LAPORAN TEKNIS
PEMBUATAN DED
KEGIATAN :
PEMBERDAYAAN KELURAHAN
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRSARANA KELURAHAN
PEKERJAAN :
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN
PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
TAHUN ANGGARAN 2024
Konsultan Perencana :
CV. WERDHI LAKSANA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................. i
BAB I SPESIFIKASI UMUM ................................................................................. 1
1.1 UMUM ........................................................................................................... 1
1.1.1 Spesifikasi Dasar ....................................................................................... 1
1.1.2 Tenaga Kerja dan Peralatan ....................................................................... 2
1.1.3 Tindakan Pengamanan Dan Kesehatan ..................................................... 4
1.1.4 Sarana Umum ............................................................................................ 4
1.1.5 Pekerjaan Sementara .................................................................................. 4
1.2 FASILITAS YANG AKAN DIPERLUKAN ................................................ 5
1.3 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN .......................................... 7
1.4 PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................... 7
BAB II GALIAN TANAH ....................................................................................... 10
2.1 GALIAN ....................................................................................................... 10
2.1.1 Lingkup Pekerjaan ................................................................................... 10
2.1.2 Rencana dan Persetujuan Kerja ............................................................... 10
2.1.3 Pembuangan dan Penggunaan Material Galian ....................................... 10
2.1.4 Garis Batas, Ketinggian, Kemiringan dan Dimensi Galian ..................... 10
2.2 KLASIFIKASI MATERIAL DAN GALIAN .............................................. 11
2.2.1 Klasifikasi in-situ material ....................................................................... 11
2.2.2 Klasifikasi Galian .................................................................................... 11
2.3 PEMBERSIHAN, PENEBANGAN DAN PENGUPASAN ........................ 15
2.3.1 Pembersihan (Clearing) ........................................................................... 15
2.3.2 Pembongkaran (Grubbing) ...................................................................... 15
2.3.3 Pengupasan (Stripping)............................................................................ 15
2.3.4 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... 16
2.3.5 Slope galian Pada Penggalian Terbuka ................................................... 17
2.3.6 Penggalian, Batas, Level dan Kemiringan ............................................... 18
2.3.7 Lapisan Tipis dan Pelapukan Lainnya ..................................................... 18
2.3.8 Pengukuran Penggalian Terbuka ............................................................. 18
2.3.9 Pembayaran Untuk Penggalian Terbuka ................................................. 19
2.4 PENGGALIAN PARIT (TRENCH) ............................................................. 20
2.4.1 Umum ...................................................................................................... 20
2.4.2 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... 20
2.5 GALIAN UNTUK STRUKTUR .................................................................. 21
2.5.1 Umum ...................................................................................................... 21
2.5.2 Penggalian Di Atas Beton Yang Akan Diletakkan .................................. 21
i
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
2.5.3 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... 21
BAB III PEKERJAAN TIMBUNAN ...................................................................... 22
3.1 PEKERJAAN TIMBUNAN ......................................................................... 22
3.1.1 Lingkup pekerjaan ................................................................................... 22
3.1.2 Timbunan dan Bahan Urugan .................................................................. 22
3.1.3 Rencana dan Persetujuan Pelaksanaan .................................................... 22
3.1.4 Pembuatan batas, kemiringan dan ketinggian ......................................... 22
3.1.5 Penempatan dan Pemadatan Material Timbunan .................................... 23
3.1.6 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... 24
3.2 MATERIAL TIMBUNAN ........................................................................... 24
3.2.1 Umum ...................................................................................................... 24
3.2.2 Material Timbunan .................................................................................. 24
3.2.3 Persiapan Pondasi .................................................................................... 25
3.2.4 Penempatan .............................................................................................. 25
3.2.5 Pemadatan. ............................................................................................... 25
3.2.6 Pengukuran dan Pembayaran ................................................................... 25
3.3 PENGETESAN KONTROL (CONTROL TESTING) .................................. 26
3.3.1 Umum ...................................................................................................... 26
3.3.2 Tanggung Jawab Kontraktor ................................................................... 26
BAB IV PEKERJAAN BETON ............................................................................... 27
4.1 PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN BETON PRACETAK
DAN BETON COR DITEMPAT ................................................................. 27
4.1.1 Umum. ..................................................................................................... 27
4.1.2 Persyaratan ............................................................................................... 28
4.1.3 Pelaksanaan .............................................................................................. 34
4.1.4 Pengendalian Mutu .................................................................................. 46
4.2 BAJA TULANGAN ..................................................................................... 47
4.2.1 Umum ...................................................................................................... 47
4.2.2 Bahan ....................................................................................................... 48
4.2.3 Pembuatan Dan Penempatan .................................................................... 49
4.3 BEKISTING ................................................................................................. 50
4.3.1 Umum ...................................................................................................... 50
4.3.2 Prosedur Pelaksanaan ............................................................................... 50
4.3.3 Pengendalian Mutu .................................................................................. 50
4.3.4 Pembersihan Dan Pembukaan Bekisting ................................................. 50
BAB V PEKERJAAN PASANGAN BATU .......................................................... 52
5.1 UMUM ......................................................................................................... 52
5.2 Pasangan Batu ............................................................................................... 52
5.2.1 Cakupan Pekerjaan .................................................................................. 52
ii
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
5.2.2 Semen ...................................................................................................... 52
5.2.3 Pasir ......................................................................................................... 52
5.2.4 Air ............................................................................................................ 52
5.2.5 Susunan Spesi / Adukan ........................................................................... 52
5.2.6 Mencampur Adukan Mortar .................................................................... 53
5.2.7 Pemasangan ............................................................................................. 53
5.2.8 Constraction Joints dan False Joints ........................................................ 53
5.2.9 Plesteran dan Acian.................................................................................. 54
5.2.10 Lubang drainase .................................................................................... 54
5.2.11 Timbunan Tanah dan Drainasi Layer (Bedding) ................................... 55
5.2.12 Perawatan .............................................................................................. 55
5.2.13 Perbaikan Pasangan Batu ...................................................................... 55
5.3 Uji Mutu ....................................................................................................... 56
5.4 Pengukuran dan Pembayaran ........................................................................ 56
BAB VI PEKERJAAN KISDAM DAN PENGERINGAN ................................... 58
6.1 Umum ........................................................................................................... 58
6.2 Bahan/Alat .................................................................................................... 58
6.3 Pelaksanaan .................................................................................................. 58
6.4 Pengukuran dan Pembayaran ........................................................................ 59
BAB VII PEKERJAAN PENYELESAIAN ........................................................ 60
7.1 PEKERJAAN PENYELESAIAN ................................................................ 60
7.1.1 Syarat-syarat Bahan ................................................................................. 60
7.1.2 Volume Pekerjaan Tambah Dan Kurang ( Meer dan Miner Werk ) ....... 61
7.1.3 Jaminan Teknis ........................................................................................ 61
7.1.4 Meninggalkan Tempat/Daerah Kerja ...................................................... 62
BAB VIII PENUTUP ............................................................................................ 63
iii
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB I
SPESIFIKASI UMUM
1.1 UMUM
Kontraktor harus menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara semua
fasilitas konstruksi dan pelayanan lainnya seperti yang tertuang dalam Spesifikasi
Umum. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya maka kontraktor harus memenuhi
seperti yang disampaikan oleh Direksi / Engineer.
Semua fasilitas konstruksi yang akan dibuat dan disediakan oleh Kontraktor
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari direksi termasuk didalam hal
ini adalah penggunaan semua peraturan-peraturan atau ketentuan tentang standarisas.
Kurang dari 7(tujuh) hari setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Kontraktor harus menyerahkan semua dokumen tentang tatacara pelaksanaan
fisik lapangan untuk disetujui engineer, dokumen tersebut berisi program pelaksanaan.
Setiap program harus menguraikan secara jelas semua detail perencanaan yakni
lingkup pekerjaan, lokasi bangunan, program pelaksanaan konstruksi / gambar
pelaksanaan, dan perhitungan-perhitungan, termasuk juga uraian kebutuhan peralatan
/ tenaga, material dan kebutuhan fasilitas lainya yang diperlukan. Sehingga para
direksi / engineer dengan mudah untuk memeriksa / mengontrol semua aktivitas
yang dilakukan oleh kontraktor serta dapat mengevaluasi semua kegiatan.
Dalam hal perijinan atau pemberitahuan tentang semua kegiatan fisik lapangan
kontraktor harus dapat memenuhi atau mendapatkan sesuai persyaratan / peraturan
yang berlaku.
Kontraktor harus menyerahkan semua hasil perijinan pada direksi / engineer,
dalam hal tertentu direksi dapat membantu semua proses perijinan.
1.1.1 Spesifikasi Dasar
1. Kecuali ditentukan lain, semua material dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan
syarat-syarat didalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila tidak tersedia,
dapat dipakai JIS (Japanese Industrial Standard}, ASTM (American Standard for
Testing and Material}, atau BSCP (British Standards Code of Practice). Standar-
standar yang dipergunakan tersebut. Atas persetujuan Direksi, Standar Nasional
lainnya dapat juga dipergunakan.
2. Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan di lapangan sekurangnya satu
salinan SNI, JIS, & ASTM yang disetujui, yang ditentukan dalam Spesifikasi,
terutama harus menyediakan di lapangan satu salinan SNI, JIS & ASTM atau
Standar Nasional lainnya mengenai bahan atau mutu pekerjaan yang akan
dilaksanakan. Standar tersebut harus tersedia setiap saat untuk keperluan
pemeriksaan dan penggunaan oleh Direksi. Semua bahan dan mutu pekerjaan yang
tidak sepenuhnya diperinci di sini atau tidak dicakup oleh Standar Nasional SNI,
JIS, ASTM, haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas utama. Direksi akan
menetapkan apakah semua atau sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk
kegunaan dalam pekerjaan, cocok untuk maksud tersebut dan keputusan Direksi
dalam hal ini pasti dan menentukan.
3. Spesifikasi yang diuraikan dalam bab ini merupakan dasar bagi cara pelaksanaan
pekerjaan, bahan yang dipakai, serta cara pengukuran dan pembayaran semua item
pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga (RAB) atau Bill of
Quantities.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
1.1.2 Tenaga Kerja dan Peralatan
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja yang bertanggung jawab dan
terampil dalam bidang-bidang keahlian yang dibutuhkan oleh pekerjaan serta dalam
jumlah yang memadai untuk menyelesaikan volume pekerjaan sesuai dengan
jadwalnya.
2. Daftar tenaga kerja beserta posisi dan riwayat hidupnya, terutama tenaga kerja inti,
harus dicantumkan pada laporan rencana kerja (Work Plan) kepada Direksi sebelum
memulai pekerjaan. Setiap penambahan, pengurangan, dan pergantian tenaga kerja
inti harus dilaporkan kepada Direksi. Kontraktor juga diwajibkan untuk
mengikutsertakan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja/bantu dalam kondisi yang baik dan
dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan agar dapat menyelesaikan
pekerjaan tepat pada waktunya. Alat-alat ini harus dibuat daftarnya dan diserahkan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan sebelum memulai seluruh
pekerjaan. Bila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi hambatan, dan hambatan ini
menurut Direksi dikarenakan oleh kurangnya jumlah tenaga kerja atau peralatan
atau kurang memenuhi syaratnya beberapa pekerja dan peralatan, maka Direksi
berhak memerintahkan Kontraktor untuk menambah atau mengganti tenaga kerja
dan peralatan tersebut
4. Penggunaan Alat-alat Bermesin.
Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan.
Alat pemaku dan stapler otomatis dan portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel,
maka ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki
pengaman.
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman.
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar.
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f. Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
- Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di
atas.
- Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan.
- Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
- Alat pemotong harus terjaga ketajamannya.
- Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
- Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
- Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material.
- Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut.
Alat kerekan (hoist) pengangkat material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang
berkompeten.
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat.
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
bangunan atau struktur.
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi
dan pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan
diameter kawat minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9
mm.Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap sekurang-
kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu
solid harus mempunyai panel yang tembus pandang.
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat
dibuka ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah
beroperasinya alat pengangkat ketika keranjang sedang dibuka.
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j. Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau
bergerak terlalu cepat.
l. Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel
dalam keranjang.
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarkan orang yang terjebak dalam keranjang.
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja.
Crane dan alat pengangkat
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat.
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift.
c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap
12 bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
d. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru.
e. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun.
f. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya
ditentukan oleh operator.
h. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
i. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh.
j. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
aman.
k. Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan
untuk mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas
pengangkatan crane.
l. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh.
m. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara
menyeluruh.
1.1.3 Tindakan Pengamanan Dan Kesehatan
1. Kontraktor harus menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat yang sesuai dan cukup serta harus mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
Jalan-jalan yang tertutup bagi lalulintas harus dilindungi dengan perintang yang
cukup, perintang tersebut harus diberi penerangan atau lampu dan harus
dinyalakan mulai sejak matahari terbenam hingga matahari terbit.
2. Kontraktor wajib menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
3. Kontraktor wajib menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk
memberi pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
4. Penginapan untuk petugas/pekerja harus layak dan memenuhi syarat kesehatan.
1.1.4 Sarana Umum
1. Bila jalan-jalan dan sarana umum lainnya (air, listrik, telepon, dan lain-lain)
yang ada memotong atau berhubungan dengan tempat pekerjaan, Kontraktor
harus mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang berwenang, terhadap
usulan pekerjaan sementara atau pekerjaan tetap yang akan mempengaruhi
pekerjaan pelayanan umum tersebut.
2. Bangunan kepentingan umum poin 6.1.di atas baik mungkin atau tidak terlihat
di dalam gambar, Kontraktor harus tetap bertanggung jawab untuk keamanan
dan kelangsungan fungsi dari jalan dan sarana umum lainnya tersebut selama
pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan, bersama Direksi pengawas harus
menghubungi lebih dahulu para Kepala Desa/Aparat Desa/Ketua Banjar yang
berwenang dari wilayah kerjanya untuk memberitahukan kehadiran dan
menjelaskan semua rencana kerjanya sehubungan dengan dimulainya
pelaksanaan pekerjaan. Hal ini perlu dilakukan, mengingat fasilitas yang akan
dibangun nantinya menjadi milik masyarakat dan menyangkut langsung
kepentingan masyarakat, sedangkan tanah-tanah yang terpakai untuk
membangun fasilitas ini tidak diberikan ganti rugi tetapi disediakan oleh desa
atau Pemerintah Kabupaten.
1.1.5 Pekerjaan Sementara
1. Jalan Masuk Sementara
Dalam kasus tidak ada jalan masuk ke lokasi pekerjaan atau jalan pintas yang
bisa digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus membuat jalan
masuk sementara atau jalan pintas dalam lokasi. Kontraktor harus melengkapi
perlengkapan yang diperlukan untuk melintasi sungai, saluran air atau lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
dan bila perlu harus ditingkatkan atau diperkuat fasilitas yang ada yang
dipergunakan untuk masuk ke lokasi pekerjaan. Bila Kontraktor menggunakan
jalan masyarakat yang telah ada, maka pada saat pekerjaan selesai Kontraktor
wajib memperbaiki jalan tersebut paling tidak seperti kondisi semula, namun
akan terpuji jika akan lebih baik dari kondisi semula.
1.2 FASILITAS YANG AKAN DIPERLUKAN
1. Test Laboratorium
Kontraktor wajib memelihara peralatan laboratorium yang ada dan
menyediakan bahan-bahan yang diperlukan untuk pengetesan. Macam uji / test
yang akan dilakukan dalam pekerjaan ini adalah menyangkut mechanical test
dan physical test. Ditinjau dari pekerjaan yang dilaksanakan, maka tes
laboratorium yang harus dilakukan adalah Concrete Strenght test.
Apabila keadaan peralatan laboratorium yang ada tidak memadai untuk
melakukan test-test yang diperlukan. Kontraktor harus tetap melaksanakan test
tersebut pada Instansi yang berwenang.
Kontraktor harus menyediakan tenaga operasional laboratorium yang cakap
dan mampu menjalankan prosedur pengetesan dan mampu menganalisa hasil
yang didapat.
Jumlah personil yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk direksi.
2. Alat Komunikasi
Kontraktor berkewajiban nnengadakan sernua kebutuhan peralatan komunikasi
untuk kepentingan direksi dan engineer di lapangan. Kontraktor harus dapat
mengatur / mengoperasikan dan memelihara atas semua beban biaya yang
timbul akibat adanya alat komunikasi tersebut.
3. Penyediaan Listrik, Keamanan dan Kebakaran
Kontraktor harus dapat penyediaan listrik yang diperlukan minimum 6.500 watt
untuk kepentingan di lapangan, termasuk di dalamnya untuk kantor, mess,
laboratorium, bengkel, gudang dan tempat lainnya untuk penerangan jalan dan
keamanan. Satuan tugas keamanan di lingkungan proyek harus telah disiapkan
oleh kontraktor. Peralatan pemadam kebakaran untuk kawasan lingkungan
proyek harus disiapkan dan dipelihara kontraktor, segala hal yang menyangkut
tentang pengadaan peralatan keamanan dan kebakaran harus mendapat
persetujuan tertulis dari direksi.
4. Fasilitas Kantor dan Mess
Untuk menunjang operasional kegiatan kantor dan mess lapangan, maka
kontraktor wajib mengoperasionalkan dan merawat semua peralatan yang ada.
5. Administrasi Proyek
Seperti yang tertuang dalam spesifikasi ini maka kontraktor harus mengadakan,
mengoperasionalkan dan memelihara semua kebutuhan administrasi proyek
untuk menunjang kelancaran pekerjaan diantaranya : pengukuran lapangan,
pembuatan gambar kerja dan gambar-gambar lainnya, dokumentasi film /
pembuatan laporan-laporan, perizinan / sertifikasi, alat tulis kantor dan biaya-
biaya lainya, yg terdiri dari :
1. Kontraktor wajib menyediakan berbagai buah buku besar yang digunakan
untuk:
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
a. Mencatat semua kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya
disebut "Buku Harian Pelaksanaan Pekerjaan".
b. Mencatat semua kegiatan alat-alat yang dipergunakan yang selanjutnya
disebut "Buku Harian Peralatan".
c. Buku pencatatan perintah-perintah Direksi ataupun pihak yang terkait
dan buku tamu untuk mencatat segala masukan sehubungan dengan
pekerjaan ini.
d. Buku Harian poin a dan b tersebut harus diisi setiap hari dan
ditandatangani bersama-sama oleh Pelaksana dan Pengawas Pekerjaan.
Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya, buku-
buku tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ).
2. Buku harian dibuat/diisi setiap hari untuk mencatat hal-hal sebagai berikut:
a. Catatan tenaga kerja yang terdiri dari: jumlah pekerja, mandor, tukang,
kepala tukang serta tenaga personalia dari Kontraktor sendiri.
b. Catatan bahan meliputi : stock bahan yang datang, bahan yang ditolak
dan bahan yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut.
d. Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
e. Volume galian, timbunan, pasangan batu yang dicapai pada hari itu
f. Jumlah alat baik yang operasikan maupun yang tidak
g. Keadaan cuaca (hujan, banjir dll)
3. Pencatatan dalam buku harian dibuat oleh petugas pelaksana dan
diperiksa/diketahui keberadaanya oleh pengawas pekerjaan dengan
memberi paraf tiap hari.
