| 0703402933908000 | Rp 900,000,000 | |
| 0024801821907000 | Rp 999,888,000 | |
| 0022174932907000 | - | |
| 0017773938901000 | - | |
| 0900290941652000 | - | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | - |
| 0922207139626000 | - | |
| 0018898395511000 | - | |
PT Abhinara Putra Hutama | 10*0**0****36**7 | - |
| 0016252066902000 | - | |
| 0028640829908000 | - | |
| 0026121814901000 | - | |
CV Zida Mitra Solution | 04*3**7****02**0 | - |
| 0621827088627000 | - | |
| 0819676859903000 | - | |
| 0014465876901000 | - |
KEGIATAN
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
DOMESTIK DALAM DAERAH KABUPATEN/ KOTA
PEKERJAAN
PEMBUATAN DED PENAMBAHAN PIPA PENGUMPUL DAN SR UNTUK
KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MEMILIKI SPALD-T ( SKALA KOTA DAN
PERMUKIMAN ) YANG MASIH MEMILIKI IDLE CAPACITY
DI KELURAHAN SESETAN DAN SEKITARNYA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI
( UMUM DAN TEKNIS )
ii
DAFTAR ISI SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. ii
BAGIAN II SPESIFIKASI TEKNIS ............................................................................................ 1
PASAL 1 PEKERJAAN PERSIAPAN DAN UMUM ............................................................... 1
PASAL 2 PEKERJAAN TANAH ................................................................................................. 7
PASAL 3 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN ....................................................... 21
PASAL 4 PEKERJAAN BETON ................................................................................................ 28
PASAL 5 PEKERJAAN PERPIPAAN ......................................................................................... 36
PASAL 6 PEKERJAAN PEMBONGKARAN ............................................................................. 45
Spesifikasi Umum dan Teknis
1
BAGIAN II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN UMUM
1.1 Keamanan dan Manajemen Lapangan
1.1.1. Site Operasional dan Keselamatan Pekerja
Kantor Lapangan, Stockyard dan Barak Pekerja
Dalam waktu 7 hari setelah menerima Surat Perintah Kerja Kontraktor harus menyerahkan
denah yang memperlihatkan lokasi-lokasi yang diusulkan untuk :
- Kantor lapangan Kontraktor
- Workshop, gudang, lahan untuk penempatan dan pemeliharaan peralatan, serta fasilitas-
fasilitas penyimpanan material.
- Tempat tinggal staf dan tenaga kerja
- Tempat parkir yang diperlukan
Untuk kemudahan komunikasi sebaiknya lokasi kantor lapangan Kontraktor dekat dengan
lokasi proyek.
1.1.2. Perlindungan terhadap Utilitas Publik
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk perlindungan dan keselamatan bangunan,
struktur dan utilitas umum atau swasta termasuk tiang-tiang, rambu-rambu, pelayanan untuk
bangunan, utilitas di jalan, pipa air, hydrant, drainase, saluran dan kabel listrik maupun telepon,
baik yang tampak maupun tidak tampak pada gambar.
Kontraktor harus hati-hati dan melindungi seluruh struktur dan utilitas dari kerusakan maupun
cacat. Setiap kerusakan yang diakibatkan karena pekerjaan kontraktor harus diperbaiki atas
biayanya sendiri. Sebaiknya kontraktor memindahkan setiap struktur atau utilitas yang ada
untuk kenyamanannya bekerja, dan biaya yang timbul ditanggung oleh kontraktor.
Kontraktor juga harus bertanggung jawab penuh untuk memperoleh lokasi dari seluruh struktur
dan utilitas. Pelayanan untuk bangunan harus senantiasa dijaga dan setiap biaya atau ongkos
yang timbul karena kerusakan harus dibayar oleh Kontraktor. Sebelum memperbaiki atau
memindahkannya kontraktor harus mendapatkan ijin dari pemilik setiap struktur dan fasilitas
tersebut, dan menginformasikan kepada Direksi Teknik.
Spesifikasi Umum dan Teknis
2
1.1.3. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk Keamanan dan Manajemen Lapangan adalah dalam satuan
harga lump sum sesuai daftar kuantitas.
Pembayaran adalah meliputi kompensasi untuk seluruh biaya bangunan, perlengkapan, tenaga
kerja, material, rambu dan rintangan sementara, pagar sementara, lampu, pengendali lalu
lintas, pengalihan sementara, ijin pelaksanaan, ijin penyediaan lokasi pembuangan sementara,
pemeliharaan utilitas, pelat dan decking untuk menutup galian yang diperlukan selama hari
kerja dan semua pekerjaan lain yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Pembayaran dilakukan dalam pembayaran bulanan yang seragam selama periode waktu yang
ditentukan dalam kontrak. Total seluruh pembayaran tidak boleh lebih besar dari total harga
lump sum yang terdapat dalam Daftar Kuantitas
1.2 Pembuatan Laporan, Foto, Video dan Gambar
1.2.1 Laporan Pekerjaan
Laporan kemajuan bulanan harus disiapkan oleh Kontraktor pada setiap akhir bulan
kalender dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan diserahkan oleh
Kontraktor bersama-sama dengan surat permohonan sertifikat sementara. Laporan
kemajuan bulanan harus memperlihatkan banyaknya pekerjaan yang telah diselesaikan,
jumlah material yang terpakai, material yang ada di gudang, jumlah karyawan, pekerja,
peralatan dan perlengkapan yang dipakai di lapangan dan hasil kumulatif semua
pengoperasian yang telah selesai atau dalam pengerjaan dan harus dinyatakan dalam
persentase penyelesaian.
1.2.2 Foto dan Video
Selama pelaksanaan kontrak dan sesuai instruksi dari Direksi Teknik maka kontraktor harus
membuat foto teknis dan film video yang secara jelas memperlihatkan kemajuan pekerjaan.
Foto tersebut harus diambil saat mulai, selama pelaksanaan serta saat penyelesaian setiap
komponen pekerjaan dan pada setiap waktu maupun tempat yang diperintahkan oleh Direksi
Teknik, sehingga dapat menggambarkan seluruh kejadian penting yang terjadi di lapangan
dalam satu rangkaian dan urutan kronologisnya. Foto dalam ukuran postcard (90mm x
120mm) dan berwarna. Video film dalam bentuk flashdisk
Kontraktor harus mengambil foto dan Video kondisi awal lapangan, bangunan-bangunan
yang ada, jalan dan sebagainya yang berada di dekat lokasi rencana bangunan sebelum mulai
konstruksi yang merupakan data kondisi existing yang ada.
Spesifikasi Umum dan Teknis
3
Foto-foto/video film berwarna mengenai kemajuan pekerjaan bulanan harus dibuat dengan
kualitas yang baik .
Penjelasan tentang materi foto dan tanggal harus tertera pada setiap foto. Bila diperlukan
tambahan jumlah cetakan oleh Direksi Teknik maka kontraktor harus memenuhinya.
1.2.3 Gambar Kerja dan Data Lapangan
a. Umum
Menurut kewajiban-kewajiban yang disebutkan pada pasal-pasal sebelumnya,
Kontraktor harus menyerahkan berikut ini kepada Direksi Teknik :
- Gambar-gambar, data-data desain, analisa-analisa struktur, contoh-contoh (samples),
pola, model, instruksi-instruksi operasi dan pemeliharaan yang mungkin diperlukan,
atau yang mungkin diminta oleh Direksi Pekerjaan atau yang dicantumkan dalam
pasal-pasal/clausul yang berhubungan dengan Spesifikasi Teknis ini. Urutan
penyerahan harus sedemikian rupa sehingga tersedia informasi yang diperlukan
untuk mereview setiap dokumen yang diterima.
- Gambar-gambar dan data-data desain Kontraktor yang diserahkan secara resmi harus
disertai bukti resmi dari Kontraktor bahwa informasi tersebut telah dicek oleh
Kontraktor dan benar untuk digunakan dalam pekerjaan kecuali gambar-gambar yang
memperlihatkan kelengkapan alam awal untuk sekedar informasi yang harus
ditunjukkan dengan jelas. Sebelum menyerahkan setiap dokumen untuk review,
Kontraktor harus mendapat persetujuan atas daftar gambar dan dokumen-dokumen
lain yang akan diserahkan. Semua dokumen dari paling pertama dikirim oleh
Kontraktor ke Direksi Pekerjaanharus diberi nomor urut sesuai dengan rencana
klasifikasi gambar yang disetujui oleh Kontraktor dan Direksi Pekerjaan.
b. Penyediaan Gambar dan Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus memelihara di lapangan, satu copy/salinan dari semua gambar,
spesifikasi, addenda, shop drawing yang telah disetujui, perintah-perintah perubahan dan
modifikasi lain, dengan baik dan ditandai untuk merekam perubahan-perubahan yang
dibuat selama konstruksi.
Gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi tersebut harus juga tersedia untuk Direksi
Pekerjaan.
Spesifikasi Umum dan Teknis
4
c. Gambar Lay Out untuk Pekerjaan Sementara
Dalam 14 hari dihitung sejak SPMK, Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
Teknik untuk diriview dan dikomentari. Area untuk 3 set gambar yang memperlihatkan
lokasi dan lay out dari kantor, gudang, bengkel dan pemeliharaan, perumahan dan
fasilitas sementara lainnya, yang akan dibangun kontraktor di lapangan atau di area lain
yang sesuai.
d. Shop Drawings/Gambar-Gambar Kerja
Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan gambar-
gambar kerja sebagai berikut :
− Gambar-gambar konstruksi detail pekerjaan perpipaan dan sambungan rumah yang
meliputi penggalian, penahan tanah, pemasangan pipa, sambungan, urugan
kembali, perbaikan bekas bongkaran seperti semula (perkerasan jalan, keramik,
beton rabat, dsb.)
− Gambar-gambar konstruksi detail pemasangan inlet interceptor, inspection
chamber, house inlet dan private box..
− Gambar struktur pekerjaan-pekerjaan sementara yang diperlukan.
1.2.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk pembuatan laporan pekerjaan, foto, video dan gambar
kerja adalah dalam satuan harga lump sum (LS) seperti yang tertera dalam daftar kuantitas dan
telah disetujui oleh Direksi Teknik.
Pembayaran dilakukan dalam pembayaran bulanan yang seragam selama periode waktu yang
ditentukan dalam kontrak. Total seluruh pembayaran tidak boleh lebih besar dari total harga
lump sum yang terdapat dalam Daftar Kuantitas.
1.3. Pengambilan Formulir Pelanggan
Pengambilan formular pelanggan dilaksanakan pada unit rumah yang ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai yang diperintahkan oleh Direksi Teknik. Setelah selesai pekerjaan setiap pelanggan
diwajibkan mengisi formulir.
Dalam pengisian formular calon pelanggan, agar disertai kartu identitas seperti KTP/SIM
ditandatangani oleh pemilik rumah.
Spesifikasi Umum dan Teknis
5
1.3.1 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk Survey Sambungan Pelanggan dan Formulir Pelanggan
adalah dalam satuan unit seperti yang tertera dalam daftar kuantitas dan telah disetujui oleh
Direksi Teknik.
1.4. Sosialisasi
Untuk mendukung survey sambungan pelanggan dan pengisian formulir pelanggan diperlukan
sosialisasi kepada masyarakat di setiap banjar/desa/lurah setempat sebelum dimulai dan selama
pelaksanaan. Sosialisasi dihadiri perangkat banjar/desa/lurah dan warga masyarakat setempat.
1.4.1. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk Sosialisasi adalah dalam satuan unit ( pertemuan )
seperti yang tertera dalam daftar kuantitas dan telah disetujui oleh Direksi Teknik
1.5. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor harus menyiapkan papan nama dari papan plywood 5 mm dengan warna dasar
putih dengan redaksi dan ukuran 1,50 m x 1,00 m.
b. Kontraktor harus menulis papan tersebut dengan tulisan warna hitam, teks sesuai dengan
petunjuk Direksi.
c. Pemasangan papan nama tersebut dilengkapi tiang-tiang penyangga dan pondasi yang cukup
stabil serta dipasang di lokasi yang disetujui oleh Direksi.
1.5.1. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk Sosialisasi adalah dalam satuan Buah seperti yang
tertera dalam daftar kuantitas dan telah disetujui oleh Direksi Teknik
1.6 Pengukuran dan Pembayaran
(1) Pengukuran
Pekerjaan Persiapan dan Umum diukur untuk pembayaran sebagai volume
aktual ditempat yang telah disetujui oleh direksi.
(2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan Persiapan dan Umum harus dibayarkan sesuai dengan satuan
pembayaran yang tertera pada tabel dibawah. Dimana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua
peralatan, dan untuk semua pekerjaan, bahan, perkakas, alat, dan biaya lainnya
yang perlu untuk menyelesikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Spesifikasi Umum dan Teknis
6
No. Pembayaran Uraian Satuan
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN UMUM
1 Keamanan dan Management Lapangan
1.1 Site Operasional dan Keselamatan Pekerja Bulan
1.2 Perlindungan terhadap Utilitas Publik Ls
2 Pembuatan Laporan, Foto, VCD dan Gambar Ls
3 Pengambilan Formulir Pelanggan
3.1 Pengambilan Formulir Pelanggan Unit
4 Sosialisasi Pertemuan
5 Papan Nama Proyek Buah
Spesifikasi Umum dan Teknis
7
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
2.1 PEKERJAAN GALIAN
2.1.1 Umum
(1) Uraian
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan , alat-alat yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan semua "pekerjaan tanah" seperti yang disyaratkan
dalam gambar rencana dan spesifikasi ini
b. Meliputi pembersihan areal galian, galian tanah, urugan dan pemadatan tanah utuk
bangunan seperti yang ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas
c. Pekerjaan ini diperlukan untuk pemasangan pipa tersier, pipa chamber,
pembuatan box Chamber, HI, Private Box ,pembuatan selokan dan saluran air,
untuk pembuatan formasi dari galian atau pondasi untuk pipa, gorong-gorong,
saluran atau struktur lainnya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Teknik.
(2) Toleransi Dimensi
a. Kelandaian akhir, arah dan formasi sesudah galian tidak boleh bervariasi
dari yang ditentukan lebih dari 2 cm pada setiap titik.
(3) Pelaporan dan Pencatatan
a. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor harus menyerahkan kepada
Direksi Teknik, gambar perincian rencana galian tempat pemasangan Privat
Box, Box HI atau Box Chamber dan arah pemasangan pipa
(4) Jaminan Keselamatan Pekerjaan Galian
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
sekitar.
b. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian
yang mengharuskan kepala mereka berada dibawah permukaan tanah,
Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja
yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat
peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K
Spesifikasi Umum dan Teknis
8
harus tersedia pada tempat kerja galian.
c. Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lainnya terjatuh kedalamnya, dan setiap
galian terbuka pada gang masuk rumah harus ditambah dengan rambu pada
malam hari dengan drum dicat putih (atau yang serupa) dan merah atau
lampu kuning sesuai dengan ketetapan Direksi Teknik.
(5) Jadwal Kerja
a. Kontraktor harus memberitahukan rencana kerja galian untuk pemasangan
pipa sambungan rumah kepada direksi teknik untuk mendapatkan
persetujuan
b. Kontraktor sebelumnya harus meminta persetujuan kepada pemilik rumah
rencana kerja peggalian pipa sambungan rumah
(6) Kondisi Tempat Kerja
Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana
aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat
menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang untuk digunakan oleh
pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun dan desinfektan.
