URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Halte On-Corridor
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Halte On-Corridor
I. Lingkup Pekerjaan
Dalam Pekerjaan pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket Halte On-
Corridor, Kontraktor harus membangun Bangunan Halte yang terletak di sepanjang jalur
BRT Mebidang dengan pekerjaan yang terdiri dari:
1 UMUM, Mobilisasi, Fasilitas Kantor, Utility,
Relokasi Pelayanan yang ada
2
SMKK, Safeguard, Sosial, K3, ANDALALIN
3 Pekerjaan Pembongkaran
4 Pekerjaan Tanah, Galian
5 Pekerjaan Timbunan
6 Pekerjaan Struktur, Beton dan Pembesian, Baja
Struktur, Pondasi
7 Pekerjaan Arsitektur, Lantai, Fasad, Jendela, Plafon,
Atap, Saluran Air Hujan, Space Iklan, Pengecatan.
8 Pekerjaan Interior
9 Pekerjaan Listrik
10 Pekerjaan Lain-Lain
dan pekerjaan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam Gambar dan Bill of Quantity.
Kontraktor disarankan menyiapkan 3 tim setara yang dipimpin oleh Site
Manager/Manajer Lapangan dan memiliki alat kerja yang tidak saling berketergantungan
satu sama lain agar pekerjaan dapat dilakukan secara paralel. Masing-masing tim akan
mengerjakan ruas jalan yang berbeda, dan satu set alat digunakan pada jalur khusus
dengan pembagian sebagai berikut:
Table 1. Pembagian Tim Pelaksana
TAHAP TIM A TIM B TIM C
BS-01 BS-30
BS-10
BS-02 BS-29
TAHAP 1
BS-03 BS-15 BS-28
BS-04 BS-11 (1) BS-27
BS-05 BS-12 A BS-26
BS-13 (A) &
BS-06 BS-25
TAHAP 2 BS-14 (A-B)
BS-07 BS-11 (2) BS-24
BS-08 BS-12 B BS-23
BS-09 BS-17 BS-22
TAHAP 3 BS-16 BS-19 BS-18
BS-20 BS-21
Jumlah Halte
Jumlah halte di pekerjaan ini berjumlah 33 buah, dari Halte BS 01 sampai dengan Halte
BS 30. Halte Pinang Baris dan Amplas merupakan bangunan Terminal/Depo yang akan
dikerjakan pada paket lain terpisah dari pekerjaan ini.
Ada dua type halte yang akan melayani perjalanan Bus. Yaitu halte yang melayani Two-
way Station dan halte yang melayani One Way Station.
Type halte tergambar di peta berikut :
Gambar 3. Dua Type Halte
Kecuali dibedakan atas dasar jalur lalu lintas yang dilayani seperti tersebut di atas Juga
dibedakan atas dasar koneksitas Daftar type-type halte/Station yang dimaksud dapat
dilihat di Tabel berikut :
Tabel 2. Daftar Type Halte Pada On Corrridor BRT
Lokasi dan koordinatnya serta luasan masing-massing halte dapat dilihat di tabel berikut.
Tabel 3. Daftar Koordinat dan Luasan Halte Pada On Corrridor BRT
Estimasi Luas Kepemilikan
ID Nama Halte Tipe Halte Koordinat
Lahan (m2) Aset
3.597729°, Kementerian
BS01 Simpang Lalang Median 219
98.609529° PUPR
3.594903°, Kementerian
BS02 Dinas Koperasi Median 210
98.616478° PUPR
3.591933°, Kementerian
BS03 Kodam Median 200
98.623977° PUPR
3.591264°, Pemerintah Kota
BS04 RRI Medan Median 200
98.632917° Medan
3.590978°, Pemerintah Kota
BS05 Jasa Raharja Median 200
98.638987° Medan
3.590697°, Pemerintah Kota
BS06 Simpang Sei Kambing Median 320
98.644500° Medan
3.590442°, Pemerintah Kota
BS07 RS Advent Median 380
98.648312° Medan
3.590275°, Pemerintah Kota
BS08 Ayahanda Median 320
98.652671° Medan
3.590036°, Pemerintah Kota
BS09 Simpang Barat Median 320
98.657446° Medan
3.590925°, Pemerintah Kota
BS10 Plaza Medan Fair Median 460
98.662196° Medan
3.592750°, Pemerintah Kota
BS11 Sekip 1 Median 272
98.667333° Medan
3.591655°, Pemerintah Kota
BS12A Tugu Guru Patimpus Median 180
98.671148° Medan
3.589547°, Pemerintah Kota
BS12B Lapangan Banteng Median 246
98.673786° Medan
3.591714°, Pemerintah Kota
