| 0741058002515000 | Rp 346,392,119 | |
PT Tirtonadi Jaya Abadi | 07*0**5****13**0 | - |
| 0946002599955000 | - | |
| 0033277518542000 | - | |
| 0311570782429000 | - | |
| 0027551035543000 | - | |
| 0834455107515000 | - | |
| 0027721349515000 | - | |
CV Mustika Jati | 00*2**6****15**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Kyai Jebat Nomor 35 D emak Kode Pos 59511
Telepon (0291) 685123, Faksimile (0291) 6905623
Laman dinputaru.demakkab.go.id, Pos-el [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN DEMAK
NAMA KPA / PPK : ANDI ERWIN PRASETYO, S.T.
Nama Pekerjaan :
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN - DESA
BANDUNGREJO KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) JARINGAN PERPIPAAN -
DESA BANDUNGREJO KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN DEMAK
1. LATAR : Penggunaan air bersih sangat penting bagi masyarakat di daerah
BELAKANG Kabupaten Demak. Selain menjadi kebutuhan dasar untuk
konsumsi sehari-hari, air bersih juga diperlukan untuk menjaga
kesehatan dan sanitasi penduduk setempat. Mengingat
pentingnya air bersih, keberadaan sumber air bersih yang
memadai menjadi krusial bagi kesejahteraan masyarakat di
daerah tersebut. Oleh karena itu, upaya untuk menyediakan dan
mengelola sumber air bersih harus menjadi prioritas.
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Demak
dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat
Kabupaten Demak perlu melakukan pembangunan sarana dan
prasarana penyediaan air bersih melalui pendanaan yang berasal
dari Dana APBD Kabupaten Demak.
Sistem Penyediaan Air Minum diselenggarakan berdasarkan pada
Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak
sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas
pokok dan fungsi dalam mengelola program penyediaan air bersih
perdesaan di Kabupaten Demak melaksanakan program tersebut
melalui Pekerjaan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) Jaringan Perpipaan - Desa Bandungrejo Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Demak yang berlokasi di Desa
Bandungrejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari pekerjaan ini adalah meningkatkan akses capaian
air bersih bagi masyarakat di Desa Bandungrejo Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Demak;
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan ini adalah terbangunnya sarana dan
prasarana air bersih di Desa Bandungrejo Kecamatan
Karanganyar Kabupaten Demak.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah
SASARAN terpenuhinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Desa
Bandungrejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
4. KELUARAN : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
ini adalah terbangunnya sumur air tanah dengan debit ±1
liter/detik, bangunan menara air (reservoir), jaringan
perpipaan, di Desa Bandungrejo Kecamatan Karanganyar
Kabupaten Demak
5. RUANG : a. Ruang Lingkup
LINGKUP, 1) Pekerjaan Persiapan Lapangan / Site Work;
LOKASI 2) Pekerjaan Sumur Air Tanah;
PEKERJAAN , 3) Pekerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA)
FASILITAS 4) Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Jaringan;
PENUNJANG b. Lokasi pekerjaan konstruksi yaitu di Desa Bandungrejo
Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
: Fasilitasi penyediaan tempat pertemuan untuk koordinasi
dan konsultasi.
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan barang/ jasa :
PENGADAAN a. PD : Pemerintah Kabupaten Demak
BARANG/ JASA b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Demak
c. KPA/PPK : Andi Erwin Prasetyo, S.T.
7. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PAGU APBD Perubahan Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025
ANGGARAN yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Demak
b. Pagu Anggaran :
Rp. 350,000,000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah)
8. JANGKA WAKTU : Jangka Waktu Pelaksanaan 35 (Tiga puluh lima) hari kalender
PELAKSANAAN terhitung sejak SPMK diterbitkan dan masa pemeliharaan 180
PEKERJAAN (seratus delapan puluh) hari kalender.
Demak, Oktober 2025
Kepala Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Demak
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
ANDI ERWIN PRASETYO, S.T.
NIP. 19720914 200312 1 002