| 0768711939125000 | Rp 685,389,969 | |
CV Raeesah Karya Utama | 06*0**8****51**0 | - |
CV Zahra Amira Rizkya | 04*9**5****25**0 | - |
| 0614642783118000 | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | - |
| 0021779657125000 | - | |
| 0833677875122000 | - | |
| 0028484079124000 | - | |
| 0942255191121000 | - | |
| 0025020322113000 | - | |
| 0811146877113000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG
DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA
KONSTRUKSI
Jalan Mahoni Nomor 1, Lubuk Pakam Kode Pos 20514
Telepon (061) 7953806 Faksimile (061) 7956487
Surel : [email protected] Laman : www.dinassdabmbk.deliserdangkab.go.id
DOKUMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
DAN KERANGKA ACUAN KERJA
PROVINSI : SUMATERA UTARA
KABUPATEN : DELI SERDANG
INSTANSI / DINAS : DINAS SUMBER DAYA AIR, BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI
PROGRAM : PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
KEGIATAN :
PENGELOLAAN SDA DAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI PADA
WILAYAH SUNGAI (WS) DALAM 1 (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : NORMALISASI/RESTORASI SUNGAI
NAMA PEKERJAAN : NORMALISASI SUNGAI DARMA BAKTI KECAMATAN HAMPARAN PERAK
(KEGIATAN KARYA BAKTI TNI)
L O K A S I : KECAMATAN HAMPARAN PERAK
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN DELI SERDANG
B I A Y A : Rp 700.002.000,00
TAHUN ANGGARAN 2024
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
NORMALISASI SUNGAI DARMA BAKTI KECAMATAN HAMPARAN PERAK
PAKET PENGADAAN
(KEGIATAN KARYA BAKTI TNI)
PPK BENHARD SIMANGUNSONG, ST
ID RUP 49271367
SPEKSIFIKASI FUNGSI UMUM
A.1. Lingkup Pekerjaan Spesifikasi ini mencakup persyaratan - persyaratan dasar yang
diperlukan pada Normalisasi Sungai Darma Bakti Kecamatan
Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti TNI), yang meliputi dan tidak
terbatas pada penyediaan bahan/material, tenaga kerja yang cakap dan
semua peralatan bantu, serta mesin yang diperlukan.
A.2. Peraturan, Referensi Peraturan, referensi dan standar - standar yang dipergunakan dalam
dan Standar menyelesaikan pekerjaan meliputi :
1. Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah
2. Undang - Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
3. Undang - Undang No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air
4. Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
5. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau
6. Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
A.3 Pemberi Tugas Bila dalam uraian dan syarat - syarat terdapat istilah Pemberian tugas,
maka itu berarti Pemilik Proyek atau Pemilik Bangunan dalam hal ini
adalah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Kabupaten Deli Serdang seperti ditentukan dalam syarat-syarat
umum.
A.4 Pengawas Bila dalam uraian dan syarat - syarat ini terdapat istilah Pengawas,
maka yang disebut itu adalah suatu badan hukum atau perusahaan
atau wakilnya yang bertanggung jawab seperti ditentukan dalam syarat -
syarat umum.
A.5. Kontraktor Bila dalam Uraian dan syarat - syarat ini terdapat istilah Kontraktor,
maka itu berarti suatu badan hukum atau perusahaan atau wakilnya
yang mengadakan perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan dan yang
berhubungan dengan satu atau lebih paket proyek yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
A.6. Persetujuan Yang dimaksud dengan persetujuan Pengawas adalah merupakan
Pengawas Persetujuan Pengawas secara tertulis yang berisi persetujuan untuk
sesuatu hal yang termasuk dalam persyaratan ini.
A.7. Daerah Proyek Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada di dalam daerah
tersebut yang dikuasai untuk segala keperluan proyek.
A.8. Ukuran Ukuran dengan angka adalah ukuran yang harus diikuti dari pada
ukuran skala pada Gambar Rencana. Jika merasa ragu - ragu tentang
ukuran - ukuran, harus segera meminta nasihat kepada Pengawas.
A.9. Buku Laporan Harian Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua
petunjuk - petunjuk, keputusan - keputusan, detail - detail penting dari
pekerjaan.