BS13 Lapangan Merdeka Median 180
98.677093° Medan
Pemerintah Kota
BS13A Bukit Barisan Median
Medan
3.590844°, Pemerintah Kota
BS14A Stasiun Kota Medan Curbside (Kiri) 620
98.679555° Medan
Pemerintah Kota
BS14B Stasiun Kota Medan Curbside (Kiri)
Medan
3.595306°, Pemerintah Kota
BS15 TVRI Median 246
98.675066° Medan
3.594031°, Pemerintah Kota
BS16 Guru Patimpus Median 150
98.671274° Medan
Curbside 3.585883°, Pemerintah Kota
BS17 Pajak Ikan 180
(Kanan) 98.681674° Medan
3.584153°, Pemerintah Kota
BS18 Cirebon Median 180
98.683796° Medan
3.585925°, Pemerintah Kota
BS19 Kesawan Curbside (Kiri) 180
98.679783° Medan
BS20 Pemuda Median 3.581864°, 240 Pemerintah Kota
Estimasi Luas Kepemilikan
ID Nama Halte Tipe Halte Koordinat
Lahan (m2) Aset
98.682239° Medan
3.579264°, Pemerintah Kota
BS21 Rahmadsyah Median 219
98.686042° Medan
3.571967°, Pemerintah Kota
BS22 Juanda Median 219
98.689554° Medan
3.568197°, Pemerintah Kota
BS23 H.M Joni Median 219
98.691272° Medan
3.563595°, Pemerintah Kota
BS24 Pelangi Median 219
98.692791° Medan
3.557756°, Pemerintah Kota
BS25 Jl. Saudara Median 210
98.694516° Medan
3.552828°, Pemerintah Kota
BS26 Simpang Limun Median 280
98.696588° Medan
3.546511°, Pemerintah Kota
BS27 Samsat Median 280
98.698663° Medan
3.539713°, Pemerintah Kota
BS28 Tritura Median 320
98.700393° Medan
3.538008°, Kementerian
BS29 Masjid Jami Median 280
98.707128° PUPR
3.536311°, Kementerian
BS30 Patumbak Median 1.140
98.717344° PUPR
Semua kegiatan yang diuraikan dalam lingkup pekerjaan ini akan dilakukan dengan kesesuaian
terhadap Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek
MASTRAN, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP – lihat Lampiran
1). Secara rinci, kontraktor perlu melakukan tahapan kegiatan berikut:
a) Appraisal, Pekerjaan Pendahuluan dan Penyiapan Lahan
1. Melakukan pengamatan komprehensif terhadap area konstruksi yang
ditunjuk untuk kesesuaian, dimensi, dan topografi .
2. Berkoordinasi dan mengurus ijin yang diperlukan kepada Pemerintah daerah
setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko dan dampak lalu lintas,
lingkungan dan sosial yang dapat mempengaruhi proses konstruksi.
4. Mengembangkan rencana persiapan terperinci .
5. Kontraktor wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang berisi metodologi
pekerjaan secara rinci dan mempresentasikannya untuk persetujuan setiap
kali sebelum memulai pekerjaan, terutama dalam rapat persiapan konstruksi.
Dokumen tersebut harus mencakup beberapa hal seperti disebut di bawah ini:
a. Struktur Organisasi, Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab dan
Manajer Konstruksi yang bertanggung jawab;
b. Mesin/peralatan yang digunakan dan penjadwalan tenaga kerja
c. Papan petunjuk yang akan dipasang Pagar proyek
d. Tanda peringatan
e. Tanda larangan
f. Tanda-tanda wajib
g. Tanda peralatan pemadam kebakaran
h. Petunjuk kondisi aman
i. Area pembuangan
j. Izin & Jadwal Kerja
k. Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3)
l. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C-
ESMP).
6. Konsultan Pengawas akan meninjau dan menyetujui metodologi kerja
sebagai referensi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana kerja berdasarkan dokumen kontrak.
b) Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, nasional serta
lingkungan dan sosial selama kegiatan.
2. Mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan untuk konstruksi
dari otoritas terkait termasuk ijin lingkungan.
