| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312630932443000 | - | Sertifikat Standar tidak dapat diverifikasi | |
| 0931901219629000 | - | Tidak hadir dan mengkonfirmasikan undangan verifikasi | |
| 0024264525907000 | - | - | |
| 0024801177907000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
CV Sobat Sejati | 07*0**0****27**0 | - | - |
| 0747599033501000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0023534860903000 | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0210413159954000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0949997175831000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
CV Murjayadi Utama | 0422986497907000 | - | - |
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
karunia-Nya sehingga penyusunan Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini dapat
diselesaikan dengan baik dan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini merupakan syarat yang ada didalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai kontrak kerja Konsultan Perencana untuk Pekerjaan
Pembuatan DED Peningkatan Jalan Lingkungan Di Kelurahan Sanur Tahun Anggaran 2025.
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini berisi tentang aturan teknis dan pelaksanaan
pekerjaan yang akan dilaksanakan di lapangan dan sebagai kelengkapan dalam pengadaan suatu
pekerjaan.
Dalam kesempatan ini juga penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak-pihak
yang telah banyak membantu dalam pembuatan Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini.
Didalam penyusunannya, penulis menyadari masih banyak kekurangan- kekurangan yang
ada didalam Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini, karenanya saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan tulisan ini sangat penulis harapkan.
Akhir kata, penulis berharap semoga Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini bisa
bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat bagi penulis pada khususnya.
Denpasar, Oktober 2025
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................3
BAB I SPESIFIKASI UMUM.................................................................................6
1.1 Umum.............................................................................................................6
1.2 Fasilitas Yang Akan Diperlukan.................................................................... 9
1.3 Mobilisasi.....................................................................................................11
1.4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja...............................................................15
1.5 Pekerjaan Persiapan......................................................................................19
BAB II DRAINASE.................................................................................................. 21
2.1. Selokan dan Saluran air................................................................................21
2.1.1 Umum......................................................................................................21
2.1.2 Bahan dan Jaminan Mutu........................................................................23
2.1.3 Pelaksanaan..............................................................................................23
2.1.4 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................25
BAB III PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK...................................... 26
3.1 Galian........................................................................................................... 26
3.1.1 Umum......................................................................................................26
3.1.2 Prosedur Penggalian................................................................................33
3.1.3 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................38
3.2 Timbunan......................................................................................................41
3.2.1 Umum......................................................................................................41
3.2.2 Bahan.......................................................................................................44
3.2.3 Penghamparan dan Pemadatan Timbunan...............................................46
3.2.4 Jaminan Mutu..........................................................................................49
3.2.5 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................50
3.3 Penyiapan Badan Jalan.................................................................................52
3.3.1 Umum......................................................................................................52
3.3.2 Bahan.......................................................................................................55
3.3.3 Penyiapan Badan Jalan............................................................................55
3.3.4 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................55
BAB IV PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN GRESIK 57
4.1 Lapis Pondasi Agregat..................................................................................57
4.1.1 Umum......................................................................................................57
4.1.2 Bahan.......................................................................................................60
4.1.3 Penghamparan Dan Pemadatan Lapis Fondasi Agregat Dan Lapis
Drainase..................................................................................................63
4.1.4 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................65
BAB V PEKERJAAN ASPAL............................................................................... 68
5.1 Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat......................................................68
5.1.1 Umum......................................................................................................68
5.1.2 Bahan.......................................................................................................71
5.1.3 Peralatan.................................................................................................. 73
5.1.4 Pelaksanaan Pekerjaan.............................................................................75
5.1.5 Pemeliharaan dan Pembukaan Lalu-Lintas............................................. 78
5.1.6 Pengendalian mutu dan Pengujian di Lapangan......................................79
5.1.7 Pengukuran dan Pembayaran...................................................................79
5.2 Campuran Beraspal Panas............................................................................81
5.2.1 Umum......................................................................................................81
5.2.2 Bahan.......................................................................................................86
5.2.3 Campuran.................................................................................................95
5.2.4 Ketentuan Instalasi Pencampur Aspal dan Peralatan............................ 102
5.2.5 Pembuatan dan Produksi Campuran Beraspal.......................................108
5.2.6 Penghamparan Campuran......................................................................110
5.2.7 Pengendalian Mutu dan Pemeriksaan di Lapangan...............................115
5.2.8 Pengukuran dan Pembayaran.................................................................119
BAB VI PEKERJAAN STRUKTUR.................................................................... 124
6.1 Beton dan Beton Kinerja Tinggi.................................................................124
6.1.1 Umum....................................................................................................124
6.1.2 Bahan.....................................................................................................130
6.1.3 Pencampuran dan Penakaran................................................................. 135
6.1.4 Pelaksanaan Pengecoran........................................................................140
6.1.5 Pengerjaan Akhir................................................................................... 148
6.1.6 Pengendalian Mutu di Lapangan............................................................151
6.1.7 Pengukuran dan Pembayaran.................................................................156
BAB VII PEKERJAAN HARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN............159
7.1 Pekerjaan Paving........................................................................................ 159
7.2 Persyaratan..................................................................................................159
7.3 Pelaksanaan................................................................................................ 161
7.4 Pengendalian Mutu.....................................................................................162
7.5 Pengukuran dan Pembayaran......................................................................163
7.6 Peralatan..................................................................................................... 163
7.7 Personil.......................................................................................................163
7.8 Identifikasi Bahaya.....................................................................................164
BAB VIII PEKERJAAN PEMELIHARAAN.................................................... 165
8.1 Pemeliharaan Jalan..................................................................................... 165
8.1.1 Umum....................................................................................................165
8.1.2 Bahan dan Pengendalian Mutu.............................................................. 171
8.1.3 Pelaksanaan Pemeliharaan Jalan............................................................174
8.1.4 Indikator Kinerja untuk Kontrak Pemeliharaan Kinerja........................ 179
8.1.5 Pengukuran dan Pembayaran.................................................................184
BAB IX PENUTUP.................................................................................................188
BAB I
SPESIFIKASI UMUM
1.1 UMUM
Kontraktor harus menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara semua fasilitas konstruksi
dan pelayanan lainnya seperti yang tertuang dalam Spesifikasi Umum. Tanpa mengurangi tanggung
jawabnya maka kontraktor harus memenuhi seperti yang disampaikan oleh Direksi / Engineer.
Semua fasilitas konstruksi yang akan dibuat dan disediakan oleh Kontraktor harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan tertulis dari direksi termasuk didalam hal ini adalah penggunaan
semua peraturan-peraturan atau ketentuan tentang standarisas.
Kurang dari 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Kontraktor
harus menyerahkan semua dokumen tentang tatacara pelaksanaan fisik lapangan untuk disetujui
engineer, dokumen tersebut berisi program pelaksanaan. Setiap program harus menguraikan secara
jelas semua detail perencanaan yakni lingkup pekerjaan, lokasi bangunan, program pelaksanaan
konstruksi / gambar pelaksanaan, dan perhitungan-perhitungan, termasuk juga uraian kebutuhan
peralatan / tenaga, material dan kebutuhan fasilitas lainya yang diperlukan. Sehingga para direksi
/ engineer dengan mudah untuk memeriksa / mengontrol semua aktivitas yang dilakukan oleh
kontraktor serta dapat mengevaluasi semua kegiatan.
Dalam hal perijinan atau pemberitahuan tentang semua kegiatan fisik lapangan kontraktor
harus dapat memenuhi atau mendapatkan sesuai persyaratan / peraturan yang berlaku.
Kontraktor harus menyerahkan semua hasil perijinan pada direksi / engineer, dalam hal
tertentu direksi dapat membantu semua proses perijinan.
1.1.1 Spesifikasi Dasar
1. Kecuali ditentukan lain, semua material dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan syarat-syarat
didalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila tidak tersedia, dapat dipakai JIS (Japanese
Industrial Standard), ASTM (American Standard for Testing and Material), atau BSCP (British
Standards Code of Practice). Standar-standar yang dipergunakan tersebut. Atas persetujuan
Direksi, Standar Nasional lainnya dapat juga dipergunakan.
2. Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan di lapangan sekurangnya satu salinan SNI, JIS,
& ASTM yang disetujui, yang ditentukan dalam Spesifikasi, terutama harus menyediakan di
lapangan satu salinan SNI, JIS & ASTM atau Standar Nasional lainnya mengenai bahan atau
mutu pekerjaan yang akan dilaksanakan. Standar tersebut harus tersedia setiap saat untuk
keperluan pemeriksaan dan penggunaan oleh Direksi. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang
tidak sepenuhnya diperinci di sini atau tidak dicakup oleh Standar Nasional SNI, JIS, ASTM,
haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi akan menetapkan apakah semua atau
sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk kegunaan dalam pekerjaan, cocok untuk
maksud tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan.
3. Spesifikasi yang diuraikan dalam bab ini merupakan dasar bagi cara pelaksanaan pekerjaan,
bahan yang dipakai, serta cara pengukuran dan pembayaran semua item pekerjaan yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) atau Bill of Quantities.
4. Kontraktor harus memilik iijin AMP dan peralatan pendukung pekerjaan pengaspalan jalan
dengan hotmix yang berlokasi diwilayah Bali.
1.1.2 Tenaga Kerja dan Peralatan
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja yang bertanggung jawab dan terampil dalam
bidang-bidang keahlian yang dibutuhkan oleh pekerjaan serta dalam jumlah yang memadai untuk
menyelesaikan volume pekerjaan sesuai dengan jadwalnya.
2. Daftar tenaga kerja beserta posisi dan riwayat hidupnya, terutama tenaga kerja inti, harus
dicantumkan pada laporan rencana kerja (Work Plan) kepada Direksi sebelum memulai
pekerjaan. Setiap penambahan, pengurangan, dan pergantian tenaga kerja inti harus dilaporkan
kepada Direksi. Kontraktor juga diwajibkan untuk mengikutsertakan dan memprioritaskan
tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
I. PERSONIL MANAGERIAL
Persyaratan Kompetensi
No. Uraian Personil
Jumlah Pendidikan Pengalaman Kerja
Memiliki SKT
Sekurang-kurangnya 3 Pelaksana Pek.
Minimal
1 Manager Teknis 1 Orang (Tiga) tahun dalam Jalan/Pelaksana
SMK/SMA/Sederajat
bidang Pekerjaan Jalan Lapangan Pek.
Jalan
Surat ket. mengikuti
pelatihan atau
Minimal Sekurang-kurangnya 1 BimTek SMK3
2 Petugas K3 Konstruksi 1 Orang SMK/SMA/Sederajat (satu) tahun dalam Konstruksi Bidang
/ S1 untuk SKA bidang Pekerjaan Jalan Ke Pu-an / Ahli K3
memiliki SKA K3
Konstruksi
Daftar Tenaga dalam kegiatan peningkatan jalan lingkungan ini sebagai berikut:
II. PERSONIL PENDUKUNG
Persyaratan Kompetensi
No. Uraian Personil
Jumlah Pendidikan Pengalaman Kerja
Memiliki SKT
Sekurang-kurangnya 1 Pelaksana Pek.
Minimal
1 Pelaksana Lapangan 1 Orang (Satu) tahun dalam Jalan/Pelaksana
SMK/SMA/Sederajat
bidang Pekerjaan Jalan Lapangan Pek.
Jalan
Sekurang-kurangnya 3
Minimal Memiliki SKT Juru
2 Drafter 1 Orang (Tiga) tahun dalam
SMK/SMA/Sederajat Gambar
bidang Pekerjaan Jalan
Sekurang-kurangnya 1
Minimal (Satu) tahun dalam
3 Adminitrasi 1 Orang
SMK/SMA/Sederajat bidang Adminitrasi
Proyek
Sekurang-kurangnya 1
Minimal
4 Logistik 1 Orang (Satu) tahun dalam
SMK/SMA/Sederajat
bidang Logistik
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja/bantu dalam kondisi yang baik dan dalam jumlah
yang cukup sesuai dengan kebutuhan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya.
Alat-alat ini harus dibuat daftarnya dan diserahkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum memulai seluruh pekerjaan. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi
hambatan, dan hambatan ini menurut Direksi dikarenakan oleh kurangnya jumlah tenaga kerja
atau peralatan atau kurang memenuhi syaratnya beberapa pekerja dan peralatan, maka Direksi
berhak memerintahkan Kontraktor untuk menambah atau mengganti tenaga kerja dan peralatan
tersebut
4. Penggunaan Alat-alat Bermesin.
Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya harus
dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
- Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas.
- Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
- Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
- Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
- Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
- Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar
dari kerusakan dari peralatan dan material.
- Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin tersebut.
Peralatan yang dimaksud dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan
lingkungan ini sebagai berikut:
Kapasitas
No. Nama Jumlah Keterangan
Minimum
1. Asphalt Finisher 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
2. Asphalt Sprayer 1 Buah Milik Sendiri/ Sewa
3. Compressor 4000-6500 L/M3 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
4. Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
5. Dump truck 3 - 4 M3/ 3.5 Ton 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
6. Excavator 80-140 HP 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
7. Motor Grader >100 HP 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
8. Tandem Roller 6-8 Ton 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
9. Tire Roller 8-10 Ton 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
10. Vibratory Roller 5-8 Ton 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
11. Water Tanker 3000-4500 L 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
12. Tamper 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
13. Temperatur Suhu 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
14. Alat Sand Cone 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
15. Alat Core Drill 1 buah Milik Sendiri/ Sewa
1.1.3 Tindakan Pengamanan Dan Kesehatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat-isyarat
yang sesuai dan cukup serta harus mengambil tindakan pencegahan yang perlu untuk
perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
2. Kontraktor wajib menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
3. Kontraktor wajib menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk memberi
pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
4. Penginapan untuk petugas/pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
5. Kontraktor wajib menyiapkan Alat Pelindung Diri/APD untuk Kesehatan dan Keselamatan
Kerja/K3 yang disesuaikan dengan volume yang ada di analisa. Alat Pelindung Diri ini
wajib dikenakan oleh tenaga kerja pada saat bekerja serta pihak- pihak terkait pada saat
melakukan kunjungan ke lokasi kerja.
1.1.4 Sarana Umum
1. Bila jalan-jalan dan sarana umum lainnya (air, listrik, telepon, dan lain-lain) yang ada
memotong atau berhubungan dengan tempat pekerjaan, Kontraktor harus mendapatkan
persetujuan secara tertulis dari yang berwenang, terhadap usulan pekerjaan Semen Gresik
tara atau pekerjaan tetap yang akan mempengaruhi pekerjaan pelayanan umum tersebut.
2. Bangunan kepentingan umum poin 6.1.di atas baik mungkin atau tidak terlihat di dalam
gambar, Kontraktor harus tetap bertanggung jawab untuk keamanan dan kelangsungan
fungsi dari jalan dan sarana umum lainnya tersebut selama pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, bersama Direksi pengawas harus menghubungi
lebih dahulu para Kepala Desa/Aparat Desa/Ketua Banjar yang berwenang dari wilayah
kerjanya untuk memberitahukan kehadiran dan menjelaskan semua rencana kerjanya
sehubungan dengan dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Hal ini perlu dilakukan, mengingat
fasilitas yang akan dibangun nantinya menjadi milik masyarakat dan menyangkut langsung
kepentingan masyarakat, sedangkan tanah-tanah yang terpakai untuk membangun fasilitas
ini tidak diberikan ganti rugi tetapi disediakan oleh desa atau Pemerintah Kabupaten.
1.2 FASILITAS YANG AKAN DIPERLUKAN
1. Test Laboratorium
Kontraktor wajib memelihara peralatan laboratorium yang ada dan menyediakan bahan-
bahan yang diperlukan untuk pengetesan. Macam uji / test yang akan dilakukan dalam
pekerjaan ini adalah menyangkut mechanical test dan physical test. Ditinjau dari pekerjaan
yang dilaksanakan, maka tes laboratorium yang harus dilakukan adalah Concrete Strenght
test. Apabila keadaan peralatan laboratorium yang ada tidak memadai untuk melakukan test-
test yang diperlukan. Kontraktor harus tetap melaksanakan test tersebut pada Instansi yang
berwenang.
Kontraktor harus menyediakan tenaga operasional laboratorium yang cakap dan mampu
menjalankan prosedur pengetesan dan mampu menganalisa hasil yang didapat. Jumlah
personil yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk direksi.
2. Alat Komunikasi
Kontraktor berkewajiban mengadakan sernua kebutuhan peralatan komunikasi untuk
kepentingan direksi dan engineer di lapangan. Kontraktor harus dapat mengatur /
mengoperasikan dan memelihara atas semua beban biaya yang timbul akibat adanya alat
komunikasi tersebut.
3. Penyediaan Listrik, Keamanan dan Kebakaran
Kontraktor harus dapat penyediaan listrik yang diperlukan minimum 6.500 watt untuk
kepentingan di lapangan, termasuk di dalamnya untuk kantor, mess, laboratorium, bengkel,
gudang dan tempat lainnya untuk penerangan jalan dan keamanan. Satuan tugas keamanan
di lingkungan proyek harus telah disiapkan oleh kontraktor. Peralatan pemadam kebakaran
untuk kawasan lingkungan proyek harus disiapkan dan dipelihara kontraktor, segala hal
yang menyangkut tentang pengadaan peralatan keamanan dan kebakaran harus mendapat
persetujuan tertulis dari direksi.
4. Fasilitas Kantor dan Mess
Untuk menunjang operasional kegiatan kantor dan mess lapangan, maka kontraktor wajib
mengoperasionalkan dan merawat semua peralatan yang ada.
5. Administrasi Proyek
Seperti yang tertuang dalam spesifikasi ini maka kontraktor harus mengadakan,
mengoperasionalkan dan memelihara semua kebutuhan administrasi proyek untuk
menunjang kelancaran pekerjaan diantaranya : pengukuran lapangan, pembuatan gambar
kerja dan gambar-gambar lainnya, dokumentasi film / pembuatan laporan-laporan,
perizinan / sertifikasi, alat tulis kantor dan biaya-biaya lainya, yg terdiri dari :
1. Kontraktor wajib menyediakan berbagai buah buku besar yang digunakan untuk:
a. Mencatat semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut "Buku
Harian Pelaksanaan Pekerjaan".
b. Mencatat semua kegiatan alat-alat yang dipergunakan yang selanjutnya disebut
"Buku Harian Peralatan".
c. Buku pencatatan perintah-perintah Direksi ataupun pihak yang terkait dan buku tamu
untuk mencatat segala masukan sehubungan dengan pekerjaan ini.
d. Buku Harian poin a dan b tersebut harus diisi setiap hari dan ditandatangani
bersama-sama oleh Pelaksana, Pengawas Pekerjaan dan Pengawas Direksi teknis.
Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya, buku-buku tersebut
harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
2. Buku harian dibuat/diisi setiap hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut:
a. Catatan tenaga kerja yang terdiri dari: jumlah pekerja, mandor, tukang, kepala
tukang serta tenaga personalia dari Kontraktor sendiri.
b. Catatan bahan meliputi : stock bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan
yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut.
d. Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
e. Volume galian, timbunan, pasangan batu yang dicapai pada hari itu
f. Jumlah alat baik yang operasikan maupun yang tidak
g. Keadaan cuaca (hujan, banjir dll)
3. Pencatatan dalam buku harian dibuat oleh petugas pelaksana dan diperiksa/diketahui
keberadaanya oleh pengawas pekerjaan dengan memberi paraf tiap hari.
4. Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dalam
rangkap 5 (lima) yaitu untuk :
1 (satu) lembar untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Kegiatan Peningkatan
Jalan Lingkungan.
1 (satu) lembar untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Denpasar.
1 (satu) lembar untuk Arsip Kontraktor.
1 (satu) lembar untuk Direksi Pekerjaan.
1 (satu) lembar untuk Pengawas Pekerjaan
Laporan dimaksudkan didasarkan pada buku harian pelaksanaan. Laporan harus
ditangdatangani oleh Kontraktor dan Direksi. Laporan mingguan yang dilampiri laporan
harian diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah akhir minggu yang
bersangkutan dan laporan bulanan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan
berikutnya.
5. Kemajuan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto dan video sekurang-
kurangnya :
Kemajuan fisik 0%, 50% dan 100%
Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari posisi dengan titik pengambilan yang tetap
dalam setiap pekerjaan. Foto dicetak rangkap 5 dengan ukuran 3R disusun pada album
dan menyerahkan Soft Copy File dalam bentuk compac disk (CD).
6. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil foto dan
melakukan dokumentasi berupa video pada keadaan tertentu, misalnya kerusakan
konstruksi yang sudah dikerjakan, mobilisasi bahan, dan lain-lain yang perlu dalam
pelaksanaan pekerjaan, termasuk galian sesudah peil.
1.3 MOBILISASI
1.3.1 Umum
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di bagian-
bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja
yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak
termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam
Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
Manager, QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama
pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi
ini yang kemudian dituangkan dalam Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang,
ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas
dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetapsesuai Pasal
1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini :
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat keija oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa Pelaksanaan,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal ini, pemindahan instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah tidak akan mengurangi
kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua sumber daya yang diperlukan
selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan, manajemen, peralatan, tenaga kerja
dan bahan.
2) Pekerj aan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium
d) Kajian Teknis Lapangan
e) Jadwal Pelaksanaan
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan
Bangunan
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan
h) Pengamanan Lingkungan Hidup
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi)
maka seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung
mulai tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan
Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber
daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang
disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program
mobilisasi menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari
Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau
pembuatan jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang
berdekatan dengan lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan
peralatan, instalasi atau bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini
juga harus diserahkan bersamadengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan
Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini..
1.3.2 Program Mobilisasi
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan pengukuran hasil
pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan urutan kegiatan
utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal pengadaan bahan yang
dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL) yang
disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu pada standar dan
prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus
menetapkan waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal
1.2.1.1) dan harus mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah
detail di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa,
bengkel, gudang, mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau
instalasi pencampur beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut
termasuk dalam Lingkup Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal
kedatangan peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan
perkuatan agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi
pelaksanaan dan jadwal tanggal mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan
setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart)
yang menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva
kemajuan untuk menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.3.3 Pengukuran Dan Pembayaran
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan
dalam Pasal 1.2.2.2) diatas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang
diberikan di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan,
perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal 1.2.1.1) dariSpesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat,
setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk
menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump
sum untuk Mobilisasi.
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk
instalasi konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium
telah lengkap dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan
dan semuafasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan
diterima oleh Pengawas Pekeijaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan Pengukuran
Pembayaran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1.4 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.4.1 Umum
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
1.4.2 Sistem Manajemen K3 Konstruksi
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang
telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2
Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
potensi risikotinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket
pekerjaan dengan potensi bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3
ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat
tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian,
bekerja di ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh
Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan
sudah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman
kerja. Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi
ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3
Konstruksi secara periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
h) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap
ketidaksesuaian yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi
K3 Konstruksi disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung.
1.4.3 Material Dan Kimia Berbahaya
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi
pekeijanya dengan ketentuan.
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih
cara penggunaan alat pelindung diri dan harus memahami alasan
penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada
risiko terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm
pelindung dan seluruh personil yang terlibat di lapangan harus
menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan
mata akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan
gergaji kayu, atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan
sepatu dengan ujung besi di bagian jari kaki.
e) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
f) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang
terekspos pada bahaya seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a. Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit,
terutama di tangan akibat penggunaan bahan berbahaya.
b. Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan
Semen Gresik . Usahakan kontak dengan Semen Gresik seminimum
mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi risiko
kerusakan kulit.
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan.
Pakaian ini termasuk baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu
pelindung.
d. Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman
beton di mana debu mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara
menangani bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara
penyimpanan, tata cara pembuangan limbah.
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu
tempat yang aman dan berventilasi baik.
c. Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat
berbahaya termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi
masalah.
d. Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada
pekerjaan jalan dan/atau jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan,
termasuk di dalamnya adalah pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan,
pemanfaatan, dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
e. Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas
penggunaannya mengacu pada Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah
No.74 Tahun 2001 atau perubahannya (jika ada) tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun
4) Penggunaan alat-alat bermesin
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
1. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan
portabel, makaketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut
memiliki pengaman.
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali
ujung alat diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu
benda.
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan
tenaga pneumatik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas
yang berbahaya dan mudah terbakar.
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
2. Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan
alat bermesin lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman
sepanjang waktu.
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i. Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat
tersebut di atas
ii. Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis
pekerjaanyang dilakukan.
iii. Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv. Alat pemotong haras terjaga ketajamannya.
v. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai haras
digunakan saat menggunakan alat tersebut.
vi. Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii. Kabel penyambung (extension) haras ditempatkan sedemikian rupa
agarterhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii. Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat
ataumesin tersebut.
1.4.4 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya
untuk penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk
Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan
sedang atau Petugas K3 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai
risiko K3 rendah.
b. Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut
daftar pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas
dasar bulanan, secara proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima.
Jumlah ini harus dipandang sebagai kompensasi penuh untuk penyediaan semua
bahan, peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya lainnya yang dianggap perlu
untuk melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
c. Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada
Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19
ini dengan cara memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2
tidak ditindaklanjuti, maka setiap adanya kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak
dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka pemotongan pembayaran
akan diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari Spesifikasi
ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
SKh- Sistem Management Keselamatan Lump Sum
1.1.22 Konstruksi
1.5 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran /Uitzet
a. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali dengan teliti
sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali harus diikatkan terhadap titik tetap
yang terdekat.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan
dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari jenisnya
maupun kondisinya.
c. Alat-alat yang dipergunakan adalah theodolit lengkap dengan statip dan rambu-rambunya,
meteran, jalon, prisma dan alat bantu lainnya sesuai dengan intruksi Direksi.
d. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar.
Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda, harus segera dilaporkan
kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu, Direksi berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk merubah ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
e. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterprestasi angka-angka
elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintai
penjelasannya.
f. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka
yang dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor
wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di
lapangan.
g. Pada keadaan di mana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus mengajukan
3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok. Direksi akan membutuhkan
tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut dan
mengembalikan kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki, Kontraktor harus mengajukan kembali
gambar yang oleh Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali ke
atas kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan kepada
Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
h. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan uraian/isyarat-isyarat pelaksanaan
itu.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor harus menyiapkan papan nama kegiatan sesuai dengan harga penawaran dengan
warna dasar putih, tulisan berwarna hitam dan teks sesuai petunjuk Direksi.
b. Pemasangan papan-papan nama tersebut dilengkapi tiang-tiang penyangga dan pondasi yang
cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui direksi.
3. Pembersihan Lapangan
a. Sebelum pekerjaan pengukuran dimulai, tapak proyek harus dibersihkan dari rumput, semak-
semak, lumpur, akan pohon, tanah humus, puing-puing dan segala sesuatu yang tidak
diperlukan atau dapat menggangu jalannya pekerjaan. Penebangan pohon-pohon adalah sesuai
dengan petunjuk Direksi.
b. Kontraktor harus membersihkan lapangan untuk saluran dan bangunan yang ada dari semua
tumbuh–tumbuhan dan bambu, termasuk pohon–pohon yang dapat mengakibatkan kerusakan
pada bangunan maupun saluran yang akan dikerjakan.
c. Semua barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi, selambat-lambatnya sebelum
pekerjaan galian tanah dimulai.
4. Direksi Keet
a) Pekerjaan ini tidak masuk didalam pekerjaan persiapan akan tetapi Kontraktor sebelum mulai
kegiatan fisik wajib menyiapkan Direksikeet.
b) Kelengkapan Direksikeet
Untuk kegiatan Direksi di lapangan, Direksikeet harus dilengkapi :
- Gambar konstruksi pekerjaan, Time Schedule dengan kurve S, Data pekerja, Meja tulis
dengan kursi dan Buku Direksi, buku tamu, buku harian pelaksana
BAB II
DRAINASE
2.1 SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
tidak (unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis,
ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang
dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar atau yang seperti
ditunjukkan dalamGambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang
ada, kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak
terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat Semen Gresik tara maupun
tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam
Spesifikasiini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak
untuk mendapat persetujuandari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) MobilisasidanDemobilisasi : Seksi1.2
b) KajianTeknisLapangan : Seksi1.9
c) PengamananLingkunganHidup : Seksi1.17
d) KeselamatandanKesehatanKerja : Seksi1.19
e) ManajemenMutu : Seksi1.21
f) PasanganBatudenganMortar : Seksi2.2
g) Gorong-gorongdanSelokanBetonU : Seksi2.3
h) Galian : Seksi3.1
i) Timbunan : Seksi3.2
j) PemeliharaanJalan : Seksi10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus
cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa
genangan bilamana alirannyakecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah
selesai dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan
atau telah disetujui pada setiap titik.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus
diserahkan sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari
Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia
Jasa harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan
pelapis selokan dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari
Kontrak, Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika
memungkinkan, melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark)
dan penetapan titk-titik pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk
lokasi semua bak kontrol dan elevasi terendah serta saluran pembuangan,
baik dalam rangka menerima gambar rancangan dan data lapangan asli
yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang telah akurat maupun akan
mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik ketinggian haruslah 25
meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum
pekerjaan timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus
dilakukan selama diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah
Pekerjaan. Pemeliharaan berkala baik saluran Semen Gresik tara maupun
permanen harus dijadwalkan sehingga aliran air yang lancar dapat
dipertahankan secara keseluruhan selama Masa Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang
melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk
perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan
harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau
bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari
Spesifikasi ini tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi
di lapangan harus berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus
diulang untukmendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi
yang diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia
Jasa seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikandapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan
termasuk penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada
pekerjaan baru kemudian digali kembali hingga memenuhi garis
yang ditentukan;
i) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang
cacat sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8)dari Spesifikasi ini.
b) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasiini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
MasaKontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlakujugapadapekerjaanyangdilaksanakanmenurutSeksiini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuanyang disyaratkanuntukGaliandalam Pasal 3.1.1.11)dari Spesifikasiini harus
berlaku.
12) Pengembalian Bentuk danPembuangan Pekerjaan Semen Gresik tara
Ketentuanyangdisyaratkanuntuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12)dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasiini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan,harusditandaidengancermatolehPenyediaJasasesuaidenganGambaratau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
PengawasPekerjaansebelumpelaksanaantersebutdimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga
memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan
memenuhi profil jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau
bilamana diperintahkan lain olehPengawasPekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkandalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia
Jasa sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak
lingkungan yang mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak
ini, tidakboleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan,
maka setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun
kembali seluruh galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai
denganbahanyangdisetujui PengawasPekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi
atau akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus
dibuang seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan
menghalangi sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran
air tersebut harus direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada
ketinggian air banjir normal yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi
yang demikianharus disetujui terlebih dahuluoleh PengawasPekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan
kelandaian dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan
tersebut maupunpada bangunandi sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang
melintang dari saluran air yang akan direlokasi dan harus
menggambarkan secara detail penampang melintang yang diajukan untuk
keperluan pekerjaan tersebut. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau
merevisiusulanPenyediaJasasebelum relokasipekerjaandimulai.
2.1.4 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) PengukuranGalian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.Pekerjaangalian inidiperlukan untukpembentukanataupembentukankembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkandalam Gambaratau yangdiperintahkanoleh PengawasPekerjaan.Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
PengawasPekerjaan,tidakbolehdiukuruntukpembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunanyangdigunakanuntukpekerjaanselokandrainasedan saluranairharusdiukur
dandibayarsebagaiTimbunandalamSeksi 3.2dariSpesifikasiini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisanselokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukurdan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk U Tipe DS dalam
Seksi 2.3 dari Spesifikasiini.
4) DasarPembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas
dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi
penyiapanfondasi selokandrainasedan saluran air yang dilapisidan semua pekerjaanlain
ataubiayalainnyayangdiperlukanataubiasanyadiperlukanuntukpenyelesaianpekerjaan
yangsebagaimanamestinyasepertiyangdiuraikandalamSeksiini.
NomorMata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) GalianuntukSelokanDrainasedanSaluranAir MeterKubik
BAB III
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1 GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan
atau penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau
sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam
Kontrakini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan
selokan, untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong,
pembuanganataustruktur lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan
pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan
lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan penampang yang
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai
dan tanah humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak,
dan pekerjaan galiandapat berupa:
i) GalianBiasa
ii) GalianBatu Lunak
iii) GalianBatu
iv) GalianStruktur
v) GalianPerkerasanBeraspal
vi) GalianPerkerasanBerbutir
vii) GalianPerkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi
sebagai galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber
bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan
berbutir, dan galian perkerasanbeton,sertapembuanganbahangalianbiasa
yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh PengawasPekerjaan.
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai
kuat tekan uniaksial 0,6 – 12,5 MPa (6 – 125 kg/cm2) yang diuji sesuai
dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat
tekan uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008, dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau
bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis
menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang
menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan penggaru(ripper)
tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton dan daya
netomaksimumsebesar180HPatauPK(PaardeKraft=TenagaKuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur.
Setiap galian yang didefinisikansebagai GalianBiasaatauGalianBatu atau
GalianPerkerasanBeton tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan,
tembok penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban
lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian
struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang
tidak terpakai; semua keperluan drainase, pemompaan, penimbaan,
penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau cofferdam beserta
pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal
lama dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun
tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa
pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir
eksisting dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan
berbutiryang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkanoleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama
dan pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang
cocok untuk proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/ penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lainyang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) TransportasidanPenanganan. : Seksi1.5
b) ManajemendanKeselamatanLaluLintas : Seksi1.8
c) KajianTeknisLapangan : Seksi1.9
d) BahandanPenyimpanan : Seksi1.11
e) PemeliharaanJalanSampingdan BangunanPelengkapnya : Seksi1.14
f) PengamananLingkunganHidup : Seksi1.17
g) KeselamatandanKesehatanKerja : Seksi1.19
) ManajemenMutu : Seksi1.21
i) SaluranAir : Seksi2.1
j) Gorong-gorongdan DrainaseBeton : Seksi2.3
k) DrainasePorous : Seksi2.4
l) Timbunan : Seksi3.2
m) PenyiapanBadanJalan : Seksi3.3
n) Betondan struktur Seksi7.1
o) PTaisnagnggianBatu :: Seksi7.9
p) PembongkaranStruktur : Seksi7.15
PemeliharaanJalan : Seksi10.1
1) ToleransiDimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2
cm atau lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik
untuk galian bahan perkerasanlama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari
garis profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm
untuk batu di mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat
terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka
terhadap aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup
kemiringan untuk menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu
tanpa terjadi genangan.
2) PengajuanKesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum
memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan, gambar detail penampang melintang yang menunjukkan
elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang patok –
patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode
kerja dan gambar detail seluruh struktur Semen Gresik tara yang
diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong
(shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan
(cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan
galian yang akan dilindungi oleh struktur Semen Gresik tara yang
diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap
galian pada tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai
dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar
sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam
Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana
peledakan dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan
lokasi serta jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk
diperiksa Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu
catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan
beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus
dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
1) PengamananPekerjaanGalian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam
menjamin keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian,
penduduk dan bangunanyang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap
stabil sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di
sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring)
dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan,
Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya,
yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja
maka galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan
teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan
lainnya tidak diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari
tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk
struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali
dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya
untuk mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana
mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak
yangdapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidakakan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam
lokasi galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka
Penyedia Jasa harus menempatkan seorang pengawas keamanan di
lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum
dipakai)sertaperlengkapanP3Kharustersediapada tempatkerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan,
ditangani, dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian
yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
yang berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan
peledak dan harus menjamin bahwa penanganan peledakan hanya
dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain
terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu
lintas maupun lokasi bahu jalan harusdiberirambutambahanpada malam
hari berupa drumyang dicat putih(atau yang sejenis) beserta lampu merah
atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai
dengan yang diperintahkanPengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik
Jalan.
2) JadwalKerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan
dengan pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang
mulus (sound), dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan,
perendaman akibat hujan dan gangguan dari operasi pekerjaan
berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka
untuk lalu lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan
jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-
operasi pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang
danjugadariPengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap
galian perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal
pada hariyang sama sehinggadapat dibukauntuklalu lintas.
3) KondisiTempatKerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapandan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan
drainase Semen Gresik tara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan
cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara
sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam
pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat
lain di mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah
tercemari, maka Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat
kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh tenaga
kerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang
memadai.
4) PerbaikanTerhadapPekerjaan Galian yangTidakMemenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam
Pasal 3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi
garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus
digali lebih lanjut sampai memenuhitoleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun
kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi
agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman
melebihi yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan
menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan lama sampai
dimensidan kedalaman yang ditetapkan.
5) UtilitasBawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi
tentang keberadaan dan lokasiutilitasbawah tanah dan untuk memperoleh
dan membayar setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam
melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi
setiap utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau
saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
6) RestribusiuntukBahanGalian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk
campuranaspal atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan
di luar ruang milik jalan, Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang
diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada pemilik tanah maupun
pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
7) Penggunaandan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas
-batas dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan
secara efektif untukformasitimbunanatau penimbunankembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut
(peat), sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah
kompresif yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan
menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan
setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk
digunakansebagai timbunandalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan
galian yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan
sebagai bahan timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia
Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan
biaya yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak
terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan,
termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam Pasal
3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke
tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa
tanah di mana pembuangan akhirtersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah
aliran agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau
kinerja dari struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk
sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun sebagian dari
pekerjaan struktur yang telah selesai.
8) PengembalianBentukdan PembuanganPekerjaanSemen Gresik tara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur
Semen Gresik tara seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan
pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur
permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus
dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur
atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan Semen Gresik tara tetap
menjadi milik Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk pekerjaan
permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai
dengan yang terdapatdalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang Semen Gresik tara waktu diijinkan untuk
ditempatkan dalam saluran air harus dibuang seluruhnya setelah
pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu saluran
air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang
digunakan oleh Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi
yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil dan saluran
drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDURPENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan
elevasi yang ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan
dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata,
beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal
mungkin terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana
material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
fondasi dalam keadaan lepas ataulunakataukotorataumenurutpendapat
Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang
memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar
dijumpai pada garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah
dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau pada dasar galian
pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm
lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-
tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak
boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih
besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan
harus diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan
yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat
bertekanan udara atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal.
Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan memerintahkan
untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya,
peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya,
ataubilamanadirasakurangcermatdalampelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa
harus menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting)
untuk melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian.
Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang
diuraikan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan
atau cara lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada
kondisi yang aman dan serata mungkin. Batu yang lepas atau
bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada
pemotonganbatu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan
penggalian, Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah
berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase alami dari
air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah
aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galianpada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga
ketentuan dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk
fondasi jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga
memungkinkan penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar
dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan
benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di
sekeliling pekerjaan
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada
timbunan baru, maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang
diperlukan dengan jarak masing-masing lokasi galian parit tidak kurang
dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit tersebut
dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana
kondisitanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada
fondasi jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan
digali sampai permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau
bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua
batu yang lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika
fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain batu, galian sampai
elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh dilaksanakan
sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus
selesai sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi
dilakukan setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai
seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang,
sampai diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk
penempatan telapak fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang
berlebihan. Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap
penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari semua
pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng
pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada
tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Pengawas
Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi
dengan pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan
ini harus sesuai dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah
profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah penggalian
selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk
mencegah kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan
yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran penangkap,
saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran
sampai dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan
yang lepas yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai.
Permukaan batu atau singkapan batu harus dibersihkan dengan cara
manual bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada
lokasi manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan
permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-tindakan yang
diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya.
Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian
berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah atau
persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung
Sedang Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR
lapangan kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang
didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan
sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang dicantumkan
dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan.
Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan
Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil
galian, atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan
tambahan berikut ini diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara
lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan
CBR lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman
yang ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan
kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan
Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual
Desain Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian
dan perbaikan untuk perbaikan tanah dasar haruslah diperiksa
atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan percobaan
lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam
tabel 3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman
tebal lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk
tanah lunak, organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak
pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar
harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas
CBR Tanah Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun
Kekuatan
Dasar Asli dan (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Tanah Dasar
Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
≥ 6 SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi
4 SG4 meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 stabilisasi Semen 150 200 300 di atas
Gresik atau 150 mm
2,5 SG2,5 timbunan pilihan 175 250 350 Timbunan
(pemadatan berlapis Pilihan
Tanah ekspansif (pengem- ≤ 200 mm tebal
400 500 600
bangan potensial > 5%) lepas) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas (capping layer)(3)(4)
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang
650 750 850
lunak(1) dan Geogrid(3)(4)
Tanah gambut dengan HRS
atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang
1000 1250 1500
minor (nilai minimum - berbutir(3)(4)
ketentuan lain digunakan)
Catatan:
1. DitandaiolehkepadatanyangrendahdanCBRlapanganyangrendah
2. NilaiCBRlapangankarenaCBRrendamantidakrelevan
3. Permukaanlapis penopangdi atas tanahSG1 dan gambutdiasumsikan mempunyaidaya dukung setara nilai CBR
2,5%,dengandemikianketentuan perbaikantanahSG2,5 berlaku.Contoh:untuklalu lintasrencana >4 jutaESA
(pangkat5), tanah SG1 memerlukanlapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
danselanjutnyaperluditambahlagisetebal350mmuntukmeningkatkanmenjadisetaraSG6.
4. Teballapispenopangdapatdikurangi300mmjikatanahaslidipadatkanpadakondisikering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
A4sampaidenganA6)harusberupastabilisasitanahdasar(subgradeimprovement).
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air
yang dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam
pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang
menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan
harus diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat
dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam
haruslah sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup
untuk pemasangan cetakan dan inspeksi pada bagain luar dari
cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar cetakan.
Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau
diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang
diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi
tersebut adalah tidak praktis untuk mengeringkan air pada fondasi
sebelum penempatan telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang
dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton
untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan
telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan berat tersebut
dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis yang
bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus
seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk memindahkan
seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah
permukaan air, cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air
terendah sebagaimana yang diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda
terhadap kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk
mencegah kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau
pengaku yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian
hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap
bagian fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat
menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan
beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran
beton, atau untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam
sesudahnya, harus dilaksanakan dengan pompa yang diletakkan di
luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk pengeringan air tidak
boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras
sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua
turap dan pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan
oleh Penyedia Jasa setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran
harus dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai
pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
7) PemeliharaanSaluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar
sumuran, krib, cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang
berdekatan dengan struktur tidak boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan dilakukan di tempat tersebut
atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia
Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang, menimbun kembali semua
galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan
bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada
aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala
halangan darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi
jembatan atau struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galianpada SumberBahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di
tempat lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan
sumber galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas
Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan
untuk pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya,
tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana
penggalian ini dapat mengganggudrainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus
diratakan sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan
ke gorong-gorong berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m
dari kaki setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galianpada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau
tanpa menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap
material di atas atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah
seminimum mungkin. Bilamanapembongkarandilaksanakantanpamesin
cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau
dipotong dengan jack hammer sedemikian rupa agar pembongkaran
yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material pada permukaan
dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan penggalian
tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan
material yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang
pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material yang cocok
lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Pengawas
Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang
terdapat pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas
Pekerjaan, adalah material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal
lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan
material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategoripekerjaan galian dalam Kontraktidak akandiukur dan dibayar menurut
Seksiini,pekerjaantersebutdipandangtelahdimasukkankedalamhargapenawaranuntuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkanuntukpengukurandalamSeksi iniadalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang
melintang yang disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang
diukur untuk pembayaran kecualibilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak
atau tidak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau bahan
keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di
atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang
sebelumnya telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara
tertulis asalkan tindakan atau metode kerja Penyedia Jasa yang
tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi
yangpentingterhadapkelongsorantersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk
galian batu, tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari
Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong
pipa dan kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai
harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai
dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan
konstruksi dari sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar
batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya
pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan
penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a)
selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan
bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran,
kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai
harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi
pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi
ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan
suatu timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk
penimbunan, yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d),
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah
dianggap termasuk dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk
pembayaran sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang
dipindahkan.Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar
penampang melintang profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui
dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi
yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode
luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan
secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak
50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak
digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume
bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Penyedia Jasa dengan exploitasi sumber bahan
(borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang
dibatasi oleh bidang-bidangsebagai berikut:
▪ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi
yang melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang
horisontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau
galian batu sesuai dengan sifatnya.
▪ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
▪ Bidangtegak adalah bidang vertikalkeliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang
diuraikan di atas atau sebagai pengembangan tanah selama
pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau
karenasebab-sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut,
tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak
dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang,
jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus
diukur untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
3) DasarPembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut
satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan
Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,
di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikandalam Seksi ini.
NomorMata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) GalianBiasa MeterKubik
3.1.(2) GalianBatuLunak MeterKubik
3.1.(3) GalianBatu MeterKubik
3.1.(4) GalianStrukturdenganKedalaman0 - 2 M MeterKubik
3.1.(5) GalianStrukturdenganKedalaman2 - 4 M MeterKubik
3.1.(6) GalianStrukturdenganKedalaman4 - 6 M MeterKubik
3.1.(7) GalianPerkerasanBeraspaldenganCold MeterKubik
MillingMachine
3.1.(8) GalianPerkerasanBeraspaltanpaCold MeterKubik
MillingMachine
3.1.(9) GalianPerkerasanBerbutir MeterKubik
3.1.(10) GalianPerkerasanBeton MeterKubik
3.2 TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk
timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui olehPengawasPekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi
menjadi empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan
Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan
Berbutir (Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya
dukung tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika
diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan
untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan
untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang
2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah
berair dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan
Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di
bawah permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat
dialirkan atau dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan
dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus
digunakan untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari
struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah serta daerah kritis
lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat
sebagaimanaditunjukkandalamGambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang
dipasang sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan
drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau
untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam
Spesifikasi ini mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak
khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) TransportasidanPenanganan : Seksi1.5
b) ManajemendanKeselamatanLaluLintas : Seksi1.8
c) KajianTeknisLapangan : Seksi1.9
d) BahandanPenyimpanan : Seksi1.11
e) PemeliharaanJalanSampingdan BangunanPelengkapnya : Seksi1.14
f) PengamananLingkunganHidup : Seksi1.17
g) KeselamatandanKesehatanKerja : Seksi1.19
h) ManajemenMutu : Seksi1.21
i) DrainasePorous Seksi2.4
j) Galian : Seksi3.1
k) PenyiapanBadanJalan : Seksi3.3
l) Betondan BetonKinerjaTinggi : Seksi7.1
m) PasanganBatu : Seksi7.9
3) ToleransiDimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari
2 cm atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air
permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh
dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam
lapisandengantebal padat kurang dari 10 cm.
4) StandarRujukan
StandarNasional Indonesia(SNI) :
SNI1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah. SNI1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk
tanah. SNI1743:2008 : Cara uji kepadatan berat
untuk tanah. SNI1744:2012 : Metode uji CBR
laboratorium.
SNI2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus
pasir. SNI3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik
dengan sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-
06, MOD).
SNI03-6795-2002 : Metode pengujianuntukmenentukan tanah ekspansif
SNI03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat
untuk konstruksi jalan.
5) PengajuanKesiapanKerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi
dari Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan
di bawah ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan
untuk memulai pekerjaan disetujuiolehPengawasPekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan
permukaan yang telah dipersiapkan untuk penghamparan
timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan
pada permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan
dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal
3.2.3.1).b)dibawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaanpertama kalinya sebagaibahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu
contoh harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut
memenuhiketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan
sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatanseperti yang disyaratkandalam Pasal
3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
dipenuhi.
6) JadwalKerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan
menggunakan pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok
sayap jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan
timbunan pada oprit setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk
mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya
dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa
adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan jembatan.
7) KondisiTempatKerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan
selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang
cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air
hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari
tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem drainase permanen. Cara
menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan
Semen Gresik tara ke dalam sistimdrainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup
untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparandan
pemadatan.
8) PerbaikanTerhadap Timbunan yang TidakMemenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana
yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatankembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas
kadar airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru
bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan
dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam
batas- batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat
lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan
yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan
bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering
yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir
atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan
asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuandalam Spesifikasiini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat
-sifat bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan,
penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek
setelah pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) PengembalianBentukPekerjaan SetelahPengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan
sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar
air bahan berada di luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua
permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan
cukup untuk memperkecil penyerapanairatauharus ditutupdenganlembaranplastikpada
akhirkerjasetiapharidan jugaketikaakanturunhujanlebat.
11) PengendalianLaluLintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan LaluLintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahantimbunan harus dipilihdari sumberbahanyangdisetujuisesuai dengan Seksi 1.11
"BahandanPenyimpanan"dariSpesifikasiini.
2) TimbunanBiasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk
digunakandalampekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam Pasal
3.1.1.1)dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas
tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-
2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified
atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah
yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus
digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau
kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak
boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012,
harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung
tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam
Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR
setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum(MDD) seperti yang ditentukanoleh SNI 1742:2008).
c) Tanahsangatekspansifyang memilikinilaiaktiflebihbesardari1,25,atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81
(2013) sebagai "very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan
sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks
Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI
3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam
sistem USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-
rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum+ 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan
sangat tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A)
dengan ciri- ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan
jalan.
3) TimbunanPilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila
digunakan pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini
telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai
timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui
sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk
timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu
yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR
paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan
stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat
geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering
normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung
berplastisitas rendah.Jenisbahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun
atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) TimbunanPilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas
maksimum6 % (enampersen).
5) PenimbunanKembali Bahan Berbutir (GranularBack Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu,
timbunan batu atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-
bahan ini dengan bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas
maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana
yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
UkuranAyakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
4” 100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3.2.3 PENGHAMPARANDANPEMADATANTIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan
yang tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5)
dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat
dipadatkan atau tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan
seluruhnya (termasuk penggemburan dan pengeringan atau pembasahan
bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar fondasi
memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkandi atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan
kelandaian lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama
atau pembangunan timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong
sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup
sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-
tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan
harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih dari 30 cm
untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian
hingga memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) PenghamparanTimbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan
disebar dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi
toleransi tebal lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana
timbunandihamparlebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat
mungkin dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber
bahan ke permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan
disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya
tidak diperkenankan, terutamaselama musimhujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous,
harus diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak
tercampur. Dalam pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan
suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan
memakai acuan Semen Gresik tara dari pelat baja tipis yang sedikit demi
sedikitditariksaatpengisiantimbunandandrainaseporous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus
dilaksanakan dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah
pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan
kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan
mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur
penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar,juga diperlukanwaktu perawatan tidakkurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama
harus disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada
permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi)
sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan lama sedemikian
sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan
elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin
dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi
jalan lainnyabilamanadiperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera
mungkin dan tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap
penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan.
Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan
tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan
sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) PemadatanTimbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui Pengawas Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkandalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air
bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1%
di atas kadar air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan
sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh
bilamana tanah dipadatkan sesuai denganSNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal
20 cm dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang
lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada
bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang
disyaratkandalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas
Pekerjaan sebelumlapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke
arah sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima
jumlah usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas
alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur
yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintastersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia
Jasa harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya.
Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau
timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan
bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai
persetujuan diberikan oleh Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan
timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat dalam waktu
14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang
cukup untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda
yang digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau
regangan yang di luar faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen
jembatan, tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa
harus, untuk tempat- tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari
setiap struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya
boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu
atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk penundaan pekerjaan
harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh
alat pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan
tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan
menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat
mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal
gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk
loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat statis
minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus
mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan
untuk menjamin bahwa pipa terdukungsepenuhnya.
4) PenyiapanTanahDasarpadaTimbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasiagregatatauperkerasansudahakansegeradilaksanakan.
3.2.4 JAMINANMUTU
1) Pengendalian MutuBahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk
persetujuan awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi
lagi agar perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus
dilaksanakan untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa
ke lapangan. Jumlah pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus
dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan
dilakukannyaujike-ekspansifantanah sesuaiSNI 03-6795-2002.
2) KetentuanKepadatanuntukTimbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih
dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering
maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran
lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar
harus dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum
yang ditentukansesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-
2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkanmaka PenyediaJasa
harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh berselang
lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan
satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai
dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian
bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan
timbunanyang dihampar.
3) KriteriaPemadatanuntukTimbunanBatu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas
berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa.
Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan,
dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan
sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis
harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar.
Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu
berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam
lapisan teratas ini.
4) KriteriaPemadatanuntukLapisanPenopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar
dapat dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan
persetujuan khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus
cukup agar dapat memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan
pilihan lapis selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak
lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering
maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) PercobaanPemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan
untuk mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa
tidak sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan
berikutini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini
selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan
pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatanberikutnya.
3.2.5 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) PengukuranTimbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan
yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang
diukur harus berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah
asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap timbunan
ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan
timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan
volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak
tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk
daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai
akibat penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng
eksisting, atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan
dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila
:
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak
memenuhi ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan
Pasal 3.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu
atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari
Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki
pekerjaan yang tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa
tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari
Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran
akan dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan
yang digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran
akan dilakukan:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikandipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurutpendapatPengawas Pekerjaan berikutini:
▪ Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur
penurunan (settlement) yang harus ditempatkan dan
diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan
berdasarkan elevasi tanah asli setelah penurunan
(settlement). Pengukuran dengan cara ini akan dibayar
menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan
jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikandipelihara dengan baik..
▪ Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat
ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan
yang dipasok, yang diukur dan dicatat oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah bahan di atas bak truk diratakan
sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar
dengan tepi-tepi bak truk. Pengukuran dengan cara
ini akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.3 dan
hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh
Penyedia Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong,
drainase bawah tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran
dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk
dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan
tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan untukmengisibagianbelakang
strukturpenahanakandiukurdandibayarmenurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan,
atau untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk
menutup sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran
timbunan.
e) Drainaseporousakan diukurmenurutSeksi2.4 dari Spesifikasiini dan tidak
akan termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa
atau pilihan berasal dari sumber galian akan diukur untuk pembayaran
sebagaitimbunan biasaataupilihanberasal dari galian.
2) DasarPembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
Mata Pembayaran terdaftar di bawah, di mana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan
pengujian bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian
yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikandalam Seksi ini.
NomorMata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) TimbunanBiasadariSumberGalian MeterKubik
3.2.(1b) TimbunanBiasadariHasilGalian MeterKubik
3.2.(2a) TimbunanPilihandariSumberGalian MeterKubik
3.2.(2b) TimbunanPilihandariGalian MeterKubik
3.2.(3a) TimbunanPilihanBerbutir(diukurdi atasbaktruk) MeterKubik
3.2.(3b) TimbunanPilihanBerbutir(diukurdenganrod& MeterKubik
plate)
3.2.(4) PenimbunanKembaliBahanBerbutir(Granular MeterKubik
Backfill)
3.3 PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan
permukaan tanah dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk
penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa
Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis
Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat
perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang
dipersiapkan untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di
daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas
dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas
semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalamGambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan
diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan
dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan
motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan
dan tanpa penambahanbahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan
timbunan minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian
tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan
sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai
dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lainyang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) ManajemendanKeselamatanLaluLintas : Seksi1.8
b) KajianTeknisLapangan : Seksi1.9
c) PemeliharaanJalanSampingdan BangunanPelengkapnya : Seksi1.14
d) PengamananLingkunganHidup : Seksi1.17
e) KeselamatandanKesehatanKerja : Seksi1.19
f) ManajemenMutu : Seksi1.21
g) Galian : Seksi3.1
h) Timbunan : Seksi3.2
i) LapisFondasiAgregat : Seksi5.1
j) PerkerasanBerbutirTanpaPenutupAspal : Seksi5.2
k) StabilisasiTanah(SoilStabilization) : Seksi5.4
l) CampuranAspalPanas : Seksi6.3
m) PemeliharaanJalan : Seksi10.1
3) ToleransiDimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau
lebih rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkanatau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan
mempunyai kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ±
0,5%.
4) StandarRujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari
Spesifikasi ini.
5) PengajuanKesiapanKerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan,
Pasal 3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan
Timbunan yang dilaksanakan untukPenyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum
setiap persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain
di atas tanah dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal
3.3.3.2) di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang
menun- jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam
Pasal3.3.1.3) dipenuhi.
6) JadwalKerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi
tanah dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas
bahan yang dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai
sebelum dimulainya pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan.
Seluruh pekerjaan drainase harus berada dalam kondisi berfungsi
sehingga menjamin keefektifan drainase, dengan demikian dapat
mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan oleh aliran air
permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti
oleh penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar
dapat menjadi rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah
dasar yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi
sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara
dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia Jasa harus mengatur
penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di mana satu
dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) KondisiTempatKerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi
tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan pada tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun
timbunan.
8) PerbaikanTerhadap Penyiapan Badan Jalanyang Tidak MemenuhiKetentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang
berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak
memenuhi ketentuan, harus juga berlaku bilamana berhubungan dengan
semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan untuk tempat-tempat
yangtidakmemerlukangalian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur
(rutting) atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau
lalu lintas atau oleh sebab lainnya dengan membentuk dan
memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan
jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin
terjadi akibat pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian
alam lainnya.
9) PengembalianBentukPekerjaan SetelahPengujian
Ketentuandalam Pasal 3.2.1.9)harus berlaku.
10) PengendalianLaluLintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8
Manajemen dan Keselamatan LaluLintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu
lintas yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus
melarang lalu lintas yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat
menyediakan sebuah jalan alih (detour) atau dengan pelaksanaan
setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis
fondasi Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan
yang digunakan dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, dan sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang
dihampar dan membentuk tanah dasar haruslah seperti yang disyaratkan dalam
Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAANPENYIAPANBADANJALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar
harus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasiini.
b) SeluruhTimbunanyangdiperlukanharusdihamparsesuaidenganPasal
3.2.3dari Spesifikasi ini.
2) PemadatanTanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari
Pasal 3.2.3.3)dari Spesifikasi ini.
b) Ketentuanpemadatan dan jaminanmutu untuktanah dasar diberikandalam
Pasal
3.2.4dari Spesifikasi ini.
3) Daya DukungTanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum
sebagaimana yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya
mempunyai CBR minimum 6 % jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan
tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi agregat atau
perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan
sebagai lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar
menurut Seksi ini. Juga penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu
lintasdan bahu jalan.
2) DasarPembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di
atas, akan dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti
terdaftar di bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut sudah mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan biaya lainnya yang telah
dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan tanah dasar
seperti telah diuraikandalam Seksi ini.
NomorMata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) PenyiapanBadanJalan MeterPersegi
BAB IV
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN GRESIK
4.1 LAPIS FONDASI AGREGAT
4.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan,
penghamparan, pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang
telah disiapkan dan telah diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan
dalam Gambar, dan memelihara lapis fondasi agregrat atau lapis drainase yang
telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pemrosesan harus meliputi, bila
perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan, pencampuran dan kegiatan
lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi
ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar
jalur lalu lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang
ditunjukkan pada Gambar. Pekerjaan harus mencakup penggalian dan
pembuangan bahan yang ada, penyiapan tanah dasar, dan penghamparan serta
pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut
ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen Gresik : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen Gresik : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) CampuranBeraspal Panas : Seksi 6.3
q) CampuranBeraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi
Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm
atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm
Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2dari Spesifikasiini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu
sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan
dalam Pasal 5.1.4.1) dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase,
tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar. Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan
maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam
Tabel 5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk
lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua
bahan yang ter- lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka
penyimpangan maksimum pada kerataan permukaan yang diukur
dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang
sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang
dihampar di atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm
terhadap tepi jalur lalu lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari
lereng melintangrancangan.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah. SNI 1967:2008: Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk
tanah. SNI 1744:2012 : Metode uji CBR
laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los
Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah
pecah dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM
D75/ D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada
agregat kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight
Deflecto- meter (LWD)
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan
berikut di bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang
diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai
Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang
diusulkan untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase,
bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan
bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5)
terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk
tertulis kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas
pekerjaan dan sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan
bahan lain di atas Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi
Agregat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
5) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu
turun hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila
kadar air bahan jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal
5.1.3.3).
6) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak
Memenuhi Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3),
atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan
atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis
permukaan tersebut dan membuang atau menambahkan bahan
sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan
dan pemadatan kembali, atau dalam hal Lapisan Fondasi Agregat yang
tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan
Lapisan di atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian
dengan bahan yang mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal
rentang kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan
air dalamkuantitas yang cukup serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3)
atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca
kering dengan peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam
pelaksanaannya. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai
tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di atas, maka Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan tersebut dibuang dan diganti
dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan
atau sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat
meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar
air dan pemadatan kembali, pembuangan dan penggantian bahan, atau
menambah suatu ketebalan dengan bahan tersebut.
7) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa
dengan bahan Lapis Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi
permukaan dalam Spesifikasi ini.
8) PengendalianLaluLintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8
Manajemendan Keselamatan LaluLintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang
ditimbulkan oleh lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu
jalan yang baru selesai dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat
melarang lalu lintas yang demikian ini dengan menyediakan jalan alih
(detour)ataupelaksanaansetengahbadanjalan.
4.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
KelasCdanKelasS.Padaumumnya LapisFondasiAgregatKelasAadalah mutuLapis
Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat
Kelas B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S
digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C
dapat digunakan untuk bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000
kendaraan/hari pada jalur lalu lintas (carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton Semen Gresik
baik langsung maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel
atau pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam
Tabel 5.1.2.2). Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan
tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau
batu pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam
Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan
lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan
harus memenuhi ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah)
yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan
dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus
memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.1 dan
memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel 5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
UkuranAyakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
2” 50 100
1½” 37,5 100 88 - 95 100 100
1” 25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
¾” 19,0 58 - 74
½” 12,5 44 - 60
3/8” 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat – sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung danButiran-butiran
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Catatan :
1) 95/90menunjukkanbahwa 95%agregat kasarmempunyai mukabidangpecahsatuataulebihdan90%agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50menunjukkanbahwa 55%agregat kasarmempunyai muka bidangpecahsatuataulebihdan50%agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75menunjukkanbahwa 80%agregat kasarmempunyai mukabidangpecahsatuataulebihdan75%agregat
kasar mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dikerjakan di lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui,
dengan menggunakan pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah
dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang menerus dari komponen-komponen
campuran dengan proporsi yang benar. Dalam keadaan apapun tidak
dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
4.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN LAPIS
DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan
atau bahu jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada
perkerasan atau bahu jalan eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu
sesuai dengan Seksi 10.1 dari Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan
perkerasan eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis
fondasi yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan
sepenuhnya, juga Lapis Drainase di atas tanah dasar baru yang
disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari Spesifikasi ini, sesuai
pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat
dan Lapis Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus
disiapkan dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Pekerjaan paling sedikit 100 meter ke depan dari
rencana akhir lokasi penghamparan Lapis Fondasi pada setiap saat.
Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100meter
panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas
permukaan perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan dalam kondisi tidak rusak, maka harus
diperlukan penggaruan atau pengaluran pada permukaan perkerasan
aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga
memungkinkan tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap
lapisan di bawahnya atau terhadap perkerasan eksisting. Susunan
bertangga ini diperlukan untuk memungkinkan penggilasan yang
sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk memperoleh daya dukung
samping yang memadai, dan harus dibuat berturut- turut selebar 5 cm
untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak
diperlukan untuk pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas
maupun pada bahu jalan
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman
pohon baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan
pohon tidak boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama
menjadi terganggu. Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan
dan pembuangan pohon sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan
diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan, Pengupasan dan Penebangan
Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan dalam Seksi 9.2
Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.
1) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan
sebagai campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus
dihampar pada kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal
5.1.3.3). Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang
merata agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam
toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu
lapis, maka lapisan- lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan
dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak
meyebabkan segregasi pada partikel agregat kasar dan halus. Bahan
yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang dan diganti dengan
bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis
harus dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan
memadai dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan
paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi
(modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D
untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana kepadatan yang diperoleh
kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang kurang ini harus
diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sehubungan
dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory
roller) sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan
telah mengalami penggilasan sebanyak enam lintasan dengan
penggetar yang diaktifkan atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas
beroda karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis
beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi
berlebihan dari Lapis Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada
dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum, di mana kadar air optimum adalah seperti yang
ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
yang ditentukan oleh SNI 1743:2008, metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak
sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada
bagian yang ber”superelevasi”, penggilasan harus dimulai dari bagian
yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih
tinggi. Kegiatan penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh bekas
roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau
mesin gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat
lainnya yang disetujui.
3) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk
persetujuan awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis pengujian yang
disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5) minimum pada tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili
rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan
tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan,
seluruh jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau
metode produksinya, termasuk perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus
dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang
dibawa ke lokasi peker- jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter
kubik bahan yang diproduksi untuk pembangunan jalan atau
penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk pelebaran menuju
lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5)
pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari
lima (5) pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan
kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode
D. Pengujian CBR untuk Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari
waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan
harus secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan
keseragaman kepadatan diuji dengan Light Weight Deflectometer
(LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD ditunjukkan dalam
Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman lapis tersebut
pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi tidak
boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar
standar.
4.1.4 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah
meter kubik dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima.
Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang
ditunjukkan pada Gambar, menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu
ukur tanah, bila tebal yang diperlukan merata, dan pada penampang melintang
yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal yang diperlukan tidak merata,
dan panjangnya diukur secaramendatar sepanjang sumbu jalan.
Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi
ketebalan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan
Lapis Fondasi Agregat pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut
ini.
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang
diterima tidak boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
untuk suatu segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3).c) dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal
ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima
pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase Perkerasan
dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
Tabel 5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan
Kurang atau Diperbaiki
FaktorPembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
b)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
atan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih
kecil dari 100% kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua
sifat-sifat bahan yang disyaratkan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi, maka kepadatan yang kurang ini harus
diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan
Kurang atau Diperbaiki
FaktorPembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata
kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi
sesuai Pasal 5.1.4.a) dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan
mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran yang tercantum
dalam Tabel 5.1.4.1) dan Tabel 5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau
perkerasan eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi
Agregat akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini,
tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk
Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3, dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
5.1.1.7) atau penambahan lapisan mengacu pada standar, pedoman, manual
yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta
memenuhi kepadatan pada Pasal 5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak
akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur
layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk
pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) DasarPembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada
Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi
penuh untuk pengadaan, pemasokan, pemadatan, penyelesaian akhir dan
pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas, dan
semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikandalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh
Pengawas Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase yang yang mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang
disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan
tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai pengurangan terhadap mata
pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
BAB V
PERKERASAN ASPAL
5.1 LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
Lapis Fondasi Semen Gresik Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen
Gresik , Roller Compacted Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen Gresik
, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen Gresik : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen Gresik : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving : Seksi 6.6
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
s) PemeliharaanJalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola
(ring and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi
dengan penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang
tertahan saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal
emulsi. SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan
sedang SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe
penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal
emulsi dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTMD946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway
and marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering
atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada
permukaan yang benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan
turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi
dan tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan
aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan
yang disemprot.Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat
dari bahan aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat
diterima asalkan penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran
pemakaiannya memenuhi ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus
sudah meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal
yang dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan
tidak berongga (porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus
rapi dan tidak boleh ada genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur
agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas dengan pisau.
