RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEMBANGUNAN GEDUNG PENINGKATAN
LAYANAN (ASRAMA B)
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN
SEMARANG
Lokasi : Jl. Singosari Raya No.2A, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, 50242
Tahun Anggaran : 2025
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page ii
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Jl. Singosari No.2A, Kota Semarang, Jawa Tengah 50242
LEMBAR PENGESAHAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
REVITALISASI ASRAMA KOMPI B
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Jl. Singosari Raya No.2A, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, 50242
Semarang, 19 Juni 2025
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page ii
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) merupakan dokumen yang digunakan oleh penyedia
sebagai pedoman untuk melaksanakan proyek pekerjaan atau tender tertentu. RKS “Revitalisasi
Asrama Kompi B Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang” ini disusun oleh konsultan sebagai salah satu
kewajiban kepada Pemberi Tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak antara Politeknik
ilmu Pelayaran Semarang dengan PT. Mekar Engineering Consultant.
Dalam kesempatan ini konsultan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak khususnya
Politeknik ilmu Pelayaran Semarang yang telah memberikan kepercayaan dan kesempatan penuh
kepada PT. Mekar Engineering Consultant untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Selanjutnya
konsultan berharap agar Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini dapat memberikan gambaran
tentang pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Asrama Kompi B Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
kepada pemberi tugas. Konsultan tidak menutup kritik dan saran untuk kesempurnaan dan tercapainya
sasaran yang diharapkan.
Semarang, 19 Juni 2025
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page ii
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN........................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................................iiii
DAFTAR ISI.........................................................................................................................iii
BAB 1 PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN.................................................................1
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN............................................................... 1
1.1 Pekerjaan Bongkaran.................................................................................................1
1.2 Pembersihan Tapak Proyek........................................................................................ 2
1.3 Pengukuran Tapak Kembali........................................................................................2
1.4 Tugu Patokan Dasar ( Bench Mark ).............................................................................2
1.5 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank).......................................................................3
1.6 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja.............................................3
1.7 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran......................................................... 3
1.8 Drainage Tapak..........................................................................................................4
1.9 Pagar Pengaman Proyek............................................................................................ 4
1.10 Kantor Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas............................................4
1.11 Kantor Kontraktor dan Los Kerja.................................................................................5
1.12 Pengadaan Utilitas Sementara.................................................................................... 5
1.13 Ukuran Tinggi Duga (Peil)...........................................................................................6
1.14 Material.....................................................................................................................6
1.15 Papan Nama Proyek...................................................................................................7
1.16 Metode Pelaksanaan Keluar Masuk Material ke Site......................................................8
1.17 Keselamatan dan Keamanan Kerja.............................................................................. 9
BAB 2 PEKERJAAN STRUKTUR..........................................................................................10
Pasal 2 UMUM....................................................................................................................10
Pasal 3 SYARAT - SYARAT UMUM.......................................................................................11
3.1 Umum.....................................................................................................................11
3.2 Lingkup Pekerjaan................................................................................................... 11
3.3 Sarana Kerja............................................................................................................11
3.4 Gambar - Gambar Dokumen......................................................................................11
3.5 Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh - Contoh..................................................12
3.6 Garansi dan Jaminan Kualitas...................................................................................13
3.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan.........................................................................13
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page iii
3.8 Subtitusi................................................................................................................. 13
3.9 Material dan Tenaga Kerja........................................................................................ 13
3.10 Klausal Disebutkan Kembali..................................................................................... 13
3.11 Koordinasi Pekerjaan...............................................................................................14
3.12 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda & Pekerjaan............................................14
3.13 Peraturan Hak Patent............................................................................................... 15
3.14 Iklan........................................................................................................................15
3.15 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan.......................................................15
3.16 Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja............................................... 15
Pasal 4 PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN....................................................... 17
4.1 Pekerjaan Persiapan................................................................................................ 17
Pasal 5 PEKERJAAN TANAH...............................................................................................18
5.1 Peraturan atau Standar.............................................................................................18
5.2 Pekerjaan Galian......................................................................................................18
5.3 Pekerjaan Galian Pondasi.........................................................................................19
5.4 Pekerjaan GWT........................................................................................................19
5.5 Pekerjaan Urugan.................................................................................................... 12
5.6 Pekerjaan Pengurugan Pasir Alas Pondasi.................................................................13
5.7 Pembuangan Material Hasil Galian............................................................................ 13
5.8 Pekerjaan Pemadatan...............................................................................................13
Pasal 6 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH.................................................................15
6.1 Umum.....................................................................................................................15
6.2 Bahan.....................................................................................................................15
6.3 Pelaksanaan............................................................................................................15
6.4 Penanaman Pipa dan Lain-Lain.................................................................................17
6.5 Pembongkaran........................................................................................................ 17
6.6 Pemakaian Ulang.....................................................................................................18
Pasal 7 PEKERJAAN BETON...............................................................................................18
7.1 Pengadaan, Mutu dan Kinerja Beton..........................................................................18
7.2 Semen.................................................................................................................... 19
7.3 Agregat Kasar dan Halus..........................................................................................19
7.4 Air.......................................................................................................................... 21
7.5 Admixture............................................................................................................... 21
7.6 Mutu Beton..............................................................................................................21
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page iv
7.7 Test Beton...............................................................................................................22
7.8 Kekentalan Beton.....................................................................................................25
7.9 Pengecoran Beton................................................................................................... 25
7.10 Pemadatan Dan Penggetaran....................................................................................26
7.11 Sambungan Pelaksanaan......................................................................................... 27
7.12 Perawatan Beton......................................................................................................27
7.13 Pembongkaran Cetakan........................................................................................... 28
7.14 Finishing Permukaan Beton......................................................................................28
7.15 Lapisan Kedap Air Kritalisai (Waterproof Admixture Powder Crystaline).......................28
Pasal 8 PEKERJAAN PEMBESIAN....................................................................................... 29
8.1 Umum.....................................................................................................................29
8.2 Bahan.....................................................................................................................30
8.3 Pembengkokan........................................................................................................30
8.4 Pemasangan............................................................................................................31
8.5 Sambungan.............................................................................................................31
8.6 Bahan Pengganjal Tulangan..................................................................................... 32
Pasal 9 PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG.................................................................32
9.1 Lingkup Pekerjaan................................................................................................... 32
9.2 Standart..................................................................................................................32
9.3 Material...................................................................................................................32
9.4 Alat Kerja................................................................................................................ 33
9.5 Persiapan................................................................................................................33
9.6 Prosedur Pemancangan........................................................................................... 33
9.7 Pile Heaving............................................................................................................ 34
9.8 PDA Test.................................................................................................................35
9.9 Pengukuran dan Pembayaran................................................................................... 35
BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR....................................................................................... 37
Pasal 12 PEKERJAAN BANGUNAN......................................................................................37
10.1 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL, KAYU, PLESTERAN....................................37
10.1.1 Pekerjaan Beton Non Struktural.............................................................................37
10.1.2 Pekerjaan Beton Praktis........................................................................................39
10.1.3 Pekerjaan Plesteran Semen...................................................................................40
Pasal 11 PEKERJAAN LANTAI.............................................................................................42
11.1 Pekerjaan Lantai Screed...........................................................................................42
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page v
11.2 Pekerjaan Lantai Keramik.........................................................................................43
11.3 Pekerjaan Waterprofing Cement Semi Flexible........................................................... 45
11.4 Pekerjaan Floor Coating........................................................................................... 46
11.5 Pekerjaan Floor Hardener.........................................................................................47
Pasal 12 PEKERJAAN DINDING...........................................................................................49
12.1 Pekerjaan Dinding Bata Ringan.................................................................................49
12.2 Pekerjaan Dinding Bata Merah.................................................................................. 50
12.3 Pekerjaan Dinding Keramik.......................................................................................52
Pasal 13 PEKERJAAN PLAFOND.........................................................................................54
13.1 Pekerjaan Plafond Gypsum.......................................................................................54
13.2 Pekerjaan Plafond Calcium Silicate Board..................................................................56
13.3 Pekerjaan Plafond Beton Exposed.............................................................................57
Pasal 14 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, DAN KISI-KISI............................................58
14.1 Pekerjaan Kusen Aluminium.....................................................................................58
14.2 Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela Kaca....................................................................61
14.3 Pekerjaan Daun Pintu Baja (Steel Door)..................................................................... 62
14.4 Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci................................................................63
Pasal 15 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN.......................................................................... 65
15.1 Pekerjaan Kaca........................................................................................................65
15.2 Pekerjaan Cermin.....................................................................................................66
Pasal 16 PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR................................... 67
16.1 Pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair..........................................................67
Pasal 17 PEKERJAAN PENGECATAN.................................................................................. 68
17.1 Pekerjaan Cat Dinding dan Plafond........................................................................... 68
17.2 Pekerjaan Pengecatan Besi.......................................................................................70
Pasal 18 PEKERJAAN RAILING PIPA BLACKSTEEL..............................................................71
18.1 Pekerjaan Railing Black Steel....................................................................................71
Pasal 19 PEKERJAAN ATAP............................................................................................... 72
19.1 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan..........................................................................72
19.2 Pekerjaan Penutup Atap........................................................................................... 74
Pasal 20 PEKERJAAN INFRASTRUKTUR..............................................................................76
Pasal 21 PEKERJAAN FASAD............................................................................................. 80
21.1 Pekerjaan Dinding ACP............................................................................................ 80
21.2 Pekerjaan Dinding Semi Curtain Wall.........................................................................82
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page vi
BAB 4 PEKERJAAN MEP.................................................................................................... 87
Pasal 22 PENJELASAN & SPESIFIKASI UMUM......................................................................87
Pasal 23 RUANG LINGKUP PEKERJAAN..............................................................................88
Pasal 24 BAHAN / MATERIAL..............................................................................................88
Pasal 25 PENGECATAN DAN LABEL....................................................................................88
Pasal 26 PENGAWASAN.....................................................................................................89
Pasal 27 KOORDINASI KERJA DENGAN PIHAK LAIN............................................................89
Pasal 28 INSTALASI AIR BERSIH.........................................................................................89
28.1 Ketentuan Instalasi.................................................................................................. 89
28.2 Persyaratan Alat Bantu.............................................................................................92
28.3 Roof Tank............................................................................................................... 95
28.4 Pengetesan/Pengujian Sistem Pemipaan Air Bersih....................................................95
28.5 Ketentuan Penggantung Pipa, Konstruksi & Persyaratan Pemipaan.............................95
28.6 Fitting.....................................................................................................................96
28.7 Palaksanaan Pekerjaan Pipa Air Bersih......................................................................96
Pasal 29 INSTALASI PIPA AIR KOTOR, AIR BEKAS & VENT...................................................96
29.1 Lingkup Pekerjaan................................................................................................... 96
29.2 Persyaratan Pemipaan Air Kotor............................................................................... 96
29.3 Persyaratan Sambungan Pipa Air Kotor.....................................................................98
29.4 Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor & Vent.............................................................98
29.5 Pekerjaan Bak Ekualisasi..........................................................................................99
29.6 Pelaksanaan Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Bekas dan Vent......................................... 99
Pasal 30 INSTALASI AIR HUJAN..........................................................................................99
30.1 Pelaksanaan Pemasangan Instalasi Air Hujan............................................................ 99
30.2 Recycling Air Hujan................................................................................................100
Pasal 31 POMPA.............................................................................................................. 100
Pasal 32 PANEL STARTER/KONTROL & KABEL................................................................. 103
32.1 Panel.................................................................................................................... 103
32.2 Kabel.................................................................................................................... 103
32.3 Conduit.................................................................................................................104
Pasal 33 PETUNJUK KERJA DAN PETUNJUK PEMELIHARAAN INSTALASI.......................... 104
Pasal 34 PENGUJIAN INSTALASI, RUNNING TEST DAN COMMISSIONING............................105
Pasal 35 INSTALASI SEWAGE TREATMENT PLANT (PENGOLAHAN AIR KOTOR)................. 105
35.1 Penjelasan & Spesifikasi Umum..............................................................................105
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page vii
35.2 Ruang Lingkup Pekerjaan.......................................................................................106
35.3 Bahan/Material.......................................................................................................106
35.4 Pengecatan Dan Label............................................................................................107
35.5 Spesifikasi Sistem Instalasi Air Buangan................................................................. 107
35.6 Peralatan Peralatan / Material Pendukung Stp Biotech.............................................. 108
35.7 Pemasangan Biotech..............................................................................................109
35.8 Pengujian Instalasi, Running Test Dan Commissioning.............................................109
Pasal 36 PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN................................................ 110
36.1 Persyaratan Umum.................................................................................................110
36.2 Koordinasi Kerja Dengan Pihak Lain........................................................................111
36.3 Pengawasan..........................................................................................................111
36.4 Penyerahan Pekerjaan............................................................................................111
36.5 Bidang Pekerjaan...................................................................................................111
36.6 Ketentuan-Ketentuan Sistem Instalasi Pemadam Kebakaran..................................... 112
36.7 Pompa Pemadam Kebakaran ( Fire Fighting Pump )..................................................113
36.8 Sistem Pompa Pemadam Kebakaran....................................................................... 114
36.9 Panel Pompa (Nfpa – 20).........................................................................................114
36.10 Instalasi Pengkabelan.........................................................................................115
36.11 Pemasangan Pompa Kebakaran...........................................................................115
36.12 Perlengkapan Listrik...........................................................................................116
36.13 Spesifikasi Teknis...............................................................................................116
36.14 Cara Bekerja Sistem........................................................................................... 120
36.15 Pengujian.......................................................................................................... 120
36.16 Masa Jaminan Dan Garansi................................................................................. 120
Pasal 37 INSTALASI VENTILASI & TATA UDARA.................................................................121
37.1 Lingkup Umum Pekerjaan.......................................................................................121
37.2 Persyaratan Teknis................................................................................................ 122
37.3 Pekerjaan Testing, Adjusting Dan Balancing............................................................ 140
Pasal 38 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK.........................................................................142
38.1 Peraturan Dan Persyaratan.....................................................................................142
38.2 Lingkup Pekerjaan Listrik....................................................................................... 143
38.3 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan.................................................................144
38.4 Spesifikasi Teknik Bahan Dan Peralatan.................................................................. 144
38.5 Persyaratan Pemasangan....................................................................................... 154
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page viii
38.6 Pengujian Dan Testing........................................................................................... 156
38.7 Kwhmeter Hunian.................................................................................................. 157
38.8 Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan................................................................. 158
38.9 Pelaksanaan Pekerjaan Cable Tray/ Cable Ladder.....................................................158
Pasal 39 PEKERJAAN CLOSED CIRCUIT TELEVISI (CCTV)..................................................159
39.1 Lingkup Pekerjaan................................................................................................. 160
39.2 Ketentuan Bahan Dan Peralatan..............................................................................160
39.3 Persyaratan Teknis Pemasangan.............................................................................163
39.4 Pengujian..............................................................................................................164
39.5 Produk Bahan Dan Peralatan.................................................................................. 164
Pasal 40 PEKERJAAN FIRE ALARM...................................................................................164
40.1 Lingkup Pekerjaan................................................................................................. 164
40.2 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm................................................................................165
40.3 Ketentuan Bahan Dan Peralatan..............................................................................165
40.4 Persyaratan Teknik Pemasangan.............................................................................168
40.5 Pengujian..............................................................................................................168
Pasal 41 PEKERJAAN SISTEM INTEGRASI (Data, Telephone, TV).........................................170
41.1 Pendahuluan......................................................................................................... 170
41.2 Penjelasan Teknis..................................................................................................171
41.3 Pengujian..............................................................................................................177
41.4 Lain–Lain.............................................................................................................. 177
Pasal 42 PEKERJAAN TATA SUARA..................................................................................177
42.1 Lingkup Pekerjaan................................................................................................. 177
42.2 Ketentuan Bahan Dan Peralatan..............................................................................178
42.3 Persyaratan Teknis Pemasangan.............................................................................179
42.4 Pengujian..............................................................................................................180
Pasal 43 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR.........................................................................181
43.1 Umum...................................................................................................................181
43.2 Lingkup Pekerjaan................................................................................................. 181
43.3 Air Terminal...........................................................................................................182
43.4 Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir...............................................................182
43.5 Saluran/ Penghantar...............................................................................................182
43.6 Sambungan Pada Bak Kontrol.................................................................................182
43.7 Penambat/Klem......................................................................................................183
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page ix
43.8 Pentanahan........................................................................................................... 183
43.9 Bak Kontrol........................................................................................................... 183
43.10 Surat Ijin............................................................................................................183
43.11 Pengujian/Pengetesan........................................................................................ 183
43.12 Referensi Produk................................................................................................183
Pasal 44 CLASH DETECTION PEKERJAAN MEP................................................................. 184
Pasal 45 PEKERJAAN TRANSPORTASI DALAM GEDUNG................................................... 184
45.1 Umum........................................................................................................................ 184
45.2 Spesifikasi Bahan........................................................................................................185
45.3 Pekerjaan Persiapan.................................................................................................... 186
45.4 Pekerjaan Instalasi.......................................................................................................186
45.5 Pasca Instalasi............................................................................................................ 187
BAB 5 BAGIAN PEKERJAAN YANG DAPAT DI SUBKONTRAKKAN...................................... 188
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
188
2. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi kecil
dari Provinsi setempeat)..............................................................................................................188
BAB 6 SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPESIFICATION.......................................................189
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page x
BAB 1
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN / PENDAHULUAN
1.1 Pekerjaan Bongkaran
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bberapa item bangunan exsisting sesuai
dengan keterangan pada gambar.
1.1.2 Pelaksanaan Pembongkaran
1. Sebelum dilakukan pembongkaran Kontraktor harus mendapat izin pembongkaran dari
Pemberi Tugas serta izin-izin lain dari PEMDA setempat termasuk izin pemakaian jalan,
tempat pembuangan puing dan lain-lain. Kelalaian dalam hal ini, resiko menjadi tanggung
jawab Kontraktor;
2. Dalam pelaksanaan pembongkaran ini Kontraktor wajib membuat usulan rencana
pembongkaran minimal menyebutkan:
a. Metode Pembongkaran;
b. Waktu pengangkatan bongkaran;
c. Lokasi pembuangan bongkaran;
d. Pengamanan terhadap instalasi M/E;
e. Jangka waktu pelaksanaan;
f. Lain-lain yang berkenaan dengan pembongkaran ini.
3. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Kontraktor;
4. Kontraktor harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan
pengguna lahan tempat bongkaran;
5. Kontraktor harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan kembali
sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang cacat dan
rusak atas persetujuan MK/Konsultan Pengawas;
6. Kontraktor harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman;
7. Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan
selanjutnya dan lingkungan sekitar;
8. Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Kontraktor
1.1.3 Buangan Sisa Bongkaran
Material hasil bongkaran atas persetujuan pengawas telah diseleksi bagian-bagian yang
dapat dimanfaatkan kembali dan tidak akan digunakan kembali.
Pembuangan sisa material hasil bongkaran yang tidak akan digunakan kembali menjadi
tanggung jawab kontraktor dan sisanya harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas
persetujuan pengawas.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 1
Sisa material hasil bongkaran yang tidak akan digunakan kembali harus dikeluarkan paling
lambat dalam waktu 1 x 24 jam setelah dilakukan pembongkaran, sehingga tidak
mengganggu penyimpanan material lain.
1.2 Pembersihan Tapak Proyek
1.2.1 Lokasi proyek adalah bangunan yang sudah berdiri untuk perbaikan strukturnya,
pembersihan dilaksanakan pada area tertentu yang perlu dilaksanakan perbaikan struktur.
1.2.2 Sebelum pekerjaan dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
1.2.3 Segala macam sampah dan barang bongkaran harus dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak
dibenarkan untuk ditimbun di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
1.2.4 Semua sisa bongkaran, seperti pondasi, jaringan listrik, pipa air, dan lain-lain yang menurut
penilain MK jika ditinggalkan ditempat akan mengganggu pekerjaan tapak, seperti
landscaping, jalan, dan lain-lain, harus dibongkar dan dikeluarkan dari tapak proyek.
Semua biaya pembongkaran sisa-sisa tersebut diatas adalah atas tanggungan kontraktor dan
pelaksanaannya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
1.3 Pengukuran Tapak Kembali
1.3.1 Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan gambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan - keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon,
letak batas - batas tanah dengan alat - alat yang sudah ditera kebenarannya.
1.3.2 Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada MK untuk dimintakan keputusannya.
1.3.3 Penentuan titik ketinggian dan sudut - sudut hanya dilakukan dengan alat waterpass /
Theodolit yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
1.3.4 Kontraktor harus menyediakan Theodolith / Waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan MK selama pelaksanaan proyek.
1.3.5 Pengurusan sudut siku dengan prisma atau barang secara asas segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian - bagian kecil yang disetujui oleh MK.
1.3.6
1.3.7 Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.4 Tugu Patokan Dasar ( Bench Mark )
1.4.1 Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana dan atau Konsultan
manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas.
1.4.2 Tugu patokan dasar dibuat dari beton bertulang berpenampang sekurang- kurangnya 20 x 20
cm, tertanam ke dalam tanah sedalam 1 meter dengan bagian menonjol di atas muka tanah
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 2
secukupnya untuk memudahkan pengukuruan selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi
40 cm di atas tanah. Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan baja
dan diangkur ke beton.
1.4.3 Setiap tugu patokan dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan ketinggiannya.
1.4.4 Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Perencana atau Konsultan manajemen
konstruksi (MK)/ Pengawas untuk dibongkar.
1.4.5 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar menjadi tanggungan
kontraktor.
1.5 Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplank)
1.5.1 Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7, tertancap ditanah
sehingga tidak bisa digerak - gerakkan atau diubah - ubah, berjarak maksimum 2 m satu
sama lain.
1.5.2 Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan
diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass)
1.5.3 Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya , kecuali dikehendaki
lain oleh MK.
1.5.4 Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 300 cm dari as pondasi terluar.
1.5.5 Setelah pemasangan papan dasar pelaksanaan, Kontraktor harus melaporkan kepada MK.
1.5.6 Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan Kontraktor.
1.6 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1.6.1 Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa dilokasi
proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan
bahan - bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan MK.
1.6.2 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, dengan sekurang-kurangnya berdaya 20 kVA.
1.6.3 Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan MK. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Konsultan
manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas.
1.7 Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 3
1.7.1 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran ( fire extinguisher ) lengkap dengan isinya, dengan jumlah sekurang - kurangnya
minimal 1 (satu) tabung, masing - masing tabung berkapasitas 15 kg.
1.7.2 Apabila pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat pemadam kebakaran tersebut
menjadi hak milik Pemberi Tugas.
1.8 Drainage Tapak
1.8.1 Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada ditapak, Kontraktor
wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
1.8.2 Arah aliran ditujukan ke daerah / permukaan yang terendah yang ada di tapak atau kesaluran
yang sudah ada di lingkungan daerah pembuangan.
1.8.3 Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan MK.
1.9 Pagar Pengaman Proyek
1.9.1 Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu membuat
pengaman pada sekeliling site pekerjaan, berupa pagar dengan ketinggian minimum 2 m.
1.9.2 Pembuatan pagar pengaman dibuat sesuai dengan batas pemilikan tanah yang ada,
sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan.
1.9.3 Pagar pengaman dibuat sedemikian sehingga dapat bertahan sampai pekerjaan
pembangunan selesai.
1.10 Kantor Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas
1.10.1 Kantor Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas berupa container ukuran 20 feet
dilengkapi dengan penerangan dan pendingin ruangan. Letak kantor Konsultan manajemen
konstruksi (MK)/ Pengawas harus cukup dekat dengan kantor Kontraktor tetapi terpisah
dengan tegas.
1.10.2 Perlengkapan - perlengkapan kantor Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas yang
harus disediakan Kontraktor :
1. 1 (satu) buah meja rapat ukuran 1,20 x 3,00 m2 dengan 10 (sepuluh) kursi
2. 1 (satu) buah meja tulis ukuran 0,70 x 1,40 m2 dengan 2 (dua) kursi
3. 1 (satu) buah lemari ukuran 1,50 x 2,00 x 0,50 m3 dapat dikunci
4. 1 (satu) buah white board ukuran 1,20 x 2,40 cm2
1.10.3 Berdekatan dengan kantor Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas, harus
ditempatkan ruang WC dengan bak air bersih secukupnya dan dirawat kebersihannya.
1.10.4 Alat - alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 4
Direksi Lapangan adalah :
1. 1 (satu) buah alat ukur schufmaat.
2. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolit / waterpass).
3. 1 (satu) Laptop Standard 14" dan printer A4.
1.10.5 Bangunan kantor Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas dengan perlengkapan -
perlengkapannya terkecuali alat - alat yang disebut dalam pasal 3.9 butir 4 menjadi milik
Pemberi Tugas setelah selesai pembangunan
1.11 Kantor Kontraktor dan Los Kerja
1.11.1 Kontraktor Pelaksana harus merundingkan terlebih dahulu dengan Direksi/Tim Teknis
mengenai pembagian halaman untuk bangunan sementara. Selanjutnya Kontraktor
Pelaksana harus membuat bangunan sementara terdiri dari tempat penimbunan barang-
barang/gudang barang yang cukup memenuhi syarat, ruang Direksi/Tim Teknis, Pengawas,
ruang kerja Kontraktor Pelaksana, toilet dan ruang lain yang dianggap perlu.
1.11.2 Kontraktor Pelaksana harus menyediakan los-los kerja untuk para pekerja yang dilengkapi
dengan obat-obatan serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
1.11.3 Kontraktor Pelaksana harus mengadakan penjagaan keamanan, personil maupun material
selama kegiatan berlangsung.
1.11.4 Ukuran luas kantor Kontraktor Los Kerja serta tempat simpan bahan, disesuaikan dengan
kebutuhan Kontraktor dengan memperhatikan keamanan dan kebersihan serta dilengkapi
dengan pemadam kebakaran.
1.11.5 Khusus untuk tempat simpan bahan - bahan seperti : pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan yang dipagari dinding papan yang cukup rapat, sehingga masing - masing bahan
tidak tercampur.
1.11.6 Barang yang bersifat korosi dan gampang rusak olek cuaca, sebaiknya disimpan didalam
tempat yang tertutup dan kering, disarankan untuk tau estimasi waktu pemakaian barang
yang akan di suplay ke site.
1.11.7 Untuk alat – alat kerja yang dipakai, baik mengunakan energi dan tidak diharapkan di
pisahkan sesuai kebutuhan dan disaran kan memakai box atau peti yang terbuat dari besi
dan di gembok agar tidak adanya kerusakan atau kehilangan.
1.12 Pengadaan Utilitas Sementara
1.12.1 Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan air bersih untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan,
termasuk pompa, reservoir yang telah ada dapat dipergunakan dan senantiasa terisi penuh.
Air harus selalu bersih, bebas dari lumpur, minyak dan bahan-bahan lainnya yang merusak
sesuai ketentuan yang berlaku.
1.12.2 Semua biaya pengadaan/penggunaan utilitas dan lain-lainnya, menjadi tanggungan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 5
Kontraktor Pelaksana
1.12.3 Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan Ruang Direksi/Tim Teknis/Direksi/Tim Tekniskeet
dengan luas minimal 9 m2 membuat atau menyewa atas persetujuan Direksi/Tim Teknis,
biaya menjadi tanggungan Kontraktor pelaksana, Ruang Direksikeet dilengkapi dengan :
1. White Board dan perlengkapan secukupnya
2. Lima set meja dan kursi.
3. Satu set meja rapat
4. Satu unit almari arsip.
5. Satu set kursi tamu.
6. Kotak P3K lengkap dengan obat-obatan
7. Buku Direksi/Tim Teknis
8. Buku Tamu
1.12.4 Peralatan
1. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan daftar terperinci tentang Peralatanperalatan
yang akan digunakan disertai data-data kemampuan alat-alat tersebut.
2. Kontraktor Pelaksana wajib mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya akan
dipergunakan.
3. Kerusakan peralatan tersebut harus segera diperbaiki/diganti dan tidak dapat dipakai
sebagai alasan keterlambatan pekerjaan.
1.13 Ukuran Tinggi Duga (Peil)
1. Ukuran serta ketentuan tinggi duga (peil) akan ditentukan bersama-sama oleh Perencana,
Pengawas, Direksi/Tim Teknis dan Kontraktor Pelaksana di lapangan.
2. Pengukuran-pengukuran/pematokan harus dilaksanakan dengan alat-alat ukur
Waterpass, Theodholite dan lain-lain yang mempunyai kesalahan yang sangat kecil.
3. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, serta
juru-juru ukur yang diperlukan oleh Direksi/Tim Teknis untuk pengecekan hasil ukur.
4. Apabila terdapat tanda-tanda yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan
mendapatkan persetujuan Direksi/Tim Teknis.
5. Pelaksana pekerjaan diwajibkan mengecek ukuran-ukuran/peil-peil/patokpatok/detail-
detail yang ada pada gambar yang diberikan, apakah sesuai atau ada penyimpangan
dengan Gambar Rencana. Apabila di lapangan terdapat kejanggalan, pelaksana
pekerjaan diwajibkan melaporkan kepada Direksi/Tim Teknis dan meminta petunjuk
secara tertulis. Kontaktor harus mengajukan 3 (tiga) gambar penampang dari daerah
yang dipatok itu untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Tim Teknis. Apabila melalaikan
hal tersebut di atas, segala resiko adalah tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
1.14 Material
1. Umum
a) Bahan yang didatangkan harus mencukupi untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi
sehingga tidak menghambat pelaksanaan.
b) Bahan yang diterima Direksi/Tim Teknis harus segera diamankan agar tidak
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 6
sampai mengganggu tertib lingkungan dan aman dari kerusakan.
c) Bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi/Tim Teknis harus sesegera mungkin
diangkut ke luar lokasi atau dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
d) Bila dianggap perlu, Direksi/Tim Teknis dapat memerintahkan agar diadakan
pemeriksaan pada bahan-bahan atau pada campuran bahanbahan yang dipakai
untuk menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi.
e) Pemeriksaan bahan-bahan harus dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan
dalam Peraturan Pemeriksaan Bahan-bahan. Hasil-hasil pemeriksaan demikian
harus dipelihara baik dan disimpan oleh Kontraktor Pelaksana dan apabila diminta
harus dapat ditunjukkan kepada Direksi/Tim Teknis setiap saat, selama pekerjaa.
f) Untuk menjaga material tidak berantakan, perlu disediakan box-box material
secukupnya.
2. Pasir
Pasir yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur. Apabila setelah
digenggam dan diremas pada telapak tangan tidak terdapat debu atau lumpur.
3. Air
a) Air yang digunakan harus air yang bersih dan tidak boleh mengandung minyak
asam, alkali dan garam. Serta tidak mengandung bahan-bahan organis atau
bahan-bahan yang lain yang merusak.
b) Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air, dianjurkan untuk mengirim air itu ke
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui untuk diselidiki sampai seberapa
jauh air itu mengandung zat-zat yang dapat merusak. Biaya pemeriksaan menjadi
beban Kontraktor Pelaksana
c) Jumlah air yang dipakai untuk membuat adukan dapat ditentukan dengan ukuran
isi atau ukuran berat dan harus dilakukan dengan setepat-tepatnya.
4. Kerikil
1 Kerikil harus bersih dari segala macam kotoran dengan ukuran 20-30 mm.
5. Semen
a) Semen yang digunakan adalah Portland Cement Type I, yaitu semen yang dengan
SNI
b) Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), diturunkan dan
disimpan dalam gudang yang kering terlindung dari pengaruh cuaca dengan
ventilasi cukup dan di letakkan di atas dudukan kayu.
c) Bila di dalam zak semen terdapat bagian-bagian yang telah mengeras, maka
semen sama sekali tidak diperkenankan untuk digunakan.
6. Batako
Batako yang dipakai bata yang berkualitas baik dengan tidak ada yang pecah
1.15 Papan Nama Proyek
1.15.1 Kontraktor harus menyediakan Papan Nama Proyek yang mencantumkan nama - nama
Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas
dan Kontraktor.
1.15.2 Ukuran layout dan peletakan papan nama harus dipasang sesuai dengan pengarahan
Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 7
1.16 Metode Pelaksanaan Keluar Masuk Material ke Site
1.16.1 Umum
Produksi alat mekanis selain dipengaruhi oleh kondisi fisik dan mekanisnya, juga di pengaruhi
oleh keadaan tempat kerja alat tersebut digunakan. Untuk mengetahui produksi alat gali-muat
dan alat angkut maka perlu di lakukan perhitungan terhadap faktor faktor yang
mempengaruhinya, bagaimana tingkat kinerja alat tersebut.
Dalam rangka peningkatan produksi lapisan tanah penutup, maka perlu dilakukan kajian
teknis tentang alat gali-muat dan alat angkut pada kegiatan penambangan pada saat ini.
Upaya ini dilakukan dengan melakukan pengamatan secara langsung dilapangan mengenai
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kemampuan produksi alat mekanis. Peningkatan
produksi alat muat dan alat angkut dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan
melakukan peningkatan waktu kerja efektif dan penambahan jumlah alat angkut.
1.16.2 Keadaan Jalan Angkut
Keadaan suatu jalan angkut sangat berpengaruh dalam menunjang aktifitas produksi
terutama mempengaruhi waktu edar dari alat angkut. Dari pengukuran di lapangan, jalan
angkut yang ada dengan lebar 3 meter pada keadaan lurus, 6 meter pada kondisi tikungan,
serta lebar pintu akses keluar masuk eksisting selebar 6 meter. Secara teori apabila jalan
angkut dibuat 2 jalur maka lebar jalan angkut pada jalan lurus sebesar 5 meter dan 7 meter
pada kondisi tikungan. Keadaan jalan angkut yang berjarak 750 meter ke Site masih dalam
kategori aman dan tidak terlalu berpengaruh dalam produksi.
1.16.3 Keadaan Site
Luasan Site 3.411,8 m2; luas bangunan eksisting 1.500 m2; dan luasan bebas seluas 2.000
m2. Perletakan dan sirkulasi mobilisasi material dapat menggunakan akses keluar masuk
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 8
eksisting. Apabila memungkinkan untuk pelebaran akses keluar masuk maka akan dilakukan
pembongkaran pagar, tanaman, dll.
1.16.4 Penempatan Mateial
Luasan bebas 2.000 m2 dapat digunakan sebagai tempat loading dan perletakan material.
Selain digunakan untuk perletakan material, luasan bebas juga digunakan sebagai kantor
kontraktor dan los kerja.
1.17 Keselamatan dan Keamanan Kerja
Untuk keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan pekerjaan, khususnya dalam
ruangan dan atap, maka :
1. Para pekerja tidak diijinkan merokok
2. Para pekerja wajib mengikuti peraturan dan tata laku dan prosedur keselamatan dan
keamanan kerja yang berlaku dan ditetapkan oleh pihak pemerintah.
3. Menyimpan benda - benda atau bahan – bahan berbahaya dan yang mudah terbakar
4. Para pekerja tidak diperkenankan membuang air besar atau air kecil di sembarang tempat
5. Para pekerja tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan
lingkungan, sosial budaya, kesusilaan dan keamanan dan ketertiban umum yang berlaku
sesuai perundang-undangan yang ada.
6. Dan peraturan - peraturan lainnya sesuai tata tertib bekerja yang dikeluarkan oleh
Pemberi tugas dan perusahaan yang ada.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 9
BAB 2
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 2
UMUM
2.1 Jenis dan uraian pekerjaan dan persyaratan teknis khusus gambar - gambar rencana (Design)
adalah merupakan satuan dengan RKS ini.
2.2 Adapun standar yang dipakai untuk pekerjaan struktur ialah berdasarkan:
a. Badan Standardisasi Indonesia (BSN)
b. ASTM (Amerika Society for Testing & Materials)
c. ASSHO (Amerika Association of State Highway Officials)
2.3 Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mengukur kembali semua titik elevasi
dan koordinat - koordinat. Dan apabila terjadi perbedaan - perbedaan dilapangan, kontraktor
wajib membuat gambar - gambar penyesuaian dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas Lapangan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 10
Pasal 3
SYARAT - SYARAT UMUM
3.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ke-tidak jelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana atau MK untuk mendapatkan
penyelesaian.
3.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara bahan -
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material dilokasi yang aman dari
segala kerusakan, kehilangan dan hal- hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
3.4 Gambar - Gambar Dokumen
3.4.1 Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang ada (ARS,
ST dan ME) kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/MK secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi. Ketentuan tersebut diatas tidak
dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.4.2 Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3.4.3 Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
kontraktor wajib merunding terlebih dahulu dengan.
3.4.4 Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran - ukuran yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan MK.
3.4.5 Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan, segala gambar
- gambar, spesifikasi teknis.
Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas
dan direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 11
3.5 Gambar - Gambar Pelaksanaan dan Contoh - Contoh
3.5.1 Gambar - gambar pelaksanaan pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar - gambar,
diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub kontraktor,
supplier atau produsen yang menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
3.5.2 Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukan bahan,
kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan manajemen konstruksi (MK)/
Pengawas untuk menilai dahulu.
3.5.3 Kontraktor akan menyerahkan dengan segera semua gambar - gambar pelaksanaan dan
contoh - contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak kepada Konsultan manajemen
konstruksi (MK)/ Pengawas.
3.5.4 Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar - gambar pelaksanaan dan contoh - contoh dalam waktu sesingkat -
singkatnya.
3.5.5 Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan manajemen
konstruksi (MK)/ Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar pelaksanaan
dan contoh - contoh sampai disetujui.
3.5.6 Persetujuan Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas terhadap gambar - gambar
pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya.
3.5.7 Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh
yang harus diperiksa dan disetujui Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari Konsultan manajemen konstruksi (MK)/
Pengawas.
3.5.8 Gambar - gambar pelaksanaan atau contoh - contoh harus dikirimkan kepada MK dalam dua
salinan beserta lembar asistensi, Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda - tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan“ atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan“ atau “Ditolak“.
Satu salinan ditahan oleh Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
3.5.9 Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan
dikemudian hari.
Gambar - gambar tersebut diserahkan kepada MK.
3.5.10 Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus dikirimkan kepada Konsultan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 12
manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas sesuai arahan.
3.6 Garansi dan Jaminan Kualitas
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut
pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Setiap produk yang diadakan harus memiliki masa garansi/warranty/guarantee dan
menyediakan service purna jual, baik itu perbaikan atau bongkar pasang produk.
3.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis bahan /
komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan.Jika barang tersebut tidak terdapat lagi dipasaran, kontraktor wajib melampirkan
surat discontinue dari distributor resmi.
Untuk barang - barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
3.8 Subtitusi
3.8.1 Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data - data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan MK sebelum pemesanan.
3.8.2 Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis data -
data yang menunjukan secara benar bahwa produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana / MK.
3.9 Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
Kontraktor harus melaksanakannya.
3.10 Klausal Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 13
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “claim“ atau tuntutan
terhadap hak -hak asasi manusia.
3.11 Koordinasi Pekerjaan
3.11.1 Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat dihindarkan.
3.11.2 Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
3.11.3 Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat - syarat
pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi tertulis dari MK.
3.11.4 MK berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor pada setiap waktu.
Bagaimanapun juga kelalaian MK dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor bebas dari tanggung
jawab.
3.11.5 Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
gambar atau instruksi tertulis dari MK harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang
diperlukan untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
3.12 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda & Pekerjaan
3.12.1 Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat - alat mesin,
bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
3.12.2 Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para
penjaga.
3.12.3 Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan - jalan, saluran - saluran pembuangan dan
sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi
- operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 14
3.12.4 Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
3.12.5 Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
3.13 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemiik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi,
hak cipta pada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
3.14 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site
atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
3.15 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
3.15.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat
- syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan - ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
1. SII : Standar Industri Indonesia
2. SNI : Standar Nasional Indonesia
3. SNI 2847:2019 : Standar Struktur Beton Indonesia 2019
4. SNI 1729:2015 : Standar Struktur Baja Indonesia 2015
5. ASTM : Standar untuk pengujian material yang tidak tercakup dalam SNI
6. AWS : Standar untuk peneglasan komponen struktur baja
3.16 Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3.16.1 DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, antara
lain:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan;
3. Permen Tenaga Kerja No. Per-05/MEN/1996, tentang Sistem Manajemen K3;
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 15
4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
5. Permen PU No. 02/PRT/M/2018, tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
3.16.2 PENERAPAN K3
1. Penerapan Umum
a. Penerapan secara umum SMK3 pada tahap pelaksanaan konstruksi, antara lain:
1) RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi/pre construction meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan
dan ditanda tangani oleh PPK;
2) RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen kontrak dan pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan
SMK3 pada pelaksanaan konstruksi;
3) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuain dalam
penerapan RK3K dan/atau peruabhan dan/atau pekerjaan tambah/kurang,
maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK;
4) Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan
dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan), yang
menjadai bagian dari pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
5) Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan
kecelakaan kerja kepada PPK, paling lambat 2x24 jam.
6) Penyedia Jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai
hasil evaluasi RK3K, dalam rangka menjamin kesesuaiang dan efektifitas
penerapan RK3K.
7) Penyedia Jasa bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja, apabila tidak menyelenggarakan SMK3 sesuai dengan
RK3K;
8) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing and
commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah
dilaksanakan;
9) Laporan penyerahan hasil akhir pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3,
statististik kejadian, serta ususlan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan
datang.
b. Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang
penerapan SMK3. Hal- hal tersebut, antara lain:
1) Mematuhui peraturan SMK3 yang telah dibuat oleh Penyedia Jasa yang
disetujui oleh PPK;
2) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safety shoes/boot);
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 16
Pelindung mata (googles, bagi pekerja dengan resiko kerusakan mata,
pekerja las,
gerindra, dll.)
Pelindung hidung (masker, bagi pekerja dengan resiko debu, dan
menghirup gas
berbahaya).
Sabuk keselamatan dan tali keselamatan (full body harness, bagi pekerja
dengan resiko
terjatuh dari ketinggian)
3) Penyedia Jasa mengikutsertakan pekerja dalam program perlindungan tenaga
kerja selama
4) kegiatan pekerjaan konstruksi.
3.16.3 PENGENDALIAN RESIKO
Penyedia Jasa dan Konsultan MK / Pengawas berkewajiban melakukan pengendalian risiko
K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
1. Tempat kerja;
2. Peralatan kerja;
3. Metode/cara kerja;
4. Alat pelindung kerja;
5. Alat pelindung diri;
3.16.4 EVALUASI DAN SANKSI
1. Penerapan umum, kesesuaian K3 yang telah disahkan dan disetujuai PPK terhadap
pelaksanaan di lapangan
2. Penerapan pada pekerja, penerapan penggunaan APD pada pekerja;
3. Evaluasi terhadap kejadian (kecelakaan dan penyakit) pada lokasi pekerjaan.
4. Penyedia Jasa, apabila tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan;
a. Menghentikan sebagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3, apabila peringatan ke-2
tidak ditindaklanjuti oleh Penyedia Jasa;
b. Menghentikan pekerjaan yang berakibat fatal, tanpa tertuang dalam RK3K yang
disahkan dan disetujui, hingga ada upaya pengendalian telah dilakukan secara
memadai;
c. Memberikan denda, apabila tidak dilakukan Penerapan SMK3 dan RK3K yang
disahkan dan disetujui. Besaran denda akan ditentukan oleh PPK;
d. Segala risiko kerugian akibat sanksi dan penghentian pekerjaan merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 4
PEKERJAAN PENGURUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Pekerjaan Persiapan
4.1.1. Seluruh tanah bagian yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun harus
dibuang / dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sedalam 15 cm dari permukaan tanah
asli, termasuk pembersihan kembali dari sisa - sisa akar tanaman yang masih tertinggal.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 17
4.1.2. Pengupasan dilakukan per blok, untuk mempermudah penegecekan kedalaman bagian yang
akan dikupas. Pekerjaan pengupasan dilapangan supaya memperhatikan patok - patok yang
telah ada. Tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan berikutnya diatas seluruh atau
sebagian daerah yang strippingnya belum selesai. Pekerjaan ini dianggap sudah selesai
setelah disetujui oleh MK.
4.1.3. Bahan - bahan bekas galian jalan dan strippingnya tidak boleh digunakan sebagai bahan
material timbunan, tetapi dipindahkan kekaveling sebelah area proyek atau tempat yang akan
ditentukan oleh MK, dimana tanah bekas galian - galian tersebut harus dirapikan dan
dipadatkan.
4.1.4. Material timbunan harus didatangkan dari lokasi lain yang disetujui oleh MK. Bahan urugan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tanah harus dibersihkan dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
2. Terlebih dahulu diadakan test dan hasilnya harus tertulis serta diketahui oleh MK.
3. Penimbunan tanah dilakukan sampai peil yang ditentukan pada gambar rencana.
4.1.5. Penimbunan baru dilaksanakan setelah tanah yang dikupas dipadatkan sampai 98%
kepadatan maximum compaction standart proctor.
4.1.6. Tanah yang digunakan untuk penimbunan adalah tanah yang gradasinya bagus serta bebas
dari humus / akar - akaran.
Pasal 5
PEKERJAAN TANAH
5.1 Peraturan atau Standar
Peraturan atau standar yang digunakan :
a. Pt T-39-2000-A, Tata cara penggalian pekerjaan tanah
b. Pt T-41-2000-A, Tata cara penimbunan dan bahan urugan pada pekerjaan
tanah
c. Pt T-44-2000-A, Tata cara pemadatan tanah pada pekerjaan tanah
5.2 Pekerjaan Galian
5.2.1. Seluruh lapangan pekerjaan harus diratakan / digali dan semua sisa - sisa tanaman seperti
akar - akaran, rumput - rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
5.2.2. Pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, harus dikerjakan lebih dahulu sebelum
kontraktor memulai pekerjaan. Pekerjaan galian tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya
sesuai dengan peil - peil (level), pada lokasi yang telah ditentukan didalam gambar, dan
mendapatkan persetujuan MK.
5.2.3. Daerah yang akan digali harus dibersihkan dari semua benda penghambat seperti sampah -
sampah, tonggak bekas - bekas lubang dan sumur , lumpur pohon dan semak - semak.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 18
Bekas - bekas lubang dan sumur, harus dikuras airnya dan diambil lumpur / tanahnya yang
lembek, yang ada didalamnya.
Pohon - pohon yang ada, hanya boleh disingkirkan setelah mendapat persetujuan MK.
Tunggak - tunggak pepohonan dan jalinan - jalinan akar harus dibersihkan dan disingkirkan
sampai pada kedalaman + 1,5 m dibawah permukaan tanah.
Segala sisa dan kotoran yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, harus disingkirkan dari
daerah pembangunan oleh Kontraktor, sesuai dengan petunjuk MK.
5.2.4. Setelah selesai pekerjaan penggalian tanah, perataan tanah, peil-peil (level) tanah hasil
pekerjaan di check kembali sesuai gambar perencanaan.
5.3 Pekerjaan Galian Pondasi
5.3.1. Galian untuk pondasi harus dilakukan menurut ukuran yang sesuai dengan peil - peil yang
tercantum dalam gambar rencana pondasi. Semua bekas - bekas pondasi bangunan lama,
jaringan jalan / aspal, akar dan pohon - pohon dibongkar dan dibuang.
5.3.2. Apabila ternyata terdapat pipa - pipa pembuangan, kabel listrik telepon dan lain - lain yang
masih digunakan, maka secepatnya memberitahukan kepada MK atau kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab atas
segala kerusakan - kerusakan sebagi akibat dari pekerjaan galian tersebut.
5.3.3. Apabila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka kontraktor
harus mengisi / mengurung daerah galian tersebut dengan bahan - bahan pengisian untuk
pondasi yang sesuai dengan spesfikasi.
5.3.4. Kontraktor harus menjaga agar lubang - lubang galian pondasi tersebut bebas dari longsoran
- longsoran tanah dikiri dan kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat - alat penahan tanah dan
bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai
dengan spesifikasi.
Pemompaan, bila diperlukan harus dilakukan dengan hati - hati agar tidak mengganggu
struktur bangunan yang sudah jadi.
5.3.5. Pengisian kembali dengan tanah (batuan) bekas galian, dilakukan selapis demi selapis dan
ditumbuk sampai padat. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah
diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan MK dan bagian yang akan diurug kembali
harus diurug dengan tanah dan memenuhi sebagai tanah urug.
5.4 Pekerjaan GWT
5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Dimulai dari persiapan panel, komponen panel, besi-besi (steel base), bahan baku,
bahan penolong diserahkan kebagian ekspedisi / pengiriman.
5.4.2 Bahan
Bahan Baku Bahan Penolong
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 19
- Resin - Gayung/ ember - Kawat las
- Katalis - Kuas - Karet
- Aceton - Masker - Cat
- Mat - Kain lap - Pemadam api
- Mat tikar - Sarung tangan
- Dempul - Pisau potong
- Resin - Daun gerinda
- Katalis - Batu gurinda
5.4.3 Komponen dan Alat Kerja
Komponen panel :
- Parts panel : cover, shell, bottom, fittings, manhole
- Accessories : besi UNP, besi siku, pole, PVC, dan besi plate
- Mur dan baut
Alat kerja :
- Mesin gurinda - Kape
- Mesin bor - Waterpass
- Mesin Las - Kunci pas
- Rol kabel
5.4.4 Pelaksanaan Pekerjaan
A. Pekerjaan tangki panel secara keseluruhan
- Survey ke lokasi
- Kirim tenaga kerja untuk memulai pekerjaan ke lokasi.
- Pengangkutan bahan baku, bahan penolong, komponen panel dan peralatan kerja ke
lokasi.
B. Pemasangan pondasi besi (steel base)
- Susun pondasi besi diatas pondasi beton sesuai gambar.
- Panjang dan lebar mengikuti SPP
- Lakukan penyambungan las, tiap-tiap sambungan besi hingga selesai.
- Pengecatan semua sambungan besi sampai merata bila diperlukan.
C. Perakitan bottom, shell dan cover
- Bor empat sisi panel satu per satu dengan jarak dari sudut : 50 mm, 100 mm x 9,50
mm.
- Dengan ukuran lubang 12 mm.
- Sambungkan panel satu dengan yang lain secara berurutan, panjang lebar sesuaikan
gambar.
- Masukkan mur + baut pada semua lubang dan dikeraskan/ dikencangkan.
- Gurinda sambungan panel bottom ±150mm bagian yang licin untuk overlay up.
D. Perakitan shell ke bottom
Sambungkan panel bagian shell dan panel baggian bottom.
- Dirikan panel bagian shell.
- Bor antara flange shell dan flange bottom dengan jarak dari sudut 50 mm, 100
mm x 9, 50 mm.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 20
- Dengan ukuran lubang 12 mm.
- Masukan mur + baut pada semua lubang, mur + baut jangan dikencangkan
dahulu.
- Setelah shell terpasang keliling, bila tinggi tangki lebih dari satu panel dilanjutkan
dengan pemasangan partisi atau pole stiffener.
- Pemasangan partisi sama seperti pemasangan shell ke bottom.
- Pemasangan pole stiffener setiap sudut sambungan panel.
- Setelah semua pole stiffener terpasang baru semua baut dikencangkan
Setelah selesai pemasangan/ perakit shell ke bottom partisi, pole stiffener,
dilanjutkan keproses pelapisan/ overlay up dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dempul semua sambungan dengan resin, talk dan katalis yang telah dicampur
terlebih dahulu.
- Lapisi semua sambungan dengan mat dan woven roving/ dengan struktur yang
telah disesuaikan di SPP.
Cara pelapisan/ overlay up :
- Basahi permukaan sambungan dengan resin yang sudah tercampur dengan
katalis (1%).
- Tempelkan mat dan basahi resin hingga merata.
Lanjutkan terus hingga ketebalan lapisan sesuai dengan SPP.
E. Pemasangan atau perakitan cover shell
- Pasang besi siku dibagian bibir shell keliling dan masukkan mur + baut kemudian
kencangkan.
- Pasang bagian cover diatas shell.
- Bor bibir cover mengikuti lubang pada besi siku.
- Pasang mur + baut lalu dikencangkan.
- Bila ukuran tangki panjang + lebar, tinggi lebih dari 1 panel maka setiap sambungan
cover harus diberi penyangga pipa PVC dan lakukan overlay up pada kedua sisi.
F. Pekerjaan finishing
- Pemasangan tangga bagian dalam dan luar tangki panel.
- Pemasangan accessories atau fittings untuk inlet, outlet, drain, overflow & ventilasi.
- Coating semua sambungan bagian luar dan dalam.
- Hydrotest sesuai permintaan dan serah terima barang ke pelanggan.
5.5 Pekerjaan Urugan
5.5.1. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampai dan sebagainya.
5.5.2. Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan 20 cm material
lepas, dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum dengan alat pemadat dan
mencapai peil permukaan yang direncanakan.
5.5.3. Material - material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat - alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimum 10 cm
material lepas dan dipadatkan dengan mesin stamper.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 12
5.5.4. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah 10
mm terhadap kerataan yang ditentukan.
5.5.5. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest di laboratorium, untuk mendapat
nilai standart proctor.
Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium resmi atau laboratrium yang ditunjuk oleh
MK.
Dengan bahan yang sama, material yang akan dipadatkan harus ditest juga dilapangan
dengan sistem “Field Density Test” dengan hasil kepadatannya sebagai berikut :
1. Untuk lapisan yang dalamnya sampai 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
95% dari standart proctor.
2. Untuk lapisan yang dalamnya lebih dari 30 cm dari permukaan rencana, kepadatannya
90% dari standart proctor.
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh MK. Semua hasil - hasil pekerjaan
diperiksa kembali terhadap patok - patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
Bagian permukaan tanah yang telah dinyatakan padat, harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak, akibat pengaruh luar dan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
s/d masa pemeliharaan.
Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat persetujuan MK.
5.5.6. Bahan urugan untuk pelaksanaan pengerasan harus disebar dalam lapisan - lapisan yang
rata dalam ketebalan yang tidak melebihi 200 mm pada kedalaman gembur. Gumpalan -
gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur dengan cara
menggaru atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang kepadatannya sama.
