| 0421636226121000 | - | |
CV Murjayadi Utama | 0422986497907000 | - |
| 0031748361805000 | - | |
| 0032663163323000 | - | |
| 0755659232101000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
| 0312630932443000 | - | |
| 0015127145901000 | - | |
| 0931901219629000 | - | |
| 0749193330907000 | - | |
| 0017284043904000 | - | |
| 0210413159954000 | - | |
CV Sobat Sejati | 07*0**0****27**0 | - |
| 0025153289629000 | - | |
| 0850384447908000 | - | |
| 0722984598624000 | - | |
| 0954906699649000 | - | |
| 0949997175831000 | - | |
| 0024264525907000 | - | |
| 0024801177907000 | - | |
| 0027882836907000 | - | |
| 0023668783653000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0819460924901000 | - |
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
Kegiatan :
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan :
Pembangunan Jalan
Pekerjaan :
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN
DI DESA PADANGSAMBIAN KAJA
DAFTAR ISI
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. ACUAN NORMATIF
III. PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
IV. PEKERJAAN TIMBUNAN
V. PEKERJAAN BETON
VI. PEKERJAAN PAVING DAN BETON PENGUNCI
VII. RAMBU-RAMBU DAN PENEMPATAN BAHAN
VIII. PENYELESAIAN PEKERJAAN
IX. PENUTUP
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca dan dimengerti bersama –
sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh Pemborong. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi, tempat
pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar rencana. Lingkup dan item pekerjaan
selengkapnya akan uraikan dalam daftar quantity pekerjaan, sedangkan uraian teknis
pekerjaan adalah sebagai berikut :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Penyerahan Lapangan
Sebelum memulai kegiatan, pemborong harus sudah menerima surat/berita acara
penyerahan lapangan dari Pemberi Tugas.
1.2 Perijinan
Bila ada sebagian atau seluruhnya pekerjaan yang harus memerlukan perijinan dari
instansi yang berwenang, maka Pemborong harus sudah memiliki perijinan yang
dimaksud sebelum memulai bagian dari pekerjaan tersebut. Pemborong tidak
diperkenankan memulai kegiatan sebelum memegang perijinan yang dimaksud. Segala
biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perijinan menjadi tanggung jawab pemborong.
Pemborong harus dapat melampirkan surat dukungan teknis dari Pabrik Paving,
Kanstein Kursi dan Segilima (wilayah Bali) yang ditunjuk oleh Pemborong, bahwa
Paving, Kanstein Kursi dan Segilima yang dimaksud sudah memenuhi standar K-225
berdasar uji laboratorium.
1.3 Penyediaan Fasilitas Penunjang Pekerjaan
Semua keperluan fasilitas penunjang pekerjaan seperti listrik, air bersih dan lainnya
yang dibutuhkan menjadi tanggung jawab Pemborong.
1.4 Mobilisasi Tenaga Kerja
1. Pemborong selaku pelaksana kegiatan ini wajib menugaskan personalia yang
cakap dan berpengalaman dalam bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-
tugas lapangan dengan syarat kualifikasi minimal sebagai berikut
a) Manager Teknis dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
dalam bidang konstruksi jalan dan memiliki SKT.
b) Petugas K3 Konstruksi dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dalam bidang konstruksi jalan dan memiliki sertifikat surat keterangan
mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis SMK3 Konstruksi Bidang Ke Pu-
an atau Ahli K3 memiliki SKA K3 Konstruksi.
c) Pelaksana dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
dalam bidang konstruksi jalan dan memiliki SKT
d) Tenaga Drafter dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat jurusan Menggambar Teknik dengan pengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidang menggambar konstruksi jalan
dan memiliki SKT Juru Gambar. 2
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
e) Tenaga Administrasi dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan
minimal SMK/SMA/Sederajat dalam bidang Administrasi atau yang
sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam
bidang administrasi proyek.
f) Tenaga Logistik dengan jumlah 1 (satu) orang, berpendidikan minimal
SMK/SMA/Sederajat dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dalam bidang logistic.
2. Tenaga Kerja dari Pemimpin Kegiatan yang diperbantukan pada pelaksanaan
kegiatan, Operator, Mekanik, Driver (pengemudi) menjadi tanggungan
pemborong.
3. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan kegiatan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja
setempat kurang/tidak mencukupi kebutuhan, dapat mendatangkan tenaga kerja
dari luar daerah
4. Apabila Pemborong mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka
setelah Kegiatan selesai, Pemborong wajib mengembalikan tenaga kerja
tersebut ke tempat asalnya.
1.5 Mobilisasi Peralatan dan Material
Semua peralatan kerja yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus sudah
dipersiapkan oleh Pemborong. Peralatan tersebut harus dalam kondisi baik dan
layak pakai. Jika dalam masa pelaksanaan pekerjaan, peralatan mengalami
kerusakan/tidak bisa dipergunakan, pemborong harus segera menyiapkan
peralatan pengganti yang baru yang layak pakai. Penempatan material di areal site
harus dikonsultasikan dengan Direksi Teknis, agar tidak mengganggu
pekerjaan selama proses pekerjaan berlangsung. Pemborong harus sudah
menghitung biaya mobilisasi material sampai ke tempat lokasi pekerjaan sesuai
dengan tingkat kesulitannya.
1.6 Alat dan Peralatan Kerja Pemborong
1 Pemborong harus dan wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan
maupun perlengkapan kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan.
2. Alat dan peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan agar segera diperbaiki dan dicarikan
penggantinya
3. Untuk kegiatan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan dengan
jumlah
sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a) Concrete Mixer (0.3-0.5 M3) = 1 buah
b) Water tanker = 1 buah
c) Stamper = 2 buah
d) Cutter Machine = 1 buah
e) Bak tempat mencampur mortar = 2 buah
f) Concrete vibrator = 1 buah
g) Truck/Mobil Pick Up = 1 buah
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
h) Peralatan lain standar kerja :
- Gerobak dorong
- Sekop, pacul, sendok semen, linggis, palu, ember
- Peralatan galian keras
- Gunting potong besi beton, kunci pembengkok besi
- Dan peralatan lainnya
4. Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan
menjadi tanggungan pemborong
5. Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada
dinilai tidak mencukupi
6. Keamanan peralatan selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab
pemborong sendiri
1.7 Contoh – Contoh Material
Contoh – contoh material yang akan dipakai harus diajukan lebih awal oleh
Pemborong, mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Contoh-contoh
material yang telah disetujui oleh Direksi Teknis, dituangkan dalam lembaran
persetujuan material.
1.8 Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran
kembali dengan teliti elevasi dasar galian, permukaan tanah, ketinggian tanggul dan
jalan atau elevasi lainnya sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali
harus dikaitkan terhadap titik tetap yang terdekat. Alat – alat ukur yang
dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum pekerjaan dimulai
semua alat ukur yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Direksi, baik dari
jenisnya maupun kondisinya. Alat – alat yang dipergunakan adalah waterpass
lengkap dengan statip dan rambu – rambunya, theodolite lengkap dengan instruksi
Direksi. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan
serta pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
Ukuran – ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar. Ukuran – ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling
berbeda, harus segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap
perlu, Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah
ketinggian, letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan. Apabila timbul keragu –
raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasi angka – angka elevasi
dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi untuk dimintakan
penjelasannya. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka
pengukuran ulang menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut file– file dan ukuran
dalam gambar dan uraian / syarat – syarat pelaksanaan itu. Pembuatan dan
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor
dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak berubah oleh cuaca.