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi
ketentuan harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
termasuk pembuangan bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap
(blotter material), atau penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan agar lubang yang besar atau kerusakan lain
yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali atau penggantian lapisan fondasi
diikutioleh pengerjaankembali Lapis ResapPengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia
Jasa untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
pembuat- nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam
Pasal 1.11.1.3).c), diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat
tersebut harus menjelas- kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi
ketentuan dari Spesifikasi dan jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari
Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan
tongkat celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal
6.1.3.3) dan 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling
lambat 30 hari sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat
instrumen dan meteran pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi
akurasi, toleransi ketelitian dan ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal pelaksanaan kalibrasi harus tidak
melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari
Spesifikasi ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan
harian untuk pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran
pemakaian bahan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi
ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang
sedang dilaksanakan dan hanya menimbulkan gangguan yang minimal
bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur, pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor
karena percikan aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan
dan sarana pertolongan pertama.
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8,
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari
Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi
bila lalu lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau
Lapis Perekat yang baru dikerjakan.
5.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan
dari berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau
yang mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI
4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk
jenis anionik. Umumnya hanya aspal emulsi yang dapat
menunjukkan peresapan yang baik pada lapis fondasi tanpa
pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik harus
digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan
Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan
yang berbasis basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal Semen Gresik Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi
ASTM D946/ 946M-15 diencerkan dengan minyak tanah
(kerosen). Proporsi minyak tanah yang digunakan sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, setelah percobaan di
atas lapis fondasi atas yang telah selesai sesuai dengan Pasal
6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh Pengawas Pekerjaan,
perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan
pertama harus dari 80 – 85 bagian minyak per 100 bagian aspal
Semen Gresik (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan
viskositas aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik,
harus sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi
kationik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan
negatif) dan gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis
fondasi adalah agregat asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau
bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka
harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan
kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau
lunak, bahan kohesif atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen
harus lolos ayakan ASTM ⅜” (9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen
harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36 mm).
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI
6832:2011 untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis
RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70
atau Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15,
dapat diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30
pph) untuk RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal
(30 pph) untuk MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan
di atas nyala api baik langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang
mengikat lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5%
polimer, styrene butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang
memenuhipersyaratan sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi (PMCQS-1h
dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 StabilitasPenyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahansaringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25°C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTOT302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick(lebihcepatdarislow)
S : setting
1 : viskositasrendah,disimpanditempatyangtemperaturnyalebihrendah.
2 : viskositastinggi,disimpanditem[atyangtemperaturnyalebihtinggi. h
: penetrasi“keras”(hard).
*) : Prosedurdistilasistandarharusdisesuaikanberikutini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177°C ± 10°C dan dipertahankan
selama20menit.Penyulingantotalharusdiselesaikandalam60±5menitdaripemanasanpertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat
aspal, gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas
perkerasan beton atau berbahan pengikat Semen Gresik , gunakan aspal
emulsi anionik. Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik
sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
5.1.3 PERALATAN
1) KetentuanUmum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
1) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur
kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi,
sebuah termometer untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk
mengukur kecepatan lambat. Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor
harus dikalibrasi untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dalam Pasal
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan
memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada PengawasPekerjaan.
2) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada
distributor aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini
:
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
3) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan
baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan
jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara
kecepatan pompa dan jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada
keluaran aspal dari nosel. Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam
keadaan konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada grafik
penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari
permukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk
menjamin adanya tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga
nosel (yaitu setiap lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
4) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan
perlengkapan dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus
menyediakan tenaga-tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan
tersebut sesuai perintah Pengawas Pekerjaan. Setiap distributor yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan kinerjanya tidak dapat diterima
bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran Penyemprotan dan Buku
Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi
dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak diperkenankan
untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan
batang semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang
terbuat dari lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang
beratnya dalam produksi sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah
disemprot. Perbedaan berat harus dipakai dalam menentukan takaran
aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap lembar terhadap takaran rata-
rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang telah disemprot tidak
boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran
sasaran pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama
dengan pengujian distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan
penyemprotan minimum sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan
kendaraan harus dijalankan dengan kecepatan tetap sehingga dapat
mencapai takaran sasaran pemakaian yang telah ditentukan lebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan minimum 5 penampang
melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas resap yang
berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari 0,5
meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik
awal penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga
rata-rata dari semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen
dari takaran sasaran. Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata
dapat dihitung dari pembacaan tongkat ukur yang telah dikalibrasi,
seperti yang ditentukan dalam Pasal 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini.
Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen dari kapasitas distributor
aspal harus disemprotkan.
5.1.4 PELAKSANAANPEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu
jalan yang ada, semua kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus
diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan
dilaksanakan pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru,
perkerasan atau bahu itu harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya,
menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4, 5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7
dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan jenis permukaan yang
baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus
mengacu pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi
yang digunakan harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar
butir (a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan
dengan memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi
keduanya. Bilamana peralatan ini belum dapat memberikan
permukaan yang benar-benar bersih, penyapuan tambahan harus
dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang
yang akan disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom)
dan kompresor atau 2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus
disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau
dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai dengan perintah
Pengawas Pekerjaan dan bagian yang telah digaru tersebut harus dicuci
dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat
Kelas A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat,
bermosaik agregat kasar dan halus, permukaan yang hanya
mengandung agregat halus tidak akan diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan
telah disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran
yang tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan
diulangi, sebagaimana diperin- tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila
jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal
berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada dalam
batas-batas sebagai berikut :
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 – 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang
akan dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk
jenis takaran pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan
untuk aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang
ditentukan dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara
interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 – 0,35 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 – 0,50 0,2 – 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 – 0,21 0,12 – 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-
ulang pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan
berlebihan harus ditolak dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) PelaksanaanPenyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan
harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-
batas lokasi yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal
harus disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal
yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor
tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat
menyetujui pemakaian penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
c) Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan
yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan,
ketinggian batang semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai
ketentuan grafik tersebut sebelum dan selama pelaksanaan
penyemprotan.
d) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu
lajur atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang
tindih (overlap) selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang
bersebelahan. Sambungan memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan
terbuka dan tidak boleh ditutup oleh lapisan berikutnya sampai lintasan
penyemprotan di lajur yang bersebelahan telah selesai dilaksanakan.
Demikian pula lebar yang telah disemprot harus lebih besar daripada
lebar yang ditetapkan, hal ini dimaksudkan agar tepi permukaan yang
ditetapkan tetap mendapat semprotan dari tiga nosel, sama seperti
permukaan yang lain.
e) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan
yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai
seluruh batas bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh
nosel bekerja dengan benar pada sepanjang bidang jalan yang akan
disemprot.Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter
sebelum daerah yang akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya
dapat dijaga konstan sesuai ketentuan, agar batang semprot mencapai
bahan pelindung tersebut dan kecepatan ini harus tetap dipertahankan
sampai melalui titik akhir.
f) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang
dari 10 persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang
terperangkap (masuk angin) dalam sistem penyemprotan.
g) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan
harus segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran
tongkat celup.
h) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan, harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah
dipakai dibagi luas bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan
didefinisikan sebagai hasil kali panjang lintasan penyemprotan dengan
jumlah nosel yang digunakan dan jarak antara nosel. Takaran
pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai dengan yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan
penyesuaian untuk penyemprotan berikutnya .
i) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada
ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
j) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat,
bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang
telah disemprot harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda
karet, sikat ijuk atau alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang
menun- jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan
bahan penyerap (blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini sebelum penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap
(blotter material) hanya boleh dihampar 4 jam setelah penyemprotan
Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal
pada lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur
kembali dengan bahan aspal yang sejenis secara manual dengan
kadar yang hampir sama dengan kadar di sekitarnya.
5.1.5 PEMELIHARAANDAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis
Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam
Pasal 6.1.1.5) dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar.
Lapisan berikutnya hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat
telah meresap sepenuhnya ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras
dalam waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda,
waktu penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas
hari, tergantung dari lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis
fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas.
Dalam keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu
tersebut, tetapi tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan
Lapis Resap Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material)
yang bersih, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu lintas diizinkan lewat.
Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa sehingga roda
tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan
yang bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur
(strip) yang lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan
harus dibiarkan tanpa tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus
dibuat tidak tertutup agregat bila lajur kedua sedang dipersiapkan
untuk ditangani, agar memungkinkan tumpang tindih (overlap)
bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari Spesifikasi ini.
Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum mungkin.
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan
lapis aspal berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang
tepat. Pelapisan lapisan beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum
lapis aspal hilang kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan,
oksidasi, debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam keadaan
tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari kerusakan dan
mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian kembali
lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba
dengan menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum
lapis beraspal dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam.
Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat terkena hujan lebih dari 4 jam.
5.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DILAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal
6.1.1.6).a) dari Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap
pengangkutan aspal ke lapangan pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari
distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan
pada saat menjelang akhirpenyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan
Pasal 6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut;
ii) Setiap 6 bulanatau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak
150.000 liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi,
perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat
tersebutdigunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan
permukaan, termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan
penyemprotan dan takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat
dalam formulir yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5.1.7 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai
terkecil di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang
diperlukan sesuai dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau jumlah liter residu aktual yang terhampar dan
diterima. Pengukuran berdasarkan volume harus diambil saat bahan
berada pada temperatur keseluruhan yang merata dan bebas dari
gelembung udara. Kuantitas dari aspal yang digunakan harus diukur
setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus
dianggap termasuk pekerjaan Semen Gresik tara untuk memperoleh
Lapis Resap Pengikat yang memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur
atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya
diberi Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal
6.1.4.1).a) dan 6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah
Seksi ini, tetapi harus diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang
relevan yang disyaratkan untuk pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai
rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan
Pasal 6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan
permukaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai
menurut Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu
kesatuan dengan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat
yang memenuhi ketentuan dan tidak boleh diukur atau dibayar secara
terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan
menurut Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran
haruslah merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang
semula diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan
untuk pekerjaan tambahan, kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh
perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum
di bawah ini dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan dan
penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan penyerap (blotter material),
penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan, perlengkapan, dan
setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan memelihara
pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Polimer
5.2 CAMPURAN BERASPAL PANAS
5.2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis
perata, lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang
terdiri dari agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan bahan tambah
atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt (SMA), yang dicampur secara
panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan memadatkan
campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah disiapkan
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan
memanjang yang ditunjukkan dalam Gambar.
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa
asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada
Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga jenis:
SMA Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel
maksimum agregat masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19 mm,
25 mm. Setiap campuran SMA yang menggunakan bahan aspal
modifikasi disebut masing-masing sebagai SMA Tipis Modifikasi,
SMA Halus Modifikasi dan SMA Kasar Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi
6.3 ini, sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan
untuk pekerjaan pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari
Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet, HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS,
terdiri dari dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS
Lapis Aus (HRS Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum
agregat masing-masing campuran adalah 19 mm. HRS-Base
mempunyai proporsi fraksi agregat kasar lebih besar daripada HRS-
WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran harus
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan dalam
Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari tiga
jenis: AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-BC) dan AC
Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran maksimum agregat
masing-masing campuranadalah 19 mm, 25,4 mm, 37,5 mm. Setiap
jenis campuran AC yang menggunakan bahan aspal modifikasi disebut
masing-masing sebagai AC-WC Modifikasi, AC-BC Modifikasi, dan
AC-Base Modifikasi.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Perkerasan Jalan Beraspal dengan Pengabutan Aspal Emulsi (Fog Seal)
h) : Seksi 4.1
Laburan Aspal (Buras) : Seksi 4.2
i) Bahu Jalan Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
j) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix Asphalt
Tipis (SMA Tipis)
k) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
l) Perkerasan Beton Semen Gresik : Seksi 5.3
m) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
n) Lapis Fondasi Agregat Semen Gresik : Seksi 5.5
o) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
p) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan : Seksi 6.2
Aspal Dua Lapis (BURDA)
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Tebal Lapisan dan Toleransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa
dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh
Penyedia Jasa sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Benda uji inti
(core) paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang mewakili
per penampang melintang per lajur secara acak sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan jarak memanjang antar
penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspal di setiap segmen, didefinisikan
sebagai tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun
kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) yang diambil dari
segmen tersebut yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan
pada Pasal 6.3.1.4).f).
c) Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu kali produksi
AMP dalam satu hari pada satu hamparan.
d) Tebal aktual hamparan lapisan beraspal bukan perata, mendekati
tebal rancangan sepraktis mungkin sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar. Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat
menyetujui dan menerima tebal aktual hamparan lapis pertama yang
kurang dari tebal rancangan yang ditentukan dalam Gambar karena
adanya perbaikan bentuk.
e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal
yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan
pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki
dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong
pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.3.8.1).j).
a) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup
semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-
70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat,
semua campuran aspal panas dengan asbuton:
Stone Matrix Asphalt Tipis: - 2,0 mm
Stone Matrix Asphalt Halus :- 3,0 mm
Stone Matrix Asphalt Kasar :- 3,0 mm
Lataston Lapis Aus : - 3,0 mm
Lataston Lapis Fondasi : - 3,0 mm
Laston Lapis Aus : - 3,0 mm
Laston Lapis Antara : - 4,0 mm
Laston Lapis Fondasi : - 5,0 mm
Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal
Tebal Nominal
JenisCampuran Simbol(1)
Minimum (cm)
Stone Matrix Asphalt Tipis SMA Tipis 3,0
Stone Matrix Asphalt - Halus SMA-Halus 4,0
Stone Matrix Asphalt - Kasar SMA-Kasar 5,0
Lataston Lapis Aus HRS-WC 3,0
Lapis Fondasi HRS-Base 3,5
Laston Lapis Aus AC-WC 4,0
Lapis Antara AC-BC 6,0
Lapis Fondasi AC-Base 7,5
Catatan:
(1) Simbol ini mencakupsemuacampuranaspalpanasyang menggunakanaspal tipe I (Pen.60-
70) maupuntipe II (aspal modifikasi), semuacampuran aspal hangat,semua campuran aspal
panas dengan asbuton.
b) Untuk semua jenis campuran, berat aktual campuran beraspal yang
dihampar harus dipantau dengan menimbang setiap muatan truk
yang meninggalkan pusat instalasi pencampur aspal. Untuk setiap ruas
pekerjaan yang diukur untuk pembayaran, bilamana berat aktual bahan
terhampar yang dihitung dari timbangan adalah kurang ataupun lebih
lima persen dari berat yang dihitung dari ketebalan rata-rata benda uji
inti (core), maka Pengawas Pekerjaan harus mengambil tindakan untuk
menyelidiki sebab terjadinya selisih berat ini sebelum menyetujui
pembayaran bahan yang telah dihampar. Investigasi oleh Pengawas
Pekerjaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut ini :
i) Memerintahkan Penyedia Jasa untuklebih sering mengambilatau
lebih banyak mengambil atau mencari lokasi lain benda uji inti
(core);
ii) Memeriksa peneraan dan ketepatan timbangan serta
peralatan dan prosedur pengujian di laboratorium
iii) Memperoleh hasil pengujian laboratorium yang independen
dan pemeriksaan kepadatan campuran beraspal yang dicapai di
lapangan.
iv) Menetapkan suatu sistem perhitungan dan pencatatan truk
secara terinci.
v) Biaya untuk setiap penambahan atau meningkatnya frekuensi
pengambilan benda uji inti (core), untuk survei geometrik
tambahan ataupun pengujian laboratorium, untuk pencatatan
muatan truk, ataupun tindakan lainnya yang dianggap perlu
oleh Pengawas Pekerjaan untuk mencari penyebab
dilampauinya toleransi berat harus ditanggung oleh Penyedia
Jasa sendiri.
c) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (SMA-Halus, SMA-Halus
Modifikasi, SMA-Kasar, SMA-Kasar Modifikasi, HRS-WC, AC-WC
dan AC- WC Modifikasi) yang telah selesai dikerjakan, harus
memenuhi berikut ini:
i) KerataanMelintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
diletakkan tepat di atas permukaan jalan tidak boleh melampaui
5 mm untuk lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis
fondasi. Perbedaan setiap dua titik pada setiap penampang
melintang tidak boleh melampaui 5 mm dari elevasi yang
dihitung dari penampang melintang yang ditunjukkan dalam
Gambar.
ii) KerataanMemanjang
Setiap ketidakrataan individu tidak boleh melampaui 5 mm bila
diukur dengan Roll Profilometer atau alat lain yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata maka
lapis perata untuk perbaikan bentuk ini harus diaplikasikan bersama-
sama dengan sebagian atau seluruh tebal pelapisan (overlay) untuk
perkuatan (strengthening) sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
Tebal lapis perata tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang
diberikan dalam Tabel 6.3.1.1) dan tidak boleh kurang dari diameter
maksimum partikel yang digunakan kecuali aplikasi perataan
setempat (spot levelling) secara manual yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
2) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada
Pengawas Pekerjaan :
a) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang
disimpan oleh Pengawas Pekerjaan selama masa Kontrak untuk
keperluan rujukan;
b) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan,
berikut keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian sifat
-sifatnya, baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan Aspal
(RTFOT sesuai dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai dengan
SNI 06-2440-1991);
c) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari
seluruh bahan, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.3.2;
d) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.2.6);
e) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
f) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data pengujian
yang mendukungnya; seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.3,
dalam bentuk laporan tertulis;
g) Pengukuran pengujian permukaan seperti disyaratkan dalam Pasal
6.3.7.1) dalam bentuk laporan tertulis;
h) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar,
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.2);
i) Data pengujian laboratorium dan lapangan seperti yang disyaratkan
dalam Pasal 6.3.7.4) untuk pengendalian harian terhadap takaran
campuran dan mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis;
j) Catatan harian dari seluruh muatan truk yang ditimbang di alat
penimbang, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.7.5);
k) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi
perkerasan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 6.3.8.
3) Kondisi Cuaca Yang Dizinkan Untuk Bekerja
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan
kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
4) Perbaikan Pada Campuran beraspal Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi atau bilamana
benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu sub-segmen tidak memenuhi
persyaratan tebal sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka
panjang yang tidak memenuhi syarat harus diperbaiki sebagaimana yang
disyaratkan dalam Pasal 6.3.1.4).e) dengan jenis campuran yang sama
panjang yang tidak memenuhi syarat ditentukan dengan benda uji tambahan
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan selebar satu
hamparan.
6) PengembalianBentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang uji yang dibuat dengan mengambil benda uji inti (core) atau lainnya
harus segera ditutup kembali dengan bahan campuran beraspal oleh Penyedia Jasa dan
dipadatkan hingga kepadatan serta kerataan permukaan sesuai dengan toleransi yang
diperkenankan dalam Seksi ini.
7) Lapisan Perata
Setiap jenis campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata dengan tebal yang
bervariasi dalam suatu rentang sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar .
5.2.2 BAHAN
1) Agregat – Umum
a) Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus sedemikian
rupa agar campuran beraspal, yang proporsinya dibuat sesuai dengan
rumusan campuran kerja (lihat Pasal 6.3.3), memenuhi semua
ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a) sampai dengan
Tabel 6.3.3.1d), tergantung campuran mana yang dipilih.
b) Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan harus ditumpuk sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 1.11 dari Spesifikasi ini.
c) Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah menumpuk
setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk campuran beraspal, paling
sedikit untuk kebutuhan satu bulan dan selanjutnya tumpukan
persediaan harus dipertahankan paling sedikit untuk kebutuhan
campuran beraspal satu bulan berikutnya.
d) Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap sudah
memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat. Variasi kadar aspal
akibat tingkat penyerapan aspal yang berbeda, tidak dapat diterima
sebagai alasan untuk negosiasi kembali harga satuan dari Campuran
beraspal.
e) Penyerapan air oleh agregat maksimum 2% untuk SMA dan 3% untuk
yang lain.
f) Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak boleh
berbeda lebih dari 0,2.
2) Agregat Kasar
a) Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang tertahan
ayakan No.4 (4,75 mm) yang dilakukan secara basah dan harus bersih,
keras, awet dan bebas dari lempung atau bahan yang tidak dikehendaki
lainnya dan memenuhi ketentuan yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.1a).
b) Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan disiapkan dalam
ukuran nominal sesuai dengan jenis campuran yang direncanakan
seperti ditunjukan pada Tabel 6.3.2.1b).
c) Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.2.1a). Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai
persen ter- hadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm dengan
muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji menurut SNI
7619:2012 (Lampiran 6.3.C).
d) Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus dipasok ke
instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok penampung
dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa sehingga gradasi gabungan
agregat dapat dikendalikan dengan baik.
Tabel 6.3.2.1a) Ketentuan Agregat Kasar
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
natrium sulfat Maks.12 %
Kekekalan bentuk agregat terhadap
SNI 3407:2008
larutan
magnesium sulfat Maks.18 %
100 putaran Maks. 6%
Campuran AC Modifikasi
Abrasi dan SMA
500 putaran Maks. 30%
dengan mesin SNI 2417:2008
Los Angeles 100 putaran Maks. 8%
Semua jenis campuran
beraspal bergradasi lainnya
500 putaran Maks. 40%
Kelekatan agregat terhadap aspal SNI 2439:2011 Min. 95%
SMA 100/90 *)
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012
Lainnya 95/90 **)
SMA Maks. 5%
SNI 8287: 2016
Partikel Pipih dan Lonjong
Perbandingan 1 : 5
Lainnya Maks. 10%
SNI ASTM C117:
Material lolos Ayakan No.200 Maks. 1%
2012
Catatan:
*) 100/90 menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa 100% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
90%agregatkasarmmepunyaimukabidang pecahduaataulebih
**) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mmepunyaimukabidang pecahduaataulebih.
Tabel 6.3.2.1b) Ukuran Nominal Agregat Kasar Penampung Dingin untuk Campuran
Beraspal
Ukuran nominal agregat kasar penampung dingin (cold
bin) minimum yang diperlukan (mm)
Jenis Campuran
5 - 8 8 - 11 11 - 16 16 - 22
Stone Matrix Asphalt - Tipis Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Halus Ya Ya Ya
Stone Matrix Asphalt - Kasar Ya Ya Ya Ya
5 - 10 10 - 14 14 - 22 22 - 30
Lataston Lapis Aus Ya Ya
Lataston Lapis Fondasi Ya Ya
Laston Lapis Aus Ya Ya
Laston Lapis Antara Ya Ya Ya
Laston Lapis Fondasi Ya Ya Ya Ya
3) Agregat Halus
a) Agregat halus dari sumber bahan manapun, harus terdiri dari pasir
atau hasil pengayakan batu pecah dan terdiri dari bahan yang lolos
ayakan No.4 (4,75 mm).
b) Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan
terpisah dari agregat kasar.
c) Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan harus
dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan pemasok
penampung dingin (cold bin feeds) yang terpisah sehingga gradasi
gabungan dan presentase pasir di dalam campuran dapat dikendalikan
dengan baik.
d) Pasir alam dapat digunakan dalam campuran AC sampai suatu batas
yang tidak melampaui 15 % terhadap berat total campuran. Agregat
halus harus merupakan bahan yang bersih, keras, bebas dari lempung,
atau bahan yang tidak dikehendaki lainnya. Batu pecah halus harus
diperoleh dari batu yang memenuhi ketentuan mutu dalam Pasal
6.3.2.1).
Untuk memperoleh agregat halus yang memenuhi ketentuan di atas :
i) bahan baku untuk agregat halus dicuci terlebih dahulu secara
mekanis sebelum dimasukkan ke dalam mesin pemecah batu,
atau
ii) digunakan scalping screen dengan proses berikut ini :
- fraksi agregat halus yang diperoleh dari hasil pemecah batu
tahap pertama (primary crusher) tidak boleh langsung
digunakan.
- agregat yang diperoleh dari hasil pemecah batu tahap
pertama (primary crusher) harus dipisahkan dengan vibro
scalping screen yang dipasang di antara primary crusher
dan secondary crusher.
- material tertahan vibro scalping screen akan dipecah
oleh secondary crusher, hasil pengayakannya dapat
digunakan sebagai agregat halus.
- material lolos vibro scalping screen hanya boleh
digunakan sebagai komponen material Lapis Fondasi
Agregat.
e) Agregat halus harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditunjukkan
pada Tabel 6.3.2.2).
Tabel 6.3.2.2) Ketentuan Agregat Halus
Pengujian MetodaPengujian Nilai
Nilai Setara Pasir SNI03-4428-1997 Min.50%
Uji Kadar Rongga Tanpa Pemadatan SNI03-6877-2002 Min. 45
Gumpalan Lempung dan Butir-butir SNI03-4141-1996 Maks 1%
Mudah Pecah dalam Agregat
Agregat Lolos Ayakan No.200 SNI ASTM C117: 2012 Maks. 10%
4) Bahan Pengisi (Filler) Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) dapat berupa debu batu
kapur (limestone dust), atau debu kapur padam atau debu kapur
magnesium atau dolomit yang sesuai dengan AASHTO M303-
89(2014), atau Semen Gresik atau abu terbang tipe C dan F yang
sumbernya disetujui oleh Pengawas Pekerjaaan.Bahan pengisi jenis
Semen Gresik hanya diizinkan untuk campuran beraspal panas
dengan bahan pengikat jenis aspal keras Pen.60-70.
b) Bahan pengisi yang ditambahkan harus kering dan bebas dari
gumpalan- gumpalan dan bila diuji dengan pengayakan sesuai SNI
ASTM C136: 2012 harus mengandung bahan yang lolos ayakan
No.200 (75 mikron) tidak kurang dari 75 % terhadap beratnya
c) Bahan pengisi yang ditambahkan (filler added), untuk Semen Gresik
harus dalam rentang 1% sampai dengan 2% terhadap berat total
agregat dan untuk bahan pengisi lainnya harus dalam rentang 1%
sampai dengan 3% terhadap berat total agregat kecuali SMA. Khusus
untuk SMA tidak boleh menggunakan Semen Gresik .
5) Gradasi Agregat Gabungan
Gradasi agregat gabungan untuk campuran beraspal, ditunjukkan dalam
persen terhadap berat agregat dan bahan pengisi, harus memenuhi batas-batas
yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.3). Rancangan dan Perbandingan Campuran
untuk gradasi agregat gabungan harus mempunyai jarak terhadap batas-batas
yang diberikan dalam Tabel 6.3.2.3).
Untuk memperoleh gradasi HRS-WC atau HRS-Base yang senjang, maka paling
sedikit 80% agregat lolos ayakan No.8 (2,36 mm) harus lolos ayakan No.30
(0,600 mm). Bilamana gradasi yang diperoleh tidak memenuhi kesenjangan
yang disyaratkan Tabel 6.3.2.4) di bawah ini, Pengawas Pekerjaan dapat
menerima gradasi tersebut asalkan sifat-sifat campurannya memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1b).
Tabel 6.3.2.3) Amplop Gradasi Agregat Gabungan Untuk Campuran Beraspal
% Berat Yang Lolos terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Stone Matrix Asphalt Lataston Laston
(SMA) (HRS) (AC)
ASTM (mm) Tipis Halus Kasar WC Base WC BC Base
1½” 37,5 100
1” 25 100 100 90 - 100
¾” 19 100 90 - 100 100 100 100 90 - 100 76 - 90
½” 12,5 100 90 - 100 50 - 88 90 - 100 90 - 100 90 - 100 75 - 90 60 - 78
⅜” 9,5 70 - 95 50 - 80 25 - 60 75 - 85 65 - 90 77 - 90 66 - 82 52 - 71
No.4 4,75 30 - 50 20 - 35 20 - 28 53 - 69 46 - 64 35 - 54
No.8 2,36 20 - 30 16 - 24 16 - 24 50 - 72 35 - 55 33 - 53 30 - 49 23 - 41
No.16 1,18 14 - 21 21 - 40 18 - 38 13 - 30
No.30 0,600 12 - 18 35 - 60 15 - 35 14 - 30 12 - 28 10 - 22
No.50 0,300 10 - 15 9 - 22 7 - 20 6 - 15
No.100 0,150 6 - 15 5 -13 4 - 10
No.200 0,075 8 - 12 8 - 11 8 - 11 6 - 10 2 - 9 4 - 9 4 - 8 3 - 7
Tabel 6.3.2.4) Contoh Batas-batas “Bahan Bergradasi Senjang”
UkuranAyakan Alternatif 1 Alternatif 2 Alaternatif 3 Alternatif 4
% lolos No.8 40 50 60 70
% lolos No.30 paling sedikit 32 paling sedikit 40 paling sedikit 48 paling sedikit 56
%kesenjangan 8 atau kurang 10 atau kurang 12 atau kurang 14 atau kurang
2) Bahan Aspal Untuk Campuran Beraspal
a) Bahan aspal berikut yang sesuai dengan Tabel 6.3.2.5) dapat digunakan.
Bahan pengikat ini dicampur dengan agregat sehingga menghasilkan
campuran beraspal sebagaimana mestinya sesuai dengan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1a), 6.3.3.1b), 6.3.3.1c) dan 6.3.3.1d)
mana yang relevan, sebagaimana yang disebutkan dalam Gambar atau
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan
aspal harus dilaksanakan sesuai dengan SNI 06- 6399-2000 dan
pengujian semua sifat-sifat (properties) yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.2.5) harus dilakukan. Bilamana jenis aspal modifikasi tidak
disebutkan dalam Gambar maka Penyedia Jasa dapat memilih Aspal
Tipe II jenis PG 70 dalam Tabel 6.3.2.5) di bawah ini.
b) Contoh bahan aspal harus diekstraksi dari benda uji sesuai dengan cara
SNI 03- 3640-1994 (metoda soklet) atau SNI 03-6894-2002 (metoda
sentrifus) atau AASHTO T164-14 (metoda tungku pengapian). Jika
metoda sentrifitus digunakan, setelah konsentrasi larutan aspal yang
terekstraksi mencapai 200 mm, partikel mineral yang terkandung
harus dipindahkan ke dalam suatu alat sentrifugal.Pemindahan ini
dianggap memenuhi bilamana kadar abu dalam bahan aspal yang
diperoleh kembali tidak melebihi 1% (dengan pengapian). Jika bahan
aspal diperlukan untuk pengujian lebih lanjut maka bahan aspal itu
harus diperoleh kembali dari larutan sesuai dengan prosedur SNI 03-
6894- 2002.
c) Setiap kedatangan bahan aspal dan sebelum dituangkan ke tangki
penyimpan AMP, aspal Tipe I harus diuji penetrasi pada 25 oC (SNI
2456:2011) dan titik lembek (SNI 2434:2011), dan aspal Tipe II harus
diuji penetrasi pada 25 oC (SNI 2456:2011) dan stabilitas penyimpanan
sesuai dengan ASTM D5976-00 Part 6.1. Semua tipe aspal yang baru
datang harus ditempatkan dalam tangki Semen Gresik tara sampai
hasil pengujian tersebut diketahui. Tidak ada aspal yang boleh
digunakan sampai aspal tersebut telah diuji dan disetujui.
Tabel 6.3.2.5) Ketentuan untuk Aspal Keras
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
1. Penetrasi pada 25C (0,1 mm) SNI2456:2011 60-70 Dilaporkan (1)
Temperatur yang menghasilkan Geser
2. Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik ≥ 1,0 kPa, (°C)
3. ViskositasKinematis135C (cSt) (3) ASTM D2170-10 ≥ 300 ≤ 3000
4. Titik Lembek (C) SNI2434:2011 > 48 Dilaporkan (2)
5. Daktilitas pada 25C, (cm) SNI2432:2011 > 100 -
Tipe I Tipe II Aspal
Modifikasi
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Aspal
Pen.60-70 PG70 PG76
6. Titik Nyala (C) SNI2433:2011 > 232 > 230
Kelarutan dalam Trichloroethylene
7. AASHTO T44-14 > 99 > 99
(%)
8. Berat Jenis SNI2441:2011 > 1,0 -
ASTM D 5976-00
Stabilitas Penyimpanan: Perbedaan
9. Part 6.1 dan - ≤ 2,2
Titik Lembek (C)
SNI 2434:2011
10. Kadar Parafin Lilin (%) SNI 03-3639-2002 ≤ 2
Pengujian Residu hasil TFOT (SNI-06-2440-1991) atau RTFOT(SNI-03-6835-2002) :
11. Berat yang Hilang (%) SNI 06-2441-1991 < 0,8 < 0,8
Temperatur yang menghasilkan Geser
12. Dinamis (G*/sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 70 76
rad/detik ≥ 2,2 kPa, (°C)
13. Penetrasi pada 25C (% semula) SNI2456:2011 > 54 > 54 ≥ 54
14. Daktilitas pada 25C (cm) SNI2432:2011 > 50 > 50 ≥ 25
Residu aspal segar setelah PAV (SNI 03-6837-2002) pada temperatur 100°C dan tekanan 2,1 MPa
Temperatur yang menghasilkan Geser
15. Dinamis (G*sinδ) pada osilasi 10 SNI 06-6442-2000 - 31 34
rad/detik ≤ 5000 kPa, (°C)
Catatan:
1. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan untuk aspal dengan penetrasi ≥ 50 adalah ± 4 (0,1 mm) dan untuk aspal dengan
penetrasi<50adalah± 2(0,1mm), masing-masingdarinilaipenetrasiyangdilaporkan padasaatpengujian semuasifat-sifat
aspalkeras.
2. Pengujian semua sifat-sifat harus dilaksanakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 6.3.2.6).a). Sedangkan untuk
pengendalian mutu di lapangan, ketentuan titik lembek diterima adalah ± 1 °C dari nilai titik lembek yang dilaporkan pada
saatpengujiansemuasifat-sifataspalkeras.
3. Viskositas diujijuga padatemperatur100C dan 160C untuktipe I, untuk tipe II padatemperatur100 C dan170 Cuntuk
menetapkantemperaturyangakanditerapkanpadaPasal6.3.5.5).
4. Jika untuk pengujian viskositas tidakdilakukan sesuai dengan AASHTO T201-15 maka hasilpengujian harus dikonversikan
kesatuancSt.