A.10. Peralatan a. Kontraktor diharuskan mempersiapkan peralatan yang layak
fungsi yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak
operasional dengan melampirkan Tanda Bukti Lulus Uji Berkala
Kendaraan Bermotor sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009
mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
c. Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat - alat tersebut
harus segera diperbaiki atau diganti sehingga Pengawas
menganggap pekerjaan bisa dimulai.
A.11. Material a. Bila diperlukan, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tentang nama
perusahaan, tempat asal (sumber) material.
b. Sebelum memberikan persetujuan, Pengawas dapat minta
didatangkan contoh barang / material / bahan baku, untuk
keperluan pemeriksaan.
c. Pengambilan material yang berasal dari quarry, dipergunakan
alat Berat Excavator untuk memuat dan Dump Truck untuk
mengangkut material yang berasal dari quarry ke lokasi
pekerjaan.
d. Dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari Pengawas.
A.12. Tanggung Jawab Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan - pekerjaan yang
Kontraktor dilaksanakan telah mendapat persetujuan Pengawas, tidak berarti
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaan
tersebut sesuai dengan Kontrak maupun Peraturan Pemerintah yang
berlaku.
A.13. Mutu Tenaga Kerja Tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga - tenaga ahli /
terlatih dan berpengalaman serta memiliki Sertifikat keahlian /
keterampilan sesuai dengan bidang keahlian / keterampilannya dan
dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan
dalam spesifikasi maupun petunjuk Pengawas.
A.14. Pekerjaan dan Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macamnya
Bahan-bahan seperti yang disebut dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk
pengawas di lapangan, harus tercakup dalam pembiayaan untuk
tenaga kerja, harga bahan, biaya tak terduga, keuntungan, biaya
penggantian atas kerusakan atas milik pihak ketiga dan kerja - kerja
lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja.
A.15. Gambar Rencana Gambar Rencana untuk proyek ini merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi -
revisi masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaan.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar
Kerja dan Spesifikasi ini maupun spesifikasi lainnya dan tidak
dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan - kesalahan,
kekurangan - kekurangan pada Gambar Rencana atau perbedaan
antara Gambar Kerja dan isi Spesifikasi.
Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan Gambar Rencana
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi.
Dimensi dalam Gambar Rencana dapat dihitung dengan teliti dan tidak
dibenarkan untuk menganggap bahwa Gambar Rencana tersebut
dibuat pada skala yang benar, kecuali atas petunjuk Pengawas.
Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap Gambar Rencana
akan ditentukan selanjutnya oleh Pengawas dan akan disampaikan
kepada Kontraktor secara tertulis.
Kontraktor harus membuat Shop Drawing sebelum memulai suatu
pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
A.16. ketidak sesuaian Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar Rencana dan
antara Gambar spesifikasi pekerjaan dan syarat - syarat umum dan syarat - syarat
Rencana dengan khusus, maka hal ini harus selekas mungkin ditunjukkan kepada
Uraian dan Syarat - Pengawas dan selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan dari
syarat kerja pemberi Tugas.
A.17. Perbedaan antara Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau menarik
item Pekerjaan dan keuntungan apabila dalam hal ini terdapat perbedaan antara item
Rencana Gambar Pekerjaan dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi, dalam hal ini
dan Rencana Kerja Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
dan Syarat - syarat Gambar rencana dan Spesifikasi ini tanpa biaya tambahan.
(RKS)
A.18. Fungsi dan Tujuan Fungsi dari pekerjaan Normalisasi Sungai Darma Bakti Kecamatan
Pekerjaan Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti TNI) adalah menghindari serta
mengurangi dampak luapan air / banjir pada areal permukiman
masyarakat dan lahan pertanian, memperlancar dan meningkatkan
jumlah cadangan ketersediaan air baku yang dapat dimanfaatkan untuk
irigasi.
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
1.1. Bahan Bakar Bahan Bakar yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah bahan bakar
non subsidi yang terdapat pada Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara ( Pertamina ).
