URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR CAMAT DENPASAR UTARA
1. RUANG LINGKUP, LOKASI 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam
area kerja sebelum pelaksanaan dan setelah
pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
Penataan Ruang Rapat sesuai uraian pekerjaan
sebagai berikut:
1) Pekerjaan Skat/Partisi Ruang Arsip dan Gudang
2) Pekerjaan Atap Kanopi dan Tembok Penyengker
3) Pekerjaan Kamar Mandi/WC dan Service Keramik
Tangga
2. Lokasi Pekerjaan Pemeliharaan Gedung yang akan
dilaksanakan adalah Kantor Camat Denpasar Utara,
Jalan Mulawarman No 1 Denpasar .
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 14 (empat belas)
2. JANGKA WAKTU
hari kalender, terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah
PELAKSANAAN
Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK.
3. KELUARAN/PRODUK 1. Hasil Fisik Pekerjaan
YANG DIHASILKAN a. Ruang-ruang kantor yang telah ditata ulang melalui
penyekatan partisi sehingga lebih fungsional dan
efisien sesuai kebutuhan tata ruang kerja.
b. Fasilitas WC yang telah diperbaiki dan berfungsi
dengan baik, mencakup perbaikan keramik, sanitasi,
kloset, stop kran, dan sistem aliran air.
c. Dinding beton yang telah diperbaiki dan dilapisi
waterproofing, sehingga tidak terjadi kebocoran atau
rembesan air dan permukaan kembali rapi.
d. Permukaan dinding, kolom, dan plafon yang telah
dicat ulang dengan hasil rapi, bersih, dan memiliki
tampilan seragam sesuai standar tata ruang kantor.
e. Area tangga dan ruang pelayanan yang telah dirapikan
melalui pemasangan plint keramik dan perbaikan
elemen interior lainnya.
f. Seluruh pekerjaan selesai dengan hasil rapi, kuat, dan
sesuai gambar kerja, RAB, serta spesifikasi teknis
yang telah ditetapkan.
2. Hasil Administratif dan Dokumentasi
Kontraktor pelaksana wajib mendokumentasikan dan
melaporkan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan, yang
mencakup:
a. Laporan awal pelaksanaan pekerjaan, berisi rencana
kerja dan jadwal pelaksanaan.
b. Laporan antara (kemajuan pekerjaan) yang
mencakup progres fisik, penggunaan bahan, serta
kendala dan tindak lanjut di lapangan.
c. Laporan akhir (final report) yang memuat hasil
pelaksanaan pekerjaan 100%, termasuk rekapitulasi
kemajuan fisik, keuangan, dan penyelesaian
pekerjaan.
d. Dokumentasi foto berwarna kegiatan pekerjaan
mulai dari tahap awal (0%) sampai dengan tahap
akhir (100%), yang menunjukkan perkembangan
dan hasil akhir pekerjaan.
1.
4. SPESIFIKASITEKNIS
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai
dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas
dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standard yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan Pabrik yang
bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan
teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard
spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau
merk dagang yang diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui
Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana sebanyak tiga buah dari satu bahan
yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua minggu setelah SPMK turun.
2. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock up)
yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
a. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau
dan diuji sesuai dengan standard yang berlaku
b. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan Pengawas
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan
koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana dengan
Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau Supplier
bahan
d. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana di lapangan
untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
instruksi Pabrik
3. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan partisi,
perbaikan dak dan tembok penyengker, perbaikan
kamar mandi/WC, servis keramik tangga,
pengecatan, dan instalasi titik lampu sesuai
spesifikasi teknis.
4. Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik; berkelakuan tidak baik; atau mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya;
a. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak diminta oleh PPK.
b. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan
perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
c. Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
5. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan
pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai
intruksi Pabrik.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan
Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing / Sanitasi dan mendapat ijin tertulis
dari Direksi.
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang
ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-
persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar
Kerja dan melakukan pengukuran kondisi
lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan
cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi /
Konsultan Pengawas yang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada /
existing di Lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
Pipa lainnya yang masih berfungi dan kabel
bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
melakukan pembongkaran / pemindahan segala
sesuatu yang ada di Lapangan.
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, denganketentuan:
1. penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasilpekerjaan;
2. pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3. pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
4. pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi;
5. dan untuk kontrak yang mempunyai sub
kontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh
sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan
Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran
dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
c. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
menunda pembayaran. PPK dapat meminta
penyedia untuk menyampaikan perhitungan
prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
hal yang sedang menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan
dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasi pekerjaan;
2. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui
oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-
hal penting yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
PPK membuat foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang
akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-
barang tersebut harus dapat dipergunakan
secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan
selamat dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan
kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi
Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi
koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang
cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa
menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi
petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan- papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat
kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul
dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
Denpasar, 29 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kecamatan Denpasar Utara
I Wayan Ariyanta S.H, M.H
Pembina
NIP. 19740429 199503 1 005