PEMERINTAH KOTA DENPASAR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA DENPASAR
Jl. Gatot Subroto VI No. J 22, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar
DOKUMEN RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Satuan/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar
Pekerjaan : Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja
Lokasi : Desa Pemecutan Kaja - Kota Denpasar
TA. Perubahan : 2025
TAHUN ANGGARAN PERUBAHAN
2025
PASAL 1
JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja
Lokasi : Desa Pemecutan Kaja - Kota Denpasar
Adapun paket yang akan dilaksanakan adalah Pekerjaan “Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan
Kaja” yang berlokasi di Kota Denpasar.
1. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini, maka akan
berlaku dan mengikat peraturan- peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yaitu:
1. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
10. Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
11. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
12. Surat Edaran Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor 68/SE/DK/2024 tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
13. Surat Edaran Nomor: 49 /SE/DC/2024 Tentang Pedoman Penerapan Building Information
Modelling (BIM) Di Direktorat Jenderal Cipta Karya;
14. Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa
Konstruksi di Bali;
15. Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03/-M/HK/2024 tentang Upah minimum Provinsi dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi Bali Tahun 2025;
16. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
17. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2019;
18. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-1.3.53.1987;
19. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI 2847:2019) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;
20. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-SNI tentang
Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;
21. Peraturan Beton Bertulang Indonesia PBI-1971;
22. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Tulangan Beton (SNI 2052:2017).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja ini adalah terwujudnya kegiatan
konstruksi yang taat administrasi serta memenuhi kualitas dari segi mutu, waktu dan biaya.
2. Tujuan pekerjaan ini adalah mewujudkan Pembangunan Pembangunan TPS3R Di Desa
Pemecutan Kaja
3. SASARAN
Sasaran umum pada pekerjaan ini adalah Mengoptimalkan Pembangunan TPS3R Di Desa
Pemecutan Kaja baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga mampu memberikan kualitas
konstruksi secara tepat dan aman untuk semua pengguna gedung.
4. RUANG LINGKUP
Pekerjaan : Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja
Lokasi : Kota Denpasar
Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses Pembangunan TPS3R Di Desa
Pemecutan Kaja. Penyedia jasa wajib melakukan pekerjaan dengan memperhatikan aktifitas
pengguna bangunan (Jika ada) agar pekerjaan dapat berlangsung dengan nyaman tanpa
mengganggu aktifitas publik dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang telah
ditentukan, lingkup pekerjaan sebagai berikut:
• Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pembersihan Lokasi
- Pekerjaan Perataan Level Tanah
- Papan Nama Pekerjaan Ukuran 0,8 x 1,2 m
- Gudang dan direksi keet
- Pekerjaan Pemasangan Bouwplank
- Pengadaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3
- Pembuatan Pagar Sementara Seng Gelombang Rangka kayu Tinggi 2 Meter
• Pekerjaan Bangunan Pengolahan TPS3R
• Pekerjaan Tanah dan Galian
- Pengalian Tanah biasa tapak sedalam lebih dari 1m s.d 2m
- Penggalian tanah biasa sedalam s.d 1m
- Urukan kembali galian tanah
- Pemadatan tanah per 20cm menggunakan alat timbris secara manual
- Urutkan dengan pasir uruk
- Timbunan dan pemadatan sirtu
• Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Rabat Beton
- Pekerjaan Pondasi telapak
- Pekerjaan beton kolom 20/20Cm
- Pekerjaan beton sloof 20/30Cm
- Pekerjaan ring balok 11/20Cm
- Pekerjaan kolom 11/11Cm
• Pekerjaan Pasangan
- Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP
- Pemasangan batu kosong untuk pondasi gedung
- Pemasangan dinding conblock (batako) HB10 dengan mortal type s
- Pemasangan plesteran 1SP:5PP tebal 20mm
• Pekerjaan Atap dan Baja
- Kolam baja WF 200x100x5,5x8 mm
- Kuda-kuda baja WF 150x75x5x7 mm
- Gording CNP 125x50x20x2,3 mm
- Regel CNP 100x50x20x2,3 mm
- Rangka Penutup Samping CNP 100x50x20x2,3 mm
- Pengaku baja dan accessories penyambung
- Listplank CNP 125x50x20x2,3 mm
- Atap Zincalum 0,3 mm
- Nok Bubungan atap
- Pipa PVC type AW 4" ke bak lindi
• Pekerjaan Finishing
- Cat Zincromate, cat penutup 2 lapis pada permukaan baja secara manual
• Pekerjaan Elektrical
- Pemasangan Instalasi Titik Lampu
- Pemasangan Instalasi Stop Kontak
- Pemasangan Lampu TL 25watt
- Kabel NYM 3x2.5mm Ex Supreme
- Pasangan Stop Kontak
- Pemasangan MCCB 1 phase
- Pemasangan MCB 3 phase 40A
- Penyambungan Listrik PLN 5500 watt
- Pekerjaan sumur bor sedalam 50m
• Pekerjaan Kantor dan Kamar Mandi
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
- Penggalian tanah biasa sedalam s.d 1m
- Urukan kembali galian tanah
- Pemadatan Tanah per 20cm menggunakan alat timbris secara manual
- Urukan dengan pasir uruk
• Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Lantai Kerja
- Pekerjaan Beton Kolom 11/11
- Pekerjaan Beton sloof 11/20
- Pekerjaan balok 11 / 20
- Pekerjaan Dak beton
• Pekerjaan Pasangan
- Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP
- Pemasangan batu kosong untuk pondasi gedung
- Pemasangan dinding conblock (batako) HB10 dengan mortal type s
- Pemasangan plesteran 1SP:5PP tebal 20mm
- Pemasangan acian
- Pekerjaan glasblock
- Pekerjaan roster
- Pekerjaan waterproofing DAK
• Pekerjaan Pelantaian, Plafond dan Atap
- Pekerjaan Pasang Keramik 20x20 anti slip
- Pekerjaan Pasang Keramik 40x40
- Pekerjaan Pasang Keramik Dinding 20 x 25 cm
- Pekerjaan Plint keramik 10x40
- Pekerjaan Plafond Calsiboard 4 mm berikut rangka hollow
- Pekerjaan Atap Baja ringan limasan profil C75
- Atap genteng karang pilang
- Bubungan genteng karangpilang
- Murda
- Ikut celedu
- Pekerjaan List Profil 1/5 cm
• Pekerjaan Kusen, Daun Jendela dan Pintu
- Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela kayu kelas 1
- Pekerjaan Daun Pintu panel kelas 1 atau 2
- Pekerjaan Daun Jendela Kaca Bening 5 mm kelas 1 atau 2
- Pasangan Kunci Pintu tanam biasa
- Pasangan Engsel Pintu
- Pasangan Engsel Jendela
- Pasangan Kait angin
- Pasangan kunci slot grendel jendela
• Pekerjaan Finishing
- Pelapisan bidang kayu Politur kusen, Daun Pintu dan Jendela
- Pengecatan Dinding baru
- Pengecatan Plafond 2 lapis menggunakan roll
• Pekerjaan Sanitair
- Klosed Duduk komplit
- Kran Air ukuran 1/2 atau ¾
- Pipa PVC AW 1/2 "
- Pipa PVC AW 3/4"
- Pipa PVC AW 3"
- Pipa PVC AW 4"
- Wastafel + zink
- Ember besar +tutup+gayung
- Septic Tank dan Peresapan
- Watertank+otomatis ( 650ltr)
- Pemasangan floordrain
- Pasang mesin pompa otomatis
• Pekerjaan Elektrical
- Pemasangan Instalasi Titik Lampu
- Pemasangan Instalasi Stop Kontak
- Pemasangan Instalasi AC
- Pemasangan Lampu Pijar
- Kabel NYM 3x2.5mm Ex Supreme
- Pasangan Stop Kontak
- Pemasangan MCCB 1 phase
- Pemindahan Listrik Kwh PLN
• Pekerjaan Tembok Pagar dan Jalan Akses
• Pekerjaan Pondasi Sisi Timur dan Sisi Selatan
• Pekerjaan Galian dan Urugan Tanah
- Penggalian tanah biasa menerus sedalam s.d 1m
- Urukan kembali galian tanah
- Urukan dengan pasir uruk
• Pekerjaan Beton
- Pekerjaan Beton Kolom 20/20 T=4m
- Pekerjaan Beton Kolom 20/20 T=2m
- Pekerjaan Beton sloof 11/20
- Pekerjaan balok 11 / 2
• Pekerjaan Pasangan
- Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP
- Pemasangan batu kosong untuk pondasi gedung
- Pemasangan dinding conblock (batako) HB10 dengan mortal type s
- Pemasangan plesteran 1SP:5PP tebal 20mm
• Pekerjaan Pintu Pagar
- Pintu gerbang kayu rangka hollow
• Pekerjaan Jalan Akses & Tempat suci
- Pekerjaan Urugan Limestone untuk peninggian site
- Plat Jalan Masuk
- Penggalian tanah biasa sedalam s.d 1m
- Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP
- Pemasangan batu kosong untuk pondasi gedung
- Pekerjaan Padma
- Pekerjaan Tugu Karang
- Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP (Pelinggih)
- Pasangan Buis Beton Dia. 50Cm (Bak Lindi)
- Tempat suci
- Paving blok natural tebal 8mm (20x20) K 225
- Pengecoran beton menggunakan ready mix (beton Pengunci Paving)
- Bekesting Dinding Beton Biasa Dengan Multiplex 12 MM "2 kali pakai"
- Kanstein Kursi K225
4.1. DOKUMEN KONTRAK
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas :
a. Adendum Kontrak (Apabila Ada)
b. Surat Perjanjian
c. Surat Penawaran
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak
f. Spesifikasi Teknis dan gambar
g. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi)
h. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik)
2) Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, spesifikasi teknis dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara
spesifikasi teknis dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan
lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan spesifikasi teknis yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara spesifikasi teknis dan gambar, maka spesifikasi teknis
yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas.
d. spesifikasi teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang spesifikasi teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan spesifikasi teknis dan gambar di atas adalah spesifikasi teknis
dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
3) Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Jasa Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Jasa Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
4.2. SARANA DAN CARA KERJA
1) Penyedia Jasa wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja serta petugas yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Penyedia Jasa harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3) Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4) Penyedia Jasa wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5) Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6) Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Jasa Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
7) Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
8) Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
9) Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia Jasa, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
10) Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
4.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PEKERJAAN
1) Penyedia Jasa Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan
berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2) Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Jasa
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen Konstruksi.
3) Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Pelaksana
belum menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia Jasa Pelaksana
harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama
dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4) Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Penyedia Jasa Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4.4. KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN
1) Penyedia Jasa harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas
yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan
lain dalam Spesifikasi Teknis ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan
yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di
Indonesia.
2) Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas Lapangan yang akan
diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan
yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
3) Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih
dipergunakan oleh Penyedia Jasa, maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
4) Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan
berhak meminta kepada Penyedia Jasa untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Penyedia Jasa. Sebelum ada kepastian
hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Penyedia Jasa tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
5) Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
6) Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di
dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organic lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek yaitu Semen
Gresik untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan,
belum mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan
dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
• Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
• Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut
pasir pasang
• Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
d. Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
5. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan Paket Pekerjaan ini dilaksanakan di wilayah Kota Denpasar.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa pelaksanaan untuk pekerjaan Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja selama 54
(Enam Puluh Hari) hari Kalender dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan pekerjaan sesuai dengan Lingkup tugasnya
harus dilaporkan kepada Pengguna Jasa/ Tim Teknis (Pengawas Teknis) dalam bentuk laporan
Kemajuan Pekerjaan.
7. MULAI KEGIATAN
1.Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani dan dikeluarkan, kegiatan
pekerjaan Pembangunan TPS3R Di Desa Pemecutan Kaja harus sudah dimulai,
2.Penyedia Jasa diharuskan membuat papan nama proyek sesuai dengan persyaratan
yang berlaku dan harus dipasang paling lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan
3.Penyedia Jasa harus membuat Direksikeet dan perlengkapannya, harus sudah siap di
lokasi bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima.
4.Penyedia Jasa harus melakukan pengetesan ataupun pengujian kembali apabila
terdapat perbedaan kondisi lapangan dan harus diketahui oleh direksi teknis.
8. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Penyedia Jasa wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot
pekerjaan dan grafik pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan/material
dan tenaga kerja.
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci, maka Pelaksana Penyedia Jasa mempunyai
kewajiban:
a. Membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Membuat gambar kerja, untuk pegangan/pedoman bagi kepala tukang yang harus
diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
c. Membuat daftar yang memuat pemasukan bahan/material yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
3. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Penyedia Jasa, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
5. Penyedia Jasa harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule) kepada Konsultan
Pengawas dan/atau kepada Pengawas Teknis serta harus dipasang pada dinding bangsal
kerja.
6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Jasa berdasarkan rencana
kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.
9. PERSONIL MANAJERIAL
Daftar Personil Manajerial
N Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
o dalam (Orang) Kerja
Pekerjaan Profesional
ini (Tahun)
1. Pelaksana 1 2 tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung atau SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Jenjang 4 atau Manajer Lapangan
Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6.
2. Ahli K3 1 3 tahun (Muda) SKA/SKK Ahli Muda K3 Konstruksi
Konstruksi/ atau Jenjang 7 atau SKA/SKK Ahli Madya K3
Keselamata 0 tahun (Madya) Konstruksi Jenjang 8
n
Konstruksi
10. DAFTAR PERALATAN
Daftar Peralatan Utama
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Kepemilikan
(unit)
Sewa/Milik
1 Min. 6 m3 2
Dump Truck Sendiri
Sewa/Milik
2 80 – 140Hp 1
Excavator Sendiri
Sewa/Milik
3 Min. 25 Kva 1
Genset Sendiri
Sewa/Milik
4 Min. 0,35 m3 2
Concrete Mixer Sendiri
Sewa/Milik
5 Min. 5,5 HP 1
Concrete Vibrator Sendiri
Sewa/Milik
6 Min. 45 J 1
Jack Hammer Sendiri
Sewa/Milik
7 Min. 1Ton 1
Box Catroll Sendiri
11. KEAMANAN PROYEK
1. Penyedia Jasa diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun
pengrusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka
akan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan
tambah/kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
PASAL 2
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1) Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan SMKK yang wajib dipunyai dan dipenuhi
dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah
a) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b) UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
c) PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
d) Peraturan Menteri PU No 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen
keselamatan konstruksi
e) Surat Edaran Nomor: 10/SE/M/2022 tentang Panduan Operasional Tertib
Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
2) Membuat Prarencana SMKK
segala kegiatan keteknikan konstruksi dalam mewujudkan proses pekerjaan konstruksi
yang handal, aman, dan ramah lingkungan. Dalam hal ini, Penyedia Jasa membuat Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang berisikan segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja.
Perusahaan/Badan Usaha memiliki Sertifikat Keselamatan Konstruksi.
3) Biaya Umum (Overhead) dan Keuntungan (Profit)
Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya
pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersangkutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai
biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk:
a. Biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran;
b. Biaya upah pegawai kantor lapangan, termasuk pimpinan UKK;
c. Biaya manajemen (bunga bank, jaminan bank);
d. Biaya pelatihan (training) di luar SMKK;
e. Biaya akutansi dan auditing;
f. Biaya registrasi dan perijinan lainnya di luar SMKK;
g. Biaya periklanan, humas dan promosi;
h. Biaya pengobatan pegawai pusat dan lapangan;
i. Biaya traveling dan rapat;
j. Biaya asuransi di luar SMKK;
k. Biaya penyusutan peralatan penunjang;
l. Biaya kantor, listrik dan komunikasi;
m. Biaya percetakan (Shop drawing, Asbuilt drawing, Dokumentasi, laporan di luar
SMKK, dll.)
n. Biaya pengujian mutu; dan/atau
o. Biaya perbaikan dan penanganan dampak kecelakaan konstruksi (untuk pekerjaan yang
tidak menggunakan Construction All Risk (CAR).
Dalam hal terjadi kecelakaan Konstruksi, maka biaya perbaikan dan penanganan dampak
dari Kecelakaan Konstruksi menjadi bagian dari Biaya Umum.
Biaya umum/overhead dihitung berdasarkan presentase dari biaya langsung yang besarnya
tergantung dari lama waktu pelaksanaan pekerjaan, besarnya tingkat Bungan risiko
pekerjaan selama pelaksanaan dan masa pemeliharaan dalam kontrak pekerjaan.
Besarnya biaya umum dan keuntungan ditentukan dengan mempertimbangkan antara lain
tingkat suku bunga pinjaman bank yang berlaku, tingkat inflasi, overhead kantor pusat dan
lapangan, dan risiko investasi.
HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap
wajar sesuai peraturan yang berlaku.
4) Keselamatan Konstruksi
Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan Konstruksi kepada
setiap orang, peralatan, material, serta lingkungan yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
proses produksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga serah terima pekerjaan akhir.
Penanganan Keselamatan Konstruksi mencakup penyediaan sarana dan prasarana
pencegahan kecelakaan konstruksi melalui pemenuhan standar K4 yang mencakup
keselamatan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan lingkungan serta
keselamatan publik.
No. Komponen Penerapan Biaya SMKK
Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK (RKK, RMPK, RKPPL dan
1
RMLLP)
2 Sosialisasi dan Promosi
2 Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri
3 Asuransi Tenaga Kerja dari Kontraktor Pelaksana
4 Personel Keselamatan Konstruksi
5 Fasilitas Sarana Kesehatan
6 Rambu dsn Perlengkapan Lalu Lintas
Catatan:
a) APK yang akan dicantumkan adalah semua peralatan/barang, bukan pekerjaan (seperti
pekerjaan turap pelindung lereng/galian yang berfungsi sebagai pengamanan
konstruksi). Pekerjaan pengamanan konstruksi sesuai metode kerja yang dipilih
perhitungan biayanya menyesuaikan AHS pekerjaan utama.
b) Biaya penerapan SMKK untuk bidang Air Minum Pemukiman dan Penyehatan
Lingkungan dimasukkan ke dalam Pekerjaan Penerapan SMKK yang terpisah di dalam
setiap ruang lingkup pekerjaan konstruksi.
Adapun 6 komponen biaya SMKK pada table akan dirincikan lagi komponen pembentuk
biayanya pada lampiran C.
5) Mobilisasi dan Demobilisasi
Penemuhan mobilisasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Ketentuan mobilisasi adalah sebagai berikut:
• Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp
Penyedia dan kegiatan pelaksanaan.
• Mobilisasi semua personil Penyedia sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan termasuk para pekerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan
Petugas Keselamatan Konstruksi atau Ahli keselamatan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi (Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021).
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan, tempat
peralatan tersebut akan digunakan.
• Penyediaan dan pemeliharaan base camp penyedia, jika perlu termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, Gudang, laboratorium.
b) Mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Direksi (jika disebutkan dalam
Kontrak)
c) Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di lapangan
harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi. Laboratorium dan
peralatannya, yang dipasok, akan tetap menjadi milik Penyedia pada waktu kegiatan
selesai.
d) Kegiatan demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia pada saat akhir kontrak, termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik pemerintah
(jika ada) dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti semula
sebelum pekerjaan dimulai.
e) Penyebaran mobilisasi termasuk demobilisasi bersifat lumsum, namun dilengkapi
dengan rincian.
Catatan:
a) Ini adalah contoh mobilisasi umumnya untuk kegiatan pekerjaan-pekerjaan mekanis
(mayoritas).
b) Fasilitas kantor dan akomodasi untuk pengawasan pekerjaan/staf pengguna jasa
disediakan oleh penyedia (jika disebutkan dalam kontrak).
c) Asuransi peralatan yang dimobilisasi adalah opsional dari penyedia jasa.
6) Rekapitulasi Estimasi Biaya Kegiatan Pekerjaan
Jumlah perkalian antara koefisien bahan, alat dan upah dengan masing-masing harga
satuan termasuk biaya pengujian dan biaya tidak langsung (overhead dan profit)
merupakan rekapitulasi estimasi biaya HSP untuk setiap mata pembayaran per satu satuan
pengukuran (m1, m2 , m3 , ton dan lain-lain). Jumlah harga dari masing-masing jenis
pekerjaan ditambah biaya mobilisasi/demobilisasi, biaya penerapan SMKK dan PPN
sebesar ketentuan yang berlaku merupakan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang selanjutnya dapat digunakan sebagai HPP, RAB atau HPS.
2. REKAPITULASI IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIAN
REKAPITULASI IBPRP
No PEKERJAAN IDENTIFIKASI PEKERJA PERALATAN MATERIAL PUBLIK LINGKUNGAN HIDUP
BERISIKO BAHAYA
K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA
A B C D E F G H I J K L M N O M N O
1 Pekerjaan Tertimpa alat ukur 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Persiapan
2 Pekerjaan Tanah Tertimbun 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
dan Pondasi longsoran
Terjatuh ke lubang 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
galian
Terpeleset ke 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
urugan
3 Pekerjaan Beton Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Terkena mesin 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
pencampur spesi
(concrete mixer)
Kaki terkena ujung 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
besi
4 Pekerjaan Kaki terkena ujung 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Pembesian besi
Terjepit material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
5 Pekerjaan Terkena mesin 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Tulangan, pemotong material
Pembengkokan Terjepit material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
dan Pemotongan
6 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Bekesting
7 Pekerjaan Atap Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Terjatuh dari 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12
ketinggian
8 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Pasangan
Terkena mesin 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Dinding,
pencampur spesi
Plesteran dan
(concrete mixer)
Acian
9 Pekerjaan Kusen, Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Pintu dan Jendela
10 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Plafond
11 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Lapisan Lantai
Terkena mesin 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
dan Dinding
pencampur spesi
12 Pekerjaan Kepala terkena cat 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Pengecatan dan
Terjatuh dari 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Waterproofing
ketinggian
13 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Sanitair
14 Pekerjaan Baja Tergores & 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Tertimpa material
15 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Penutup Atap
Terjatuh dari 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12
ketinggian
16 Pekerjaan Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Resapan
17 Pekerjaan Tersengat listrik 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9 3 3 9
Mekanikal,
Tertimpa material 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Elektrikal,
Plumbing
Sesuai dengan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang penetapan risiko suatu konstruksi sesuai dengan nilai tertinggi yaitu nilai 12 maka
konstruksi tersebut dimasukan di kategori tingkat risiko sedang jadi kebutuhan Personil K3 Konstruksi adalah Ahli K3 Konstruksi.