(7) Perbaikan dari Pekerjaan Galian yang tak Memuaskan
a. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi harus diperbaiki oleh
Kontraktor sebagai berikut :
(i) Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
(ii) Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kembali dengan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat seperti yang
diperintahkan Direksi Teknik.
(8) Utilitas di bawah Tanah
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi tentang
adanya utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar ijin yang
diperlukan atau wewenang lainnya untuk melaksanakan galian yang
diperlukan dalam Kontrak.
b. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap struktur yang
dijumpai dan instalasi yang masih berfungsi seperti, pipa, kabel, atau
Spesifikasi Umum dan Teknis
9
instalasi lainnya dari instansi terkait (PDAM, PLN, Telkom, dsbnya) dan
merupakan kewajiban kontraktor untuk memperbaiki setiap kerusakan yang
timbul akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(9) Penggunaan dan Pembuangan Material Galian
a. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara effektif untuk
formasi timbunan atau urugan kembali.
b. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah
besar akar atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang
menurut pendapat Direksi Teknik akan menyulitkan pemadatan dari
material pelapisan atau yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau
penurunan yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan tidak memenuhi
untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c. Setiap material galian yang berlebih untuk kebutuhan timbunan, atau tiap
material yang tidak disetujui oleh Direksi Teknik sebagai bahan timbunan
harus dibuang dan diratakan dalam lapis yang tipis oleh Kontraktor diluar
daerah milik jalan seperti diperintahkan Direksi Teknik.
d. Kecuali disebutkan lain, Kontraktor harus membuang bahan galian dari
tempat galian sesegera mungkin agar pemilik rumah tidak merasa terganggu
dengan tumpukan tanah hasil galian ketempat pembuangan sementara,
karena hasil galian itu dapat dipakai sebagai timbunan pada septicktank
yang sudah dikuras.
e. Penumpukan hasil galian di sepanjang galian/trotoar jalan baik sementara
maupun permanen tidak diijinkan
2.1.2 Prosedur Penggalian
(1) Prosedur Umum
a. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Direksi Teknik.
b. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadapmaterial dibawah dan diluar batas galian.
(2) Galian untuk Pipa
f. Galian untuk pipa, harus cukup ukurannya untuk memungkinkan
Spesifikasi Umum dan Teknis
10
pemasangan bahan yang benar, juga untuk pengawasan dan pemadatan
urugan kembali dibawah dan di sekeliling pekerjaan.
2.1.3 Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Galian Tanah Biasa Sedalam ≤ 1 m
1.Pelaksana 1. Pekerja - Panyong
2. Petugas K3 2. Mandor Linggis
Sekop
Pekerjaan Galian Tanah Biasa Sedalam > 2 m
1.Pelaksana 1. Pekerja - Panyong
2. Petugas K3 2. Mandor Linggis
Sekop
Mengangkut hasil galian dengan jarak angkut >300 s.d 400 m
1.Pelaksana 1. Pekerja - Arco
2. Petugas K3 2. Mandor Sekop
Pick up
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan galian sehingga diharapkan memberikan hasil yang sesuai gambar rencana
dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti mata kena percikan tanah galian kemudian mengadakan pencegahan
dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan untuk menggunakan Alat
Pelindung Diri ( APD )
2.1.4 Pengukuran dan Pembayaran
(1) Pengukuran
Pekerjaan harus diukur untuk pembayaran sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan
diterima, dihitung volume yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
(2) Dasar Pembayaran Pekerjaan
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar dengan harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan
ditujukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyiapan seluruh informasi atau fondasi, dan
Spesifikasi Umum dan Teknis
11
untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagamana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam pasal ini.
Mata Uraian Satuan
Pembayaran
2. 1 Pekerjaan galian tanah biasa sedalam ≤ 1 m m3
2. 2 Pekerjaan galian tanah biasa sedalam m3
sampai 2 m
2.3 Pekerjaan galian tanah berbatu m3
2.4 Pekerjaan galian tanah keras m3
2.6 Mengangkut buangan hasil galian dengan m3
jarak angkut >300 s.d 400 m
2.2 Urugan (Timbunan)
2.2.1 Umum
(1) Uraian
a. Pekerjaan ini mencakup pengembalian, pengangkutan, penghamparan,
untuk urugan kembali galian atau galian pipa atau struktur dan untuk
urugan umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan
seperti ketinggian yang sesuai persyaratan atau penampang melintangnya.
b. Urugan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
dua jenis, yaitu urugan biasa dan urugan pilihan.
c. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan urugan yaitu material yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, juga tidak termasuk
material drainase berpori yang dipakai untuk maksud drainase bawah
permukaan atau untuk mencegah hanyutnya butir halus akibat filtrasi.
(2) Toleransi Dimensi
d. Permukaan dan ketinggian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi
atau lebih rendah 2 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
e. Seluruh permukaan akhir urugan yang terbuka harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran yang bebas dari air
permukaan.
Spesifikasi Umum dan Teknis
12
f. Permukaan akhir lereng timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
g. Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 20 cm tebal padat
juga tidak dalam lapis yang kurang dari 10 cm tebal padat.
(3) Standar Rujukan (AASHTO)
a. T 88 – 78 Analisa ukuran butir tanah
b. T 89 – 58 Penetapan batas cair tanah
c. T 90 – 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
d. T 99 – 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah
menggunakan palu 2.5 kg dan 305 mm tinggi jatuh.
e. T 145 – 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah & agregat untuk
keperluan konstruksi jalan raya.
f. T 180 – 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah
menggunakan palu 4.54 kg dan 457 mm tinggi jatuh.
g. T 191 – 51 Kepadatan tanah ditempat dengan menggunakan metoda kerucut
pasir.
h. T 193 – 72 “The California Bearing Ratio”
i. T 258 – 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan perbaikannya.
(4) Pelaporan
a. Untuk setiap Urugan yang akan dibayar menurut ketentuan-ketentuan
seksi dari Spesifikasi ini Kontraktor diharuskan menyerahkan laporan di
bawah ini kepada Direksi Teknik sebelum izin memulai pekerjaan
disetujui :
(i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penempatan urugan;
b. Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan pemadatan yang cukup
dari permukaan yang disiapkan dimana urugan ditempatkan,
c. Kontraktor harus mengirim contoh-contoh bahan urugan kepada Direksi
Teknik paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan urugan itu :
Spesifikasi Umum dan Teknis
13
(i) Dua contoh masing-masing 50 kg dari material, satu harus disimpan oleh
Direksi Teknik untuk rujukan selama masa kontrak.
(ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi dari material yang diusulkan, bersama
dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan sifat material tersebut
memenuhi syarat sebagai bahan timbunan
d. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut dalam bentuk tertulis kepada
Direksi Teknik segera setelah selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan
sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Teknik, tidak diperkenankan
material lain dipasang diatas urugan terdahulu :
(i) Hasil dari pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
(ii) Hasil dari pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang memeriksa
bahwa toleransi permukaan yang ditentukan dipenuhi.
(5) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering
sebelum dan selama pekerjaan pemasangan dan pemadatan
berlangsung, untuk itu bahan urugan selama konstruksi harus
memiliki kemiringan yang cukup untuk membantu drainase dari
aliran air hujan dan harus menjamin bahwa pekerjaan akhir
mempunyai drainase yang baik. Bilamana mungkin, air dari
tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim drainase permanen.
Cara yang memadai untuk menjebak lumpur harus diadakan pada
bagian darurat yang mengalir ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang
cukup untuk pengendalian kelembaban timbunan selama operasi
pemasangan dan pemadatan.
(6) Perbaikan dari Urugan yang tak Memuaskan atau tidak Stabil
a. Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan
harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang atau
menambah material sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan
pembentukan dan pemadatan kembali.
b. Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal kadar airnya
kurang memenuhi persyaratan atau seperti yang diperintahkan Direksi
Spesifikasi Umum dan Teknis
14
Teknik, maka harus diperbaiki dengan menggaru material, disusul
dengan penyiraman air secukupnya dan dicampur dengan menggunakan
“motor grader” atau peralatan lain yang disetujui.
c. Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dimana kadar airnya
melampaui kadar air yang disyaratkan atau sebagaimana diperintahkan
Direksi Teknik, harus diperbaiki ulang dengan menggaru material,
disusul dengan penggunaan motor grader berulang-ulang atau oleh alat
lainnya dengan selang waktu istirahat ketika penanganan, dalam cuaca
yang kering. Cara lain, atau jika pengeringan tak dapat dicapai dengan
cara mengaduk atau membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi
Teknik dapat memerintahkan untuk mengeluarkan bahan tersebut dari
pekerjaan dan menggantikannya dengan bahan kering yang lebih cocok.
d. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal
lain setelah dipadatkan dalam batasan persyaratan ini biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material dan kerataan
permukaan masih memenuhi persyaratan Spesifikasi ini.
e. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan
sifat material dari Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan
Direksi Teknik dan dapat meliputi tambahan pemadatan, penggaruan
yang disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali, atau
pembuangan dan penggantian material.
f. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kestabilan dan keutuhan dari
semua pekerjaan yang telah diselesaikannya dan harus dengan biayanya
sendiri untuk menukar/mengganti setiap bagian yang rusak atau tidak
baik yang menurut pendapat Direksi Teknik, disebabkan karena
kelalaian Kontraktor. Akan tetapi, Kontraktor tidak akan diminta
pertanggung-jawabannya terhadap kerusakan yang timbul dari alam
seperti angin topan atau dari pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat
dihindari ditempat Pekerjaan, asalkan pekerjaan yang rusak tersebut
telah diterima dan dinyatakan secara tertulis sebagai memuaskan dan
selesai oleh Direksi Teknik.
(7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Menyusul Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat dengan pengujian kepadatan atau
yang lainnya harus diurug kembali oleh Kontraktor secepatnya dan dipadatkan
Spesifikasi Umum dan Teknis
15
hingga mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
Spesifikasi ini.
(8) Pembatasan oleh Cuaca
Urugan tidak boleh dipasang, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau lainnya bila kadar air material
diluar rentang yang ditentukan.
(9) Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Pemeliharaan Arus Lalu
Lintas.
2.2.2 Material
(1) Sumber Material
Bahan urugan harus dipilih dari sumber yang disetujui sesuai dengan “Bahan dan
Penyimpanannya” dari Spesifikasi ini.
(2) Urugan Biasa
a. Urugan yang diklasifikasikan sebagai Urugan biasa harus terdiri dari
urugan tanah atau padas yang disetujui oleh Direksi Teknik yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-5 dari Persyaratan AASHTO M
145 atau sebagai CH dalam sistim klasifikasi “Unified atau Casagrande”.
Bila penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi tidak dapat dihindarkan,
bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan atau
pada urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang tinggi.
Tanah plastis seperti itu tidak boleh digunakan sama sekali pada lapisan
30 cm dibawah tanah dasar perkerasan atau bahu. Sebagai tambahan,
urugan dalam zone ini harus, bila diuji dengan AASHTO T 193, memiliki
hanya CBR yang tak kurang dari 5% setelah perendaman 4 hari setelah
dipadatkan 100% dari kepadatan kering maksimum seperti yang
ditetapkan oleh AASHTO T 99.
c. Tanah yang pengembangannya tinggi (retakan) yang memiliki nilai aktif
lebih besar dari 1.25, atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan
oleh AASHTO T 258 sebagai “sangat tinggi”, atau “luar biasa tinggi”,
Spesifikasi Umum dan Teknis
16
tidak boleh digunakan sebagai bahan urugan. Nilai aktif harus diukur
sebagai perbandingan antara Indeks Plastisitas (PI)-(AASHTO T 90) dan
persentase ukuran lempung (AASHTO T 88).
(3) Urugan Pilihan
a. Urugan hanya boleh diklasifikasi sebagai “Urugan Pilihan” bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud dimana urugan pilihan telah
ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Direksi Teknik. Seluruh
urugan lain yang digunakan harus dipandang sebagai urugan biasa.
b. Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa
dan sebagai tambahan harus penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Direksi Teknik. Dalam segala hal, seluruh urugan pilihan
harus, bila diuji sesuai dengan AASHTO T 193, memiliki CBR paling
sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100 %
kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T 99.
c. Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh
atau banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau
kerikil atau bahan berbutir lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum
5%.
d. Bila digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada
situasi lainnya dimana kuat geser penting tetapi dijumpai kondisi
pemadatan normal dan kering, urugan pilihan dapat dari padas atau
kerikil berlempung berplastisitas rendah. Tipe dari bahan yang dipilih,
dan disetujui oleh Direksi Teknik akan tergantung pada kecuraman dari
lereng yang akan dibangun atau dibuang, atau pada tekanan yang akan
dipikul.
2.2.3 Pemasangan dan Pemadatan Urugan
(1) Penyiapan Tempat Kerja
a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat, seluruh bahan yang
tidak memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Teknik
b. Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar pondasi dari
urugan harus dipadatkan benar-benar (termasuk penggaruan dan
Spesifikasi Umum dan Teknis
17
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm bagian
atas memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk urugan
yang dipasang diatasnya.
(2) Pemasangan Urugan
a. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
merata dalam lapis yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan. Bila lebih dari satu lapis akan dipasang, lapis-lapis tersebut
sedapat mungkin harus sama tebalnya.
b. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber
material ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca
kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak
diperbolehkan, terutama selama musim hujan.
c. Urugan kembali di atas pipa harus dilaksanakan setelah pemasangan
pipa sesuai dengan gambar atau disetujui oleh Direksi Teknik
(3) Pemadatan dari Urugan
a. Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-
masing lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat
yang memadai yang disetujui Direksi Teknik hingga mencapai
kepadatan.
b. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air
dari material berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1%
dari kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai
kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bila tanah
dipadatkan sesuai dengan AASHTO T 99.
c. Seluruh urugan padas harus ditutup dengan satu atau lebih lapisan
setebal 20 cm dari bahan bergradasi baik yang tidak mengandung batu
yang lebih besar dari 5 cm dan sanggup mengisi rongga-rongga pada
padas bagian atas urugan. Lapis penutup ini akan dibangun sampai
kepadatan yang disyaratkan untuk urugan tanah.
Spesifikasi Umum dan Teknis
18
d. Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan seperti
yang ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh Direksi Teknik
sebelum lapis berikutnya dipasang.
e. Bila bahan urugan akan dipasang pada kedua sisi dari pipa atau saluran
beton atau struktur, maka operasi harus dilakukan agar urugan selalu
kira-kira sama tingginya pada kedua sisi struktur.
f. Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas konstruksi, harus dipasang dalam lapisan horizontal yang
tidak lebih 15 cm tebal gembur dan secara menyeluruh dipadatkan
dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (stamper) minimum
seberat 10 kg. Harus diperhatikan secara khusus untuk menjamin
pamadatan yang memuaskan dibawah dan ditepi pipa untuk mencegah
rongga dan untuk menjamin pipa betul-betul terdukung.
