| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0751977034124000 | Rp 995,203,776 | 94.17 | 95.34 | - | |
| 0905263539301000 | Rp 1,000,932,128 | 76.57 | 81.14 | - | |
| 0018249177323000 | Rp 1,109,528,000 | 84.92 | 85.87 | - | |
| 0017234386445000 | - | 63.74 | - | Tidak Lulus Nilai Ambang Batas | |
| 0723393229444000 | - | - | - | - | |
| 0953398450444000 | - | - | - | - | |
PT Karya Tri Paramesti | 08*2**8****23**0 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan bukti memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak |
PT Inka Multi Solusi Consulting | 08*6**6****21**0 | - | - | - | - |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
| 0014557151429000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | - | - | |
| 0813800125044000 | - | - | - | - | |
| 0021601463426000 | - | - | - | - | |
| 0017764762015000 | - | - | - | - | |
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah | 09*1**1****15**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0015501166201000 | - | - | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0936437631015000 | - | - | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0011188893423000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN KELAS II PADANG
Jl. Olo Bangau Nagari Kataping
Telp/Fax : (0751) 8950071 Email:[email protected]
Padang Pariaman Sumatera Barat
25586
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Kegiatan : Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Perawatan dan
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara di
Wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang
2. Nilai Pagu : Rp. 2.156.879.000,-
3. Nilai HPS : Rp. 1.232.895.000,-
4. Sumber Dana : APBN DIPA Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang
Tahun Anggaran 2025
5. Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan
6. Lingkup pekerjaan : 1) Perencanaan
a) Menyusun rencana kegiatan pengawasan
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara di wilayah Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas II Padang;
b) Menyiapkan data dukung administrasi (lembar kerja)
pengawasan kegiatan pengoperasian dan perawatan,
termasuk kegiatan fisik sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang ditetapkan (data yang diverifikasi mulai awal
bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember
2025 untuk kegiatan pengoperasian prasarana
perkeretaapian) serta mengawasi dan memverifikasi
data perencanaan pelaksanaan pengawasan
perawatan prasarana perkeretaapian dari awal kontrak
hingga berakhirnya kontrak, sebagai contoh: Materials
Sample Sheets (MSS) sesuai spesifikasi teknis,
Request for Inspection (RFI) dan dokumen Request for
Measurement (RFM);
c) Mengumpulkan data dukung administrasi pekerjaan
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian yang ditagihkan;
d) Menyiapkan dokumen usulan rencana kegiatan
perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara tahun berikutnya.
2) Pelaksanaan
a) Melaksanakan pengawasan, verifikasi, validasi dan
evaluasi terhadap penyediaan layanan
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian termasuk kegiatan perawatan fisik
serta evaluasi pencapaian kinerja kegiatan
pengoperasian dan perawatan sesuai dengan lingkup
kontrak dan SOP yang tertuang pada Keputusan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 47
Tahun 2025;
b) Mengevaluasi dan menyetujui data dukung serta
melaksanakan verifikasi administrasi dan lapangan
pada kegiatan pengoperasian dan perawatan,
termasuk kegiatan fisik sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang ditetapkan (data yang diverifikasi mulai
awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan
Desember 2025 untuk pelaksanaan kegiatan
pengoperasian serta dari awal kontrak hingga akhir
kontrak untuk kegiatan perawatan prasarana
perkeretaapian);
c) Mengevaluasi dan menyetujui dokumen gambar
rencana, Shop Drawing, Materials Sample Sheets
(MSS) sesuai spesifikasi teknis, Request for
Information (RFI), Request for Measurement (RFM)
dan As Built Drawing yang telah diverifikasi untuk
mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas;
d) Melakukan verifikasi dan pendampingan pada tahap
perencanaan sesuai angka 1 huruf c dalam hal terjadi
kekurangan pembayaran sebagai acuan reviu yang
digunakan oleh Kepala Badan yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan Negara/Daerah dan