4. Kontraktor wajib membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan
bulanan dalam rangkap 2 (dua) yaitu untuk :
1 (satu) lembar untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ).
1 (satu) lembar untuk Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab.
Badung.
1 (satu) lembar untuk Arsip Kontraktor.
1 (satu) lembar untuk Direksi Pekarjaan.
1 (satu) lembar untuk Pengawas Pekerjaan
Laporan dimasudkan didasarkan pada buku harian pelaksanaan.
Laporan harus ditangdatangani oleh Kontraktor dan Direksi. Laporan
mingguan yang dilampiri laporan harian diserahkan selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah akhir minggu yang bersangkutan dan laporan bulanan
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 pada bulan berikutnya.
5. Kemajuan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto sekurang-
kurangnya :
Kemajuan fisik 0%
Kemajuan fisik 50%
Kemajuan fisik 100%
Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari tiga posisi dengan titik
pengambilan yang tetap. Foto dicetak rangkap 5 dengan ukuran 3R disusun
pada album dan menyerahkan Soft Copy File dalam bentuk compac disk
(CD).
6. Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Kontraktor wajib mengambil
foto pada keadaan tertentu, misalnya kerusakan konstruksi yang sudah
dikerjakan, mobilisasi bahan, dan lain-lain yang perlu dalam pelaksanaan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
pekerjaan, termasuk galian sesudah peil.
6. Penyelidikan Lapangan Tambahan
Telah disampaikan dalam spesifikasi umum / bahwa untuk menunjang
kelancaran pekerjaan di lapangan maka kontraktor harus melakukan
penyelidikan lapangan tambahan sebagaimana yang akan disampaikan secara
tertulis oleh direksi / Engineer. Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini
adalah menjadi tanggung jawab kontraktor dan harus telah dimasukkan di
dalam item pekerjaan yang ada.
1.3 CARA PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Semua item pekerjaan yang tertulis di dalam daftar kuantitas dan harga akan
dilakukan pengukuran secara teinci dan detail sebagai dasar pembayaran setiap item
pekerjaan yang telah dilakukan oleh Kontraktor. Untuk item pekerjaan yang bersatuan
kwantitas lump sum akan dilakukan pembayaran dengan cara estimasi / Prosentasi
yang telah diselesaikan.
1.4 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pengukuran /Iutzet
a. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus mengadakan pengukuran kembali
dengan teliti sesuai permintaan Direksi. Semua pengukuran kembali harus
diikatkan terhadap titik tetap yang terdekat.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan
sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat
persetujuan Direksi, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
c. Alat-alat yang dipergunakan adalah waterpass lengkap dengan statip dan rambu-
rambunya, theodolit lengkap dengan statip dan rambu-rambunya, meteran, jalon,
prisma dan alat bantu lainnya sesuai dengan intruksi Direksi.
d. Cara pengukuran ketetapan hasil pengukuran, toleransi, dan pembuatan serta
pemasangan patok bantu akan ditentukan oleh Direksi.
e. Ukuran-ukuran pokok dari pekerjaan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang tidak tercantum, tidak jelas atau saling berbeda,
harus segera dilaporkan kepada Pengawas Lapangan. Apabila dianggap perlu,
Direksi berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk merubah ketinggian,
letak atau ukuran suatu bagian pekerjaan.
f. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterprestasi
angka-angka elevasi dalam gambar maka hal ini harus dilaporkan kepada Direksi
untuk dimintai penjelasannya.
g. Jika terdapat perbedaan antara gambar kerja dengan keadaan sebenarnya di
lapangannya, maka yang dilaksanakan adalah keputusan yang diberikan oleh
Direksi. Selanjutnya Kontraktor wajib melakukan penggambaran kembali tapak
proyek sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
h. Pada keadaan di mana ada penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor harus
mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari daerah yang dipatok.
Direksi akan membutuhkan tanda tangan persetujuan atau pendapat/revisi pada
satu lembar gambar tersebut dan mengembalikan kepada Kontraktor. Setelah
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
diperbaiki, Kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang oleh Direksi
diminta untuk direvisi.Gambar tersebut harus digambar kembali ke atas kertas
kertas kalkir dan setelah disetujui oleh Direksi, maka Kontraktor akan
menyerahkan kepada Direksi gambar asli dan 3 (tiga) lembar hasil rekamannya.
i. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran dalam gambar dan
uraian/isyarat-isyarat pelaksanaan itu.
j. Pembuatan dan Pemasangan papan dasar pelaksanaan (bouwplank) termasuk
pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari kayu jenis meranti kelas II yang tidak
berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan
sifatnya datar (waterpass).
k. Semua ketetapan pekerjaan pengukuran, baik ukuran panjang maupun sudut
harus terjamin kebenarannya. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau
benang hanya dibenarkan untuk bagian-bagian kecil dari pekerjaan dan mendapat
persetujuan Direksi. Kekeliruan dari hasil pengukuran, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2. Papan Nama Proyek
a. Kontraktor harus menyiapkan papan nama dari papan playwood 5 mm dicat
warna dasar putih dengan redaksi dan ukuran 1,50 m x 1,00 m
b. Kontraktor harus menulis papan tersebut dengan tulisan warna hitam, teks sesuai
petunjuk Direksi.
c. Pemasangan papan-papan nama tersebut dilengkapi tiang-tiang penyangga dan
pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui direksi.
3. Pembersihan Lapangan
a. Sebelum pekerjaan pengukuran dimulai, tapak proyek harus dibersihkan dari
rumput, semak-semak, lumpur, akan pohon, tanah humus, puing-puing dan
segala sesuatu yang tidak diperlukan atau dapat menggangu jalannya pekerjaan.
Penebangan pohon-pohon adalah sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Semua barang bekas bongkaran harus dikeluarkan dari lokasi, selambat-
lambatnya sebelum pekerjaan galian tanah dimulai.
4. Direksi Keet
a. Kontraktor sebelum mulai kegiatan fisik harus sudah menyiapkan Direksikeet
dengan ukuran 4 x 6 m dengan ketentuan minimal :
- Konstruksi kayu Kalimantan
- Atap seng gelombang
- Lantai beton tumbuk tebal 5 cm
- Dinding papan dari kayu Kalimantan / Triplex
- Jendela naco 2 buah terdiri dari masing – masing 7 daun
b. Kantor Lapangan Kontraktor
Kontraktor sebelum memulai kegiatan fisik harus sudah membuat Kantor
Pelaksana, gudang, dan barak kerja dibuat dengan ketentuan minimal :
- Kantor pelaksana berukuran 3 x 4 m dengan kondisi sebagaimana
Direksikeet.
- Gudang berukuran secukupnya sesuai dengan persyaratan / ketentuan pada
umumnya dan terjamin keamanannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
- Barak berukuran secukupnya untuk dapat menampung tenaga kerja yang
diperlukan dan cukup sehat untuk dihuni.
- Bekas Direksikeet, gambar – gambar dan kelengkapannya adalah milik
Dinas Pekerjaan Umum Sub Dinas Pertambangan.
c. Kelengkapan Direksikeet
Untuk kegiatan Direksi di lapangan, Direksikeet harus dilengkapi :
- Gambar konstruksi pekerjaan
- Gambar tahap – tahap pelaksanaan pekerjaan tanah dan pekerjaan
pasangan.
- Time Schedule, Barchart lengkap dengan kurve S
- Data pekerja, hujan dan lain – lain.
- Meja tulis ½ biro 2 buah dengan kursi seperlunya.
- Alat tulis dan alat – alat gambar.
- Papan tulis dan papan tempel gambar – gambar pelaksanaan dan grafik –
grafik.
- Buku Direksi, buku tamu, buku harian pelaksana
- Meja / kursi tamu 1 set (bambu)
5. Pembersihan Lapangan
Kontraktor harus membersihkan lapangan untuk saluran dan bangunan yang ada
dari semua tumbuh–tumbuhan dan bambu, termasuk pohon–pohon yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada bangunan maupun saluran yang akan dikerjakan.
Kontraktor harus membongkar akar–akar yang mengganggu kekuatan pasangan,
kemudian mengisi lubang–lubang dengan dipadatkan dan memindahkan dari tempat
semua bahan yang timbul akibat pembersihan lapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB II
GALIAN TANAH
2.1 GALIAN
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Yang diartikan pekerjaan ‘’galian‘’ dalam spesifikasi ini adalah semua
pekerjaan yang meliputi kegiatan sbb:
- Clearing, grubbing dan stripping
- Galian terbuka (open cut)
- Pekerjaan galian yang lainya yang mungkin diberikan oleh Engineer
2.1.2 Rencana dan Persetujuan Kerja
Paling sedikit 30 hari sebelum dimulainya pekerjaan galian Kontraktor harus
menyerahkan rencana kerja untuk disetujui oleh Engineer, berupa rencana detail
kegiatan untuk item pekerjaan utama antara lain : lokasi kekerjaan yang diusulkan,
type pekerjaan galian yang dilaksanakan, metode konstruksi yang diusulkan, urutan,
tahap pekerjaan dan jadwal pelaksanaannya.
Persetujuan dari Engineer tidak akan membebaskan Kontraktor terhadap
tanggung jawabnya sejauh keamanan pekerjaan dan kerusakan pekerjaan atau hal-hal
lain yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya.
2.1.3 Pembuangan dan Penggunaan Material Galian
Penggunaan material hasil galian untuk pekerjaan konstruksi yang permanen
harus disetujui oleh Engineer dan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan pada
spesifikasi teknik. Hasil galian Kontraktor yang dilaksanakan harus dapat
meyakinkan Engineer sehingga kemungkinan material yang terbuang.
Dengan pengarahan Engineer, Kontraktor diijinkan untuk menggunakan
material hasil galian yang tidak digunakan untuk keperluan konstruksi permanen
seperti pada temporary road, jalan kerja dsb, dan tidak boleh menggunakan material
tersebut untuk timbunan.
Material yang disetujui untuk digunakan sebagai pekerjaan konstruksi bila
mungkin diangkut langsung ke tempat lokasi pekerjaan atau bila tidak mungkin
ditampung dulu di stockpile pada lokasi yang telah ditentukan Engineer atau pemberi
kerja dan selanjutnya akan diangkut ke lokasi konstruksi yang akan dikerjakan tanpa
tambahan biaya.
Galian tanah yang tidak dapat digunakan untuk pekerjaan konstruksi harus
dibuang ke tempat pembuangan (spoilbank) pada lokasi yang telah ditetapkan
Engineer. Kontraktor tidak boleh mengajukan pembayaran tambahan berkenaan
dengan pemisahan material galian tersebut. Tempat pembuangan (disposal area) yang
berada di sekitar lokasi pekerjaan atau diluar tempat pembuangan yang telah
ditetapkan sangat tidak diperbolehkan dan Kontraktor harus bertanggung jawab atas
semua kerusakan yang ditimbulkan serta pohon-pohon atau yang lain akibat dari
penempatan disposal area yang tidak mendapat izin Engineer.
2.1.4 Garis Batas, Ketinggian, Kemiringan dan Dimensi Galian
Semua galian harus dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari Engineer
dan pemberi kerjaseperti garis batas galian, ketinggian, kemiringan dan dimensi yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
diberikan seperti yang tercantum dalam spesifikasi, penunjukan pada gambar atau
yang ditetapkan oleh Engineer.
Kontraktor harus selalu mengadakan pencegahan agar memperkecil pengaruh
galian terhadap material dan segala kegiatan konstruksi disekitarnya yang berdekatan
dengan batas-batas garis pekerjaan galian.
Batas garis, ketinggian, kemiringan dan dimensi tersebut mungkin dapat
berubah selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung sebagaimana ditetapkan dan
disetujui oleh Engineer dan harus ditetapkan di dalam gambar konstruksi. Kontraktor
tidak boleh merubah volume dan harga satuan seperti yang tertera dalam bill of
quantity kecuali ditetapkan lain dalam spesifikasinya atau diarahkan oleh Engineer,
dan mendapat persetujuan pemberi kerja.
2.2 KLASIFIKASI MATERIAL DAN GALIAN
2.2.1 Klasifikasi in-situ material
Untuk membantu identifikasi material yang digali dan klasifikasi galian untuk
keperluan konstruksi, diperlukan sistim klasifikasi untuk massa batuan in-situ
didasarkan pada tingkat pelapukannya dan diberikan pada Gambar Rencana seperti
yang diuraikan pada bab ini. Klasifikasi pelapukan ini dihubungkan dengan kondisi
susunan batuan dan massa batuan.
Susunan batuan didefinisikan sebagai bagian dari batuan yang efektif yang
terjadi diantara joint-joint, bidang-bidang dasar, tidak menerus dan kerusakan-
kerusakan lain di dalam massa batuan.
Massa batuan didefinisikan sebagai material batuan secara keseluruhan
termasuk rock joint, bidang-bidang dasar, ketidak menerusan dan kerusakan-
kerusakan lain termasuk yang dapat digunakan, satu atau lebih bahan batuan atau tipe-
tipenya.
Klasifikasi dari tingkat pelapukan massa batuan tergantung tidak hanya pada
alam dan komposisi bahan batuan tetapi juga pada kehadirannya, alam dan jaraknya
joint dan kerusakan yang lain.
2.2.2 Klasifikasi Galian
Untuk keperluan pengukuran dan pembayaran galian akan dibagi dalam 2 kelas
yang didasarkan pada metode penggalian sebagai berikut:
1) Galian batuan lunak / Tanah Berbatu
Pekerjaannya meliputi penggalian dan pemindahan batuan besar dengan volume
kurang dari 1 m3 ( Boulder) dengan ukuran yang bervariasi serta semi
consolidated sandy matrix.
Dengan persetujuan Engineer, kontraktor dapat menggunakan metode peledakan,
rock breaker atau metode lain untuk menghancurkan material keras atau batuan
lunak di lokasi, sehingga penghancuran selanjutnya dapat dilakukan dengan
ripping atau single shank ripper, sehingga galiannya diklasifikasikan sebagai
galian batuan lunak / Tanah berbatu untuk keperluan pengukuran dan
pembayaran.
2) Galian Tanah Biasa (common)
Terdiri dari pekerjaan galian, pemindahan sisa material dan pengangkutan.
Menurut ketentuan dari Engineer tidak diklasifikasikan sebagai batuan keras atau
batuan lunak. Pekerjaan galian dapat dilakukan dengan alat berat biasa tanpa
memerlukan peledakan dan pemboran, rock breaker atau ripper
Galian tanah biasa meliputi penggalian dan pengangkutan tanah lapisan atas
(topsoil), tanah organik, kayu, semak dan lapisan tanah lain yang diklasifikasikan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
sebagai tanah biasa dengan persetujuan Engineer. Galian tanah biasa tidak
termasuk Pekerjaan clearing, grubbing, atau stripping.
Untuk keperluan pembayaran, Kontraktor tidak diperkenankan mengajukan
biaya tambahan akibat adanya penambahan peralatan galian yang digunakan.
Pengklasifikasian galian material ditentukan oleh Engineer dengan dihadiri oleh
Kontraktor di lokasi pekerjaan.
3) Galian Tanah Dalam Terowongan
- Kondisi Tanah
Pengetahuan tentang kondisi tanah dan keadaan permukaan lahan yang diperoleh
dari penyelidikan lapangan di gunakan untuk tujuan sebagai berikut:
(a) Umum
Pengetahuan tentang kondisi tanah dan keadaan permukaan lahan yang
diperoleh dari penyelidikan lapangan di gunakan untuk tujuan sebagai
berikut:
Menentukan metode penggalian yang tepat dan kebutuhan peralatan
yang terkait.
Menentukan bentuk penopang sisi galian yang sesuai dan menjamin
kekuatannya.
Menentukan cara yang tepat untuk menjaga lubang galian agar bebas
dari air tanah.
Menjamin bahwa setiap struktur yang berpotensi mengapung yang
mungkin dibangun selama penggalian tidak akan cukup mendapat
tekanan air yang menyebabkan gaya angkat pada berbagai tahap
konstruksinya.
(b) Pengaruh Kondisi Tanah pada Metoda Konstruksi
- Faktor – faktor yang mempengaruhi penggalian
Metoda penggalian dan tipe penopang sementara atau permanen
tergantung pada faktor-faktor berikut:
Variasi struktur geologi dan apakah tanah terdiri dari endapan dangkal
berkohesi atau tidak berkohesi, ataupun endapan padat.
Kedalaman galian
Adanya muka air tanah
Jenis dan luas galian
Tofografi lapangan dan perkiraan keadaan lahan yang ada seperti jalan,
bangunan dan fasilitas pelayanan bawah tanah.
- Tanah Tidak Berkohesi
Penggalian tanah pada tanah non berkohesi seperti pasir, menimbulkan
permasalahan, karena tanah berbutir akan segera runtuh, kecuali bila
dipotong menjadi sesuatu lereng stabil atau ditahan oleh turap yang menerus.
Permasalahan tanah berbutir bertambah buruk dengan adanya air tanah.
Dalam keadaan apapun kohesi nampak yang ditimbulkan oleh tegangan air
permukaan dalam tanah berbutur yang lembab tidak boleh diandalkan untuk
penopang sisi tegak pada gpenggalian. Tetapi jika tersedia jarak datar yang
diperlukan untuk bidang miring di lapangan, maka metoda galian terbuka
dapat dipakai di tanah tersebut. Dalam kondisi tertentu, suatu kombinasi
bidang miring dan galian yang diturap tegak adalah lebih menguntungkan.
Jika penggalian bidang miring pada tanah berbutir diperhitungkan lebih
ekonomis, tetapi terdapat muka air tanah yang tinggi, mka masalah ini
dipecahkan dengan penggunaan beberapa metoda pengeringan yang cocok
dapat mengacu pada CP 2004.
- Tanah Berkohesi
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Pada umumnya masalah yang timbul kecil pada penggalian tanah
berkohesi seperti lempung pasiran, lempung lanauan dan lanau lempungan.
Masalah utama adalah stabilitas dalam jangka pendek dan menengah baik
dalam hal penggalian sisi tegak ataupun bidang miring. Penggalian terbuka
yang dilaksanakan dengan alat besar diijinkan untuk tanah yang sangat
berohesi atau batuan lunak dengan kekuatan geser yang cukup, asalkan tidak
ada kendala gerakan tanah yang mungkin terjadi baik di dalam maupun
disekeliling tempat penggalian. Masalah stanilitas sisi tegak yang tidak
ditopang atau bidang miring curam berkaitan dengan banyak faktor yang
tidak menentu, salah satunya adalah periode berapa lama stabilitas
permukaannya dapat di jamin. ( lihat SNI (2000) Pt T-39-2000-A : Tata Cara
Penggalian pada Pekerjaan Tanah)
Tanah lanau menimbulkan kesulitan besar dal pekerjaan penggalian
terurtama apabila terdapat muka air tanah yang tinggi. Endapan semacam ini
sulit dikeringkan dan mengingat konsisten tanahnya dituntut pemakaian
turap pancang sebai pembatas. Dalam pelaksanaan penggalian tanah lanau
yang berair, pemasangan sistem penopang mendatar sebelum penggalian
merupakan metoda praktis yang aman.