Bahan-bahan lain yang digunakan untuk bangunan ini tetapi belum diuraikan mutu/kwalitasnya dalam spesifikasi ini
harus mempunyai standard yang sesuai dengan SNI tentang bahan-bahan tersebut.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan/Utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan Normalisasi
Sungai Darma Bakti Kecamatan Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti TNI) ini adalah :
2.1. Peralatan Bangunan / Utama
a. Excavator standart 125 HP 1 (satu) unit
b. Waterpass terkalibrasi 1 (satu) unit
Catatan:
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut harus dalam
kondisi baik dan layak operasi dengan melampirkan tanda bukti lulus uji berkala kendaraan
bermotor sesuai dingan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.2. Peralatan Pendukung
a. Kamera Digital minimal 1 (satu) unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan
3.1. Masa Pelaksanaan Pekerjaan Normalisasi Sungai Darma Bakti Kecamatan
Pelaksanaan Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti TNI) Tahun Anggaran 2024,
dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua
puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) / Kontrak. Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender;
Rincian Pekerjaan Jumlah Hari
Normalisasi Sungai Darma Bakti Kecamatan Hamparan Perak
120 Hari Kalender
(Kegiatan Karya Bakti TNI)
3.2. Lingkup 3.2.a. Harus menyediakan seluruh kebutuhan peralatan, tenaga kerja
Pekerjaan dan bahan yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan
pekerjaan dengan tepat waktu, mutu dan kuantitas, juga
mengamankan dan mengawasi segala macam bahan, tenaga
kerja maupun alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
3.2.b. Melakukan pekerjaan Normalisasi Sungai Darma Bakti
Kecamatan Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti TNI) yang
sesuai dengan bestek dan dokumen kontrak baik kualitas,
kuantitas maupun jangka waktu pelaksanaannya.
3.2.c. Menyediakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang mampu
menguasai bidang-bidangnya masing-masing.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam pekerjaan Normalisasi
Sungai Darma Bakti Kecamatan Hamparan Perak (Kegiatan Karya Bakti
TNI), meliputi pekerjaan Utama, yaitu :
NO URAIAN PEKERJAAN UTAMA
1 Normalisasi dengan Alat Berat Excavator Std
3.2.d. Untuk kegiatan penumbangan tanaman - tanaman di lokasi yang
diperlukan (kelapa sawit dan tanaman keras lainnya) dilakukan
oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi
Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan alat berat.
3.3. Uraian Pekerjaan persiapan/pendahuluan sebagai berikut:
Pekerjaan 3.3.a. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi ke aparatur
persiapan / pemerintahan setempat, agar pelaksanaan pekerjaan tidak
pendahuluan terganggu dan dapat berjalan dengan baik.
Kegiatan sosialisasi ini bekerjasama dan berkoordinasi dengan
TNI AD personil Kodim Medan.
3.3.b. Melakukan pengukuran dan survey lokasi kegiatan dimaksud
agar memahami medan dan situasi lingkungan pekerjaan
3.3.c. Mengurus ijin-ijin lainnya yang berhubungan dengan
kelancaran pelaksanaan pembangunan seperti gangguan arus
lalu lintas, dan penguruasan ini sudah menjadi tanggung jawab
pelaksana/Kontraktor.
3.3.d. Membuat papan nama proyek
3.4. Ketentuan Ketentuan umum spesifikasi proses / Kegiatan sebagai berikut:
umum 3.4.a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
spesifikasi Keselamatan Kerja Konstruksi (K3),
proses /
Kegiatan 3.4.b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur
kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
3.4.c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
3.4.d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses;
3.4.e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/ tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan / Metode Kerja
Peralatan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan kriteria - kriteria yang ditetapkan
dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat - syarat) dan pasal - pasal dibawah ini:
Pasal - 1 Kontraktor harus mengusahakan sendiri langkah - langkah untuk melindungi
Perlindungan Peralatan dan pekerjaan dari cuaca yang buruk agar Peralatan yang digunakan
Terhadap Cuaca tidak rusak atau berkurang fungsinya akibat pengaruh cuaca dan pekerjaan
diusahakan tetap dapat dilaksanakan walaupun iklim kurang mendukung.
Pasal - 2 a. Pengukuran rencana penggalian dan pembuangan hasil galian harus
Pengukuran, dan dilakukan dengan teliti dan seksama, sehingga sesuai dengan gambar
Pematokan Bowplank rencana dan gambar bestek. Pelaksanaan pengukuran dan pematokan
dilakukan kontraktor bersama dengan pemberi tugas dan pengawas lapangan,
dengan mengacu pada situasi dan ukuran tapak yang ada.
b. Penempatan titik duga dan titik - titik patok lainnya harus dibuat/dipasang
dengan profil - profil atau bowplank yang cukup kuat dari kayu minimal ukuran
1,5" x 2" dan sesuai dengan petunjuk pengawas lapangan, tenaga teknis, dan
atau pemberi tugas.
c. Titik - titik duga, patok tersebut tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan
pengawas lapangan, tenaga teknis, dan atau pemberi tugas.
d. Pemasangan patok - patok ataupun titik - titik duga yang telah terpasang
maupun bowplank, jika pengawas lapangan, tenaga teknis, dan atau pemberi
tugas menilai, mempertimbangkan merasa perlu dirubah / diperbaiki /
dipindahkan / merevisi, maka pemborong harus melakukannya dengan
petunjuk dan pengarahan dari pemberi tugas.
Pasal - 4 a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan tenaga yang diperlukan untuk
Pekerjaan Persiapan / kelancaran dan keselamatan pelaksanaan pekerjaan tepat pada waktunya.
Pendahuluan /
Pembersihan Lokasi
b. Kontraktor akan membersihkan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan -
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan didalam daerah proyek.
c. Kontraktor harus membongkar, membersihkan dan memindahkan apa - apa
saja yang dianggap mengganggu dan mengeluarkannya dari lokasi pekerjaan
seluruh bagian - bagian / komponen bagian yang akan dibongkar sesuai
dengan gambar dan atau petunjuk dan arahan Direksi Pekerjaan dan atau
Konsultan Pengawas.
Pasal - 5 Yang dimaksud Barak Pekerja, Direksi Keet dan Base Camp adalah suatu lokasi
Barak Pekerja / atau sejenisnya yang diadakan atau di sewa oleh Penyedia untuk keperluannya
Direksi Keet sendiri guna menjamin keamanan peralatan dan material lainnya serta akan
memperlancar pekerjaannya.
Pasal - 6 Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan yang
Mobilisasi dan berhubungan dengan transportasi peralatan, pekerja yang akan dipergunakan
Demobilisasi dalam melaksanakan paket pekerjaan. Penyedia harus sudah bisa
memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam rangkaian kegiatan untuk
mendatangkan peralatan, pekerja dan mengembalikannya nanti bila pekerjaan
telah selesai.
Pasal - 7 a. Pembuatan Shop Drawing
Pembuatan Semua gambar - gambar yang disiapkan oleh Penyedia haruslah gambar -
Gambar - Gambar gambar yang telah ditanda tangani oleh Direksi, dan apabila ada perubahan
harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum
program pelaksanaan dimulai.
Penyedia harus menggunakan gambar kontrak dan hasil pengukuran kembali
sebagai dasar untuk mempersiapkan Gambar Pelaksanaan. Gambar itu dibuat
lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dapat memperlihatkan penampang
melintang dan memanjang dari konstruksi beton, pasang batu, pengaturan
batang pembesian termasuk rencana konstruksi, pomotongan dan daftar besi
beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat.
Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelumada persetujuan Direksi adalah
menjadi resiko Penyedia. Persetujuan Direksi terhadap gambar - gambar
tersebut tidak akan meringankan tanggung jawab Penyedia atas kebenaran
gambar tersebut. Gambar pelaksanaan sudah harus diserahkan kepada
Direksi sebelum melaksanakan pekerjaan dilapangan yang terdiri dari satu set
gambar lengkap dengan ukuran minimal F4 atau A4, beserta 9 (sembilan) set
copy dan soft copy jika penggambaran dengan cara manual / penggambaran
menggunakan program komputer.
b. Pembuatan As Built Drawing
Selama masa pelaksanaan, Penyedia harus menyiapkan gambar konstruksi
terpasang yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap - tiap pekerjaan. Pada
gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah diberikan sesuai dengan
kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian
dicap " sudah dilaksanakan". Gambar - gambar yang dilaksanakan akan
diperiksa oleh Direksi dan Pengawas Lapangan, dan apabila ditemukan hal -
hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan, paling lambat harus
diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
Gambar purna laksana (As Built Drawing) harus dibuat diatas kertas
multifungsi yang berkualitas baik minimal kertas 70 gram bila pekerjaan telah
diselesaikan 100%. Sebelum dilakukan PHO, As Built Drawing harus sudah
diserahkan, yang terdiri dari satu set gambar lengkap dengan ukuran minimal
F4 atau A4, beserta 9 (sembilan) set copy dan soft copy jika penggambaran
dengan cara manual / penggambaran menggunakan program komputer.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Pekerjaan Pembersihan Lapangan M2
Barak Pekerja / Direksi Keet dan Base Camp Bln
Mobilisasi / Demobilisasi Trip
Pengukuran Kembali M'
Pemasangan Profil M'
Shop Drawing Set
As Built Drawing Set
Pasal - 8 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini penggalian tanah adalah galian tanah sedimentasi dan
Pekerjaan pembersihan gulma dan tanaman liar di bibir tanggul sungai dengan menggunakan alat
Galian Tanah berat excavator standart. Penggalian tanah harus dilakukan sampai kedalaman elevasi dan
dengan Alat lebar dimensi sungai yang ditentukan pada Shop Drawing.