2.2.4 Jaminan Mutu
(1) Pengendalian Mutu Bahan
a. Bahan timbunan/urugan kembali harus dipilah agar jangan sampai
bahan—bahan bongkaran yang berukuran besar seperti bekas bongkaran
rabat, keramik dan lainnya r dipakai timbunan karena akan
membahayakan kondisi pipa dari pecah
b. Bahan timbunan/urugan yang bercampur bahan organik tidak boleh
dipakai dan harus dibuang keluar lokasi
(2) Persyaratan Kepadatan untuk Urugan Tanah
a. Lapis yang lebih dalam dari 30 cm dibawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maksimum yang
ditetapkan sesuai AASHTO T 99. Untuk tanah yang mengandung lebih
dari 10% bahan yang tertahan pada saringan ¾ inchi, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus diadakan penyesuaian untuk bahan
yang terlalu besar tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Teknik.
b. Lapis pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 100% dari kepadatan kering maksimum yang
ditetapkan sesuai dengan AASHTO T 99.
Spesifikasi Umum dan Teknis
19
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada masing-masing lapis dari
urugan yang dipadatkan sesuai dengan AASHTO T 191 dan jika hasil
dari suatu pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang
disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki. Pengujian dilakukan
sampai kedalaman dari lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh
Direksi Teknik, tetapi harus tidak berselang lebih dari 200m. Untuk
urugan kembali disekitar struktur, atau pada galian gorong-gorong,
paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis
urugan yang dipasang. Dalam timbunan, paling sedikit satu pengujian
harus dilakukan dalam setiap 1000 meter kubik urugan yang dipasang.
(3) Percobaan Pemadatan
a. Kontraktor harus bertanggung jawab pada pemilihan peralatan dan metoda
untuk mencapai tingkat kepadatan yang ditentukan. Dalam hal bahwa
Kontraktor tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur
pemadatan berikut ini dapat diikuti
b. Percobaan lapangan harus dilakukan dengan jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air diubah-ubah sehingga kepadatan yang disyaratkan
tercapai sehingga memuaskan Direksi Teknik. Hasil dari percobaan
lapangan ini selanjutnya harus digunakan untuk menetapkan jumlah lintasan,
tipe dari peralatan pemadat dan kadar air dari pemadatan tersebut.
2.3. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Timbunan Tanah Ex. Galian
1.Pelaksana 1. Pekerja - Sekop
2. Petugas K3 2. Mandor Arco
Pekerjaan Pemadatan Tanah
1.Pelaksana 1. Pekerja - 1. Stamper
2. Petugas K3 2. Mandor mekanis
2. Pemadat
manual
Pekerjaan Timbunan Pasir
1.Pelaksana 1. Pekerja 1. Pasir Pasang Sekop
2. Petugas K3 2. Mandor
3. Logistik
Spesifikasi Umum dan Teknis
20
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan timbunan tanah, timbunan pasir dan pemadatan, sehingga diharapkan
memberikan hasil yang sesuai gambar rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti mata kena percikan tanah galian maupun pasir kemudian mengadakan
pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan untuk menggunakan
Alat Pelindung Diri ( APD )
2.4. Pengukuran dan Pembayaran
(3) Pengukuran
Pekerjaan harus diukur untuk pembayaran sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan
diterima, dihitung volume yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
(4) Dasar Pembayaran Pekerjaan
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar dengan harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan
ditujukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyiapan seluruh informasi atau fondasi, dan
untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagamana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam pasal ini.
Mata Uraian Satuan
Pembayaran
2.7 Pekerjaan timbunan tanah kembali m3
2.8 Pekerjaan urugan pasir dipadatkan m3
Spesifikasi Umum dan Teknis
21
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1 Umum
Pekerjaan pasangan dalam bab ini akan mencakup semua pekerjaan pasangan bata, batu dan
sejenisnya yang digunakan untuk pondasi serta dinding bak control dan lain-lain.
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh bahan untuk semua pekerjaan pasangan kepada
Direksi. Contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan kualitas, tekstur dan kekuatan bahan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan nantinya.
3.2. PASANGAN BATA
3.2.1 Bahan-bahan
Semua bahan-bahan-yang dipergunakan harus memiliki warna, tekstur , dimensi yang telah
ditentukan dalam gambar.
a. Semua batu bata harus berkwalitas baik, keras, dan pembakarannya sempurna,
berbentuk persegi empat dengan ukuran 5,2 x 11,5 x 24,0 Cm yang sesuai dengan
"Bata Merah sebagai Bahan bangunan NI-10, Penerbitan kedua, 1973".
b. Bahan-bahan pengikat
Semen : Semen Portland type I harus sesuai dengan peraturan PBI, 1971-
N12.
Air : Air harus bebas dari minyak, asam, alkali, bahan-bahan organik atau zat-zat
lainnya yang merugikan.
3.2.2 Campuran Mortar
Mortar untuk pemasangan batu bata harus menggunakan 1 (satu) bagian semen PC dengan 4
(empat) bagian pasir atau seperti yang ditentukan oleh Direksi. Mortar yang kedap air harus
mengandung senyawa-senyawa yang kedap air sesuai dengan instruksi direksi. Mortar harus
dicampur dengan air dalam jumlah yang cukup sehingga mudah dikerjakan. Campuran
bahan-bahannya harus diukur berdasarkan volumenya dengan teliti.
Mortar harus dicampur dengan menggunakan alat pengaduk manual, setelah semua bahan-
bahan campuran dimasukkan kedalam bak pengaduk tersebut, dan diaduk sedemikian rupa
sehingga dihasilkan campuran yang merata.
Mortar tidak boleh didiamkan selama lebih dari 1,5 jam dan harus tetap diaduk sebelum
Spesifikasi Umum dan Teknis
22
dipergunakan.
Tempat pengadukan mortar dan alat-alatnya harus dibersihkan setiap hari setelah selesai
dipergunakan. Mortar yang telah mengeras tidak boleh dipergunakan.
3.2.3 Pemasangan/Pengerjaan
Pekerjaan Batu bata
Batu bata harus dipasang dengan sambungan-sambungan yang terisi penuh dengan mortar
dan tidak lebih dari 1.5 cm. Sisi dinding bagian dalam harus diplester setebal tidak lebih
dari 1.5 cm (bata) dengan mortar dan cara yang memadai hingga diperoleh lapisan plester
yang padat dan rapat. Nat-nat yang akan diplester harus diceruk sedalam ± 1.0 cm dari
permukaan dinding agar diperoleh pengikatan yang kuat pada plester
3.2.4 Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Pasangan Batu Bata ( Camp 1 PC : 4 PS)
1.Bak
1 Pelaksana 1. Pekerja 1. Batu bata pencampur
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Pasir pasang 2. Sekop
3. Logistik 3. Mandor 3. PC / Semen 3. Cetok
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan pasangan batu bata sehingga diharapkan memberikan hasil yang sesuai
gambar rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti kaki terkena potongan bata, tangan terjepit, kemudian mengadakan
pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan untuk menggunakan
Alat Pelindung Diri ( APD )
3.2.5 Pengukuran dan Pembayaran
Tidak ada pembayaran khusus yang terpisah dilakukan untuk pekerjaan ini. Biaya untuk
penyediaan dan pelaksanaan semua pekerjaan pasangan batu bata ini dianggap sudah
termasuk dalam satuan harga per unit untuk pekerjaan bak control ,box HI, box Chamber
dan grease trap
Spesifikasi Umum dan Teknis
23
3.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
3.3.1 Umum
Pekerjaan yang diperlukan dalam bagian ini termasuk semua tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan plesteran seperti yang dinyatakan dalam
gambar atau ditentukan dalam uraian selanjutnya.
3.3.2 Bahan-bahan
a. Pasir dan semen harus sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam PBI 1971-(Ni2).
Kecuali itu pasir yang akan digunakan harus mempunyai gradasi sebagai berikut :
Persentasi pasir yang lolos
Ukuran saringan
(terhadap berat)
4,75 mm 100
1,18 mm 70 – 100
0.600 mm 35 – 70
0.300 mm 5 – 35
0.075 mm 0 – 5
b. Plester harus dicampur dengan adukan sebagai berikut :
Plesteran dinding PB, HI, CBR 1 PC : 2 Pasir
3.3.3. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Plesteran ( 1 PC : 2 Ps ) dan Acian
1.Bak
1 Pelaksana 1. Pekerja 1. Batu bata pencampur
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Pasir pasang 2. Sekop
3. Logistik 3. Mandor 3. PC / Semen 3. Cetok
4 Kasut
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan plesteran dan acian sehingga diharapkan memberikan hasil yang sesuai
gambar rencana dan mutu yang baik
Spesifikasi Umum dan Teknis
24
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti mata kena percikan mortar untuk plesteran dan mata terkena debu
semen kemudian mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan
mengingatkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )
➢ Logistik bertugas mengecek dan meyakinkan bahwa bahan-bahan untuk pekerjaan
plesteran dan acian seperti semen dan pasir tersedia di gudang
3.3.3 Pengukuran dan Pembayaran
Tidak ada pembayaran khusus yang terpisah dilakukan untuk pekerjaan ini. Biaya untuk
penyediaan dan pelaksanaan semua pekerjaan plesteran dan acian ini dianggap sudah
termasuk dalam satuan harga per unit untuk pekerjaan bak control ,box HI, box Chamber
dan grease trap
3.4. PASANGAN PONDASI BATU BELAH 1 : 5
3.4.1 Umum
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu dalam Dokumen Penawaran
Kontraktor harus sudah memasukkan harga satuan untuk material, pekerja dan alat.
Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu meliputi :
a. Pasangan Batu
b. Pasangan Batu Pecah (Stone Pitching)
Material batu yang digunakan adalah batu kali yang kokoh, tidak retak/patah, tidak
mengandung bijih besi tanah dan pasir. Semua material yang akan digunakan untuk
Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu harus diperiksa dan mendapat persetujuan Direksi.
3.4.2 Cakupan Pekerjaan
Semua pasangan batu harus dilaksanakan menurut persyaratan ini dan untuk semua
pekerjaan yang berhubungan dengan hal ini dan yang mungkin diminta oleh direksi, harus
terdiri dari bahan-bahan yang ditentukan dan harus dicampur denga perbandingan yang
tepat, di bentuk dan dipasang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tersebut dalam
pasal ini. Persyaratan dan ketentuan ini harus diterapkan untuk semua pekerjaan batu
kecuali bila dirubah secara khusus oleh Direksi untuk bagian pekerjaan tertentu. Standar
yang digunakan untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu adalah :
a. Material yang digunakan adalah N.I 13 (Batu Belah)
b. PUBI – 1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia)
Spesifikasi Umum dan Teknis
25
3.4.3. Semen
Semua semen untuk adukan mortar pada pekerjaan batu menggunakan semen gresik dengan
persyaratan dan ketentuan seperti yang ditentukan di dalam Pasal ini (Pekerjaan Beton).
3.4.4 Pasir
Pasir untuk adukan mortar yang digunakan pada pasangan batu yang diperlukan ini harus
disediakan oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan seperti yang
ditentukan dalam Pasal (Pekerjaan Beton).
3.4.5 Air
Air yang digunakan dalam menyiapkan adukan mortar harus tidak mengandung sejumlah
bahan-bahan yang tidak dapat merusak seperti lumpur, bahan-bahan organis, alkali, garam-
garam dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Air tersebut akan diperiksa dan disetujui oleh
Engineer
3.4.6 Susunan Spesi / adukan
Adukan mortar untuk semua pasangan batu kecuali ditentukan lain terdiri dari 2 (dua)
macam yaitu:
a. Pasangan dg mortar jenis PC-PP tipe M 17,2 Mpa (setara 1 : 2) untuk struktur
yang membutuhkan kekuatan tinggi
b. Pasangan dg mortar jenis PC-PP tipe N 5,2 Mpa (setara 1 : 5) untuk pondasi dan
struktur yang tidak berhubungan langsung dengan aliran air
Volume air digunakan secukupnya agar menghasilkan konsistensi yang tepat untuk
penggunaan yang dimaksud. Kompensasi campuran adukan mortar untuk bagian tertentu
harus sesuai dengan gambar atau yang ditentukan oleh Engineer.
3.4.7 Mencampur Adukan Mortar
Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur adukan mortar harus sedemikian rupa
sehingga dapat menentukan dengan teliti serta mengontrol jumlah tiap bahan secara terpisah
yang akan diaduk dan harus mendapat persetujuan Engineer. Bila dipergunakan mesin
pengaduk harus disesuaikan dengan rencana kerja, begitu juga dengan lama pengadukan,
sesudah semua bahan berada di dalamnya tidak boleh kurang dari 2 (dua) menit kecuali bila
airnya sudah cukup. Banyaknya adukan yang dicampur air hendaknya secukupnya saja
sesuai yang akan segera digunakan, dan semua adukan yang tidak digunakan dalam 30
menit sesudah pemberian air harus dibuang. Pencairan ulang adukan mortar yang sudah
mengeras tidak diijinkan. Bak dan ember-ember adukan harus selalu dibersihkan dan dicuci
pada akhir pekerjaan tiap hari kerja.
Spesifikasi Umum dan Teknis
26
3.4.8 Pemasangan
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu harus betul-betul bersih sebelum dipasang
dan harus disetujui oleh Engineer. Batu-batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat
atau cukup lama agar adukan tidak larut dari pasangan. Adukan yang sudah dihamparkan
dan meleleh karena air hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Sebelum pasangan batu betul-betul mengeras, tidak diperbolehkan adanya kegiatan
pekerjaan lain di atasnya.
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu dengan sambungan adukan harus dibasahi
dengan air antara tiga sampai empat jam sebelum dipergunakan dengan suatu cara yang
menjamin bahwa batu benar-benar akan basah seluruhnya dan merata.
Jarak antar batu dalam spesi sekitar 10 mm ~ 50 mm, dan tidak boleh terjadi persinggungan
antar batu. Ukuran dan distribusi batu dalam pasangan batu harus dikontrol sedemikian
sehingga spesi yang diisikan dalam rongga antar batu dapat seminimal mungkin volumenya.
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada fondasi yang
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing – masing batu pada lapisan pertama. Batu
besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut – sudut. Perhatian harus
diberikan untuk menghindarkan pengelompokan batu yang brukuran sama. Batu harus
dipasang dengan muka yang trpanjang mendatar dan muka yang tampak harus dipasang
sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan pipa suling suling. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi, pipa suling suling harus
ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan
harus diisi dengan lapisan ijuk.
3.4.9. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Pasangan Pondasi Batu Belah
1.Bak
1 Pelaksana 1. Pekerja 1. Batu kali pencampur
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Pasir pasang 2. Sekop
3. Logistik 3. Mandor 3. PC / Semen 3. Cetok
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan pasangan batu kali sehingga diharapkan memberikan hasil yang sesuai
gambar rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti terjepit batu dan mata terkena debu semen kemudian mengadakan
Spesifikasi Umum dan Teknis
27
pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan untuk menggunakan
Alat Pelindung Diri ( APD )
➢ Logistik bertugas mengecek dan meyakinkan bahwa bahan-bahan untuk pekerjaan
plesteran dan acian seperti semen, batu kali dan pasir tersedia di gudang
3.4.10. Pengukuran dan Pembayaran
(5) Pengukuran
Pekerjaan harus diukur untuk pembayaran sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan
diterima, dihitung volume yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
(6) Dasar Pembayaran Pekerjaan
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar dengan harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah dan
ditujukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyiapan seluruh informasi atau fondasi, dan
untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagamana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam pasal ini.
No.
Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
3.4 Pekerjaan pasangan pondasi batu belah ( Camp 1 PC : m3
5 PS)
Spesifikasi Umum dan Teknis
28
PASAL 4
PEKERJAAN BETON
4.1 Umum
a. Pekerjaan yang diisyaratkan dalam Pasal ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur
beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan dan sesuai
dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang ditujukan dalam gambar sebagaimana
yang diperlukan oleh Direksi.
b. Kelas beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
haruslah sesuai dengan gambar atau Pasal lain yang berhubungan dengan persyaratan ini
atau sesuai petunjuk Direksi
c. Sebelum memulai pekerjaan beton, maka Kontraktor harus membuat rancangan campuran
beton yang akan dipakai (mix design) untuk mengetahui jenis bahan yang akan digunakan
dan komposisi mix design baru dapat diterapkan dalam pelaksanaan bila sudah memenuhi
persyaratan Spesifikasi dan mendapat persetujuan Direksi.
d. Syarat dari SKSNI T-15-1991-03 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan beton
yang dilaksanakan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat perbedaan pada syarat dari
Spesifikasi ini harus dipakai
4.2 Semen
a. Semen yang digunakan adalah Portland Cement Type 1 yang memenuhi AASHTO M85,
mendapat persetujuan Direksi dan memenuhi syarat SKSNI 1991.
b. Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh terkena air dan kantongnya
harus asli dari pabriknya, tetap utuh dan tertutup rapat.
c. Semen yang sudah membeku tidak dibenarkan digunakan dalam pekerjaan ini.
d. Semen disimpan pada tempat yang beralaskan dari kayu yang tingginya tidak kurang dari 30
cm dari lantai.
e. Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 m.
f. Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan datangnya semen di
tempat penyimpanan.
4.3 Pasir dan Kerikil Beton
a. Pasir berasal dari alam (sungai) sedangkan kerikil beton dari alam atau hasil mesin pemecah
batu (stone crusher) dan harus bersih dai segala kotoran seperti bahan organis,
tanah/lumpur, kapur, garam dan sebagainya, tidak porous serta sesuai dengan SKSNI 1991.
b. Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan dicegah agar
tidak terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan lainnya dan terlindung dari
pengotoran.
Spesifikasi Umum dan Teknis
29
4.4 Air Beton dan Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
a. Air untuk adukan dan merawat beton harus bersih dari kotoran yang dapat merusak daya
lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
b. Khusus untuk pekerjaan ini Kontraktor harus menggunakan bahan campuran untuk
mempercepat pengerasan. Produksi yang digunakan adalah “Sika” dan mendapat
persetujuan Direksi. Bahan-bahan tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan yang
merugikan sifat beton bertulang.
4.5 Besi Beton
a. Mutu besi beton yang digunakan minimal BJ. Tp 24 (fy = 240 Mpa) sesuai dengan gambar.
b. Besi beton harus terbuat dari baja yang mempunyai tegangan leleh 2400 kg/cm2 (fy = 240
Mpa). Besi beton harus memenuhi ketentuan SKSNI 1991 serta diameter sesuai dengan
gambar rencana.
c. Untuk mempercepat pekerjaan konstruksi beton bertulang cor in situ, maka pekerjaan
tulangan harus menggunakan wiremesh yang setara dengan luas tulangan baja lunak atau
sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan Direksi.
d. Kontraktor harus membawa hasil test laboratorium resmi dan contoh terhadap semua jenis
dan diameter besi yang akan dipakai sesuai petunjuk Direksi. Kontraktor harus
menyediakan untuk tiap – tiap pembuatan kepada Direksi (seperti ditentukan dalam BS
4449), suatu hasil pemeriksaan dari laboratorium yang disetujui oleh Direksi seperti
ditentukan dalam pasal 12 dari tambahan A dari BS 4449. Untuk tiap – tiap kiriman
tulangan anyaman baja yang dikirim ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi satu kutipan yang diakui dari catatan – catatan pemeriksaan dan pengujian
yang berhubungan dengan pemuatan – pemuatan dari mana kiriman itu dibuat, sesuai pasal
29 BS 1221.
e. Membengkokan besi dan meluruskan besi harus dalam keadaan dingin sesuai dengan aturan
yang berlaku (SKSNI 1991 dan PBI 1971).
f. Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat
mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
g. Besi beton harus dipotong dan dibengkokan sesuai dengan gambar, kemudian dibentuk dan
dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
h. kawat beton yang digunakan harus dapat mengikat besi beton pada tempatnya. Untuk
mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan dapat digunakan produk yang disarankan
oleh Direksi.
i. Besi beton tidak boleh disimpan di alam terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
4.6 Cetakan Beton/Bekesting
a. Bahan
- Cetakan untuk beton/bekesting harus dibuat dari plat baja. Cetakan untuk beton atau
bekesting yang terbuat dari pelat baja dapat dipergunakan berulang-ulang untuk dimensi
Spesifikasi Umum dan Teknis
30
yang sejenis. Bentuk konstruksi bekesting beserta tiang penyangga sesuai dengan
petunjuk Direksi.
4.7 Adukan Beton
a. Rencana adukan
- Jenis adukan yang diberikan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan kerikil)
terhadap 40 kg semen.
- Gradasi butiran bahan pengisi harus sesuai dengan syarat-syarat gradasi di bawah ini:
Tabel 4.1 Gradasi Butiran Bahan Pengisi
Ukuran Ayakan Persentase Berat yang Lolos
Standar Inch Agregat
Pilihan Agregat Kasar
(mm) (inchi) Halus
50 2 - 100 - - -
37 11/2 - 95-100 100 - -
25 1 - - 95-100 100 -
19 ¾ - 35-70 - 90-100 100
13 ½ - - 25-60 - 90-100
10 3/8 100 10-30 - 20-55 40-70
4,75 #4 90-100 0-5 0-10 0-10 0-15
2,36 #8 - - 0-5 0-5 0-5
1,18 #16 45-80 - - - -
0,30 #50 10-30 - - - -
0,15 #100 2-10 - - - -
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran partikel acian, atau antara
pembatas lainnya.
- Jenis adukan beton:
- Setara f’c 10,5 Mpa (kuat tekan beton 150 kg/cm2)
- Setara f’c 20 Mpa (kuat tekan beton 225 kg/cm2)
- Setara f’c 25 Mpa (kuat tekan beton 250 kg/cm2)
Catatan: pc = portland cement......................... m³
ps = pasir (bahan pengisis halus)...... m³
krl = kerikil (bahan pengisi kasar)...... m³
b. Kekuatan beton
Sebelum melakukan pekerjaan beton, Kontraktor diwajibkan membuat mix design sebagai
acuan di lapangan agar sesuai dengan mutu beton yang diisyaratkan. Pedoman pengujian
kuat tekan adalah dengan test kuat tekan dan hammer test.
c. Bahan tambahan dalam adukan
Dalam penggunaan bahan tambahan agar mendapat pengawasan dari Direksi.
Spesifikasi Umum dan Teknis
31
a. Pengadukan
Pengadukan beton menggunakan mesin pengaduk beton (concrete mixer) dengan jumlah
dengan jumlah yang memadai yang berkapasitas minimum 350 liter atau sesuai petunjuk
Direksi.
4.8 Pengujian Beton
a. Untuk pengujian beton diperlukan silinder berdiameter 15 cm, tinggi 30 cm atau kubus yang
berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm yang hasilnya dikonversikan sesuai dengan SKSNI 1991.
b. Pengambilan campuran beton untuk benda uji dan proses pengujiannya menjadi tanggung
jawab Kontraktor serta di bawah pengawasan Direksi.
c. Prosedur pembuatan kubus beton meliputi:
- Setiap pembuatan 5 m3 beton harus dibuat 1 buah benda uji berupa silinder/kubus
proses pengujiannya menjadi tanggung jawab Kontraktor serta di bawah pengawasan
Direksi.
- Jumlah benda uji yang harus dibuat untuk seluruh volume beton minimum 21 buah
yaitu masing-masing sebanyak 7 buah untuk percobaan pada umur 3, 7 dan 28 hari.
Hasil percobaan tahap I harus mendapat persetujuan Direksi, sebelum pekerjaan
beton dimulai.
- Bila diperlukan, Direksi berhak meminta Kontraktor untuk membuat benda uji dari
campuran yang dibuat. Benda uji baik berupa kubus/silinder diberi tanda untuk
mengidentifikasi tanggal pengecoran, penggunaan untuk pekerjaan struktur dan lain-
lain.
- Semua benda uji ditest dilaboratorium. Bila pengetesan dilakukan di lapangan, maka
alat test harus mempunyai sertifikat kalibrasi yang diakui dan pelaksanaan pengujian
dibawah pengawasan Kontraktor.
- Kontraktor harus mengadakan “slump test” menurut syarat-syarat dalam SKSNI
1991.
- Bila proses pengecoran telah dilakukan ternyata tidak sesuai dengan hasil pengujian,
maka seluruh volume pengecoran beton dengan campuran tersebut dibongkar.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Kontraktor diijinkan untuk mengajukan usulan
pengujian ulang dengan “cone test, loading test atau hammer test” pada struktur
beton yang sudah dicor.
- Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu beton dibebankan pada
Kontraktor.
Spesifikasi Umum dan Teknis
32
4.9 Mutu Beton
a. Standar mutu beton
- Selambat-lambatnya 3 hari setelah waktu pengujian dilakukan, Direksi harus
mencantumkan nilai karakteristik, standar deviasi, nilai slump, tanggal pengecoran dan
pengujian.
- Bila hasil pengujian tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, Kontraktor harus
mengubah proporsi campuran sehingga dapat mencapai syarat yang direncanakan.
- Kuat tekan benda uji adalah kuat tekan karakteristik. Kuat tekan karakteristik adalah
kuat tekan rata-rata yang didapat dari percobaan tekan atas minimum pada 5 (lima)
buah benda uji berturut-turut dikurangi 1,64 standar deviasi (sesuai dengan rumus
statistik Peraturan Beton Indonesia).
- Bila ternyata kuat tekan benda uji yang diambil dari campuran beton pada
kenyataannya tidak memenuhi syarat Spesifikasi, maka Direksi berhak meminta
Kontraktor untuk mengadakan percobaan non destruktif atau percobaan curing.
- Bila percobaan curing mengalami kegagalan, maka bagian pekerjaan tersebut harus
dibongkar dan dibangun baru sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Syarat mutu beton
Diantara 21 benda uji baik berupa kubus/silinder secara berturut-turut tidak boleh terjadi
kuat tekan karakteristik kurang dari yang telah direncanakan.
4.10 Pengecoran Beton
a. Proporsi perbandingan campuran semen terhadap bahan pengisi (pasir dan kerikil), tidak
dibenarkan bila dikurangi proporsi semennya.
b. Sebelum campuran beton dituangkan, semua cetakan harus bersih dari kotoran. Kemudian
cetakan dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan
tersebut.
c. Pengecoran dapat dilakukan atas persetujuan Direksi. Bila tidak, maka semua kerugian
akibat pembongkaran sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Campuran harus homogen dan sudah dicor dalam waktu 1 (satu) jam setelah pencampuran
air dimulai.
e. Pengecoran terhadap suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai
selesai tanpa berhenti, kecuali atas persetujuan Direksi. Tidak dibenarkan melakukan
pengecoran saat hujan, kecuali ada tindakan pengamanan dari Kontraktor. Dalam hal ini
Kontraktor harus berupaya agar beton yang baru dicor agar tidak dirusak oleh hujan.
f. Setelah dicor pada cetakan, campuran harus dipadatkan dengan alat penggetar (vibrator)
yang berfrekuensi minimal 3000 putaran setiap menit. Saat campuran dicorkan dalam
cetakan dan dilanjutkan dengan campuran selanjutnya, vibrator tidak boleh menyentuh
cetakan dan besi beton yang berhubungan dengan campuran beton yang sudah mengeras.
Spesifikasi Umum dan Teknis
33
g. Campuran beton harus diangkat sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya pemisahan
atau pengurangan bagian-bagian bahan. Campuran tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2
meter. Untuk kolom-kolom tinggi, harus dibuatkan jendela-jendela dengan jarak vertikal
maksimal 2 meter.
4.11 Perawatan Pengerasan
a. Agar beton terlindung dari pengaruh cuaca, beton harus dibasahi secara terus menerus
selama 14 (empat belas) hari selama pengecoran dan ditutupi dengan jerami/karung basah.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah selama 4 (empat) hari setelah
pengecoran dengan cara menyemperotkan air pada permukaan beton tersebut.
c. Beton harus terlindungi dari kerusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
4.12 Pembongkaran Cetakan
Untuk pembongkaran cetakan pada bagian tertentu, Kontraktor harus meminta persetujuan
Direksi. Untuk pembongkaran cetakan, Kontraktor berpedoman pada SKSNI 1991. Semua
akibat yang disebabkan oleh pembongkaran cetakan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
4.13 Cacat pada Beton
a. Yang dimaksud dengan cacat beton adalah :
▪ Konstruksi beton yang keropos/retak-retak.
▪ Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana.
▪ Konstruksi beton yang berisi benda-benda yang dilarang terdapat pada beton.
b. Bila hal tersebut terjadi, Direksi berwenang untuk tidak menerima pekerjaan beton tersebut
dan Kontraktor harus memperbaiki sesuai dengan petunjuk Direksi.
c. Penggunaan alat bantu pekerjaan yang membebani struktur harus mendapat persetujuan
Direksi dan Kontraktor memperbaiki beton yang rusak akibat penggunaan alat pembantu
pekerjaan tersebut.
Spesifikasi Umum dan Teknis
34
4.14 Tenaga Kerja, Bahan, Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan beton K-225 untuk Frame dan Cover Private Box, Box HI, Chamber dan Grease Trap
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. PC / Semen 1. Molen kapasitas
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Pasir beton 0,3 m3
3. Logistik 3. Kepala Tukang Batu 3. Agregat Kasar 2. Cetakan plat baja
4. Mandor 3. Cetakan silinder /
kubus
4. Vibrator
5. Ember
Pek. Beton Mutu f'C= 9,8 Mpa (K125)
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. PC / Semen 1.Molen kapasitas
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Pasir beton 0,3 m3
3. Logistik 3. Kepala Tukang Batu 3. Agregat Kasar 2. Ember
4. Mandor
Pekerjaan Pembesian Private Box, Box HI, Chamber, Grease Trap dengan Besi Polos
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. Besi Beton 1. Gerinda
2. Petugas K3 2. Tukang besi 2. Kawat Beton
3. Logistik 3. Kepala tukang besi
4. Mandor
Pekerjaan Begesting Private Box, Box HI,Chamber, Grease Trap
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. Plat Baja 3 mm Peralatan Las
2. Petugas K3 2. Tukang Las
3. Logistik 3. Kepala Tukang Las
4. Mandor
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan Beton, pembesian dan bekesting cover dan frame privat box, box HI, box
chamber dan grease trap, sehingga diharapkan memberikan hasil yang sesuai gambar
rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti mata kena debu semen, luka akibat pemotongan besi, dan
kemungkinan lainnya kemudian mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-
rambu dan mengingatkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )
Spesifikasi Umum dan Teknis
35
➢ Logistik bertugas mengecek dan meyakinkan bahwa bahan-bahan untuk pekerjaan
beton untuk cover dan frame privat box, box HI, box chamber dan grease trap, seperti
semen, pasir, kerikil beton, besi tersedia di gudang
4.15 Pengukuran dan Pembayaran
a. Tidak ada pembayaran khusus yang terpisah dilakukan untuk pekerjaan ini. Biaya untuk penyediaan
dan pelaksanaan semua pekerjaan plesteran ini dianggap sudah termasuk dalam satuan harga per
unit untuk pekerjaan Cover dan Frame Private Box, Box House Inlet ( HI ), dan Grease Trap
b. Rabat beton mutu K-175 diukur dalam jumlah Meter Kubik ( M3 ) yang terpasang dikalikan dengan
harga satuan penawaran
Nomor Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
4.1 Pek. Beton Mutu f'C= 9,8 Mpa (K125) Pekermja3a n beton K-175 ( Rabat )
4.2 Pekerjaan beton K-225 Unit Box
4.3 Pekerjaan pembesian pelat dengan besi polos Unit Box
Spesifikasi Umum dan Teknis
36
PASAL 5
PEKERJAAN PERPIPAAN
5.1 Umum
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pipa dengan metode galian terbuka. Kontraktor harus
menyediakan, mengirim dan memasang pipa PVC, bersamaan dengan fitting, alat penyambung
dan kelengkapan lainnya sesuai kontrak.
