Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS & METODE PELAKSANAAN
Kegiatan :
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/ KOTA
Sub Kegiatan :
PEMBANGUNAN JALAN
Pekerjaan :
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN
DI KELURAHAN PADANGSAMBIAN
Lokasi :
KELURAHAN PADANGSAMBIAN
TAHUN ANGGARAN PERUBAHAN 2025
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca dan dimengerti bersama-sama dengan
gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi, tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan dijelaskan dalam Gambar Rencana. Lingkup dan item pekerjaan selengkapnya akan
diuraikan dalam Daftar Quantity Pekerjaan, sedangkan uraian teknis pekerjaan adalah sebagai berikut :
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Yang Dilaksanakan :
1) Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
2) Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
3) Pekerjaan : Pembuatan DED Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan
Padangsambian
4) Lokasi : Kelurahan Padangsambian
5) Lingkup Pekerjaan Terdiri Dari :
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PAVING DAN BETON PENGUNCI
RAMBU-RAMBU DAN PENEMPATAN BAHAN
PENYELESAIAN PEKERJAAN
PENYERAHAN PEKERJAAN
PENUTUP
1.2. Di dalam Bill of Quantity (BQ) telah diuraikan secara rinci dan jelas tentang lingkup pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan apabila Penyedia Jasa/Kontraktor setelah
mempelajari Dokumen Lelang memandang perlu untuk menambahkan item pekerjaan, Penyedia
Jasa/Kontraktor dapat menambahkan pekerjaan tersebut dengan melanjutkan nomor dari lingkup
pekerjaan yang telah disediakan.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
2.2. Perijinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari instansi yang
berwenang, maka Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah memiliki perijinan yang dimaksud
sebelum memulai bagian dari pekerjaan tersebut. Penyedia Jasa/Kontraktor tidak diperkenankan
memulai kegiatan sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala biaya yang dikeluarkan
untuk mengurus perijinan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
Penyedia Jasa/Kontraktor harus dapat melampirkan surat dukungan teknis dari Pabrik Paving,
Kanstein Kursi dan Segi Lima yang dimaksud sudah memenuhi kualitas/standar mutu K-225
berdasarkan uji laboratorium dan memiliki Nilai TKDN.
2.3. Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa/Kontraktor.
2.4. Mobilisasi Tenaga Kerja
1) Penyedia Jasa/Kontraktor selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas
dilapangan dengan syarat kualifikasi minimal sebagai berikut :
a. Pelaksana dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal SMK/SMA/Sederajat
dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam bidang konstruksi dan
memiliki SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan
b. Petugas K3/ Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi dengan jumlah 1 (satu)
orang, dan Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi/ SKA K3 Konstruksi/ SKA Keselamatan
Konstruksi.
c. Tenaga Drafter dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat jurusan Menggambar Teknik dengan pengalaman sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidang menggambar konstruksi jalan dan memiliki SKT
Juru Gambar.
d. Tenaga Administrasi dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal SMK/SMA
dalam bidang Administrasi atau yang sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun dalam bidang administrasi proyek.
e. Tenaga Logistik dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam
bidang logistik.
2) Tenaga Kerja dari Pemimpin Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan kegiatan,
Operator, Mekanik, Driver (pengemudi) menjadi tanggungan Penyedia Jasa/Kontraktor.
3) Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat. Dalam hal ini tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi
kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
4) Apabila Penyedia Jasa/Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka setelah
kegiatan selesai, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengembalikan tenaga kerja tersebut ke
tempat asalnya.
2.5. Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah dipersiapkan oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan layak pakai. Jika dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami kerusakan/tidak bisa dipergunakan, Penyedia
Jasa/Kontraktor harus segera menyiapkan peralatan pengganti yang baru dan layak pakai.
Penempatan material di areal site harus dikonsultasikan dengan Direksi Teknis, agar tidak
mengganggu pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung. Penyedia Jasa/Kontraktor harus
sudah menghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai dengan
tingkat kesulitannya.
2.6. Alat dan Peralatan Kerja Penyedia Jasa/Kontraktor
1) Penyedia Jasa/Kontraktor harus dan wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan
maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
2) Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan penggantinya.
3) Untuk kegiatan ini Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan peralatan dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
Water tanker = 1 buah
Stamper = 1 buah
Cutter Machine = 1 buah
Bak tempat mencampur mortar = 2 buah
Truck/Mobil Pick Up = 1 buah
Jack Hammer = 1 buah
Peralatan lain standar kerja :
- Gerobak dorong
- Sekop, pacul, sendok semen, linggis, palu, ember
- Peralatan galian keras
- Gunting potong besi beton, kunci pembengkok besi dan peralatan lainnya
4) Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan menjadi tanggungan
Penyedia Jasa/Kontraktor.
5) Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi.
6) Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor
sendiri.
2.7. Contoh – Contoh Material
Contoh-contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh Penyedia
Jasa/Kontraktor, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh material
yang telah disetujui oleh Direksi Teknis, dituangkan dalam lembaran persetujuan material.
2.8. Pengukuran
1) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor harus mengadakan pengukuran
Kembali dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan jalan
atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran Kembali harus dikaitkan
terhadap titik tetap yang terdekat. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan
berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
persetujuan Direksi, baik dari jenis maupun kondisinya. Alat-alat yang dipergunakan adalah
waterpass lengkap dengan statip dan rambu-rambunya, theodolite lengkap dengan instruksi
Direksi. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
2) Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar.
Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan
kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak memerintahkan
Penyedia Jasa/Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian
pekerjaan. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Penyedia Jasa/Kontraktor dalam
menginterpretasikan angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan
kepada Direksi untuk dimintakan penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam
pengukuran Kembali, maka pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa/Kontraktor.
3) Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut file-file dan ukuran dalam gambar dan uraian/syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.
4) Pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan ( bouwplank ) termasuk pekerjaan
Penyedia Jasa/Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak berubah
oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifatnya datar
(waterpass).
5) Semua ketepatan pekerjaan pengukuran, baik ukuran Panjang maupun sudut harus terjamin
kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang hanya dibenarkan
untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat persetujuan Direksi. Kekeliruan dari
hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
2.9. Gambar – Gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja
(Shop Drawing) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat perbedaan
antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang dilaksanakan adalah
keputusan yang diberikan oleh Direksi Teknis. Selanjutnya Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi Teknis akan
membubuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut
dan mengembalikannya kepada Penyedia Jasa/Kontraktor. Setelah diperbaiki, Penyedia
Jasa/Kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang Direksi Teknis minta untuk direvisi.
Gambar tersebut harus digambar kembali diatas kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi Teknis,
maka Penyedia Jasa/Kontraktor akan menyerahkan kepada Direksi Teknis gambar asli dan 3 (tiga)
lembar hasil rekamannya.
2.10. Papan Nama Kegiatan
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam tanah dengan
ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek disesuaikan dengan anggaran yang ada, terbuat
dari kertas sablon tebal, dicat dasar warna putih, tulisan warna hitam, besar huruf disesuaikan.
Letak pemasangan Papan Nama Proyek pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Teknis.
2.11. Administrasi dan Dokumentasi
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Request, Laporan Harian Pelaksanaan, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Prestasi
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Fisik Pekerjaan, Time Schedule Pekerjaan dan Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat sesuai
dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya pada saat dilakukan opname kemajuan
pekerjaan.
Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi Penyedia Jasa/Kontraktor wajib
menyiapkan dan menyediakan, diantaranya adalah :
1) Kantor Direksi dengan luas 12 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang memungkinkan di
lapangan) untuk kegiatan/ruang kerja Direksi/Pengawas, rapat-rapat rutin lapangan dan lain-
lain, dengan perlengkapan sebagai berikut :
- Meja rapat lengkap dengan kursi untuk lebih kurang 6 – 8 orang.
- 2 set meja tulis dan tempat duduk.
- Almari/Rak penyimpanan alat-alat Kantor/Pengawasan.
- Papan tulis/white board ukuran 90 x 120 cm.
- Kotak P3K beserta isinya.
Kantor Direksi harus tenang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga kebersihannya.
Penempatan/lokasi dari Kantor Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis.
2) Kantor Penyedia Jasa/Kontraktor, Gudang bahan dan Los kerja luasnya disesuaikan dengan
kebutuhan dan keamanan para pekerja serta terlindungnya material dari cuaca dan hujan.
