| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020563094072000 | Rp 413,017,680 | 95.48 | 96.11 | - | |
| 0665322731015000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0858799125018000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kulifikasi Sesuai dengan (LPSE) Undangan Pembuktian Kualifikasi dikirim pada: 19 Maret 2025 12:02 | |
| 0758535827064000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) 7 (Tujuh) Calon Peserta | |
| 0016474447008000 | - | - | - | - | |
| 0033145913061000 | - | - | - | Tidak Masuk Dalam Daftar Pendek (shortlist) 7 (Tujuh) Calon Peserta | |
| 0024154619017000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0729105304031000 | - | - | - | - | |
| 0013307335005000 | - | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KONSULTAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN SUBSIDI
ANGKUTAN LAUT PERINTIS TRAYEK R-8 PANGKALAN KIJANG TA 2025
Di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pelayaran Perintis
didefinisikan sebagai pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh
angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial. Selanjutnya, di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan, Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal
Perintis Milik Negara; dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, disebutkan bahwa kegiatan
pelayaran-perintis dilakukan untuk:
a) Menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum
berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b) Menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
c) Menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani
oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
penyeberangan.
Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2018 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, disebutkan bahwa kewajiban
pelayanan publik angkutan laut perintis diberikan kompensasi oleh pemerintah. Disisi lain,
pemerintah c.q Direktur Jenderal Perhubungan Laut berwenang melakukan pemantauan,
analisa dan evaluasi, serta verifikasi terhadap pelaksanaan angkutan laut perintis.
Selain itu Manajemen keselamatan di bidang pelayaran saat ini diimplementasikan dalam
suatu peraturan internasional yaitu International Safety Management Code (ISM-Code) yang
merupakan penjabaran dari SOLAS 74 Chapter IX-Management for the safe operation of
ships. Tujuan dari ISM-Code “The objectives of the Code are to ensure safety at sea,
prevention of human injury or loss of life, and avoidance of damage to the environment, in
particular, to the marine environment, and to property” dan ISM-Code menghendaki adanya
komitmen dari manajemen tingkat puncak sampai pelaksanaan, baik di darat maupun di kapal.
Pemberlakuan ISM-Code tersebut diharapkan akan membuat keselamatan kapal menjadi
lebih terjamin. Pemenuhan ISM-Code mengacu kepada 16 elemen yang terdiri dari ; umum;
kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan; tanggung jawab dan wewenang
perusahaan; petugas yang ditunjuk didarat; tanggung jawab dan wewenang nahkoda; sumber
daya dan personil; pengopersian kapal; kesiapan menghadapi keadaan darurat; pelaporan
dan analisis ketidaksesuaian, kecelakaan dan kejadian berbahaya; pemeliharaan kapal dan
perlengkapan; Dokumentasi; verifikasi, tinjauan ulang, dan evaluasi oleh perusahaan;
sertifikasi dan verifikasi berkala; sertifikasi sementara; verifikasi; bentuk sertifikat. Tugas dan
tanggungjawab Designated Person Ashore/DPA didalam suatu perusahaan pelayaran, telah
diatur di dalam ISM-Code. Sehingga diharapkan agar DPA dapat melaksanakan peranannya
dengan baik, sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan di setiap armada kapal yang dimiliki
oleh setiap perusahaan pelayaran.
Dalam rangka pemantauan penyelenggaraan angkutan laut perintis, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut melakukan verifikasi lapangan terhadap penyelenggaraan angkutan laut
perintis. Verifikasi dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
Verifikasi yang dilakukan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal
perintis. Tata cara pengawasan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis
dilaksanakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal, paling sedikit memuat:
1) ketentuan umum;
2) obyek yang akan diverifikasi;
3) prosedur pelaksanaan verifikasi; dan
4) evaluasi realisasi standar pelayanan minimal dan kinerja pelayanan.
Dalam rangka melaksanakan amanat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pelayaran dimaksud, maka dibutuhkan Konsultan Pengawas Penyelenggaraan
Subsidi Angkutan Laut Perintis Trayek R-8 Pangkalan Kijang.