3. Kontraktor harus melengkapi dirinya sendiri dengan izin yang relevan untuk
melakukan pekerjaan tersebut. Tidak hanya di lapangan itu sendiri tetapi juga
di permukaan tanah, dan kemungkinan adanya area pembuangan. (Biaya yang
disebutkan dalam proposal harus sudah memenuhi kebutuhan ini)
c) Mitigasi Dampak Lingkungan
1. Menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak lingkungan dari
konstruksi, termasuk bertanggung jawab atas puing-puing dan limbah
berbahaya (oli pelumas bekas, bantalan rem, dll), sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Melaksanakan upaya penghijauan di area proyek dan sekitarnya, untuk
meminimalkan dampak visual dan meningkatkan kualitas udara.
3. Memantau dan mengatasi masalah lingkungan tak terduga yang mungkin
timbul selama proses konstruksi, serta melaporkan secara berkala kepada
pihak PPK.
4. Jika, selama periode konstruksi ditemukan bahan yang mengandung asbes,
kontraktor wajib memastikan pembuangan yang aman (sesuai dengan
ESCOP di Lampiran 2). Hal ini harus diinformasikan (secara tertulis) segera
kepada Konsultan Supervisi dan meminta arahannya untuk penerapan
ESCOP yang terkait dan metode yang aman untuk pemindahan dan
pembuangan. Keseluruhan proses ini harus didokumentasikan dengan baik
oleh kontraktor.
d) Mitigasi Dampak Sosial
1. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal jika memungkinkan, untuk
memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.
2. Memastikan keamanan dan ketertiban selama masa konstruksi, serta
meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
3. Melakukan pemantauan dampak sosial secara berkala dan mengambil
tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang timbul.
4. Menjaga etika kerja yang baik, dan menghindari tindakan tindakan yang
dapat merugikan warga sekitar.
5. Memastikan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak
menganggu waktu istirahat warga sekitar.
e) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan dan keselamatan yang
ketat untuk melindungi kesejahteraan personel dan masyarakat sekitar.
2. Mengembangkan rencana tanggap darurat untuk mengatasi potensi
kecelakaan atau bahaya.
3. Menyusun dan menganalisis perbaikan standar SMK3.
f) Estimasi Biaya dan Penganggaran
1. Memberikan perkiraan anggaran terperinci dan Bill of Quantity (BoQ) untuk
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket Halte On-Corridor,
termasuk rincian biaya yang harus disampaikan 15 hari sesudah kajian lahan
dan Rencana Persiapan.
2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan selama proses
berlangsung.
g) Keterlibatan Masyarakat
1. Menetapkan strategi keterlibatan masyarakat yang melibatkan penduduk
setempat dan melakukan konsultasi publik untuk menginformasikan kepada
pihak yang terkena dampak proyek tentang kegiatan konstruksi (Biaya yang
disebutkan dalam proposal harus sudah memenuhi kebutuhan ini).
2. Menyediakan saluran komunikasi yang efektif bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan atau masukan terkait dampak sosial proyek.
3. Menampung masalah, umpan balik, atau kekhawatiran apa pun yang
diajukan oleh masyarakat secara tepat waktu dan penuh hormat .
h) Pemantauan dan Pelaporan
1. Menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan semua pemangku
kepentingan terinformasi terkait kemajuan kegiatan konstruksi.
2. Laporkan secara teratur kepada pemangku kepentingan proyek tentang status
konstruksi, memperlihatkan setiap tantangan, penyimpangan, atau potensi
risiko (Laporan harian, mingguan, dan akhir)
3. Pelaporan harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam dokumen
kontrak dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan KAK
ini sebagai berikut:
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, hasil pengujian untuk
masing-masing item pekerjaan dan lainnya.
c) Laporan untuk Pelaksanaan dan Pemantauan C-ESMP disampaikan per
semester (per 6 bulan).
d) Foto pelaksanaan pekerjaan 0% , pelaksanaan dan 100%.
e) Video drone sebelum pelaksanaan pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%.
f) Shop Drawing dan As Built Drawing.
i) Persiapan Lahan
1. Memastikan bahwa lahan memadai untuk pembangunan proyek
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket Halte On-Corridor.
2. Berkoordinasi dengan tim Konsultan Pengawas dan PIU Dinas Perhubungan
Provinsi Daerah setempat dengan lokasi pembuangan perihal material.
3. Berkoordinasi dengan tim Detailed Engineering Design/DED untuk
memastikan kesesuaian spesifikasi infrastruktur dan fasilitas yang
dipersyaratkan.
Ruang Lingkup Layanan ini menguraikan tugas dan tanggung jawab penting yang
diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan Halte On Corridor BRT
Mebidang, dan mendukung tujuan keseluruhan proyek BRT Mebidang. Ini
menekankan pada kesesuaian, tanggung jawab lingkungan, keselamatan, dan
keterlibatan masyarakat sambil menyiapkan ruang untuk kegiatan konstruksi
selanjutnya.