3) Kantor Direksi, Kantor Penyedia Jasa/Kontraktor, Los Kerja serta WC darurat setelah
selesainya pekerjaan adalah milik Penyedia Jasa/Kontraktor dan segera harus dibersihkan
dari tempat pekerjaan.
2.12. Penyediaan Alat Pelindung Diri / APD dalam K3
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyiapkan Alat Pelindung Diri/APD untuk Kesehatan dan
Keselamatan Kerja/K3 yang disesuaikan dengan volume yang ada di analisa. Alat Pelindung Diri
ini wajib dikenakan oleh tenaga kerja pada saat bekerja serta pihak-pihak terkait pada saat
survey ke lokasi kerja.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1) Pemasangan bendera, sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
2) Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri
(personal protective equipment), diantaranya :
Pelindung mata dan wajah
Pelindung kepala atau helm ( hard hat ) yang melindungi kepala karena memiliki hal
berikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala;
sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
3) Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
Pagar pengaman lokasi proyek
Peralatan P3K
4) Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
Peringatan bahaya dari atas
Peringatan bahaya benturan kepala
Peringatan bahaya longsoran
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
3.1. Persyaratan Pelaksanaan.
Untuk menghindari klaim dari ‘Owner’ proyek dikemudian hari, maka Penyedia Jasa/Kontraktor
harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan “ukuran jadi
(finished)” sesuai persyaratan ukuran pada Gambar Rencana dan penjelasan RKS.
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan :
1) Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2) Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3) Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4) Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
5) Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
- 1 (satu) kamera.
- 1 (satu) unit komputer dan printer.
- 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
- 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
3.2. Acuan Normatif.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus memahami, mengikuti semua
persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk standar material
yang akan dipakai yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional Indonesia ), SII ( Standar Industri
Indonesia ). Jika spesifikasi material yang disyaratkan belum ada dalam standar SNI, SII, maka
dapat dipakai standar lain yang lebih tinggi kwalitasnya dari Standar Nasional diatas antara lain :
- ISO : International Organisation for Standardization
- JIS : Japanese Industrial Standart
- BS : British Standart
- DIN : Deutsche Industrie Norm
- AWWA : American Water Work Association
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standart Institute
- AS : Australian Standart
- AWS : American Welding Society
Dan standar-standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari Direksi Teknis
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 4
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
4.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ( RKS ), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
4.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi ( bagian ) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Penyedia Jasa/Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh
mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian
antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaSKAn dalam
gambar dan spesifikasi atau Gambar Rencana yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara
tertulis.
4.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
Pengawas.
4.4. Ukuran.
1) Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi meter (cm) untuk
pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter (mm) untuk pekerjaan Baja dan
Mekanikal Elektrikal.
2) Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Rencana Arsitektur, pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan jadi/selesai (“finished”).
3) Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia Jasa/Kontraktor wajib melaporkan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
4) Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran SKAla tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas/Direksi
Teknis, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor
baik dari segi biaya maupun waktu.
4.5. Perbedaan Gambar.
1) Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai SKala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
2) Bila ada perbedaan antara Gambar Rencana Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Penyedia
Jasa/Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
3) Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat
ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Rencana, Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
4) Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor untuk
memperpanjang/meng-“klaim” biaya maupun waktu pelaksanaan.
4.6. Shop Drawing.
1) Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2) Penyedia Jasa/Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Rencana/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas.
3) Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Rencana/Dokumen Kontrak maupun di
dalam Buku ini.
4) Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
5) Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan diajukan kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari
proyek.
4.7. Pekerjaan Tambah-Kurang dan Pembuatan “As Built Drawing“.
1) Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2) Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Penyedia Jasa/Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan
yang telah dikerjakan atau dibangun oleh Penyedia Jasa/Kontraktor ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia
Jasa/Kontraktor.
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR
1.1. Penyedia Jasa/Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Rencana.
1.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur
atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
1.3. Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Jasa/Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut
dengan biaya Penyedia Jasa/Kontraktor sendiri.
1.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia
Jasa/Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui
Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan yang timbul.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
1.5. Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia Jasa/Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.7. Selama pembangunan belangsung, Penyedia Jasa/Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di
lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun yang belum, adalah tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
1.8. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
1.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Jasa/Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi
pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
Pasal 6
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
6.1. Selama masa pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus senantiasa memelihara kebersihan
lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suatu
tempat yang telah ditentukan.
6.2. Penyedia Jasa/Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
6.3. Penyedia Jasa/Kontraktor berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan.
6.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Penyedia
Jasa/Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Penyedia Jasa/Kontraktor harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
6.5. Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia Jasa/Kontraktor selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas/Direksi Teknis dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban kecelakaan itu.
6.6. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, Pihak Penyedia Jasa/Kontraktor yang sedang melaksanakan
pembangunan/pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara
tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 7
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
7.1 Ijin Memasuki Tempat Kerja.
1) Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia Jasa/Kontraktor, tetapi
karena bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Penyedia Jasa/Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Teknis.
2) Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa/Kontraktor harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa
dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
3) Penyedia Jasa/Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak
boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan
petunjuk tertulis kepada Penyedia Jasa/Kontraktor apa yang harus dilakukan.
4) Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Penyedia Jasa/Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Direksi Teknis.
5) Bila Penyedia Jasa/Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/ Direksi Teknis
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
6) Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Penyedia
Jasa/Kontraktor, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
7.2 Kemajuan Pekerjaan
1) Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Penyedia
Jasa/Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
2) Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan
laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
7.3 Perintah Untuk Pelaksanaan.
Bila Penyedia Jasa/Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Penyedia Jasa/Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
7.4 Toleransi.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi
yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1.1. Penyedia Jasa/Kontraktor harus melaksanakan kegiatan penyiapan tanah dasar badan jalan
sebelum pekerjaan utama dilaksanakan.
1.2. Kegiatan ini berupa tes properties material badan jalan, penggaruan dan pembentukan badan jalan
sesuai elevasi dan kemiringan yang disyaratkan.
1.3. Pemadatan badan jalan, dan pengetesan kepadatan sesuai yang dipersyaratkan atau sesuai
perintah Direksi Teknis sehingga badan jalan siap dilapisi konstruksi selanjutnya.
1.4. Kegiatan ini tidak perlu dilakukan untuk badan jalan yang telah dilapisi perkerasan seperti beton,
konstruksi beraspal dan konstruksi lainnya yang tidak memungkinkan untuk dipadatkan lagi.
Pasal 2
PEKERJAAN GALIAN DAN TIMBUNAN
2.1. GALIAN
2.1.1. UMUM
1) Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan galian tanah didalam Rumija (Ruang Milik Jalan) untuk
pembuatan drainase/saluran air dan dinding penahan tanah (DPT) dimana hasil galian
dipergunakan untuk :
a) Penimbunan kembali galian drainase, gorong-gorong dan DPT.
b) Untuk dibuang.
Sehingga dalam pekerjaan galian ini termasuk pekerjaan penggalian, pemuatan,
pengangkutan, penghamparan, pemadatan dan pembentukan sesuai rencana dari bahan
tanah yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
2) Pekerjaan ini diperlukan untuk selokan samping dan saluran air, yang sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi garis ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknis.
3) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa :
a) Galian biasa untuk material timbunan.
b) Galian biasa sebagai bahan bangunan.
c) Galian batu/keras.
2.1.2. PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-2008 : Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 03-1744-2012 : Metode pengujian CBR Laboratorium.
2) Toleransi Dimensi
Elevasi akhir tanah dasar untuk drainase tidak boleh berbeda lebih dari 20 mm dari yang
ditentukan dalam Gambar dan toleransi kerataan < 10 mm yang diukur dengan mistar 3 m
atau yang diperintahkan oleh Direksi Teknis pada setiap titik, sedangkan untuk galian dinding
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
penahan tanah (DPT) tidak boleh berbeda lebih dari 1 cm dari yang disyaratkan. Toleransi
kelandaian galian tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang ditentukan.
3) Persyaratan Bahan
a) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
(1) Semua bahan galian tanah yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup proyek
harus digunakan secara efektif untuk konstruksi.
(2) Bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan dan bahan galian
yang memenuhi persyaratan tetapi berlebihan tidak diperlukan dalam konstruksi harus
dibuang sebagai Bahan Galian untuk dibuang.
(3) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan dan memenuhi syarat
sebagai bahan timbunan, sedapat mungkin dibuang di daerah Rumija, sedangkan
bahan galian yang tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan harus dibuang
didaerah Rumija bila tersedia, atau dibuang dilahan yang disediakan secara
permanen oleh Penyedia Jasa/Kontraktor setelah mendapat persetujuan dari Direksi
Teknis.