5.6 Pekerjaan Pengurugan Pasir Alas Pondasi
5.6.1. Pengurugan pasir untuk alas pondasi dengan ketebalan pengurugan sesuai dengan gambar.
5.6.2. Pasir urug yang digunkan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan
keras yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
5.7 Pembuangan Material Hasil Galian
5.7.1. Pembuangan material hasil galian menjadi tanggung jawab kontraktor. Material hasil galian
harus dikeluarkan palig lambat dalam waktu 1 x 24 jam, sehingga tidak mengganggu
penyimpanan material lain.
5.7.2. Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan MK telah diseleksi bagian-bagian yang
dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus dibuang ke luar
site atau tempat lain atas persetujuan MK.
5.8 Pekerjaan Pemadatan
Test Kepadatan Optimum harus mengikuti ASTM.D-1557-70.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 13
1. Pemadatan harus dilakukan dengan menggunakan kadar air yang sesuai dengan yang
diperoleh dari hasil pemeriksaan laboratorium. Pemadatan urugan dilakukan dengan
memakai alat pemadat (Stamper/Compactor) yang disetujui oleh Konsultan MK.
2. Jika urugan sangat tebal, maka pengurugan dan pemadatan harus dilakukan secara
berlapis, dengan ketebalan lepas tidak lebih dari 20 cm. Selanjutnya derajad kepadatan
harus memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam gambar rencana. Jika tidak
tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai
derajad kepadatan minimal 98%.
3. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah +/-
50 mm terhadap kerataan yang ditentukan. Agar hasil pemadatan yang sudah disetujui
dapat tetap terjaga maka Kontraktor wajib membuat sistim drainase yang akan
digunakan harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
4. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan harus ditest dilaboratorium, untuk
mendapatkan nilai Standard Proctor/Kepadatan Maksimum pada Kadar Air
Optimum.
5. Laboratorium yang memeriksa harus laboratorium yang disetujui oleh Konsultan MK.
6. Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus ditest juga
dilapangan, yaitu 1 (satu) test untuk tiap 500 m2, yaitu dengan sistim "Field Density
Test".
Jika urugan cukup tebal maka dengan dengan hasil kepadatannya harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana,
kepadatannya harus mencapai minimal 95 %.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana, kepadatannya 98 % dari Standard
Proctor.
7. Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsulan MK. Semua hasil-hasil
pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui
sampai dimana kedudukan permukaan tanah tersebut.
8. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan
dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan,
panas matahari dan sebagainya. Perlindungan dapat dilakukan dengan dengan
menutupi permukaan dengan plastik.
9. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
10. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dicampur
dengan cara menggaruk atau cara sejenisnya sehingga diperoleh lapisan yang
kepadatannya sama.
11. Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai dengan lapisan
berikutnya.
12. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut
harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang
telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
13. Jadwal pengujian harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan MK
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 14
14. Penentuan kepadatan dilapangan dapat dipergunakan salah Satu dari cara/prosedur
dibawah ini :
a. "Density of soil inplace by sand-cone method" AASHTO.T.191.
b. "Density of soil inplace by driven cylinder method " AASHTO.T.204.
c. "Density of soil inplace by the rubber ballon method" AASHTO.T.205.
15. Atau cara-cara lain yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
MK.
16. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan cara pengujian yang akan digunakan kepada
Konsultan MK.
17. Setelah pemadatan selesai, sisa urugan tanah harus dipindahkan ketempat tertentu
yang disetujui oleh Direksi MK.
Jika hasil laboratorium belum memenuhi persyaratan maka Kontraktor Pelaksana wajib untuk
melakukan pemadatan kembali, sehingga hasilnya memenuhi syarat. Semua biaya yang
timbul menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Pasal 6
PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
6.1 Umum
6.1.1 Ruang Lingkup
Kontraktor harus menyiapkan semua bahan dan tenaga kerja yang diperlukan. Kontraktor
harus menyiapkan, membuat dan membongkar semua cetakan dan perancah beton cor yang
diperlukan.
6.1.2 Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat dan mengajukan perhitungan dan gambar kerja kepada MK untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
6.1.3 Standard
Semua bahan dan konstruksi, jika tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standard yang
umum dipakai di Indonesia PBI-NI-2-1971 (Peraturan Beton Bertulang 1971), ACI-347
(Recommended Practice for Concrete Formwork), PUBI-1982 (Persyaratan Umum Bahan
Bangunan). Jika persyaratan yang tersebut diatas tidak cukup memadahi, maka konstruksi
harus disesuaikan dengan standard Internasional yang diakui dan dapat diterima oleh MK.
6.2 Bahan
Semua balok-balok kayu dan multipleks untuk cetakan harus bahan baru. Permukaan dan
bahan cetakan harus licin, bebas dari celah dan kotoran.
Hal tersebut diatas berlaku untuk sistim konvensional maupun bekisting siap pakai.
6.3 Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh, stabil dan dapat memikul
beban-beban vertikal dan horizontal, dan beban-beban pelaksanaan lainnya yang mungkin
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 15
terjadi.
Kontraktor harus memperhitungkan penurunan atau lendutan dari perancah dimana tidak
tidak boleh lebih dari 1/400 bentang dan mempertimbangkan langkah-langkah seperlunya
sehubungan dengan kedudukan garis permukaan (level) yang disyaratkan; pada akhir
pekerjaan beton bekisting harus menghasilkan konstruksi yang sesuai dengan bentuk dan
level yang sesuai dengan gambar-gambar rencana.
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar, cetakan dibuat dengan “camber” pada tengah
bentang sebagai berikut :
Balok dan pelat = 0.2 % dari bentang yang bersangkutan
Cantilever (balok dan pelat) = 0.4 % dari bentang yang bersangkutan
Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya sehingga dapat terjamin kedudukan dan
bentuknya. Khusus untuk cetakan kolom, dinding dan balok tinggi harus diadakan
perlengkapan-perlengkapan untuk menying-kirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan-
potongan kayu, kawat pengikat dan lainnya. Pekerjaan pengecoran beton boleh dilaksanakan
hanya setelah diinspeksi dan disetujui oleh MK. Namun demikian bila ada cetakan dan
perancah/bekisting yang menurut MK membahayakan atau tidak memadai selama pekerjaan
pengecoran beton berlangsung, maka MK dapat menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
memperkuat/memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan tersebut. Semua biaya yang timbul merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Perancah harus diinspeksi secara rutin selama pengecoran beton berlangsung untuk
mengetahui lebih dini jika terjadi perlemahan pada sistim cetakan dan perancah yang
menyebabkan terjadinya perubahan kedudukan, ketidak-stabilan dan perubahan bentuk. Jika
hal ini terjadi, pekerjaan pengecoran harus segera dihentikan dan Kontraktor diwajibkan untuk
memperkuat, memperbaiki atau membongkar dan mengulangi pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan tersebut jika kerusakan tidak dapat diperbaiki. Semua biaya yang timbul menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Cetakan harus kokoh dan cukup kedap air, sehingga dijamin tidak timbul sirip atau adukan
keluar pada sambungan atau cairan keluar dari beton. Cetakan harus terbuat dari bahan-
bahan yang tidak mudah menyerap air dan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga
mudah dapat dilepaskan dari beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton pada saat
pembongkaran dan tanpa harus memindahkan penunjang utama yang masih diperlukan
selama waktu perawatan.
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan ukuran, bentuk dan kedudukan vertikal maupun
kedudukan horizontal, dan harus dilengkapi dengan block-out untuk lubang- lubang atau
opening, chamfers dan detail-detail lainnya yang ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana
arsitektur, struktur dan M&E.
Tolerasi dari permukaan cetakan untuk struktur beton bertulang adalah sebagai berikut:
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 16
Terhadap kelurusan vertikal (plumbness) untuk kolom dan dinding : Untuk setiap 3
meter .......................................................................................................... 5 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal) 25 mm
Terhadap ketinggian/level untuk sisi bawah pelat, balok, kolom dan dinding :
Untuk setiap 3 meter 5 mm
Untuk setiap bentang atau 6 meter 10 mm
Untuk panjang keseluruhan (maksimal) 20 mm
Terhadap ukuran penampang kolom, balok, ketebalan dinding dan pelat :
Plus 12 mm
Minus.................................................. ...............................................5 mm
Terhadap ukuran dan posisi bukaan atau sleeve di balok, pelat dan dinding:
Plus / minus 5 mm
Bila digunakan bahan untuk pelepas cetakan (release agent), pelaksanaannya harus sebelum
pemasangan besi tulangan dan tidak boleh berlebihan. Bilamana besi tulangan dan/atau
permukaan beton lama pada sambungan cor terkomtaminasi oleh release agent ini, maka
harus dibersihkan dengan baik untuk menghindari hilangnya rekatan beton dengan besi
tulangan atau beton lama akibat bahan tersebut. Bahan dipakai sampai dengan tiga kali pakai.
6.4 Penanaman Pipa dan Lain-Lain
Pipa, saluran dan lain-lainnya yang akan ditanam dan perlengkapan lain untuk membuat
lubang, saluran dan lain-lain harus dipasang pada posisi yang benar dan kokoh agar tidak
bergerak selama pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Penempatan pipa dan saluran harus
direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dan tidak
menyebabkan pemindahkan atau pembengkokkan besi beton.
Pembengkokan dan pemindahan besi tulangan untuk memudahkan pemasangan pipa atau
saluran harus dengan ijin MK. Pipa-pipa dan bagian-bagiannya yang terbuat dari aluminium
tidak boleh ditanam dalam beton, kecuali apabila ditutup dengan lapisan yang efektif dapat
mencegah terjadinya reaksi kimia antara aluminium dengan beton dan/atau dapat mencegah
proses elektrolisa antara aluminium dengan baja. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan
benda-benda yang tertanam dalam beton harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.7 dari
PBI-NI-2-1971.
6.5 Pembongkaran
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan ketentuan dalam Bab 5.8 PBI-NI-2-1971.
Seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar harus dilepas dengan tenaga statis,
tanpa goncangan, getaran atau kerusakan pada beton. Pemasangan kembali penunjang atau
re-shoring harus dilakukan segera setelah pembongkaran cetakan dan harus tetap ditempat
sampai beton mencapai kriteria kekuatan umur 28 hari dan sampai seluruh pekerjaan
pengecoran beton 3 lantai diatasnya selesai dilaksanakan.
Pembongkaran bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton tergantung dari
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 17
kekuatan yang telah dicapai oleh beton berdasarkan hasil pemeriksaan benda uji. MK akan
memberikan persetujuan pembongkaran cetakan dan perancah berdasarkan hasil
pemeriksaan benda uji dan perhitungan-perhitungan kekuatan tersebut.
Bekisting/cetakan dan perancah yang memikul berat beton balok, pelat dan elemen struktur
lainnya hanya boleh dibongkar setelah beton mencapai minimal 75% kekuatan yang
disyaratkan, tetapi tidak boleh kurang dari pedoman berikut ini :
BAGIAN PENGERASAN SECARA
NORMAL
1. Kolom, dinding dan sisi balok 24 jam
2. Dasar cetakan pelat dan balok (Prop/penumpu masih 7 hari
terpasang)
3. Prop/penumpu pelat dan balok 14 hari
4. Prop/penumpu pelat dan balok kantilever 28 hari
Apabila cetakan dan perancah untuk pelat dan balok dibongkar setelah hari ke 14, panel pelat
dan balok tersebut harus tetap ditunjang (re-shored) setempat-setempat yang posisinya harus
direncanakan dan harus mendapatkan persetujuan dari MK.
6.6 Pemakaian Ulang
Pemakaian ulang cetakan hanya diijinkan bilamana keadaan cetakan masih betul-betul dalam
keadaan baik, dimana masih dapat dikencangkan dengan baik, masih kedap air, tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton yang dicetak, dan dianggap layak oleh MK.
Pasal 7
PEKERJAAN BETON
7.1 Pengadaan, Mutu dan Kinerja Beton
7.1.1. Semua pekerjaan beton yang termasuk dalam lingkup spesifikasi ini harus berupa “ready
mixed concrete”, kecuali bila ditetapkan lain secara khusus dalam spesifikasi. Semua
pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847:2013.
7.1.2. Sebelum produksi beton, Kontraktor diharuskan membuat adukanpercobaan (trial mixes)
untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan beton dengan kinerja seperti yang
disyaratkan, untuk disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam hal ini adukan percobaan perlu
dibuat dalam beberapa proporsi campuran yang berbeda (utama dan pendamping) untuk
mendapatkan campuran yang optimum.
7.1.3. Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan sedemikian agar beton yang
dihasilkan memberikan kekuatan tekan dan tingkat kelecakan (workability) serta konsistensi
yang memungkinkan pengerjaan beton (penuangan, perataan dan pemadatan) secara
“mudah” ke dalam cetakan dan ke sekitar tulangan, tanpa menimbulkan kemungkinan
segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara berlebihan.
7.1.4. Kontraktor diharuskan membuat pengujian pendahuluan (trial mixing test) atas benda uji
silinder sejumlah minimum 20 buah untuk setiap proporsi adukan beton yang dikehendaki,
yang diuji pada umur beton 3 hari, 7 hari dan 28 hari.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 18
7.2 Semen
7.2.1. Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal setara yang sesuai dengan
syarat-syarat :
1. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
2. Mempunyai sertifikat Uji (test sertificate).
3. Mendapat Persetujuan MK.
4. SII 0013-81 dan ASTM-C150.
5. ASTM C-33 atau SII 0052-80.
7.2.2. Dalam pengangkutan semen harus terlindungi dari hujan. Harus diterimakan dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai
tingginya melampaui 2 m atau maksimal 10 sak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan
dipisahkan dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
7.2.3. Untuk semen yang diragukan mutunya dan kerusakan-kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap rusak, membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
7.3 Agregat Kasar dan Halus
7.3.1. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Peraturan Beton struktural SNI 6880-2016
2. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019.
3. Tidak mudah hancur (tetap keras), tidak porous.
7.3.2. Agregat kasar
Dapat berupa kerikil hasil desintegrasi alami dari batuan alam atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecahan batu dengan besar butir lebih dari 5 mm.
Agregat kasar harus keras, bersih, dan tidak berpori. Jumlah butir-butir pipih tidak lebih dari
20%. Tidak mengandung lumpur lebih dari 1% terhadap berat kering dan bahan lain yang
merusak beton seperti zat-zat reaktif alkali.
Agregat kasar yang mempunyai ukuran lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan MK.
7.3.3. Agregat halus
Dapat berupa pasir alam sebagai hasil desintegrasi alami dari batuan alam, atau berupa pasir
buatan yang dihasilkan oleh alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam
dank eras, tahan lama, bersih, dan tidak mengandung lumpur lebih dari 5% terhadap berat
kering, atau bahan organis yang merusak beton.
Pasir laut tidak dapat digunakan.
7.3.4. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 19
beton yang baik, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam
proporsi campuran yang dipakai. Atau memenuhi syaarat-syarat yang tercantum dalam Bab V
PBI-NI-2-1971.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 20
AGREGAT KASAR AGREGAT HALUS
%-lewat ayakan %-lewat ayakan
Ayakan Ayakan
(berat kering) (berat kering)
30,0 mm 100 10,00 mm 100
25,0 mm 90 – 100 5,00 mm 90 – 100
15,0 mm 25 – 60 2,50 mm 80 – 100
5,0 mm 0 – 10 1,20 mm 50 – 90
2,5 mm 0 – 5 0,60 mm 25 – 60
0,30 mm 10 – 30
0,15 mm 2 – 10
7.3.5. MK dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat
tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh MK, setiap saat dalam laboratorium yang
diakui atas biaya Kontraktor.
7.3.6. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai, maka Kontraktor
diwajibkan memberitahukan MK.
7.3.7. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
satu sama lain dan terkotori.
7.4 Air
7.4.1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi
syarat-syarat Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019 dan uji
oleh Laboratorium yang diakui sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung pihak
Kontraktor.
7.4.2. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk dipakai.
7.5 Admixture
7.5.1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan pengerasan
maupun maksud-maksud lain dapat dipakai bahan admixture, sesuai ASTM 924.
7.5.2. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus ditest dan disetujui terlebih dahulu oleh
MK.
7.5.3. Admixture yang telah disimpan lebih lebih dari 6 bulan dan telah rusak, tidak boleh
dipergunakan.
7.6 Mutu Beton
7.6.1. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat 2847:2019. Kecuali ditentukan lain pada
gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton untuk konstruksi struktur adalah sebagai
berikut :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 21
Struktur Mutu Beton Struktural fc'
Tiang Pancang 41,5 MPa
Pilecap 30 MPa
Tiebeam 30 MPa
Kolom 30 MPa
Pelat Lantai Dasar 25 MPa
Pelat Lantai 25 MPa
Balok 25 MPa
Tangga 25 MPa
Ramp 25 MPa
● Beton non struktural fc’ 8,3 MPa, meliputi beton lantai kerja
7.6.2. Adukan beton terdiri dari bahan semen PC (tanpa fly ash), bahan pembantu (admixture
ASTM 494 Tipe A dan atau F), dan waterproofing integral (hydrophobic type) untuk Pelat
Lantai Dasar & Lantai Atap, Dinding DPT, GWT/STP, agregat halus, agregat kasar dan air.
Kualitas bahan tersebut harus memenuhi syarat yang ditentukan.
7.6.3. Perbandingan campuran yang tepat untuk jenis pekerjaan beton yang berlainan harus
direncanakan oleh Kontraktor dengan membuat adukan percobaan (trial mix design), dimana
harus ditunjukkan water-cement ratio, water content, gradasi agregat, slump dan kekuatan,
dan design mix tersebut harus dimintakan persetujuan ke Konsultan MK sebelum dapat
dipakai dalam pembuatan trial mix. Secara umum, adukan beton harus direncanakan untuk
menghasilkan beton yang sedemikian rupa sehingga diperoleh kepadatan maksimum ,
penyusutan minimum, tidak ada kelebihan air pada permukaan ataupun menyebabkan
terjadinya pengendapan (segregation) dari agregat.
7.6.4. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas harus dilakukan untuk
menentukan komposisi pembentuk beton yang akan digunakan.
7.7 Test Beton
7.7.1. MK berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat benda uji dari adukan
beton yang dibuat.
7.7.2. Selama pengecoran beton harus selalu dibuat benda-benda uji.
Untuk setiap pengiriman harian beton ready-mixed dari satu batch yang dipilih secara acak
harus diambil benda uji silinder :
Truk pertama : 1 x 4 benda uji
Truk ke 2 sampai 5 : 1 x 4 benda uji
Truk ke 6 sampai ke 10 : 2 x 4 benda uji
Untuk 10 truk berikutnya : 2 x 4 benda uji
Dari setiap set benda uji (4 silinder), satu benda uji digunakan untuk percobaan kekuatan
beton umur 7 hari dan 2 benda uji untuk umur 28 hari, sedangkan benda uji keempat harus
disimpan sebagai cadangan dan digunakan bilamana hasil uji tekan 28 hari tidak memenuhi
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 22
syarat. Laporan hasil percobaan tekan beton tersebut (satu asli dan satu copy) harus
diserahkan kepada Konsultan MK.
7.7.3. Bilamana untuk keperluan penentuan pembongkaran bekisting atau keperluan lainnya
dibutuhkan hasil test beton umur 3 hari, atau 14 hari, maka harus dibuat benda uji tambahan
untuk keperluan tersebut diluar jumlah yang telah ditentukan di atas.
7.7.4. Cetakan benda uji harus berbentuk silinder diameter 15 cm tinggi 30 cm, dan memenuhi
syarat-syarat dalam SNI 03-1974-1990.
7.7.5. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji dan curingnya harus dibawah pengawasan.
Produsernya harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-2458-1991 : Metoda Pengambilan
Contoh Campuran Beton Segar, dan SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan
Contoh Uji Beton di Laboratorium.
7.7.6. Ukuran identifikasi, silinder uji harus ditandai dengan suatu kode yang dapat menunjukan
tanggal pengecoran, pembuatan adukan struktur yang bersangkutan dan lain-lain yang perlu
dicatat.
7.7.7. Pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 03-1974-1990 : Metoda Pengujian Kuat Tekan Beton,
termasuk juga pengujian-pengujian slump dan pengujian-pengujian tekanan.
7.7.8. Semua silinder uji harus ditest pada laboratorium yang berwenang dan disetujui MK. Untuk
obyektivitas hasil pengujian, maka semua pengujian harus dilaksanakan
dalam laboratorium yang berwenang (independent laboratory) dan disetujui
Direksi Pekerjaan, atau yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
7.7.9. Laporan hasil percobaan harus diserahkan kepada MK segera sesudah percobaan, paling
lambat 7 (tujuh) hari sesudah pengetesan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standar, campuran adukan, berat kubus benda uji dan data-data lain
yang diperlukan.
7.7.10. Jika kekuatan beton berumur 7 hari kekuatannya kurang dari 80% kekuatan beton yang
berumur 28 hari, maka MK dengan segera memerintahkan untuk mengecek campuran yang
dipakai, dan jika perlu membuat mix design atau komposisi campuran beton yang baru.
7.7.11. Apabila dalam pelaksanaan terdapat mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi, maka MK
berhak meminta Kontraktor agar mengadakan percobaan non destruktif (hammer test) atau
kalau memungkinkan mengadakan percobaan destruktif (coring test).
Apabila gagal, maka bagian tersebut harus dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan
petunjuk MK. Semua biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7.7.12. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan kubus coba menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 23
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 24
7.8 Kekentalan Beton
7.8.1. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup dan tidak boleh melebihi
yang disyaratkan.
7.8.2. Kekentalan adukan beton harus ditetapkan menurut percobaan Standard Test Method for
Slump of Portland Cement“ ASTM C143 dan atau SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump
Beton.
7.8.3. Slump yang dipakai akan ditetapkan oleh Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas
untuk masing-masing jenis pekerjaan. Secara Umum batasan nilai slump maksimum adalah
sebagai berikut :
Dengan Additif 16 + 2 cm (Struktur Atas)
Tanpa Additif 12 + 2 cm (Struktur Atas)
7.9 Pengecoran Beton
7.9.1. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan, bilamana Konsultan manajemen konstruksi
(MK)/ Pengawas berpendapat bahwa Kontraktor tidak memiliki fasilitas yang baik untuk
melayani pengecoran, menjaga proses pengerasan dan penyelesaian beton.
7.9.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari
pekerjaan, Kontraktor harus memberitahukan MK 1x24 jam sebelumnya dan mendapatkan
persetujuannya. Jika tidak ada persetujuan, maka kontraktor dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor
sendiri.
7.9.3. Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang se-praktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkutan mesin haruslah mendapat persetujuan MK, sebelum alat-alat tersebut
didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengankutan yang digunakan pada setiap
waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
7.9.4. Dalam cuaca normal adukan beton harus sudah dituang/dicor tidak lebih dari 90 menit sejak
ditambahkannya air dalam campuran semen dan agregat, tetapi dalam cuaca yang sangat
panas (diatas 35° C) tidak boleh lebih dari 60 menit, kecuali digunakan retarder.
Batas temperatur beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38° C.
7.9.5. Beton tidak boleh dicor tanpa ijin Konsultan MK atau bila keadaan cuaca hujan atau panas
yang dapat menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, kecuali jika telah
disiapkan fasilitas-fasilitas untuk hal tersebut seperti yang ditentukan oleh MK.
7.9.6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa oleh dan mendapat persetujuan MK.
7.9.7. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 25
7.9.8. Pengecoran dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapis maksimum 30 cm dan tidak
dibenarkan menuangkan adukan dengan manjatuhkan dari suatu ketinggian tinggi jatuh
melampui 1,5 meter dibawah ujung corong, saluran atau kereta dorong untuk pengecoran,
yang akan menyebabkan pengendapan agregat.
7.9.9. Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses pengecoran; setelah adukan dicor
pada tempatnya tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah
mendatar.
7.9.10. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran digunakan internal
concrete vibrator. Pemakaian external concrete vibrator tidak dibenarkan tanpa persetujuan
MK.
7.9.11. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/tanpa berhenti). Adukan yang tidak
dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dar mesin adukan beton,
dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
7.9.12. Kontraktor harus menaruh perhatian khusus untuk segera memberi pelindung pada beton
yang baru dicor terhadap terik matahari maupun hujan agar dapat dicegah pengeringan yang
terlalu cepat atau masuknya air hujan pada adukan beton yang baru dicor, yang mana dapat
mempengaruhi kekuatan beton tersebut
7.10 Pemadatan Dan Penggetaran
7.10.1. Pada waktu adukan beton dicor kedalam bekisting atau lubang galian, tempat tersebut harus
telah betul-betul padat dan tetap; tidak ada penurunan lagi. Adukan beton tersebut harus
memasuki semua sudut, melalui celah pembesian, tidak terjadi sarang koral dan selama
pengecoran kelebihan air pada permukaan beton harus sedikit saja.
7.10.2. Pekerjaan pengecoran harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipadatkan dengan alat
penggetar / vibrator untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi rongga-rongga kosong atau
kantong udara dan sarang koral /beton yang keropos. Perhatian khusus harus diberikan untuk
pengecoran beton dan pemadatan beton di sekeliling waterstop agar tidak terjadi kantong
udara dibawah waterstop dan di sekitar angkur beton prategang dimana pada daerah
tersebut terdapat besi tulangan sangat padat.
7.10.3. Lapisan beton berikutnya tidak boleh dicor, bila lapisan sebelumnya tidak dikerjakan secara
seksama.
7.10.4. Kontraktor harus menggunakan alat penggetar listrik berkecepatan tinggi yang bergetar
bagian dalamnya dari jenis "tenggelam" dengan amplitudo yang cukup, sehingga diperoleh
hasil yang baik dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit setelah beton dengan konsistensi
yang ditentukan dicor dalam cetakan. Jarum alat penggetar harus dimasukkan kedalam
adukan vertikal, dan dalam keadaan khusus boleh miring sampai 45 derajat tetapi jarum alat
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 26
penggetar tidak diijinkan untuk digerakkan dalam arah horizontal karena hal ini dapat
menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
7.10.5. Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum penggetar dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 ~ 50 cm. Untuk pengecoran bagian-bagian yang
sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisnya dapat dipadatkan
dengan baik.
7.10.6. Ujung vibrator beton tidak boleh sampai mengenai bekisting maupun pembesian. Jarum
penggetar ditarik dari adukan beton apabila disekitar jarum mulai nampak pemisahan air
semen dan agregat, yang biasanya terjadi sekitar 30 detik. Penarikan jarum penggetar tidak
boleh terlalu cepat agar tidak rongga bekas jarum penggetar dapat terisi penuh. Penggetaran
ulang pada beton yang sudah mulai “set” (pengikatan awal) tidak diijinkan.
Kontraktor harus menyediakan alat vibrator cadangan yang cukup dan harus diletakkan
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Untuk pekerjaan kolom, Kontraktor
menyediakan alat vibrator eksternal handy portable dengan persetujuan MK/Pengawas.
7.11 Sambungan Pelaksanaan
7.11.1. Sambungan pelaksanaan (construction joint) harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
hingga tidak mengurangi kekuatan konstruksi dan mampu meneruskan gaya geser dan gaya-
gaya lainnya. Sambungan pelaksanaan tipe sambungan kunci dengan kedalaman 40 mm
harus digunakan dalam sambungan pelaksanaan pada pelat lantai, dinding dan balok.
7.11.2. Sambungan pelaksanaan pada pelat dan balok pada prinsipnya harus ditempatkan pada
sekitar tengah-tengah bentang dari balok dan pelat tersebut. Tetapi pada balok yang
ditengah-tengah bentangnya ada pertemuan atau persilangan dengan balok lainnya, maka
lokasi siar pelaksanaan ditempatkan sekitar 3 lebar balok persimpangan balok tersebut.
Apabila tempat sambungan pelaksanaan tidak ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana,
maka sambungan pelaksanaan tersebut harus ditempatkan pada tengah-tengah bentang
atau tempat lainnya yang disetujui oleh MK.
7.11.3. Permukaan beton pada sambungan pelaksanaan harus padat dan bersih dari kotoran-kotoran
atau beton yang rapuh dan bilamana dianggap perlu dapat dipasang kawat ayam. Sebelum
melaksanakan pengecoran beton, semua sambungan pelaksanaan harus dalam kondisi
bersih dan basah.
7.12 Perawatan Beton
7.12.1 Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu, jika tidak ditentukan lain.
7.12.2 Dalam jangka waktu tersebut cetakan beton harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka selama sisa waktu tersebut
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan mambasahi permukaan beton terus
menerus, fog spraying, curing coumpond, atau dengan cara lain yang disetujui MK.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 27
7.13 Pembongkaran Cetakan
7.13.1 Bagian struktur yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaannya.
7.13.2 Pekerjaan pembongkaran cetakan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh MK.
7.14 Finishing Permukaan Beton
7.14.1 Finishing permukaan beton
Semua permukaan atau permukaan yang dicetak harus dikerjakan secara cermat sesuai
dengan bentuk, garis, kemiringan dan potongan sebagaimana tercantum dalam gambar atau
ditentukan oleh MK.
Permukaan beton harus bebas dari segala jenis kerusakan, dalam bentuk apapun dan harus
merupakan suatu permukaan yang rapi, licin, merata dan keras. Permukaan bagian atas pelat
beton yang tidak di-finish harus dijadikan permukaan
yang seragam dan dirapikan dengan menggunakan alat trowel besi, kecuali bila ditentukan
lain.
7.14.2 Perbaikan Cacat permukaan
Segera setelah cetakan dilepaskan, semua permukaan harus diperiksa secara teliti dan
bagian yang tidak rata harus segera diselesaikan dengan baik agar diperoleh suatu
permukaan yang licin, seragam dan merata.
7.14.3 Beton yang menunjukkan rongga-rongga, lobang, keropos atau cacat sejenis lainnya harus
diperbaiki atau dibongkar dan diganti. Perbaikan baru boleh dikerjakan setelah ada
pemeriksaan dan persetujuan dari MK; pekerjaan perbaikan tersebut harus mengikuti
petunjuk MK. Lubang bekas batang pengikat cetakan harus diisi (di-grout). Permukaan beton
yang mengalami perbaikan tersebut harus dirawat sebagaimana disyaratkan atau diperlukan
untuk beton.
7.15 Lapisan Kedap Air Kritalisai (Waterproof Admixture Powder Crystaline)
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi pelaksanaan pekerjaan waterproofing pada plat lantai
dan dinding basement, GWT, STP, pitlift serta bagian-bagian lain yang harus kedap air.
2) Bahan dan Data Teknis
Material waterproofing kristalisasi jenis admixture berbentuk bubuk campuran yang di
aplikasikan dengan cara ditambahkan kedalam beton segar pada saat proses
pengadukan beton.
Penyediaan material waterproofing yang di gunakan, dengan memiliki data teknis :
● Penetrasi air terhadap beton kurang dari 5 cm (DIN EN 12390)
● Penyerapan air terhadap beton maksimal 5% (BS 1881-122).
Dosis aplikasi yang dapat di gunakan adalah 0.8% dari kandungan berat semen per m3
(termasuk fly ash) yang digunakan dalam mix desain beton.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 28
3) Persyaratan Umum
Guna mendapatkan hasil yang maksimal dari pengaplikasian Integral waterproofing,
dapat di perhatikan persyaratan sebagai berikut, seperti:
● Kandungan cement konten minimal 350 kg/m3
● Watercement retio kurang dari 0,45
● Lakukan trial mixed untuk menentukan setting time, slump dan kuat tekan, untuk
mengecek apakah beton memenuhi kriteria sesuai dengan rencana
4) Pelaksanaan
Untuk memudahkan saat pengaplikasian berlangsung pastikan kebutuhan material
integral waterproofing sudah sesuai dengan volume yang akan dicor di site, untuk
menentukan kebutuhan per kubik beton lakukan dengan cara hitung 0.8% dari
kandungan berat semen berdasarkan mix desain beton. 2 Untuk pencampuran integral
waterproofing, material integral harus diaduk terlebih dahulu dengan cara menambahkan
air bersih dengan perhitungan kebutuhan Integral kristalin x water cement ratio.
Kemudian tuangkan material integral waterproofing kedalam campuran beton dan aduk
minimal 5 menit
5) Pengecoran Beton
Setelah pengadukan selesai tuangkan beton kedalam area yang akan dipasangkan
beton kedap air. pastikan pengecoran sudah sesuai dengan spesifikasi perencana mulai
dari pemadatan hingga finishing beton
6) Perawatan
Gunakan jenis material liquid curing compound berbahan dasar waterbase agar
mencegah terjadinya evaporasi pada beton yang berlebihan.
7) Perlindungan
Lindungi permukaan beton yang sudah masuk ke tahapan perawatan dengan
menggunakan material yang tidak gampang merusak permukaan lantai beton dari
pekerjaan lain.
Pasal 8
PEKERJAAN PEMBESIAN
8.1 Umum
8.1.1. Ruang Lingkup.
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan, dan memasang pembesian sesuai dengan
apa yang tercantum di dalam gambar dan apa yang dijelaskan didalam spesifikasi
Dalam pekerjaan pembesian termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk
penyangga tulangan agar didapat ketebalan penutup/selimut beton yang benar, penyediaan
dan pemasangan batang-batang “dowel” atau angkur-angkur yang ditanam dalam beton
seperti yang disyaratkan dalam gambar dan segala hal lainnya yang perlu untuk
menghasilkan pekerjaan beton yang baik.
8.1.2. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan semua detail, posisi dan ukuran
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 29
pembesian, daftar pembesian dan gambar pembengkokan dan menyerahkannya pada
Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
8.1.3. Standard
Detail dan pemasangan pembesian harus sesuai dengan gambar standar detail, catatan-
catatan pada gambar, peraturan, atau standar yang berlaku:
- Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847:2019
- Peraturan Baja Tulangan Beton SNI 2052-2014
- SII Baja Tulangan Beton SII-0136
8.2 Bahan
8.2.1. Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
Kontraktor dilarang menggunakan selain dari jenis baja mutu : BjTS – 420B untuk besi ulir
dengan toleransi maksimal 0,3 mm, Mempunyai penampang yang sama rata. Ukuran
disesuaikan dengan gambar-gambar.
8.2.2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/MK.
8.2.3. Besi beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak diperkenankan untuk
mencampur-adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
konstruksi. Setiap pengiriman ke site harus disertakan dengan Mill Certificate, yang
mencantumkan hasil uji tarik, lengkung, dan analisa kimia dari material.
8.2.4. Kontraktor bilamana diminta harus mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan
dipakai, sesuai dengan petunjuk MK. Batang percobaan diambil dibawah kesaksian MK.
Jumlah test besi beton dengan interval setiap 1 truk = 3 buah benda uji untuk setiap 1 jenis
ukuran/diameter, atau setiap 30 ton = 3 buah benda uji besi, 2 untuk uji tarik dan 1 untuk uji lengkung.
Pengujian dilakukan di laboratorium independent yang ditunjuk oleh Konsultan manajemen konstruksi
(MK)/ Pengawas atau Pemilik. Percoabaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh MK.
8.2.5. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi di atas, harus segera dikeluarkan dari site setelah menerima instruksi tertulis dari
MK, dalam waktu 2 x 24 jam.
8.2.6. Toleransi diameter besi yang digunakan maksimum 0,3 mm.
8.3 Pembengkokan
8.3.1. Pembengkokan besi harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan yang
berlaku, gambar standar, ataupun yang seperti ditunjukkan dalam gambar
detail pembesian. Pembengkokan harus dilakukan dengan teliti sesuai dengan ukuran dalam
gambar.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 30
8.3.2. Membengkokkan dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
Dilarang melakukan pembengkokkan dan pelurusan batang besi dengan cara pemanasan.
8.3.3. Batang tulangan deform, setelah dibengkokkan dan diluruskan kembali, tidak boleh
dibengkokkan lagi dalam jarak minimal 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
8.3.4. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau
telah disetujui Konsultan manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas.
8.3.5. Pembengkonan dan pemotongan dilakukan sesuai dengan gambar menggunakan bantuan
alat bar bander dan bar cutter.
8.4 Pemasangan
8.4.1. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan MK.
8.4.2. Sebelum besi dipasang dan dicor, besi beton harus bersih dari kotoran, minyak, karat lepas,
cat yang dapat merusak atau mengurangi daya lekat besi dan beton.
8.4.3. Hubungan antara besi beton satu dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat
dengan teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton.
8.4.4. Dipasang beton decking sehingga sebelum dan selama pengecoran besi beton tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
9.4.5. Bilamana tidak ditentukan lain, disamping perlengkapan yang biasa dipakai untuk memegang
pembesian secara kokoh pada tempatnya, harus dipakai ketentuan berikut :
- Di dalam pelat, spacer berdiameter 12 mm berbentuk U atau Z dengan jarak 80 – 100
cm, untuk menunjang penulangan bagian atas.
- Di dalam dinding dengan 2 lapisan penulangan, penjaga jarak (spacer) berbentuk U atau
Z berdiameter 8 mm, berjarak 180 – 200 cm.
8.5 Sambungan
8.5.1. Bila tidak ditentukan lain dalam PBI 71, SNI 2847-1013, dan gambar detail strandar pekerjaan
struktur, panjang sambungan besi harus sesuai peraturan yang berlaku, gambar standar,
gambar detail, atau minimum 40 kali diameter besi terbesar yang disambung.
8.5.2. Penyambungan tulangan dilakukan pada titik dimana terjadi tegangan tarik terkecil.
Sambungan tulangan atas balok dan pelat harus diadakan di tengah bentang, tulangan
bawah balok dan pelat pada tumpuan, dan kolom pada tengah bentang. Sesuai dengan
gambar detail standar struktur.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 31
8.5.3. Penyambungan tulangan tidak boleh dilakukan sekaligus pada satu penampang tapi
dilaksanakan dengan sistem “staggered“.
8.5.4. Sambungan mekanik harus digunakan jika luas tulangan kolom lebih dari 3% luas
penampang beton. Dipasang dengan posisi berselang-seling. Jenis atau merk sambungan
mekanik yang akan digunakan harus memenuhi syarat dan disetujui oleh Konsultan
manajemen konstruksi (MK)/ Pengawas.
8.6 Bahan Pengganjal Tulangan
8.6.1. Material pengganjal tulangan pembentuk selimut beton, dapat terbuat dari material beton
mutu B0 atau material PVC.
8.6.2. Ketebalan Material pengganjal tulangan pembentuk selimut beton dibuat tergantung tebal
selimut beton yang disyaratkan dalam gambar perencanaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PONDASI TIANG PANCANG
9.1 Lingkup Pekerjaan
Untuk mencapai hasil konstruksi fondasi yang sesuai dan memenuhi semua kriteria teknis di
dalam perencanaan struktur fondasi yang telah dituangkan di dalam gambar rencana, maka
pekerjaan pemancangan fondasi tiang di dalam proyek ini perlu mengacu kepada semua
persyaratan teknis yang digunakan di dalam perencanaannya.
Persyaratan teknis penting yang diperlukan di dalam konstruksi fondasi akan dijelaskan
berikut ini, yang meliputi standard, Spesifikasi Material, Alat Kerja, Persiapan yang harus
dilakukan dan Prosedur Pemancangan tiang beton.
9.2 Standart
Sejumlah peraturan baku yang menjadi acuan di dalam penentuan persyaratan teknis ini
adalah :
1. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung ; SK SNI T – 15 – 1991-
03 & PBI 1971 N. I – 2
2. Standard Industri Indonesia (SII) American Concrete Institute (ACI) American Welding
Society (AWS)
3. American Society For Testing and Materials (ASTM)
4. British Standard Code of Practice BS – 8004 and BS – 8110
9.3 Material
Material tiang yang digunakan di proyek in harus mengikuti persyaratan mutu bahan maupun
tata cara fabrikasi yang menjamin agar semua tiang dapat terpasang dengan baik sesuai
rencana.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 32
9.3.1 Mutu Bahan :
Beton tiang harus memenuhi kualitas K-500
Tulangan utama tiang harus terbuat dari bahan strand ASTM A 416 grade 270
Tulangan sengkang tiang harus terbuat dari baja polos BjTP-24 Pelat-sambung tiang harus
terbuat dari pelat baja Fe-360 Elektroda las harus memenuhi kualitas setara AWS E-6013
9.3.2. Fabrikasi Tiang
Semua tiang harus difabrikasi sesuai detil gambar rencana struktur fondasi serta
memenuhi semua persyaratan produksi yang berlaku. Setiap tiang yang diproduksi diberi
tanda berupa nomor referensi, mutu beton, dimensi tiang dan tanggal pengecoran.
Setiap nomor produksi harus dibuat sample kubus beton untuk inspeksi mutu beton.
Setiap tiang beton yang dikirim ke lokasi proyek harus sudah mencapai kekuatan minimal
300 kg/cm2 atau setara dengan beton fc’ 41,5 MPa yang berumur minimal 7 hari.
9.4 Alat Kerja
Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini (tiang pancang precast 30 x
30 panjang 14 meter dari MTA), maka alternatif alat pancang yang dapat digunakan dalam
pemancangan ini adalah:
Drop hammer mini rig minimal minimal kap 1,5 ton pada area sisi luar
Drop hammer tripod ada area dalam koridor
Semua alat kerja seperti rig pancang, diesel penggerak, dan alat bantu lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan ini harus dalam kondisi prima sehingga mutu pekerjaan maupun schedule
yang ditentukan dapat tercapai.
9.5 Persiapan
Sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dilakukan oleh kontraktor pancang sebelum
memulai pekerjaan pemancangan adalah :
Pengukuran dan marking posisi koordinat dalam gambar piling plan terbaru yang disetujui
oleh perencana. Pengukuran harus dilakukan oleh surveyor yang qualified di bawah
pengawasan MK/Pengawas/Owner Engineer.
Sebelum pekerjaan pemancangan dimulai, kontraktor pancang akan mengajukan metoda
kerja, alat yang digunakan dan shcedule pemancangan beserta urutan pemancangan yang
akan dilakukan kepada MK/pengawas/pemberi tugas untuk mendapat persetujuan.
Kontraktor pancang akan bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan sehubungan
dengan metoda dan alat kerja yang dipilih.
9.6 Prosedur Pemancangan
Sejumlah persyaratan penting yang mutlak dipenuhi di dalam prosedur pemancangan adalah
Tenaga Kerja Terampil. Kontraktor pancang wajib menyediakan tenaga kerja terampil
dalam jumlah yang cukup dan terlatih serta di bawah pengawasan tenaga ahli
profesional yang berpengalaman. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pancang
harus menyampaikan struktur organisasi proyek beserta curriculum vitae tenaga ahli
yang terlibat didalamnya.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 33
Seleksi Tiang. Semua tiang yang akan dipancang harus terseleksi dan memenuhi
kondisi sebagai berikut :
Fisik tiang cukup lurus dalam sumbunya
o
Umur beton terpenuhi dan telah mencapai kuat desak minimal 300 Kg/cm2.
o
Tidak cacat atau pecah sampai mencapai tulangannya.
o
Tidak retak struktur sampai menembus tulangannya.
o
Kalibrasi hydrolic pressure. Untuk menjamin bahwa kekuatan tekan yang dilakukan
oleh alat adalah benar, seluruh peralatan Dial yang menunjukkan tekanan harus
dalam keadaan baik dan benar, ditunjukkan dengan sertifikat kalibrasi yang berumur
tidak lebih dari 6 bulan.
Ketepatan posisi dan toleransi. Semua tiang harus dipancang pada posisi yang benar
sesuai posisi patok yang ditentukan dan dikonfirmasi terhadap gambar rencana yang
telah disetujui perencana. Di dalam aplikasi pemancangan, umumnya tiang pancang
akan cendrung bergeser dari patok yang ditentukan, oleh karena itu pergeseran yang
boleh terjadi harus dibatasi menurut code of practice yang berlaku. Untuk tiang yang
dipasang di bawah slab struktur, pergeseran arah horizontal kepala tiang harus
dibatasi dalam rentang 7,5 sampai 10 cm. Penyimpangan arah vertikal harus dibatasi
tidak lebih dari 5 % untuk tiang yang seluruh panjangnya tertanam di dalam tanah,
dengan catatan sumbu tiang harus lurus Untuk kepala tiang yang diharuskan extend
di atas muka tanah, maka penyimpangan vertikal harus dibatasi tidak lebih dari 2 %.
Terminasi pemancangan. Setiap tiang akan dipancang secara kontinyu sampai
mencapai kedalaman tertentu sesuai ketentuan di dalam gambar rencana fondasi.
Untuk friction piles, pemancangan dapat dihentikan bila kepala tiang telah mencapai
level muka tanah atau level yang ditentukan dalam gambar rencana. Untuk end
bearing piles, pemancangan dapat dihentikan bila ujung tiang telah mencapai
kedalaman tanah keras yang ditunjukan oleh tercapainya final set yang sesuai (1,5
cm untuk 10 kali pukulan terakhir, jika sampai seluruh tiang terbenam namun hasil
setting belum memenuhi persyaratan, maka pemancangan harus dilanjutkan dengan
follower, sampai memenuhi persyaratan setting yang telah memperhatikan kekakuan
follower. Dengan pushpile dydrolic pemancangan dilakukan dengan tekanan sesuai
yang ditetapkan oleh konsultan perencana.
Pencatatan dan Laporan. Setiap tiang yang dipancang, mulai dari awal hingga akhir
harus dicatat dalam piling record form yang meliputi tanggal pemancangan, nomor
tiang, umur tiang, tipe dan ukuran tiang, kedalaman dan final set yang dicapai. Setiap
lembar pencatatan ini harus diperiksa dan diketahui oleh Engineer pengawas. Untuk
ketertiban administrasi, kontraktor pancang perlu membuat laporan harian mengenai
progress pemancangan yang disetujui oleh Engineer pengawas.
9.7 Pile Heaving
Pile heaving adalah kondisi terangkatnya kembali tiang pancang yang sudah selesai
dipancang, akibat tekanan tanah yang terjadi pada saat pemancangan titik pondasi berikutnya
yang berdekatan, yang radiusnya tergantung dari sifat tanah di lokasi pekerjaan.
Untuk pemancangan tiang dalam kelompok (2 atau lebih), harus diperiksa secara berkala
apakah terjadi pile heaving
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 34
atau tidak :
Untuk kelompok tiang yang terdiri dari 2-4 tiang pancang, tetap harus diperiksa pile heaving
pada pemancangan awal sebagai data awal – jika tidak terjadi pile heaving setelah 5
kelompok tiang pertama diperiksa, maka pemeriksaan berikutnya dapat dilakukan secara
random, namun jika terjadi pile heaving, maka harus diperiksa setiap kelompok tiang
berikutnya :
Setiap titik pancang yang telah selesai dipancang dalam satu kelompok harus dicatat level
top of pile nya sebelum dilakukan pemancangan berikutnya
(level yang dicatat boleh merupakan pinjaman level setempat dan tidak diikat ke BM,
karena surveyor juga harus melakukan tugas yang lain dan mungkin hanya dapat
melakukan pengukuran optik dari posisi yang tidak memungkinkan memindahkan acuan
BM level ke tiang yang diukur)
Setiap selesainya pemancangan 2-4 tiang berikutnya dalam satu kelompok tiang,
dilakukan pengukuran ulang level tiang pancang yang telah terpancang sebelumnya dan
dipastikan tidak terjadi pile heaving
Jika terjadi pile heaving, maka tiang pancang yang terangkat harus dipukul ulang/redrive
untuk mengembalikan level top of pile ke posisi semula atau sedikit lebih rendah dari level
awal – untuk pekerjaan re-drive harus dicatat pada piling record yang ada dan tidak perlu
dilakukan pengambilan grafik final set lagi
Proses pengukuran dan pengecekan harus dilakukan terus sampai seluruh tiang pancang
dalam satu kelompok tiang selesai dipancang
9.8 PDA Test
9.8.1 Jumlah test terdiri dari :
2 titik PDA Test
Bila dipandang perlu untuk Test PDA tambahan, kontraktor harus mengajukan metoda dan
peralatan yang akan digunakan terlebih dahulu kepada Pengawas untuk disetujui.
Jika terjadi kegagalan dalam PDA test, maka kontraktor harus melakukan PDA test ulang
yang berhasil sebanyak 2 kali lipat dari yang disyaratkan atas biaya kontraktor.
9.9 Pengukuran dan Pembayaran
9.9.1 Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuaran untuk pembayaran tiang pancang beton pracetak ( bertulang atau
pratekan) harus diukur dalam meter panjang dari tiang pancang yang disediakan dalam
berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan panjang diukur
adalah sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, disediakan sesuai dengan
ketentuan bahan dari spesifikasi ini dan disusun dalam kondisi baik dilapangan dan diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Kuantitas dalam meter panjang yang akan dibayar, termasuk panjang
tiang uji dan tiang uji tarik yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak termasuk
panjang yang disediakan menurut pandapat Kontraktor.
Tiang pancang yang disediakan oleh Kontraktor, termasuk tiang uji tidak diijinkan untuk
menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh Direksi Pekerjaan, yang
ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum penyelesaian kontrak selama penumpukkan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 35
atau penanganan atau pemancangan dan akan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
untuk disingkirkan dari tempat pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana kontraktor mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari yang
diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudahkan pemancangan,
maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus dibongkar supaya agar batang
tulangan itu dapat dimasukkan kedalam struktur yang mengikatnya.
9.9.2 Pemancangan Tiang
Perhitungan pembayaran pemancangan didasarkan atas dasar tiang tertanam.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 36
BAB 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 12
PEKERJAAN BANGUNAN
10.1 PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL, KAYU, PLESTERAN
10.1.1 Pekerjaan Beton Non Struktural
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Meliputi pekerjaan beton praktis, seperti: sloof, kolom, ring balok, neut kosen,
angkur beton setempat, plat meja, serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar.
2) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Mutu Beton:
Mutu beton yang digunakan untuk kolom praktis dan komponen konstruksi non
stuktural adalah: fc 25 Mpa dan harus memenuhi ketentuan ketentuan lain sesuai
dengan PBI 1971.
b) Pembesian:
● Pembuatan tulangan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada
SNI 2847:2019.
● Tidak diperbolehkan menggunakan besi yang sudah berkarat.
● Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
● Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan acuan dengan
memasang beton decking sesuai dengan ketentuan dalam SNI 2847:2019.
● Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Manajemen
Konstruksi.
c) Cara Pengadukan:
● Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
● Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus dilakukan pengujian trial
mix untuk penentuan takaran beton.
d) Pengecoran Beton:
● Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 37
ukuran-ukuran, ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
● Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
● Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan
alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang sarang koral/split yang
dapat memperlemah konstruksi.
● Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
e) Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat saat penyerahan (selesai).
f) Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat syarat apapun yang tercantum dalam gambar gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
g) Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
h) Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan
pekerjaan lain.
i) Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
j) Bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai dengan
ketentuan dalam PBI 1971).
k) Bagian bagian yang tertanam dalam beton:
● Pasang angkur dan lain lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
● Diperhatikan juga tempat untuk sparing atau instalasi.
l) Sparing Conduit dan pipa pipa:
● Letak dari sparing supaya tidak mengurangi kekuatan struktur.
● Tempat tempat dari sparing dilaksanakan sesuai dengan gambar pelaksanaan
dan bila tidak ada dalam gambar, maka Kontraktor harus mengusulkan dan
minta persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
● Bilamana sparing sparing (pipa, counduit dan lain lain) berpotongan dengan
tulangan besi, maka besi tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa
persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 38
● Semua sparing sparing (pipa, counduit) harus dipasang sebelum pengecoran
dan diperkuat sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
● Sparing sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu
pengecoran.
m) Hal hal lain (Miscellaneous Items)
● Isi lubang lubang dan bukaan bukaan yang harus dibeton sebagai bekas jalan
kerja sewaktu pembetonan. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan
dengan penghalusan permukaannya.
● Untuk pekerjaan lantai beton, harus ditrowel sehingga diperoleh permukaan
lantai yang betul-betul rata. Sesudah selesai ditrowel, jika ada permukaan
lantai beton yang akan dicat, maka lantai beton harus betul-betul kering
sempurna dan memenuhi syarat untuk dilakukan pengecatan.
10.1.2 Pekerjaan Beton Praktis
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan Beton Bertulang Pekerjaan yang dimaksud meliputi
● Pembuatan kolom praktis.
● Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok.
● Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok lainnya seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
b) Pekerjaan Beton Tumbuk
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
2) Persyaratan Pelaksanaan.
a) Pekerjaan pembuatan kolom praktis. Pemasangan kolom praktis untuk:
● Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
● Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2.
● Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2.
● Ukuran kolom praktis adalah 10 x 10 cm
● Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b) Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok. Pemasangan balok
praktis / lintel dan ring balok:
● Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring
balok setiap luas 9 m2 pasangan dinding bata yang tinggi.
● Ukuran balok pratis adalah 7 x 7 cm atau sesuai Gambar Kerja.
● Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angker Ø 8 mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih dahulu telah ditanam
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 39
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis. Bagian yang tertanam
dalam pasangan bata min. dalam 30 cm. kecuali ditentukan lain.
d) Pekerjaan Beton Tumbuk.
● Campuran beton tumbuk adalah 1pc : 3ps : 5kr dengan tulangan praktis 1 lapis
– 2 arah diameter 6 mm - 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada
daerah basah (KM / WC dan Pantry) tidak dipasang tulangan.
● Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
● Tebal lapisan beton tumbuk adalah 5 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
e) Pemotongan dan pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di Workshop di
luar tempat pekerjaan/pemasangan.
f) Bahan kayu tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing
lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
g) Setelah semua pekerjaan kayu terpasang perlu diberi perlindungan terhadap
benturan dan pengotoran sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
10.1.3 Pekerjaan Plesteran Semen
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata pada ke dua sisi
bidangnya (dalam dan luar), plesteren dinding beton, pengisi dan perekat pada
pemasangan bahan finishing, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Untuk area yang tidak memakai finishing bahan lain, dipakai campuran kedap air
dengan pemakaian sesuai dengan standard pabrik yang bersangkutan, agar dapat
diperoleh sifat tahan/kedap air (watertight).
b) Pada pemasangan aduk / spesi agar menggunakan:
● Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti:
pertemuan kolom dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja yang
difinish plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak rambut, diberikan
nat dengan lebar nat 5 mm dan dalamnya 3 mm.
● Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya: kolom
beton bata atau balok beton-bata) dipasang kawat ayam dengan overlap yang
cukup untuk mencegah keretakan.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir, kecuali
pada dinding batu bata semen raam / rapat air.
b. Pada dinding batu bata transram / rapat air diplester dengan aduk campuran 1 PC :
3 pasir (yang dilakukan pada sekeliling dinding ruang toilet, dinding eksterior, dan
bagian bagian yang ditentukan / disyaratkan dalam detail gambar).
c. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang dipersyaratkan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 40
d. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari
jenisnya dan disetujui Manajemen Konstruksi.
e. Semen Portland yang dikirim ke site / lapangan harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
f. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi
sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.
g. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya
tambahan.
h. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site / lapangan
yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya
pekerjaan.
i. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Manajemen Konstruksi. Kontraktor
tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum
kelainan/perbedaan diselesaikan
j. Tebal plesteran 15 mm dengan hasil ketebalan dinding finish 150 mm atau sesuai
yang ditunjukkan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 mm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran,
pada bagian pekerjaan yang diijinkan Manajemen Konstruksi.
k. Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain, seperti kosen dan pekerjaan
lainnya, harus dibuat naat (tali air) dengan lebar minimal 7 mm dan dalam 5 mm,
kecuali bila ditentukan lain.
l. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari
(kering betul), sehingga siap untuk dicat atau difinish wall paper.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga, sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
n. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai.
o. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka:
● Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
● Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 41
● Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
● Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata
ayakan seperti yang disyaratkan.
Pasal 11
PEKERJAAN LANTAI
11.1 Pekerjaan Lantai Screed
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pekerjaan lantai screed meliputi area di atas plat plat beton, bawah lantai tangga
serta untuk seluruh detail seperti yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Bahan bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh contohnya kepada Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuannya.
b) Lantai screed dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton tumbuk atau plat
beton, telah dibersihkan dari segala kotoran, debu dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
c) Bahan lantai screed merupakan campuran dari bahan PC dan pasir yang
memenuhi syarat syarat seperti yang telah ditentukan.
d) Lapisan atas / finish lantai screed adalah acian PC tanpa campuran bahan lain,
yang dilapiskan ke seluruh permukaan lantai dan diratakan. Tebal acian minimum 2
(dua) mm setelah diratakan dan dilicinkan, atau bahan / material lain sesuai yang
disebutkan / disyaratkan dalam gambar detail atau sesuai petunjuk Manajemen
Konstruksi.
e) Tebal adukan lantai screed termasuk acian minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang
ditentukan oleh Manajemen Konstruksi, dari adukan 1 PC : 5 pasir. Permukaan
lantai screed harus betul betul rata, kecuali bila disyaratkan lain, bebas cacat (retak
retak), sehingga siap dipasang karpet dan bahan finishing lainnya.
f) Sebagai persiapan sebelum lantai screed dilakukan, alas lantai screed harus
dibersihkan dengan sikat kawat dan air, supaya agregate muncul dan memberi
ikatan yang baik dengan screed. Cara lain adalah membuat permukaan beton
menjadi kasar dengan cara yang disetujui Manajemen Konstruksi. Setelah
dibersihkan, alas lapisan dibasahi (semalam) dan setelah kering dilapis cairan
semen (air semen) maximum 20 menit, selanjutnya screed dicor.
g) Untuk screeding daerah yang luas di atas 25 m2 mixing harus mengikuti syarat
syarat mixing untuk beton (mechanical mixing dan weight batcher harus digunakan).
h) Pengecoran harus dilakukan sekaligus. Untuk daerah yang luas pengecoran
mengikuti lajur selebar 3 (tiga) m dan pengecoran sebuah lajur hanya boleh
dilakukan 24 jam setelah lajur sebelahnya dicor. Permukaan ujung dari lajur screed
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 42
yang terdahulu harus dibasahi dahulu dengan air semen atau dengan diberi
Calbond atau bahan lain yang setara sebelum lajur sebelahnya dicor.
i) Peralatan dan Compaction.
Screed harus di compact dengan beam vibrator dan perhatian harus diberikan pada
ujung ujung yang sering tertinggal. Bila perataan diperlukan (untuk finishing yang
membutuhkannya), maka perataan dengan papan screed harus menunggu
minimum 1,5 jam dan maximum 2,5 jam untuk menghindari pendebuan permukaan
screed. Toleransi perbedaan tinggi dalam satu ruang besar dengan luas 25 m2
maximum 15 mm. Toleransi perbedaan antara 2 jalur maximum 1 mm. Screed
harus ditrowel sehingga diperoleh permukaan yang betul betul rata. Setelah
ditrowel, permukaan yang memerlukan pengecatan harus ditunggu sampai cukup
kering dan memenuhi syarat untuk dicat.
j) Screed harus selalu dibasahi selama 7 hari.
11.2 Pekerjaan Lantai Keramik
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pekerjaan lantai keramik dan plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai
sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan yang digunakan:
1. Keramik lantai
Sesuai dengan gambar perencanaan dan outline spesifikasi.
2. Plint
Digunakan plint keramik standar unpolish pada seluruh area yang ditunjuk
dalam gambar, ukuran sesuai Lantai keramik yang dipasang dengan
ketinggian minimal 10 cm.
3. Keramik tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat persetujuan dari
MK/ Pengawas.
4. Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
5. Tebal bahan minimal 12 mm atau sesuai dengan standard pabrik, dengan
kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (Grade 1).
6. Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen instant/ mortar, sewarna
dengan keramik. Untuk daerah basah ditambahkan liquid grout additive,
sebagai pengganti air atau sesuai ketentuan pabrik.
7. Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan semen instant/mortar, untuk
daerah basah menggunakan type yang sesuai dengan ketentuan dan syarat
pemasangan sesuai standard pabrik dan disetujui Manajemen Konstruksi.
8. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan dari distributor harus
memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 43
9. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Manajemen Konstruksi.
10. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
11. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar
baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Manajemen
Konstruksi.
12. Toleransi terhadap panjang = 1 %, toleransi terhadap tebal = 6 %.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Manajemen Konstruksi (antara
lain screed lantai, waterproofing dan lain lain) baru pemasangan Keramik
dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
b) Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
c) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar - benar rata.
d) Jarak antara unit unit pemasangan Keramik yang terpasang (lebar siar siar), harus
sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm atau sesuai detail gambar serta petunjuk Manajemen Konstruksi. Siar-siar
harus membentuk garis garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya. Untuk siar siar yang berpotongan harus membentuk siku dan saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
e) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan
bahan, dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang
dipasangnya.
f) Pemotongan unit unit Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
g) Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang
terjadi pada permukaan hingga betul betul bersih.
h) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal
hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
i) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
j) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
k) Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan:
● Tetapkan data level lantai yang tepat
● Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
● untuk menghindari atau mengurangi pemotongan Keramik
● untuk memastikan unit Keramik yang terpotong menyajikan penampilan yang
seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin
● untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 44
● Start Point Keramik akan dipasang mulai dari Entrance tiap-tiap bagian ruang
dan pertemuan antara lantai dengan plint adalah rata/lurus
● Tipe Keramik outdoor untuk area outdoor, tipe keramik Indogress untuk area
Indoor.
● Keramik tipe matt untuk area basah seperti dapur dan toilet, sedangkan tipe
polished untuk ruang pendukung lain kecuali area untuk aktivitas olahraga
harus matt supaya tidak licin.
● Pada Top Table pada wastafel dan dapur harus dibuat per slab tanpa
sambungan dengan bahan marmer atau Granite.
l) Grouting
● Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, tetapi
sebelum kotoran / pencemaran masuk kedalam naat.
● bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
● Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
11.3 Pekerjaan Waterprofing Cement Semi Flexible
1) Lingkup Pekerjaan
Kondisi beton pada area tertentu pada sebuah bangunan sangat membutuhkan lapisan
proteksi yang cocok berdasarkan pada fungsi daripada area tersebut. Pekerjaan ini
termasuk semua tenaga kerja, material, aksesoris, peralatan dan segala hal yang
diperlukan untuk kesempurnaan pelaksanaan pekerjaan area dak sesuai dengan
spesifikasi dan gambar termasuk pengiriman, penempatan, perlindungan dan
pengetesan material selama proses pelaksanaan
2) Bahan dan Data Teknis
Bahan material waterproofing dua komponen yang terdiri dari cairan berbahan dasar
akrilik dan bubuk berbahan dasar semen ditambahkan dengan additive, dengan memiliki
data teknis:
∙ Daya lekat terhadap beton (ASTM D4541) minimal 1,5 MPa.
∙ Elongasi (ASTM D412-06) lebih dari 35%.
∙ Kuat tarik (ASTM D412-06) lebih dari 1,00 N/mm².
Di desain untuk waterproofing horizontal dan vertical beton seperti toilet dan balkon
dengan dosis yang sudah di rekomendasikan dari pihak pabrikan. Produk yang dapat di
gunakan untuk type Waterproofing Cement Based Semi Flexible
3) Persyaratan
Guna mendapatkan hasil yang maksimal dari pengaplikasian waterproofing, dapat di
perhatikan persyaratan sebagai berikut, seperti :
- Di pastikan untuk umur beton yang mau di aplikasikan waterproofing sudah masuk
ke umur 28 hari.
- Perapihan kondisi beton yang akan di pasang waterproofing bebas terhadap debu,
kotoran, minyak dan lain lain yang dapat mengganggu daya lekat waterproofing.
- Di lakukan pekerjaan champeran di seluruh area sudutan antara lantai ke dinding.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 45
- Treatment khusus yang di lakukan di area sparingan pipa dengan tambahan
material jenis resin epoxy based di area atas permukaan pertemuan antara pipa
dengan lantai beton.
- Di lakukan pekerjaan pelembapan area lantai sebelum aplikasi.
4) Pelaksanaan
Pengaplikasian dapat di lakukan dengan kuas cat biasa atau roll, dengan takaran
perbadingan antara cairan dan bubuk 1 : 3. Disarankan pelapisan minimal 2 kali lapis,
dengan menggunakan dosis dari masing masing area yang di rekomendasikan dari
pihak pabrikan. Untuk setiap lapisan nya dapat di lakukan dengan jarak waktu 4 jam
tergantung dari area dan cuaca lokasi yang di aplikasi kan.
Note : Apabila saat pengaplikasian di tambahkan dengan serat, di rekomendasikan
tambahan dosis 1 kg / m² atau dengan rekomendasi pihak pabrikan.
5) Perawatan
Perawatan lantai beton yang sudah di aplikasi kan waterproofing dapat menggunakan
terpal atau penutup lain nya, agar terhindar dari percikan air atau hujan sebelum material
mencapai waktu setting. Dan juga dapat di lakukan blok out area agar tidak di lalui orang
atau pekerja lain nya sebelum material mencapai waktu setting. Dan segera proteksi
screed setelah di nyatakan oke setelah test rendam
11.4 Pekerjaan Floor Coating
1) Lingkup Pekerjaan
Kondisi beton yang memiliki banyak aktivitas di atas nya seperti untuk kegiatan olahraga,
kegiatan lalu Lalang orang banyak, dan juga kegiatan lain nya sangat membutuhkan
proteksi pelapis lantai beton yang memiliki daya lekatan sangat baik, antislip, sebagai
fungsi waterproofing dan tahan terhadap cuaca (tidak menguning seperti epoxy) agar
kondisi dan kualitas beton tetap bagus untuk jangka waktu yang panjang dan juga
memiliki nilai lebih dari segi keindahan. Berikut area – area lantai yang membutuhkan
pengaplikasian pelapis lantai beton yang berbahan dasar acrylic :
● Lantai lapangan olahraga.
● Lantai tribun stadion ataupun gor.
● Pedestrian pejalan kaki.
● Taman dan Pavingblok.
2) Bahan dan Data Teknis
Bahan material coating waterbased acrylic floor coating antislip pelapis lantai yang
sudah setting atau kering sempurna akan membentuk lapisan (film) tipis yang cukup
keras, kedap air dan berwarna. Memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap gesekan
yang tidak begitu keras dan tumbukan dari traffic lalu Lalang orang atau beban di atas
nya.
Penyedia material yang akan di gunakan mengandung bahan utama Acrylic Based
dengan metode coating kombinasi dengan antislip dengan memiliki data teknis :
● Solid Content by volume (mix) ±55%
● Density (mix) 1,2 – 1,4 gr/ml
● Bond Strenght to Concrete (ASTM D-4541) ~ 1,5 N/mm²
● Abrasion Resistant (ASTM D-4060) ~ 100 mg/m²
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 46
● Viscosity 8000 – 12000 Cps
3) Persyaratan Umum
Guna mendapatkan hasil yang maximal dari pengaplikasian material coating waterbased
acrylic floor coating antislip dapat di perhatikan persyaratan sebagai berikut, seperti :
● Permukaan harus bersih, rata, halus (tidak ada bagian yang menonjol) dan bebas
dari segala jenis kotoran terutama minyak, oli, ataupun curing compound.
● Apabila permukaan beton yang tidak rata (kasar atau bergelombang) sebelum nya
harus di levelling terlebih dahulu. Bisa dapat menggunakan material yang bersifat
“Self Leveling Mortar”
4) Pelaksanaan
Pengaplikasian di lakukan dengan menggunakan squeegee dan roller berkualitas baik,
dimana bulu dari roller tidak akan rontok pada saat pengaplikasian. Dan pengaplikasian
terdiri dari beberapa tahapan seperti :
● Aplikasi tahap pertama dengan menggunakan dosis 0,6 kg/m², (minimal dua kali
lapisan), untuk area yang di haruskan anti slip maka tambahkan filler 10% yang
sudah tersedia dalam kemasan pada lapisan pertama.
● Jeda lapisan pertama dan kedua sekitar 5 – 10 menit, aplikasikan dengan cara
bersilangan.
● Selama proses pelapisan, pastikan kebersihan area dengan baik, hindari debu, atau
hewan hewan kecil yang jatuh pada area pelapisan yang belum kering.
Selama proses pelapisan berlangsung di pastikan tidak ada lalu Lalang orang ataupun
pekerjaan lain guna mendapatkan hasil yang maksimal.
5) Perawatan
Perawatan lantai beton yang sudah di aplikasi kan waterproofing dapat menggunakan
terpal atau penutup lain nya, agar terhindar dari percikan air atau hujan sebelum material
mencapai waktu setting. Dan juga dapat di lakukan blok out area agar tidak di lalui orang
atau pekerja lain nya sebelum material mencapai waktu setting. Dan segera proteksi
screed setelah di nyatakan oke setelah test rendam
6) Perlindungan
Lindungi permukaan beton yang sudah selesai di aplikasi sebelum masuk waktu setting
dan aman untuk di lewati orang dengan cara melakukan bloking area untuk menghindari
kerusakan hasil aplikasi
11.5 Pekerjaan Floor Hardener
1) Lingkup Pekerjaan
Kondisi beton yang memiliki kepadatan traffic dan gesekan beban berat di atas nya
sangat membutuhkan proteksi pengeras lantai beton agar kondisi dan kualitas beton
tetap bagus untuk jangka waktu yang panjang. Berikut area area lantai yang
membutuhkan pengaplikasian pengeras lantai beton (non-metalic floor hardener) :
● Tempat parkir mobil, lorong garasi, pedestrian. (pemakaian dosis 3 kg/m²)
● Pergudangan, ruang produksi barang non logam, jalan di area pergudangan, jalan
di area parkir mobil. (pemakaian dosis 5 kg/m²)
● Tempat turun naik barang, ruang produksi, bengkel. (pemakaian dosis 7 kg/m²)
2) Bahan dan Data Teknis
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 47
Bahan berbentuk bubuk campuran yang di taburkan ke atas permukaan beton segar,
akan kering bersamaan dengan beton dan setelah itu membentuk lapisan tipis yang
keras, padat, menyatu dengan beton dan memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap
gesekan dan tumbukan dari lalu lintas kendaraan atau beban di atas nya.
Penyediaan material yang akan digunakan sebagai lapisan pengeras lantai beton
dengan memiliki data teknis :
● Kekuatan tekan minimum (ASTM C-109) 640 kg/cm² untuk hardener natural dan
420 kg/cm² untuk hardener warna
● Kekuatan kekerasan agregat minimum 7 skala Mohs.
Dosis aplikasi yang dapat di gunakan minimal 3 kg/m2 dengan tipe warna natural, dan
untuk semua jenis warna (selain tipe natural) minimal pengaplikasian dengan
menggunakan dosis 5 kg/m2. Produk yang dipilih harus bisa menyesuaikan color finish
floor hardener yang direncanakan.
3) Persyaratan Umum
Guna mendapatkan hasil yang maksimal dari pengaplikasian floor hardener, dapat di
perhatikan persyaratan sebagai berikut, seperti :
● Mutu beton minimal K225
● Minimum cement content 300kg/cm2
● Watercement retio kurang dari 0,55
4) Pengecoran Beton
Beton harus dicor dan dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
spesifikasi teknis pekerjaan beton structural. Dalam pelaksanaan harus diusahakan
untuk mendapatkan profil permukaan akhir yang akurat, tiap sisi dan sudut perlu
mendapatkan perhatian khusus agar bisa dicapai kepadatan maksimal.
5) Persiapan permukaan
Aplikasikan bahan floor hardener pada saat permukaan beton mulai setengah setting,
dengan perkiraan bila permukaan beton diinjak dengan kaki ringan meninggalkan bekas
sedalam kurang lebih 3 mm.
6) Pelaksanaan
Penaburan dilakukan dengan cara manual (menggunakan tangan). Sangat disarankan
pekerja yang menabur tidak langsung menginjak beton yang melainkan menggunakan
jembatan sementara yang di buat di atas lantai atau menggunakan multiplex sebagai
alas pijakan pekerja. Penyelesaian akhir permukaan bisa dilakukan pada saat beton
mulai mengeras dengan menggunakan alat mekanis (power driven trowels), teruskan
penghalusan hingga menghasilkan permukaan sesuai standart dari pabrikan.
7) Perawatan
Gunakan jenis material liquid curing compound berbahan dasar solven base untuk
pekerjaan floor hardener berwarna dan untuk yang natural menggunakan curing
concrete berbahan dasar waterbase agar mencegah terjadinya evaporasi pada beton
yang berlebihan.
8) Perlindungan
Lindungi permukaan beton yang sudah masuk ke tahapan perawatan dengan
menggunakan material yang tidak gampang merusak permukaan lantai beton dari
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 48
pekerjaan lain sebelum serah terima pekerjaan. Bersihkan dan cucilah permukaan dari
noda, pemudaran warna, kotoran dan bahan asing lainnya sebelum inspeksi terakhir.
Pasal 12
PEKERJAAN DINDING
12.1 Pekerjaan Dinding Bata Ringan
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pasangan dinding bata ringan ini meliputi seluruh detail pekerjaan yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Bata ringan yang digunakan adalah:
Panjang (length) : 600 mm
Tinggi (height) : 200 mm
Tebal (thickness) : 100mm (standard)
Berat Jenis Kering : 600 +/- 50 (kg/m3)
Berat Jenis Normal : 650 +/- 50 (kg/m3)
Kuat tekan : diatas 3,5 (N/mm2)
b) Bata Ringan yang digunakan harus dari produk yang bermutu baik dan memenuhi
persyaratan bahan bangunan di Indonesia.
c) Bahan semen instant yang digunakan untuk pemasangan Bata Ringan adalah dari
produk sesuai dengan outline spesifikasi dengan aplikasi sebagai berikut:
d) Air untuk adukan harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur / minyak / asam
basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Bahan-bahan yang digunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Manajemen Konstruksi, minimal 3 (tiga) contoh dari hasil
produk yang berlainan untuk mendapat persetujuannya.
b) Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan dipasang bata aerasi ringan.
c) Bersihkan tempat yang akan dipasang dari kotoran, minyak, karat maupun lumut
yang dapat mengurangi rekatan adukan kemudian basahi dengan air.
d) Bata ringan yang akan dipasang sebaiknya dibasahi terlebih dahulu dengan air
untuk menghilangkan debu / kotoran dan mengurangi daya serap bata ringan
terhadap adukan.
e) Masukan semen instant dengan campuran sesuai petunjuk sesuai petunjuk pabrik.
f) Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai untuk pelakasanaan pasangan bata ringan (akan lebih baik dan mudah jika
menggunakan electrical mixer).
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 49
g) Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan sendok roskam
sebagaimana umumnya dengan tebal spesi adukan perekat yang dianjurkan adalah
± 3 mm.
h) Pemasangan dinding Bata Ringan dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 19
lapis (+ tinggi 4m), serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding yang
luasnya maksimal 16 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis
dengan kolom ukuran 12x12 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal 8 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 15 cm, pengecoran kolom praktis dilakukan setiap
setinggi 1 M dengan jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 4
meter.
i) Pelubangan untuk pemasangan perancah pada pasangan Bata Ringan sama sekali
tidak diperkenankan.
j) Bagian pasangan Bata Ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
Beton harus diberi penguat stek-stek besi diameter 8 mm jarak 50 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
tertanam dalam pasangan Bata Ringan sekurang-kurangnya 25 cm, kecuali bila
satu dan lain hal ditentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
k) Pasangan dinding Bata Ringan harus menghasilkan dinding finish dengan ketebalan
setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya adalah sesuai gambar.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
l) Pasangan Bata Ringan dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 16 m2 tidak lebih dari 0,5 cm. Adapun toleransi terhadap as
dinding yang diizinkan maksimal 1 cm.
m) Pembuatan openingan, sponengan di aria dinding bata ringan, untuk ukuran
openingan ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
12.2 Pekerjaan Dinding Bata Merah
1) Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
- Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi dinding-dinding bangunan dan seluruh
detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
2) Bahan-Bahan
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Porland harus memenuhi NI-8
- pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
- Air harus memenuhi PUBI – 1982 pasal 9
3) Pelaksanaan
a. Dinding dari batu bata merah ukuran 5x11x22cm, dengan menggunakan mortar
instan khusus.
b. Untuk semua dinding luar dan dalam, mulai dari permukaan lantai sampai ring balok
pada toilet serta daerah basah lainnya, digunakan aduk campuran rapat air (trasram)
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 50
dengan campuran 1 PC: 2 Pasir.
c. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Konsultan Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya dan matang
pembakarannya merata pada setiap unit batu bata.
d. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
f. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal)
24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
g. Bidang dinding bata % (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis).
h. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
i. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
j. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%. Bata
yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
k. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
l. Seluruh pasangan dinding bata sampai setinggi 50 cm di atas kepala pondasi harus
diberi obat anti rayap dengan cara dan aturan yang ditentukan oleh produsen obat.
Pemakaian obat tersebut dilakukan sebelum plesteran dilakukan.
m. Pada bagian / daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan
penempatan barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam
dinding bagian-bagian tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi
beton secara vertical dan horizontal yang dihubungkan / disambung dengan las.
n. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
o. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan angkur.
p. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
harus mengganti tanpa biaya tambahan.
q. Pasangan dinding harus termasuk kolom praktis/ balok sloof/ ring.
4) Pengujian Mutu Pekerjaan
a. Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat /produsen atau menurut uraian diatas.
b. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor.
c. Konsultan Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap
perlu.
d. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 51
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
12.3 Pekerjaan Dinding Keramik
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan dinding Keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan yang digunakan:
1. Dinding Keramik
Ukuran sesuai dengan gambar perencanaan.
2. Keramik-keramik tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan dari MK.
3. Warna akan ditentukan kemudian. Masing masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
4. Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, kekuatan
lentur kg/cm2; mutu tingkat I (satu), warna ditentukan kemudian, pola
pemasangan sesuai gambar.
5. Bahan pengisi siar (Joint Filler) menggunakan semen instant/ mortar, sewarna
dengan keramik. Untuk daerah basah ditambahkan liquid grout additive,
sebagai pengganti air atau sesuai ketentuan pabrik.
6. Bahan perekat (Bedding Mortar) menggunakan semen instant/ mortar, untuk
daerah basah menggunakan type yang sesuai dengan ketentuan dan syarat
pemasangan sesuai standard pabrik dan disetujui Manajemen Konstruksi.
7. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI 19) dan dari distributor harus
memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
8. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari
Manajemen Konstruksi.
9. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
10. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar
baru, berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Manajemen
Konstruksi.
3) Syarat syarat Pelaksanaan:
a. Pemasangan dinding Keramik dilakukan setelah alas dari dinding Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Manajemen Konstruksi baru
pemasangan Keramik dilaksanakan.
b. Pada permukaan dinding beton atau bata merah yang ada, Keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat produk di atas, sehingga
mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 52
c. Siar siar Keramik diisi dengan produk pengisi siar tersebut di atas atau yang setara,
yang warnanya akan ditentukan kemudian.
d. Bahan bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh
contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada
Manajemen Konstruksi dan Perencana untuk memperoleh persetujuan.
e. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola
pemasangan bahan yang disetujui oleh Direksi MK dan Perencana.
f. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu, sesuai
petunjuk pabrik.
g. Pemasangan harus dilakukan oleh seorang ahli yang berpengalaman dalam
pemasangan keramik.
h. Bidang dinding Keramik harus benar benar rata, dan garis garis siar siar harus
benar benar lurus.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus diadakan,
harus digambarkan dengan jelas pada shop drawing. Dan terlebih dahulu harus
memperoleh persetujuan Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda noda
yang melekat.
k. Sebelum Keramik dipasang, Keramik terlebih dahulu harus direndam air sampai
jenuh, atau sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi siarnya.
l. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal
hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
m. Rencanakan pemasangan keramik dengan memperhatikan:
● Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang rata.
● Buat posisi dari naat pergerakan.
● Agar menghindari / mengurangi pemotongan.
● Untuk memastikan penampilan pemasangan Keramik berimbang, ketika
dipasang harus terpasang sebesar mungkin.
● Untuk memperoleh garis sambungan horizontal yang sesungguhnya.
● Menggunakan alat bantu minimal laser 16 titik sehingga antara dinding dan
lantai bisa lurus.
o. Nat pergerakan:
Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat nat pada kondisi sebagai berikut
● Pada modul pergerakan, yaitu nat pergerakan selebar 6 mm.
● Pada Keramik yang berbatasan dengan material lain
● Pada Keramik yang dipasang menerus melalui latar belakang yang berbeda.
● Pada area pemasangan Keramik yang besar.
● Pada seluruh sudut vertikal intern. Pada center 3,0 m sampai 4,5 m.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 53
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFOND
13.1 Pekerjaan Plafond Gypsum
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.Meliputi seluruh pekerjaan plafond Full system
menggunakan Papan Gypsum sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar
2) Standard:
a) ASTM : C1396, Standard Specification for Gypsum Board.
b) ASTM : C473, Standard Test Methods for Physical Testing of Gypsum Panel
Products.
c) ASTM : C475, Standard Specification for Joint Compound and Joint Tape for
Finishing Gypsum Board.
3) Persyaratan Bahan
a) Untuk Plafond Flat menggunakan Papan Gypsum Anti Lendut dengan
menggunakan FIBERMESH dengan tebal 9 mm x 1200 mm x 2400 mm.
b) Untuk Plafond kamar mandi dan teras (balcony) menggunakan Papan Gypsum
Moisture Resistant (WR) 9 mm x 1200 mm x 2400 mm.
c) Untuk Area yang beresiko terkena Air menggunakan Papan Silika 6 mm x1200 mm
x 2400 mm dengan syarat papan tersebut bebas Asbestos.
d) Untuk Partisi / Dinding menggunakan Papan Gypsum dengan tebal 12 mm x 1200
mm x 2400 mm.
e) Untuk Partisi / Dinding yang beresiko terkena Air menggunakan Papan Silika 8mm
x1200 mm x 2400 mm dengan syarat papan tersebut bebas Asbestos.
f) Bahan Rangka.
i. Rangka Plafond (Metal Ceiling) menggunakan Hollow Full System Bergaransi
diproduksi dan dikeluarkan oleh Pabrik Papan Gypsum.
1. Hollow Las dengan mutu baja G550 (baja mutu tinggi)
a. Hollow las G550 ukuran 13x33 tebal minimal 0,23 mm TCT/0,18 mm
BMT ; lengkap dengan connector Hollow clip untuk Papan Gypsum
tebal 9 mm.
b. Hollow las G550 ukuran 16x36 tebal minimal 0,25 mm TCT/0,23 mm
BMT; lengkap dengan connector hollow clip untuk Papan Gypsum
tebal 12 mm.
c. Hollow las G550 ukuran 16x36 tebal minimal 0,28 mm TCT/0,23 mm
BMT; lengkap dengan connector hollow clip untuk Papan Silika 6 mm.
2. Hollow clip (connector hollow bagian atas dan bagian bawah); lengkap
dengan 4 (empat) buah tapping screw 10 mm di masing masing Hollow
clip.
3. Wall Angle.
4. Shadowline (bila ada).
5. Screw gypsum panjang minimal 32 mm.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 54
6. Joint compound untuk finishing
7. Penggantung :
a. Suspension Rod M4 (3.5 mm) untuk penggantung Papan Gypsum
tebal 9 mm.
b. Suspension Rod M5 (4.5 mm) untuk penggantung Papan Gypsum
tebal 12 mm atau Papan Silika tebal 6 mm.
c. Angle clip.
d. Hollow Uclamp.
e. Paku Tembak (disediakan oleh pihak pemasang applicator /
kontaktor).
ii. Rangka partisi / dinding menggunakan
1. Metal Stud 76 mm panjang 3000 mm tebal minimal 0,4 mm TCT/0,35 mm
BMT
2. Urunner 76 mm panjang 3000 mm tebal minimal 0,35 mm TCT/0,30 mm
BMT
3. Scew gypsum minimal 25 mm
4. Menggunakan Paku Tembak atau Dynabolt yang disediakan pemasang /
kontraktor.
4) Syarat syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Diwajibkan kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk /
mekanisme kerja yang ditentukan oleh perencana dan pabrik gypsum yang
mendukung dikarenakan untuk mendapatkan Full System Garansi dari Pabrik
pendukung tersebut.
c. Bilamana diinginkan kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulaidan dipasang
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan atau material yang lain ditempat
pekerjaan harus diletakkan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angkur-
angkur dan penguat lain yang diperlukan sehingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan atau menjaga kerapihan terutama.
f. Untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan
g. Desain dan produksi dari sistem plafond harus mendapat persetujuan dari
perencana atau MK
h. Semua rangka harus terpasang siku rata sesuai peil dalam gambar dan lurus tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diijinkan dari masing-masing bahan yang
digunakan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 55
i. Perhatikan sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada perencana atau MK
j. Semua ukuran modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan langitlangit.
k. Semua plafond yang terpasang sesuai dengan dalam hal ini type dan lay-out.
l. Setelah pemasangan, kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan- benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan,
semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab kontraktor sampai pekerjaan
selesa
13.2 Pekerjaan Plafond Calcium Silicate Board
1) Lingkup Pekerjaan
a) Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond termasuk pemasangan pada
area Toilet, dan area lainnya. sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Penutup langit langit:
Digunakan Calcium Silicate Board dengan tebal: 6 mm, bahan digunakan dari
produk Kalsiboard atau produk lain yang setara.
b) Bahan Rangka:
1. Rangka Hollow 40x40, penggantung utama, dipasang setiap maksimal 9 m2,
dan rangka baja Galvanized Metal Stud yang dipasang merupakan rangka
pembagi, dengan pola pemasangan 600 x 600 mm atau sesuai yang
disebutkan/ ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Hasil pemasangan rangka plafond harus rata (tidak melendut) dengan cara
meratakan bagian permukaan rangka kayu yang akan ditempel penutup
plafond. Seluruh permukaan plafond dibuat rata, kecuali bila ditentukan lain
sesuai gambar.
3. Rangka plafond yang digunakan terdiri atas:
- Hollow 40x40
c) Bahan untuk nat:
Untuk mengisi nat digunakan Sealant yang sesuai untuk ini, dan diatasnya diberi
Compound Cement, warna ditentukan kemudian dan sesuai petunjuk Perencana.
d) Accessories:
● Angker, sekrup dan baut harus digalvanis.
● Pelat penyiku dan penyambung yang digunakan dari jenis yang disetujui
Manajemen Konstruksi, tebal 2 mm.
● Alat alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran
bahan yang digunakan.
e) Bahan finishing penutup plafond:
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 56
● Finishing penutup langit langit yang digunakan adalah cat Emulsi, produk
sebagaimana dinyatakan dalam Pekerjaan Pengecatan. Sebelum pengecatan
semua sambungan / pertemuan harus rata dan halus.
● Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail detail
sesuai gambar.
b) Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, Calcium Silicate Board dan
material yang lainnya di tempat pekerjaan, harus diletakkan pada ruang / tempat
dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c) Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dan terjaga
kerapiannya, terutama untuk bidang bidang tampak tidak diperkenankan ada
lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
d) Desain dan produksi dari sistem plafond (langit-langit) harus mendapat persetujuan
dari Manajemen Konstruksi dan sesuai gambar rencana.
e) Pemakaian bahan dan pola pemasangan langit langit tidak boleh menyimpang dari
persyaratan.
f) Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan sesuai
peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin yang
diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
g) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Manajemen Konstruksi.
h) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan benturan, benda benda lain. Kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
i) Semua panel (unit unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai petunjuk petunjuk
gambar.
j) Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan
dan kekuatannya.
k) Bekas lubang lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
l) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau access panel di langit
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak board dan sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M/E.
13.3 Pekerjaan Plafond Beton Exposed
1) Lingkup Pekerjaan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 57
a) Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan bahan,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Lingkup pekerjaan ini meliputi plafond beton pada seluruh area yang ditunjukkan/
disebutkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Pada dasarnya pekerjaan plafond beton tersebut dilakukan pada seluruh detail
yang telah ditentukan sesuai gambar.
b) Permukaan plafond merupakan beton exposed adalah dari hasil pengecoran
secara exposed yang persyaratannya ditentukan pada persyaratan pekerjaan beton,
fair faced, dan fair finished.
c) Seluruh permukaan plafond beton yang telah rata permukaannya, langsung difinish
dengan plesteran aci, sesuai yang ditentukan dalam RKS pekerjaan plesteran aci
terdahulu.
d) Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui
Manajemen Konstruksi.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Bahan bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum digunakan terlebih
dahulu harus diserahkan contoh contohnya kepada Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan.
b) Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
c) Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram/dibasahi dengan air
semen.
d) Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya
sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
Pasal 14
PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, DAN KISI-KISI
14.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, bouvenlight dan louvre
aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu antara Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela,
Kisi-Kisi Eksterior (Conwood) dan Pekerjaan Kaca.
2) Persyaratan Bahan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 58
a) Terbuat dari bahan Aluminium Framing System memenuhi Aluminium extrusion
sesuai SII extrusion 0695 82, 0649 82, JIS, A 6063 ST-5. Ketebalan material
alumunium 1,2 mm.
b) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Manajemen
Konstruksi dan Perencana.
c) Warna & ketebalan profil:
● Untuk exterior dan interior Anodized 18 micron, dan lebar profil minimal 100
mm (disertakan hasil test), warna ditentukan kemudian.
● Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit jendela, pintu, partisi dan lain lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.d
d) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Manajemen Konstruksi.
e) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
f) Konstruksi kosen & bouvenlight, louvre aluminium yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
g) Kosen alumunium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin (120
kg/m2), untuk setiap type dan harus disertai hasil test. (harus sama dengan
pekerjaan curtain wall).
h) Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air / kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran (air masuk dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
(positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
(harus sama dengan pekerjaan curtain wall).
i) Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
j) Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
● untuk tinggi dan lebar 1 mm.
● untuk diagonal 2 mm.
k) Accessories.
● Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
● Sealant yang dipergunakan sesuai petunjuk pabrik atau produk lain yang
setara.
l) Angkur
Angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2 3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak/
bergeser.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 59
m) Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari lacquer yang jernih.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
b) Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
mendasari sistem dan dimensi profil alumunium terpasang, sehingga memenuhi
persyaratan yang diminta/ berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
kehandalan pekerjaan ini.
c) Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
d) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
e) Pengelasan dibenarkan menggunakan non activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f) Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
g) Angkur angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 - 3
mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
h) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
i) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbul nya korosi.
j) Toleransi pemasangan kosen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
k) Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
l) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada
swing door dan double door.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 60
m) Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
n) Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
o) Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
p) Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
14.2 Pekerjaan Daun Pintu Dan Jendela Kaca
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pembuatan daun jendela dan pintu kaca dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Rangka dari bahan aluminium, mutu dan persyaratan bahannya sama dengan
bahan yang digunakan untuk kosen.
b) Finishing yang dipergunakan adalah: anodized 18 micron, warna akan ditentukan
kemudian dan lebar profil minimal 100 mm.
c) Ukuran rangka pintu dan jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
d) Untuk bahan kaca tebal 6 mm atau sesuai perhitungan type Kaca Panasap, mutu
AA, yang memenuhi persyaratan PUBI 82 pasal 63 dan SII 0189 78.
e) Gunakan sealant yang elastis dengan kualitas tinggi. Jangan memakai karet/
gaskets, karena akan menyulitkan pengaturan kerataan antar permukaan dan
untuk menghindari distorsi.
f) Pergunakan foam yang lembut untuk back up material seperti polyurethane foam.
g) Pergunakan neoprene rubber dengan kekerasan 900 atau lebih untuk bahan
setting blocks dengan ukuran : Panjang : ( 25 x luas kaca dalam m2 ) mm.
Lebar : (tebal kaca + 5) mm.
Tebal : 6 sampai dengan 12 mm.
3) Syarat syarat Pelaksanaan:
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail detail sesuai gambar.
b) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan
yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Manajemen Konstruksi minimal 3 (tiga)
produk yang setara dari berbagai merk/pabrik lengkap dengan brosur/spesifikasi
dari masing masing pabrik yang ber sangkutan.
c) Kontraktor wajib membuat shop drawing yang mencantumkan semua data produk,
ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing
sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Manajemen Konstruksi.
d) Penimbunan bahan bahan pintu di lokasi pekerjaan harus ditempatkan pada
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 61
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
e) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu/jendela dan penguat
lain serta pemasangan kaca, agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhati-
kan/menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda noda atau cacat bekas penyetelan.
f) Bentuk/pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
g) Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan
Manajemen Konstruksi, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan rangka
pintu/ jendela kaca yang tampak.
h) Untuk daun pintu / jendela kaca setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
14.3 Pekerjaan Daun Pintu Baja (Steel Door)
1) Lingkup Pekerjaan
a) Bagian ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar dan ukuran dari arsitek.
b) Bagian ini meliputi : Pintu-pintu panel besi untuk ruang panel, pintu ruangan dan
pintu tipe Fire Door sesuai dengan gambar dari arsitek.
2) Bahan-bahan
a) Penutup terbuat dari bahan plat baja. Ketebalan daun pintu 50 mm. Di bagian
dalam daun pintu diisi Honey Comb Paper. Konstruksi daun pintu dengan sistem
penangkupan tanpa las.
b) Pintu baja dengan ketebalan frame/kusen: min 1.5 mm, daun pintu: min 0.8 mm.
3) Detail Ukuran Pintu Standard
1. Single Door
- Ukuran Maksimal: 2400 × 1250 mm (Panjang × Lebar)
- Ketebalan Plat Standard: 0.8 × 1.5 mm (Daun Pintu × Kusen/Frame)
- Ketebalan Pintu Standard: 50 mm
2. Mother & Son:
- Ukuran Maksimal: 2400 × 1650 mm (Panjang × Lebar)
- Ketebalan Plat Standard: 0.8 × 1.5 mm (Daun Pintu × Kusen/Frame)
- Ketebalan Pintu Standard: 50 mm
3. Double Door:
- Ukuran Maksimal: 2400 × 2200 mm (Panjang × Lebar)
- Ketebalan Plat Standard: 0.8 × 1.5 mm (Daun Pintu × Kusen/Frame)
- Ketebalan Pintu Standard: 50 mm
4. Shaft Door:
- Ukuran Maksimal: 2400 × 1250 mm (Panjang × Lebar)
- Ketebalan Plat Standard: 0.5 × 1.0 mm (Daun Pintu × Kusen/Frame)
- Ketebalan Pintu Standard: 50 mm
5. Double Shaft Door:
- Ukuran Maksimal: 2400 × 1650 mm (Panjang × Lebar)
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 62
- Ketebalan Plat Standard: 0.5 × 1.0 mm (Daun Pintu × Kusen/Frame)
- Ketebalan Pintu Standard: 50 mm
4) Pelaksanaan
a) Pemotongan baja siku untuk sambungan bersudut 45 derajat harus dilakukan
dengan sempurna dan rapi.
b) Penyambungan dengan pengelasan pada setiap sambungan harus mempunyai
jarak +/- 2 mm. Pengelasan pelat baja harus sedemikian rupa agar tidak terjadi
gelombang-gelombang, sehingga permukaan pelat rata. Pengelasan /
penyambungan ini harus kuat dengan menggunakan las listrik.
c) Bekas-bekas pengelasan harus dirapihkan dengan gurinda atau alat lain, agar
didapatkan suatu permukaan yang rata.
d) Untuk mencegah terjadinya karat / korosi, sebelum difinish, baja siku dan pelat besi
harus dilindungi dengan cat meni besi.
e) Penutup pintu baja difinish meni dan cat besi, warna akan ditentukan kemudian
oleh Konsultan Pengawas/MK.
f) Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
14.4 Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
1) Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan
syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
b) Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh
hasil yang baik dan memuaskan.
c) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan
dalam gambar perencanaan.
2) Persyaratan Bahan
a) Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada
Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas/ MK untuk
mendapatkan persetujuan.
b) Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban
berat daun pintu. Tiap engsel dapat memikul minimal 20 kg beban.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 63
c) Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu sistem Masterkey.
Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran.
d) Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana/ Konsultan Pengawas/ MK..
e) Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper, dan
sebagainya) disesuaikan dengan jenis / tipe pintunya serta lokasi ruangnya.
f) Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar
Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada
gambar arsitektur. Kontraktor harus mengajukan daftar perlengkapan pintu dan
jendela dan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/ Konsultan
Perencana/ Konsultan Pengawas/ MK.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana.
Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan berat tipe pintu dan
jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan jendela yang akan dipakai.
b) Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
c) Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan mock up untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/ MK sebelum pekerjaan
dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
d) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3
jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua
engsel tersebut (dibagian bawah).
e) Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai
atau sesuai dengan gambar arsitektur.
f) Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu.
g) Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan sehingga
pintu dapat menutup dan membuka dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga
harus mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas.
h) Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari
pabrik pembuatnya.
i) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
j) Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
k) Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang
dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 64
Pasal 15
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
15.1 Pekerjaan Kaca
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c) Pekerjaan ini berkaitan dengan Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela.
2) Persyaratan Bahan
a) Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b) Khusus
1. Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass). Kaca tebal 6 mm, 8 mm
atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
2. Untuk dinding kaca Eksterior menggunakan kaca tipe Panasap Glass tebal
minimum 6 mm, atau sesuai perhitungan.
3) Toleransi
1. Panjang-lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti
yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira kira 2 mm.
2. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
3. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
a. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari
pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya
pada bangunan, luas/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan
positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana.
b. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
● Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
● Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
● Kaca harus bebas dari keretakan (garis garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
● Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 65
● Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
● Harus bebas dari bintik bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
● Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
● Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
● Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
c. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
d. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Manajemen Konstruksi sesuai pengarahan dan saran dari Perencana.
e. Sisi sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b) Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
c) Semua bahan yang akan dipasang harus sudah disetujui oleh Manajemen
Konstruksi setelah berkonsultasi dengan Perencana dan Pemilik Proyek.
d) Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e) Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting
size).
f) Pemasangan kaca kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
dengan persyaratan, digunakan lis lis kayu. Pemasangan kaca kaca dalam pintu
kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g) Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persya-
ratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h) Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
15.2 Pekerjaan Cermin
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan cermin ini meliputi pemasangan cermin pada toilet dan daerah lain yang
ditentukan dalam gambar yang ditentukan atau sesuai dengan petunjuk
Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Harus memenuhi persyaratan bahan pekerjaan kaca.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 66
b) Bahan cermin harus sesuai dengan NI 3 dan syarat tertulis lainnya di dalam buku
ini. Disyaratkan dari jenis float clear glass atau setara dengan ketebalan min. 5 mm.
c) Semua bahan cermin sebelum dan sesudah pemasangan harus mendapat
persetujuan Manajemen Konstruksi sesuai pengarahan dan saran dari Konsultan
Perencana.
d) Sisi sisi cermin yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
3) Syarat - syarat Pelaksanaan
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat syarat pekerjaan dalam gambar buku ini.
b) Kalau bidang yang tertutup cermin lebih besar dari modul cermin, maka
pembagiannya harus diakhiri dengan pinggulan sesuai dengan standard dari pabrik
tersebut.
c) Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d) Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
e) Bahan yang telah dipasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui.
f) Cermin harus dipasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
g) Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong
kaca khusus.
h) Rangka kayu memakai bahan kayu kamper. ukuran, dan cara pemasangan
kedinding sesuai petunjuk gambar yang disekrupkan dengan fisher plastic ke dalam
dinding. Permukaan rangka kayu yang akan menerima cermin harus diserut halus
dan waterpass.
i) Sebagai pinggiran cermin digunakan profiled list Stainless Steel yang dipasang
dengan rapih dan kuat.
j) Cermin yang terpasang untuk bentuk dan ukurannya harus disesuaikan dengan
gambar.
Pasal 16
PEKERJAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN SANITAIR
16.1 Pekerjaan Peralatan dan Perlengkapan Sanitair
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
2) Persyaratan Bahan
a) Perlengkapan Sanitair yang digunakan seperti produk dalam outline spesifikasi.
b) Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan dipasaran,
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 67
kecuali bila ditentukan lain.
c) Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
d) Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
disyarat kan dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan
pengganti harus disetujui MK terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
b) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
c) Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
d) Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemakai/Pemberi Tugas.
Pasal 17
PEKERJAAN PENGECATAN
17.1 Pekerjaan Cat Dinding dan Plafond
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
2) Syarat syarat Bahan
a) Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat produk sesuai dengan outline
spesifikasi dan untuk dinding exterior menggunakan cat texture.
b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
dan NI 4.
c) Tipe dan warnanya akan ditentukan kemudian.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Semua bidang pengecatan harus betul betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah pecah).
b) Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
c) Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran kotoran
lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
d) Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 68
e) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi
serta pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
f) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada
Manajemen Konstruksi, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang
akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih
dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
g) Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
h) Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/
penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ketempat pekerjaan.
i) Percobaan percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai/
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang disyaratkan
oleh pabrik yang bersangkutan.
j) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan pekerjaan lain.
k) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
l) Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
m) Kontraktor harus menggunakan tenaga tenaga kerja terampil / berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
n) Applicator / kontraktor :
● Harus memberikan surat penunjukkan dari pabrik cat yang bersangkutan /
rekomendasi sebagai applicator.
● Harus melakukan pengecatan secara full system.
● Harus mengajukan system pengecatan dan jenis cat.
● Harus mengajukan urutan kerja.
● Harus mengajukan bukti pesanan kepabrik cat sesuai dengan jumlah kebutuhan
proyek.
● Harus memberikan surat jaminan supply dari pabrik cat sampai proyek selesai.
● Harus memberikan surat jaminan mutu dari pabrik cat ketika proyek sudah
selesai, berlaku selama 1 tahun.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 69
17.2 Pekerjaan Pengecatan Besi
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pengecatan ini dilakukan meliputi pengecatan permukaan besi/baja yang
nampak serta pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Semua bahan cat yang digunakan sesuai dengan outline spesifikasi.
b) Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan sama
tebalnya.
c) Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam PUBI
1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K 41 dan NI-4. serta mengikuti
ketentuan ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d) Warna dan tipenya akan ditentukan kemudian.
3) Syarat syarat Pelaksanaan
a) Semua bidang pengecatan harus betul betul rata, tidak terdapat cacat
b) (retak, lubang dan pecah pecah).
c) Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan amplas
besi. Setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai pekerjaan
pengecatan dengan persetujuan Manajemen Konstruksi.
d) Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
e) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak,
minyak dan kotoran kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu
pengecatan.
f) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi
serta jika seluruh pekerjaan pengelasan dan penyambungan telah selesai dengan
sempurna.
g) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/
mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk kepada Manajemen
Konstruksi selanjutnya akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan
digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7
(tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
h) Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
i) Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/
penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
j) Percobaan percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi sebelum pekerjaan dimulai/
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan ketentuan yang disyaratkan
oleh pabrik yang bersangkutan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 70
k) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan pekerjaan lain.
l) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
m) Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
n) Kontraktor harus menggunakan tenaga tenaga kerja terampil/ berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya
mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
o) Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang
halus, rata dan bersih juga harus bebas dari karat..
p) Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
q) Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas atau
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
r) Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan
persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
s) Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Manajemen Konstruksi.
t) Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau dengan
spray.
u) Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
Pasal 18
PEKERJAAN RAILING PIPA BLACKSTEEL
18.1 Pekerjaan Railing Black Steel
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan dan
alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b) Meliputi pekerjaan railing carbon steel yang dilakukan untuk seluruh detail railing
sesuai dengan yang disebutkan dalam detail gambar dan mendapat persetujuan
Manajemen Konstruksi.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan Handail adalah pipa blacksteel, ukuran diameter 2" dan sesuai dengan
gambar.
b) Digunakan bahan pipa blacksteel dengan mutu ST 37, dan memenuhi persyaratan
ASTM A53, type E atau type S.
c) Pengelasan sambungan pipa blacksteel harus baik dan rata, serta memenuhi
persyaratan AWS D10-69. Sedang penyambungan dengan bolts, nuts screws, dan
rings harus digalvanis serta memenuhi ASTM A307.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 71
d) Bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
e) Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
f) Finishing permukaan dicat dengan proses spray, sebagaimana ditentukan dalam
Pekerjaan bab 9 (Pekerjaan Pengecatan). Pemilihan warna akan ditentukan
kemudian.
g) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian pekerjaan ini atau dibutuhkan sebagai bahan pengganti, harus benar-
benar baru, berkualitas terbaik dari jenisnya, dan harus disetujui Manajemen
Konstruksi.
h) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus disesuaikan dengan peraturan terssebut
di atas dan peraturan lain yang terdapat dalam Ketentuan Umum dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini. Seluruh peraturan peraturan yang diperlukan supaya
disediakan Kontraktor di site.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan bahan
tersebut pada laboratorium yang ditunjuk Manajemen Konstruksi, baik mengenai
komposisi, konsentrasi dan aspek aspek lain yang ditimbulkannya. Untuk ini
Kontraktor atau Supplier harus menunjukkan surat rekomendasi, dari lembaga
resmi yang ditunjuk tersebut, sebelum memulai pekerjaan.
Pasal 19
PEKERJAAN ATAP
19.1 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
1) Umum
a. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web).
b. Seluruh rangka tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self
drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup
atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
c. Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi,
seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
- Pekerjaan rangka atap
- Pekerjaan reng
- Pekerjaan jurai luar
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 72
2) Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm)
dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total
Coating Thickness/TCT).
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja
- Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
- Tegangan leleh minimum : 550 Mpa
- Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 Mpa
- Modulus Geser : 8 x 10 4 Mpa
b. Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume),
dengan komposisi sebagai berikut :
- 55 % Aluminium (Al)
- 43 % Seng (Zinc)
- 2 % Silicon (Si)
- Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
c. Profil Rangka Atap dan Gording
- Rangka atap C75.35 tebal 0,80 mm, digunakan untuk rangka batang utama jarak
kuda-kuda 100 cm
- Gording C75.35 tebal 0,80 mm, digunakan untuk rangka batang utama jarak
gording 20 cm
3) Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten.
Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu
dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur
rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu
kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
- Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
- Sistem yang digunakan : sisten ASD
- Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang berkompeten
dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain
atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur
baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software.
4) Persyaratan Pra Konstruksi
a. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah dijelaskan
pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 73
brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring
yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain
akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
g. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
untuk mendapat persetujuan secara tertulis.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
5) Persyaratan Konstruksi
a. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil pengukuran
terakhir dan sesuai dengan actual dilapangan.
b. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran dan gambar desain.
c. Permukaan ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain.
d. Dalam proses ereksi rangka atap harus diperhatikan support sementara untuk
menjaga stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh
dilepas sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
e. Jarak antar kuda-kuda adalah 1 m.
f. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut:
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh
pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
6) Persyaratan Tenaga Pemasang
Komponen baja ringan harus dikerjakan oleh tenaga pemasang yang terlatih serta mampu
memahami gambar kerja dan sudah mendapatkan pengakuan dari pabrik.
19.2 Pekerjaan Penutup Atap
1) Lingkup Pekerjaan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 74
a. Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, biaya, peralatan
dan alat alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh penyediaan barang pada seluruh detail yang
disebutkan /ditunjukkan dalam gambar.
c. Penyediaan material pendukung seperti bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pemasangan Atap Alderon sesuai dengan gambar
rencana serta aplikator pelaksanaannya harus seperti yang direkomendasikan oleh
pabrik yang bersangkutan.