3. PEKERJAAN DENGAN IDENTIFIKASI BAHAYA PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIAN TERBESAR
PEKERJA PERALATAN MATERIAL PUBLIK LINGKUNGAN HIDUP
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No.
BERISIKO BAHAYA
K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA K A TR=KxA
A B C D E F G H I J K L M N O M N O
1 Pekerjaan Baja Terjatuh dari 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12 3 4 12
dan Atap ketinggian
Tertimpa 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6 2 3 6
Material
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
1. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.1. SITUASI/LOKASI
1) Lokasi proyek adalah di Desa Pemecutan Kaja - Kota Denpasar. Lokasi proyek akan
diserahkan kepada Penyedia sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi dari lokasi proyek
tersebut.
2) Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
1.2. AIR DAN DAYA
1. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
a. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
b. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan
lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
2. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Penyedia harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
1.3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran
dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
1.4. KANTOR, HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, Gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat tata
letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus
menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin
Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, Gudang dan
halaman kerja yang sudah ada.
1.5. KANTOR (DIREKSI KEET)
Kantor direksi dengan luas ± 12 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang memungkinkan di
lapangan) untuk kegiatan atau ruang kerja Direksi teknis atau pengawas, rapat-rapat rutin lapangan
dan lain-lain, dengan perlengkapan sebagai berikut:
• Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 5 orang (atau menyesuaikan dengan kondisi
dilapangan),
• Almari atau rak penyimpanan alat-alat kantor,
• Papn tulis atau white board ukuran 90 x 120 cm,
• Sepatu karet dan helm proyek,
• Kotak P3K beserta isinya.
Bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat kantor direksi adalah:
- Kayu suk 5/7
- Paku 10 cm
- Seng Plat 3" x 6" BJLS 28
- Kunci pintu
- Plywood 4 mm
Kantor direksi harus terang, aman, dan nyaman, serta selalu terjaga kebersihannya. Penempatan
atau lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Teknis.
1.6. PAGAR SEMENTARA
Penyedia harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang
akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
1) Kayu Begisting 5/7
2) Seng BJLS 0,22 gelombang
3) Paku 12 cm
4) Semen Portland (Gresik 40 kg )
5) Pasir beton
6) Kerikil (Maks 30 mm)
7) Air
8) Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan.
9) Pada tahap selanjutnya Penyedia harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya di
sekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas
yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain di sekitar bangunan.
Penyedia bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-
perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
1.7. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia wajib membuat dan memasang papan nama proyek berbahan flexi di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 80 x 120
cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Bahan-Bahan:
• Tiang kayu 5/7 kelas II, tinggi 4 m
• Paku 10 cm
• Plastik Banner Ukuran 80x120Cm (Nama kegiatan)
1.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
1) Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
2) Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
Pembongkaran yang dilakukan adalah:
• Pek. Pembongakaran Beton
• Pek. Pembongkaran Dinding
• Pek. Pembongkaran Plafond + Rangka
• Pek. Pembongkaran Rangka Atap
• Pek. Pembongkaran Penutup Atap
1.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
1) Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari tanah asal atau ditentukan pada gambar.
2) Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
1.10. PENERAPAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DAN KESELAMATAN
KONSTRUKSI
1. Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban di Lapangan
a. Setelah Penyedia mendapat batas-batas daerah kerja dan pelimpahan lapangan kerja,
Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di lapangan dan
sekitarnya;
b. Penyedia bertanggung jawab penuh atas terjadinya gangguan lingkungan yang
diakibatkan oleh keberadaan para pekerjanya di sekitar proyek. Setiap pekerja yang
dipergunakan dalam proyek harus memiliki identitas lengkap, tercatat, memiliki tanda
pengenal serta dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan dan Aparat yang berwenang
setempat.;
c. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Penyedia harus mengkoordinir para
pekerjanya untuk tidak berkeliaran di luar proyek, mengotori, merusak ataupun hal-hal
lainnya yang merugikan atau mengganggu pihak lain;
d. Apabila terjadi kerusakan, kehilangan, dan kerugian pihak lain akibat ulah para pekerja
proyek Penyedia harus mengganti kerusakan, kehilangan, dan kerugian pihak lain
tersebut atas biaya sendiri;
e. Terhadap segala gangguan keamanan proyek, Penyedia harus segera melaporkan
kejadiannya kepada Direksi Pekerjaan dan Aparat Keamanan setempat;
f. Untuk menjaga keamanan proyek dan lingkungan Penyedia wajib mengadakan “Satuan
Pengamanan” proyek dan lingkungan akomodasi para pekerja;
2. Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistim perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamannya alat dan perkakas
dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompoten.
3. Proses Kegiatan
a. Setiap proses kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
semua pekerja harus menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistimatis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analisis (JSA), diuji efektifitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistimatis dan/ayau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm, sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian
tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,50 meter atau lebih, mutlak
harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
datab teknis yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait
independen.
5. Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan pembangunan, perhitungan dan gambar-gambar konstruksi,
penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja
harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan peralatan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersbut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan untuk
melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembingkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar-gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi diatas harus meakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan
diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja/atau penyakit di tempat kerja.
6. Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Keselamatan Konstruksi
mencakup :
a. Penyiapan RK3K;
b. Sosialisasi dan Promosi K3;
c. Asuransi dan Perijinan;
d. Personil K3;
e. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
f. Fasilitas Sarana Kesehatan;
g. Lain-lain Terkait Pengendalian Risiko K3;
h. Rambu-Rambu.
7. Jam Kerja Proyek
a. Untuk menjaga ketertiban/keamanan proyek, Jam Kerja Normal ditetapkan sbb :
b. Jam: 08.00 s.d. 17.00 WITA untuk setiap hari kerja.
c. Jika Penyedia menghendaki Jam Kerja lain, harus terlebih dahulu memberitahukan
kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuannya.
1.11. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah dump truck, Excavator, Palu.
1.12. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
1.13. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang
• Kepala Tukang
• Mandor
1.14. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Ls
2 Pek. Pekerjaan Perataan Level Tanah Jam
3 Pek. Papan Nama Pekerjaan ukuran 0,8 x 1,2 M Bh
4 Pek. Gudang dan Direksi Keet M2
5 Pek. Pengadaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Ls
6 Pek. Pembuatan Pagar Sementara Seng Gelombang M’
PASAL 4
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTURAL
1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Baja
e. Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan penyelesaian struktur
dan sipil.
2) Untuk pelaksanaan Penyedia hendaknya menyediakan:
a. Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
b. Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan
jenis pekerjaan.
c. Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk
ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
3) Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan
dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas
Lapangan.
4) Situasi
a. Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan /
kondisi eksisting saat ini untuk itu hendaknya para Penyedia mengadakan penelitian
yang seksama terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan
lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b. Calon Penyedia bisa mengadakan pemeriksaan/peninjauan tempat dimana
pembangunan akan dilaksanakan tertera pada gambar.
5) Peralatan yang digunakan
Calon Penyedia diwajibkan menggunakan peralatan – peralatan berat yang dibutuhkan dalam
pembangunan proyek ini, sesuai dengan jangka waktu pembangunan yang telah ditentukan.
Peralatan didatangkan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan menurut keperluan di
lapangan;
a. Penyedia Jasa harus mempunyai gudang yang terletak tidak jauh dari lokasi pekerjaan,
untuk menyimpan bahan bakar, bahan bangunan, peralatan, dan lain – lain;
b. Pemindahan Demobilisasi segala peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi harus mendapat persetujuan direksi.
2. PENGUKURAN DAN PENYESUAIAN ELEVASI
1) Penyedia Wajib melakukan pengukuran ulang kondisi di lapangan dan melakukan pencocokan
terhadap gambar rencana. Segala bentuk perbedaan ataupun perubahan yang terjadi harus
dituangkan dalam Shop Drawing.
2) Elevasi 0,00 ditentukan dari Bangunan Eksisting sebagai elevasi dasar 0,00.
3) Semua ukuran ketinggian backdrop, rak, furniture dan lain-lain harus mengambil patokan dari
peil 0,00 tersebut.
3. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
3.1. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
1) Bouwplank dibuat dari kayu kruing 5/7. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu
usuk kruing ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Kayu harus lurus dan
diketam halus pada bagian atasnya.
2) Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai
alat ukur yang disetujui Pengawas Lapangan.
3) Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
3.2. GALIAN TANAH
1) Pekerjaan galian harus memenuhi syarat-syarat seperti yang ditentukan dalam gambar.
Penyedia harus menjaga supaya tanah dibawah dasar elevasi seperti pada gambar rencana
atau yang ditentukan oleh Direksi Pengawas tidak terganggu, jika terganggu Penyedia
harus menggalinya dan mengurug kembali lalu dipadatkan seperti yang telah ditentukan
oleh Direksi Pengawas.
2) Dasar dari semua galian harus waterpas, bila mana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar lubang sedang
lubang tadi diisi kembali dengan pasir.
3) Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian maupun
pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari terkumpulnya air.
4) Penyedia harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak
longsor dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng
yang cukup.
5) Juga kepada Penyedia diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan
penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut
tidak akan mengalami kerusakan.
6) Semua tanah kelebihan berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu
dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
7) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih, bebas
dari segala kotoran dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
8) Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan Penyedia, Penyedia
harus segera mengganti kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan dari barang
yang rusak akibat pekerjaan Penyedia. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin
ditemukan dibawah tanah dan terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan
keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Penyedia.
3.3. URUGAN
3.3.1. URUGAN PASIR
1) Urugan pasir dilaksanakan untuk di bawah bahan perkerasan jalan, saluran-saluran, bak-bak
kontrol dan di bawah pasangan lantai bangunan.
2) Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air. Ukuran dari
ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi (sesudah dalam
keadaan padat).
3.3.2. URUGAN TANAH KEMBALI
1) Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan pondasi dan
peninggian halaman. Urugan harus dilakukan selapis demi selapis dengan ketebalan tidak lebih
dari 20 cm untuk setiap lapisan dan ditimbris sampai padat.
2) Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi, instalasi/pipa-pipa dan lain-
lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh Pengawas Lapangan.
3) Bahan timbunan yang dipakai adalah Tanah bekas galian (lokal) yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan timbunan. Lokasi sumber jenis bahan timbunan tersebut di atas harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Tanah bekas galian pada umumnya boleh di
pakai lagi untuk bahan timbunan, kecuali apabila tanah tersebut tidak memenuhi persyaratan
sebagai bahan timbunan dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
4) Semua bahan timbunan, harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, baik mengenal
kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan di dalam
lokasi pekerjaan.
5) Bahan timbunan yang mengandung tanah organis, akar-akaran sampah dan lain-lain tidak boleh
dipergunakan untuk timbunan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan harus
ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
6) Bahan-bahan timbunan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak memenuhi
standar, harus dibuang dan diganti oleh penyedia atas biaya sendiri paling lambat 3 x 24 jam.
3.3.3. URUGAN SIRTU PADAT PENINGGIAN LEVEL
1) Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan itu dengan baik.
2) Pekerjaan galian ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
3) Seluruh sisa penggalian yang tidak terpakai untuk penimbunan dan penimbunan kembali,
juga seluruh sisa-sisa, puing-puing, sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan
pekerjaan. Seluruh biaya untuk itu adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
4) Bila tidak dicantumkan dalam gambar detail, maka lapisan urugan sirtu dilakukan lapis
demi lapis, setiap lapis maksimum tebal 10 cm, disiram/dibasahi, diratakan dan dipadatkan,
hingga mencapai peil urugan yang disyaratkan.
5) Konsultan mengharuskan agar supaya semua urugan bahan hanya terdiri dari mutu yang
terbaik yang dapat diperoleh.
6) Konsultan mengharuskan agar semua bahan urugan tidak menggunakan bahan yang telah
tersedia di lapangan (contoh: pasir pantai, air laut) atau bahan lain yang tidak sesuai dengan
prosedur yang dianjurkan dan atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
7) Pengeringan/pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya daerah yang
dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
8) Apabila material urugan mengandung batu-batu, tidak dibenarkan batu-batu yang besar
bersarang menjadi satu, dan semua pori-pori harus diisi dengan batu-batu kecil dan tanah
yang dipadatkan.
9) Kelebihan material galian harus dibuang oleh Penyedia Jasa ketempat pembuangan yang
ditentukan oleh Direksi Pengawas. Jika material galian tidak cukup, material tambahan
harus didatangkan dari tempat lain, tanpa tambahan biaya.
3.4. PEKERJAAN PONDASI BATU KOSONG DAN BATU BELAH
4. PENJELASAN UMUM
1) Pondasi batu kosong dan pondasi batu belah menggunakan batu kali yang keras, tidak ringan
dan porus dengan campuran 1 PC : 5 Pasir.
2) Tempat pemasangan pondasi batu kosong dan pondasi batu belah sesuai dengan gambar
rencana konstruksi.
3) Direksi akan menentukan dilakukannya pengurugan tanah kembali pada galian setelah
pekerjaan pondasi selesai.
5. BAHAN-BAHAN
1) Batu Kosong T = 20 cm
- Batu belah
- Pasir urug
2) Pek. Pas. Pondasi Batu Belah
- Batu belah
- Semen Portland
- Pasir Pasang
6. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1) Batu kosong dipasang setebal + 20 cm dan di isi pasir urug setebal 5 cm, disiram dengan air
hingga rongga-rongga menjadi padat/penuh.
2) Pasangan pondasi batu belah dipasang diatas pasangan batu kosong yang telah padat dan penuh
menggunakan spesi pasir dan semen ger3sik. Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran
didalam gambar atau atas petunjuk pengawas.
3) Pasangan pondasi batu kali dipasang diatas pasangan batu kosong yang telah padat dan penuh
menggunakan spesi pasir dan semen gersik. Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran didalam
gambar atau atas petunjuk pengawas.
4) Batu harus dipasang saling mengisi masing-masing dengan adukan selapis sehingga tidak ada
rongga diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat dan integral.
3.5. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah dump truck, concrete mixer, concrete vibrator, cangkul, Cetok dan
sekop.
3.6. PERSONIL
Pelaksana dan Petugas K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
3.7. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
3.8. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pemasangan Bouwplank m1
2 Pek. Penggalian tanah biasa Tapak sedalam lebih dari 1m s.d 2m m3
3 Pek. Penggalian tanah biasa sedalam s.d 1m m3
4 Pek. Urukan kembali galian tanah m3
5 Pek. Pemadatan Tanah per 20cm menggunakan alat timbris secara manual m3
6 Pek. Urukan dengan pasir uruk m3
7 Pek. Timbunan dan pemadatan sirtu m3
8 Pek. Pemasangan batu belah campuran 1SP : 3PP m3
9 Pek. Pekerjaan Urugan Limestone untuk peninggian site m3
9 Pek. Pemasangan batu kosong untuk pondasi gedung m3
4. PEKERJAAN BETON
4.1. UMUM
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi:
1) Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan,
bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya
dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana
diperlukannya.
2) Tanggung jawab Penyedia“ atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3) Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar.
Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-
gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara
kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4) Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan
syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus
segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5) Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung
dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di
dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi
Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6) ”Penyedia” harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Penyedia berkewajiban mengadakan
dan membiayai Test Laboratorium.
7) Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2) Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini:
a) PBI – 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971
b) SNI 03-2847-2002 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
c) PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d) ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. For
Structural and Mass Concrete, Part 2
e) ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
f) ASTM – C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
g) ASTM – C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
h) ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
i) ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
j) ACI – 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
k) ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
l) ASTM – C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
m) ASTM – C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method
n) ASTM – C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
o) ASTM – C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
p) ASTM – C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the
Field.
q) ASTM – C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams
of Concrete.
r) ASTM – C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete.
s) ASTM – D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion
Joint Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
t) ASTM – D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous
Types).
u) SII Standard Industri Indonesia.
v) ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
w) ASTM – A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
x) ASTM – A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups
and ties.
y) Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas pengawas
lapangan.
3) Penyerahan-Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Penyedia kepada Direksi Lapangan
sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak
menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan Penyedia lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Penyedia kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman; Penyedia
harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum
pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek ini.
c. Penyedia harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak digunakan dengan
data pengujian yang rnemenuhi seluruh sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
d. Penyedia harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk masing-masing
mutu beton yang digunakan, paling lambat 14 hart sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
e. Penyedia harus segera menyerahkan secara tertulis dari seluruh pengujian pengendalian
mutu yang disyaratkan sehingga data tersebut selalu tersedia atau bila diperlukan oleh
Direksi Pekerjaan.
f. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi pengujian kuat
tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari dan 28 hari setelah tanggal pencampuran.
g. Penyedia harus mengajukan Gambar Kerja Detail untuk seluruh pekerjaan perancah dan
acuan yang digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum
pekerjaan tersebut dimulai.
h. Penyedia harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam
sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran setiap jenis
beton.
i. Pengecoran beton hanya boleh dilakukan setelah seluruh pekerjaan acuan dan pembesian
diperiksa serta mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
j. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai pengecoran.
4) Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a) Umum.
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
Semen : berat jenis semen.
b) Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus
dari agregat halus.
c) Adukan/campuran beton.
- Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk
umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian
atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
- Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
- Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari
berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor
air-semen yang berbeda-beda.
- Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee – 304, ASTM C 94-
98.
- Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada
hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu
volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil
yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat
terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan
lain oleh Direksi Lapangan.
- Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari.
- Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI’71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan
contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan
yang diperoleh dari ujung pipa ”concrete-pump” pada lokasi yang akan dilaksanakan.
- Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI’71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
- Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
d) Pengujian slump.
- Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
- “Penyedia” harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan
mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang
bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak
adalah bahwa “Penyedia” bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
- Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal
:
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimu Minimum
m
Dinding, pelat fondasi dan fondasi 12.50 10.00
telapak bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, dan 9.00 7.50
konstruksi dibawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
e) Percobaan tambahan
• Penyedia tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan
laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain
adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan,
yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan.
Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
4.2. BAHAN-BAHAN
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
1) Semen Gresik 50 kg
a) Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1
atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika
hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan. Semen yang
digunakan yaitu Semen Gresik 50 kg.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang
digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b) Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang
telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras ataupun tercampur
bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi
terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• “Penyedia” harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk
seluruh pekerjaan. „Penyedia“ tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2) Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 “Mutu dan
Cara Uji Agregat Beton” dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi
spesifikasi agregat untuk beton.
a) Agregat halus (Pasir)
• Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
• Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI ‘71.
• Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat
halus harus dicuci. Sesuai PBI’71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
• Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25
mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
• Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
• Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
b) Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
• Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih
dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
• Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
• Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar
lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
• Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
• Ukuran butir : sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa di atas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 – 19 mm lebih dari 24 % berat
• tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
c) Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton
serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air
yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
d) Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
e) Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
• Mutu beton f’c 10 Mpa
• Mutu beton f’c 25 Mpa
• Mutu beton f’c 21 MPa
• Mutu beton f’c 41, 5 MPa
• Mutu Beton f’c 15 MPa
4.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready-mixed yang
didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta
cara pengiriman / pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-
78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama
oleh Penyedia dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan
untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi
Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian
pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai
pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji
disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
Penyedia dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, Penyedia dan pemasok beton
ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari
hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38
oC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive
maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus
sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge
dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan
agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di
kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau
sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut
di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder
yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Penyedia harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam
menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam
kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran
beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
2) Pengecoran dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
• Penyedia harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
pengecoran.
• Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air
dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-
benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-
tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-
butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
• Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang
waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari
Penyedia yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
tertentu telah bebas air dan lumpur.
• Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
• Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
• Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan
SKSNI 1991.
• Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304
dan ASTM C94-98.
• Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan (segregasi).
• Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari
usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan
tinggi jatuh maximum 1,50 m.
• Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
• Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai
bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan
dalam pasal 3.8. PBI ‘71.
c. Pengecoran
• Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam PBI 1971, ACI Committee 304, ASTMC
94-98.
• Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam
posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
• Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
atau disetujui Direksi Lapangan.
• Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-
bahan.
• Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak
boleh dituang ke dalam struktur.
• Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
• Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam PBI’71 termasuk pekerjaan yang tertunda
ataupun penyambungan pengecoraxn, maka “Penyedia” harus membuat usulan
termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
• Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
• Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type “immersion”,
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm
dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amplitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
• Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat
di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
pelaksanaan yang masih memungkinkan.
• Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
1. Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
2. Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal
ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
3. Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah
mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan
getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana betonnya sudah
mengeras.
4. Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 – 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
5. Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
6. Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
3) Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
4) Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan di dalam gambar-gambar rencana,
maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam gambar
rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras.
Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai
bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada
balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain,
maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
5) Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam PBI 1971 NI-2 Bab 6.6. dan ACI
301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen
serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
• Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
• Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap
dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi
Lapangan.
• Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau
proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat dipakai tetapi harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
6) Toleransi pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-
‘71; ACI-301 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
• Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus
harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran
yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
dari semen dan pasir untuk beton kering.
• Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi
tidak kurang dari 6 m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
• Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
batu, bata, ubin lain dan ”pavers” (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
7) Penyelesaian dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat
gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan
atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
8) Cacat pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak
memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Penyedia harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
i. Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
j. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
sebagai pengeluaran Penyedia.
k. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
l. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus
diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
m. Perlindungan dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
• Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai
air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.
Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
• Selama pengecoran dan pemeliharaan.
a. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton
untuk melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
b. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton
untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari
atau angin yang berlebihan.
c. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
d. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
9) Pekerjaan Penyambungan Beton
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA,
Fosroc.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent)
seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau
bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
10) Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
• Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete
surfaces) yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat
kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot
pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian
dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of
any size)”.
• Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan sedemikian
untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
• Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
tampak pada penyelesaian struktur.
• Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos
dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah)
bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti di atas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat
yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila
bahan perekat masih basah. Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian
yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan
terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan
sekelilingnya.
11) Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai
dengan kemiringan untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain,
harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan
terjadinya lekatan pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
• Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
1. Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
2. Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan
yang tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power
floating yang dilakukan secara merata.
3. Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan
beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus
ditrowel dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
4. Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua
kalinya untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat,
bebas dari segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
12) Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda
asing, semprot dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan
pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup
(topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada :
4.3.13.c.2.
13) Beton Massa (Mass Concrete)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79
Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Penyedia harus menentukan metoda dari perbandingan,
cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara
perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Bahan-bahan.
• Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan
terhadap sulfat.
• Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya.
Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang
bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-tulangan
beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618
(Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a
Mineral Admixture in Portland Cement Concrete).
• Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang
tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan ”pereduce” air
(water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water reducing agent.
Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai, boleh dipakai bila
dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
• Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang mempunyai
suhu serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
• Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan
harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
• Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur
beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus
ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi
Lapangan.
e. Penulangan
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan
tidak berubah selama pengecoran.
• Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
pembesian.
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
• Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh
langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
• Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus
diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
• Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton
harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut.
Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu
rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan
panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan
temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut di atas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap
pengeringan yang mendadak.
• Campuran beton yang direncanakan untuk adukan beton yang dibuat harus
berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
• Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan
kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan
khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
• Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
14) Perlindungan Terhadap Mekanik dan Kerusakan pada Masa Pelaksanaan (Protection from
Mechanical and Construction Injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-
tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
15) Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh “Penyedia”
untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus
mempunyai ruang yang cukup untuk menampung semua fasilitas yang diperlukan dan
semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Penyedia harus menyerahkan detail dari
gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan
pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-
172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan
tahapan sebagai berikut:
• Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila
hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus
dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan
drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan
percobaan tahap berikut di bawah ini.
• Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99.
Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
16) Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai
bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
17) Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan
sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton
boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan “Penyedia” melalui persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan
menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan
grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam
di bawah pelat. Haluskan penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan
perawatan dengan pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tempatkan di bawah pelat dasar baja struktur dan di tempat lain dimana
non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum
dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang
memperlihatkan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran
atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan
tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28 hari sesuai ASTM C109;
mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191,
memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90
sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau “fluidifiers” harus
tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan
campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus menurut
syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
4.4. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah Truck Mixer dan Dump Truck.
4.5. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
4.6. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala tukang
• Mandor
4.7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pengecoran Beton Menggunakan Ready Mix m3
5. PEKERJAAN PEMBESIAN
5.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
1) Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
2) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4
contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk
setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh
Direksi Lapangan.
3) Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat
dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia.
4) Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
5) Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja
lunak.
6) Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
7) Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk
jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari
penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
8) Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan
baja tulangan penyedia harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus
ditujukan untuk keperluan proyek ini.
5.2. BAHAN-BAHAN
1) Pembesian
• Pembesian D13
• Pembesian Ø10
• Pembesian Ø8
2) Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam,
atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
3) Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada
gambar.
b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners
dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai
lantai kerja yang rata.
d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai
cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang
dilindungi 35lastic.
4) Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
5) Tulangan berulir mutu BJTD-420B, sesuai dengan SNI 2052-2017 dan tulangan polos mutu BJTP-280,
sesuai dengan SNI 2052-2017 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
5.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan
yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi
kimia dan sifat-sifat fisik.
5.4. PERSIAPAN PEKERJAAN / PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran
berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau
A.C.I. 315
5.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus
kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
5.6. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah betel dan alat pembengkok besi
5.7. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
5.8. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Besi
• Kepala Tukang
• Mandor
5.9. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pembesian D13 kg
2 Pembesian Ø10 kg
4 Pembesian Wiremesh M8 kg
3 Pembesian Ø8 kg
6. PEKERJAAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
6.1. PERSIAPAN
1) Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan
atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
2) Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
6.2. PEMASANGAN TULANGAN
1) Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain
dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk menghindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
2) Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan
selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
a. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar
dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
b. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi
yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan
penunjang lain yang diperlukan.
c. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil)
dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang
mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
d. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat
berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum
4 buah setiap m2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar
merata.
e. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau
lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi
tulangan balok yang berbatasan.
3) Toleransi pada Pemasangan Tulangan
a. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
b. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
c. Tulangan atas pada pelat dan balok :
• balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
• balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
• balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
• panjang batang : ± 50 mm
d. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
4) Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71
a. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
b. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
c. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
d. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin,
kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
e. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan)
dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu
lebih dari 850 oC.
f. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu
las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil
kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
g. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
h. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan
jalan disiram dengan air.
i. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5) Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan
a. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana.
Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan
tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
b. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan
toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
c. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6
mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
d. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
6) Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran
a. Baja tulangan mutu BJTP-280
b. Baja tulangan mutu BJTS-420 (B)
Menurut SNI 2052:2017 tentang Baja Tulangan Beton
c. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah
bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana
memungkinkan.
d. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
terhadap 10.
e. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 (Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
6.3. LAS
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel
Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu
batang, pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti dianjurkan atau
disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
6.4. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan
diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
7. PEKERJAAN BEKISTING
7.1. UMUM
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan bekisting, seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
7.2. BAHAN-BAHAN
1) Bekisting (2 kali pakai)
- Paku 10 cm
- Minyak bekisting
- Kayu bekesting (Lepasan merah) = Kayu Balok Meranti
- Plywood 12 mm
- Kayu dolken/Kayu Laut Ø 8 - 10 / 400 cm
7.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-
beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan terhadap beban angin dan
lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap peraturan pembangunan pemerintah daerah
setempat.
2) Semua ukuran-ukuran penampang struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran/finishing.
3) Sebelum memulai pekerjaannya, penyedia jasa konstruksi harus memberikan gambar dan
perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui secara tertulis oleh
direksi/konsultan pengawas.
4) Acuanyang direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
beton.
5) Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh direksi/konsultan pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
6) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat seperti potongan-
potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
7) Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
8) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus diadakan
Tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut pada sisi bawah.
9) Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak
bergoyang.
10) Sebelumnya dengan mendapatkan persetujuan tertulis dari direksi/konsultan pengawas baut-
baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian,
sehingga bila bekisting dibongkar Kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
permukaan beton.
11) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
12) Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi (scaffolding).
Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat dipertimbangkan oleh
direksi/konsultan pengawas selama masih memenuhi syarat.
13) Setelah pekerjaan diatas selesai, penyedia jasa konstruksi harus meminta persetujuan dari
direksi/konsultan pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran penyedia jasa
konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada direksi/
konsultan pengawas.
7.4. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah Palu, Gergaji.
7.5. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
7.6. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang
• Kepala Tukang
• Mandor
7.7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Bekisting (2 Kali Pakai) m2
8. PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA PROFIL
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja Portal bangunan Hanggar seperti
tercantum dalam gambar, termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan baja dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik.
8.2 Bahan – bahan
• Baja
Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk konstruksi
baja harus menggunakan baja yang baru dengan mutu baja standar SNI – 1729 – 2020 atau
JIS. G 3101, SS 400 yang memiliki tegangan ijin leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa
dan tegangan ijin ultimate (tensile stress) Fu = 400 – 510 Mpa. Baja jenis ini umum disebut
baja karbon (Carbon Steel) yang mengandung karbon antara 0.25 - 0.29 %. Semua material
baja harus baru, bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya, lurus, tidak
terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan spesifikasi ini.
• Baut.
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, baut penyambung yang digunakan adalah HTB A325
yang memiliki tegangan tarik putus nominal antara 105 - 120 ksi (735 - 840 Mpa). Baut
penyambung harus merupakan material baru, dan panjang ulir harus sesuai dengan yang
diperlukan. Jika tidak disebutkan khusus di dalam gambar maka baut yang dimaksud adalah
type A325-X (ulir terletak di luar bidang geser). Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-
masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu pelat ring harus sesuai dengan mutu baut.
• Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka elektoda las yang
digunakan adalah E70XX, sesuai dengan lokasi penggunaannya.
• Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki
kualitas BJTD 40, dengan panjang penjangkaran minimal sedalam 40 kali diameter. Angkur
harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat digunakan benar-benar dapat berfungsi
secara benar.
• Cat dasar/primer dan cat finish.
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate dengan tebal seperti
tertera di dalam spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam spesifikasi teknis
arsitektur dan jika tidak disebutkan harus mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi ini.
• Angkur khusus.
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru diperlukan suatu angkur
khusus. Angkur tersebut harus berasal dari pabrik Fischer.
8.3 Berat jenis baja
Berat jenis baja adalah 7850 kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai dengan yang tercantum
di dalam tabel pabrik pembuat.
8.4 Penggantian Profil/ Penampang
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah profil yang diproduksi
oleh pabrik. Apabila ternyata profil tersebut tidak tersedia, maka Kontraktor dapat mengganti profil
tersebut dengan profil lain yang disetujui oleh Konsultan / Direksi. Usulan perubahan tersebut
harus dilengkapi dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa profil pengganti tersebut minimal
sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus diperhatikan bahwa tinggi profil
pengganti harus mempunyai tinggi maksimal sama dengan profil original, sehingga tidak
mengurangi ruang peralatan M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap
harus mengantisipasi perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu pelaksanaan
maupun biaya.
8.5 Toleransi dimensi, panjang dan kelurusan
8.5.1 Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai dengan yang tertera di
dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam pembuatan terjadi variasi yang menyebabkan
terjadinya perbedaan dengan dimensi rencana. Perbedaan terhadap panjang, lebar serta tebal
diizinkan sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm) atau 5 % dari dimensi rencana.
8.5.2 Toleransi panjang
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap lainnya, toleransi
panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen dengan panjang kurang dari 9.00
meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih dari 9.00 meter.
8.5.3 Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik tumpunya, kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan / Direksi.
8.6 Uji material
8.6.1 Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain) untuk diuji pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan / Direksi. Segala biaya pengujian harus termasuk di
dalam penawaran yang diajukan.
8.6.2 Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi, maka akan dilakukan testing pada hasil
pengelasan. Tipe dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS
serta dilakukan atas biaya Kontraktor. Penyangga beton, bila digunakan, harus sesuai
persyaratan beton dalam Spesifikasi ini. Penyekat baja yang cenderung timbul karat pada
permukaan akhir tidak boleh digunakan. Toleransi baja profil dari setiap pengiriman sampel
berukuran sama harus mempunyai toleransi yang ditentukan dalam tabel berikut:
Tabel Mutu Baja Profil
Jenis Baja Tegangan Leleh Baja Tegangan Ijin Baja
σ1 (Kg/cm2) σa (Kg/cm2)
BJ 33 2000 1333
BJ 34 2100 1400
BJ 37 2400 1600
BJ 41 2500 1666
BJ 44 2800 1867
BJ 50 2900 1933
BJ 52 3600 2400
BJ Umum - σ1
a. Untuk Konstruksi Non structural menggunanan tulangan polos (plain bar), dan
Konstruksi Struktural menggunakan tulangan ulir (deformed bar). Hal tersebut
sebelumnya didiskusikan sama PPK mengenai pelaksanaan di lapangan dan
diperhatikan kualitas bahan dan pengujian
b. Untuk Kualitas Angkur pelat landas terhadap kaki beton bertulang menggunakan Fy
420 Mpa dan Fy 240 Mpa.
8.7 Syarat-syarat Pelaksanaan
8.7.1 Gambar kerja
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan
dan menyerahkan gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui Konsultan / Direksi. Bilamana
disetujui, Kontraktor dapat mulai pekerjaan fabrikasinya. Pemeriksaan dan persetujuan
Konsultan MK atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi kekuatan struktur saja seperti
:
1. Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan.
Ketepatan ukuran-ukuran panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi
baja yang berhubungan dengan pengangkutan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan / Direksi,
tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab ketidak
tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
2. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
3. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk
keperluan montase serta cara-cara montase yang direncanakan.
8.7.2 Fabrikasi
1. Selama proses fabrikasi Konsultan / Direksi harus menempatkan staffnya yang
berpengalaman dalam fabrikasi baja secara penuh untuk mengawasi pelaksanaan fabrikasi
di bengkel kerja Kontraktor.
2. Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk Procedur Quality
Control kepada Konsultan MK untuk disetujui.
3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan/atau bentuk
yang diinginkan tanpa menimbulkan distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya
dengan memperhatikan persyaratan untuk penanganan sambungan-sambungan serta las di
lapangan dan sebagainya.
5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan
pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong (brender) atau gergaji besi.
Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
8.7.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja
1. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan kode yang
jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
2. Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan-
sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen
dengan tetap diberi tanda-tanda.
8.7.4 Pengelasan
1. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan baru dapat
dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan / Direksi. Pengelasan harus
dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las karbit.
2. Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan / Direksi.
Ukuran kawat las disesuaikan dengan tebal pengelasan.
3. Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil pengalaman
yang baik dalam dalam melaksanakan konstrksi baja sejenis. Hal ini harus dibuktikan
dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
4. Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang tercantum di
dalam gambar (las sudut, las tumpul dan lain-lain), dan Kontraktor harus mempunyai alat
untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah dapat diketahui apakah tebal las sudah
sesuai dengan gambar atau tidak.
5. Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat dan bekas-
bekas potongan api yang kasar dengan menggunakan mechanical wire brush dan untuk
daerah-daerah yang sulit dapat digunakan sikat baja. Bekas potongan api harus dihaluskan
dengan menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik. Kerak bekas
pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
6. Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi dan
tegangan residual pada elemen konstruksi baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan
elemen-elemen yang padat seperti pada tumpuan harus dilakukan dengan teknik
preheating.
7. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali),
maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan
dahulu dari kerak-kerak las/slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang
berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
8. Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka
pada dasarnya semua pekerjaan pengelasan harus dilakukan di bengkel. Bila akan
mengadakan pengelasan lapangan harus seijin tertulis dari Konsultan / Direksi.
9. Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di lapangan (field weld),
dimana posisi dari tukang las harus sedemikian sehingga dapat dengan mudah melakukan
pengelasan dengan hasil yang baik tanpa mengabaikan keselamatan kerja.
10. Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk mengetahui apakah :
persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap yang cukup dan lain-lain.
las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain. ukuran dan
tipe las sudah sesuai gambar.
11. Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan "Liquid
Penetrant Test". Lokasi pengetesan ditentukan oleh Konsultan / Direksi.
12. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi atau apabila ada keraguan terhadap hasil
"Liquid Penetrant Test" tersebut, maka Konsultan / Direksi dapat meminta pada
Kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test.
13. Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan Konsultan / Direksi dan
semua biaya pengujian las menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8.7.5 Baut penyambung dan Angkur.
1. Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan MK, sebelum Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.
2. Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3 (tiga) buah.
3. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan / Direksi berhak untuk meminta
diadakan uji baut lainnya dengan jumlah 1 (satu) baut dari setiap 250 baut yang
digunakan. Biaya pengujian baut tersebut ditanggung oleh Kontraktor.
4. Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameter baut. Jika
tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar, maka diameter lubang baut maksimal
1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari diameter baut. Kontraktor tidak boleh membuat
lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan / Direksi.
5. Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10
mm, boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
6. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen torsi yang
sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut :
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
1 25 710 98,249
1 1/8 28 960 132,844
1 ¼ 32 1.350 186,872
1 ½ 38 2.580 357,018
7. Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut sesuai
dengan spesifikasi AISC. Pelaksanaannya harus diawasi secara langsung oleh Konsultan /
Direksi.
8. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh
digunakan.
9. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
8.7.6 Anti Lendut
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut khususnya
untuk kuda- kuda dan kantilever. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan besarnya
lendutan akibat beban mati.Besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika
tidak disebutkan secara khusus besarnya adalah sebesar 1/350 kali bentang.
A. Pekerjaan Konstruksi Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan, dan perlengkapan serta
pemasangan semua pekerjaan rangka atap yang bersifat strukturil pada bangunan Kantor
Pengelola, Pos Jaga dan pos Pencatat.
- Pekerjaan meliputi pegukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok-balok tumpuan di lapangan,
pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda Baja ringan dengan alat sambung, pengangkutan kuda-kuda
dan bahan lain terkait sampai ke lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat/ bahan lain
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda
sampai siap dipasangi bahan penutup atap, sesuai dengan surat kontrak kerja (apabila ada).
Rangka atap/ kuda-kuda dibuat oleh tukang yang ahli sehingga mendapatkan hasil yang rapi dan
kokoh.
2. Persyaratan Bahan
Pekerjaan Rangka Atap :
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka
utama bawah (bottom chord) dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
dengan menggunakan baudmenakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
Untuk meletakkan material penutup atap/ genteng di pasang rangka reng (batten) langsung di
atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi
(erection), seluruh pekerjaan pemasang baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja.
3. Persyaratan bahan Rangka Atap
Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur pengaku dan reng adalah baja
high tensile strength, dengan mechanical properties seperti yang tercantum dalam Tabel
.Tabel Persyaratan Bahan Baja Ringan
Steel grade G550
Minimum Yield Strength 550 MPa
Ultimate Tensile Strength 550 MPa
Modulus of Elasticity 200 000 MPa
Shear Modulus 80 0
0
0
M
P
a
4. Lapisan anti karat baja ringan (coating) berupa Galvanishing dengan cara Hot-dip zinc- coated,
dengan spesifikasi teknis yang tercantum pada Tabel
Tabel Persyaratan coating
Coating class G22
Minimum coating mass 220 gr/m2
Triple spot test (both surface) 220 gr/m2
Single spot test (both surface) 187 gr/m2
Sesuai dengan Code JIS G 3302- Hot Dipped Zinc coated for Structural Sheet and Coils. Bentuk profil
baja ringan terdiri dari:
a. Batang utama kuda-kuda (Bottom Chord dan Top Chord)
b. Rangka batang pengisi kuda-kuda (web).
c. Struktur pengaku kuda-kuda (bracing) terdiri dari Bottom chord bracing.
5. Alat sambung kuda-kuda baja ringan berupa sekrup khusus yaitu self drilling screw dengan
spesifikasi teknis seperti tercantum pada Tabel
Tabel .Persyaratan Srew
Minimum rating corosi Kelas 2 berlapis Zinc
Panjang (termasuk kepala baut) 16 mm
Kepadatan alur 16 mm
Diameter badan dengan alur 4,80 mm
Diameter badan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya torsi 6,90 KN
Gbr. self drilling screw
6. Alat sambung (connector) kuda-kuda baja ringan ke struktur pendukung top plate menggunakan
alat MGN (multigrip), yang berfungsi untuk menahan beban vertikal dan horizontal. Jika
dipandang perlu alat tambat kuda-kuda untuk menahan up-lift atau beban angin yang terlalu
besar dapat menggunakan Cyclone strap.
7. Untuk menjaga stabilitas dan kekuatan ikatan struktur rangka atap, maka antara rangka utama
pada batang utama atas (top chord) dipasang strap bracing (pengaku). Material baja strap
bracing harus memiliki minimum tegangan tarik 250 Mpa, dengan ketebalan minimum 1,00 mm
dan lebar minimum 25 mm serta materialnya dilapis dengan bahan anti korosi untuk mencegah
terjadinya karat.
B. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pembuatan dan pemasangan Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda dan bahan lain
terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan computer
menggunakan software truss System’s Standards and Specifications atau peraturan (Code)
rujukan yang belaku.
2. Perakitan kuda-kuda dilakukan di workshop dengan mesin perakit/ jig dengan alat sambung self
drilling screw.
3. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan cara
tertentu untuk menghindari kerusakan kuda-kuda.
4. Pihak Penyedia Barang/Jasa bersedia menyiapkan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda
dengan kondisi rata air (waterpas level).
5. Pihak Penyedia Barang/ Jasa harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal tersebut, pihak konsultan perencana
struktur berhak untuk meminta informasi mengenai reaksi perletakan kuda- kuda baja ringan
6. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus sesuai berdasarkan gambar Layout kuda-kuda,
gambar detail bracing, serta gambar detail pelaksanan.
7. Penambatan kuda-kuda ke top plate/ murplat menggunakan alat sambung untuk menahan gaya
vertikal dan horizontal. Top plate/ murplate harus diangkur ke struktur ring balok tumpuan
kuda-kuda dengan Dynabolt.
8. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai desain sehingga system
rangka atap dapat bekerja secara bersama-sama (as an integral structure).
9. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja. Pemasangan reng sesuai
jenis penutup atap yang dipakai
C. Persyaratan Design
1. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta memenuhi kaidah-
kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas disain struktur baja cetak dingin
(Limit State Cold Formed Steel Structure Design). Disain harus menggunakan sofware
komputer khusus untuk aplikasi baja cetak dingin, yang telah mendapat rekomendasi dari
Himpunan Ahli Kontruksi Indonesia.