3) Bahan Anti Pengelupasan
Bahan anti pengelupasan hanya digunakan jika Stabilitas Marshall Sisa (IRS –
Index of Retained Stability) atau nilai Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR)
campuran beraspal sebelum ditambah bahan anti pengelupasan lebih kecil
dari yang disyaratkan. Jika bahan anti pengelupasan harus digunakan maka
sebelum bahan anti pengelupasan ditambahkan ke dalam campuran,
Stabilitas Marshall sisa (setelah direndam 24 jam 60°C) haruslah min.75%.
Stabilitas Bahan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan
dalam bentuk cairan di timbangan aspal AMP dengan mengunakan pompa
penakar (dozing pump) sesaat sebelum dilakukan proses pencampuran basah
di pugmil. Penambahan bahan anti pengelupasan ke dalam ketel aspal hanya
diperkenankan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan. Kuantitas pemakaian
aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4% terhadap berat aspal. Bahan anti
pengelupasan harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh
digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif.
Persyaratan bahan anti pengelupasan haruslah memenuhi Tabel
6.3.2.6) dan kompabilitas dengan aspal disyaratkan dalam Tabel 6.3.2.7).
Tabel 6.3.2.6) Ketentuan Bahan Anti Pengelupasan
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Titik Nyala (Claveland Open Cup), °C SNI 2433 : 2011 min.180
2 Viskositas, pada 25ºC (Saybolt Furol), detik SNI 03-6721-2002 >200
3 Berat Jenis, pada 25ºC SNI 2441:2011 0,92 – 1,06
4 Bilangan asam (acid value), mL KOH/g (1) ASTM D664-17 < 10
5 Total bilangan amine (amine value), mL HCl/g (1) ASTM D2073-07 150 – 350
Catatan:
(1) Untukbahanantipengelupasanyangmengandungamine
Tabel 6.3.2.7) Kompatibilitas Bahan Anti Pengelupasan dengan Aspal
No. Jenis Pengujian Metoda Pengujian Nilai
1 Uji pengelupasan dengan air mendidih (boiling ASTM D3625/ min.803)
water test), %1) D3635M-12
2 Stabilitas penyimpanan campuran beraspal dan SNI 2434:2011 maks.2,22)
bahan anti pengelupasan, ºC
3 Stabilitas pemanasan (Heat stability). Pengon- ASTM D3625/ min.703)
disian 72 jam, % permukaan terselimuti aspal D3635M-12
4 Homogenitas (homogeneity), % |Bbottom – ASTM D3625/ < 103)
Btop| 4) D3625M-12
Catatan:
1) Modifikasi prosedur pengujian tentang persiapan benda uji meliputi ukuran dan jenis agregat, kadar aspal dan
temperaturpencampuranantaraaspal,agregatdanbahanantipengelupasan.
2) PerbedaannilaiTitikLembek(SNI2434:2011).
3) Persyaratanberlakuuntukpengujianmenggunakanagregatsilika.
4) Perbedaannilaiujiboilingtestcontohaspalyangdiambildibagianatasdanbawah.
4) Aspal Modifikasi
Aspal modifikasi haruslah memenuhi ketentuan-ketentuan Tabel 6.3.2.5).
Proses pembuatan aspal modifikasi di lapangan tidak diperbolehkan kecuali
ada lisensi dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya
menyediakan instalasi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik
asalnya.
Aspal modifikasi harus dikirim dalam tangki yang dilengkapi dengan alat
pembakar gas atau minyak yang dikendalikan secara termostatis. Pembakaran
langsung dengan bahan bakar padat atau cair di dalam tabung tangki tidak
diperkenankan dalam kondisi apapun. Pengiriman dalam tangki harus
dilengkapi dengan sistem segel yang disetujui untuk mencegah kontaminasi
yang terjadi apakah dari pabrik pembuatnya atau dari pengirimannya. Aspal
modifikasi harus disalurkan ke tangki penampung di lapangan dengan sistem
sirkulasi yang tertutup penuh. Penyaluran secara terbuka tidak
diperkenankan.
Setiap pengiriman harus disalurkan ke dalam tangki yang diperuntukkan
untuk kedatangan aspal dan harus segera dilakukan pengujian penetrasi, dan
stabilitas penyimpanan. Tidak ada aspal yang boleh digunakan sampai diuji dan
disetujui.
5) Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Bahan tambah atau stabilizer yang ditambahkan ke dalam campuran,
sekitar 0,3% terhadap total campuran, sehingga dapat mencegah
terjadinya draindown. Bahan tambah atau stabilizer harus memenuhi
ketentuan yang ditunjukkan dalam Tabel 6.3.2.8).
Tabel 6.3.2.8) Persyaratan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Pengujian Satuan Persyaratan
Bentuk Serat :
Panjang serat mm Maks 6,35
Lolos ayakan No.20 % 85 ± 10
Lolos ayakan No.40 % 40 ± 10
Lolos ayakan No.140 % 30 ± 10
pH 7,5 ± 1,0
PenyerapanMinyak 7,5 ± 1,0 kali berat serat selulosa
Kadar Air % Maks. 5
Bentuk Pelet :
Diamater mm 3,8 - 4,0
Panjang mm 5,9 - 6,1
6) Sumber Pasokan
Sumber pemasokan agregat, aspal, bahan pengisi (filler), bahan anti
pengelupasan dan bahan tambah atau stabilizer untuk SMA harus disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjan sebelum pengiriman bahan. Setiap
jenis bahan harus diserahkan, seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
paling sedikit 60 hari sebelum usulan dimulainya pekerjaanpengaspalan.
5.3.3 CAMPURAN
1) Komposisi Umum Campuran
Campuranberaspaldapatterdiridariagregat,bahanpengisi, bahanaditif,bahantambah
atau stabilizer untuk SMA dan aspal.
2) Kadar Aspal dalam Campuran
Persentase aspal yang aktual ditambahkan ke dalam campuran ditentukan berdasarkan
percobaan laboratorium dan lapangan sebagaimana tertuang dalam Rencana Campuran
Kerja (JMF) dengan memperhatikan penyerapan agregat yang digunakan.
3) Prosedur Rancangan Campuran
a) Sebelum diperkenankan untuk menghampar setiap campuran beraspal
dalam Pekerjaan, Penyedia Jasa disyaratkan untuk menunjukkan
semua usulan metoda kerja, agregat, aspal, bahan tambah atau
stabilizer untuk SMA, bahan anti pengelupasan dan campuran yang
memadai dengan membuat dan menguji campuran percobaan di
laboratorium dan juga dengan penghamparan campuran percobaan yang
dibuat di instalasi pencampur aspal.
b) Pengujian yang diperlukan meliputi analisa ayakan, berat jenis,
penyerapan air dan semua jenis pengujian lainnya sebagaimana yang
disyaratkan pada seksi ini untuk semua agregat yang digunakan.
Pengujian pada campuran beraspal
percobaan akan meliputi penentuan Berat Jenis Maksimum campuran
beraspal (SNI 03-6893-2002), pengujian sifat-sifat Marshall (SNI 06-
2489-1991), Kepadatan Membal (Refusal Density) campuran
rancangan (BS EN 12697- 32:2003) untuk Laston (AC), pengujian
VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) sesuai dengan AASHTO
R46-08(2012) dan Draindown (AASHTO T305-14) untuk Stone Matrix
Asphalt (SMA).
c) Contoh agregat untuk rancangan campuran harus diambil dari pemasok
dingin (cold bin) dan dari penampung panas (hot bin). Rumusan
campuran kerja yang ditentukan dari campuran di laboratorium harus
dianggap berlaku Semen Gresik tara sampai diperkuat oleh hasil
percobaan pada instalasi pencampur aspal dan percobaan
penghamparan dan pemadatan lapangan.
d) Pengujian percobaan penghamparan dan pemadatan lapangan harus
dilaksanakan dalam tiga langkah dasar berikut ini :
i) Penentuan proporsi takaran agregat dari pemasok dingin untuk
dapat menghasilkan komposisi yang optimum. Perhitungan
proporsi takaran agregat dari bahan tumpukan yang optimum
harus digunakan untuk penentuan awal bukaan pemasok
dingin. Contoh dari pemasok panas harus diambil setelah
penentuan besarnya bukaan pemasok dingin. Selanjutnya
proporsi takaran pada pemasok panas dapat ditentukan. Suatu
Rumusan Campuran Rancangan (Design Mix Formula, DMF)
kemudian akan ditentukan berdasarkan prosedur Marshall.
Dalam segala hal DMF harus memenuhi semua sifat-sifat
bahan dalam Pasal
6.3.2 dan sifat-sifat campuran sebagaimana disyaratkan dalam
Tabel 6.3.3.1a) s.d 6.3.3.1d), mana yang relevan.
ii) DMF, data dan grafik percobaan campuran di laboratorium
harus diserahkan pada Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan
persetujuan. Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau
menolak usulan DMF tersebut dalam waktu tujuh hari.
Percobaan produksi dan penghamparan tidak boleh
dilaksanakan sampai DMF disetujui.
iii) Percobaan produksi dan penghamparan serta persetujuan
terhadap Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF).
JMF adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa rancangan
campuran laboratorium yang tertera dalam DMF dapat
diproduksi dengan instalasi pencampur aspal (Asphalt Mixing
Plant, AMP), dihampar dan dipadatkan di lapangan dengan
peralatan yang telah ditetapkan dan memenuhi derajat kepadatan
lapangan terhadap kepadatan laboratorium hasil pengujian
Marshall dari benda uji yang campuran beraspalnya diambil dari
AMP.
Tabel 6.3.3.1a) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Stone Matrix Asphalt
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Jumlah tumbukan per bidang 50
Min. 3,0
Rongga dalam campuran (%) (4)
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17
Rasio VCAmix/VCAdrc (1) < 1
SMA SMA Mod
Sifat-sifat Campuran
Tipis, Halus Tipis, Halus
dan Kasar dan Kasar
Draindown pada temperatur produksi, % berat dalam
Maks. 0,3
campuran (waktu 1 jam) (2)
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600 750
Min. 2
Pelelehan (mm)
Maks. 4,5
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah perendaman selama
Min. 90
24 jam, 60 ºC (5)
Stabilitas Dinamis (lintasan/mm (7)) Min. 2500 3000
Tabel 6.3.3.1b) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Lataston
Lataston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Fondasi
Kadar aspal efektif (%) Min 5,9 5,5
Jumlah tumbukan per bidang 50
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 17 17
Rongga terisi aspal (%) Min. 68
Stabilitas Marshall (kg) Min. 600
Marshall Quotient (kg/mm) Min. 250
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Tabel 6.3.3.1c) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston (AC)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 800 1800 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Laston
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Tabel 6.3.3.1d) Ketentuan Sifat-sifat Campuran Laston Modifikasi (AC Mod)
Laston Modifikasi
Sifat-sifat Campuran
Lapis Aus Lapis Antara Fondasi
Jumlah tumbukan per bidang 75 112 (3)
Rasio partikel lolos ayakan 0,075mm Min. 0,6
dengan kadar aspal efektif
Maks. 1,6
Rongga dalam campuran (%) (4) Min. 3,0
Maks. 5,0
Rongga dalam Agregat (VMA) (%) Min. 15 14 13
Rongga Terisi Aspal (%) Min. 65 65 65
Stabilitas Marshall (kg) Min. 1000 2250 (3)
Min. 2 3
Pelelehan (mm)
Maks. 4 6 (3)
Stabilitas Marshall Sisa (%) setelah Min. 90
perendaman selama 24 jam, 60 ºC (5)
Rongga dalam campuran (%) pada Min. 2
Kepadatan membal (refusal) (6)
Stabilitas Dinamis, lintasan/mm (7) Min. 2500
Catatan:
1) PenentuanVCAmixdanVCAdrcsesuaiAASHTOR46-08(2012).
VCAmix:voidsincoarseaggregatewithincompactedmixture.
VCAdrc:voidsincoarseaggregatefractionindry-roddedcondition.
2) PengujiandraindownsesuaiAASHTOT305-14
3) ModifikasiMarshalllihatLampiran6.3.B.
4) RonggadalamcampurandihitungberdasarkanpengujianBeratJenisMaksimumAgregat(Gmmtest,SNI03-6893-2002).
5) Pengawas Pekerjaan dapat atau menyetujui AASHTO T283-14 sebagai alternatif pengujian kepekaan terhadap kadar air.
Pengkondisian beku cair (freeze thaw conditioning) tidak diperlukan. Nilai Indirect Tensile Strength Retained (ITSR)
minimum 80% pada VIM (Rongga dalam Campuran) 7% ± 0,5%. Untuk mendapatkan VIM 7%±0,5%, buatlah benda uji
Marshall dengan variasi tumbukan pada kadar aspal optimum, misal 2x40, 2x50, 2x60 dan 2x75 tumbukan. Kemudian dari
setiap benda uji tersebut, hitung nilai VIM dan buat hubungan antara jumlah tumbukan dan VIM. Dari grafik tersebut dapat
diketahuijumlahtumbukanyangmemilikinilaiVIM7±0,5%,kemudianlakukanpengujianITSRuntukmendapatkanIndirect
TensileStrengthRatio(ITSR)sesuaiSNI6753:2008atauAASTHOT283-14tanpapengondisian-18±3ºC.
6) Untuk menentukan kepadatan membal (refusal), disarankan menggunakan penumbuk bergetar (vibratory hammer) agar
pecahnyabutiranagregat dalamcampurandapatdihindari.Jikadigunakanpenumbukanmanualjumlahtumbukanperbidang
harus600untukcetakanberdiamater6inchdan400untukcetakanberdiamater4inch
7) PengujianWheelTrackingMachine(WTM)harusdilakukanpadatemperatur60C.Prosedurpengujianharusmengikutiserti
padaTechnicalGuidelineforPavementDesignandConstruction,JapanRoadAssociation(JRA2005).
4) Rumus Campuran Rancangan (Design Mix Formula)
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan aspal, Penyedia Jasa
harus menyerahkan secara tertulis kepada Pengawas Pekerjaan, usulan DMF
untuk campuran yang akan digunakan dalam pekerjaan. Rumus yang
diserahkan harus menentukan untuk campuran berikut ini:
a) Sumber-sumber agregat.
b) Ukuran nominal maksimum partikel.
c) Persentase setiap fraksi agregat yang cenderung akan digunakan
Penyedia Jasa, pada penampung dingin maupun penampung panas.
d) Gradasi agregat gabungan yang memenuhi gradasi yang disyaratkan
dalam Tabel 6.3.2.3). Khusus untuk Stone Matrix Asphalt (SMA),
gradasi yang dipilih adalah gradasi yang memenuhi ketentuan
VCAmix < VCAdrc (lihat Tabel 6.3.3.1).a)) dengan pengujian sesuai
dengan AASHTO R46-08(2012).
e) Kadar bahan tambah atau stabilizer untuk Stone Matrix Asphalt
(SMA) yang dipilih berdasarkan pengujian draindown dengan
temperatur produksi dalam waktu 1 jam sesuai dengan AASHTO T305
-2014, yang tidak melampaui 0,3% (lihat Tabel 6.3.3.1).a)).
f) Kadar aspal optimum dan efektif terhadap berat total campuran.
g) Kadar bahan anti pengelupasan terhadap kadar aspal.
h) Rentang temperatur pencampuran beraspal dengan agregat dan
temperatur saat campuran beraspal dikeluarkan dari alat pengaduk
(mixer).
Penyedia Jasa harus menyediakan data dan grafik hubungan sifat-sifat
campuran beraspal terhadap variasi kadar aspal hasil percobaan laboratorium
untuk menunjukkan bahwa campuran memenuhi semua kriteria dalam Tabel
6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) tergantung campuran beraspal mana
yang dipilih.
Dalam tujuh hari setalah DMF diterima, Pengawas Pekerjaan harus :
a) Menyatakan bahwa usulan tersebut yang memenuhi Spesifikasi dan
meng- izinkan Penyedia Jasa untuk menyiapkan instalasi pencampur
aspal dan peng- hamparan percobaan.
b) Menolak usulan tersebut jika tidak memenuhi Spesifikasi.
Bilamana DMF yang diusulkan ditolak oleh Pengawas Pekerjaan, maka
Penyedia Jasa harus melakukan percobaan campuran tambahan dengan
biaya sendiri untuk memperoleh suatu campuran rancangan yang memenuhi
Spesifikasi. Pengawas Pekerjaan, menurut pendapatnya, dapat menyarankan
Penyedia Jasa untuk memodifikasi sebagian rumusan rancangannya atau
mencoba agregat lainnya.
5) Rumusan Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)
Percobaan campuran di instasi pencampur aspal (Asphalt Mixing Plant,
AMP) dan penghamparan percobaan yang memenuhi ketentuan akan
menjadikan DMF dapat disetujui sebagai JMF.
Segera setelah DMF disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa
harus melakukan penghamparan percobaan paling sedikit 50 ton untuk setiap
jenis campuran yang diproduksi dengan AMP, dihampar dan dipadatkan di
lokasi yang ditetapkan (di luar atau di dalam kegiatan pekerjaan) oleh
Pengawas Pekerjaan dengan peralatan dan prosedur yang diusulkan.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima penghamparan percobaan ini
sebagai bagian dari pekerjaan, maka penghamparn percobaan ini akan diukur
dan dibayar sebagai bagian dari Pekerjaan. Tidak ada pembayaran untuk
penghamparan percobaan yang dilaksanakan di luar kegiatan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menunjukkan bahwa setiap alat penghampar (paver)
mampu menghampar bahan sesuai dengan tebal yang disyaratkan tanpa
segregasi, tergores, dsb. Kombinasi penggilas yang diusulkan harus mampu
mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam rentang temperatur pemadatan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
Contoh campuran harus dibawa ke laboratorium dan digunakan untuk membuat
benda uji Marshall maupun untuk pemadatan membal (refusal) untuk Laston
(AC) saja. Hasil pengujian ini harus dibandingkan dengan Tabel 6.3.3.1a)
sampai dengan Tabel 6.3.3.1d) . Bilamana percobaan tersebut gagal
memenuhi Spesifikasi pada salah satu ketentuannya maka perlu dilakukan
penyesuaian dan percobaan harus diulang kembali. Pengawas pekerjaan tidak
akan menyetujui DMF sebagai JMF sebelum penghamparan percobaan yang
dilakukan memenuhi semua ketentuan dan disetujui.
Pekerjaan pengaspalan yang permanen belum dapat dimulai sebelum
diperoleh JMF yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana telah
disetujui, JMF menjadi definitif sampai Pengawas Pekerjaan menyetujui JMF
pengganti lainnya. Mutu campuran harus dikendalikan, terutama dalam
toleransi yang diizinkan, seperti yang diuraikan pada Tabel 6.3.3.2) di bawah
ini.
Benda uji Marshall harus dibuat dari setiap penghamparan percobaan. Contoh
campuran beraspal dapat diambil dari instalasi pencampur aspal atau dari truk di
AMP, dan dibawa ke laboratorium dalam kotak yang terbungkus rapi. Benda uji
Marshall harus dicetak dan dipadatkan pada temperatur yang disyaratkan dalam
Tabel 6.3.5.1) dan menggunakan jumlah penumbukan yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.1a) sampai dengan Tabel 6.3.3.1d). Kepadatan rata-rata (Gmb) dari semua
benda uji yang dibuat dengan campuran yang diambil dari penghamparan
percobaan yang memenuhi ketentuan harus menjadi Kepadatan Standar Kerja (Job
Standard Density), yang harus dibandingkan dengan pemadatan campuran beraspal
terhampar dalam pekerjaan.
6) Penerapan JMF dan Toleransi Yang Diizinkan
a) Seluruh campuran yang dihampar dalam pekerjaan harus sesuai dengan JMF,
dalam batas rentang toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2) di
bawah ini.
b) Setiap hari Pengawas Pekerjaan akan mengambil benda uji baik bahan
maupun campurannya seperti yang digariskan dalam Pasal 6.3.7.3) dan
6.3.7.4) dari Spesifikasi ini, atau benda uji tambahan yang dianggap
perlu untuk pemeriksaan keseragaman campuran.
c) Bilamana setiap bahan pokok memenuhi batas-batas yang diperoleh dari
JMF dan Toleransi Yang Diizinkan, tetapi menunjukkan perubahan yang
konsisten dan sangat berarti atau perbedaan yang tidak dapat diterima atau
jika sumber setiap bahan berubah, maka suatu JMF baru harus diserahkan
dengan cara seperti yang disebut di atas dan atas biaya Penyedia Jasa sendiri
untuk disetujui, sebelum campuran beraspal baru dihampar di lapangan.
Tabel 6.3.3.2) Toleransi Komposisi Campuran :
AgregatGabungan Toleransi Komposisi Campuran
Sama atau lebih besar dari 2,36 mm ± 5 % berat total agregat
Lolos ayakan 2,36 mm sampai No.50 ± 3 % berat total agregat
Lolos ayakan No.100 dan tertahan No.200 ± 2 % berat total agregat
Agregat Gabungan Toleransi Komposisi Campuran
Lolos ayakan No.200 ± 1 % berat total agregat
Kadar aspal Toleransi
Kadar aspal ± 0,3 % berat total campuran
TemperaturCampuran Toleransi
- 10 ºC dari temperatur
Bahan meninggalkan AMP dan dikirim ke
campuran beraspal di truk saat
tempatpenghamparan
keluar dari AMP
d) Interpretasi Toleransi Yang Diizinkan
Batas-batas mutlak yang ditentukan oleh JMF maupun Toleransi Yang
Diizinkan memandu Penyedia Jasa untuk bekerja dalam batas-batas
yang digariskan pada setiap saat.
5.2.4 KETENTUANINSTALASIPENCAMPUR ASPAL DAN PERALATAN
1) Instalasi Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant, AMP)
a) Instalasi Pencampur Aspal harus mempunyai sertifikat “laik operasi”
dan sertifikat kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan
bahan pengisi (filler) tambahan, yang masih berlaku. Jika menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, Instalasi Pencampur Aspal atau
timbangannya dalam kondisi tidak baik maka Instalasi Pencampur Aspal
atau timbangan tersebut harus dikalibrasi ulang meskipun sertifikatnya
masih berlaku.
b) Berupa pusat pencampuran dengan sistem penakaran (batching) yang
dilengkapi ayakan panas (hot bin screen) dan mampu memasok mesin
penghampar secara terus menerus bilamana menghampar campuran pada
kecepatan normal dan ketebalan yang dikehendaki.
c) Harus dirancangi dan dioperasikan sedemikian hingga dapat
menghasilkan campuran dalam rentang toleransi JMF.
d) Harus dipasang di lokasi yang jauh dari pemukiman dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehingga tidak mengganggu ataupun mengundang
protes dari penduduk di sekitarnya.
e) Harus dilengkapi dengan alat pengumpul debu (dust collector) yang
lengkap yaitu sistem pusaran kering (dry cyclone) dan pusaran basah
(wet cyclone) sehingga tidak menimbulkan pencemaran debu. Bilamana
salah satu sistem di atas rusak atau tidak berfungsi maka AMP tersebut tidak
boleh dioperasikan;.
f) Mempunyai pengaduk (pug mill) dengan kapasitas asli minimum 800 kg
yang bukan terdiri dari gabungan dari 2 instalasi pencampur aspal atau
lebih dan dilengkapi dengan sistem penimbangan secara komputerisasi
jika digunakan untuk memproduksi SMA atau AC modifikasi atau AC-
Base selain dari pekerjaanminor.
g) Jika digunakan untuk pembuatan campuran beraspal yang dimodifikasi harus
dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik otomatis yang mampu
mempertahankan temperatur campuran sebesar 175 oC. Jika digunakan bahan
bakar gas maka pemanas (dryer) harus dilengkapi dengan alat pengendali
temperatur (regulator) untuk mempertahankan panas dengan konstan.
h) Jika digunakan untuk pembuatan AC-Base, mempunyai pemasok dingin (cold
bin) yang jumlahnya tidak kurang dari lima buah dan untuk jenis
campuran beraspal lainnya minimal tersedia 4 pemasok dingin.
i) Dirancang sebagaimana mestinya, dilengkapi dengan semua perlengkapan
khusus yang diperlukan.
j) Bahan bakar yang digunakan untuk memanaskan agregat haruslah minyak
tanah atau solar dengan berat jenis maksimum 860 kg/m3 atau gas Elpiji atau
LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas yang diperoleh dari batu bara. Batu
bara yang digunakan dalam proses gasifikasi haruslah min. 5.500
K.Cal/kg. Ketentuan lebih lanjut penggunaan alat pencampur aspal dengan
bahan bakar batu bara dengan sistem tidak langsung (indirect), mengacu pada
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/SE/M/2011 Tanggal 31
Oktober 2011, Perihal Pedoman Penggunaan Batu Bara untuk Pemanas
Agregat pada Unit Produksi Campuran Beraspal (AMP).
k) Agregat yang diambil dari pemasok panas (hot bin) atau pengering (dryer)
tidak boleh mengandung jelaga dan atau sisa minyak yang tidak habis
terbakar.
2) Tangki Penyimpan Aspal
Tangki penyimpan bahan aspal harus dilengkapi dengan pemanas yang dapat
dikendalikan dengan efektif dan handal sampai suatu temperatur dalam rentang
yang disyaratkan. Pemanasan harus dilakukan melalui kumparan uap (steam coils),
listrik, atau cara lainnya sehingga api tidak langsung memanasi tangki aspal.
Setiap tangki harus dilengkapi dengan sebuah termometer yang terletak
sedemikian hingga temperatur aspal dapat dengan mudah dilihat. Sebuah keran
harus dipasang pada pipa keluar dari setiap tangki untuk pengambilan benda uji.
Sistem sirkulasi untuk bahan aspal harus mempunyai ukuran yang sesuai agar
dapat memastikan sirkulasi yang lancar dan terus menerus selama kegiatan.
Perlengkapan yang sesuai harus disediakan, baik dengan selimut uap (steam jacket)
atau perlengkapan isolasi lainnya, untuk mempertahankan temperatur yang
disyaratkan dari seluruh bahan pengikat aspal dalam sistem sirkulasi.
Daya tampung tangki penyimpanan minimum adalah paling sedikit untuk kuantitas
dua hari produksi. Paling sedikit harus disediakan dua tangki yang berkapasitas
sama. Tangki-tangki tersebut harus dihubungkan ke sistem sirkulasi sedemikian
rupa agar masing-masing tangki dapat diisolasi secara terpisah tanpa mengganggu
sirkulasi aspal ke alat pencampur.
Untuk campuran beraspal yang dimodifikasi, sekurang-kurangnya sebuah tangki
penyimpan aspal tambahan dengan kapasitas yang tidak kurang dari 20
tonharus disediakan, dipanaskan tidak langsung dengan kumparan minyak atau
pemanas listrik dan dilengkapi dengan pengendali temperatur termostatik yang
mampu memper- tahankan temperatur sebesar 175oC. Tangki ini harus disediakan
untuk penyimpanan aspal modifikasi selama periode di mana aspal tersebut
diperlukan untuk kegiatan.
Semua tangki penyimpan aspal untuk pencampuran aspal alam yang
mengandung bahan mineral dan untuk aspal modifikasi lainnya, bilamana akan
terjadi pemisahan, harus dilengkapi dengan pengaduk mekanis yang dirancang
sedemikian hingga setiap saat dapat mempertahankan bahan mineral di dalam bahan
pengikat sebagai suspensi.
3) Tangki Penyimpan Aditif
Tangki penyimpanan aditif dengan kapasitas minimal dapat menyimpan bahan
aditif untuk satu hari produksi campuran beraspal dan harus dilengkapi dengan
dozing pump sehingga dapat memasok langsung aditif ke pugmil dengan
kuantitas dan tekanan tertentu.
4) Ayakan Panas
Ukuran saringan panas yang disediakan harus sesuai dengan ukuran agregat
untuk setiap jenis campuran yang akan diproduksi dengan merujuk ke Tabel
6.3.2.(1b).
5) Pengendali Waktu Pencampuran
Instalasi harus dilengkapi dengan perlengkapan yang handal untuk
mengendalikan waktu pencampuran dan menjaga waktu pencampuran tetap
konstan kecuali kalau diubah atas perintah Pengawas Pekerjaan.
6) Timbangan dan Rumah Timbang
Timbangan harus disediakan untuk menimbang agregat, aspal dan bahan
pengisi. Rumah timbang harus disediakan untuk menimbang truk bermuatan yang
siap dikirim ke tempat penghamparan. Timbangan tersebut harus memenuhi
ketentuan seperti yang dijelaskan di atas.
7) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Pengisi
Silo atau tempat penyimpanan yang tahan cuaca untuk menyimpan dan memasok
bahan pengisi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
8) Penyimpanan dan Pemasokan Bahan Tambah atau Stabilizer untuk SMA
Jika bahan tambah atau stabilizer untuk SMA digunakan untuk pekerjaan sebuah
tempat penyimpanan yang tahan cuaca dan elevator yang cocok untuk memasok
yang dilengkapi dengan sistem penakaran berat harus disediakan.
9) Ketentuan Keselamatan Kerja
a) Tangga yang memadai dan aman untuk naik ke landasan (platform) alat
pencampur dan landasan berpagar yang digunakan sebagai jalan antar unit
perlengkapan harus dipasang. Untuk mencapai puncak bak truk,
perlengkapan untuk landasan atau perangkat lain yang sesuai harus
disediakan sehingga Pengawas Pekerjaan dapat mengambil benda uji
maupun memeriksa temperaturcampuran.
b) Untuk memudahkan pelaksanaan kalibrasi timbangan, pengambilan benda
uji dan lain-lainnya, maka suatu sistem pengangkat atau katrol harus
disediakan untuk menaikkan peralatan dari tanah ke landasan (platform) atau
sebaliknya. Semua roda gigi, roda beralur (pulley), rantai, rantai gigi dan
bagian bergerak lainnya yang berbahaya harus seluruhnya dipagar dan
dilindungi. Lorong yang cukup lebar dan tidak terhalang harus disediakan di
dan sekitar tempat pengisian muatan truk. Tempat ini harus selalu dijaga
agar bebas dari benda yang jatuh dari alat pencampur.
9) PeralatanPengangkut
a) Truk untuk mengangkut campuran beraspal harus mempunyai bak terbuat dari
logam yang rapat, bersih dan rata, yang telah disemprot dengan sedikit air
sabun, atau larutan kapur untuk mencegah melekatnya campuran beraspal pada
bak. Setiap genangan minyak pada lantai bak truk hasil penyemprotan
sebelumnya harus dibuang sebelum campuran beraspal dimasukkan dalam
truk.
b) Tiap muatan harus ditutup dengan kanvas/terpal atau bahan lainnya yang
cocok dengan ukuran yang sedemikian rupa agar dapat melindungi campuran
beraspal terhadap cuaca dan proses oksidasi. Bilamana dianggap perlu, bak
truk hendaknya diisolasi dan seluruh penutup harus diikat kencang agar
campuran beraspal yang tiba di lapangan pada temperatur yang disyaratkan.
c) Truk yang menyebabkan segregasi yang berlebihan pada campuran beraspal
aki-bat sistem pegas atau faktor penunjang lainnya, atau yang menunjukkan
kebocoran oli yang nyata, atau yang menyebabkan keterlambatan yang tidak
semestinya, atas perintah Pengawas Pekerjaan harus dikeluarkan dari
pekerjaan sampai kondisinya diperbaiki.
d) Dump Truk yang mempunyai badan menjulur dan bukaan ke arah belakang
harus disetel agar seluruh campuran beraspal dapat dituang ke dalam
penampung dari alat penghampar aspal tanpa mengganggu kerataan
pengoperasian alat penghampar dan truk harus tetap bersentuhan dengan alat
penghampar. Truk yang mempunyai lebar yang tidak sesuai dengan lebar alat
penghampar tidak diperkenankan untuk digunakan. Truk aspal dengan muatan
lebih tidak diperkenankan.
e) Jumlah truk untuk mengangkut campuran beraspal harus cukup dan dikelola
sedemikian rupa sehingga peralatan penghampar dapat beroperasi secara
menerus dengan kecepatan yang disetuju Penghampar yang sering berhenti
dan berjalan lagi akan menghasilkan permukaan yang tidak rata sehingga
tidak memberikan kenyamanan bagi pengendara serta mengurangi umur
rencana akibat beban dinamis. Penyedia Jasa tidak diizinkan memulai
penghamparan sampai minimum terdapat tiga truk di lapangan yang siap
memasok campuran beraspal ke peralatan penghampar. Kecepatan peralatan
penghampar harus dioperasikan sedemikian rupa sehingga jumlah truk yang
digunakan untuk mengangkut campuran beraspal setiap hari dapat menjamin
berjalannya peralatan penghampar secara menerus tanpa henti. Bilamana
penghamparan terpaksa harus dihentikan, maka Pengawas Pekerjaan hanya
akan mengizinkan dilanjutkannya penghamparan bilamana minimum
terdapat tiga truk di lapangan yang siap memasok campuran beraspal ke
peralatan penghampar. Ketentuan ini merupakan petunjuk pelaksanaan
yang baik dan Penyedia Jasa tidak diperbolehkan menuntut tambahan biaya
atau waktu atas keterlambatan penghamparan yang diakibatkan oleh
kegagalan Penyedia Jasa untuk menjaga kesinambungan pemasokan
campuran beraspal ke peralatan penghampar.