(4) Penyedia Jasa/Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian,
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan memperoleh ijin
tetap dari pemilik dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
b) Semua daerah galian harus digali sesuai dengan gambar kerja atau Shop Drawing yang
diajukan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan mendapat persetujuan dari Direksi Teknis.
c) Pengembalian bentuk dan pembuangan pekerjaan sementara
(1) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia
Jasa/Kontraktor, bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Direksi Teknis, bahan-bahan
tersebut dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen.
(2) Setiap bahan galian yang ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya
setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran air.
(3) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi
dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
(1) Untuk setiap pekerjaan galian sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa/Kontraktor
harus menyerahkan kepada Direksi Teknis, gambar detail penampang melintang yang
menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan dan pembongkaran
atau penggalian, paling lambat 6 (enam) hari sebelum pekerjaan dimulai.
(2) Penyedia Jasa/Kontraktor harus memasang patok-patok batas galian paling lambat 3
(tiga) hari sebelum pekerjaan dimulai.
(3) Penyedia Jasa/Kontraktor harus memberitahu Direksi Teknis untuk setiap galian yang
sudah mencapai elevasi dasar saluran, gorong-gorong dll.
b) Pengamanan Pekerjaan Galian
(1) Penyedia Jasa/Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan
yang ada disekitar lokasi galian.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
(2) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan dan keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 meter dari tepi galian drainase,
gorong-gorong pipa.
(3) Dalam setiap saat, bilamana pekerja dan orang lain berada dalam lokasi galian yang
membahayakan keselamatan, maka Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menempatkan
seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau
keamanan dan kemajuan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
(4) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang
cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian
terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu
tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta
lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkan Direksi Teknis.
c) Pengamanan Hasil Kerja
(1) Pada setiap tahap penggalian terbuka, permukaan galian harus tetap dalam kondisi
yang mulus (sound), untuk mencegah gangguan operasi dan perendaman akibat
hujan.
(2) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan harus dilakukan dengan
tatacara pelaksanaan sedimikian rupa sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas
pada setiap saat.
(3) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena operasi pekerjaan lainnya, Penyedia
Jasa/Kontraktor harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal
gangguan tersebut dari pihak berwenang dan juga dari Direksi Teknis.
d) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa/Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa/Kontraktor sebagai
berikut :
(1) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis,
harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
(2) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Teknis atau dasar galian
yang mengalami kerusakan karena lembek, maka material yang telah rusak dibuang
dan ditimbun Kembali dengan material yang lebih baik sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Teknis, dipadatkan dan dibentuk sesuai ketentuan dalam
spesifikasi teknis ini.
e) Utilitas Bawah Tanah
(1) Penyedia Jasa/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan membayar setiap ijin atau
kewenangan lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan
dalam Kontrak.
(2) Penyedia Jasa/Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel atau saluran
bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan harus memperbaiki
setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
2.1.3. PELAKSANAAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup pembuangan
semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batubata, beton,
pasangan batu dan bahan perkerasan lama yang tidak digunakan untuk pekerjaan
permanen.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan diluar batas galian.
c) Bilamana bahan yang terekspos pada garis formasi, tanah dasar dan pondasi dalam
keadaan lepas atau lunak, kotor dan atau menurut pendapat Direksi Teknis tidak
memenuhi syarat, maka bahan tersebut seluruhnya atau Sebagian harus dibuang dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
2) Galian pada Tanah Dasar Selokan dan Talud
Galian untuk gorong-gorong atau drainase saluran dan galian untuk pondasi DPT atau struktur
lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan pemasangan bahan konstruksi sesuai
Gambar Rencana, sehingga pengawasan dan pemadatan penimbunan Kembali di bawah dan
di sekeliling pekerjaan dapat dilakukan dengan cermat.
2.1.4. PENGENDALIAN MUTU
1) Harus memenuhi toleransi dimensi.
2) Permukaan galian akhir harus sesuai Gambar Rencana.
3) Pekerjaan galian untuk pondasi dinding penahan tanah dan struktur pemikul beban lainnya,
harus dilakukan pemeriksaan tingkat konsistensi dan informasi kedalaman muka air tanah.
2.1.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Pekerjaan yang tidak diukur untuk pembiayaan terdiri dari :
(1) Galian diluar rencana (overcut).
(2) Galian yang digunakan untuk bukan untuk pekerjaan permanen.
(3) Galian yang sudah termasuk dalam satu item pekerjaan.
b) Cara pengukuran volume galian dilakukan dengan basis pengukuran akhir (final
measurement basis) sebagai berikut :
(1) Pengukuran awal potongan memanjang (longitudinal) dan potongan melintang (cross
section) permukaan lahan setelah pekerjaan pembersihan dan pemotongan (land
clearing and grubbing).
(2) Pengukuran akhir potongan memanjang dan potongan melintang permukaan setelah
galian selesai dikerjakan sesuai rencana.
(3) Jarak pembuatan potongan melintang satu dengan yang lainnya sebesar 25 meter
atau dalam keadaan khusus dapat ditentukan lain.
(4) Luas galian pada suatu cross section adalah luas selisih butir 1 dan butir 2.
(5) Volume pekerjaan adalah jumlah perkalian jarak potongan melintang satu dengan
potongan melintang berikutnya yang sama dengan luas volume galian.
2) Dasar Pembayaran
a) Pembayaran dilakukan atas dasar volume galian yang disetujui oleh Direksi Teknis dan
harga satuan yang tercantum dalam Kontrak.
b) Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan
pembayaran tersebut merupakan konpensasi penuh untuk seluruh pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian sebagaimana
diuraikan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.1.6. ALAT
Alat yang digunakan antara lain : Gerobak Dorong
2.1.7. PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil
yang diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi kemudian
mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan
penggunaan APD ( alat pelindung diri).
2.1.8. IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. Kecelakaan akibat terkena peralatan menggali
c. Penggunaan peralatan yang kurang baik / kurang hati – hati
d. Terjatuh pada lubang galian
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
2.2. TIMBUNAN
2.2.1. UMUM
1) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan Kembali
galian dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui.
2) Timbunan yang dicakup dalam hal ini, yaitu timbunan biasa dan timbunan pilihan.
3) Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve sub grade)
untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau secara mekanis, dikerjakan sesuai
dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Teknis.
2.2.2. PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-2008 : Metode pengujian kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 03-1744-2012 : Metode pengujian CBR Laboratorium.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
SNI 03-2828-2011 : Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir.
2) Toleransi Dimensi
a) Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (subgrade), toleransi elevasi permukaan tidak
boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan maksimum 10 mm yang diukur dengan
mistar Panjang 3 meter secara memanjang dan melintang.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspose harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari profil yang
ditentukan.
3) Persyaratan Bahan
a) Timbunan Biasa
(1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat
untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
(2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat :
Tanah yang mengandung organik serta tanah yang mengandung daun-daunan,
rumput-rumputan, akar dan sampah.
Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi.
Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada saat pemadatan.
b) Timbunan Pilihan (Selected Material)
(1) Timbunan hanya boleh diklasifikasi sebagai ”Timbunan Pilihan” bila digunakan pada
lokasi dan untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui
secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
(2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah, tanah berbatu, batu perpasir atau Lime Stone yang memenuhi semua
ketentuan untuk timbunan pilihan dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat
tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
(3) Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Indeks Platisitas maksimum 6%.
c) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
(1) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20 cm di bawah elevasi permukaan harus
dipadatkan lapis demi lapis dengan ketebalan maksimum 20 cm dan tidak boleh
kurang dari 10 cm, sampai 95% dari kepadatan kering maksimum.
(2) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 03-2828-2011 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa/Kontraktor harus
memperbaiki pekerjaan ini. Pengujian harus dilakukan sampai memenuhi kepadatan
penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh
berselang lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
4) Persyaratan Kerja
a) Kesiapan Kerja
(1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan awal yang
akan dilaksanakan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus :
Menyerahkan gambar detail penampang melintang dasar timbunan yang
menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan
kepada Direksi Teknis.
Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang membuktikan
bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan telah memenuhi
persyaratan.
(2) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Direksi
Pekerjaan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan.
Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak.
Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, Bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
b) Metode Kerja
(1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 20 cm atau yang disyaratkan
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyampaikan metode kerja yang akan dilakukan.
(2) Pelaksanaan timbunan badan jalan di atas jalan lama harus dikerjakan setengah lebar
jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
c) Kondisi Tempat Kerja
(1) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu
drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang
berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam system drainase permanen.
(2) Penyedia Jasa/Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
d) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
(1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
(2) Lapisan hamparan timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-
batas kadar airnya yang disyaratkan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut, dilanjutkan dengan menyemprotkan air secukupnya dan dicampur
seluruhnya dengan peralatan lain yang disetujui.
(3) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya
tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
(4) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup Kembali oleh Penyedia Jasa/Kontraktor dan
dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan
oleh Spesifikasi ini.
(5) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tanah tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan,
dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilaman kadar air bahan
berada di luar rentang yang disyaratkan.
2.2.3. PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai
dengan Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa/Kontraktor, harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
c) Penyedia Jasa/Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan serta penduduk sekitar.
d) Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup untuk mencegah pekerja atau
orang lain terjatuh kedalamnya, dan setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu
harus ditambah dengan rambu pada malam hari dengan drum dicat putih (atau yang
serupa).
Ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi harus
diterapkan pada seluruh galian dalam daerah milik jalan.
e) Dasar timbunan harus dipadatkan setebal 20 cm, dan harus memenuhi kepadatan
sebagaimana disyaratkan.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke lokasi yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata, dan setelah dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana timbunan terakhir yang akan dihampar lebih dari 20 cm dan kurang
dari 40 cm, maka dibagi dua sama tebalnya.
Tanah timbunan diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke tempat yang telah
disediakan pada saat cuaca cerah. Penumpukan tanah di lokasi sumber ataupun di lokasi
timbunan untuk persediaan tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan kecuali
dengan perlindungan sehingga air hujan tidak membasahi tumpukan tanah.
b) Penimbunan dalam suatu lokasi (lot) dan pada satu lapis hanya boleh digunakan bahan
tanah yang berasal dari satu sumber galian dan seragam.
c) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, pelebaran timbunan harus dihampar
horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar jalan lama, yang kemudian
harus ditutup secepat mungkin dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi
permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan lainnya
bilamana diperlukan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan sampai
mencapai kepadatan yang disyaratkan.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
b) Pemadatan tanah timbunan harus dilaksanakan hanya, bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% dibawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
c) Setiap lapisan timbunan yang dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji kepadatannya dan
harus diterima oleh Direksi Teknis sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak menuju kea rah elevasi
tertinggi sumbu jalan, sehingga setiap titik akan menerima jumlah energi pemadatan yang
sama.
e) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis (Stamper) dengan berat kurang lebih 70 kg
atau timbris (tamper) manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan dibawah maupun
ditepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga,
dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
2.2.4. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap,
untuk setiap jenis tanah dari setiap sumber bahan. Setelah persetujuan terhadap mutu
bahan timbunan yang diusulkan, Direksi Teknis dapat memintakan pengujian mutu ulang
untuk mencegah terjadinya perubahan sifat bahan.
b) Pengendalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan untuk mengendalikan setiap
perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan.
Setiap perubahan sumber bahan paling sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk
menentukan bahan timbunan memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan. Direksi
Teknis setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an sesuai SNI 03-
6795-2002.
2) Percobaan Pemadatan Lapangan
Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan termasuk
memilih metode dan peralatan untuk mendapatkan ketebalan dan tingkat kepadatan yang
disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dapat mencapai kepadatan yang
disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
a) Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat,
b) Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan alat pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai, sehingga dapat diterima oleh
Direksi Teknis.
Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Penyedia Jasa/Kontraktor sebagai
bahan dalam menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan, jenis alat pemadatan dan
kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
2.2.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Retribusi Bahan Galian untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat,
atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar daerah milik jalan, Penyedia
Jasa/Kontraktor harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
bahan konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin pengangkutan kepada pihak
yang berwenang.
2) Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri, tetapi telah dibayar dalam pekerjaan galian.
Kecuali untuk timbunan pilihan (agregat, lime stone), timbunan diukur atas dasar selisih profit
melintang permukaan tanah asli dan profil melintang sesuai desain rencana yang dihitung atas
dasar m3 padat/terpasang.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per-satuan pengukuran masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan,
penyelesaian akhir dan pengujian bahan, termasuk seluruh biaya lain yang diperlukan atau
biaya untuk penyelesaian dari pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
2.2.6. MATERIAL
Material yang digunakan antara lain. Urugan pasir beton, limestone
2.2.7. ALAT
Alat yang digunakan antara lain : Gerobak dorong, stamper,
2.2.8. PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang
diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi kemudian
mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan penggunaan
APD ( alat pelindung diri).
2.1.9. IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. kecelakaan akibat terkena alat kerja
c. kecelakaan akibat tertimpa material pasir.
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 3
PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan beton adalah semua pekerjaan yang terbuat dari beton, seperti Pelat Duiker pada
gorong-gorong yang terbuat dari beton bertulang, konstruksi beton pracetak, beton pengunci, beton
bertulang dan beton cyclop untuk saluran drainase dan DPT dan konstruksi lainnya yang disebutkan
dalam Gambar Rencana. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengerjakan semua pekerjaan beton yang
disebutkan dalam Gambar Rencana.
3.1. UMUM
1) Pekerjaan yang disyaratkan dalam Pasal ini harus mencakup pembuatan seluruh struktur
beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan Persyaratan dan sesuai
dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar, dan
sebagaimana diperlukan oleh Direksi.
2) Kelas dari beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam kontrak
haruslah seperti yang diminta dalam Gambar atau pasal lain yang berhubungan dengan
persyaratan ini atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi. Seluruh beton struktur harus
mempunyai kuat tekan karakteristik minimal K-225.
3) Beton mutu K-225 : digunakan dalam struktur beton bertulang seperti Pelat Duiker, Beton
Pracetak, Beton Bertulang untuk saluran dan lainnya.
4) Beton mutu K-175 : digunakan untuk pekerjaan beton Pengunci, beton Cyclop (60% beton
campuran dan 40% batu belah) dan Saluran
5) Syarat dan standar dari SNI untuk beton harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini.
3.2. SEMEN
1) Semen yang dipakai adalah Type I semen Portland yang mendapat persetujuan Direksi dan
memenuhi SK SNI-1991, SNI, SII.
2) Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan kantongnya harus
asli dari pabriknya, tetap utuh dan tertutup rapat.
3) Semen yang sudah membeku tidak diperkenankan dipakai dalam pekerjaan ini.
4) Semen disimpan pada tempat yang beralaskan dari kayu yang tingginya tidak kurang dari 30
cm dari lantai.
5) Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
6) Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan datangnya semen di
tempat penyimpanan.
3.3. PASIR DAN KERIKIL BETON
1) Pasir dari pasir alam, sedangkan kerikil beton dari hasil mesin pemecah batu (stone crusher)
dan harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis, tanah/lumpur, kapur, garam dan
sebagainya, tidak porus dan sesuai dengan persyaratan SNI.
2) Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan dicegah agar tidak
terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan bahan yang lainnya dan terlindung dari
pengotoran.
3) Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras dan awet dan
bebas dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut
runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatannya
beton.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
4) Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, rongga dan tidak rusak oleh
pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan
lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton
siklop tidak boleh lebih besar dari 25 cm.
3.4. AIR DAN BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN ( ADMIXTURE )
1) Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua kotoran yang
dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu beton.
2) Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk mempercepat
pengerasan, perbaikan beton. Bahan-bahan tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan
yang merugikan sifat beton bertulang.
3.5. BESI BETON
1) Mutu besi beton yang digunakan adalah :
Diameter batang polos adalah BJTP-24 : ( fy = 240 Mpa )
Diameter batang profil (Deform/Ulir) minimal BJTD-32 : ( fy = 320 Mpa )
Tulangan baja jarring adalah BJTP-50 : ( fy = 500 Mpa )
Simbol/notasi yang umum digunakan adalah :
Simbol ”Ø” : menunjukkan baja tulangan polos
Simbol ”D” : menunjukkan baja tulangan ( Deform/Ulir )
Simbol ”M” : menunjukkan baja tulangan jarring ( Wire Mesh )
2) Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen/pabrik. Ketentuan
toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SNI dan SII.
