| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026022327906000 | Rp 3,285,000,000 | Berdasarkan undangan (LPSE) Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga dikirim pada: 16 Agustus 2023 dan bukti dukung yang disampaikan Tanggal 18 agustus 2023 , peserta telah menyampaikan bukti dukung harga sesuai kelengkapan yang diminta. Peserta sudah menyampaikan bukti dukung harga. Salah satu dari bukti dukung harga yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, yaitu bukti dukung harga peralatan dumptruck dimana bukti pendukung bukan dari pemberi sewa sesuai bukti kepemilikan dumptruck yang disampaikan dalam penawaran, sehingga tidak sesuai berdasarkan ketentuan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi angka 5) Menetapkan Harga Satuan Dasar Upah, Bahan dan Peralatan Hasil Klarifikasi dan c) Peralatan (1) Peserta diminta menunjukkan bukti harga satuan dasar peralatan yang tercantum dalam AHSP dengan ketentuan huruf (c) peralatan sewa dibuktikan dengan surat dukungan harga dari pemberi sewa. Berdasarkan hal tersebut sesuai angka (2) Jika Peserta tidak dapat membuktikan, harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. Sehingga Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0822504304903000 | Rp 3,577,426,215 | - | |
| 0014465876901000 | Rp 3,742,863,922 | - | |
| 0703402933908000 | Rp 3,577,426,215 | Tidak hadir dalam klarifikasi dokumen penawaran sesuai undangan yang dikirimkan secara elektronik pada hari rabu tanggal 16 agustus 2023 sesuai batasan waktu yang ditetapkan dalam undangan. | |
Tribes Mulia Cipta | 09*0**4****08**0 | - | - |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0014130199906000 | - | - | |
| 0021522198906000 | - | - | |
Civi Catering | 33*9**4****40**3 | - | - |
| 0900567207645000 | - | - | |
| 0015790140908000 | - | - | |
| 0813251998612000 | - | - | |
| 0016634461907000 | - | - | |
| 0863499976906000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
Watu Wesi Raya | 03*7**6****07**0 | - | - |
| 0017773151901000 | - | - | |
Djasa Bangun Perkasa | 08*1**5****01**0 | - | - |
| 0012367637901000 | - | - | |
Arass | 06*1**4****03**0 | - | - |
| 0032360901009000 | - | - | |
CV Bayu Laksana | 0019901842901000 | - | - |
| 0012140802631000 | - | - | |
| 0019142934906000 | - | - | |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
| 0805543444912000 | - | - | |
| 0027889435908000 | - | - | |
| 0664864493657000 | - | - | |
| 0835618117523000 | - | - | |
| 0916399181523000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0754941193908000 | - | - | |
| 0733158232906000 | - | - | |
| 0022174932907000 | - | - | |
| 0027547355901000 | - | - | |
| 0934495334612000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA : DIREKTUR UTAMA
PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
SKPD : PERUMDA AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA
NAMA PPK : I NENGAH SUDARTA, ST
NAMA PEKERJAAN : PENGEMBANGAN DAN PENATAAN / PERBAIKAN
SISTEM JARINGAN PIPA DISTRIBUSI DI KOTA DENPASAR
TAHUN ANGGARAN 2023
1
e
g
a
P
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGEMBANGAN DAN PENATAAN / PERBAIKAN SISTEM
JARINGAN PIPA DISTRIBUSI DI KOTA DENPASAR
1. LATAR BELAKANG Dalam upaya meningkatkan pelayanan air
minum kepada masyarakat Kota Denpasar serta
perbaikan pelayanan / pengaliran air dalam
usaha meningkatkan Kualitas dan Cakupan
Pelayanan, Perumda Air Minum Tirta
Sewakadarma melaksanakan Pengembangan
Dan Penataan / Perbaikan Sistem Jaringan Pipa
Distribusi Di Kota Denpasar.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan Pengembangan Dan
Penataan / Perbaikan Sistem Jaringan Pipa
Distribusi Di Kota Denpasar adalah upaya
meningkatkan pelayanan air minum kepada
masyarakat Kota Denpasar serta perbaikan
pelayanan / pengaliran air dalam usaha
meningkatkan Kualitas dan Cakupan
Pelayanan Perumda Air Minum Tirta
Sewakadarma.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pengembangan Dan
Penataan / Perbaikan Sistem Jaringan Pipa
Distribusi Di Kota Denpasar adalah
melaksanakan Pemasangan Pipa dan Penataan
jaringan pipa distribusi sesuai spesifikasi
teknis.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam
2
pekerjaan : Pengembangan Dan Penataan /
e
g
a
P
Perbaikan Sistem Jaringan Pipa Distribusi Di
Kota Denpasar adalah meningkatkan pelayanan
air minum kepada masyarakat Kota Denpasar
serta perbaikan pelayanan / pengaliran air
dalam usaha meningkatkan Kualitas dan