10) Peralatan Penghampar dan Pembentuk
a) Peralatan penghampar dan pembentuk harus penghampar mekanis bermesin
sendiri yang disetujui, yang mampu menghampar dan membentuk campuran
beraspal sesuai dengan garis, kelandaian serta penampang melintang yang
diperlukan.
b) Alat penghampar harus dilengkapi dengan penampung dan dua ulir pembagi
dengan arah gerak yang berlawanan untuk menempatkan campuran beraspal
secara merata di depan "screed" (sepatu) yang dapat disetel. Peralatan ini
harus dilengkapi dengan perangkat kemudi yang dapat digerakkan dengan
cepat dan efisien dan harus mempunyai kecepatan jalan mundur seperti
halnya maju. Penampung (hopper) harus mempunyai sayap-sayap yang
dapat dilipat pada saat setiap muatan campuran beraspal hampir habis
untuk menghindari sisa bahan yang sudah mendingin di dalamnya.
c) Alat penghampar harus mempunyai perlengkapan elektronik dan/atau mekanis
pengendali kerataan seperti batang perata (leveling beams), kawat dan sepatu
pengarah kerataan (joint matching shoes) dan dan peralatan bentuk penampang
(cross fall devices) untuk mempertahankan ketepatan kelandaian dan
kelurusan garis tepi perkerasan tanpa perlu menggunakan acuan tepi yang
tetap (tidak bergerak).
d) Alat penghampar harus dilengkapi dengan "screed" (perata) baik dengan jenis
penumbuk (tamper) maupun jenis vibrasi dan perangkat untuk memanasi
"screed" (sepatu) pada temperatur yang diperlukan untuk menghampar
campuran beraspal tanpa menggusur atau merusak permukaan hasil hamparan.
e) Istilah "screed" (perata) mengacu pada pengambang mekanis standar
(standard floating mechanism) yang dihubungkan dengan lengan arah
samping (side arms) pada titik penambat yang dipasang pada unit pengerak
alat penghampar pada bagian belakang roda penggerak dan dirancang
untuk menghasilkan permukaan tekstur lurus dan rata tanpa terbelah, tergeser
atau beralur.
f) Bilamana selama pelaksanaan, hasil hamparan peralatan penghampar dan
pembentuk meninggalkan bekas pada permukaan, segregasi atau cacat atau
ketidak-rataan permukaan lainnya yang tidak dapat diperbaiki dengan cara
modifikasi prosedur pelaksanaan, maka penggunaan peralatan tersebut
harus dihentikan dan peralatan penghampar dan pembentuk lainnya yang
memenuhi ketentuan harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
11) Peralatan Pemadat
a) Setiap alat penghampar harus disertai paling sedikit dua alat pemadat roda
baja (steel wheel roller) di mana salah satu pemadat adalah pemadat bergetar
drum ganda (twin drum vibratory) untuk SMA dan satu alat pemadat roda
karet (tyre roller) untuk yang campuran aspal lainnya yang bukan SMA.
Paling sedikit harus disediakan satu tambahan alat pemadat roda baja
(steel wheel roller) untuk SMA dan satu tambahan pemadat roda karet (tyre
roller) untuk setiap kapasitas produksi yang melebihi 40 ton per jam.
Semua alat pemadat harus mempunyai tenaga penggerak sendiri.
b) Alat pemadat roda karet harus dari jenis yang disetujui dan memiliki tidak
kurang dari sembilan roda yang permukaannya halus dengan ukuran yang sama
dan mampu dioperasikan pada tekanan ban pompa (6,0 - 6,5) kg/cm2 atau (85
– 90) psi pada jumlah lapis anyaman ban (ply) yang sama. Roda-roda harus
berjarak sama satu sama lain pada kedua sumbu dan diatur sedemikian rupa
sehingga tengah-tengah roda pada sumbu yang satu terletak di antara roda-
roda pada sumbu yang lainnya secara tumpang-tindih (overlap). Setiap roda
harus dipertahankan tekanan pompanya pada tekanan operasi yang
disyaratkan sehingga selisih tekanan pompa antara dua roda tidak melebihi
0,35 kg/cm2 (5 psi). Suatu perangkat pengukur tekanan ban harus disediakan
untuk memeriksa dan menyetel tekanan ban pompa di lapangan pada setiap
saat. Untuk setiap ukuran dan jenis ban yang digunakan, Penyedia Jasa harus
memberikan kepada Pengawas Pekerjaan grafik atau tabel yang
menunjukkan hubungan antara beban roda, tekanan ban pompa, tekanan
pada bidang kontak, lebar dan luas bidang kontak. Setiap alat pemadat
harus dilengkapi dengan suatu cara penyetelan berat total dengan pengaturan
beban (ballasting) sehingga beban per lebar roda dapat diubah dalam
rentang(300 – 600) kilogram per 0,1 meter. Tekanan dan beban roda harus
disetel sesuai dengan permintaan Pengawas Pekerjaan, agar dapat
memenuhi ketentuan setiap aplikasi khusus. Pada umumnya pemadatan
dengan alat pemadat roda karet pada setiap lapis campuran beraspal harus
dengan tekanan yang setinggi mungkin yang masih dapat dipikul bahan.
c) Alat pemadat roda baja yang bermesin sendiri dapat dibagi atas dua jenis:
* Alat pemadat tandem statis
* Alat pemadat bergetar drum ganda (twin drum vibratory).
Alat pemadat tandem statis minimum harus mempunyai berat statis tidak
kurang dari 8 ton untuk campuran beraspal selain SMA dan 10 ton untuk SMA.
Alat pemadat bergetar drum ganda mempunyai berat statis tidak kurang dari 6
ton dapat digunakan untuk SMA. Roda gilas harus bebas dari permkaan yang
datar, penyok, robek-robek atau tonjolan yang merusak permukaan perkerasan.
d) Dalam penghamparan percobaan, Penyedia Jasa harus dapat menunjukkan
kombinasi jenis penggilas untuk memadatkan setiap jenis campuran sampai
dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum JMF disetujui. Penyedia
Jasa harus melanjutkan untuk menyimpan dan menggunakan kombinasi
penggilas yang disetujui untuk setiap campuran. Tidak ada alternatif lain
yang dapat diperkenankan kecuali jika Penyedia Jasa dapat menunjukkan
kepada Pengawas Pekerjaan bahwa kombinasi penggilas yang baru paling
sedikit seefektif yang sudah disetujui.
12) Perlengkapan Lainnya
Semua perlengkapan lapangan yang harus disedikan termasuk tidak terbatas pada :
▪ Mesin Penumbuk (Petrol Driven Vibrating Plate).
▪ Alat pemadat vibrator, 600 kg.
▪ Mistar perata 3 meter.
▪ Thermometer (jenis arloji) 200 C (minimum tiga unit).
▪ Kompresor dan jack hammer.
▪ Mistar perata 3 meter yang dilengkapi dengan waterpass dan dapat disesuaikan
untuk pembacaan 3% atau lereng melintang lainnya dan super-elevasi antara 0
sampai 6%.
▪ Mesin potong dengan mata intan atau serat.
▪ Penyapu Mekanis Berputar.
▪ Pengukur kedalaman aspal yang telah dikalibrasi.
▪ Pengukur tekanan ban.
5.2.5 PEMBUATAN DANPRODUKSI CAMPURAN BERASPAL
1) Kemajuan Pekerjaan
Kecuali untuk pekerjaan manual atau penambalan, campuran beraspal tidak
boleh diproduksi bilamana tidak cukup tersedia peralatan pengangkutan,
penghamparan atau pembentukan, atau pekerja, yang dapat menjamin kemajuan
pekerjaan dengan tingkat kecepatan minimum 60% kapasitas instalasi
pencampuran.
2) Penyiapan Bahan Aspal
Bahan aspal harus dipanaskan dengan temperatur sampai dengan 160ºC di dalam
suatu tangki yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah terjadinya
pemanasan langsung setempat dan mampu mengalirkan bahan aspal secara
berkesinambungan ke alat pencampur secara terus menerus pada temperatur yang
merata setiap saat. Pada setiap hari sebelum proses pencampuran dimulai,
kuantitas aspal minimum harus mencukupi untuk perkerjaan yang direncanakan
pada hari itu yang siap untuk dialirkan ke alat pencampur.
3) Penyiapan Agregat
h) Setiap fraksi agregat harus disalurkan ke instalasi pencampur aspal
melalui pemasok penampung dingin yang terpisah. Pra-pencampuran
agregat dari berbagai jenis atau dari sumber yang berbeda tidak
diperkenankan. Agregat untuk campuran beraspal harus dikeringkan dan
dipanaskan pada alat pengering sebelum dimasukkan ke dalam alat
pencampur. Nyala api yang terjadi dalam proses pengeringan dan
pemanasan harus diatur secara tepat agar dapat mencegah terbentuknya
selaput jelaga pada agregat.
i) Bila agregat akan dicampur dengan bahan aspal, maka agregat harus kering
dan dipanaskan terlebih dahulu dengan temperatur dalam rentang yang
disyaratkan untuk bahan aspal, tetapi tidak melampaui 10ºC di atas
temperatur bahan aspal.
j) Bahan pengisi tambahan (filler added) harus ditakar secara terpisah
dalam penampung kecil yang dipasang tepat di atas alat pencampur. Bahan
pengisi tidak boleh ditabur di atas tumpukan agregat maupun dituang ke
dalam penampung instalasi pemecah batu. Hal ini dimaksudkan agar
pengendalian kadar filler dapat dijamin.
4) PenyiapanPencampuran
h) Agregat kering yang telah disiapkan seperti yang dijelaskan di atas,
harus dicampur di instalasi pencampuran dengan proporsi tiap fraksi
agregat yang tepat agar memenuhi rumusan campuran kerja (JMF).
Proporsi takaran ini harus ditentukan dengan mencari gradasi secara basah
dari contoh yang diambil dari tumpukan agregat (stockpile) segera sebelum
produksi campuran dimulai dan pada interval waktu tertentu sesudahnya,
sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, untuk menjamin
pengendalian penakaran. Khusus untuk SMA, sebelum bahan aspal
dimasukkan ke dalam pugmill maka bahan tambah atau stabilizer untuk
SMA dengan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan JMF dimasukkan ke
dalam agregat kering melalui corong pugmill dan diaduk (dry mix) dalam
waktu 15 sampai 20 detik. Selanjutnya bahan aspal harus ditimbang atau
diukur dan dimasukkan ke dalam alat pencampur dengan jumlah yang
ditetapkan sesuai dengan JMF. Bilamana digunakan instalasi pencampur
sistem penakaran, di dalam unit pengaduk seluruh agregat dan bahan
tambah atau stabilizer untuk SMA harus dicampur kering (dry mix)
terlebih dahulu, kemudian baru aspal yang telah tercampur dengan bahan
anti pengelupasan melalui dozing pump dengan jumlah yang tepat
disemprotkan langsung ke dalam unit pengaduk dan diaduk dengan waktu
sesingkat mungkin yang telah ditentukan untuk menghasilkan campuran
yang homogen dan semua butiran agregat terselimuti aspal dengan merata.
Waktu pencampuran total harus ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
diatur dengan perangkat pengendali waktu yang handal. Lamanya waktu
pencampuran harus ditentukan secara berkala atas perintah Pengawas
Pekerjaan melalui “pengujian derajat penyelimutan aspal terhadap butiran
agregat kasar” sesuai dengan prosedur AASHTO T195-11(2015) (untuk
campuran beraspal tanpa bahan tambah atau stabilizer untuk SMA biasanya
total waktu sekitar 45 detik atau lebih terdiri dari 10 detik drymix dan 35
detik wetmix atau lebih).
i) Temperatur campuran beraspal saat dikeluarkan dari alat pencampur harus
dalam rentang absolut seperti yang dijelaskan dalam Tabel 6.3.5.1). Tidak ada
campuran beraspal yang diterima dalam Pekerjaan bilamana temperatur
pencampuran melampaui temperatur pencampuran maksimum yang
disyaratkan.
5) Temperatur Pembuatan dan Penghamparan Campuran
Ketentuan viskositas aspal untuk masing-masing prosedur pelaksanaan untuk
Aspal Keras Tipe I dan II ditunjukkan dalam Tabel 6.3.5.1). Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan atau menyetujui rentang temperatur lain
berdasarkan pengujian viskositas aktual aspal atau aspal modifikasi yang
digunakan pada proyek tersebut, dalam rentang viskositas seperti diberikan pada
Tabel 6.3.5.1) dengan melihat sifat-sifat campuran di lapangan saat penghamparan,
selama pemadatan dan hasil pengujian kepadatan pada ruas percobaan.
Campuran beraspal yang tidak memenuhi rentang temperatur yang merupakan
korelasi rentang viskositas yang disyaratkan pada saat pemadatan awal, tidak boleh
diterima untuk digunakan pada pekerjaan yang permanen.
Tabel 6.3.5.1) Ketentuan Viskositas & Temperatur Aspal untuk Pencampuran & Pemadatan
Viskositas Aspal Perkiraan1) Temperatur Aspal (C)
No. Prosedur Pelaksanaan
(cSt)
Tipe I
1 Pencampuran benda uji Marshall 170 ± 20 155 1
2 Pemadatan benda uji Marshall 280 ± 30 145 1
3 Pencampuran, rentang temperatur 200 - 500 145 – 155
sasaran
4 Menuangkan campuran beraspal 500 135 – 150
dari alat pencampur ke dalam truk
5 Pemasokan ke Alat Penghampar 500 - 1.000 130 – 150
6 Pemadatan Awal (roda baja) 1.000 - 2.000 125 – 145
7 Pemadatan Antara (roda karet) 2.000 - 20.000 100 – 125
8 Pemadatan Akhir (roda baja) < 20.000 > 95
Catatan:
1) Perkiraan temperatur Aspal Tipe I harus disesuaikan dengan korelasi viskositas dan temperatur. 2)
1Pa.s=1.000cSt=1.000mm2/sdimana:
Pa.s:Pascalseconds
cSt:Centistokes
mm2/s:squaremillimeterpersecond
Contoh grafik hubungan antara viskositas dan temperatur ditunjukkan
pada Gambar 6.3.5.1).
Hubungan Viskositas dan Temperatur
100000
HANYA CONTOH
10000
Rentang Rentang
Viskositas Temperatur
1000
Rentang Temperatur Pemadatan
Rentang
Viskositas
100
70 80 90 100 110 120 130 140 150 160 170 180 190 200
Temperatur (°C)
Gambar 6.3.5.1) Contoh Hubungan antara Viskositas dan Temperatur
5.2.6 PENGHAMPARANCAMPURAN
1) Menyiapkan Permukaan Yang Akan Dilapisi
h) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan
setempat dalam kondisi rusak, menunjukkan ketidakstabilan,
atau permukaan beraspal eksisting telah berubah bentuk secara
berlebihan atau tidak melekat dengan baik dengan lapisan di
bawahnya, harus dibongkar atau dengan cara perataan kembali
lainnya, semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang,
dan permukaannya dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan
campuran beraspal atau bahan lain yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bilamana permukaan yang akan dilapisi terdapat atau
mengandung sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran
yang tidak memadai, sebagimana yang ditunjukkan dengan
adanya kelelehan plastis dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh
110
)tSc(
satisoksiV
lapisan dengan bahan plastis ini harus dibongkar. Pembongkaran
semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai diperoleh
bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disyaratkan untuk pelaksanaan
lapis fondasi agregat.
i) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar
harus diber- sihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak
dikehendaki dengan sapu mekanis yang dibantu dengan cara
manual bila diperlukan. Lapis perekat (tack coat) atau lapis
resap pengikat (prime coat) harus diterapkan sesuai dengan Seksi
6.1 dari Spesifikasi ini.
2) Acuan Tepi
Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus digunakan besi profil
siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari tebal rencana dan dipakukan pada
perkerasan di bawahnya.
3) Penghamparan Dan Pembentukan
h) Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat penghampar harus
dipanaskan. Campuran beraspal harus dihampar dan diratakan sesuai dengan
kelandaian, elevasi, serta bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
i) Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang
lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur.
j) Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan selama
penghamparandan pembentukan.
k) Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan, sisa
campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur yang
disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1).
l) Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang
tidak menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk
ketidakrataan lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan
harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan ditaati.
m) Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan,
maka alat penghampar harus dihentikan dan tidak boleh dijalankan
lagi sampai penyebabnya telah ditemukan dan diperbaiki.
n) Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar atau
bahan yang tersegregasi karena penaburan material yang halus sedapat
mungkin harus dihindari sebelum pemadatan. Butiran yang kasar tidak
boleh ditebarkandi atas permukan yang telah padat dan bergradasi rapat.
o) Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan mendingin
pada tepi- tepi penampung alat penghampar atau tempat lainnya.
p) Bilamana jalan akan dihampar hanya setengah lebar jalan atau hanya
satu lajur untuk setiap kali pengoperasian, maka urutan penghamparan
harus dilakukan sedemikian rupa sehingga perbedaan akhir antara
panjang penghamparan lajur yang satu dengan yang bersebelahan
pada setiap hari produksi dibuat seminimalmungkin.
q) Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus
dipantau dan dikendalikan secara elektronik atau secara manual
sebagaimana yang diperlukan untuk menjamin terpenuhinya elevasi
rancangan dan toleransi yang disyaratkan serta ketebalan dari lapisan
beraspal:
i) Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan,
sebelum dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan
secara manual)
ii) Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan superelevasi yang diperlukan.
iii) Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
iv) Perbaikan penampang memanjang dari permukaan beraspal
eksisting dengan menggunakan batang perata, kawat baja atau
hasil penandaan survei.
4) Pemadatan
h) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan yang terjadi
harus diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang terhampar dalam
keadaan gembur harus dipantau dan penggilasan harus dimulai dalam
rentang viskositas aspal yang ditunjukkan pada Tabel 6.3.5.1)
i) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang
terpisah berikut ini :
i) Pemadatan Awal
ii) Pemadatan Antara
iii) Pemadatan Akhir
j) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik
dengan alat pemadat roda baja atau pemadat bergetar drum ganda
(twin drum vibratory) untuk SMA`. Pemadatan awal harus
dioperasikan dengan roda penggerak berada di dekat alat
penghampar. Setiap titik perkerasan harus menerima minimum dua
lintasan pengilasan awal.
Selain untuk SMA, pemadatan antara atau pemadatan yang utama
harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda karet sedekat mungkin
di belakang penggilasan awal. Pemadatan antara untuk SMA
menggunakan alat pemadat roda baja dengan atau tanpa penggetar
(vibrasi) sebagaimana hasil penghamparan percobaan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan. Pemadatan akhir atau penyelesaian harus
dilaksanakan dengan alat pemadat roda baja harus tanpa penggetar
(vibrasi). Bila hamparan aspal tidak menunjukkan bekas jejak roda
pemadatan setelah pemadatan kedua, pemadatan akhir bisa tidak
dilakukan.
k) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan melintang
yang telah terpasang kasau dengan ketebalan yang diperlukan untuk
menahan pergerakan campuran beraspal akibat penggilasan. Bila
sambungan melintang dibuat untuk menyambung lajur yang
dikerjakan sebelumnya, maka lintasan awal harus dilakukan sepanjang
sambungan memanjang untuk suatu jarak yang pendek dengan posisi
alat pemadat berada pada lajur yang telah dipadatkan dengan
tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15 cm.
l) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan
kemudian dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar
dengan sumbu jalan berurutan menuju ke arah sumbu jalan, kecuali
untuk superelevasi pada tikungan harus dimulai dari tempat yang
terendah dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang
berurutan harus saling tumpang tindih (overlap)
minimum setengah lebar roda dan lintasan-lintasan tersebut tidak
boleh berakhir pada titik yang kurang dari satu meter dari lintasan
sebelumnya.
m) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk
pemadatan awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah
dihampar sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda
pemadat yang memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan.
Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan
menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati
sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
rapi.
n) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda baja
dan 10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah
sehingga tidak mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut.
Garis, kecepatan dan arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba
-tiba atau dengan cara yang menyebabkan terdorongnya campuran
beraspal.
o) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus
untuk memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal
masih dalam kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak
roda dan ketidakrataan dapat dihilangkan.
p) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara terus
menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada roda alat
pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan. Roda karet
boleh sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya campuran
beraspal pada roda.
q) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diizinkan berada di atas
permukaan yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan
tersebut berada pada temperatur di bawah titik lembek aspal yang
digunakan.
r) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari
kendaraan atau perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di
atas perkerasan yang sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan
dilakukannya pembongkaran dan perbaikan oleh Penyedia Jasa atas
perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya semua biaya pekerjaaan
perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
s) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan
lereng melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang
disyaratkan. Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau
rusak, tercampur dengan kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun,
harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya. Pada
tempat-tempat tertentu dari campuran beraspal terhampar dengan luas
1000 cm2 atau lebih yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan
bahan aspal harus dibongkar dan diganti. Seluruh tonjolan setempat,
tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan segregasi
permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
diperintahkan oleh PengawasPekerjaan.
t) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia Jasa
harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap bahan
yang berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan akhir, dan
dibuang oleh Penyedia Jasa di luar daerah milik jalan sehingga tidak
kelihatan dari jalan yang lokasinya disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
5) Sambungan
h) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang
berurutan harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis
satu tidak terletak segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapisan teratas berada di
pemisah jalur atau pemisah lajur lalu lintas.
i) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran
beraspal yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya
telah tegak lurus atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan
dengan menggunakan lidah api (dengan menggunakan alat burner).
Bila tidak ada pemanasan, maka pada bidang vertikal sambungan
harus lapis perekat.
5.2.7 PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DILAPANGAN
1) Pengujian Permukaan Perkerasan
h) Pemukaan perkerasan harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang 3
m, yang disediakan oleh Penyedia Jasa, dan harus dilaksanakan tegak
lurus dan sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk
Pengawas Pekerjaan untuk memeriksa seluruh permukaan
perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
6.3.1.4).f).
i) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan
harus dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan
yang terjadi harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan
sebagaimana diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti
yang dibutuhkan. Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini
harus diperiksa kembali dan setiap ketidak-rataan permukaan yang
melampaui batas-batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat
dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus diperbaiki
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Kerataan permukaan perkerasan
i) Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus
segera setelah pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya
dengan menggunakan alat ukur kerataan NAASRA-Meter
sesuai SNI 03- 3426-1994, dengan International Roughness
Index (IRI).
ii) Cara pengukuran/pembacaan kerataan harus dilakukan setiap
interval 100 m.
2) Ketentuan Kepadatan
h) Kepadatan semua jenis campuran beraspal (mencakup semua
campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen.60-70)
maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal hangat,
semua campuran aspal panas dengan asbuton) yang telah dipadatkan,
seperti yang ditentukan dalam SNI 03- 6757-2002, tidak boleh kurang
dari 97% dari Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density) untuk
HRS dan 98% untuk semua jenis campuran beraspal lainnya, kecuali
disetujui oleh Pengawasan Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan
yang diuraikan dalam Tabel 6.3.8.2).
i) Benda uji inti untuk pengujian kepadatan harus sama dengan benda uji
untuk pengukuran tebal lapisan. Cara pengambilan benda uji campuran
beraspal dan pemadatan benda uji di laboratorium masing-masing
harus sesuai dengan ASTM D6927-15 untuk ukuran butir maksimum
25 mm atau ASTM D5581- 07a(2013) untuk ukuran maksimum 50
mm.
j) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian yang
mewakili per penampang melintang per lajur yang diambil secara
acak dengan jarak memanjang antar penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
3) Jumlah Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
h) Pengambilan Benda Uji Campuran beraspal
Pengambilan benda uji umumnya dilakukan di instalasi pencampuran
aspal, tetapi Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan pengambilan
benda uji di lokasi penghamparan bilamana terjadi segregasi yang
berlebihan selama pengangkutan dan penghamparan campuran
beraspal.
i) Pengendalian Proses
Frekuensi minimum pengujian yang diperlukan dari Penyedia Jasa
untuk maksud pengendalian proses harus seperti yang ditunjukkan
dalam Tabel 6.3.7.(2) di bawah ini atau sampai dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa yang mengoperasikan rencana jaminan mutu produksi
yang disetujui, berdasarkan data statistik dan yang mencapai suatu
tingkat tinggi dari pemenuhan terhadap ketentuan-ketentuan spesifikasi
dapat meminta persetujuan dari Pengawas Pekerjaan untuk
pengurangan jumlah pengujian yang dilaksanakan.
Contoh yang diambil dari penghamparan campuran beraspal setiap hari
harus dengan cara yang diuraikan di atas dan dengan frekuensi yang
diperintahkan dalam Pasal 6.3.7.3) dan 6.3.7.4). Enam cetakan
Marshall harus dibuat dari setiap contoh. Benda uji harus dipadatkan
pada temperatur yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.5.1) dan dalam
jumlah tumbukan yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.1). Kepadatan
benda uji rata-rata (Gmb) dari semua cetakan Marshall yang dibuat
setiap hari akan menjadi Kepadatan Marshall Harian. Pengawas
Pekerjaan harus memerintahkan Penyedia Jasa untuk mengulangi
proses campuran rancangan dengan biaya Penyedia Jasa sendiri
bilamana Kepadatan Marshall Harian rata-rata dari setiap produksi
selama empat hari berturut-turut berbeda lebih 1% dari Kepadatan
Standar Kerja (JSD).
Untuk mengurangi kuantitas bahan terhadap resiko dari setiap rangkaian
pengujian, Penyedia Jasa dapat memilih untuk mengambil contoh di atas
ruas yang lebih panjang (yaitu, pada suatu frekuensi yang lebih besar)
dari yang diperlukan dalam Tabel 6.3.7.2).
Tabel 6.3.7.2) Pengendalian Mutu
Bahan dan Pengujian Frekuensi pengujian
Aspal :
Aspal berbentuk drum 3dari jumlah drum
Aspal curah Setiap tangki aspal
- Pengujian penetrasi dan titik lembek untuk aspal
tipe I dan pengujian penetrasi stabilitas
penyimpanan (perbedaan titik lembek) untuk
aspal tipe II
Bahan tambah atau stabilizer untuk SMA 3dari jumlah kemasan
Panjang Serat
Gradasi
pH
Penyerapan minyak
- Kadar air
Agregat :
- Abrasi dengan mesin Los Angeles Setiap 5.000 m3
- Gradasi agregat yang ditambahkan ke tumpukan Setiap 1.000 m3
- Gradasi agregat dari penampung panas (hot bin) Setiap 250 m3 (min. 2 pengujian
per hari)
- Nilai setarapasir (sandequivalent) Setiap 250 m3
Campuran :
- Suhu di AMP dan suhu saat sampai di lapangan Setiap batch dan pengiriman
- Gradasi dan kadar aspal Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
per hari)
- Kepadatan, stabilitas, pelelehan, Marshall Quo- Setiap 200 ton (min. 2 pengujian
tient (untuk HRS), rongga dalam campuran per hari)
Stabilitas MarshallSisa atau Indirect Tensile
Strength Ratio (ITSR).
- Ronggadalamcampuranpd.KepadatanMembal Setiap 3.000 ton
dan Rasio VCAmix/Vdrc (untuk SMA)
- Campuran Rancangan (Mix Design) Marshall Setiap perubahan
agregat/rancangan
Lapisan yang dihampar :
- Benda uji inti (core) berdiameter 4” untuk Benda uji inti paling sedikit harus
partikel ukuran maksimum 1” dan 6” untuk diambil dua titik pengujian per
partikel ukuran di atas 1”, baik untuk penampang melintang per lajur
pemeriksaan pema-datan maupun tebal lapisan dengan jarak memanjang antar
bukan perata: penampang melintang yang
diperiksa tidak lebih dari 100 m.
Toleransi Pelaksanaan :
- Elevasi permukaan, untuk penampang Paling sedikit 3 titik yang diukur
melintangdari setiap jalur lalu lintas. melintang pada paling sedikit
setiap 12,5 meter memanjang
sepanjang jalan tersebut.
j) Pemeriksaan dan Pengujian Rutin
Pemeriksaan dan pengujian rutin harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan untuk menguji pekerjaan yang
sudah diselesaikan sesuai toleransi dimensi, mutu bahan, kepadatan
pemadatan dan setiap ketentuan lainnya yang disebutkan dalam Seksi ini.
Setiap bagian pekerjaan, yang menurut hasil pengujian tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan harus diperbaiki sedemikian rupa sehingga
setelah diperbaiki, pekerjaan tersebut memenuhi semua ketentuan yang
disyaratkan, semua biaya pembongkaran, pembuangan, penggantian
bahan maupun perbaikan dan pengujian kembali menjadi beban Penyedia
Jasa.
a) Pengambilan Benda Uji Inti dan Uji Ekstraksi Lapisan Beraspal
Penyedia Jasa harus menyediakan mesin bor pengambil benda uji inti
(core) yang mampu memotong benda uji inti berdiameter 4” maupun 6”
pada lapisan beraspal yang telah selesai dikerjakan. Benda uji inti tidak
boleh digunakan untuk pengujian ekstraksi. Uji ekstraksi harus dilakukan
menggunakan benda uji campuran beraspal gembur yang ambil di
belakang mesin penghampar
2) Pengujian Pengendalian Mutu Campuran Beraspal
a) Penyedia Jasa harus menyimpan catatan seluruh pengujian dan catatan
tersebut harus diserahkan kepada Pengawas Pekerjaan tanpa
keterlambatan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan hasil dan
catatan pengujian berikut ini, yang dilaksanakan setiap hari produksi,
beserta lokasi penghamparan yang sesuai :
i) Analisa ayakan (cara basah), paling sedikit dua contoh agregat per
hari dari setiap penampung panas.
ii) Temperatur campuran saat pengambilan contoh di instalasi
pencampur aspal (AMP) maupun di lokasi penghamparan (satu
per jam).
iii) Kepadatan Marshall Harian dengan detail dari semua benda uji
yang diperiksa.
iv) Kepadatan hasil pemadatan di lapangan dan persentase
kepadatan lapangan relatif terhadap Kepadatan Campuran Kerja
(Job Mix Density) untuk setiap benda uji inti (core).
v) Stabilitas, Pelelehan, Marshall Quotient (untuk HRS), Stabilitas
Marshall sisa atau Indirect Tensile Strength Ratio (ITSR), Rasio
VCAmix/VCAdrc (untuk SMA) dan Draindown (untuk SMA)
paling sedikit dua pengujian per hari.
vi) Kadar bitumen aspal keras maupun aspal modifikasi dalam
campuran beraspal dan gradasi agregat yang ditentukan dari hasil
ekstraksi campuran beraspal paling sedikit dua contoh per hari.
Bilamana cara ekstraksi sentrifugal digunakan maka koreksi abu
harus dilaksanakan seperti yang disyaratkan SNI 03-3640-1994.
vii) Untuk bahan pengisi yang ditambahkan (filler added) seperti:
debu batu kapur (CaCO ): Semen Gresik ; abu terbang; dan
3
lainnya, yang digunakan sebagai bahan pengisi tambahan (filler
added) ditentukan dengan mencatat kuantitas silo atau penampung
sebelum dan setelah produksi.
viii) Rongga dalam campuran pada kepadatan Marshall dan
kepadatan membal (refusal), yang dihitung berdasarkan Berat
Jenis Maksimum campuran perkerasan aspal (SNI 03-6893-
2002).
ix) Kadar aspal yang terserap oleh agregat, yang dihitung
berdasarkan Berat jenis Maksimum campuran perkerasan
aspal (SNI 03-6893- 2002).
x) Kadar bahan anti pengelupasan (anti stripping agent)
ditentukan dengan mencatat volume tanki sebelum dan sesudah
produksi dan juga diperiksa dengan pengujian Stabilitas
Marshall sisa untuk setiap 200 ton produksi.
3) Pengendalian Kuantitas dengan Menimbang Campuran beraspal
Dalam pemeriksaan terhadap pengukuran kuantitas untuk pembayaran,
beraspal yang dihampar harus selalu dipantau dengan tiket pengiriman
campuran beraspal dari rumah timbang sesuai dengan Pasal 6.3.1.4).e) dari
Spesifikasi ini.
5.2.8 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) PengukuranPekerjaan
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran campuran beraspal
haruslah berdasarkan ketentuan di bawah ini:
i) Untuk lapisan bukan perata adalah jumlah tonase bersih dari
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima, yang
dihitung sebagai hasil perkalian luas lokasi yang diterima dan
tebal aktual yang diterima dengan kepadatan campuran yang
diperoleh dari pengujian benda uji inti (core). Tonase bersih
adalah selisih dari berat campuran beraspal dengan bahan anti
pengelupasan (anti stripping agent)
ii) Untuk lapisan perata adalah jumlah tonase bersih dari
campuran beraspal yang telah dihampar dan diterima sesuai
dengan ketentuan pada Pasal 6.3.8.1).c). Tonase bersih adalah
selisih dari berat campuran beraspal dengan bahan anti
pengelupasan (anti stripping agent)
iii) Untuk bahan anti pengelupasan adalah jumlah kilogram bahan
yang digunakan dan diterima.
iv) SMA Tipis atau SMA Tipis Modifikasi akan diukur dan dibayar
dalam Seksi 4.7 dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diterima untuk pengukuran tidak boleh meliputi lokasi
dengan tebal hamparan kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam
Gambar dengan toleransi yang disyaratkan pada Pasal 6.3.1.4).f) kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan tersebut dengan
penyesuaian Harga Satuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.8.1), atau setiap bagian yang terkelupas, terbelah, retak atau menipis
(tapered) di sepanjang tepi perkerasan atau di tempat lainnya. Lokasi
dengan kadar aspal yang tidak memenuhi kadar aspal optimum yang
ditetapkan dalam JMF dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel
6.3.3.2), tidak akan diterima untuk pembayaran.
c) Campuran beraspal yang dihampar langsung di atas permukaan beraspal
eksisting yang dilaksanakan pada kontrak yang lalu, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan memerlukan koreksi bentuk, harus dihitung
berdasarkan hasil perkalian antara tebal rata-rata yang diterima dengan
luas penghamparan aktual yang diterima dengan menggunakan prosedur
pengukuran standar ilmu ukur tanah dan kepadatan lapangan rata-rata
yang diperoleh dari benda uji inti. Bilamana tebal rata-rata campuran
beraspal melampaui kuantitas perkiraan yang dibutuhkan (diperlukan
untuk perbaikan bentuk), maka tebal rata-rata yang digunakan dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan yang diperhitungkan untuk
pembayaran. Bagaimanapun juga, jumlah tonase campuran beraspal
yang telah dihampar dan diterima tidak boleh melampaui berat
campuran beraspal diperoleh dari penimbangan muatan di rumah
timbangan.
d) Kecuali yang disebutkan dalam (c) di atas, maka tebal campuran beraspal
yang diukur untuk pembayaran tidak boleh lebih besar dari tebal
rancangan yang ditentukan dalam Gambar.Tidak ada penyesuaian
kuantitas untuk ketebalan yang melebihi tebal rancangan bila
campuran beraspal tersebut dihampar di atas permukaan yang juga
dikerjakan dalam kontrak ini, kecuali jika diperintahkan lain oleh
PengawasPekerjaan.
e) Lebar hamparan campuran beraspal yang akan dibayar harus seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar dan harus diukur dengan pita ukur oleh
Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan. Pengukuran
harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan per 25 meter atau lebih
rapat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan tidak
termasuk lokasi hamparan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan
sepanjang tepi hamparan. Interval jarak pengukuran memanjang harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi harus selalu
berjarak sama dan tidak lebih dari 25 meter. Lebar yang akan digunakan
dalam menghitung luas untuk pembayaran setiap lokasi perkerasan yang
diukur, harus merupakan lebar rata-rata yang diukur dan disetujui.
f) Pelapisan campuran beraspal dalam arah memanjang harus diukur
sepanjang sumbu jalan dengan menggunakan prosedur pengukuran
standar ilmu ukur tanah.
g) Bilamana Pengawas Pekerjaan menerima setiap campuran beraspal
dengan kadar aspal rata-rata yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai
dengan toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.3.2), terhadap kadar
aspal yang ditetapkan dalam rumus campuran kerja, pembayaran
campuran beraspal akan dihitung berdasarkan tonase hamparan yang
dikoreksi menurut dalam butir (h) di bawah dengan menggunakan faktor
koreksi berikut ini.
