URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Fasilitas Jalur On Corridor
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Fasilitas Jalur On Corridor
I. Lingkup Pekerjaan
Dalam proyek pembangunan Fasilitas Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket
Fasilitas Jalur On Corridor, Kontraktor harus mengerjakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Umum
2. Sistem Manajemen keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Pembongkaran
4. Pekerjaan Tanah
5. Pekerjaan Drainase
6. Pekerjaan Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen
7. Pekerjaan Perkerasan Aspal
8. Pekerjaan Marka Jalan
9. Pekerjaan Trotoar
10. Pekerjaan Listrik
11. Pekerjaan Landscape/Taman
dan pekerjaan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam Gambar dan Bill of Quantity.
Selain itu Kontraktor harus menyampaikan:
a. Strategi pelaksanaan sehubungan dengan pentahapan di dokumen penawarannya.
b. Indikasi area yang perlu dibongkar, terutama yang menyangkut properti dan apa yang
harus dibongkar
c. Indikasi perkerasan yang harus dibongkar dan dibangun kembali.
d. Pembagian pekerjaan sesuai dengan rentangan yang tipikal.
e. Pekerjaan perkerasan sesuai dengan rentang area yang harus diperkeras dengan
memperhatikas indikasi :
i. Subbase, base pavement dan luasan asphalt atau beton dalam m2 dengan ketebalan
tertentu sesuai judul dalam BoQ.
ii. Ketebalan rata-rata di tiap rentangan
iii. Spesifikasi bahan yang dipakai.
f. Drainase
i. Indikasi drainasi bawah tanah yang harus dibuat. Skets/peta sederhana seperti di
bawah
ii. Indikasi kerb dan parit serta manhole drainasi yang baru di tiap rentangan
g. Rambu lalu lintas baik yang horisontal maupun vertikal
h. Jumlah pohonan di jalur hijau/landsekap yang harus dikerjakan.
i. Lampu lalu lintas baru di persimpangan jalan, jumlah dan type tiang, jumlah lampu.
j. Manajemen lalu lintas selama pelaksanaan pekerjaan: arah dan penyimpangan lalulintas,
rambu-rambu lalu lintas, pengaman pejalan kaki, sosialisai sebelum perubahan lalu lintas
dan pengamanannya.
Kontraktor disarankan menyiapkan 2 tim setara yang dipimpin oleh Site Manager/Manajer
Lapangan dan memiliki alat kerja yang tidak saling berketergantungan satu sama lain agar
pekerjaan dapat dilakukan secara paralel. Pelaksanaan konstruksi fasilitas jalur On Corridor
memerlukan koordinasi dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi halte On Corridor di
koridor yang sama.
Masing-masing tim akan mengerjakan ruas jalan yang berbeda, dan satu set alat digunakan pada
jalur khusus dengan pembagian sebagai berikut:
Tabel 3. Pembagian Tim Pelaksana
Tim A Tim B
Jl. TB Simatupang Jl. Kapten Maulana Lubis
Jl. Gatot Subroto Jl. Kereta Api
Jl. Balai Kota Jl. M.T. Haryono
Jl. Bukit Barisan Jl. Pemuda
Jl. Cirebon Jl. Putri hijau
Jl. Gatot Subroto Jl. Sisingamangaraja
Jl. Guru Patimpus Jl. Panglima Denai
Jl. Hj. Ani Hidrus/Pandu Jl. Sisingamangaraja
Jl. Jend. Ahmad Yani
Ruas Jalur
Jalur jalan dibagi menjadi 28 ruas jalan sebagaimana terlihat di daftar berikut :
Tabel 4. Ruas Jalan On Corridor BRT Mebidang
Panjang Jenis
No Jumlah
Nama Jalan Titik Awal-Titik Akhir Jalan(Km Perkerasa
. Jalur
) n
1 Jl. TB. Simatupang Terminal Pinang Baris - Simp. Kampung dua
0,8 Aspal
Lalang arah
2 Jl. Raya Medan-Binjai Simp. Kampung Lalang - Simp. Asrama dua
2,15 Aspal
arah
3 Jl. Gatot Subroto Simp. Asrama - Tugu Guru Patimpus dua
5,06 Aspal
arah
4 Jl. Kapten Maulana Tugu Guru Patimpus - Kantor Walikota satu
0,55 Aspal
Lubis arah
Panjang Jenis
No Jumlah
Nama Jalan Titik Awal-Titik Akhir Jalan(Km Perkerasa
. Jalur
) n
5 Jl. Raden Saleh Kantor Walikota - Lapangan Merdeka satu
0,3 Aspal
arah
6 Jl. Balai Kota Simp. Lapangan Merdeka - Simp. Kantor satu
0,64 Aspal
Pos arah
