| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013413034016000 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pembuktian kualifikasi teknis | |
| 0015586076013000 | - | dokumen bukti kepemilikan/penguasaan tempat usaha yang ditunjukan pada saat pembuktian tidak sesuai dengan dokumen yang telah diupload | |
| 0961174240526000 | - | tidak memenuhi ambang batas evaluasi kualifikasi teknis | |
| 0013076278071000 | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018021204017000 | - | tidak memenuhi ambang batas pembuktian kualifikasi teknis | |
| 0016384356061000 | - | - | |
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) | 00*0**4****93**0 | - | - |
| 0010694743093000 | - | Tidak memenuhi ambang batas pembuktian teknis | |
| 0015883549821000 | - | - | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | |
| 0013737945015000 | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | |
| 0012329629615000 | - | - | |
| 0018023903019000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | |
| 0015395072061000 | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | |
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah | 09*1**1****15**0 | - | - |
| 0019060086805000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - |
Fe a-
M
x .a
i
:
l :
3
d
5i
r
0e 5k 5t 7o 1r
a t . b a n d a r u d a r a @ d e p h u b . g o . i d
URAIAN KEGIATAN
Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Sisi Darat
Bandar Udara Very Very Important Person Ibu Kota Nusantara
(Bandara VVIP IKN) Tahap II
I. Dasar:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan
Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person Untuk Mendukung Ibu Kota
Nusantara;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 23 Tahun 2024
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 125 Tahun 2023
tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Very Very Very Important Person di
Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
II. Uraian:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 Tentang
Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person
Untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara, dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Pasal 1 bahwa “Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very
Very Important Person (Bandara VVIP) dilakukan untuk pengembangan infrastruktur
penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara (IKN)”.
b. Pasal 4 ayat (1) bahwa “Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar Udara
VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.” Sedangkan dalam Pasal 4 ayat (2)
dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penugasan pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
c. Pasal 5 huruf b, dijelaskan bahwa Menteri Perhubungan melaksanakan penugasan
pembangunan Bandara VVIP di IKN dalam lingkup:
1) menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada
kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi
penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan
operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
2) menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas
keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) humf
a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c,
termasuk taman meteo;
3) menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas keselamatan
dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, fasilitas
sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dan fasilitas
sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c;
4) melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
5) melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
6) mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
7) mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
Aturan di atas menjelaskan bahwa Presiden menugaskan Menteri Perhubungan
bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan percepatan dalam
kegiatan pembangunan Bandara VVIP IKN. Adapun Menteri Perhubungan memiliki
peran melaksanakan pembangunan fasilitas sisi darat.
Agar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN
tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal dan memenuhi aspek mutu, biaya dan
waktu, maka perlu pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi.
Dalam rangka pengawasan teknis dan administrasi pekerjaan Pembangunan Fasilitas
Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa
konsultan manajemen konstruksi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan bermaksud memenuhi fasilitas sisi darat sesuai dengan Keputusan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 23 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 125 Tahun 2023 tentang
Penetapan Lokasi Bandar Udara Very Very Very Important Person di Kabupaten
Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan dilaksanakan pekerjaan
“Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara
VVIP IKN Tahap II”.
III. Strategi Pencapaian:
a. Umum
Secara umum, tugas Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi :
1) pengendalian biaya dan waktu;
2) melaksanakan penjaminan mutu (quality and quantity assurance) dalam seluruh
pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan perencanaan, persiapan konstruksi,
pelaksanaan konstruksi, serah terima pertama pekerjaan, pemeliharaan, sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan;
3) membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan
perubahan Kontrak;
4) melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
5) membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik
negara;
6) membantu pengguna jasa dalam pelaksanaan serah terima pertama pekerjaan
(PHO) dan serah terima akhir pekerjaan (FHO); dan
7) membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah
serah terima akhir pekerjaan.
b. Tahap Perencanaan
Uraian tugas Konsultan MK pada tahap perencanaan antara lain :
1) melaksanakan penjaminan mutu (quality and quantity assurance) pekerjaan
perencanaan;
2) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, termasuk
mengkoordinir dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana
dalam aspek biaya, waktu, dan mutu;
3) membuat berita acara prestasi perencanaan;
4) melaksanakan review desain perencanaan;
5) melaksanakan value engineering (apabila diperlukan);
6) apabila terdapat usulan alternatif desain dari Konsultan MK, dilengkapi dengan
kajian dari aspek teknis, mutu, biaya, dan waktu;
7) mengintegrasikan rencana kerja konsultan perencana dan kontraktor agar sejalan
dengan master schedule;
8) menyelenggarakan rapat/koordinasi terkait perencanaan desain;
9) melaporkan progres dan hasil perencanaan kepada pemberi tugas, termasuk
permasalahan terkait perencanaan dan usaha penanggulangan / tindakan yang
diperlukan.