- Tanah Batuan
Tidak boleh diasumsikan bahwa sisi tegak atau hampir tegak dapat di
bentuk dengan aman dalam penggalian batuan karena arah lapisan bidang
perlapisan yang tidak menguntungkan dan sistem kekarnya dapat
menyebabkan lepasnya blok batuan segera setelah terbentuknya permukaan
batuan tersingkap. Lapisan lemah dari perlapisan batuan dalam batuan
miring yang relatif mempunyai kekuatan geser tinggi, pengisian lempung
lunak dalam retakan rambut, dan air tanah bertekanan dalam bidang lepisan
geologi juga sangan mempengaruhi stabilitas permukaan batuan yang
tersingkap. (lihat SNI (2000) Pt T-39-2000-A : Tata Cara Penggalian pada
Pekerjaan Tanah)
Lapisan batuan yang miring ke dalam dan ke bawah di dalam permukaan
batuan yang tersingkap tidak selalu stabil, karena kekar-kekar diantara
bongkahan dapat membentuk rekahan permukaan bila kemiringan bidang
perlapisan batuan sangat terjal.
Tanah yang mengandung batu besar bisa berbahaya bila permukaannya
dibiarkan tersingkap meskipun untuk periode singkat, karena mempunyai
risiko jatuh dari permukaan. Penggalian diereal yang mengandung limbah
rumah tangga atau limbah industri yang mengandng racun atau campuran
asphyxiating (yang dapat menyebabkan mati lemas) atau gas dapat
membahayakan dalam pelaksanaan.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut harus ditelaah dengan hati-hati
dalam hubugannya dengan keselamatan orang-orang yang masuk kedalam
atau bekerja dekat lokasi galian. (lihat SNI...: Tata Cara Keselamatan pada
Pekerjaan Tanah).
(c) Sumber dan Penggalian Air Tanah
- Umum
Air tanah bisa masuk tempat penggalian dengan cara-cara sebagai berikut :
Sebagai air permukaan atau air tanah dangkal karena hujan dan
sekeliling lokasi penggalian yang menggalir ke lokasi.
Karena penggalian melampaui kedalaman muka air tanah pada lokasi.
Bila penggalian di tanah yang relatif kedap air menembus lapisan
permeabel yang mengandung air tanah bertekanan hidro statik atau bila
lapisan semacam ini terdapat di bawah dasar penggalian.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Ketidak sengajaan, misal disebabkan oleh pecahnya saluran air utama.
- Air Permukaan atau Dekat Permukaan
Aliran air permukaan atau aliran air tanah dangakal menuju tempat
penggalian tidak bisa dihindari pada lokasi yang miring pada saat hujan
lebat. Masalah masuknya air ini dapat di cegah dengan pembuatan saluran
drainase atau tanggul keliling yang dibangun dengan seluruh atau sebagian
disekitar tempat penggalian.
Drainase lapangan atau paritan yang membawa air bawah permukaan pada
pekerjaan galian harus dicegah dan dialihkan dari tempat galian.Penggalian
dilakukan, dimulai dari titik terendah dan menuju ke hulu untuk membantu
pemeliharaan permukaan kerja yang relatif bebas air.
- Air Tanah
Masuknya air tanah kelubang galian dapat dicegah dengan jalan membuat
dinding pengelak yang dibangun dari turap pancang baja atau dinding beton
cor setempat.
Tanah permeabel dapat diinjeksi dengan semen, bahan kimia atau campuran
lempung agar terbentuk sebuah tirai kedab air disekitar galian (lihat CP
2004).
Jika dinding pengelak turap pancang atau didnding beton mencapai lapisan
kedap air yang relatif tebal, maka air tanah yang ada dilapisan yang menutupi
tanag parmeabel akan terjebak, bocoran air yang lewat celah atau sambungan
dapat di keluarkan dengan metoda pembukaan biasa. Perlu dipertimbangkan
apabila ada endapan air dapa dasar galian yang relatif tipis dan diatasnya
terdapat suatu lapisan permeabel yang mengandung air tanah bertekanan
hidrosatik, atau lapisan kedap air yang tebal dan di atasnya mengandung
lapisan permeabel yang tipis danbertekanan hidrolok cukup besar. Dalam
Kasus tersebut, ketidak stabilan dasar galian dapat terjadi karena adanya
gaya hidrastatik bisa dikurangi dengan sumuran penyaring dalam.
Untuk mendapatkan suatu galian stabil yang bebas air pada areal yang
mengandung lapisan relatif kedap air yang cukup dalam yang tidak dapat
dicapai dengan penetrasi turap pancang baja dapat dilakukan dengan cara
pemompaan. Alternatif lain, penggalian terbuka dengan talud miring bisa
dilakukan dibawah muka air tanah dengan menerapkan metoda yang sesuai
ntuk menurunkan muka air tanah (lihat CP 2004)
- Kejadian Banjir
Kejadian banjir dapat terjadi akibat hujan lebat yang lama atau pecahnya
saluran air utama dan sering mengakibatkan kerusakan yang cukup berarti.
Sehingga diperlukan langkah-langkah keselamatan keluar lubang galian
(lihat SNI....: Tata Cara Keselamatan pada Pekerjaan Tanah). Bila
penggalian dilakukan di lahan yang rendah atau terdapat lahan di saluran air
sekitar lokasi, maka penanggulangann yang sesuai harus dilakukan untuk
menjaga terhadap resiko kecelakaan banjir, terutama bila efeknya dapat
membahayakan kehidupan dan harta benda. Selama hujan Lebat hilangnya
kestabilan tanah bisa terjadi karena kenaikan elevasi muka air tanah secara
yang mengakibatkan naiknya tekanan hidrostatik.
- Penggalian pada Tanah Lereng
Perlu di pertimbangkan stabilitas lokasi secara menyeluruh bila penggalian
dilaksanakan pada tanah yang miring. Perlu berhati-hati terutama pada lokasi
yang mempunyai sejarah kestabilan dimasa lalu. Syarat Stabilitas pada
berbagai tingkat pekerjaan penggalian dapat dihitung dengan metode yang
terdapat pada SNI (2000) Pt T-39-2000-A : Tata Cara Penggalian pada
Pekerjaan Tanah.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
2.3 PEMBERSIHAN, PENEBANGAN DAN PENGUPASAN
2.3.1 Pembersihan (Clearing)
Pembersihan harus sudah termasuk pencabutan, pemotongan, pengangkutan
dan pembuangan seluruh tunggul-tunggul pohon, akar-akar, semak-semak dan
material lain yang tidak dikehendaki pada daerah yang ditentukan oleh Engineer
terutama di lokasi pekerjaan bangunan utama. Selain itu pembersihan juga harus
dilakukan pada lokasi-lokasi seperti:
1. Daerah tempat pengambilan bahan timbunan (borrow area)
2. Tempat timbunan bahan urugan (stockpile)
3. Lokasi pembuangan (disposal areas)
4. Lokasi yang akan ditimbun kembali (back filled)
5. Lokasi di atas muka galian yang dibutuhkan
Kontraktor tidak perlu membersihkan akar-akar dan tunggul-tunggul kayu
dengan tinggi < 50 cm dari muka tanah sisa penebangan. Di dalam daerah (lokasi)
pembuangan dan di luar batas dari daerah galian yang dibutuhkan, akar-akar dan
tunggul-tunggul kayu yang lebih rendah dari 50 cm akan tetap dibiarkan kecuali
ditentukan lain oleh Engineer.
Pohon-pohon yang ditebang harus dipotongi dahan-dahannya. Batang-batang
dan dahan-dahan kayu ditimbun terpisah di daerah yang disetujui oleh Engineer.
Bahan/material lain yang tidak dikehendaki selain pohon-pohon, harus dibuang
pada lokasi yang telah ditentukan oleh Engineer.
Pembayaran bagi pekerjaan penebangan pohon-pohon di daerah kerja, akan
dilakukan dengan harga “lump sum”. Tidak akan dilakukan pembayaran terpisah
bagi penebangan pohon-pohon di daerah lain, biaya untuk penebangan tersebut
dianggap sudah termasuk di dalam harga satuan penawaran dan Harga Penawaran
pekerjaan galian yang bersangkutan.
Biaya untuk pekerjaan pembersihan harus sudah termasuk di dalam harga
satuan penawaran di dalam Harga Penawaran untuk macam pekerjaan galian yang
bersangkutan.
2.3.2 Pembongkaran (Grubbing)
Pekerjaan pembongkaran meliputi galian, pembongkaran, pengangkutan dan
pembuangan terhadap akar-akar pohon, tonggak-tonggak, kayu-kayu dan material
lain hasil pekerjaan clearing. Pembongkaran dilakukan untuk pohon sampai setinggi
< 50 cm di atas muka tanah dan pemotongan seluruh dahan/cabangnya dari batang
pokoknya. Pembongkaran pohon dilaksanakan oleh Kontraktor, di daerah lokasi
bangunan utama dan sekitarnya sesuai dengan petunjuk Engineer.
Di luar batas daerah yang ditentukan, Kontraktor tidak diperkenankan untuk
menebang pohon-pohon maupun semak-semak tanpa ijin/persetujuan Engineer.
Pohon-pohon serta semak yang tertinggal di luar area grubbing harus ditetapkan
tidak boleh diganggu dan dilindungi dari kerusakan.
2.3.3 Pengupasan (Stripping)
Harus dilakukan pada elevasi dan kedalaman yang telah ditentukan dalam
gambar rencana atau dengan persetujuan Engineer. Stripping terdiri dari pekerjaan
galian, pemindahan dan pengangkutan ke stockpile atau ke lokasi pembuangan yang
telah ditentukan. Pekerjaan stripping meliputi pemindahan tanaman semak, akar
tanaman, material organik, humus dan seluruh lapisan tanah atas.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Dengan persetujuan Engineer, stripping dilakukan dengan cara semua tanah
lapisan atas dipindahkan ke stock pile untuk digunakan kembali dan dipisahkan
dengan material kupasan lain yang tidak dapat digunakan kembali.
2.3.4 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk keperluan pembayaran untuk pekerjaan Clearing, Grubbing
dan Stripping harus dibuat secara item terpisah sebagai berikut:
1) Clearing and Grubbing
Pengukuran dan pembayaran untuk konstruksi permanen yakni jalan akses,
dan bangunan serta bangunan permanen yang lain harus dihitung dalam
total luasan m2 dengan ketentuan luasan clearing dan grubbing mengacu
pada gambar rencana atau dengan persetujuan Engineer.
2) Stripping
Pengukuran untuk pembayaran untuk konstruksi permanen yakni jalan
akses, bangunan dan bangunan permanen yang lain harus dihitung dalam
total luasan m2 tanah yang dikupas (stripped) atau penggalian dari muka
tanah ke elevasi yang ditentukan dengan kedalaman sekitar 0.30 m yang
mengacu pada gambar rencana aUmum
Semua penggalian terbuka yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi harus
dibuat pada lines, level, grade dan dimensi atau kualitas material hasil galian
seperti diperlihatkan dalam gambar, secara detail dalam persyaratan, atau sesuai
instruksi oleh Engineer. Selama pelaksanaan pekerjaan, Engineer mungkin melihat
hal penting atau diperlukan sekali untuk merubah slope, grade atau dimensi
penggalian dari yang tercantum dalam persyaratan dan Kontraktor tidak dapat
meminta penambahan biaya akibat adanya perubahan tersebut.
Semua penggalian terbuka yang lain, kontraktor dapat membuat suatu alternatif
yang baik misalnya pada jalan untuk melancarkan pekerjaan yang diperlukan,
untuk tempat pembuangan hasil material galian, atau semua keperluan yang lain,
harus dikerjakan tanpa melewati batas persetujuan oleh Engineer dan Kontraktor
harus menanggung biayanya dengan tidak meminta biaya tambahan pada Pemberi
Kerja. Kontraktor agar setiap saat mengambil semua tidakan pencegahan yang
diperlukan untuk menjaga galian dan material hasil galian yang ada disekitarnya
dan yang berada diluar garis yang ditentukan pada semua penggalian dan harus
selalu menjaga kekuatannya.
Kecuali sebaliknya ditentukan oleh Engineer suatu dan semua galian yang
melebihi batas yang dilakukan Kontraktor untuk maksud dan alasan tertentu,
kecuali diperintahkan secara tertulis oleh Engineer harus dianggap sebagai galian
yang tidak diperlukan (dikuasakan) dan akan dibiayai oleh Kontraktor sendiri
dengan tidak ada biaya untuk galian yang melebihi dari ketentuan .
Kecuali ada persetujuan lain oleh Engineer, semua penggalian yang tidak sah
termasuk kelebihan penggalian harus diurug kembali oleh kontraktor dengan
galian tanah semula, material timbunan dipadatkan, beton class “F” atau setiap
material urugan yang lain sesuai instruksi oleh Engineer dan atas biaya dari
kontraktor.
Pembayaran akan dilakukan pada kontraktor untuk urugan kembali, penggalian
yang lebih dan atau keruntuhan akibat kondisi geologi yang jelek dari tanah atau
batuan yang bukan dikarenakan dari kecerobohan atau kesalahan yang dilakukan
oleh kontraktor dan sesuai dengan ketentuan dari Engineer.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Pembayaran backfill tersebut akan dibuat dengan harga satuan untuk material
backfill yang digunakan seperti yang ditentukan Engineer yang berdasarkan pada
harga satuan dalam bill of quantity. Bagaimana pula tidak ada pembayaran yang
akan dibuat untuk galian tambahan, lain dari pada yang ditentukan Engineer.
Semua penggalian untuk struktur pondasi atau timbunan harus dikerjakan
dalam kondisi kering.
Pada tampilan dalam gambar atau dimana instruksi oleh Engineer, kontraktor
harus membangun drainase permukaan untuk mengalihkan air keluar dari lokasi
penggalian terbuka yang dibuat.
Semua pekerjaan akan dianggap telah memperhatikan kontrol terhadap air
seperti yang ditetapkan pada spesifikasi ini dan sudah termasuk didalam harga
yang layak pada bill of quantity.
Kontraktor harus mempertimbangkan penanggulangan untuk perlindungan
slope pada penggalian terbuka dari erosi atau keruntuhan selama konstruksi. Biaya
pekerjaan harus ditanggung oleh kontraktor dan harus mempertimbangkan untuk
memasukkan dalam item yang relevan untuk penggalian sesuai bill of quantity.
Dalam semua pekerjaan permanen yang berhubungan dengan penggalian
terbuka , kontraktor agar melaksanakan semua perlindungan slope dengan cara
konservasi tanah untuk dapat diterima oleh enginer. Biaya untuk semua pekerjaan
harus sudah termasuk dalam harga satuan untuk penggalian sesuai bill of quantity,
kecuali jika pembuatan proteksi slope khusus ditampilkan dalam gambar atau
keperluan dari persyaratan dan tercantum dalam item tersendiri dalam bill of
quantity.
2.3.5 Slope galian Pada Penggalian Terbuka
Kecuali ditampilkan lain dalam gambar, ditentukan dalam persyaratan, atau
instruksi oleh Engineer, slope galian untuk penggalian terbuka harus ditetapkan
dalam tabel berikut. Penambahan lebar berm satu (1.0) meter harus diberikan pada
tinggi interval setiap lima (5.0) meter untuk pembuatan slope pada material tanah
biasa (common soil).
Material Slope (V : Uraian
H)
Rock 1 : 0.5 Untuk slope permanen
1 : 0.3 Untuk slope sementara
1 : 0.2 Untuk slope Urugan
Mateial Umum
(common) 1 : 1.0 Untuk slope permanen
Residual (grade V, VI) 1 : 0.7 Untuk slope sementara
1 : 0.7 Untuk slope urugan
1 : 2.0 Untuk slope permanen
Transported 1 : 1.5 Untuk slope sementara
Material (Alluvium) 1 : 1.5 Untuk slope urugan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
2.3.6 Penggalian, Batas, Level dan Kemiringan
Semua Penggalian terbuka harus dilaksanakan sesuai rencana gambar, level,
grade dan dimensi sepeti ditampilkan dalam gambar atau sesuai instruksi Engineer
dan harus dipangkas dengan rapi dan dilengkapi dengan finishing pada batas yang
sudah ditentukan, dengan perkecualian pada titik kenaikan individual dari batu
yang tidak terganggu, dizinkan diperpanjang dalam batasnya yang sudah
direncanakan tidak lebih dari lima belas (15) centimeter dimana permukaan tidak
ditutup beton. Jika permukaan penggalian ditutup oleh beton, supaya dipotong atau
permukaannya didatarkan sesuai persetujuan oleh Engineer dengan menggunakan
peralatan tangan atau peralatan mekanis yang disetujui.
2.3.7 Lapisan Tipis dan Pelapukan Lainnya
Penyelidikan pondasi sebelum dilaksanakannya galian lereng atau pondasi
tidak mungkin dapat mengungkap semua lapisan – lapisan tanah yang tipis dan
pelapukan – pelapukan yang mungkin ada, harus diantisipasi munculnya patahan
setempat lapisan tipis dan zona atau balutan tanah termasuk batuan beku dan clay
secara bersamaan selain dari pengertian Engineer tentang kualitas batuan yang
dapat diterima, apabila pelapukan – pelapukan tersebut terjadi harus diperbaiki
dengan penggalian setempat dan ditimbun kembali sesuai dengan ketentuan dalam
pasal timbunan atau pekerjaan beton.
2.3.8 Pengukuran Penggalian Terbuka
1) Penggalian
Pengukuran untuk pembayaran setiap kelas material penggalian terbuka
akan dibuat dalam volume penggalian pada batas yang ditentukan, level, grade dan
dimensi yang ditampilkan dalam gambar, sudah direncanakan dalam persyaratan,
atau sesuai instruksi oleh Engineer. Jika ditentukan lain dalam persyaratan setiap
pengukuran harus berdasarkan kondisi sesudah pengupasan permukaan tanah atau
sesuai persetujuan Engineer. Bila pengupasan tidak dilakukan maka pengukuran
dimulai dari permukaan tanah aslinya. Untuk maksud pengukuran untuk
pembayaran pada galian secara umum harus diambil mulai dari tanah asli sesudah
dilakukan clearing dan groubing.
Kelas material galian agar setiap saat ditentukan berdasarkan pada analisa
dan penilaian Engineer sesuai dengan klasifikasi secara detail dalam bab ini.
Sebelum dan sesudah dilaksanakannya pekerjaan galian yang dibayar,
dibuat volume yang diukur dengan cara survey, kontraktor agar membuat survei
pengukuran, dengan menentukan batas, level dan dimensi sebelum penggalian
permukaan tanah dan permukaan galian yang sudah selesai dikerjakan.