2. Produsen baja ringan haruslah perusahaan yang sudah mendapat saertifikasi internasional dalam
hal kualitas mutu dan manajemen, dibuktikan dengan adanya sertifikasi ISO 9001 dan ISO
14001.
3. Penyedia Barang/ Jasa wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
D. Persyaratan Pra-Kontruksi
1. Penyedia Barang/ Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran pada gambar kerja adalah
ukuran jadi/ finish. Demikian juga untuk ring balok harus berada dalam kondisi level/ rata.
2. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang
teliti dan kelalaian Penyedia Barang/ Jasa akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama
juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Penyedia Barang/
Jasa tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap. Pekerjaan perubahan
dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Penyedia Barang/ Jasa tidak
dapat diklaim sebagai biaya tambah.
3. Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Pengawas Lapangan/ konsultan
pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi Penyedia Barang/ Jasa, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan
kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
4. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difibrikasi di workshop, baik
workshop permanen atau workshop sementara. Penyedia Barang/Jasa bertanggujawab atas
semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur
konstruksi baja ringan.
5. Penyedia Barang/ Jasa wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detail dan akurat
berdasarkan analisis perhitungan dengan menggunakan software yang memang khusus
dikembangkan untuk menghitung struktur baja ringan yang sudah direkomendasi oleh
Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) serta memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar
dalam perancangan standard batas desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed
Steel Structure Design). Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil pada setiap
segment dan jumlah screw pada setiap titik buhul.
E. Persyaratan Konstruksi
1. Jarak antar kuda-kuda maksimum adalah 1,1 m.
2. Perangkaian rangka batang harus sesuai dengan hasil pengukuran terakhir dan sesuai dengan
aktual dilapangan.
3. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
4. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
5. Dalam proses errection rangka atap, harus diperhatikan support sementara untuk menja stabilitas
rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas sebelum rangka kuda-
kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
6. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Pekerjaan pemotongan material Baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai, alat
potong listrik dan gunting dan telah ditentukan oleh pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja,
- Bagian irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
- Komponen struktur konstruksi baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang
terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja dan dibuktikan dengan surat ijin
memasang dari pabrikan.
F. Jaminan Struktural
1. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun
keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Steelfast, meliputi; kuda-kuda, struktur
pengaku dan reng (AS/NZS 4600:2005).
2. Kekuatan rangka atap dijamin dengan kondisi sesuai Peraturan Pembebanan Indonesia dan
mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel” (AS/NZS 1170.0.2002) dengan desain kekuatan structural berdasarkan “Dead
and Live Loads and Load Combinations” (AS/NZS 1170.1.2002) dan “Wind Loads” (AS/NZS
1170.2.2002) dan SNI.03-1727-2019.
3. Menggunakan sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-Self drilling-for the building and
construction industries” (AS 3566.1-2002; AS 2566.2-2002)
8.8 PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah Box Catroll
8.9 PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
8.10 TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Besi/Baja
• Kepala Tukang
• Mandor
8.11 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Kolom Baja WF 200x100x5.5x8mm Kg
2 Kuda-Kuda Baja WF 150x75x5x7mm Kg
3 Gording CNP 125x50x20x2.3mm Kg
4 Regel CNP 100x50x20x2.3mm Kg
5 Rangka Penutup Samping CNP 100x50x20x2.3mm Kg
6 Pengaku Baja dan Accesories Penyambung Kg
7 List Plank CNP 125x50x20x2.3mm Kg
8 Atap Zincalum 0.3mm Kg
9 Nok Bunbungan Atap M1
PASAL 5
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING, PLESTERAN DAN ACIAN
1.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA RINGAN
6. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batu bata ringan pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada
hal – hal berikut :
1) Pasangan batu bata ringan
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
7. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata ringan harus
disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam
kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
8. BAHAN – BAHAN
1. Bata Ringan
Batu Bata ringan tebal 12,5 cm.
2. Mortar/Plester
Adukan dari Eco Mortar 380.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata ringan, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ring balok. Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalok) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam
negeri yang terbaik yang mempunyai kualitas standar konstruksi. Pasir beton harus bersih,
bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras
dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Eco Mortar 380.
9. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ring balok.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : Sloof 15 x 20 cm, Kolom praktis 11 x
11 cm, ringbalok dan balok latei 10 x 15 untuk dinding bata ringan. Kolom praktis dan
ringbalok diplester sekaligus sehingga mencapai tebal 15 cm untuk dinding bata ringan.
Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang
rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-
celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh
dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan Bata Ringan
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c) Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balok)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang
tegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik
dalam arah vertikal maupun horizontal.
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata ringan yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. Siar atau celah antara
dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan
peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATAKO
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan
dan semua pasangan batako pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal
berikut :
1) Pasangan Batako
2) Adukan
3) Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan
bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2. PROSEDUR UMUM
1) Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batako disusun ½ bata,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Batako harus disusun
dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam
kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. BAHAN – BAHAN
1) Dinding conblock (batako) HB10 dengan mortal type s
2) Semen Portland ( Gresik 40 kg )
3) Pasir Pasang
4) Besi Angkur Diameter 8
5) Glasbock
6) Roster
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-
masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1) Sloof, kolom praktis dan ringbalok.
Ukuran rangka penguat dinding batako (non struktural) : Sloof 15 x 20 cm, Kolom praktis 11
x 11 cm, ringbalok dan balok latei 10 x 15 untuk dinding batako. Kolom praktis dan
ringbalok diplester sekaligus sehingga mencapai tebal 15 cm untuk dinding batako. Bekisting
terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan
berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar
setelah beton mengalami proses pengerasan.
2) Pasangan Batako
Tidak diperkenankan memasang batako :
a) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c) Setiap luas pasangan dinding batako mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis
(kolom, dan ring balok)
Batako dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang
benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40
cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal.
3) Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batako yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok. Siar atau celah antara dinding
dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan,
harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4) Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis..
1.3. PEKERJAAN ADUKAN, PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan
dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air,
dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai,
dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak
berhamburan.
3. BAHAN – BAHAN
1) Adukan dan Plesteran Standard Dibuat di Tempat.
a) Semen Gresik 40 kg
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
b) Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain
yang merusak. Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai
pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
c) Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya
lekat.
2) Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat
merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan
AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 4 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm
di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar
dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran 1 semen dan 4 pasir tebal 15 mm untuk
semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas. Bahan tambahan untuk
menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam
jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2) Pencampuran.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah
air dan pencampuran dilanjutkan kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan
waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak
digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
3) Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan
air dan seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap.
Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah
dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4) Pemasangan.
Plesteran Dinding
a) Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan
selesai.
b) Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi –
bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
c) Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan
menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
d) Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding
baru dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu
yang tertinggal dalam plesteran.
e) Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis
dengan bahan lain.
f) Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g) Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan
dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan
menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak
diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton
a) Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian
– bagian yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
b) Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan
sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
c) Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran
selesai dan mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
d) Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak
lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
5) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
6) Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi
rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada bagian yang retak dan setelah
plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Penyedia harus selalu menyiram
bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap
harinya.
7) Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Penyedia setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada
bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki
dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari
Pemilik Proyek.
1.4. PEKERJAAN SKIM COAT
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan skim coat pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar
Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. BAHAN-BAHAN
• Eco 200
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Membersihkan permukaan dari kotoran, debu, minyak, lemak, lilin cat maupun partikel-partikel
lain yang menempel pada benda yang akn diaci.
• Mempersiapkan top mortar acian Plesteran (Plester skim Coat). Top Mortar Acian cukup
dicampurkan dengan air secukupnya. Pencampuran pun bisa dilakukan dengan air secukupnya.
Aduk selama 3-4 menit, pastikan pencampuran benar-benar maksimal agar nantinya hasil akhir
bisa lebih maksimal.
• Mengaplikasikan Top Mortar Acian Plesteran (Plester Skim Coat) ke bidang yang akan diaci.
Top mortar acian Plesteran (Plester Skim Coat) dapat digunakan dengan ketebalan maksimum 2
mm. Dalam kondisi setengah kering, gosok bagian yang sudah diaci menggunakan styrofoam
untuk mendapatkan permukaan yang halus. Usahakan permukaan acian disiram air (curing)
terutama pada 3 hari pertama dan untuk aplikasi dinding luar.
1.5. PERALATAN
Peralatan yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Cetok, Wasterpasss, Roskam dan Jidaran.
1.6. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
1.7. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
1.8. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pemasangan dinding conblock (batako) HB10 dengan mortal type s m2
2 Pek. Pemasangan plesteran 1SP:5PP tebal 20mm M2
3 Pek. Pemasangan acian M2
4 Pek. glasblock Bh
5 Pek. roster Bh
2. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
2.1. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
10. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan
jendela dengan bahan-bahan sesuai dengan gambar, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
11. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe kayu, pelapisan, warna
dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
2) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia.
3) Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan
bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Penyedia dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam Gambar Detail
Pelaksanaan.
c) Penyedia bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan
semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang
tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar
Kerja.
4) Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan kayu dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,
bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan kayu dan kelengkapan harus ditumpuk dengan
baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan,
sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas
dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
5) Garansi
Penyedia harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya
seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan
yang rusak dengan biaya Penyedia.
12. BAHAN – BAHAN
1) Daun Pintu Kayu
a) Bahan kusen dari kayu Bengkirai yang telah dikeringkan dan telah diawetkan
b) Ukuran bahan Papan Kayu Kamper atau sesuai detail gambar.
• Papan Kayu Kamper
• Paku 10 cm
• Lem kayu
c) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 9 PKKI tahun 1961),
PUBI 82 pasal 37 dan memenui persyaratan SII 045-81.
d) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
e) Kelembaban yang disyaratkan maksimum : 7 %, untuk seluruh bahan kayu kusen yang
digunakan.
2) Daun Pintu Kayu
a) Bahan daun pintu dari kayu Bengkirai yang telah dikeringkan dan telah diawetkan, kelas
kuat I-II dan kelas awet I, dengan ukuran tebal 4 cm atau sesuai dengan ukuran yang
ditunjukan dalam gambar.
• Papan Kayu Bengkirai
• Lem Kayu (fox)
b) Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya. Kelembaban bahan kayu yang
digunakan, disyaratkan maksimum 12 %.
c) Mutu dan kualitas bahan yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI–5 (PKKI th. 1961)
dan PUBI 82.
d) Setiap sambungan sesama rangka daun pintu harus rapi dengan bentuk lubang pen serta
digunakan lem kayu yang bermutu baik.
3) Daun Jendela Kayu
a) Bahan untuk rangka daun jendela dari kayu Bengkirai yang telah dikeringkan dan telah
diawetkan, kelas kuat I-II dan kelas awet I.
• Papan Kayu
• Lem Kayu (Fox)
b) Bahan rangka minimum ukuran t= 4 cm atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
c) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PKKI Tahun 1961),
PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan, mata kayu dan cacat lainnya.
d) Kelembaban yang disyaratkan maksimum 14 %
e) Bahan panil daun jendela dari kaca lembaran bening tebal minimal 5 mm (sesuaikan
dengan keterangan pada gamabar), buatan dalam negeri (produk Asahimas) mutu AA.
Bahan kaca harus memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 63 dan SII 0189-78.
f) Setiap sambungan rangka daun jendela digunakan lem kayu yang bermutu baik, merk
Fox.
4) Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan
kepala tertanam untuk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan komponen
yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Bahan penutupp sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5) Papan Cover Sliding Door Kayu Bengkirai Tebal 2 cm:
• Papan Kayu Bengkirai
• Lem Kayu
6) Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
7) Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
13. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia disetujui Pengawas Lapangan.
b) Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran
aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2) Pemasangan
Kusen Kayu
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan
contoh untuk pemasangan berikutnya.
b) Penyedia bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu
sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut
harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan
tersebut dapat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian kayu yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat transparan atau lembaran plastik.
f) menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
g) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
h) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
i) Pemasangan kaca pada profil kayu harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
j) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi
ketentuan.
k) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan.
l) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela, boleh dibawa kelapangan/ halaman
pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan
kusen, pintu dan jendela.
m) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
n) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
o) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
p) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
q) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealant”.
Kusen Daun Pintu dan Jendela
a) Sebelum melaksankan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
b) Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu ditempatkan pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dari trlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu agar tetap terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan, tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
d) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku sisi –sisinya
satu sama lain, ukuran rangka kayu merupakan ukuran jadi.
e) Penyambungan rangka daun pintu dibuat sistem lubang dan pen dengan paku/pasak
kayu atau bambu serta digunakan lem kayu yang bermutu baik produk dalam negeri
dari merk seperti yang telah disyaratkan dan disetujui Direksi Pengawas. Pekerjaaan
daun pintu dilakukan dibengkel (penyambungan rangka dilakukan dengan sistem pres
di pabrik).
f) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan kayu yang tampak.
g) Daun pintu setelah dipasng harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua
peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
2.2. PEKERJAAN KACA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan
serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorisnya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya. Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
3. BAHAN-BAHAN
1) Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI
15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, dengan tebal 5 mm. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2) Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai
temperatur sekitar 700 ºC dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udara
secara merata pada kedua permukaannya. Ukuran dan ketebalan kaca 12 mm sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
3) Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
4) Pek. Pas. Alumunium 'U' 33-2-3m
5) Pek. Pas. Stiker Sandblast
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Ukuran-ukuran kaca yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur di
tempat oleh Penyedia berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan
dipasang, atau menurut petunjuk dari Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
b) Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan
kaca dan kualitas kaca.
c) Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Lapangan.
d) Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
e) Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2) Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan.
b) Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
3) Persiapan Permukaan.
a) Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian
lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan
baik.
b) Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup
sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
c) Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
d) Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan
kimia yang berasal dari pabrik.
4) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai. Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan
daun pintu dan jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
5) Pemasangan Cermin
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup
stainless steel. Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang
rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada
lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Penyedia tanpa tambahan
biaya dari Pemilik Proyek.
2.3. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci
pada semua daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi
Teknis.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh
Contoh bahan beserta data teknis bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai
harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui, sebelum dibawa ke lokasi
proyek.
2) Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari
pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam
kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3) Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan dan Penyedia harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Penyedia.
3. BAHAN-BAHAN
1) Umum
Semua bahan/alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan
pabrik yang dikenal dan disetujui. Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang
memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung
dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2) Alat Penggantung dan Pengunci:
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta
sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapi pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan
setiap daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1
(satu) buah hak angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi
dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai
bawah pemegang pintu kaca.
2) Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel
bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah
dipasang diantar kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup
muka dan pelat kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam
sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3) Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya dalam Gambar Kerja.
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay
yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah bukaan jendela yang diinginkan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah
pengunci.
2.4. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini yaitu dump truck sebagai sarana mobilisai dan
genset untuk mengaktifkan perlatan listrik serta Waterpass.
2.5. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
2.6. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang
• Kepala Tukang
• Mandor
2.7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela kayu kelas 1 M3
2 Pekerjaan Daun Pintu panel kelas 1 atau 2 m2
3 Pekerjaan Daun Jendela Kaca Bening 5 mm kelas 1 atau 2 m2
4 Pasangan Kunci Pintu tanam biasa set
5 Pasangan Engsel Pintu bh
6 Pasangan Engsel Jendela bh
7 Pasangan Kait angin psg
8 Pasangan kunci slot grendel jendela bh
9 Pintu gerbang kayu rangka hollow m2
3. PEKERJAAN PLAFOND
3.1. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup
langit-langit sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis, meliputi penyediaan alat, bahan dan
tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis yang akan digunakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Penyedia harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai, untuk
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi
bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan
dan detail lain yang diperlukan.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Papan gypsum dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum pemasangan
untuk mengurangi resiko kerusakan.
b) Papan gypsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat di atas penumpu yang
ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak
lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
c) Papan gypsum dan aksesori harus disimpan di tempat terlindung, lepas dari muka
tanah, di atas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
4) Ketidaksesuaian.
a) Penyedia wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
b) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak
sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Penyedia wajib menggantinya
dengan yang sesuai.
c) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Penyedia
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
3. BAHAN – BAHAN
1) Papan Gypsum.
a) Papan gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm (1200x2400x9) untuk plafond dan 12 mm
untuk dinding dan ukuran modul sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk
Jayaboard.
b) Papan gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230
atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
papan gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gypsum harus dibuat dari bahan baja ringan
lapis seng dan alumunium dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan
papan gypsum.
Rangka UFC Universal Furing Channel 0.455mm, 0.3mm; Knauf; Modul 60x60 cm
a) UFC Universal Furing Channel 0.455mm
b) UFC Universal Furing Channel 0.30mm
c) Bracket
d) UFC clip
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gypsum, antara lain seperti tersebut berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum :
a) Paku sekrup
b) Perekat
c) Pita kertas berperforasi,
d) Cat dasar khusus untuk permukaan papan gypsum.
e) Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gypsum terpasang dengan baik.
6) Pas. Shadow Line
- Shadow Line
- Paku
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum
a) Sebelum papan gypsum dipasang, Penyedia harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan
terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
b) Pemasangan papan gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
c) Jenis/bentuk tepi papan gypsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Pemasangan.
a) Rangka papan gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau tempat-tempat
lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang
dibuat khusus untuk pemasangan papan gypsum seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
b) Papan gypsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat pengencangan
yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang sesuai.
c) Sambungan antara papan gypsum harus menggunakan pita penyambung dan perekat
serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan gypsum.
3) Pengecatan.
a) Permukaan papan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan papan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk papan gypsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
c) Setelah cat dasar papan gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan pengaplikasian
cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis dalam warna akhir
sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
3.2. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Pisau Cutter, Bor, Gunting Seng
3.3. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
3.4. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Besi
• Kepala Tukang
• Mandor
3.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pekerjaan Plafond Calsiboard 4 mm berikut rangka hollow m2
2 Pekerjaan List Profil 1/5 cm M’
4. PEKERJAAN LAPISAN LANTAI DAN DINDING
4.1. PEKERJAAN DINDING BATAKO
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan pada tempat-tempat sesuai petunjuk
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. BAHAN-BAHAN
• Semen Portland
• Pasir Beton
• Batako Buntu Kelas I
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Bahan harus sesuai dengan mutu dan kualitas yang direncanakan yaitu semen portland, pasir
beton dan batako buntu kelas I.
2) Area harus bersih dari debu dan material lainnya.
3) Pasang dengan bentuk sesuai dengan gambar kerja.
4) Setelah bentuk telah sesuai, maka dilanjutkan dengan tahap finishing sesuai dengan material
pada gambar rencana.
4.2. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI CERAMIC TILE
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Ceramic Tiles pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan Ceramic Tiles harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia.
2) Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Ceramic Tiles ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Penyedia wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang
untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
3. BAHAN – BAHAN
1) Umum.
Ceramic Tiles harus dari kualitas yang baik dan dalam kondisi baru yang memenuhi
ketentuan SNI. Ceramic Tiles yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2) Ceramic Tiles.
Ceramic Tiles yang terdiri dari beberapa jenis seperti berikut :
a) Keramik 40 x 40
Tipe dan warna masing-masing Ceramic Tiles harus sesuai Skema Warna yang sudah
ditentukan pada gambar kerja.
3) Adukan.
Adukan dari semen gresik.
4) Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Ceramic Tiles baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai. Pemasangan Ceramic Tiles harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan Ceramic Tiles ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2) Pemasangan.
a) Adukan untuk pasangan Ceramic Tiles pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap
air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
b) Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan
lain dalam Gambar Kerja.
c) Adukan untuk pasangan Ceramic Tiles pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan
pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
d) Ceramic Tiles harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Ceramic Tiles yang terpasang tetap
lurus dan rat.
e) Ceramic Tiles yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
f) Ceramic Tiles mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki
dapat terbentuk dengan baik.
g) Sambungan atau celah-celah antar Ceramic Tiles harus lurus, rat dan seragam, saling
tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
h) Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
i) Pemotongan Ceramic Tiles harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya
pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
j) Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
k) Siar antar Ceramic Tiles dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan material utamanya dan disetujui pengawas lapangan.
l) Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
m) Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan
dengan kain lunak yang baru dan bersih.
n) Setiap pemasangan Ceramic Tiles seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau
polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau
sesuai pengarahan dari pengawas lapangan.
o) Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3) Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan Ceramic Tiles harus benar-benar bersih, tidak ada
yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Ceramic Tiles harus diberi perlindungan
misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan Ceramic Tiles.
4.3. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah mesin potong keramik, cetok, waterpass dan palu kayu
4.4. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
4.5. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
4.6. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pekerjaan Pasang Keramik 20x20 anti slip m2
2 Pekerjaan Pasang Keramik 40x40 m2
3 Pekerjaan Pasang Keramik Dinding 20 x 25 cm m2
4 Pekerjaan Plint keramik 10x40 m2
5 Pekerjaan Padma Ls
6 Pekerjaan Tugu Karang Ls
5. PEKERJAAN PENGECATAN DAN WATERPROOFING
5.1. PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
2. PROSEDUR UMUM
1) Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia harus menyerahkan data teknis dan kartu warna dari cat yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
2) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas cat yang ada di dalamnya,
serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga
cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat
bahan cat tiba di lokasi, Penyedia dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi
dari kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang
benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Penyedia harus membuat contoh warna dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran
300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan Penyedia dan 1
(satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk
pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah
dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Penyedia.