c. Tahap Persiapan Konstruksi
Uraian tugas Konsultan MK pada tahap persiapan konstruksi antara lain :
1) Pengurusan perijinan, jalan, air, listrik, telepon, buang limbah, dan lain-lain;
2) Menyelenggarakan rapat permulaan pekerjaan (kick off meeting) serta rapat-rapat
lainnya terkait persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
3) Merencanakan skema pentahapan pekerjaan / pembangunan;
4) Memeriksa Method of Working Plan (MOWP) dan melaksanakan evaluasi di
lapangan;
5) Mengevaluasi dan menyetujui master schedule pelaksanaan pekerjaan untuk
seluruh pekerjaan dalam bentuk network planning/base line dengan
memperhitungkan sinkronisasi terhadap tahap-tahap pekerjaan terkait;
6) Mengkoordinir dan membantu pemrosesan izin kerja yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan;
7) Mengkoordinir penempatan fasilitas penunjang sementara (prasarana kerja), misal
jalan kerja, air kerja, suplai listrik sementara, kantor lapangan, barak pekerja,
gudang sementara, jalan darurat, dan lain-lain;
8) Mengkoordinir penempatan peralatan konstruksi (construction plants), pos-pos
keamanan, lokasi lokasi penimbunan material, disposal, dan komunikasi antar
sesama kontraktor;
9) Mengkoordinir persiapan pekerjaan, jadwal mobilisasi-demobilisasi, survey,
persiapan lahan, personalia, material, dan peralatan;
10) Menyusun dan mengawasi sistem keamanan dan keselamatan (security & safety)
yang diberlakukan dalam lingkungan proyek.
d. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
Uraian tugas Konsultan MK pada tahap pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain :
1) melaksanakan penjaminan mutu (quality and quantity assurance) pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik;
3) koordinasi, evaluasi dan T3 terhadap penyimpangan, kualitas, kuantitas, waktu dan
resiko;
4) menyusun SOP yang diperlukan, antara lain prosedur lapangan, prosedur
pengajuan shop drawing, pengajuan material, dan lain-lain.
5) melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar kerja dan gambar terlaksana
(shop drawing & as built drawing) termasuk metode pelaksanaan pekerjaan yang
disampaikan oleh kontraktor.
6) memeriksa / mengevaluasi usulan perubahan pekerjaan (change order);
7) memeriksa / mengevaluasi harga satuan pekerjaan berupa Enggineering Estimate
(EE) lengkap dengan back up harga satuan dan volume sebagai acuan, analisa
harga satuan, dan gambar teknis yang belum tertampung dalam dokumen kontrak;
8) membuat justifikasi teknis dan rekomendasi kebenaran volume dan harga bila
terjadi pekerjaan tambah kurang dan penambahan waktu pelaksanaan dengan
mempertimbangkan seluruh aspek biaya, waktu, dan mutu serta operasional;
9) memeriksa dan menyetujui material dan peralatan yang diajukan oleh kontraktor;
10) mengadakan rapat koordinasi lapangan, baik yang rutin (harian/mingguan/bulanan)
maupun yang khusus serta mengadakan rapat SCM apabila diperlukan;
11) memeriksa kebenaran laporan harian, mingguan dan bulanan kontraktor pelaksana;
12) membuat dan menyusun laporan-laporan dan dokumentasi kegiatan sebagaimana
yang tertuang dalam dokumen kontrak, antara lain laporan harian, mingguan,
laporan bulanan dan laporan akhir terkait kegiatan pelaksanaan pekerjaan;
13) membantu penyusunan laporan-laporan tentang kegiatan pelaksanaan pekerjaan
sesuai yang diminta oleh Pemberi Tugas;
14) melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap segala kegiatan yang
berhubungan dengan pengendalian mutu, biaya/volume dan waktu pekerjaan;
15) melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap semua pengukuran dan
perhitungan volume/kemajuan pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar
pembayaran sebagaimana persyaratan dalam perjanjian kontrak;
16) melaksanakan tugas pengawasan teknis / pengendalian dan memastikan pekerjaan
agar dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam dokumen perencanaan dan kontrak serta jangka waktu/schedule
yang telah ditetapkan termasuk kualitas dan kuantitas;
17) mengendalikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan terutama lintasan
kritis (critical path) dalam rencana kerja terinci (network planning/based line
programme);
18) mengintegrasikan rencana kerja konsultan perencana dan kontraktor pelaksana
agar sejalan dengan master schedule;
19) melakukan review terhadap design apabila dalam pelaksanaan ditemukan
