| 0709704019621000 | Rp 999,309,947 | |
| 0660609249954000 | - | |
Multindo Jaya Tehnik | 10*1**1****73**4 | - |
PT Graha Multi Indonesia | 05*9**7****02**0 | - |
Arjuna Jaya Mulya | 04*5**8****32**0 | - |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGOPERASIONAL SARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah memiliki beberapa jenis sarana perkeretaapian yang dapat
digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan bidang perkeretaapian yang dalam
pengoperasiannya akan dibiayai dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Sarana
Perkeretaapian Milik Negara yang dikelola oleh Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara
sebanyak 29 unit, terdiri dari:
a. Kereta Inspeksi 5 (lima) unit;
b. Kereta Ukur 3 (tiga) unit;
c. Kereta Fudika 1 (satu) unit;
d. Kereta Kedinasan 6 (enam) unit;
e. Railways Crane 9 (sembilan) unit;
f. Track Motor Car 1 (satu) unit;
g. Lori Inspeksi 4 (empat) unit.
Maksud dan tujuan
Maksud dari kegiatan ini yaitu untuk terlaksananya tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian sesuai dan tepat sasaran dengan visi misi Kementerian Perhubungan. Tujuan dari
kegiatan ini yaitu menunjang tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai regulator
(pengaturan, pengendalian, dan pengawasan) perkeretaapian di Indonesia.
Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pelelangan oleh
Satuan Kerja Pengembangan dan Peningkatan Sarana Perkeretaapian yang berlokasi di
Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Tempat pelaksanaan adalah di lintas perkeretaapian yang tersedia di Pulau Sumatera, Pulau Jawa
dan Pulau Sulawesi.
2. Tahapan Pelaksanaan
a. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Direktorat Prasarana Perkeretaapian,
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dan
Balai Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
b. Biaya pengoperasian, meliputi :
1) Biaya Bahan Bakar HSD;
2) Biaya Operasional (Akomodasi, Transportasi, dan Konsumsi);
3) Biaya Penggantian Suku Cadang dan Consumable Part merupakan biaya yang timbul pada
saat pengoperasian sarana milik negara dan biasanya tidak dapat dapat diprediksi.
Beberapa contoh penggantian yang dilakukan seperti filter oli, filter bahan bakar, coolant
radiator, filter udara, dan lain sebagainya.
c. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengoperasian tiap bulan sampai dengan bulan
Desember 2025, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
3. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pengoperasian sarana perkeretaapian milik negara dilakukan dalam 1
(satu) tahun pada Tahun Anggaran 2025.
Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan pengoperasian sarana perkeretaapian milik negara dilaksanakan selama 1 (satu) tahun pada
Tahun Anggaran 2025.