3. BAHAN-BAHAN
1) Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang
semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini
harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, cat yang disyaratkan sebagasi berikut:
a) Fin. Cat Eksterior; Propan Decorshield DW-500
b) Fin. Cat Interior; Propan Decorlotus DLI-480
c) Fin. Cat Plafond Visko Primer VP-4005 + Ecosafe EE-4019(color); Propan
d) Fin. Cat Plafond Fibercement; Fiberkote; Propan
e) Fin. Cat Meni Besi (Zink Chromate)
f) Cat Plafond Dan Listplank Fibercement; Fiberkote; Propan
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran dan beton.
b) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
2) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
3) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran dan beton
b) Emulsion weathershield untuk permukaan eksterior pelesteran dan beton
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer dan besi/baja.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan
mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain
bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik
nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu
dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas
permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4
(empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen
yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga
tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya. Permukaan
pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering,
bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-
tetesan adukan. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat
dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu
dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3) Permukaan Fibersemen.
Permukaan fibersemen harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang
cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai. Kemudian permukaan fibersemen
tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk fibersemen, untuk menutup permukaan
yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar ini mengering
dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4) Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan pasir/sand blasting
sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat
pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan barang
besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan
cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap
karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan
karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran,
minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat
sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up)
dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khusus yang diproduksi untuk maksud
tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran,
debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan
lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-
persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
Pelaksanaan Pengecatan dengan Propan Decorshield DW-500
Pengecatan Baru
1. Persiapan Permukaan
• Seluruh permukaan dinding yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil,
diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE Cement Filler CF – 700 yang dicampur
dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810 dan air, kemudian biarkan kering
minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Alkali Resisting Primer AR – 300 (Water Based)
tanpa pengenceran atau gunakan DECOR Alkali Resisting Primer AS – 310 (Solvent Based)
tanpa pengenceran menggunakan roll untuk permukaan tembok dengan kadar alkali yang
sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Touch Up
• Periksa kembali seluruh permukaan dinding yang telah diberi cat dasar, apabila
ditemukan masih ada bagian yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil,
lakukan perbaikan setempat menggunakan bahan PROCRETE Cement Filler CF – 700
yang dicampur dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810 dan air, kemudian
biarkan kering minimal 5 (lima) hari
• Aplikasikan kembali cat dasar, khusus pada bagian-bagian yang diperbaiki, lalu biarkan
kering minimal 2 (dua) jam.
4. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORSHIELD Acrylic Exterior Shield DW – 500,
yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan roll. Kemudian
biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam.
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna).
Pengecatan Ulang ( Cat Lama Sudah Rusak & Dikupas )
1. Persiapan Permukaan
• Periksa keadaan cat lama yang masih menempel ditembok, jika cat lama sudah
mengalami kerusakan atau mengapur atau mengelupas, maka lakukan langkah – langkah
berikut
• Kupas seluruh cat lama dengan menggunakan PROPAN Paint Remover PPR – 735
(kaleng biru) sampai mencapai acian tembok, lalu bersihkan dan biarkan kering.
• Seluruh permukaan dinding yang cacat diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE
Cement Filler CF – 700 yang dicampur dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810
dan air, kemudian biarkan kering sempurna minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Alkali Resisting Primer AR – 300 (Water
Based) tanpa pengenceran atau gunakan DECOR Alkali Resisting Primer AS – 310
(Solvent Based) tanpa pengenceran menggunakan roll untuk permukaan tembok dengan
kadar alkali yang sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua)
jam.
3. Touch Up
• Periksa kembali seluruh permukaan dinding yang telah diberi cat dasar, apabila
ditemukan masih ada bagian yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil,
lakukan perbaikan setempat menggunakan bahan PROCRETE Cement Filler CF – 700
yang dicampur dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810 dan air, kemudian
biarkan kering minimal 5 (lima) hari
• Aplikasikan kembali cat dasar, khusus pada bagian-bagian yang diperbaiki, lalu biarkan
kering minimal 2 (dua) jam.
4. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORSHIELD Acrylic Exterior Shield DW – 500,
yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan roll. Kemudian
biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam.
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna).
Pengecatan Ulang (Cat Lama Masih Baik Kondisinya & Tidak Dikupas)
1. Persiapan Permukaan
• Apabila kondisi cat lama masih baik, tidak ada yang mengelupas, maka lakukan langkah
– langkah berikut :
• Bersihkan seluruh permukaan cat lama dari debu dan kotoran yang menempel dengan
dicuci menggunakan sikat & air bersih atau lap basah, lalu biarkan kering, atau diamplas
menggunakan kertas amplas ukuran 180, lalu bersihkan dari debu
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Alkali Resisting Primer AS – 310 SB atau
DECOR Wall Sealer DWS – 380 SB tanpa pengenceran menggunakan roll. Biarkan
lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam dan maksimal 4 (empat) jam
3. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORSHIELD Acrylic Exterior Shield DW – 500,
yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan roll. Kemudian
biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam.
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna).
Pelaksanaan Pengecatan dengan Propan Decorlotus DLI-480
Pengecatan Baru
1. Persiapan Permukaan
• Seluruh permukaan dinding yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil,
diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE Cement Filler CF – 700 yang dicampur
dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810 dan air, kemudian biarkan kering
minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Alkali Resisting Primer AR – 300 (Water Based)
tanpa pengenceran atau gunakan DECOR Alkali Resisting Primer AS – 310 (Solvent Based)
tanpa pengenceran menggunakan roll untuk permukaan tembok dengan kadar alkali yang
sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Touch Up
• Periksa kembali seluruh permukaan dinding yang telah diberi cat dasar, apabila
ditemukan bagian yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil, lakukan
perbaikan setempat menggunakan DECOR Wall Filler DWF – 200 dengan menggunakan
alat aplikasi kape, kemudian biarkan kering ± 2 – 24 jam, tergantung ketebalan.
• Aplikasikan kembali cat dasar, khusus pada bagian-bagian yang diperbaiki, lalu biarkan
kering minimal 2 (dua) jam.
4. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORLOTUS Interior Wallpaint With Pearl Lotus
Effect DLI – 480, yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan
roll. Kemudian biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna)
Pengecatan Ulang ( Cat Lama Sudah Rusak & Dikupas )
1. Persiapan Permukaan
• Periksa keadaan cat lama yang masih menempel ditembok, jika cat lama sudah
mengalami kerusakan atau mengapur atau mengelupas, maka lakukan langkah – langkah
berikut :
• Kupas seluruh cat lama dengan menggunakan PROPAN Paint Remover PPR – 735
(kaleng biru) sampai mencapai acian tembok, lalu bersihkan dan biarkan kering.
• Seluruh permukaan dinding yang cacat diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE
Cement Filler CF – 700 yang dicampur dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810
dan air, kemudian biarkan kering sempurna minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Alkali Resisting Primer AR – 300 (Water Based)
tanpa pengenceran atau gunakan DECOR Alkali Resisting Primer AS – 310 (Solvent Based)
tanpa pengenceran menggunakan roll untuk permukaan tembok dengan kadar alkali yang
sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Touch up
• Periksa kembali seluruh permukaan dinding yang telah diberi cat dasar, apabila
ditemukan bagian yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil, lakukan
perbaikan setempat menggunakan DECOR Wall Filler DWF – 200 dengan menggunakan
alat aplikasi kape, kemudian biarkan kering ± 2 – 24 jam, tergantung ketebalan.
• Aplikasikan kembali cat dasar, khusus pada bagian-bagian yang diperbaiki, lalu biarkan
kering minimal 2 (dua) jam.
4. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORLOTUS Interior Wallpaint With Pearl Lotus
Effect DLI – 480, yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan
roll. Kemudian biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam.
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna).
Pengecatan Ulang ( Cat Lama Masih Baik Kondisinya & Tidak Dikupas )
1. Persiapan Permukaan
• Apabila kondisi cat lama masih baik, tidak ada yang mengelupas, maka lakukan langkah
– langkah berikut :
• Bersihkan seluruh permukaan cat lama dari debu dan kotoran yang menempel dengan
dicuci menggunakan sikat & air bersih atau lap basah, lalu biarkan kering, atau diamplas
menggunakan kertas amplas ukuran 180, lalu bersihkan dari debu.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar DECOR Wall Sealer DWS – 380 (solvent based) atau
DECOR Wall Sealer DWS – 320 (water based) tanpa pengenceran menggunakan roll.
Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam dan maksimal 4 (empat) jam.
3. Lapisan Akhir
• Aplikasikan 1 (satu) lapis cat finish DECORLOTUS Interior Wallpaint With Pearl Lotus
Effect DLI – 480, yang diencerkan dengan air bersih 10 – 20 % volume, menggunakan
roll. Kemudian biarkan lapisan cat finish pertama ini mengering minimal 2 (dua) jam.
• Lakukan kembali hingga lapisan ketiga (jika warna lapisan kedua belum menutup
sempurna)
Pelaksanaan Pengecatan dengan Visko Primer VP-4005 + Ecosafe EE-4019(color); Propan
Pengecatan Visko Primer VP-4005
Pengecatan Baru
1. Persiapan Permukaan
• Seluruh permukaan dinding yang cacat seperti retak rambut atau lubang-lubang kecil,
diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE Cement Filler CF – 700 yang dicampur
dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810 dan air, kemudian biarkan kering
minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok dibawah 16% diukur menggunakan alat
Protimeter dan kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH
indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar Visko Primer VP-4005 tanpa pengenceran menggunakan
roll untuk permukaan tembok dengan kadar alkali yang sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar
ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Lapisan Akhir
Aplikasikan cat akhir sesuai dengan kebutuhan eksterior atau interior.
Pengecatan Ulang ( Cat Lama Sudah Rusak & Dikupas )
1. Persiapan Permukaan
• Periksa keadaan cat lama yang masih menempel ditembok, jika cat lama sudah
mengalami kerusakan atau mengapur atau mengelupas, maka lakukan langkah – langkah
berikut
• Kupas seluruh cat lama dengan menggunakan PROPAN Paint Remover PPR – 735
(kaleng biru) sampai mencapai acian tembok, lalu bersihkan dan biarkan kering.
• Seluruh permukaan dinding yang cacat diperbaiki menggunakan bahan PROCRETE
Cement Filler CF – 700 yang dicampur dengan PROCRETE Bonding Agent BDA – 810
dan air, kemudian biarkan kering sempurna minimal 5 (lima) hari.
• Pastikan kadar air / kelembaban tembok ? 16% diukur menggunakan alat Protimeter dan
kadar alkali tembok (pH) 7 – 8 diukur menggunakan alat Universal pH indicator.
• Permukaan tembok harus dibersihkan dari kotoran, debu, lemak, minyak, sisa air semen
dan lain-lain.
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan 1 (satu) lapis cat dasar Visko Primer VP-4005 tanpa pengenceran menggunakan
roll untuk permukaan tembok dengan kadar alkali yang sangat tinggi. Biarkan lapisan cat dasar
ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Lapisan Akhir
Aplikasikan cat Visko Top VT-4006 sebagai tahapan akhir pengecatan.
Pengecatan Ecosafe EE-4019
1. Persiapan permukaan
• Permukaan harus bersih, kering, dan bebas dari kotoran-kotoran. Untuk tembok baru,
permukaan harus kering setelah 28 hari. Pastikan kadar air ≤ 16% dengan Protimeter dan
alkalinitas dinding memiliki pH 7-8 dengan Universal pH indicator.
• Kupas cat lama yang sudah mengelupas atau rusak dengan menyikat dan mengikis cat
lama menggunakan active fibre brush.
• Gunakan PROPAN FUNGISIDAL WASH untuk membersihkan permukaan yang
berjamur dan berlumut.
• Perbaiki cacat pada tembok menggunakan pengisi yang sesuai. Gunakan campuran pasir
dan semen untuk lubang besar dan retak. Biarkan sampai kering.
• Direkomendasikan menggunakan Alkali Resisting Primer sebelum menerapkan
pengecatan ini
2. Lapisan Dasar
Aplikasikan satu lapis cat dasar ECO EMULSION Alkali Resisting Primer EAR-4001 (Water
Based) tanpa pengenceran. Biarkan lapisan cat dasar ini mengering minimal 2 (dua) jam.
3. Lapisan Akhir
ECOSAFE EE-4019, 2-3 x lapis.
Pelaksanaan Pengecatan dengan Propan Fiberkote
1. Persiapan permukaan / Surface Preparation
• Periksa seluruh permukaan substrat yang akan dicat, apabila terdapat bagian yang cacat,
lubang pemasangan sekrup atau lubang lainnya, tutup lubang atau cacat tersebut dengan
bahan semen yang sesuai atau bahan lain yang dianjurkan oleh produsen papan fiber
cement. Biarkan hingga kering sempurna.
• Sebelum dilakukan pengecatan, pastikan kadar air / kelembaban substrat harus ? 16%
diukur menggunakan alat Protimeter dan kadar alkali substrat (pH) 7 – 8 diukur
menggunakan alat Universal pH indicator.
• Amplas seluruh permukaan substrat dengan kertas amplas no. 240, searah serat sehingga
tidak merusak papan fiber cement (optional).
• Permukaan substrat yang akan dicat harus kering dan bersih serta bebas dari debu, jamur,
lumut, minyak atau kotoran lainnya. Gunakan FUNGICIDAL WASH untuk
membersihkan permukaan yang berlumut dan berjamur.
2. Lapisan dasar / Primer coat :
• FIBERKOTE Penetrating Sealer FPS-820 (Solvent Based).
• Aplikasikan 1 kali lapis menggunakan kuas secara jenuh tanpa pengenceran. Kebutuhan
bahan yang digunakan : ± 200 ml / m?2; (sekitar 5 m?2; / liter).
• Biarkan kering minimal 2 jam (tergantung suhu dan kelembaban).
3. Lapisan akhir / Top coat :
• FIBERKOTE FBK-888 / FBK-889, encerkan dengan air bersih 10% – 20% sesuai
kebutuhan aplikasi. Aplikasikan 2 – 3 kali lapis secara merata menggunakan kuas,
dengan selang waktu pengecatan minimal 2 jam (tergantung suhu dan kelembaban)
• Khusus untuk pengecatan pada lantai / deck / For applications on the floor / deck :
• Aplikasikan FIBERKOTE FBK-888. Ikuti seperti tahapan di atas. Biarkan lapisan
terakhir kering sempurna minimal 24 jam (tergantung suhu dan kelembaban). Setelah
kering sempurna, aplikasikan PROPAN USE-60 CLEAR GLOSS, 2 kali kuas / spray,
dengan selang waktu pengecatan minimal 4 jam.
• Biarkan cat kering sempurna 3 – 5 (tiga hingga lima) hari sebelum lantai siap digunakan
atau difungsikan.
Perhatian
1. Untuk hasil terbaik, aplikasikan cat pada seluruh permukaan bidang, yaitu bidang bagian atas dan
bawah, bidang sisi kanan dan kiri, bagian sambungan atau pertemuan papan dan bagian papan
bekas potongan.
2. Fiberkote tidak dapat diaplikasikan pada area yang terendam atau area yang dialiri air terus
menerus.
3. Jangan lakukan pengecatan di luar ruangan pada saat turun hujan, saat matahari bersinar terik
atau pada saat kondisi substrat panas.
4. Pada bidang permukaan yang luas, lakukan pengecatan per batang papan untuk menghindari
terjadinya belang pada sambungan cat.Instruksi Perawatan
5. Jika cat sebelumnya dalam kondisi yang baik, cukup di amplas No. 400 (opsional), lalu langsung
dilakukan pengecatan pada papan fiber cement
6. Jika cat sebelumnya dalam kondisi yang sudah mengelupas, pastikan cat tersebut harus terkelupas
seluruhnya dari papan fiber cement tersebut, baru lah di cat ulang dari mengaplikasikan
Fiberkote Penetrating Sealer, lalu dilanjutkan dengan mengaplikasikan cat Fiberkote 888/889
7. Untuk pembersihan kotoran diatas permukaan cat yang sudah kering diaplikasikan, cukup dengan
menggunakan lap bersih atau bila diperlukan bisa menggunakan air bersih lalu langsung di
keringkan Kembali. Hindari melakukan pembersihan dengan menggunakan water jet atau
dengan menggunakan cariran bahan kimia.
Pelaksanaan Pengecatan dengan Zinc Chromate:
• Aplikasikan satu lapis cat anti karat ZINC CHROMATE secara merata.
• Diamkan sampai kering minimal 24 jam sebelum mengaplikasikan cat akhir.
• Bersihkan debu, kotoran, minyak dan cat yg terkelupas dari permukaan.
• Perbaiki kerusakan pada permukaan kemudian amplas sampai rata dan bersihkan.
• Bersihkan karat dengan kertas amplas atau sikat baja sampai bersih.
5.2. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap, tempat
daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoir penampungan air atau sesuai dengan gambar
kerja.
2. BAHAN-BAHAN
1) Pada area basah seperti toilet menggunakan lapisan waterproofing dari Propan:
• Waterproofing; Ultrafroop UPR 960
• Waterproofing Semen Base; Propan Tralastic UL- 920
• Lapisan Semen Base; Propan Tralastic UL- 920
2) Pengujian
a. Bila diperlukan Penyedia Jasa wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Penyedia
Jasa harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis
komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta
jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Penyedia Jasa diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan
yang diberi lapisan/additive kedap air.
3) Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan
masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
c. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
4) Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata
dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
5) Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan
masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
6) Untuk pelat lantai, sloof, pile cap, dinding penahan tanah (sirwall) dan beton ground reservoar
menggunakan beton kedap air (waterproofing dengan sistem integral).
7) Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
8) Penyedia Jasa bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
9) Pengujian
a. Bila diperlukan Penyedia Jasa wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Penyedia
Jasa harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis
komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10
(sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang
terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta
jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan
yang diberi lapisan/additive kedap air.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan Waterproofing Propan Ultrafroop UPR 960
1. Bersihkan permukaan subtrat dari minyak, debu, jamur/lumut, dan kotoran
2. Lapisan pertama ULTRAPROOF diencerkan dengan 10% air bersih, aduk hingga rata
3. Lapisan kedua dan ketiga gunakan ULTRAPROOF tanpa dicampur air. Untuk dinding, dapat
menggunakan pengenceran 10% air bersih.
4. Aplikasikan lapisan pertama dan biarkan kering
5. Aplikasikan lapisan kedua dan ketiga secara menyilang dengan selang waktu pengecatan minimal
2 jam.
6. Gunakan kuas, roll, atau airless spray untuk aplikasi.
Pelaksanaan Semen Base; Propan Tralastic UL- 920
1. Bersihkan area yang akan diproteksi ULTRALASTIC dan pastikan subtrat bersih dari kotoran
dan sisa adukan beton. Perbaiki permukaan beton yang berlubang dan retak sebelum aplikasi.
2. Campurkan komponen A dengan komponen B cair dengan perbandingan berat 4:1 (tidak perlu
diencerkan dengan air ataupun larutan lainnya). Aduk hingga rata menggunakan pengaduk
listrik yang dapat diatur kecepatannya.
3. Kuaskan campuran pada subtrat dengan menggunakan kuas. Setelah kering lapiskan lapisan
kedua secara menyilang. Apabila diperlukan lapiskan lapisan ketiga.
4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN/SHOP-DRAWING
1. Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen
kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat
pelaksanaan di lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan
atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.
5. CONTOH
1. Penyedia Jasa wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan keaslian
material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas dalam jangka waktu
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta Penyedia Jasa mengadakan mock-up guna memperjelas usulan
material yang diajukannya.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang melekat
seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
2) Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan dengan
screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain
Kemiringan screeding beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Penyedia Jasa melapor Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan.
3) Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki bidang-bidang
tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal
harus dipasang polyster mesh. Di sekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi
dengan semen non shrink.
4) Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent (additive)
sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
5) Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang besinggungan
dengan air seperti atap dak beton.
6) Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas manusia, water
proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
7) Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama 24 jam
atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
8) Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2 (dua) tahun.
9) Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan "metode
pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
10) Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan
matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi
lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa
screed maupun material finishing lainnya.
5.3. PEKERJAAN POLITUR
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pelaburan kayu dengan politur, sesuai dengan
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan kayu harus dipolitur dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali lapisan dasar dan 2 (dua) kali lapisan akhir.
2. PROSEDUR UMUM
1) Data Teknis dan Kartu Warna.
Penyedia harus menyerahkan data teknis dan kartu warna dari politur yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Lapangan.
2) Contoh dan Pengujian.
Politur yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan
tertutup, bertanda merek dagang dan mencantumkan identitas politur yang ada di dalamnya,
serta harus diserahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan politur, sehingga cukup
dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari. Pada saat bahan
politur tiba di lokasi, Penyedia dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secara acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang
benar-benar dapat mewakili. Untuk pengujian, Penyedia harus membuat contoh hasil dari
politur tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis berukuran 300mm x 300mm untuk
masing-masing perbedaan hasil. 1 (satu) contoh disimpan Penyedia dan 1 (satu) contoh lagi
disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab
Penyedia.
3. BAHAN-BAHAN
1) Umum
Politur harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi, nomor takaran pabrik,
warna, tanggal pembuatan, petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi
yang disyaratkan pada daftar politur. Lapisan dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan lapisan akhir yang akan digunakan. Untuk
menetapkan suatu standar kualitas, politur yang disyaratkan merk Propan seperti yang telah
ditunjukan dalam gambar kerja.
Bahan-bahan yang digunakan:
• Fin. Polituran; Propan
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
2) Permukaan yang akan dipolitur harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan politur. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
3) Pekerjaan pembersihan dan politur harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar
lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan politur yang
baru dan basah.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Politur.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dipolitur harus mendapatkan
lapisan pertama seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
Pelaksanaan Politur.