Pemasangannya harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sifatnya datar
(waterpass).Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang
maupun sudut harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku – siku dengan
prisma atau benang hanya dibenarkan untuk bagian – bagian kecil dari pekerjaan
dan mendapat persetujuan Direksi. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
1.9 Gambar-Gambar Kerja
Sebelum mengerjakan pekerjaan, Pemborong wajib membuat Gambar-gambar kerja
(Shop drawing ) yang acuannya dari Gambar Rencana yang terakhir. Jika terdapat
perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di lapangan, maka yang
dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh Direksi. Selanjutnya Kontraktor
wajib melakukan penggambaran kembali tapak proyek sesuai dengan keadaan
sebenarnya di lapangan. Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar
rencana, kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari
daerah yang dipatok. Direksi akan membubuhkan tanda tangan persetujuan atau
pendapat / revisi pada satu lembar gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
kontraktor. Setelah diperbaiki, kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang
Direksi diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali diatas
kertas A3 dan setelah disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor akan menyerahkan
kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya
1.10 Papan Nama Kegiatan.
Papan nama kegiatan dipasang pada patok kayu yang kuat, ditanam dalam
tanah dengan ketinggian 2 meter. Ukuran Papan Nama Proyek disesuaikan dengan
anggaran yang ada atau sesuai petunjuk PPK/Direksi, terbuat dari kertas sablon tebal,
warna dasar warna putih, tulisan warna hitam, besar huruf disesuaikan.
Letak pemasangan Papan Nama pada lokasi proyek dan Redaksi Papan Nama akan
ditentukan kemudian dengan Direksi Teknis.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
1.11 Administrasi dan Dokumentasi.
Pemborong harus menyiapkan administrasi pelaksanaan pekerjaan antara lain :
Request, laporan harian pelaksanaan , laporan mingguan, laporan bulanan,
prestasi fisik pekerjaan, Time schedule pekerjaan dan foto-foto kemajuan
pekerjaan dibuat sesuai dengan laporan prestasi pekerjaan, sekurang-kurangnya
pada saat dilakukan opname kemajuan pekerjaan.
Yang tidak termasuk pekerjaan persiapan akan tetapi pemborong wajib
menyiapkan dan menyediakan adalah :
a. Kantor Direksi dengan luas 12 m2 (atau disesuaikan dengan kondisi yang
memungkinkan di lapangan) untuk kegiatan/ruang kerja Direksi
Teknis/pengawas, rapat-rapat rutin lapangan dan lain-lain, dengan
perlengkapan sebagai berikut :
1. Meja rapat lengkap kursi untuk lebih kurang 6 - 8 orang.
2. 2 set meja tulis dan tempat duduk.
3. Almari/Rak penyimpan alat-alat Kantor/pengawasan.
4. Papan tulis/white board ukuran 90 x 120 cm.
5. Kotak P3K beserta isinya
Kantor Direksi harus terang, aman dan nyaman, serta selalu terjaga
kebersihannya. Penempatan /lokasi dari kantor Direksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Teknis.
b. Kantor Pemborong, Gudang bahan dan los kerja luasnya disesuaikan
dengan kebutuhan dan keamanan kerja para pekerja serta terlindungnya
bahan banguan dari cuaca dan hujan.
c. Kantor direksi, kantor Pemborong/Los Kerja serta wc darurat setelah selesainya
pekerjan adalah milik pemborong dan segera harus dibersihkan dari tempat
pekerjaan.
1.12 Penyediaan Alat Pelindung Diri/APD dalam K3
Pemborong harus menyiapkan Alat Pelindung Diri/APD untuk Kesehatan dan
Keselamatan Kerja/K3 yang disesuaikan dengan volume yang ada di analisa. Alat
Pelindung Diri ini wajib dikenakan oleh tenaga kerja pada saat bekerja serta pihak-
pihak terkait pada saat survey ke lokasi kerja. Setelah pekerjaan selesai
kontraktor wajib mengembalikan alat pelindung diri ini ke Direksi untuk
diserahterimakan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
II. ACUAN NORMATIF
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus memahami, mengikuti semua
persyaratan yang ditentukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat termasuk
standar material yang akan dipakai yang mengacu pada SNI ( Standar Nasional
Indonesia, SII (Standar Industri Indonesia). Jika spesifikasi material yang
disaratkan belum ada dalam standar SNI dan SII, maka dapat dipakai standar lain
yang lebih tinggi kwalitasnya dari standar Nasional diatas antara lain:
- ISO : International Organization for Standardization
- JIS : Japanese Industrial Standart
- BS : British Standart
- DIN : Deutsche Industrie Norm
- AWWA : American Water Works Association
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standard Institute
- AS : Australian Standard
- AWS : American Welding Society
dan standar standar lainnya yang telah mendapat persetujuan dari
Direksi.
III. PEKERJAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
3.1 Kontraktor harus melaksanakan kegiatan penyiapan tanah dasar badan jalan
sebelum pekerjaan utama dilaksanakan
3.2 Kegiatan ini berupa tes properties material badan jalan (jika diperlukan),
penggaruan dan pembentukan badan jalan sesuai elevasi dan kemiringan yang
disyaratkan,
3.3 Pemadatan badan jalan, dan pengetesan kepadatan sesuai yang dipersyaratkan
atau sesuai perintah Direksi Pekerjaan sehingga badan jalan siap dilapisi konstruksi
selanjutnya.
3.4 Kegiatan ini tidak perlu dilakukan untuk badan jalan yang telah dilapisi
perkerasan seperti beton, konstruksi beraspal, dan konstruksi lainnya yang tidak
memungkinkan dipadatkan lagi.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
IV. PEKERJAAN TIMBUNAN
4.1 TIMBUNAN
4.1.1 UMUM
1) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan
dan pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan
timbunan, untuk penimbunan kembali galian dan untuk timbunan
umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan
garis, kelandaian, dan elevasi penampang melint ang yang disyaratkan atau
disetujui.
2) Timbunan yang dicakup dalam hal ini, yaitu timbunan biasa dan timbunan pilihan.
3) Timbunan pilihan akan digunakan sebagai lapis perbaikan tanah dasar (improve
sub grade) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar.
4) Pekerjaan ini juga mencakup timbunan secara manual atau secara
mekanis, dikerjakan sesuai dengan Spesifikasi ini dan sangat mendekati garis
dan ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Teknik.
4.1.2 PERSYARATAN
1) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-1742-1989: Metode pengujian kepadatan ringan untuk
tanah. SNI 03-1744-1989: Metode pengujian CBR laboratorium.
SNI03-zZ828-1992: Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus
pasir
2) Toleransi Dimensi
a) Setelah pemadatan lapis dasar perkerasan (subgrade), toleransi
elevasi permukaan tidak boleh lebih dari 20 mm dan toleransi kerataan
maksimum 10 mm yang diukur dengan mistar panjang 3 m secara
memanjang dan melintang.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspose harus cukup rata dan
harus memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan
yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm
dari garis profil yang ditentukan.
3) Persyaratan Bahan
a) Timbunan Biasa
(1) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari
bahan galian tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan
yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan timbunan.
(2) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat-sifat :
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
(a) Tanah yang mengandung organic, Berta tanah yang
mengandung daun-daunan, rumput-rumputan, akar dan sampah
(b) Tanah yang mempunyai sifat kembang susut
tinggi.
(c) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak
mungkin dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada
saat pemadatan.
b) Timbunan Pilihan (Selected material)
(1) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan
Pilihan" bila digunakan pada lokasi dan untuk maksud diman a
timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Direksi Pekerjaan.
(2) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri
dari bahan tanah, tanah berbatu, batu berpasir atau Lime Stone
yang memenuhi semua ketentuan untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
(3) Bahan timbunan pilihan yang akar digunakan bilamana
pemadatan dalam keadaan jenuh atau banjir yang tidak dapat
dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih
lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%.
c) Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
(1) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 20 cm di bawah elevasi permukaan
harus dipadatkan dalam lapisan-lapisan timbunan dengan ketebalan
maksimum 20 cm dan tidak boleh kurang dari 10 cm, sampai 95% dari
kepadatan kering maksimum.