II. Keluaran dan Tata waktu
Kontraktor diharapkan untuk menyediakan hal-hal berikut:
a) Rencana Penilaian dan Persiapan Lahan
1. Laporan komprehensif yang merinci penilaian lahan yang ditunjuk untuk
konsntruksi, termasuk dimensi, topografi, dan kesesuaian untuk proyek.
2. Dokumentasi tentang kesesuaian pada peraturan yang menunjukkan kepatuhan
terhadap undang-undang dan standar lingkungan lokal dan nasional.
3. Salah satu strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian
pohon/penanaman kembali pohon apabila kontraktor mengidentifikasi pohon-
pohon yang perlu ditebang dan/atau ditanam kembali di dalam koridor BRT.
Ketentuan penggantian pohon ditetapkan dengan persetujuan pemerintah
daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku. Rencana penebangan/penanaman
kembali pohon yang ringkas harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Konsultan Supervisi untuk ditinjau dan kemudian kepada PIU untuk
disahkan. Proses ini harus didokumentasikan secara memadai.
4. Analisis dampak lingkungan, termasuk strategi mitigasi yang diusulkan, antara
lain penggantian pohon dilakukan apabila dapat dibuktikan pada titik lokasi
terdapat eksisting pohon. Ketentuan penggantian pohon ditetapkan dengan
persetujuan pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Protokol kesehatan dan keselamatan serta rencana tanggap darurat.
6. Perkiraan anggaran terperinci untuk pembangunan Halte On Corridor BRT
Mebidang, dengan rincian biaya, termasuk tenaga kerja, peralatan, bahan, dan
biaya lainnya.
7. Dokumentasi yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. (3
eksemplar dicetak, dan 1 soft file)
b) Strategi Keterlibatan Masyarakat
1. Strategi keterlibatan masyarakat yang terdefinisi dengan baik yang
menguraikan bagaimana masyarakat lokal dan pihak yang terkena dampak
proyek akan diberi informasi dan dilibatkan selama kegiatan konstruksi.
2. Dokumentasi kegiatan konsultasi publik yang dilakukan.
3. Rekapitulasi umpan balik, tindak lanjut, dan status penanganan
keluhan/umpan balik (3 eksemplar dicetak, dan 1 soft file).
c) Kegiatan Persiapan Lahan
1. Kontraktor harus melakukan semua persiapan yang diperlukan untuk
memastikan bahwa lokasi proyek sudah siap untuk proses konstruksi
selanjutnya.
2. Harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dan diproses dengan baik.
d) Laporan Kemajuan
1. Laporan Rencana Mutu Konstruksi (RMK);
2. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan,
termasuk back up data MC dan administrasi request pelaksanaan pekerjaan;
3. Laporan Quality terdiri dari JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix
Formula), pengujian untuk masing-masing item pekerjaan;
4. Laporan Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3);
5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C-
ESMP) serta laporan pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak
(apabila ada).
6. Laporan dan analisis pengujian Pengaman Lingkungan Hidup dapat
dilaksanakan apabila sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan dan
mendapat persetujuan direksi teknis.
7. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L;
8. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Laporan monitoring indikator kinerja, daftar hadir pekerja dan daftar upah
pembayaran setiap hari atau mingguan dan isian lainnya sesuai petunjuk
direksi pekerjaan;
10. Foto Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
11. Video Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
12. Shop Drawing dan Asbuild Drawing
13. Seluruh dokumen laporan dan status kegiatan harus dikumpulkan dalam
bentuk cetakan (2 eksemplar), dan 1 soft file.
e) Laporan Akhir
1. Laporan akhir merangkum hasil pembangunan Halte On Corridor BRT
Mebidang, termasuk keadaan dan kesiapannya untuk pembangunan BRT
Metropolitan Medan selanjutnya.
2. Penilaian masalah atau tantangan tak terduga yang dihadapi dan bagaimana
penanganannya.
3. Dikumpulkan dalam bentuk 3 eksemplar yang dicetak, dan 1 soft file.
f) Dokumentasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Salinan semua izin, persetujuan, dan catatan kesesuaian dengan peraturan yang
terkait dengan konstruksi;
2. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi,
termasuk laporan tentang tanggung jawab pembuangan puing-puing dan
limbah berbahaya;
3. Dikumpulkan dalam 3 eksemplar cetak, dan 1 soft file.
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh
lima) hari kalender dengan S-Curve seperti berikut:
Tabel 4. S-Curve Halte On Corridor Mebidang