| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0317502540603000 | Rp 9,305,233,500 | - | |
| 0317434405643000 | Rp 10,307,233,900 | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
CV Lativa Bestari | 02*8**9****08**0 | - | - |
| 0823596101304000 | - | - | |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0843191172811000 | Rp 8,770,248,000 | Surat perjanjian sewa peralatan utama concrete mixer (3 unit), Excavator (2 unit), Vibro Roller (1 unit) dan Bulldozer (1 unit) dari PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA berbeda dengan bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa yaitu PT MANUNGGAL SARANA SURYA PRATAMA. Berdasarkan IKP 28.12. b. 2) b) (2) (e) Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa | |
| 0019732775121000 | Rp 8,800,481,857 | 1. Sertifikat Kompetensi Kerja personel manajerial Pelaksana tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP. Berdasarkan IKP 17.3. c. 6) a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi; dan b) kualifikasi Usaha Menengah dan Besar tidak mensyaratkan SKT. 2. Personel manajerial Ahli K3 Konstruksi tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi. Berdasarkan IKP 28.12. b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak (5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. | |
| 0028746378121000 | Rp 8,410,453,932 | Masa berlaku Jaminan Penawaran kurang dari persyaratan yaitu 16 Januari 2025 sd 15 Maret 2025 berjumlah 59 (lima puluh sembilan) hari. Berdasarkan IKP 28.11. 2) b) Masa berlaku tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP yaitu 60 (enam puluh) hari. | |
| 0392599825315000 | Rp 9,525,322,425 | Referensi pengalaman personel manajerial Pelaksana untuk paket pekerjaan Rehabilitasi/ Peningkatan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batu Belubang Tahun 2024 pada perusahaan CV Impian Jaya Bersama tidak sesuai dengan data LPSE Kab Bangka Tengah yaitu CV Sakura | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0312605579425000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0410776520101000 | - | - | |
Patu Bimbim Sejahtera | 09*3**1****01**0 | - | - |
| 0025790015105000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
Sydney Mandiri Utama | 08*2**5****29**0 | - | - |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0963338017805000 | - | - | |
| 0015057680705000 | - | - | |
| 0022278386822000 | - | - | |
| 0829788546305000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0018457176403000 | - | - | |
PT Yoewono Jaya Mandiri | 00*9**5****15**0 | - | - |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0413457664001000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
Khalifa Nusa Mulia. PT | 06*4**7****01**0 | - | - |
| 0750276032101000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
CV Slamet Mulyo Purnomo | 04*0**9****41**0 | - | - |
| 0018504068009000 | - | - | |
PT Pasifik Konstruksi Grup | 05*7**9****18**0 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0740719737942000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0031154784215000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0018808030304000 | - | - | |
| 0903452373225000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
Sexy Road Indo | 06*9**5****22**0 | - | - |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0901165878915000 | - | - | |
CV Karya Vanton Bersaudara | 09*9**6****05**0 | - | - |
| 0901823344104000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0962999264323000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0925463895804000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0011371572631000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0724532452411000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0767777485703000 | - | - | |
| 0024393167126001 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0030245245202000 | - | - | |
| 0904093366416000 | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0922774054609000 | - | - | |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0027916089005000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0024740979444000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0405417304649000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0017908070123000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0030865034804000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0411148166655000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0839202124609000 | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
Putra Gemilang Konstruksi | 06*8**8****02**0 | - | - |
Global Konstruksi Enjiniring | 01*6**4****23**0 | - | - |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - |
| 0916355365741000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
CV Saka Buana Nusantara | 00*5**4****02**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0012769477305000 | - | - | |
| 0017237207305000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
CV Karya Budi Sentosa | 09*8**2****27**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
CV Bakti Wijaya Mandiri | 0723503272926000 | - | - |
| 0720830462811000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
KOP
SPESIFIKASI TEKNIS
( SPEKTEK )
KEMENTERIAN : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NEGARA
UNIT ESELON I/II : DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
INSTANSI : KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS
PELABUHAN KELAS IV TANJUNGPANDAN
KEGIATAN : PEMBANGUNAN FASILITAS SISI DARAT PELABUHAN
TANJUNG BATU
VOLUME : 1 PAKET
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum
Secara umum kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Batu dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan yang diatur pada :
1. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2011 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan.
5. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM. 31 tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses
Perencanaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor: KM. 22 tahun 2010 tentang Pengangkutan
Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut Di Dalam Negeri;
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Perubahan sistem dan mekanisme kerja Pemerintah yang sebelumnya menggunakan konsep
sentralisasi (terpusat) menjadi desentralisasi-dekonsentrasi memberikan konsekuensi dari
penerapan peraturan tersebut dengan adanya pembagian kewenangan kepada Pemerintah
Daerah baik kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Pembagian
kewenangan berupa desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Kewenangan tersebut
juga dimaksudkan agar setiap daerah berusaha mengejar ketertinggalannya dari daerah lain
yang lebih maju dan agar dapat berkembang sesuai kemampuannya.
Melihat potensi daerah dan wilayah-wilayah yang dapat dikembangkan dan diharapkan
menjadi salah satu andalan perekonomian, maka Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka
Belitung, akan mengembangkan kawasan maritim sebagai urat nadi perekonomian. Program
strategis kabupaten ini adalah pengembangan industri dan sektor perekonomian bagi
Kabupaten Belitung dan sekitarnya.
Untuk itu Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, memerlukan adanya pintu gerbang
bagi transportasi moda perhubungan laut yang memadai. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten
Belitung berencana mengembangkan Pelabuhan Tanjung Batu sesuai dengan salah satu
rencana strategis pembangunan Kabupaten Belitung.
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 adalah:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Sistem Manajeman Keselamtan Kontruksi kerja (SMK3)
3. Pekerjaan Fasilitas Darat :
- Rumah Pompa - Lapangan Parkir Truk
- Mesjid - Pos Jaga
- Kantor Kesehatan Pelabuhan - Tempat Pembuangan Sampah
- Lapangan Parkir Penumpang - Ruangan Radio Pantai
- Rehabilitasi Gudang - Jalan Pelabuhan (1780 m2)
- Lapangan Penumpukan - Pekerjaan Pagar BRC (650m)
Berdasarkan lingkup pekerjaan tersebut maka Pelabuhan Tanjung Batu dapat beroperasi pada
akhir TA 2025.
C. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Tanjung Batu TA. 2025 dibiayai melalui sumber dana APBN
Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan kelas IV Tanjung Pandan dengan rincian
sebagai berikut :
1) Pagu Konstruksi : Rp. 10.964.810.000,-
2) Lingkup kegiatan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajeman Keselamtan Kontruksi kerja (SMK3)
c. Pekerjaan Fasilitas Darat :
- Rumah Pompa - Lapangan Parkir Truk
- Mesjid - Pos Jaga
- Kantor Kesehatan Pelabuhan - Tempat Pembuangan Sampah
- Lapangan Parkir Penumpang - Ruangan Radio Pantai
- Rehabilitasi Gudang - Jalan Pelabuhan (1780 m2)
- Lapangan Penumpukan - Pekerjaan Pagar BRC (650m)
D. LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Pelabuhan Tanjung Batu, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung
E. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025 adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Kerja (SMK3)
c. Pekerjaan Fasilitas Darat :
- Rumah Pompa - Lapangan Parkir Truk
- Mesjid - Pos Jaga
- Kantor Kesehatan Pelabuhan - Tempat Pembuangan Sampah
- Lapangan Parkir Penumpang - Ruangan Radio Pantai
- Rehabilitasi Gudang - Jalan Pelabuhan (1780 m2)
- Lapangan Penumpukan - Pekerjaan Pagar BRC (650m)
F. NAMA DAN ORGANISASI PPK
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Kantor Kesyahbandaran DAN Otoritas pelabuhan
kelas IV Tanjung Pandan
1. Kuasa Pengguna Anggaran
Nama : Bambang Candra
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : A Nurzal
G. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Tanjung Batu TA. 2025 akan
dilaksanakan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung sejak Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) hingga Proporsional Hand Over (PHO), dan masa pemeliharaan selama 6
(enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
H. PERSYARATAN KUALIFIKASI KELENGKAPAN CALON PENYEDIA BARANG/JASA
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009) atau Konstruksi Gedung Lainnya (BG009);
3. Nomor NPWP valid, dengan melampirkan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid;
4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada
perubahan) serta dilengkapi dengan pengesahan akte dari Kemenkumham;
5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan huruf i
untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).
6. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan :
SKP = Kp – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan ;
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan
selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
8. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
I. PERSYARATAN TEKNIS
Persyaratan teknis menggunakan evaluasi sistem Gugur dengan ketentuan.
1. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
2. Evaluasi teknis yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Personil Manajerial;
b. Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan Utama Minimal;
c. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi;
3. Adapun kriteria dan tata cara evaluasi, sebagai berikut:
a. Kualifikasi Personil
Tenaga yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan ini meliputi :
Pengalaman
Jabatan dalam
Kerja
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja Jumlah
Profesional
dilaksanakan
(Tahun)
TENAGA AHLI TERAMPIL
1 Pelaksana 2 tahun SKK Pelaksana Perawatan 1 Orang
Fasilitas Pelabuhan (Level 6) /
(Jenjang 6)
2 Ahli K3 Konstruksi - SKK Muda K3 Konstruksi 1 Orang
Jenjang 7
a. Persyaratan Peralatan Kerja
Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan utama minimal yang dibutuhkan
adalah:
No. Daftar Peralatan Kapasitas Kebutuhan
1 Batching Plant Min 60 m3/jam 1 unit
2 Truck Mixer 5 – 6 m3 3 unit
3 Concrete Mixer 350 – 500 liter 2 unit
4 Excavator Min 20 ton 1 unit
5 Vibro Roller Min 6 ton 1 unit
6 Bulldozer Min 16 ton 1 unit
Peralatan
1. Batching Plant
Pembangunan pelabuhan pada proyek ini membutuhkan beton berkualitas tinggi
yang dihasilkan secara konsisten dan efisien. Penggunaan batching plant dengan
kapasitas 60 m³/jam memungkinkan produksi beton dalam volume besar
dengan kontrol kualitas yang tinggi. Ini penting untuk memastikan kestabilan
dan daya tahan pada pekerjaan struktur.
Kapasitas Tinggi: Memungkinkan produksi beton dalam jumlah besar, cocok
untuk kebutuhan proyek dermaga yang memerlukan beton dalam volume besar.
Konsistensi Kualitas: Sistem otomatisasi memastikan setiap batch beton memiliki
komposisi yang konsisten, meningkatkan kualitas dan daya tahan struktur.
Efisiensi Waktu: Produksi cepat memungkinkan penyelesaian proyek dalam
waktu yang lebih singkat.
Kontrol Lingkungan: Sistem tertutup dan pengendalian debu mengurangi
dampak lingkungan dan meningkatkan kondisi kerja di lokasi proyek.
Penghematan Biaya: Mengurangi biaya tenaga kerja dan waktu karena efisiensi
produksi dan pengurangan limbah material.
2. Truck Mixer
Truck mixer merupakan alat transportasi khusus pengangkut beton ready mix
dari batching plant ke lokasi proyek dan berfungsi sama dengan menjaga
konsistensi beton agar tetap workable cair dan tidak mengeras dalam perjalanan.
Pada prinsipnya, alat ini terdiri dilengkapi dengan concrete mixer yang berfungsi
untuk mengaduk dan mencampurkan campuran beton ready mix. Di dalamnya
terdapat sejumlah blade yang mengelilingi permukaan dalamnya. Dengan
demikian, campuran beton dapat terjaga homogenitas serta mutunya.
Di dalam truck mixer sudah diisi beton dengan bahan material yang sudah
ditakar dan dicampur komposisinya di batching plant, yang kemudian
didistribusikan ke lokasi pengecoran menggunakan truck mixer.
Penggunaan Truck Mixer dengan kapasitas 5 – 6 m3 sebanyak 3 unit mampu
mengurangi pemborosan material, mengurangi biaya transportasi,
meningkatkan kecepatan proyek dan memiliki kualitas beton yang konsisten.