Pembangunan nasional;
e) Memverifikasi dan memvalidasi data dukung
administrasi pekerjaan pengoperasian dan perawatan
prasarana perkeretaapian yang ditagihkan;
f) Melakukan pemeriksaan mandiri dan pemeriksaan
bersama guna memastikan kesesuaiannya dengan
ketentuan dan persyaratan dalam kontrak;
g) Melaksanakan pemeriksaan, evaluasi, pengawasan
dan verifikasi pekerjaan perawatan pengembalian
fungsi di luar lingkup kontrak apabila pada saat
kontrak berjalan terdapat gangguan yang
mengakibatkan rintang jalan atau kondisi yang
membahayakan keselamatan pengoperasian;
h) Melaksanakan koordinasi, pendampingan sesuai
dengan keahlian, pendampingan audit dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan Pengoperasian dan
Perawatan, serta verifikasi dokumen perencanaan,
pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya untuk
Pengoperasian dan Perawatan Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara tahun berjalan dan
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Pengawasan
Prasarana Perkeretaapian kepada Pemberi Kerja;
i) Melakukan pengawasan, verifikasi dan validasi
kesesuaian barang bongkaran BMN yang dilakukan
demobilisasi ke gudang milik Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas II Padang dibuktikan dengan
administrasi tertulis, yang didahului dengan survei
bersama dengan pihak Tim BMN Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas II Padang, Satuan Kerja
Pengawasan Prasarana Perkeretaapian, Satuan
Pelayanan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Padang, Divisi Regional II Sumatera Barat, dan pihak
terkait lainnya;
j) Melaksanakan evaluasi penerapan SMKP terhadap
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara berdasarkan PM 69
Tahun 2018 minimal mengevaluasi dokumen JSA,
IBPR dan HIRADC;
k) Melaksanakan evaluasi laporan penerapan SLA
terhadap Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara dari penyedia
berdasarkan PM 59 Tahun 2023;
l) Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
m) Melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan
perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian sesuai dengan kualitas dan jadwal
yang telah ditetapkan serta menyampaikan laporan
kegiatan tersebut kepada pemberi tugas.
7. Keluaran (Output) : 1) Perencanaan
a) Dokumen rencana kegiatan pengawasan perawatan
dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik
negara di wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Padang, meliputi laporan perencanaan kegiatan
pengawasan perawatan dan pengoperasian
prasarana perkeretaapian.
b) Dokumen penyiapan data dukung administrasi (lembar
kerja) pengawasan kegiatan pengoperasian dan
perawatan, termasuk kegiatan fisik sesuai dengan
ketentuan dan SOP yang ditetapkan (data yang
diverifikasi mulai awal bulan Januari sampai dengan
akhir bulan Desember 2025 untuk kegiatan
pengoperasian prasarana perkeretaapian) serta
mengawasi dan memverifikasi data perencanaan
pelaksanaan pengawasan perawatan prasarana
perkeretaapian dari awal kontrak hingga berakhirnya
kontrak, meliputi:
(1) Laporan penyiapan data dukung verifikasi
administrasi dan verifikasi lapangan;
(2) Laporan verifikasi data rencana dan bahan kajian
untuk desain penangan kerusakan kegiatan
perawatan pengembalian fungsi;
(3) Laporan penyusunan format dokumen gambar
rencana, Shop Drawing, Materials Sample Sheets
(MSS), Request for Inspection (RFI), Request for
Measurement (RFM), As Built Drawing serta
menyampaikan dokumen - dokumen tersebut untuk
mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas;
(4) Laporan penyusunan format berita acara verifikasi;
(5) Laporan penyusunan format laporan beserta
dokumentasi pertanggungjawaban terhadap hasil
pelaksanaan verifikasi.
c) Dokumen data dukung administrasi pekerjaan
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian yang ditagihkan, meliputi:
(1) Laporan kegiatan koordinasi dengan PT Kereta Api
Indonesia (Persero) terkait seluruh kegiatan
pengoperasian yang telah dikerjakan sebelum
kontrak pengoperasian ditandatangani;
(2) Laporan pengumpulan data hasil pekerjaan;
(3) Laporan kelengkapan data dukung penagihan
sesuai dengan kontrak pekerjaan;
(4) Laporan kelengkapan data dukung guna
pendampingan reviu oleh Kepala Badan yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan Negara/Daerah dan
Pembangunan Nasional.