(2) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan
yang dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila basil
setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari yang
disyaratkan maka Penyedia jasa harus memperbaiki pekerjaan ini.
Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi
yang diperintahkan oleh Direksi Teknis, tetapi tidak boleh berselang
lebih dari 50 m untuk setiap lebar hamparan
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
4) Persyaratan Kerja
a) Kesiapan Kerja
(1) Paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai untuk setiap timbunan
awal yang akan dilaksanakan, Penyedia jasa harus :
(a) Menyerahkan gambar detail penampang melintang dasar timbunan yang
menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk
penghamparan timbunan kepada Direksi Teknis
(b) Menyerahkan hasil pengujian kepadatan dasar timbunan yang
membuktikan
bahwa pemadatan pada permukaan yang telah disiapkan telah
memenuhi persyaratan.
(2)Penyedia jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada. Direksi
-
Pekerjaan paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan
(a) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Direksi rekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak
(b) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk bahan timbunan, bersama-sama dengan basil pengujian
laboratorium yang menunjukkan bahwa sifat-sifat-bahan tersebut
memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
b) Metoda Kerja
(1) Untuk menghasilkan hamparan dengan tebal padat 20 cm atau yang
disyaratkan Penyedia jasa harus menyampaikan metoda kerja yang akan
dilakukan.
(2) Pelaksanaan Timbunan badan jalan di atas jalan lama harus dikerjakan
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
c) Kondisi Tempat Kerja
(1) Penyedia jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering
segera sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan,
dan selama pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang
cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air
hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai
drainase yang baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja
harus dibuang ke dalam sistem drainase permanen.
(2) Penyedia jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup
untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan
pemadatan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
d) Perbaikan Terhadap Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau
Tidak Stabil.
(1) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan
membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
(2) Lapisan hamparan timbunan yang terlalu kering untuk
pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang disyaratkan,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan
penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan
menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
(3) Timbunan yang telah padat dan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau
banjir atau karena hal lain, biasanya tidak memerlukan
pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan
permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
(4) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Fengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian
kepadatan atau lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia
jasa dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan toleransi
.
permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi
(5) Cuaca Yang Dijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tanah tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan
sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah
hujan atau bilamana kadar air-bahan berada di luar rentang yang
disyaratkan.
4.1.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang
tidak diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
b) Penyedia, jasa harus memasang patok batas dasar timbunan 3 hari sebelum
pekerjaan dimulai.
c) Kontraktor harus memikul seluruh tanggung jawab untuk menjamin
keselamatan pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian serta penduduk
sekitar.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
d) Pada setiap, saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian
yang mengharuskan kepala mereka berada di permukaan tanah,
Kontraktor harus menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja
yang tugasnya hanya memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap
saat peralatan galian cadangan (yang belum terpakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
e) Seluruh galian terbuka harus diberi penghalang yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lainnya terjatuh kedalamnya, dan
setiap galian terbuka pada badan jalan atau bahu harus ditambah dengan
rambu pada malam hari dengan drum dicat putih (atau yang serupa)
Ketentuan pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama
pelaksanaan konstruksi harus diterapkan pada seluruh galian dalam daerah
milik jalan.
f) Dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penggemburan clan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) setebal 20 cm, dan harus
memenuhi kepadatan sebagai disyaratkan.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan
dan disebar dalam lapisan yang merata yang setelah dipadatkan
akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan.
Bilamana timbunan terakhir yang akan dihampar lebih 20 cm dan
kurang dari 40 cm maka dibagi 2 sama tebalnya.
Tanah timbunan diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah. Penumpukan
tanah di lokasi sumber ataupun di lokasi timbunan untuk persediaan tidak
diperkenankan, terutama selama musini hujan kecuali dengan perlindungan
sehingga air hujan tidak membasahi tumpukan tanah.
b) Penimbunan dalam suatu lokasi (lot) dan pada satu lapis hanya boleh
digunakan bahan tanah yang berasal dari satu sumber balian dan yang
seragam
c) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, pelebaran timbunan harus
dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan el evasi tanah
dasar jalan lama, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin
dengan lapis pondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan jalan lama
sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke
sisi jalan lainnya bilamana diperlukan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan
disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya, bilamana, kadar
air bahan berada dalam rentang 3% dibawah kadar air optimum sampai
1% di atas kadar air optimum.
c) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti
yang disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi
.
Teknis sebelum lapisan berikutnya dihampar.
d) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi terendah dan bergerak
menuju ke arah elevasi tertinggi sumbu, jalan sehingga setiap titik
akan menerima jumlah energi pemadatan yang sama.
e) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan
pemadat mesin gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan
tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk
loncat mekanis dengan berat kurang lebih 70 kg atau timbris (tamper)
manual dengan berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi
pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga, dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4.1.4 PENGENDALIAN MUTU
I) Penerimaan bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk
persetujuan awal mutu bahan akan ditetapkan oleh Direksi
Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dengan satu rangkaian pengujian bahan
yang lengkap, untuk setiap, jenis tanah dari setiap sumber bahan
Setelah persetujuan terhadap mutu bahan timbunan yang diusulkan,
Direksi Teknis dapat memintakan pengujian mutu bahan ulang untuk
mencegah terjadi perubahan sifat bahan.
b) Pengendalian mutu bahan harus rutin dilaksanakan
untuk mengendalikan setiap perubahan mutu bahan yang
dibawa, ke lapangan. Setiap perubahan sumber bahan paling
sedikit harus dilakukan satu pengujian untuk menentukan bahan
timbunan memenuhi ketentuan, seperti yang disyaratkan. Direksi Teknik
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansif-an sesuai
SNI 03-6795-2002.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
2) Percobaan Pemadatan lapangan
Penyedia jasa harus menyampaikan usulan percobaan pemadatan
termasuk memilih metode dan peralatan untuk mendapat kan
ketebalan dan tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana
Penyedia jasa tidak dapat mencapai kepadatan yang disyaratkan,
prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti :
a) Mengganti alat pemadat yang lebih sesuai atau lebih berat,
b) Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah
lintasan alat pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan
tercapai sehingga dapat diterima oleh Direksi Teknis.
Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya dapat digunakan Penyedia jasa
sebagai bahan dalam menetapkan pola lintasan pemadatan, jumlah lintasan,
jenis alat pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
4.1.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Retribusi Bahan Galan untuk Timbunan
Bilamana bahan galian tanah biasa atau bahan timbunan pilihan atau
lapis pondasi agregat, atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber
bahan di luar daerah milik jalan. Penyedia jasa harus melakukan
pengaturan yang diperlukan dan membayar kepemilikan bahan
konsesi kepada pemilik tanah maupun retribusi dan ijin
pengangkutan kepada pihak yang berwenang.
2) Pengukuran Timbunan
Pekerjaan timbunan tidak diukur tersendiri tetapi telah dibayar
dalam pekerjaan galian. Kecuali untuk timbunan pilihan (agregat, lime
stone) timbunan diukur atas dasar selisih profit melintang permukaan
tanah asli dan profil melintang sesuai desain rencana yang dihitung
atas dasar m3 padat/ terpasang.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam
jarak angkut berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per
satuan pengukuran dari masing masing harga yang dimasukkan dalam
Daftar Kuantitas dan harga, dimana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan,
-
termasuk seluruh biaya lain yang diperlukan atau biaya untuk
penyelesaian dari pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
V PEKERJAAN BETON
Lingkup pekerjaan beton adalah semua pekerjaan yang terbuat dari beton seperti Pelat
Duiker pada gorong-gorong yang terbuat dari beton bertulang, konstruksi beton
pracetak, beton pengunci, beton bertulang dan beton cyclop untuk saluran drainase dan
DPT dan konstruksi lainnya yang disebutkan dalam gambar rencana. Pemborong wajib
mengerjakan semua pekerjaan beton yang disebutkan dalam gambar rencana.