Cakupan Pelayanan Perumda Air Minum Tirta
Sewakadarma.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan
PENGADAAN /melaksanakan pengadaan barang :
BARANG ▪ K/L/D/I : Perumda Air Minum Tirta
Sewakadarma
▪ Satker/SKPD : Perumda Air Minum Tirta
Sewakadarma
▪ PPK : I Nengah Sudarta, ST
5. SUMBER DANA a. Sumber dana yang diperlukan untuk
DAN PERKIRAAN membiayai pengadaan barang Anggaran
BIAYA Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma
Tahun 2022.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk
pengadaan pekerjaan Rp. 4.471.782.000,00
(Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu
Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu
Rupiah)
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan
6. RUANG LINGKUP,
pekerjaan Pengembangan Dan Penataan /
LOKASI PEKERJAAN,
Perbaikan Sistem Jaringan Pipa Distribusi Di
FASILITAS
Kota Denpasar yang meliputi : Pekerjaan
PENUNJANG
Uitzet, Biaya Penerapan SMKK Konstruksi,
Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan,
Pekerjaan Bongkaran & Pengembalian Kondisi
Existing Jalan dan Pekerjaan Akhir.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan Pengembangan
Dan Penataan / Perbaikan Sistem Jaringan
3
e
Pipa Distribusi Di Kota Denpasar adalah di g
a
P
Kota Denpasar. (Lokasi terlampir pada gambar
detail)
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK
(tidak ada)
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan kontruksi :
PELAKSANAAN 150 hari kalender, terhitung sejak tanggal
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
dan Waktu pemeliharaan Kegiatan adalah 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal Penyerahan Pertama
selesai dilaksanakan
Personil Manajerial yang diperlukan untuk
8. TENAGA
melaksanakan pekerjaan konstruksi :
AHLI/TERAMPIL
1. Pelaksana, SKTK Pelaksana Perpipaan Air
Bersih
2. Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan
Konstruksi / Petugas Keselamatan Konstruksi
9. KELUARAN/ Keluaran/produk yang dihasilkan dari
PRODUK YANG pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Dan
DIHASILKAN Penataan / Perbaikan Sistem Jaringan Pipa
Distribusi Di Kota Denpasar sesuai spesifikasi
teknis dan gambar
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
10. SPESIFIKASI TEKNIS
• Ketentuan penggunaan bahan/material yang
diperlukan ;
Sesuai Pesyaratan Teknis
• Ketentuan penggunaan peralatan yang
diperlukan ;
- Baby Roller
- Aspalt Cutter
- Mesin Las
- Stamper
4
- Jack Hammer
e
g
a
P
- Dump Truck
• Ketentuan penggunaan tenaga kerja ;
- Pelaksana
- Ahli K3 Konstruksi / Ahli Keselamatan
Konstruksi / Petugas Keselamatan
Konstruksi
• Metode kerja/prosudur pelaksanaan
pekerjaan ;
1. Pekerjaan Persiapan
- Pengukuran
- Upacara (atur piuning)
- Mobilisasi tenaga, peralatan dan
material
- Direksi Keet
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan
Pipa
3. Pekerjaan Pengembalian Kondisi Existing
Jalan
4. Pekerjaan Akhir
• Ketentuan gambar kerja ;
• Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran ;
1. Pembayaran I ( Pertama )
Dibayar sebesar 25% ( dua puluh lima
persen ) dari nilai kontrak setetah
pekerjaan mencapai prestasi sebesar 30%
( tiga puluh persen ) yang dinyatakan
dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Pertama.
5
e
g
a
P
2. Pembayaran II ( Kedua )
Dibayarkan sebesar 40% ( empat puluh
persen ) dari nilai kontrak setelah
pekerjaan mencapai prestasi sebesar 70%
( tujuh puluh persen ) yang dinyatakan
dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Kedua.
3. Pembayaran III ( Ketiga )
Dibayarkan sebesar 30% ( tiga puluh
persen ) dari nilai kontrak setelah
pekerjaan mencapai prestasi sebesar
100% ( seratus persen ) yang dinyatakan
dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Ketiga dan Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan Pertama.
4. Pembayaran IV (Keempat )
Dibayarkan sebesar 5% ( lima persen )
dari nilai kontrak setelah masa
pemeliharan berakhir, yang dinyatakan
dengan Berita Acara Pemeriksaan
Keempat dan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Kedua.
• Ketentuan pembuatan laporan dan
dokumentrasi ;
- Laporan harian/mingguan, laporan
progres fisik , laporan hasil pemeriksaan,
laporan serah terima
- Dokumentasi : foto-foto kegiatan
• Ketentuan mengenai penerapan manajemen
K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan
kerja)
• Dll yang diperlukan
6
e
g
a
P
Denpasar,
A.N DIREKSI PERUMDA AIR MINUM
TIRTA SEWAKADARMA
DIREKTUR UTAMA
IDA BAGUS GEDE ARSANA, ST
7
e
g
a
P