3) Jika besi yang didatangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam
sertifikat/diragukan, Direksi pekerjaan berhak memerintahkan Penyedia Jasa/Kontraktor untuk
melakukan pengujian fisik terhadap besi tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi
tanggungan Penyedia Jasa/Kontraktor. Bila hasil pengujian tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam sertifikat, maka Direksi berhak menolak semua besi tersebut. Berita Acara
hasil pengujian besi di laboratorium harus sah dan ditanda tangani oleh pejabat laboratorium.
4) Besi beton harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran lain yang dapat
mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu besi beton.
5) Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar. Kemudian dibentuk dan
dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
6) Kawat beton yang dipergunakan harus lazim dipakai, sehingga dapat mengikat besi beton
tetap pada tempatnya. Untuk mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat
dipergunakan besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi Teknis.
7) Besi beton harus disimpan dengan baik, tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
alam terbuka untuk jangka waktu yang lama.
Spesifikasi : Round Bar ( Grade 24 )
Unit Weight
Diameter
Code No. Kg/m Tolerance
( D )
Effective Tolerance
Ø 7 0.302 7 % 7 7 %
Ø 8 0.398 7 % 8 7 %
Ø 10 0.617 6 % 10 6 %
Ø 12 0.888 6 % 12 6 %
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Ø 16 1.578 5 % 16 5 %
Spesifikasi : Deformed Bar ( Grade 40 )
Unit Weight
Effective Diameter
Code No. Kg/m
( D )
Effective Tolerance
D-10 0.617 6 % 7
D-13 1.042 6 % 8
D-16 1.578 5 % 10
Spesifikasi : Wire Mesh
Size Weight
Code No. Type
( M ) ( Kg )
M4 Root 54,0 2,10 154.5
M5 Root 54,0 2,10 241.4
M6 Root 54,0 2,10 347.6
M6 Sheet 5,40 2,10 34.76
M7 Sheet 5,40 2,10 47.31
M8 Sheet 5,40 2,10 61.79
M9 Sheet 5,40 2,10 78.21
Sheet
M10 5,40 2,10 96.55
3.6. CETAKAN BETON / BEKISTING
1) Bahan
a) Cetakan untuk beton/bekisting ( formwork ), harus dibuat dari multiplex yang tebalnya 12
mm. Rangka penguat cetakan yang dipakai minimal dari kayu kelas kuat II dan dipasang
sedemikian rupa sehingga cukup kuat untuk menahan tekanan beban beton.
b) Bahan steger/tiang penyangga ( jika dibutuhkan ) harus terbuat dari kayu bermutu baik.
2) Konstruksi
a) Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah getaran yang
merusak, dan tidak berubah bentuk sebelum, selama pengecoran berlangsung dan selama
beton belum padat.
b) Cetakan dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah pengecoran dan pemadatan beton
tanpa merusak konstruksi beton.
c) Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa sehingga mampu menahan beban
yang dipikulnya.
d) Penyedia Jasa/Kontraktor harus membuat Shop Drawing dari bagian-bagian konstruksi
cetakan/bekisting serta mendapat persetujuan Direksi.
3) Pelapis Cetakan
a) Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan pelapis cetakan dari
bahan yang disetujui Direksi.
b) Minyak pelumas, baik bekas maupun baru, tidak dibenarkan dipakai sebagai bahan pelapis
cetakan.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
3.7. ADUKAN BETON
1) Rencana Adukan
a) Nama ”jenis adukan” dibawah diperlukan untuk setiap jumlah bahan pengisi (pasir dan
kerikil) terhadap 40 kg semen.
b) Gradasi butiran bahan pengisi harus sesuai dengan syarat-syarat gradasi dalam table di
bawah ini :
Ukuran Ayakan Persentase Berat Yang Lolos
Standar Inchi Agregat
Pilihan Agregat Kasar
(mm) (in) Halus
50 2 - 100 - - -
37 1½ - 95 - 100 100 - -
25 1 - - 95 - 100 100 -
19 ¾ - 35 - 70 - 95 - 100 100
13 ½ - - 25 - 60 - 95 - 100
10 3/8 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
4.75 #4 90 - 100 0 - 5 0 - 10 0 - 10 0 - 15
2.36 #8 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
1.18 #16 45 - 80 - - - -
0.30 #50 10 - 30 - - - -
0.15 #100 2 - 10 - - - -
c) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak lebih dari ¾
dari jarak minimum antar tulangan atau antara tulangan dengan acuan, atau antara
perbatasan lainnya.
d) Jenis adukan beton :
Catatan : Pc = Portland Cement m3
Ps = Pasir ( bahan pengisi halus ) m3
Krl = Kerikil ( bahan pengisi kasar ) m3
2) Kekuatan Beton
Kuat tekan karakteristik beton yang direncanakan adalah : K-225 dan K-175.
3) Pengadukan Beton
Pencampuran bahan-bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh suatu komposisi yang
solid dari bahan-bahan penyusun berdasarkan rancangan campuran beton. Sebelum
diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan, pencampuran bahan-bahan
dapat dilakukan di laboratorium, untuk mendapatkan formula rancangan sesuai rencana maka
dibuatlah (Job Mix Formula/JMF). Secara umum pengadukan beton dengan mesin ( batching
plant ) harus disesuaikan dengan kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuatnya.
Ketentuan waktu pengadukan minimal untuk campuran beton yang volumenya lebih kecil atau
sama dengan 1 m3 adalah 1,5 menit atau menurut petunjuk Direksi. Selama proses
pengadukan, kekentalan campuran beton harus diawasi terus dengan cara memeriksa nilai
slump yang disesuaikan dengan jarak pengangkutan.
4) Beton Decking
a) Beton decking/beton tahu, dibuat dengan campuran (1Pc : 2Ps) harus dibuat terlebih
dahulu, sebelum pekerjaan beton dimulai. Dicetak setebal 2 cm berukuran 4 x 4 cm atau
sesuai dengan yang disyaratkan, lengkap dengan kawat pengikatnya.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
b) Sesudah mengeras dan kering udara, beton decking ini direndam dengan air.
c) Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk setiap 1 m2 dengan
ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat duiker dipasang beton decking dengan ketebalan 3
cm sebanyak 5 (lima) buah untuk setiap 1 m2.
d) Selain beton decking untuk balok yang mempunyai dua baris atau lebih tulangan, harus
diberi ganjalan dengan besi beton dengan diameter yang sama dengan tulangan rangkap.
Ganjalan ini dipasang pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 (tiga) buah
untuk setiap 1 m2.
5) Adukan Beton ”Ready Mix”
a) Bila dipakai adukan beton ”ready mix” nama dan alamat suppliernya harus mendapat
persetujuan Direksi.
b) Penyedia Jasa/Kontraktor bertanggung jawab penuh, bahwa adukan yang disuplay
tersebut memenuhi syarat spesifikasi dengan membawa hasil test laboratorium sesuai
dengan ketentuan yang disyaratkan dalam RKS dan menjamin kontinuitas kedatangan
setiap delivery.
c) Direksi mempunyai wewenang untuk setiap saat meminta kepada Penyedia
Jasa/Kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton tersebut. Apabila mutunya
diragukan, Direksi berhak menghentikan dan menolak beton ”ready mix” tersebut dan
semua kerugian yang ditimbulkan oleh hal ini menjadi tanggungan Penyedia
Jasa/Kontraktor.
6) Adukan Beton ”Site Mixing” (setempat)
a) Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk ”Concrete Mixer” dengan type dan kapasitas
yang mendapat persetujuan Direksi.
b) Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
c) Kapasitas aduk tidak boleh lebih dari yang diijinkan.
3.8. PENGUJIAN BETON
1) Untuk pengujian beton digunakan silinder berdiameter 15 cm dengan tinggi 30 cm atau kubus
beton berukuran 15 x 15 x 15 cm yang hasilnya dikonversikan sesuai aturan dalam SNI.
2) Pengambilan campuran beton untuk silinder/kubus coba ( specimen ) dan pengetesannya
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor dan harus dibawah pengawasan Direksi.