(Normalisasi)
a. Galian Tanah
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja
atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh Direksi. Bila ada galian yang perlu
disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau. Seluruh proses
pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia.
Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan pelaksanaan harus diperbaiki
oleh dan atas biaya Penyedia. Apabila pada saat pelaksanaan penggalian terdapat
tanaman - tanaman keras disekitar lokasi tanggul sungai atau di sepanjang garis
sempadan sungai yang tidak dapat ditumbangkan atau dibongkar dengan excavator,
maka Penyedia melapor kepada Direksi untuk menindak lanjuti pekerjaan tersebut atas
keputusan bersama. Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan
dibuat dalam meter kubik dimana tanah galian dari permukaan tanah sampai yang
sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar. Pembayaran
untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item dalam Daftar Kuantitas
(Bill of Quantities).
b. Penggalian dan Penempatan Hasil Galian
Semua material hasil galian yang sesuai dari hasil pekerjaan galian dapat digunakan
sebagai tanah timbunan kembali pada tanggul sungai. Tanah hasil galian harus
dirapihkan dan diletakkan membentuk tanggul pada sisi yang aman dari lokasi
pekerjaan dan tidak mengganggu masyarakat sesuai dengan dimensi yang tercantum
dalam gambar shop drawing. Apabila secara praktis hasil galian tanah sedimen yang
tidak mencukupi membentuk tanggul dalam batas yang aman, maka penyedia
berkoordinasi dan mendapat persetujuan pengawas dan direksi pekerjaan untuk
memanfaatkan tanah sekitar lokasi pekerjaan dengan mempertimbangkan aspek
keamanan lingkungan yang ada.
Tanaman - tanaman yang mengganggu (kelapa sawit, tanaman keras lainnya) di
sekitar tanggul atau disepanjang garis sempadan sungai ditumbang dengan
menggunakan excavator, dan ditempatkan pada sisi yang aman dan tidak
mengganggu masyarakat. Alat berat yang digunakan untuk penumbangan tanaman
tersebut adalah alat berat Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Deli Serdang beserta segala biaya dan operasionalnya di tanggung oleh
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.
Apabila tempat disekitar tanggul sungai tidak memenuhi untuk menampung batang
tanaman tersebut, maka penyedia berkoordinasi dengan pengawas dan direksi
pekerjaan untuk pembuangan batang tanaman yang telah ditumbangkan.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Normalisasi dengan Alat Berat Excavator Standart M3
Pasal - 12 Pekerjaan lain-lain adalah semua kegiatan yang kontrak item pekerjaannya tidak atau
Pekerjaan Lain - Lain termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik
sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan
disajikan berikut ini :
a. Photo Dokumentasi
Semua kegiatan di lapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan
album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan
penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 (tiga) seri foto yaitu
sebelum pelaksanaan, pada saat pelaksanaan dan setelah selesai dilaksanakan,
dimana arah pengambilan melalui satu titik yang sama. Penyedia harus
menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh ahli foto yang
berpengalaman. Foto-foto harus berwarna dan ditujukan sebagai laporan /
pencatatan tentang pelaksanaan yaitu pada awal pertengahan dan akhir suatu
bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari
titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya. Bilamana mungkin
maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus (initial
bangunan dan lokasinya) untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut. Foto negatif
/ soft copy dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun. Sebelum
pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang menunjukkan
lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada
Direksi untuk disetujui. Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus
dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode
tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan
kepada Direksi dalam album-album.