d) Dokumen usulan rencana kegiatan pengoperasian dan
perawatan prasarana perkeretaapian milik negara di
wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang
tahun berikutnya, meliputi:
(1) Laporan inventarisasi aset prasarana
perkeretaapian milik negara yang akan dilakukan
pengoperasian dan perawatan di tahun berikutnya;
(2) Laporan penyusunan estimasi biaya
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara di wilayah Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas II Padang sesuai masukan
dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang
dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi
Regional II Sumatera Barat;
2) Pelaksanaan
a) Dokumen pengawasan, verifikasi, validasi dan
evaluasi terhadap penyediaan layanan
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian termasuk kegiatan perawatan fisik
serta evaluasi pencapaian kinerja kegiatan
pengoperasian dan perawatan sesuai dengan lingkup
kontrak dan SOP yang tertuang pada Keputusan
Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 47
Tahun 2025, meliputi:
(1) Penyedia layanan pegoperasian dan perawatan
sesuai lingkup dalam kontrak penugasan, meliputi:
(a) Laporan dokumen sertifikasi dan wawancara
petugas pengoperasian, tenaga pemeriksa
dan tenaga perawat;
(b) Laporan sinkronisasi dokumen pemeriksaan
berkala dan pemeriksaan tidak terjadwal
dengan pelaksanaan kegiatan;
(c) Laporan sinkronisasi dokumen perawatan
preventif dan perawatan korektif dengan
pelaksanaan kegiatan;
(d) Laporan evaluasi pelaksanaan pembinaan
petugas pengoperasian, tenaga pemeriksa
dan tenaga perawatan;
(e) Laporan evaluasi proses perubahan dan/atau
pergantian petugas pengoperasian, tenaga
pemeriksa dan tenaga perawatan melalui
evaluasi justifikasi dan data dukung;
(f) Laporan evaluasi status sertifikasi petugas
pengoperasian, tenaga pemeriksa dan tenaga
perawatan dalam ruang lingkup kontrak
memiliki sertifikat kecakapan dan/atau
sertifikat keahlian dan jika menemukenali
ketidaksesuaian agar segera menyampaikan
laporan dan rekomendasi kepada Pemberi
tugas;
(g) Laporan pemeriksaan dan evaluasi terhadap
penyediaan layanan penjagaan pintu
perlintasan resmi dijaga dan pelaksanaan
tugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL) sesuai
lingkup kontrak.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan
perawatan jalur KA, stasiun KA dan fasilitas
operasi KA, minimal meliputi;
(a) Laporan pemeriksaan dan evaluasi
pelaksanaan SOP Pengoperasian,
Pemeriksaan dan Perawatan prasarana
perkeretaapian;
(b) Laporan pemeriksaan dan evaluasi terhadap
kegiatan pengoperasian, Pemeriksaan dan
Perawatan prasarana perkeretaapian;
(c) Laporan pemeriksaan dan evaluasi
pelaksanaan pengoperasian kereta api sesuai
dengan GAPEKA dan melaksanakan evaluasi
terhadap justifikasi usulan perubahan
GAPEKA;
(d) Laporan pengolahan dan evaluasi data Track
Quality Index (TQI);
(e) Laporan dan dokumentasi dilaporkan kepada
pemberi tugas pada minggu terakhir disetiap
bulan.
b) Dokumen evaluasi dan persetujuan data dukung serta
pelaksanaan verifikasi administrasi dan lapangan
pada kegiatan pengoperasian dan perawatan,
termasuk kegiatan fisik sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang ditetapkan (data yang diverifikasi mulai
awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan
Desember 2025 untuk pelaksanaan kegiatan
pengoperasian serta dari awal kontrak hingga akhir
kontrak untuk kegiatan perawatan prasarana
perkeretaapian), minimal meliputi:
(1) Laporan pemeriksaan dan evaluasi data dukung
verifikasi administrasi serta verifikasi lapangan;
(2) Laporan pelaksanaan verifikasi administrasi dan
verifikasi lapangan;
(3) Laporan pelaksanaan verifikasi dan evaluasi
tagihan biaya petugas pengoperasian, tenaga
pemeriksa dan tenaga perawatan berkala dan
juga pekerjaan perawatan pengembalian fungsi;
(4) Laporan pelaksanaan pendampingan pada tim
verifikasi saat verifikasi administrasi dan verifikasi
lapangan;
(5) Laporan penyusunan analisa dan evaluasi
pelaksanaan verifikasi;
(6) Laporan penyusunan dan persetujuan berita acara
verifikasi;
(7) Laporan dan dokumentasi serta
pertanggungjawaban terhadap hasil pelaksanaan
verifikasi;
(8) Laporan data yang diverifikasi termasuk data
kegiatan pengoperasian dan perawatan sejak
awal tahun;
(9) Laporan pemeriksaan dan evaluasi dokumen
kajian teknis dan/atau Detail Engineering Design
(DED) dalam pekerjaaan perawatan
pengembalian fungsi prasarana perkeretaapian.