3) Prosedur pembuatan kubus beton terdiri dari :
a) Setiap pembuatan 5 m3 beton harus dibuat minimal 1 buah silinder/kubus beton coba
( specimen ) untuk pengetesan.
b) Jumlah silinder/kubus coba yang harus dibuat untuk seluruh volume beton minimum 21
buah, dimana masing-masing sebanyak 7 buah untuk percobaan pada umur 7, 14, dan 28
hari. Hasil percobaan tahap-I ini harus mendapat persetujuan Direksi Teknis sebelum
pekerjaan beton dimulai.
c) Selanjutnya, setiap saat bila dirasakan perlu, Direksi berhak meminta kepada Penyedia
Jasa/Kontraktor untuk membuat silinder/kubus coba dari adukan beton yang dibuat. Dalam
hal ini silinder/kubus beton diberi tanda yang dapat mengidentifikasi tanggal percobaan,
penggunaan untuk bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang dianggap perlu.
4) Semua silinder/kubus coba, ditest di laboratorium yang disetujui Direksi Teknis. Apabila
pengetesan akan dilakukan di lapangan, maka tes coba harus mempunyai sertifikat kalibrasi
yang diakui dan pelaksanaan pengetesan ada dibawah pengawasan Direksi Teknis.
5) Penyedia Jasa/Kontraktor juga diharuSKAn mengadakan slump tes menurut syarat-syarat
dalam SNI.
6) Apabila terjadi setelah beton dicor tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan hasil test,
maka seluruh volume beton yang dicor dengan campuran tersebut harus dibongkar. Sebelum
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
dilaksanakan pembongkaran, Penyedia Jasa/Kontraktor diijinkan untuk mengajukan usulan
pengetesan ulang, loading test pada struktur beton yang sudah dicor dengan persetujuan
Direksi.
7) Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu beton dibebankan kepada Penyedia
Jasa/Kontraktor.
3.9. MUTU BETON
1) Standar Mutu Beton
a) Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, Direksi harus mencantumkan
nilai Karakteristik, Deviasi Standar, Slump, tanggal pengecoran dan pengujian.
b) Apabila hasil percobaan tidak memenuhi kekuatan yang disyaratkan, Kontraktor harus
merubah proporsi adukan, sehingga dapat mencapai syarat yang direncanakan.
2) Apabila ternyata kuat tekan silinder/kubus coba beton yang diambil dari adonan beton dalam
pelaksanaan tidak memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi Teknis berhak meminta
Penyedia Jasa/Kontraktor untuk mengadakan percobaan non destruktif.
3.10. PENGECORAN BETON
1) Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan kerikil) adalah
minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya.
2) Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus betul-betul bersih dari kotoran
seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya. Kemudian cetakan tersebut
dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh ada genangan air pada cetakan tersebut.
3) Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi Teknis. Apabila
pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan Direksi, maka kerugian akibat
pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan Penyedia Jasa/Kontraktor.
4) Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah dicorkan dalam
waktu 1 (satu) jam setelah pencampuran air dimulai.
5) Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai selesai
dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan Direksi. Tidak dibenarkan mengecor
beton pada saat hujan, kecuali ada tindakan pengaman dari Penyedia Jasa/Kontraktor,
terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang mendapat persetujuan
Direksi. Dalam hal ini Penyedia Jasa/Kontraktor harus berupaya agar beton yang baru
dicorkan tidak dirusak oleh air hujan.
6) Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat penggetar (Vibrator)
yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000 putaran setiap menit. Penggetaran
dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan yang dicorkan, mulai pada saat adukan
dicorkan dalam cetakan dan dilanjutkan dengan adukan selanjutnya. Vibrator tidak boleh
menyentuh cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya berhubungan dengan adukan
beton yang telah mengeras.
7) Adukan beton harus diangkat sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah adanya pemisahan
atau pengurangan bagian-bagian bahan. Adukan tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter.
Untuk kolom-kolom yang tinggi, harus dibuatkan jendela-jendela dengan jarak vertical tidak
lebih dari 2 meter.
8) Siar pelaksanaan (construction joint) dipakai bahan penyekat ”Styrofoom” yang mudah hancur
dengan bensin, dalam pengecoran beton harus mendapat persetujuan Direksi.
9) Apabila terjadi pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan harus
dibersihkan dengan cara menyemprot dengan air. Kemudian disikat sampai agregat kasar
kelihatan dan selanjutnya disiram dengan air semen kental dan ditambah ”additive”, merata
keseluruh permukaan yang akan disambung, sedang untuk beton yang memerlukan kedap air
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
harus memakai ”Water Stop” ex Tricosal Type yang direkomendasikan untuk setiap jenis
sistem sambungan.
10) Pengecoran beton cyklop yang terdiri dari campuran beton kelas K-175 dengan batu-batu
pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan dari
tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak
bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus
cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga
dari total volume pekerjaan.
3.11. PEMASANGAN ANGKER/PEMBENGKOKAN BESI TULANGAN
Pengangkeran perletakan pelat duiker pada pondasi/tumpuan pasangan menggunakan besi D16
mm dengan jarak sesuai dengan Gambar Rencana.
3.12. TOLERANSI – TOLERANSI
1) Toleransi pada beton cetakan kasar
a) Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi
adalah : 1 cm.
b) Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi
adalah : - 0,3 cm dan + 0,5 cm.
2) Toleransi pada beton cetakan halus
a) Toleransi terhadap posisi untuk masing-masing bagian konstruksi
adalah : 0,6 cm.
b) Toleransi terhadap ukuran masing-masing bagian konstruksi
adalah : - 0,2 cm dan + 0,4 cm.
3) Toleransi posisi vertical : 2 mm/m’
4) Toleransi posisi horizontal : 1 mm/m’
3.13. PERLINDUNGAN BETON
1) Agar beton terlindung dari pengaruh cuaca, beton harus dibasahi secara terus menerus
selama 14 (empat belas) hari setelah pengecoran dengan menutupi jerami/karung basah.
2) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah sekurang-kurangnya 4 (empat)
hari setelah pengecoran, dengan cara menyemprotkan atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut, terutama pada pagi/sore hari atau cuaca teduh.
3) Beton harus terlindung dari pengrusakan secara mekanis/pengeringan sebelum waktunya.
3.14. PEMBONGKARAN CETAKAN
1) Cetakan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang dapat
memikul 2 x berat sendiri. Pada bagian-bagian konstruksi yang memikul beban lebih besar
dari rencana rata-rata, cetakan beton belum boleh dibongkar sampai beton mempunyai
kekuatan tersebut.
2) Untuk pembongkaran cetakan pada bagian-bagian tertentu, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
meminta persetujuan Direksi. Untuk pembongkaran cetakan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus
berpedoman pada SNI. Jika Penyedia Jasa/Kontraktor mengabaikan perintah Direksi Teknis,
maka segala akibat yang ditimbulkan oleh pembongkaran cetakan ini adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
3.15. CACAT PADA BETON
1) Yang dimaksud dengan cacat beton adalah hal-hal sebagai berikut :
a) Konstruksi beton yang amat keropos.
b) Konstruksi beton tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
c) Konstruksi beton yang berisi benda-benda yang dilarang ada pada beton.
2) Apabila hal ini terjadi, Direksi berwenang untuk tidak menerima pekerjaan beton tersebut dan
Penyedia Jasa/Kontraktor harus segera memperbaikinya sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Penggunaan alat bantu pekerjaan yang membebani struktur harus mendapat persetujuan
Direksi dan Penyedia Jasa/Kontraktor harus memperbaiki beton yang rusak akibat
penggunaan alat bantu tersebut.
4) Hasil yang diharapkan, semua cor beton tidak ada yang menyimpang dari toleransi yang
diijinkan, karena tidak ada perbaikan beton dengan plesteran.
3.16. ALAT
Alat yang digunakan antara lain : water tank, gerobak dorong, bak pencampur mortar
3.17. PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang
diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi kemudian
mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan penggunaan
APD ( alat pelindung diri).
3.18. IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. Kecelakaan akibat terkena alat kerja
c. Kecelakaan akibat tertimpa material batu, beton plat pree cast dan kanstein
d. Kecelakaan akibat terjepit batu, beton plat pree cast dan kanstein
e. Iritasi terkena adukan semen
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 4
PEKERJAAN PAVING DAN BETON PENGUNCI
4.1. UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi ; memasok, merakit dan memasang paving dan kerb/ beton pengunci
pada jalan atau lokasi yang ditunjukkan, dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detail Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi paving, kerb/beton pengunci dan detail
pelaksanaan semua jenis paving, kerb/beton pengunci yang tidak terdapat didalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi Pekerjaan.
4.2. PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
SNI 03-2443-1991 : Spesifikasi Paving
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-6883-2002 : Spesifikasi toleransi untuk konstruksi dan bahan beton.