3. Concrete Mixer
Pada dasarnya Concrete Mixer merupakan alat berat yang digunakan untuk
mencampur bahan-bahan konstruksi menjadi beton atau lebih dikenal senagai
molen ( pengaduk beton ). Dengan Concrete Mixer kapasitas 350 – 500 liter
kualitas beton dapat terjamin yaitu memiliki kualitas yang lebih baik dan
homogen dibandingkan dengan pengadukan manual sehingga mampu
meningkatkan efisiensi pekerjaan konstruksi dengan memastikan bahwa beton
memiliki konsistemsi yang pas dan sesuai ukuran. Selain itu dapat menghemat
tenaga kerja, waktu dan biaya sehingga penyelesaian proyek lebih cepat dengan
mengurangi waktu henti.
4. Excavator
Secara umum, alat ini berfungsi dalam melakukan penggalian hingga
mengangkut muatan material ke dalam dump truck atau loading, hingga
memecahkan batu atau breaker.
Keuntungan penggunaan Excavator dengan kapasitas Min 20 ton yaitu :
- Memiliki kapasitas penggalian yang besar, sehingga memungkinkan
pekerjaan penggalian dapat diselesaikan dengan cepat dan efisien. Hal ini
sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya proyek.
- Excavator ini bersifat ekonomis (menghemat bahan bakar) serta memiliki
tenaga dan jangkauan yang besar dan mudah digunakan/dioperasikan
karena dilengkapi dengan kontrol yang mudah dimengerti dan dilengkapi
dengan berbagai fitur pengaman. Operator dapat dengan mudah
memanipulasi excavator untuk melakukan pekerjaan yang dibutuhkan.
- Excavator dapat digunakan untuk menggali tanah yang sulit dijangkau
dengan alat konstruksi lainnya, seperti penggalian di tebing atau tanah yang
berbatu. Hal ini memudahkan pekerjaan konstruksi yang membutuhkan
penggalian di area yang sulit dijangkau.
- Dengan menggunakan excavator, pekerjaan penggalian dapat diselesaikan
dengan cepat dan efisien, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan
efisiensi proyek konstruksi. Hal ini juga dapat menghemat waktu dan biaya
proyek.
5. Vibro Roller
adalah alat berat yang memiliki fungsi untuk memadatkan tanah atau material
lainnya. Manfaat vibro roller dengan kapasitas Min 6 ton di
antaranya: meningkatkan kekuatan dan stabilitas tanah, mempersiapkan lahan
untuk konstruksi, memperbaiki permukaan jalan, memadatkan timbunan
dimana melibatkan butiran-butiran tanah yang saling berikatan erat dan mengisi
ruang kosong, menciptakan permukaan yang kuat dan stabil. Selain
memadatkan, mesin ini juga berfungsi untuk meratakan struktur permukaan
tanah. Dengan drumnya yang bergetar, alat ini mampu menggilas dan
memadatkan seluruh hasil timbunan, bahkan pada tanah dengan kerikil pasir.
Hal ini untuk memastikan kestabilan dan keseragaman permukaan tanah untuk
konstruksi bangunan dan infrastruktur lainnya.
Dengan kemampuannya yang memadatkan dan meratakan tanah secara efisien,
vibro roller dapat memberikan produktivitas dan efisiensi. Lebih cepat dan lebih
efisien dibandingkan metode pemadatan manual, vibro roller telah menjadi alat
penting dalam alat berat modern.
6. Bulldozer
Secara umum bulldozer adalah salah satu alat berat yang memiliki fungsi
menarik beban, menggali, meratakan dan menimbun tanah. Oleh karena itu,
bulldozer memiliki daya dorong yang sangat tinggi. Untuk menjalankan fungsi
tersebut bulldozer telah dilengkapi dengan berbagai macam komponen yang
memiliki tugas dan fungsinya masing-masing untuk menunjang pekerjaan
bulldozer.
Bulldozer kapasitas Min 16 ton Bulldozer didesain agar sesuai dengan segala
medan pekerjaan atau jenis tanah, baik keras atau halus sekalipun. Dengan
dukungan setiap komponen bulldozer dan digerakkan oleh traktor sebagai media
penggerak. Sehingga bulldozer dapat memiliki mobilitas yang baik. Selain itu,
sama seperti alat berat lainnya, bulldozer juga dilengkapi dengan sistem hidrolik
sebagai penggerak dari komponen yang terdapat pada bulldozer.
b. Rencana Keselamatan Konstruksi
Adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu kesatuan
dengan dokumen kontrak. Formulir Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
disampaikan bersama dokumen penawaran teknis, apabila tidak menyampaikan
maka penawaran dinyatakan gugur. Adapun syarat RKK yang harus diuraikan
sesuai dengan Tabel Identifikasi Bahaya di bawah ini.
