| 0016755860515000 | Rp 296,772,965 | |
CV Adinaya Cerah Buana | 00*7**3****08**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Konsolidasi Pekerjaan Betonisasi Jalan Dukuh Ngiri RT 01 RW 01 dan RW 03 RW
02 Desa Karangawen Kec. Karangawen
1. LATAR : Jalan adalah sarana transportasi darat yang merupakan poros
BELAKANG perekonomian masyarakat, maka untuk mendapatkan jalan yang layak
dan baik perlu adanya pembangunan/peningkatan jalan. Kondisi
prasarana jalan di wilayah Kabupaten Demak masih ada yang belum
layak dan memadai serta telah mengalami kerusakan. Salah satunya di
Desa Karangawen sampai saat ini kondisinya rusak.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pekerjaan konstruksi Konsolidasi Pekerjaan Betonisasi
Jalan Dukuh Ngiri RT 01 RW 01 dan RW 03 RW 02 Desa
Karangawen Kec. Karangawen adalah memperbaiki serta
meningkatkan konstruksi jalan agar jalan tersebut menjadi layak,
memadai dan nyaman sebagai prasarana publik untuk transportasi
umum.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan konstruksi Konsolidasi Pekerjaan Betonisasi
Jalan Dukuh Ngiri RT 01 RW 01 dan RW 03 RW 02 Desa
Karangawen Kec. Karangawen adalah meningkatkan konstruksi
jalan menjadi jalan beton bertulang agar tidak mudah rusak, awet dan
rigid sehingga memperlancar kelancaran arus lalu lintas masyarakat
dalam melakukan aktivitas ekonomi, sosial dan aktivitas lainnya.
3. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
PERUBAHAN APBD KABUPATEN DEMAK TA 2025
b. Total pagu anggaran :
Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah)
4. JANGKA : 45 (Empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak ditandatangani
WAKTU Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) , dengan waktu pemeliharaan 180
PELAKSANAAN (Seratus delapan puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
5. KELUARAN/ : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi
PRODUK Konsolidasi Pekerjaan Betonisasi Jalan Dukuh Ngiri RT 01 RW 01 dan
RW 03 RW 02 Desa Karangawen Kec. Karangawen adalah Jalan Beton
f’c 20 MPa dengan volume sebagai berikut:
-Sub Pekerjaan A = 0,15 x 2,50 x 91,00 m’
-Sub Pekerjaan B1 = 0,15 x 3,00 x 70,00 m’
-Sub Pekerjaan B2 = 0,15 x 3,50 x 68,30 m’
Demak, 1 Oktober 2025
Kepala Bidang Kawasan Permukiman
DINPERKIM Kabupaten Demak
KPA/PPK
WINY NURIKA YUWANTARI, ST. MM. MT
Pembina (IV/a)