7 Jl. Bukit Barisan Simp. Kantor Pos-Simp. Stasiun KA satu
0,23 Aspal
arah
8 Jl. Kereta Api Simp. Stasiun KA - Simp. Uniland satu
0,8 Aspal
arah
9 Jl. M.T. Haryono Simp. Uniland - Simp. Medan Mall satu
0,15 Aspal
arah
10 Jl. Cirebon Simp. Medan Mall - Simp. Tirtanadi satu
0,45 Aspal
arah
11 Jl. Sisingamangaraja Simp. Tirtanadi-Simp. Amplas dua
7,14 Aspal
arah
12 Jl. Panglima Denai Simp. Amplas - Terminal Amplas dua
0,25 Aspal
arah
13 Jl. Hj. Ani Simp. Tirtanadi-Simp. Waspada satu
0,26 Aspal
Hidrus/Pandu arah
14 Jl. Pemuda Simp. Waspada-Simp. Kesawan satu
0,43 Aspal
arah
15 Jl. Jenderal Ahmad Simp. Kesawan-Simp. Lonsum satu
0,53 Aspal
Yani arah
16 Jl. Putri hijau Simp. Lapangan Merdeka-Simp. TVRI satu
0,34 Aspal
arah
17 Jl. Guru Patimpus Simp. TVRI-Simp. Majestik satu
0,8 Aspal
arah
Tabel 5. Rambu dan Sistem Pengaturan Lampu Lalu Lintas
No. Rambu-Rambu & Lampu
1 Rambu Batas Kecepatan
2 Rambu Perintah Mengikuti Lajur
3 Rambu Pengarah Tikungan
4 Rambu Peringatan Dengan Kata-kata
5 Jalur Evakuasi (Escape Route)
6 Tongkat Pengatur Lalu Lintas
7 Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone)
8 Lampu Putar (Rotari Lamp)
9 Lampu Selang Lalu Lintas
Jalur On Corridor tidak seluruhnya menggunakan konstruksi perkerasan yang sama. Sebagian
berupa perkerasan rigid dan sebagian lagi perkerasan flexible. Perkerasan rigid dengan beton
hanya berada di jalur pemberhentian bus pada halte dan sisanya adalah perkerasan fleksibel
dengan aspal. Luas masing-masing : rigid 54.091,34 m2 (18%) dan fleksibel 247.372,53 m2
(82%).
Berikutnya salah satu penampang utama jalur on corridor :
Fasilitas Jalur On-Corridor BRT Mebidang terdiri dari 88% jalur khusus dan 12% jalur mix traffic
seperti ilustrasi berikut :
Semua kegiatan yang diuraikan dalam lingkup pekerjaan ini akan dilakukan dengan kesesuaian
terhadap Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF), termasuk Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP – lihat Lampiran 1). Secara rinci, kontraktor harus
melakukan tahapan kegiatan berikut:
a) Appraisal, Pekerjaan Pendahuluan dan Penyiapan Lahan
1. Melakukan pengamatan komprehensif terhadap area konstruksi yang ditunjuk untuk
kesesuaian, dimensi, dan topografi.
2. Berkoordinasi dan mengurus ijin yang diperlukan kepada Pemerintah daerah setempat
sesuai dengan kewenangannya.
3. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko dan dampak lalu lintas, lingkungan dan
sosial yang dapat mempengaruhi proses konstruksi.
4. Mengembangkan rencana persiapan terperinci.
5. Kontraktor wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang berisi metodologi pekerjaan
secara rinci dan mempresentasikannya untuk persetujuan setiap kali sebelum memulai
pekerjaan, terutama dalam rapat persiapan konstruksi. Dokumen tersebut harus
mencakup beberapa hal seperti disebut di bawah ini:
a. Struktur Organisasi, Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab dan Manajer
Konstruksi yang bertanggung jawab;
b. Mesin/peralatan yang digunakan dan penjadwalan tenaga kerja
c. Papan petunjuk yang akan dipasang Pagar proyek
d. Tanda peringatan
e. Tanda larangan
f. Tanda-tanda wajib
g. Tanda peralatan pemadam kebakaran
h. Petunjuk kondisi aman
i. Area pembuangan
j. Izin & Jadwal Kerja
k. Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
l. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C-ESMP).
6. Konsultan Pengawas akan meninjau dan menyetujui metodologi kerja sebagai referensi
untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja berdasarkan
dokumen kontrak.
b) Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, nasional serta lingkungan dan
sosial selama kegiatan.
2. Mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan untuk konstruksi dari otoritas
terkait termasuk ijin lingkungan.