c) Dokumen evaluasi dan persetujuan dokumen gambar
rencana, Shop Drawing, Materials Sample Sheets
(MSS) sesuai spesifikasi teknis, Request for
Information (RFI), Request for Measurement (RFM)
dan As Built Drawing yang telah diverifikasi untuk
mendapatkan persetujuan dari pemberi tugas,
minimal meliputi:
(1) Laporan pemeriksaan dan evaluasi dokumen
gambar rencana, Shop Drawing, Materials Sample
Sheets (MSS), Request for Inspection (RFI),
Request for Measurement (RFM), As Built
Drawing serta menyampaikan dokumen –
dokumen lainnya;
(2) Laporan persetujuan dokumen gambar rencana,
Shop Drawing, Materials Sample Sheets (MSS),
Request for Inspection (RFI), Request for
Measurement (RFM), As Built Drawing serta
menyampaikan dokumen – dokumen lainnya.
d) Dokumen verifikasi dan pendampingan pada tahap
perencanaan sesuai angka 1 huruf c dalam hal terjadi
kekurangan pembayaran sebagai acuan reviu yang
digunakan oleh Kepala Badan yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan Negara/Daerah dan
Pembangunan nasional, minimal meliputi:
(1) Laporan pelaksanaan verifikasi data rencana
meliputi gambar desain, desain rencana, shop
drawing, kajian/justifikasi teknis, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) (termasuk personal,
material dan alat), spesifikasi teknis dan kualitas
material;
(2) Laporan pelaksanaan verifikasi data hasil
pekerjaan meliputi as built drawing, hasil
pengujian sistem dan laporan hasil pekerjaan;
(3) Laporan pelaksanaan pendampingan reviu oleh
Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
Negara/Daerah dan Pembangunan nasional.
e) Dokumen verifikasi data dukung dan administrasi
pekerjaan sesuai ruang lingkup kontrak IMO dan
pendampingan reviu oleh instansi berwenang,
meliputi:
(1) Laporan penyusunan dan verifikasi data rencana
meliputi gambar desain, desain rencana, shop
drawing, kajian/justifikasi teknis, Rencana
Anggaran Biaya (RAB) (termasuk personal,
material dan alat), spesifikasi teknis dan kualitas
material;
(2) Laporan penyusunan dan verifikasi data hasil
pekerjaan meliputi as built drawing, hasil
pengujian sistem dan laporan hasil pekerjaan;
(3) Laporan penyusunan data dukung guna
pendampingan reviu oleh instansi berwenang.
f) Dokumen pemeriksaan mandiri dan pemeriksaan
bersama guna memastikan kesesuaiannya dengan
ketentuan dan persyaratan dalam kontrak, minimal
meliputi:
(1) Laporan pemeriksaan dan evaluasi laporan
administrasi dan lapangan;
(2) Laporan pemeriksaan dan evaluasi jadwal dan
kurva S;
(3) Laporan dan dokumentasi dilaporkan kepada
pemberi tugas.
g) Dokumen pemeriksaan, evaluasi, pengawasan dan
verifikasi pekerjaan perawatan pengembalian fungsi
di luar lingkup kontrak apabila pada saat kontrak
berjalan terdapat gangguan yang mengakibatkan
rintang jalan atau kondisi yang membahayakan
keselamatan pengoperasian, minimal meliputi:
(1) Laporan evaluasi kondisi rinja atau kondisi lainnya
yang menjadi dasar pelaksanaan perawatan
pengembalian fungsi;
(2) Laporan pelaksanaan pemeriksaan bersama;
(3) Laporan rekomendasi hasil pemeriksaan bersama
berupa pengukuran volume dan desain
penanganan (harus mendapatkan persetujuan
direktorat teknis) dituangkan dalam bentuk Berita
Acara;
(4) Laporan dan dokumentasi dilaporkan kepada
pemberi tugas.