1) Umum.
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung politur, tetesan
politur, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua
lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi,
sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
permukaan-permukaan di sekitarnya.
2) Proses Politur.
a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara politur berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat politur dimaksud.
b. Ketebalan setiap lapisan politur (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat politur yang telah disetujui untuk digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a. Pada saat pengerjaan, politur tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b. Politur harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pekerjaan politur.
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda politur, maka
politur boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pekerjaan politur dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat politur dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat
pengencer yang baik untuk 4 liter politur.
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab penyedia untuk
memperoleh daya tahan politur yang tinggi (mampu menutup warna lapis di
bawahnya).
5.4. PERALATAN
Peralatan yang digunakan berupa peralatan pendukung seperti kuas cat, kuas roll, amplas, kapi atau
scaper, dan papan/ baki.
5.5. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
5.6. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang
• Kepala Tukang
• Mandor
5.7. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Cat Zincromate, cat penutup 2 lapis pada permukaan baja secara manual m2
2 Pekerjaan waterproofing DAK m2
3 Pelapisan bidang kayu Politur kusen, Daun Pintu dan Jendela m2
4 Pengecatan Dinding baru m2
5 Pengecatan Plafond 2 lapis menggunakan roll m2
6. PEKERJAAN SANITAIR
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
6.2. PROSEDUR UMUM
1) Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada pengawas lapangan beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
2) Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
pengawas lapangan berdasarkan contoh yang dilakukan Penyedia.
6.3. BAHAN-BAHAN
• Pek. Pas. Closet Duduk + Perlengkapan
• Pek. Pas. Wastafel + Perlengkapan
• Pek. Pas. Kran Air + Perlengkapan
• Pek. Pas. Floor Drain Stainless
6.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia harus segera melaporkannya kepada pengawas
lapangan.
3) Penyedia tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
5) Penyedia wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
6) Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah American Standard,
type yang dipakai dapat dilihat pada skedule sanitair terlampir.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah
disetujui pengawas lapangan.
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua telab 3 cm dan telah dicelup
dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset. Kloset disekrupkan
pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada
kebocoran-kebocoran.
7) Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain dan Clean out yang digunakan adalah lubang dia. 2” dilengkapi dengan
siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan depverchron dengan draad untuk
clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui pengawas
lapangan.
d. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi
dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor
drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air dan
pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem Araldit.
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan
dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
8) Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah merk dalam negeri lengkap dengan segala
accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai dapat
dilihat pada skedul sanitair terlampir.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui pengawas
lapangan.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produksennya dalam data teknis. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
9) Pekerjaan Keran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk dalam negeri. Ukuran
disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan data teknis alat-
alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyaai ring
dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
b. Stop keran yang dapat digunakan dari bahan kuningan, diameter dan penempatan
sesuai gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus
sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
10) Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan memiliki tebal minimum 1 mm, bahan stainless steel dari
Modena.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik sehingga tidak ada
bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada dasarnya sesuai dengan gambar
untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk
itu, baik waterpassnya dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
6.5. PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah Cutter Pipa, tank dan bor.
6.6. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
6.7. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
6.8. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Klosed Duduk komplit Bh
2 Pek. Kran Air ukuran 1/2 atau 3/4 bh
3 Pek. Wastafel + zink bh
4 Pek. Ember besar +tutup+gayung set
5 Pek. Pemasangan floordrain bh
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG KODOK
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut
pemasangan penutup atap genteng kodok dan perlengkapannya, seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
2. PROSEDUR UMUM
1) Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus diserahkan
lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan
bahan – bahan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Penyedia harus membuat dan menyerahkan kepada
Pengawas Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran, cara
pemaangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
3) Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak rusak
serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas. Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat
yang kering dan terlindung dari segala kerusakan.
3. BAHAN-BAHAN
1) Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya dalam
keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan.
2) Genteng Kodok
a. Genteng kodok yang dipakai dengan bebatuan buatan dalam negeri berikut
bubungannya dan flasingnya.
b. Pemasangan genteng kodok sesuai dengan standar yang disyaratkan oleh pabrik sesuai
dengan jenis yang dipilih, warna yang digunakan sesuai keterangan pada gambar.
c. Merek yang direkomendasikan adalah Karang Pilang.
d. Bubungan Genteng Kodok; Karang Pilang
e. Pas. Bubungan Genteng Kodok; Karang Pilang
f. Pas. Ikut Celedu Paras
g. Pas. Murda Paras
h. Pas. Listplank Fibersement Eaves Pro Smooth Coral White Uk. 16x240x3000 mmx2;
RB Shera
i. Pas. Tatab Fibersement Ceiling Strip Smooth V-cut Edge 8x100x3000 mm; RB Shera
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Umum.
a. Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda,
reng, harus sudah terpasang dengan baik.
b. Penutup atap genteng kodok sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu
disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
c. Jarak antar penutup genteng kodok harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
genteng metal yang digunakan.
2) Pemasangan.
a. Pemasangan penutup genteng kodok dan kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan ketentuan
dalam Gambar Kerja.
b. Penutup atap genteng kodok berikut talang – talang (bila ditunjukkan dalam
Gambar Kerja) harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke
atas sesuai kemiringan atap yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
7.2 PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah dump truck sebagai sarana mobilisasi.
7.3 PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
7.4 TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
7.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pas. Atap genteng karang pilang m2
2 Pek. Pas. Bubungan genteng karangpilang m1
3 Pek. Pas. Murda bh
4 Pek. Pas. Ikut celedu bh
Pasal 5
PEKERJAAN PAVING DAN BETON PENGUNCI
5.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi ; memasok, merakit dan memasang paving dan kerb/ beton pengunci
pada jalan atau lokasi yang ditunjukkan, dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Gambar Penempatan dan Detail Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi paving, kerb/beton pengunci dan detail
pelaksanaan semua jenis paving, kerb/beton pengunci yang tidak terdapat didalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan disediakan oleh Direksi Pekerjaan.
5.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
SNI 03-2443-1991 : Spesifikasi Paving
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SNI 03-6883-2002 : Spesifikasi toleransi untuk konstruksi dan bahan beton.
2) Toleransi Dimensi
a) Perbedaan ukuran paving rata-rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
b) Kerataan permukaan masing-masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
c) Kemiringan permukaan untuk keperluan drainase dibuat rata-rata maks.2% kearah
pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
d) Alur paving sesuai dengan standar pabrik.
e) Ketebalan rata-rata minimal 8 cm atau 6 cm sesuai gambar.
f) Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima ( ditolak ).
g) Ukuran paving menyesuaikan dengan Gambar Rencana.
h) Warna paving yang digunakan adalah paving natural.
3) Persyaratan Bahan
a) Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan (drive way).
b) Produksi paving proses mesin dengan kekuatan menahan beban kendaraan minimal 8 ton.
c) Mutu paving yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg/cm2 ( K-225 ).
d) Beton Pengunci dicor ditempat dengan ukuran sesuai Gambar Rencana dengan mutu f’c =
15 Mpa ( K-175 ).
e) Beton Kanstein didapat dari pabrikasi dengan ukuran sesuai Gambar Rencana dengan mutu
kanstein K-225. ( Kanstein Kursi dan Kanstein Segilima)
f) Landasar Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan dipasang paving dan
untuk membentuk landasan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifikasi
ini.
(1) Pasir Perata ( Bedding Sand )
Berfungsi sebagai lapis Perata ( platform ) dengan ketebalan 6 cm atau sesuai dengan
gambar teknis, yang dimaksudkan untuk memberi kesempatan paving memposisikan
diri terutama dalam proses penguncian ( interlocking ).
Syarat Gradasi Pasir Perata seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.1. di bawah ini.
(2) Pasir Pengisi ( Joint Filling Sand )
Pasir pengisi ini diisikan pada celah-celah diantara Paving Block dengan fungsi utama
memberikan kondisi kelulusan air, menghindari terjadinya singgungan antara paving.
Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti seperti ditunjukkan dalam Tabel 4.2. di bawah ini.
Tabel 5.1. Gradasi Pasir Perata
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
9,52 mm 100
4,75 mm 95 – 100
2,36 mm 80 – 100
1,18 mm 50 – 85
600 microns 25 – 60
300 microns 10 – 30
150 microns 5 – 15
75 microns 0 – 10
▪ Secara fisik bentuk partikel pasir Perata tidak bulat atau tajam.
▪ Kadar air < 10% dan kadar Lempung < 3%.
Tabel 5.2. Gradasi Pasir Pengisi
Ukuran Saringan % Lolos Saringan
2,36 mm 100
1,18 mm 90 – 100
600 microns 60 – 90
300 microns 30 – 60
150 microns 15 – 30
75 microns 5 – 10
▪ Kadar air < 5% dan kadar Lempung dan Lanau < 10%.
▪ Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
4) Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Dua buah kerb/beton pengunci bilamana unit-unit kerb ini dibuat di luar lokasi proyek
beserta sertifikat pengujian dari pabrik pembuatnya yang membuktikan mutu bahan yang
digunakan dan bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
b) Dua buah contoh block beton ( Paving ) beserta sertifikat dari pabrik pembuatnya harus
diajukan pada Direksi Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa/Kontraktor harus menyerahkan gambar yang terinci untuk semua
perencanaan yang akan digunakan, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
5.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Beton Pengunci
a) Persiapan Landasan
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai bentuk dan
kedalam yang diperlukan, dan landasan beton pengunci ini harus dipadatkan sampai suatu
permukaan yang rata dan diisi spesi. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai harus
dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan sampai merata.
b) Pemasangan
Beton pengunci harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail, garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Setiap kerb/beton pengunci yang akan dipasang sesuai gambar dan dicor ditempat.
c) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor ditempat mengeras dan unit-unit beton pengunci
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka setiap lubang
galian yang tersisa harus ditimbun Kembali dengan bahan yang disetujui. Bahan ini harus
diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak melebihi ketebalan 15
cm.
2) Pemasangan Block Beton ( Paving )
Pekerasan block beton (paving) harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya. Pada
umumnya block beton harus dipasang di atas landasan pasir dengan tebal gembur sekitar 60 –
70 mm atau sesuai gambar dan dipadatkan dengan menggunakan sebuah mesin penggetar
(berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat memasuki celah-celah diantara block beton
sehingga membantu proses saling mengunci ( interlocking ) dan pemadatan. Percobaan
pemadatan harus dilakukan dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan
pemadatan ini dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan dalam mencapai
ketebalan padat 50 mm. Perkerasan block beton (paving block) tidak boleh diisi dengan
adukan semen.
Pola Pemasangan Paving :
a) Untuk paving yang langsung dipasang di atas tanah dasar harus dipadatkan terlebih dahulu
dengan tandem roller kapasitas 8 ton.
b) Setelah pemadatan selesai, dites kepadatan tanah dasarnya (Sand Cone) Standar Kepadatan
95% kepadatan kering maksimum.
c) Setelah kepadatan tercapai lalu dihampar dengan pasir setebal 6 cm yang disiram air
sampai padat.
d) Diatas pasir yang disiram air baru dipasang Paving Block.
e) Nat-nat antara paving diisi dengan pasir halus yang diayak untuk memperkokoh kedudukan
antar paving.
f) Pola pemasangan paving disesuaikan dengan Gambar Rencana/petunjuk Direksi.
g) Paving harus terpasang dengan permukaan yang rata dengan cara dipukul memakai palu
kayu/palu karet.
h) Paving yang permukaannya tidak rata/bergelombang, cacat, retak harus diganti/dibongkar
dan dipasang ulang dengan yang baru dan harus rata dengan paving yang telah dipasang.
3) Pemasangan Kanstein.
Tata cara pemasangan kanstin yang tepat agar jalur paving tidak mudah rusak, sebagai berikut
:
• Persiapan Drainase
Setiap konstruksi jalan membutuhkan drainase yang baik untuk dapat membuang air yang
jatuh pada area jalan demi menghindari terjadinya genangan air yang dapat merusak
konstruksi jalan. Pemasangan kanstin direncanakan harus berjarak 150-200 mm dari tepi
tembok atau jalan sebagai jalur air yang turun pada paving. Keberadaan kanstin dapat
mengganggu drainase penutup jalan, maka dapat dibuat drainase dengan model cross fall
atau longitudinal fall yang diarahkan keluar ataupun juga ke rumput atau taman.
Kemiringan yang disarankan adalah 1,5° – 2°.
• Pembuatan Alas Kanstin
Permukaan tanah yang akan diletakkan kanstin beton harus dibuatkan alas terlebih dahulu
menggunakan rabat beton dengan ketebalan minimal 150mm. Rabat beton merupakan
material struktural yang dapat menstabilkan tanah dibawah kanstin, sehingga kanstin
tidak mudah turun atau tenggelam. Selain itu, fungsi dibuatnya alas kanstin dari rabat
beton yaitu untuk menguatkan susunan antar pasangan kanstin.
• Penempatan Kanstin
Setelah proses pembuatan alas selesai, maka kanstin dapat diletakkan diatasnya.
Prosesnya sama seperti peletakan bata beton, yaitu dengan menggunakan benang untuk
meluruSKAn peletakan kanstin. Untuk mengetahui peletakan kanstin telah lurus dapat
menggunakan bagian kayu yang lurus atau menggunakan waterpass.
• Finishing Pemasangan Kanstin
Proses terakhir adalah penggunaan mortar untuk menyelimuti kanstin sebagai perekat.
Tebal mortar yang digunakan biasanya 12 mm hingga 20 mm. Cara pemasangan kanstin
menggunakan mortar hanya dilakukan pada konstruksi penutup jalan yang besar atau
penggunaan kanstein dengan dimensi besar. Selain menggunakan mortar, proses finishing
juga memerlukan besi dowel yang berfungsi untuk mengikat pelat beton.
4) Penyelesaian Akhir
Permukaan block beton (paving) yang selesai dikerjakan harus menampilkan permukaan yang
rata tanpa adanya block beton yang menonjol atau terbenam dari elevasi permukaan rata-rata
lebih dari 6 mm, yang diukur dengan mistar lurus 3 meter pada setiap titik di atas permukaan
block beton tersebut. Semua sambungan harus rapi dan rapat, tanpa adanya adukan atau bahan
lainnya yang menodai atau mencoreng permukaan yang telah selesai dikerjakan.
Hasil akhir yang dikehendaki diantaranya :
a) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat, tidak cacat, (pecah/patah).
b) Alur-alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c) Siar terisi penuh dengan pasir halus.
d) Air mengalir lancer ke saluran drainase jalan dengan kemiringan maxs. 2%.
e) Permukaan paving harus bersih dari bekas-bekas semen dan kotoran lainnya.
5) Pemotongan Block Beton
Block beton harus dipotong dengan mesin potong (Cutter Machine) untuk menyesuaikan
penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kerb dan tepi block beton, dan
sebagainya.
5.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah
diterima harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
2) Pengujian Contoh Paving dan Beton Pengunci Pracetak
a) Contoh paving yang akan dipasang, kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu di
laboratorium.
b) Contoh paving yang diuji adalah yang akan dipasang di lapangan diambil secara acak.
c) Paving dan beton pengunci cor ditempat atau pracetak yang tidak memenuhi persyaratan
kuat tekan karakteristik berdasarkan hasil pengujian di laboratorium, tidak akan diterima
(ditolak).
3) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa/Kontraktor untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan di
atas, Penyedia Jasa/Kontraktor juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan rutin selama
Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
5.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Beton Pengunci Cor Langsung di Tempat dan atau Beton Pracetak
(1) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan, baik itu beton
pengunci cor langsung di tempat dan atau beton pracetak dalam Spesifikasi ini.
(2) Kerb/beton pengunci cor di tempat dan atau beton pracetak akan diukur untuk
pembayaran sebagaimana berbagai bahan yang digunakan seperti yang ditentukan
yang berkaitan dari Spesifikasi ini.
b) Kuantitas yang diukur untuk perkerasan block beton/paving haruslah luas perkerasan block
beton/paving baru dalam meter persegi ( M2 ), lengkap terpasang di tempat dan diterima,
dan kuantitas landasan pasir yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan Kontrak per
satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dan diberikan dalam Daftar
Kuantitas, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah merupakan konpensasi penuh untuk
pengadaan semua bahan, pekerja, peralatan, perkakas dan keperluan biaya lainnya yang
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Spesifikasi
ini.
5.6 ALAT
Alat yang digunakan antara lain : stamper, cutter machine, Truck Mixer.
5.7 PERSONIL
1. Pelaksana
Mengawasi dan memberikan petunjuk terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga hasil yang
diharapkan bisa tercapai.
2. Petugas K3/Ahli K3
Mengadakan orientasi lapangan dan mengindentifikasi bahaya yang terjadi kemudian
mengadakan pencegahan dengan memasang rambu-rambu dan mengingatkan penggunaan APD
( alat pelindung diri).
5.8 IDENTIFIKASI BAHAYA
Kemungkinan bahaya yang dapat terjadi pada saat pekerjaan berlangsung, antara lain :
a. Gangguan kesehatan akibat kondisi kerja secara umum
b. Kecelakaan akibat terkena alat kerja
c. Kecelakaan akibat tertimpa material
d. Kecelakaan akibat terjepit
e. Iritasi terkena adukan semen
Untuk kemungkinan tersebut, dapat dilakukan pencegahan seperti :
a. Petugas K3 dapat memberikan penyuluhan bahaya kecelakaan kerja sebelum bekerja
b. Pekerja harus untuk selalu memakai helm selama berada di proyek.
c. Pekerja harus Menggunakan APD yang sesuai
d. Pekerjan harus Memakai sepatu kerja
e. Kontraktor harus memasang rambu-rambu
5.9 PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah palu kayu, jidaran, waterpass.
5.10 PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
5.11 TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Batu
• Kepala Tukang
• Mandor
5.12 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1 Pek. Pas. Paving blok natural tebal 8mm (20x20) K 225 m2
PASAL 6
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
6.1 UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini
yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
6.2 PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah
maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun
Internasional yang terkait. Penyedia jasa dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan
nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau
acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
a. SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
b. SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
c. SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
d. SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
e. SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem
Peringatan Bahaya pada Bangunan.
f. SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
g. SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
h. Standard Internasional antara lain : IEC, DIN,BS dll.
2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
a. SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tgl. 30 Desember 2008 tentang
Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
c. UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
d. Wolsey, Planning for TV Distribution System
e. Wisi, CATV System Refference
f. Sony, CATV Equipment
g. National, Cable Master Antenna System
h. AVE, VOE, PI, UIL
3. Plumbing
a. Peraturan Daerah (PERDA) setempat
b. Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
c. Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
d. Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 atau edisi terakhir.
e. SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
f. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Rumah
Sakit.
g. Keputusan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Mutu Air Minum
4. Pemadam Kebakaran
a. SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang
b. SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik
c. Perda DKI No. 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tg. 30 Desember 2008 tentang
Ketentuan Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
e. LITERATURE DAN / ATAU REFERENCE
f. National Fire Codes :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- Mc. Guiness, Stein & Reynolds
- Mechanical & Electrical for Buildings
6.3 GAMBAR-GAMBAR
- Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling
melengkapi dan sama mengikatnya.
- Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangannya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada,
petunjuk instalasi dari pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan pengoperasian
serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
- Gambar-gambar Arsitek, Struktur dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada) harus dipakai
sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia jasa harus mengajukan gambar kerja dan detail, “Shop
Drawing” kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Penyedia jasa
dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Penyedia jasa dari kesalahan yang mungkin
terjadi dan dari tanggung jawab atas pemenuhan kontrak.
- Penyedia jasa instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-built Drawings”
disertai dengan Operating Instruction, Technical and Maintenance Manual, harus diserahkan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam
rangkap 5 (lima) terdiri dari atas 1 (satu) asli berikut softfile-nya dan 4 (empat) cetak biru dan
dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A3 atau
disebutkan lain dalam proyek ini. As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara
detail seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi peralatan, gambar
kerja, nomor seri, tipe peralatan dan informasi lainnya sehingga jelas.
- Operating Instruction, Technical and Maintenance Manuals harus cetakan asli (original) berikut
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebanyak 5 (lima) set dan dijilid dan dilengkapi dengan
daftar isi, notasi dan penjelasan lainnya, dalam ukuran A4.
6.4 KOORDINASI
a. Penyedia jasa instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Penyedia jasa lainnya, agar pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
b. Koordinasi yang baik perlu ada agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
lain.
c. Apabila dalam pelaksanaan instalasi ini tidak mengindahkan koordinasi dari Konsultan
Manajemen Konstruksi, sehingga menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibat menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa ini.
6.5 RAPAT KOORDINASI LAPANGAN
a. Wakil Penyedia jasa harus selalu hadir dalam setiap rapat koordinasi proyek yang diatur oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Peserta rapat koordinasi harus mengetahui situasi dan kondisi lapangan serta bisa memberi
keputusan terhadap sebagian masalah.
6.6 PERALATAN DAN MATERIAL
Semua peralatan dan bahan harus baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan, sesuai dengan
spesifikasi yang diuraikan, maupun pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang masih
beredar dan diproduksi secara teratur.
1. Persetujuan Peralatan dan Material
a. Dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan sebelum
memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun material, Penyedia jasa diharuskan menyerahkan
daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang
didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana antara
lain :
- Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-informasi yang tercetak jelas cukup detail
sehubungan dengan pemenuhan spesifikasi.
- Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu table atau kurva yang meliputi
informasi yang diperlukan dalam menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada kaitannya
dengan unit tersebut.