2) Pengendalian Pekerjaan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan
standar spesifikasi dari pabrik.
b. Design Atap uPVC harus disertai dengan hasil gamar.
c. Bahan dan Produk
Bahan Atap uPVC :
- Resin uPVC
- Additive
- Inorganic
Produk Atap uPVC :
- Panjang disesuaikan
- Ketebalan 10 mm
- Warna putih
3) Syarat-Syarat Pra-Konstruksi
a. Pihak Perencana, Manajemen Konstruksi dan Wakil Pemberi Tugas wajib
memberikan approval terhadap spesifikasi dan desain struktur maupun shop drawing
guna menjamin kesesuaian antara desain dan kondisi lapangan.
b. Perubahan Bahan maupun Detail material karena alasan tertentu harus diajukan ke
pihak Perencana, Manajemen Konstruksi dan Wakil Pemberi Tugas guna
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
4) Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaannya Kontraktor / Aplikator diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola
layout / penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
b. Kontraktor / Aplikator diwajibkan membuat Shop Drawing sesuai ukuran / bentuk /
metode kerja yang disetujui oleh Pabrikan, dan telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaannya, Kontraktor / Aplikator diharuskan
menyampaikan contoh material / bahan yang akan digunakan untuk mendapatkan
persetujuan.
5) Pelaksanaan Pekerjaan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 75
a. Persiapkan Material Atap uPVC & Alat Bantu Kerja untuk Pemasangan.
b. Persiapkan Atap Alderon IDH 860 untuk dinaikkan pada rangka.
c. Untuk menghindari kesalahan pemasangan, saat pemasangan mohon perhatikan
tanda “THIS SIDE UP” yang berada pada permukaan tepi atap. Perhatian : garansi
tidak berlaku jika pemasangan terbalik.
d. Siapkan peralatan yang akan digunakan untuk instalasi Atap uPVC.
e. Untuk menghindari kebocoran, gunakan sekrup berkepala yang dilengkapi dengan
karet pelindung. Diameter lubang sekrup harus lebih besar kira-kira 3 mm dari diameter
sekrup untuk menyediakan ruang pemuaian karena adanya perbedaan suhu di siang
dan malam hari.
f. Jarak gording (purlin) yang dianjurkan adalah 1200 mm dengan kemiringan tidak
kurang dari 5⁰. (maximum 1500 mm).
g. Berikan lubang pada Atap uPVC dengan bor sesuai dengan diameter sekrup yang
digunakan dan petunjuk yang direkomendasikan Pabrikan.
h. Setelah lubang terbentuk pada atap :
- Pasang sekrup yang telah disiapkan.
- Sekrup yang digunakan harus dilengkapi dengan weatherseal.
- Jangan memasang sekrup terlalu ketat.
i. Overlap pada atap uPVC dapat dilakukan langsung menumpuk pada 4 sisi bagian.
j. Panjang jarak sambungan sisi panjang (length overlap) yang disarankan adalah 200
mm untuk atap yang landai dan 150 mm untuk atap yang lebih curam
k. Panjang jarak sambungan sisi panjang pada kemiringan 5⁰ adalah 300 mm dan diskrup
pada tiap puncaknya.
l. Jarak maximum tritis (overhang) yang disarankan adalah 100 mm.
6) Pemeliharaan Dan Perbaikan
a. Kontraktor / Aplikator wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap hasil
pekerjaan yang sudah terpasang. Untuk itu Kontraktor harus mengadakan koordinasi
dengan pekerjaan finishing pihak lainnya, agar pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak
terganggu atau rusak. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor sampai hasil pekerjaan dapat diterima dengan baik.
b. Kontraktor / Aplikator wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak / cacat pada waktu
konstruksi, sampai dengan pekerjaan perbaikan tersebut diterima. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Gunakan papan atau sandaran ketika berjalan diatas atap upvc
Pasal 20
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
1) Lingkup Pekerjaan Saluran Drainase
- Pekerjaan Galian Tanah
- Pekerjaan Lantai Kerja Tebal 5 cm
- Pekerjaan Pemasangan U-dith Type U 40x40x120
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 76
- Pekerjaan Cover U-dith Ukuran 40x120
- Pekerjaan Buangan Galian
2) Tahapan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian tanah
- Galian dilakukan terutama galian pondasi harus memperhitungkan pasang - surut air
laut yang terjadi dan mengikuti metode pelaksanaan yang sudah disetujui dan sesuai
dengan instruksi Konsultan Pengawas/MK.
- Material galian harus disebar kembali diatas lapisan batu pada kaki bangunan atau
sesuai dengan instruksi Konsultan Supervisi / Direksi.
- Apabila galian melebihi batas dan elevasi yang ditentukan oleh sebab apapun,
Konsultan Supervisi / Direksi dapat meminta Kontraktor untuk :
▪ Menutup kembali sesuai dengan elevasi yang telah ditentukan sesuai gambar
pelaksanaan.
▪ Mengisi dengan material sampai elevasi yang sebenarnya.
- Biaya yang timbul pada semua pekerjaan galian dan pengisian akibat seperti dijelaskan
diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan lantai kerja t = 10cm
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksana harus mastikan pasir urug harus terbebas dari
lumpur serta memastikan kembali ketinggian peil yang disyaratkan sesuai dengan gambar
rencana serta menyiapkan bagian tersebut dengan baik. Adukan harus dibuat dengan
menggunakan mesin pencampur (molen) atau dengan cara lain yang disetujui oleh
pengawas, sampai didapat campuran yang homogen. Ketebalan beton lantai kerja sesuai
dengan gambar rencana.
c. Pekerjaan pemasangan u-dith
Umum
- Pekerjaan drainase jalan yang dimaksud di sini meliputi pembangunan saluran tepi jalan dan
box culvert penutup saluran serta sarana drainase lainnya pada Area lingkungan
- dalam Proyek.
- Semua pekerjaan drainase tersebut harus diselesaikan dan harus sudah berfungsi sebelum
pelaksanaan struktur perkerasan dan bahu jalan
Lingkup Pekerjaan
- Bagian ini meliputi pengadaan material, pengangkutan, peralatan, tenaga kerja dan
pemasangan
- Pekerjaan pemasangan U ditch 40x40x120 cm, ditempat dengan penempatan sesuai
dengan gambar
- Pekerjaan pemasangan Tutup U ditch 40x120 cm dengan penempatan sesuai dengan
gambar
- Pemasangan lantai kerja untuk dudukan box culvert dengan tebal sesuai gambar dan
pekerjaan urugan pasir untuk dudukan U-ditch atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
Persyaratan Bahan Dipakai Dan Kualitas Pekerjaan
- Semua pekerjaan harus mengikuti segala petunjuk Direksi/ Konsultan Pengawas atau
yang tersebut dalam Spesifikasi ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang bermutu
- baik.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 77
- Bila dalam satu pekerjaan ditemukan cacat atau tidak sempurna atau menyimpang dari
peraturan dan syarat syarat yang ditentukan, Kontraktor harus melakukan suatu
- koreksidan perbaikan perbaikan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi/ Konsultan
- Pengawas dengan tidak ada penambahan biaya.
- Persyaratan beton precast untuk U – Ditch dan sebagai berikut :
U – Ditch 40 x 40
- Dimensi = 40 x 40 x 120 cm, tebal 6,8 cm
- Mutu beton = K – 350
- Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
- Tipe semen = Tipe 1
- Sytem joint = Male Female dan Butt Joint
TUTUP U-DITCH 40 x 60 cm, HD (Heavy Duty)
- Dimensi = 40 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
- Mutu beton = K – 350
- Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
- Tipe semen = Tipe 1
TUTUP U-DITCH 60 x 60 cm, HD (Heavy Duty)
- Dimensi = 60 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
- Mutu beton = K – 350
- Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
- Tipe semen = Tipe 1
TUTUP U-DITCH 40 x 60 cm, HD (Heavy Duty) – berlogo sesuai gambar rencana
- Dimensi = 40 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
- Mutu beton = K – 350
- Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
- Tipe semen = Tipe 1
TUTUP U-DITCH 60 x 60cm, HD (Heavy Duty) berlogo sesuai gambar rencana
- Dimensi = 60 x 60 cm, tebal tepi 11 cm, tebal tengah 12 cm
- Mutu beton = K – 350
- Mutu baja = U 50 – HDDW (Hard Drawn Deformed Wire)
- Tipe semen = Tipe 1
Saluran U 60 x 60 cor ditempat
Pekerjaan saluran U 60 x 60 cm dengan spesifikasi produk yang antara lain:
- Mutu Beton minimal K 250 atau diatasnya untuk dinding saluran
- Semen yang digunakan menggunakan semen type I
Pelaksanaan Pekerjaan
- Pemasangan Bowplank pada galian untuk pengecekan kelurusan maupun elevasi
dengan jarak maksimum 20 m untuk menghindari lendutan benang acuan. Sebaiknya
dengan 2 benang dimana yang satu pada as saluran sedang lainnya pada sisi luar
precast untuk kelurusan pamasangan saluran.
- Pemasangan saluran precast segera dilaksanakan apabila seluruh proses diatas
telah dikerjakan. Dengan bantuan peralatan (untuk mengangkat dan penyetelan dapat
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 78
digunakan Ecvator , crane atau manual dengan tetap mengacu prosedur Handling),
satu persatu precast saluran dipasang mengikuti jalur galian yang dibuat dan
sebaiknya dari arah hilir ke hulu.
- Dan setiap sambungan harus difinishing dengan pasta pasir semen supaya tidak ada
celah air yang merembes.
- Pengurugan kembali lapis demi lapis ( 15 s/d 20 cm perlapis ) dengan pemadatan
dapat dikerjakan dengan Stamper atau lainnya dengan material yang sesuai
persyaratannya hingga ke finishing surface.
d. Pekerjaan Bekas Galian
- Material tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan atau
yang telah di gali kemudian di angkut menggunakan alat jenis Dump Truck untuk
dibuang ke lokasi pembuangan yang telah ditentukan oleh pemilik pekerjaan dengan
menggunakan excavator standard untuk memuat tanah hasil galian tersebut kedalam
Dump truck.
- Penumpukan material buangan disusun paling tinggi 2 m dan bila perlu sesuai arahan
pemilik pekerjaan material hasil galian tersebut ditimbun dengan menggunakan tanah
yang baik
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 79
Pasal 21
PEKERJAAN FASAD
21.1 Pekerjaan Dinding ACP
Umum
1) Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan
untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan Alumunium Composite Panel seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan ini di laksanakan pada tempat-tempat seperti yang ditunjukan dalam
gambar kerja.
2) Pengendalian Pekerjaan
Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara lain:
- AA The Alumunium Association
- AAMA Architectural Alumunium Manufacture Association
- ASTM American Standard for Testing Materials
3) Komponen
a. Hot Dip Galvanized Steel / Hollow Aluminium 400 x 400 mm c.a finished untuk
instalasi frame
b. Full frame with stiffener aluminium 1.2mm
c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant dan Gasket.
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
- Lokasi sealant :
antara panel aluminium dengan panel aluminium (Neutral / Non Acid)
antara panel aluminium dengan kaca
4) Penyerahan Contoh Pekerjaan
- Serahkan gambar kerja yang menunjukkan potongan, rencana, section, dan detail,
metode pengencang, ketebalan material dan pekerjaan lain yang berhubungan.
- Menyerahkan contoh berukuran 300 mm x 300 mm yang dibuat rangkap tiga, yang
menunjukkan finishing panel dan semua komponen dari sistem, untuk mendapat
persetujuan.
5) Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganan
- Lakukan koordinasi mengenai pengiriman sesuai dengan Jadwal Konstruksi dan
sebelumnya lakukan pengaturan untuk menyimpan material tidak langsung di atas
muka tanah.
- Lindungi semua komponen dari kemungkinan terjadinya cacat/rusak dan lendutan.
- Harus dicegah terjadinya kerusakan material pada saat pengantaran dan
penyimpanan. Simpan di tempat yang kering dan dilengkapi dengan penutup.
6) Koordinasi
- Lakukan koordinasi dengan pelaksana pekerjaan lain untuk memastikan kepuasan
dan ketepatan waktu dari penyelesaian pekerjaan.
- Kontraktor pelaksana pekerjaan ini bertanggung jawab atas koordinasi dan
keterkaitannnya dengan pekerjaan lain sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 80
- Jika tidak ada tanda khusus soal dimensi/ukuran namun jaraknya dianggap ’sama’
Kontraktor harus menentukan ukuran yang tepat dengan cara membagi jumlah unit
yang dibutuhkan ke dalam dimensi/ukuran keseluruhan grid/bay.
- Kontraktor harus bertanggung jawab menjamin terkoordinasinya semua
dimensi/ukuran komponen untuk memberi jarak pada unit-unit tersebut, dan bahwa
rakitan/komponen dan elemen juga harus diukur untuk menjaga agar lebar
sambungan yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi.
- Kontraktor harus menjamin bahwa pengukuran seluruh komponen telah dikoordinasi
agar benar-benar pas dan sesuai dengan syarat kinerja.
- Kontraktor harus melakukan survei terukur terhadap struktur yang telah selesai,
sebelum pemfabrikasian elemen-elemen, sehingga jika ada penyimpangan antara
nilai toleransi dengan struktur, hal itu bisa segera dikenali. Setelah diidentifikasi,
Kontraktor harus menyiapkan proposal bergambar untuk mengatasi penyimpangan
tersebut dan mempresentasikan hal ini ke pada Pemberi Tugas/Konsultan
Perencana/Konsultan MK untuk disetujui, sebelum fabrikasi.
Material
a. Material penutup dinding adalah berupa aluminium composite panel dari bahan mineral
core ditempatkan diantara dua permukaan aluminium setebal 0.5 mm.
b. Spesifikasi teknis
- Bahan : Allumunium Composite Panel
- Tebal : 4 mm
- Berat : 5,5-7,5 kg/m2
- Bending Strength : 45 – 60 kg/5 mm
- Heat Deformation : 100C
- Sound Insulation : 24 – 39 db
- Finished : Flourocarbond factory finished
- Warna : Lihat gambar (sesuai yang disetujui)
- Allumunium Skin Thickness : 0,5 mm
- Allumunium Alloy : 5005
- Coating Type : PVDF (exterior)
c. Bahan Composite harus dalam kadaan rata, warna akan ditentukan kemudian
Pelaksanaan
a) Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Kontraktor agar meneliti gambar-gambar
dengan kondisi di lapangan.
b) Kontraktor agar terlebih dulu membuat shop drawing lengkap petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan meliputi gambar denah lokasi, ukuran, bentuk dan kualitas
bahan untuk disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
c) Prosedure penyimpanan, pengakutan dan pemasangan atap/dinding aluminium
composite panel harus mengikuti semua prosedur yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat.
d) Pemasangan aluminium composite panel ini harus dikerjakan oleh tenaga ahli untuk
bidang pekerjaan ini.
e) Hasil yang diharapkan rapi, bersih, tidak cacat, tidak ada noda, tidak bergelombang.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 81
f) Ketidaksempurnaan pekerjaan ini menjadi tanggungjawab kontraktor dan perbaikan
untuk itu tidak menjadikannya pekerjaan tambah.
Pembersihan
a. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok
sangat tergantung pada lokasi gedung dan kondisi dipermukaan.
b. Pembersihan dapat dilaksanakan dengan air dan spons atau sikat lembut.
c. Apabila pengotoran labih berat bisa ditambahkan deterjen netral
21.2 Pekerjaan Dinding Semi Curtain Wall
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu lain untuk pelaksanaan pekerjaannya, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi seluruh pekerjaan Dinding Kaca Eksterior/ Curtain Wall/Sky light yaitu
aluminium (rangka, dinding), finishing, accessories dan seluruh perlengkapan
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar serta sesuai shop drawing dari
Kontraktor yang telah disetujui Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
c. Pekerjaan ini dilakukan berdasarkan pada penentuan sistem, perhitungan struktur,
dan hasil pengetesan mock up terhadap kekuatan dan kebocoran serta kehandalan
sistem curtain wall, sesuai dengan standard-standard yang berlaku, yang menjadi
tanggung jawab Kontraktor
d. Jika hasil mock up test tidak memenuhi spesifikasi yang sudah disyaratkan,
Kontraktor harus mengulang kembali mock up test tersebut dengan sistem window
wall yang sudah diperbaiki sampai didapat hasil yang memenuhi spesifikasi.
e. Pekerjaan ini dilakukan dengan memperhatikan Pekerjaan Kosen, Pintu / Jendela
serta Pekerjaan Kaca Eksterior
2. Persyaratan Bahan
a. Material
- Alumunium Semi Curtain Wall Frame
Bahan dari Aluminium Framing System produk dalam negeri ex-Alcomex warna
powder coating atau yang disesuaikan dengan warna alumunium komposit
pada
cladding atau produk setara lain yang disetujui Konsultan Perencana,
Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas. Bahan memenuhi
extrusi SII 0695 82 / JIS A-6063-ST5 dengan kadar Fe kurang dari 0,35% dan
bahan tidak terbuat dari scrap, sedang aluminium sheet pada cladding sesuai
dengan Alloy 1100 atau 5005.
System Four Sided Framing digunakan pada seluruh dinding kaca eksterior
(mullion dan transom terlihat pada exterior). Untuk bidang kaca di antara 2 (dua)
transom bagian kiri dan bagian kanan kaca dijepit pada mullion. Jarak mullion
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 82
pada dinding kaca adalah 300 mm dan 1200 mm, serta tinggi mullion sesuai
detail yang ditunjukkan dalam gambar. Jarak antar transom adalah 600 mm,
1200 mm, 1600, atau sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
Dimensi mullion dan transom sesuai detail yang ditunjukkan dalam gambar,
yaitu mullion minimum 200 x 100 mm, dan transom minimum 100 x 50 mm
dengan ketebalan minimum 1,5 mm, atau sesuai dengan perhitungan. Didepan
transom dilekatkan louvre alumunium dengan ukuran sesuai gambar.
Sistem Pasang : Dengan sistem instalasi ‘Semi Curtain wall’ lengkap dengan
assories yang disyaratkan, termasuk panel aluminium penutup parapet dll.
- Accessories
1. Silicone Sealant :
Silicone Sealant produk dari Dow Corning untuk Aluminium Frame Curtain
Wall, yaitu tipe Dow Corning 795 (Structural Glazing) tahan UV. Lebar
permukaan sealant yang melekat dengan mullion / transom ditentukan
berdasarkan kalkulasi struktur (Structural Calculation), sehingga dapat
diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi pergerakan
sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum
Joint Width. Untuk menjamin hasil yang baik, penggunaan produk ini harus
diikuti dengan pengetesan, yang terdiri atas : Adhesion testing,
Compatibility testing, Staining testing, Deglazing, Skin Over Time Test,
dan Elastomeric Test.
2. Bahan pelengkap gasket :
Neoprene + Non acid curing silicone sealant & structural silicone.
3. Joint sealer : butyl sheet.
4. Back up rod :
Polyurethane foam tidak menyerap air, tidak melekat dengan sealant,
dengan kepadatan 65-96 kg/m3. Penampang lebih besar 25 % dari celah
yang terjadi.
5. Setting block untuk kaca dari EPDM 80 - 90 Durometer, atau sesuai
rekomendasi Glass Manufacturer.
6. Anchorage :
Pada perimeter lantai, tepat pada posisi mullion harus dipasang steel
anchorage, dan diberi dynabolt dengan lapisan Zinchromate 24 Micron
minimal.
7. Parts screw menggunakan bahan Stainless Steel non magnetic/SUS 304.
8. Steel Bracket dilapis dengan galvanis dan dilampirkan perhitungan
kekuatan dari mullion.
9. Untuk keperluan pengoperasian gondola, dipersiapkan Hook sesuai
dengan persyaratan dan kebutuhan dari gondola yang digunakan.
10. Bahan kaca :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 83
Laminated Glass : Tinted Glass 5+5 , Panasap Blue Green atau Panasap
Dark Blue ex Asahi Mas, disesuaikan juga terhadap dimensi bidang kaca
yang dipasang
b. Struktural
System Curtain Wall harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Tekanan Angin/ wind pressure
Bangunan gedung cukup tinggi sehingga perlu memperhitungkan kemungkinan
tekanan angin cukup besar dan ketahanan gempa sehingga disyaratkan
menggunakan standard kekuatan 150 kg/m2 (Ref. SNI).
Pada dasarnya Tekanan angin (Design Wind Load) ditentukan oleh perletakan,
bentuk dan ketinggian bangunan, bila tidak ditentukan maka tekanan angin
minimum yang harus dipenuhi adalah sebesar 850 Pa dengan faktor keamanan:
- Positif 1x
- Negatif 1,5 x
- Defleksi/ lendutan maksimum
1/175 L atau 20 m (dipilih yang lebih kecil), (Ref. AAMA)
- Kebocoran udara
Tidak melebihi 2,06 m3/h/m pada setiap unit panjang penampang bidang
bukaan pada 75 pa tekanan differential (Ref. ASTM E 283).
- Kebocoran air
Tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan)
sampai tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah
air minimum 3,4 L/m2 min.
- Kekedapan udara
Faktor pengurangan kebisingan suara (Sound Transmission Loss) sebesar
22,5 dB untuk single glass atau 38 dB pada frekwensi 124 – 4000 Hz, atau
sesuai perhitungan (hanya berlaku untuk produk produk khusus).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang) dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain, serta melakukan pengukuran kembali, untuk mendapatkan ukuran yang
tepat dalam pembuatan shop drawing.
b. Sebelum pekerjaan pembuatan / penyetelan frame aluminium dimulai, harus dibuat
dahulu shop drawing lengkap, yang meliputi gambar denah, lokasi, bentuk, dan
ukuran, serta perhitungan struktur seluruh komponen dan perkuatannya, yang
semuanya harus disetujui terlebih dulu oleh Perencana dan Manajemen Konstruksi.
c. Pihak Kontraktor harus menyerahkan contoh material yang akan digunakan disertai
dengan laporan pengujian material untuk disetujui oleh Perencana dan Manajemen
Konstruksi.
d. Semua frame dan panel, baik untuk dinding masif (aluminium cladding), dinding
kaca (curtain wall) maupun jendela, dibuat / distel di pabrik (work shop) secara
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 84
masinal dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan, agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan. Pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya
pekerjaan pemasangan saja.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dilakukan di pabrik (work shop) tidak di
lapangan, dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi
pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman
dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Sebelum pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan dilakukan, harus ada
persetujuan terlebih dulu dari Manajemen Konstruksi.
g. Pengelasan tidak diperkenankan pada seluruh sisi panel aluminium.
h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air.
i. Untuk fitting, hardware dan reinforcing materials dengan cladding kaca yang akan
kontak langsung, maka permukaan metal yang bersangkutan harus menggunakan
rangka aluminium untuk menghindari korosi.
j. Sekeliling tepi frame yang berbatasan dengan dinding agar diberi silicone sealant
supaya kedap air dan suara.
k. Tepi bawah ambang glass curtain wall agar dilengkapi top dan bottom coping untuk
penahan air hujan.
l. Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga pengkombinasian profil-profil aluminium harus
terpasang sempurna. Bila perlu dapat dilakukan dengan menggunakan skrup-skrup
pengaku yang tidak boleh terlihat dari luar.
m. Seluruh perimeter lantai tipikal yang bertemu dengan dinding Curtain Wall harus
dipasang Fire Stop, berupa profil dan pelat baja yang dilapis Rockwool Spray,
dengan dimensi dan ketebalan yang dapat memenuhi ketahanan terhadap api
selama minimum 2 (dua) jam.
Kontraktor diwajibkan mengajukan shop drawing dan detail pemasangan lengkap
termasuk fire stop tersebut ke Konsultan Pengawas sebelum pelaksanaan.
n. Kontraktor diwajibkan untuk mengamankan frame aluminium, kaca dan panel
curtain wall yang sudah terpasang dari kotoran, air, cat, plesteran dan hal-hal lain
yang dapat merusak, seperti benturan dengan benda-benda keras dan lain-lainnya.
o. Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga pengkombinasian profil-profil aluminium harus
terpasang sempurna. Bila perlu dapat dilakukan dengan menggunakan skrup-skrup
pengaku yang tidak boleh terlihat dari luar.
p. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk menunjuk subkon spesialis yang bersertifikat
dan pengalaman menangani pekerjaan sejenis , dan bersama subkon harus
memaparkan seluruh dokumen shop drawing,sampel material dan perhitungan
konstruksi kekuatan struktur frame curtain wall disertai hasil uji test pabrik dan wajib
melaksanakan test terkait di instansi yang berkompeten dan diakui secara nasional
atau internasional , termasuk test uji tahan api kaca yang ada.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 85
q. Seluruh test uji yang dilaksanakan wajib diikuti dan disaksikan serta diketahui oleh
wakil pemberi tugas ,konsultan pengawas/mk dan konsultan perencana. Seluruh
biaya test uji tersebut menjadi beban kontraktor pelaksana
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 86
BAB 4
PEKERJAAN MEP
Pasal 22
PENJELASAN & SPESIFIKASI UMUM
1. Pekerjaan instalasi Plumbing ini harus dilaksanakan oleh Instalatur Pipa yang telah
mempunyai surat pengakuan (P.A.S) golongan III dari PAM setempat dan SIPP klas A dari
Pemerintah Daerah.
2. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi plumbing ini, disamping Rencana Kerja
dan syarat-syarat ini, berlaku:
- Peraturan/persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah
Daerah setempat.
- Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah
Daerah setempat.
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material tersebut
dibuat.
- Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku sah di Indonesia.
3. Semua gambar-gambar kerja atau shop drawing yang dibuat oleh Kontraktor/Instalatur
Plumbing maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan MK.
4. Setelah pekerjaan selesai, Kontraktor/Instalatur diharuskan menyerahkan gambar instalasi
yang telah direvisi dan disahkan oleh PAM setempat, dalam rangkap lima dilampiri surat
tanda keL dari PAM yang menyatakan bahwa pemasangan instalasi telah memenuhi syarat-
syarat yang diwajibkan. Jumlah gambar as built drawing sebanyak 6 set terdiri dari 5 set blue
print dan 1 set kalkir asli + 1 CD.
5. Dalam perhitungan biaya penawaran, harus sudah termasuk :
- Biaya perizinan dan pengetesan untuk bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
dipasang.
- Semua biaya yang diakibatkannya dan biaya resiko pecah/ rusaknya sanitary fixtures.
- Biaya penyimpanan / gudang untuk sanitary fixtures.
6. Semua instalasi, peralatan-peralatan dan mesin-mesin yang telah terpasang, sebelum
diserahkan harus ditest mengenai kemampuan bekerjanya, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang dipersyaratkan.
7. Apabila ada bagian pekerjaan ini dikerjakan pihak lain / disubkan, maka terlebih dahulu harus
memberikan data-data dari sub contraktor tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari
pihak yang berwenang.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 87
Pasal 23
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari semua
peralatan/material yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan
pemasangan dari peralatan/ material yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara
umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi air bersih dan limbah yang baik
dimana setelah diuji, dicoba dan distel dengan teliti, siap untuk dipakai.
2. Pengadaan dan Pemasangan instalasi air hujan dari atap bangunan sampai bak control &
resapan air hujan serta pengadaan dan pemasangan roof drain.
3. Pemasangan sanitary fixture dan peralatannya.
4. Penyambungan pipa air bersih, air bekas, air kotor & vent ke peralatan sanitary fixtures.
5. Pengadaan dan Pemasangan pompa-pompa Transfer, Booster, Pompa STP, Recycling
Siram Taman, Sewage Pump dan Sump Pump.
6. Pengadaan Paket Recycling Air Hujan (Sand Filter, Carbon Filter, Pompa dan accesorisnya).
7. Testing dan Commissioning.
Pasal 24
BAHAN / MATERIAL
1. Semua material/bahan yang digunakan/dipasang harus dari jenis material berkualitas terbaik,
dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau afkir), sesuai dengan mutu dan
standard yang berlaku (SII) atau standard international seperti B.S., J.I.S., A.S.T.M., DIN atau
yang setara.
Instalatur, dalam hal ini Kontraktor, bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material
yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan Konsultan Perencana.
2. Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, instalatur harus menyerahkan contoh-contoh
(sample) dari bahan-bahan yang akan dipasang/digunakan untuk diminta persetujuannya
kepada Pemilik Proyek/MK.
Pasal 25
PENGECATAN DAN LABEL
1. Pipa-pipa air yang tidak tertanam didalam bagian bangunan harus dicat dengan lapisan cat
dasar yang tahan karat dan kemudian difinish dengan cat finish.
2. Sebelum dilakukan pengecatan/pelapisan dengan bahan anti karat, semua bagian pipa harus
dibersihkan dari kotoran, lemak dan karat dengan menggunakan alat yang sesuai dengan
untuk itu.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 88
Pasal 26
PENGAWASAN
Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan testing-testing dan ajustmen sistim instalasi harus disaksikan
oleh Direksi/MK dan pihak lain yang berwenang.
Pasal 27
KOORDINASI KERJA DENGAN PIHAK LAIN
Kontraktor plumbing diwajibkan untuk mengadakan kerja sama dengan Kontraktor-kontraktor lainnya
yang berhubungan dengan pekerjaan instalasi plumbing, terutama dengan Kontraktor Utama / Sipil,
Listrik, AC, dan Fire untuk mendapatkan hasil pemasangan instalasi sesuai dengan syarat -syarat
yang diminta. Segala kerugian akibat hambatan-hambatan, claim dan lain-lain yang diakibatkan oleh
kelalaian kontraktor plumbing, menjadi tanggung jawab kontraktor plumbing.
Pasal 28
INSTALASI AIR BERSIH
28.1 Ketentuan Instalasi
a. Pemasangan instalasi air bersih harus dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan lokasi
yang telah ditentukan didalam gambar.
Semua pipa air bersih menggunakan pipa PPR klass PN-10 dan Air Panas PN 16.
Fitting-fitting dari bahan PPR klass PN-25 dengan tiap-tiap sambungan menggunakan
sambungan Electric Wolded, ulir dan Fitting tape atau sambungan flange.
b. Pada setiap penyambungan pipa-pipa ke fixtures ataupun equipments dan valves harus
digunakan union fitting, kecuali apabila fixtures atau equipment yang bersangkutan telah
dilengkapi oleh alat-alat penyambung tersebut.
c. Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap-tiap fixtures atau equipment
harus dipasang valves sesuai dengan gambar. Semua valves sampai ukuran 2"
digunakan screwed type bronzebody, dari ukuran 2,5" - 3" digunakan bronze flange type
dan diatas 3" digunakan flange iron body type.
d. Ketentuan Penggantung Pipa, Konstruksi & Persyaratan Pemipaan.
1) Semua alat-alat penggantungan harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusakkan pipa-pipa dan cukup kuat sehingga tidak menyebabkan turunnya pipa-
pipa yang terpasang. Alat-alat penggantung harus di cat anti karat/syncromate.
2) Semua pipa-pipa harus digantung pada struktur bangunan dan tidak diperkenankan
meletakkan pipa-pipa tersebut pada rangka langit-langit.
Konstruksi penggantung harus memungkinkan adanya expansi termis dari pipa dan
mengurangi transmisi vibrasi sampai batas:
1" - Mak. 7 feet.
1,5" - Mak. 9 feet.
2" - Mak. 10 feet.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 89
3" - Mak. 12 feet.
4" - Mak. 14 feet.
6” - Mak. 17 feet
e. Pemasangan pipa-pipa harus dilakukan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan sebelum salut dinding/ plesteran dan
langit-langit dilaksanakan.
2) Pembobokan plesteran / salut dinding dan pembongkaran langit yang sudah
terpasang harus dihindarkan.
3) Pemasangan sparing harus pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur
bangunan harus dilaksanakan bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur
yang bersangkutan.
4) Pemasangan pipa-pipa atau equipment harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
tidak ada suatu sambungan yang saling bersilangan antara pipa-pipa air bersih
dengan pipa-pipa pembuangan lainnya.
f. Pemotongan pipa harus dilaksanakan dengan menggunakan pipa cutter, hindari
menggunakan gergaji. Permukaan pipa bekas potongan harus diratakan sehingga
mencapai ukuran penampang aslinya, selanjutnya pipa tersebut harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran bekas pemotongan. Tidak boleh mengalami perubahan bentuk.
g. Penempatan dari valves, clean out, accessories, equipment dan lain-lain peralatan harus
sedemikian rupa sehingga :
- Terlindung (bila perlu dengan tanda-tanda petunjuk).
- Mudah dicapai.
- Tidak mengganggu.
h. Perlindungan/proteksi waktu pelaksanaan:
1) Semua pipa-pipa yang terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau
fixtures, harus ditutup dengan cap atau plug.
2) Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa valves, traps dan
fitting harus diperiksa dan dibersihkan dari segala kotoran yang akan menyumbat.
3) Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusakan-
kerusakan.
4) Semua pekerjaan gantungan pipa-pipa dipelat lantai harus seizin pengawas dan
kontraktor sipil.
5) Pemasangan pipa datar harus benar-benar lurus dan pemasangan pipa tegak
harus benar-benar vertikal.
6) Pipa-pipa didalam shaft pipa harus diikat dengan "U" klem terhadap kanal yang
ditempatkan pada jarak maksimum jauh 1,2 meter dengan konstruksi klem seperti
pada gambar.
7) Apabila terdapat segmen pemipaan yang ternyata menghalangi jalur instalasi lain
maka perbaikan-perbaikan atau pembongkaran dilaksanakan atas biaya
pemborong sendiri.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 90
8) Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow, bend),
begitu pula dengan percabangan harus menggunakan tee atau cross tee sesuai
dengan kebutuhan, membengkokkan pipa tidak diperkenankan.
9) Perubahan desain oleh Pemborong atas permintaan owner, shop drawing yang
dibuat harus dengan persetujuan pemilik proyek.
10) Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran
yang berlebihan tidak diperkenankan dipasang kecuali bila disyaratkan.
11) Sebelum dipasang, selama pemasangan dan sesudah dipasang pipa-pipa dan
assesoriesnya, terutama bagian dalamnya harus dijaga agar tetap bersih dan harus
diperiksa setiap saat terhadap kerusakan dan kotoran.
12) Akan disediakan automatic release valve pada tempat-tempat tertinggi untuk
mengeluarkan udara secara otomatis dan pada tempat terendah harus
dipasangkan katup blow off berikut pemipaannya menuju ke saluran air hujan
terdekat.
i. Sambungan Pipa.
1) Sambungan pipa yang digunakan adalah sambungan dengan electric welded, ulir
dan sambungan flange.
2) Sambungan ulir dipergunakan untuk pipa dengan diameter kurang dari 3 inch
dimana setiap jarak 2 length (standard pipe length) akan diberi sambungan flange.
3) Sambungan flange dipergunakan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 3
inchi.
4) Sambungan las diperlukan untuk membantu pemasangan pada tempat-tempat
yang sulit dicapai sehingga segmen pipa tersebut dirakit terlebih dahulu sebelum
dipasang pada tempatnya. Segmen pipa yang disambung dengan las dihubungkan
dengan segmen lainnya menggunakan flange.
5) Sambungan las akan dipergunakan untuk membuat "intake port" dan "outlet-port"
pada pipa header.
6) Pada sambungan ulir, terlebih dahulu akan dilapisi dengan "red-lead cement",
kemudian dibalut dengan menggunakan pintalan serabut kain atau sealtape pipa
khusus.
7) Pada sambungan flanged akan dilengkapi dengan "Ring Type Gasket" untuk lebih
menjamin kekuatan sambungan tersebut.
8) Sudut sambungan antara dua buah pipa tidak boleh lebih besar sudut masksimum
yang ditentukan oleh pabrik pipa yang bersangkutan (maksimum deflection
allowed).
j. Pemasangan Peralatan Ukur/Sensor.
1) Pemasangan peralatan ukur dan peralatan sensor harus mengikuti persyaratan
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat peralatan tersebut sehingga hasil
pengukuran dapat dipertanggung jawabkan.
2) Peralatan ukur yang memerlukan pembacaan secara visual harus ditempatkan
pada tempat-tempat yang akan mempermudah Operator membaca penunjuk angka
pada alat tersebut.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 91
28.2 Persyaratan Alat Bantu
a. Katup Penutup
Jenis : Gate Valve / Globe Valve, hand-wheel operated.
Body : Cast Iron / Brass
Stem : Stainlees Steel
Standard : (B.S.), (JIS), (ANSI), (ASTM).
Presure : 10 Bar, 20 Bar
b. Check Valve
Jenis : Swing
Body : Cast Iron
Tekanan : 20 Bar
Arah aliran : horizontal atau vertikal bergantung posisi pipa.
c. Foot Valve
Casing : Cast Iron
Valve : Bronze
Lever : Steel Plate
Strainer : Stainlees steel
d. Strainer
Body : Cast Iron
Tekanan : 10 Bar
Screen : Stainlees steel
e. Flexible Joint
Body : EPDM
Reinforce : Nylon cord fabric
Work Pressure : 10 Bar
Burst Pressure : 40 Bar
f. Pressure Gauge
Jenis : bourdon, dial-gage
Fluida kerja : air
Dial size : 10 cm
Range : 0-16 Bar.
g. Water Meter
Jenis : Trasmisi Magnetic
Range : 4 m³/h aliran nominal
Standart : ISO 4064 Class B, SNI 2547:2008
h. Pressure Reducing Valve
Jenis : Ductile Iron PN 25
Type : Adjustable pressure reducting valve dengan catatan apabila tekanan
masuk kecil aliran akan tetap berjalan.
Tekanan : Maximum inlet pressure 15 kg/cm².
Dilengkapi :
- Strainer
- Gate Valve
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 92
- Manometer lengkap gauge cock
Adjusment : 1 – 20 Bar
i. Water Hammer
Type : Mooha
j. Lockable Valve
Type : Magnetic Angle Valve
Body : Brass
k. Pompa Transfer
Type : Vertical In Line Multistage
Kapasitas : 100 liter/menit
Head : 50 meter
l. Pompa Booster
Type: Vertical In Line Multistage
Kapasitas : 42 liter/menit
Head : 23 meter
m. Pompa Flushing Closed
Type : Horisontal Multistage
Kapasitas : 4,7 m³/jam
Head : 38 m
Lengkap dengan : Presure tank
n. Tangki Flushing Closed
Kapasitas : 2 m³
Material : Stainlees Steel
Type : Cylinder berkaki
Accessories : Water level control, Ball valve PVC, Water Mur, Mur Tangki
o. Pompa Siram Taman
Type : Horisontal Multistage
Kapasitas : 4.7 m³/jam
Head : 38 m
p. Perletakan pompa transfer.
- Diatas pondasi tebal 15 cm.
- Memakai vibration steel sparing isolator hingga getaran tidak diteruskan kepada
kontruksi.
- Effeciency Isolator 95%
- Pemakaian type vibration isolation ini harus diajukan kepada MK untuk
mendapatkan persetujuan.
q. Pompa Deep Weel
Kemampuan Oprasi
Kemampuan operasi dari pompa Deep Well bekerja yang sesuai dengan Water Level
Control pada Ground Reservoir.
Kemampuan pompa Deep Well :
1. Kapasitas : 150 lt/menit
2. Head : 100 meter
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 93
3. Operating Voltage : 380V/ 3 phase/50 Hz
4. Power Consumption : 7,5 kW
5. Putaran : 2900 rpm
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 94
28.3 Roof Tank
Type : SMC Tank
Tank Volume : 24 m³
Dimension : 4 (W) x 3 (L) x 2 m (H)
Compartment : 1 ruang
Material : FRP
Spesifikasi :
a. Steel Skid (HDG) and Anchor Bolts (HDG) included
b. Manhole Ø 800 mm w/ lockable cover per Compartment
c. Air vents ABS with PE-mesh insert guard
d. External steel accesories : HDG
e. Bolt for internal : Stailees steel 304
f. Bolt for external : HDG
g. Two internal reinforcement : Stainlees steel 304
h. Two external ladder per compartment : HDG
i. Internal ladder per compartment : FRP
j. FRP roof supports
k. PVC sealent tape
l. Two water level indicator
m. Including : inlet pvc flange, outlet pvc flange, overflow pvc flange,
drain pvc flange, balancing pvc flange.
28.4 Pengetesan/Pengujian Sistem Pemipaan Air Bersih
Semua peralatan yang sudah terpasang harus ditest dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
a. Sistim pemipaan harus ditest dengan tekanan hydrostatis sebesar 11/ x tekanan kerja
2
atau sekurang-kurangnya 225 psi atau 15 bar selama 4 (empat) jam terus
menerus.Valves dalam keadaan terpasang dan tertutup.
b. Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa-pipa tersalut dengan plesteran/salut
dinding dan sebelum langit-langit di daerah yang bersangkutan terpasang.
c. Pengujian dinyatakan berhasil apabila selama pengujian tidak terjadi penurunan tekanan.
d. Pengujian dilakukan pada pipa utama sebelum pipa tersebut ditanam dalam tanah atau
didalam bagian bangunan.
e. Bila terjadi penurunan tekanan selama waktu pengujian, kontraktor harus mencari
sebabnya dan segera memperbaiki kesalahan/ kerusakan/ketidak sempurnaan tersebut
dan pengujian harus diulang.
f. Pekerjaan desinfeksi, dengan memasukan larutan chlorine ke dalam sistim pemipaan air
bersih dengan sistim injeksi dan menjalankan pompa dan setelah 16 jam harus dibilas
dengan air bersih sehingga dosis chlorine yang sisa tidak lebih dari 0,2 ppm.
28.5 Ketentuan Penggantung Pipa, Konstruksi & Persyaratan Pemipaan
a. Semua alat penggantungan harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
pipa-pipa, dan cukup kuat sehingga tidak menyebabkan turunnya pipa-pipa yang
terpasang.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 95
b. Semua pipa harus digantung pada struktur bangunan dan tidak diperkenankan
meletakkan pipa-pipa tersebut pada rangka langit-langit.
Konstruksi dan jarak penggantung sesuai dengan ketentuan pada instalasi pipa air
bersih.
c. Pemotongan pipa, perlindungan/proteksi pada waktu pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan pabrik dan ketentuan pada instalasi pipa air bersih.
d. Apabila terdapat segmen pemipaan yang ternyata menghalangi jalur instalasi lain maka
perbaikan-perbaikan atau pembongkaran dilaksanakan atas biaya pemborong senddiri.
e. Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow, bend), begitu
pula dengan pencabangan harus menggunakan Tee atau cross tee sesuai dengan
kebutuhan, membengkokkan pipa tidak diperkenankan.
f. Bila ada perubahan design atas permintaan owner, kontraktor harus membuat shop
drawing dengan persetujuan pemilik proyek.
28.6 Fitting
Double nipple, elbow, bend, tee, reduct, socket dan lainnya, dengan jenis material yang sama.
28.7 Palaksanaan Pekerjaan Pipa Air Bersih
1. Marking jalur pipa sesuai dengan gambar
2. Potong Pipa sesuai ukuran kebutuhan
3. Pasang gantungan maupun support pipa sesuai hasil marking
4. Pasang pipa sesuai ukuran pada gambar
5. Gunakan benang/ waterpass untuk mengukur kelurusan pipa
6. Lakukan pekerjaan pengecatan untuk daerah sambungan pipa
7. Lakukan test tekan pipa dengan tekanan sesuai spesifikasi yang berlaku
Pasal 29
INSTALASI PIPA AIR KOTOR, AIR BEKAS & VENT
29.1 Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Pemipaan / saluran air kotor dan air buangan dari sanitary fixtures sampai ke
tempat pengolahan air kotor/air buangan.
- Pemasangan semua sanitary fixtures dengan perlengkapannya.
29.2 Persyaratan Pemipaan Air Kotor
1) Pemasangan instalasi pipa air kotor dan air bekas harus dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan lokasi yang telah ditentukan didalam gambar kerja.
Untuk seluruh pipa air kotor, air bekas dari toilet pipa dan kichen drain dari zink yang
digunakan harus dari jenis polyvinyl chloride (PVC) klass/ kwalitas terbaik (class AW)
tidak rapuh.
Produk yang digunakan, sesuai outline spek.
Khusus pipa menyeberangi jalan atau parkir harus dilindungi pipa Galvanized Steel Pipa
(GSP) dan diberi pengerasan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 96
Untuk vent dan semua fittingsnya menggunakan pipa PVC klass AW dengan bentuk
sambungan monolit (solit), sambungan dengan las tidak dibenarkan untuk dipakai.
2) Fitting yang digunakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Semua perubahan ukuran pipa harus menggunakan reducing fitting.
- Pembelokan arah aliran harus menggunakan "Y" fitting kombinasi dari "Y" dan 1/8
"bend", long sweep 1/4, 1/6, 1/8 dan 1/16.
- Untuk pipa - pipa vertikal dipakai cabang "Tee" dengan short weep 1/4 bend, untuk
arah aliran horizontal ke vertikal dan untuk belokan pembuangan dari closet.
- Fitting yang digunakan harus sesuai dengan standard PVC conection.
- Fittings, merknya harus sesuai dengan merk pipa yang dipakai.
3) Penggantungan pipa-pipa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perencanaan
atau standard dari jenis flanco, galvanized system.
Tidak dibenarkan menembak / ramset pada plat lantai untuk keperluan penggantung
pipa-pipa, kecuali dengan cara mengebor pada tempat-tempat tertentu atas petunjuk
pengawas dan Kontraktor Sipil.
4) Pemasangan pipa harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Arah aliran instalasi pipa air kotor (sewage) & air bekas ditujukan ke pipa sewage
treatment melalui secara grafitasi.
- Semua pipa-pipa horizontal dengan kemiringan minimal 0.8% - 1,5 % (1,5 cm per
meter) ke arah aliran, kecuali apabila dinyatakan lain sesuai dengan kebutuhannya.
- Pipa-pipa dan fitting harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan
kebocoran, rembesan atau retakan-retakan pada sambungannya.
- Cara proteksi, pemotongan dan pembersihan disesuaikan dengan cara sebelumnya.
- Penyambungan pipa atau Fitting harus mengikuti petunjuk dan instruksi daripabrik
produsen via yang bersangkutan.
5) Traps harus dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pemasangan fixtures harus dilengkapi dengan pemasangan trap pada pipa
yangakan menuju fixture, kecuali apabila fixtures tersebut telah dilengkapi dengan
trap tersendiri.
- Trap harus dipasang ditempat yang mudah dicapai dan harus menggunakan clean
out plug.
6) Vent harus dipasang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pipa horizontal harus dipasang miring ke arah aliran drain yang menuju
pembuangan tanpa ada trap atau konstruksi yang berbentuk trap.
- Pipa vertikal utama dari instalasi air kotor dan air bekas dengan ukuran yang sama,
diteruskan ke atap sebagai vent yang dengan pipa-pipa vent vertikal lainnya.
- Pipa vent yang berasal dari kelompok fixtures, jika dihubungkan dengan pipa vent
utama harus pada ketinggian tidak kurang dari 30 cm diatas fixtures yang tertinggi.
- Pipa vent yang keluar dari atap harus minimum 30 cm diatas atap dan harus
dilengkapi dengan flashing fittings.
7) Sleeves dikerjakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Untuk semua pipa-pipa yang menembus beton (sloop plat lantai, dinding atau balok)
harus dibuat sleeve, sebelum beton-beton yang bersangkutan dicor.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 97
- Jika tidak memakai isolasi maka sleeve harus dipasang minimal satu ukuran lebih
besar dari pada aslinya.
- Sleeves yang dipakai adalah galvanized steel pipe.
- Rongga antara pipa instalasi dan sleeve harus ditutup rapat dengan bahan yang
elastis.
8) Perlindungan/proteksi sesuai dengan cara sebelumnya.
9) Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merk dan
mengikuti standard yang sama.
10) Fittings terbuat dari bahan yang sama dengan jenis bahan pipa dan merupakan cetakan
pabrik.
11) Semua pipa tegak harus dijangkar kuat pada tiap jarak 2,5 m maksimum. Untuk pipa
mendatar harus ditumpu/digantung kuat pada jarak maksimum 2 m.
12) Semua clean out adalah yang dimaksud sampai menembus lantai (floor clean out) atau
type clean out lantai.
13) Untuk fitting / belokan yang menerima beban vertikal akibat adanya pipa tegak diatas
harus diberi penumpu beton/thrust blok.
14) Pipa vent tegak yang keluar dari permukaan tanah harus mempunyai ketinggian 2,5 m
dan diujung pipa tersebut dipasang Tee.
15) Pengujian dari seluruh sistim pemipaan air kotor/bekas ini dilakukan setelah
pemasangan selesai dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk MK/Perencana.
16) Pemborong harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk keperluan pengujian
tersebut dan segala biaya menjadi tanggung jawab Pemborong.
17) Pemasangan/Perletakan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan
dimensi dari masing-masing pipa tertera jelas dalam gambar.
18) Pada jalur pemipaan setelah keluar dari bangunan harus dipasang inspection chamber
dengan konstruksi sesuai dengan persyaratan/standard.
19) Pada bagian bawah dari pipa tegak ke pipa datar harus diberi penumpu/support dan
pipa datar lainnya diberi penggantung.
20) Floor drain balkon harus dipasang U Trap.
29.3 Persyaratan Sambungan Pipa Air Kotor
a. Sambungan pipa PVC harus menggunakan sambungan dengan "Solvent Cement".
b. Sambungan harus mampu menahan tekanan air kotor sebesar tinggi kolom air pipa
terendam sampai ke titik ujung atap pipa vent stack.
c. Sambungan antara pipa dan arah yang berbeda harus menggunakan "Long Radius
Elbow" dan/atau combination WYE.
d. Fitting yang digunakan harus dari jenis "injection moulted fitting", fitting dari jenis welded
fitting tidak diperkenankan untuk dipakai.
29.4 Pengujian Sistem Pemipaan Air Kotor & Vent
a. Semua lubang keluar / pembuangan harus ditutup rapat dengan menggunakan plastik
yang khusus untuk itu.
b. Seluruh sistem pemipaan diisi dengan air sampai kelubang pipa vent yang tertinggi.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 98
c. Bila selama 24 jam penurunan permukaan air tidak lebih dari 10 cm, pengujian
dinyatakan berhasil.
b. Bila penurunan permukaan air melebihi batas yang ditentukan maka Kontraktor harus
segera memperbaiki dan pengujian harus diulang kembali.
c. Pipa Vent akhir, harus dipasang diluar Gedung.
29.5 Pekerjaan Bak Ekualisasi
Bak ekualisasi merupakan bak yang digunakan sebagai penampungan air limbah yang
dibuang oleh rumah warga. Fungsi bak ekualiasasi dapat menjaga kestabilan dari
fluktuatifnya debit air maupun konsentrasi air yang masuk ke dalam Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL). Bak ekualisasi dilengkapi dengan pompa submersible yaitu pompa yang
dicelupkan kedalam air sesuai kedalaman bak. Menurut pedoman teknis IPAL (2011)
Spesifikasi bak disesuaikan dengan kebutuhan bak berdasarkan jumlah debit air yang
dilayani sehingga tidak ada ukuran standar yang harus dibangun.
29.6 Pelaksanaan Pekerjaan Pipa Air Kotor, Air Bekas dan Vent
1. Marking jalur pipa sesuai dengan gambar
2. Potong Pipa sesuai ukuran kebutuhan
3. Pasang gantungan maupun support pipa sesuai hasil marking
4. Pasang pipa sesuai ukuran pada gambar
5. Gunakan benang/ waterpass untuk mengukur kelurusan pipa
6. Lakukan pekerjaan pengecatan untuk daerah sambungan pipa
7. Lakukan test glontor dengan air yang mengalir
Pasal 30
INSTALASI AIR HUJAN
30.1 Pelaksanaan Pemasangan Instalasi Air Hujan
Pemasangan dan pemipaan ini meliputi :
- Marking jalur pipa sesuai dengan gambar
- Potong Pipa sesuai ukuran kebutuhan
- Pasang gantungan maupun support pipa sesuai hasil marking
- Pasang pipa sesuai ukuran pada gambar
- Gunakan benang/ waterpass untuk mengukur kelurusan pipa
- Lakukan pekerjaan pengecatan untuk daerah sambungan pipa
- Lakukan test glontor dengan air yang mengalir
- Pemasangan semua instalasi air hujan dari atap sampai ke Ground Tank Air Hujan.
- Pemasangan roof drain dari pipa yang bersangkutan.
- Seluruh bak kontrol untuk air hujan tidak termasuk dalam skope ini (masuk pekerjaan
sipil/arsitektur)
Pipa yang digunakan harus PVC pipe dari class AW dengan solvent cement. Pipa Vertikal
dan horizontal terbawah menggunakan PVC (lihat gambar) Roof drain type cast iron roof
drain. Untuk pipa-pipa horizontal, kemiringan pipa harus sesuai dengan gambar dan keadaan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 99
setempat. Pipa horizontal di lantai 1 diisolasi closed elathomeric dengan minimal tebal 19 mm.
Pengetesan kebocoran dilakukan selama 24 jam.
30.2 Recycling Air Hujan
a. Pada ground tank air hujan, dilengkapi system recycling air hujan dan drain AC.
b. Ground tank air hujan tidak hanya menampung air hujan, tetapi juga menampung drain
air conditioning.
c. Recycling air hujan berkapasitas 2 m³/jam, dengan spesifikasi:
Filter Pump : Type : Centrifugal Pump
Kap : 2 m³/jam
Head : 30 m
Sand Filter : Type : SF – 1354
Dim : 330 mm(dia) x 1370 mm (t)
Matr : FRP
Kap : 2 m³/jam
Media : Sand gravel & silica, bangka.
Carbon Filter : Type : CF – 1354
Dim : 330 mm(dia) x 1370 mm (t)
Matr : FRP
Kap : 2 m³/jam
Media : Activated carbon, aquasorb 2000
Aplikator Paket Recycling Air Hujan: Bio Home, Bio Master, Rototama Berlianplast,
Fibertech Internusa.
Pasal 31
POMPA
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua pompa dengan spesifikasi sebagaimana
tertera dalam schedule pompa.
b. Setiap pompa harus mempunyai flange connection & Spring Mounting
c. Pompa dan motor didudukan pada satu dudukan yang kuat dari bahan baja yang direkomendasi
pabrik pembuat pompa.
d. Pelindung kopling harus dipasang disetiap pompa.
e. Motor dari pompa harus dipilih sedemikain sehingga tidak akan overload disetiap titik pada grafik
pompa.