5.1 UMUM
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam Pasal ini harus mencakup pembuatan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan
Persyaratan dan sesuai dengan garis, elevasi, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Direksi.
b. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing – masing bagian dari
pekerjaan dalam kontrak haruslah seperti yang diminta dalam Gambar atau pasal
lain yang berhubungan dengan persyaratan ini atau sebagaimana diperintahkan
oleh direksi. Seluruh beton struktur harus mempunyai tegangan tekan minimal
fc’17 M.Pa (K.225)
c. B e t o n f c ’ 1 7 M . P a a t a u K.225 : untuk digunakan dalam struktur beton
bertulang seperti Pelat Duiker, beton pracetak, beton bertulang untuk saluran
dan lainnya.
d. Beton mutu fc’15 (K.175) untuk pekerjaan beton Cyclop dan beton pengunci
paving
e. Syarat dan standar dari SNI untuk beton harus diterapkan sepenuhnya pada
semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini,
5.2 SEMEN
a. Semen yang dipakai adalah type I semen Portland (semen gresik) yang
mendapat persetujuan Direksi dan memenuhi SKSNI-1991, SNI, SII.
b. Selama pengangkutan dan penyimpanan, semen tidak boleh kena air dan
kantongnya harus asli dari pabriknya, dan tetap utuh dan tertutup rapat.
c. Semen yang sudah membeku, tidak dibenarkan dipakai dalam pekerjaan ini.
d. Semen disimpan pada tempat yang beralaskan dari kayu yang tingginya
tidak kurang dari 30 cm dari lantai.
e. Semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2,00 meter.
f. Pengeluaran semen dari tempat penyimpanan berurutan sesuai dengan
datangnya semen di tempat penyimpanan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
5.3 PASIR DAN KERIKIL BETON
a. Pasir dari pasir alam , sedangkan kerikil beton dari hasil mesin pemecah batu
(stone crusher) dan harus bersih dari segala kotoran seperti bahan organis, tanah /
lumpur, kapur, garam dan sebagainya, tidak porus dan sesuai dengan persyaratan
SNI.
b. Bahan pengisi (pasir dan kerikil) harus disimpan ditempat yang bersih dan
dicegah agar tidak terjadi pencampuran antara bahan yang satu dengan yang
lainnya dan terlindung dari pengotoran.
c. Batu untuk beton siklop harus terdiri dari batu yang disetujui mutunya, keras
dan awet dan bebas dari retak dan rongga serta tidak rusak oleh pengaruh cuaca..
Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain
yang mempengaruhi ikatannya dengan beton
5.4 AIR BETON DAN BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
a. Air untuk adukan dan untuk merawat beton harus bersih dan bebas dari semua
kotoran yang dapat merusak daya lekat semen atau dapat menurunkan mutu
beton.
b. Bahan campuran tambahan bila dipandang perlu dapat digunakan untuk
mempercepat pengerasan, perbaikan beton. Bahan – bahan tersebut tidak
boleh mengandung bahan – bahan yang merugikan sifat beton bertulang.
5.5 BESI BETON
a. Mutu besi beton yang digunakan adalah :
Mutu besi tulangan beton untuk diamater batang polos adalah BJTP 24
( fy =2.400 Kg/cm2 ), sedangkan mutu besi beton yang diprofil
( Deform /ulir) minimal BJTP 32 ( fy = 3.200 Kg/cm2), untuk tulangan
baja jaring BJTP 50 ( fy 5.000 Kg/m2) dan ukuran sesuai ketentuan
dalam gambar. Simbol "Ø" (menunjukkan Baja tulangan polos),
Simbol "D" (menunjukan Baja Tulangan Deform/ulir). Simbol "M"
tulangan baja jaring ( wire mesh)
b. Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai sertifikat dari produsen/pabrik.
Ketentuan toleransi ukuran besi disesuaikan dengan standar SII atau SNI.
c. Jika besi yang di datangkan ke lokasi tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam sertifikat/diragukan, Direksi pekerjaan berhak
memerintahkan kontraktor untuk melakukan pengujian fisik terhadap besi
tersebut. Semua biaya hasil pengujian menjadi tanggungan kontraktor. Bila
hasil pengujian tidak sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat, makes
Direksi berhak menolak semua besi tersebut. Berita acara hasil
pengujian besi di laboratorium harus sah dan ditanda tangani oleh pejabat
laboratorium.
Spesifikasi Teknis
Peningka tan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
d. Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam keadaan
dingin, sesuai dengan aturan yang berlaku. Panjang penyaluran besi
beton dan panjang pengangkeran pada bagian-bagian konstruksi
disesuaikan dengan gambar kerja atau menurut aturan dalam SNI
e. Besi beton harus babas dari kotoran, karat, minyak, cat dan kotoran
lain yang dapat mengurangi daya lekat semen atau dapat menurunkan
mutu besi beton.
f. Besi beton harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
Kemudian dibentuk dan dipasang sedemikian rupa sehingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
g. Kawat beton yang dipergunakan hares lazim dipakai, sehingga
dapat mengikat besi beton tetap pada tempatnya. Untuk
mendapatkan mutu besi beton yang diinginkan, dapat dipergunakan
besi beton dari produk yang ditunjuk Direksi Teknis.
h. Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di alam terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
Spesifikasi : Round Bar (Grade 24)
UNIT WEIGHT
Diameter
Code No. Kg/m Tolerance
(D)
Effective Tolerance
Ø 7 0.302 7% 7 7%
Ø 8 0.398 7% 8 7%
Ø 10 0.617 5% 10 6%
Ø 12 0.888 5% 12 6%
Ø 16 1.578 5% 16 5%
Spesifikasi : Deformed Bar (Grade 40)
UNIT WEIGHT
Effective
Code No. Kg/m
Diameter
Effective Tolerance
D - 10 0.617 6% 10
D- 13 1.042 6% 13
D- 16 1.578 5% 16
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
Spesifikasi : Wire Mesh
Code Type Size Weight
(kg)
No. ( M )
M4 Root 54,0 2,10 154.5
M 5 Root 54,0 2,10 241.4
MG Root 54,0 2,10 347.6
M 6 Sheet 5,40 2,10 34.76
M 7 Sheet 5,40 2,10 47.31
M 8 Sheet 5,40 2,10 61.79
M 9 Sheet 5,40 2,10 78.21
M 1 0 Sheet 5,40 2,10 96.55
5.6 CETAKAN BETON / BEKISTING
a. Bahan
- Cetakan untuk beton / bekisting (formwork), harus dibuat dari plywood
yang tebalnya minimal 9 mm. Rangka penguat cetakan yang di pakai
minimal dari kayu kelas kuat II dan dipasang sedemikian rupa sehingga
cukup kuat untuk menahan tekanan beban beton.
- Bahan steger/tiang penyangga(jika dibutuhkan) harus terbuat dari kayu
bermutu baik
b. Konstruksi
- Cetakan dibuat dan disangga sedemikian rupa sehingga dapat mencegah
getaran yang merusak. Dan tidak berubah bentuk sebelum, selama pengecoran
berlangsung dan selama beton belum padat.
- Cetakan dibuat sedemikian rupa mempermudah pengecoran dan
pemadatan beton tanpa merusak konstruksi beton.
- Kayu steger (penyangga) harus dibuat sedemikian rupa sehingga
mampu menahan beban yang dipikulnya.