h) Dokumen koordinasi, pendampingan sesuai dengan
keahlian, pendampingan audit dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan Pengoperasian dan
Perawatan, serta verifikasi dokumen perencanaan,
pelaksanaan kegiatan dan penagihan biaya untuk
Pengoperasian dan Perawatan Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara tahun berjalan pada
Wilayah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang
berkoordinasi dengan Satuan Kerja Pengawasan
Prasarana Perkeretaapian kepada Pemberi Kerja,
meliputi:
(1) Laporan pelaksanaan koordinasi Kegiatan
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian dengan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian, PT
Kereta Api Indonesia (Persero) pada seluruh
tahapan kegiatan serta bersedia memberikan
laporan maupun data;
(2) Laporan pendampingan sesuai bidang keahlian
kepada Pemberi Tugas sesuai lingkup dalam
kontrak serta membantu dan memberikan
rekomendasi kepada Balai Teknik Perkeretaapian;
(3) Laporan pendampingan audit dan reviu oleh
Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
Negara/Daerah dan Pembangunan nasional,
berkoordinasi dengan Pemberi tugas sebagai
koordinator;
(4) Laporan pelaksanaan evaluasi dan penyampaian
rekomendasi terhadap laporan gangguan,
keterlambatan dan pembatalan operasi serta
laporan lainnya yang disampaikan oleh pelaksana;
(5) Laporan pelaksanaan penyusunan dokumen
perencanaan, kebutuhan kegiatan dan biaya
untuk Pengoperasian dan Perawatan Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara tahun berjalan;
(6) Laporan dan dokumentasi dilaporkan kepada
pemberi tugas.
i) Dokumen pengawasan, verifikasi dan validasi
kesesuaian barang bongkaran BMN yang dilakukan
demobilisasi ke gudang Balai Teknik Perkeretaapian
Kelas II Padang dibuktikan dengan administrasi
tertulis, yang didahului dengan survei bersama
dengan pihak Tim BMN Balai Teknik Perkeretaapian
Kelas II Padang, Satuan Kerja Pengawasan
Prasarana Perkeretaapian, Satuan Pelayanan Balai
Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Divisi
Regional II Sumatera Barat, dan pihak terkait lainnya,
minimal meliputi:
(1) Laporan pemeriksaan bersama fisik barang
bongkaran;
(2) Laporan pencatatan dan rekapitulasi barang
bongkaran BMN yang dilakukan demobilisasi ke
Gudang milik Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Padang;
(3) Laporan hasil verifikasi dan validasi kesesuaian
barang bongkaran BMN yang dilakukan
demobilisasi ke Gudang milik Balai Teknik
Perkeretaapian Kelas II Padang kepada pemberi
tugas.
j) Dokumen evaluasi penerapan SMKP terhadap
pengoperasian dan perawatan prasarana
perkeretaapian milik negara berdasarkan PM 69
Tahun 2018, minimal meliputi:
(1) Evaluasi dokumen Job Safety Analysis (JSA)
minimal mencakup penentuan urutan dan
langkah-langkah pekerjaan, identifikasi dan
analisa bahaya dan penentuan usaha
pencegahan dan pengendalian;
(2) Evaluasi dokumen Identifikasi Bahaya dan
Penilaian Risiko (IBPR) minimal meliputi
identifikasi bahaya, penilaian resiko dan
pengendalian resiko;
(3) Evaluasi dokumen Hazard Identification Risk
Assessment and Determining Control (HIRADC)
minimal meliputi identifikasi bahaya, penilaian
resiko dan penentuan control resiko.
k) Dokumen evaluasi laporan penerapan SLA terhadap
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara;
l) )Dokumen pengawasan penggunaan tenaga kerja,
material, ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
m) Dokumen pemantauan dan pengendalian kegiatan
pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan
prasarana perkeretaapian sesuai dengan kualitas dan
jadwal yang telah ditetapkan serta menyampaikan
laporan kegiatan tersebut kepada pemberi tugas.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 October 2018 | Pengawasan/Supervisi Pembangunan Stasiun Ka Lintas Makassar-Parepare Km 14+000 S/D Km 73+600 Antara Maros-Barru (Myc 2018-2020) Sc.403 | Kementerian Perhubungan | Rp 3,260,151,000 |
| 19 July 2022 | Pengawasan Peningkatan Jembatan Kereta Api Bh. 18 Bentang 15 M Km. 5+585 Dan Bh. 20 Bentang 15 M Km. 5+841 Antara Bukit Putus - Padang - Jw 16 | Kementerian Perhubungan | Rp 2,085,000,000 |
| 2 July 2024 | Supervisi Peningkatan Jembatan Kereta Api Bh 613 Di Km. 173 + 571 Segmen Kras - Ngadiluwih Lintas Blitar - Kertosono | Kementerian Perhubungan | Rp 1,962,900,000 |
| 14 September 2022 | Supervisi Pembangunan Sky Bridge Di Stasiun Padalarang Dan Stasiun Bandung Untuk Konektivitas Kcjb Antara Stasiun Padalarang – Stasiun Bandung (Myc 2022-2023) | Kementerian Perhubungan | Rp 1,500,000,000 |