Pengukuran ini akan dicek oleh Engineer dan disetujui oleh pemberi kerja.
Tidak kurang tujuh (7) hari kerja sebelum permulaan setiap survai
pengukuran, kontraktor agar mengajukan pada Engineer untuk mendapat
persetujuan, yang terlihat dalam rencana layout yang diajukan semua benchmark
(BM), referensi batas, potongan melintang sedetail mungkin dari metode survei
yang akan digunakan, dan metode perhitungan volume.
Batas dan titik harus di set-up pada permukaan tanah dan yang
berhubungan dengan stasion survai yang tetap tidak kurang dari 24 jam sebelum
semua pekerjaan survai dimulai, dan harus memberitahukan pada Engineer. Semua
batas acuan dan titik acuan harus dipelihara dengan kondisi yang baik oleh
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
kontraktor sesuai dengan instruksi dari Engineer agar supaya pengecekan secara
independen dapat dilaksanakan oleh Engineer. Dan catatan asli hasil survey di
lapangan agar diserahkan pada Engineer dan dengan semua catatan yang dibuat
dalam survei pengukuran aktual dan perhitungan volumenya.
Pengukuran survey merupakan dasar dari perhitungan volume, untuk
menyelesaikan klaim dan pembayaran yang harus dilakukan oleh Engineer dan
pemberi kerja. Kontraktor harus memberitahu kepada Engineer akan maksudnya
untuk mengadakan chek pengukuran dalam waktu yang cukup untuk dan
melakukan pengukuran bersama (joint) yang diadakan tanpa mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
2) Stockpiling dan Pembuangan
Pengukuran tempat penimbunan (stockpiling) untuk material galian yang akan
digunakan dalam pekerjaan (bila diperlukan) dan untuk pembuangan material
galian yang tidak dipakai dalam area pembuangan, akan dihitung dalam volume
masing-masing galian setiap material dalam meter kubik.
Semua pengukuran untuk material yang ditimbun dan material buangan untuk
maksud pengajuan pembayaran agar mendapatkan persetujuan Engineer dan harus
dihitung sesuai dengan perhitungan volume dan metode perhitungan harus dichek
bersama-sama kontraktor dan Engineer.
3) Pekerjaan Pendukung Penggalian
Pekerjaan pendukung penggalian dimana disetujui oleh Engineer akan
diperhitungkan untuk pembayaran sesuai dengan ketentuan yang relevan
spesifikasi ini.
2.3.9 Pembayaran Untuk Penggalian Terbuka
1) Penggalian
Pembayaran untuk penggalian terhadap variasi kelas untuk galian terbuka
dibuat dalam harga satuan dalam meter kubik seperti pada penawaran untuk tiap
class penggalian dalam item pekerjaan yang berhubungan dalam daftar kuantitas
(bill of quantity).
Setiap harga satuan harus termasuk biaya untuk semua tenaga, peralatan, dan
material yang digunakan untuk penggalian. Material tersebut termasuk
penggarukan, pemecahan dan peledakan yang diperlukan, pemuatan untuk
material yang digali dan pengangkutannya dalam jarak sampai dengan satu (1)
kilometer sampai ke tempat penempatan akhir. Seperti halnya semua drainase,
kontrol erosi, perlindungan slope, kestabilan dan penahan sementara pada galian
dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk menjamin galian selalu dalam
kondisi yang baik selama konstruksi.
2) Tempat penimbunan dan buangan (disposal area)
Pembayaran untuk stockpile dari material yang digali dari penggalian yang
diperlukan untuk digunakan dalam pekerjaan konstruksi dan pembayaran untuk
material galian yang dibuang dalam tempat pembuangan akan dihitung dalam
harga satuan yang mewakili dalam meter kubik seperti yang ditenderkan dalam
bill of quantity.
Semua harga satuan harus termasuk konmpensasi keseluruhan terhadap semua
biaya tenaga, peralatan dan material yang diperlukan untuk meratakan,
memadatkan dan melindungi material dalam stockpile dan biaya yang timbul
akibat pemanfaatan areal stockpile dan spoil bank, serta harus dilengkapi sarana
drainase, perlindungan erosi dan pekerjaan lain yang diperlukan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar dan keperluan yang lain yang dipersyaratkan atau yang
diarahkan Engineer.
3) Pekerjaan Pendukung Galian
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Pembayaran untuk pekerjaan pendukung galian dimana yang disetujui oleh
Engineer akan dibuat (dihitung) sesuai dengan ketentuan yang relevant spesifikasi
teknik ini.
2.4 PENGGALIAN PARIT (TRENCH)
2.4.1 Umum
Penggalian parit harus dilaksanakan sesuai kebutuhan yang umum untuk
penggalian terbuka sesuai dengan persyaratan dalam sub pasal. spesifikasi ini yang
merupakan penambahan keperluan khusus pada pasal yang terdiri dari galian untuk
semua tipe seperti diperlihatkan dalam gambar atau termasuk instruksi dari Enginer,
tapi tidak dibatasi seperti :
1. Parit untuk pekerjaan drainase jalan termasuk parit terbuka, parit pipa,
drainase silang, lubang drainase, dan saluran drainase di lapangan.
2. Pembuatan parit untuk drainase pipa dibawah tempat pelimpah .
3. Parit untuk drainasi dan untuk menyalurkan air pada dinding pengumpul air
rembesan pada kaki hilir bendungan utama, sadledam dan timbunan
penutup aliran air.
4. Parit untuk pekerjaan drainase disekitar pekerjaan outlet irigasi, spillway
dan struktur yang lain
5. Drainase sementara untuk parit tempat air dan lubang yang diperlukan untuk
pemindahan air selama konstruksi.
6. Parit untuk pipa air untuk fasilitas suplay air dan sanitari
7. Galian kabel yang diperlukan untuk keperluan suply listrik, telekomunikasi
dan sistem pengontrolan dan instrumen bendungan.
8. Galian lain yang mungkin diperlihatkan dalam gambar atau sesuai instruksi
enginer
Penggalian parit terbuka harus baik dengan menggunakan peralatan tangan atau
peralatan mekanis yang disetujui dalam setiap cara pencegahan yang mengganggu
atau pemecahan material dalam penggalian pada tepi dan bawah. Pilihan dan resiko
kontraktor dan dengan persetujuan enginer perkuatan lubang pengeboran dan
peledakan kecil mungkin dikerjakan dalam lokasi yang disetujui, mengacu pada
ketentuan spesifikasi umum dan spesifikasi ini.
Kontraktor harus bertanggung jawab secara penuh untuk kestabilan dan
keamanan semua penggalian parit terbuka setiap saat, dan agar menyediakan,
memasang, dan semua material kayu menopang sesuai kepentingan untuk menahan
sisi penggalian parit terbuka dalam kondisi aman dan stabil.
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk pemeliharaan semua
penggalian parit terbuka bebas dari air setiap saat sesuai dengan keperluan spesifikasi
umum dan sub spesifikasi ini.
2.4.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran penggalian parit terbuka dalam setiap kelas
material akan dibuat sesuai volume galian pada dimensi, garis, level, atau kedalaman
galian, seperti diperlihatkan dalam gambar atau sesuai instuksi enginer, sesuai dengan
ketentuan penentuan kelas material galian akan ditentukan berdasar pada analisa dan
pertimbangan Engineer.
Pembayaran untuk variasi kelas penggalian parit terbuka akan dibuat harga
satuan per meter kubik sesuai dengan item yang relefan dalam bill of quantity sesuai
dengan ketentuan. Setiap harga harus mempertimbangkan untuk memasukkan semua
biaya yang terkait dengan keperluan material pendukung yang diperlukan untuk
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
menjaga keamanan dan kestabilan setiap penggalian sebaiknya semua biaya sudah
terkait dengan menjaga setiap galian setiap saat.
2.5 GALIAN UNTUK STRUKTUR
2.5.1 Umum
Kecuali bila diarahkan lain atau disetujui Engineer, semua lokasi penggalian
dengan kelengkapan penggalian open – cut atau penggalian parit. Kegiatan kontraktor
dalam semua jenis penggalian untuk struktur harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan dari bab ini.
2.5.2 Penggalian Di Atas Beton Yang Akan Diletakkan
Galian bawah dan kemiringan samping dimana struktur beton akan
ditempatkan, harus digali untuk keperluan grade, line, dan dimensi seperti dalam
gambar atau sesuai instruksi Engineer. Tidak ada ijin material untuk perluasan dari
garis yang terencana dari beton struktur. Jika permintaan secara tertulis , material
galian yang melewati batas untuk struktur beton pada semua tempat dalam penggalian
maka kelebihan galian harus diisi dengan beton class “F”.
Pembayaran untuk setiap penambahan galian akan dibuat harga satuan per
meter kubik dalam daftar kuantitas untuk penggalian struktur dan pembayaran untuk
beton klas ‘F’ yang ditempatkan dalam setiap penambahan akan dibuat harga satuan
yang pantas seperti dalam daftar kuantitas.
Kelebihan penggalian yang dibuat oleh kontraktor untuk semua kegunaan atau
sebab tanpa permintaan tertulis dari Engineer harus diisi ulang dengan beton class
“F”, biaya perlengkapan dan penempatan, sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor,
kecuali untuk cement yang digunakan pada beton yang akan digunakan untuk
pengisian semua kelebihan penggalian atau patahan yang berlebihan akibat kondisi
geologi yang jelek dari tanah atau batuan.
2.5.3 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk pembersihan, penebangan, dan pengupasan
untuk galian pada struktur akan dibuat sesuai dengan terpisah dari pengukuran dan
pembayaran untuk penggalian.
Pengukuran dan pembayaran untuk penggalian struktur akan dibuat sesuai
dengan ketentuan yang relevant untuk pengukuran dan pembayaran untuk penggalian
terbuka pada galian parit seperti ketentuan dalam bab 2.4 dan 2.5 bab ini pada kisaran
satuan penawaran dalam daftar kuantitas untuk pekerjaan item yang bervariasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB III
PEKERJAAN TIMBUNAN
3.1 PEKERJAAN TIMBUNAN
3.1.1 Lingkup pekerjaan
Yang dimaksud dengan Timbunan dalam spesifikasi ini adalah Timbunan
temasuk keseluruhan dari pekerjaan yang permanen untuk urugan.
3.1.2 Timbunan dan Bahan Urugan
Material timbunan dipilih sebagai berikut:
- Material Timbunan:
- Material Random / material hasil galian
3.1.3 Rencana dan Persetujuan Pelaksanaan
Sebelum memulai konstruksi timbunan, Kontraktor harus menyiapkan dan
mengirimkan rencana tentang besarnya pekerjaan yang diusulkan yang meliputi tipe
pekerjaan konstruksi timbunan yang akan dilaksanakan, jenis material konstruksi yang
akan digunakan, sumber lokasi bahan yang akan diambil, metode konstruksi yang
diusulkan, peralatan yang akan digunakan, urut-urutan dari pekerjaan yang diusulkan
tahap-tahap pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaannya untuk disetujui oleh
Engineer.
Persetujuan dari Engineer tidak membebaskan Kontraktor terhadap tanggung
jawabnya sehubungan dengan keamanan pekerjaan atau kerusakan-kerusakan terhadap
pekerjaan atau hal-hal yang lain yang dapat terjadi selama pelaksanaan.
Bila dianggap perlu Engineer dapat memberikan perintah skorsing terhadap
pekerjaan konstruksi timbunan sewaktu-waktu, hal tersebut dilakukan bila ternyata
kwalitas pekerjaannya rendah, peralatan, material, pekerja dan efisiensinya tidak
memadai atau dikarenakan kondisi iklim. Kontraktor tidak diperbolehkan mengajukan
kompensasi tambahan harga untuk harga satuan seperti yang tertera dalam Bill of
Quantities dengan alasan penghentian pekerjaan yang ditentukan oleh Engineer.
Kontraktor harus memelihara secara keseluruhan timbunan dengan cara yang
disetujui sampai penyelesaian akhir dan penerimaan pekerjaan diakhir kontrak.
3.1.4 Pembuatan batas, kemiringan dan ketinggian
Timbunan harus dibangun pada batas, kemiringan dan ketinggian seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Garis timbunan yang dibentuk bagian dari
timbunan selalu bervariasi dari waktu ke waktu terutama selama pembangunan dan
harus diarahkan Engineer dan Kontraktor tidak boleh mengajukan tambahan biaya
Harga Satuan dengan adanya hal tersebut.
Kecuali bila ditunjukan dalam gambar atau kebutuhan spesifikasi atau atas
pengarahan Engineer maka timbunan harus dilaksanakan secara seragam dan berakhir
sesuai dengan panjang dan lebar timbunannya. Dan tidak ada bagian dari timbunan
yang akan lebih tinggi antara satu dengan lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
3.1.5 Penempatan dan Pemadatan Material Timbunan
Semua bahan timbunan dan sumber pengambilan material yang digunakan
untuk konstruksi timbunan harus mendapat persetujuan dari Engineer.
Material timbunan harus bebas dari material organik, top soil, tanaman yang
mudah busuk atau material yang tidak berguna.
Stabilitas pondasi untuk penempatan material timbunan harus disetujui oleh
Engineer. Tidak ada material timbunan yang akan ditempatkan pada permukaan
pondasi tanpa persetujuan Engineer.
Bahan untuk timbunan harus dihamparkan dan dipadatkan dengan mengikuti
spesifikasi yang telah ditentukan kecuali Engineer menginstruksikan untuk melakukan
variasi gradasi, moisture content, density, penempatan dan pemadatan tertentu untuk
bermacam-macam tipe material timbunan dengan mempertimbangkan dengan kondisi
aktual pelaksanaan pekerjaan. Dan Kontraktor tidak diperbolehkan menambah biaya
tambahan pada Harga Satuan yang tertera dalam bill of quantities sehubungan dengan
pekerjaan variasi tersebut.
Tes urugan (test fill) dan Tes pemadatan untuk material yang akan digunakan
harus disesuaikan dengan ketentuan untuk mendapatkan hasil penempatan dan teknik
pemadatan yang memuaskan. Secara rutin tes kontrol konstruksi pada material
timbunan harus dikerjakan sesuai dengan kebutuhan.
Metode pemadatan material timbunan dan peralatan pemadatan yang
digunakan Kontraktor harus disetujui oleh Engineer. Tipe peralatan pemadatan harus
sesuai dengan ketentuan. Kontraktor dapat mengusulkan alternatif peralatan pemadatan
dan metode pemadatannya, namun pelaksanannya harus disetujui Engineer.
Dalam pengajuan usulan pelaksanaan Kontraktor harus menyertakan secara
detail jenis dan tipe peralatan pemadatan yang diusulkan termasuk jenis dan tipe
peralatan pemadatan yang digunakan pada pekerjaan yang sejenis sebelumnya,
termasuk tingkat efisiensi waktu yang diajukan kepada Engineer sebagai pertimbangan
untuk menyetujui usulan Kontraktor.
Peralatan pemadatan dan metode pemadatan yang akan digunakan Kontraktor
baik yang sesuai dengan spesifikasi atau yang ditentukan Engineer. Tes tersebut untuk
menunjukkan kesesuaian peralatan pemadatan dan metode pemadatan yang diusulkan
oleh Kontraktor terhadap spesifikasi tingkat keseragaman pemadatan material.
Kecuali ditentukan lain oleh Engineer, semua pemilihan, pemrosesan,
pengkondisian material yang meliputi pengayakan, pencampuran, kondisi
kebasahannya dan pemindahan material yang tidak sesuai harus dilaksanakan pada
sumber materialnya seperti pada tempat penggalian material, borrow pit, quarry atau
pada stockpile.
Semua material timbunan yang telah disetujui untuk konstruksi timbunan tetapi
sumber bahan materialnya tidak jelas akan ditempatkan pada lokasi sementara yang
ditetapkan oleh Engineer dan Kontraktor tidak boleh menambah biaya pada Harga
Satuan dari bill of quantities atas kondisi tersebut.
Penempatan dan perataan material timbunan untuk pemadatan harus
dilaksanakan dengan cara sedemikian rupa sehingga memperkecil segregasi untuk
mendapatkan ketebalan yang seragam dan konsisten. Partikel-partikel material yang
lebih besar harus disebarkan merata ke dalam lapisannya.
Bilamana timbunan dikerjakan tidak sejajar melawan atau disekitar konstruksi
beton penempatan dan pemadatan material timbunan harus ditunda sampai konstruksi
beton telah mencapai umur paling tidak 7 hari s/d 28 hari sebagaimana diarahkan
Engineer. Dan bila diperkirakan jadwal pembetonannya masih jauh sedapat mungkin
material urugan harus ditempatkan secara rata dengan tahap pengecorannya agar
memperoleh ketinggian yang sama pada kedua sisi konstruksi tersebut, dengan
demikian dapat memperkecil ketidak seimbangan pembebanan pada konstruksinya.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Kecuali bila ditunjukkan pada gambar, diperlukan spesifikasi khusus atau diarahkan
Engineer bahwa pelaksanaan konstruksi berat dan peralatan pemadatan tidak diijinkan
melewati konstruksi beton dengan ketebalan kurang dari 1.5 m atau sebaliknya.
Bila sesudah penempatan atau pemadatan, material telah bercampur dengan
material dari yang lain atau dengan tanah atau keberadaan material lain yang tak
dikehendaki misalnya material terbawa akibat lintasan mesin konstruksi atau akibat
yang lain, material tersebut harus dibuang dan diganti dengan material baru yang sesuai
dengan materialnya dan seterusnya dipadatkan lagi. Kontraktor tidak dibenarkan
menambahkan beaya (kompensasi) akibat penyediaan material, penempatan atau
pemadatannya akibat penggantian material timbunan tersebut diatas.
3.1.6 Pengukuran dan Pembayaran
Semua timbunan apakah dibangun dari material yang didapatkan dari galian
yang diperlukan untuk bagian lain dari pekerjaan atau dari borrow pit atau dari quarry
akan dihitung dan dibayar berdasarkan volume timbunan sesudah penempatan,
pemadatan dan pengetesan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasinya.
Perhitungan dan pembayaran untuk material timbunan akan dibuat dalam
besaran volume material dalam meter kubik timbunan yang telah selesai sesuai dengan
gambar rencana atau sesuai dengan pengarahan dari Engineer tanpa toleransi sesuai
konstruksi yang ada. Pembayaran material timbunan akan dibuat harga satuan per
meter kubik seperti yang tertera didalam tender penawaran dalam Bill of Quantities.
Dimana material timbunan disupply dari stockpile maka harga satuan dianggap
termasuk semua pekerja, material dan peralatan yang diperlukan untuk membentuk
pekerjaan termasuk galian (tak termasuk stripping), pemilihan, prosesnya dan kondisi
material pada sumber pengambilan, pengambilan dan pengangkutannya ke lokasi
konstruksi timbunan atau ke tempat trial timbunan, penempatan dan pemadatan,
pelaksanaan testing dari trial timbunan, penempatan dan pemadatan material di
timbunan, tambahan kondisi material temasuk pembasahan atau pengeringan dan
keperluan lain yang diperlukan timbunan dan semua test kontrol konstruksinya.