- Kontraktor harus mempuat shop drawing dari bagian – bagian konstruksi
cetakan / bekisting serta mendapat persetujuan Direksi.
c. Pelapis cetakan
- Untuk mempermudah membuka bekisting beton, dapat digunakan
pelapis cetakan dari bahan yang disetujui Direksi.
- Minyak pelumas, baik bekas maupun baru, tidak dibenarkan dipakai
sebagai bahan pelapis cetakan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
5.7 ADUKAN BETON
a. Rencana Adukan
- Nama “jenis adukan” di bawah diberikan untuk setiap jumlah bahan
pengisi(pasir dan kerikil) terhadap 40 kg semen.
- Gradasi butiran bahan pengisi harus sesuai dengan syarat – syarat gradasi
dalam tabel dibawah ini :
Ukuran Ayakan Persentase Berat Yang Lolos
Standar Inch Agregat Pilihan Agregat Kasar
(mm) (in) Halus
50 2 - 100 - - -
37 1½ - 95 - 100 100 - -
25 1 - - 95 - 100 100 -
19 ¾ - 35 - 70 - 95 - 100 100
13 ½ - - 25 - 60 - 95 - 100
10 3/8 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
4.75 #4 90 - 100 0 - 5 0 -10 0 -10 0 - 15
2.36 #8 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
1.18 #16 45 - 80 - - - -
0.3 #50 10 - 30 - - - -
0.15 #100 2 - 10 - - - -
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara
tulangan baja dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
- Jenis adukan Beton :
Catatan : pc = portland cement m3
ps = pasir (bahan pengisi halus) m3
krl = kerikil (bahan pengisi kasar) m3
b. Kekuatan beton
- kuat tekan beton yang direncanakan adalah fc’17 M.Pa (K.225) ,
fc’17 M.Pa (K.175)
c. Pengadukan beton
Pencampuran bahan-bahan penyusun beton dilakukan agar diperoleh
suatu komposisi yang solid dari bahan-bahan penyusun berdasarkan rancangan
campuran beton. Sebelum diimplementasikan dalam pelaksanaan konstruksi di
lapangan, pencampuran bahan-bahan dapat dilakukan di laboratorium, untuk
mendapatkan formula rancangan sesuai rencana (membuat Job Mix
Formula/JMF). Secara umum pengadukan beton dengan mesin ( batching plant)
harus disesuaikan dengan kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuatnya. Ketentuan waktu pengadukan minimal untuk campuran beton yang
volumenya lebih kecil atau sama dengan 1 m3 adalah 1.5 menit atau menurut
petunjuk direksi. Selama proses pengadukan, kekentalan campuran beton
harus diawasi terus dengan cara memeriksa nilai slump yang disesuaikan
dengan jarak pengangkutan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
d. Beton Dekking
a) Baton dekking / ganjal (1Pc : 2Ps ) harus dibuat terlebih
dahulu, sebelum pekerjaan beton konstruksi dimulai. Dicetak setebal 2
cm berukuran
4 x 4 cm atau sesuai. dengan yang diisyaratkan, lengkap dengan
kawat pengikatnya.
b) Sesudah mengeras dan kering udara, beton dekking ini direndam dengan
air.
c) Untuk beton balok dan kolom, dipasang 10 (sepuluh) buah untuk
setiap 1 m2 dengan ketebalan 3 cm. Dan untuk beton plat duiker
dipasang baton dekking dengan ketebalan 3 cm sebanyak 5 buah untuk
setiap 1 m2.
d) Selain beton dekking untuk balok yang mempunyai dua baris atau
lebih tulangan, harus diberikan ganjalan dengan besi beton dengan
diameter yang sama dengan tulangan rangkap. Ganjalan ini dipasang
pada bagian samping dan bawah balok sebanyak 3 buah untuk setiap 1 m2.
e. Adukan Baton `Ready Mix"
a) Bila-dipakai adukan beton "ready mix" nama dan alamat suppliernya harus
mendapat persetujuan direksi.
b) Kontraktor bertanggung jawab penuh, bahwa adukan yang disuplai
tersebut memenuhi syarat spesifikasi dengan membawa hasil test
laboratorium sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam RKS dan
menjamin kontinuitas kedatangan setiap delivery.
c) Direksi mempunyai wewenang untuk setiap saat meminta
kepada kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu beton
tersebut. Apabila mutunya diragukan direksi berhak menghentikan
dan menolak baton ready mix tersebut dan semua kerugian yang
ditimbulkan oleh hal ini menjadi tanggungan kontraktor.
f. Adukan beton “Site Mixing” (setempat)
- Adukan beton dibuat dengan alat pengaduk “concrete mixer” dengan type
dan kapasitas yang mendapat persetujuan direksi.
- Kecepatan aduk sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Kapasitas aduk tidak boleh lebih dari yang diijinkan.
5.8 PENGUJIAN BETON
a. Untuk pengujian beton digunakan silinder berdiameter 15 cm dengan tinggi 30
cm atau kubus beton berukuran 15 x 15 x 15 cm3 yang hasilnya dikonversikan
sesuai aturan dalam SNI.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
b. Pengambilan campuran beton untuk silinder / kubus coba (specimen)
dan pengetesannya menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus dibawah
pengawasan direksi.
c. Prosedur pembuatan kubus beton terdiri dari :
- Setiap pembuatan 5 m3 beton harus dibuat minimal 1 buah silinder / kubus
beton coba ( specimen ) untuk pengetesan.
- Jumlah silinder / kubus coba yang harus dibuat untuk seluruh volume
beton minimum 21 buah dimana masing – masing sebanyak 7 buah untuk
percobaan pada umur 7, 14, dan 28 hari. Hasil percobaan tahap I ini
harus mendapat persetujuan Direksi Teknis sebelum pekerjaan beton dimulai.
- Selanjutnya, setiap saat bila dirasakan perlu direksi berhak meminta
kepada kontraktor untuk membuat silinder / kubus coba dari adukan beton
yang dibuat. Dalam hal ini silinder / kubus beton diberi tanda yang dapat
mengidentifikasi tanggal pengecoran, penggunaan untuk bagian struktur yang
bersangkutan dan lain – lain yang dianggap perlu.
d. Semua silinder / kubus coba, ditest di laboratorium yang disetujui Direksi
Teknis.
Apabila pengetesan akan dilakukan di lapangan, maka tes coba harus
mempunyai sertifikat kalibrasi yang diakui dan pelaksanaan pengetesan
ada dibawah pengawasan Direksi Teknis.
e. Kontraktor juga diharuskan mengadakan slump tes menurut syarat – syarat
dalam SNI.
f. Apabila terjadi setelah beton dicor tidak memenuhi syarat – syarat sesuai dengan
hasil test, maka seluruh volume beton yang dicor dengan campuran tersebut
harus dibongkar. Sebelum dilaksanakan pembongkaran, kontraktor diijinkan
untuk mengajukan usulan pengetesan ulang, loading test pada struktur beton
yang sudah dicor dengan persetujuan direksi.
g. Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu beton dibebankan kepada
kontraktor.
5.9 MUTU BETON
a. Standar mutu beton
- Selambat – lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu pengujian, direksi
harus mencantumkan nilai karakteristik, deviasi standar, slump, tanggal
pengecoran dan pengujian.
- Apabila hasil percobaan tidak memenuhi kekuatan yang diisyaratkan,
kontraktor harus merubah proporsi adukan, sehingga dapat mencapai syarat
yang direncanakan.
b. Apabila ternyata kuat tekan silinder / kubus coba beton yang diambil dari adonan
beton dalam pelaksanaan tidak memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi
Teknis berhak meminta Kontraktor untuk mengadakan percobaan non destruktif.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
5.10 PENGECORAN BETON
a. Proporsi perbandingan campuran semen dengan bahan pengisi (pasir dan
kerikil) adalah minimal. Jadi tidak dibenarkan untuk dikurangi semennya.
b. Sebelum adukan beton dituangkan, semua cetakan harus betul – betul bersih dari
kotoran seperti serbuk gergaji, tanah, minyak dan kotoran lainnya.