5.2 Pipa PVC
5.2.1 Persyaratan Material
Pipa PVC (Polyvinil Cloride) digunakan untuk pipa tersier dan pipa lateral. Pipa
PVC dan Fittings haruslah pipa khusus untuk Air Limbah yang padat dan harus
sesuai dengan standard JIS K6741-2007 kelas VU kecuali kalau ditentukan lain oleh
Direksi. Semua pipa harus didesain untuk minimum pressure working 5 kg/cm2.
Diameter nominal dan tebal dari pipa PVC kelas VU.
Diameter nominal Tebal Minimum
(mm) (mm)
150 5.1
200 6.5
250 7.8
300 9.2
Semua fitting harus dari tipe socket untuk sambungan karet atau dilem sesuai JIS K 6739
Sambungan pipa PVC adalah sambungan karet (rubber ring) dan atau solvent
cement. Semua sambungan harus didesain mempunyai karateristik yang sama dan
kekuatannya sebagai penyambung pipa.
5.2.2 Pengadaan Pipa
Kontraktor harus mengadakan pipa dari pabrik pipa PVC sesuai dengan tipe/jenis
material yang telah diajukan oleh kontraktor pada saat penawaran pengadaan jasa
Spesifikasi Umum dan Teknis
37
5.2.3. House Inlet
Posisi House Inlet harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknik dan House Inlet
penempatannya harus sedekat mungkin dengan pagar rumah atau batas kepemilikan
tanah/bangunan
5.2.4. Cover Box
Cover Box yang digunakan untuk penutup Inspection Chamber dan House Inlet
adalah beton bertulang. Ukuran cover box adalah sesuai dengan gambar, dan
terdapat dua jenis cover box yaitu untuk cover yang akan dibebani dan yang tidak
dibebani. Tiap-tiap jenis cover box menggunakan baja tulangan dengan diameter dan
jumlah yang berbeda, yang secara jelas dapat dilihat pada gambar.
Cover box juga dilengkapi dengan handle untuk mengangkatnya saat dibuka atau
ditutup, dimana ukuran dan posisi handle sesuai dengan type Inspection Chamber,
House Inlet maupun Interceptor Inlet.
Beton bertulang, beton cor dan lean concrete yang digunakan harus memenuhi
spesifikasi dan persyaratan dalam Pekerjaan Beton.
5.2.5. Teknis Pelaksanaan Perpipaan
Kontraktor harus menempatkan Pengawas Lapangan yang ahli dan memiliki pengalaman
luas dalam peletakan, penyambungan dan pemotongan, perawatan pipa, pengujian lapangan
dari semua pipa yang dipasok perusahaan pipa dan Kontraktor harus dapat mengambil alih
keahlian dari pengawas tersebut.
Cara pemasangan pipa pada elevasi dan arah harus dilakukan sesuai prosedur yang diajukan
Kontraktor dan disetujui Pengawas.
5.2.6. Pondasi Pipa (bedding)
Dalam pemasangan pipa harus ditentukan pondasinya. Bentuk serta dimensinya seperti
yang ditunjukan dalam gambar. Kecuali ditentukan lain pondasi pipa menggunakan pasir
yang ditempatkan sebagai lantai kerja diatas dasar galian pipa.
Spesifikasi Umum dan Teknis
38
Pasir dengan gradasi khusus ditebarkan selebar galian pada lapis yang seragam tidak
melebihi ketebalan 150 mm dan dipadatkan dengan pemadat tangan (hand tamping)
dibawah dan diatas pipa bahkan di kedua sisi dari pipa dengan menggunakan peralatan yang
sesuai dan dipadatkan lapis demi lapis. Penyokong lubang galian sebagian secara
bersamaan dibongkar sedalam tebal timbunan sebelum pemadatan bahan pondasi.
5.2.7. Material Pasir untuk Pondasi Pipa
Pasir untuk pondasi pipa harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan padas
atau batu, atau pengayakan dan pencucian dari kerikil atau pasir sungai. Pasir harus bebas
dari material organis dan harus memenuhi persyaratan gradasi seperti yang tercantum dalam
tabel ini.
Persyaratan Gradasi Pasir
Ukuran Ayakan Presentasi Berat yang Lolos
Standard (mm) Inch (in)
10 3/8 100
4.75 # 4 95-100
2.36 # 8 -
1.18 # 16 45-80
0.3 # 50 10-30
0.15 # 100 2-10
5.3. Sambungan Pelanggan
5.3.1. Perpipaan Sambungan Pelanggan
Jalur perpipaan dan posisi bak kontrol pada sambungan pelanggan harus sesuai
dengan gambar lay out berdasarkan survey sambungan pelanggan yang sudah
disetujui oleh pemilik rumah dan Direksi Teknik.
a. Persyaratan Material
(i). Pipa yang dipakai adalah pipa Pipa Polyvinil Chloride (PVC) dan Fittings
khusus untuk Air Limbah harus tahan terhadap asam, dan tahan terhadap
suhu sampai 70°C.
Spesifikasi Umum dan Teknis
39
(ii). Pipa yang dipakai adalah standar pipa kelas D, dengan tebal minimum 2.0
mm ( SNI 06-0084 th 2002 ) dan untuk fitting standart SNI 06-0135-1987.
(iii). Sistem penyambungan dengan solven semen harus sesuai dengan ISO
4633-1983 dan harus tahan terhadap rembesan dari luar minimum pada
tekanan 1 bar.
(iv). Toleransi tebal dinding pipa harus memenuhi ISO 3606-1976.
(v). Warna pipa harus sesuai dengan SII dan harus telah tersedia dipasaran
pada saat tender dilaksanakan (bukan produksi khusus atau pesanan).
b. Pengadaan Pipa
Jenis pipa dan fitting yang diajukan untuk dibeli oleh Kontraktor harus sama
dengan Power of Attorney, Surat Jaminan Pabrik, Brosur asli dan Identitas
barang yang telah diajukan kontraktor pada saat tender. Sebelum material
tersebut dibeli maka kontraktor harus meminta persetujuan Direksi.
5.3.2. Bak Kontrol
Terdapat bak kontrol untuk mengontrol air limbah dari kamar mandi, WC. cuci
dan dapur. Ukuran dan aksesoris yang digunakan sesuai dengan gambar dan atas
persetujuan Direksi Teknik.
a. Dinding
Dinding bak kontrol dibuat menurut dimensi sesuai dengan gambar, terbuat dari
pasangan batu bata dengan mortar campuran semen Portland dan pasir dengan
perbandingan 1PC : 4PS. Sisi bagian dalam diplester dengan mortar 1PC : 2PS,
dan diaci Material dan persyaratan pasangan bata yang digunakan untuk
konstruksi ini harus memenuhi spesifikasi dan persyaratan
b. Cover Box
Cover Box yang digunakan untuk penutup bak kontrol adalah beton bertulang.
Ukuran cover box, diameter baja tulangan dan jumlah tulangan yang digunakan
secara jelas dapat dilihat pada gambar.
Cover Box juga dilengkapi dengan handle untuk mengangkatnya saat dibuka
atau ditutup, dimana ukuran dan posisinya sesuai gambar.
Spesifikasi Umum dan Teknis
40
Material dan persyaratan yang digunakan harus memenuhi spesifikasi dan
persyaratan– Pekerjaan Beton.
5.3.3 Teknis Pelaksanaan Sambungan Pelanggan
a. Pengangkutan Pipa
Pengangkutan, penurunan, penyusunan maupun penyimpanan barang-barang
harus dilakukan sesuai petunjuk pabrik. Harus dicegah setiap kemungkinan
terkena benturan yang kuat agar bagian-bagian dari sambungan selalu
dilindungi dengan baik.
b. Penempatan Pipa
(i). Menurunkan Pipa ke dalam Lubang Galian
Peralatan dan fasilitas yang memadai, yang disetujui oleh Direksi Teknik
harus diadakan dan digunakan oleh Kontraktor, agar aman dan tepat
melaksanakan pekerjaan. Semua pipa dan alat sambungan diturunkan ke
lubang galian dengan hati-hati, bila perlu dengan cara derek, tali atau
dengan perakitan lain yang memadai, sehingga dapat menghindari kerusakan
bahan pipa, galian dan landasan pipa. Dalam kedudukan bagaimanapun,
tidak boleh pipa dijatuhkan atau ditumpuk-tumpuk di dalam lubang parit.
Bila terjadi kerusakan pada pipa, landasan pipa dan alat sambungan,
secepatnya ditunjukkan kepada Direksi. Direksi akan menerangkan cara
perbaikannya atau menolak sama sekali bahan yang telah rusak tersebut.
(ii). Penelitian Sebelum Pemasangan
Semua pipa dan alat sambungannya harus diperiksa dengan teliti, terhadap
pecah atau kerusakan lain, sebelum pemasangan pada kedudukan final. Pipa
atau alat sambungan yang rusak disisihkan, agar dapat diperiksa Direksi dan
dibuatkan petunjuk cara memperbaikinya.
(iii). Urugan Kembali
• Pipa diletakkan diatas landasan dengan posisi dan ketebalan sesuai
dengan gambar rencana, sehingga seluruh badan pipa memperoleh
tumpuan yang merata.
• Urugan tanah dilakukan sesuai dengan gambar rencana.
• Bahan urugan tanah adalah bahan bekas galian dengan memilah bagian
yang keras / bongkaran keramik, beton dan sejenisnya harus dibuang.
Spesifikasi Umum dan Teknis
41
• Bahan tanah tersebut harus dipadatkan lapisan demi lapisan dengan alat
pemadat manual atau mekanis, sampai 95% kepadatan maksimum bila
galian terletak dibawah struktur dan 90% kepadatan maksimum jika
berada ditempat lain.
• Apabila permukaan air tanah atau jika diperkirakan hari akan hujan,
maka harus diusahakan agar pengurugan alur galian segera dilaksanakan.
Alur galian harus diurug sampai tinggi yang cukup pada waktu hari kerja
berakhir, untuk mencegah kecelakaan dan terangkatnya pipa.
c. Cara Pemasangan
(i). Kontraktor harus memberikan perhatian khusus dalam melaksanakan pemasangan
dan penyambungan pipa, sehingga menjamin kerapatan sambungan.
(ii). Pemotongan dan cara pelaksanaan dari ujung pipa serta cara pemasangan pipa
dilakukan sesuai dengan petunjuk pabrikasi, sejauh tidak bertentangan dengan
spesifikasi ini.
(iii). Bagian dalam pipa yang terpasang harus dijaga agar selalu bersih, tidak kotor dan
bebas dari benda-benda lepas. Pada waktu pemasangan saluran pipa berhenti,
ujung-ujung pipa ditutup sementara dengan cara bahan disetujui oleh Direksi.
(iv). Pipa harus dipasang menurut arah yang telah ditentukan. Hal ini berlaku untuk arah
vertikal maupun horizontal. Pamasangan sambungan dilaksanakan setelah as pipa
merupakan garis lurus dengan as pipa yang telah dipasang sebelumnya.
(v). Setelah pipa terpasang dan sebelum ditimbun harus dilakukan pengukuran kembali
(leveling) untuk memastikan posisi dan kedudukan pipa telah sama dengan rencana.
d. Pengetesan Aliran
(i). Pengujian ditujukan terhadap kemiringan pipa. Pengujian untuk jaringan
saluran pipa dilakukan secepat mungkin, langsung hari berikutnya setelah
pemasangan pipa yang akan diuji.
(ii). Kemiringan pipa yang akan diuji tidak diperkenankan diurug, harus
dibiarkan terbuka sampai pengujian selesai dilaksanakan.
5.4. Pengurasan dan Desinfektan Septiktank Lama
Pekerjaan ini dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan sambungan rumah dengan
tujuan agar septiktank lama tidak difungsikan kembali.
Spesifikasi Umum dan Teknis
42
Pada saat pengajuan penawaran, Kontraktor harus menyertakan uraian metode pelaksanaan dan
spesifikasi bahan desinfektan yang akan dipergunakan.
5.4.1 Pengurasan
Pengurasan dilakukan dengan cara memompa keluar isi dari septiktank lama sampai
kosong. Hasil pengurasan harus dibuang ke tempat pembuangan resmi yang ditentukan oleh
instansi terkait atau atas petunjuk Direksi
5.4.2 Desinfektan
Pemberian desinfektan dimaksudkan untuk mensterilkan septiktank dan harus dilakukan
segera setelah pengurasan septiktank. Jenis bahan dan dosis desinfektan yang diberikan
harus sesuai dengan petunjuk pabrik dan mendapat persetujuan Direksi Teknik
5.4.3 Penutupan Inlet
Penutupan inlet dilakukan segera setelah pekerjaan desinfektan dan dilakukan dengan
menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan inlet septiktank.
5.4.4 Tenaga Kerja, Bahan, Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pekerjaan Pemasangan Pipa Sambungan Rumah
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. Pipa PVC 1. Meteran
2. Petugas K3 2. Tukang pipa - 6” VU 2. Waterpass atau
3. Logistik 3. Kepala Tukang pipa - 6” D alat ukur
4. Mandor - 4” D kemiringan
- 3” D
- 2” D
2. Asesoris pipa
3. Lem pipa
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan pemasangan sambungan rumah sehingga diharapkan memberikan hasil
yang sesuai gambar rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang akan
terjadi seperti mata kena percikan lem pipa, luka akibat pemotongan pipa, dan
Spesifikasi Umum dan Teknis
43
kemungkinan lainnya kemudian mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-
rambu dan mengingatkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )
➢ Logistik bertugas mengecek dan meyakinkan bahwa bahan-bahan untuk pekerjaan
pemasangan pipa sambungan rumah, seperti pipa 6”VU, PVC 4”D dan asesorisnya
tersedia di gudang
5.5 Pengukuran dan Pembayaran
1. Pemasangan Pipa Sekunder dan Tersier
Pengukuran dan kuantitas yang dibayar adalah dalam satuan Meter panjang (M) dari pipa
yang dipasang, dan disetujui oleh direksi Teknik sesuai dengan harga satuan untuk setiap
ukuran diameter pipa, seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas.
2. Pemasangan House Inlet
Pengukuran dan kuantitas yang dibayar adalah dalam satuan unit yang terdiri dari 1 unit
house inlet yang telah terpasang, dan disetujui oleh Direksi Teknik sesuai dengan harga
satuan seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas.