Apabila material timbunan disupply langsung dari tempat galian dari bagian
pekerjaan yang lain maka harga satuan harus dianggap termasuk pekerjaan yang
sebelumnya dengan perkecualian bahwa untuk galian, loading, pengangkutan dan
menggunakan stockpile sementara, pembayaran layaknya dibuat sebagai item
pekerjaan galian seperti yang ditetapkan pada Bab 2 pada spesifikasi teknik ini.
3.2 MATERIAL TIMBUNAN
3.2.1 Umum
Timbunan dari harus mengikuti sebaik-baiknya persyaratan yang ada
hubungannya. Begitu pula untuk persyaratan penggalian pondasinya pada
Spesifikasi Teknik ini.
3.2.2 Material Timbunan
Material timbunan disyaratkan sebagai berikut : timbunan harus terdiri material
yang terpilih yang terdiri dari campuran yang homogen dari clay, silt (lumpur),
gravel dari hasil galian timbunan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
3.2.3 Persiapan Pondasi
Material yang ditempatkan pada timbunan , permukaan pondasinya harus
bersih, kering, dan persiapannya harus sesuai dengan persetujuan Engineer.
Sesudah penyelesaian galian, Permukaan pondasi harus dibersihkan dengan
kompresor angin.
Segera sebelum penempatan lapisan pertama material timbunan, permukaan
pondasi harus dibersihkan dari semua material yang lepas, material yang tidak
berguna dan genangan air harus dikeringkan. Permukaan pondasi harus
mempunyai kelembaban yang cukup untuk mendapatkan perlengkatan yang
kuat dengan layer pertama dari timbunan. Semua detail penggunaan yang
berkenaan dengan penggalian dan persiapan pondasi diuraikan pada spesifikasi
ini.
3.2.4 Penempatan
Pemilihan, penempatan, perataan dan pemadatan material random harus
sedemikian hingga distribusi dan gradasi materialnya harus bebas dari lensa-
lensa, kantong-kantong atau lapisan yang tak kokoh dalam susunannya
terutama yang berbeda dalam texture, gradasi, moisture content atau density
dari material disekitarnya.
Pada pengisian yang terus menerus material ditempatkan pada urugan
sedemikian sehingga menghasilkan distribusi yang paling baik dengan
persetujuan Engineer. Dan untuk mencapai maksud ini Engineer dapat
mengatur di lapangan dengan beban-beban yang khusus harus ditempatkan.
3.2.5 Pemadatan.
Tipe dan spesifikasi peralatan pemadatan (Stamper) yang akan digunakan oleh
Kontraktor harus disetujui oleh Engineer yang berhubungan dengan Loading,
pengoperasian dan kecepatan yang dibutuhkan untuk mendapatkan tingkat
pemadatan yang diinginkan harus mendapat persetujuan Engineer. Bila
dipergunakan lebih dari satu alat untuk pemadatannya maka tipe dan
spesifikasinya harus sama khususnya sama dalam beratnya, dimensi dan sifat
operasinya.
Bila pekerjaan berhenti pada suatu bagian konstruksi dari material kedap air
dan menurut perkiraan akan hujan maka sebagian permukaanya harus
diselesaikan dengan membuat kemiringan yang relatif licin untuk fasilitas
pengeringan untuk air hujan. Sebelum penempatan dan pemadatan hamparan
dimulai permukaan harus dikasarkan lagi dan kondisi kadar airnya harus
disesuaikan seperti yang diterangkan pada Pasal sebelumnya.
3.2.6 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran untuk material random dalam timbunan akan
dibuat berdasarkan berbagai syarat, pengarahan dan petunjuk dari Engineer.
Dan pembayaran dihitung berdasarkan volume dalam m3 material yang
dipadatkan dengan batasan garis, kemiringan dan elevasinya seperti pada
gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
3.3 PENGETESAN KONTROL (CONTROL TESTING)
3.3.1 Umum
Semua pengetesan secara rutin diperlukan untuk pengontrolan mutu material
timbunan dan isian yang ditempatkan dalam timbunan harus dilaksanakan
Kontraktor sebagaimana yang dipersyaratkan di sini sesuai dengan instruksi
dari Engineer. Engineer akan mengecek dan menganalisa semua pekerjaan
yang dilaksanakan Kontraktor dalam rangka menjamin bahwa kontraktor telah
menyelesaikannya dengan kualitas yang ditentukan, dan akan mengadakan
percobaan sendiri untuk meyakinkan bahwa kualitas material timbunan betul-
betul sudah sesuai dengan spesikasi.
Kontraktor tidak diperkenankan mengajukan klaim untuk tambahan biaya dan
waktu atas percobaan sendiri yang dilakukan oleh engineer.
3.3.2 Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk meyakinkan bahwa material
urugan yang ditempatkan di timbunan adalah sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan untuk masing-masing material timbunan. Dan menjamin bahwa
material ditempatkan dan dipadatkan dalam timbunan berada pada kandungan
air (moisture content) dalam batasan yang sesuai dengan spesifikasi tiap
timbunan.
Untuk maksud ini Kontraktor harus melaksanakan dengan periode tertentu atau
bila dianggap perlu dan diarahkan engineer. Semua sampel, pengetesan,
perhitungan dan pekerjaan lain harus dikontrol sehingga material urugan yang
dipadatkan ditimbunan telah memenuhi persyaratan spesifikasinya.
Berdasarkan hasil yang didapatkan dari pekerjaan tersebut, Kontraktor harus
mengarahkan semua personelnya yang terlibat dalam konstruksi urugan dan
penempatannya untuk menjamin persyaratan pada bagian ini memuaskan
dengan penuh perhatian.
Engineer akan memutuskan untuk menolak sewaktu-waktu selama pelaksanaan
pekerjaan bila kontrol mutu material urugan Kontraktor, gradasi, kontrol
kelembaban dan pemadatan tidak memenuhi betul dengan persyaratan
kebutuhan yang dimaksud. Engineer akan mengambil alih tanggung jawab
terhadap pengawasan dan semua wewenang yang dijalankan dalam
melaksanakan semua kewajiban yang ditugaskan kepada Kontraktor untuk
maksud pengawasan konstruksi timbunan dan pengawasan material isian untuk
beberapa waktu sejauh mana dia menganggap perlu atau sampai penyelesaian
pekerjaan, semua atas beaya dan tanggung jawab Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB IV
PEKERJAAN BETON
4.1 PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN BETON PRACETAK
DAN BETON COR DITEMPAT
4.1.1 Umum.
1. Uraian
a. Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen Portland atau
semen hidraulik yang setara, agregat halus, agregat kasar dan air dengan atau
tanpa bahan tambah membentuk massa padat;
b. Pekerjaan harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton bertulang, beton
pracetak sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja rencana atau sebagaimana
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan;
c. Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan pondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi
tetap kering;
d. Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan
dalam Kontrak ini dibagi sebagai berikut:
Tabel 1.1 Mutu Beton dan Penggunaan
fc’ σbk’
(Mpa)
Jenis Beton (Kg/cm2 ) Uraian
Mutu tinggi 35-65 K400-K800 Umumnya digunakan untuk beton
prategang seperti tiang pancang beton
prategang, gelagar beton prategang, pelat
beton prategang, beton precast dan
sejenisnya.
Mutu sedang
Umumnya digunakan untuk beton
20 - < 35 K250 - <K400 bertulang seperti pelat lantai jembatan,
gelagar beton bertulang, diafragma, kerb
beton pracetak, gorong-gorong beton
15 – <20 K175 – <K250 Umumya digunakan untuk beton
tanpa tulangan seperti beton siklop,
trotoar dan pasangan batu kosong yang
diisi adukan, pasangan batu.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
10 – <15 K125 – <K175 Digunakan sebagai lantai kerja,
penimbunan kembali dengan beton
a) Kuat tekan beton karakteristik (fc’) lebih besar dari 65 MPa digunakan
spesifikasi khusus.
b) Kontraktor wajib menyampaikan metode pembuatan beton precast (metode
produksi dan control kualitas masing-masing proses produksi), lengkap data
dan foto alat produksi dan alat control proses produksi.
c) Faktor kunjungan lapangan akan diperlukan menentukan kesesuaian metode
produksi dan kontrol quality proses produksi yang disampaikan.
d) Proses penyediaan beton precast yang disampaikan dalam usulan teknis metode
pelaksanaan akan mengikat penawaran dan pelaksanaan di lapangan apabila
telah ditetapkan sebagai pemenang.
e) Tidak dibolehkan melakukan pencetakan beton precast di lapangan,
pencetakan harus dilakukan di pabrik.
f) Untuk beton precast dalam rangka perawatan beton/curring harus menggunakan
metode steam curringdan tidak boeh menggunakan sytem natural curring,
kecuali untuk beton cast in place.
4.1.2 Persyaratan
1. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-2460-199 1 : Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan
Tambahan untuk Campuran Beton
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi BahanTambahan untuk Beton
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan dan Pengecoran Beton
SNI 03-2834-2000 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan
Agregat Halus dan Kasar.
SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton
SNI 03-1973-1990 : Metoda Pengujian Berat Isi Beton
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan
Mesin Los Angeles. SNI
SNI 03-2458-199 1 : Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran
Beton Segar.
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Laboratorium
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir
untuk Campuran Mortar dan Beton.
SNI 15-2049-2004 : Semen Portland
SNI 03-3403-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Inti Pemboran
SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk
Agregat Terhadap Larutan Natrium Sulfat dan
Magnesium Sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara Pada Beton
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Segar
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-
butir Mudah Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat
Yang Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar
SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam
Beton Segar dengan Cara Titrasi Volumetri
SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton
Segar Semen Portland
SNI 03-4808-1998 : Metode Pengujian Kadar Air dalam Beton Segar
Dengan Cara Titrasi Volumetri
SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton
di Lapangan.
SNI03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk digunakan dalam
Beton
SNI 03- 2492-2002 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti
Pd T–07–2005-B : Pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan
jembatan
ASTM :
ASTM C 989-95 : Spesification for Ground Granulated Blast
Furnace Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C 33-93 : Standard Spesification for Concrete Aggregates.
2. Toleransi Untuk Beton Cor di Tempat
Penambahan nilai toleransi untuk beton cor di tempat diizinkan sebesar 10%
dari nilai tersebut di atas.
3. Persyaratan Bahan
a. Semen
- Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis persyaratan.
Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat menghasilkan
gelembung udara, maka gelembung udara yang dihasilkan tidak boleh
lebih dari 5%, dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan.
- Dalam satu campuran, hanya digunakan satu merk, kecuali disetujui oleh
Direksi Pekerjaan. Bilamana di dalam satu proyek digunakan lebih dari
satu merk semen, maka Kontraktor harus mengajukan kembali rancangan
campuran beton sesuai dengan merk semen yang digunakan.
- Sertifikat pengujian, setiap pengiriman semen harus disertai
pengiriman sertifikat dari pabrik yang menunjukkan bahwa semen
tersebut telah diuji dan telah dianalisis komposisi kimianya dan bahwa
pengujian dan analisis tersebut sesuai dengan persyaratan yang relevan
dengan SNI atau standar lain yang diakui di Indonesia. Setiap
pengiriman semen ke lokasi pekerjaan harus diuji dan dianalisis
menurut persyaratan yang relevan dengan SNI atau standar lain yang
diakui di Indonesia. Contoh akan dikumpulkan sebagaimana
ditentukan oleh Direksi pekerjaan dan pengujian harus dilakukan di
laboratorium yang telah disetujui oleh Direksi. Semen yang telah dipakai
untuk contoh-contoh tidak boleh dipakai dalam pekerjaan apapun
sebelum proses pengujian dan analisisnya selesai dan hasilnya telah
diterima dengan baik oleh direksi.
b. A i r
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan
harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang Metode
Pengujian Mutu Air Untuk digunakan dalam Beton. Air yang diketahui
dapat diminum dapat digunakan. Bilamana timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan dan
dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat
digunakan bilamana kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7
hari dan 28 hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan
mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama.
c. Agregat
(1) Ketentuan Gradasi Agregat
- Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 1.2, tetapi bahan yang tidak memenuhi
ketentuan gradasi tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-
sifat campuran yang disyaratkan sesuai dengan SNI 03-1968-1990
Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Halus dan
Kasar, atau ASTM C 33-93 Standard Spesification for Cocrete
Agregates.
Tabel 1.2 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Inchi
Standar (mm) Halus
(inc) Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
Maksimum Maksimum Maksimum Maksimum Maksimum
2 50.8 - 100 - - - -
1 1/2 38.1 - 95 - 100 100 - - -
1 25.4 - - 95 - 100 100 - -
~ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100 -
1/2 12.7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
3/8 9.5 100 10 - 30 - 20 - 25 40 - 70 95 - 100
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
No. 4 4.75 95 - 100 0 - 5 0 - 10 0 - 10 0 - 15 30 - 65
No. 8 2.36 100 0 - 5 0 - 5 0 - 5 20 - 50
No. 16 1.18 50 - 85 - - - - 15 - 40
No. 50 0.3 10 - 30 - - - - 5 - 15
No. 100 0.15 2 - 10 - - - - 0 - 8
Catatan: Bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, melalui campuran
percobaan, gradasi agregat kasar yang berada diluar Tabel 1.2 boleh digunakan.
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat terbesar
tidak lebih dari jarak bersih minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
(2) Sifat-sifat Agregat
- Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh
dari pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan
pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai
- Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang
ditunjukkan oleh pengujian SNI 03- 2816-1992 tentang Metode
Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk Campuran Mortar
dan Beton, dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel 1.3 bila contoh-contoh diambil dan diuji
sesuai dengan prosedur yang berhubungan.
Batas Maksimum yang diijinkan
untuk Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian
Halus Kasar
Keausan agregat 25% untuk beton
dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - mutu tinggi, 40%
Angeles untuk beton mutu
sedang dan beton
mutu rendah
Kekekalan bentuk 10% -
agregat terhadap Natrium 12% - Natrium
larutan Natrium Sulfat SNI 03-3407-1994
dan Magnesium Sulfat
15% -
Magnesium 18% - Magnesium
Gumpalan lempung dan
partikel yang mudah SNI 03-4141-1996 3% 2%
pecah
Bahan yang lolos SNI 03-4142-1996
saringan No. 200 3% 1%
- Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode Pengujian Kotoran Organik
Dalam Pasir untuk Campuran;
d. Bahan Tambah
Bahan tambah yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan
kinerja beton dapat berupa bahan kimia, bahan mineral atau hasil limbah
yang berupa serbuk pozzolanik sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
4. Persyaratan Kerja
a. Cara pengambilan contoh bahan
Cara pengambilan contoh bahan sesuai dengan SNI 03-2458-1991 tentang
Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton Segar.
b. Pengajuan Kesiapan Kerja
- Kontraktor harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang akan
digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang memenuhi seluruh
sifat bahan sesuai dengan SNI 03-2493-1991 Metode pembuatan dan
Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium.
- Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing- masing
mutu beton yang akan digunakan minimal 3 hari sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai.
- Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil pengujian
pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada Direksi Pekerjaan
sehingga data tersebut selalu tersedia apabila diperlukan.
- Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujian percobaan campuran
beton (trial mix) berdasarkan kuat tekan beton yang harus dilaksanakan
sesuai dengan SNI 03-1974-1990 tentang Metode PengujianKuat Tekan
Beton.
- Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja detail dan perhitungan terinci
untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus memperoleh
persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap pekerjaan perancah
dimulai.
- Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis
mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau pengecoran setiap jenis
beton untuk mendapatkan persetujuannya paling sedikit 24 jam sebelum
pelaksanaan, seperti yang disyaratkan disertai dengan metode pengecoran,
kapasitas peralatan yang digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal
pelaksanaannya.
c. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
- Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang
terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas lantai kayu dengan
ketinggian tidak kurang dari 300 mm dari permukaan tanah serta ditutup
dengan lembaran plastik (polyethylene) selama penyimpanan dan tidak
lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam tempat penyimpanan di lokasi
pekerjaan.
- Semen tidak boleh ditumpuk melebihi 8 sak ke arah atas.
- Kontraktor harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena sinar
matahari dan hujan secara langsung sepanjang waktu pengecoran.
- Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga jenis
agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.
d. Kondisi Tempat Kerja
Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindung dari sinar matahari
secara langsung. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh melakukan
pengecoran bilamana tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
dengan Pd T-07-2005-B.
e. Pencampuran dan Penakaran
- Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan sesuai dengan SNI
03-2834-2000. Sebagai pedoman awal untuk perkiraan proporsi takaran
campuran dapat digunakan.
- Campuran Percobaan
Kontraktor harus membuat dan menguji campuran percobaan dengan
rancangan campuran serta bahan yang diusulkan sesuai dengan SNI 03-
2834-2000, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan
jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
Tabel 1.4 Pedoman Awal untuk Perkiraan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Beton
Rasio Kadar Semen
Ukuran Air/Semen Min.
σbk'
Agregat Maks. (kg/m3 dari
Jenis Beton fc' (Mpa) 2 Maksuimum (terhadap campuran)
(kg/cm )
berat)
50 K600 19 0,35 450
37 0,40 395
25 0,40 430
45 K500
19 0,40 455
Mutu
37 0,425 370
Tinggi
38 K450 25 0,425 405
19 0,425 430
37 0,45 350
35 K400 25 0,45 385
19 0,45 405
37 0,475 335
30 K350 25 0,475 365
Mutu
Sedang
19 0,475 385
37 0,50 315
25 K300 25 0,50 345
19 0,50 365
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Mutu 20 K250 37 0.55 290
Rendah
25 0.55 315
19 0.55 335
37 0,60 265
15 K175 25 0,60 290
19 0,60 305
37 0,65 225
10 K125 25 0,65 245
19 0,65 260
- Pengujian terhadap kadar semen sesuai dengan SNI 03-4808-1998
tentang Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton Segar
dengan Cara Titrasi Volumetri.
SNI 03-1974-1980 Metode Kuat Tekan Beton.
4.1.3 Pelaksanaan
1. Penyiapan Tempat Kerja
- Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus
dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dari Spesifikasi ini.
- Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam gambar
kerja Kerja atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
harus membersihkan di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jika diperlukan harus
disediakan jalan kerja yang stabil untuk menjamin dapat diperiksanya
seluruh sudut pekerjaan dengan mudah dan aman.
- Seluruh dasar pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus
dijaga agar senantiasa kering. Beton tidak boleh dicor di atas tanah yang
berlumpur, bersampah atau di dalam air.
- Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus berada di dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
- Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, maka bahan
lantai kerja untuk pekerjaan beton harus dihampar segera sebelum
penghamparan bahan lain di atasnya.
- Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk
pondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan, baja tulangan atau
pengecoran beton. Kontraktor dapat diminta untuk melaksanakan pengujian
penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung tanah di bawah
pondasi;
- Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi
ketentuan, maka Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi
atau kedalaman pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat
yang lunak, memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi
lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan;
- Kontraktor harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena
air hujan dengan memasang tenda seperlunya. Direksi Pekerjaan berhak
menunda pengecoran sebelum tenda terpasang dengan benar. Kontraktor
juga harus memastikan lokasi pengecoran bebas dari resiko terkena air
pasang atau muka air tanah dengan penanganan seperlunya.
2. Acuan
- Bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, maka acuan dari tanah harus
dibentuk dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas
secara manual sesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah
yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton;
- Acuan dibuat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap dan kaku
untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran,
pemadatan dan perawatan;
- Untuk permukaan akhir struktur yang tidak terekspos dapat digunakan
kayu yang tidak diserut permukaannya. Sedangkan untuk permukaan akhir
yang terekspos harus digunakan kayu yang mempunyai permukaan yang
rata. Seluruh sudut-sudut tajam acuan harus ditumpulkan;
- Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dibongkar tanpa
merusak permukaan beton dengan memberikan pelumas (oil form).
3. Pengecoran
i. Pelaksanaan Pengecoran
a. Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau
meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah
ditunda lebih dari 6 jam (final setting). Pemberitahuan harus meliputi
lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton. Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas
pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa perancah, acuan, tulangan
dan mengeluarkan persetujuan tertulis untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan;
b. Walaupun persetujuan untuk memulai pengecoran sudah diterbitkan,
pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan
atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan;
c. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi
dengan air atau diolesi pelumas di sisi dalamnya agar didapat
kemudahan pembukaan acuan tanpa menimbulkan kerusakan pada
permukaan beton.
d. Pengecoran beton ke dalam acuan harus selesai sebelum terjadinya
pengikatan awal beton seperti ditunjukkan dalam hasil pengujian beton
dari laboratorium, atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan,
kecuali digunakan bahan tambahan untuk memperlambat proses
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan;
e. Pengecoran beton harus berkesinambungan tanpa berhenti sampai
dengan lokasi sambungan pelaksanaan (construction joint) yang telah
disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai;
f. Pengecoran beton harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak terjadi segregasi antara agregat kasar dan agregat halus dari
campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan
yang dapat dicapai pada posisi akhir beton. Pengaliran beton tidak boleh
melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran;
g. Pengecoran beton ke dalam acuan struktur yang berbentuk rumit dan
penulangan yang rapat harus dilaksanakan secara lapis demi lapis
dengan tebal yang tidak melampaui 150 mm. Untuk dinding beton, tebal
lapis pengecoran dapat sampai 300 mm menerus sepanjang seluruh
keliling struktur;
h. Tinggi jatuh bebas beton ke dalam cetakan tidak boleh lebih dari 1,5 m.
Beton tidak boleh dicor langsung ke dalam air. Bilamana beton dicor
di dalam air dan tidak dapat dilakukan pemompaan dalam waktu 48 jam
setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode tremi atau
metode Drop-Bottom-Bucket, dimana pengggunaan bentuk dan jenis
yang khusus untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pekerjaan. Dalam hal pengecoran dibawah air dengan
menggunakan beton tremi maka tersebut mempunyai slump tertentu,
kelecakan yang baik dan pengecoran secara keseluruhan dari bagian
dasar sampai atas tiang pancang selesai dalam masa setting time beton.
Untuk itu harus dilakukan campuran percobaan dengan menggunakan
bahan tambahan (retarder) untuk memperlambat pengikatan awal beton,
yang lamanya tergantung dari lokasi pengecoran beton, pemasangan dan
penghentian pipa tremi serta volume beton yang dicor. Pipa tremi dan
sambungannya harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup
sehingga memungkinkan beton mengalir dengan baik.Tremi harus
selalu terisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat
maka tremi harus ditarik sedikit ke atas dan diisi penuh terlebih dahulu
sebelum pengecoran dilanjutkan.Baik tremi atau Drop-Bottom-Bucket
harus mengalirkan campuran beton di bawah permukaan beton yang
telah dicor sebelumnya;
i. Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru;
j. Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton baru
yang akan dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan dilapisi dengan bonding agent
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
k. Dalam waktu 24 jam setelah pengecoran permukaan pekerjaan beton,
tidak boleh ada air yang mengalir di atasnya. Untuk perawatan dengan
pemberian air di atas permukaan, dapat dilakukan sebelum 24 jam
setelah pengecoran dengan persetujuan Direksi Pekerjaan;
l. Apabila dilakukan pengecoran beton yang menggunakan pompa beton
dari alat Ready Mix, maka perlu diperhatikan kapasitas, daya
pemompaan, kelecakan beton untuk mendapatkan hasilpengecoran
yang sesuai dengan ketentuan.
ii. Pemadatan
a. Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
luar acuan yang telah disetujui. Bilamana diperlukan dan disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin kepadatan yang tepat dan
memadai. Alat penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan
campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam acuan;
b. Pemadatan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan semua
sudut, di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar terisi tanpa
menggeser tulangan sehingga setiap rongga dan gelembung udara terisi;
c. Lama penggetaran harus dibatasi, agar tidak terjadi segregasi pada hasil
pemadatan yang diperlukan.
d. Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan
boleh diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran
yang merata;
e. Posisi alat penggetar mekanis yang digunakan untuk memadatkan
beton di dalam acuan harus vertikal sedemikian hingga dapat
melakukan penetrasi sampai kedalaman 100 mm dari dasar beton yang
baru dicor sehingga menghasilkan kepadatan yang menyeluruh pada
bagian tersebut. Apabila alat penggetar tersebut akan digunakan pada
posisi yang lain maka, alat tersebut harus ditarik secara perlahan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain dengan jarak tidak lebih dari 450
mm. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 15
detik atau permukaan beton sudah mengkilap;
f. Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam
Tabel 1.5.
Tabel 1.5 Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton Jumlah Alat
3
(m /jam)
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
> 20 > 6
Apabila kecepatan pengecoran lebih besar atau sama dengan 20
m3/jam,maka harus digunakan alat penggetar yang mempunyai dimensi
lebih besar dari 75 mm.
g. Dalam segala hal, pemadatan beton harus sudah selesai sebelum terjadi
waktu ikat awal (initial setting)
4. Sambungan Pelaksanaan (Construction Joint)
a. Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap
jenis struktur yang diusulkan beserta lokasi sambungan pelaksanaan seperti
yang ditunjukkan pada Gambar kerja Rencana untuk disetujui oleh
Direksi Pekerjaan. Sambungan pelaksanaan tidak boleh ditempatkan pada
pertemuan elemen-elemen struktur kecuali ditentukan demikian;
b. Sambungan pelaksanaan pada tembok sayap tidak diijinkan. Semua
sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang
dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser
minimum;
c. Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus
menerus melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur
tetap monolit;
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
d. Pada sambungan pelaksanaan harus disediakan lidah alur dengan
kedalaman paling sedikit 40 mm untuk dinding, pelat serta antara dasar
pondasi dan dinding. Untuk pelaksanaan pengecoran pelat yang terletak di
atas permukaan dengan cara manual, sambungan konstruksi harus
diletakkan sedemikian rupa sehingga pelat-pelat mempunyai luas
maksimum 40 m2;
e. Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan-bahan yang diperlukan
untuk kemungkinan adanya sambungan pelaksanaan tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau
terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi
Pekerjaan;
f. Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bonding agent yang dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan pelaksanaan dan cara
pelaksanaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya;
g. Pada lingkungan air asin atau korosif, sambungan pelaksanaan tidak
diperkenankan berada pada 750 mm di bawah muka air terendah atau 750
mm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar kerja
Kerja.
5. Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir
berikut ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan:
a. Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal
lainnya sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru
dengan mistar bersudut untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara
manual sampai rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang
dan melintang, atau dengan cara lain yang sesuai sebelum beton mulai
mengeras;
b. Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk
trotoar, harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton
mulai mengeras;
c. Permukaan yang tidak horisontal yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium),
dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
d. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai
dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan,
ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh
permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
6. Perawatan Beton
a. Perawatan Dengan Pembasahan
- Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari
pengeringan dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis.
Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal
mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang
ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada
semen dan pengerasan beton;
- Pekerjaan perawatan harus segera dimulai setelah beton mulai mengeras
(sebelum terjadi retak susut basah) dengan menyelimutinya dengan
bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini yang
harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Untuk beton yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
menggunakan fly Ash perawatan minimal 10 hari. Semua bahan
perawatan atau lembaran bahan penyerap air harus menempel pada
permukaan yang dirawat;
- Bilamana acuan kayu tidak dibongkar, maka acuan tersebut harus
dipertahankan dalam kondisi basah sampai acuan dibongkar, untuk
mencegah terbukanya sambungan-sambungan dan pengeringan beton;
- Permukaan beton yang digunakan langsung sebagai lapis aus harus
dirawat setelah permukaannya mulai mengeras (sebelum terjadi retak
susut basah) dengan ditutupi oleh lapisan pasir lembab setebal 50 mm
paling sedikit selama 21 hari;
- Beton semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi, harus
dibasahi sampai kuat tekannya mencapai 70% dari kekuatan
rancangan beton berumur 28 hari.
b. Perawatan dengan Uap
- Beton yang dirawat dengan uap untuk mendapatkan kekuatan awal yang
tinggi, tidak diperkenankanmenggunakan bahan tambahan kecuali atas
persetujuan Direksi Pekerjaan;
- Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai
waktu dimana beton telah mencapai 70% dari kekuatan rancangan beton
berumur 28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti
ketentuan di bawah ini:
i). Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi tekanan luar.
ii). Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 38°C selama 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan
kemudian temperatur dinaikkan berangsur- angsur sehingga
mencapai 65°C dengan kenaikan temperatur maksimum 14°C/jam
secara bertahap.
iii).Perbedaan temperatur pada dua tempat di dalam ruangan uap tidak
boleh melebihi 5,5°C.
iv). Penurunan temperatur selama pendinginan dilaksanakan secara
bertahap dan tidak boleh lebih dari 11°C per jam.
v). Perbedaan temperatur beton pada saat dikeluarkan dari ruang
penguapan tidak boleh lebih dari 11°C dibanding udara luar.
vi). Selama perawatan dengan uap, ruangan harus selalu jenuh dengan
uap air.
vii).Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap
harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
- Kontraktor harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan
baik dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai
dengan ketentuan dan tidak tergantung dari cuaca luar;
- Pipa uap harus ditempatkan sedemikian rupa atau balok harus dilindungi
secukupnya agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan
menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
c. Perawatan dengan Cara Lain
- Membran cair
Perawatan membran dilakukan ketika seluruh permukaan beton
segera sesudah air meningggalkan permukaan (kering), terlebih dahulu
setelah beton dibuka cetakannya dan finishing dilakukan. Jika
seandainya hujan turun maka harus dibuat pelindung sebelum lapisan
membran cukup kering, atau seandainya lapisan membran rusak
maka harus dilakukan pelapisan ulang lagi.
- Selimut kedap air
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Metode ini dilakukan dengan menyelimuti permukaan beton
dengan bahan lembaran kedap air yang bertujuan mencegah kehilangan
kelembaban ari permukaan beton. Beton harus basah pada saat
lembaran kedap air ini dipasang. Lembaran bahan ini aman untuk tidak
terbang/pindah tertiup angin dan apabila ada kerusakan/sobek harus
segera diperbaiki selama periode perawatan berlangsung
- Mempertahankan cetakan (Form-In-Place).
Perawatan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan cetakan sebagai
dinding penahan pada tempatnya selama waktu yang diperlukan beton
dalam masa perawatan sesuai dengan Pd T-007-2005B.
7. Perencanaan Campuran
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a. Campuran beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan (misalnya
dinyatakan dengan nilai “slump”) seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam
beberapahal menyetujui penggunaannya secara terbatas. Kelecakan
(workability) dan tekstur campuran harussedemikian rupa sehingga beton
dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung
udaraatau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat;
b. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat
tekan yang disyaratkan dalam Tabel 1.6 dan Tabel 1.7, atau yang disetujui
oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan pengujian
sesuai dengan SNI 03- 1974-1990 tentang Metode Pengujian Kuat Tekan
Beton, SNI 03-4810-1998 tentang Metode Pembuatan dan Perawatan
Benda Uji Beton di Lapangan, SNI 03-2493-1991 tentang Metode
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium, SNI
03- 2458-1991 tentang Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran
Beton Segar;
Tabel 1.6 Ketentuan Kuat Tekan Minimum untuk Silinder
Kuat Tekan Minimum Rata-rata
Jenis Mutu Beton Benda Uji Silinder (Mpa)
Beton fc' (Mpa) Diameter (150-300) mm
3 hari 7 hari 28 hari
50 34 42 50
Mutu
45 31 39 45
Tinggi
35 25 31 35
30 22 27 30
Mutu
sedang 25 17 25 25
20 13 20 20
Mutu 15 9 15 15
Rendah 10 7 11 10
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Tabel 1.7 Ketentuan Kuat Tekan Minimum untuk Kubus
Kuat Tekan Minimum Rata-rata
Mutu Beton 2
Benda Uji Kubus (kg/cm ) 150 x
Jenis Beton
3
150 x150 mm
K600 392 490 600
Mutu Tinggi K500 336 420 500
K400 272 340 400
K350 244 305 350
Mutu Sedang K300 189 281 300
K250 164 245 250
K175 103 167 175
Mutu Rendah
K125 78 131 125
c. Sebelum dilakukan pengecoran, Kontraktor harus melakukan percobaan
campuran (trial mix) di lapangan sesuai dengan rancangan campuran yang
dihasilkan oleh laboratorium. Apabila hasil kuat tekan beton yang didapat
pada umur 7 hari menghasilkan kuat tekan beton lebih kecil dari 85% nilai
kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Kontraktor harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut,
dengan meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk
kemudian melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat
tekan beton di lapangan yang sesuai dengan persyaratan;
d. Bilamana percobaan campuran beton telah sesuai dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, maka Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaan pencampuran
beton sesuai dengan hasil percobaan campuran;
e. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil
pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang
dilaksanakan lebih kecil dari kuat tekan beton karakteristik yang
diperoleh.
8 Penyesuaian Campuran
a. Penyesuaian Sifat Mudah Dikerjakan (Kelecakan atau
Workability)
Bilamana sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula
dirancang sulit diperoleh, maka Kontraktor boleh melakukan perubahan
rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang
semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan
berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi
tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan
cara menambah air atau oleh cara lain tidak diijinkan. Bahan tambahan
untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
9 Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, maka kadar
semen dapat ditingkatkan atau dapat digunakan bahan tambahan
dengan syarat disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
a. Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru tidak
boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara
tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian
campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
b. Bahan Tambahan (admixture)
Bila perlu menggunakan bahan tambahan, maka Kontraktor harus
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Jenis dan takaran bahan
tambahan yang akan digunakan untuk tujuan tertentu harus dibuktikan
kebenarannya melalui pengujian campuran di laboratorium. Ketentuan
mengenai bahan tambahan ini harus mengacu pada SNI 03-2495-199 1.
Bila akan digunakan bahan tambahan berupa butiran yang sangat halus,
sebagian besar berupa mineral yang bersifat semen (cementious) seperti
abu terbang (fly ash), mikrosilika (silicafume), atau abu slag besi (iron
furnace slag), yang umumnya ditambahkan pada semen sebagai bahan
utama beton, maka penggunaan bahan tersebut harus berdasarkan hasil
pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasil kuat tekan yang
dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang diinginkan pada Gambar kerja
Rencana dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam hal penggunaan bahan tambahan dalam campuran beton, maka
bahan tersebut ditambahkan pada saat pengadukan beton. Bahan tambahan ini
hanya boleh digunakan untuk meningkatkan kinerja beton segar (fresh
concrete).
Penggunaan bahan tambahan ini dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
Meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah air
Mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi
kelecakan
Mempercepat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton
Memperlambat pengikatan hidrasi semen atau pengerasan beton
Meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton
Mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss)
Mengurangi susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume
beton (ekspansi)
Mengurangi terjadinya bliding (bleeding); (i) Mengurangi terjadinya
segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambahan
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
Meningkatkan kekuatan beton (secara tidak langsung)
Meningkatkan kekuatan pada beton muda
Mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi.
Meningkatkan kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut
Meningkatkan keawetan jangka panjang beton
Meningkatkan kekedapan beton (mengurangi permeabilitas beton)
Mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali agregat
Meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama
Meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Meningkatkan ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan
Walaupun demikian, penggunaan aditif dan bahan tambahan
(admixture) perlu dilakukan secara hati-hati dan dengan takaran yang tepat
sesuai manual penggunaannya, serta dengan proses pengadukan yang baik, agar
pengaruh penambahannya pada kinerja beton bisa dicapai secara merata pada
semua bagian beton. Dalam hal ini perlu dimengerti bahwa dosis yang berlebih
akan dapat mengakibatkan menurunnya kinerja beton, atau dalam hal yang
lebih parah, dapat menimbulkan kerusakan pada beton.
10 Pelaksanaan Pencampuran
a. Penakaran Agregat
Seluruh komponen bahan beton harus ditakar menurut berat, untuk mutu
beton fc’ < 20 Mpa diijinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-
1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran
harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus
ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur;
Penakaran agregat harus dilakukan dalam kondisi jenuh kering permukaan
(JKP).Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka harus dilakukan koreksi
penakaran sesuai dengan kondisi agregat di lapangan. Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan
cara menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala paling
sedikit 12 jam sebelum penakaran untuk menjamin kondisi jenuh kering
permukaan;
Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih
berlaku untuk seluruh peralatan yang digunakan untuk keperluan
penakaran bahan-bahan beton termasuk saringan agregat pada perangkat
siap pakai (ready mix).
b. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang
merata dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur danmengendalikan jumlah air yang
digunakan dalamsetiap penakaran.
Cara pencampuran bahan beton dilakukan sebagai berikut, pertama
masukkan sebagian air, kemudian seluruh agregat sehingga mencapai
kondisi yang cukup basah, dan selanjutnya masukkan seluruh semen yang
sudah ditakar hingga tercampur dengan agregat secara merata.Terakhir
masukkan sisa air untuk menyempurnakan campuran.
Waktu pencampuran harus diukur mulai pada saat air dimasukkan ke
dalam campuran bahan kering. Seluruh sisa air yang diperlukan harus
sudah dimasukkan sekitar seperempat waktu pencampuran tercapai. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas 3/4 m3 atau kurang harus sekitar
1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik
untuk tiap penambahan 0,5 m3.
Bila tidak mungkin menggunakan mesin pencampur, Direksi
Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual
dan harus dilakukan sedekat mungkin dengan tempat pengecoran.
Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual harus dibatasi hanya
pada beton non-struktural.
c. Pengujian Campuran
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
- Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap pencampuran beton
yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum dikerjakan kecuali
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau konsultan pengawas. Untuk nilai
slump 80 mm, maka toleransi terhadap nilai slump yang disyaratkan adalah
- 20 mm , + 20 mm.