2) Toleransi Dimensi
a) Perbedaan ukuran paving rata-rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
b) Kerataan permukaan masing-masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
c) Kemiringan permukaan untuk keperluan drainase dibuat rata-rata maks.2% kearah
pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
d) Alur paving sesuai dengan standar pabrik.
e) Ketebalan rata-rata minimal 8 cm atau 6 cm sesuai gambar.
f) Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima ( ditolak ).
g) Ukuran paving menyesuaikan dengan Gambar Rencana.
h) Warna paving yang digunakan adalah paving natural.
3) Persyaratan Bahan
a) Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
b) Produksi paving proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan minimal 8 ton.
c) Mutu paving yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg/cm2( K-225 ).
d) Beton Pengunci dicor ditempat dengan ukuran sesuai Gambar Rencana dengan mutu f’c =
15 Mpa ( K-175 ).
e) Beton Kanstein didapat dari pabrikasi dengan ukuran sesuai Gambar Rencana dengan
mutu kanstein K-225. ( Kanstein Kursi dan Kanstein Segilima)
f) Landasar Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang paving dan
untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini.
(1) Pasir Perata ( Bedding Sand )
Berfungsi sebagai lapis Perata ( platform ) dengan ketebalan 6 cm atau sesuai
dengan gambar teknis, yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan paving
memposisikan diri terutama dalam proses penguncian ( interlocking ).
Syarat Gradasi Pasir Perata seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.1. di bawah ini.
(2) Pasir Pengisi ( Joint Filling Sand )
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasir pengisi ini diisikan pada celah-celah diantara Paving Block dengan fungsi utama
memberikan kondisi kelulusan air, menghindari terjadinya singgungan antara paving.
Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.2. di bawah ini.
Tabel 4.1. Gradasi Pasir Perata
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95 – 100
2,36 mm 80 – 100
1,18 mm 50 – 85
600 microns 25 – 60
300 microns 10 – 30
150 microns 5 – 15
75 microns 0 – 10
Secara fisik bentuk partikel pasir Perata tidak bulat atau tajam.
Kadar air < 10% dan kadar Lempung < 3%.
Tabel 4.2. Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90 – 100
600 microns 60 – 90
300 microns 30 – 60
150 microns 15 – 30
75 microns 5 – 10
Kadar air < 5% dan kadar Lempung dan Lanau < 10%.
Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
4) Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Dua buah kerb/beton pengunci bilamana unit-unit kerb ini dibuat di luar lokasi proyek
beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan mutu bahan yang
digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
b) Dua buah contoh block beton ( Paving ) beserta sertifikat dari pabrik pembuatnya harus
diajukan pada Direksi Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyerahkan gambar yang terinci untuk semua
perencanaan yang akan digunakan, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
4.3. PELAKSANAAN
1) Pemasangan Beton Pengunci
a) Persiapan Landasan
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai bentuk dan
kedalam yang diperlukan, dan landasan beton pengunci ini harus dipadatkan sampai suatu
permukaan yang rata dan diisi spesi. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai harus
dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan sampai merata.
b) Pemasangan
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Beton pengunci harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Setiap kerb/beton pengunci yang akan dipasang sesuai gambar dan dicor ditempat.
c) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor ditempat mengeras dan unit-unit beton pengunci
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka setiap
lubang galian yang tersisa harus ditimbun Kembali dengan bahan yang disetujui. Bahan ini
harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak melebihi
ketebalan 15 cm.
2) Pemasangan Block Beton ( Paving )
Pekerasan block beton (paving) harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Pada umumnya block beton harus dipasang di atas landasan pasir dengan tebal gembur
sekitar 60 – 70 mm atau sesuai gambar dan dipadatkan dengan menggunakan sebuah mesin
penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat memasuki celah-celah diantara
block beton sehingga membantu proses saling mengunci ( interlocking ) dan pemadatan.
Percobaan pemadatan harus dilakukan dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum
pekerjaan pemadatan ini dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam
mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan block beton (paving block) tidak boleh diisi
dengan adukan semen.
Pola Pemasangan Paving :
a) Untuk paving yang langsung dipasang di atas tanah dasar harus dipadatkan terlebih
dahulu dengan tandem roller kapasitas 8 ton.
b) Setelah pemadatan selesai, dites kepadatan tanah dasarnya (Sand Cone) Standar
Kepadatan 95% kepadatan kering maksimum.
c) Setelah kepadatan tercapai lalu dihampar dengan pasir setebal 6 cm yang disiram air
sampai padat.
d) Diatas pasir yang disiram air baru dipasang Paving Block.
e) Nat-nat antara paving diisi dengan pasir halus yang diayak untuk memperkokoh
kedudukan antar paving.
f) Pola pemasangan paving disesuaikan dengan Gambar Rencana/petunjuk Direksi.
g) Paving harus terpasang dengan permukaan yang rata dengan cara dipukul memakai palu
kayu/palu karet.
h) Paving yang permukaannya tidak rata/bergelombang, cacat, retak harus diganti/dibongkar
dan dipasang ulang dengan yang baru dan harus rata dengan paving yang telah dipasang.
3) Pemasangan Kanstein.
Tata cara pemasangan kanstin yang tepat agar jalur paving tidak mudah rusak, sebagai
berikut :
Persiapan Drainase
Setiap konstruksi jalan membutuhkan drainase yang baik untuk dapat membuang air
yang jatuh pada area jalan demi menghindari terjadinya genangan air yang dapat
merusak konstruksi jalan. Pemasangan kanstin direncanakan harus berjarak 150-200
mm dari tepi tembok atau jalan sebagai jalur air yang turun pada paving. Keberadaan
kanstin dapat mengganggu drainase penutup jalan, maka dapat dibuat drainase dengan
model cross fall atau longitudinal fall yang diarahkan keluar ataupun juga ke rumput atau
taman. Kemiringan yang disarankan adalah 1,5° – 2°.
Pembuatan Alas Kanstin
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Permukaan tanah yang akan diletakkan kanstin beton harus dibuatkan alas terlebih
dahulu menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal 150mm. Rabat beton
merupakan material struktural yang dapat menstabilkan tanah dibawah kanstin, sehingga
kanstin tidak mudah turun atau tenggelam. Selain itu, fungsi dibuatnya alas kanstin dari
rabat beton yaitu untuk menguatkan susunan antar pasangan kanstin.
Penempatan Kanstin
Setelah proses pembuatan alas selesai, maka kanstin dapat diletakkan diatasnya.
Prosesnya sama seperti peletakan bata beton, yaitu dengan menggunakan benang untuk
meluruSKAn peletakan kanstin. Untuk mengetahui peletakan kanstin telah lurus dapat
menggunakan bagian kayu yang lurus atau menggunakan waterpass.
Finishing Pemasangan Kanstin
Proses terakhir adalah penggunaan mortar untuk menyelimuti kanstin sebagai perekat.
Tebal mortar yang digunakan biasanya 12 mm hingga 20 mm. Cara pemasangan kanstin
menggunakan mortar hanya dilakukan pada konstruksi penutup jalan yang besar atau
penggunaan kanstein dengan dimensi besar. Selain menggunakan mortar, proses
finishing juga memerlukan besi dowel yang berfungsi untuk mengikat pelat beton.
4) Penyelesaian Akhir
Permukaan block beton (paving) yang selesai dikerjakan harus menampilkan permukaan yang
rata tanpa adanya block beton yang menonjol atau terbenam dari elevasi permukaan rata-rata
lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3 meter pada setiap titik di atas permukaan
block beton tersebut. Semua sambungan harus rapi dan rapat, tanpa adanya adukan atau
bahan lainnya yang menodai atau mencoreng permukaan yang telah selesai dikerjakan.
Hasil akhir yang dikehendaki diantaranya :
a) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat, tidak cacat, (pecah/patah).
b) Alur-alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c) Siar terisi penuh dengan pasir halus.
d) Air mengalir lancer ke saluran drainase jalan dengan kemiringan maxs. 2%.
e) Permukaan paving harus bersih dari bekas-bekas semen dan kotoran lainnya.
5) Pemotongan Block Beton
Block beton harus dipotong dengan mesin potong (Cutter Machine) untuk menyesuaikan
penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kerb dan tepi block beton, dan
sebagainya.