Kadar aspal rata-rata yang diperoleh dari hasil ekstraksi
C = ------------------------------------------------------------------------------
b
----
Kadar aspal yang ditetapkan dalam Rumus Campuran
Kerja
h) Tonase yang digunakan untuk pembayaran adalah:
Tonase seperti disebutkan pada butir (a) di atas x Cb
i) Kadar aspal aktual (kadar aspal efektif + penyerapan aspal) yang
digunakan Penyedia Jasa dalam menghitung harga satuan untuk berbagai
campuran beraspal yang termasuk dalam penawarannya
haruslah berdasarkanperkiraannya sendiri. Tidak ada penyesuaian
harga yang akan dibuat sehubungan dengan perbedaan kadar aspal
optimum yang ditetapkan dalam JMF dan kadar aspal dalam analisa
harga satuan dalam penawaran.
j) Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran
beraspal panas yang tidak memenuhi ketebalan dan/atau kepadatan
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-
rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari
tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari
toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka
kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas
Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas
dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai
Tabel 6.3.8.1).
Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk
Ketebalan Kurang atau Diperbaiki
FaktorPembayaran
KekuranganTebal
(% Harga Satuan)
0 – 1 kali toleransi 100 %
>1 – 2 kali toleransi 75 % atau diperbaiki
>2 – 3 kali toleransi 55 % atau diperbaiki
> 3 kali toleransi harusdiperbaiki
ii) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan rata-rata semua jenis campuran beraspal panas
yang telah dipadatkan, seperti yang ditentukan dalam SNI 03-
6757-2002, kurang dari ketentuan pada Pasal 6.3.7.2), tetapi
semua aspek memenuhi spesifikasi, maka kepadatan yang
kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Campuran Beraspal Panas tersebut dengan
harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel
6.3.8.2).
Tabel 6.3.8.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk
Kepadatan Kurang atau Diperbaiki
FaktorPembayaran
JenisCampuran Kepadatan
(% Harga Satuan)
≥ 98 % 100 %
Campuran
97 - < 98 % 90 % atau diperbaiki
BeraspalLainnya
96 - < 97 % 80 % atau diperbaiki
< 96 % harusdiperbaiki
Lataston (HRS) ≥ 97 % 100 %
96 - < 97 % 90 % atau diperbaiki
95 - < 96 % 80 % atau diperbaiki
< 95 % harus diperbaiki
iii) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Campuran Beraspal Panas rata-
rata kurang dari yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas
toleransi sesuai pasal 6.3.8.1.j).i) dan 6.3.8.1.j).ii) maka
bilamana Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan
Campuran Beraspal Panas tersebut, pembayaran dilakukan
dengan mengalikan harga satuan dengan Faktor Pembayaran
yang tercantum dalam Tabel 6.3.8.1) dan Tabel 6.3.8.2).
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Campuran Beraspal Panas yang tidak memenuhi ketentuan
toleransi yang disyaratkan dalam Tabel 6.3.8.1) dan/atau Tabel 6.3.8.2) dapat
dilaksanakan setelah diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal
6.3.1.8) dan Pasal 6.3.1.4).e) atau penambahan lapisan mengacu pada standar,
pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas dilaksanakan sesuai dengan
Pasal 6.3.1.8), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas
berdasarkan tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 6.3.8.1).j).i),
dan tidak melebihi tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta
memenuhi kepadatan pada Pasal 6.3.8.1).j).ii). Pembayaran tambahan tidak
akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
Bilamana perbaikan dari Campuran Beraspal Panas adalah dengan penambahan
lapisan di atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan
harus tercantum dalam Spesifikasi Umum seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau
lainnya. Perbaikan tersebut harus membuat perkerasan memiliki umur layanan
minimum sesuai desain. Kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran tambahan untuk pekerjaan
penambahan lapisan tersebut.
3) DasarPembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditentukan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini dan dalam Daftar Kuantintas dan Harga, di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk mengadakan
dan memproduksi dan menguji dan mencampur serta menghampar semua
bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, pengujian, perkakas dan
pelengkapan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen campuran beraspal panas yang mengacu pada
tebal dan/atau kekuatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua penyesuaian
tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam Sertifikat Pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait tersebut.
NomorMata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
6.3.(1a) Stone Matrix Asphalt Halus (SMA Halus) Ton
6.3.(1b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Halus (SMA Ton
Mod Halus)
6.3.(2a) Stone Matrix Asphalt Kasar (SMA Kasar) Ton
6.3.(2b) Stone Matrix Asphalt Modifikasi Kasar (SMA Ton
Mod Kasar)
6.3.(4a) Lataston Lapis Aus (HRS-WC) Ton
6.3.(4b) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) Ton
6.3.(5a) Laston Lapis Aus (AC-WC) Ton
6.3.(5b) Laston Lapis Aus Modifikasi (AC-WC Mod) Ton
6.3.(6a) Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton
6.3.(6b) Laston Lapis Antara Modifikasi (AC-BC Mod) Ton
6.3.(7a) Laston Lapis Fondasi (AC-Base) Ton
BAB VI
STRUKTUR
6.1 BETONDAN BETON KINERJATINGGI
6.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara Semen Gresik portland atau Semen
Gresik hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambah membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus,
dan persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat
dicapai hanya oleh material, pencampuran (mixing) normal,
penempatan (placing), dan perawatan (curing) konvensional.
Persyaratan kinerja tersebut meliputi penempatan dan pamadatan
tanpa segregasi, kekuatan awal (early age strength), keteguhan
(toughness), stabilitas volume (volume stability), masa layan (service
life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete, SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan
seluruh struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton
memadat sendiri (self compacting concrete, SCC), beton bervolume
besar (mass concrete), beton pratekan, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan Gambar atau
sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah
beton yang tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya.
Beton ini dapat mengalir karena beratnya sendiri, sehingga dapat
mengisi penuh acuan dan memperoleh hasil beton yang padat dan
kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran
relatif besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m
atau komponen struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m
tetapi mempunyai potensi menghasilkan temperatur
maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk
pengecoran beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan
pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar fondasi tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Mutu beton yang digunakan dalam Spesifikasi ini dapat dibagi
sebagai berikut:
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis fc’
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
fc’ 45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
20 ≤ fc’ < 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
Semen Gresik .
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
15 ≤ fc’ < 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
fc’ < 15
kembali dengan beton.
1) GambarKerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari
PengawasPekerjaan.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta
hasil akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam
Standar Rujukan dalam Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
3) Toleransi
a) ToleransiDimensi :
▪ Panjang keseluruhansampai + 5 mm
dengan 6 m.
▪ Panjang keseluruhan lebih dari + 15 mm
6 m
▪ Panjang balok, pelat lantai 0 dan + 10 mm
jembatan, kolom dinding, atau
antara kepala jembatan
b) Toleransi Bentuk :
▪ Persegi (selisihdalam panjang diagonal)
10 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari
garis yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 12 mm
m
15 mm
▪ Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m
20 mm
c) ToleransiKedudukan (dari titikpatokan) :
▪ Kedudukankolompra-cetak dari rencana
± 10 mm
▪ Kedudukanpermukaan horizontaldari
± 10 mm
rencana
▪ Kedudukanpermukaan vertikaldari ± 20 mm
rencana
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolomdan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
▪ Puncak lantai kerja di bawah fondasi
± 10 mm
▪ Puncak lantai kerja di bawah pelat injak
± 10 mm
▪ Puncakkolom,tembokkepala,balok
melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) ToleransiuntukPenutup/ Selimut Beton Tulangan :
▪ Selimutbeton sampai
0 dan + 5 mm
30mm
0 dan + 10 mm
▪ Selimut beton30mm -
50mm
± 10 mm
▪ Selimutbeton 50mm-
100mm
4) PengajuanKesiapanKerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan
yang disyaratkandalam Pasal 7.1.2dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design)
untuk masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum
pekerjaan pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian
bahan dan hasil pengujian percobaan campuran beton di laboratorium
berdasarkan kuat tekan beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari
serta tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar,
Penyedia Jasa harus menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur
disertai dengan perhitungan rancangan untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa perancangan campuran beton serta
metode dan lama perawatan beton disertai denganperlengkapan berikut:
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga
perbedaan temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki
tingkat penahan panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah
panas yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1
pound (sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143
BTU dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau
yang sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur
dalam rentang 10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan
dengan ketelitian baca 0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang
akan digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum setiappekerjaanperancahdimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan
pencampuran atau pengecoran setiap jenis beton, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di bawah.
5) Penyimpanandan PerlindunganBahan
Cara penyimpanan Semen Gresik harus mengikutiketentuan sebagai berikut:
a) Semen Gresik disimpan di ruangan yang kering dan tertutuprapat.
b) Semen Gresik ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai
ruangan, tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi
timbunan maksimum 8 zak Semen Gresik .
c) Tumpukan zak Semen Gresik disusun sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi perputaran udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen Gresik dari berbagai jenis/merekdisimpan secara terpisah.
e) Semen Gresik yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan
Semen Gresik yang sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan
menuruturutanpengiriman.
f) Untuk Semen Gresik dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo
yang terbuat dari baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan
tercampur dengan bahan lain.
g) Apabila Semen Gresik telahdisimpanlebihdari2 (dua)bulan,maka
sebelumdigunakan harus diperiksaterlebih dahulubahwa Semen Gresik
tersebut masih memenuhisyarat.
6) KondisiTempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar,
dengan temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar
selalu di bawah 30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di
mana pengecoran terpaksa dilakukan pada temperatur udara di atas 30C,
maka metode pelaksanaan pekerjaan pengecoran harus mengacu kepada ACI
305.1-14 Specification for Hot Weather Concreting. Sebagai tambahan,
Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran bilamana:
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk
Gambar 7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbidari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila
udara penuhdebu atau tercemar.
Catatan:
Perkiraantemperaturbetonditentukandenganrumusempirisberikutini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur Semen Gresik PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan
halus)
7) PerbaikanAtas Pekerjaan Beton YangTidak MemenuhiKetentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi
yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki
permukaan akhir yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi
sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus
mengikuti petunjuk yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan
dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang
belum dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil
pengujiannya gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian
bagian pekerjaanyang dipandangtidakmemenuhiketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau
adanya keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan
dapat meminta Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa mutu pekerjaan yang telah
dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya pengujian tambahan
tersebutharuslah menjaditanggungjawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang
diakibatkan oleh kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa dan harus dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia
Jasa tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul berasal dari
bencana alam yang tidak dapat dihindarkan, asalkan pekerjaan yang
rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas Pekerjaan
secara tertulistelah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j)
dapat mencakup pembong- karan dan penggantianseluruhbeton.
6.1.2 BAHAN
1) Semen Gresik
a) Semen Gresik yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis
Semen Gresik Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI
2049:2015 tentang Semen Gresik Portland atau PPC (Portland
Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI 0302:2014 dapat
digunakanapabila diizinkantertulisolehPengawasPekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek
Semen Gresik , kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila
hal tersebut diizinkan, maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali
rancangan campuran beton sesuai dengan tipe dan merek Semen
Gresik yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari
bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik.
Air harus diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI
7974:2016. Apabila timbul keragu- raguan atas mutu air yang diusulkan dan
karena sesuatu sebab pengujian air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortar Semen Gresik dan
pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat tekan
mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh
delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar
dengan air suling untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat
diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan
yang diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut masih dapat digunakan apabila memenuhi
sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7)
dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
UkuranSaringan PersenBeratYangLolosUntukAgregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
1½” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 - - 95-100 100 -
¾” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
⅜” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 – 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 – 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 – 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 – 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 – 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara
baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau
celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang
diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan
dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
ii)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat MetodePengujian BatasMaksimum yangdiizinkan
Halus Kasar
KeausanagregatdenganmesinLosAngeles SNI2417:2008 - 40%
Kekekalanbentukagregat Natrium 10% 12%
terhadaplarutannatriumsulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
ataumagnesiumsulfat
Gumpalanlempungdanpartikelyangmudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
BahanyanglolossaringanNo.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaanterabrasi
KotoranOrganik SNI 2816:2014 PelatOrganikNo.3 -
iii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam
Tabel 7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan
tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari
kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan
beton. Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar
dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa
bahan tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi
pori dalam campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat Semen Gresik selama proses
pengadukan atau selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam
pengecoran beton. Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus
mengacu pada SNI 03- 2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang
mengandung Klorid tidak diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
Semen Gresik atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi
Semen Gresik atau pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan
pemompaan beton; mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump
loss); mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume
beton (ekspansi); mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya
segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas F
sesuai dengan SNI 2460:2014; Semen Gresik slag atau terak tanur tinggi
berbutir (ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016;
mikro silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan Semen Gresik tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang
diperlukan untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC),
dapat berasal dari Semen Gresik , agregat dan bahan tambah mineral, dengan
partikel yang lolos ayakan No.230 (0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
6.1.3 PENCAMPURANDANPENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifatCampuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan
dengan kuat tekan, strength), dan keawetan (durability,dinyatakan dengan
ketahananterhadap cuaca, abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan
sebagaimana disyaratkan. Untuk beton Beton Memadat Sendiri (Self
Compacting Concrete, SCC), penilaian mengenai kelecakan
(workability) harus dilakukan melalui uji slump flow, kecuali
ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi
standar rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-
11 yang ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik
pengendalian mutu beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan
percobaan campuran yang dilaksanakandi laboratorium.
Tabel 7.1.3.1)DeviasiStandar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 2,8 – 4,8 (MPa) 1,4 – 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% – 14 % fc’ 3,5% - 7% fc’
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2)Deviasi StandarDalam Pencampuran(withinBatch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
≤ 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% fc’ 2% - 5% fc’
a) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain
kuat tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib
menyerahkan data tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
b) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat
campuran percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan
campuran dengan atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan,
dengan disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis
instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk
pekerjaan (serta sudah memperhitungkan waktu pengangkutan dll).
Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus memenuhi syarat
kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat tekan
beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan
dalam rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan
memenuhi persyaratan deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan
7.1.3.2). Bilamana hasil pengujian beton berumur 7 hari dari campuran
percobaan tidak menghasilkan kuat tekan beton yang disyaratkan, maka
Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian campuran dan mencari
penyebabketidaksesuaiantersebut,denganmemintasaran tenagaahliyang
kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang
sesuai dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan
pada percobaan campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan
7.1.3.2) dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa
boleh melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula
Campuran Kerja (Job Mix Formula, JMF)hasilpercobaancampuran.
c) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan
mengikuti ketentuan menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
2) PenyesuaianCampuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar Semen Gresik yang semula
dirancang tidak berubah, juga rasio air/Semen Gresik yang telah ditentukan
berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak
dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
menambah air atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secarakhusustelah disetujuioleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3)di bawah:
Tabel 7.1.3.3)Ketentuan Slump Flow
Komponen SlumpFlow(mm)
T = 2 – 7 detik
500
BetonTanpaTulanganataudenganPenulanganRingan 550 – 650
(sepertitiangbor)
BetondenganPenulanganRapat(betonpadaumumnya 650 – 750
seperti,kolom)
Betondenganbentukyang rumitataupengecoranyang 750 - 850
sulit(ukurannominalmaksimumagregat9,5mm)
Catatan:
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4)Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untukSCC
NilaiRentangPenerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slumpflow mm 550 850
T slumpflow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnelpada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fillbox % 90 100
a) PenyesuaianCampuranuntukMencapaiKekuatanyang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkandalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan kadar Semen Gresik dapat ditingkatkan
asalkan tidak melebihi batas kadar Semen Gresik maksimum karena
pertimbangan panas hidrasi (AASHTO LRFD Bridge Construction
Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593 kilogram/m3 for High
Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio
air/Semen Gresik dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer yang
berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton
tanpa mengurangi kelecakan adukan beton.
b) PenggunaanBahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut
secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil
pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
c) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya
tidak digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan.
2) PenakaranBahan
a) Untuk mutu beton fc’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus
ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’< 20 MPa diizinkan
ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan
Semen Gresik kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas Semen Gresik yang digunakan adalah
setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak Semen
Gresik . Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah
berat penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat
jenuh kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk
mendapatkan kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat
dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan agregat yang akan
digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas) jam sebelum
penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi jenuh kering
permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran air
dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat
terhadap air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar
menurut volume, maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan
(bulking factor) agregat halus seperti ditunjukkan dalam Gambar
7.1.3.1).
Pasir Halus
Pasir Sedang
Pasir Kasar
Kadar Air Agregat Halus, %
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9– 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara
penyiraman agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka
kontribusi air tersebut harus diperhitungkan dalam koreksi penakaran
air.
3) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis
dari jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin
distribusi yang merata dari seluruhbahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan
alat ukur yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah
air yang digunakan dalam setiappenakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air
yang telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan
sebelumSemen Gresik ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat Semen Gresik mulai
dimasukkan ke dalam campuran. Waktu pencampuran untuk
mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk
mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk
tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan
untukbeton non-struktural.
139
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
6.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) PenyiapanTempatKerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkandalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
a) PenyediaJasa harus menggaliatau menimbun kembali fondasiatau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut
pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
b) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoranseperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
c) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempatpekerjaan.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikatkuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
f) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruhgalianyang disiapkanuntuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukuptidaknya daya dukungdari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkanoleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus
dipangkas secara manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh
kotoran tanah yang lepas harus dibuangsebelumpengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk
permukaan akhir struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut
dengan tebal yang merata harus digunakan untuk permukaan beton
yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan
sehingga betontidak menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda
lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi
pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuranbeton.
b) Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan
tersebut dan akan memeriksa acuan,dan tulangan dan dapat mengeluarkan
persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
seperti yang direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan
pengecoran beton tanpa persetujuan tertulisdari PengawasPekerjaan.
a) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan
bilamana Pengawas Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikanoperasipencampurandan pengecoransecarakeseluruhan.
b) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan
air atau diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan
minyakyang tidak meninggalkanbekas.
c) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial
setting time).
d) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui
sebelumnya atau sampai pekerjaanselesai.
e) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan
sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton
untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari
tempat awal pengecoran.
f) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding
beton, tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh
keliling struktur. Apabila digunakan beton SCC, maka beton dapat
dicorkan tanpa berlapis.
g) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih
dari 150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor
dengan metode
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang
khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu
oleh Pengawas Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memung- kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh
selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi
harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum
pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran
beton di bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
a) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran betonyang baru.
b) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan
yang lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh.
Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton
lama harus disapu dengan adukan Semen Gresik dengancampuran yang
sesuai denganbetonnya.
c) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan
beton dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
d) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran
beton bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1
kg/m2/jam, sistem pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan
(tidak berupa bongkahan besar) pada beton segar dapat dilakukan
dengan sebagai bagian dari campuran beton atau menginjeksi cairan
nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat dengan cara
penyiramanagregat, dan pengendaliantemperaturSemen Gresik .
2) PengendalianTemperaturBeton BervolumeBesar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur
beton maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan
pengukuran temperatur pada benda uji (mock up) dengan ukuran
minimum yang sesuai dengan elemen struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan
mekanis, maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian
temperaturdengan persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen
beton dan bila telah mencapai umur beton pengecoran
sambungan permukaan ke pipa pendingin harus dapat dibuang
sampai kedalaman 10 cm dari permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak
menggangu pengamatansistem pendingin dan temperatur.
- Pipapendingintidakboleh pecah ataumelendutselama pengecoran
beton dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin
yang rusak harussegera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30
menit untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran
beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran
dimulai setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin
harus segera digrouting dengan campuran grouting tanpa
penyusutan yang sesuai dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0
persen penyusutan dan ASTM C- 827-16 untuk pengembangan
0,0 – 4,0 persen. Pelaksanaan grouting harus sesuai dengan
rekomendasipabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang
harus diisidenganmortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) PembacaanTemperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) PerlindunganSensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung – ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali
bisa dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini, elemen
beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
3) Sambungan Konstruksi (ConstructionJoint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap
jenis struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui
lokasi sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan
konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada
Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan
elemen-elemen struktur terkecuali disyaratkandemikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua
sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang
dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser
minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan
dinding. Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan
konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai
luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak
melampaui 1,2 kali dimensiyang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah
sebagaimana yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi
tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan
akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian
pekerjaan olehPengawas Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture)
dapat digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara
pengerjaannyaharus sesuai dengan petunjukpabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankanpada tempat-tempat 75 cm di bawah mukaair terendah atau
75cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
4) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari
luar yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara
manual dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat
dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan
campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalamacuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap
rongga udaradan gelembungudara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema- datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi
pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang- nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan
boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang
merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis
pulsating (berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5.000 vibrasi per menit (vpm) apabila digunakan pada beton
yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius daerah
penggetarantidak kurang dari 45 cm.
f) Setiapalatpenggetarmekanisdari dalamharusdimasukkanke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi
sampai ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada
seluruh kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian
harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain
tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada
pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh digunakan untuk
memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh menyentuh
tulanganbeton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam
Tabel 7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1)Jumlah MinimumAlat Penggetar Mekanis dari Dalam
KecepatanPengecoranBeton(m3/ jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi
yang disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran
(mm), kecepatan pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat
diambil dari Table 5.1 ACI Committee Report : Guide for Consolidation
of Concrete 309R-05 ACI Manual of Concrete Practice - 2006 Part.2.
5) BetonSiklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc’ 15 MPa
dengan batu- batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati,
tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara
berlebihan yang dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-
pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi
sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga
dari total volumepekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm
dapat digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus
cukup dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh
lebih dekat dari 30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam
jarak terhadap permukaan yang akan dilindungidengan beton penutup (caping).
6.1.5 PENGERJAANAKHIR
1) PembongkaranAcuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran
beton. Acuan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok,
gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat tekan rancangan betontelah
dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
dinding permukaan vertikal terekspos yang disetujui Pengawas
Pekerjaaan harus dibongkar dalam rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan(PengerjaanAkhirTidakTerekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus
badan beton, harus dibuang atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5
cm dari permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya
yang disebabkan oleh sambungan acuan harus dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong- karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur
atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi
pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan mortarSemen Gresik
.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh
(sound), membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan
beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan pasta Semen Gresik
(Semen Gresik dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding dan dasar
lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian Semen Gresik dan dua bagian
pasir, yang akan dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya
kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
6) Permukaan(PekerjaanAkhirTerekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal
lainnya sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus
dibentuk dengan alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta
ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus
diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan
perata kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang
cocok,sebelumbeton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan,
seperti untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum
beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan Semen Gresik pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari Semen Gresik dan pasir halus
yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan
akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda
bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperolehpermukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini
harus dibiarkan tertinggal di tempat.
7) PerawatandenganPembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe- ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus
dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan
diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada Semen Gresik
dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat
(pengikatan awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada
permukaannya atau pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam
waktu paling sedikit3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan
basah pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya
sambungan- sambungandan pengeringanbeton.
Beton yang dibuat dengan Semen Gresik yang mempunyai sifat kekuatan
awal yang tinggi atau beton yang dibuat dengan Semen Gresik biasa yang
ditambah bahan tambah kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya
8) Perawatandengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi
pada permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk
dipakaidalam hal ini kecuali atas persetujuanPengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana
beton telah mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan
dengan uap untuk beton harus mengikutiketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan
kemudian temperatur dinaikkanberangsur-angsursehinggamencapai 650C
dengankenaikantemperatur maksimum14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang
penguapantidak boleh melampaui5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per
jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C
lebih tinggidari temperaturudara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu
berisiair.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus
dalam kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap
selesai
h) mencapai minimum 70% dari kuat tekan beton yang dirancang .
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik
dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan
ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya
agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan
perbedaantemperaturpada bagian-bagianbeton.
9) Perawatan denganCuringMembrane untukBeton BervolumeBesar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal.
Segera setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera
dilaksanakan pekerjaan perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass
concrete) yang telah selesai dicor dengan menyemprotkan bahan curing
compound untuk menahan panas yang memenuhi ketentuan SNI ASTM
C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan penutup untuk
menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah
terjadinya pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat
dilaksanakan setelah curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara
dengan temperatur permukaan betontidak lebih dari 11°C.
6.1.6 PENGENDALIANMUTUDILAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, Semen Gresik , agregat dan bahan tambah bila
ddiippeerrliukskaano)lehhapruensgawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan Semen Gresik dengan interval setiap
mpeankgsiirmimuamn 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian UntukKelecakan(Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
olehPengawasPekerjaan,harusdilaksanakanpadasetiapadukanbetonyangdihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat
tekan benda uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap
hasil adalah nilai rata- rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam
satu set benda uji (1 set = 3 buah benda uji), yang selisih nilai antara
keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat tekan benda uji tersebut
untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap
jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150
mm dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI
4810:2013. Pengambilan bahan untuk pembuatan benda uji harus
diambil dari beton yang akan dicor dicetak bersamaan, kemudian
dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran
harus menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan
umur yang ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada
umur yang selain dari yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya
boleh digunakan untuk keperluan selain dari tujuan evaluasi mutu
beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai perbandingan kekuatan
yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan dengan grafik
perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
a) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-
masing mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3
beton minimum diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian
tidak boleh kurang dari empat hasil untuk masing-masing umur dan
rancangan campuran. Apabila volume pekerjaan beton 60 m3,
setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap maksimum 10 m3 beton
minimum diambil set benda uji.
b) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton
dengan jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda
uji untuk setiap maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum
satu hasil uji tiap hari. Dalam segala hal jumlah hasil pengujian
tidak boleh kurang dari empat. Apabila pekerjaan beton mencapai
jumlah 60 m3, maka untuk setiap maksimum 20 m3 beton berikutnya
setelah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
c) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
d) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc’m
n
fc’i
i=1
fc’m = adalah kuat tekan rata-
rata n
n
(fc’ – fc’ )2
i m
S = adalah deviasi
i=1
standar n - 1
fc’= kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc’ = kuat tekan rata-rata beton
m
fc’i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan:
Simbol-simbolfc’,fc’ ,fc’i digunakanuntukbendaujisilinderdiameter150 mm dantinggi300 mm
m
e) Mutubeton danmutu pelaksanaandianggapmemenuhisyarat, apabila
dipenuhi syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30
nilai hasil pemeriksaan benda ujiyang terjadi kurang dari fc’.
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-
masing mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda
uji, maka hasil pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar
dari kuat tekan yang ditentukan atau memenuhi fc’ ≤ fc’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang
telah ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S)
harus dikalikan dengan faktorkoreksiyang diberikandalam Tabel
7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1)FaktorKoreksi Deviasi Standar
JumlahBendaUji FaktorModifikasi
< 15 LihatTabel7.1.6.2)atau7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata-ratayangdisyaratkanfcr‘dariTabel7.1.6.2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat
tekan di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) fcr‘ yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi
campuran beton ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan
menggunakan deviasi standar benda uji S yang dihitung sesuai
dengan rumus perhitungan deviasi standar S dalam Pasal
7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal
4.2.3 dari SNI6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength)
untuk Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan
Tersedia
Kuattekan ygdisyaratkan(MPa) Kuattekanperlu(MPa)
fc‘≤ 35 Gunakannilaiterbesaryangdihitung
daripersamaan(7-1)dan(7-2)
fcr‘= fc‘+ 1,34S (7-1)
fcr‘= fc‘ + 2,33S - 3,5 (7-2)
fc‘ > 35 Gunakannilaiterbesaryangdihitung
daripersamaan(7-1)dan(7-3)
fcr‘= fc‘+ 1,34S (7-1)
fcr‘= 0.90fc‘ + 2,33S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan
hasil uji kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S
yangmemenuhi ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu
(design average strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel
7.1.6.3) dan pencatatan data kekuatan rata-rata harus sesuai
dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana
yang diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi
persyaratan fcr‘ seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak
dinilai dengan cara evaluasi menurut dalil-dalil matematika
statistik yang lain, tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil
pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan berbagai variasi 4
hasil uji), f , terjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘. Masing-
cm 4
masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘.
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength)
untuk Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak
Tersedia
Mutubetonyangdisyaratkan Kuattekanrata-rataperlu(MPa)
fc‘ < 21 MPa fcr‘= fc‘ + 7
21MPa≤ fc‘ ≤ 35 MPa fcr‘ = fc‘ + 8,3
fc‘ > 35MPa fcr‘ = 1,1fc‘ + 5
f) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal
7.1.6.3).g) dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur
benda uji kurang dari yang disyaratkan, maka apabila pengecoran
belum selesai, pengecoran harus segera dihentikan dan dalam waktu
minimum 14 hari atau kekuatan beton mencapai 85% dari umur 28
hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core) pada daerah yang
diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal
dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga)
buah benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan
angka acak) dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan. Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti
mempunyai kekuatan kurang dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20
MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari pengujian benda uji inti yang
tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur tersebut dapat dianggap
memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat dilanjutkan
kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton
perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalammenetapkan kuat tekan
beton yang dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak
memungkinkan maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity)
sesuai dengan ASTM C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Faktor koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari
pabrik pembuatnya.
g) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i)
diperoleh hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa
harus mengadakan percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila
dari percobaan ini diperoleh suatu hasil nilai lendutan dan/atau
regangan beton lebih kecil dari lendutan dan/atau regangan beton yang
diizinkan pada beban layan menurut peraturan (code) yang berlaku
maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi syarat. Tetapi
apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian struktur
yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula
sehingga pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat
dikurangi;
ii) mengadakanperkuatan-perkuatanpadabagianstrukturtersebut
dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
6.1.7 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) CaraPengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan
diterima sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh
Pengawas Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan
dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan luasan
total secara melintang struktur yang ditinjau dan setara dengan
diameter kurang dari 200 mm atau oleh benda lainnya yang
tertanam seperti "water stop", baja tulangan, selongsong pipa
(conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai
pemompaan, penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa
sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian
pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah
dianggap termasuk dalam harga penawaran untuk pekerjaan
beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous,
baja tulangan dan mata pembayaran lainnya yang
berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima
akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Seksi
lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar
sebagai beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton
struktur harus beton yang disyaratkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebagai fc’= 20 MPa atau lebih tinggi dan
beton tak bertulang harus beton yang disyaratkan atau disetujui
untuk fc’=15 MPa atau fc’=10 MPa. Apabila beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di
lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah, maka
volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang
disyaratkan sebelum beton umur 28 hari dengan
menggunakan bahan tambah sesuai dengan Pasal 7.1.2.5),
maka struktur beton tersebut dapat dianggap memenuhi sudah
kriteria penerimaan mutu, dan volumenya diukur sebagai
beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di
atas, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus
sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula telah
memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan
pengurangan pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk
setiap pengurangan kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan
karakteristik rencana. Penyesuaian Harga Satuan ini akan
diterapkan pada penerimaan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan
tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton struktur
yang lebih rendah dari fc’ 20 MPa.
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar Semen Gresik atau setiap bahan tambah,
juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau
bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai
mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2) DasarPembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata
pembayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah
dan dalam daftar kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata
pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah
untuk pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan
untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian
pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, fc’50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, fc’45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, fc’40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, fc’35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, fc’30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, fc’25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur,fc’20MPayangdilaksanakandi air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, fc’15 MPa Meter Kubik
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, fc’15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, fc’10 MPa Meter Kubik
BAB VII
PEKERJAANHARIAN DAN PEKERJAAN LAIN-LAIN
7.1. PEKERJAAN PAVING
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi ; memasok, merakit dan memasang paving dan kerb/
beton pengunci pada jalan atau lokasi yang ditunjukkan, dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detail Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi paving, kerb/beton pengunci dan
detail pelaksanaan semua jenis paving, kerb/beton pengunci yang tidak terdapat
didalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi
Pekerjaan.
7.2. PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
SNI 03-2443-1991 : Spesifikasi Paving
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-6883-2002 : Spesifikasi toleransi untuk konstruksi dan bahan beton.
2) Toleransi Dimensi
a) Perbedaan ukuran paving rata-rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
b) Kerataan permukaan masing-masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
c) Kemiringan permukaan untuk keperluan drainase dibuat rata-rata maks.2% kearah
pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
d) Alur paving sesuai dengan standar pabrik.
e) Ketebalan rata-rata minimal 8 cm atau 6 cm sesuai gambar.
f) Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima ( ditolak ).
g) Ukuran paving menyesuaikan dengan Gambar Rencana.
h) Warna paving yang digunakan adalah paving natural.