3. Kontraktor harus melengkapi dirinya sendiri dengan izin yang relevan untuk melakukan
pekerjaan tersebut. Tidak hanya di lapangan itu sendiri tetapi juga di permukaan tanah,
dan kemungkinan adanya area pembuangan. (Biaya yang disebutkan dalam proposal
harus sudah memenuhi kebutuhan ini).
c) Mitigasi Dampak Lingkungan
1. Menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak lingkungan dari konstruksi,
termasuk bertanggung jawab atas puing-puing dan limbah berbahaya (oli pelumas bekas,
bantalan rem, dll), sesuai peraturan yang berlaku.
2. Melaksanakan upaya penghijauan di area proyek dan sekitarnya, untuk meminimalkan
dampak visual dan meningkatkan kualitas udara.
3. Memantau dan mengatasi masalah lingkungan tak terduga yang mungkin timbul selama
proses konstruksi, serta melaporkan secara berkala kepada pihak PPK.
4. Jika, selama periode konstruksi ditemukan bahan yang mengandung asbes, kontraktor
wajib memastikan pembuangan yang aman (sesuai dengan ESCOP di Lampiran 2). Hal
ini harus diinformasikan (secara tertulis) segera kepada Konsultan Supervisi dan meminta
arahannya untuk penerapan ESCOP yang terkait dan metode yang aman untuk
pemindahan dan pembuangan. Keseluruhan proses ini harus didokumentasikan dengan
baik oleh kontraktor.
d) Mitigasi Dampak Sosial
1. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal jika memungkinkan, untuk memberikan
manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.
2. Memastikan keamanan dan ketertiban selama masa konstruksi, serta meminimalkan
gangguan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
3. Melakukan pemantauan dampak sosial secara berkala dan mengambil tindakan yang
diperlukan untuk mengatasi masalah yang timbul.
4. Menjaga etika kerja yang baik, dan menghindari tindakan tindakan yang dapat merugikan
warga sekitar.
5. Memastikan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menganggu waktu
istirahat warga sekitar.
e) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk
melindungi kesejahteraan personel dan masyarakat sekitar.
2. Mengembangkan rencana tanggap darurat untuk mengatasi potensi kecelakaan atau
bahaya.
3. Menyusun dan menganalisis perbaikan standar SMK3.
f) Estimasi Biaya dan Penganggaran
1. Memberikan perkiraan anggaran terperinci dan Bill of Quantity (BoQ) untuk
Pembangunan BRT Metrropolitan Mebidang – Paket Fasilitas Jalur On corridor,
termasuk rincian biaya yang harus disampaikan 15 hari sesudah kajian lahan dan Rencana
Persiapan.
2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan selama proses berlangsung.
g) Keterlibatan Masyarakat
1. Menetapkan strategi keterlibatan masyarakat yang melibatkan penduduk setempat dan
melakukan konsultasi publik untuk menginformasikan kepada pihak yang terkena
dampak proyek tentang kegiatan konstruksi (Biaya yang disebutkan dalam proposal harus
sudah memenuhi kebutuhan ini).
2. Menyediakan saluran komunikasi yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan atau masukan terkait dampak sosial proyek.
3. Menampung masalah, umpan balik, atau kekhawatiran apa pun yang diajukan oleh
masyarakat secara tepat waktu dan penuh hormat.
h) Pemantauan dan Pelaporan
1. Menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan semua pemangku kepentingan
terinformasi terkait kemajuan kegiatan konstruksi.
2. Laporkan secara teratur kepada pemangku kepentingan proyek tentang status konstruksi,
memperlihatkan setiap tantangan, penyimpangan, atau potensi risiko (Laporan harian,
mingguan, dan akhir).
3. Pelaporan harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan
aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan KAK ini sebagai berikut:
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, hasil pengujian untuk masing-masing
item pekerjaan dan lainnya.
c) Laporan untuk Pelaksanaan dan Pemantauan C-ESMP disampaikan secara semi-
tahunan (setiap 6 bulan).
d) Foto pelaksanaan pekerjaan 0% , pelaksanaan dan 100%.
e) Video Drone sebelum pelaksanaan pekerjaan 0%, dan pelaksanaan 100%.
f) Shop Drawing dan As Built Drawing.
i) Persiapan Lahan
1. Memastikan bahwa lahan memadai untuk pembangunan proyek Pembangunan BRT
Metropolitan Mebidang - Paket Fasilitas Jalur On Corridor.
2. Berkoordinasi dengan tim Konsultan Pengawas dan PIU Dinas Perhubungan Provinsi
Daerah setempat dengan lokasi pembuangan perihal material.
3. Berkoordinasi dengan tim Detailed Engineering Design/DED untuk memastikan
kesesuaian spesifikasi infrastruktur dan fasilitas yang dipersyaratkan.