pekerjaan yang tidak sesuai dan / atau terdapat keganjilan dalam ilmu teknik pada
umumnya untuk disampaikan kepada Pemberi Tugas dan melakukan koordinasi
dengan konsultan perencana;
20) mengawasi pelaksanaan konstruksi agar lebih memperhatikan aspek-aspek ramah
lingkungan baik dari sisi teknologi, teknis pelaksanaan, produk, dan proses akhir;
21) melaporkan progres dan hasil pengawasan pekerjaan konstruksi secara periodik
kepada pemberi tugas, termasuk permasalahan administratif dan teknis terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan usaha penanggulangan / tindakan yang
diperlukan;
22) membuat dokumentasi pelaksanaan pembangunan dari awal sampai selesai
pembangunan;
23) mengkoordinir, mengarahkan, dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan dalam aspek
biaya, waktu, dan mutu;
24) mengevaluasi dan menganalisa klaim yang diajukan oleh kontraktor;
25) memberi saran/rekomendasi kepada pemberi tugas bilamana terjadi perselisihan di
lapangan dengan memperhatikan aspek biaya, waktu dan mutu;
26) membuat berita acara prestasi pelaksanaan konstruksi;
27) menyiapkan, memeriksa dan merekomendasikan kesiapan administrasi Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dan data dukungnya;
28) menyiapkan dan memeriksa berita acara serah terima pertama pekerjaan.
e. Tahap Pemeliharaan Pekerjaan
Uraian tugas Konsultan MK pada tahap pemeliharaan antara lain :
1) pengendalian masa pemeliharaan, as built drawing, mengurus SLF;
2) mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan perbaikan pekerjaan
kontraktor selama masa pemeliharaan sesuai defect list yang disepakati;
3) mengkoordinir dan membuat pedoman/SOP masa pemeliharaan agar kegiatan
pelaksanaan untuk kesiapan operasional dapat berjalan dengan baik;
4) mengarahkan dan memeriksa as built drawing, volume dan mutu yang dibuat oleh
kontraktor;
5) mengkoordinasikan, mengarahkan, memeriksa, dan menyerahkan kepada pemberi
tugas semua manual (pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan serta
peralatan) / SOP pemeliharaan yang disiapkan dan dibuat oleh kontraktor;
6) menyiapkan, memeriksa dan merekomendasikan kesiapan administrasi Berita
Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) dan data dukungnya;
7) menyiapkan data dukung dan membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil
pekerjaan;
8) menyiapkan rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi dalam
rangka penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
f. Pelaporan
Laporan yang dihasilkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi adalah :
1) Pengumpulan Data Skunder
2) Survei data primer
3) Laporan Pendahuluan
4) Laporan Bulanan
Laporan bulanan kegiatan konsultan manajemen konstruksi, yang terdiri dari :
a) Laporan bulanan masa konstruksi.
b) Laporan bulanan masa pemeliharaan.
5) Laporan Akhir
a) Laporan Akhir (Project Completion Report) untuk masing-masing tahapan
pembangunan.
b) Konsultan MK wajib memeriksa dan menyetujui buku SOP/Manual prosedur
pemeliharaan yang akan disampaikan oleh kontraktor kepada Pemberi Tugas.
6) Dokumentasi
a) Foto pekerjaan dan foto udara setiap minggu pelaksanaan, progres 0%, progres
bulanan dan progres 100%.
b) Video pekerjaan kondisi site tiap minggu pelaksanaan dan pada progres 0%,
progres bulanan dan 100%.
7) Dokumen rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi dalam
rangka penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF).
File laporan dan file seluruh pekerjaan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy dalam flash disk atau perangkat keras lainnya.
g. Tahapan Penyelesaian Pekerjaan
Dalam rangka memenuhi target pembangunan di mana Bandar Udara VVIP IKN
diharapkan dapat melakukan pelayanan operasi sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 23 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 125 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi
Bandar Udara Very Very Very Important Person di Kabupaten Penajam Paser Utara
Provinsi Kalimantan Timur, pekerjaan jasa konsultansi direncanakan selama 18
(delapan belas) bulan sebagaimana terampir dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
IV. Demikian uraian kegiatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Juli 2025
Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara
Bandar Udara VVIP IKN
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhammad Anis
NIP. 19740325 200712 1 001