- Quality Assurance
Suatu pembuktian dari pabrik pembuat atau distributor utama terhadap kualitas dari unit
berupa produk dari unit ini sudah diproduksi beberapa tahun, telah dipasang di beberapa lokasi
dan telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu dengan baik.
b. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi akan diberikan atas
dasar atau sesuai dengan ketentuan di atas.
2. Contoh Peralatan dan Material
6.6.1.1.1 Penyedia jasa harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi paling lama 2 (dua) minggu setelah daftar material disetujui.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
menjadi tanggungan Penyedia jasa.
6.6.1.1.2 Konsultan Manajemen Konstruksi tidak bertanggung jawab atas contoh bahan yang akan
dipakai dan semua biaya yang tidak berkenaan dengan penyerahan dan pengambilan contoh/
dokumen ini.
6.6.1.1.3 Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi penggunaannya sama harus diproduksi
pabrik (bermerk), sehingga memberikan kemungkinan saling dapat dipertukarkan.
3. Penggantian Peralatan dan Material
a. Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender sudah memenuhi spesifikasi, walaupun
dalam pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan bahan belum memenuhi spesifikasi,
tetapi tetap harus dipenuhi sesuai spesifikasi bila sudah ditunjuk sebagai Penyedia jasa .
b. Untuk peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi, karena suatu hal yang tidak bisa
dihindari terpaksa harus diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf atau lebih
baik (equal or better) yang disetujui.
c. Bila Konsultan Manajemen Konstruksi membuktikan bahwa penggantinya itu betul setaraf atau
lebih baik, maka biaya yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung oleh Penyedia
jasa.
4. Pengujian dan Penerimaan
a. Khusus peralatan utama, harus ditest dahulu oleh Pemilik dan didampingi Konsultan Perencana di
pabrik masing-masing yang sebelumnya sudah ditest oleh pabrik yang bersangkutan dan disetujui
untuk dikirim ke lapangan.
b. Semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Penyedia jasa harus melaksanakan
pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit
lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan berdasarkan Berita Acara oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
5. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan/material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia jasa, Pemilik dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
6.7 IJIN-IJIN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
1. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Penyedia jasa harus menyerahkan gambar
kerja dan detailnya kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman dalam
pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak
terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi aksesoris yang
dipakai. Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti
ketentuan tersebut diatas.
b. Penyedia jasa diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas peralatan
(equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keraguan-keraguan, Penyedia jasa harus segera
menghubungi Konsultan Manajemen Konstruksi untuk berkonsultasi.
c. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan Konsultan Manajemen Konstruksi, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu pemilihan peralatan dan material harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi atas rekomendasi Konsultan Perencana.
d. Pada beberapa peralatan tertentu ada asumsi yang digunakan konsultan dalam menentukan
performanya, asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Penyedia jasa sesuai actual dari peralatan yang
dipilih maupun kondisi lapangan yang tidak memungkinkan. Untuk itu Penyedia jasa wajib
menghitung kembali performanya dari peralatan tersebut dan memintakan persetujuan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
2. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana karena penyesuaian dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Konsultan Manajemen Konstruksi.
b. Penyedia jasa instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi sebanyak rangkap 3 (tiga) set yang akan dikirim oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi kepada Konsultan Perencana.
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Penyedia jasa kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi secara tertulis dan jika terjadi pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang
ada harus disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Manajemen Konstruksi secara
tertulis.
3. Sleeves dan Inserts
Semua sleeves menembus lantai beton untuk instalasi sistem elektrikal harus dipasang oleh Penyedia
jasa. Semua inserts beton yang diperlukan untuk memasang peralatan, termasuk inserts untuk
penggantung (hangers) dan penyangga lainnya harus dipasang oleh Penyedia jasa.
4. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi
ini serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan Penyedia jasa instalasi
ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari pihak
Konsultan Manajemen Konstruksi secara tertulis.
5. Pengecatan
Semua peralatan dan bahan yang dicat, kemudian lecet karena pengangkutan atau pemasangan harus
segera ditutup dengan dempul dan dicat dengan warna yang sama, sehingga nampak seperti baru
kembali.
6.8 PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
a. Penyedia jasa instalasi ini harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli
dan berpengalaman yang harus selalu ada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari
Penyedia jasa dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan
bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Penanggung jawab tersebut di atas juga harus berada di tempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
6.9 PENGAWASAN
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Konsultan Manajemen Konstruksi harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian
pekerjaan, bahan dan peralatan. Penyedia jasa harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan
Manajemen Konstruksi adalah tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas harian diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan
16.00), dan hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Penyedia jasa yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Permohonan
untuk mengadakan pengawasan tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi.
e. Di tempat pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas pengawas
yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Penyedia jasa, agar pekerjaan dapat
dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian Pelaksanaaan Pekerjaan serta
dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
6.10 LAPORAN-LAPORAN
1. Laporan Harian dan Mingguan
a. Penyedia jasa wajib membuat laporan harian dan mingguan yang memberikan gambaran
mengenai:
Kegiatan fisik
•
Catatan dan perintah Konsultan Manajemen Konstruksi yang disampaikan secara lisan
•
maupun tertulis.
Jumlah material masuk/ditolak.
•
Jumlah tenaga kerja dan keahliannya
•
Keadaan cuaca
•
Pekerjaan tambah/kurang
•
Prestasi rencana dan yang terpasang
•
b. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah ditandatangani oleh
manajer proyek harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk
diketahui/disetujui.
2. Laporan Pengetesan
a. Penyedia jasa instalasi ini harus menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dalam
rangkap 3 (tiga) mengenai hal-hal sebagai berikut :
• Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi
• Hasil pengetesan mesin atau peralatan
• Hasil pengetesan kabel
• Hasil pengetesan kapasitas aliran udara, kuat arus, tegangan, tekanan, dll
b. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
6.11 PEMERIKSAAN RUTIN DAN KHUSUS
a.Pemeriksaan rutin dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa instalasi ini
secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi.
b. Pemeriksaan khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Penyedia jasa instalasi
ini, apabila ada permintaan dari pihak Konsultan Manajemen Konstruksi dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
6.12 KANTOR PENYEDIA JASA, LOS KERJA DAN GUDANG
a.Penyedia jasa diharuskan untuk membuat kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan
barang/bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar),
dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan bila terlebih dahulu
mendapatkan ijin dari pemberi tugas/Konsultan Manajemen Konstruksi.
6.13 PENJAGAAN
a.Penyedia jasa wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut di atas,
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
6.14 AIR KERJA
a.Semua kebutuhan air yang diperlukan dalam setiap bagian pekerjaan dan sebagainya harus
disediakan oleh pihak Penyedia jasa.
b. Apabila menggunakan sumber air yang sudah ada (existing) harus dilengkapi dengan meter air,
dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.
6.15 PENERANGAN, SUMBER DAYA LISTRIK
a.Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya kerja harus
diusahakan oleh Penyedia jasa. Bila menggunakan daya listrik dari bangunan existing, harus
dilengkapi dengan KWh meter dan berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Konstruksi
terlebih dahulu.
6.16 KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
a.Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun di luar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c.Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
6.17 KECELAKAAN DAN PETI PPK
a.Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka Penyedia jasa
diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban atau para korban,
serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan departement yang
bersangkutan/berwenang (dalam hal ini Polisi dan Department Tenaga Kerja) dan
mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama pada
kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
6.18 TESTING DAN COMMISSIONING
a.Penyedia jasa instalasi ini harus melakukan semua testing dan commissioning yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta, sesuai dengan prosedur testing dan commissioning
dari pabrik pembuat dan instansi yang berwenang.
b. Semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia jasa termasuk daya listrik untuk testing.
6.19 MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.Peralatan dan sistem instalasi ini harus digaransi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
saat penyerahan pertama, bila Konsultan Manajemen Konstruksi/Pemberi Tugas menentukan
lain, maka yang terakhir ini yang akan berlaku.
c.Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih merupakan
tanggung jawab Penyedia jasa sepenuhnya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, untuk seluruh instalasi ini Penyedia jasa diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
e.Selama masa pemeliharaan ini, apabila Penyedia jasa instalasi tidak melaksanakan teguran dari
Konsultan Manajemen Konstruksi atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan,maka
Konsultan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan
tersebut kepada pihak lain atas biaya Penyedia jasa instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Penyedia jasa instalasi harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk oleh Pemilik dalam teori dan praktek sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan
dengan hasil yang baik yang ditandatangani bersama oleh Penyedia jasa dan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
h. Pada waktu unit-unit mesin tiba di lokasi, maka Penyedia jasa harus menyerahkan daftar
komponen/part list seluruh komponen yang akan dipasang dan dilengkapi dengan gambar
detail/photo dari masing-masing komponen tersebut, lengkap dengan manualnya. Daftar
komponen tersebut diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas
masing-masing 1 (satu) set.
i. Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam keadaan baik,
•
ditandatangani bersama oleh Penyedia jasa dan Konsultan Manajemen Konstruksi.
Semua gambar instalasi terpasang (As Built Drawing) beserta Operating Instruction,
•
Technical dan Maintenance Manuals rangkap 5 (lima) terdiri atas 1 (satu) set asli dan 4
(empat) copy telah diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
6.20 GARANSI
Setiap sertifikat pengetesan harus diserahkan oleh pabrik pembuatnya. Bila peralatan mengalami
kegagalan dalam pengetesan-pengetesan yang disyaratkan di dalam spesifikasi teknis ini, maka
pabrik pembuat bertanggung jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut
memenuhi syarat-syarat, setelah mengalami pengetesan ulang dan sertifikat pengetesan telah
diterima dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
1. PERSYARATAN TEKNIS SISTEM ELEKTRIKAL
2.1. UMUM
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan peralatan dan tenaga kerja,
pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator,
sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan sempurna.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
1) Sambungan Daya PLN 66.000 VA
2) Lengkap dengan biaya penyambungan, biaya jaminan langganan, dan SLO
3) Pemasangan dan pengadaan panel listrik dan grounding
4) Pemasangan dan pengadaan kabel feeder
5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel tegangan menengah
dan tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
6) Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak meliputi :
a. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur dan lampunya, lengkap dengan semua
accessoriesnya.
b. Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak khusus dan stop kontak biasa sesuai
gambar rancangan.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kerja serta berbagai
accessories lainnya seperti : bok untuk saklar dan stop kontak, junction box, flexible conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
7) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan box control,
elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
8) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan transformator daya, lengkap dengan seluruh
accessories lainnya.
9) Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
dengan baik (seperti pekerjaan struktur, bak kontrol, cable rack, support equipment dan
accessories lainnya).
10) Pengadaan Genzet Silent Kapasitas 20 Kva cummins Model :X2.5 G2/C22D5I, Control Panel
:PS0600, alternator Stamford, Lengkap dengan Pemasangan, Accesoris & testing dan Grounding
System max. 5 Ohm
2.3. KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
1) Syarat Penggunaan
a. Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar (NYY) kabel daya tegangan rendah harus sesuai dengan standard SII
dan PLN kabel harus ada merk Jembo.
b. Sebelum dan sesudah dipasang kabel TR harus ditest dengan pengujian-pengujian sebagai
berikut :
- Test Insulasi.
- Test kontinuitas.
- Test tahanan pentanahan (< 5 ).
2) Syarat Pemasangan Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peralatan PUIL/LMK.
Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah terbuat secara disiplin (stranded).
Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2.5 mm2.
b. “Splice” Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “Splice” atau sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai
(accesible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
elektrik, dengan cara-cara “solderless connector” jenis kabel tekanan, jenis compression atau
soldered.
Dalam membuat splice connector harus dihubungkan dengan konduktor-konduktor dengan
baik sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan
dan tidak lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus menggunakan connector yang dibuat dari tembaga yang diisolasi dengan
porselin atau bakelite ataupun PVC yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan atau splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis,
resin, splivce case dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk penggunaan, lokasi
voltage dan lain-lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran
perwakilan pemerintah dan atau manufacture.
d. Penyambungan
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang khusus
untuk itu (misalnya junction box dan lain-lain). Penyedia Jasa harus memberikan brosur-
brosur mengenai cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana. Kabel-
kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-masing dan
harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan.
Hasil pengetesan harus ditulis dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Penyambungan kabel
tembaga harus menggunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan
timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasikan dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga
nilai isolasi tertentu. Cara-cara pengecoran yang sudah ditentukan oleh pabrik harus diikuti
misalnya: temperatur-temperatur pengecoran. Bila kabel dipasang tegak lurus permukaan yang
terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi maksimum 2.5
m.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
Untuk instalasi stop kontak di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(counduit) ditanam dalam beton. Untuk instalasi stop kontak di daerah yang menggunakan
ceiling gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang di atas kabel tray dan diletakan di atas
ceiling dan tidak membebani ceiling. Untuk instalasi stop kontak di lantai, saluran penghantar
dipasang di dalam floor duct. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
diameter minimum 5/8”. Setiap pencabangan atau pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal
strip di dalam junction box. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2
meter harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan setiap jarak 50
cm.
3) Syarat Penerimaan.
Sebelum serah terima dilakukan pengujian dan pengetesan. Pengujian ini perlu dilakukan dengan
disaksikan oleh pengawas lapangan dan disahkan oleh petugas PLN setempat, dimana pengujian
tersebut meliputi:
a. Test kekuatan tegangan impuls.
b. Test tahanan isolasi.
c. Test kenaikan tempratur.
d. Continuty test.
2.4. PANEL TEGANGAN RENDAH
1. SYARAT PENGGUNAAN & LINGKUP PEKERJAAN.
1) Lingkup Pekerjaan
• Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi
teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
• Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan kabel tegangan rendah berbagai
ukuran lengkap dengan schoen kabel, dan accessories lainnya sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi teknis.
2) Type dan Macam Panel.
Panel-panel daya lengkap dengan semua komponen yang ada seperti yang ditunjukkan dalam
gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 phase, 4
kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS,
NEMA dan sebagainya.
Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing
untuk pasangan dalam/luar (indoor/outdoor use) lengkap dengan semua komponen-
komponen yang ada yaitu panel penerangan dan panel - panel daya.
2. SYARAT KUALITAS
1) Tegangan kerja : 400 Volt.
2) Tegangan uji : 3.000 Volt.
3) Tegangan Uji Impuls : 20.000 Volt.
4) Frekwensi : 50 Hz.
3. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN.
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan daftar material/bahan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
disetujui lebih dahulu.
2) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3) Pemasangan Panel
4. PERSYARATAN-PERSYARATAN KERJA STARTER MOTOR Y-
Kerja started Y- adalah automatic starter motor Y- dan harus dapat dihidupkan secara automatic
dan manual. Starter motor Y- terdiri dari :
1) buah kontaktor daya.
2) 1 termamel overload relay.
3) 1 tombol start stop.
4) 1 selector swith 3 posisi (manual, stop, automatic).
5) indikator lamp :
a. Merah : Start.
b. Hijau : Stop.
c. Orange : Fault.
Khusus untuk hydrant harus dilengkapi dengan starting automatic.
2.5. KONTRUKSI PANEL
1) Switch gear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya
seperti pengoperasian saklar daya (MCCB/ACB}, pemutuskan tenaga (CB/NFB), pemasangan
kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
2) Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari hanya bisa dibuka bila
semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah off/mati.
3) Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interclock harus sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh
petugas.
4) Panel/kubikel dibuat dari plat baja yang tebalnya tidak kurang dari 2 mm dan diberi penguat besi
siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan
mudah dan masing-masing terpisah dengan alat pemisah. Khusus untuk panel-panel free standing
tebal plat minimum 2.3 mm2.
2.6. SYARAT PEMASANGAN.
1) Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut:
a. Ruang Busbar di sebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan baut
setelah switchegear dimatikan.
b. Ruang peralatan dilengkapi dengan pintu disebelah dalam dan muka, yang dihubungan dengan
sebuah handle pembuka peralatan sedemikian rupa sehingga hanya dapat dibuka bila dibagian
dalam ruangan tersebut telah mati. Letak engsel maupun handle dan kunci dari pintu harus
disesuaikan dengan ketinggiannya.
2) Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut:
a. Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi cadmium.
b. Semua bagian dari baja harus bersih dan di Sand Blasted setelah pengelasan, kemudian
secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara atau dengan “zinc chromate Primer”.
c. Pengecatan finish dilakukan dengan 4 lapis cat oven warna abu-abu atau warna yang lain yang
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Circuit breaker kapasitas sampai 1000 A harus dari type Maulded Case Circuit Breaker
(MCCB, sedangkan untuk kapasitas 1000 A keatas memakai type Air Circuit Breaker (ACB).
Manual operated dilengkapi mekanisme operasi dari trip free dari type quick make, quick
break. CB/MCCB/ACB harus mempunyai besaran - besaran Amphere Frame (AF) dan
Amphere Trip (AT) pada temperatur 40 C seperti pada gambar, 660volt ratings dan
kemampuan pemutusannya pada 380 volt seperti ditujukan pada gambar. CB/MCCB/ACB
yang dipasang pada daerah main interlock harus dari jenis 4 pole dan dapat dioperasikan
dengan satu motor listrik (motor operated, breaker) untuk cabang-cabang lainnya motorized
circuit breaker diberikan notasi M seperti pada gambar.
e. CB/MCCB/ACB harus dari Merk Merlin Gerin.
f. Panel/Kubilek harus dilengkapi dengan relay pengaman terhadap kesalahan hubungan ke
tanah (earth/groundfoult realy) dan kelengkapan relay lainnya (over current relay, Reserve
Power Relay dan lain-lain) seperti terdapat pada gambar. Main busbar dalam panel harus
dipasang horizontal dibagian atas dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinue minimal
sebesar 1.5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus dayanya
CB/MCCB/ACB. Busbar dari bahan tembaga murni dengan konduktivitas 98%. Busbar harus
dicat sesuai dengan code warna PUIL phase yakni merah, kuning, dan hitam. Nol : biru dan
ground : hijau, kuning.
g. Pemberian tanda pengenal.
Tanda pengenal harus dipasang yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
- Fungsi peralatan dalam panel.
- Posisi terbuka atau tertutup.
- Arah putaran dari handle penutup dari switch.
- Dan lain-lain.
- Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat dihilangkan.
h. Sistem Pentanahan.
- Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektris kepada relay pentanahan. Hubungan antara bagian yang tetap
dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga fleksibel yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
- Pasangan kebel sedemikian rupa sehingga peralatan dalam panel dengan mudah dijangkau,
tergantung dari type/macam panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi/
penumpuk/penggantung maka Penyedia Jasa harus menyediakan dan memangsanya
sekalipun tidak tertera dalam gambar.
2.7. SYARAT PEMELIHARAAN.
1) Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami kegagalan
pengujian-pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik harus bertanggung jawab terhadap
peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi syarat-syarat setelah mengalami
pengujian ulang, dan sertifikat pengujian telah diterima dan disetujui oleh Pengawas Lapangan.
2) Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh
PLN (LMK) :
a. Tes kekuatan tegangan ompuls.
b. Test kenaikan tempratur.
c. Test untuk alat-alat pengaman.
d. Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud.
e. Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi handle-handle.
f. Pemeriksaan kekuatan mekanis dan handle dan alat interlock.
g. Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
h. Pendidikan dan Latihan.
i. Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan perawatan lengkap
dengan 3 (tiga) copy operating/maintenance dan Repair Manual, segala sesuatunya atas biaya
Penyedia Jasa.
2.8. PANEL
1. Pekerjaan Panel
• Panel 1 Phase
• Panel 3Phase
2.9. KEBEL FEEDER
• Kabel dari KWH
- Kabel NYY 4x120mm
• Kabel dari KWH menuju titik lampu
- Kabel NYM 3x2.5mm
2.10. KEBEL KABEL LADDER
• T Dos
• Inbow dos
• Pipa listrik
• Fitting, alat bantu & Aksesoris
2.11. INSTALASI PENERANGAN DAN STOP KONTAK
1. SYARAT PENGGUNAAN DAN LINGKUP
• Lampu dan armaturenya harus sesuai yang dimaksud seperti dalam gambar-gambar
arsitek/interior dan gambar elektrikal. Semua armature lampu yang dibuat dari metal harus
mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Pengadaan, pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak
lengkap dengan saklar dan accessories lainnya sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
teknis.
2. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH BAHAN.
1) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan daftar material/bahan yang
akan dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
disetujui lebih dahulu.
2) Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3. TIPE PENERANGAN DAN STOP KONTAK
Tipe penerangan dan stop kontak yang disyaratkan adalah:
1) Instalasi Penerangan, Stop Kontak, & Saklar Dalam Gedung
- Lampu Philip 18 Watt
- Lampu TL Philip 25 Watt Komplit (Balast Philip)
- Stop Kontak Clipsal
- Saklar Tunggal Clipsal
- Saklar Ganda Clipsal
- Instalasi Penerangan (Kabel NYM 3x2,5mm2 + HIC 20mm)
- Intsalasi Stop Kontak (Kabel NYM 3x2,5mm2 + HIC 20mm)
- Intsalasi AC (Kabel NYM 3x2,5mm2 + HIC 20mm)
- Instalasi Penerangan Luar (Kabel NYY 3x2,5mm2 + HIC 20mm)
4. SYARAT PEMASANGAN.
1) Pada umumnya kabel instalasi pada penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti
tembaga dengan isolasi PVC satu inti atau lebih (NYA atau NYM).
2) Kabel harus mempunyai penampang minimal 2.5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
a. Fasa R : Merah.
b. Fasa S : Kuning.
c. Fasa T : Hitam.
d. Netral : Biru.
e. Grounding : Hijau.
f. Kabel dari merk Kabelindo.