3) Persyaratan Bahan
a) Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive
way).
b) Produksi paving proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan
minimal 8 ton.
c) Mutu paving yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg/cm2 ( K-
225 ).
d) Beton Pengunci dicor ditempat dengan ukuran sesuai Gambar Rencana dengan
mutu f’c = 19,3 Mpa ( K-225 ).
e) Beton Kanstein didapat dari pabrikasi dengan ukuran sesuai Gambar Rencana
dengan mutu kanstein K-225.
f) Landasar Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan
dipasang paving dan untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
(1) Pasir Perata ( Bedding Sand )
Berfungsi sebagai lapis Perata ( platform ) dengan ketebalan 6 cm atau
sesuai dengan gambar teknis, yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan
paving memposisikan diri terutama dalam proses penguncian ( interlocking ).
Syarat Gradasi Pasir Perata seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.1.
di bawah ini.
(2) Pasir Pengisi ( Joint Filling Sand )
Pasir pengisi ini diisikan pada celah-celah diantara Paving Block dengan
fungsi utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindari terjadinya
singgungan antara paving.
Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.2.
di bawah ini.
Tabel 4.1. Gradasi Pasir Perata
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95 – 100
2,36 mm 80 – 100
1,18 mm 50 – 85
600 microns 25 – 60
300 microns 10 – 30
150 microns 5 – 15
75 microns 0 – 10
Secara fisik bentuk partikel pasir Perata tidak bulat atau tajam.
Kadar air < 10% dan kadar Lempung < 3%.
Tabel 4.2. Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90 – 100
600 microns 60 – 90
300 microns 30 – 60
150 microns 15 – 30
75 microns 5 – 10
Kadar air < 5% dan kadar Lempung dan Lanau < 10%.
Jangan menggunakan bahan pengikat seperti Semen Gresik .
4) Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Dua buah kerb/beton pengunci bilamana unit-unit kerb ini dibuat di luar lokasi
proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan
mutu bahan yang digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi
Pekerjaan.
b) Dua buah contoh block beton ( Paving ) beserta sertifikat dari pabrik pembuatnya
harus diajukan pada Direksi Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyerahkan gambar yang terinci untuk semua
perencanaan yang akan digunakan, dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
7.3. PELAKSANAAN
1) Pemasangan Beton Pengunci
a) Persiapan Landasan
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali
sampai bentuk dan kedalam yang diperlukan, dan landasan beton pengunci ini
harus dipadatkan sampai suatu permukaan yang rata dan diisi spesi. Semua bahan
yang lunak dan tidak sesuai harus dibuang dan diganti dengan bahan yang
memenuhi serta harus dipadatkan sampai merata.
b) Pemasangan
Beton pengunci harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis dan
elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Setiap kerb/beton pengunci yang akan dipasang sesuai
gambar dan dicor ditempat.
c) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor ditempat mengeras dan unit-unit
beton pengunci telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan maka setiap lubang galian yang tersisa harus ditimbun Kembali dengan
bahan yang disetujui. Bahan ini harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam
lapisan-lapisan yang tidak melebihi ketebalan 15 cm.
2) Pemasangan Block Beton ( Paving )
Pekerasan block beton (paving) harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya. Pada umumnya block beton harus dipasang di atas landasan pasir
dengan tebal gembur sekitar 60 – 70 mm atau sesuai gambar dan dipadatkan dengan
menggunakan sebuah mesin penggetar (berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir
dapat memasuki celah-celah diantara block beton sehingga membantu proses saling
mengunci ( interlocking ) dan pemadatan. Percobaan pemadatan harus dilakukan
dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan pemadatan ini dimulai,
untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam mencapai ketebalan
padat 50 mm. Perkerasan block beton (paving block) tidak boleh diisi dengan adukan
Semen Gresik .
Pola Pemasangan Paving :
a) Untuk paving yang langsung dipasang di atas tanah dasar harus dipadatkan
terlebih dahulu dengan tandem roller kapasitas 8 ton.
b) Setelah pemadatan selesai, dites kepadatan tanah dasarnya (Sand Cone) Standar
Kepadatan 95% kepadatan kering maksimum.
c) Setelah kepadatan tercapai lalu dihampar dengan pasir setebal 6 cm yang disiram
air sampai padat.
d) Diatas pasir yang disiram air baru dipasang Paving Block.
e) Nat-nat antara paving diisi dengan pasir halus yang diayak untuk memperkokoh
kedudukan antar paving.
f) Pola pemasangan paving disesuaikan dengan Gambar Rencana/petunjuk Direksi.
g) Paving harus terpasang dengan permukaan yang rata dengan cara dipukul
memakai palu kayu/palu karet.
h) Paving yang permukaannya tidak rata/bergelombang, cacat, retak harus
diganti/dibongkar dan dipasang ulang dengan yang baru dan harus rata dengan
paving yang telah dipasang.
3) Penyelesaian Akhir
Permukaan block beton (paving) yang selesai dikerjakan harus menampilkan
permukaan yang rata tanpa adanya block beton yang menonjol atau terbenam dari
elevasi permukaan rata-rata lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3
meter pada setiap titik di atas permukaan block beton tersebut. Semua sambungan
harus rapi dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan lainnya yang menodai atau
mencoreng permukaan yang telah selesai dikerjakan.
Hasil akhir yang dikehendaki diantaranya :
a) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat, tidak cacat,
(pecah/patah).
b) Alur-alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c) Siar terisi penuh dengan pasir halus.
d) Air mengalir lancer ke saluran drainase jalan dengan kemiringan maxs. 2%.
e) Permukaan paving harus bersih dari bekas-bekas Semen Gresik dan kotoran
lainnya.
4) Pemotongan Block Beton
Block beton harus dipotong dengan mesin potong (Cutter Machine) untuk
menyesuaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kerb dan
tepi block beton, dan sebagainya.
7.4. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang
telah diterima harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
2) Pengujian Contoh Paving dan Beton Pengunci Pracetak
a) Contoh paving yang akan dipasang, kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu di
laboratorium.
b) Contoh paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan diambil secara
acak.
c) Paving dan beton pengunci cor ditempat atau pracetak yang tidak memenuhi
persyaratan kuat tekan karakteristik berdasarkan hasil pengujian di laboratorium,
tidak akan diterima (ditolak).
3) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa/Kontraktor untuk melaksanakan
perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal
sebagaimana disyaratkan di atas, Penyedia Jasa/Kontraktor juga harus bertanggung
jawab atas pemeliharaan rutin selama Periode Kontrak termasuk Periode
Pemeliharaan.
7.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Beton Pengunci Cor Langsung di Tempat dan atau Beton Pracetak
(1) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan, baik itu
beton pengunci cor langsung di tempat dan atau beton pracetak dalam
Spesifikasi ini.
(2) Kerb/beton pengunci cor di tempat dan atau beton pracetak akan diukur untuk
pembayaran sebagaimana berbagai bahan yang digunakan seperti yang
ditentukan yang berkaitan dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diukur untuk perkerasan block beton/paving haruslah luas
perkerasan block beton/paving baru dalam meter persegi ( M2 ), lengkap terpasang
di tempat dan diterima, dan kuantitas landasan pasir yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dan diberikan
dalam Daftar Kuantitas, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan
konpensasi penuh untuk pengadaan semua bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan
keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan sesuai dengan Spesifikasi ini.
7.6. ALAT
Alat yang digunakan antara lain : stamper, cutter machine, bak pencampur mortar,
gerobak dorong
7.7. PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil
yang diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi
kemudian mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan
mengingatkan penggunaan APD ( alat pelindung diri).
7.8. IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. Kecelakaan akibat terkena alat kerja
c. Kecelakaan akibat tertimpa material
d. Kecelakaan akibat terjepit
e. Iritasi terkena adukan Semen Gresik
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum
bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
BAB VIII
PEKERJAANPEMELIHARAAN
PEMELIHARAANJALAN
8.1
8.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang tercakup dalam Seksi ini harus meliputi pekerjaan pemeliharaan jalan
untuk menjamin agar perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan pelengkap
jalandanperlengkapanjalanselaludipeliharasetiapsaatsejaklapangandiserahkankepada
Penyedia Jasa sampai akhir Masa Pelaksanaan dalam kondisi pelayanan yang dapat
diterimaoleh Pengawas Pekerjaanatau dalam kondisi yang mantap berdasarkanketentuan
kinerja yang disyaratkan dalam Pasal 10.1.4 dari Spesifikasi ini bilamana Pemeliharaan
KinerjadisebutkandalamPerjanjianKontrakatauSyarat-syaratKhususKontrak(SSKK).
Pada saat penawaran, Penyedia Jasa harus dianggap telah melakukan pemeriksaan di
lapangan dengan teliti selama periode penawaran dan telah mengetahui kondisi aktual di
lapangandengan memperhitungkanvolume lalu lintas, kekuatan sisa perkerasan eksisting,
kondisi cuaca, tingkat kerusakan perkerasan, bahu jalan, tanaman di rumija, sistem
drainase termasuk pembersihan yang diperlukan, kerusakan bangunan pelengkap lainnya,
kondisi perambuan, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya untuk keselamatan
penggunajalan.
Penyedia Jasa harus menyiapkan rencana kerja yang sekurang-kurangnya meliputi metode
dan tahapanpelaksanaanpekerjaan, kebutuhankuantitasbahan, kebutuhanjenis peralatan,
jumlah tenaga kerja, pengaturan lalu-lintas, pengendalian mutu pekerjaan dan
kemungkinan masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan. Pemeliharaan jalan yang
menggunakan peralatan sederhana harus dilaksanakan melalui padat karya antara lain
pekerjaan pemeliharaan Drainase, Bangunan Pelengkap Jalan, Perlengkapan Jalan,
PengendalianTanamandanPengecatanKerb/Median.
2) KlasifikasiPekerjaanPemeliharaanJalan
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Perjanjian Kontrak atau Syarat-syarat
Khusus Kontrak (SSKK) maka pekerjaan yang diklasifikasikan sebagai pemeliharaan
kinerja jalan yaitu setiap pekerjaan yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan-
kerusakan atau memelihara kondisi bagian-bagian jalan guna menjaga kinerja jalan yang
disyaratkan yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, sistem drainase, bangunan
pelengkap dan perlengkapan jalan. Penyedia Jasa dalam melaksanakan pemeliharaan
dan/atau perbaikan harus melakukan pengendalian lalu-lintas di sekitar lokasi pekerjaan
dan memasangrambu-rambu peringatanbagi pengguna jalanuntuk mencegah kecelakaan
lalu lintas. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan pemeliharaan kinerja
jalan yang telah selesai dilaksanakan dan harus segera memperbaiki kembali setiap
terjadinya kerusakan sesuai Indikator Kinerja Jalan yang disyaratkan selama Masa
Pelaksanaanpekerjaan.
Adapun klasifikasi pekerjaan pemeliharaan jalan, baik untuk Pemeliharaan
Kinerja atau bukan meliputi:
a) Perkerasan
i) Perkerasan BerpenutupAspal
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan berpenutup aspal
mencakup kegiatan yang terutama bertujuan untuk memelihara
kerataan permukaan jalur lalu lintas, menutup retak struktural atau
retak kecil yang menjalar, penambalan lubang-lubang (patching),
perataan setempat (spot leveling), perbaikan tepi perkerasan,
perbaikan retak, perbaikan permukaan yang bergelombang atau
keriting (corrugations), dan meratakan alur (rutting) yang dalam
untukmempertahankanlereng melintangjalan yang standar.
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan ini juga untuk
mengembalikan kondisi struktural perkerasan jika dipandang
sebagai bagian dari pekerjaan perbaikan dan untuk mencegah
kerusakan yang lebih besar sehingga perkerasan jalan dapat
berfungsidenganbaik.
ii) PerkerasanTanpa PenutupAspal
Pekerjaan pemeliharaan perkerasan jalan tanpa penutup aspal
mencakup kegiatan seperti pengisian lubang dan keriting
(corrugations), dan perataan ringan dengan motor grader untuk
mengembalikan bahan yang lepas, perataan setempat dan
perbaikan lereng melintang perkerasan dengan bahan agregat
dan perbaikan permukaan yang beralur dengan bahan agregat,
dengan mutumaterialyang minimumsama.
iii) PerkerasanBetonSemen Gresik
Pemeliharaan beton Semen Gresik meliputi pekerjaan seperti
perbaikan celah pada sambungan melintang dan memanjang
(transversal joint and longitudinal joint) dan ketidakrataan pelat
beton (slab) pada sambungan (faulting), juga semua perbaikan
perkerasan beton yang diuraikan dalam Seksi 4.8 sampai Seksi
4.13.
b) BahuJalan
Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau
memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya
tetap konsisten sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan,
seperti pengisian lubang dengan mutu material yang sama dengan bahu
jalan eksisting, pemotongan dan perataan jika elevasi permukaan bahu
jalan lebih tinggi dari permukaan jalan dan sebaliknya, pembentukan
kemiringan/kerataan bahu, pembuangan semak atau tanaman liar atau
rumput, dan penghalang lainnya yang mengganggu fungsi bahu jalan.
c) Drainase
Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem
drainase jalan eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi
yang meliputi pemeliharaan dan perbaikan selokan yang dilapisi (lined
ditch) dan/atau selokan tanpa dilapisi (unlined ditch), saluran melintang,
saluran pembuang (outlet/inlet) dan bak kontrol (catch pits/basins) serta
semua sistem drainase yang terkait dengan pekerjaan ruas jalan dalam
Kontrak.
Pekerjaan pemeliharaan drainase juga meliputi pembuangan lanau, tanah
sedimen atau endapan, semak, debris (benda hanyutan) dan bahan-bahan
lain yang mengganggu fungsi drainase termasuk pemotongan semak atau
rumput pada sisi saluran. Sedangkan struktur drainase yang mengalami
kerusakanharusdiperbaiki hingga dapat berfungsidengan baik.
Pekerjaan pembersihan struktur jembatan baik pada bangunan atas
maupun bangunan bawah, pembersihan daerah aliran sungai,
pembersihan kotoran dan sampah di sekitar jembatan termasuk
Pemeliharaan Jembatan yang diuraikan dalam Seksi 10.2.
d) BangunanPelengkap Jalan
Pekerjaan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan bertujuan untuk
mencegah kerusakan yang lebih besar pada bangunan pelengkap jalan
eksisting seperti tembok penahan tanah, trotoar, pulau jalan dan fasilitas
penyeberangan pejalan kaki dan jembatan dapat berfungsi sebagaimana
menurutjenisnya.
Pekerjaan pengecatan sederhana pada: kereb; parapet; sandaran; dan baja
struktur lainnya, perbaikan bangunan struktur seperti : penggantian beton;
komponen baja; dan kayu yang rusak pada struktur jembatan,
penggantian bahan pada lantai struktur, harus dianggap sebagai
pekerjaan penggantian bangunan struktur yang dibayar terpisah dalam
Divisi 8 Rehabilitasi Jembatan, namun Penyedia Jasa harus melakukan
pemantauan kondisi bangunan struktur setiap bulannya dan dibuat
laporanhasilpemantauanyang disampaikan kepadaPengawas Pekerjaan.
e) PerlengkapanJalan
Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya
perlengkapan jalan eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna
jalan atau reflektifitas rambu terjaga dan berfungsi dengan baik.
Pekerjaan ini mencakup kegiatan seperti pembersihan dan perbaikan
rambu jalan, patok pengarah (guide post) dan patok kilometer, rel
pengaman (guardrail), pengecatan kembali huruf yang tak terbaca pada
rambu jalan dan pengecatan kerb, median, marka jalan yang sudah
tidak terlihat dengan jelas serta pengendalian tumbuh-tumbuhan atau
penebangan pohon yang menghalangi jarak pandang atau jika
membahayakan keselamatan lalu lintas termasuk pembuangan akar-
akarnya.
Pekerjaan penyediaan dan pemasangan rambu jalan, patok pengarah,
patok kilometer dan rel pengaman yang baru harus dianggap sebagai
pekerjaan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan yang harus
dibayar secara terpisah.
Untuk jenis pekerjaan pemeliharaan drainase, bangunan pelengkap
jalan, perlengkapan jalan, pengendalian tanaman dan pengecatan
kerb/median harus dilaksanakan melalui program padat karya (jika ada).
Penyedia Jasa harus menyampaikan program padat karya yang disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan yang sekurang kurangnya meliputi jenis
pekerjaan, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan perkiraan jumlah
tenaga kerja setempat yang dilibatkan.
2) GambarKerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja detail pelaksanaan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan atau
memelihara kondisi bagian-bagian jalan meliputi perkerasan jalan, bahu jalan,
sistem drainase, bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lainyang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) ManajemendanKeselamatanLaluLintas : Seksi1.8
b) KajianTeknisLapangan : Seksi1.9
c) PemeliharaanJalanSampingdanBangunanPelengkapJalan : Seksi1.14
d) PekerjaanPembersihan : Seksi1.16
e) PengamananLingkunganHidup : Seksi1.17
f) KeselamatandanKesehatanKerja : Seksi1.19
g) ManajemenMutu : Seksi1.21
h) PasanganBatudenganMortar : Seksi2.2
i) Galian : Seksi3.1
j) Timbunan : Seksi3.2
k) PenyiapanBadanJalan : Seksi3.3
l) LaburanAspal(Buras) : Seksi4.2
m) PenutupanUlangSambungandanPenutupanRetakpada
PerkerasanKaku(Jointand CrackSealings) : Seksi4.12
n) LapisFondasiAgregat : Seksi5.1
o) PerkerasanBerbutirTanpaPenutupAspal : Seksi5.2
p) PerkerasanBetonSemen Gresik : Seksi5.3
q) LapisResapPengikatdanLapisPerekat : Seksi6.1
r) LaburanAspalSatuLapis(Burtu)& LaburanAspalDuaLapis
(Burda) : Seksi6.2
s) CampuranBeraspalPanas : Seksi6.3
t) CampuranBeraspalPanasdenganAsbuton : Seksi6.5
u) AsbutonCampuranPanasHamparDingin : Seksi6.6
v) LapisPenetrasiMacadamdan LapisPenetrasiMacadamAsbuton : Seksi6.7
w) PasanganBatu : Seksi7.9
x) PengecatanStrukturBeton : Seksi8.3
y) PekerjaanLain-lain : Seksi9.2
4) StandarRujukan
Ketentuan Standar Rujukan yang diuraikan dalam Seksi 2.2, 3.1, 3.2, 3.3, 4.2,
4.12, 5.1
5.2, 5.3 6.1, 6.2, 6.3, 6.5, 6.6, 6.7, 7.9, 8.3, 9.2 dan Seksi lainnya (jika ada) harus
berlaku.
5) PengajuanKesiapanKerja
Penyedia Jasa harus menyiapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan
sesuai waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, yang selanjutnya untuk
mendapatkan persetujuan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan tersebut harus
menunjukkan rencana lokasi pekerjaan, kuantitas atau volume pekerjaan, bahan
dan peralatan yang digunakan untuk setiap jenis pekerjaan. Kuantitas pekerjaan
yang telah selesai dikerjakan harus dibuat dalam Laporan Mingguan dan
disampaikankepada Pengawas Pekerjaan.
6) Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana disebutkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja hingga Serah Terima Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO),
Penyedia Jasa berkewajiban memelihara jalan dan memperbaiki kerusakan
bagian ruas jalan yang termasukdalamKontrak.
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Perjanjian Kontrak atau Syarat
-syarat Khusus Kontrak (SSKK) maka Penyedia Jasa bertanggung jawab atas
semua pemenuhan Tingkat Layanan Jalan, pemenuhan tingkat layanan jalan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 10.1.4.1) mulai berlaku 90 hari
setelah tanggal mulai kerja jika tidak ditetapkan lain dalam Perjanjian
Kontrak atau Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK). Dengan demikian,
Penyedia Jasa harus menyelesaikan : pembersihan; perbaikan; dan
pengembalian kondisi, dari semua pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi 10.1
ini dan menjaga kinerja jalan berdasarkan Indikator Kinerja Jalan yang
ditetapkan dalam Pasal 10.1.4.1) dari Spesifikasi ini. Apabila Penyedia Jasa
tidak dapat memenuhi Indikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu tanggap
perbaikan yang ditetapkan, dikenakan pemotongan pembayaran sesuai
ketentuan dalam Pasal 10.1.4.3) dari Spesifikasi ini Sanksi Keterlambatan
PemenuhanTingkat Layanan Jalan.
7) KeterlambatanPenyediaJasa
Keterlambatan Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan pemeliharaan
jalan atau perbaikan yang mengakibatkan kerusakan yang semakin luas
sebagaimana yang telah direncanakan berdasarkan hasil pengukuran kajian
teknis lapangan atau sesuai yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa tidak dapat
mengajukan tuntutan pembayaran akibat kelebihan kuantitas yang ditetapkan
berdasarkan hasil pengukuran kajian teknis lapangan atau sebagaimana
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
8.1.2 BAHANDANPENGENDALIANMUTU
1) KetentuanBahan
a) Perkerasan
Bahan yang digunakan untuk penambalan lubang beraspal (patching) atau
untuk perbaikan permukaan yang retak, harus sama atau lebih tinggi
mutunya dari bahan eksisting, kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan,
Lapis Fondasi Aggregat Kelas A, Kelas B, AC-WC, AC-BC, AC-Base, AC
-WC Asb, AC-BC Asb, AC-Base Asb,
HRS-Base, HRS-WC, CPHMA, Lapis Penetrasi Macadam, Lapis
Penetrasi Macadam Asbuton, Lapis Perekat, Lapis Resap Pengikat,
Laburan Aspal (BURAS) atau bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan
sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang sedang diperbaiki, bahan-
bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini yang berkaitan menurut
jenisnya.
Bahan perkerasan hasil galian yang masih baik dapat digunakan kembali
sebagai Lapis Fondasi Bawah (sub-base) dan Timbunan Pilihan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, selanjutnya pekerjaan
dapat dilaksanakan sesuai dengan Seksi 9.1 Pekerjaan Harian.
Untuk bahan yang digunakan sebagai pelaburan setempat atau laburan aspal
pada perkerasan yang retak harus sesuai dengan Tabel 4.2.2.3) sebagaimana
diuraikan dalam Seksi 4.2 dari Spesifikasi ini. Aspal Pen.60-70 atau Pen.80-
100 atau bahan lainnya sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan harus digunakan untuk mengisi retak-retak.
Untuk perkerasan beton Semen Gresik , mutu beton yang digunakan harus
sama ataulebih tinggi dari mutu beton eksisting di lokasi pekerjaan, jika
penggunaan bahan tambah sebagai bahan campuran beton maka proporsi
campuran dengan bahan tambah harus sesuai dengan ketentuan dari jenis
bahan tambah yang digunakan sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal
5.3.2.8) dari Spesifikasi ini dan terlebih dulu harus melalui uji mutu
sebelum memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebagai
rancangan campuran(mix design) beton.
Bahan yang harus digunakan untuk perbaikan perkerasan berbutir tanpa
penutup aspal dapat meliputi Timbunan Pilihan, Lapis Fondasi Permukaan
Tanpa Penutup Aspal dan/atau Lapis Fondasi Agregat Tanpa Penutup
Aspal, yang memenuhi ketentuan dalam Seksi 5.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkerasan berbutir tanpa penutup aspal eksisting kekurangan
agregat kasar atau agregat halus, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan untuk menambah agregat kasar atau halus, dicampur
dengan perkerasan existing dan dipadatkan sehingga memenuhi ketentuan
gradasi bahan yang disyaratkanpada Pasal 5.2.2.2) dari Spesifikasi ini.
b) BahuJalan
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan bahu jalan harus mempunyai
mutu sekurang kurangnya sama atau lebih tinggi dengan mutu bahan
pada bahu jalan eksisting, kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas
Pekerjaan.
Bahan yang digunakan dapat mencakup Timbunan Pilihan dan Lapis
Fondasi Agregat atau bahan konstruksi lainnya untuk perkerasan
sesuai dengan jenis lapisan perkerasan yang sedang diperbaiki, bahan-
bahan ini harus sesuai dengan Spesifikasi ini menurut jenisnya.
c) Drainase
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan drainase harus sesuai dengan
mutu bahan pada drainase yang diperbaiki, kecuali ditetapkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Bangunan Pelengkap Jalan (jika ada)
Bahan yang digunakan untuk perbaikan tembok penahan, trotoar, dan
fasilitas penyeberangan pejalan kaki, harus sama atau lebih tinggi
mutunya dengan komponen bangunan pelengkap jalan yang diperbaiki,
kecuali ditetapkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam pelaksanaan
perbaikan bangunan pelengkap jalan, Penyedia Jasa harus
memperhatikan kondisi lalu-lintas di lapangan dan harus menyiapkan
rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan untuk mencegah
kecelakaan lalu-lintas.
e) PerlengkapanJalan
Bahan yang digunakan untuk pemeliharaan perlengkapan jalan harus
terdiri dari material yang sejenis misalnya untuk penulisan kembali huruf
pada rambu jalan maka kualitas cat harus sama atau lebih tinggi
mutunya dan pengecatan rambu jalan yang mempunyai lapisan pemantul
rambu lalu lintas.
Reflektifitas lapisan pemantul seperti : rambu petunjuk; rambu
peringatan; rel pengaman; patok pengarah, dan jenis rambu lainnya harus
menggunakan lapisan pemantul (reflective sheeting) terdiri dari
retroreflective lens system dengan permukaan rata dan halus, sesuai
persyaratan AASHTO M268-15 sebagaimana yang disyaratkan pada
Pasal 9.2.2.8)dari Spesifikasi ini.
Bahan yang digunakan untuk pengecatan dekoratif kereb pada trotar atau
median harus merujuk pada ketentuan bahan pada Pasal 8.3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) PengendalianMutu
a) PenerimaanBahan
i) Bahan yang akan digunakan untuk perbaikan atau pemeliharaan
jalan harus terlebih dahulu dapat diamati secara visual dan
kemudian diuji mutunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
pada Spesifikasi ini menurut jenisnya dengan jumlah contoh
(sample) sesuai dengan ketentuan Pengajuan Kesiapan Kerja dari
masing-masing bahan yang diuraikandalam Spesifikasi ini.
ii) Dibuat laporan hasil pengujian bahan secara tertulis sebagai
dokumen pengendalian mutu bahan.
iii) Bahan hanya dapat digunakan apabila dinyatakan secara tertulis
bahwa mutu bahan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana
yang disyaratkandalam Spesifikasi ini.
iv) Bahan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat digunakan
dalam perbaikanatau pekerjaanpemeliharaan jalan.
v) Bahan perkerasan hasil galian pada perkerasan jalan yang masih
baik dapat digunakan kembali sebagai Lapis Fondasi Bawah (sub-
base) dan Timbunan Pilihan dengan persetujuan Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan
Seksi 9.1 Pekerjaan Harian.
b) PenerimaanHasilPekerjaan
i) Hasil perbaikan atau pemeliharaan pekerjaan harus diinspeksi atau
dilakukan pengujian hasil pekerjaan secara random (acak), untuk
memastikan bahwa mutu hasil pekerjaan sesuai persyaratan
sebagaimana yang ditentukandalam Spesifikasiini.
ii) Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan tentang hasil inspeksi pekerjaan secara visual
atau mutu hasil pengujian yang dilaksanakan.
iii) Mutu hasil pengujian harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana
yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
iv) Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Perjanjian
Kontrak atau Syarat-syarat Khusus Kontrak(SSKK) maka:
1) Dengan memperhatikan laporan hasil inspeksi dan
pengujian mutu, dapat ditetapkan bahwa hasil perbaikan
atau pemeliharaan jalan sesuai dengan indikator kinerja
yang ditetapkan atau tidak sesuai dengan kinerja yang
ditetapkan.
2) Jika hasil inspeksi dan/atau pengujian mutu menunjukan
hasil yang tidak sesuai dengan indikator kinerja yang
disyaratkan maka harus dilakukan perbaikan pekerjaan
ulang untuk mencegah kerusakan yang lebihbesar.
3) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas pekerjaan
pemeliharaan kinerja jalan yang telah dilaksanakan dari
semua lokasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan
harus dijaga kinerjanya sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 10.1.4 hingga serahterimapertamapekerjaan.
4) Jika pekerjaan yang telah diperbaiki mengalami
kerusakan lagi dalam masa pelaksanaan, maka
Penyedia Jasa harus segera memperbaiki kembali
kerusakan tersebut sesuai waktu tanggap perbaikan
hinggakinerjapekerjaanmemenuhipersyaratan.
5) Apabila Penyedia Jasa gagal memperbaiki kinerja jalan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan,
dapat dikenakan sanksi finansial berupa pemotongan
pembayaran sebagaimanaditetapkandalam Spesifikasiini.
8.1.3 PELAKSANAANPEMELIHARAANJALAN
1) KetentuanUmum
Sebelumpelaksanaanpekerjaandi lapangandimulai,rencanakerjaharus sudahdisetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Penyedia Jasa di dalam organisasinya harus dilengkapi Unit
Pengendali Mutu (UPM) pekerjaan yang merupakan team dari Manager Kendali Mutu
sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 1.21 dan mempunyai tugas utama mencatat
setiap kerusakan dan/atau jika terdapat kejadian yang dapat mengakibatkan kerusakan
jalan atau bagian dari jalan secara terus menerus dan dilaporkan kepada Pengawas
Pekerjaan.
UPM pekerjaan juga bertanggung jawab setiap saat menyediakan dan memutakhirkan
data informasi kondisi jalan, yang termasuk di dalam Kontrak dan membuat laporan
kemajuan (progress) pekerjaan yang diserahkan secara mingguan dan memberikannya
kepada Pengawas Pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan tersebut harus menunjukkan
setiap kilometer pada lokasi pekerjaan, yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa untuk
setiap jenis pekerjaan dalam minggu yang sedang berjalan. UPM pekerjaan harus
dilengkapi pula sarana transportasi, komunikasi dan peralatan lainnya yang dapat
digunakansetiapsaat,untukmendukung kegiatanini.
2) PerkerasanJalan
a) PerkerasanBeraspal
Penyedia Jasa harus memperbaiki seluruh permukaan perkerasan jalan
yang berlubang, amblas, bergelombang dan retak-retak yang mungkin
terjadi pada setiap saat dalam Masa Pelaksanaan. Apabila Penyedia Jasa
belum dapat melakukan perbaikan kerusakan permukaan jalan, Penyedia
Jasa wajib segera memberi tanda atau rambu pada jalan yang
berlubang/rusak, untuk mencegah terjadinyakecelakaanlalu-lintas.
Dalam pekerjaan penambalan (patching), sekeliling lokasi perkerasan jalan
yang rusak harus digali, tepi penggalian harus berbentuk segi empat
dengan sisi-sisi yangsejajardantegaklurusterhadapsumbujalan. Tepi-tepi
galian harusvertikal dan dasar lubang harus digali sampai bahan yang utuh
(sound). Permukaan yang telah disiapkan untuk ditambal harus bersih
dan bebas dari air. Dimulai dari lapisan yang paling bawah, bahan setiap
lapisan harus diisikan dan dipadatkan lapis demi lapis. Cara pengisian
dan pemadatan harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi yang
berkaitan dengan bahan yang digunakan, namun cara manual boleh
digunakan untuk pengisian dan pemadatan lapisan-lapisan bagian bawah,
apabila penggunaan peralatanstandar tidak memungkinkan.
Elevasi pekerjaan perbaikan yang telah selesai dikerjakan harus sama
dengan elevasi perkerasan eksisting di sekelilingnya yang masih utuh.
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat harus digunakan sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pemadatan bagian akhir
lapis permukaan harus menggunakan mesin gilas yang cocok, sesuai
dengan ketentuan Spesifikasi untuk bahan yang digunakan pada lapis
perkerasan jalan tersebut.
Untuk perkerasan tanpa penutup aspal yang berlubang banyak dan
keriting (corrugations), permukaan jalan tersebut harus dipangkas sedikit
dengan motor grader dan alat bantu lainnya secara rutin untuk
memperbaiki permukaan jalan yang terdapat lubang-lubang kecil dan
keriting (corrugations), agar dapat mengendalikan ketidak-rataan dan
keriting (corrugations) yang lebih besar. Bilamana melaksanakan
pemangkasan ringan dengan motor grader, bahan-bahan yang lepas harus
didorong ke arah tepi jalan. Dalam pelaksanaan harus mencegah motor
grader melintasi lewat sumbu jalan dengan posisi pisau diturunkan, karena
akan merusak kelandaian punggung jalan.
b) PerkerasanBeton Semen Gresik
Ketentuan pelaksanaan perbaikan perkerasan beton Semen Gresik
sebagaimana yang diuraikan dalam Seksi 4.8 sampai 4.13 dari Spesifikasi
ini harus berlaku.
c) Jalan Tanah dan Perkerasan BerbutirTanpa Penutup Aspal
Pada jalan tanah atau perkerasan tanpa penutup aspal perataan berat
setempat harus dilaksanakan (jika diperlukan) untuk menjaga agar
lereng melintang perkerasan berada dalam rentang 4% sampai 6% dan
untuk menghilangkan keriting (corrugations) dan lubang-lubang yang
dalam. Perataan berat setempat dengan menggunakan motor grader
dioperasikan dari tepi jalan menuju ke arah sumbu jalan. Penggalian
sampai dasar dari permukaan jalan tanah atau permukaan perkerasan
berbutir tanpapenutup yang tidak beraturandapatdicapai dengan satu atau
dua lintasan motor grader, bahan hasil penggalian ini akan tertumpuk
sebagai alur tumpukan dekat sumbu jalan, selanjutnya disemprotkan air
sesuai dengan kebutuhan pada permukaan jalan tersebut jika kadar air
dalam bahan jalan tersebut harus ditambah. Kemudian alur tumpukan
tersebut harus diratakan kembali pada seluruh penampang melintang jalan
dengan pisau motor grader, pada ketinggian dan sudut sedemikian rupa
sehingga terjamin bahwa semua material tanah atau agregat tersebar
merata pada jalur lalu-lintas dan menghasilkan lereng melintang yang
disyaratkan.
