| 0027716943515000 | Rp 617,796,351 | |
| 0026561464515000 | - | |
| 0716476908514000 | - | |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Sultan Trenggono No. 89 Telp. (0291) 685364 Demak
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN DEMAK
NAMA KPA/PPK : NADHIF ALAWI, S.T, M.E
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3
SATU ATAP SAYUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3 SATU ATAP SAYUNG
1. LATAR : Untuk meningkatkan mutu bangunan gedung sekolah menengah
BELAKANG
pertama di Kabupaten Demak maka diperlukan standarisasi pada
bangunan sekolah baik secara kualitas maupun kuantitas untuk
merealisasikan pekerjaan tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak selaku induk organisasi bidang pendidikan di
Kabupaten Demak akan melaksanakan Kegiatan REHABILITASI
RUANG KELAS SMP NEGERI 3 SATU ATAP SAYUNG.
Dalam pelaksanaan pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS
SMP NEGERI 3 SATU ATAP SAYUNG tersebut Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan bekerja sama dengan
Penyedia Jasa Konstruksi yang memiliki kemampuan dalam
bidangnya.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi adalah REHABILITASI
RUANG KELAS SMP NEGERI 3 SATU ATAP SAYUNG
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi adalah untuk meningkatkan
mutu infrastruktur sekolah yang memadai dan berdaya saing
3. SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan
konstruksi adalah terlaksanannya REHABILITASI RUANG
KELAS SMP NEGERI 3 SATU ATAP SAYUNG di sekolah
dalam kondisi baik sehingga dapat bermanfaat untuk siswa
4. LOKASI Lokasi kegiatan di SMP Negeri 3 SATU ATAP Sayung
KEGIATAN
5. SUMBER : a. Sumber Dana :
PENDANAAN
APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 yang tertuang
dalam Dokumen Pelaksaanaan Anggaran pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Demak.
b. Pagu anggaran :
Rp. 620.000.000,00 (Enam ratus dua puluh juta rupiah)
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pekerjaan:
ORGANISASI
a. PD : Pemerintah Kabupaten Demak
PEJABAT
PEMBUAT b. OPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Demak
KOMITMEN
c. KPA/PPK : NADHIF ALAWI, ST, ME
7. KELUARAN Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan adalah
terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI 3
SATU ATAP SAYUNG
Demak, 2 September 2025
Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Demak
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
NADHIF ALAWI, S.T, M.E
NIP. 19760915 200604 1 004