| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021601463426000 | Rp 1,905,832,704 | 90.21 | 92.16 | - | |
| 0953398450444000 | Rp 1,914,273,810 | 91 | 92.71 | - | |
| 0905263539301000 | Rp 1,914,990,204 | 93.6 | 94.78 | - | |
| 0315741876543000 | Rp 1,947,032,019 | 90.11 | 91.66 | - | |
| 0032517633077000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0014557151429000 | - | - | - | - | |
| 0832939110601000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
PT Inka Multi Solusi Consulting | 08*6**6****21**0 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan |
| 0017234386445000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0712946789416000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0019777937016000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0016754079518000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan Pembuktian | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Total nilai kualifikasi teknis kurang dari nilai ambang batas yang di persyaratkan | |
| 0024545519631000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan Pembuktian | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - | - | - |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - | - |
Midawi Karya Nusa | 08*9**2****43**0 | - | - | - | - |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0723393229444000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0927646984602000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
Rekadaya Restu Cipta | 08*0**7****16**0 | - | - | - | - |
| 0028751394021000 | - | - | - | - | |
| 0015586076013000 | - | - | - | - | |
| 0751977034124000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | - | - | |
| 0013933346013000 | - | - | - | - | |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - | - | - |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0717723621834000 | - | - | - | - |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 18 huruf b dan c bahwa pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian selain kegiatan pembangunan dan pengusahaan, dimana pengoperasian prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi standar kelaikan operasi prasarana perkeretaapian dan perawatan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi standar perawatan parsaranan perkeretaapian. Sesuai dengan pasal 35 huruf a, b, dan c bahwa prasarana perkeretaapian meliputi jalur kereta api stasiun kereta api dan fasilitsa operasi kereta api. Kegiatan pengoperasian dan perawatan dalam lingkup Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) dilaksanakan pada prasarana perkeretaapian yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Lingkup pengoperasian dan perawatan pada prasarana BMN sebagaimana PM 59 Tahun 2023 Pasal 19 dan Pasal 20 adalah: 1. Pengoperasian; 2. Pemeriksaan; 3. Perawatan berkala; dan 4. Perawatan mengembalikan fungsi. Pada tahun 2022, terdapat Berita Acara Serah Terima Prasarana Pembahasan Perkeretaapian Untuk dipergunakan Dalam Tugas-Tugas Operasional dengan Nomer PL.301/114/18/k1/DJKA/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa: 1. Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyerahkan kepada Kuasa pengguna Barang Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur aset berupa prasarana perkeretaapian di Wilayah Daerah Operasi IV Semarang, Daerah Operasi VII Madiun, Daerah Operasi VIII Surabaya, dan Daerah Operasi IX Jember Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perkeretaapian seuai dengan daftar terlampir untuk dipergunakan dalam mendukung tugas dan fungsi; dan 2. Kuasa pengguna Barang Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur menerima aset tersebut untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional selanjutnya berkewajiban menyediakan pemeliharaan/pengoperasian. Kedua klausul tersebut di atas menjadi salah satu dasar pelaksanaan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Pasal 2, menyebutkan bahwa tugas Balai adalah melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana dan keselamatan perkeretaapian dan Pasal 3 huruf c menyebutkan fungsi pelaksanaan pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengoperasian dan perawatan diatur dalam PM 59 Tahun 2024 Pasal 13 huruf 1, 2, dan 3 yang menjelaskan bahwa lingkup prasarana yang dioperasikan dan dirawat dalam kategori biaya langsung yaitu: 1. Jalur KA; 2. Stasiun KA; 3. Fasop KA; dan 4. Bangunan pelengkap lainnya. Sedangkan untuk biaya tidak langsung meliputi kegiatan yang melibatkan SDM manajemen dan keperluan umum kantor. Pelaksanaan perawatan dan pengoprasian diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dimana kegiatan ini dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi; 1. Petugas Pengoprasian Prasarana Perkeretaapian; 2. Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; dan 3. Tenaga Perawat Prasarana Perkeretaapian. Kegiatan pengoperasian dan perawatan memiliki 3 (tiga) komponen pembentuk yaitu tenaga, peralatan, dan material. Dimana volume pekerjaan dihitung menggunakan konsep harga satuan dan berbasis aset. Sebagai tahapan pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan perawatan perlu dilaksanakan verifikasi untuk memastikan beberapa hal yang meliputi: 1. Kebenaran pelaksanaan kegiatan; 2. Kesesuaian antara pelaksanaan dan SOP; dan 3. Kewajaran harga. Selanjutnya pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 pasal 9 dalam melaksanakan tugas verifikasi tim dapat dibantu oleh Penyedia yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, dalam pasal 21 huruf a dan b menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pengoperasian dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengalokasikan pembiayaan Pengoperasian dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara dalam APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam pelaksanaannya, sebelum pengoperasian perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan fungsi prasarana serta menjamin kelaikan operasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mencapai dua tujuan yaitu terkait dengan pengamanan sebelum operasi dan dasar untuk menentukan tindakan perawatan. Pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan berkala dan tidak terjadwal. Pemeriksaan berkala adalah pemeriksaan harian yang dilakukan untuk meyakinkan bahwa jalur kereta api siap untuk dioperasikan dan pemeriksaan terjadwal untuk menjamin kinerja dan keamanan operasi kereta api. Sementara pemeriksaan tidak terjadwal dilakukan saat terjadi kondisi yang membahayakan keselamatan pengoperasian. Pemeriksaan juga erat kaitannya dalam penentuan atau usulan tindakan perawatan untuk mempertahankan keandalan prasarana agar laik operasi. Pasca pemeriksaan/ opname, dapat ditentukan tindakan perawatan yang perlu dilaksanakan, baik preventif (pencegahan ataupun penggantian sesuai umur teknis) maupun korektif (perbaikan untuk mengembalikan fungsi). Kegiatan pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan dilakukan oleh petugas pengoperasian, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan yang memiliki standar kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada pelaksanaannya, kegiatan perawatan yang bersifat penggantian akan memerlukan material atau suku cadang, sedangkan pada tindakan perawatan korektif atau berat adakalanya perawatan tersebut telah masuk ke dalam ranah perbaikan konstruksi dan memerlukan gambar teknis (jika diperlukan). Jika pengoperasian prasarana lebih terfokus pada stasiun dan pusat pengendali operasi kereta api, maka pemeriksaan dan perawatan dilakukan pada lingkup prasarana perkeretaapian yaitu jalur kereta api (jalan rel, jembatan, terowongan), stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Pada tahun anggaran 2025, pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 176 Tahun 2024 Tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Melaksanakan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2025. Sedangkan Perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dilaksanakan oleh penyedia yang ditunjuk melalui skema penugasan atau tender. Sebagai pelaksana, PT Kereta Api Indonesia (Persero) wajib menyediakan sumber daya, pengalaman serta keahlian dalam melaksanakan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian Milik Negara. Mekanisme pelaksanaan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. Mekanisme pelaksanaan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara dituangkan dalam kontrak antara Kegiatan Pengoperasian dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya dan penyedia jasa pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara. Pada lampiran I PM 59 Tahun 2023 menjelaskan mengenai parameter dan indikator kinerja Pengoperasian dan Perawatan Prasarana Perkeretraapian Milik Negara mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Pada pelaksanaan pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian diperlukan pengawasan/supervisi dari pihak independen, dalam hal ini disebut Konsultan Pengawas untuk pengendalian pelaksanaan, sehingga dicapai sasaran, kualitas, dan kuantitas sesuai dengan lingkup pelaksanaan kontrak. Pihak independen adalah pihak yang membantu Pemberi Kerja, untuk mengendalikan pelaksanaan meliputi pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam mengoperasikan dan merawat prasarana perkeretaapian milik negara. Konsultan Pengawas juga memiliki peran dalam membantu PPK untuk pengendalian pelaksanaan sehingga dicapai sasaran kualitas dan kuantitas sesuai dengan lingkup pelaksanaan kontrak. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2023 pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas verifikasi, tim dapat dibantu oleh Penyedia yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam SOP Verifikasi 2024 konsultan pengawas memiliki peran dalam pelaksanaan verifikasi yaitu melaksanakan verifikasi, melaksanakan pembahasan hasil verifikasi, menyampaikan surat penyampaian berita acara verifikasi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) serta menyampaikan surat penyampaian berita acara verifikasi. Output yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas juga akan menjadi bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam perencanaan kegiatan pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian yang efektif, efisien, dan akuntabel.