Kemudian cetakan tersebut dibasahi dengan air secukupnya, namun tidak boleh
ada genangan air pada cetakan tersebut.
c. Pengecoran baru bisa dimulai setelah mendapat persetujuan Direksi Teknis.
Apabila pengecoran beton dilakukan tanpa adanya persetujuan direksi, maka
kerugian akibat pembongkaran, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
d. Adukan harus homogen atau dengan warna yang merata dan harus sudah
dicorkan dalam waktu 1 (satu) jam setelah pencampuran air dimulai.
e. Pengecoran suatu unit pekerjaan beton harus dilaksanakan terus menerus sampai
selesai dengan tanpa berhenti, kecuali mendapat persetujuan direksi. Tidak
dibenarkan mengecor beton saat hujan, kecuali ada tindakan pengaman dari
kontraktor, terutama untuk meneruskan pengecoran suatu unit pekerjaan, yang
mendapat persetujuan direksi. Alam hal ini kontraktor harus berupaya agar beton
yang baru dicorkan tidak dirusak oleh air hujan.
f. Setelah dicorkan pada cetakan, adukan harus dipadatkan dengan alat
penggetar (vibrator) yang berfrekwensi dalam adukan paling sedikit 3000
putaran setiap menit. Penggetaran dilakukan selama 20 detik setiap satu adukan
yang dicorkan, mulai pada saat adukan dicorkan dalamcetakan dan
dilanjutkan dengan adukan selanjutnya. Vibrator tidak boleh menyentuh
cetakan dan besi beton yang salah satu bagiannya berhubungan dengan adukan
beton yang telah mengeras.
g. Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa, sehingga dapat dicegah
adanya pemisahan atau pengurangan bagian – bagian bahan. Adukan tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 2 meter. Untuk kolom – kolom yang tinggi, harus
dibuatkan jendela – jendela dengan jarak vertikal tidak lebih dari 2 meter.
h. Siar pelaksanaan (contruction joint) dipakai bahan penyekat “Styrofoam”
yang mudah hancur dengan bensin, dalam pengecoran beton harus mendapat
persetujuan direksi.
i. Apabila terjadi pertemuan dengan beton yang sudah dicor, bidang pertemuan
harus dibersihkan dengan cara menyemprot dengan air. Kemudian disikat sampai
agregat kasar kelihatan dan selanjutnya disiram dengan air semen kental
dan ditambah additive, merata keseluruh permukaan yang akan disambung,
sedang untuk beton yang memerlukan kedap air harus memakai “Water Stop” ex
Tricosal type yang direkomendasikan untuk setiap jenis sistem sambungan.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
j. Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton mutu fc’15 M.Pa ( K175)
dengan batu- batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati,
tidak boleh dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan
yang dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang
berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan.
Volume total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan
beton siklop
5.11 PEMASANGAN ANGKER/PEMBENGKOKAN BESI TULANGAN
Pengangkeran perletakan pelat duiker pada pondasi/tumpuan pasangan menggunakan
besi D16 dengan jarak sesuai gambar rencana
5.12 TOLERANSI – TOLERANSI
a. Toleransi pada beton cetakan kasar
- Toleransi terhadap posisi untuk masing–masing bagian konstruksi adalah 1 cm.
- Toleransi terhadap ukuran masing – masing bagian konstruksi adalah – 0,3 cm
dan + 0,5 cm.
b. Toleransi pada cetakan beton halus.
- Toleransi terhadap posisi untuk masing – masing bagian konstruksi adalah 0,6 cm.
- Toleransi terhadap ukuran masing – masing bagian konstruksi adalah – 0,2 cm
dan + 0,4 cm
c. Toleransi posisi vertikal : 2 mm/m’
d. Toleransi posisi horisontal : 1 mm/m’
5.13 PERLINDUNGAN BETON
a. Agar beton terlindung dari pengaruh cuaca, beton harus dibasahi secara terus
menerus selama 14 (empat belas) hari setelah pengecoran dengan menutupi jerami
/ karung basah.
b. Semua permukaan beton yang terbuka dijaga agar tetap basah sekurang –
kurangnya selama 4 (empat) hari setelah pengecoran, dengan cara menyemprotkan
atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut, terutama pada pagi /
sore hari atau cuaca teduh.
c. Beton harus terlindung dari pengrusakan secara mekanis / pengeringan sebelum
waktunya.
5.14 PEMBONGKARAN CETAKAN
a. Cetakan beton tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus
yang dapat memikul 2 x berat sendiri. Pada bagian – bagian konstruksi yang memikul
beban lebih besar dari rencana rata – rata, cetakan beton belum boleh dibongkar
sampai beton mempunyai kekuatan tersebut.
b. Untuk pembongkaran cetakan pada bagian – bagian tertentu, kontraktor harus
meminta persetujuan direksi. Untuk pembongkaran cetakan, kontraktor harus
berpedoman pada SNI. Jika Pemborong mengabaikan perintah Direksi Teknis, maka
segala akibat yang ditimbulkan oleh pembongkaran cetakan ini adalah menjadi
tanggungan kontraktor.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
5.15 CACAT PADA BETON
a. Yang dimaksud dengan cacat beton adalah hal – hal sebagai berikut :
- Konstruksi beton yang amat keropos
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan yang direncanakan
- Konstruksi beton yang berisi benda – benda yang dilarang ada pada beton.
b. Apabila hal ini terjadi, direksi berwenang untuk tidak menerima pekerjaan
beton tersebut dan kontraktor harus segera memperbaikinya sesuai dengan
petunjuk direksi.
c. Penggunaan alat pembantu pekerjaan yang membebani struktur harus mendapat
persetujuan direksi dan kontraktor harus memperbaiki beton yang rusak akibat
penggunan alat pembantu.
d. Hasil yang diharapkan semua cor beton tidak ada yang menyimpang dari
toleransi yang dijinkan, karena tidak ada perbaikan beton dengan plesteran.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
VI. PEKERJAAN PAVING DAN BETON PENGUNCI
6.1 UMUM
i Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang paving dan
kereb/beton pengunci pada jalan atau lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
ii. Penerbitan Gambar Penempatan dan Detail Pelaksanaan
Gambar penempatan yang menunjukkan lokasi paving, kereb/beton pengunci
dan detail pelaksanaan semua jenis paving dan kereb/beton pengunci yang
tidak terdapat di dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan
disediakan oleh Direksi Pekerjaan.
6.2 PERSYARATAN
1)Standar Rujukan
SN103-2443-1991 : Spesifikasi Paving
SN103-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai
SN103-6883-2002 : Spesifikasi toleransi untuk konstruksi dan bahan
beton
2)Toleransi Dimensi
a. Perbedaan ukuran paving rata – rata tidak lebih dari 2 mm setiap paving.
b. Kerataan permukaan masing – masing paving tidak lebih dari 0,3 mm.
c. Kemiringan permukaan untuk keperluan drainage dibuat rata – rata max.