Bilamana diperlukan prosedur tersebut harus diulangi lagi untuk setengah
lebar jalan sisi lainnya sehingga pekerjaan tersebut dapat diselesaikan
dengan permukaan akhir yang rata. Penggilasan permukaan jalan tanah
atau jalan kerikil ini harus dilaksanakan segera setelah operasi
pemotongan dan penghamparan selesai dikerjakan agar diperoleh
permukaan yang rapat dan padat sesuai dengan yang dikehendaki
Pengawas Pekerjaan.
3) BahuJalan
Semua bahu jalan eksisting yang termasuk dalam Kontrak, harus selalu diperiksa
selama Masa Pelaksanaan untuk penyesuaian dengan kondisi standar yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Setiap lokasi bahu jalan yang dipandang
memerlukanpemeliharaan,dalam segala hal harus dicatat dan dihitung perkiraan
kebutuhan bahan dan peralatan yang digunakan, serta tindakan pelaksanaan
pemeliharaan yang diperlukan.
Bilamana bahu jalan eksisting dianggap rusak maka harus dilakukan perbaikan
atau pemeliharaan bahu jalan, jika terdapat salah satu atau gabungan kondisi berikut
ini:
a) Bahu jalan memerlukan perataan kembali untuk menghilangkan lubang-
lubang kecil atau memerlukan pembentukan kembali untuk meningkatkan
kerataan;
b) Bahu jalan memerlukan pemadatan tambahan agar dapat memberi
pelayanan yang lebihbaik;
c) Bahu jalan tertutup rumput dan/atau semak-semak atau tanaman liar
lainnya sehingga akan mengurangi keamanan jalan atau jarak pandang;
d) Bahu jalan dengan bahan-bahan yang lepas, benda-benda yang tidak
dikehendaki atau bahan-bahan lainnya yang tidak berkaitan dengan fungsi
jalan;
e) Bahu jalan yang memerlukan penggalian atau pembongkaran bahan tepi
memerlukan perataan kembali untuk mengalirkan air yang lancar dari
perkerasan berpenutup aspal ke selokan samping;
f) Elevasi bahu jalan lebih tinggi dan/atau lebih rendah 5cm dengan
permukaan perkerasanjalan yangbersebelahan.
Sebelum melaksanakan perataan atau penimbunan lubang-lubang pada bahu jalan,
maka semua kotoran dan bahan-bahan yang tidak dikehendaki lainnya harus
dibersihkan dari bahu jalan. Jika diperlukan Penyedia Jasa harus menimbun
kembali lubang-lubang yang disebabkan oleh pembongkaran tanaman,
penimbunan kembali dan menggunakan bahan yang sama pada kondisi bahu
eksisting atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
4) Drainase
Pekerjaanpemeliharaandrainase jalan antaralain:
a) Pemeliharaan selokan, gorong-gorong pipa, box culvert, dan saluran
pembuang, serta saluran air Semen Gresik tara maupun permanen harus
dijadwalkan sedemikian rupa sehingga aliran air yang lancar dapat dijaga
selama Masa Pelaksanaan.
b) Selokan dan saluran air eksisting maupun yang baru diperbaiki harus dijaga
agar bebas dari semua bahan yang lepas, sampah, endapan dan
pertumbuhan tanaman yang tidak dikehendaki yang mungkin akan
menghalangi aliran air permukaan. Pemeliharaan semacam itu harus
dilaksanakan secara teratur berdasarkan rutinitas dan segera setelah aliran
permukaan akibathujanlebat telah berhentimengalir.
c) Selama periode hujan lebat, Unit Pengendali Mutu harus melakukan
monitoring di lapangan dan mencatat setiap sistem drainase yang kurang
berfungsi akibat penyumbatanatau karena hal lain setelah terjadinya hujan.
d) Setiap kelainan pada drainase dicatat pada saat tersebut, seperti luapan
air, kekurangan kapasitas, erosi, alinyemen struktur drainase yang kurang
tepat atau rancangan lainnya yang kurang cocok, harus dicatat dan
diambil langkah perbaikan jika dimungkinkan.
e) Pada lokasi yang harus bebas dari tumbuh-tumbuhan meliputi di sekitar
ujung gorong-gorong, terusan gorong-gorong, selokan air yang dilapisi
(lined ditch), kerb, seluruhpermukaan yang dilaburdan lantai jembatan.
5) Bangunan Pelengkap Jalan
Pekerjaanpemeliharaanbangunanpelengkapjalan antaralain:
a) Pekerjaan pemeliharaan bangunan pelengkap jalan eksisting sepanjang jalan
yang termasuk dalam Kontrak, tanpa memandang ukuran atau jenis
bangunan pelengkap jalan, dan pada prinsipnya harus meliputi
pemeriksanaan secara teratur terhadap komponen utama struktur,
penyiapan laporan detail pemeriksaan, dan pembersihan rutin tempat-
tempatyang mudahrusak jika dibiarkan.
b) Pemeriksaan dan operasi pembersihan untuk pemeliharaan bangunan
pelengkap jalan harus dilaksanakan dalam interval waktu yang teratur
selama Masa Pelaksanaan. Pemeriksaan terhadap daerah aliran sungai
harus dilaksanakan setelah hujan atau hal-hal yang mengakibatkan banjir
dan demikian pula setelah air banjir surut. Pemeriksaan yang akurat dan
teratur beserta pelaporan pada struktur jembatan dan tembok penahan yang
tidakdapat diabaikan.
c) Jika bangunan pelengkap jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,
maka Penyedia Jasa harus segera melaksanakan perbaikan atau
pemeliharaan bangunan pelengkap sesuai dengan jenisnya, kecuali
perbaikanstrukturyang tidaktermasuk dalam Kontrak.
d) Untuk semua jenis struktur saluran melintang jalan, kelembaban bersama
akumulasi debu dan sampah adalah sebab utama kerusakan yang dapat
segera dihentikan dengan operasi pembersihan dalam pemeliharaan yang
sederhana. Kondisi ini akan terjadi terutama di dalam bagian-bagian
jembatan yang paling gelap dan sulit dijangkau, oleh karena itu
pemeriksaan menyeluruh pada setiap celah sangatlah diperlukan untuk
tindak lanjut perbaikan guna mencegah kerusakan yang lebih besar,
terutamasetelah banjir.
e) Bilamana cacat dan kerusakan serta kekurangan pada komponen struktural
saluran melintang jalan yang dijumpai selama pemeriksaan rutin, harus
dicatat di dalam laporan pemeliharaan, untuk menentukan tindakan
perbaikan yang diperlukan. Rentang dan jenis pekerjaan perbaikan
semacam ini akan sangat bervariasi tergantung pada ukuran, jenis
pelaksanaan,jenisbahandanumurstrukturdanakan dibayar terpisah.
f) Di daerah bangunan atas jembatan dan bangunan bawah jembatan,
operasi pembersihan dan pembabatan yang berikut harus dilaksanakan
sampai diterima olehPengawasPekerjaan:
i) Semua tanaman yang berjuntai harus dipotong secukupnya dan
sampahnya dibuangdenganrapi.
ii) Semua lubang sulingan yang disediakan pada abutment dan
tembok sayap harus bebas dari sampah-sampah yang
menyumbatnya.
iii) Semua landasan jembatan dan kepala pier harus dijaga supaya bebas
dari sampah, kotoran dan air.
iv) Semua sambungan pada permukaan kayu harus dijaga agar bebas
dari sampah dan kotoran sedemikian hingga tidak menyimpan air
yang akan mempercepatprosespelapukan;
v) Semua permukaan baja harus dijaga agar bebas dari sampah dan
kotoran sedemikian hingga tidak menyimpan air yang akan
mempercepat proses korosi.
vi) Semua lubang pembuangan air, pipa buangan air, saluran drainase
dan lubang keluaran harus dijaga bersih dari sampah supaya air
dapat mengalir bebas, sehingga terhindar dari limpahan air pada
perletakan, dudukan perletakan dan rembesan melalui sambungan
atau retak-retak.
vii) Paku, baut jembatan atau pecahan kayu tidak boleh menonjol di
atas permukaan lantai jembatan sehingga dapat menusuk ban
kendaraan yang lewat.
6) PerlengkapanJalan
Pekerjaan pemeliharaanperlengkapan jalan untukkeselamatan jalan antaralain:
a) Pengecatan kembali setiap rambu-rambu jalan di mana kondisi cat pada
rambu jalan yang telah rusak dan tulisan pada rambu yang tidak jelas atau
kurang jelas terbaca olehPenggunaJalan.
b) Penyedia Jasa harus juga melaksanakan perbaikan pada setiap rambu
jalan, bagian rel pengaman, patok pengarah, patok kilometer, marka jalan
atau perlengkapan jalan yang lain yang rusak, sebagaimana yang
diperintahkan oleh PengawasPekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh
perlengkapan jalan yang terpasang dapat berfungsi dengan benar dan
dapat terbaca dengan jelas sebagai petunjukbagi Pengguna Jalan
7) PengendalianTanaman
Pekerjaanpengendaliantanaman antaralain:
a) Penyedia Jasa harus melaksanakan pengendalian tanaman atau tumbuh-
tumbuhan di sepanjang Ruang Milik Jalan atau koridor yang
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan jika patok-patok Rumija tidak
lengkapatautersedia,yangkiranyadapat mengganggu jarak pandang bagi
pengguna jalan untuk keselamatan dalam berlalu-lintas selama Masa
Pelaksanaan sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1.16.2.3) dari
Spesifikasi ini.
b) Lokasi yang harus bebas dari tanaman di sekitar ujung gorong-gorong,
terusan gorong-gorong, selokan air yang dilapisi (lined ditch), kerb,
sekitar rambu, guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan,
seluruh permukaan yang dilabur.
c) Tumbuh-tumbuhanyang diizinkantinggimaksimum10 cmdi sekitarpatok
-patok pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung saluran
melintang jalan, guardrails, tiang-tiang lampu, median yang ditinggikan,
pulau-pulau untuk lalu- lintas dan trotoar. Sedangkan tumbuh-tumbuhan
yangdiijinkanmempunyaitinggi minimal 2,5 cm dan maksimum 10 cm
pada lokasi median jalan yang direndahkan, lereng tepi jalan (di luar
Ruang Manfaat Jalan), taman di tempat istirahatdan sekitarnya.
d) Pada daerah timbunan dan galian jalan harus mencakup pemotongan
rumput, semak-semak, dan pohon-pohon kecil yang tingginya sudah
mencapai lebih dari 10 cm dan/atau untuk memperbaiki penampilan di
dalam atau di samping jalan yang dibangun atau memperbaiki jarak
pandang pada tikungan selama periode pelaksanaan dan pekerjaan lain
yangmencakupperbaikanlerengyangtidakstabil.
e) Penyedia Jasa harus memperhitungkan kuantitas pelaksanaan
pengendalian tanaman tersebut di atas selama Masa Pelaksanaan, yang
harus dilaksanakan setiap saat hingga memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
8.1.4 INDIKATORKINERJAUNTUKKONTRAKPEMELIHARAANKINERJA
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Perjanjian Kontrak atau Syarat-syarat
KhususKontrak(SSKK)makaIndikatorKinerjapada Pasal10.1.4iniberlaku.
1) IndikatorKinerjaJalan
Setelah selesainya pelaksanaan konstruksi suatu pekerjaan hingga Serah Terima Pertama
Pekerjaan (Provisional Hand Over, PHO) sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam
Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Penyedia Jasa harus melaksanakan pemenuhan Tingkat
Layanan Jalan berdasarkan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana yang disyaratkan dalam
Tabel 10.1.4.1) di bawah. Pemenuhan tingkat layanan jalan diberlakukan terhadap seluruh
hasil pekerjaan yang termasuk dalam lingkup penanganan yang meliputi pekerjaan
perkerasan jalan, bahu jalan, drainase jalan, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap
jalan (jika ada). Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi Indikator Kinerja Jalan
berdasarkan waktu tanggap perbaikan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi finansial
berupa pemotongan pembayaran per hari sesuai dengan rumusan pada Pasal 10.1.4.3) di
bawahini.
Tabel 10.1.4.1) IndikatorKinerja Jalan
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
1 Perkerasan Jalan
a Lubang (untuk jalan berpenutup aspal):
Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari Harus selesai diperbaiki dalam waktu
10 cm dan kedalaman lebih dari 4 cm pada bagian maksimum 7 (tujuh) hari.
jalan.
b Retakan (untuk jalan berpenutup aspal):
Tidak boleh ada retakan lebih lebar 3 mm dan/atau Harus selesai ditutup dalam waktu
luas retakan lebih besar 5% setiap 100 m panjang maksimum 14 (empat belas) hari.
lajur (lane) jalan.
c Amblas (untuk jalan berpenutup aspal):
Tidak boleh ada bagian yang amblas lebih dari 3 cm Harus selesai diperbaiki dalam waktu
dengan luasan permukaan yang amblas lebih besar maksimum 7 (tujuh) hari.
5% setiap 100 m lajur jalan.
d Faulting (untuk perkerasan beton Semen
Gresik ): Tidak boleh ada bagian jalan yang Harus selesai diperbaiki dalam waktu
mengalami patahan (faulting). maksimum 14 (empat belas) hari.
e Joint Sealant (untuk perkerasan beton Semen
Gresik ): Dalam kondisi baik, tidak boleh rusak Harus selesai diperbaiki dalam waktu
atau hilang disemua slab joint. maksimum 14 (empat belas) hari.
f Ketidakrataan (untuk perkerasan yang
dilaksanakan pelapisan ulang/overlay):
Nilai IRI rata-rata setiap segmen lajur (lane) jalan
Harus selesai diperbaiki dalam waktu
dalam kondisi mantap, maksimum 4 mm/m.
maksimum 28 (dua puluh delapan)
hari.
g Amplitudo Keriting/Corrugations (untuk jalan
tanpa penutup aspal):
Tidak boleh ada yang melampaui 3,5 cm
Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari
h Kedalaman Alur/Rutting (untuk jalan tanpa
penutup aspal):
Tidak boleh ada yang melampaui 7 cm
Harus selesai diperbaiki dalam waktu
maksimum 7 (tujuh) hari
2 Bahu Jalan
a Lubang (untuk jalur lalin berpenutup aspal):
Tidak boleh ada lubang dengan diameter lebih dari Harus selesai diperbaiki dalam waktu
20 cm dan kedalaman lebih dari 10 cm. maksimum 7 (tujuh) hari.
b Elevasi / Ketinggian (untuk jalur lalin
berpenutup aspal):
Tidak boleh ada beda tinggi bahu jalan dengan tepi
Harus selesai diperbaiki dalam waktu
perkerasan jalan lebih dari 5cm
maksimum 14 (empat belas) hari.
c Amblas (untuk jalur lalin berpenutup aspal):
Tidak boleh ada bagian yang amblas lebih dari 10 Harus selesai diperbaiki dalam
cm dengan luasan permukaan yang amblas lebih waktu maksimum 7 (tujuh) hari.
dari 3% setiap 100 m bahu jalan.
d Joint Sealant (untuk perkerasan beton Semen
Gresik ): Dalam kondisi baik, tidak boleh rusak Harus selesai diperbaiki dalam waktu
atau hilang disemua slab joint. maksimum 14 (empat belas) hari.
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
e Kebersihan permukaan bahu jalan (untuk jalur
lalin tanpa penutup) terhadap:
Tanah, puing, sampah, dan bahan lainnya
Harus selesai dibersihkan dalam
waktu maksimum 7 (tujuh) hari.
3 Drainase
a Semua jenis saluran:
i) Harus bersih dan tidak mengalami kerusakan Kerusakan harus selesai diperbaiki
struktur. dalam waktu maksimum 21 (dua
ii) Tidak boleh ada penyumbatan lebih besar 10% puluh satu) hari untuk kerusakan
dari kapasitas saluran. struktur dan 7 (tujuh) hari untuk
penyumbatan.
b Lereng Timbunan dan Galian:
i) Pada Lereng Timbunan tidak ada deformasi dan Deformasi dan longsoran harus
erosi serta dapat berfungsi dengan baik. selesai diperbaiki dalam waktu
ii) Pada Lereng Galian harus stabil, kuat untuk maksimum 14 (empat belas) hari.
menahan erosi dan berfungsi dengan baik.
4 Perlengkapan Jalan
a Rambu Peringatan dan Rambu Petunjuk:
i) Terpasang dengan benar sesuai ketentuan, secara Kekurangan, kerusakan dan cacat
struktur kokoh dan tiang tidak bengkok. mutu harus selesai diperbaiki
selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari.
ii) Pemasangan rambu Semen Gresik tara untuk Pemasangan rambu Semen Gresik
pencegahan kecelakaan lalu lintas yang tara paling lambat 24 (dua puluh
disebabkan kerusakan jalan yang belum dapat empat) jam.
diperbaiki.
b Pemisah Horizontal pada Median atau Trotoar:
i) Pemisah eksistingharus kokoh dan berfungsi Kekurangan, kerusakan dan cacat
dengan baik. mutu harus selesai diperbaiki
ii) Permukaannya dapat dilihat dengan jelas pada selambat- lambatnya 21 (dua puluh
malam hari. satu) hari.
c Guardrails/Rel Pengaman:
Secara struktur kokoh, terpasang dengan benar dan Kekurangan, kerusakan dan cacat
tidak terjadi kerusakan. mutu harus selesai diperbaiki
selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari.
5 Bangunan Pelengkap (jika ada dalam Kontrak)
a Jalan Pendekat (Oprit):
Tidak terjadi penurunan lebih dari 5cm dari elevasi Kerusakan harus selesai diperbaiki
rencana permukaan pendekat. selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari
b Dinding Penahan Tanah:
i) Tidak ada kerusakan struktur dan berfungsi Kerusakan harus selesai diperbaiki
baik. selambat-lambatnya 28 (dua puluh
ii) Tidak terjadi keretakan pada dinding dan delapan) hari.
fondasi.
iii) Tidak terjadi patahan struktur bangunan yang
mengakibatkan kerusakan struktur bangunan.
6 Pengendalian Tanaman
a Bebas dari tumbuh-tumbuhan di sekitar ujung Pengendalian tanaman harus selesai
gorong-gorong, terusan gorong-gorong, saluran air dirapikan atau dipotong sesuai
yang diperkeras, kerb, sekitar rambu lalu-lintas,
No. Indikator Kinerja Jalan Waktu Tanggap Perbaikan
guardrails, patok pengarah, tiang lampu, bahu jalan, ketentuan selambat-lambatnya 7
seluruh permukaan yang dilabur (black top), pulau (tujuh) hari.
untuk lalu lintas.
b Tumbuh-tumbuhan yang diizinkan mempunyai Pengendalian tanaman harus selesai
tinggi maksimum 10cm di sekitar patok-patok dirapikan atau dipotong sesuai
pengarah jalan dan rambu-rambu lalu lintas, ujung ketentuan selambat-lambatnya 7
saluran melintang jalan, guardrails, tiang-tiang (tujuh) hari.
lampu, median yang ditinggikan, pulau-pulau untuk
lalu lintas dan trotoar, serta mempunyai tinggi
minimal 2,5 cm dan maksimum 10cm pada lokasi
median jalan yang direndahkan, tebing tepi jalan (di
luar ruang manfaat jalan), tanaman di tempat
istirahat (termasuk taman) di Ruang Milik Jalan)
kecuali terhadap taman yang sudah ada namun tidak
mengganggu jarak pandang untuk keselamatan
pengguna jalan.
arus memperhitungkan volume lalu lintas, kekuatan perkerasan, bahu jalan,
kondisi tebing pada sisi drainase jika terjadi longsoran, rambu jalan yang
terpasang dan kestabilan tembok penahan atau bangunan pelengkap lainnya (jika
ada) selama Masa Pelaksanaan. Penyedia Jasa setiap saat harus memelihara dan
memperbaiki jika terjadi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan pengoperasian
jalan tersebut, hingga terpenuhinya Indikator Kinerja Jalan dan waktu tanggap
perbaikan yang ditetapkan. Jika pemeliharaan atau perbaikan pekerjaan dari
kerusakan dapat berpengaruh terhadap kinerja hasil pekerjaan tersebut maka
harus dilakukan perbaikan ulang atau pengujian mutu hasil pekerjaan sesuai
dengan ketentuanyang disyaratkandalam Spesifikasiini.
2) MetodeInspeksiKinerjaJalan
a) Inspeksi/InspeksiHarian
Setiap saat Pengawas Pekerjaan dapat melaksanakan inspeksi
lapangan terhadap pemenuhan Indikator Kinerja Jalan sebagaimana
yang disyaratkan. Inspeksi lapangan tersebut dilakukan atas inisiatif
sendiri, kapan saja, dan di mana saja di sepanjang ruas jalan yang
termasuk dalam kontrak. Sejak diberlakukan pemenuhan Tingkat
Layanan Jalan, Penyedia Jasa harus membuat Laporan Mingguan
pemenuhan Indikator Kinerja Jalan yang merupakan hasil inspeksi
lapangan.
b) InspeksiFormal
Inspeksi formal adalah inspeksi yang dijadwalkan oleh Pengawas
Pekerjaan mengacu pada jadwal inspeksi tingkat layanan yang
disusun oleh Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) Penyedia Jasa. Inspeksi formal dilaksanakan setiap akan
melakukan pengajuan tagihan pembayaran. Inspeksi formal
dilaksanakan secara bersama-sama antara Penyedia Jasa, dan
Pengawas Pekerjaan. Tujuan utama inspeksi formal adalah agar
Pengawas Pekerjaan dapat memverifikasi data pendukung dalam
pengajuan pembayaran dan untuk memberikan persetujuan atas
Sertifikat Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate).
Data pemenuhan Tingkat Layanan Jalan serta kemajuan pemenuhan
tingkat layanan terakhir yang mendukung pengajuan pembayaran
harus didasarkan pada Laporan Mingguan yang sudah terverifikasi
melalui Berita Acara Verifikasi.
Verifikasi Laporan Mingguan harus mencakup rincian penggunaan
tenaga kerja untuk pemeliharaan kinerja yang dilaksanakan dengan
cara padat karya serta tanda bukti pembayaran upah tenaga kerja
mingguan yang besarnya tidak boleh kurang dari nilai UMR (Upah
Minimum Regional).
Berita Acara Hasil Verifikasi tersebut dapat digunakan sebagai
dasar perhitungan pemotongan pembayaran prestasi pekerjaan sebagai
konsekuensi dari keterlambatan pemenuhan tingkat layanan jalan..
3) SanksiKeterlambatan Pemenuhan Tingkat Layanan Jalan
Untuk setiap kegagalan pemenuhan tingkat layanan jalan yang disyaratkan
dalam Tabel 10.1.4.1) di atas, maka Penyedia Jasa harus telah
menyelesaikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki
penyebab kegagalan pemenuhan Indikator Kinerja Jalan berdasarkan waktu
tanggap perbaikan yang ditetapkan.
Jika dalam batas waktu tanggap perbaikan sebagaimana yang ditetapkan
di atas, Penyedia Jasa belum dapat memperbaiki penyebab kegagalan
pemenuhan Indikator Kinerja Jalan, maka Penyedia Jasa dikenakan sanksi
finansial berupa pemotongan pembayaran akibat keterlambatan pemenuhan
tingkat layanan jalan dengan rumusan sebagai berikut:
1.5.1.1.1 D = 0,01 x H x x Nlp
di mana:
D = Besarnya pemotongan pembayaran dalam rupiah.
H = Jumlah hari keterlambatan perbaikan pemenuhan tingkat layanan
jalan, berdasarkan hasil inspeksi lapangan.
Pjc = Panjang jalan yang cacat (tidak memenuhi indikator kinerja) dalam
segmen jalan yang ditetapkan (panjang segmen minimal 100 meter).
Pjl = Panjang jalan dalam kontrak berdasarkan lingkup
pekerjaan. Nlp = Nilai lingkup pekerjaan dalam
kontrak.
8.1.5 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Cara PengukuranuntukPemeliharaan Jalan
a) Penambalan perkerasan dan bahu jalan, perbaikan lubang, laburan
setempat, perataan setempat, perbaikan tepi perkerasan dan
pengkerikilan kembali yang ditetapkan sebagai pekerjaan pemeliharaan
perkerasan dan/atau bahu jalan oleh Pengawas Pekerjaan harus diukur
dalam meter kubik untuk pembayaran sesuai kuantitas bahan berbutir
atau beraspal yang dihampar aktual berdasarkan hasil pengukuran awal
dan diterima hasil pekerjaan tersebut oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembayaran tersebut juga harus sudah mencakup pemasokan,
pencampuran dan pemakaian lapisresap pengikat dan atau lapis perekat.
b) Pekerjaan perbaikan perkerasan beton Semen Gresik akan diukur dan
dibayar menurut Seksi 4.8 sampai Seksi 4.13 dari Spesifikasi ini.
c) Aspal untuk penutupanretak harus diukurdalam liter dari bahan yang
digunakan.
d) Pengukuran kuantitas bahan agregat yang ditambahkan pada perkerasan
berbutir tanpa penutup aspal yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
harus dalam meter kubik dari kuantitas bahan berbutir yang aktual
dihampar dan telah dipadatkan di tempat dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
e) Perataan berat pada permukaan jalan tanah atau permukaan perkerasan
berbutir tanpa penutup aspal diukur untuk pembayaran dalam meter
persegi sebagai perataan dan pemadatan yang diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Bahan aspal yang digunakan untuk pelaburan setempat, laburan aspal
(BURAS) dan pekerjaan kecil lainnya harus diukur dalam liter untuk
pembayaran menurut Daftar Mata Pembayaran sebagaimana yang
disebutkan di bawah, kuantitas yang diukur harus merupakan kuantitas
residu bitumen. Residu bitumen harus didefinisikan sebagai bahan
bitumen yang tetap tinggal setelah semua bahan pengencer (cutter
oil) atau bahan emulgator dan air menguap. Kadar residu bitumen
harus ditentukan menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan dengan salah
satu cara berikut: dengan pengujian destilasi, atau dari resep pabrik
pembuatnya, atau dari nilai minimum bitumen residu yang disyaratkan
oleh spesifikasi bahan yang sesuai. Pengukuran residu bitumen untuk
pekerjaan pemeliharaan harus mencakup semua pekerjaan dan bahan
yang berkaitan, termasuk pembersihan dan pemasokan, pengiriman dan
penghamparan setiap jenis agregat penutup atau bahanblotter.
g) Pengerikilan kembali bahu jalan eksisting dari jalur lalu lintas
(carriageway) yang bukan perkerasan tanpa penutup aspal, yang
ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan harus diukur dalam meter kubik
untuk pembayaran sebagai kuantitas pekerjaan bahan berbutir yang
telah dipadatkan, yang aktual dihampar dan diterima dalam pekerjaan
pemeliharaan atau perbaikanbahujalan.
h) Pekerjaan perbaikan atau normalisasi lereng galian atau timbunan
pada tepi selokan dan saluran air serta pembentukan kembali atau
normalisasi selokan yang tidak dilapisi (unlined ditch) harus diukur
untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai kuantitas aktual bahan
yang diperlukan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan
galian ini diperlukan untuk pembentukan kembali selokan dan saluran
air yang memenuhi pada garis, ketinggian dan profil yang benar seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian yang melebihi
dari yang ditunjukkan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
tidak boleh diukur untukpembayaran.
i) Semua drainase dan pekerjaan pasangan batu dengan mortar, pekerjaan
galian dan timbunan pada saluran atau selokan harus diukur dan dibayar
dalam meter kubik menurut Mata Pembayaran yang terdaftar pada
Daftar Kuantitas dan Harga di bawah ini.
j) Pekerjaan perbaikan dengan bahan penutup (sealant) untuk perkerasan
beton Semen Gresik akan diukur dan dibayar dibayar menurut Pasal
4.12.8 dari Spesifikasi ini sesuai dengan mata pembayaran yang
digunakan.
k) Pengecatan kerb/median akan diukur dalam meter persegi dan dibayar
menurut mata pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas dan
Harga.
l) Perbaikan rel pengaman yang telah dikerjakan akan diukur dalam meter
panjang dan dibayar menurut mata pembayaran yang terdaftar dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
m) Pembersihan patok atau rambu yang telah dikerjakan akan diukur dalam
jumlah patok atau rambu yang telah dibersihkan dan dibayar menurut
mata pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitasdan Harga.
n) Pekerjaan Pengendalian Tanaman harus disahkan untuk pembayaran
aktual (setiap kali pelaksanaan) yang telah dikerjakan berdasarkan
pengesahan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini dapat
dilaksanakan beberapa kali selama masa pelaksanaan sebagaimana
diperintahkan Pengawas Pekerjaan dan harus diukurdan dibayar menurut
Mata Pembayaran yang terdaftar dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
Pembuangan tanaman atau rumput yang dipotong tidak diukur
tersendiri.
o) Pembersihan drainase dari endapan dan benda hayutan termasuk
pembuangannya akan diukur dan dibayar untuk mata pembayaran yang
terdaftar dalam Daftar Kuantitasdan Harga.
p) Galian (cutting) dan pembuangan seluruh bahan eksisting yang rusak,
memangkas dan membersihkan tepi lokasi galian, pembuangan endapan
saluran dan benda hanyutan, serta pemadatan dan penyiapan tanah dasar
hasil penggalian tidak akan diukur dan dibayar tersendiri. Pekerjaan ini
dipandang seluruhnya dibayar menurut berbagai Mata Pembayaran yang
terdaftarpadaPasal10.1.5.2)dibawah.
q) Untuk pemeliharaan jalan yang dilaksanakan dengan padat karya,
selain pengukuranhasilpekerjaanjugaharusdilengkapidengantandabukti
pembayaran upah tenaga kerja mingguan yang besarnya tidak boleh
kurang dari UMR.
2) DasarPembayaran
a) PembayaranPemeliharaan Jalan
Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar menurut
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini sebagaimana ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas, peralatan,
bahan dan pekerjaan lainnya atau biaya lainyang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan pemeliharaan jalan sebagaimana mestinya seperti
yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
b) PemotonganPembayaran Kinerja untukKontrakPemeliharaan Kinerja
Bilamana Pemeliharaan Kinerja disebutkan dalam Perjanjian Kontrak
atau Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK), pembayaran terhadap hasil
pemeliharaan kinerja jalan pada lingkup pekerjaan pelebaran,
rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan preventif, dan pemeliharaan
rutin jalan harus dilakukan pemotongan terhadap kegagalan pemenuhan
tingkat layanan jalan (apabila ada). Besarnya pemotongan pembayaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 10.1.4.3) dari Spesifikasi ini.
NomorMata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(1) GalianpadaSaluranAiratauLerenguntuk MeterKubik
Pemeliharaan
10.1.(2) TimbunanPilihanpadaLerengTepiSaluran MeterKubik
untuk Pemeliharaan
10.1.(3) PerbaikanPasanganBatudenganMortar MeterKubik
10.1.(4) PerbaikanLapisFondasiAgregatKelasA MeterKubik
10.1.(5) PerbaikanLapisFondasiAgregatKelasB MeterKubik
10.1.(6a) PerbaikanLapisFondasiAgregatKelasS MeterKubik
10.1.(6b) PerbaikanLapisFondasiAgregatKelasC MeterKubik
10.1.(7) PerbaikandanPerataanPermukaanJalanTanah MeterPersegi
10.1.(8) PerbaikandanPerataanPermukaanPerkerasan MeterPersegi
BerbutirTanpaPenutupAspal
10.1.(9) PerbaikanCampuranAspalPanas MeterKubik
10.1.(10) PerbaikanCampuranAspalPanasdengan MeterKubik
Asbuton
10.1.(11) PerbaikanAsbutonCampuranPanasHampar MeterKubik
Dingin
10.1.(12) PerbaikanLapisPenetrasiMacadamtanpaatau MeterKubik
denganAsbuton
10.1.(13) ResiduBitumenuntukPemeliharaan Liter
10.1.(14) PerbaikanPerkerasanBetonSemen Gresik MeterKubik
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
PembuatanDED Peningkatan Jalan Lingkungan Di Desa Peguyangan Kaja
NomorMata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(15) PerbaikanLapisFondasiBawahBetonKurus MeterKubik
10.1.(16) PerbaikanPasanganBatu MeterKubik
10.1.(17) PengecatanKerebpadaTrotoaratauMedian MeterPersegi
10.1.(18a) PenggantianKomponenRelPengaman Kilogram
10.1.(18b) PerbaikanRelPengaman MeterPanjang
10.1.(19a) PengecatanPatok Buah
10.1.(19b) PembersihanPatok Buah
10.1.(20a) PengecatanRambu Buah
10.1.(20b) PembersihanRambu Buah
10.1.(21) PembersihanDrainasedanSaluranSamping MeterPanjang
10.1.(22) PengendalianTanaman MeterPersegi
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan
PembuatanDED Peningkatan Jalan Lingkungan Di Desa Peguyangan Kaja
BAB IX
PENUTUP
Seandainya ada uraian pekerjaan dan lain – lain tidak dinyatakan / disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis ini, tapi harus dilaksanakan oleh kontraktor, maka bagian pekerjaan diatas
harus dilaksanakan oleh kontraktor dengan biaya dari kontraktor.
Sebelum pekerjaan diserahterimakan, kontraktor diharuskan mengadakan perawatan dan
penyempurnaan terhadap semua kekurangan yang ada sehingga aman dan dapat berfungsi dngan
baik.
Apabila ada hal-hal yang belum jelas baik mengenai gambar maupun spesifikasi teknis
atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diharapkan kontraktor dengan cepat
melaksanakan / melaporkan pada direksi untuk mendapatkan suatu keputusan.
Kontaktor harus membuat gambar As Built Drawing sebanyak 5 (lima) examplar yang telah
disetujui oleh Direksi dan Pengguna Jasa.
Denpasar, Oktober 2025
Mengetahui: Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sub Kegiatan Pembangunan Jalan
dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Anak Agung Ngurah Bagus Airawata, ST., Sp. PSDA. Ir. Ni Gusti Ayu Oka Artini, ST.,M.AP
Pembina Utama Muda Penata Tk. I
NIP. 19660416 199703 1 005 NIP. 19731225 201001 2 004