5. PIPA INSTALASI PELINDUNG KABEL
1) Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC kelas AW, Pipe, elbow,
socket (junction box), clamp dan accessories lainnya harus sesuai satu sama lainnya yaitu
tidak kurang dari diameter 19 mm.
2) Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box)
dengan armature lampu.
3) Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC, khusus untuk
power high impact counduit - heavy gauge, minimum diameter 25 mm.
4) Seluruh instalasi rigid counduit dilengkapi dengan koupling cpacer bar saddle, adaptor female
and male female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
6. SISTEM PENTANAHAN
1) Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus diketanahkan secara baik, dengan cara
menghubungkan kepada rel/cooper plate/bare conductor pembumian yang telah tersedia di
power house, yaitu semua frame besi, tangki minyak, panel-panel housing, generator,
housing dari peralatan metal lainnya.
2) Hubungan bagian antara yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita
tembaga fleksible yang harus dilindungi dari gangguan mekanis.
3) Semua sambungan-sambungan pada sistem pentanahan harus dilakukan dengan baut dari
campuran tembaga.
4) Electroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 1” dan harus ditanam minimal
sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian menurut standard dari NFPA 76
BT ground wire impedance < 0,15 .
5) Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, housing peralatan,
cable rack, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan pada elektroda
pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah (individual). Untuk peralatan-peralatan
yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu yaitu dengan
mengikuti standard-standard yang berlaku dalam PUIL 1987.
6) Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor Penampang konduktor
Daya yang digunakan (mm2) Pembumian (mm2)
< = 10 6
16 10
35 16
70 50
120 70
< - 150 95
Catatan:
a. Penyedia Jasa harus mengusahakan sistem pentanahan hingga diproleh tahanan seperti
disyaratkan.
b. Pentanahan panel-panel dan pentanahan power house harus dijauhkan dari pentanahan
penangkal petir.
c. Jarak yang diijinkan antara pentanahan penangkal petir dengan pentanahan lainnya
sekurang-kurangnya 15 m tergantung dari struktur tanah dan tingkat kelembabannya.
2.12. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan sistem elektrikal seperti tank potong, tespen, cutter,
obeng, waterpass dan bor
2.13. PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
2.14. TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Listrik
• Kepala Tukang
• Mandor
2.15. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pemasangan Instalasi Titik Lampu Bh
Pemasangan Instalasi Stop Kontak Bh
Pemasangan Lampu TL 25watt Bh
Kabel NYM 3x2.5mm Ex Supreme M
Pasangan Stop Kontak Bh
Pemasangan MCCB 1 phase Bh
Pemasangan MCB 3 phase 40A Bh
Penyambungan Listrik PLN 5500 watt Ls
Pekerjaan sumur bor sedalam 50m Ls
Pemasangan Instalasi AC Bh
Pemasangan Lampu Pijar Bh
Pemindahan Listrik Kwh PLN Ls
2. PEKERJAAN PLUMBING
3.1 URAIAN UMUM
1) Gambar Kerja dan Ketentuannya.
a.Gambar-gambar perencanaan serta spesifikasi masing-masing saling berkaitan dan merupakan
suatu kesatuan.
b. Gambar-gambar perencanaan instalasi ini menggambarkan tata letak secara umum dari
peralatan yang nantinya akan dipergunakan sebagai referensi.
c.Penyedia Jasa di dalam pelaksanaan harus memperhatikan kondisi disekitarnya, juga gambar-
gambar perencanaan dari disiplin lainnya yang akan dipergunakan sebagai referensi.
d. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
2) Daftar Bahan dan Contoh Bahan.
a.Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas daftar material/bahan yang akan
dipergunakan dalam pekerjaan ini dan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk disetujui
lebih dahulu.
b. Lokasi yang tepat dari seluruh peralatan harus dinyatakan di dalam shop drawing dan
disesuaikan dengan ukuran-ukuran yang diberikan oleh pabrik pembuat peralatan-peralatan
tersebut.
3) Material dan Peralatan.
a.Seluruh material dan peralatan yang dipergunakan harus didesain, dikonstruksi dan dipasang agar
dapat bekerja dengan normal dan wajar pada kondisi tersebut dalam spesifikasi ini tanpa
menimbulkan panas, tegangan dan getaran yang berlebihan dan kesulitan-kesulitan kerja
lainnya.
b. Getaran suara (noise), tegangan mekanis dan thermis, korosi dan erosi yang terjadi haruslah
tidak lebih besar dan sistem yang sejenis dengan desain dan cara pemasangan terbaik yang akan
bekerja pada kondisi yang serupa (sediakala).
c.Peralatanyang dipasang harus memenuhi dan disetujui oleh Perusahaan Air Minum setempat
untuk dipasang di Gedung ini.
d. Seluruh peralatan harus didesain dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerusakan
yang diakibatkan oleh cuaca/iklim selama pengiriman, penyimpanan, pemasangan dan
pemakaian.
4) Pemasangan Peralatan.
a.Kegiatan pemasangan peralatan yaitu dari penerimaan, penyimpanan, pemindahan ketempatnya,
setting di atas pondasi dan persiapan untuk dioperasi harus dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi dan instruksi dari pabrik pembuatnya.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memasang support, bracket atau mouting dari
peralatan yang akan dipergunakan.
5) Pekerjaan Pondasi, Pembobokan, Pengeboran.
a.Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada pengawas lapangan, semua gambar-gambar detail
pondasi, penembusan-penembusan dinding, slab dan lain-lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
b. Seluruh pembobokan pada dinding, tembok, lantai dan sebagainya yang diperlukan dalam
rangka pemasangan, instalasi, termasuk perbaikan kembali akibat-akibat pembobokan ini
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
6) Masa Pemeliharaan.
a.Masa pemeliharaan ialah selama 3 (tiga) bulan terhitung dari saat penyerahan seluruh pekerjaan
yang harus dilaksanakan, dan selama masa pemeliharaan ini Penyedia Jasa diwajibkan untuk
mengatasi segala kerusakan baik perbaikan maupun penggantian peralatan tenaga-tenaga yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
b. Selama masa pemeliharaan tersebut, Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan dan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh
instalasi yang telah dilaksanakan.
c.Selama masa pemeliharaan ini, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin
dilaksanakan maksimal tiap 2 (dua) minggu sekali.
7) Garansi / Service Purna Jual
a.Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua kerusakan peralatan yang dipasang dalam waktu 1
(satu) tahun semenjak serah terima pertama pekerjaan.
b. Dalam waktu garansi, maka semua kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan pabrik (factory
fault) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk mengganti/memperbaikinya tanpa boleh
mengajukan claim.
8) Testing Instalasi
a.Penyedia Jasa pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran
yang diperlukan untuk memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi yang sudah
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan semua persyaratan.
b. Testing instalasi plumbing yang dimaksud adalah :
- Pada waktu instalasi telah selesai, sistem yang dipasang harus ditest untuk membuktikan
bahwa seluruh perangkat instalasi telah mampu bekerja dengan baik.
- Semua panel yang telah dipasang harus diperiksa (dicek) satu persatu sehingga yakin tidak
terdapat cacat atau kesalahan pemasangan.
- Semua pipa harus di cek agar yakin tidak ada kebocoran.
c. Laporan hasil test.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Hasil test pipa, dengan pipa tekan.
- Hasil test pipa air limbah dan pipa hawa.
- Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi.
- Hasil pengukuran - pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
9) Penegasan Mengenai AV 1941
a.Penyedia Jasa harus memeriksa ulang semua besaran-besaran yang dinyatakan dalam gambar
perencana.
b. Bila terdapat keraguan-keraguan atau ketidak sesuaian, harus melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian bersama Konsultan Perencana.
c.Bila Penyedia Jasa tidak melaporkan, dan dikemudian hari terdapat kegagalan di dalam
pelaksanaan, maka resiko ini sepenuhnya berada dipihak Penyedia Jasa dan semua biaya
perbaikan/penggantian dibebankan kepada Penyedia Jasa.
10) Lain - Lain.
a.Sistem tegangan di dalam bangunan: 380/220 V.
b. Penyedia Jasa diwajibkan mengurus ijin - ijin (bila ada) yang diperlukan selama masa
konstruksi dan harus sudah diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
c.Sebelum serah terima pekerjaan, Penyedia Jasa harus sudah menyerahkan petunjuk operasi dan
pemeliharaan lengkap, dari seluruh sistem dalam rangkap 3 (tiga) kepada Pengawas Lapangan.
d. Buku petunjuk ini harus diketik di atas kertas yang berkualitas baik serta dijilid pula dengan
baik yang sebelumnya diberikan contoh untuk disetujui.
Petunjuk operasi ini haruslah berisi hal-hal sebagai berikut :
- Uraian dan sistem.
- Bab yang menjelaskan sistem secara singkat dan jelas.
e.Penyedia Jasa diwajibkan melatih cara-cara mengoperasikan dan memelihara sistem ini kepada
operator yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas selama 1 (satu) bulan sejak serah terima pertama,
sehingga operator akan mampu dan cakap menjalankan dan memelihara sistem dengan baik.
f. Pembobokan, pengelasan dan pengecoran:
- Pembobokan tembok, lantai dinding dan lain sebagainya yang diperlukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini serta mengembalikannya dalam keadaan semula, termasuk
pekerjaan Penyedia Jasa.
- Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
g. Walaupun tidak disebutkan dalam gambar, rencana kerja dan syarat-syarat teknis atau bill of
quantity, namun Penyedia Jasa tetap diharuskan melaksanakan dan memasang semua material,
yang menuntut ketentuan/kelaziman harus dipasang sedemikian sehingga seluruh sistem dapat
berfungsi dengan baik-baiknya.
3.2 LINGKUP PEKERJAAN PLUMBING.
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengadaan, pemasangan dan pengetesan hingga berfungsi dengan
baik seluruh peralatan dibawah ini:
Pekerjaan Pipa Air bersih
• Pompa Booster Air Bersih
Merk : Shimizu
Model : SPG07-238K BIT
Phase (Volt-Hz) : 1x220v – 50Hz
Input (Kw) : 0,92
Output (Kw) : 0,55
Capacitor : 450 V
Horse Power (HP) : 0,75
Head Max (m) : 90
Head (m) : 82 I 59 I 37
Kapasitas (Liter/min) : 20 l 35 l 45
Pipa (inch) : 1
Jumlah Impeller : 21
Berat (kg) : 15,8
• Pipa PVC AW 1/2 "
• Pipa PVC AW 3/4"
• Tangki air penguin 650 liter
Model : TB 70
Kapasitas : 650 ltr
Diameter tangki : 880 mm
Tinggi tangka 1.355 mm
Diameter tutup : 400 mm
Tebal dinding : 7-10 mm
Berat (kosong) : 19kg
Inlet : ¾ inch
Outlet : ¾ inch
Drain : ¾ inch
Pekerjaan Pipa Air Limbah
• Pipa PVC AW 3"
• Pipa PVC AW 4"
3.3 SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI PLUMBING.
1) Pipa air bersih.
a. Pengadaan dan pemasangan pipa lengkap aksessories yang diperlukan sesuai gambar rencana.
Pipa yang dipasang harus baru tanpa cacat, pemotongan pipa harus menggunakan pipe cutter.
Pipa air bersih yang digunakan pada pekerjaan ini, sebagai berikut:
b. Fitting.
Semua vitting harus sesuai gambar rencana.
c. Pemasangan Pipa didalam tanah.
- Pipa dipasang dan ditanam di dalam tanah/jalan/peralatan parkir dengan kedalaman + 80
cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah/lantai pada peil terendah.
Sebelum pipa ditanam maka dasar galian harus diurug dulu dengan pasir padat setebal 10
cm selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali
dengan tanah urug sampai padat.
- Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak
memenuhi syarat (80 cm) maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi
dengan plat beton setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa untuk selanjutnya diurug
sampai padat.
- Konstruksi permukaan tanah / jalan bekas galian harus dikembalikan seperti semula. Hal
ini berlaku juga untuk jaringan pipa air bersih yang berada di dalam/dibawah tanah.
- Pipa hendaknya dibalut dengan aspal dan karung goni untuk mencegah korosi. Urugan
kembali dilakukan segera setelah pipa terpasang, namun di tempat-tempat sambungan
dibiarkan terbuka dan baru diurug setelah ditest ternyata baik.
- Tiap 2 batang pipa, sambungan dilakukan secara flange, untuk memudahkan pemeliharaan
dan penggantian pipa, sehingga tidak membongkar semua jaringan pipa.
- Tiap sambungan pipa diberi penyangga dari beton tumbuk untuk menghindari lenturan
pipa.
d. Pemasangan pipa di dalam gedung.
- Pipa tegal di dalam shaft.
Pipa tegak di dalam saft dipasang pada rak pipa tegak dan rak pipa tegak dipasang dengan
kokoh ke dinding shaft dengan bantuan las ke angkur atau dengan dynabolt atau ramset.
- Pipa tegak di dalam tembok.
Pipa tegak yang menuju ke fixture harus ditanam di dalam tembok/lantai. Penyedia Jasa
harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan
kebutuhan pipa. Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup kembali sehingga
tidak kelihatan dari luar. Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish yang rapi
sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari pembobokan.
- Pipa datar di bawah lantai beton.
Pipa datar di bawah lantai beton/di atas langit-langit, dipasang cara menggantung pipa
tersebut ke lantai beton. Penggantung direkatkan ke konstruksi beton dengan bantuan
ramset pada balok beton. Untuk hal ini Penyedia Jasa harus mengajukan permohonan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan ijin.
- Penggantungan pipa dipasang setiap jarak 50 cm sampai dengan 150 cm, tergantung
diameter pipa, sedemikian hingga pipa tidak melentur. Penggantung dibuat bahan plat besi
bulat, diameter sekurang-kurangnya 6 mm.
- Pipa datar di atas atap harus dipasang di atas rak pipa datar, tetapi ikatan rak pipa terhadap
lantai harus pada beton yang dicor khusus untuk dudukan rak pipa, tidak dipergunakan
untuk menggunkan ramset atau dynabolt untuk menghindari kebocoran.
e. Pengetesan Pipa / Pengujian.
Setelah pipa terpasang maka dilakukan pengujian terhadap kebocoran, sebagai berikut :
- Pengujian pertama dilakukan bagian demi bagian, panjang rata-rata 100 m.
- Tidak boleh diikut sertakan dalam test, valves dan alat-alat sanitair.
- Ujung pipa ditutup dengan dop.
- Pengujian menyeluruh dilakukan setelah semua sistem terpasang, tanpa mengikutsertakan
valve dan alat-alat sanitair
- Tekanan yang dikenakan menggunakan pompa test atau test pump, sampai tekanan 10
kg/cm2 harus bertahan 12 jam tanpa boleh ada penurunan.
- Bila penurunan tekanan test harus diperbaiki dan ditest ulang sampai berhasil baik.
f. Pengujian sistem kerja.
Pada akhir kegiatan pemasangan pipa air bersih, harus dilakukan trial run atau percobaan jalan
yang disaksikan oleh Pengawas Lapangan meliputi:
- Percobaan membuka semua kran secara bergantian apakah airnya keluar/mengalir dengan
baik. (Wastafel. dan kran tembok, dan lain sebagainya).
- Percobaan pembuang air di kloset, apakah kemudian reservoir kloset terisi lancar dan
berhenti setelah isi reservoir penuh.
- Percobaan semua push kran pada urinoir, apakah mengalir dengan baik.
- Percobaan untuk semua sistem supply air.
2) Pipa Air Limbah
a. Semua pipa air limbah terbuat dari bahan PVC AW dengan kemampuan tekanan 10 kg/cm2
b. Alat-alat bantu pipa harus menggunakan bahan yang sama dengan bahan pipanya dan
hendaknya menggunakan jenis injeksi mold, dan direkatkan ke pipa menggunakan lem khusus
untuk bahan PVC.
c. Percobaan atau Trial Run.
d. Setelah semua alat-alat sanitair terpasang diadakan pengujian - pengujian semua sistem
dengan disaksikan Pengawas Lapangan meliputi :
- Apakah air limbah segera masuk ke floor drain dan tidak terjadi genangan - genangan di
lantai toilet /KM/WC / lantai wastafel.
- Apakah air limbah dari wastafel dan kichen zink segera turun dan tidak terjadi pembuangan
yang tidak lancar karena tersumbatnya pipa air limbah atau pipa hawa.
- Apakah air limbah dari closet tidak ada yang keluar / rebas pada batasan closet dengan
lantai WC.
- Apakah ada ketidak lancaran air limbah yang dikarenakan pipa hawa terganggu.
- Apakah urinal segera mengalirkan air lewat pipa pembuangan dibawahnya.
- Apakah tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang akibatkan karena revisi pipa, setelah test
kebocoran dinyatakan baik.
- Apabila terjadi kegagalan, harus diperbaiki dan ditest ulang sampai sempurna.
3) Pipa hawa
Pipa hawa dipasang di:
a. Closet duduk
b. Wastafel
Pipa hawa dari bahan PVC kelas D dipasang dari tiap-tiap alat sanitair sesuai dengan gambar
rencana, menuju pipa hawa tegak didalam shaft. Pipa hawa didalam shaft dipasang pada rak
pipa, diklem dengan klem besi, diberi dudukan dan sebagainya pada ujung paling atas
dilengkapi vent cup.
4) Instalasi Listrik.
Instalasi listrik yang dimaksud meliputi :
a. Instalasi listrik untuk pompa air bersih dan pompa transfer make up water.
b. Instalasi listrik untuk pompa boster.
c. Instalasi listrik untuk penguras reservoir.
d. Instalasi kontrol-kontrol.
Panel berisikan pengaman, tombol start/stop dan kelengkapannya seperti pilot lamp, dan
sebagainya. Kabel dan panel sampai ke pompa terlindung oleh pipa PVC dan sampai ke base
plate pompa, menuju terminal box pompa, digunakan flexible conduit. Kabel power semuanya
menggunakan NYY, untuk kabel kontrol menggunakan NYM, pemasangan mengikuti peraturan
yang berlaku umum: PUIL, SPLN. Pentanahan untuk semua rangka atau rumah pompa, sampai
ke grounding rod.
5) Desinfektansi.
Seluruh jaringan pipa air bersih harus dibersihkan dengan larutan desinfektansi. Urutan kerja
dilaksanakan sebagai berikut :
Setelah semua jaringan pipa air bersih dipasang dan dites dengan tekanan untuk mengetahui
apakah tidak ada kebocoran, dilakukan flushing dengan air bersih bertekanan cukup.
Setelah bersih maka ke dalam pipa diisikan bahan larutan disinfektan dan biarkan mengisi
jaringan selama 24 jam.
Setelah waktu 24 jam dilampaui diadakan lagi flushing dengan air bertekanan, sampai selama 1
jam terus menerus.
Setelah butir-selesai, maka instalasi air bersih dinyatakan benar-benar siap untuk dipergunakan,
dan dialirkanlah air bersih dari tangki air atas, sampai kesemua titik pemakaian.
Desinfektansi yang dipergunakan adalah larutan chorine, dengan dosisi 50 PPM (part per
million).
3.4 LAIN-LAIN
1) Masalah Ketidaksamaan Gambar dan Spesifikasi Teknis.
Jika Penyedia Jasa tidak menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian dalam gambar perencanaan
atau spesifikasi teknisnya, maka Penyedia Jasa wajib memberitahukan kepada Pengawas Lapangan
secara tertulis untuk mendapat penjelasan dan memperoleh penyelesaian yang memadai.
Bilamana Penyedia Jasa tidak melakukan review atas gambar rencana yang diterbitkan oleh
Konsultan Perencana, maka Penyedia Jasa dianggap telah meneliti gambar tersebut dan tidak
ditemukan hal-hal yang patut diadakan penyelesaiannya dalam mutu pekerjaan yang dihasilkan,
maka Penyedia Jasa harus menyempurnakannya atas beban Penyedia Jasa sendiri.
2) Masalah Testing.
Semua keperluan tenaga listrik untuk testing peralatan testing termasuk pompa harus disediakan
dan disupply oleh Penyedia Jasa, tidak boleh menggunakan peralatan yang akan diserahkan kepada
Pemberi Tugas. Daya Listrik PLN bila sudah tersambung dapat digunakan untuk testing, tetapi
beban Kwh dibayar oleh Penyedia Jasa. Air PDAM/sumber Deepwell, biayanya juga dibayar oleh
Penyedia Jasa.
3.5 PERALATAN
Peralatan yang digunakan adalah peralatan pendukung seperti seperti obeng, pemotong pipa, alat
ukur, alat bantu dan accessories.
3.6 PERSONIL
Pelaksana dan Ahli K3 Konstruksi/Keselamatan Konstruksi.
3.7 TENAGA KERJA
• Pekerja
• Tukang Pipa
• Kepala tukang
• Mandor
3.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Pipa PVC AW 1/2 " M’
Pipa PVC AW 3/4" M’
Pipa PVC AW 3" M’
Pipa PVC AW 4" M’
Watertank+otomatis ( 650ltr) Set
Septic Tank dan Peresapan Set
Pasang mesin pompa otomatis bh
PASAL 7
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis
dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan
dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi
Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis
dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, RKS, dan Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Denpasar, 20 Oktober 2025
Menyetujui,
Mengetahui:
P ejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sub Kegiatan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah
Ruang Kota Denpasar/ Pengguna Anggaran (PA)
Domestik (SPALD) Terpusat Skala Perkotaan
Ir. Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih, ST., MAP. A.A. Ngurah Bagus Airawata, ST, Sp. PSDA
Penata Tk. I Pembina Utama Muda
NIP. 19731225 201001 2 004 NIP. 19660416 199703 1 005