3. Pemasangan pipa Lateral
Pengukuran dan kuantitas yang dibayar adalah dalam satuan “Meter” yang telah
terpasang, dan disetujui oleh Direksi Teknik sesuai dengan harga satuan untuk setiap
ukuran diameter pipa, jenis pipa, jarak pipa, kedalaman dan tipe pengembalian kondisi
seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas.
Dalamnya tanah penutup harus diukur sebagai rata-rata dalam dari dasar tanah hingga
batas atas pipa lateral dalam meter.
4. Pemasangan pipa Lateral dan Inspection Chamber
Pengukuran dan kuantitas yang dibayar adalah dalam Meter Panjang ( M’ ) yang telah
terpasang, dan disetujui oleh Direksi Teknik sesuai dengan harga satuan seperti yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas
Jarak pipa adalah merupakan jarak dalam meter, dari dinding luar sampai dinding luar
box HI/Chamber yang terpasang.
Pengukuran dan Pembayaran dilakukan sesuai dengan Kuantitas pipa yang dipasang ( M’
) dikalikan Harga Satuan dan disetujui Direksi
Spesifikasi Umum dan Teknis
44
5. Pekerjaan Perbaikan
- Dalam satuan Meter persegi (M2) untuk pasangan keramik, batu alam, batu sikat
- Dalam satuan Meter persegi (M2) untuk pasangan paving
- Dalam satuan Meter kubik (M3) untuk pasangan rabat beton ( K125 kg/cm2 )
6. Pekerjaan Pengadaan dan pemasangan Pipa dan Accesories
Pengukuran pekerjaan ini adalah pemasangan pipa termasuk accesories (sambungan/sock)
yang diukur diantara tepi dinding luar bak kontrol (private box), sedangkan untuk
pemasangan elbow dan urugan pasir untuk bedding diukur terpisah. Pembayarannya adalah
sebagai berikut :
- Dalam satuan Meter panjang (M) untuk pemasangan pipa diameter 75 mm, 100 mm
dan 150 mm
- Dalam satuan “buah” untuk pemasangan elbow 45o dan 90o dengan diameter 75 mm,
100 mm dan 150 mm
- Dalam satuan Meter kubik (M3) untuk urugan pasir untuk bedding
7. Pekerjaan Bak Kontrol (PB), box House Inlet, Chamber dan Grease Trap
Pengukuran dan pembayaran pekerjaan bak kontrol adalah dalam satuan “unit” baik
pembuatan bak control (private box), box House Inlet, box Chamber dan pembuatan bak
control (Grease Trap). Dimensi tiap-tiap tipe adalah sesuai gambar rencana dan daftar
kuantitas.
8. Pekerjaan Lain-lain
Pengukuran dan pembayaran untuk pekerjaan ini dihitung sebagai berikut :
- Dalam satuan “unit” untuk uji aliran (flausing) jaringan pipa sambungan
rumah
- Dalam satuan “unit” untuk pengurasan septiktank lama
- Dalam satuan “unit” untuk penyemprotan desinfektan pada dinding septiktank
lama
Spesifikasi Umum dan Teknis
45
PASAL 6
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
6.1. Pekerjaan Pembongkaran
➢ Pekerjaan ini meliputi antara lain :
- Bongkaran Kloset Jongkok
- Bongkaran Kloset Duduk
- Bongkaran Bak Km/Wc
- Bongkaran Floor Drain
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 20 s.d. <30cm
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 30 s.d. <40cm
- Bongkaran Paving Lama
- Bongkaran Batu Sikat
- Bongkaran Beton Secara Konvensional/Rabat
- Pembongkaran Beton Bertulang
- Bongkaran Batu ( Manual )
- Galian tanah sedalam 1,0 m
- Galian tanah sedalam 2,0 m
- Galian tanah Keras sedalam 1 m
6.2. Jadwal Kerja
• Kontraktor harus membuat/menyiapkan lokasi sambungan rumah yang akan dikerjakan,
dan sudah mendapat persetujuan untuk pekerjaan pembongkaran dan pemasangan
sambungan rumah hingga pengembalian kondisi seperti semula.
• Kontraktor harus memberi perkiraan jangka waktu pengerjaan hingga selesai kepada
pemilik rumah
Spesifikasi Umum dan Teknis
46
6.3. Tenaga Kerja, Bahan, Alat
PERSONIL Tenaga Kerja Bahan Alat
Pembokaran existing sambungan rumah
1. Pelaksana 1. Pekerja 1. Gerinda
2. Petugas K3 2. Tukang batu 2. Palu/hammer
3. Mandor 3. Linggis
➢ Pelaksana bertugas mengawasi dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
pekerjaan Beton, pembesian dan bekesting cover dan frame privat box, box HI,
box chamber dan grease trap, sehingga diharapkan memberikan hasil yang
sesuai gambar rencana dan mutu yang baik
➢ Petugas K3 mengadakan orientasi lapangan dan mengidentifikasi bahaya yang
akan terjadi seperti mata kena debu semen, luka akibat pemotongan besi, dan
kemungkinan lainnya kemudian mengadakan pencegahan dengan memasang
rambu-rambu dan mengingatkan untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (
APD )
6.4. Pengukuran dan Pembayaran
a) Pengukuran
Pekerjaan harus diukur untuk pembayaran sebagai volume pekerjaan yang
diselesaikan dan diterima, dihitung volume yang ditentukan oleh garis dan
penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Dasar Pembayaran Pekerjaan
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar dengan harga
Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dibawah
dan ditujukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyiapan seluruh informasi atau
fondasi, dan untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau
lazim untuk penyelesaian yang sebagamana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam pasal ini.
Spesifikasi Umum dan Teknis
47
Nomor Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1. BUAH
- Bongkaran Kloset Jongkok
6.2. BUAH
- Bongkaran Kloset Duduk
6.3. BUAH
- Bongkaran Bak Km/Wc
6.4. BUAH
- Bongkaran Floor Drain
6.5. M2
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 20 s.d. <30cm
6.6. M2
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 30 s.d. <40cm
6.7. M2
- Bongkaran Paving Lama
6.8. M2
- Bongkaran Batu Sikat
6.9 M2
- Bongkaran Beton Secara Konvensional/Rabat
6.10 M2
- Pembongkaran Beton Bertulang
6.11 M2
- Bongkaran Batu ( Manual )
6.12 M3
- Galian tanah sedalam 1,0 m
6.13 M3
- Galian tanah sedalam 2,0 m
6.14 M3
- Galian tanah Keras sedalam 1 m
Spesifikasi Umum dan Teknis
48
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Kontraktor Pelaksana wajib menjaga lingkungan agar aktivitas pelaksanaan pekerjaan fisik tidak
mengganggu lingkungan setempat.
Setelah pembangunan selesai 100% gudang bahan dan semua sampah, bahan-bahan yang tidak
berguna harus dibersihkan. Pembersihan akhir dilaksanakan di dalam atau di luar bangunan
supaya bersih dari kotoran dan sisa-sisa bahan lainnya.
Persyaratan lain yang belum jelas akan diberikan pada waktu penjelasan dan peninjauan lapangan.
Hal-hal yang belum jelas tentang SPESIFIKASI TEKNIS ini akan dijelaskan pada waktu diadakan
rapat penjelasan pekerjaan/Aanwijzing.
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam bestek ini, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari pekerjaan ini dan menurut peraturan yang berlaku hal tersebut harus ada,
Kontraktor Pelaksana dianggap telah tahu dan harus mentaati serta wajib untuk melaksanakanya
sesuai petunjuk Direksi.
Denpasar, 8 Juli 2025
Ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/
Sub. Kegiatan Peningkatan Sistem Pengelolaan
Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan
Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih, ST.,MAP
Penata Tk I
NIP. 19731225 201001 2 004
Spesifikasi Umum dan Teknis
49
Spesifikasi Umum dan Teknis
i
SPESIFIKASI UMUM
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... i
BAGIAN I
1.1 Lokasi dan Uraian Umum Pekerjaan ................................................................................................... 1
1.2 Rincian Uraian Pekerjaan .................................................................................................................... 1
1.3 Biaya SMKK ( Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi )............................................................ 4
1.4. Jangka Waktu Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan ........................................................................... 6
1.5 Daftar Personil Manajerial dan Peralatan ............................................................................................ 6
1.6 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ....................................................................................................... 7
1.7 Kantor Lapangan Kontraktor ............................................................................................................. 13
1.8 Stockyard dan Barak Tenaga .............................................................................................................. 13
1.9 Penyimpanan Barang-barang dan Material…………………………………………………...………14
1.10 Kebersihan dan Keleluasaan Halaman .............................................................................................. 14
1.11. Fasilitas-fasilitas Lapangan ................................................................................................................ 14
1.12 Alat-alat Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan .................................................................. 14
1.13 RKS dan Gambar-gambar Konstruksi ................................................................................................ 15
1.14 Barang-barang Contoh (Sample) dan Pengetesan ............................................................................... 15
1.15. Peninjauan Spesifikasi dan Kesiapan Bahan/Barang ke Pabrik ………………………..…………… 16
1.16 Bagan Kemajuan dan Rencana Kerja ................................................................................................. 16
1.17 Peraturan dan Syarat-syarat yang Digunakan Dalam Pelaksanaan
Pekerjaan di Lapangan ........................................................................................................................ 17
1.18 Sarana Umum ..................................................................................................................................... 17
1.19 Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing) ........................................................................................... 18
1.20 Gambar Kerja (Shop Drawing) ........................................................................................................... 18
1.21 Foto-foto dan Video Dokumentasi Proyek ........................................................................................ 18
1.22 Laporan-laporan .................................................................................................................................. 19
Spesifikasi Umum dan Teknis
1
BAGIAN I
SPESIFIKASI UMUM
1.1 Lokasi dan Uraian Umum Pekerjaan
Proyek ini terdiri dari pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar sebagai
berikut:
No. Lokasi Kode Proyek Uraian Keterangan
1. Kelurahan Sesetan, PENAMBAHAN PIPA
Kecamatan PENGUMPUL DAN SR UNTUK
Denpasar Selatan, KABUPATEN/KOTA YANG
Kota Denpasar TELAH MEMILIKI SPALD-T (
SKALA KOTA DAN
PERMUKIMAN ) YANG MASIH
MEMILIKI IDLE CAPACITY DI
KELURAHAN SESETAN DAN
SEKITARNYA
1.2 Rincian Uraian Pekerjaan
Keseluruhan jenis pekerjaan yang diatur dalam spesifikasi ini adalah sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bongkaran, meliputi :
- Bongkaran Kloset Jongkok
- Bongkaran Kloset Duduk
- Bongkaran Bak Km/Wc
- Bongkaran Floor Drain
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 20 s.d. <30cm
- Pembongkaran Lantai Keramik Ukuran 30 s.d. <40cm
- Bongkaran Paving Lama
- Bongkaran Batu Sikat
- Bongkaran Beton Secara Konvensional/Rabat
- Bongkaran Batu ( Manual )
- Galian tanah sedalam 1,0 m
- Galian tanah sedalam 2,0 m
- Galian tanah Keras sedalam 1 m
Spesifikasi Umum dan Teknis
2
B. Pekerjaan Perbaikan, meliputi :
- Memasang 1 Buah Kloset Jongkok Porselin ( TOTO Standar )
- Memasang 1 Buah Kloset Duduk/Monoblok Setara TOTO
- Pek. Pasang Bak Air Fibreglass 70x70x66
- Pek. Pasang Bak Air Porselin/Keramik
- Pek. Pasang Floor Drain Leher Angsa Plastik ( Ex Alimco )
- Pemasangan Lantai Keramik Ukuran 20 s.d. <30cm
- Pemasangan Lantai Keramik Ukuran 30 s.d. <40cm
- Pek. Pasang Paving Blok natural tebal 6 cm ( 20x20 )
- Pek. Pasang Paving Blok natural tebal 6 cm ( 10x20 )
- Pek. Pasang Paving Blok natural tebal 8 cm ( 20x20 )
- Pek. Pasang Paving Blok natural tebal 8 cm ( 10x20 )
- Pek. Pasang Paving ( upah )
- Pek. Pasang Koral Sikat
- Pek. Beton Mutu f'C= 9,8 Mpa (K125)
- Pemasangan Pondasi Batu Belah
- Urugan Pasir dipadatkan
- Pengurugan Pasir Untuk Badding Pipa
- Pengurugan Kembali Galian Tanah
- Pemadatan Tanah
- Pembuangan Tanah ( sisa Galian )
C. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa
Pipa dan Accessories
- Pipa dia. 50 mm (2") class D
- Pipa dia. 75 mm (3") class D
- Pipa dia. 100 mm (4") class D
- Pipa dia. 150 mm (6") class D
- Elbow 90 Pipa dia. 50 mm
- Elbow 45 Pipa dia. 50 mm
- Elbow 90 Pipa dia. 75 mm
- Elbow 45 Pipa dia. 75 mm
- Elbow 90 Pipa dia. 100 mm
- Elbow 45 Pipa dia. 100 mm
- Elbow 90 Pipa dia. 150 mm
- Elbow 45 Pipa dia. 150 mm
- Reducer 100 x 75 mm
- Reducer 150 x 100 mm
Spesifikasi Umum dan Teknis
3
- Tee 75 x 75 mm
- Tee 100 x 100 mm
- Long TY 75 x 75 mm ( DV )
- Long TY 100 x 50 mm ( DV )
- Long TY 100 x 75 mm ( DV )
- Long TY 100 x 100 mm ( DV )
- TEE 150 x 150 mm ( DV )
- Dop PVC 100 mm
- Dop PVC 75 mm
- Dop PVC 50 mm
D. Pekerjaan Bak Kontrol :
- Tipe 1, 36x36x(30) cm
- Tipe 2, 36x36x(>30-40) cm
- Tipe 3, 36x36x(>40-50) cm
- Tipe 4, 36x36x(>50-60) cm
- Tipe 5, 36x36x(>60-70) cm
- Tipe 6, 36x36x(>70-80) cm
- Tipe 7, 36x36x(>80-90) cm
- Tipe 8, 36x36x(>90-100) cm
- Tipe 9, 36x36x(>100-110) cm
- Tipe 10, 36x36x(>110-120) cm
E. Pembuatan Grease Trap
- Tipe 1, (40 x 45 x 80) cm
F. Pekerjaan Lain-lain :
- Flausing
- Kuras septic tank
- Penyemprotan desinfektan pd dinding Septiktank
- Bongkar tutup septic tank
- Urugan septik tank
G. Pekerjaan Pipa Chamber/Lateral :
- Pasang Pipa PVC Class VU dia. 6 ''
H. Pekerjaan Box Chamber :
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 70 - 80 ) cm, pasangan bata
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 80 - 90 ) cm, pasangan bata
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 90 - 100 ) cm, pasangan bata
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 100 - 110 ) cm, pasangan bata
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 110 - 120 ) cm, pasangan bata
- Chamber Type 1, 50 x 50 x (> 120 - 130 ) cm, pasangan bata
Spesifikasi Umum dan Teknis
4
I. Pekerjaan House Inlet :
- House Inlet Type 1, 50 x 50 x (> 70 - 80 ) cm, pasangan bata
- House Inlet Type 1, 50 x 50 x (> 80 - 90 ) cm, pasangan bata
- House Inlet Type 1, 50 x 50 x (> 90 - 100 ) cm, pasangan bata
- House Inlet Type 1, 50 x 50 x (> 100 - 110 ) cm, pasangan bata
1.3 Biaya SMKK ( SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI )
Berdasarkan Permen PUPR No.8 Tahun 2023 dengan Tingkat Resiko Keselamatan
Konstruksi Kecil
1. Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
- Pembuatan Dokumen SMKK (RKK,RKPPL, RMLLP dan RMPK
- Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
- Penyusunan pelaporan penerapan SMKK
2. Sosialisasi,Promosi dan Pelatihan
- Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
- Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
- Spanduk (banner)
- Poster
- Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
3. Alat Pelindung Kerja
- Pembatas Area (Restricted Area)
4. Alat Pelindung Diri terdiri dari
- Helm Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear muff)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu keselamatan (safety shoes, rubber safety shoes and toe cap)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Pelindung pernafasan dan mulut (masker, Masker respirator)
5. Asuransi dan Perijinan terdiri dari :
- BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja (berdasarkan KEPMENAKER
Nomor : KEP-196/MEN/1999 untuk Tenaga harian Proyek)
6. Personil Keselamatan Konstruksi
- Petugas Keselamatan Konstruksi, Petugas K3 Konstruksi
Spesifikasi Umum dan Teknis
5
7. Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
- Peralatan P3K (kotak P3K, Alat Pengukur Suhu )
- Tempat dan Sabun Cuci Tangan
8. Rambu dan Pelengkap Lalu Lintas
- Rambu Larangan
- Rambu Peringatan
- Rambu Informasi
9. Kegiatan dan peralatan terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR) (untuk kelas kebakaran a, b, c, dan d
- Bendera K3
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP)
Spesifikasi Umum dan Teknis
6
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan dan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penambahan Pipa Pengumpul dan SR untuk
Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki SPALD-T (Skala Kota dan Permukiman) yang Masih
Memiliki Idle Capacity Di Kelurahan Sesetan dan Sekitarnya dilaksanakan dalam waktu 4
( empat ) bulan atau 120 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan
kontrak/SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan.