Kriteria evaluasi penilaian, peserta harus menyampaikan serta menguraikan
pekerjaan dan identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud pada lingkup pekerjaan
didasarkan pada tingkat risiko terbesar dari seluruh uraian pekerjaan dan
identifikasi bahaya yang ditetapkan.
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Risiko
1. Pekerjaan Pembesian Tangan tertusuk besi beton Sedang
Material
1. Umum
Semua bahan - bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini, harus mengutamakan
penggunaan bahan - bahan yang telah diproduksi di dalam negeri dan sesuai
dengan standard ketentuan ketentuan umum yang berlaku seperti SNI
(Standard Nasional Indonesia), BS (British Standard), ASTM (American Society
of Testing Material), dan JIS (Japan Industrial Standard). Bilamana akibat satu
atau lain hal bahan yang diisyaratkan tidak diperoleh, Kontraktor boleh
mengajukan usul perubahan kepada Konsultan Pengawas sepanjang mutunya
paling tidak sama atau lebih tinggi dari apa yang diisyaratkan.
Semua bahan dan barang yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan harus dapat
diperiksa, diuji, dan dianalisa setiap waktu. Pelaksana pekerjaan wajib dapat
menyertakan sertifikat dari pabrik yang mengeluarkan produksi bahan dan
barang/ benda yang diminta
Kontraktor wajib mengajukan sampel bahan sebelum dipakai pada suatu
pekerjaan dan apabila bahan tidak disetujui Konsultan Pengawas, kontraktor
memberikan pilihan yang lain atau meminta saran kepada Konsultan Pengawas
mengenai bahan yang dapat memenuhi ketentuan.
Konsultan Pengawas akan menilai dan akan memberi persetujuannya secara
tertulis sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan Kontraktor diwajibkan
untuk sejauh mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri
Jika manager proyek/ pengawas menganggap perlu, maka pelaksana pekerjaan
atas biayanya sendiri harus dapat melaksanakan pengujian sesuai standard
pengujiannya.
2. Agregat Beton
- Agregat Halus
Persyaratan agregat halus harus mengikuti ASTM C 33. Agregat halus untuk
beton dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan
atau berupa pasir buatan yang dihasilkan dari alat pemecah batu.
Agregat halus harus terdiri dari atas butiran yang tajam dan keras yang tidak
dapat pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca seperti panas matahari dan
hujan.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur dan material organik (butir -
butir yang dapat melalui ayakan 0,063 mm) lebih dari 3% (ditentukan
terhadap berat kering). Apabila kadar lumpur dan material organik
melampaui 3%, agregat halus harus dicuci
Agregat halus harus diuji dengan percobaan warna dari Abrams-harder
(dengan larutan NaOH) seusai ASTM C 40.
Agregat halus yang tidak memenuhi percobaan warna ini dapat juga
dipakai, asalkan kekuatan tekan sample mortar dengan agregat tersebut
pada umur 7 (tujuh) dan 28 (dua puluh delapan) hari tidak kurang dari
95% dari kekuatan adukan dengan agregat yang sama, tapi dicuci dalam
larutan 3% NaOH yang kemudian dicuci dengan air hingga bersih pada
umur yang sama. Test ini harus dilakukan dengan ASTM C 87.
Susunan pembagian butir halus (prosentase lewat saringan) harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam BS 1198 – 1200 atau dalam
SNI atau JIS:
Tabel Prosentase terhadap berat agregat halus yang lolos saringan (JIS A
1102 sieve)
Uk SARINGAN (mm)
10 5 2.5 1.2 0.6 0.3 0.15
% 100 90-100 80-100 50-90 25-26 10-35 2-10
Semua ketentuan mengenai agregat halus beton (pasir) pada SNI-2847-
2013 harus dipenuhi. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus
untuk semua mutu beton.
- Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari kerikil/ gravel atau pecahan batuan dengan
ukuran butir maksimum 3 cm yang mempunyai bidang pecah minimal 4
buah dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus. Agregat kasar
harus terdiri dari butir-butir yang keras dan tidak berpori. Agregat kasar
yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah
berat butir pipih tersebut tidak melampaui 20% dari berat agregat
seluruhnya.
Batu pecah diperoleh dari batu yang keras, bersih serta bebas dari kotoran
yang dapat mempengaruhi kekuatan mutu beton maupun baja seperti zat-
zat reaktif alkali. Butir – butir agregat kasar tidak boleh hancur oleh
pengaruh cuaca seperti panas matahari dan hujan. Batu kapur, batu karang
dan batuan lainnya yang bersifat rapuh, berongga dan berpori tidak boleh
digunakan sebagai agregat kasar.
Kekerasan dari butir-butir agregat kasar harus diperiksa dengan bejana uji
dari Rudeloff dengan beban penguji 20 ton, dimana harus dipenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5-19 mm, lebih dari 24% berat
Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22% berat
Atau dengan mesin pengaus Los Angeles, dimana tidak boleh terjadi
kehilangan berat lebih dari 40%.
Untuk seluruh pekerjaan beton agregat kasar harus memenuhi
persyaratan gradasi yang ditentukan dalam BS 882, 1201, Part 2, table 1,
untuk saringan 40 mm – 5 mm, 20 mm – 5 mm ukuran nominal atau
syarat dalam SNI atau sesuai dengan prosentase terhadap berat yang lolos
saringan berdasarkan standard JIS A. 1002 sieve:
Tabel Prosentase terhadap berat agregat kasar yang lolos saringan (JIS A
1102 sieve)
Uk SARINGAN (mm)
30 25 20 15 10 5 2.5
% 100 95 - 100 - 30 - 70 - 0 - 10 0 - 5
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus mengadakan pencampuran-
pencampuran butir untuk memperoleh pembagian butir (grain size
distribution) seperti yang diisyaratkan.
Pelaksana kegiatan wajib memerintahkan pelaksana pekerjaan untuk
mengambil contoh agregat dari lapangan atau sumber agregat untuk
dilakukan pengujian menurut cara yang diuraikan di dalam ASTM D 75,
SNI, BS 812 atau JIS A 1102.
Agregat halus dan kasar harus dipisahkan secara langsung dengan tanah
dalam peletakan dan penyimpanannya dengan bak atau lantai papan
untuk mencegah tercampurnya agregat dengan tanah dasar, debu, zat-zat
organic atau bahan pencemar lainnya.
Di tempat-tempat dimana tanahnya menjadi lembek dan terjadi genangan
air, maka penggunaan bak dengan lantai adukan semen dan pasir
menjadi suatu keharusan.
3. Baja Tulangan
Semua tulangan beton harus berupa tulangan ulir kecuali ditetapkan pada tba
kerja harus. Tulangan-tulangan itu harus mempunyai tegangan leleh minimum
4000 kg/cm2 untuk tulangan ulir dan 2400 kg/cm2 untuk tulangan polos,
secara lengkap diuraikan dalam bab tersendiri. Untuk baja tulangan ulir
dengan diameter tulangan > 13 mm menggunakan mutu baja BJTD 40,
sedangkan untuk mutu baja tulangan polos dengan diamater tulangan < 13
mm menggunakan mutu baja BJTP 24.
Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru
dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat dan bila direksi memandang
perlu, contoh akan diuji ke Laboratorium atas beban Kontraktor, jumlahnya
akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
Penyimpanan atau penumpukkan harus sedemikian rupa sehingga baja
tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran minyak, udara lembab,
lingkungan yang menyebabkan baja berkarat dan lain-lain pengaruh luar yang
mempengaruhi mutunya, sebaiknya baja terlindung atau ditutup dengan
terpal-terpal sebelum dan sesudah pembengkokkan.
Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung
berhubungan dengan tanah.
4. Semen
Jenis Semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah
Semen Portland Type II atau V, Portland Composite Cement (PCC), dan Portland
Pozzolan Cement (PPC) dan sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan SNI
15-2049-2004, namun kedua tipe semen tersebut tidak dapat digunakan
secara bersamaan sebagai bahan campuran adukan beton.
Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru,
kantong - kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
Penyimpanan semen harus dilakukan dalam gudang tertutup dan terlindung
dari pengaruh hujan lembab udara serta tanah, semen ditumpuk di dalamnya
diatas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi
penumpukkan maksimum adalah 15 lapis, semen yang kantongnya pecah tidak
boleh dipakai dan harus disingkirkan keluar proyek.
Semen yang dipakai selalu diperiksa oleh Konsultan Pengawas sebelumnya.
Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan
pemakaian semen harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan
sehingga untuk itu kontraktor harus menumpuk semen berkelompok menurut
urutannya di lapangan.
Semen yang umumnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkannya dari pabrik
tidak diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang bersifat struktural.
Bilamana Konsultan Pengawas memandang perlu, Kontraktor harus melakukan
pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen
memenuhi syarat , atas biaya Kontraktor.
5. Air Kerja
Air yang dipakai untuk adukan beton dan adukan spesi harus bersih, bebas zat-
zat organik atau anorganik yang terkandung dalam air, yang dapat
mempengaruhi kekuatan, keawetan dari beton. Mutu air tersebut sedapat
mungkin bermutu air minum.
Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-
lain harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dipakai.
Air harus diuji mutunya di Laboratorium pengujian yang ditentukan oleh
Direksi, untuk menetapkan memenuhi atau tidaknya sebagai bahan campuran
beton sesuai ketentuan- ketentuan dan persyaratan yang terdapat di dalam SNI
03-2847-2020.
Pemborong harus menyediakan tempat-tempat penampungan air kerja di
lapangan untuk menjamin kelancaran kerja.
Untuk memenuhi kebutuhan air kerja, apabila dipandang perlu Pemborong
diperbolehkan membuat sumur air bersih dalam daerah kerja pelabuhan
sepanjang memenuhi persyaratan atas beban biaya Pihak Pemborong.
Tidak diperkenankan menggunakan air laut untuk campuran apapun.
6. Bekesting
Kayu yang dipakai untuk cetakan beton adalah kayu mutu klas II.
Ukuran tebal papan bekisting minimal 7 cm dan toleransi perbedaan tebal
minimal adalah ± 2 mm. bila untuk papan bekisting dipakai plywood tebal
minimal 12 mm. papan bekisting harus kering udara agar tidak menyusut pada
waktu dipakai.
Apabila kayu yang akan digunakan sesuai gambar, jenis dan ukurannya tidak
dapat diperoleh di pasaran, maka Pemborong boleh mengajukan usul
perubahan kepada Direksi dengan jenis dan ukuran kayu yang berbeda namun
mutunya minimal sama atau lebih tinggi dari yang disyaratkan. Direksi akan
menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis.
Untuk konstruksi gelagar/rusuk - rusuk penguat dipakai kayu sejenis atau
kayu yang lebih baik dengan ukuran yang memadai sesuai perhitungan.
Bilamana akan dipergunakan dolken, diameter minimal harus 12 cm, lurus
tidak banyak cacat dan diameter terkecil pada salah satu ujungnya harus lebih
besar dari 10 cm.
Setelah umur beton dilewati, maka harus dilakukan pembongkaran cetakan
beton (bekisting) serta memotong stek tulangan yang muncul kepermukaan
beton dan menutupnya dengan adukan beton.
7. Pagar BRC
Secara definisi merujuk Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah pagar yang
dibuat dari jari kawat baja las dengan proses penarikan dingin dibentuk
menjadi bentuk tertentu kemudian permukaannya dilapisi seng.
Sifat tampak pagar BRC harus kokoh, tituk lasnya harus kuat dan tidak lepas
sekalipun ada tekanan pada titik las serta harus rapih, kawat-kawat satu sama
lainnya harus saling tegak lurus, ;apisan seng harus rata dan tidak terdapat
cacat-cacat permukaanya yang dapat mengurangi mutunya. Selain itu bentuk
tekukan pagar BRC bagian ujung atas dan bawah berbentuk segitiga yang
seukuran, dengan radius tekukan yang kecil sehingga terlihat kokoh, rapih dan
lebih artistik
J. PENUTUP
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman
dalam persiapan pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Tanjung Batu