Foto-foto ditempelkan dalam album secara beraturan menurut progres kemajuan
pekerjaan dan lokasinya masing-masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni
sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan, setelah pelaksanaan dan ditempelkan
pada satu halaman. Penyerahan dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) ganda bersama
1 (satu) ganda album negatifnya/soft copynya. Tiap album dan juga yang berisi
negatif harus diberi keterangan atau tanda sama untuk memudahkan
mengidentifikasi negatif / soft copy dan cetakannya. Semua album menjadi milik
Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan / dipinjamkan kepada
siapapun. Penyerahan foto dokumentasi selesai selambat-lambatnya sebelum
dilakukan PHO (I).
b. Papan Nama Pengenal Proyek
Penyedia harus membuat, memasang dan memelihara minimal 1 (satu) papan tanda
proyek. Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama Pemilik
Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedianya, judul nama proyek disertai perkiraan
jumlah hari pelaksanaan.
Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi dan telah terpasang sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan. Jika pekerjaan telah selesai dan telah diserah terimakan,
maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia.
c. Program Pelaksanaan
Penyedia harus membuat dan melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan
Program Induk dan Proyek.
Program tersebut harus dibuat dalam dua bentuk yaitu bar chart dan daftar yang
memperlihatkan setiap kegiatan pekerjaan sementara dan pekerjaan tetap, yaitu :
- Mulai tanggal paling awal.
- Mulai tanggal paling akhir.
- Waktu yang diperlukan.
- Jumlah tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan.
1. Laporan harian, Mingguan, dan Bulanan Kemajuan Pelaksanaan.
Penyedia harus membuat laporan harian atas setiap bagian pekerjaan yang
diminta Direksi Pekerjaan, dan dalam bentuk yang disetujui Direksi Pekerjaan.
Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi , data – data berikut :
- Keadaan cuaca.
- Jumlah tenaga Staf, buruh yang bekerja, dan keterampilannya.
- Jumlah bahan ditempat pekerjaan.
Sebelum tanggal yang ditentukan Direksi Pekerjaan untuk setiap bulan, Penyedia
Kontraktor harus menyerahkan 3 ( tiga ) salinan laporan Kemajuan Bulanan
dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara
detail kemajuan pekerjaan selama bulanan laporan. Laporan sekurang –
kurangnya harus berisi hal – hal sebagai berikut :
a. Persentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan.
b. Daftar Tenaga Kerja yang digunakan.
c. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan
2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan atau pada suatu waktu yang
ditentukan Direksi, Penyedia harus menyerahkan 3 (tiga) salinan laporan
Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang
menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang
terdahulu.
Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal sebagai berikut :
i) Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada
bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan
berikutnya.
ii) Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase
rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada
bulan laporan.
iii) Hal-hal lain yang diminta sesuai dengan kontrak, dan masalah yang timbul
atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan.
3. Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dengan Penyedia diadakan pada waktu yang telah
disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu
selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diperoleh solusinya untuk diselesaikan.
4. Asuransi
Semua kegiatan dan peralatan serta tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan paket pekerjaan ini sebaiknya diasuransikan pada Lembaga
Asuransi yang bonafit yang sebelumnya mendapat persetujuan dari Direksi.
Biaya yang diperlukan Penyedia dalam penyediaan asuransi ini dan segala resiko
yang mungkin timbul harus sudah termasuk dalam harga kontrak yang
dikontrakkan.
5. Keamanan
Sistem pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penyedia atas biaya Penyedia harus bertanggung jawab terhadap segi
keamanan.
6. Penyerahan Hasil Pekerjaan
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pengguna Anggaran
untuk penyerahan pekerjaan yang akan diperiksa oleh Tim Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan. Apabila dilapangan terdapat kekurangan dan / cacat hasil
pekerjaan, Penyedia wajib menyelesaikan/memperbaiki pekerjaan tersebut
sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara penyerahan
pekerjaan.
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan pekerjaan
sesuai kontrak, maka Pengguna Anggaran berhak mencairkan Jaminan
Pelaksanaan dan disetor ke Kas Negara, Penyedia dikenakan sanksi masuk
Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun. Setelah penyerahan pekerjaan atau
penyerahan hasil pekerjaan Pengguna Anggaran wajib mengembalikan Jaminan
Jaminan Pelaksanaan.