1.5 Daftar Personil Manajerial dan Peralatan
1 Kontraktor diwajibkan menyediakan personil yang bertanggung jawab dan terampil dalam
bidang-bidang keahlian yang dibutuhkan oleh pekerjaan serta dalam jumlah yang memadai
untuk menyelesaikan volume pekerjaan sesuai dengan jadwalnya. Daftar personil beserta
posisi dan riwayat hidupnya, harus dicantumkan pada laporan rencana kerja (Work Plan)
kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan. Setiap penambahan, pengurangan, dan
pergantian personil manajerial inti harus dilaporkan kepada Direksi. Kontraktor juga
diwajibkan untuk mengikutsertakan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi teknis lingkup kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan. Daftar personil yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan dengan persyaratan minimal :
Jabatan dalam Jumlah Pengalaman Profesi/ Keteranga
organisasi (orang) Kerja (tahun) Sertifikat
kegiatan Keahlian
Pelaksana 1 1 Tahun Pelaksana Lapangan Jenjang 4
Pekerjaan Bangunan
Air Limbah
Permukiman
(setempat dan
terpusat)
Petugas K3 1 1 Tahun Pelatihan K3
Konstruksi
Spesifikasi Umum dan Teknis
7
2 Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja/bantu dalam kondisi yang baik dan dalam
jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat
pada waktunya. Alat-alat ini harus dibuat daftarnya dan diserahkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum memulai seluruh pekerjaan. Daftar Peralatan Utama
minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah (Unit)
Molen (Concrete Mixer) 0,3 – 0,6 M3 1 unit
Pemadat Mekanis Min 0,3 ton 1 unit
Pick Up Min 1 M3 2 unit
Genset Min 1000 W 1 unit
Bila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi hambatan, dan hambatan ini menurut Direksi
dikarenakan oleh kurangnya jumlah tenaga kerja atau peralatan atau kurang memenuhi
syaratnya beberapa pekerja dan peralatan, maka Direksi berhak memerintahkan
Kontraktor untuk menambah atau mengganti tenaga kerja dan peralatan tersebut.
1.6 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1.6.1 Umum
Seksi ini mencakup ketentuan – ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerjaan yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
proses produksi dan lingkungan sekitar tempat bekerja. Penanganan K3 mencakup
penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja
konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh pengguna jasa.
Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan – ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 10 tahun/2021 tetang Pedoman Sistem
Management Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) Bidang Pekerjaan Umum, serta
peraturan terkait lainnya.
1.6.2 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(1) Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana RKK yang telah disetujui oleh
direksi.
(2) Penyedia wajib menyiapkan RKK dengan rencana penerapan K3 konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
Spesifikasi Umum dan Teknis
8
(3) Penyedia jasa wajib mempersentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan Permen PU No. 10 tahun 2021
tetang Pedoman Sistem Management Keselamatan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum
(4) Penyedia jasa harus melaksanakan Penyiapan RKK seperti pembuatan Manula,
Prosedur, Instruksi Kerja, Formulir dan pembuatan kartu identitas pekerja (KIP)
(5) Penyedia jasa wajib melaksanakan sosialisasi dan promosi K3 terhadap semua
yang terlibat dalam pekerjaan kontruksi tersebut, minimal harus melaksanakan
Pengarahan K3 (safety Briefing), pelatihan K3 dan simulasi K3.
(6) Penyedia jasa wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat
Pelindung Kerja (APK) serta wajib digunakan untuk seluruh pekerja, petugas
dan tamu yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan risiko
pekerjaan.
(7) Penyedia wajib menyediakan fasilitas ruangan, sarana kesehatan dan
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), minimal kotak obat lengkap
dengan obat-obatan, tandu, tabung oksigen, obat luka untuk memberi
pertolongan darurat pada petugas/pekerja
(8) Penyedia jasa wajib mendaftarkan atau melaksanakan asuransi BPJS
Ketenagakerjaan untuk paket pekerjaan konstruksi tersebut sesuai dengan
peraturan dan Undang – Undang yang terkait dan berlaku.
(9) Penyedia jasa harus melibatkan personil K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 tinggi, sedang dan kecil atau sekurang – kurangnya Petugas
K3 konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
sistem Managemen K3 Konstruksi.
(10) Penyedia harus menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat yang sesuai dan cukup serta harus mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum
termasuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk pekerjaan yang
kemungkinan menimbulkan risiko Api.
(11) Penerangan harus disediakan diseluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau mengunakannya. Penerangan tambahan harus
disediakan untuk pekerjaan detai, proses berbahaya, atau jika menggunakan
mesin.
(12) Penyedia harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas – fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, dan dapat diakses secara nyaman
oleh petugas maupun pekerja.
(13) Penyedia wajib menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
(14) Penginapan untuk petugas/pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
Spesifikasi Umum dan Teknis
9
(15) Direksi Pekerjaan dapat sewaktu – waktu melaksanakan inspeksi K3 konstruksi
dan memberikan sanksi lansung maupun tidak lansung terhap pelanggar.
1.6.3 Alat Pelindung Diri dan Pelindung Kerja
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyediakan, memelihara dan menginspeksi
kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK). Seluruh
pekerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaannya dan harus
memahami alasan penggunanya bagi pekerjaannya.
(1) Helm Pelindung
Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika risiko terluka
dari objek jatuh, maka penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh
personil yang terlibat dilapangan wajib menggunakannya. Helm harus
memenuhi persyratan berikut:
a) Helm proyek harus standar ANSI z.89.1-2014 atau minimal standar SNI atau
MSA Import.
b) Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta
model otomatis untuk mengencangkan suspensi helm.
c) Helm dilarang untuk di cat dan dilarang ditulis dengan spidol
d) Catatan tanggal pembelian pada bagian helm dan di buku catatan.
e) Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun setelah itu harus diganti baru.
f) Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti.
g) Cek kondisi helm setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.
(2) Pelindung Mata
Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material. Pelindung mata harus
memenuhi persyratan adalah kacamata pengaman king KY1151 sesuai standar
ANSI Z.87.1-2010.
(3) Pelindung Pernapasan
Pekerjaan yang berpotensi terpapar debu, asap, uap atau gas harus menggunakan
pelindung pernapasan, masker dan respirator harus digunakan disesuaikan
dengan pekerjaan potensi kontaminasi atau ganguan pernapasan, untuk
pelindung debu dapat digunakan masker sekali pakai, untuk pelindung gas, uap
dan asap harus menggunakan respirator dengan penyaring yang sesuai, pada
pekerjaan yang dilaksanakan di area terbatas atau yang terkontaminasi gas harus
menggunakan SCBA (alat bantu pernapasan)
(4) Sarung Tangan
Sarung tangan akan digunakan pada beberapa pekerjaan yang sesuai dengan
tingkat risiko.
a) Sarung tangan harus sesuai dengan standar SNI-06-0652-2015.
Spesifikasi Umum dan Teknis
10
b) Pekerja pada umumnya harus menggunakan sarung tangan katun
minimal 8 benang.
c) Pekerjaan yang lebih kasar, seperti tukang besi, baja, bekisting,
penanganan tali baja, kawat, dll harus menggunakan sarung tangan
kombinasi.
d) Pekerjaan pengelasan, pemotogan, dan gerinda harus menggunakan
sarung tangan kulit.
e) Pekerjaan dengan bahan kimia dan beracun harus sarungtangan tahan
kimia (bahan vnynil, PVC, nitril, dll)
f) Teknisi harus menggunakan sarung tangan tahan listrik minimal 5 Kv.
(5) Sepatu Keselamatan
a) Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.4101999 atau minimal standar
SNI 0111-2009.
b) Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu
karet biasa.
c) Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu
dengan pelindung jari yang terbuat dari baja dan anti gelincir.
d) Catatan tanggal pembalian pada buku catatan.
e) Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun, setelah itu harus diganti
baru
(6) Rompi Keselamatan
Rompi keselamatan harus berwarna cerah dan memantulkan cahaya/reflektif.
1.6.4 Rambu – Rambu
Penyedia jasa wajib menyediakan rambu – rambu yang terkait dengan pengendalian
risiko pekerjaan, memasang rambu – rambu harus jelas dan sesuai dengan potensi
bahaya pada lokasi kerja, penempatan rambu – rambu ditempat strategis pada lokasi
yang mudah terlihat, pencahayaan yang baik dan tidak mengganggu pekerjaan. Rambu
– rambu harus menyediakan kejelasan informasi dan memberikan pengarahan umum,
memberikan penjelasan tentang kesehatan dan keselamatan kerja, menunjukkan potensi
bahaya yang mungkin tidak terlihat, mengingatkan para pekerja dan petugas dimana
harus menggunakan peralatan pelindung diri sebelum memulai aktifitas di tempat kerja
dan perlatan pelindung kerja di tempat bekerja, menunjukkan dimana peralatan darurat
keselamatan berada, memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang
atau prilaku yang tidak diperbolehkan.
(1) Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu yang meberikan informasi cara penggunaan
Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang wajib ditaati
Spesifikasi Umum dan Teknis
11
kepada siapa saja yang ada di lingkungan tersebut harus mematuhinya, tanpa
ada pengecualian. Rambu petunjuk berisikan gambar peraga.
(2) Rambu Larangan
Rambu Larangan merupakan rambu yang meberikan larangan yang wajib ditaati
kepada siapa saja yang ada di lingkungan tersebut harus mematuhinya, tanpa
ada pengecualian. Adapun larangan yang harus ditaati adalah sesuai dengan
rambu gambar atau informasi yang terpasang, pada umumnya rambu larangan
memberikan informasi seperti dilarang menyalakan api, dilarang menyentuh,
dilarang melintas, dilarang menginjak, dan lain – lain yang terkait dengan risiko
keselamatan kerja. Rambu larangan berbentuk bulat, latar belakang berwarna
putih, dan logo berwarna hitam, dengan lingkaran terpotong berwarna merah.
(3) Rambu Peringatan
Rambu peringatan merupakan rambu yang meberikan peringatan yang perlu
diperhatikan kepada siapa saja yang ada di lingkungan tersebut karena dapat
mengakibatkan kejadian yang tidak diinginkan. Adapun Peringatan yang perlu
diikuti adalah sesuai dengan rambu gambar atau informasi yang terpasang, pada
umumnya rambu peringatan memberikan informasi seperti peringatan akan
bahaya, peringatan bahan mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan
beracun, tegangan tinggi, dan lain – lain yang terkait dengan risiko keselamatan
kerja. Rambu peringatan berbentuk segitiga, latar belakang berwarna kuning,
dan logo/gambar berwarna hitam, dengan bingkai berwarna hitam.
(4) Rambu Kewajiban
Rambu kewajiban merupakan rambu yang meberikan persyaratan dilaksanakan
kepada siapa saja yang ada di lingkungan tersebut karena prasyarat tersebut
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Adapun Prasyarat yang perlu
dilaksankan adalah sesuai dengan rambu tergambar atau informasi yang
terpasang, pada umumnya rambu kewajiban memberikan informasi kewajiban
untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja
(APK) Konstruksi, dan lain – lain yang terkait dengan risiko keselamatan kerja.
Rambu prasyarat/kewajiban berbentuk bulat, latar belakang berwarna biru, dan
logo/gambar berwarna putih.
(5) Rambu Informasi
Rambu informasi merupakan rambu yang meberikan informasi kepada siapa
saja yang ada di lokasi kerja tersebut untuk memberikan kemudahan akses
seperti tempat berkumpul, jalur evakuasi, ruang K3, fasilitas K3, alat K3 dan
lain – lain terkait dengan informasi keselamatan kerja yang dibutuhkan. Rambu
Spesifikasi Umum dan Teknis
12
informasi berbentuk Kotak, latar belakang berwarna hijau, dan logo/gambar
berwarna putih.
1.6.5 Analisa Risiko K3
Petugas K3 wajib memahami dan mengendalikan risko Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3), Identifikasi bahaya dari masing – masing jenis pekerjaan ditabelkan pada
table berikut:
IDENTIFIKASI BAHAYA
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RESIKO
KEKERAPAN KEPARAHAN TINGKAT RESIKO
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Pekerjaan Bongkaran Existing : Terluka/tergores, terjepit,
Paving, rabat, keramik, Gangguan pernafasan 2 1 2
batu alam, galian tanah Tertimbun tanah
2 Pekerjaan Perbaikan : Terluka/tergores, terjepit,
pasang keramik, rabat, timbunan tanah Gangguan pernafasan 1 1 1
Tergelincir, Terjatuh, Runtuhan
3 Pekerjaan Pemasangan Pipa Terjepit, terluka 1 1 1
Gangguan pernafasan
4 Pekerjaan Pembuatan dan Pemasangan G angguan pernapasan akibat debu, 2 1 2
Bak Kontrol, Box HI, Box Chamber Tangan terluka, terjepit ,
Galian longsor
TABEL NILAI TINGKAT RESIKO K3 KONSTRUKSI
Tingkat Resiko K3 Keparahan ( akibat )
Konstruksi 1 2 3
1 1 2 3
Kekerapan 2 2 4 6
3 3 6 9
KETERANGAN
: Tingkat Resiko K3 Rendah
: Tingkat Resiko K3 Sedang
: Tingkat Resiko K3 Tinggi
Spesifikasi Umum dan Teknis
13
Identifikasi Bahaya dengan Resiko Terbesar
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1) (2) (3)
1 Pekerjaan Bongkaran Existing : Terluka/tergores, terjepit,
Paving, rabat, keramik, Gangguan pernafasan
batu alam, galian tanah Tertimbun tanah
1.6.6 Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran yang diberikan kepada penyedia jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
Ahli K3 adalah seorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja. Petugas
K3 adalah petugas yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
Tanpa mengabaikan ketentuan – ketentuan dari syarat – syarat umum dan syarat –
syarat Khusus Kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara
bertahap kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia jasa menyimpang dari ketentuan yang
berkaitan dengan Pedoman SMKK Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi
surat peringatan ke-1 dan ke- 2. Apabila peringatan ke- 2 tidak ditindaklanjuti, maka
Pengguna Jasa akan mengurangi pembayaran semua item biaya SMKK Konstruksi.