2 % kearah pembuangan kecuali pada tikungan menyesuaikan gambar.
d. Alur paving sesuai standar pabrik.
e. Ketebalan rata – rata minimal 8 cm atau 6 cm sesuai gambar
f. Paving yang tidak memenuhi standar toleransi tidak diterima ( ditolak).
g. Ukuran paving menyesuaikan dengan gambar rencana
3)Persyaratan bahan
a. Paving yang dipakai adalah paving khusus dibuat untuk jalan kendaraan
(drive way).
b. Produksi Paving Proses mesin dengan kekuatan menahan beban
kendaraan minimal 8 ton.
c. Mutu paving yang direncanakan dengan kekuatan tekan minimal 225 kg /
cm2 ( K.225).
d. Beton Pengunci dicor ditempat dengan ukuran sesuai gambar rencana
dengan beton mutu fc = 15 Mpa (K.175) atau sesuai gambar rencana.
e. Beton kanstin didapat dari pabrikasi dengan ukuran sesuai gambar
rencana dengan beton mutu K.225
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
f. Landasan Pasir
Pasir yang digunakan untuk meratakan elevasi permukaan yang akan
dipasang paving dan untuk membentuk landasan harus memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi ini.
a. Pasir Perata (Bedding Sand)
Berfungsi sebagai lapis perata (platform) dengan ketebalan 6 cm atau
sesuai dengan gambar teknis, yang dimaksudkan untuk memberi
kesempatan Paving memposisikan diri terutama dalam proses
penguncian (interlocking).
Syarat Gradasi Pasir perata seperti ditunjukkan dalam Tabel 7.1 dibawah
b. Pasir Pengisi (Joint Filling Sand)
Pasir pengisi ini diisikan pada celah – celah diantara Paving block
dengan fungsi utama memberikan kondisi kelulusan air, menghindarkan
bersinggungannya antar paving .
Syarat Gradasi Pasir Pengisi seperti ditunjukkan dalam Tabel 7.2
dibawah
Tabel 7.1. Gradasi Pasir Perata
UKURAN SARINGAN % LOLOS SARINGAN
9,52 mm 100
4,75 mm 95-100
2,36 mm 80-100
1,18 mm 50-85
600 microns 25-60
300 microns 10-30
150 microns 5-15
75 microns 0-10
- Secara fisik bentuk partikel pasir perata tidak bulat atau tajam.
- Kadar air ‹ 10% dan kadar Lempung ‹ 3%
Tabel 7.2. Gradasi Pasir Pengisi
UKURAN SARINGAN % LOLOS SARINGAN
2,36 mm 100
1,18 mm 90-100
600 microns 60-90
300 microns 30-60
150 microns 15-30
75 microns 5-10
- Kadar air ‹ 5%, kadar Lempung dan lanau ‹ 10%
- Jangan menggunakan bahan pengikat seperti semen.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
4) Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja
(1) Dua buah kereb/beton pengunci bilamana unit-unit kerb ini dibuat
di luar lokasi proyek beserta sertifikat pengujian dari pabrik
pembuatanya yang membuktikan mutu bahan yang digunakan dan
bahan olahan harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
(2) Dua buah contoh blok beton (paving) beserta sertifikat dari
pabrik pembuatnya harus diajukan pada Direksi Pekerjaan.
(3) Penyedia jasa harus menyerahkan gambar yang terinci untuk
semua perancanaan yang akan digunakan, dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
6.3 PELAKSANAAN
1) Pemasangan Beton Pengunci
a)Persiapan Landasan
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan
digali sampai bentuk dan ke dalaman yang diperlukan, dan
landasan beton pengunci ini harus dipadatkan sampai suatu
permukaan yang rata dan diisi spesi. Semua bahan yang lunak dan
tidak sesuai harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi
serta harus dipadatkan sampai merata.
b) Pemasangan
Beton pengunci harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detail,
garis dan elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Setiap kerb/beton pengunci yang
akan dipasang sesuai gambar dan di cor ditempat.
c) Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan
unit - unit beton pengunci telah dipasang sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan maka setiap lubang galian yang
tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui. Bahan ini
harus diisi dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang
tidak melebihi ketebalan 15 cm.
2 ) Pemasangan Blok Beton (Paving)
Perkerasan blok beton (paving) harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuatnya. Pada umumnya blok beton harus dipasang di atas
landasan pasir dengan tebal gembur sekitar 60 – 80 mm atau sesuai
gambar dan dipadatkan dengan menggunakan sebuah mesin penggetar
(berbentuk) pelat yang menyebabkan pasir dapat memasuki celah-celah
diantara blok beton sehingga membantu proses saling mengunci (
interlocking) dan pemadatan. Percobaan pemadatan harus dilakukan
dengan berbagai ketebalan gembur pasir, sebelum pekerjaan pemadatan
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
ini dimulai, untuk menentukan ketebalan gembur yang diperlukan
dalam mencapai ketebalan padat 50 mm. Perkerasan blok baton (paving
block) tidak boleh diisi dengan adukan semen.
Pola Femasangan Paving:
a) Untuk paving yang langsung dipasang diatas tanah dasar
harus dipadatkan terlebih dahulu dengan tandem roller kapasitas 8
ton.
b) Setelah pemadatan selesai, dites kepadatan tanah dasarnya (
Sand Cone) Standar kepadatan 95 % kepadatan kering Max.
c) Setelah kepadatan tercapai lalu dihampar dengan pasir setebal
6 cm yang disiram air sampai padat.
d) Diatas pasir yang telah disiram air baru dipasang Paving block.
e) Nat-nat antara paving diisi dengan pasir halus yang diayak
untuk memperkokoh kedudukan antar paving.
f) Pola pemasangan paving disesuaikan dengan gambar
rencana/menurut petunjuk Direksi.
g) Paving harus terpasang dengan permukaan yang rata dengan
cara dipukul dengan memakai palu kayu/palu karat.
h) P av i n g y a n g p e r m u k a an n y a t i d a k r at a/ b e r g el o m b a n g ,
c a ca t , r et ak h a r u s diganti/dibongkar dan dipasang ulang
dengan yang baru dan harus rata dengan paving yang telah
dipasang.
3) Penyelesaian Akhir
Permukaan blok baton (paving) yang selesai dikerjakan harus
menampilkan Permukaan yang rata tanpa adanya blok baton yang menonjol
atau terbenam dari elevasi permukaan rata-rata lebih dari 6 mm, yang diukur
dengan mister lurus 3 m pada setiap titik di atas permukaan blok
beton tersebut. Semua sambungan harus rapi dan rapat, tanpa adanya
adukan atau bahan lainnya yang menodai atau mencoreng permukaan
yang telah selesai dikerjakan. Hasil akhir yang dikehendaki diantaranya:
a) Bidang pasang paving rata atau tidak bergelombang, padat, tidak
cacat, (pecah/patah )
b) Alur-alur harus lurus dengan ukuran yang sama.
c) Siar terisi penuh dengan pasir halus/mortar.
d) Air mengalir lancar kesaluran drainase jalan dengan kemiringan
maximal 2%
e) Permukaan paving harus bersih dari bekas-bekas semen dan kotoran
lainnya.
4) Pemotongan Blok Beton (Paving)
Blok baton harus dipotong dengan mesin potong (cutter machine) untuk
menyesuaikan penghalang berbentuk bulat seperti tiang atau pohon, antara kerb
dan tepi blok beton, dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
6.4 PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan
mengecek/ memeriksa bukti tertulis yang menunjukkan baliwa bahan-bahan
yang telah diterima harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratan.
2) Pengujian Contoh Paving dan Beton Pengunci Pracetak.
a) Contoh paving yang akan dipasang, kuat tekannya harus diuji terlebih dahulu
dilaboratorium.
b) Contoh Paving yang diuji adalah yang akan dipasang di-lapangan di ambil
secara acak.
c) Paving dan beton pengunci cor ditempat atau pracetak yang tidak memenuhi
persyaratan kuat tekan karakteristik berdasarkan hasil pengujian di
laboratorium, tidak akan diterima (ditolak).