Ruang Lingkup Layanan ini menguraikan tugas dan tanggung jawab penting yang diperlukan
untuk keberhasilan pelaksanaan Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket Fasilitas
Jalur On Corridor, dan mendukung tujuan keseluruhan proyek BRT Mebidang. Ini menekankan
pada kesesuaian, tanggung jawab lingkungan, keselamatan, dan keterlibatan masyarakat sambil
menyiapkan ruang untuk kegiatan konstruksi selanjutnya.
II. Keluaran dan Tata waktu
Kontraktor diharapkan untuk menyediakan hal-hal berikut:
a) Rencana Penilaian dan Persiapan Lahan
1. Laporan komprehensif yang merinci penilaian lahan yang ditunjuk untuk konsntruksi,
termasuk dimensi, topografi, dan kesesuaian untuk proyek.
2. Dokumentasi tentang kesesuaian pada peraturan yang menunjukkan kepatuhan
terhadap undang-undang dan standar lingkungan lokal dan nasional.
3. Salah satu strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian pohon/penanaman
kembali pohon apabila kontraktor mengidentifikasi pohon-pohon yang perlu ditebang
dan/atau ditanam kembali di dalam koridor BRT. Ketentuan penggantian pohon
ditetapkan dengan persetujuan pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang
berlaku. Rencana penebangan/penanaman kembali pohon yang ringkas harus dibuat
oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk ditinjau dan
kemudian kepada PIU untuk disahkan. Proses ini harus didokumentasikan secara
memadai.
4. Analisis dampak lingkungan, termasuk strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain
penggantian pohon dilakukan apabila dapat dibuktikan pada titik lokasi terdapat
eksisting pohon. Ketentuan penggantian pohon ditetapkan dengan persetujuan
pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Protokol kesehatan dan keselamatan serta rencana tanggap darurat.
6. Perkiraan anggaran terperinci untuk pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT
Mebidang, dengan rincian biaya, termasuk tenaga kerja, peralatan, bahan, dan biaya
lainnya.
7. Dokumentasi yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. (3
eksemplar dicetak, dan 1 soft file)
b) Strategi Keterlibatan Masyarakat
1. Strategi keterlibatan masyarakat yang terdefinisi dengan baik yang menguraikan
bagaimana masyarakat lokal dan pihak yang terkena dampak proyek akan diberi
informasi dan dilibatkan selama kegiatan konstruksi.
2. Dokumentasi kegiatan konsultasi publik yang dilakukan.
3. Rekapitulasi umpan balik, kekhawatiran, dan tanggapan Masyarakat (3 eksemplar
dicetak, dan 1 soft file).
c) Kegiatan Persiapan Lahan
1. Kontraktor harus melakukan semua persiapan yang diperlukan untuk memastikan
bahwa lokasi proyek sudah siap untuk proses konstruksi selanjutnya.
2. Harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dan diproses dengan baik.
d) Laporan Kemajuan:
1. Laporan Rencana Mutu Konstruksi (RMK);
2. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan, termasuk back
up data MC dan administrasi request pelaksanaan pekerjaan;
3. Laporan Quality terdiri dari JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix Formula),
pengujian untuk masing-masing item pekerjaan;
4. Laporan Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C-ESMP) serta
laporan pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak (apabila ada).
6. Laporan dan analisis pengujian Pengaman Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan
apabila sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan dan mendapat persetujuan
direksi teknis.
7. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L;
8. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Laporan monitoring indikator kinerja, daftar hadir pekerja dan daftar upah pembayaran
setiap hari atau mingguan dan isian lainnya sesuai petunjuk direksi pekerjaan;
10. Foto Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
11. Video Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
12. Shop Drawing dan Asbuild Drawing.
13. Seluruh dokumen laporan dan status kegiatan harus dikumpulkan dalam bentuk
cetakan (2 eksemplar), dan 1 soft file.
e) Laporan Akhir
1. Laporan akhir merangkum hasil Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket
Fasilitas Jalur On Corridor, termasuk keadaan dan kesiapannya untuk pembangunan
BRT Metropolitan Medan selanjutnya.
2. Penilaian masalah atau tantangan tak terduga yang dihadapi dan bagaimana
penanganannya.
3. Dikumpulkan dalam bentuk 3 eksemplar yang dicetak, dan 1 soft file.
f) Dokumentasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Salinan semua izin, persetujuan, dan catatan kesesuaian dengan peraturan yang terkait
dengan konstruksi;
2. Dokumentasi mitigasi dampak lingkungan, termasuk laporan tentang tanggung jawab
pembuangan puing-puing dan limbah berbahaya;
3. Dikumpulkan dalam 3 eksemplar cetak, dan 1 soft file.
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 tahun (365) hari kalender, seperti yang
ditunjukan pada S- Curve berikut: