| 0010016145093000 | - | |
| 0029934593018000 | - | |
| 0010016103093000 | - | |
| 0745949446629000 | - | |
| 0011371572631000 | - | |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - |
| 0010613115093000 | - | |
| 0010613651093000 | - | |
| 0013626437054000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Depo Mebidang Lot #1. Depo Pinang Baris
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang
Paket Depo Mebidang Lot #1 – Depo Pinang Baris
I. Lingkup Pekerjaan
Dalam Pekerjaan Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang – Paket Depo Mebidang - Lot #2
Depo Pinang Baris, Kontraktor harus mengerjakan pekerjaan-pekerjaaan sebagai berikut :
1. Umum
2. SMKK
3. Bangunan Bus Hub Comprehensive
4. Bangunan Comprehensive
5. Bangunan Maintenance Workshop
6. Motorcycle Shed
7. Inspection Shed
8. Bus Washing Shed
9. Charging Shed
10. Garbage Bin
11. Maintenance and Driver Area
12. Pekerjaan site
13. Landscape
14. Pavement
15. Drainage
16. Lain lain
dan pekerjaan lainnya seperti yang ditunjukkan dalam Gambar dan Bill of Quantity.
Semua kegiatan yang diuraikan dalam lingkup pekerjaan ini akan dilakukan dengan kesesuaian
terhadap Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN,
termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP – lihat Lampiran 1). Secara rinci,
kontraktor perlu melakukan tahapan kegiatan berikut:
a) Appraisal, Pekerjaan Pendahuluan dan Penyiapan Lahan
1. Melakukan pengamatan komprehensif terhadap area konstruksi yang ditunjuk untuk
kesesuaian, dimensi, dan topografi .
2. Berkoordinasi dan mengurus ijin yang diperlukan kepada Pemerintah daerah setempat
sesuai dengan kewenangannya.
3. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko dan dampak lalu lintas, lingkungan
dan sosial yang dapat mempengaruhi proses konstruksi.
4. Mengembangkan rencana persiapan terperinci .
5. Kontraktor wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang berisi metodologi pekerjaan
secara rinci dan mempresentasikannya untuk persetujuan setiap kali sebelum memulai
pekerjaan, terutama dalam rapat persiapan konstruksi. Dokumen tersebut harus
mencakup beberapa hal seperti disebut di bawah ini:.
a. Struktur Organisasi; Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab dan Manajer
Konstruksi yang bertanggung jawab;
b. Mesin/peralatan yang digunakan dan penjadwalan tenaga kerja
c. Papan petunjuk yang akan dipasang Pagar proyek
d. Tanda peringatan
e. Tanda larangan
f. Tanda-tanda wajib
g. Tanda peralatan pemadam kebakaran
h. Petunjuk kondisi aman
i. Area pembuangan
j. Izin &; Jadwal Kerja
k. Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
l. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C-ESMP).
6. Konsultan Pengawas akan meninjau dan menyetujui metodologi kerja sebagai referensi
untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja berdasarkan
dokumen kontrak.
b) Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, nasional serta lingkungan dan
sosial selama kegiatan.
2. Mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan untuk konstruksi dari otoritas
terkait termasuk ijin lingkungan.
3. Kontraktor harus melengkapi dirinya sendiri dengan izin yang relevan untuk melakukan
pekerjaan tersebut. Tidak hanya di lapangan itu sendiri tetapi juga di permukaan tanah,
dan kemungkinan adanya area pembuangan. (Biaya yang disebutkan dalam proposal
harus sudah memenuhi kebutuhan ini)
c) Mitigasi Dampak Lingkungan
1. Menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak lingkungan dari
konstruksi, termasuk bertanggung jawab atas puing-puing dan limbah berbahaya (oli
pelumas bekas, bantalan rem, dll), sesuai peraturan yang berlaku.
2. Melaksanakan upaya penghijauan di area proyek dan sekitarnya, untuk meminimalkan
dampak visual dan meningkatkan kualitas udara.
3. Memantau dan mengatasi masalah lingkungan tak terduga yang mungkin timbul selama
proses konstruksi, serta melaporkan secara berkala kepada pihak PPK
4. Jika, selama periode konstruksi, ditemukan bahan yang mengandung asbes, kontraktor
diharuskan untuk memastikan pembuangannya yang aman (lihat ESCOP di Lampiran
2). Hal ini harus diinformasikan (secara tertulis) segera kepada Konsultan Supervisi
dan meminta arahannya untuk penerapan ESCOP yang terkait dan metode yang aman
untuk pemindahan dan pembuangan. Keseluruhan proses ini harus didokumentasikan
dengan baik oleh kontraktor
d) Mitigasi Dampak Sosial
1. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal jika memungkinkan, untuk memberikan
manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar.
2. Memastikan keamanan dan ketertiban selama masa konstruksi, serta meminimalkan
gangguan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
3. Melakukan pemantauan dampak sosial secara berkala dan mengambil tindakan yang
diperlukan untuk mengatasi masalah yang timbul.
4. Menjaga etika kerja yang baik, dan menghindari tindakan tindakan yang dapat
merugikan warga sekitar.
5. Memastikan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menganggu
waktu istirahat warga sekitar.
e) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk
melindungi kesejahteraan personel dan masyarakat sekitar.
2. Mengembangkan rencana tanggap darurat untuk mengatasi potensi kecelakaan atau
bahaya.
3. Menyusun dan menganalisis perbaikan standar SMK3.
f) Estimasi Biaya dan Penganggaran
1. Memberikan perkiraan anggaran terperinci dan Bill of Quantity (BoQ) untuk
Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang – Paket Depo Mebidang - Lot #2 Depo
Pinang Baris, termasuk rincian biaya yang harus disampaikan 15 hari sesudah kajian
lahan dan Rencana Persiapan.
2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan selama proses berlangsung.
g) Keterlibatan Masyarakat
1. Menetapkan strategi keterlibatan masyarakat yang melibatkan penduduk setempat dan
melakukan konsultasi publik untuk menginformasikan kepada pihak yang terkena
dampak proyek tentang kegiatan konstruksi (Biaya yang disebutkan dalam proposal
harus sudah memenuhi kebutuhan ini).
2. Menyediakan saluran komunikasi yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan atau masukan terkait dampak sosial proyek.
3. Menampung masalah, umpan balik, atau kekhawatiran apa pun yang diajukan oleh
masyarakat secara tepat waktu dan penuh hormat .
h) Pemantauan dan Pelaporan
1. Menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan semua pemangku kepentingan
terinformasi terkait kemajuan kegiatan konstruksi.
2. Laporkan secara teratur kepada pemangku kepentingan proyek tentang status
konstruksi, memperlihatkan setiap tantangan, penyimpangan, atau potensi risiko
(Laporan harian, mingguan, dan akhir)
3. Pelaporan harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak
dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan KAK ini sebagai
berikut:
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, hasil pengujian untuk masing-masing
item pekerjaan dan lainnya.
c) Laporan untuk Pelaksanaan dan Pemantauan C-ESMP disampaikan per semester
(per 6 bulan).
d) Foto pelaksanaan pekerjaan 0% , pelaksanaan dan 100%.
e) Video drone pelaksanaan pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%.
f) Shop Drawing dan As Built Drawing.
i) Persiapan Lahan
1. Memastikan bahwa lahan memadai untuk pembangunan fasilitas BRT Metropolitan
Paket Depo Mebidang - Lot #2 Depo Pinang Baris.
2. Berkoordinasi dengan tim Konsultan Pengawas dan PIU Dinas Perhubungan Provinsi
Daerah setempat dengan lokasi pembuangan perihal material.
3. Berkoordinasi dengan tim Detailed Engineering Design/DED untuk memastikan
kesesuaian spesifikasi infrastruktur dan fasilitas yang dipersyaratkan.
Ruang Lingkup Layanan ini menguraikan tugas dan tanggung jawab penting yang diperlukan
untuk keberhasilan pelaksanaan Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang – Paket Depo
Mebidang - Lot #2 Depo Pinang Baris, dan mendukung tujuan keseluruhan proyek BRT
Mebidang. Ini menekankan pada kesesuaian, tanggung jawab lingkungan, keselamatan, dan
keterlibatan masyarakat sambil menyiapkan ruang untuk kegiatan konstruksi selanjutnya.
II. Keluaran dan Tata waktu
Kontraktor diharapkan untuk menyediakan hal-hal berikut:
a) Rencana Penilaian dan Persiapan Lahan
1. Laporan komprehensif yang merinci penilaian lahan yang ditunjuk untuk konsntruksi,
termasuk dimensi, topografi, dan kesesuaian untuk proyek.
2. Dokumentasi tentang kesesuaian pada peraturan yang menunjukkan kepatuhan terhadap
undang-undang dan standar lingkungan lokal dan nasional.
3. Salah satu strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian pohon/penanaman
kembali pohon apabila kontraktor mengidentifikasi pohon-pohon yang perlu ditebang
dan/atau ditanam kembali di dalam koridor BRT. Ketentuan penggantian pohon
ditetapkan dengan persetujuan pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Rencana penebangan/penanaman kembali pohon yang ringkas harus dibuat oleh
Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Supervisi untuk ditinjau dan kemudian
kepada PIU untuk disahkan. Proses ini harus didokumentasikan secara memadai.
4. Analisis dampak lingkungan, termasuk strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain
penggantian pohon dilakukan apabila dapat dibuktikan pada titik lokasi terdapat
eksisting pohon. Ketentuan penggantian pohon ditetapkan dengan persetujuan
pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku.
5. Protokol kesehatan dan keselamatan serta rencana tanggap darurat.
6. Perkiraan anggaran terperinci untuk Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket
Depo Mebidang - Lot #2 Depo Pinang Baris, dengan rincian biaya, termasuk tenaga
kerja, peralatan, bahan, dan biaya lainnya.
7. Dokumentasi yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. (3 eksemplar
dicetak, dan 1 soft file)
b) Strategi Keterlibatan Masyarakat
1. Strategi keterlibatan masyarakat yang terdefinisi dengan baik yang menguraikan
bagaimana masyarakat lokal dan pihak yang terkena dampak proyek akan diberi
informasi dan dilibatkan selama kegiatan konstruksi.
2. Dokumentasi kegiatan konsultasi publik yang dilakukan.
3. Rekapitulasi umpan balik, kekhawatiran, dan tanggapan Masyarakat (3 eksemplar
dicetak, dan 1 soft file).
c) Kegiatan Persiapan Lahan
1. Kontraktor harus melakukan semua persiapan yang diperlukan untuk memastikan
bahwa lokasi proyek sudah siap untuk proses konstruksi selanjutnya.
2. Harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dan diproses dengan baik.
d) Laporan Kemajuan:
1. Laporan Rencana Mutu Konstruksi (RMK);
2. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan, termasuk back up
data MC dan administrasi request pelaksanaan pekerjaan;
3. Laporan Quality terdiri dari JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix Formula),
pengujian untuk masing-masing item pekerjaan;
4. Laporan Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sosial Kontraktor (C-ESMP) serta
laporan pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak (apabila ada).
6. Laporan dan analisis pengujian Pengaman Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan
apabila sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan dan mendapat persetujuan
direksi teknis.
7. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L;
8. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Laporan monitoring indikator kinerja, daftar hadir pekerja dan daftar upah pembayaran
setiap hari atau mingguan dan isian lainnya sesuai petunjuk direksi pekerjaan;
10. Foto Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
11. Video Visual Drone pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
12. Shop Drawing dan As-built Drawing
13. Seluruh dokumen laporan dan status kegiatan harus dikumpulkan dalam bentuk cetakan
(2 eksemplar), dan 1 soft file.
e) Laporan Akhir
1. Laporan akhir merangkum hasil pembangunan BRT Metropolitan Mebidang – Paket
Depo Mebidang - Lot #2 Depo Pinang Baris, termasuk keadaan dan kesiapannya untuk
pembangunan BRT Metropolitan Medan selanjutnya.
2. Penilaian masalah atau tantangan tak terduga yang dihadapi dan bagaimana
penanganannya.
3. Dikumpulkan dalam bentuk 3 eksemplar yang dicetak, dan 1 soft file.
f) Dokumentasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Salinan semua izin, persetujuan, dan catatan kesesuaian dengan peraturan yang terkait
dengan konstruksi.
2. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi, termasuk laporan
tentang tanggung jawab pembuangan puing-puing dan limbah berbahaya;
3. Dikumpulkan dalam 3 eksemplar cetak, dan 1 file lunak
III. Jangka Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender dengan S-Curve seperti berikut.
S-Curve