4.4. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
2) Pengujian Contoh Paving dan Beton Pengunci Pracetak
a) Contoh paving yang akan dipasang, kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu di
laboratorium.
b) Contoh paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan diambil secara acak.
c) Paving dan beton pengunci cor ditempat atau pracetak yang tidak memenuhi persyaratan
kuat tekan karakteristik berdasarkan hasil pengujian di laboratorium, tidak akan diterima
(ditolak).
3) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah diterima
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa/Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan di
atas, Penyedia Jasa/Kontraktor juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin selama
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
4.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Beton Pengunci Cor Langsung di Tempat dan atau Beton Pracetak
(1) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan, baik itu beton
pengunci cor langsung di tempat dan atau beton pracetak dalam Spesifikasi ini.
(2) Kerb/beton pengunci cor di tempat dan atau beton pracetak akan diukur untuk
pembayaran sebagaimana berbagai bahan yang digunakan seperti yang ditentukan
yang berkaitan dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diukur untuk perkerasan block beton/paving haruslah luas perkerasan block
beton/paving baru dalam meter persegi ( M2 ), lengkap terpasang di tempat dan diterima,
dan kuantitas landasan pasir yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dan diberikan dalam Daftar
Kuantitas, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan konpensasi penuh
untuk pengadaan semua bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan keperluan biaya lainnya
yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan
Spesifikasi ini.
4.6. ALAT
Alat yang digunakan antara lain : stamper, cutter machine, bak pencampur mortar, gerobak dorong.
4.7. PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang
diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi kemudian
mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan penggunaan
APD ( alat pelindung diri).
4.8. IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. Kecelakaan akibat terkena alat kerja
c. Kecelakaan akibat tertimpa material
d. Kecelakaan akibat terjepit
e. Iritasi terkena adukan semen
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 5
RAMBU-RAMBU DAN PENEMPATAN BAHAN
5.1 Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia
Jasa/Kontraktor diwajibkan untuk memasang tanda-tanda pengaman lalu lintas dengan ketentuan
sebagai berikut :
5.2 Semua papan-papan dan tanda-tanda perhatian harus dibuat dari papan Kayu Kelas II tebal
minimum 3 mm dengan warna dasar kuning dan Petunjuk Pengaman Lalu Lintas dengan warna
hitam dengan ukuran sesuai petunjuk Direksi.
5.3 Pada malam hari tempat-tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus dipasang lampu merah
yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
5.4 Penempatan alat-alat dan material yang berada di tepi jalan pada malam hari harus juga diberi
seperti lampu merah atau tanda-tanda yang sifatnya membantu keamanan jalannya lalu lintas.
5.5 Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Direksi.
5.6 Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalu lintas macet dan harus menyediakan orang untuk
mengatur jalannya lalu lintas bila diperlukan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyediakan
pesawat HT untuk mempermudah sistem pengaturannya.
5.7 Penempatan alat-alat dan bahan-bahan diusahakan sedapat mungkin tidak mengganggu lalu
lintas. Bila karena terpaksa bahan-bahan harus dituangkan ke tepi jalan, dengan tidak
mengganggu lalu lintas selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sesudah penurunan bahan-
bahan harus sudah dipindah ketempat penyimpanannya.
5.8 Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian Penyedia Jasa/Kontraktor tidak memberi
pengaman seperti tersebut di atas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
5.9 Untuk keperluan pengangkutan jauh ke luar lokasi kerja harus dengan alat-alat angkut yang
memadai. Alat angkut dan operatornya disediakan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor. Penempatan
material tersebut pada tempat yang aman atas persetujuan Direksi.
Pasal 6
PENYELESAIAN PEKERJAAN
6.1 Yang dimaksud dengan penyelesaian pekerjaan adalah :
1) Perbaikan-perbaikan kecil terhadap bagian dari pekerjaan yang kurang sempurna dengan nilai
pekerjaan setinggi-tingginya 1% dari harga jenis pekerjaannya dan bukan pekerjaan pokok.
2) Pembersihan Kembali lapangan kerja dari sisa-sisa bahan/peralatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
6.2 Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan untuk :
1) Membongkar barak kerja / gudang bahan dan membersihkannya.
2) Memperbaiki bangunan-bangunan setempat yang rusak sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, akibat kendaraan Kontraktor.
3) Semua alat milik Negara yang dipinjamkan/diperbantukan dikembalikan setelah disservice/
diperbaiki sebagaimana keadaan pada waktu penyerahan dari proyek.
4) Pembersihan dan pembuangan lumpur/sampah/pasir bawaan.
5) Yang dimaksud dengan item ini adalah pembersihan sampah/lumpur/pasir yang terbawa
aliran air setelah dilaksanakan pekerjaan pembersihan sebelumnya baik pada saluran
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
maupun sungai. Hal ini harus dilengkapi data pendukung/photo dan atas sepengetahuan
Direksi. Hasil pembersihan (tanah/pasir) yang kualitasnya baik dapat digunakan untuk
timbunan atas persetujuan Direksi.
Pasal 7
PENYERAHAN PEKERJAAN
7.1 Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada Direksi Teknis
sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
7.2 Penyerahan pertama pekerjaan harus melewati pemeriksaan/penelitian dari Team PHO yang telah
ditunjuk oleh Panitia/Tim.
7.3 Penyerahan kedua pekerjaan dan telah melewati masa pemeliharaan proyek, harus melewati
pemeriksaan / penelitian dari Team FHO yang telah ditunjuk dari Panitia/Tim.
7.4 Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua prosedur Persyaratan
Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan bestek.
Pasal 8
PENCEGAHAN COVID-19 DI PROYEK KONSTRUKSI
8.1. PENGANTAR
1. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/
Pengguna/Penyelenggara bersama Konsultan. Kontraktor, Subkontraktor,
Vendor/ Supplier dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah
COVID-19 di proyek konstruksi.
2. Protokol ini merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untukmewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan
kerja; keselamatan publik; dan keselamatan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan konstruksi (lifecycle of building and infrastructure development).
3. Protokol ini bertaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investasi swasta dan/ atau gabungan.
Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat menindaklanjuti
implementasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
8.2. PENYEDIAAN FASILfTAS KESEHATAN DI LAPANGAN
Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thennoscan), pencuci
tangan dengan sabun (hand sanitizer), tissue, dan masker .
8.3. PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID19 DI L.APANGAN
1. Direksi menghimbau pekerja agar selalu menggunakan masker pada saat berada di lokasi
proyek.
2. Direksi menghimbau pekerja agar selalu menjaga jarak ( physical distancing) pada saat berada
di lokasi proyek.
3. Direksi menghimbau pekerja agar selalu mencuci tangan dan /atau hand sanitizer pada saat
berada di lokasi proyek.
4. Bersama pihak Desa/ Lurah yang bersangkutan ikut melaksanakan pemantauan terkait dengan
penerapan protokol Kesehatan Covid-19 di lokasi proyek.
Spesifikasi Teknis & Metode Pelaksanaan
Pasal 9
PENUTUP
9.1 Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menjaga lingkungan agar aktifitas pelaksanaan pekerjaan fisik tidak
mengganggu lingkungan setempat.
9.2 Setelah pembangunan selesai 100% gudang bahan dan semua sampah, bahan-bahan yang tidak
berguna harus dibersihkan. Pembersihan akhir dilaksanakan di dalam atau di luar bangunan supaya
bersih dari kotoran dan sisa-sisa bahan lainnya.
9.3 Persyaratan lain yang belum jelas akan diberikan pada waktu penjelasan pekerjaan.
9.4 Hal-hal yang belum jelas tentang RKS ini akan dijelaSKAn pada waktu diadakan rapat penjelasan
pekerjaan/Aanwijzing dan didalam Request Pelaksanaan.
9.5 Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam bestek ini, tetapi merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari pekerjaan ini dan menurut peraturan yang berlaku hal tersebut harus ada, Penyedia
Jasa/Kontraktor dianggap telah tahu dan harus mentaati serta wajib untuk melaksanakanya sesuai
petunjuk Direksi Teknis.
Denpasar, Oktober 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
dan Penataan Ruang Kota Denpasar/ Sub Kegiatan Pembangunan Jalan
Pengguna Anggaran (PA)
Anak Agung Ngurah Bagus Airawata, ST., Sp. PSDA. Ir. Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih, ST., MAP.
Pembina Utama Muda Penata Tk. I
NIP. 19660416 199703 1 005 NIP. 19731225 201001 2 004