- Pengujian Kuat Tekan
Kontraktor harus membuat sejumlah set benda uji (3 buah benda uji per
set) untuk pengujian kuat tekan berdasarkan jumlah beton yang dicorkan
untuk setiap kuat tekan beton dan untuk setiap jenis komponen struktur
yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Kontraktor harus
menyediakan benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm
dan tinggi 300 mm, dan harus dirawat sesuai dengan SNI 03-4810-1998.
Benda uji tersebut harus dicetak bersamaan dan diambil dari beton
yang akan dicorkan, dan kemudian dirawat sesuai dengan perawatan
yang dilakukan di laboratorium.
Jumlah set benda uji yang dibuat berdasarkan jumlah kuantitas
pengecoran atau komponen struktur yang dicor secara terpisah dan
diambil jumlah terbanyak diantara keduanya.
Pengambilan benda uji untuk pengecoran yang didapat dari
pencampuran secara manual, setiap 10 meter kubik beton harus dibuat 1
set benda uji dan untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor
terpisah minimal diambil 3 set benda uji (1 set = 3 buah benda uji).
Jumlah benda uji yang harus dibuat untuk pengecoran hasil produksi
ready mix, diambil pada setiap pengiriman (1 set untuk setiap truk). 1set
= 3 buah benda uji.
Prediksi awal pada umur kurang dari 7 hari harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
Setiap set pengujian dilakukan untuk kuat tekan beton umur 3, 7, 28 hari
(dapat dipilih salah satu).
Apabila dalam pengujian kuat tekan benda uji tersebut terdapat
perbedaan nilai kuat tekan yang > 5% antara dua buah benda uji dalam
set tersebut, maka benda uji ketiga dalam set tersebut harus diuji kuat
tekannya. Hasil kuat tekan yang digunakan dalam perhitungan statistik
adalah hasil dari 2 buah benda uji yang berdekatan nilainya.
Kekuatan beton diterima dengan memuaskan bila fc karakteristik dari
benda uji lebih besar atau sama dengan fc rencana. fc karakteristik
dihitung dengan rumus sebagai berikut: fc’= fcm – ( k.S).r , di mana S
menyatakan nilai deviasi standar dari hasil uji tekan, dan k adalah
konstanta yang tergantung pada jumlah benda uji (k=1,64 untuk jumlah
benda uji lebih besar atau sama dengan 30) dan r adalah angka koreksi
deviasi untuk jumlah benda uji kurang dari 30 buah sesuai dengan Tabel
1.8.
Tabel 1.8 Angka koreksi deviasi“r”
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Untuk benda uji kurang dari 10 buah atau data pengujian tidak tersedia,
maka dilakukan koreksi dengan menambahkan nilai kekuatan lebih minimal
sesuai Tabel 1.9.
Tabel 1.9 Penyesuaian Kuat Tekan
Nilai hasil uji tekan satupun tidak boleh mempunyai nilai di bawah
0,95 fc’;
Bila salah satu dari kedua syarat tersebut di atas tidak dipenuhi,
maka harus diambil langkah untuk meningkatkan rata-rata dari hasil
uji kuat tekan berikutnya, dan langkah-langkah lain untuk
memastikan bahwa kapasitas daya dukung dari struktur tidak
membahayakan;
Bila dari hasil perhitungan dengan kuat tekan menunjukkan bahwa
kapasitas daya dukung struktur berkurang, maka diperlukan suatu uji
bor (core drilling) pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan
pengujian yang berlaku. Dalam hal ini harus diambil paling tidak 3
(tiga) buah benda uji bor inti pada daerah yang tidak membahayakan
struktur untuk setiap hasil uji tekan yangmeragukan atau terindikasi
bermutu rendah seperti disebutkan di atas;
Beton di dalam daerah yang diwakili oleh hasil uji bor inti bisa
dianggap secara struktural cukup baik bila rata-rata kuat tekan dari
ketiga benda uji bor inti tersebut tidak kurang dari 0, 95 fc’, dan tidak
satupun dari benda uji bor inti yang mempunyai kekuatan kurang dari
0,95 fc’. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian kuat
tekan benda uji bor inti terhadap umur beton yang disyaratkan untuk
penetapan kuat tekan beton (yaitu 28 hari, atau lebih bila disyaratkan),
perlu diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat
tekan beton yang dihasilkan.
d. Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan untuk
menentukan mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir hasil
cetakan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian
tambahan tersebut meliputi salah satu atau kombinasi sesuai dari permintaan
direksi.
- Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
- Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton, minimal 12 benda
uji inti (core)
- Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
e. Kuat Tekan Minimal Beton.
Dari semua hasil pengujian sesuai dengan uraian di atas, beton dapat
diterima apabila kuat tekan beton tercetak minimal sama dengan kuat tekan
yang disyaratkan/tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknik.
Kuat tekan beton yang diakui adalah kuat tekan f’c atau K yang terkecil
dari rumus pengujian yang dilakukan sesuai dengan perintah direksi,
dihitung sesuai dengan formula sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
4.1.4 Pengendalian Mutu
1) Umum
Kawat (wire), untaian (strand), rakitan angkur dan batang (bar) untuk
pekerjaan prategang harus ditandai dengan sejumlah nomor dan diberi label untuk
keperluan identifikasi sebelum diangkut ke tempat kerja.
Contoh yang diserahkan harus mewakili jumlah bahan yang akan disediakan dan
untuk kawat dan untaian harus mempunyai induk gulungan (master rol) yang
sama. Contoh untuk pengujian harus diserahkan pada waktunya sehingga
hasilnya dapat diterima dengan baik sebelum waktu pekerjaan penegangan yang
dijadualkan.
2) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksa oleh Direksi Pekerjaan dan semua bahan
harus diterima sesuai dengan ketentuan persyaratan bahan setelah
mengecek/memeriksa dengan menunjukkan bukti tertulis.
3) Pengawasan
Direksi harus menempatkan tim khusus sekurang-kurangnya seorang ahli kepala
dan bebas dari biaya, untuk memberi advise teknik yang diperlukan selama
pelaksanaan prategang.
4) Benda Uji
Benda uji untuk wire, strand atau bar harus mempunyai panjang tidak kurang dari
1,00 meter atau disesuaikan dengan kebutuhan laboratorium penguji.
Jumlah benda uji minimum baik untuk sistem pra tarik maupun sistem pascatarik
adalah 3 (tiga) buah atau sekurang-kurangnya 1 (satu) benda uji untuk setiap 20 ton
berat bahan.
5) Rakitan Angkur
Bilamana rakitan angkur tidak disertakan dalam contoh tulangan, maka dua rakitan
harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan, lengkap dengan pelat distribusi, untuk
setiap jenis dan ukuran yang akan digunakan.
6) Penerimaan Unit-unit
Bilamana unit-unit difabrikasi di luar tempat kerja, maka Kontraktor harus
memeriksa mutu dan kondisi pada saat barang tiba di tempat dan harus segera
melapor secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan untuk setiap cacat atau kerusakan.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kerusakan yang terjadi pada unit-unit
setelah barang tiba di tempat.
7) Penerimaan Sebelumnya
Bilamana sistem prategang yang akan digunakan telah diuji sebelumnya dan
disetujui oleh Pemilik atau instansi lain yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan,
maka contoh tidak perlu diserahkan asalkan tidak terdapat perubahan dalam bahan,
rancangan atau rincian yang sebelumnya telah disetujui.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
4.2 BAJA TULANGAN
4.2.1 Umum
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar kerja, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen
Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah
peninjauan kembali rancangan awal telah diselesaikan sesuai dengan Spesifikasi
ini.
3) Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced
ConcreteStructures, American Concrete Institute.
AASHTO M31M – 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete
Reinforcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 :Welded Steel Wire Fabrics for Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and
Railway Bridges.
4) Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan lain oleh direksi, maka selimut beton untuk beton precast
harus dibuat 2,50 cm dengan toleransi ± 0,5 cm.
5) Penyimpanan dan Penanganan
a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untukmencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut
serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
7) Mutu pekerjaan dan perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala
hal tidakmembebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftardan diagram tersebut. revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram,untuk memenuhi rancangan dalam gambar kerja,
harus atas biaya Kontraktor.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam
pekerjaan:
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatanyangdisyaratkan dalam ACI 315.
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada gambar kerja atau
gambar kerja kerjaakhir (Final Shop Drawing).
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau olehsebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidakboleh dibengkokkannkembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan atau yangsedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali daribatang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
lebih darisatu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada
Pekerjaan. Kesalahan yangtidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali
atau bilamana pembengkokan kembalitidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batangtersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentukdan dimensi yang
disyaratkan.
d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan
danpembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang
telah dibengkokanmaupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok)
batang lurus yang cukup di tempat,untuk pembengkokan sebagaimana yang
diperlukan dalam memperbaiki kesalahan ataukelalaian.
8) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas
disahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas
penampang yang sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
4.2.2 Bahan
1. Baja Tulangan
a. Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar kerjadan memenuhi Tabel 2.1.
Tabel 2.1. Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan TeganganKarakteristik yangmemberikan
regangan tetap0,2 (kg/cm²)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U40 Baja Keras 4.000
U48 Baja Keras 4.800
U50 Baja Keras 5.000
b. Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat,
anyaman tulangan yang dilas yang memenuhi AASHTO M55 dapat
digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan
beton pracetak dengan mutu minimal K-350 seperti yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu
atau bahan lain tidak boleh diijinkan sebagai tumpuan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi AASHTO M32 -90
4.2.3 Pembuatan Dan Penempatan
1) Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315,
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan- lekukan,
bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di
lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil
untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b. Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkokkan dengan mesin pembengkok, tidak boleh dengan las/metode
panas.
2) Penempatan dan Pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain
yang dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b. Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan gambar kerja dan
dengan kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan, atau seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik
utama tidak diperkenankan.
d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada gambar kerja. Penyambungan (splicing) batang
tulangan, terkecuali ditunjukkan pada gambar kerja,tidak akan diijinkan
tanpa persetujuan tertulis dari Direksi. Setiap penyambunganyang dapat
disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang
tidakterjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada
titik dengan tegangantarik minimum.
e. Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut
harus diberikan kait pada ujungnya.
f. Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci
dalam gambar kerja atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan
secara tertulis. Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk
sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan
panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0.
Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g. Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan
beton sehingga tidak akan terekspos.
h. Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin,
dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali
jarak anyaman. Anyaman harusdipotong untuk mengikuti bentuk pada
kerb dan bukaan dan harus dihentikan padasambungan antara pelat.
i. Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang
cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi
dengan adukan semen acian (semen dan air saja).
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
j. Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh
digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai
untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
4.3 BEKISTING
4.3.1 Umum
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan bekesting adalah:
1. Cetakan harus sesuai dengan gambar rencana/gambar pelaksanaan.
2. Cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Cetakan harus dibuat dari pelat baja dengan ketebalan minimum 6 mm.
4. Tidak boleh terjadi kesalahan dalam pembuatan cetakan
4.3.2 Prosedur Pelaksanaan
1. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
2. Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar kerja/pelaksanaan
3. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan
design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan
menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk,
keselurusan dan dimensi.
4. Hubungan-hubungan antar papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap
air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk
beton.
5. Bekisting untuk pile cap dan tie beam harus dipasang pada kedua sisinya.
Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi
Pekerjaan
6. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus dibuang.
7. Perkuatan pada bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
8. Permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
9. Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
bekisting harus dibahasi dengan mould oil.
4.3.3 Pengendalian Mutu
1. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan bentuk
beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-
bagian lainnya aman.
2. Informasikan pada Direksi Pekerjaan jika bekisting telah dilaksanakan dan
telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan sebelum dimulai pengecoran
beton.
3. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Pekerjaan.
4.3.4 Pembersihan Dan Pembukaan Bekisting
1) Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian
dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna
membuang benda-benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan
puing-puing tersebut telah mengalir keluar melalui lubang pembersih yang
disediakan.
2) Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan beban
yang terjadi pada struktur. Pembukaan bekisting sesuai dengan umur.
3) Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-
peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
4) Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus
disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan
yang akan kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
5) Diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-komponen struktur yang
telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi
sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi lantai diatasnya bisa dilanjutkan.
Pembukaan penunjang bekisting seluruhnya hanya bisa dilakukan setelah
beton berumur 21 hari setelah beton mempunyai kuat tekan 95 % dari kuat
tekan rencana.
6) Bekisting-bekisting yang dipakai untuk curing beton, tidak boleh dibongkar
sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB V
PEKERJAAN PASANGAN BATU
5.1 UMUM
Analisa Harga Satuan Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu dalam Dokumen Penawaran Kontraktor
harus sudah memasukkan harga satuan untuk material, pekerja dan alat. Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu
meliputi :
a. Pasangan Batu
b. Pasangan Batu Pecah (Stone Pitching)
Material batu yang digunakan adalah batu kali yang kokoh, tidak retak/patah, tidak mengandung bijih
besi tanah dan pasir. Semua material yang akan digunakan untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu harus
diperiksa dan mendapat persetujuan Engineer.
5.2 Pasangan Batu
5.2.1 Cakupan Pekerjaan
Semua pasangan batu harus dilaksanakan menurut persyaratan ini dan untuk semua pekerjaan yang
berhubungan dengan hal ini dan yang mungkin diminta oleh direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang
ditentukan dan harus dicampur denga perbandingan yang tepat, di bentuk dan dipasang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang tersebut dalam pasal ini. Persyaratan dan ketentuan ini harus
diterapkan untuk semua pekerjaan batu kecuali bila dirubah secara khusus oleh Direksi untuk bagian
pekerjaan tertentu. Standar yang digunakan untuk Pekerjaan Batu dan Pasangan Batu adalah :
a. Material yang digunakan adalah N.I 13 (Batu Belah)
b. PUBI – 1982 (Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia)
c. Kriteria Perencanaan Irigasi (untuk beberapa jenis pekerjaan)
5.2.2 Semen
Semua semen untuk adukan mortar pada pekerjaan batu harus sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan seperti yang ditentukan di dalam Bab VI (Pekerjaan Beton).
5.2.3 Pasir
Pasir untuk adukan mortar yang digunakan pada pasangan batu yang diperlukan ini harus disediakan
oleh Kontraktor dan harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan seperti yang ditentukan dalam Bab
VI (Pekerjaan Beton).
5.2.4 Air
Air yang digunakan dalam menyiapkan adukan mortar harus tidak mengandung sejumlah bahan-bahan
yang tidak dapat merusak seperti lumpur, bahan-bahan organis, alkali, garam-garam dan bahan lain
yang tidak dikehendaki. Air tersebut akan diperiksa dan disetujui oleh Engineer serta sesuai dengan
Bab VI (Pekerjaan Beton).
5.2.5 Susunan Spesi / Adukan
Adukan mortar untuk semua pasangan batu kecuali ditentukan lain terdiri dari 2 (dua) macam yaitu:
a. Pasangan dg mortar jenis PC-PP tipe M 17,2 Mpa (setara 1 : 2) untuk struktur yang membutuhkan
kekuatan tinggi
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
b. Pasangan dg mortar jenis PC-PP tipe N 5,2 Mpa (setara 1 : 4) untuk pondasi dan struktur yang
tidak berhubungan langsung dengan aliran air
Volume air digunakan secukupnya agar menghasilkan konsistensi yang tepat untuk penggunaan
yang dimaksud. Kompensasi campuran adukan mortar untuk bagian tertentu harus sesuai dengan
gambar atau yang ditentukan oleh Engineer.
5.2.6 Mencampur Adukan Mortar
Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur adukan mortar harus sedemikian rupa sehingga dapat
menentukan dengan teliti serta mengontrol jumlah tiap bahan secara terpisah yang akan diaduk dan
harus mendapat persetujuan Engineer. Bila dipergunakan mesin pengaduk harus disesuaikan dengan
rencana kerja, begitu juga dengan lama pengadukan, sesudah semua bahan berada di dalamnya tidak
boleh kurang dari 2 (dua) menit kecuali bila airnya sudah cukup. Banyaknya adukan yang dicampur air
hendaknya secukupnya saja sesuai yang akan segera digunakan, dan semua adukan yang tidak
digunakan dalam 30 menit sesudah pemberian air harus dibuang. Pencairan ulang adukan mortar yang
sudah mengeras tidak diijinkan. Bak dan ember-ember adukan harus selalu dibersihkan dan dicuci pada
akhir pekerjaan tiap hari kerja.
5.2.7 Pemasangan
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu harus betul-betul bersih sebelum dipasang dan
harus disetujui oleh Engineer. Batu-batu tidak boleh dipasang selama hujan cukup lebat atau cukup
lama agar adukan tidak larut dari pasangan. Adukan yang sudah dihamparkan dan meleleh karena air
hujan harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Sebelum pasangan batu betul-betul
mengeras, tidak diperbolehkan adanya kegiatan pekerjaan lain di atasnya.
Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu dengan sambungan adukan harus dibasahi dengan
air antara tiga sampai empat jam sebelum dipergunakan dengan suatu cara yang menjamin bahwa batu
benar-benar akan basah seluruhnya dan merata.
Jarak antar batu dalam spesi sekitar 10 mm ~ 50 mm, dan tidak boleh terjadi persinggungan antar batu.
Ukuran dan distribusi batu dalam pasangan batu harus dikontrol sedemikian sehingga spesi yang
diisikan dalam rongga antar batu dapat seminimal mungkin volumenya.
5.2.8 Constraction Joints dan False Joints
1) Constraction Joints
Dipasang pada bangunan seperti dinding pasangan batu, struktur penahan tanah dan
dinding saluran dengan interval maksimum 20 meteran. Kecuali ditentukan lain oleh
Engineer tipikal constraction joints pasangan batu sama dengan constraction joints
pasangan beton.
Secara vertikal constraction joints pada pasangan batu harus rata dan tegak lurus
dengan arah aliran atau sesuai dengan pengarahan Engineer. Secara horisontal
constraction joints pada pasangan batu harus rata dan tegak lurus dengan tinggi bangunan
atau dengan pengarahan Engineer.
2) False Joints
Dipasang pada struktur pasangan batu yang tidak berhubungan langsung dengan
aliran air dan memiliki profil topografi yang ekstrim seperti dinding yang berkelak-kelok,
curam dan terjal (ditunjukkan dalam gambar kerja atau dengan arahan Engineer). False
joints dibangun dengan menambahkan pasangan batu setinggi tembok pada pias yang
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
dianggap ekstrim. Bila diperlukan False joints dibuat bersamaan dengan dinding pasangan
batu.
3) Drains to Joints
Merupakan lapisan di belakang pondasi yang berfungsi menahan lapisan tanah
dibelakang dinding agar tidak hilang terbawa aliran rembesan. Lapisan ini terdiri dari kerikil
dan geotekstil. Ijuk dan bahan alam lain tidak boleh digunakan sebagai pengganti
geotekstil tanpa persetujuan dari Engineer. Secara detail akan dijelaskan pada sub bab
8.2.11.