Motor harus mampu bekerja secara terus menerus (type heavy duty), mempunyai kelas isolasi B
dan mampu bekerja sampai temperatur 40 derajat C pada kelembaban relatif sampai 95 %.
f. Pada pipa suction, yang dari ground tank dipasang elbow 90° long radius
g. Pada pompa penaik (Transfer Pump)
- Jenis pompa : Vertical Multistage.
- Kapasitas : 100 ltr / mnt
- Head : 50 meter
- Motor : 2,2kW/3 Phase/380 V/2 poles/50 HZ/2900 rpm
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 100
- Semua pompa harus dapat mengalirkan air pada temperatur antara 40 derajat F - 120 derajat F
dan dapat bekerja selama 24 jam sehari secara kontinue.
- Pompa dilengkapi dengan panel kontrol dan bekerja otomatis dengan sensor water level
control di tangki air atap dan tabung level indicator di ruang pompa.
h. Pompa Tekan (Booster Pump)
- Khusus untuk melayani suplai air bersih Lantai- 12, 11 dan Lantai-10.
- Pompa-pompa merupakan package booster pump, yang terdiri dari : pompa-pompa, pressure
tank (diaprahma tank), panel kontrol dan perlengkapan lainnya yang dirancang dalam satu
paket dan base plate.
- Operasi pompa merupakan parallel / alternate with variable speed
- Volume diaprahma tank (pressure tank) harus disesuaikan menurut standard pabrik sesuai
dengan kapasitas dan head pompa pada skedule pompa (gambar rencana).
- Jenis pompa : Vertical In Line Multistage
- Kapasitas : 2 x 45 ltr/mnt
- Motor : 2x0.55 kW/3 Ph/380 V/ 50 Hz/2900 Rpm
- Aksesoris : - 1 unit control panel in steel cabinet
- 2 unit manifold made of galvanize pipe
- 2 unit non return valve
- 4 unit insolting valve
- 1 unit pressure transmitter
- 1 unit presuer gauge
- 1 unit pressure tank
- Power cable motor to panel
- Galvanize base frame
- Panel outdoor type
i. Pompa Sewage
Type : Submersible Pump Semi Open Impeller, Non Clog
Kapasitas : 1 m³/h
Head : 10 meter
Motor : 2,2 kW/3 Ph/380 V/2 Pole/2900 Rpm/ 50 Hz
Aksesoris : QDC, Guide Rail & Chain
Panel : 1 x 2,2 kW, Indoor type
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 101
j. Pompa Sump Pit
Type : Submersible Pump Semi Open Impeller, Non Clog
Kapasitas : 0,1 m³/h
Head : 15 meter
Motor : 1,5 kW/3 Ph/380 V/2 Pole/2900 Rpm/ 50 Hz
Aksesoris : QDC, Guide Rail & Chain
Panel : 1 x 1,5 kW, Indoor type
k. Pemasangan.
1) Pompa harus dipasang lengkap dengan dudukan yang terbuat dari profil baja dan didudukkan
di atas inertia block.
2) Kontraktor harus membuat inertia block dari beton bertulang dengan berat keseluruhan tidak
kurang dari dua kali berat pompa dan motor yang akan dipasang diatasnya.
Rencana pembuatan inertia block lengkap dengan pembesian harus dibuat oleh Kontraktor.
Inertia block tersebut harus diletakkan diatas pondasi statis dari beton bertulang, dimana
dasar inertia block dan permukaan pondasi statis mempunyai jarak 5 cm.
Inertia block yang diatasnya diletakkan pompa dan motor harus didudukkan diatas peredam
getaran yang terbuat dari pegas baja.
3) Kontraktor harus menyediakan dan memasang peredam getaran tersebut, dengan
kemampuan deflection sesuai dengan berat motor dan pompa.
Pegas peredam getaran harus dibuat oleh perusahaan yang khusus ahli dalam pembuatan
peredam getaran.
Pegas peredam getaran buatan sendiri tidak boleh dipasang.
4) Di setiap hubungan pipa masuk dan keluar dari pompa harus dilengkapi dengan flexible pipe
connection, untuk mencegah rambatan getaran melalui pipa.
5) Kabel listrik yang menuju terminal motor harus dipasang menggunakan galvanized flexible
conduit, yang diklem dengan kuat ke terminal box disatu sisi dan conduit disisi lain.
6) Pemasangan conduit ke setiap pompa harus dibuat sedemikian sehingga tidak mengganggu
lalu lintas operator disekeliling pompa.
Pemasangan conduit diatas lantai yang mengganggu lalu lintas tidak diperkenankan.
Bilamana pemasangan diatas lantai tidak bisa dihindarkan, diatas conduit harus dipasang
jembatan dari bahan steel chequred plate.
7) Sistem pemipaan harus dibuat sehingga rumah pompa tidak menerima berat beban dari pipa.
Semua pipa harus digantung atau disangga secara terpisah.
8) Pembuangan air dari rumah pompa harus disediakan dan disalurkan ke Sumppit di ruang
pompa.
l. Pemasangan Aksesoris Pompa
Pemasangan membutuhkan sedikitnya ada 5 tambahan komponen/instrumen, yaitu :
Pipa hisap (suction pipe)
Chek Valve/Foot Valve (tusen klep) berikut saringan (screen)
Strainer
Dudukan pompa
Gate valve/butterfly valve
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 102
Sebelum proses pengoperasian pompa “pertama kali”, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,
yaitu :
1. Menutup butterfly valve
2. Melakukan pengisian air melalui lubang injeksi
3. Setelah air penuh mengisi body pompa (ditandai dengan melubernya air dari lubang injeksi.
4. Tutup kembali lubang injeksi dan pompa siap untuk dihidupkan
5. Pada saat menghidupkan pompa, siapkan satu orang pada posisi membuka butterfly valve,
hal ini untuk mengantisipasi tekanan air yang tinggi dan mengakibatkan sambungan pipa
bocor. Jadi sesaat setelah pompa dihidupkan dan ada tekanan pada air pada pipa, maka
buka secara penuh butterfly valve tersebut.
6. Kemudian setelah air dipastikan sudah mengalir, buka baut lubang ventilasi pelan-pelan,
sampai dirasa semua udara yang terjebak di dalam bodi pompa keluar semua. setelah itu
tutup dan kencangkan kembali.
Pasal 32
PANEL STARTER/KONTROL & KABEL
32.1 Panel
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang panel starter/kontrol untuk semua motor-
motor. Panel ini berbentuk kotak terbuat dari pelat besi dengan tebal tidak kurang dari
1,6 mm, dengan pintu disisi depan.
b. Panel ini harus berisi starter dari motor listrik lengkap dengan kontrolnya.
c. Pada sisi depan panel harus diletakkan lampu indikator berwarna hijau (unit bekerja) dan
warna merah (keadaan tidak normal atau trip). Bila unit berhenti bekerja, kedua lampu
tersebut harus padam.
d. Semua komponen panel harus dalam keadaan baru dan baik.
32.2 Kabel
a. Kabel jenis NYA, NYMHY dan NYM harus ditarik di dalam konduit atau cable-duct,
sedangkan kabel NYY dan NYFGbY dapat ditarik dengan klem, dalam cable duct atau
dipasang di cable tray/rak kabel.
b. Kabel yang dipasang harus telah lulus uji dengan bukti sertifikat dari PLN, buatan
Kabelindo, kabel Metal, Supreme dan datang ke proyek masih dalam gulungan lengkap
dengan tanda-tanda pabrik pembuatnya dan disertai salinan sertifikat dari PLN.
c. Warna kabel harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) dan
instalasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan PLN. Apabila warna
kabel harus dirubah sesuai dengan keseimbangan beban yang ada maka Kontraktor
harus mengganti seluruh kabel tersebut sesuai dengan warna phasenya, atas biaya
Kontraktor. Pemberian warna menggunakan adhesive tape tidak dibenarkan.
d. Semua kabel harus dipasang tanpa adanya kerusakan pada ioslasinya dan tanpa
melintir atau melekuk.
e. Kabel yang terpasang dengan isolasi yang rusak harus diganti atas biaya Kontraktor.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 103
f. Pada ujung dari kabel harus dipersiapkan untuk pemasangan pada terminal tanpa
merusak penghantarnya. Penggunaan sepatu kabel harus sesuai dengan persyaratan.
g. Semua kabel harus mempunyai ukuran penghantar sesuai dengan persyaratan PUIL
dan sesuai dengan kebutuhan. Apabila kapasitas dan ukuran penghantar kabel tidak
dicantumkan didalam gambar maka kapasitas kabel harus dipilih sesuai dengan
kapasitas circuit breaker atau sekering.
32.3 Conduit
a. Diameter konduit tidak boleh lebih kecil dari 20 mm dan harus mempunyai diameter
sesuai dengan peraturan PLN dan dipilih sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemasangan atau penarikan kembali setiap kabel tanpa harus melepas kabel yang lain.
b. Konduit harus dari bahan heavy duty berlapis galvani, lengkap dengan Junction box,
adaptor, konduit flexible yang semua berlapis galvanis.
c. Konduit harus berakhir pada terminal di panel dan peralatan-peralatan listrik dengan
sistim sekrup yang disetujui.
d. Kecuali didalam ruang mesin maka semua konduit harus ditarik secara tersembunyi
diatas plafond atau ditarik didalam tembok.
e. Konduit yang dipasang secara opbouw out dan terlihat mata harus dipasang paralel
dengan struktur bangunan, yaitu paralel dengan dinding, paralel dengan kolom, paralel
dengan balok dan vertikal di tembok.
f. Konduit harus diberi klem yang cukup, pada jarak antara tidak lebih dari 120 cm dengan
jenis klem yng disetujui.
g. Penggunaan konduit flexible harus sependek mungkin.
Pasal 33
PETUNJUK KERJA DAN PETUNJUK PEMELIHARAAN INSTALASI
1. Setelah selesai pemasangan seluruh instalasi dan setelah selesai pelaksanaan pengujian,
Kontraktor harus menempatkan tenaga terdidik dan ahli dalam mengoperasikan serta memelihara
seluruh sistim perlengkapan instalasi yang dilaksanakan.
2. Kontraktor diharuskan melatih orang-orang yang ditunjuk Pemilik Bangunan sehingga mahir dalam
mengoperasikan serta memelihara semua peralatan dari instalasi yang dilaksanakan. Kontraktor
wajib membuat laporan tertulis sehubungan dengan hal ini kepada MK.
3. Kontraktor harus bertanggung jawab penuh untuk mengoperasikan seluruh peralatan dan sistim
instalasi yang dilaksanakan, sampai orang yang ditunjuk Pemilik Bangunan tersebut benar-benar
mahir dan sanggup menggantikannya.
4. Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) set buku petunjuk kerja sistem instalasi dan petunjuk
pemeliharaan kepada Konsultan MK.
5. Brosure-brosure yang dikeluarkan pabrik pembuat peralatan tidak dapat dianggap sebagai
petunjuk kerja dan petunjuk pemeliharaan, tetapi dapat dilampirkan hanya sebagai pelengkap.
6. Buku petunjuk sistim kerja instalasi dan petunjuk pemeliharaan harus disusun sedemikian,
sehingga mudah dipelajari dan bersampul kertas tebal dengan muka depan tertulis dengan jelas
jenis instalasi yang bersangkutan dan tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Buku tersebut harus memuat :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 104
- Uraian secara umum dari sistim dan peralatan instalasi Plumbing secara keseluruhan.
- Sistim kerja dari setiap bagian instalasi.
- Cara menjalankan/mematikan setiap peralatan serta mengatasi kerusakan-kerusakan kecil
yang mungkin timbul.
- Tebal peralatan yang memuat macam dan jumlah mesin/peralatan lokasi, pabrik asal, tipe,
tahun pembuatan, nama dan alamat perusahaan yang menjadi agen di Indonesia.
- Literatur dari pabrik tentang peralatan yang terpasang. Jangan memasukkan brosure, data dan
literatur dari peralatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan peralatan yang terpasang.
- Petunjuk pemeliharaan dari sistim instalasi dan semua peralatan, yang memuat tugas
pemeriksaan secara umum, semua pemeliharaan berkala, tabel pelunasan dan daftar suku
cadang.
Pasal 34
PENGUJIAN INSTALASI, RUNNING TEST DAN COMMISSIONING
1. Semua pekerjaan yang dilaksanakan harus diuji, sehingga dapat dijamin bahwa pekerjaan tersebut
dapat bekerja dengan baik, untuk waktu jangka panjang.
2. Tata cara pengujian dan pelaksanaan pengujian harus dilakukan dibawah pengawasan MK.
3. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya untuk mengadakan pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor.
4. Kontraktor harus menanggung biaya untuk pemeriksaan dan pemberian ijin dari instansi yang
berwenang, bila diperlukan.
5. Sebelum melakukan test, Kontraktor harus menyerahkan prosedur running test kepada Direksi/MK.
berikut start up manual yang dikeluarkan dari pabrik pembuat mesin tersebut.
6. Harus dilakukan oleh tenaga ahli dari penjual mesin/peralatan tersebut yang mana telah mendapat
pendidikan khusus untuk itu dari pabrik pembuat mesin tersebut.
7. Harus disaksikan oleh Pemberi Tugas, Team MK dan badan lain yang berwenang.
Pasal 35
INSTALASI SEWAGE TREATMENT PLANT (PENGOLAHAN AIR KOTOR)
35.1 Penjelasan & Spesifikasi Umum
1. Pekerjaan instalasi pengolahan Air Kotor ini harus dilaksanakan oleh Instalatur Spesialis
yang berpengalaman.
2. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi pengolahan Air
Kotor ini, disamping Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, berlaku :
- Peraturan/persyaratan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan
Pemerintah daerah setempat.
- Ketentuan-ketentuan / Persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan
Kerja Pemerintah Daerah setempat.
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material
tersebut dibuat.
- Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku sah di Indonesia.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 105
c. Semua gambar-gambar kerja atau shop drawing yang dibuat oleh Kontraktor/Instalatur
maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan MK.
d. Setelah pekerjaan selesai, Kontraktor/Instalatur diharuskan menyerahkan gambar
instalasi yang telah direvisi dan disahkan oleh Pemilik & Manejemem Konstruksi, dalam
rangkap lima yang terdiri dari 1 (satu) set gambar kalkir asli, dan 4 (empat) set blue print
dan 1 file berupa CD.
e. Dalam perhitungan biaya penawaran, harus sudah termasuk:
- Biaya perizinan dan pengetesan untuk bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang
dipasang.
- Biaya keur dan biaya tanggungan instalasi.
- Semua biaya yang diakibatkannya dan biaya resiko rusaknya peralatan.
- Biaya testing dan izin layak buang air buangan hasil pengolahan.
f. Semua instalasi, peralatan-peralatan dan mesin-mesin yang telah terpasang, sebelum
diserahkan harus ditest mengenai kemampuan bekerjanya, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang dipersyaratkan.
35.2 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari semua
peralatan/material yang dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan pemasangan dari
peralatan /material yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara umum
dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi pengolahan air kotor, dimana
setelah diuji, dicoba dan distel dengan teliti, siap untuk dipakai.
b. Pemasangan instalasi sistem pemipaan sampai ke bagian-bagiannya.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan & perlengkapan lainnya dari sistim pengolahan
air kotor tersebut, termasuk penyedian chemical dan perlengkapannya.
d. Pengadaan dan pemasangan Air Blower
e. Melakukan testing secara periodik dalam masa pemeliharaan.
f. Melakukan izin pembuangan air hasil pengolahan, sehubungan dengan standard
kualitas dari Effluent yang dipersyaratkan .
g. Baku mutu air limbah, berdasarkan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor.P 68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016
Parameter Satuan Kadar Maksimum
Ph - 6 – 9
BOD mg/L 30
COD mg/L 100
TSS mg/L 30
Minyak & lemak mg/L 5
Amoniak mg/L 10
Total Coliform Jumlah/ 100 ml 3000
35.3 Bahan/Material
1. Semua material/bahan yang digunakan/dipasang harus dari jenis material berkwalitas
terbaik, dalam keadaan baru, sesuai dengan mutu dan standard yang berlaku (SII) atau
standard international seperti B.S., J.I.S., A.S.A. DIN atau yang setara.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 106
2. Instalatur dalam hal ini Kontraktor bertanggung jawab penuh atas mutu kwalitas material
yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan MK.
3. Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-
contoh (sample) dari bahan-bahan yang akan dipasang/digunakan untuk diminta
persetujuannya kepada Pemilik Proyek dan konsultan MK.
35.4 Pengecatan Dan Label
1. Semua pipa-pipa yang tidak tertanam di dalam tembok/tanah harus diberi tanda-
tanda dengan mengecat pipa-pipa tersebut dengan warna 2 (dua) lapis bahan anti karat
dan tanda arah aliran warna akan ditentukan kemudian.
2. Pipa-pipa air yang tidak tertanam didalam bagian bangunan harus dicat dengan lapisan
cat dasar yang tahan karat dan kemudian difinish dengan cat finish.
3. Sebelum dilakukan pengecatan/pelapisan dengan bahan anti karat, semua bagian pipa
harus dibersihkan dari kotoran, lemak dan karat dengan menggunakan alat yang sesuai
dengan untuk itu.
35.5 Spesifikasi Sistem Instalasi Air Buangan
Umum:
- Model : MBBR (Moving Bed Biofilm Reactor)
- Treatment Proses : Combined Suspended and Attached
Growth of Anaerobic, Aerobic and Anoxic
Biological Treatment Process.
- Waste Flow : 50 m³/hari
- Jam Operasi / kerja : 24 jam / hari
- Tank Volume : 70 m³
- Influent BOD : 260 mg/l
- Influent COD : 300 mg/l
- Influent SS : 200 mg/l
- Loading Rate : 13 kg/hari BOD m³/day
- Efluent BOD : ≤ 30 mg/l
- Efluent COD : ≤ 100 mg/l
- Efluent SS : ≤ 30 mg/l
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 107
35.6 Peralatan Peralatan / Material Pendukung Stp Biotech
Material pendukung yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Fiberglass (FRP) Capsule Tank Pack
Dimensi : 2 M (dia) x 8 M (P) x 2 M (T), 2 pcs
2. FRP Manhole Dia. 550, 8 pcs
3. Pipe fittings & valves
4. Air Lift Pump
5. Air Seal Diffuser
Type : Disc Fine Bubble Membrane
Size : 250 mm
Kapasitas : 8,5 m³/jam
Matahari : High Grade EPDM, Silicon & PP Support Disc
Size & qty of : 1-3 mm, 6600 holes
Bubbles
6. Moving Bio-Media
Model : Ball (Non Clogging)
Material : Poly Propylene
Size : Dia. 100 mm
Surface area : 105 m²/m³
7. Fixed Bio-Media
Model : Honey Comb (Non Clogging)
Material : PVC
Size : 600 mm x 1200 mm
Surface area : 157 m²/m³
8. Air Blower
Syatem : Roots Blower
Kapasitas : 1,58 m³/mnt
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 108
Presure : 20 kPA
Motor : Siemens 1,5 kW/380V/3Ph/50Hz
Operation : 1 Duty, 1 Stand By
9. Effluent Pump
Type : Vortex
Kapasitas : 100 liter/mnt
Head : 6 meter
Motor : Siemens 0,4 kW/380V/3Ph/50Hz
Operation : Paralel Alternate
10. Water Meter
Size : 80 mm (3”)
11. Control Panel
Type : Indoor
Dimensi : 500 x 700 x 200
12. Cable : NYYHY
13. Galvanized Wire Rope & Clamp Sling To Tie Up Tank to anchor
14. Chlorine Tablet for Disinfectant
35.7 Pemasangan Biotech
1. STP Biotech dipasang pada lubang yang telah dipersiapkan.
2. Plat beton bertulang untuk pondasi (Pekerjaan sipil).
3. Setelah STP terpasang pada lubangnya,sambungkan pipa inlet dan outlet, pastikan
levelnya sudah benar.
4. Sambungkan pipa ventilasi.
5. Isi air kedalam tangka.
6. Urug dengan pasir sampai rata.
7. Pondasi beton untuk peletakan tangka, 6,1 m (L) x 8 m (P) x 0,15 m (Tebal)
8. Rumah air blower, 1 m (P) x 1 m (L) x 1 m (T)
35.8 Pengujian Instalasi, Running Test Dan Commissioning
1. Semua pekerjaan yang dilaksanakan harus diuji, sehingga dapat dijamin bahwa
pekerjaan tersebut dapat bekerja dengan baik, untuk waktu jangka panjang.
2. Tata cara pengujian dan pelaksanaan pengujian harus dilakukan di bawah pengawasan
Direksi MK.
3. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya untuk mengadakan pengujian menjadi
tanggungan Kontraktor.
4. Kontraktor harus menanggung biaya untuk pemeriksaan dan pemberian ijin dari instansi
yang berwenang, bila diperlukan.
5. Sebelum melakukan test, Kontraktor harus menyerahkan prosedur running test kepada
Direksi MK berikut start up manual yang dikeluarkan dari pabrik pembuat mesin tersebut.
6. Harus dilakukan oleh tenaga ahli dari penjual mesin/peralatan tersebut yang mana telah
mendapat pendidikan khusus untuk itu dari pabrik pembuat mesin tersebut.
7. Harus disaksikan oleh Pemberi Tugas, Team MK dan badan lain yang berwenang.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 109
Pasal 36
PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN
36.1 Persyaratan Umum
1. Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ini harus dikerjakan oleh Instalatur yang telah
mempunyai surat pengakuan (PAS) dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah
Daerah setempat, dan mempunyai PAS Pekerjaan Pemipaan yang masih berlaku dari
PAM Pemda setempat Golongan III.
2. Disamping uraian dan syarat pelaksanaan ini, maka syarat-syarat umum yang berlaku
untuk kontrak pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. A.V. tahun 1941, dan tambahan Lembaran Negara No. 14571.
b. Peraturan Umum mengenai Pencegahan Kebakaran yang dikeluarkan oleh Dinas
Instansi Pencegahan Kebakaran dan Dinas Keselamatan Kerja Pemerintah Daerah
setempat.
c. Persyaratan Standard dan Code dari Pabrik Produsen alat-alat yang dipasang,
yang diakui oleh Dinas Kebakaran Pemerintah Daerah setempat.
d. Persyaratan Standard seperti: British Standard (B.S), NFPA Standard, Japan
Industrial Standard (J.I.S.) Japan dan V.D.E. - Jerman, UL Listed, FM Listed
dengan catatan bahwa standard-standard tersebut telah dIterima atau disetujui oleh
Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Daerah setempat.
3. Semua perizinan dan persyaratan yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus diusahakan oleh Kontraktor Specialis dengan tanggungan dan biaya
Kontraktor.
4. Semua pemeriksaan dan pengujian oleh suatu instansi, beserta keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus diusahakan oleh
Kontraktor atas tanggungan dan biaya Kontraktor.
5. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor Specialis diharuskan menyerahkan kepada
Pemberi Tugas, gambar instalasi yang telah disesuaikan dengan pelaksanaan/as build
drawing berikut manual operation, surat-surat ijin dan keterangan resmi dari pihak yang
berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi yang telah dipasang.
Jumlah gambar dan manual operation sebanyak 6 set, gambar tersebut terdiri dari:
- 1 set gambar Kalkir
- 5 set gambar blue print
- 1 set CD
6. Dalam jangka waktu masa pemeliharaan, Kontraktor Specialis harus menempatkan
seseorang yang dapat melatih penggunaan alat-alat pemeliharaan dan perbaikan dalam
operasinya.
7. Semua gambar-gambar kerja atau shop drawing yang dibuat oleh Kontraktor Specialis
harus sudah dikonsultasikan dengan pemadam kebakaran dan sebelum dilaksanakan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan MK.
Untuk biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
8. Kontraktor diharuskan mengurus sertifikat yang menyatakan sistim dan peralatan fire
dalam gedung tersebut memenuhi syarat lengkap dan baik dari instansi yang berwenang
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 110
atau pemadam kebakaran setempat maupun Departemen Tenaga Kerja. semua biaya
tersebut harus sudah masuk dalam penawaran/tanggung jawab Kontraktor Specialis.
36.2 Koordinasi Kerja Dengan Pihak Lain
Kontraktor Specialis Fire Protection diwajibkan untuk mengadakan kerja sama dengan
Kontraktor-kontraktor lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Instalasi Fire Protection
terutama dengan Kontraktor Utama, Listrik, Plumbing, AC dan Ceiling, untuk mendapatkan
hasil pemasangan Instalasi sesuai dengan syarat-syarat yang diminta.
Segala kerugian akibat hambatan-hambatan, claim dan lain-lain yang diakibatkan oleh
kelalaian Kontraktor Fire dalam bekerja sama ini, menjadi tanggung jawab dari Kontraktor
Specialis, Fire Protection.
36.3 Pengawasan
Dalam setiap pelaksanaan pekerjaan testing-testing dan ajustmen sistim instalasinya, harus
disaksikan oleh Direksi/Pengawas dan pihak-pihak lain yang berwenang dalam hal ini.
36.4 Penyerahan Pekerjaan
Semua instalasi dan peralatan yang telah terpasang, sebelum diserahkan harus lebih dulu
ditest kemampuannya, sesuai dengan ketentuan atau batas ukur dan cara kerja yang
dipersyaratkan.
Pengetesan harus disaksikan dan mendapat persetujuan Pengawas.
36.5 Bidang Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari semua
peralatan/material berikut perlengkapan pendukungnya yang disebutkan dalam spesifikasi ini,
maupun pengadaan dan pemasangan dari peralatan/ material yang tidak tersebutkan akan
tetapi secara umum dianggap diperlukan agar dapat diperoleh sistim instalasi pemadam
kebakaran yang baik, dimana setelah diuji, dicoba dan distel dengan teliti siap untuk dipakai.
Dimana didalamnya termasuk pekerjaan-pekerjaan :
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan pemipaan distribusi yang
menghubungkan peralatan pemadam kebakaran, termasuk pompa pemadam kebakaran
dan panel controlnya.
b. Pengadaan dan pemasangan Fire Hose Cabinet/Hydrant, Sprinkler berikut accessories
dan fittings.
c. Menyelenggarakan percobaan-percobaan dan acceptance test.
d. Menyelenggarakan masa pemeliharaan.
Pengadaan dan pemasangan Portable Fire Extinguisher (PAR)
f. Pengadaan dan pemasangan Pillar Hydrant berikut Hose Box dan Siammese
Connection.
g. Pengadaan dan pemasangan pompa Pemadam Kebakaran berikut dengan Valve-valve
dan kelengkapan pendukungnya
h. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat yang dapat
dipergunakan sebagai lampiran perizinan.
i. Testing dan Commissioning.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 111
36.6 Ketentuan-Ketentuan Sistem Instalasi Pemadam Kebakaran
1. Pemasangan Pemipaan Pemadam Kebakaran
Pemasangan dan pemipaan pemadam kebakaran sesuai dengan ukuran dan lokasi
yang telah ditentukan didalam gambar kerja.
Pipa yang digunakan adalah Black Steel Pipe.
Class Schd – 40
2. Union fitting atau flens fitting digunakan pada setiap penyambungan ke fire hose cabinet,
agar memudahkan pekerjaan perbaikan dimana perlu, kecuali apabila equipment
tersebut telah dilengkapi oleh alat-alat penyambungan tersebut.
3. Stop valve harus dipasang pada setiap pipa menuju ke Hydrant/ Fire Hose Cabinet,
semua valve mulai dari ukuran 2” adalah cast iron body Outside Screw & York ( OS &
Y ).
4. Penggantungan pipa dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Semua pipa harus digantung pada structure bangunan dan tidak diperkenankan
meletakkan pipa-pipa tersebut pada rangka ceiling.
Untuk pipa vertical diklem pada besi profil UNP-10 yang dicantumkan pada beam.
Penggantungan pipa harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada atau NFPA
standard atau Flamco.
Jarak Max ukuran penggantung adalah sebagai berikut untuk diameter pipa :
1" - Max 7 Feet
1,5" - Max 9 Feet
2" - Max 10 Feet
3" - Max 12 Feet
4" - Max 14 Feet
6" - Max 17 Feet
5. Pemotongan pipa-pipa harus menggunakan gergaji/pipe cutter.
Selanjutnya pipa tersebut harus dibersihkan dari kotoran-kotoran bekas pemotongan,
diratakan (reamed), sehingga luas penampang sesuai aslinya. Semua perubahan
ukuran pipa harus memakai reducting fitting, demikian juga dengan perubahan arah
aliran.
6. Perlindungan (proteksi) dilakukan terhadap pipa-pipa, equipment dan fixture dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Semua pipa-pipa yang terbuka karena belum disambung dengan equipment atau
fixtures lainnya, harus ditutup dengan "cap" atau "plug".
- Semua pipa-pipa, valve-valve dan fitting-fitting harus diperiksa dan dibersihkan dari
kotoran-kotoran yang mungkin menyumbat atau mengganggu dalam operasinya.
- Equipment dan fixtures harus terlindung dari gangguan pekerjaan dan kerusakan.
- Semua pipa-pipa yang tidak tertanam / diluar tembok harus dicat finis / cat minyak
sebanyak 2 kali dan diberi tulisan FS atau FH berikut arah aliran.
7. Pemasangan Pipa.
- Penembusan pipa pada balok, dinding atau pelat beton, harus memakai sleeves
dari bahan Galvanised Steel Pipe dengan ukuran-ukuran standard lebih besar.
Antara sleeves dan pipa diberi sealant yang waterproof dan flexible.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 112
36.7 Pompa Pemadam Kebakaran ( Fire Fighting Pump )
1. Pompa-pompa Pemadam Kebakaran harus didesign untuk bekerja sesuai dengan
kebutuhan yang dituliskan pada gambar (Pump Schedule).
2. Pompa harus bekerja pada effiensi minimum 60 %, Horisontal Split Casing Type,
effisiensi harus dibuktikan dengan kurva karakteristic dari pabrik.
3. Pompa-pompa harus disupply komplit dengan motor, base plate dan komplit
diassembling langsung dari pabrik.
4. Pompa Pemadam Kebakaran Utama.
Electric Fire Pump
Appoval : UL Listed, FM Approved
Type : Horizontal Split Casing
Kapasitas : 1000 GPM
Total Head : 130 meter
Motor Pompa : UL Listed, NEMA Standart
Power : 200 HP @380V/3Ph/50Hz
Motor Speed : 3000 Rpm
Lengkap dengan :
- Automatic Air Realese Valve ½” NPT / FM Approved
- Casing Realese Valve (CRV) ¾” – NPT
- Suction Gauge 3 ½ - 30 – 0 – 150 psi / standart
- Discharge Gauge 3 ½ - 0 – 600 psi / standart
Diesel Fire Pump
Approval : UL Listed, FM Approved
Type : Horizontal Split Casing
Kapasitas : 1000 GPM
Total Head : 130 meter
Diesel Engine : UL Listed, FM Approved
Power : 216 HP
Speed : 2800 rpm
Engine Accesories : Muffler, Flexible exhaust connector, Battery, Cable, Rack,
Frame resistant, Fuel hose
Combution system : Direct injection
Cooling system : External Heat Exchanger
Starter : 2 (two), 12 V-DC
Lengkap dengan : - Automatic Air Realese Valve ½” NPT / FM Approved
- Suction Gauge 3 ½ - 30 – 0 – 150 psi / standart
- Discharge 3 ½” – 0 – 600 psi / standart
- Enclosed over flow cone 4” x 8”
- Main Relief Valve 4” x 4” angle body UL listed
FM appoved
- Fuel tank single wall 270 galon primary coat
UL listed -142 and accessories as per NFPA 20
- Flow meter ventury type /K-1000-6 Buttweld connection
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 113
Jockey Pump
Type : Vertical in line multistage
Kapasitas : 10 Gpm
Head : 140 meter
Power : 2,2 kW/380 V/3 Ph/50 Hz
Speed : 2915 rpm
Controller : UL Listed, FM Approved
36.8 Sistem Pompa Pemadam Kebakaran
Untuk sistem pemadam kebakaran, diperlukan 3 unit pompa yang terdiri dari :
- 2 unit main fire pump dengan motor listrik dan motor diesel.
- 1 unit jockey pump dengan motor listrik.
Sistem stand pipe adalah wet riser system, dimana tekanan didalam pipa kebakaran
dipertahankan 14,2 atm (atau = head max pompa).
Bila tekanan menurun sampai 13,2 atm, maka jockey pump bekerja dan stop pada 15,2 atm.
Pemakaian salah satu fire hose atau sprinkler yang menyebabkan penurunan tekanan
didalam pipa kebakaran menjadi 12,2 atm. segera menghidupkan main fire pump I (Electric
Fire Pump) dan otomatis jockey pump berhenti bekerja. Apabila tekanan pompa tersebut
turun terus, setelah 10 detik kemudian, maka secara otomatis Main Fire Pump II (Diesel
Pump) harus segera start/hidup. Pompa kebakaran utama bekerja secara otomatis dan mati
secara manual. Sistem pompa pemadam kebakaran harus dapat diset secara manual dan
otomatis. Sistim kontrol dari pompa kebakaran secara otomatis dan manual harus diajukan ke
Direksi sebelum dilaksanakan. Peralatan yang diperlukan untuk mencapai sistim yang
dimaksud harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor.
Power untuk pompa didapat dari jaringan listrik yang ada, dimana pemberian power terpisah
dari keperluan yang lain. Apabila pompa Fire Utama bekerja, bel alarm tanda bekerja,
berbunyi dengan nada yang berbeda dengan alarm system.
36.9 Panel Pompa (Nfpa – 20)
1. Untuk mengontrol pompa diperlukan:
- MCB (Motor Circuit Breaker) untuk :
* Overload Protection
* Short Circuit
* 1 phase running
- Motor Control:
* Direct in line untuk HP
* Star delta contactor untuk > 5 HP (star delta close transition)
* Water level control
- Panel kontrol & wiring
- Pressure switch dilengkapi dengan pressure gauge
- Flow swtich, indicator lamp, dan lain-lain sesuai dengan system
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 114
2. Panel kontrol pompa dibuat dari pelat baja 2 mm, yang dibentuk dengan penguat profil
besi siku, indoor type freestanding.
Pintu disediakan disisi depan dan belakang untuk pemasangan dan service. Semua
lampu indikator, meter-meter, tombol harus diletakkan disisi depan dari panel/kabinet.
Tombol dan lampu indikator harus dipasang sesuai fungsinya :
- Motor bekerja : hijau
- Motor kondisi tidak normal/trip : merah
- Motor mati : putih
- Lampu indikator RST : merah,kuning, biru.
Wiring sistem didalam panel harus sesuai dengan sistem yang dilakukan.
Panel harus diberi cat manie dan cat akhir duco sebanyak 2 (dua) lapis.
Badan panel harus diberi pentanahan sesuai PUIL.
3. Panel kontrol dilengkapi dengan lampu indikator diruang jaga (lihat penjelasan fire
alarm).
Menarik kabel-kabel dari panel pembagi pompa ke panel pompa kebakaran termasuk
dalam pekerjaan ini.
36.10 Instalasi Pengkabelan
1. Kabel jenis FRC tahan terhadap api minimal 3 jam harus dipasang dicable tray / rak
kabel.
2. Kabel yang dipasang harus telah lulus uji dengan bukti sertifikat dari PLN, datang ke
proyek masih dalam gulungan lengkap dengan tanda-tanda pabrik pembuatnya dan
disertai salinan sertifikat dari PLN.
3. Warna kabel harus sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan instalasi
dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan PLN.
Apabila warna kabel harus dirubah sesuai dengan keseimbangan beban yang ada maka
Kontraktor harus mengganti seluruh kabel tersebut sesuai dengan warna phasenya, atas
biaya Kontraktor.
Pemberian warna menggunakan adhesive tape tidak dibenarkan.
4. Semua kabel harus dipasang tanpa adanya kerusakan pada isolasinya dan tanpa
melintir atau melekuk.
Kabel yang terpasang dengan isolasi yang rusak harus diganti atas biaya Kontraktor.
5. Pada ujung dari kabel harus dipersiapkan untuk pemasangan pada terminal tanpa
merusak penghantarnya.
Penggunaan sepatu kabel harus sesuai dengan persyaratan.
6. Semua kabel harus mempunyai ukuran penghantar sesuai dengan persyaratan PUIL
dan sesuai dengan kebutuhan.
Apabila kapasitas dan ukuran penghantar kabel tidak dicantumkan didalam gambar
maka kapasitas kabel harus dipilih sesuai dengan kapasitas circuit breaker atau sekering.
36.11 Pemasangan Pompa Kebakaran
1. Pastikan Marking lokasi penempatan pompa
2. Buat pondasi pompa, perhatikan kelurusan dan rata pondasi
3. Pasang instalasi pemipaan ruang pompa terlebih dahulu
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 115
4. Pasang pompa dan valve-valvenya
5. Sambung instalasi daya ke pompa
6. Atur pressure switch pompa
7. Lakukan running test pompa
36.12 Perlengkapan Listrik
Perlengkapan listrik, berupa penyediaan dan pemasangan power Panel Star Delta Starter
dan menyatakan (ON) pompa-pompa sewaktu terjadi kebakaran.
36.13 Spesifikasi Teknis
1. Check - Valve
Bahan : Brass untuk 0 ≤ 1 ½” - screwed
Cast-iron untuk 2 ≥ 8 : - flanged
Tekanan Kerja : 355 psi (25 Bar)
Type : Anti water hammer check valve
2. Gate Valve
Bahan : Brass untuk 0 ≤ 1 ½” – screwed
Cast Iron 2” ≥ 8” – OS & Y flanged
Tekanan Kerja : Untuk Gate Valve 0 ≤ 1 ½” 200 psi (13 bar)
Untuk gate Valve 2” ≥ 8” , 25 Bar dan 20 Bar
3. Plate Orrice
Bahan : 304SS / 316SS
Tebal : 3 mm
4. Pillar Hydrant
Penyediaan dan pemasangan pillar hydrant
Size Inlet : 4"
Size Outlet : 2 x 2 1/2"
Body : Cast Iron
Test Presure : 15 Kg/Cm²
Working Presure : 10 Kg/Cm²
Coupling harus sesuai dengan connection pemadam kebakaran Daerah Setempat atau
coupling Vande Heyden.
5. Fire Department Valve Connection / Landing Valve
- Fire Connection Ø 2 1/2"
- Dilengkapi dengan Gate Valve OS & Y.
- Coupling connection harus sesuai dengan Pemadam Kebakaran Daerah Setempat
atau Vande Heyden, U.L. Listed & NFPA - Listed.
- Material brass.
- Handwheel Red cast iron.
6. Fourway Siamese Connection
- Test pressure : 15 Kg/cm²
- Working pressure : 10 Kg/cm²
- Material : Brass
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 116
Penyediaan dan pemasangan Four Siamese Connection Four Way. Coupling harus
sesuai dengan Pemadam Kebakaran Setempat atau Vande Heyden lengkap dengan
check valve dan pondasi.
7. Flexible Connection
Flexible Connection, ukuran dan penempatan sesuai gambar, harus dapat mengatasi
deletasi sebesar 30 cm. Tekanan kerja minimum 25 Bar, dan harus dilengkapi pengaman.
8. Hydrant Box
Fire Hose Cabinet ( FHC ) / IHB Type B complete with :
- 1 Unit Hydrant Box B plat 1,2 mm powder coating (125 x 75 x 18 cm)
- 1 Roll fire hose c/w machino coupling (1,5” x 30 meter / 13 Bar)
- 1 Hose nozzle 1,5” / MC
- 1 bh Chrome Hydrant Valve 1,5”/MC
- 1 bh Chrome Hydrant Valve 2 ½”/VDH
- 1 Hose rack
- Detail dapat dilihat pada gambar.
Outdoor Hydrant Box ( HB ) Type C teridiri dari :
- 1 Unit hydrant box type C plat 1,2 mm, powder coating (95 x 66 x 20 cm)
- 1 Roll fire hose c/w machino coupling ( 2 ½” x 30 meter / 13 Bar )
- 1 buah hose nozzle 2 ½” / MC
9. Pressure Gauge
Jenis : Bourdon, Dial - Gage
Fluid kerja : Air
Range : 40 K
Untuk discharge : Dapat menunjukkan positip pressure
Untuk suction : Dapat menunjukkan positip pressure ( Vacuum )
10. Kepala Sprinkler
- Thread & orifice size 1/2" NPT standard 1/2".
- Type pendent, quick response
- Temperatur rating 57º C
- Chrome plated, Raw brass.
- UL listed dan FM
11. Main Control Valve
Pekerjaan Kontraktor Specialis harus termasuk juga pengadaan serta pemasangan
automatic alarm control valves, dimana ukuran dan penempatannya seperti pada gambar
tender.
Setiap automatic alarm control valve minimal terdiri dari sebagai berikut :
- Gate valve os & y
- Alarm check valve
- Trimkit
- 2 buah pressure gauge diameter 150 mm lengkap dengan gauge cook.
- Sebuah test dan drain valve.
- Pressure alarm switch/water flow indikator dengan signal stop valve dan
dihubungkan ke main fire alarm panel dan alarm bell.
- Retard chamber
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 117
- Alarm gong
12. Branch Control Valve
Terdiri dari:
Butterfly Valve, Normally Open, lengkap dengan Temper switch
- Flow switch, Normally Closed,
- Test draint valve lengkap dengan sight glass, bila tidak dengan sight glass, sight
glass dipasang terpisah.
- Gate valve
- Presure gauge
- Drain Hoper berikut pemipaannya.
INDICATING GATE/CONTROL VALVE
Indicating type floor switch control/gate valve akan memberi signal ke alarm control panel
apabila valve tersebut tertutup. Sedangkan dalam keadaan normal valve tersebut harus
terbuka.
13. Automatic Air Vent ( Aav )
- Capacity : 10 – 20 kgf/cm²g
- Fluid Temp : 5~80°C
- Hydraulic test : 15 kgf/cm²g
- Size : ½ “
14. Portable Fire Extinguisher
a. - Bahan Pengisian : Dry Powder Class ABC
- Berat Pengisian : 1, 4,5, 6 kg untuk masing-masing tabung.
- Bahan Tabung : Mild steel plated dengan cat bakar warna merah.
- Kepala Tabung : High impact non ferrons tahan benturan.
- Bracket : Baja chroom tahan korosi.
- Safe operating distance : 2 meter
- Test pressure : 25 bar
b. Untuk ruangan genset dan trafo minimum 23 kg. Bahan pengisian adalah carbon
dioxida (CO2) dimana tabung dilengkapi dengan roda.
- Safe operating distance : 2 meter
- Test pressure : 250 bar
c. Untuk ruang pompa menggunakan Carbon Dioxida (CO2) portable.
- Kapasitas masing-masing ruangan : 9 Kg
- Safe operating distance : 2 meter
- Test pressure : 250 bar
15. A.C. Fire Stop
- Semua shaft dipasang fire stop, terkecuali shaft Presurez Fan, shaft Smoke Extract
Fan, dan Shaft Ceilling Fan.
- Abestos free
- Dry density : 550 – 600 kg/m³
- Combustible test : Non Comustible (Accordance JIS A 1321)
- Thermal conductivity : 0.152 W/ mK
- Fire rating : --/120/120 (120 minute)
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 118
▪ (Accordance JIS A 1304, SNI 1741-2008)
Spread flame test : 14.39 cm ( class A )
▪ (Accordance ASTM D3806)
Mineral wool/Rockwool : Density 60 kg/m³
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 119
36.14 Cara Bekerja Sistem
Apabila salah satu Fire Hose / Sprinkler bekerja maka tekanan pada sistem /pemipaan akan
turun, sehingga pressure switch akan mengaktifkan pompa kebakaran yang ada (pompa
hydrant & sprinkler).
Kesimpulan bahwa untuk pompa-pompa kebakaran harus dapat bekerja secara otomatis
maupun manual dan untuk mematikan dengan cara manual.
36.15 Pengujian
1. Semua peralatan yang digunakan untuk pengujian harus dilengkapi oleh Kontraktor
Specialis.
2. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi, Kontraktor Utama dan dibuatkan Berita Acara
pengujian.
3. Pengujian dilakukan sebagai berikut :
- Pengujian sistem pemipaan
- Pengujian sistem keseluruhan.
4. Pengujian sistem pemipaan dilakukan sebelum pemasangan peralatan, dengan cara
hidrolik, yaitu menekan kedalam sistem dengan air yang mempunyai tekanan minimum
sebesar 225 psi (15 atm). Valves dalam keadaan terpasang dan tertutup. Tekanan
dipertahankan selama minimum 24 jam, bila manometer menunjukkan angka konstan
berarti pemasangan pipa dapat dinyatakan baik.
5. Pengujian sistem keseluruhan dipakai prosedur/cara seperti yang diuraikan dalam pasal
4.
36.16 Masa Jaminan Dan Garansi
1. Kontraktor Specialis diharuskan memberi masa jaminan dan garansi terhadap semua
peralatan yang dipasang dan pekerjaan instalasi yang telah dilaksanakan untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan ketetapan Direksi / Konsultan MK.
2. Pada waktu penyerahan harus dilampirkan :
- Gambar revisi sejumlah 5 set.
- Operating manual dan brosure sebanyak 5 set.
- Berita Acara telah mengadakan latihan sesuai sebelumnya.
- Sertifikat hasil pemeriksaan dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat.
- Surat garansi untuk instalasi dan peralatan selama 1 tahun (Defect Libility Period
Guarance).
3. Kontraktor diharuskan melatih orang-orang yang ditunjuk Pemilik Bangunan sehingga
mahir dalam mengoperasikan serta memelihara semua peralatan dari instalasi yang
dilaksanakan. Kontraktor wajib membuat laporan tertulis sehubungan dengan hal ini
kepada pemilik gedung / MK.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 120
Pasal 37
INSTALASI VENTILASI & TATA UDARA
37.1 Lingkup Umum Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan unit-unit
utama dan Instalasi Tata Udara (Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga
diperoleh suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk
dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan dan pemasangan semua peralatan ventilasi dan AC sesuai gambar tender
dan atau risalah-risalah yang diterbitkan kemudian selama proses klarifikasi sampai
negosiasi.
2. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi ducting (BJLS maupun PVC), grille,
diffuser, volume damper, louver,fire damper & accessoriesnya sesuai gambar tender dan
atau risalah-risalah yang diterbitkan kemudian selama proses klarifikasi sampai
negosiasi.
3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi pemipaan refrigerant AC split (termasuk
liquid & gas) dan pipa condensat, isolasi dan accessoriesnya yang detailnya ditunjukan
dalam gambar tender dan atau risalah-risalah yang diterbitkan kemudian selama proses
klarifikasi sampai negosiasi.
4. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi kontrol yang berkaitan dengan unit
Ventilasi AC, sistem pressurisasi tangga, dan system smoke extract fan.
5. Pengadaan dan pemasangan keseluruhan sistem pressurisasi tangga kebakaran dan
smoke extract fan sehingga sistem bekerja sesuai performa.
6. Pengadaan dan pemasangan sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel dan
panel listrik kabel tegangan untuk peralatan ventilasi dan AC.
7. Melaksanakan pekerjaan testing, adjusting dan balancing dari semua instalasi yang
terpasang, sehingga instalasi bekerja dengan sempurna, sesuai dengan kriteria-kriteria
design.
8. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan Sipil yang diperlukan untuk instalasi ini.
9. Perbaikan kembali semua kerusakan & finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan
instalasi ini.
10. Mendidik petugas-petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas mengenai cara-cara
menjalankan dan memelihara instalasi ini, sehingga petugas tersebut betul-betul dapat
menjalankan dan memelihara instalasi dengan benar.
11. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan & memelihara serta
data teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
12. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
13. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang. Untuk unit AC garansi
compressor minimum 3 tahun dan untuk unit fan garansi juga minimum 3 tahun.
14. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 121
15. Material yang diajukan dan akan digunakan pada proyek ini harus asli atau original
bukan hasil modifikasi melalui proses persetujuan material.
16. Semua spesifikasi peralatan yang digunakan dalam proyek ini tidak boleh diganti dengan
merek atau kualitas yang lebih rendah. Bila ada penggantian merek harus dengan ijin
MK / Pemberi Tugas.
17. Semua barang yang dipergunakan harus jelas terindikasi identitas pabrik pembuat.
37.2 Persyaratan Teknis
1. Unit AC Split Wall Mounted
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan split unit air
coolled yang terdiri atas indoor unit & outdoor unit berikut pemipaan drain, kabel kontrol
dan refrigerant dari kedua unit tersebut.
Pemilihan unit harus melalui proses seleksi unit dari pabrik / produk yang ditawarkan
baik kapasitas maupun type yang ditawarkan.
b. Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan berikut adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifikasi terhadap type dan kemampuan
unit (performance) dapat dilihat pada lembar gambar "daftar peralatan" atau "data sheet"
yang menyeratai dokumen ini.
c. Spesifikasi Teknik
1) Unit memakai refrigerant R32 yang bekerja pada saturated discharge temperature
kira-kira 40.5 °C (105 °F). Kapasitas unit berdasarkan kepada:
- Udara pendingin condensor 35 °C.
2) Outdoor Unit
Compressor type Inverter. Masing-masing compressor dilengkapi dengan "spring
vibration", crankcase, automatic reversible oil pump, crankcase heater untuk
pengaturan kelarutan minyak selama shut down. Casing dari outdoor unit harus
weather proof, galvanized steel yang difinish memakai blanked enamel. Semua
pipa suction hendaknya diisolasi dengan "close fitting circular insulation". Masing-
masing unit harus dilengkapi dengan factory wired panel control terhadap overload
dan pembatas arus. Control pengaman terdiri atas low pressure switch, high
pressure switch, oil pressure safety switch, compressor motor protector dan heater
control relay. Fan dari condensing unit dari jenis propeller dengan hubungan
langsung dan dilengkapi dengan pengaman. Untuk kemudahan dalam maintenance
beberapa AC split dipasang isolating switch di dekat outdoor unit seperti
ditunjukkan dalam gambar.
3) Indoor Unit
Blower dari indoor type centrifugal forward curve dan digerakan langsung oleh
motor.Dilengkapi filter debu dan deodorizing filter.
4) Peralatan Pengaturan
Suatu room thermostat jenis electronic yang dilengkapi dengan switch on / off, timer
setting, pengaturan putaran fan, room temperature setting yang akan
mengoperasikan unit dengan baik.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 122
5) Perletakan Outdoor Unit
- Outdoor unit diletakan pada dinding dan dilengkapi bracket
2. Unit AC Vrf
AC VRV atau VRF merupakan jenis AC dengan teknologi terbaru yang saat ini sudah mulai
banyak diaplikasikan di Indonesia. AC VRV atau VRF merupakan akronim dari ‘Variable
Refrigerant Volume’ atau ‘Variable Refrigerant Flow’. Pendingin ruangan jenis ini mampu
mengakomodir bangunan-bangunan bertingkat dan kapasitas pendinginan yang besar,
dengan teknologi inverter effisiensi listrik dan space outdoor yang compact. Prinsip kerja
pendingin udara yang sangat mengedepankan kenyamanan dan kemudahan. Bahkan saat ini
di Indonesia pun sudah banyak yang mengaplikasikan AC VRV atau VRF. sistem AC VRV
atau VRF menggunakan sistem ‘Variable Refrigerant Volume (Flow)’ untuk mengatur jumlah
refrigerant dalam sistem jalur pipa AC, sehingga memberikan tingkat efisien dan fleksibilitas
dalam pengaplikasian pendinginan tata udara. Secara garis besar, AC VRV atau VRF
merupakan sistem AC berteknologi inverter dengan sistem kombinasi outdoor yang
mencangkup beberapa indoor. Cocok untuk bangunan-bangunan bertingkat dan berkapasitas
besar, menggantikan sistem AC konvensional seperti chiller dan split.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah keunggulan dalam sistem AC VRV atau VRF:
1. Sistem Pipa Refrigerant
Pendingin udara ini mempunyai komponen utama yakni sistem pipa refrigerant yang mampu
untuk menangani kasus-kasus jalur pipa yang panjang baik secara horizontal maupun secara
vertical, dan berkapasitas besar. Kinerja refrigerant merupakan komponen utama sebagai
bahan pokok dalam sistem kerja AC.
2. Kompresor Inverter (Hemat Listrik)
Komponen yang tidak kalah penting berperan dalam sistem kerja AC VRV atau VRF adalah
kompresor berteknologi inverter. Komponen ini mampu meminimalisir konsumsi daya tanpa
mengurangi kualitas pendinginan serta pemanasan parsial. AC VRV atau VRF merupakan
sistem terbaik dan tercanggih dalam aspek tingkat efisien pengunaan daya listrik dalam
pengaplikasian pendinginan tata udara.
3. Sistem Kombinasi Outdoor dengan Multi Indoor
AC sistem VRV atau VRF merupakan sistem AC yang menggunakan sistem kombinasi
outdoor AC yang compact untuk beberapa jumlah indoor yang digunakan. Dan sistem AC
VRV atau VRF memberikan berbagai macam pemilihan jenis indoor AC dan kapasitas dalam
satu sistem outdoor, sesuai dengan kebutuhan dan desain sistem AC di berbagai macam
kasus.
4. Space saving dalam penempatan Outdoor AC
Outdoor AC sistem VRV atau VRF memberikan keleluasaan dalam penempatan atau
pemosisian outdoor AC. Jalur pipa refrigerant yang berkemampuan besar dalam kapasitas
panjang pipa, dan kombinasi outdoor yang mampu mencangkup banyak indoor, maka AC
VRV atau VRF dapat memberikan flexibilitas pada pemakai atau pemilik untuk menempatkan
outdoor AC dengan keleluasaan sesuai dengan kondisi dan keterbatasan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 123
5. Kompetensi ekspansi modular
Sistem kerja yang tak kalah canggih dan menarik dari jenis pendingin ini adalah kompetensi
ekspansi modular yang dimiliki. Kemampuan ini sangat penting diterapkan terutama bagi
proyek-proyek besar yang berkembang dengan beberapa tahapan penyelesaian
6. Perawatan atau Maintenance yang Lebih Mudah
Sistem AC VRV atau VRF yang menggunakan teknologi tingkat tinggi juga sudah dilengkapi
dengan fitur-fitur otomotas yang memberikan kemudahan pada teknisi AC khusus VRV atau
VRF untuk membaca kode error jika terjadi kerusakan, dengan demikian teknisi dapat
mengetahui dan menyelesaikan masalah dengan tepat dan cepat.
Perawatan cuci AC dipermudah dengan sistem AC VRV atau VRF yang menggunakan
outdoor yang compact sehingga tidak perlu mencuci outdoor sebanyak outdoor seperti
menggunakan sistem konvensional atau split biasa.
7. Back-up Kompresor
Setiap outdoor AC VRV atau VRF dilengkapi dengan back-up kompresor di setiap module
outdoor, sehingga jika terjadi kerusakan atau failure tidak menyebabkan sistem AC mati total.
Dengan demikian teknisi dapat diberikan waktu dalam merespon panggilan untuk
memperbaiki kerusakan sistem AC.
8. Ramah Lingkungan
AC VRV atau VRF telah mengaplikasikan teknologi ozone free. Artinya, tidak seperti jenis
pendingin udara konvensional yang mampu merusak lapisan ozon. Pendingin uara jenis VRF
sangat ramah lingkungan dan tidak menyebabkan kerusakan ozon yang dapat memicu
pemanasan global.
3. Fan
a. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. Deskripsi Umum
Spesifikasi teknis yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang
harus diikuti. Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan
(performance) peralatan, kelengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar
rencana "daftar peralatan" ataupun data sheet yang menyertai dokumen ini.
● Fan harus sudah mendapatkan sertifikat, sesuai standard yang berlaku dinegara
dimana fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai
contoh AMCA standard 211-311 di Amerika.
● Sound pressure level semua fan harus dicantumkan dalam satuan dBA dengan
Re10E12 watt pada octave band mid frequency 63 - 8000 Hz. Sound pressure
level maximum yang diijinkan 60 dBA diukur pada jarak 3 meter dari sisi terdekat
dengan fan. Bila spesifikasi dari fan lebih dari 60 dBA maka Kontraktor harus
menggunakan sound attenuator untuk mencapai sound pressure level yang
diperbolehkan. Pressure drop maximum yang diperbolehkan pada sound
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 124
attenuator sebesar 25 Pa. Untuk fan diarea tower, sound pressure level maximum
diperbolehkan sebesar 50 dBA.
● Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya
yaitu kurang dari 60 dBA dan dalam batas yang normal dan harus dilengkapi
dengan Vibro isolating rubber.
● Effisiensi minimum fan forward type 55%, backward type 45%.
c. Spesifikasi Teknis
1) Propeller Fan
- Fan dari type propeller untuk dinding maupun ceiling, kecuali bila dinyatakan
ceiling fan dari type centrifugal seperti ditunjukkan dalam gambar atau data
sheet.
- Untuk fan dinding yang berhubungan dengan luar lengkap dengan automatic
shutter dari jenis aluminium (bila ditunjukkan dalam gambar rencana atau
data (sheet).
- Untuk fan dinding dengan kapasitas besar dan static pressure tinggi (high
pressure fan), rangka fan dari baja yang dicat anti karat dengan impeller dari
aluminium diecast.
- Untuk intake fan dan exhaust fan, bila diperkirakan akan kena air hujan
(tempias), harus dipasang canopy lengkap dengan galvanis wiremesh. Bahan
canopy dari galvanis sheet BJLS 80 dicat dasar zincromate lalu dicat finish.
Warna cat mengikuti petunjuk arsitek.
- Rangka untuk dudukan fan pada dinding bata, dari bahan besi siku, dengan
baut-baut yang tahan karat.
- Fan type ini dipasang diruangan, Pemulasaran, Ruang Genset, Ruang Trafo,
Ruang Panel Atap, Gudang Atap.
2) Axial Fan
- Impeller fan dari type airfoil blade, adjustable pitch.
Material fan :
∙ Casing ∙ Cold rolled steel
∙ Impeller ∙ Alluminium diecast
∙ Shaft ∙ Carbon steel
∙ Pelumasan ∙ Grease ball bearing
- Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting.
- Dilengkapi dengan aksesoris bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidak
disambungkan ke duct (seperti ditunjukkan dalam gambar atau data sheet).
- Fan type ini untuk Prezurez Fan dan Smoke Extrsct Fan.
3) Ceilling Mounted Fan
Digunakan untuk toilet, Ruang Panel, Janitor, Ruang Sampah, ruang Kontrol ME.
Impeller ceiling mounted jenis sirocco type, casing dari material steel lengkap
dengan adaptor & box drive damper yang bekerja secara otomatis. Pada ducting
ruang panel, janitor, Ruang Kontrol ME, Ruang Sampah dipasang fire dumper.
4) Centrfugal In Line
Digunakan untuk exhaust fan dan intake fan, bila diperkirakan kena air hujan
(tempias), harus dipasang canopy (rain hood) lengkap dengan galvaniwire Mesh.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 125
Bahan canopy dari galvaniz sheet BJLS 80. Fan type ini dipasang di Ruang
Pompa dan Ruang STP.
4. Pekerjaan Ducting
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan (termasuk
fabrikasi) pekerjaan duct lengkap dengan isolasi / tanpa isolasi, damper, grilles, register,
berikut alat-alat bantu yang menunjang pekerjaan tersebut seperti ditunjukkan dalam
gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. Publikasi, Standard yang digunakan :
1) ASHRAE, the guide and data book.
2) SMACNA (sheet metal and air conditioning contractors national association).
c. Umum
1) Jika tidak diterangkan secara khusus istilah ducting secara umum berarti pekerjaan
duct, fitting, damper, support dll, komponen / accessories yang diperlukan untuk
melengkapi instalasi ini.
2) Jalur-jalur yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang
menunjukkan route dan ukuran ducting. Pemborong wajib menyesuaikan dengan
keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut
detail atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapatkan persetujuan dari
Direksi / Konsultan sebelum dilaksanakan.
3) Ukuran seperti yang ditunjukkan pada gambar adalah ukuran bersih dari
penampang laluan udara. Jika diperlukan lining untuk ukuran duct tersebut, berarti
penampang harus diperbesar sesuai ketebalan lining.
4) Bahan duct dari BJLS untuk ventilasi toilet umum, dapur, gudang besar, locker, riser
duct.
5) Material ducting adalah baja lembaran lapis seng (BJLS) kelas (L), kwalitas 1 sesuai
standard SII 0137-80 dengan berat nominal lapisan seng 183 gram/m2.
6) Konstruksi Duct
- Konstruksi duct adalah untuk low velocity (medium pressure duct) dengan
static pressure di dalam duct sampai 3" WG.
- Konstruksi duct harus mengikuti standard SMACNA, kecuali kalau ditentukan
hal-hal yang harus dipenuhi diluar standard tersebut.
- Hubungan antara dimensi duct dengan pemakaian sheet metal adalah
sebagai berikut (kecuali bila dinyatakan lain pada gambar).
- Semua sambungan melintang duct untuk ukuran diatas 24" (600 mm) harus
memakai sambungan flens dari besi siku dengan memakai rubber packing
tebal 2 mm.
- Pembuatan ducting harus memakai mesin lockform.
Ukuran sisi terpanjang galvanized sheet metal. Konstruksi duct dengan
tekanan 2" positif/negatif dalam duct.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 126
Sisi duct Ukur Type sambungan duct Type intermediate
terlebar an (transvere joint) reinforcement dan
BJLS jarak antara
transver joint dan
intermediate
reinforcement
0" – 12" 50 Sambungan slip Jarak antara 8'
13" – 20" 60 Sambungan slip Jarak antara 5'
21" – 30" 60 Sambungan flens besi siku 1" x 1/8" Jarak antara 5'
31" – 54" 60 Sambungan flens besi siku 1" x 1/8" Jarak antara 4'
55" – 84" 100 Sambungan flens besi siku 1" x 1/8" Jarak antara 4'
85" – keatas 120 Sambungan flens besi siku 1" x 1/8" Jarak antara 4'
Notes :
- Ukuran BJLS yang digunakan sama untuk semua sisi.
- Jarak antara intermediate reinforcement adalah jarak antara sambungan ke
sambungan, atau sambungan ke intermediate atau intermediate ke
intermediate.
- Semua sambungan ducting (sambungan flange, slip joint, pitsburg lock seam
dan lain-lain) harus betul-betul rapat udara dengan menggunakan sealant
untuk mencegah terjadinya kebocoran udara. Untuk itu diharuskan
penggunaan mesin lockform dalam pembuatan duct.
- Percabangan (take off) harus memakai splitter damper yang dapat diatur dan
dikunci pada kedudukannya, sedangkan percabangan kemasing-masing shop
/ retail harus memakai volume damper dari type opposed blade damper yang
dapat dikunci kuat (locking quadrant) yang tidak akan berubah kedudukan
damper karena pengaruh aliran. Kondisi ini sangat diperlukan untuk mengatur
jumlah aliran udara kemasing-masing shop / retail sesuai design.
- Reducer (transition), kemiringan duct dibuat tidak lebih dari 14°.
- Jika dimensi dari kedua ujung duct berlainan maka untuk ketebalan ducting
(jenis BJLS) diambil berdasarkan ukuran ujung terbesar
- Lubang Pengetasan
Pada main supply dan return duct pada posisi yang diperlukan harus dibuat
lobang pengetesan untuk mengukur temperature serta static dan velocity
pressure, dan yang ditutup kembali setelah selesai pengetesan, dengan
plastic probe.
- Penguatan Duct
Semua duct yang berukuran lebih besar 20" permukaannya harus dibuat
cross broken (patah silang).
- Penggantung Duct
Cara penggantungan duct harus sedemikian rupa sehingga praktis tidak
terjadi lendutan-lendutan getaran-getaran dan deformasi.
- Persyaratan penggantungan harus mengikuti :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 127
Ukuran duct Penggantungan besi Trapeze siku Jarak
s/d 12″ Iron rod 5/16" 25 x 25 x 3 2 m
s/d 30″ Iron rod 5/16" 30 x 30 x 3 2 m
s/d 54″ Iron rod 3/8" 40 x 40 x 3 1.5 m
s/d 84″ Iron rod 1/2" 40 x 40 x 3 1.5 m
85 s/d keatas 40 x 40 x 5 1.5 m
- Elbow, dibuat sesuai gambar spesifikasi atau gambar detail.
- Semua elbow harus dari type full radius, jari-jari dalam (R t) sama dengan
lebar duct. Untuk keadaan dimana harus menggunakan short radius elbow (R
t lebih kecil dari lebar duct) harus memakai turning vanes. Turning vanes
jumlah dan posisinya ditentukan dengan chart logaritma atas dasar (RT) /
(RH). Untuk elbow tegak lurus harus memakai guide vanes double thickness,
sesuai gambar detail. Untuk mengikat konstruksi penggantung ke beton
dipergunakan ramset / dynabolt.
- Sambungan Flexible
● Pemborong harus memasang sambungan flexible connection dari
bahan masuk / keluar dari fan).
● Panjang flexible connection tidak lebih dari 15 cm dan tidak
menimbulkan kebocoran pada sambungan.
● Cara pemasangan harus dalam satu garis lurus sedemikian rupa,
sehingga tidak menyebabkan pengecilan luas penampang.
7) Material / bahan untuk sambungan flexible harus dipilih tahan terhadap
cuaca/weather proof (khusus untuk area outdoor).
8) Alumunium Flexible Round Duct
Alumuniun flexible round duct dari type 2 lapis alumunium laminate incapsulating
dengan steel spring helix dan wire spacing 2 mm jenis fire resistance. Tekanan kerja
maximum 5 inch H2O. Flexible duct ke diffuser memakai klem khusus (quick klem)
dari bahan plastic
9) Alternative pengganti ducting AC PIR ( Polyisocyanurate ) atau P.U
- Thickness of Panel : 20 mm
- Density of Panel : 71.49 kg/ m3
- Compressive Strength : 200 N / mm2
- Thermal Conductivity : 0.0117 w/m °C
- R. Value Conductivity : 1.71
- Flame Retardent : Class 0
- Friction Coefficient : 0.0135
- Weight : 1.46 kg/ m2
- Working Temperature : -60 - + 80 °C
- Humidity : 0 – 100%
- Pressure max. in duct : 2000 Pa
- Air flow max. in duct : 12 m/s
10) Grille
- Grille harus terbuat dari bahan alumunium powder coating dan ex local.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 128
- Pemasangan louver / grille ke plafond harus memakai rubber sponge tebal 6
mm.
- Warna untuk louvre, grille powder coating dengan warna akan ditentukan
kemudian oleh Arsitek / Interior design.
11) Louvre
- Louvre dari bahan galvanized atau allumunium sesuai seperti ditentukan pada
gambar, dengan ketebalan 1 mm.
- Setiap pemasangan louver harus dilengkapi dengan bird (insect) screen pada
bangian dalamnya. Luas efektif louver harus lebih besar dari 50% luas
permukaan.
12) Fire Damper
- Material : BJLS, SUS, Steel
- Finishing : Baking Paint, Zincromate, Natural
5. Pekerjaan Pemipaan
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, U trap, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi
sesuai seperti yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. Umum
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum
adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Pemborong wajib
menyesuaikan dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi
lainnya, berikut detail atau potongan-potongan yang diperlukan & mendapat persetujuan
dari MK sebelum dilaksanakan.
1) Material
- Pipa AC split : Seamless Copper tube ASTM B280
- Pipa condensasi : PVC klas AW
2) Konstruksi Pemasangan Pipa
- Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dulu bagian dalam dari kotoran-
kotoran yang melekat.
- Pemotongan pipa harus memakai cutter khusus untuk memotong pipa copper
sehingga tidak boleh ada serpihan gergaji.
- Setiap sambungan sehabis dilas, harus dibersihkan dari kerak-kerak dan
setelah dingin langsung di-menie.
- Setiap ujung pipa yang belum akan disambung harus ditutup supaya tidak ada
benda / kotoran masuk ke dalam pipa.
- Pipa-pipa yang menembus dinding / plat beton harus memakai sleeve dan
sekitarnya diisi dengan bahan caulking umpamanya compriband atau building
sealant yang tahan api.
- Gantungan pipa sesuai dengan gambar detail, jarak gantungan pipa /
penyangga pipa sampai dengan ½ “ tidak boleh berjarak lebih dari 2,0 meter.
- Penggantung pipa pada plat beton memakai ramset untuk pipa diameter ½"
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 129
s/d 2½" dan expansion bolt (dynabolt) untuk pipa diatas dia 3".
- Pipa-pipa yang ditahan lantai, ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang
erat pada pipa dan penumpu pada floor memakai rubber pad.
- Semua pipa harus dipasang lurus sejajar dengan dinding / bagian dari
bangunan pada arah horizontal maupun vertical.
- Sudut belokan yang diperbolehkan ialah 900 & 450. Pada dasarnya untuk
sudut belokan memakai elbow 900 & 450 long radius. Dalam hal kondisi
setempat tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus
mendapat persetujuan tertulis MK dan Konsultan Perencana.
- Sebelum pipa dipasang, supports harus dipasang dulu dalam keadaan
sempurna.
- Sebelum dipasang supports harus dicat dengan ICI zinchromate primer.
- Semua pipa harus bertumpu dengan baik pada supports.
- Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan
yang dipaksakan.
3) Konstruksi Pemipaan Refrigerant & Drain
- Menyediakan dan memasang instalasi pemipaan untuk seluruh sistem AC,
(refrigerant dan drain / kondensasi) termasuk fitting-fitting dan alat-alat bantu.
- Hendaknya semua pipa refrigerant harus dikerjakan secara hati-hati dan
sebaik mungkin, sebelum dipasang semua bagian harus sudah bersih, kering
& bebas dari debu serta kotoran dan hendaknya dipasang sependek mungkin.
- Pipa tembaga Standard ASTM 280 yang dehydrated dan sealed. Diameter
pipa yang dipakai harus disesuaikan kembali dengan kapasitas pendingin
mesin dan panjang ekivalen pipa.
- Perbedaan tinggi antara condensing dan evaporator dan panjang pipa tidak
melebihi yang ditentukan oleh pabrik pembuat.
- Sambungan pipa memakai solder perak dengan meniupkan gas mulia seperti
nitrogen kering kedalam pipa yang sedang disambung untuk menghindarkan
terbentuknya kerak oksida didalam pipa.
- Solder lunak "tinlead 50-50 tidak boleh dipergunakan solder tinlead 95-5"
dapat dipergunakan kecuali pada pipa discharge gas panas.
- Pipa refrigerant harus disangga dan digantung dengan baik untuk mencegah
melentur dan meneruskan getaran mesin kepada bangunan.
- Suatu alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang cukup
serta "sight glass moisture indicator" harus dipasang pada bagian "liquid line"
setiap pipa terpasang, sight glass harus dilengkapi dengan tutup pelindung,
filter drier harus menurut ARI standard 710, hendaknya jenis full low
replacable care.
- Untuk pemipaan AC split harus mengikuti petunjuk yang benar sesuai dengan
"installation information" sebagaimana terlampir dalam spesifikasi teknis ini.
- Pipa drain harus dipasang pada dinding, tidak dibenarkan dipasang dilantai.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 130
6. Pekerjaan Isolasi
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk isolasi ini adalah pengadaan dan pemasangan isolasi untuk
pipa, refrigerant dan drain condensat, lengkap dengan material lainnya yang menunjang
bagi keperluan isolasi ini.
b. Material
Isolasi pipa : Refrigerant dan drain condensat
Closed cell nitrille, density 80 kg/m³, thermal cond. 0.26 Btu/cuft dari jenis yang khusus
untuk diisolasi dalam dimana salah satu sisi dilapis dengan black neoprane compound
atau dilapis dengan cloth fire resistant. Isolasi dalam dari plenum sama seperti dengan
isolasi dalam dari ducting, dengan kekecualian tebal isolasi 2" untuk plenum supply dan
1" untuk plenum return.
c. Isolasi Pipa
1) Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa drain condensat.
2) Ketebalan isolasi pipa :
Pipa drain condensate : 19 mm
3) Untuk pipa refrigerant yang berhubungan dengan udara terbuka dan terkena hujan.
Pada bagian luar dilapisi dengan alumunium sheet/metal cladding tebal 0.5 mm
dan di finishing dengan cat water proof.
4) Cara melekatkan isolasi kepipa memakai perekat yang dianjurkan pabrik pembuat
isolasi, demikian juga dengan sambungan antara.
7. Pekerjaan Listrik/Kontrol
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk elektrikal / control ini adalah pengadaan dan pemasangan
seluruh instalsi listrik, pengkabelan, panel-panel dan instrumentasi kontrol seperti yang
ditunjukkan pada gambar-gambar rencana / diagram yang melengkapi dokumen ini.
b. Umum
Seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur kabel & perletakan panel
seperti yang tercantum adalah gambar dasar yang menunjukkan route, lokasi panel
perletakan instrument kontrol.
Pemborong wajib menyesuaikan dengan keadaan setempat (shopdrawing) dan dengan
jalur-jalur instalasi lainnya berikut detail-detail yang diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan MK.
Pemborong wajib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dari:
- Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Lembaga Masalah Ketenagaan (LMK).
- Dinas Pemadam Kebakaran.
- Lembaga Pengujian Bahan.
- Dinas Keselamatan Kerja.
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
c. Spesifikasi Teknis
a.) Panel
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 131
- Panel harus mengikuti standard IEC dan PUIL.
- Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm untuk panel free standing
dan dari 1.5 mm untuk panel wall mounted dengan rangka besi dan seluruhnya
harus dizincromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan powder
coating dengan cat texture, warna dan cat dikonfirmasikan kepihak interior dan
Direksi / Manajemen Konstruksi, dilengkapi dengan double cover dengan tebal
plat 2 mm, memakai sepatu kabel dan handlip, kapasitor bank harus
menggunakan system otomatic (APFR). Pintu dari panel-panel tersebut harus
dilengkapi dengan master key.
- Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dsb, harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah
dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
- Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
S-T, 1 busbar untuk grounding.
Besarnya busbar harus diperhitungkan untuk besar arus yang akan mengalir
dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih dari 65 °C dengan
dimensi busbar minimum 1.5 kali dari kemampuan lewat arus (kapasitas
incoming breaker). Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan
PLN, lapisan yang dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
- Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak
tahan getaran. Ampermeter dan voltmeter yang digunakan berukuran 96 x 96
mm dengan skala linear dan ketelitian 1% dan bebas dari pengaruh induksi,
serta ada sertifikat tera dari LMK / PLN (minimum 1 buah untuk setiap jenis alat
ukur).
- Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluan sesuai dengan yang telah disetujui oleh Direksi / Manajemen
Konstruksi lapangan.
- Unit box panel haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga mendapat ventilasi
udara yang cukup. Pada lubang ventilasi udara harus diberi filter yang
konstruksinya diperkuat sehingga didapatkan suatu konstruksi yang baik.
- Unit box panel yang berfungsi untuk motor control center haruslah dilengkapi
dengan force ventilasi.
- Unit box panel indoor mempunyai IP rating minimum 31. Unit box panel outdoor
mempunyai IP rating minimum 55. Panel didaerah umum dilengkapi dengan
lockable double door lengkap dengan kaca.
- Semua bukaan untuk keluar masuknya kabel harus ditutup dengan cover dari
bahan metal dan sealant untuk mencapai IP rating tersebut.
- Panel harus dilengkapi dengan gambar single line diagram, ukuran A4 atau A3
disesuaikan dengan ukluran gambar sehingga terbaca dengan jelas. Gambar
single line diagram harus delam inating dan ditempel dibalik pintu panel.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 132
- Instalasi kabel menuju panel dan motor dilengkapi dengan gland cable dan
bushing.
- Main switch breaker tipe MCCB 3 pole yang telah direkomendasi dari NEMA
dioperasikan secara karakteristiknya menurut standard IEC 947-2 dan
kemampuan arus hubung singkay alat tersebut tidak kurang dari 50 kA pada
tegangan 500 VAC.
- Main circuit breaker harus menggunakan tipe spring charged yang dapat
dioperasikan secara manual atau automatic yang dikomendasikan dengan
sistem motorized untuk versi fix dan drawout serta dilengkapi pengaman untuk
tidak merusak switch breaker pada saat posisi on / off / trip.
- Sistem penutupan atau kontak breaker harus menggunakan toungle action,
free type dan dilengkapi dengan indicator mekanikal untuk posisi on atau off
serta indikasi charged dan discharged.
- Panel untuk fan dan unit AC dilengkapi dengan 1 (satu) buah kotak kontak
yang diletakkan di dalam panel.
- Jika main circuit breaker harus dioperasikan secara automatic maka harus
dilengkapi dengan pekepas penutupan (XF) pemutus tegangan jatuh (MN) /
pemutus shunt (MX), saklar alarm dan saklar bantu.
- Kapasitas dari kontak utama harus mampu dibenahi dengan beban pebuh
pada temperature yang telah direkomendasikan dari pabrik serta waktu
pemutusan tidak lebih dari tiga detik.
- Main circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi beban lebih (over
current), arus hubung singkat (short circuit), proteksi hubungan pentahanan.
- Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah :
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB)
MCCB yang dipakai untuk motor-motor harus yang motor
o
protection type.
Keterangan untuk syarat-syarat & symbol-simbol yang digunakan
o
dalam perincian berikut menggunakan standard IEC 947 bagian 1
dan 2.
Terdiri dari 3 kutub dan 4 kutub.
o
Kapasitas pemutusan 18 s/d 85 kA pada tegangan 380 / 415 V.
o
Dilengkapi dengan pemutus shunt (MX), pelepas tegangan (MN),
o
auxiliary contact, saklar alarm (SDE) serta mekanis motor.
Sistem unit trip terdiri dari :
o
Thermal magnetis
Solid state (electronic).
Dilengkapi dengan proteksi motor-motor listrik.
o
Dilengkapi dengan perlindungan terhadap manusia / kebakran
o
(type vigirex).
Versi : fix.
o
● Miniatur Circuit Breaker (MCB) / ELCB (30 Mili Ampere)
Menurut standard IEC 947-2.
o
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 133
Terdiri dari 1 dan 3 kutub.
o
Breaking capacitynya antara 5 s/d 25 kA untuk tegangan 220 /
o
415 V.
Kurva trip B & C.
o
Dilengkapi dengan saklar alarm, auxiliary contact dan pemutus
o
shunt (MX) / pelepas tegangan (MN).
Jika digunakan untuk melindungi motor listrik maka yang
o
digunakan adalah MMCB (magnetic motor circuit breaker).
Kontaktor
Berdasarkan standard IEC 947, BS 4941, VDE 0660, BS 5424.
o
Terdiri dari kategori ACI- untuk beban murni > 0.95.
o
AC2-Untuk motor slipring, starting, pluging AC-motor squirrel
o
cage, swithching on / off selama dalam keadaan normal.
Overload
Berdasarkan IEC 947, IEC 292.
o
Mampu berfungsi sebagai pengaman motor listrik terhadap beban
o
lebih disesuaikan dengan arus nominal dari motor tersebut.
Untuk star – delta dan direct on line dapat dikombisikan dengan
o
magnetic motor circuit breaker.
Busbar Support
Sesuai standar IEC 439, VDE 0100-520 dan BS 5486 busbar
o
support terdiri dari unipolar / multipolar.
Isolasi support harus sesuai dengan ukuran copper (tembaga).
o
Kapasitas dari busbar harus sesuai dengan standard PUIL dan
o
DIN 43671.
Terdiri dari 1, 2, 3 dan 4 pole.
o
Spesifikasinya :
o
1. High dielectric strenght.
2. High mechanical wistand
3. Tahan terhadap temperature sesuai dengan rekomendasi.
Support
Bahan terdiri dari SMC / DMC spesifikasi terdiri dari :
High dielectric strenght.
o
High mechanical wistand.
o
High temperature.
o
Pilot Lamp, Push Button, Selector Switch
Sesuai standard IEC 529, IEC 947
Jenis pilot lamp yang digunakan adlah tipe tranformasi.
o
Push button menggunakan tipe flush dengan bahan chromium.
o
Selector switch tingkat isolasinya harus 660 V dengan kapasitas
o
thermal 12 A adalah 20 A serta dilengkapi dengan pegangan
isolasi ganda.
Fuse dan Fuse Link
Standard BS 88.
o
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 134
Jenis fuse yang digunakan adalah HRC class Q sedangkan fuse
o
carier sebagai pengaman circuit control menggunakan type
catridge & holder.
Relay
Tipe relay adalah electro mechanical dan static transistor.
o
Over current relay adalah jenis IDMTL (inverse defenitive
o
minimum time lag) diset antara 50% - 200% dan waktu antara 1 -
0.3 second earth fault relay adalah jenis DTL (definitive time lag)
diset antara 0 - 1 second, setting dari arus 5 - 40% dari 5% step.
Capasitor dari auxiliary contact relay tersebut harus disesuaikan
o
dengan kapasitas beban.
● Current Transformator (CT)
● CT yang digunakan standard DIN 42600 / IEC 15.
● Metering
Standard IECC 51.
o
Bahan plastic ABS, dust proof, diseuaikan dengan temperature
o
tropis.
Moving iron.
o
Mempunyai zero skala yang dapat diatur.
o
Class 1.5 dari skala full.
o
b.) Kabel
- Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk
yang jelas dan tidak mudah untuk mengindentifikasikan arah beban.
- Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL 2000.
● Phase R = Merah
● Phase S = Kuning
● Phase T = Hitam
● Netral = Biru
● Grounding = Hijau – kuning
- Kabel daya yang dipasang dishaft harus dipasang pada tangga kabel,
diklem dan disusun yang rapi.
- Setiap tarikan kabel tidak dperkenankan adanya sambungan, kecuali
pada kabel penerangan, dimana terminasi sambungan dialkaukan pada
termination / junction box.
- Untuk kabel dengan diameter 16 mm2atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya. Material sepatu kabel harus sesuai
dengan material konduktor kabel, jika menggunakan kabel aluminium dan
busbar tembaga maka sepatu kabel harus menggunakan tipe bimetal (Al-
Cu lug).
- Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 135
- Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm min. dimana
sebelum kabel ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya
diamankan dengan batubata sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
- Sudut pembelokan (blending radius) kabel feeder harus mengikuti
ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik untuk masing-masing diameter
kabel.
- Untuk kabel serabut, terminasi ujung kabel tersebut harus menggunakan
handslip.
- Semua kabel yang berada di dalam trench kabel harus diletakkan /
disusun dalam kabel ladder (fabricated, hot deep galvanized) kabel
ladder harus dissupport setiap jarak 100 cm.
- Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus
mempergunakan kabel ladder
- Pada route kabel setiap 25 m da ndisetiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel da ndilengkapi dengan cable mark.
- Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 60 cm dan diberikan pelindung minimum
dengan diameter minimum 2-1/2 kali penampang kabel.
- Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada
suatu trunking kabel.
- Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvaniz medium diameter min. 2 - ½ kali
penampanh kabel.
- Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1
(satu) meter disetiap ujungnya.
- Penyusunan conduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
- Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam
kotak penyambungan dan memakai alat penyambungan berupa las-dop.
- Semua kabel yang menuju / keluar dari panel-panel type outdoor harus
didalam pipa sleeve GIP medium / PVC conduit diameter 2 - 1 / x
diameter kabel.
- Kabel yang keluar dari trench yang menembus permukaan tanah, yang
menuju kabel ladder harus dilengkapi / dilindungi dengan GIP Medium
sepanjang lebih kurang 1 meter dengan ketentuan ± 50 cm bagian yang
berada di bawah permukaan tanah sampai 50 cm dari permukaan tanah.
- Semua kabel instalasi motor yang berada di daerah utility harus dipasang
dalam metal conduit, yang penampangannya minimum 1.5 penampang
kabel dan lengkap dengan flexible metal conduit.
- Setiap kabel dalam PVC high impact conduit yang dipasang pada slab
harus diberi saddle spacers setiap jarak 150 cm.
- Untuk instalasi kabel yang menggunakan PVC hight impact conduit yang
melintas diatas balok, harus menembus balok yang ditembus, atau
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 136
melintas dibawah balok.
c. Motor Fan
- Motor yang menjadi satu dengan fan, jumlah phasa tergantung kapasitas
fan.
- Semua motor listrik yang digunakan untuk proyek ini mempunyai power
faktor minimum 0.8.
- Putaran motor maximum 1450 rpm (untuk motor-motor tersebut diatas).
Motor-motor yang digunakan disini harus sudah memenuhi standard
NEMA (Amerika), B.S (Inggris), DIN (Jerman), dan JIS (Jepang).
d. Peralatan Kontrol
- Temperature Control (TC)
∙ Fungsi control : PI
● Temp. set point scale: °F pada range 32 °F to 90 °F
● Supply voltage / current: 16 VDC / 10 mA
Ambient temp. / RH : Max. 50 °C / 90%
● Control output voltage : 2 – 10 V
● Control input voltage : 0 – 16 V DC / max. 0.1 mA
- Temperatur Sensor (TS)
● Temperatur detector dari tipe thermistar.
● Temperature maksimum 100 °C (212 °F).
● Temperature controller (TC) & temperature sensor (TS) atau
gabungan dari TC dan TS (termostat) adalah merk yang sama dan
dari jenis yang sesuai untuk kebutuhannya.
- Wiring
● Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam U-
PVC conduit high impact JIS standard (Maruichi, National atau
Pusan).
● Wiring diagram hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan
peralatan AC yang bersangkutan.
● Kabel yang dipasang di dalam tanah, jenis NYFGbY harus dipasang
sekurang-kurangnya sedalam 75 cm dengan pasir sebagai alas dan
pelindung, kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelu
diurug kembali (N/A).
● Pada route kabel, tiap-tiap 50 meter dan setiap belokan supaya
diberi tanda adanya galian kabel dan tanda arah kabel.
● Untuk kabel yang menyebrangi selokan, jalan raya atau instalasi
lainnya, harus dilindungi dengan pipa galvaniz.
● Ditiap tarikan kabel tidak boleh ada sambungan, kalau ada
sambungan harus menggunakan kotak sambung (box connector).
● Jari-jari belokan kabel, hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
● Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan "kabel
schoen" harus kabel 25 mm keatas pemasangan "kabel schoen"
harus menggunakan timah pateri lalu di pres hydraulis.
● Ukuran-ukuran lebih kecil cukup dengan tang pres tangan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 137
● Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi
memakai metal flexible conduit.
● Kabel yang dipasang pada dinding luar harus memakai metal
conduit dan diklem rapi ke dinding memakai klem pipa.
● Kabel-kabel yang digantung pada plat beton harus memakai klem
penggantung dan wire rod yang diramset ke beton.
● Untuk 3 phase dengan selector phase switch.
* Disconnecting switch untuk remote phase switch
* Pilot lamp untuk R-S-T.
8. Pekerjaan Kontrol Kebisingan Dan Getaran
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan atau fabrikasi dilapangan, pemasangan dan
testing dari semua sarana yang berfungsi dalam peredam suara / getaran yang
ditimbulkan oleh peralatan yang mengeluarkan suara / getaran baik melalui saluran
udara (ducting) udara sekitarnya, pipa ataupun struktur sehingga tercapai tingkat
kebisingan dalam ruang yang sesuai dengan kriteria perencanaan.
b. Umum
1) Kontraktor harus melengkapi sarana untuk peredam suara / getaran dari
peralatan yang menimbulkan sumber suara / getaran yang berlebihan sesuai
seperti ditunjukkan pada gambar ataupun mungkin tidak terlihat pada gambar
tapi mutlak diperlukan.
2) Kontraktor harus berkoordinasi dengan Kontraktor lainnya dalam
pelaksanaanagar mencegah terjadinya kontak langsung dengan instalasi lainnya
maupun struktur yang bisa menjadi sumber penyebaran suara / getaran.
3) Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki tanpa adanya biaya tambahan
biladalam pemasangannya sarana tersebut rusak karena salah dalam
pemasangan ataupun pemilihan jenis, maupun ukuran.
4) Kontraktor bertanggung jawab dalam memilih ukuran, type dan jenis dari
soundattenuator (bila ditunjukkan dalam gambar) sehingga penentuan dynamic
insertion loss sesuai dengan kebutuhan demikian juga dengan isolasi getaran
untuk masing-masing peralatan yang akan dipasang.
Untuk itu Kontraktor harus memberikan data-data kepada Pabrik atau Supplier
baik data teknis dan kemampuan yang berasal dari peralatan maupun data-data
dari lokasi peralatan dan data-data struktur.
c. Spesifikasi Teknis
1) Isolasi Luar Duct (External Duct Lining)
Jalur duct supply maupun exhaust yang menuju atau dari area yang ditempati
dimana kemungkinan bisa terjadi noise break out dan noise breaking harus diberi
isolasi luar tebal 1" dengan density 24 kg/m³ dan selanjutnya dilapis aluminium
foil.
2) Peralatan Ventilasi
- Sound power level sesuai seperti yang ditentukan dan berada pada batas-
batas yang normal untuk kapasitas dan static pressure yang ditentukan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 138
- Bila dalam pemilihan peralatan, ketentuan tersebut dilampui dan terbukti
unit yang dipasang melebihi dari rating sound power level (SPL) yang
ditentukan atau diminta, maka Kontraktor wajib mengganti type fan
terpasang atau karena sesuatu hal harus mengganti unit fan nya tanpa
ada tambahan biaya.
- Fan harus diisolasi dalam atau bila jenis double skinned dengan isolasi
dalam diantaranya (lihat spesifikasi fan). Ketebalan isolasi dalam min. 2"
dan ketebalan casing minimum 1.25 mm.
- Fan duduk diatas suatu anti vibration isolator.
- Sambungan fan ke ducting memakai sambungan flexible dari jenis lead
vinyl, dimana pemasangannya demikian rupa tidak menyebabkan
gangguan aliran udara.
- Isolasi Getaran
3) Peralatan
- Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus dinamis balance
antara lain seperti fan dan sejenisnya.
- Semua peralatan yang menimbulkan getaran harus menggunakan anti
vibration spring mounting yang dipasang seri dengan neoprane pad.
- Pemilihan type, jenis dan static defleksi dari anti vibration mounting
haruslah sesuai dengan jenis peralatan, berat, jumlah tumpuan, dll.
- Bila terjadi kerusakan karena pemilihan yang tidak benar dari anti vibration
mounting akan menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya
tambahan biaya.
9. Pekerjaan Lain-Lain
a. Pondasi atau Bracket atau Support
1) Semua pondasi beton atau bracket atau support yang diperlukan untuk mesin-
mesin AC (pendingin ruangan), kipas angin (fan), motor-motor listrik, panel-panel
listrik termasuk dalam pekerjaan pemborong AC.
2) Pemborong AC harus menyerahkan gambar layout beserta ukuran pondasi atau
bracket atau support untuk masing-masing peralatan sebelum dilaksanakan
kepada MK untuk diperiksa dan disetujui.
3) Pondasi atau bracket atau support peralatan-peralatan lainnya harus mengikuti
petunjuk-petunjuk / Pedoman pabrik pembuat peralatan-peralatan tersebut .
4) Pemborong AC harus menyediakan & memasang peredam getaran (vibration
eliminators) untuk melindungi, bangunan dari suara berisik dan getaran yang
ditimbulkan oleh mesin-mesin.
5) Pemborong AC harus menyediakan dan memasang (sesuai dengan gambar
rencana, atau gambar kerja yang disetujui semua dudukan (support) atau
penggantung (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa kabel dan duct yang
diperlukan.
6) Untuk menyesuaikan dengan kondisi-kondisi setempat, dudukan-dudukan atau
penggantung-penggantung tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profil,
batang (rod) atau strip sesuai dengan gambar rencana atau kerja yang disetujui.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 139
7) Semua support yang menumpu pada lantai harus mempunyai pelat-pelat
(flanges) yang kuat pada titik tumpuannya pada lantai.
8) Semua penggantung harus dipasang pada balok atau pada rangka baja dan
harus berkonsultasi dengan MK dan Pemborong Sipil.
9) Pembebanan pada balok atau pelat struktur yang ditimbulkan oleh dudukan-
dudukan atau penggantung tersebut hendaknya dijaga agar dapat terbagi cukup
merata sehingga tidak menimbulkan tegangan-tegangan yang tidak wajar.
10) Pemborong AC harus menjamin bahwa instalasi yang dipasangnya tidak akan
menyebabkan penerusan suara dan getaran (vibration dan noise transmission)
kedalam ruangan-ruangan yang dihuni.
11) Dalam hal ini dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk.
12) Pemborong harus bertanggung jawab atas modifikasi-modifikasi yang perlu
untuk memenuhi syarat tersebut.
b. Pengecatan
1) Semua pipa-pipa besi yang terpasang harus dicat dasar, (kecuali pipa galvanis)
sebelum dicat finish, demikian juga dengan penggantungan, penyangga, mur
baut.
2) Untuk penggantungan / penyangga setelah dicat dasar harus dicat dengan cat
finishing dengan warna ditentukan kemudian persetujuan Arsitek.
3) Setiap ducting (untuk area publik dan expose) diberi arah panah dengan warna
yang kontras dengan warna pipa pada jarak setiap 3 meter pada dua sisi yang
bisa dilihat.
4) Semua peralatan, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau
karat yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan
warna yang sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Konsultan MK.
5) Cat dasar dan finishing dari merk yang dapat disetujui.
37.3 Pekerjaan Testing, Adjusting Dan Balancing
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting & balancing untuk seluruh
sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran
pengukuran yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar-gambar rencana sehingga
sistem betul-betul dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan rencana.
2. Umum
Pelaksanaan TAB (testing, adjusting & balancing) secara mendasar maximum harus
mengikuti standard petunjuk NEBB, ASHRAE & SMACNA dengan menggunakan
peralatan-peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan TAB tersebut.
3. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan antara lain :
a. Pengukuran Laju Aliran Udara
- Pitot tube dengan inclined manometer pada ducting.
- Anemometer dan sejenisnya.
- Hood untuk mengukur udara pada diffuser.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 140
b. Pengukuran Temperatur Udara / Air
- Sling psychrometic.
- Thermometer.
c. Pengukuran Putaran (rpm)
- Tachometer atau sejenisnya.
d. Pengukuran Listrik
- Voltmeter.
- Ampermeter / ampertang.
e. Pengukuran Tekanan
- Barometer / pressure gauge.
f. Pengukuran Laju Aliran Air (Portable Field Flow Meter)
Tool (alat-alat kerja) yang diperlukan dalam merubah setting / kedudukan dari
peralatan balancing.
4. Pelaksanaan TAB
a.) Ketentuan Umum
1) Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh system dan bagian-
bagiannya, sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran yang sesuai
atau mendekati besaran-besaran yang ditentukan dalam rencana.
2) Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran-besaran yang ditentukan dalam desain, juga diwajibkan
melaksanakan pengukuran terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum
dalam gambar rencana, tapi besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan
kondisi & kemampuan peralatan dan juga sebagai data-data yang diperlukan
bagi pihak Maintenance dan Operation.
3) Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-
besaran lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus
dituangkan dalam suatu laporan yang bentuknya/formnya sudah disetujui oleh
Pengawas.
4) Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
5) Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga Pengawas,
dimana hasil-hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga
disaksikan oleh Pengawas tersebut dan dalam laporannya ikut menanda-
tangani.
6) Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
mengenai prosedur pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan
dan prosedur ini agar dibicarakan dengan pihak MK untuk mendapatkan
persetujuannya.
7) Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor sudah harus menyiapkan suatu
bentuk formulir (format) untuk masing-masing jenis pengukuran yang berisi
item-item yang akan dilakukan untuk masing-masing sistem yang akan
dilakukan pengetesan / pengukuran.
b.) Balancing Sistem Distribusi Udara
Prosedure Testing and Adjusting:
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 141
1) Test dan disesuaikan putaran blower sesuai kebutuhan design.
2) Test dan catat motor full load amper.
3) Lakukan pengukuran dengan pitot tube (tube traverse) untuk mendapatkan
cfm dan fan sesuai design. Lokasi titik pengukuran harus berada pada jarak
yang memungkinkan.
4) Test dan catat static pressure pada inlet dan outlet dari fan.
5) Test dan disesuaikan cfm untuk sirkulasi udara.
6) Test dan disesuaikan kebutuhan udara luar untuk masing-masing fan.
7) Ukur & sesuaikan cfm yang dibutuhkan pada semua cabang-cabang utama.
8) Ukur dan sesuaikan kebutuhan cfm supply dan cfm return masing-masing
ruang di diffuser ataupun grille return dalam batas-batas toleransi yang
diijinkan dengan memakai alat ukur hood dan anemometer.
9) Identifikasi ukuran, type, masing-masing performance dari jenis diffuser untuk
merk yang digunakan.
c.) Laporan TAB
Kontraktor harus membukukan laporan hasil testing adjusting dan balancing (TAB)
serta pengukuran ini, dalam suatu buku yang berisi masing-masing laporan
pengetesan berupa suatu bentuk format yang tertata baik yang isinya detail dan
jelas. Isi laporan ini harus diketahui oleh Petugas MK yang mendampingi Kontraktor
M&E selama TAB.
Pasal 38
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
38.1 Peraturan Dan Persyaratan
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
a. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti:
● Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
● VDE, ISO, IEC, BS, LMK, dan lain-lain.
b. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
● Persyaratan Umum.
● Spesifikasi Teknis.
● Gambar Rencana.
● Berita Acara Aanwijzing.
c. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara
d. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
● Penerangan dalam dan luar bangunan.
● Stop kontak biasa dan tenaga.
● Air conditioning, Ventilasi mekanik.
● Pompa transfer, Pompa Booster, Pompa Pemadam Kebakaran dll.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 142
● Peralatan Telepon, Tata Suara, Deteksi Kebakaran dan Fire Alarm, Data dan CCTV.
● Elevator dan Gondola
e. Persyaratan Kontraktor Listrik
● Harus mempunyai Sertifikasi Badan Usaha (SBU)minimal tingkat M.
● Harus mempunyai Tenaga Ahli yamg mempunyai Sertifikasi Keahlian (SKA) sesuai
bidangnya, minimal Tingkat Madya.
● Mempunyai pengalaman mengerjakan proyek gedung bertingkat.
f. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core dimana core
yang ke tiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan
instalasi dari panel pembagi menggunakan 2 core kabel.
g. Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5 dari toevoer
yang digunakan.
h. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
i. Semua pipa instalasi di luar cor-coran pelat beton dan yang tidak tertanam dalam tanah
harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung
pipa atau kabel dan pada pipa atau kabel setiap jarak 10 meter.
j. Sistem tegangan 220 V/380 V, 3 phase, 50 HZ, instalasi penerangan dan stop kontak biasa
220 V- 1 phase - 50 HZ, khusus stop-kontak daya untuk power gondola menggunakan
stop-kontak daya 3 phase + Netral + Ground.
38.2 Lingkup Pekerjaan Listrik
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertera di dalam
gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan yang sah. Lingkup pekerjaan kontraktor
pada pekerjaan listrik adalah:
a. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan dan luar
bangunan.
b. Menyediakan dan memasang semua toevoer ( kabel Feeder) yang ada dalam gambar
perencanaan dan Bill Of Quantity (BQ)
c. Menyediakan dan memasang semua panel – panel Listrik
● Box MCB Unit Hunian dan Tenant
● Semua Panel listrik yang ada dalam gambar
d. Seluruh instalasi pentanahan.
e. Instalasi Sietm Proteksi petir.
f. Semua feeder lain yang terdapat dalam gambar.
g. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
h. Menyediakan dan memasang :
● Semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
● Armature lampu penerangan luar.
● Tiang lampu luar lengkap pondasi, bracket, Fuse / MCB dan Cat.
i. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
j. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
k. Melakukan pengetesan.
l. Melaksanakan pemeliharaan dan jaminan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 143
m. Memasang nama-nama panel dan hubungan circuit breaker berupa tulisan yang jelas dari
bahan yang tahan lama.
n. Pengurusan ijin untuk Sistem Proteksi Petir ke Depnaker.
o. Semua instalasi listrik harus test sehingga dapat memiliki Sertifikasi Layak Operasi.
38.3 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
a. Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setara dengan yang dispesifikasikan ke Pemberi Tugas
apabila bahan dan peralatan yang dispesifikasikan tidak ada di pasaran atau sudah tidak
diproduksi lagi . Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Pemberi Tugas/ Perencana/ MK. Adapun produk bahan dan peralatan pada dasarnya
adalah sesuai dengan lampiran daftar material.
b. Bahan atau peralatan dari kualifikasi atau type yang sama, diminta merek atau dibuat oleh
pabrik yang sama.
c. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya jelas
ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan itu diperlukan,
sehingga merupakan unit yang lengkap. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan
pabrik pembuatnya atau mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, type
perencanaan dan karakteristik.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
e. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan syarat :
● Mengajukan persetujuan dari Pemberi Tugas.
● Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit dalam hal pamasangan dan perawatan.
● Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
● Tidak meminta pertambahan ruang.
● Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
● Tidak menurunkan waktu.
38.4 Spesifikasi Teknik Bahan Dan Peralatan
a. Kabel Listrik
1) Kabel Instalasi
a) Kelas tegangan 1000 volt dan 600 /1000 volt.
b) Inti penghantar tembaga.
c) Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
d) Jumlah inti satu atau banyak.
e) Jenis kabel : NYY dan lain-lain sesuai gambar rencana.
f) Produksi dalam negeri Standard PLN/ LMK dan SII.
2) Kabel Feeder
a) Kelas kabel 1000 Volt
b) Inti penghantar tembaga.
c) Isolasi PVC, Sheated.
d) Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
3) Kabel Grounding a. Inti tembaga b. Jenis kabel BC atau NYY.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 144
4) Kabel Tahan Api
a) Insulator kabel tipe XPLE dan Mica tapes
b) Halogen Free, Acid and Corrosive Gases Resistance
c) Fire test sesusai standar BS6387 untuk category-C, category-W, dan
category-Z
d) Flame retardant sesuai peraturan IEC 60332-1-2
b. Pipa dan Fitting
1) Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhausfan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan
kecuali untuk feeder dalam trench atau tertanam dalam tanah memakai pipa
galvanis kelas high.
2) Sparing menggunakan pipa galvanis yang ukurannya 2 tingkat di atas pipa instalasi.
3) Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
4) Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-
doos, cross-doos, terminal 3M,isolasi ban, klem besi dan lain-lain.
5) Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi
marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-ujung pipa dan
kabel setiap jarak 10 m.
6) Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
c. Cable Tray, Rak Kabel dan Hanger
1) Cable tray/Cable ladder
a) Bahan penyangga terbuat dari perforated steel plate yang digalvanis.
b) Bahan support dari besi siku yang dicat.
c) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
d) Ukuran besi siku harus dihitung berdasarkan beban dari kabel dan lenturan
besi.
e) Gantungan memakai besi beton 3/8”.
f) Setiap jarak 40 cm diberi tulangan penguat sehingga berbentuk cable ladder.
g) Semua bahan besi harus dimeni dan dicat warna abu-abu.
2) Rak kawat dan hanger
a) Pada shaft riser; terpasang cable ladder, bahan siku untuk angkur dan rangka,
palang tangga dari besi siku, klem besi plat dan mur baut, semua bahan besi
harus di cat zinkromat.
b) Hanger; untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger yang di klem
setiap jarak 100cm, semua bahan besi harus dicat zinkromat.
d. Alat Bantu Instalasi
1) Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
2) Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
3) Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 145
e. Sakelar dan Stop Kontak
1) Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus
lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
2) Stop kontak biasa dengan rating10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A- 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
3) Khusus untuk stop Kontak Gondola 16 Ampere, 380 volt. 3 atau 5 kutub (ditambah
1 untuk pembumian), harus water proof, tahan cuaca dengan IP 56.
f. Armature Lampu
Memasang seluruh jenis lampu yang sesuai pada gambar rencana.
1) Balk Lamp T8 LED 1 x 16 Watt dan LED Downlight 9W, 12 W, 18W.
a) Bahan kotak lampu dari sheet steel tebal minimal 0.5 mm (belum termasuk
finishing).
b) Cat dasar anti karat, dengan finish powder coating.
c) Fitting dan starter holder Phillips.
d) Tabung Master LED 1 x 16 Watt dan LED 2 X 16 Watt .
e) Terminal Grounding pada badan.
f) Baut expose dengan kepala khusus.
g) Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
h) Terminal Graunding pada badan.
i) Baut expose dengan kepala khusus.
j) Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2.
2) Barret lamp (BSA 32) untuk Tangga.
a) Kotak lampu terbuat dari Steel sheet 0.7 mm.
b) Proses anti karat.
c) Pengecatan menggunakan sistem cat bakar / powder coating.
d) Capasitor Philips, Fitting, Starter Ballast.
e) Sistem terminal blok.
f) Cover Acrylic putih susu.
g) Lampu LED 32 watt.
h) Dilengkapi battery NICAD minimal 2 jam
3) Down Light LED 9 Watt, LED 12 Watt dan LED 18 Watt
a) Bahan kotak lampu Allumunium, .
b) Tipe tertanam dalam plafon
c) Terminal Grounding pada badan.
d) Baut expose dengan kepala khusus.
e) Diver integrated
4) Down Light (DRM), LED Bulb 9 Watt, LED Bulb 12 Watt dan LED Bulb 18 Watt
a) Bahan kotak lampu Allumunium, sedangkan reflektor menggunakan mirror
reflektor.
b) Diameter 154 mm.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 146
c) Terminal Grounding pada badan.
d) Baut expose dengan kepala khusus.
e) Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
f) Fittiing E - 27
5) Exit Lamp TL/LED 20 Watt
a) Bahan kotak lampu Allumunium
b) Tulisan “EXIT” warna hijau.
c) Terminal Grounding pada badan.
d) Baut expose dengan kepala khusus.
e) Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
f) Battery Nicad minimal 2 jam
6) Lampu Taman LED 16 Watt, LED 23 Watt
a) Bahan kotak lampu Allumunium
b) Terminal Grounding pada badan.
c) Baut expose dengan kepala khusus.
d) Wiring dalam kotak jenis flexible 2,5 mm2
e) Tinggi Tiang 1,5 s.d 2,5 meter, bulat bahan galvanis
7) Lampu Jalan LED 100 Watt
a) Bahan kotak lampu Allumunium
b) Terminal Grounding pada badan.
c) Baut expose dengan kepala khusus.
d) Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
e) Tinggi tiang 7 meter, hexagonal bahan galvanis
g. Panel Utama Tegangan Rendah
Untuk proyek ini panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Panel Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR), harus sesuai seperti pada
gambar. Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus di
rencanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan.
Panel Utama Tegangan Rendah harus dari jenis in door type terbuat dari plat baja,
dimana mempunyai ketahanan terhadap tumbukan dan dibuat mengikuti standard
IEC 61439-1&2. Form Segregasi dari Panel Utama Tegangan Rendah harus
minimum Incoming Form 3B mengikuti standard IEC 61439-1&2. Konstruksi
harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa mempertahankan
strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat. Rangka ini secara
lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat- plat penutup
harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu
dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan
sesuai dengan persyaratan PUIL-2011 LMK / IEC 61439-1&2 untuk peralatan yang
tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel dan
tersembunyi. Komponen Breaker (ACB, MCCB) yang berada di Incoming PUTR
baik pada sisi masukan genset maupun PLN harus diberi Modul Komunikasi. Modul
Komunikasi untuk kedua sisi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan pemutus
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 147
kedalam system supervisi, sehingga fungsi proteksi, kontrol dan monitoring dapat
dilakukan dari jarak jauh, seperti :
a) Identifikasi pemutus
b) Indikasi status dan kondisi pemutus
c) Setting fungsi proteksi dan alarm
d) Analisa parameter-parameter daya arus bolak balik untuk keperluan
operasional dan pemeliharaan.
e) Modul komunikasi harus kompetibel dengan protokol komunikasi yang ada
seperti Modbus, Lonwork, Bacnet, atau modul komunikasi lainnya.
f) Modul komunikasi berjenis breaker yang adjustable dan micrologic.
g) Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Panel Kontrol Genset dan sisi
sekunder Transformator selanjutnya mendistribusikan ke masing – masing
beban. Main Breaker ACB dan Branch Breaker menggunakan ACB atau
MCCB dan sebagai pengaman sesuai gambar rencana.
2) Umum
a) Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 3 fasa– 50 Hz.
b) Interupting capacity untuk main breaker 50 kA dan cabang-cabangnya minimal
36 kA.
c) Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu.
d) Lalu lintas feeder :
● Keluar dari atas menggunakan kabel
● Keluar dari bawah dan bawah menggunakan kabel.
● Setiap Incoming yang bersumber dari PLN harus dilengkapi dengan
Arrester :
● Untuk Panel Utama (PUTR) harus dilengkapi Arrester 65 KA.
● Untuk Panel Distribusi harus dilengkapi Arrester 20 KA.
e) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui oleh MK sebelum
pembuatan.
3) Pemutusan Daya
a) Rated breaking capacity pada 220 volt/380 volt–1 fasa/3 fasa–AC tidak kurang
dari 50 kA.
b) Semua Pemutus Daya (Breaker) menggunakan tipe adjustable.
c) Release harus mengandung:
● Under Voltage relay disisi PLN.
● Thermal overload realase.
● Magnetic short circuit realase (mempunyai setting range).
4) Rumah Panel dan Busbar.
a) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
c) Rumah panel type Free Standing dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari
2 mm, sedang tipe wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 148
d) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis ”Phospatizing treatment” atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu atau sesuai standar yang
dimiliki oleh owner.
e) Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
f) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
g) Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
h) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
i) Setiap terminasi harus diberi label agar memudahkan saat melakukan
pemeliharaan atau saat terjadi masalah.
j) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole- pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
k) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
l) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
breaker.
m) Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
n) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari dan sarung kabel berwarna
bahan tembaga.
5) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
a) Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt, Frekuensi, Cos Φ, Kilo Watt)
menggunakan type digital.
b) Pilot Lamp.
c) KWh meter double tarif lengkap current transformer.
h. Panel Kapasitor Bank
1) Automatic Capacitor Bank
a) Rated Voltage and : 525 Volt
b) Frequency : 50 Hz, 3 Phase
c) Rated Power : Sesuai Gambar
d) Toleraces : -0 / + 10 %
e) Continuous overvoltage : 1,1 x Uⁿ
f) Dielectric Losses : less than 0,5 W/KVAR
g) Mounting : Indoor
h) Category : - 40º C / 50º C
i) Standar : IEC 70-70A, BS 1650, VDE 0560
j) Protection : HRC Fuse in fuse base size1 for each
k) Steps : 1,8 x 1ⁿ
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 149
l) Contractor rating : 1,4 x Iⁿ
2) Power Capacitor
a) Type : Metallised film (Dry type),
b) Sheet steel casing
c) Rated Voltages : 525 V
d) Insulation : 3 kV rms / 15 k V crest
e) Losses : 0,5 W / KVAR
f) Continuous overvoltage : 1,1 x U
g) Overcurrent : 1,5 x I
h) All-Film dielectric : Polypropylene
i) Temperature Category : - 40 s/d +50 oC
j) Standard : IEC A, IEC 110, BS 1650, VDE 0560
k) Protection : Discharge resistor
3) Reactive Power Regulator, With Cosphi Display, Total Current Display, Reactive
Current Display. Technical Specifications
a) Type : 9 steps / 12 steps
b) Power supply : 220 – 240 V 380-415 V,burden 15VA
c) Frequency : 50 Hz
d) CT : 5A or as required
e) Output relays :7,5 A 250 V AC normally open
f) Alarm relays :7,5 A 250 V AC closed when alarm on
i. MDP F dan MDP H
1) Umum
a) Tegangan kerja: 220 volt / 380 volt – 3 phase – 50 Hz.
b) Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu.
c) Lalu lintas feeder:
● Masuk dari atas menggunakan kabel
● Keluar dari atas dan bawah menggunakan kabel.
d) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui oleh MK sebelum
pembuatan.
2) Pemutusan Daya
a) Rated breaking capacity pada 380 volt, 3 fase – AC tidak kurang dari 30 kA.
b) Semua Pemutus Daya (Breaker) menggunakan tipe adjustable.
c) Release harus mengandung :
● Thermal overload realase.
● Magnetic short circuit realase (mempunyai setting range).
3) Rumah Panel dan Busbar
a) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 150
c) Rumah panel type Free Standing dari besi pelat dengan tebal tidak kurang dari
2 mm.
d) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis”Phospatizing treatment” atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu.
e) Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
f) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
g) Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
h) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
i) Setiap terminasi harus diberi label agar memudahkan saat melakukan
pemeliharaan atau saat terjadi masalah.
j) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL 2011. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang
pada pole- pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
k) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
l) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
breaker.
m) Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
n) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari dan sarung kabel berwarna
bahan tembaga.
4) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya
a) Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt, Frekuensi, Cos Φ, kilo watt)
menggunakan type digital (Power Meter)
b) Power Meter harus dilengkapi ditektor harmonic.
c) Pilot Lamp.
d) KWh meter lengkap current transformer.
j. SDP
1) Umum
a) Tegangan kerja :380 volt – 3 phafase – 50 Hz.
b) Jenis panel indoor freestanding lengkap dengan pintu.
c) Lalu lintas feeder:
● Masuk dari atas menggunakan kabel
● Keluar dari atas menggunakan kabel.
d) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui oleh MK sebelum
pembuatan.
2) Pemutusan Daya
a) Rated breaking capacity pada 380 volt,3 fase – AC tidak kurang dari 18 kA.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 151
b) Semua Pemutus Daya ( Breaker ) menggunakan tipe adjustable.
c) Release harus mengandung :
● Thermal overload release.
● Magnetic short circuit release (mempunyai setting range).
3) Rumah Panel dan Busbar
a) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
c) Rumah panel type Free Standing dan Wallmounted dari besi pelat dengan
tebal tidak kurang dari 2 mm.
d) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis”Phospatizing treatment” atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu.
e) Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
f) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
g) Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
h) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
i) Setiap terminasi harus diberi label agar memudahkan saat melakukan
pemeliharaan atau saat terjadi masalah.
j) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole- pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
k) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
l) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
breaker.
m) Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
n) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari dan sarung kabel berwarna
bahan tembaga.
4) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya
a) Instrument dan peralatan penunjuk (Ampere, Volt, Frekuensi, Cos Φ, kilo watt)
menggunakan type digital.
b) Pilot Lamp.
k. Panel Penerangan (LP) dan Panel Power (PP)
1) Umum
a) Tegangan kerja: 220 volt, 1 phase 50 Hz dan 380 volt – 3 phafase – 50 Hz.
b) Jenis panel indoor Wall Mounted ke dinding lengkap dengan pintu.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 152
c) Lalu lintas feeder:
● Masuk lewat bawah menggunakan kabel
● Keluar dari atas menggunakan kabel.
d) Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui oleh MK sebelum
pembuatan.
2) Pemutusan Daya
a) Rated breaking capacity pada 220 volt, 1 phase 50 Hz dan 380 volt – 3
phafase – 50 Hz. tidak kurang dari 10 kA (untuk peralatan) dan 6 kA (untuk
penerangan).
b) Semua Pemutus Daya (Breaker) menggunakan tipe adjustable (incoming) dan
Fixed (outgoing).
c) Release harus mengandung :
● Thermal overload realase.
● Magnetic short circuit realase (mempunyai setting range).
3) Rumah Panel dan Busbar
a) Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
b) Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
c) Rumah panel type Wall mounted ke dinding tidak kurang dari 2 mm.
d) Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis ”Phospatizing treatment” atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar dasarnya abu-abu.
e) Ruang pencapaian harus cukup untuk memudahkan kerja.
f) Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan dalam bahasa Indonesia.
g) Bukaan ventilasi dari bagian sisi panel.
h) Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan mudah dalam pemeliharaan.
i) Setiap terminasi harus diberi label agar memudahkan saat melakukan
pemeliharaan atau saat terjadi masalah.
j) Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole- pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk
menahan tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
k) Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus dicat secara standard untuk membedakan fasa-fasanya.
l) Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
breaker.
m) Pada sambungan-sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 153
n) Ujung kabel harus memakai sepatu kabel dari dan sarung kabel berwarna
bahan tembaga.
o) Khusus untuk Panel Penerangan Luar, terpasang diatas pondasi dengan tipe
panel Outdoor (IP 54)
4) Instrument dan peralatan penunjuk lainnya
a) Pilot Lamp
b) KWh meter lengkap current transformer.
l. Material Pembumian
Semua sistem listrik menggunakan sistem pembumian dari ruang panel ke riser
grounding menggunakan kabel BC sesuai kapasitas masing - masing panel. Sedangkan
kabel riser grounding menggunakan kabel BC 95 mm2. Kabel grounding yang tidak
disebutkan dan cara penyambungannya harus sesuai dengan peraturan yang ditentukan
dalam PUIL 2011.
38.5 Persyaratan Pemasangan
a. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
1) Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja (SPK). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada MK, apa yang
perlu dirubah atau diatur kembali agar semua instalasi dan peralatan dalam sistem
dapat ditempatkan dan bekerja sebaik-baiknya.
2) Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
3) Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
MK
4) Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0% - 25 % - 50% - 75 % dan
100 %.
5) Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
dari MK.
6) Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.
7) Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari MK.
b. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1) Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran plat
beton pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya.
2) Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
a) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi diklem ke plat beton atau di klem ke
hanger besi plat.
b) Untuk jalur kabel lebih dari 2 instalasi harus lewat kabel tray.
c) Untuk persiapan kabel perangkap disiapkan Cable Ladder.
3) Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung.
4) Di bawah plafond atau langit-langit instalsai terpasang sebagai berikut :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 154
a) Untuk saklar dan stop kontak instalasi terpasang recessedmounted ke kolom
atau tembok. Sakelar terpasang 150 cm (untuk Unit Diffable tinggi 120 cm) di
atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
b) Untuk stop kontak 40 cm di atas lantai, sedangkan stop kontak di partisi jauh
dari tembok menggunakan under floor duct atau conduit.
c) Pemasangan conduit saklar dan stop-kontak pada dinding partisi harus
dilakukan saat pemasangan rangka partisi selesai dilaksanakan dan tetap
memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan dalam PUIL 2011.
5) Dalam shaft riser, instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
6) Setiap sambungan cable tray / cable ladder dilengkapi kabel BCC diameter 35 mm.
7) Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
a) Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di
bawah permukaan tanah dengan memakai pelindung pipa galvanised.
b) Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
8) Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
9) Akhir dari instalasi exhaustfan berupa stop kontak 1 fasa atau 3 fasa.
10) Semua pipa instalasi di plafond, di langit-langit dan di shaft harus diberi marker
setiap jarak 10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
11) Ramset atau fischerplug harus terpasang ke plat beton dengan kokoh.
12) Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapih ke plat beton.
13) Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
14) Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung di moer baut ke
angkur.
15) Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 10 D dimana D adalah diameter kabel.
16) Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
17) Terminal kabel harus selau menggunakan sepatu kabel.
18) Armature lampu
a) Balk LED Tube 16 watt terpasang rata dengan penggantung 2 tempat pada
plat lantai/ plafond.
b) Barret lamp, Bracket lamp, terpasang surface mounted ke plat beton atau
plafond dengan di sekrup atau moer baut pada 2 tempat.
c) Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau moer baut pada 2
tempat.
19) Panel Listrik
a) Panel Utama PUTM, PUTR , terpasang free standing di atas lantai.
b) Panel Penerangan, panel Air condition, dan panel peralatan Komunikasi
terpasang wall mounted rata dengan dinding.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 155
c) Menyediakan dan memasang terminal penangkal petir tipe Splitzen/
konvensional dengan radius minimal 20 meter dengan tinggi tiang 1,5 meter
atau sesuai gambar dan klem.
d) Menyediakan dan memasang penagkal petir tipe elektrostatis dengan radius
perlidungan minimal 30 meter.
e) Penghantar BC 70 mm2 terpasang keliling (Ring), yang seluruhnya terhubung
dengan tiang penangkal petir, dan di klem setiap jarak 1,5 meter, penurunan
penghantar (konduktor) dengan jarak maksimal 20 meter untuk penurunannya,
dan diturunkan ke bak kontrol penangkal petir.
f) Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga minimal sedalam 6 m dan
tahanan jenis tanah lebih kecil dari 2 Ohm.
g) Sambungan antara penghantar dan pentanahan dilaksanakan dalam bak
kontrol mamakai terminal tembaga.
h) Semua penyambungan harus secara metal (diklem atau di cor timah) dengan
sistem Cadweld.
i) Semua grounding penangkal penangkal petir dikoneksikan (ring) dengan
sistem grouding diluar bangunan yang tertanam minimal 1 meter dalam tanah.
c. Gali Urug
1) Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
spesifikasi yang diminta.
2) Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana MK.
3) Kesalahan yang timbul karena kelalaian kontraktor listrik menjadi tanggung
jawabnya.
4) Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
5) Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik dengan beban biaya tanggungan sendiri.
d. Pembumian
1) Semua instalasi, peralatan, system proteksi petir dan panel-panel listrik harus diberi
pembumian (Grounding).
2) Sistem pembumian baik peralatan elektronik maupun panel listrik dan sebagainya
mempunyai bak control electrode bumi (Grounding) secara terpisah.
3) Untuk mendapatkan tahanan pembumian yang serendah mungkin, maka antara
titik electrode bumi yang satu dengan yang lain, diintegrasikan.
38.6 Pengujian Dan Testing
a. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang baik
dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik. Bila diperlukan,
bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh MK untuk diuji ke Laboratorium
atas tanggungan biaya Kontraktor.
b. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut :
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 156
1) Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tersebut tertutup sehingga diperoleh hasil baik sesuai standard PLN, spesifikasi dan
pabrik.
2) Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji tegangan
dan tahanan isolasi dalam kondisi baik. Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai
spesifikasi yang disyaratkan.
3) Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
4) Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan mantap dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau polaritas.
5) Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
6) Pengujian harus bersama MK dan dibuat laporan tertulis.
38.7 Kwhmeter Hunian
Spesifikasi Teknis :
a. KWH meter Prabayar keypad standar STS (Standar Transfer Specifications)
b. Interface untuk Pengisian Token/Voucher Listrik adalah dengan Media Keypad (bukan
Kartu)
c. Vending System harus diserah-terimakan dan lisensi menjadi hak milik Pengelola. Tidak
ada biaya pertransaksi atau perpanjangan License setiap tahunnya.
d. Vending System harus mampu melayani perkembangan jumlah pelanggan minimal 100
pelanggan dan maximal tidak terbatas. Setiap penambahan jumlah pelanggan harus
bebas biaya dan tidak ada biaya tambahan lainnya.
e. Vending System dibagi menjadi 3 komponen penting yang saling terintegrasi satu
dengan lainnya yaitu:
1) Server Vending System
2) Jaringan Komunikasi
3) Client Vending System; Vending System ini merupakan aplikasi Client-Server yaitu
Client terkoneksi dengan Server melalui TCP/IP dengan IP dan Port yang sudah
ditentukan sebelumnya (bukan Aplikasi Desktop). Saat Client request untuk
Generate Token/Voucher Listrik, Client akan mengirimkan Command tertentu ke
Server yang kemudian Command ini akan diterjemahkan oleh Server untuk
menghasilkan request Token/Voucher Listrik. Client ini dapat diexpansi menjadi
tidak terbatas yaitu sesuai dengan Jumlah Loket Penjualan Voucher Listrik yang
dikehendaki oleh Pengelola yang nantinya semua Client ini terhubung dengan satu
Komputer Server via Jaringan Komunikasi TCP/IP (Dalam satu data base yang
sama)
f. Prinsip Kerja Vending System dalam Pengisian Voucher Listrik
1) Customer/pelanggan datang ke Client (Loket penjualan Token/Voucher Listrik),
kemudian memberikan informasi mengenai data pelanggan
2) Berdasarkan informasi dari pelanggan, User membuka aplikasi Client kemudian
melakukan input data yang kemudian data yang diinput akan dikirimkan oleh
computer Client ke Server melalui jaringan komunikasi TCP/IP
3) Setelah terkoneksi dengan Server, semua data yang diinput pada computer Client
akan divalidasi oleh Server dan apabila datanya Valid akan diproses oleh server.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 157
4) Token/Voucher Listrik sesuai dengan standar STS dalam bentuk 20 digit angka
Numerik yang merupakan terjemahan dari semua informasi yang diinput pada
computer Client
5) Pelanggan membayar sejumlah uang sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi
kemudian Kasir menyerahkan 20 digit angka Numerik (Token/Voucher Listrik)
6) Customer memasukkan Token/Voucher Listrik ke Meter melalui keypad dan apabila
Token dimasukkan dengan benar maka saldo akan bertambah sesuai dengan yang
dibeli oleh Pelangggan.
38.8 Penyerahan, Pemeliharaan Dan Jaminan
a. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut:
1) Menyerahkan gambar revisi instalasi listrik dan penangkal petir sebanyak 4 set.
2) Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.
3) Menyerahan brossure, operation dan maintenance manual dalam bahasa indonesia.
4) Penyerahan surat jaminan/garansi yang ditujukan kepada pemilik bangunan.
5) Menyerahkan hasil pengetesan.
b. Setelah menyerahkan Tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara cuma-cuma selama jangka waktu sesuai yang di tentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaki
dan bila perlu diganti baru.
c. Setelah menyerahkan Tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
d. Setelah menyerahkan Tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperate
instalasi yang terpasang, sehingga operator pemilik bangunan mengetahui dan lancar
dalam tugasnya. Lamanya petugas Kontraktor di proyek 30 hari kalender selama jam
kerja.
38.9 Pelaksanaan Pekerjaan Cable Tray/ Cable Ladder
Metode Instalasi Kabel Tray dan Ladder
1. Pastikan plat lantai bersih dari bekesting
2. Marking plat lantai untuk jalur kabel tray sesuai dengan shop drawing
3. Tantai lokasi gantungan
4. Bor lokasi gantungan sesuai dengan marking yang telah dibuat
5. Pasang kawat gantungan (support)
6. Pasang kabel tray satu per satu
7. Sambungan kabel tray satu per satu
Pemasangan Rak Kabel
1. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebeblum pengecoran dan diikat ke besi
beton.
2. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset / fischerplug.
Ramset/Fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 158
3. Rak kabel bersama menggantung di muurbaut ke angkur.
4. Hanger besi pelat / besi beton di murbaut atau dilas ke ramset atau fischerplug
Kemudian instalasi diklem ke rak kabel.
Pemasangan Kabel Tanah
1. Pertama-tama dibuat galian alur kabel yang telah direncanakan. Apabila alur
kabel tersebut telah selesal barulah penarikan kabel, dapat dimulai.
2. Penarikan dimulai dari ujung alur kabel yang mendekati kantor. kabel yang
sudah tergelar sepanjang alur galian, kemudian dimasukkan ke dalam galian, di
mana sebelumnya galian tersebut telah diisi pasir setebal (setengah) dari
tebalnya. Pada saat kabel telah masuk dalam galian maka kabel dapat dipotong
secukupnya. Perlu diperhatikan bahwa setelah dipotong, maka ujung kabel
harus ditutup/didop.
3. Setelah penarikan selesai maka galian kabel dapat ditutup/ditimbun kembali
dengan cara:
- Ditimbun pasir lagi setinggi + 5 cm
- Batu pelindung kabel (deskteen) dipasang di atas timbunan pasir secara
berderet rapat berurutan di sepanjang alur galian kabel;
- Selanjutnya ditimbun tanah bekas galian;
- Ditimbun batu-batu dan aspal untuk jalur kabel pada tepi jalan (permukaan
bekas gallan dikembalikan sama seperti keadaan semula);
- Dengan demikian pemasangan/penarikan kabel tanah telah selesai
- Pembuangan Sisa Tanah Galian
Pemasangan Kabel pada Kabel Tray dan Ladder
1. Pastikan kabel tray/ ladder telah terpasang rapi dan sesuai dengan ketentuan
2. Potong kabel dengan panjang dilebihkan sesuai kebutuhan
3. Tarik kabel satu per satu dengan urutan dari pinggir
4. Gunakan kabel ties sebagai pengikat kabel dengan jarak 1 meter
Kabel pada Tray
1. Pastikan lebar tray cukup untuk jumlah kabel yang akan dipasang
2. Potong kabel dengan panjang dilebihkan 1 meter dari kebutuhan
3. Tarik kabel satu per satu dengan urutan dari pinggir
4. Gunakan kabel ties sebagai pengikat kabel dengan jarak 1 meter Kabel siap
disambung dengan panel
Kabel pada Ladder
1. Pastikan lebar ladder cukup untuk jumlah kabel yang akan dipasang
2. Potong kabel dengan panjang dilebihkan 1 meter dari kebutuhan
3. Tarik kabel satu per satu dengan urutan dari pinggir
4. Gunakan tali jika kabel akan dipasang vertikal
5. Gunakan kabel ties sebagai pengikat kabel dengan jarak 1 meter
6. Kabel siap disambung dengan panel
Pasal 39
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 159
PEKERJAAN CLOSED CIRCUIT TELEVISI (CCTV)
39.1 Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
b. Uraian Lingkup Pekerjaan CCTV
Sebagaimana tertera dalam gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi CCTV ini
harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik
dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi CCTV yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan sistem CCTV.
2) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel untuk instalasi system.
3) Melakukan Testing, Commissioning & Training.
4) Pengadaan dan pemasangan kabinet rack dan meja control untuk peletakan monitor
CCTV dan peralatan lainnya setelah dikoordinasikan dengan Interior.
5) Sistem CCTV harus dilengkapi UPS untuk 1 jam General Alarm & 8 jam Stand By.
6) Menyerahkan sertifikat peralatan yang terpasang (untuk menjaga keaslian yang
terpasang).
7) Pengadaan, pemasangan & pengujian interface modul dengan sistem yang lainnya.
39.2 Ketentuan Bahan Dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan
teknis sebagai berikut:
a. Kamera, Lensa dan Bracket
Kamera, Lensa dan Bracket merupakan kesatuan peralatan yang berfungsi untuk
memantau/mengawasi keadaan suatu daerah/areal. Kombinasi jenis kamera dan lensa
yang digunakan sangat berpengaruh pada kualitas gambar yang ditampilkan.
Sedangkan posisi penempatan perangkat tersebut akan sangat berpengaruh pada apa
yang ingin ditampilkan pada monitor dan tujuan dari perencanaan pengadaan CCTV.
Kamera, Lensa dan Bracket secara sederhana dapat dibagi dalam dua kategori Kamera:
fixed dan moving. Lensa: fixed dan zoom. Bracket: fixed dan moving (pan & tilt)
b. Indoor Speed Dome Camera 22 X Zoom
1) Speed dome camera
2) Real time Video at 4CIF resolution
3) High resolution CCD Sensor
4) Auto iris, auto focus, auto white balance, black light compensation
5) Standard video compression with high compression ratio
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 160
6) Ingress Protection : IP 66 (Water proof)
7) Min illumination 0,1 lux @ f1,6, AGC ON
8) Lens 3,9 to 85,8 mm (22x), angle of view 58 to 2,2
9) Digital Zoom 16 X
10) Pan Range 360 endless.
11) Tilt range 5 to 90 auto flip
12) Com. Interface RJ 45, 10/100 Mbps Ethernet Interface.
13) Operation condition – 30 C to + 65 C Humidity 90 % or less
14) Complaince FCC, CE UL, RoHS
15) Network : Cat6 Ethernet 10BASE-T/100BASE-TX, RJ45
c. Indoor Speed Dome Camera 36 X Zoom
1) Up to 8MP Resolution 1920x1080
2) Real time Video at 4CIF resolution
3) High resolution CCD Sensor
4) Auto iris, auto focus, auto white balance, black light compensation
5) Standard video compression with high compression ratio
6) 8 Patrol, up to 32 preset per patrol
7) 4 fully programeble patterns
8) Up to 32 GB SD / SDHC card for on board storage
9) Ingress Protection : IP 66 (Water proof)
10) 128 x wide Dynamic Range Real time video at 4 CIF resolution.
11) Image sensor ¼” CCD (752 X 582 pixels)
12) Min illumination 0,02 lux @ f1,6, AGC ON
13) Lens 3,4 to 122,4 mm ( 36x), angle of view 57,8 to 1,7
14) Digital Zoom 16 X
15) Pan Range 360 endless.
16) Tilt range 5 to 185 auto mirror
17) Com. Interface RG 45, 10/100 Mbps Ethernet Interface.
18) Operation condition – 30 C to + 65 C Humidity 90 % or less
19) Compliance FCC, CE UL, RoHS
d. Indoor Fixed Dome Camera
1) Up to 8 MP Resolution 1920x1080
2) Progressive scan CMOS sensor
3) Advanced Wide Dynamic Range (ADWDR)
4) Standard Video compression with high compression ratio
5) Support dual stream, and the sub-stream for mobile survelliance
6) PoE (Power Of Ethernet)
7) Up to 32 GB SD/ SDHC card for on board storage
8) Ingress Protection : IP 66 (Water proof)
9) 128 x wide Dynamic Range Real time video at 4 CIF resolution.
10) Image sensor ¼” CCD (752 X 582 pixels)
11) Min illumination 0,02 lux @ f1,6, AGC ON
12) Lens 3,4 to 122,4 mm ( 36x), angle of view 57,8 to 1,7
13) Digital Zoom 16 X
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 161
14) Pan Range 360 endless.
15) Tilt range 5 to 185 auto mirror
16) Com. Interface RJ 45, 10/100 Mbps Ethernet Interface.
17) Operation condition – 30 C to + 65 C Humidity 90 % or less
18) Compliance FCC, CE UL, RoHS
e. Network Video Recorder (NVR)
Adalah perangkat digital gabungan dari Multipelxer dan Recorder berbentuk Hard Disk
yang berfungsi sebagai penerima gambar dari beberapa kamera CCTV dan
mendistribusikan ke layar Monitor. Adapun kemampuan teknisnya sebagai berikut:
1) Kapasitas sampai dengan 64 Channel
2) Konektivitas sampai dengan 8 MP per kamera
3) Resolusi VGA/HDMI Video ouput dengan 1,920 x 1,080 resolution
4) Support live view, storage and playback, Holiday recording schedule.
5) Kapasitas penyimpanan 16 nos, HDD (SATA) interface: 10 Tb x 16 set HDD (64
Tb).
6) Jaringan 2 nos selft adaptive 10/100/1000 Mbps network interfaces.
7) Features:
a. Multi recording types (manual, continuous, alarm, motion, motion & alarm).
b. Multi-level user management and operating permission
c. Support RAID 0, 1, 5, 10 storage scheme
d. Recording 4 CIF @ 25 fps & up to 8 MP cameras
8) High Compatibility: Software satu merek dengan IP camera untuk mendapatkan
kompatibilitas yang tinggi.
9) Customized Layout: Layout dapat dikastemisasi sesuai kebutuhan, seperti 1
kamera, 2 kamera, 3 kamera, multi kamera, dengan ukuran yang berbeda-beda,
bahkan dapat model icon, yang di-klik untuk melihat kamera yang diinginkan, untuk
ditempatkan sesuai keinginan user.
10) Definable Action Area: Jumlah layout yang banyak, dapat dengan mudah dicari
karena setiap layout dapat dibuat nama.
11) Auto layout tour: Layout dapat dibuat sequence pindah ke layout lainnya dengan
interval waktu tertentu.
12) Hot Spot monitor: Hot spot monitor akan mengambil gambar dari kamera yang
terdapat alarm atau untuk melihat gambar yang lebih jelas/besar.
13) Full Screen: Kamera dapat dipilih untuk tampil full screen.
14) Flexible and scalable system, up to 500 camera: Jumlah kamera yang dapat
diterima bergantung jumlah license kamera, yang dapat ditambahkan di kemudian
hari yang membentuk cluster server hingga lima ratusan kamera dalam satu system.
15) High Frame Rate: Frame rate maksimum yang dapat diterima adalah sesuai
dengan spesifikasi kamera. Bergantung spesifikasi server dan kamera IP, software
dapat memberikan masing-masing VGA (640x480) @15fps untuk 32 kamera
simultan, dengan Xeon Workstation dan VGA professional.
16) Flexible Recording: Perekaman dapat dilakukan secara manual, atau dengan
skedul maupun jika terjadi alarm, dengan resolusi, compression ratio dan frame
rate yang dapat diatur, untuk masing2 kamera.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 162
17) Playback During Recording: Software dapat memainkan rekaman (playback)
dengan tidak mengurangi kemampuan untuk tetap merekam secara bersamaan.
18) Search recording by date/time: Dapat mencari perekaman berdasarkan
waktu/tanggal.
19) Camera Control: Dapat mengkontrol gerakan kamera (PTZ). Kontrol dapat
dilakukan dengan mouse untuk klik tombol icon, maupun klik di atas gambar, atau
dapat menggunakan Joystick
20) Supported resolution: Sesuai dengan kemampuan kamera, yaitu mencapai
1280X960. (Lihat spesifikasi kamera IP).
21) Management storage : Dapat deprogram untuk menghapus file-file lama jika sudah
mencapai sekian persen kapasitas hard-disk. Besar setiap file dapat dikastemisasi.
f. Keyboard
1) Operating Voltage : 12 - 14 Volt AC/DC
2) Power : 5 Watt Nominal
3) Allegiant Signal : 2 wire RS – 485, 9600 Baud, 8 bits, no parity, 1 stop bit - 2
channels of audio input on microphone connectors
4) NVR Signal : Wire RS – 485, 19,200 baud, 8 bits, no parity, 1 stop bit
5) Console Signal : RS – 232 rts/cts handshaking, 19,200 Baud, 8 bits, no parity,
1 stop bit.
6) Allegiant Con : RJ 11 data/power
7) Mux/NVR Con. : RJ 11 data/power
g. TV Monitor
Monitor harus LED berukuran 32” untuk Multiscreen maupun Spot yang didesain khusus
untuk system CCTV dan dapat beroperasi 24 jam terus menerus dan mempunyai tingkat
radiasi yang rendah.
1) Screen Size : 32 Inch colour High Performance
2) Model : Lighting Emitting Diode
3) Resolution : 1,080 Full HD
4) Input : 2 CVBS, 1 Y/C, Audio
5) Sync Format: NTSC/PAL
6) Tegangan : 130 – 230 VAC/50 HZ
7) Power : 40 – 120 Watt
h. Housing
Adalah rumah kamera yang terbuat dari metal yang dilengkapi dengan Heater dan
Blower untuk outdoor. Untuk Indoor tidak perlu dilengkapi dengan Heater dan Blower
tetapi dilengkapi dengan Mounting / Bracket.
39.3 Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Unit kamera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan maintenance (lihat gambar).
b. Penempatan Sentral Monitor supply harus ditempatkan di ruang security yang dijaga 24 jam.
c. Video controller ditempatkan di ruang panel pada rack 19” sesuai gambar rencana. Semua
kabel yang masuk/keluar kotak panel rack 19” ini harus melalui kabel gland serta memakai
flexible conduit.
d. Kabel dan Conduit
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 163
1) Semua kabel dalam conduit yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
2) Semua kabel dalam conduit yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada
tangga kabel (cable ladder).
3) Conduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
4) Semua kabel yang keluar masuk kabel tray harus menggunakan flexible conduit.
e. Trunking Kabel dan Tangga Kabel
1) Tangga kabel harus dipasang horizontal.
2) Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dinabolt berukuran 1/2"
x 2" pada jarak 75 cm.
3) Kabel tray digantung di lantai bangunan dengan dinabolt berukuran 1/2" x 2".
39.4 Pengujian
Semua peralatan dalam sistem CCTV ini harus diuji oleh perusahaan pemegang keagenan
peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat jaminan atas
bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah baik. Semua peralatan
yang terpasang dalam sistem CCTV ini, baik peralatan utama maupun accessoriesnya harus
mendapatkan sertifikat keaslian dari pemegang keagenan peralatan tersebut.
39.5 Produk Bahan Dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipasang harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
memungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara ke Pemberi Tugas, apabila bahan
dan peralatan yang dimaksud tidak ada dipasaran atau sudah tidak diproduksi lagi. Kontraktor
baru bisa mengganti bahan dan peralatan dari produk lain, setelah ada persetujuan resmi dan
tertulis dari Pemberi Tugas/Perencana/MK. Produk bahan dan peralatan yang dimaksud adalah
sesuai dengan lampiran daftar.
Pasal 40
PEKERJAAN FIRE ALARM
40.1 Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal
ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Pelaksanaan instalasi fire alarm system
dan pemilihan serta penempatan jenis detektor didasarkan pada:
1) Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1735-2000 tentang, Tata cara perencanaan
akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada
bangunan gedung.
2) Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-1736-2000 tentang, Tata cara perencanaan
system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan
gedung.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 164
3) Standar Nasional Indonesia No. SNI 03-3985-2000 tentang, Tata cara perencanaan,
pemasangan dan pengujian system proteksi pasif untuk pencegahan bahaya
kebakaran pada bangunan gedung.
4) Peryaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011).
5) Data teknis dari product di bidang peralatan fire alarm system yang dibuat oleh
pabrik-pabrik dari berbagai negara.
b. Tahapan Teknis
Sebagaimana tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan Instalasi
Fire Alarm ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Fire
Alarm yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Panel Kontrol MCFA.
2) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Detector, Manual Station, dan Indicator
Lamp.
3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box disetiap lantai.
4) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Kabel-kabel untuk keperluan Monitor dan
Kontrol.
5) Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam sistem fire alarm antara lain :
a) Sistem description dan prinsip operasi.
b) Instalations and Instructions.
c) Connection diagram.
d) Testing and commissioning instructions.
6) Pabrik harus memberikan garansi baik hardware maupun software selama 1 tahun
minimum tanpa ada tambahan biaya.
7) Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Fire Alarm dari instalasi yang
berwenang.
8) Melakukan testing dan commissioning.
9) Melaksanakan training, dan menyerahkan buku technical manual.
10) Menyerahkan 4 (empat) set gambar kerja (shop drawing) instalasi fire alarm.
40.2 Uraian Sistem Kerja Fire Alarm
Bilamana salah satu detector, manual push button bekerja, maka kontrol panel (MCPFA)
akan menyala dan memberikan informasi dimana titik peralatan menerima signal terjadi
kebakaran. Selanjutnya buzzer akan berbunyi sesuai dengan letak detector area dimana
peralatan tersebut di atas bekerja. Indikator lamp akan tetap menyala/flashing sampai sistem
riset di MCPFA ditekan oleh operator atau security pertanda keadaan teratasi. Apabila
keadaan fire alarm tidak bisa teratasi maka kita dapat mengaktifkan general alarm secara
manual, dimana seluruh indicator lamp akan menyala.
40.3 Ketentuan Bahan Dan Peralatan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan kepada Pemberi Tugas,
apabila produk bahan dan peralatan yang dimaksud tidak ada di pasaran atau sudah tidak
diproduksi lagi. Kontraktor baru bisa mengganti peralatan apabila mendapatkan persetujuan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 165
secara resmi dan tertulis dari Pemberi Tugas. Adapun bahan dan peralatan yang dimaksud
adalah sesuai dengan lampiran daftar material. Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus
memenuhi dan atau mendekati persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Detektor
1) Photoelectric Smoke Detector :
a) Model Surface mounted.
b) Operating voltage : 12 - 30 Vdc.
c) Current Consumption : 55 – 60 mA.
d) Smoke density range : 0 - 4.5 % /m.
e) Fire test level : 4,5 %/ m
f) Operating ambient temp. Range : 10⁰ C - 50⁰ C.
g) Colour : off white
h) Coverage : 42 - 92 m2
2) Rate of Rise Heat Detector
a) Model Surface mounted
b) Operating voltage : 12 - 30 Vdc.
c) Current Consumption : 55 – 60 mA.
d) Heat sensing : Thermistor.
e) Temperature measurement range : 50⁰ C - 65⁰ C
f) Colour : off white
g) Coverage : 25 – 42 m2
3) Fixed Heat Detector
a) Model Surface mounted
b) Operating voltage : 12 - 30 Vdc.
c) Current Consumption : 25 – 30 mA.
d) Heat sensing : Thermistor.
e) Temperature measurement rang : 65⁰ C
f) Colour : off white
g) Coverage : 25 – 42 m2
4) Manual Station (Manual Push Button)
a) Type : Break glass Push Button
b) Teganga : 24 Volt dc
c) Operating Voltag : 15 – 30 Vdc.
d) Alarm Current Consumption : 5 mA
e) Stand By Current : 200 μA
f) Model : Recessed wall
g) Colour : Merah.
5) LCD Annunciator
a) Type : Back - lit LCD.
b) Soun : Synthetic sound, electronic sound and
buzzer
c) LED/switch untuk proses monitoring, action & maintenance dan battery Charger.
6) Alarm Bell
a) Type : Circutor Surface mounting.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 166
b) Operating voltage : 12 – 30 Vdc.
c) Current consumption : 80 – 90 mA max.
d) Sound Output : minimal 95 dBA pada jarak 1 mtr
e) Methode Operation : Coil Type Drive.
f) Warna : Merah.
7) Indicator Lamp
a) Type : Indicator lamp c/w Strobe
b) Operating voltage : 12 – 30 Vdc.
c) Current consump : 40 mA max.
d) Intensitas : 4,75 Candela. Sec.
e) Flash Rate : 45 ± 20 % flasher/minutes.
f) Lamp Shade : Glass red atau disesuaikan dengan pabrikan
b. Panel Kontrol / Master Control Fire Alarm (MCFA)
1) Main Control Panel Fire Alarm (Analogue Addressable System).
a) Kapasitas : min 2 loop
b) Main Power : 220 VAC. 50/60 Hz
c) Power Supply : 150 Watt
d) Kapasitas Battery : 2 x 12 V, 26 AH
e) Relay Output : 1 x Real time (RT) alarm, 1 x Real Time (RT) Fault
f) Supervised Output : 1 x RT alarm, 1 x RT Fault , 1 x Horn
g) Emergency Power : 72 Jam
h) Operating Temperature : - 8 ᵒC - 42 ᵒC
i) Standby power : 24 V DC Nickel Cadmium battery
j) Allowable line resistance: 30 Ohm.
k) Display : Digital & Message display
l) Operation Section : Menu, Keypad, switches
m) Record : Built-in printer
n) Nominal time delay : 50 second untuk smoke detector, 20 second heat
detector
o) IP : 3 X
p) Material : Steel plate 1.6 mm tick baking paint.
q) Accessories : Event Printer, Relay module, Key switch, battery kit
(9V), Lithium Battery 9V/1ah, 19” mounting kit, Cable kit, matrix printer.
2) Annunciator
a) Type : 80 Character Back Lite LCD (20 Character x 4 Line)
b) Water proof cabinet
c) System Acknowledge, signal silence dan reset system
d) Letak dari MCFA sampai dengan 2000 meter
e) IP 66.
c. Kotak Hubung Bagi (Juction Box)
Kotak hubung bagi harus type surface mounting dan dibuat dari pelat besi setebal
minimum 2 mm dan seluruhnya harus dicat anti karat dengan zinchromat sebelum dicat
akhir dengan cat bakar acrylic warna abu-abu. Kotak hubung harus dilengkapi kunci
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 167
yang seragam untuk semua kotak hubung bagi dan terminal penyambungan kabel.
d. Kabel
1) Kabel detector dan kabel power
a) Kabel yang dipakai harus dari jenis NYA 3 x 1,5 mm² multicore diameter 1,5
mm2 untuk kabel power (control module) dalam conduit PVC High Impact
diameter 20mm.
b) Kabel yang dipakai untuk instalasi masing-masing detector adalah jenis NYA 2
x 1,5 mm2 dalam konduit PVC Hight Impact diameter 20mm
c) Kabel untuk sinyal dari MCFA ke JBFA di tiap lantai menggunakan AWG#18
1pair.
2) Kabel Tahan Api (Fire Resistance Cable)
a) Insulator kabel tipe XPLE dan Mica tapes
b) Halogen Free, Acid and Corrosive Gases Resistance
c) Fire test sesuai standar BS6387 untuk category-C. Kabel harus tetap mampu
menghantar terhadap api dengan suhu 950⁰C selama 20 menit
d) Fire test sesuai standar BS6387 untuk category-W. Kabel harus tetap mampu
menghantar bila terpapar api dengan suhu 650⁰C selama 15 menit lalu
disemprot air selama 15 menit.
e) Fire test sesuai standar BS6387 untuk category-Z. Kabel harus tetap mampu
menghantar bila terpapar api dengan suhu 950⁰C selama 15 menit lalu
menerima mechanical shock (missal dihantam oleh palu)
f) Flame retardant sesuai peraturan IEC 60332-1-2
g) Kabel FRC digunakan juga untuk instalasi sound system dan lampu di tangga
darurat. Untuk sinyal “ON” Pressurized Fan. Untuk sinyal emergency dari/ke
PKG.
e. Konduit
Konduit yang dipakai adalah konduit PVC High Impact dengan diameter dalam minimum
1,5 kali diameter kabel.
40.4 Persyaratan Teknik Pemasangan
a. Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian. Manual Push Button,
Alarm Bell dan Indicator Lamp dipasang bersatu dengan hydrant box. Peralatan sistem
Fire Alarm harus ditanahkan (grounding) dengan hambatan maksimum 0,2 Ohm. Supply
listrik untuk peralatan ini dimasukkan dalam kelompok Emergency Load dari genset.
b. Instalasi Kabel dan Konduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray dan
instalasinya memakai pipa konduit.
2) Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan
memakai flexible conduit. Isolasi antara urat-urat kabel terhadap tanah minimum 20
M.Ohm, diuji dengan melakukan test megger.
40.5 Pengujian
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 168
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen tunggal
(authorized) penjualan peralatan tersebut dan pihak tersebut harus menyiapkan serfitikat
kelayakan fungsi yang dikeluarkan dari instasi yang berwenang.
Pengujian terhadap tahanan isolasi kabel kontrol harus dilakukan sesuai dengan PUIL 2011
(Peraturan Umum Instalasi Listrik).
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 169
Pasal 41
PEKERJAAN SISTEM INTEGRASI (Data, Telephone, TV)
41.1 Pendahuluan
Dalam pembangunan perumahan yang bernuansa informasi teknologi dan ramah lingkungan,
diperlukan sarana infrastruktur teknologi informasi merupakan salah satu sarana vital yang
diperlukan dalam memberikan pelayanan terhadap pemilik. Dengan adanya infrastruktur
tersebut maka aktivitas dari pemilik dalam dalam kawasan tersebut dapat saling
berkomunikasi, menikmati TV berkwalitas digital dan internet berkecepatan tinggi
Berkaitan dengan hal tersebut diatas dan dengan memperhatikan bahwa sedang dalam
melaksanakan suatu proyek pembangunan dan pengembangan perumahan maka dibutuhkan
pembangunan infrastruktur teknologi informasi yang efisien, pelayanan penuh dan
infrastruktur yang mudah. Maka dipilih teknologi Gigabit Passive Optical Network (GPON).
Dalam rangka memberikan acuan kerja bidang teknis untuk para peserta lelang yang ikut
berpartisipasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Infrastruktur
GPON kepada Pemilik, maka disusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis berikut ini.
a. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Pembangunan Infrastruktur Teknologi Informasi pada proyek ini
adalah untuk membangun Infrastruktur GPON yang dapat mengakomodasi kebutuhan
akan komunikasi data dan kebutuhan untuk mendapat layanan internet, IPTV dan
Telepon di Proyek Ini.
Dengan pembangunan infrastruktur teknologi informasi tersebut maka akan tercipta
Backbone Fiber Optic dengan kemampuan dan bandwidth yang tinggi dan akan saling
terhubung dengan kecepatan dan bandwidth yang tinggi pula. Disamping itu Backbone
Fiber Optic yang dibangun juga di desain dengan kemampuan yang reliable sehingga
dapat menekan downtime pada terjadi problem, serta kapasitas bandwidth Backbone
Fiber Optic dapat ditingkatkan dimasa mendatang dengan mengikuti teknologi terbaru.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Gigabit Backbone
pada Proyek ini, meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1) Pengadaan infrastruktur kabel Fiber Optic berikut jasa pemasangannya yang
menghubungkan Control Room dengan Titik-titk yang dibutuhkan. Perincian,
ketentuan dan spesifikasi teknis yang sesuai dengan penjelasan teknis, dan sesuai
dengan yang tercantum pada Penjelasan Teknis.
2) Pengadaan dan pemasangan perangkat GPON yang terdiri dari OLT, Spliter dan
ONU pada lokasi yang sudah ditentukan.
3) Konfigurasi dan integrasi infrastruktur Fiber Optic dengan perangkat aktif GPON
4) Pengukuran dan testing infrastruktur teknologi informasi yang sudah dibangun.
5) Pengadaan pelatihan dan Transfer Knowledge kepada jajaran pengguna dan
administrator jaringan.
6) Dokumentasi pekerjaan yang sudah dilakukan secara lengkap.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 170
c. Definisi
1) GPON (Gigabit Ethernet Passive Optical Network) adalah suatu teknologi transport
dengan menggunakan share “single" fiber optik sampai ke end user. Alat
pembaginya dikenal dengan nama “optical splitter”
2) Perangkat PON terdiri dari sebuah Optical Line Termination (OLT) disisi Central
Office (CO) dan sejumlah Optical Network Unit (ONU) disisi pelanggan. Disebut
“passive” karena antara CO dan End Point pelanggan tidak menggunakan
perangkat aktif sering disebut ODN (optical Distribution Network)
3) Interface di pelanggan menggunakan Fast Ethernet atau Gigabit Ethernet
41.2 Penjelasan Teknis
Untuk memberikan gambaran teknis mengenai infrastruktur teknologi informasi GPON yang
akan dibangun di Rusun Mahkamah Agung, maka berikut ini akan diuraikan mengenai :
● Desain Infrastruktur GPON
● Ketentuan Teknis Umum Infrastrutur GPON
● Ketentuan Teknis Khusus Perangkat Infrastruktur
a. Desain Infrastruktur Gigabit Optical Network (GPON)
Desain Infrastruktur Gigabit Ethernet Pasive Optical Network (GPON)
Untuk menghubungkan seluruh Bangunan, direncanakan pembangunan Backbone
dengan mempergunakan kabel Fiber Optic. Pertimbangan penggunaan kabel Fiber
Optic adalah untuk mendapatkan bandwidth dan performance yang lebih tinggi dan
benar-benar terjamin, serta bebas dari gangguan medan elektromagnetis menginggat
letak dan penarikan kabel Backbone akan melalui area perumahan yang dilalui oleh
kabel power dengan tegangan tinggi.
Pada setiap unit hunian, kabel Fiber Optic akan diterminasi FTTH Box yang terkoneksi
dengan perangkat ONU. Setiap perangkat ONU terdiri dari sejumlah port Ethernet yang
bisa digunakan sebagai IPTV, Internet, Telephone.
Pada area Control Room, seluruh kabel Fiber Optic akan di terminasi pada ODF (Optical
Distribution Frame) dengan kapasitas yang memadai yang akan terhubung dengan OLT.
Perangkat OLT ini akan terhubung dengan jaringan server IPTV, Softswicth (SIP PABX),
jaringan Internet, jaringan LAN, server CCTV dan lain-lain.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 171
b. Ketentuan Teknis Umum Infrastruktur GPON
Sesuai yang tersebut diawal, pembangunan infrastruktur GPON meliputi Pembangunan
Infrastruktur Fiber Optic, OLT, Spliter dan ONU. Agar Sistem ini dapat berjalan sesuai
dengan perfomance dan kemudahan dalam mengoperasikan dan memeliharanya, maka
harus memenuhi kriteria berikut :
• RELIABLE
Infrastruktur yang dibangun harus dapat diandalkan dalam pelaksanaan
operasional sehari-hari sehingga Down time dapat diminimalkan. Fungsi Reliability
system teknologi infrastruktur harus dimulai dari layer Physical. Salah satu faktor
reliability pada system teknologi informasi adalah dengan membentuk konfigurasi
Redundant yaitu dengan membentuk koneksi Physical secara secara aktif – aktif
sehingga jika terjadi masalah pada salah satu jalur, dapat dipergunakan jalur yang
lain.
• SECURE
Faktor keamanan jaringan (Security) haruslah diperhatikan karena infrastruktur
jaringan yang akan dibangun ini bukanlah infrastruktur jaringan stand alone yang
hanya akan diakses oleh pihak-pihak internal tetapi infrastruktur ini akan
bersentuhan langsung dengan infrastruktur publik sperti Internet. Oleh karenanya
infrastruktur yang dibangun harus mampu mengetahui serangan dan melakukan
tindakan proteksi untuk mengamankan resources jaringan.
• QUALITY OF SERVICE
Salah satu faktor pendorong perkembangan teknologi yang demikian pesat adalah
kemampuan protocol TCP/IP. Sehingga infrastruktur teknologi informasi yang
dipergunakan untuk traffic data, dapat juga dipergunakan untuk aplikasi layanan
Voice dan Video. Infrastruktur yang dibangun pada tahap awal ini harus dapat
dipergunakan untuk layanan Data, Voice, Video bahkan Convergence. Mengingat
setiap layanan tersebut mempunyai karakteristik traffic yang spesifik maka
infrastruktur yang dibangun harus mempunyai kemampuan untuk memilah-milah
traffic dan memberikan prioritas bagi traffic penting dan menjamin service untuk
traffic tersebut.
• SCALABLE
Kapasitas dan Teknologi Infrastruktur yang dibangun harus dapat disesuaikan
dengan kebutuhan sekarang dan dapat mengantisipasi perkembangan ke masa
depan. Sehingga sistem dapat dibangun secara minimal sesuai kebutuhan awal
pada saat ini, namun dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih besar dimasa
mendatang tanpa harus melakukan penggantian teknologi dan perangkat. Untuk itu
perangkat yang akan digunakan harus mendukung teknologi infrastruktur baru dan
mempunyai rencana pengembangan ke depannya yang jelas.
• MANAGEABLE
Manajemen jaringan yang baik sangatlah dibutuhkan terutama pada sebuah
jaringan besar yang sifatnya cukup kompleks. Perangkat infrastruktur jaringan
harus mempunyai kemampuan untuk dapat diakses melalui infrastruktur jaringan
yang ada (Manageable). Hal ini diperlukan untuk mempermudah pemeliharaan dan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 172
proses troubleshooting. Dalam pelaksanaannya dapat diterapkan konsep
Centralized Management.
• COST EFFECTIVE
Pembangunan infrastruktur harus merupakan solusi Cost Effective yang dapat
memberikan hasil yang maksimal sesuai kebutuhan.
c. Ketentuan Teknis Khusus Perangkat Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur teknologi informasi pada proyek ini, terdiri atas perangkat-
perangkat infrastruktur sebagai berikut :
● Fiber Optic Cable
● Perangkat GPON
● Aksesoris
Berikut spesifikasi teknis dari perangkat tersebut:
1) Fiber Optic Cable (FOC)
Mempergunakan kabel Fiber Optic yang digunakan pada proyek ada 3 jenis.
a) FO Outdoor Direct Buried
Spesifikasi:
● Support G.652D
● Redaman kabel per meter @1310nm adalah max 0.36dB dan @1550nm
adalah max 0.25 dB
● Kabel menggunakan pelindung khusus untuk tipe tanam langsung (armored)
● Minimum jumlah core adalah 4 core.
● Minimum radius bending adalah min 160 mm
● Maksimal diameter outer adalah 6.5 mm
● Bisa beroperasi max 70’ Celcius
b) FO Indoor
Spesifikasi
● Support G.652D
● Redaman kabel per meter @1310nm adalah max
0.36dB dan @1550nm adalah max 0.25 Db
● Minimum jumlah core adalah 4 core.
● Minimum radius bending adalah min 160 mm
● Maksimal diameter outer adalah 6.5 mm
● Bisa beroperasi max 60’ Celcius
c) FO Drop Wire
Spesifikasi
● Support G.652D
● Redaman kabel per meter @1310nm adalah max
0.4dB
● dan @1550nm adalah max 0.3 dB
● Minimum jumlah core adalah 1 core dan maksimal 2
core.
● Minimum radius bending adalah min 15 mm
● Model kabel drop wire
d) Optical Distribution Frame
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 173
19” Rack System yang terdiri atas :
● Kapasitas 12 port
● Mempergunakan FC Connector
● Terminasi dilakukan pada seluruh port
e) FiberOptic Patch Cord
● Patch Cord buatan pabrik (Fabrication)
● Type Single Mode FC – SC Simplex Connector
● Loss total cable < 0.5 dB
2) Perangkat GPON
Perangkat GPON yg akan dipergunakan mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut:
a) OLT
1. Abiding by ITU-T G.984/ G.988
2. OLT menggunakan type 19” rack compact
3. OLT memimiliki 8 dan 16 GPON ports dan kelipatannya
4. Jarak maksimal dari OLT ke ONU adalah 20 km
5. Memiliki Port GE Electrical 10/100/1000 dan Port GE Optical 1000BaseX.
6. Mode forwarding adalah Forward dan Store
7. Maximum Frame Size 1536 Bytes
8. Pembatasan bandwitdh port berdasarkan Ingress dan Egress dari masing
masing port dengan kelipatan 64Kbps
9. Mendukung storm control broadcast, multicast dan DLF berdasarkan PPS
10. Mendukung Multicast IGMP Snooping V1/V2/V3 dan Multicast VLAN
Registration (MVR)
11. Mendukung Spanning Tree Protocol (STP dan RSTP)
12. Mendukung port to multiport mirroring, bisa membedakan mirroring
berdasarkan trafik egress dan ingress.
13. Mendukung MAC Address table IEEE802.1D, maksimum MAC Address
16.000, dan 100 static MAC Address
14. Mendukung Flow Control IEEE802.3x pada mode Full duplex
15. Mendukung VLAN IEEE802.1q, double tagging (QinQ) dan Maksimum
4096 VLAN
16. Mendukung transparent transmission BPDU, Dot1x, LACP, GMRP, GVRP,
and GARP on per port.
17. Mendukung upstream Service Level Agreement, dengan kenaikan 64kbps
18. Mendukung Link Diagnostic pada jaringan GPON
19. Mendukung IEEE802.3ah standard OAM
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 174
20. Mendukung enkripsi dan keamanan dengan mencegah ONU illegal yang
masuk ke OLT dengan mengontrol registrasi ONU.
21. ONU harus bisa di kontrol dari OLT menggunakan NMS Software.
22. Mendukung SNMP Management
23. Mendukung monitoring perangkat GPON dengan menampilkan statistics
information; configuring monitor variable; alarm management
24. Mendukung QoS dengan spesifikasi sebagai berikut :
● Mendukung Fungsi CAR (Committed Access Rate) dengan kenaikan
1Mbps
● Terdiri dari maksimal 4 output queues
● Mendukung 1Kbps data flow queues saat kondisi maksimum
● Penggantian VLAN ID berdasarkan data flow
● Mendukung IEEE802.1p dan DSCP PRI remark
● Mendukung QoS Profile management, customized QoS proposal
Mendukung re-mark function based on port ID, MAC address,
VLAN,IEEE802.1p priority, diffServe amd IP TOS
25. Mendukung Algoritma Queue Schedule yaitu Strict Priority (SP), Weighted
Round Robin (WRR), Bounded delay dan hybrid (SP + WRR) schedule
26. Mendukung fungsi ACL yaitu mendukung L2 - L4 packet filtering based on
source MAC address, destination MAC address, source IP address,
destination IP address, port, protocol, VLAN, VLAN range, MAC address
range and illogical frames
.
3) ONU
Easy Management and Maintenance:
a) Supports many management modes such as the console port, Telnet, SSH;
b) Supports the WEB management mode, which is easy and efficient for installing
and debugging the device;
c) Supports TFTP-patterned file upload/download management;
d) Supports ISSU (In-Service Software Upgrade);
Product Specification:
a) Upstream 2.5Gbps/downstream 1.25Gbps
b) coverage radius 20 km
c) Interface type:SC/UPC
d) Receiving sensitivity: ≤-28d Bm
:
e) Transmitting light power 0.5~5dBm
f) security: ONU Authentication mechanism
Standard:
a) ITU-T G.984/G.988
b) IEEE 802.1D, Spanning Tree
c) IEEE 802.1Q, VLAN
d) IEEE 802.1w, RSTP
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 175
e) ITU-T Y.1291
f) Power consumption <45W
g) POE power 400W
h) POE/POE+ Support
i) Power supply
j) AC: 100V-240V, 50Hz±10%
k) DC: -36V~-72V (POE model without DC power supply)
Environment:
a) Operating temperature/humidity: 0 -50 ,10%-90% noncondensing
b) Storage temperature/humidity: -20 -70 , 5%-95% noncondensing
℃ ℃
℃ ℃
MAC exchange:
a) Static configuration and dynamic MAC learning
b) MAC browsing and removal
c) Configurable aging time of the MAC address
d) Limited number of learnable MAC addresses
e) MAC filtration
VLAN:
a) 4K VLAN
b) GVRP
c) QinQ
d) Private VLAN
e) Multicast
f) IGMP-Snooping
g) CTC dynamic muticast
h) MLD-Snooping
Service Quality:
a) Back pressure type flow control (half duplex)
b) IEEE 802.3 x flow control (full duplex)
c) prevent Head Of Line mechanism\IEEE 802.1p, CoS port speed limit
Reliability:
Support Dying-Gasp
Network Security:
a) Support port mac address quantity limitation
b) Support port protection
c) Support port storm suppression
Heat dispassion:
a) Long time use (24 hours), equipment heating will not cause
b) performance degradation and deform damage.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 176
4) Splitter
a) Splitter yang digunakan yaitu dengan splitting ratio 1:8
b) Interface yang digunakan adalah interface SC
c) Panjang gelombang FBT Splitter adalah 1310±50nm and 1490±10nm and
1550±50nm
d) Insertion loss maximal 11.5 dB dari mainport ke masing-masing port.
e) Storage temperature -40’ Celcius sampai 85’ Celcius
41.3 Pengujian
a. Semua peralatan dalam Sistem Integrasi ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut, dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya system setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
b. Pengukuran video signal level dilakukan dengan dengan menggunakan OTDR (Optical
Time-Domain Reflector).
41.4 Lain–Lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sehingga instalasi dapat bekerja
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 42
PEKERJAAN TATA SUARA
42.1 Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada
pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
b. Lingkup Pekerjaan Sistem Tata Suara
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan instalasi Sistem
Suara ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi
Sistem Suara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Peralatan Sentral Sistem Tata Suara,
meliputi unit sumber sinyal suara (program source) dan penguat sinyal suara (audio
amplifier).
2) Pengadaan, pemasangan dan pengujian unit kontrol & monitor serta Sistem Rak
peralatan-peralatan Sentral Sistem Suara.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 177
3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian Main Distribution Frame (MDF) dan
Junction Box (JBSS).
4) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel distribusi Sistem Suara antara
peralatan sentral dan sistem rak dengan kotak hubung Bagi di setiap lantai.
5) Pangadaan, pemasangan dan pengujian alat pengeras suara (Loudspeaker) sesuai
dengan gambar rencana.
6) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel pemakaian antara kotak
hubung bagi dengan alat pengeras suara disetiap lantai.
7) Memberi garansi selama 1 tahun tanpa tambahan biaya.
8) Melakukan testing, commissioning dan training.
9) Menyerahkan 4 (empat) set gambar kerja instalasi tata suara.
42.2 Ketentuan Bahan Dan Peralatan
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan kepada Pemberi Tugas,
apabila bahan dan peralatan yang dimaksud tidak ada dipasaran atau sudah tidak
diproduksi lagi. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Pemberi Tugas/MK/ Perencana. Adapun bahan dan peralatan yang dimaksud adalah sesuai
dengan lampiran daftar peralatan.
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Kotak Hubung Bagi
Kotak Hubung Bagi ini harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm minimum dan seluruhnya
harus dicat anti karat dengan zinchromat sebelum dicat akhir dengan powder coating.
Kotak Hubung Bagi ini harus dilengkapi dengan kunci yang seragam untuk semua Kotak
Hubung Bagi dan terminal penyambungan kabel. Kotak Hubung Bagi ini harus
dilengkapi dengan kabel gland sebanyak jumlah kabel yang keluar/masuk.
b. Kabel
Jenis kabel yang digunakan untuk Instalasi Sistem Tata Suara :
1) Kabel-kabel distribusi dari MDF ke Juction Box menggunakan kabel jenis NYMHY 3
x 2,5m² dalam conduit PVC high impact 20mm dengan jumlah kawat sesuai
gambar rencana. Kabel penghubung ke masing-masing loudspeaker menggunakan
jenis NYMHY 2 x 1,5 mm2 dalam conduit PVC high impact 20mm. Kabel ke jack
microphone menggunakan twisted shielded cable (screened).
2) Kabel Fire Retardant Cable (FRC) digunakan untuk instalasi speaker (Wall Speaker)
di ruang tangga darurat, harus memenuhi persyaratan berikut:
a) Insulator kabel tipe XPLE dan Mica tapes
b) Halogen Free, Acid and Corrosive Gases Resistance
c) Fire test sesusai standar BS6387 untuk category-C, category-W, dan
category-Z
d) Flame retardant sesuai peraturan IEC 60332-1-2
c. Konduit
Jenis konduit dalam gedung yang bisa dipakai adalah PVC conduit, high impact dengan
diameter minimal 1,5 kali diameter penampang kabel.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 178
d. Peralatan Sentral
1) Unit sumber sinyal suara (program source) meliputi :
● Power Amplifier
● Sound Management
2) Loudspeaker yang diperlukan adalah :
● Ceiling Speaker
● Horn Speaker
● Wall Speaker
● Column Speaker
3) Spesifikasi teknis peralatan utama :
a. Call Station Input Module
i. Input Impedansi : > 5 k ohm pada frekwensi > 200 Hz.
ii. Impedansi Output : < 50 ohms pada 1 kHz.
b. Zone Relay Module
Tegangan / arus suplai : 42V @78mA
Tegangan maksimum yang diijinkan : 100Vac
Arus maksimum yang diijinkan : 4Aac
42.3 Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Rak peralatan
Sistem suara ini ditempatkan sesuai dengan fungsi sistem dan digrounding dengan
tahanan maximum 0,2 ohm.
b. Kabel
Semua kabel yang keluar dari rak peralatan ini harus melalui kabel gland dan memakai
flexibleconduit.
c. Kotak Hubung Bagi
Kotak Hubung ini diletakkan sesuai gambar rencana disetiap lantai pada ketinggian 150
cm dari lantai. Pemasangan Kotak Hubung ini memakai dynabolt ½” x 2” sebanyak 4
buah. Semua kabel yang masuk/keluar Kotak Hubung ini harus melalui kabel gland serta
memakai flexible conduit.
d. Kabel dan Konduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
3) Konduit harus di klem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
e. Trunking Kabel dan Tangga Kabel
1) Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizontal dan satu garis vertikal.
2) Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½” x 2” pada jarak 75 cm.
3) Trunking kabel digantung di lantai bangunan dengan dynabolt berukuran ½” x 2”.
f. Alat Pengeras Suara.
Semua alat pengeras suara dipasang pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar
dimana koordinat yang tepat akan ditentukan dilapangan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 179
42.4 Pengujian
a. Semua peralatan dalam Sistem Suara ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah ternyata hasil pengujian adalah baik.
b. Pengukuran dilakukan dengan memakai Sound Level Meter.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 180
Pasal 43
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
43.1 Umum
Berdasarkan data klimatologi, bahwa area Jakarta ini memiliki tingkat petir sedang. Untuk
melindungi bangunan dan pengguna bangunan dari bahaya sambaran petir, maka perlu
dipasang Sistem Penangkal Petir.
Sistem Penangkal Petir yang digunakan untuk bangunan sekolah ini adalah Sistim Proteksi
Petir Konvesional dan Non konvensional. Batang penangkal petir dihubungkan satu dengan
yang lain lalu disambung ke elektroda pembumian melalui kabel penghantar pembumian.
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini ialah semua penyediaan
dan pemasangan sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal, penghantar down
conductor, electroda pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam
gambar rencana.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen
Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan
yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
43.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi penangkal
petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down conductor
pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang berkaitan dengannya
sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan. Termasuk didalam pekerjaan ini adalah
pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemeliharaan selama 12 bulan.
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun pada spesifikasi/syarat-
syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus
juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan dan
pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan perlengkapan
sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya sistem/peralatan,
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 181
walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
43.3 Air Terminal
Batang dari sistem penangkal petir konvensional terbuat dari Full Copper diameter ¾” dengan
panjang 50cm. Air terminal untuk sistem penangkal petir Non Konvensional haruslah jenis
non radioaktif, self powered dan tidak mempunyai bagian-bagian yang bergerak, dipasang
oleh pelaksana yang direkomendasi oleh pabrik pembuatnya.
Air terminal (non konvensional) harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap
terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-elektron bebas dan
menyebabkan fotonisasi antar bagian yang ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Arus petir
minimum yang bisa mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik
dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin terjadi. Radius
perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius perlindungan minimal 70 meter.
Air terminal (non konvensional) harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam
frekuensi radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya leader dan pada saat
terjadinya sambaran balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi kemungkinan
terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya pada kondisi medan statis guruh. Air
terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal. Secara keseluruhan air terminal
harus terisolasikan dari bangunan yang dilindunginya pada seluruh kondisi.
43.4 Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir
Pada sistem penangkal petir kovensional menggunakan batang full copper (diameter ¾”)
dengan panjang 50cm dan dihubungkan dengan konduktor copper satu sama lainnya. Dan
untuk sistem penangkal petir non-konvensional dipasang setinggi 5 meter dari atap bangunan,
atau sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan
gambar arsitek.
43.5 Saluran/ Penghantar
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1 : 1989 dari kabel high
voltage. Saluran penghantar ini mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification
building. Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan seperti gambar
rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang horizontal
maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus menerus dan utuh
tanpa sambungan.
43.6 Sambungan Pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar yang
disambung dan tidak mudah lepas. Bak kontrol harus diusahakan agar dapat dibuka untuk
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 182
keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
43.7 Penambat/Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan ditambatkan
pada rangka tray/ladder atau pada dinding bangunan.
43.8 Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 1 Ohm. Ground rod harus terbuat dari tembaga (full
copper) seperti gambar rencana, ditanamkan ke dalam tanah secara vertikal sedalam minimal
12 (dua belas) meter dan harus mencapai air tanah.
43.9 Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan dari
Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan
tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana. Sambungan/klem
penyambungan harus dari bahan tembaga.
43.10 Surat Ijin
Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan penangkal
petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perijinan instalasi sistem
penangkal petir oleh instalasi Depnaker wilayah setempat hingga memperoleh
sertifikasi/rekomendasi.
43.11 Pengujian/Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan :
- Grounding Resistant Test
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
- Continuity Test
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
43.12 Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat
menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 183
Pasal 44
CLASH DETECTION PEKERJAAN MEP
Pada tabel dibawah ini menujukkan bahwa pada pekerjaan struktur dan finishing faktor perubahan
desain dan faktor detail gambar tidak jelas merupakan faktor yang paling harus diperhatikanoleh pihak
kontraktor utama dikarenakan faktor tersebut mendapatkan nilai frekuensi dantingkat kesulitan
pencegahan yang tinggi sehingga kedua faktor tersebut harus menjadi perhatian khusus sehingga
dapat mencegah peluang terjadinya rework. Sedangkan padapekerjaan MEP meskipun tidak ada faktor
yang mendapatkan nilai besar pada frekuensi dantingkat kesulitan pencegahan namun faktor
perubahan desain dan faktor kurangnya modalkerja dari pemilik adalah faktor yang paling harus
diperhatikan oleh pihak kontraktor MEP.Meskipun memilik frekuensi yang tidak terlalu besar namun
kedua faktor tersebut mempunyai nilai tingkat kesulitan pencegahan yang besar sehingga perlu
diperhatikan oleh pihakkontraktor MEP.
Faktor Penyebab Rework yang Menjadi Prioritas Tertinggi pada Pekerjaan MEP
Pasal 45
PEKERJAAN TRANSPORTASI DALAM GEDUNG
45.1 Umum
Dalam rangka menyediakan kebutuhan transportasi vertikal dalam gedung yg aman, efisien,
estetik dan hemat energi suatu produk transportasi yg digunakan tersebut haruslah dapat
memenuhi segala aspek parameter yg dibutuhkan baik itu dari sisi teknologi, keselamatan,
estetika, dan efisiensi energi, maka unsur yg menjadi salah satu tolak ukurnya adalah
tersertifikasinya produk tersebut oleh badan sertifikasi internasional yg diakui diseluruh dunia
dengan standart sertifikasi yg dijadikan acuan secara global, diantaranya ;
- Produk harus sudah teruji full examination (pengujian penuh) untuk seluruh
komponen
- pada semua tipe unit dan kapasitas, dengan standart sertifikasi EN 81 (lift) dan EN
115 (eskalator)
- Tersertifikasi ISO 25745 atau setara TUV/JIS/DNV untuk efisiensi energi
- Memiliki sertifikat lift dengan ruang mesin dan lift tanpa ruang mesin untuk semua tipe
dan kapasitas
- standart setara JIS (Jepang) atau EN 81 (Eropa)
- Memiliki ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001
- Memiliki lampiran hasil uji seluruh komponen keselamatan
Selanjutnya untuk memenuhi keberlangsungan after sale yg terjamin, sebuah perusahaan
haruslah memiliki aspek legalitas dan SDM yg dibutuhkan, antara lain ;
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 184
- Memiliki Letter of Authorization dari produsen
- Memiliki Agreement dengan produsen yg menjamin ketersediaan spare part minimal
10 tahun
- Merk sudah terdaftar di Kementrian Perdagangan RI
- Memiliki SUJK dan SKA ahli madya transportasi dalam gedung
- Memiliki tenaga teknisi K3 lift dan eskalator
Seluruh tahapan pekerjaan harus disusun dan dikoordinasikan dengan semua pihak yg
terlibat dalam pekerjaan lift dan atau eskalator, mulai dari penyiapan konstruksi ruang luncur
hingga perencanaan akses masuk material kelokasi pekerjaan, termasuk penyesuaian time
schedule proyek, untuk selanjutnya dapat memenuhi persyaratan instalasi produk yg akan
dipasang dengan tepat proses dan tepat waktu.
45.2 Spesifikasi Bahan
I Basic Specification
1 Lift Name Passanger Elevator
2 Capacity (kg) 8 Persons/ 630 Kgs MR Gearless Capacity 3,7 KW
3 Speed (m/s) 1
4 Drive VVVF
5 Control Selective Collective Control
6 Stops 6 Stops 1,2,3,4,5,6
7 Serving Floors 6 Stops
8 Car Entrances 1
9 Power Voltage 380V / AC
10 Lighting Voltage 220V / AC
11 Frequency 50HZ
12 Machine room YES
II Shaft
1 Shaft Construction Concrete
2 Shaft Clear Dimensions 2000 (W) X 2100 (D)
3 Travel 24 000 mm
4 Pit Depth 1500
5 Overhead Height 4500 – MRH 2400
III Car
1 Car Logo on COP FUJIHD Balistha - Sino japan joint venture
2 Car Size (mm*mm) 1400 (W) X 1100 (D) x 2400 H
3 Opening size 800 (W) x 2100 (D) Center opening
4 Lighting Fluorescent
5 Car Flooring Provide (Type: PVC)
6 Handrail Provide (Type: stainless steel)
7 Mirror No
8 Emergency Exit ---
9 Lighting Fluorescent
10 Ventilation Low Noise Axial-Flow Fan
11 Car Wall Finishing Stainlis steel hireline for Rear wall etching mirror
IV Car Operate Panel
1 The COP include 1) COP face plate : HD-C01 Full length
2) Alarm Button
3) Open And Close Buzzer Automatic Door
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 185
4) Lamp and Buzzer for Overload
5) Positon Indicator Digital Dot Matrix
6) Telephone Compartment
V Car Door
1 Door operator VVVF
2 Door safety Infrared Light Curtain Protection
3 Car Door hairline stainless steel
VI Landing Door
1 Landing Door Material AL Floor Matrial stainlis steel hire line
2 Jamb Specification Standard jamb
3 Jamb Material The ground floor Hairline stainless steel,the other floors painted
steel
VII landing Fixtures
1 Hall Button Fuji Company advanced technique, hairline stainless steel,
touchless button, record display with light
2 Fireman switch(separate) Key switch on COP
3 Position direction indicator AtHall Button Positon Indicator Digital Dot Matrix (Type:HD-X01)
4 Indicator position At Hall Button (Type:HD-X01)
5 Door Call Group control type 2 in 1 Separate
45.3 Pekerjaan Persiapan
1. Survey Lokasi
Survey lokasi pekerjaan dilaksanakan oleh tim survey teknis dari pihak lift-eskalator
berkordinasi dengan pihak kontraktor pekerjaan sipil dan pihak lain yg berkepentingan,
bertujuan untuk menyesuaikan ukuran teknis dan bahan konstruksi sipil yg dibutuhkan,
penyiapan panel listrik, termasuk penyiapan area untuk droping material dan area
instalasi, yg pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak kontraktor sipil dan atau pihak
lainnya.
2. Produk
Proses produksi segera dimulai setelah berita acara survey ruang pekerjaan - area
sekitarnya dan aproval material ditanda tangani oleh para pihak yg berkepentingan
3. Koordinasi Akses dan Penempatan material
Akses masuk truk kontainer dan pemindahan material oleh forklift ke area pekerjaan yg
sebelumnya sudah dikordinasikan harus dikonfirmasi ulang minimal 3 hari sebelum
jadwal kedatangan material untuk memastikan kondisi lahan memungkinkan untuk dilalui
truk kontainer dan forklift, juga lokasi penempatan material yg harus kering dan bebas
hujan.
4. QC-K3
Seluruh proses persiapan harus memenuhi standart kualitas, kesehatan dan
keselamatan kerja.
45.4 Pekerjaan Instalasi
1. Material On Iste/ Dripping Material
Proses material on site dilaksanakan pihak lift-eskalator, diawasi pihak yg
berkepentingan,
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 186
dengan berita acara yg ditanda tangani semua pihak yg berkepentingan.
2. Erection-Instalasi
Pihak lift-eskalator menyiapkan manpower dan seluruh peralatan yg diperlukan untuk
instalasi lift dan atau eskalator.
3. Adjustment-Cinissioning
Pihak lift-eskalator menyiapkan manpower dan seluruh peralatan yg diperlukan untuk
comissioning lift dan atau eskalator.
4. Running Test
Running Test diikuti dan diawasi semua pihak yg berkepentingan
5. QC-K3
Seluruh proses instalasi harus memenuhi standart kualitas, kesehatan dan keselamatan
kerja
45.5 Pasca Instalasi
1. Operation Training
Pelatihan operasional dan keselamatan lift-eskalator diikuti oleh pihak yg berkepentingan,
antara lain teknisi gedung, sekuriti gedung dll
2. Perizinan SLO Depnaker
Pengurusan surat layak operasi yg diterbitkan oleh Depnaker dilaksanakan oleh pihak
lift-eskalator
3. Serah Terima
Serah terima pekerjaan disertai serah terima seluruh dokumen yg diperlukan, dengan
berita acara yg ditanda tangani pihak yg berkepentingan
4. Free Maintenance
Free maintenance dimulai terhitung setelah berita acara serah terima ditanda tangani,
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yg sudah disepakati sebelumnya, dan dapat
dilanjutkan dengan kontrak maintenance sesuai kebutuhan.
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 187
BAB 5
BAGIAN PEKERJAAN YANG DAPAT DI SUBKONTRAKKAN
1. Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Spesialis)
NO Pekerjaan Utama Peralatan Utama
1 Pekerjaan Pondasi Tiang Pancang Drop Hammer Mini Rig
Drop Hammer Tripod
2. Pekerjaan Bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Kualifikasi kecil dari Provinsi setempeat)
NO Pekerjaan Utama Peralatan Utama
1 Pekerjaan Pasang Pintu dan Kusen Mesin potong aluminium
Aluminium
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 188
BAB 6
SPESIFIKASI TEKNIS/OUTLINE SPESIFICATION
TABEL OUTLINE SPESIFIKASI
REVITALISASI ASRAMA KOMPI B
POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG
Jl. Singosari Raya No.2A, Kel. Wonodri, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang,
Provinsi Jawa Tengah, 50242
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK KETERANGAN
PERSIAPAN
1 Papan Nama Proyek Ukuran 175 x 240 cm lokal
Kayu kaso
Frame alluminium L.10.10.1
Banner plastik
2 Direksikeet Sementara (Kontraktor Rangka kayu kaso lokal
dan Pengawas/MK) uk. 2@ Dinding multiplek 4 mm
3,00x4,00 m Atap seng gelombang
Lantai rabat beton
Pintu Double Teakwood Rangka Kayu
3 Pos Jaga Sementara uk. 1,50 x Rangka kayu kaso lokal
1,50 m Dinding multiplek 4 mm
Atap seng gelombang
Lantai rabat beton
Pintu Double Teakwood Rangka Kayu
4 Bouwplank Kayu kaso lokal
Paku
Kayu papan
5 Pagar Keliling Sementara Tinggi 2 Rangka kayu kaso lokal
M Pagar seng gelombang
Paku
ARSITEKTUR
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 189
1 Dinding Bata Ringan Bata Ringan tebal 10 cm - Jaya Celcon
SNI 8640:2018 - Citicon
- Bricon
2 Dinding Bata Merah Bata Merah ukuran 5x11x22cm - Lokal
3 Perekat Bata Ringan - Daya sebar 12,0m²/zak - Mortar Utama (MU)
- Ketebalan 3 mm (tebal bata ringan 100 mm) - Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
4 Plesteran 1. Plester Premium dengan tebal aplikasi 10 mm, - Mortar Utama (MU)
daya sebar 2.4 m2/ sak 40kg/10mm. - Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
2. Perekat dinding keramik dengan tebal aplikasi 3
mm, daya sebar ± 5 m2/25 kg
3. Perekat dinding keramik khusus daerah basah
(toilet, dll), dengan daya sebar ± 5 m2 / sak 25 kg.
5 Acian Acian Diatas Plester Dan Beton Dengan Tebal - Mortar Utama (MU)
Aplikasi 1,5 Mm Dan Daya Sebar ± 20 M²/40 Kg. - Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
6 Scimcoat Tebal 1-3mm, SNI 03-6882-2002, - Mortar Utama (MU)
- Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
7 Homogeneus Tile 1. Lantai Ruangan (Polished) Keramik 60x60 cm - Valentino
2. Lantai Toilet (Unpolished) 60x60 cm - Granito
3. Dinding Toilet (Polished) 30x60cm - Roman
4. Plint Dinding 10x60cm
5. Step Nozing 30x60cm
SNI 13006:2010
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 190
8 Perata Homogenous Tile - Perata Lantai diatas beton, dengan Tebal Aplikasi 3-4 - Mortar Utama (MU)
cm dan Daya Sebar ± 3 m²/50 Kg. - Mortar Nasional (Monas)
Perekat Homogenous Tile - Ultrachem
- Perekat Lantai Homogenous Tile dengan tebal
aplikasi 3 mm, daya sebar ± 8 m2/40 kg
- Perekat Lantai Homogenous Tile khusus daerah
basah (toilet, dll) dengan daya sebar ± 8 m2 / sak 40
kg.
9 Tile Grout Pot Life 60 s/d 90 menit, Touching Set ± 2 jam, Daya - Mortar Utama (MU)
Sebar ukuran 300 x 300 x 8-3mm, Standar Acuan EN - Mortar Nasional (Monas)
13888. - Ultrachem
10 Partisi + Pintu Cubicle Papan Phenolic, tebal 12 mm tinggi 2 m + - Matrix
Aksesoris - Cublic
- Smart
11 Waterproofing Integral + Aplikator Sesuai petunjuk Brosur - Fosroc
- Ultrachem
- Cementaid
12 Pengecatan Eksterior Tahan Terhadap Panas & Hujan, Anti Bakterim - Nippon
Garansi 8 Tahun, Water Based, Green Product, Cat - Jotun
Texture, SNI 3564:2014 - Dulux
13 Pengecatan Interior Menggunakan Decorcryl Premium Acrylic Emulsion - Nippon
Paint, Eco Emulsion, Cat Anti Bakteri, Garansi 6 - Jotun
Tahun, Water Based, Green Product, SNI 3564:2014 - Dulux
14 Pengecatan Plafon Tidak mengkilap, tahan terhadap jamur - Nippon
Anti cipratan, rendah bau - Jotun
Mudah dibersihkan, SNI 3564:2014 - Dulux
15 Kusen Alumunium Pintu & - Allumunium 4 Inci - S Plus
Jendela - Powder Coating - Forta
- Anti Microbial - Alexindo
16 Daun Pintu Dan Jendela - Daun Pintu : Panel Kayu Solid Engineering Tebal - Kayulindo
30mm - S Plus
- Daun Jendela : Allumunium Powder Coating - Dongseo
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 191
17 Hardware Pintu & Jendela - Friction Stay, Casement - Dekkson
- Dows
- Kend
18 Pintu Besi Pintu Besi - Marks
(Single, Mother and Son, Double) - Berbahan besi/baja - Armour Splus
- Frame plat baja dengan tebal minimal 1,5 mm - Kuppe
- Pintu plat baja dengan tebal minimal 0,8 mm
- Menggunakan isian / insulasi Honeycomb
- Dilengkapi Steel frame, aksesoris dan lainnya
19 Pintu Shaft Pintu Besi - Marks
(Single, Mother and Son, Double) - Berbahan besi/baja - Armour Splus
- Frame plat baja dengan tebal minimal 1 mm - Kuppe
- Pintu plat baja dengan tebal minimal 0,5 mm
- Menggunakan isian / insulasi Honeycomb
- Dilengkapi Steel frame, aksesoris dan lainnya
20 Pintu Besi Fire Rated Pintu Besi Tahan Api (Firerated Door) - Marks
- Berbahan besi/baja tahan api - Armour Splus
- Pintu sanggup menahan kebakaran minimal 2 jam - Kuppe
- Frame plat baja dengan tebal minimal 2mm
- Menggunakan isian / insulasi mineral di dalam pintu
berbahan rockwoll
- Dilengkapi steel
frame, aksesoris dan lainnya
- Memiliki sertifikat tahan api dari dinas kebakaran;
SNI 1741-2008
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 192
21 Sanitair - Bongkaran Sanitair termasuk penyimpanan - Trilliunware
didalamnya - INA
- Closet duduk Amethyst + Jet Spray TW 01 / C23 + - Toto
Jet Spray INAX 7415, SNI 03-079702006
- Closet duduk difabel TW 705 + Jet Spray TW 01, SNI
03-079702006
- Closet Jongkok Emerald / C2, SNI 680:2021
- Washtafel Lilac + Kran Basin Tap / Washtafel LX-
390N + Kran INAX 2990, SNI 579:2020
- Hook TW RB02
- Floor Drain TW 11 / INAX 230 L
- Kran Air TW 01 Kr Panjang, SNI 122:2022
- Shower Toto TX488KHA + Kran Toto TX452SES
22 Gypsum Board Gypsum Board Wet Area Optimum 1200x2400x9 mm - Jayaboard
Rangka Metal Furring CJaya Full System - Aplus
Gypsum Moisture Resistance Board Indogyps WR - Knauf
9mm 1200x2400
Rangka Metal Furring 70 Full System
SNI 03-6384-2000,
23 Papan Silika Papan Silika Board 1200 x 2400 x 6 mm non Asbes, - Aplus
Rangka Metal Furring 70 Full System - GRC Board
SNI 7705-2020, - Knauf
24 Plafond UPVC Plafond UPVC tebal 8mm - Shunda Plafond
Rangka Metal Furring 70 Full System - S plus
25 U-Dicth dan Tutup U-ditch - U-ditch ukuran 30x40x120cm; K-350 - Jaya Beton Indonesia
- Tutup U-ditch ukuran 30x120cm; K-350 - Adhi Precast
- Unicon Precast
26 Buis Beton dan Tutup Buis Beton Buis Beton Diameter 1 m tinggi 50 cm - Jaya Beton Indonesia
Penutup Buis Beton Diameter 1 m - Adhi Precast
SNI 03-6367-2000 - Unicon Precast
27 Anti Rayap Dipilih Yang Tidak Membahayakan Manusia Dan - Bayer Basileum 505
Sudah Disetujui Oleh Ditjen POM Depkes RI, - Bayer Premis 200 SL
Digunakan Pada Seluruh Lantai Bangunan Termasuk - Bayer Cislin.
Area Lansekap dan memiliki garansi minimal 10 tahun
serta memiliki izin operasi
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 193
28 Sealant Warna menyesuaikan - Dows
- TOA
- Nippon
29 Acp Alumunium Composite Panel Alloy 5005 Coating PVDF - Seven
Alu Skin 0,5 mm Warna Solid + Rangka - Alpolic
- Reynobond
30 Kaca polos dan cermin Kaca Polos tebal 6 dan 8 mm, SNI 15-0047-2005 - Asahimas
Kaca Cermin Tebal 5 mm, SNI 25537:2011 - Mulia
31 Kolom dan Balok Praktis KP 80x80, Diameter tulangan utama 6mm, beugel - Lionmesh
4mm, SNI 2052:2017 - Togo
- Trinity
32 Kaca tempered dan laminated Kaca Tempered 10 mm - Lokal
Kaca Laminated 4+4 mm
33 Waterprofing Coating Sesuai Petunjuk Brosur - Mortar Utama (MU)
Test Rendam - Mortar Nasional (Monas)
SNI 8665:2018 - Ultrachem
34 Railing Pipa Blacksteel Railing Tangga Pipa 2" + Hollow 40x40 + Hollow 10x40 - Spindo
fin. Cat - Bakrie
Pipa 2,5" fin. Cat
35 Handrailing Pipa Stainless Steel Stainless Steel 2'' SS304 - Spindo
- Bakrie
STRUKTUR
1 Tiang Pancang Tiang Pancang 30x30 fc’ 41,5 Mpa - Jaya Beton Indonesia
Main Bar 4D13, Spiral Stirup 5 - Adhi Precast
SNI 4434-1997 - Multi Anugrah Swadaya
∅
2 Beton Ready Mix Nilai Slump Normal 12 ±2 - Jayamix/SCG
Nilai Slump Integral 16 ±2 - Adhimix
SNI 4433:2016 - Pionier Beton
- SBB/Dynamix
3 Beton Instan Untuk Non Struktur (Kolom Praktis, Balok Praktis) - SCG Beton Instan
-
- Decon Beton Instan
- Starmortar Beton Instan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 194
4 Semen Portland OPC (Ordinary Portland Cement) SNI 15-2049- - Semen Tiga Roda
2004 - Semen Gresik
PCC (Portland Composite Cement) SNI 15-7064- - Semen Indonesia
2004
5 Besi Beton Besi beton yang berstandard SNI Besi Ulir fy 420 - Krakatau Steel (KS)
MPa (BJTS 40). Baja BJTP 280 - Master Steel (MS)
Toleransi Maksimum 0,3 mm - Lautan Steel (LS)
6 Bonding Agent 900ml untuk ±8m2 sambungan Bonding - Mortar Utama (MU)
Adhesive - Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
7 Concrete Additive + Plasticizer 900ml untuk ±3-4 sak semen Concrete - Mortar Utama (MU)
Additive - Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
8 Grouting Sesuai petunjuk gambar - Mortar Utama
- Ultrachem
- Sika
9 Floor Hardener 5 Kg/m2 - Mortar Utama (MU)
- Mortar Nasional (Monas)
- Ultrachem
10 Chemical Anchoring + Aplikator Kekuatan tarik sesuai petunjuk gambar teknis - Hilti
- Ramset
11 Baja Profil BJ 41, SNI 1729:2020 - Gunung Garuda
- Gunung Raja Paksi
- Lautan Steel
12 Wiremesh Full SNI - Master Steel
- Lautan Steel
- Krakatau Steel
13 Cat Besi Cat Antara dan Cat Akhir - Jotun
SNI 12944-2012 - Propan
- Nippon
14 Cat Dasar Besi Cat anti karat - Jotun
SNI 12944-2012 - Kansai
- Nippon
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 195
15 Tinner - Rahayu Damar Lestari
- Impala
- Nippon
16 Baja ringan Lapisan tahan karat Seng Aluminium (Galvalume), - Bluescope
Mutu baja G.550 - Taso
Ukuran Profil rangka C.75.35 tebal 0.8 mm jarak 1 m
Ukuran Profil reng C.75.35 tebal 0.8 mm jarak 1.2 m
17 Atap UPVC Twinwall Tebal 10 mm, lebar 860, warna putih - Alderon
SNI 1296-18989 - Ondulpast
MEKANIKAL
1 Pipa Air Bersih & Fittings PPR PN-10, Fitting: PN 25; TKDN - Rehau
SNI 4829.2:2015 - Genova
2 Pipa Air Kotor, Air Bekas, Fittings Pipa PVC klass : AW TKDN - Rucika
SNI 06-0162-1987 - Vinilon
3 Pipa Vent, Fittings Pipa PVC klass : D TKDN - Rucika
SNI 06-0162-1987 - Vinilon
4 Pipa Air Hujan dan Fittings Pipa PVC Klass : AW TKDN - Rucika
SNI 06-0162-1987 - Vinilon
5 Pipa Air Minum Pipa HDPE PN 10; TKDN - Rucika
- Vinilon
6 Pipa GIP Medium GIP, SNI 0039-2019 - Krakatau Steel
- Bakrie
7 Fitting Pipa GIP Dia 1" - TSP
Dia 1 1/2"
Dia 2"
Dia 3"
Dia 4"
Dia 6"
8 Globe Valve, Gate Valve, Check - 16 kg/cm2- 10 kg/cm2- Brass dan Cast Iron - Yuta
Valve - Tozen
- Onda
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 196
9 Foot Valve Foot Valve 2" CI 10 bar - Yuta
Foot Valve 4" CI 10 bar - Tozen
Foot Valve 6" CI 10 bar - Onda
Foot Valve 1 1/2" CI 10 bar
10 Pompa Air Bersih, dan Recycling - Horisontal Multistage Centrifugal - Wilo Wiguna
(Transfer) - Kapasitas dan Head, lihat gambar/RAB - Torishima
- Garansi Pompa 1 tahun, termasuk elctric motor dan - Ronald
panel
- Mechanical Seal
- Dilengkapi : COO
- TKDN
11 Pompa Booster - Horisontal Multistage Centrifugal - Wilo Wiguna
- Lengkap dengan panel, inverter, header suction dan - Torishima
header discharge, - Ronald
- presure tank, presure gauge, check valve, ball valve /
gate valve
- Mechanical Seal
- Kapasitas dan Head, lihat gambar / RAB
- Garansi Pompa 1 tahun, termasuk electric motor dan
panel
- Dilengkapi : COO
- TKDN
12 Pompa Filter - Horisontal Multistage Centrifugal - Wilo Wiguna
- Mechanical Seal - Torishima
- Kapasitas dan Head lihat Gambar / RAB - Ronald
- Garansi 1 tahun termasuk electric motor dan panel
- TKDN
13 Pompa Deep Well - Operasional : Direct On Line (DOL) - Wilo Wiguna
- Sesuai gambar - Torishima
- Ronald
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 197
14 Komponen Panel - MCCB 300A 3P 50kA - Schneider
MCB / MCCB - MCCB 300A 3P 50kA + MOTORIZED - Hager
- MCCB 150A 36kA - Boss
- MCCB 63 36kA
- MCCB 25A 3P 36kA
- MCCB 10A 3P 18kA
- MCCB 250A 3P 36kA
- MCCB 20A 3P 36kA
- MCB 16A 3P 10kA
- MCB 50A 1P 10kA
- MCB 10A 1P 10kA
- MCB 6A 1P 10kA
- MCB 4A 1P 10kA MCB:
- Terdiri dari 1 dan 3 kutub
- Breaking capacitynya antara 5 s/d 25 kA untuk
tegangan 220 / 415 V
- Kurva trip B & C
MCCB:
- Terdiri dari 3 kutub dan 4 kutub
- Kapasitas pemutusan 18 s/d 85 kA pada tegangan
380 / 415 V
- Dilengkapi dengan pemutus shunt (MX), pelepas
tegangan (MN), auxiliary contact, saklar alarm (SDE)
serta mekanis motor
15 Panel Maker - Sesuai dengan gambar - Simetri
TKDN - Puramayungan
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 198
16 Contactor - Contactor 20A - Mikro
- Berdasarkan standard IEC 947, BS 4941, VDE - Circutor
0660, BS 5424. - Schneider
- Terdiri dari kategori ACI- untuk beban murni > - GAE
0.95. - Mitsubishi
- AC2-Untuk motor slipring, starting, pluging AC- motor
squirrel cage, swithching on / off selama dalam
keadaan normal
17 Over Load - Berdasarkan IEC 947, IEC 292 - Schneider
- Mampu berfungsi sebagai pengaman motor listrik - ABB
terhadap beban lebih disesuaikan dengan arus nominal
dari motor tersebut
- Untuk star – delta dan direct on line dapat
dikombisikan dengan magnetic motor circuit breaker
18 Flexible Joint Flexible Rubber - Muraflex
- Proco
- Tozen
19 Roof Tank Sesuai Gambar kerja -- ARfeackat
Ground Water Tank - Farmel
20 Floor Clean Out Stainless Steel - Toto
21 Roof Drain Cast Iron - Antasan
- Kharisma Mandiri
22 Pressure Gauge - 1/2 x 4" 16 K - Wise
- Jenis : bourdon, dial-gage - DK
- Fluida kerja : air - Nagano
- Dial size : 10 cm
- Range : 0-16 Bar
23 Floating Valve - Pilot Operated- Klas : 16 kg/cm2 - Yuta
- KKK
- Singer
- Cocla
PLUMBING
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 199
1 Pipa Pemadam Kebakaran Black Steel Schedule 40, - Krakatau Steel
SNI 0068:2013 - Bakrie
2 Gate Valve, Check Valve, Brass dan Cast Iron, Gate Valve (OS&Y) - Showa
Strainer - Tozen
- Yuta
Control Panel WILO NFPA-20 Standard Y-DELTA -
Open Starter
7 Pompa Priming Jet Pump - Wilo Wiguna
- Ebara IBB
9 APAR Dry Powder Class ABC, Carbon Dioxida (CO2) - Servo
Kapasitas: 5 kg - Viking
SNI 1980-1:2022 - Kaneda
10 Indoor Hydrant Box Type B - Servo
Dimensi : 125 (H) x 75 (W) x 18 cm (D) Material : Mild - Viking
Steel - Kaneda
Thicnees : 1,2 mm
Paint Finish : Powder Coating
Lengkap dengan :
- 1 Rool Fire Hose 1,5" x 30 mtr PVC 13 Bar w/
Machino Coupling
- 1 pc Hose Noozle alluminium / brass chromed
- 1 pc Hose Rack 1,5" alluminium
- 1 pc Hydrant Valve 1,5" 16 K MCH brass chromed
SNI 03-1735-2000
- 1 pc Hydrant Valve 2,5" 16 K brass chroed
MCH/VSD
13 Landing valve 2.1/2" 16K brass chromed VDH - Onfire
- Quick Fire
- Sabre
14 Flexible Joint Rubber - Murraflex
- Tozen
15 Presure Gauge 1/2x4" 40K - VPG
- Nagano
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 200
16 Butterfly valve Cast iron dengan cat epoxi, SS316 - Onfire
- Quick Fire
- Sabre
17 Automatic Air Vent Working Presure min : 10 bar - Caleffi
- Valmatic
- Yoshitake
18 MCV Set Terdiri dari : Alarm Check Valve, Trimkit, Retard - Victaulic
Chamber, - Duyar
Alarm Gong, Gate Valve OS & Y - Tyco
19 Flow Meter Ventury type /K-1000-6 Buttweld connection FM - Victaulic
Approved - Duyar
- Tyco
20 Fitting Pipa - TSP
- JZ
21 Fire Alarm, MCFA Tipe : Addressable - Bosch
Kap. : min 2 loops - Notifier
Dilengkapi : Sealed Acid Battery ,Power supply,
Battery charger
22 Alarm Bell Sound pressure level bell ± 90 dB - Bosch
- Notifier
23 Manual Break Glass Standard model - Bosch
- Notifier
24 Local lamp Rating AC/DC 2V, 21mA - Bosch
Colour : Red - Notifier
25 Detector Conventional Smoke, ROR , Fixed / Head - Bosch
- Notifier
HVAC
1 Air Conditioning Split Wall Mounted Inverter, TKDN sesuai - Daikin Thailand
persetujuan Manajemen Konstruksi dan PPK - Samsung
SNI IEC 60335-2-40:2009 - Panasonic
2 Fan Axial Exhaust Fan, Ceilling Mounted Fan, Axial - Vanco
Wall - Kruger
SNI 03-6572-2001 - Nicotra
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 201
3 Pipa Refrigerant ASTN B 280, R 32 Pre Insulated Paired Copper - Denji
Coil - Kembla
- Kupffer
4 Pipa Drain AC PVC D - Rucika
5 Insulasi Pipa Drain Density : min 50 kg/m3 to 80 kg/m3 - Insuflex
Thermal Conductivity at 20°C mean temp. Rating - Armaflex
: 0.035 W/mK - Superlon
Class 1
Temp Limit - 50 °C to + 105°C
Tebal : 19 mm
6 Flexible Duct Density 16 kg/m3 - 32 kg/m3 - Polar
Working pressure max 2500 pa - TD
7 Pipa Conduit High Impact 20 mm - Boss
8 Vent Cap Material Finishing : - Polar
- Alumunium
- Powder Coating
- Baked Enamel Paint
- Anodize
SEAWAGE
1 Sewage Treatment Plant Sesuai Gambar - Reckat
- Farmel
ELEKTRIKAL
1 ATS Minimum 4 pole (3 fasa + 1 N) - GAE
Tegangan sensing 95% tegangan nominal - Socomec
Frekuensi sensing 95% frekuensi nominal - Schneider
- Asco
2 Capasitor Bank Komponen Capasitor 45 kVA - Duta Listrik Panel
Panel Maker - Simetri
- Puramayungan
3 Measuring Device - Ampermeter - Lokal
- Voltmerter
- Frequency Meter
- Cos phi meter
4 Push Button & Pilot Lamp Standard - Fuji Electric
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 202
5 Control Relay Sesuai persetujuan Manajemen Konstruksi dan - Fuji
PPK - Scheneider
- GAE
6 Control Fuse 4A - Fuji
- Scheneider
- GAE
7 Kabel – kabel NYY, NYA, NYMHY, NYM , NYFGbY - Kabel Metal
FRC sesuai standar BS6387 Category C/W/Z dan - Kabelindo
EN 61034-2 dan Halogen free IEC 60754-1
SNI 0225:2011
8 Lampu TL TKI /Balk Balk Lamp T8 LED 1 x 16 Watt - Artholite
- Philips
- Panasonic
9 Down Light LED Down Light LED 9 Watt, LED 12 Watt dan LED - Artholite
18 Watt - Philips
- Panasonic
10 RMI, TKO, TKI T8 LED 120 cm - Artholite
Amature - Philips
SNI IEC62612:2016 - Panasonic
11 Lampu Baret Fluorescent TL-D Starter - Artholite
Condensor Fitting Ballast - Philips
Armature - Panasonic
Barret lamp (BSA 32)
12 Lampu GMS Fluorescent TL-D Starter - Artholite
Amature - Philips
- Panasonic
13 Lampu Exit - Bahan kotak lampu Allumunium - Artholite
- Tulisan “EXIT” warna hijau - Philips
- Terminal Grounding pada badan - Panasonic
- Baut expose dengan kepala khusus
14 NiCAD Battery Minimal 2 jam - Lokal
- Wiring dalam kotak jenis flexible 1 mm2
15 Stop kontak dan Saklar Warna: white - Boss
- Battery Nicad minimal 2 jam
Material: Thermoplastic - Panasonic
Dimensions: 86 x 86 mm (1 gang) with mounting box - Schneider
Saklar: 10AX - 250 V
Stop Kontak: 16 A - 250 V; 2P + E
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 203
16 Kabel Tray/ Ladder Hot deep Galvanized - Tims
- Three Star
- Tri Abadi
17 Surge Protective Device SPD Type 1 dan SPD Type 2 - MCG
Surge current capacity 50kA-400kA Nominal discharge - LS
current 20kA Short circuit current 200kA
Input freq 50/60Hz
18 Active Harmonic Filter Kapasitas : 5 – 300A - Sinexcel
3 Level Circuit Topology
Switching frequency average 20kHz
Input voltage:
19 RFI Power Line Filter Lihat gambar/RAB
220V ±20%
20 Panel Utama Tegangan 338P0hVa-s4a0B%us+b2a0s%630 A - Simetri
Menengah SNI 0225:2020 - Puramayungan
21 Kabel-kabel N2XSEBY, N2XSY, NYA, NYMHY, NYY, NYFGBY, - Kabel Metal
FRC - Kabelindo
(Fire Resistance Cable, harus memenuhi standar
BS6387) SNI 0225:2011
22 Penangkal Petir 1. Tipe Early Streamer Emission - Helita
2. Jenis Non Radio aktif - Thomson
3. Tipe konvensional
4. Full Coper
5. Pipa galvanis
Radius Perlindungan minmal 70 meter
Dilengkapi dengan FRP Support Mast
SNI 03-7015-2004
23 Conductor HV Shielded Cable 50 dan BC 70 mm² - Lokal
24 Pipa Galvanized Medium Class - Spindo
- SPS
25 Komponen Panel, Breaker ACB, MCCB Adjustable Rating, MCB - Fuji Electric
- Schneider
26 AMF Module Digital - Deep Sea
- Dieff
27 KWH Meter Standard - Fuji
- Scheneider
- GAE
- Exel
- Socomec
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 204
28 Current Transformer CT yang digunakan standard DIN 42600 / IEC 15 - Munhean
- Trafindo
29 Measuring Device Voltage meter - Lokal
Ampere meter
30 Jack Telephone Lihat gambar/RAB - Uniposs
- Notifier
31 Kabel-kabel alarm 1. NYA, NYMHY, NYY, NYFGBY, FRC (Fire Resistance - Kabel Metal
Cable, harus memenuhi standar BS6387) - Kabelindo
2. STP AWG 18
32 Sound System, DVD MP4 Player Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
33 Radio Tuner AM/FM Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
34 Pre Amplifier Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
35 Graphic Equalizer Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
36 Power Amplifier - Frequency respone :20 – 20000 Hz ± 3 dB - Bosch
- Power output : 240 W - TOA
- Output Voltage : 50 V, 70 V, 100 V
- Tegangan : 220/240 V, 50 HZ
- Noise Level : 70 dB
- Audio Sensitivity : 500 s/d 10.000 mV
- Priority/ Call Balance : 1.000 mV
37 Microphone - Input Mikrofon : - Bosch
- Level input nominal : 84 dB SPL - TOA
- Level input mak. 143 dB SPL (1 Pa = 94 dB SPL)
- Level output dengan 3 mv SPL dan 1veff (0 dB)
+/- 3 dB : Vo = 0,1 dB
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 205
38 Ceiling Loud Speaker - Power handling cap : 6 watt (di Tap pada 3 watt) - Bosch
- Teg. Input : 100 Volt - TOA
- Input Impedance : 1 k ohm
- SPL : 90 dB pada 1W, mak.104 dB pada 6V
- Frequency range : 100 – 12.000 Hz
- Impedance : 100V(25 Ohm), 75V(12,5 Ohm),
50V ( 6 Ohm)
39 Column Speaker Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
40 Horn Speaker - Frequency respone : 280 – 12.500 Hz - Bosch
- Input Impedance : 2 k ohm - TOA
- SPL : 112 dB pada max. 1 W
- Operating Temperature : 20°C to +55 °C
41 Digital Announcer Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
42 Volume Control Lihat gambar/RAB - Bosch
- TOA
43 Kabel Rack Lihat gambar/RAB - Indorack
44 System Terintegrasi (komunikasi), Data, IPTV, IPPABX - Navicom
Peralatan utama - Cisco
45 Kabel FO - JJ Lapp
UTP Cat 6e - Belden
46 Conduit metal Lihat gambar/RAB - Lokal
47 Rack Lihat gambar/RAB - Lokal
48 CCTV Peralatan Utama Network Video Recorder 64 Ch - Bosch
- Honeywell
- Hikvision
49 Camera IP Camera, Dome , Bullet , PTZ(motorized) EXIR - Bosch
technology, up to 20/40/80m IR distance Power
Consumption: 5 W
Voltage: 12 V DC
Video resolution 5 dan 8 Megapixel
Sensitivity 0,01 lux
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 206
50 Kabel-kabel Coaxial RG59U FO Kabel Instalasi :
UTP Cat 6e - Kabel Metal
NYMHY - multi core untuk motorized - Kabelindo
- Supreme
Kabel Power :
- Kabel Metal
- Kabelindo
- Supreme
51 Joy Stick controller 3 axis joystick , pan-tilt-zoom - Honeywell
RS 485 in-out - Uniview
IP address 0-255, up to 256 PTZ cameras
52 Kabel DC - Oflex
- Solarflex
53 Battery ICA
54 Monitoring System Software SMA
55 Structure PV K2
56 UPS Kapasitas : 380 V + 15%-20% - APC
Input Current Distort : < 3% - Socomec
Efficiency 100% load : 94,40
Backup : 60 menit full load
57 Ballast Electronic - Philips
58 Access Switch, Distribusi Switch - 19” Form Factor - Cisco
- Redundant Hot Swappable fans dan Power
Supply dengan spesifikasi:
- Power Supply mampu mensupply daya listrik
- Rating Max Daya AC 715 Watt
- Konsumsi Daya system, Maksimum 435 watt
- Tegangan input power supply 115 – 240 VAC ;
50-60 Hz
- Total output BTU adalah 2465 BTU/jam(maksimal)
- Arus input adalah 10A pada tegangan 200 VAC.
- Minimal jumlah fans 2 tidak termasuk fan sumber daya
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 207
59 Access Point (Wifi) - Mikrotik
- Grand Stream
- Linksys
- Cisco
LIFT
1 Lift Penumpang kapasitas 630 kg - Lift Name : Passanger Elevator - FujiHD
- Capacity (kg) : 8 Persons/ 630 Kgs, MR Gearless - Next
Capacity 3,7 KW
- Speed (m/s) : 1
- Drive : VVVF
- Control : Selective Collective Control
- Stops : 6 Stops, 1,2,3,4,5,6
- Serving Floors : 6 Stops
- Car Entrances : 1
- Power Voltage : 380V/AC
- Lighting Voltage : 220V/AC
- Frequency : 50HZ
- Machine room : YES
- Shaft Construction : Concrete
- Shaft Clear Dimensions : 2000 (W) X 2100 (D)
- Travel : 24 000 mm
- Pit Depth : 1500
- Overhead Height : 4500 – MRH 2400
- Car Logo on COP :FUJIHD Balistha - Sino japan joint
venture
- Car Size (mm*mm): 1400 (W)x1100 (D)x2400 H
- Opening size : 800 (W) x 2100 (D), Center opening
- Lighting : Fluorescent
- Car Flooring : Provide (Type: PVC)
- Handrail : Provide (Type: stainless steel)
- Mirror : No
- Emergency Exit : ---
- Lighting : Fluorescent
- Ventilation : Low Noise Axial-Flow Fan
- Car Wall Finishing : Stainlis steel hireline for Rear wall
etching mirror
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 208
RKS REVITALISASI ASRAMA KOMPI B POLITEKNIK PELAYARAN SEMARANG
Page 209