1.7 Kantor Lapangan Kontraktor
Kontraktor harus menyediakan sebuah bangunan untuk Kantor Lapangan minimal 20 m2 yang
dilengkapi dengan Kamar Mandi/WC, dan dilengkapi panil untuk menempel gambar-gambar.
Kantor Lapangan dilengkapi minimal dengan:
• set meja kerja + kursi
• 1 set meja rapat + kursi, kapasitas minimal untuk 8 orang
• 1 set meja dan kursi tamu
• 1 white board
1.8 Stockyard dan barak tenaga
Kontraktor harus menyediakan stockyard untuk tempat pembuatan Cover dan Frame HI, CBR
dan Bak Kontrol..
Spesifikasi Umum dan Teknis
14
Barak Tenaga juga dibuatkan lengkap dengan MCK untuk menampung tenaga kerja di
lapangan. Kontraktor harus menjaga kebersihan lingkungan di stockyard, barak tenaga dan
lingkungan sekitarnya.
Seluruh penyediaan Stockyard dan Barak Tenaga di lapangan dan bangunan-bangunan
sementara sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kontraktor dan menjadi bagian dari kontrak.
Hasil bongkaran bangunan-bangunan kantor dan bangunan sementara di stockyard ini akan
tetap menjadi milik Kontraktor pada waktu proyek selesai.
1.9 Penyimpanan Barang-barang dan Material
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menempatkan barang-barang dan material-material
kebutuhan pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut atas persetujuan Direksi sehingga akan menjamin:
• Keamanan
• Terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan
barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di
dalam site.
1.10 Kebersihan dan Keleluasaan Halaman
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan untuk menjaga keleluasaan halaman dengan
menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa sehingga:
• Memudahkan pekerjaan
• Menjaga kebersihan dari sampah, kotoran-kotoran sisa bangunan, air yang menggenang
• Tidak menyumbat saluran-saluran air
• Tidak mengotori lingkungan sekitar
1.11. Fasilitas-fasilitas Lapangan
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan untuk menyediakan biaya sendiri pengadaan
utilitas dan lain-lain sebagai berikut:
• Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan keamanan
• Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk semua keperluan selama
pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas yang ada diproyek
• Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk septictank sementara.
• Menyediakan tempat sampah dan limbah yang memadai sesuai dengan kebutuhan.
1.12. Alat Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan
Selama waktu pelaksanaan Kontraktor dan Sub Kontraktor diharuskan menetapkan minimal
seorang Pelaksana/Pengawas yang bertanggung jawab terhadap jalannya pekerjaan.
Pelaksana/Pengawas yang ditetapkan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan Direksi.
Spesifikasi Umum dan Teknis
15
Direksi berhak menolak Pelaksana/Pengawas tersebut bila tidak memenuhi persyaratan
pendidikan, pengalaman, kecakapan serta bukti tidak memenuhi skill.
Kontraktor, Sub Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di
proyek harus menyediakan alat-alat dan perlengkapan pekerjaan (selalu siap di lapangan)
sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti:
• Alat-alat ukur
• Alat-alat pemotong, pemadat manual dan mekanis
• Alat-alat bantu
• Alat-alat pengelasan yang diperlukan dan peralatan-peralatan lainnya.
Disamping itu juga harus menyediakan:
➢ Buku-buku laporan (harian, mingguan)
➢ Buku-buku petunjuk alat-alat yang akan digunakan
➢ Rencana kerja dan menempatkan tenaga lapangan yang bertanggung jawab
penuh untuk memutuskan segala sesuatu di lapangan dan bertindak atas nama
Kontraktor dan Sub Kontraktor yang bersangkutan.
1.13. RKS dan Gambar-gambar Konstruksi
Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk tambahan/perubahannya yang
tercantum dalam berita acara pemberian pelaksanaan pekerjaan. Bila gambar tidak sesuai
dengan RKS, maka gambar pada RKS yang berlaku. Bila tetap masih ada perbedaan/keragu-
raguan sehingga dalam pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib
menanyakan pada Pengawas Teknik dan Kontraktor mengikuti keputusannya. Bila
penyimpangan-penyimpangan dan keragu-raguan dapat menyebabkan kesulitan dalam
pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor diminta berkonsultasi dengan Direksi dan mengikuti
petunjuk-petunjuknya.
Semua pekerjaan yang telah diuraikan dalam Pasal 1 rincian uraian pekerjaan harus
dilaksanakan sesuai gambar-gambar berikut:
• Gambar Denah Saluran Air Limbah
• Gambar-gambar potongan memanjang
• Gambar-gambar Bangunan Penunjang
1.14. Barang-barang Contoh (Sample) dan Pengetesan
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample)
material yang akan digunakan/dipasang sesuai persetujuan Direksi. Barang-barang contoh
(sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian dan Spesifikasi
Teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan melaksanakan pengetesan terhadap konstruksi
maupun barang-barang lain yang dipasang sehingga konstruksi maupun barang-barang
tersebut dapat beroperasi/berfungsi dengan baik.
Spesifikasi Umum dan Teknis
16
1.15. Peninjauan spesifikasi dan kesiapan bahan/barang ke Pabrik.
Untuk memastikan bahwa spesifikasi dan kesiapan bahan/barang yang akan digunakan oleh
kontraktor dapat diadakan sesuai dengan schedule/ jadwal pengiriman bahan/barang, maka
jika diperlukan Direksi Teknik akan mengeluarkan instruksi untuk melakukan peninjauan ke
Pabrik bahan/barang yang bersangkutan sebanyak 3 (tiga) orang sebagai wakil untuk
melakukan inspeksi dan pengetesan yang di perlukan. Semua biaya yang dikeluarkan menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.16. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan Rencana Kerja
Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana/Kontraktor harus sudah
siap dengan bagan/skema kemajuan pekerjaan (progress schedule) sesuai dengan batas waktu
maksimal yang ditetapkan dalam master schedule yang dibuat oleh Kontraktor. Rencana kerja
tersebut harus mendapat persetujuan pengawas kemudian disahkan oleh Pengawas dan
Pemimpin Proyek.
Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan bagan yang disusun dan dilengkapi
dengan:
• Barchart (bagan secara konvensional)
• Volume masing-masing pekerjaan
• Man days (tenaga harian) yang diperlukan S-Curve
Pada bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan besarnya volume masing-masing pekerjaan
dan waktu penyelesaian setiap item pekerjaan. Sedangkan pada rencana kerja dicantumkan
secara terperinci program setiap tambahan kapasitas pekerjaan, peralatan, tenaga kerja dan
target pelaksanaan pekerjaan perharinya.
Dalam progress schedule, harus dibuat S-Curve yang merupakan gambaran mengenai nilai
harga masing-masing pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan.
Jadi S-Curve adalah suatu diagram yang menggambarkan progress pekerjaan terhadap skala
waktu mulai dari awal sampai dengan penyelesaian proyek yang dihitung berdasarkan time
schedule.
Bagan kemajuan pekerjaan dan S-Curve merupakan suatu target prestasi dan sebagai pedoman
untuk mengadakan penilaian progress kerja Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor terhadap suatu
tahap maupun keseluruhan pekerjaan yang mengalami keterlambatan, tepat pada waktunya
atau lebih cepat dari yang telah direncanakan. Dari hasil penilaian progress kerja terkait
dengan pembayaran pada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai dengan yang tercantum
dalam syarat-syarat. Jika diperlukan, Pelaksana/Kontraktor wajib membuat network planning
dari setiap kegiatan. Pelaksana/Kontraktor harus terpisah dalam menyusun bagan pengerahan
tenaga dan bagan penyediaan bahan yang diperlukan. Bagan-bagan tersebut harus
diperlihatkan pada Direksi.
Spesifikasi Umum dan Teknis
17
Kegiatan memasukkan bagian-bagian yang dimaksud dapat menyebabkan mulainya pekerjaan
menjadi tertunda. Penundaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor seluruhnya.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu
yang sudah disetujui bersama dalam menyusun bagan kemajuan pekerjaan. Demikian juga
dengan pengerahan tenaga kerja dan bahan sesuai dengan personalia serta bahan yang ada.
Pengawas akan menilai setiap prosentase pekerjaan borongan berdasarkan rencana kerja.
Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada pengawas 1
(satu) salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding direksi keet dan selalu diikuti oleh
gambar prosentase kemajuan pekerjaan.
1.17 Peraturan dan Syarat-syarat yang Digunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan:
• Peraturan Beton Bertulang NI-2/1971
• SKSNI T-15-1991-03
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI-3/1956
• Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8/1972
• SNI No 06-0084 th 2002
• JIS K-6741/6742 th 2007
• JIS K-6739 th 2007
Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan disyaratkan berdasarkan normalisasi di Indonesia
yang belum tercantum di atas serta mendapat persetujuan Direksi.
Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan yang dilaksanakan menurut dokumen
kontrak dan instruksi-instruksi tertulis dari Direksi. Kontraktor tidak diperkenankan merubah
sesuatu yang terdapat pada RKS sebelum berkonsultasi dan mendapat persetujuan tertulis dari
pihak proyek. Kontraktor wajib memberitahukan kepada Direksi/Pengawas Lapangan bila
pekerjaan dimulai atau bagian pekerjaan telah diselesaikan.
Pekerjaan pengukuran tanah, penentuan batas, penempatan ukuran bangunan dan sebagainya
dikerjakan sendiri oleh Kontraktor tetapi harus dengan gambar situasi. Perbaikan/penentuan
ukuran atau gambar konstruksi yang kurang jelas, hanya dapat dikerjakan oleh Kontraktor
setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak proyek. Pekerjaan yang tidak memenuhi
uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar-gambar serta instruksi tertulis
dari Direksi harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan untuk pekerjaan
ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Semua bahan-bahan yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan contoh dan telah mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
1.18 Sarana Umum
1 Bila jalan-jalan dan sarana umum lainnya (air, listrik, telepon, dan lain-lain) yang ada
memotong atau berhubungan dengan tempat pekerjaan, Kontraktor harus mendapatkan
Spesifikasi Umum dan Teknis
18
persetujuan secara tertulis dari yang berwenang, terhadap usulan pekerjaan sementara atau
pekerjaan tetap yang akan mempengaruhi pekerjaan pelayanan umum tersebut.
2 Bangunan kepentingan umum yang atau tidak terlihat di dalam gambar, Kontraktor harus tetap
bertanggung jawab untuk keamanan dan kelangsungan fungsi dari jalan dan sarana umum
lainnya tersebut selama pelaksanaan pekerjaan.
3 Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, bersama Direksi pengawas harus menghubungi lebih
dahulu para Kepala Desa/Aparat Desa/Ketua Banjar yang berwenang dari wilayah kerjanya
untuk memberitahukan kehadiran dan menjelaskan semua rencana kerjanya sehubungan dengan
dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
1.19 Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar pelaksanaan (As Built Drawing) sesuai
dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan secara nyata untuk keperluan
pemeriksaan dan maintenance di kemudian hari. Gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
Pemilik setelah disetujui oleh Direksi.
Kontraktor diwajibkan untuk membuat petunjuk-petunjuk (manual) untuk peralatan-peralatan
yang digunakan selama proyek berlangsung sebanyak 3 (tiga) set dan para spesialisasi
Kontraktor harus bersedia mengadakan kontrak maintenance dengan Pemilik Proyek.
1.20 Gambar Kerja (Shop Drawing)
Pemasangan atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar detail atau
gambar tambahan, dimana hal-hal tersebut tidak terdapat dalam gambar-gambar rencana, maka
Kontraktor dan Sub Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
untuk keperluan tersebut. Gambar-gambar detail serta gambar-gambar tambahan atau gambar
perubahan baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Direksi. Gambar-gambar
tersebut dibuat rangkap 3 (tiga).
1.21 Foto-foto dan Video Dokumentasi Proyek
Kontraktor diwajibkan untuk membuat foto-foto dokumentasi proyek yang meliputi:
➢ Foto-foto dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi proyek, antara lain: kegiatan
sosialisasi, Survey pelanggan, penempatan peralatan-peralatan lapangan, penempatan
material, perkerasan jalan dan lain-lain.
➢ Foto-foto dan video tahapan pekerjaan yang penting, antara lain: Pembesian, begesting,
pekerjaan beton sebelum dan sesudah pengecoran, pasangan Private Box, Box HI, serta
pekerjaan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.
Konstruksi proyek pada progress pada masing-masing pekerjaan mencapai 0%, 50%, dan
seteerusnya sampai mencapai 100% dan kondisi pada waktu selesainya masa pemeliharaan. Tiap
tahapan dicetak berwarna dengan ukuran post card dan diserahkan masing-masing 3 (tiga) set
Spesifikasi Umum dan Teknis
19
kepada Direksi berikut album dan softcopynya. Semua biaya yang diperlukan untuk pembuatan
album menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.22 Laporan-laporan
Kontraktor diwajibkan untuk membuat catatan-catatan berupa “Laporan Harian” yang
memberikan gambaran dan catatan singkat mengenai:
a. Tahapan berlangsungnya pekerjaan.
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan).
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis/lisan
d. Hal yang mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak).
e. Hal mengenai buruh/pekerja dan sebagainya
f. Keadaan cuaca dan sebagainya
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh
Petugas Konsultan Pengawas/Direksi. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor membuat laporan mingguan yang disampaikan langsung kepada
Konsultan Pengawas/Direksi.
Salah satu tembusan “Laporan Mingguan” harus selalu berada di lokasi pekerjaan agar dapat
diteliti kembali oleh Konsultan Pengawas/Direksi setiap saat. Penugasan-penugasan dan perintah
Konsultan Pengawas/Direksi baru dianggap berlaku dan mengikat apabila telah dibuat dalam
laporan harian dan sudah serta disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Kontraktor membuat “Laporan Bulanan” dalam form
yang ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dalam
rangkap 5 (lima) yaitu untuk :
Spesifikasi Umum dan Teknis
20
• 1 (satu) lembar untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
• 1 (satu) lembar untuk Kepala Dinas
• 1 (satu) lembar untuk Arsip Kontraktor.
• 1 (satu) lembar untuk Direksi Pekarjaan.
• 1 (satu) lembar untuk Pengawas Pekerjaan
Laporan dimasudkan didasarkan pada buku harian pelaksanaan. Laporan harus ditangdatangani
oleh Kontraktor dan Direksi. Laporan mingguan yang dilampiri laporan harian diserahkan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah akhir minggu yang bersangkutan dan laporan bulanan
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya.
Denpasar, 8 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Sub.Kegiatan Peningkatan Sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan
Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih,ST,MAP
Penata Tk.I
NIP. 19731225 201001 2 004
Spesifikasi Umum dan Teknis
1
Spesifikasi Umum dan Teknis