5.2.9 Plesteran dan Acian
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Rencana atau oleh Engineer, Pasangan Batu harus disiar dan
diaci.
A. Pekerjaan Plesteran
Plesteran dikerjakan dengan campuran Pc dan Pasir yang dicampur sedemikian rupa
sehingga menghasilkan kekuatan tekan 12,5 MPa (dg mortar jenis PC-PP tipe S) dengan
ketebalan rata-rata 1,5 cm.
Sebelum plesteran dimulai, permukaan pasangan dibersihkan dan dibasahi dulu
dengan air.
Pencampuran bahan dikerjakan sebagaimana halnya pada pekerjaan pasangan.
Plesteran harus memberikan permukaan yang rata, padat, dan pada sudut-sudut lurus,
memberikan hasil yang rapi.
Pasangan-pasangan yang kemudian ditimbuni tanah, terlebih dahulu harus diplester
kasar (brapen)
Plesteran yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan.
B. Pekerjaan Siaran
Mortar untuk siaran berupa campuran PC dan Pasir lolos saringan No. 8 yang dicampur
dengan perbandingan tertentu untuk menghasilkan kekuatan tekan 17,2 Mpa (dg
mortar jenis PC-PP tipe M) dengan permukaan siaran diaci, pekerjaan siaran dapat
dibagi atas :
Siar tenggelam (masuk ke dalam 1 cm)
Siar rata (rata dengan muka batu)
Siar timbul (timbul dengan tebal 1 cm, lebar 2 cm)
Siaran dilakukan pada setiap celah batu satu dengan lainnya pada bidang muka
pasangan.
Sebelum disiar bidang muka pasangan harus dibasahi dulu dan dibersihkan dari
kotoran yang melekat pada pasangan.
Pencampuran spesi dikerjakan sebagaimana halnya pada pencampuran spesi pada
pekerjaan pasangan.
Siaran yang belum mengeras harus dilindungi dari hujan.
5.2.10 Lubang drainase
Dinding pasangan batu yang dipasang harus diberi lubang drainase dengan ketentuan 1 (satu) lubang
tiap 4 (empat) meter persegi tampak muka bangunan seperti ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
arahan Engineer. Pipa PVC yang digunakan adalah diameter 50 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
5.2.11 Timbunan Tanah dan Drainasi Layer (Bedding)
Dilakukan sesuai dengan garis, elevasi dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja atau
sesuai dengan arahan dari Engineer. Material timbunan yang akan diisikan dan metode pemadatan
yang dilakukan juga harus sesuai dengan penjelasan pada Bab 9 tentang Bronjong Batu atau dengan
arahan dari Engineer.
Kecuali bila tidak terdapat dalam Gambar Kerja, Antara material timbunan tanah (backfill) dengan
Dinding Penahan tanah, dinding dan dasar saluran, dan pasangan batu pelindung slope harus di beri
bedding dan atau drainasi memanjang berupa kerikil dengan ketebalan minimum 150 mm. Pemasangan
bedding dengan mengikuti ketentuan:
(1) Antara random backfill atau impervious backfill dengan pasangan batu: dipasang lapisan dengan
urutan back fill – fine – coarse – Pasangan batu.
(2) Antara Timbunan tanah bebas dengan pasangan batu, dipasang lapisan dengan susunan backfill
– coarse – Pasangan batu.
(3) Antara galian tanah berbatuan lunak dengan pasangan batu, dipasang lapisan dengan susunan
galian tanah berbatuan lunak – fine – coarse – Pasangan batu.
(4) Antara galian batuan lunak sampai batuan keras dengan pasangan batu, dipasang dengan urutan
galian batuan lunak sampai batuan keras –coarse – Pasangan batu.
Untuk dinding saluran dan lantai beton bangunan air, drainasi atau bedding harus dibuat sesuai dengan
Gambar Kerja atau sesuai dengan arahan Engineer. Bila disetujui oleh Engineer, geotekstil sintetis
dapat digunakan sebagai pengganti lapisan fine . Biaya penggantian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Tipe, ketebalan dan karakteristik geotekstil yang akan dipakai harus mendapat persetujuan
Engineer dan pemasangannya harus benar-benar mengikuti petunjuk dari industri pembuatnya. Ijuk dan
bahan alam lain tidak boleh digunakan sebagai pengganti geotekstil tanpa persetujuan dari Engineer.
5.2.12 Perawatan
Semua pasangan batu atau pasangan batu kosong termasuk pekerjaan siaran harus dirawat dengan
air atau cara-cara lain yang harus diterima dan disetujui Engineer. Bila perawatan dilaksanakan dengan
air, pasangan-pasangan batu harus tetap dijaga agar tetap basah minimum 14 hari kecuali bila
ditentukan lain, misalnya ditutup dengan bahan yang direndam air atau dengan pipa-pipa alat pengiram,
atau cara-cara lain yang disetujui, untuk tetap menjaga semua permukaan selalu basah. Air yang dipakai
untuk perawatan harus memenuhi ketentuan-ketentuan persyaratan untuk air.
5.2.13 Perbaikan Pasangan Batu
Bila sesudah penyelesaian suatu pekerjaan pasangan batu, pasangan berada di luar garis ketentuan
atau ternyata tidak rata dan atau tidak sesuai dengan garis-garis dan tingkatan sesuai pada gambar,
maka pasangan tersebut harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor kecuali bila Engineer
mengijinkan secara tertulis, untuk menambal atau mengganti bagian yang rusak atas persetujuan
Direksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
5.3 Uji Mutu
Sebelum melakukan pekerjaan pasangan batu kali, plesteran, dan siaran. Kontraktor
diwajibkan membuat job mix design untuk adukan mortar sebagai acuan. Mutu adukan
mortar harus mempunyai kuat tekan sbb :
- Pasangan batu kali dg mortar jenis PC-PP tipe M 17,2 Mpa
- Pasangan batu kali dg mortar jenis PC-PP tipe N 5,2 Mpa
- Plesteran dg mortar jenis PC-PP tipe S 12,5 Mpa
- Siaran dg mortar jenis PC-PP tipe M 17,2 Mpa
Setiap 30 m3 pasangan batu kali harus dibuatkan sample benda uji berbentuk kubus dari
campuran yang akan dipakai. Ukuran benda uji adalah 5 x 5 cm dan diberi tanda yang dapat
mengidentifikasi tanggal pemasangan dan lokasinya.
Jumlah benda uji yang dibuat untuk setiap 30 M3 pasangan batu kali adalah 3 buah untuk
percobaan pada umur 3, 7, dan 28 hari.
Kubus diuji dan ditest di laboratorium sesuai dengan arahan direksi pekerjaan
Bila dianggap perlu direksi pekerjaan berhak meminta kontraktor untuk membuat benda uji
kubus dari campuran yang sedang dikerjakan dan meminta mengujinya di lab.
Apabila setelah campuran dipasang ternyata tidak memenuhi syarat - syarat sesuai dengan
hasil test, maka seluruh pasangan batu yang menggunakan adukan mortar tersebut harus
dibongkar.
Semua biaya yang diperlukan dalam pengujian mutu adukan mortar dibebankan pada
kontraktor
5.4 Pengukuran dan Pembayaran
(1) Pengukuran pasangan batu untuk pembayaran akan dilaksanakan dalam satuan volume m3 sesuai
dengan garis dan dimensi seperti pada gambar atau ditentukan oleh Direksi secara tertulis. Untuk
Pasangan batu isi dari semua celah-celah, pipa-pipa dan rongga-rongga menurut gambar akan
dikurangkan dari pengukuran pasangan.
(2) Pengukuran plesteran untuk pembayaran akan dilaksanakan dalam satuan luasan m2 sesuai
dengan garis dan dimensi seperti pada gambar atau ditentukan oleh Direksi secara tertulis.
(3) Pengukuran pasangan batu candi dan stil Bali untuk pembayaran akan dilaksanakan terpisah dan
ditentukan oleh Direksi secara tertulis berdasarkan klausul pekerjaan tambahan.
(4) Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan batu kosong dilaksanakan menurut garis luar pasangan
tersebut termasuk lapisan dasar berdasarkan tebal pasangan dan lapisan dasar seperti yang
ditunjukkan pada gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi.
Harga satuan Pasangan Batu pada penawaran sudah harus mencakup biaya untuk air, semen, pasir,
pengangkutan, penyiapan untuk pemasangan, perawatan, perlindungan, penyelesaian dan perbaikan
permukaan pasangan dan semua pekerjaan lainnya termasuk perencanaan drainasi, serta prosedur-prosedur
serta ketentuan yang diperlukan untuk menyelesaikan pasangan batu sesuai dengan persyaratan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Pembayaran untuk pasangan batu kosong akan dilaksanakan menurut harga satuan per meter kubik
dan harus merupakan biaya keseluruhan untuk menyelesaikan pekerjaan menurut spesifikasi ini, pada gambar-
gambar pasangan batu kosong, serta harus meliputi biaya penyelesaian dan pemasangan lapisan dasar.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB VI
PEKERJAAN KISDAM DAN PENGERINGAN
6.1 Umum
Yang dimaksud dengan Kistdam disini adalah konstruksi penunjang yang memberikan
perlindungan/pengaman langsung bagi daerah kegiatan pelaksanaan terhadap aliran sungai.
6.2 Bahan/Alat
a. Kistdam sesuai dengan lokasi pekerjaan dapat dibuat dari :
- Karung plastik diisi pasir.
- Konstruksi kayu.
- Timbunan tanah.
- Kombinasi dari bahan-bahan di atas.
- Dan lain-lain.
b. Untuk keperluan pengeringan/pemompaan diperlukan :
- Pompa air
- Solar, Oli, Gemuk
- Operator, Mekanik
6.3 Pelaksanaan
a. Pembuatan Kistdam
- Bentuk, ukuran Konstruksi Kistdam yang diperlukan dibuat sendiri oleh Kontrakor
dengan persetujuan saran Direksi dan dibuat sebelum dimulainya kegiatan fisik.
- Arah dan tinggi Kistdam yang harus memenuhi syarat untuk pelaksanaan, untuk ini
Kontraktor wajib berkonsultasi dengan Direksi.
- Kistdam harus mampu untuk mengendalikan air yang terjadi selama pelaksanaan.
- Untuk keperluan pengeringan medan kerja, Kontraktor harus menyediakan pompa
air sesuai keperluan yang dibayar terpisah.
b. Pengeringan/Pemompaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pengoperasian pompa untuk menjaga agar
lokasi kerja selalu kering dan aman untuk melakukan pekerjaan konstruksi.
- Jumlah dan lokasi pemompaan sesuai dengan daftar kuantitas dan atas persetujuan
Direksi.
- Pompa harus dijaga agar bisa beroperasi sepanjang hari selama pekerjaan
konstruksi berlangsung.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
- Dalam pekerjaan ini sudah termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat dari awal
kegiatan sampai dengan berakhirnya pekerjaan di tempat yang diperlukan.
6.4 Pengukuran dan Pembayaran
Tabel 8.1. Pengukuran dan Pembayaran Pekerjaan Kistdam
Mata Pembayaran Uraian Sat
uan
5.1.1 Pekerjaan Kistdam tinggi 1,25 m m1
5.12 Pekerjaan Kistdam tinggi 2,25 m m1
5.2 Pengeringan/Pemompaan hk
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB VII PEKERJAAN PENYELESAIAN
7.1 PEKERJAAN PENYELESAIAN
Yang dimaksud dengan pekerjaan penyelesaian adalah :
1. Perbaikan–perbaikan kecil terhadap bagian dari bangunan yang kurang
sempurna dengan nilai pekerjaan setinggi–tingginya 1% harga jual
pekerjaannya dan bukan pekerjaan pokok.
2. Pembersihan kembali lapangan kerja dari sisa–sisa bahan / peralatan kerja.
Selama masa pemeliharaan, Kontraktor diwajibkan untuk :
1. Membongkar barak kerja / gudang bahan dan membersihkannya.
2. Memperbaiki bangunan–bangunan setempat yang rusak sehubungan dengan
pelaksanaan / kegiatan pekerjaan. Termasuk railling jembatan, duiker / gorong–
gorong yang rusak akibat kendaraan–kendaraan Kontraktor selama pelaksanaan
pekerjaan.
3. Semua alat bantu milik Negara yang dipinjamkan / diperbantukan dikembalikan
setelah sebelumnya diservice / diperbaiki sebagaimana keadaan pada waktu
penyerahan dari proyek.
7.1.1 Syarat-syarat Bahan
Semua bahan yang digunakan untuk pelaksanaan harus hasil / produksi Dalam
Negeri, demikian juga perlengkapan kerja. Apabila produksi Dalam Negeri tidak ada
maka digunakan barang yang sebesar mungkin komponennya adalah produksi Dalam
Negeri.
1. Semen PC
a. Semen PC yang digunakan adalah keluaran pabrik semen Dalam Negeri.
b. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan pasangan disyaratkan menggunakan satu
merk semen PC. Penggunaan semen dengan merk berlainan hanya dapat
diijinkan pada saat terjadi kelangkaan semen dan harus mendapat
persetujuan dari Pemimpin Proyek secara tertulis.
c. Semen PC yang dipakai untuk beton konstruksi harus memenuhi ketentuan
NI-8.
2. Pasir
a. Pasir yang digunakan tidak boleh mengandung unsur garam, dan
kandungan lumpur maksimum adalah 5%.
b. Bila dipandang perlu oleh Direksi, digunakan persyaratan PBI 1971
sepenuhnya.
c. Pasir yang berasal dari pantai / laut tidak boleh digunakan dalam pekerjaan
ini.
d. Untuk pekerjaan pasangan batu, beton, plesteran dan siaran pasir harus
disaring / diayak dengan lubang ayakan yang disyaratkan untuk pasir.
3. Batu Kali
a. Batu yang digunakan harus batu yang masif, batu apung dan atau batu
berongga / berpori tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pasangan batu
ataupun batu pengisi bronjong
b. Ukuran batu harus memenuhi syarat :
Untuk pekerjaan pasangan batu kali ukuran batu minimal berdiameter
15 cm.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
c. Khusus untuk pekerjaan pasangan batu kali, harus digunakan batu belah,
dimana minimal 2/3 permukaan luarnya adalah bidang belahan.
4. Kerikil
a. Kerikil yang digunakan adalah hasil dari pecahan batu atau hasil dari
penyaringan sirtu. Kerikil untuk campuran beton konstruksi harus bersih
dari lumpur ataupun kotoran.
b. Kerikil harus masif, tidak boleh keropos ataupun berongga.
c. Bila terdiri dari beberapa ukuran kerikil yang disyaratkan maka cara
penempatannya harus dipisah–pisahkan dan pencampurannya berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan.
5. Air
a. Air yang digunakan untuk pekerjaan beton, pasangan batu, plesteran dan
siaran adalah air bersih, bebas dari unsur dan atau zat kimia yang dapat
merusak kekuatan beton / pasangan batu.
b. Air untuk keperluan harian karyawan / pekerjanya harus memenuhi standar
kesehatan yang berlaku.
7.1.2 Volume Pekerjaan Tambah Dan Kurang ( Meer dan Miner Werk )
Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan apabila :
a. Atas instruksi tertulis dari Pemimpin Proyek, mengingat pertimbangan
teknis/ konstruksi, bagian pekerjaan/ jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/ diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemimpin
Proyek.
Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan apabila :
a. Atas instruksi dari Pemimpin Proyek secara tertulis, mengingat
pertimbangan teknis/ konstruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu
tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi dan akan menimbulkan penambahan biaya, dengan instruksi
tertulis dari Pemimpin Proyek.Terhadap hal tersebut di atas akan
diperhitungkan sebagai biaya kurang/ tambah. Perhitungan biayanya
didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran
Biaya Penawaran atau Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
Dalam hal di dalam Rencana Anggaran Biaya tidak tercantum harga satuannya,
akan dihitung berdasarkan harga bahan dan upah yang terlampir pada surat penawaran
dan dihitung sesuai dengan analisa pekerjaan yang berlaku (analisa BOW).
Sehubungan dengan adanya banjir besar, maka kemungkinan terjadi :
a. Pekerjaan rusak
b. Peralatan hanyut atau tertimbun
Terhadap hal di atas perlu diuji / dikaji dengan hasil pemeriksaan
terhadap kejadian force majeure yang dilakukan bersama pihak Proyek dan
Pelaksana / Kontraktor.
7.1.3 Jaminan Teknis
1. Pekerjaan Kurang Sempurna
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
Pekerjaan yang kurang sempurna berdasarkan pemeriksaan Direksi /
Tim Pemeriksa Proyek, Kontraktor harus memperbaiki ataupun mengulangi
pekerjaan tersebut hingga memenuhi syarat. Biaya perbaikan/ pengulangan
pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor.
2. Pasca Konstruksi
Meskipun pekerjaan sudah diterima dengan baik pada penyerahan
pekerjaan II, Kontraktor masih bertanggung jawab teknis terhadap
konstruksi (jaminan teknis) selama 5 (lima) tahun. (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Pasal
25 ; Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 36).
7.1.4 Meninggalkan Tempat/Daerah Kerja
1. Direksikeet selama pemeliharaan menjadi tanggungan Kontraktor untuk
menjaganya.
2. Sebelum melaksanakan kegiatan, Kontraktor wajib memberitahu Pemda
setempat demikian pula pada waktu Kontraktor telah menyelesaikan
seluruh pelaksanaan pekerjaan.
3. Sebelum meninggalkan lokasi dimaksud, jalan kerja harus sudah dibenahi,
bekas - bekas bongkaran diangkut ke luar lokasi kegiatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)
BAB VIII
PENUTUP
Dalam menyelesaikan pekerjaan ini Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban
membantu Direksi Pekerjaan dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Badung untuk mewujudkan suatu kegiatan “DRAINASE
GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)” sebagaimana
maksud dan tujuan yang telah tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja maupun
Dokumen Kontrak Pekerjaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, Kontraktor akan selalu berusaha sebaik-
baiknya dalam menjalankan tugasnya dengan selalu mengacu pada ketentuan dalam
dokumen Kerangka Acuan Kerja dan dokumen pekerjaan lainnya, serta akan senantiasa
mengacu pada Kaidah-kaidah, Pedoman, Standar, Manual dan Acuan lainnya dalam
hal penanganan permasalahan saluran irigasi yang telah sering digunakan baik oleh
Kementerian Pekerjaan Umum.
Dengan mengacu pada syarat, ketentuan, pedoman, dan acuan lainnya
sebagaimana disebutkan diatas, diharapkan Konsultan dapat menghasilkan produk
pekerjaan dengan kualitas yang baik serta tepat waktu sesuai dengan maksud, tujuan
dan manfaat pekerjaan.
Konsultan Perencana Mengetahui/Menyetuji :
CV. WERDHI LAKSANA Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Ir. I Wayan Pancawikarma Ida Bagus Made Windhu Segara,S.Sos
Penata Tk.I
Direktur
NIP. 19821225 200912 1 003
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBUATAN DED DRAINASE GORONG-GORONG JALAN PUNGUTAN I (TAHUN 2025)