MATA PEMBAYARAN SATUAN
Pengeringan Lokasi Pekerjaan Hari
Kistdam Bh
Photo Dokumentasi Set
Papan Nama Pengenal Proyek Bh
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
5.1 Personil Inti
Untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi tersebut, personel minimal yang harus dipenuhi
adalah :
Kualifik
No. Jumlah Jabatan Sub Klasifikasi Jenjang Pengalaman
asi
1 1 Orang 1. Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Teknisi / Jenjang
Irigasi dan Rawa 2 Tahun
Irigasi (SIP.08.001.4); Analis 4
atau
2. Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jaringan Kelas 1 2 Tahun
Irigasi (TS 030); atau
3. Pelaksana Saluran
Kelas 1 2 Tahun
Irigasi (TS 031)
2 1 Orang 1. Ahli Muda K3 Keselamatan Jenjang
- 3 Tahun
Konstruksi Konstruksi 7
2. Ahli Muda (603); atau
Ahli K3 Konstruksi - - 3 Tahun
3. Ahli Madya Ahli Madya K3
- - -
Konstruksi
1.5.2 Syarat Kualifikasi Izin Usaha
. Klasifikasi SBU : Bangunan Sipil
Kode KLBI : 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase)
Sub Klasifikasi SBU : SI001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya; Atau
BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
Kualifikasi SBU : Kecil
B. KETERANGAN GAMBAR
Gambar - gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara
terinci, lengkap dan jelas, antara lain:
2.1. Peta Lokasi
2.2. Layout
2.3. Potongan memanjang
2.4. Potongan melintang
2.5. Detail - detail konstruksi
C. KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan dan/atau
berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian Pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan
tingkat Risiko Keselamatan Kostruksi pada Pekerjaan Konstruksi. Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap RKK dan penerapan RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi
dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
Penilaian Resiko
Skala
No. Pekerjaan Identifikasi Bahaya Kekerap Keparah Tingkat
Prioritas
an an Risiko
Terpeleset, tersandung, terjatuh 4 3 12
Normalisasi dengan Alat
1 Tertimpa bahan material Galian
Berat Excavator Std 4 3 12
Terjepit Peralatan 4 3 12
Tertabrak 4 4 16 SEDANG
Bahaya dari Peralatan 3 3 9
Serangan Binatang Berbisa 2 3 6
Keadaan darurat akibat cuaca dan
3 3 9
bencana alam
RISIKO KESELAMATAN SEDANG
4. CARA PEMBAYARAN
Pembayaran Pekerjaan Konstruksi Normalisasi Sungai Darma Bakti Kecamatan Hamparan Perak (Kegiatan
Karya Bakti TNI) sistem TERMIN;
4.1. Besaran a. Uang muka diberikan sebesar maksimal 30% (tiga puluh per seratus) dari
Uang Muka nilai kontrak untuk usaha kecil dan sebesar maksimal 20% (dua puluh per
seratus) dari nilai kontrak untuk usaha non kecil.
4.2. Uraian a. Pembayaran dilakukan sebesar 95 % (sembilan puluh lima persen) dari
Sistem Pembayaran harga kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi
selama masa pemeliharaan.
b. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
c. Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6
(enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga)
bulan dan dapat melampaui tahun Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan
ditetapkan dalam SSKK.
d. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan.
Lubuk Pakam, 2024
Disetujui Oleh, Ditetapkan Oleh,
Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Sumber Daya Air, Bidang Sumber Daya Air dan
Bina Marga dan Bina Konstruksi Penanggulangan Banjir
Kabupaten Deli Serdang Dinas Sumber Daya Air,
Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kabupaten Deli Serdang
JANSO SIPAHUTAR, ST, MT BENHARD SIMANGUNSONG, ST
NIP. 19710113 200312 1 001 NIP. 19790614 200502 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 May 2024 | Pembangunan Jalan Ramunia I - Desa Lama Kec. Pantai Labu | Kab. Deli Serdang | Rp 825,600,000 |
| 16 July 2024 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dhi. Jl. Garuda Raya Perumnas Mandala Desa Kenangan, Jl. Makmur Gg. Dahlia 12 Desa Sambirejo Timur, Jl. Psr. Xii Ds. Bandar Khalifa, Jl. Gg. Keluarga 3 Kec. Percut Sei Tuan | Kab. Deli Serdang | Rp 752,940,000 |
| 16 July 2024 | Pembuatan Drainase Jalan Cenderawasih, Jl. Smp Negeri 2 Kec. Sunggal | Kab. Deli Serdang | Rp 424,887,050 |
| 9 August 2020 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan-Pengadaan Bangunan Gedung Kantor Dhi: Pembangunan Toilet (Dana Dak) | Kab. Deli Serdang | Rp 280,000,000 |