3) Pemeliharaan Pekerjaan yang telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia jasa untuk melaksanakan
perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal
sebagaimana disyaratkan di atas, penyedia jasa juga harus bertanggungjawab atas
pemeliharaan rutin. selama Periode Kontrak termasuk Periode Pemeliharaan.
6.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Beton Pengunci Cor Langsung di Tempat dan atau Beton Pracetak
(1) Tidak ada pengukuran terpisah untuk pembayaran yang dilakukan
untuk beton pengunci cor langsung di tempat dan atau beton pracetak
dalam Spesifikasi ini.
(2) Kerb/beton pengunci cor di tempat dan atau beton pracetak akan
diukur untuk pembayaran sebagaimana berbagai bahan yang digunakan
seperti yang ditentukan yang berkaitan dari Spesifikasi ini
b) Kuantitas yang diukur untuk perkerasan blok beton/paving haruslah
luas perkerasan blok beton/paving baru dalam meter persegi, lengkap
terpasang di tempat dan diterima, dan kuantitas landasan pasir yang
digunakan.
2) Dasar pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti tersebut di atas, harus dibayar dengan harga satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar dan
diberikan dalam Daftar Kuantitas, dimana harga dan pembayaran tersebut sudah
merupakan kompensasi penuah untuk pengadaan semua bahan, pekerja, peralatan,
perkakas dan keperluan biaya lainnya yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan Spesifikasi ini.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
VII. RAMBU–RAMBU DAN PENEMPATAN BAHAN
a. Bila diperlukan sebelum dimulainya dan selama berlangsungnya pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan untuk memasang tanda – tanda pengaman lalu lintas
dengan ketentuan sebagai berikut : Semua papan – papan dan tanda – tanda perhatian
harus dibuat dari papan Kayu Kelas II tebal minimum 3 mm dengan warna dasar
kuning dan Penunjuk Pengaman Lalu Lintas dengan warna hitam dengan ukuran
sesuai petunjuk direksi.
b. Pada malam hari ditempat – tempat yang berbahaya bagi yang lewat harus dipasang
lampu merah yang cukup jelas dan terang menurut petunjuk Direksi untuk
menghindari terjadinya kecelakaan.
c. Penempatan alat – alat dan bahan – bahan yang berada di tepi jalan pada malam
hari harus juga diberi seperti lampu merah atau tanda – tanda yang sifatnya
membantu keamanan jalannya lalu lintas.
d. Menutup lalu lintas secara total tidak dibenarkan, kecuali setelah ada persetujuan
tertulis dari Direksi.
e. Kontraktor harus menjaga jangan sampai lalu lintas macet dan Kontraktor harus
menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas jalannya bila diperlukan Kontraktor
harus menyediakan pesawat HT untuk mempermudah sistem pengaturannya.
f. Penempatan alat – alat dan bahan – bahan diusahakan sedapat mungkin tidak
mengganggu lalu lintas. Bila karena terpaksa bahan – bahan harus dituangkan di tepi
jalan, dengan tidak mengganggu lalu lintas selambat – lambatnya dalam waktu satu
kali 24 jam sesudah penurunan bahan – bahan harus sudah dipindah
ketempat penyimpanannya.
g. Setiap kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian kontraktor memberi
pengaman seperti tersebut diatas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Kontraktor.
h. Untuk keperluan pengangkutan jauh keluar lokasi kerja dengan alat angkut
yang memadai. Alat angkut dan operatornya disediakan oleh kontraktor. Penempatan
material tersebut pada tempat yang aman atas persetujuan Direksi.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
VIII. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian adalah :
- Perbaikan – perbaikan kecil terhadap bagian dari pekerjaan yang kurang
sempurna dengan nilai pekerjaan setinggi – tingginya 1% dari harga jenis
pekerjaannya dan bukan pekerjaan pokok.
- Pembersihan kembali lapangan kerja dari sisa – sisa bahan / peralatan kerja
menjadi tanggung jawab kontraktor.
b. Selama masa pemeliharaan, kontraktor diwajibkan untuk :
- Membongkar barak kerja / gudang bahan dan membersihkannya.
- Memperbaiki bangunan – bangunan setempat yang rusak sehubungan
dengan pelaksanaan / kegiatan pekerjaan. Termasuk lining jembatan, deker /
gorong – gorong yang rusak akibat kendaraan – kendaraan kontraktor selama
pelaksanaan pekerjaan.
- Semua alat milik Negara yang dipinjamkan/ diperbantukan dikembalikan
setelah disservice/ diperbaiki sebagaimana keadaan pada waktu penyerahan dari
proyek.
- Pembersihan dan pembuangan lumpur/ sampah/ pasir bawaan
- Yang dimaksud dengan item ini adalah pembersihan sampah/ lumpur/ pasir
yang terbawa aliran air setelah dilaksanakan pekerjaan pembersihan
sebelumnya baik pada saluran maupun sungai. Hal ini harus dilengkapi data
pendukung/ photo dan atas sepengetahuan direksi. Hasil pembersihan (tanah/ pasir)
yang kualitasnya baik dapat digunakan untuk timbunan atas persetujuan direksi.
Spesifikasi Teknis
Peningkatan Jalan Lingkungan Paving Di Desa Padangsambian Kaja
IX. PENUTUP
- Hal – hal yang belum jelas disebutkan dalam spesifikasi teknis ini, akan
disampaikan dan dijelaskan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
- Pemborong harus membuat gambar As Built Drawing sebanyak 5 (lima) exemplar
yang telah disetujui oleh Direksi dan Pengguna Jasa. Dalam gambar As Built
Drawing tersebut dicantumkan pula table mengenai spesifikasi material yang
dipakai, baik material dasar maupun material finishing.
Dis iapkan Oleh;
Menyetuj ui ; M enyetujui ;
Kepala Dinas Peke rjaan Umum Pejabat P embuat Komitmen
dan Penataan Ruang Kota Denpasar Sub Kegiatan Pembangunan Jalan
Anak Agung Ngurah Bagu s Airawata, ST.Sp,PSDA Ir. Ni Gusti Ayu Oka Artini Asih,ST.,M.Ap
Pembina Utam a Muda P enata Tk.1
NIP. 19660416 19 9703 1 005 NIP. 1973 1225 20100 1 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2023 | Pembangunan Jembatan Gantung Baleng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,360,545,000 |
| 19 October 2022 | Pembangunan Ruas Jalan Sp. Bangun Rejo - Kebun Limau Mungkur Kec. Tanjung Morawa | Kab. Deli Serdang | Rp 3,985,500,000 |
| 9 September 2022 | Pembangunan Ruas Jalan Dusun Damai Desa Beringin Kec. Beringin | Kab. Deli Serdang | Rp 1,750,000,000 |
| 19 October 2022 | Pembangunan Ruas Jalan Poskesdes Biru-Biru Kec. Biru-Biru | Kab. Deli Serdang | Rp 1,651,200,000 |
| 1 March 2023 | Rehabiltasi Jaringan Irigasi D.I. Siborgung Hilir | Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara | Rp 1,500,000,000 |
| 10 August 2022 | Rekonstruksi Jalan Aek Rangat-Sandaran Kecamatan Sipoholon | Kab. Tapanuli Utara | Rp 1,067,000,000 |
| 20 June 2023 | Pekerjaan Dinding Penahan Tanah Rumah Susun Pekerja Industri Batang | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,065,244,000 |
| 12 April 2023 | Pembangunan Jembatan Aek Rura Sibinatang Desa Batu Manumpak | Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara | Rp 902,000,000 |
| 13 August 2025 | Penambahan Ruang Kelas Baru Smp Negeri 6 Sipahutar | Kab. Tapanuli Utara | Rp 570,000,000 |
| 2 June 2022 | Pemeliharaan Jalan Parmonangan - Hutajulu | Kab. Tapanuli Utara | Rp 474,999,296 |