| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022041792429000 | - | Paket pekerjaan yang menjadi perhitungan Kemampuan Dasar (KD) yakni Pekerjaan Lanjutan Pembangunan dan Pemenuhan Fasilitas Gedung Terminal (Luas 4.320m2) tahun 2022 tidak sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yakni BG009/PL004, sedangkan SBU yang disampaikan PT. Anugerah Bangun Kencana sebagai lead firm pada pekerjaan tersebut yakni BG004 | |
| 0013626437054000 | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - | |
| 0030150767009000 | - | - | |
| 0010016129093000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - | |
| 0010016145093000 | - | - | |
| 0030272785701000 | - | - | |
| 0033528480722000 | - | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0027919612044000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0716766241444000 | - | - | |
| 0013158118054000 | - | - | |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0019718394801000 | - | - | |
PT Tunas Sinar Jaya Anugrah | 09*1**1****15**0 | - | - |
PT Hikmah Hidup Gemilang | 06*5**6****35**0 | - | - |
| 0032544553017000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0011492048007000 | - | - | |
| 0023715675003000 | - | - | |
| 0023331374424000 | - | - | |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0023806086048000 | - | - | |
PT Tobada Karya Sejati | 06*2**9****19**0 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0841515505822000 | - | - | |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
| 0027648179701000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0011447190914000 | - | - | |
PT Univista Utama | 00*7**1****23**0 | - | - |
URAIAN KEGIATAN
Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat
Bandar Udara Very Very Important Person Ibu Kota Nusantara
(Bandar Udara VVIP IKN) Tahap II
I. Dasar:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan
dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person Untuk Mendukung
Ibu Kota Nusantara;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 23 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 125 Tahun 2023 tentang
Penetapan Lokasi Bandar Udara Very Very Very Important Person di Kabupaten
Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.
II. Uraian:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023
Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very
Important Person Untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara, dijelaskan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Pasal 1 bahwa “Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara
Very Very Important Person (Bandara VVIP) dilakukan untuk pengembangan
infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas lbu Kota Nusantara
(IKN)”.
b. Pasal 4 ayat (1) bahwa “Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat dan Menteri Perhubungan untuk membangun Bandar
Udara VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.” Sedangkan dalam Pasal 4
ayat (2) dijelaskan bahwa “Pelaksanaan penugasan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan teknis, pengadaan
tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan
pendanaan.
c. Pasal 5 huruf b, dijelaskan bahwa Menteri Perhubungan melaksanakan
penugasan pembangunan Bandara VVIP di IKN dalam lingkup:
1) menyusun perencanaan teknis berupa studi kelayakan dengan fokus kepada
kelayakan teknis pembangunan kebandarudaraan dan kelayakan operasi
penerbangan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas
dan operasi bandar udara, dan studi lingkungan;
2) menyusun rencana desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan
fasilitas keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf c, termasuk taman meteo;
3) menetapkan rencana desain teknis/rencana teknis rinci fasilitas
keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf a, fasilitas sisi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf b, dan fasilitas sisi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c;
4) melaksanakan pembangunan fasilitas keselamatan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan fasilitas sisi
darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, termasuk
taman meteo;
5) melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandar Udara VVIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
6) mengoperasikan dan memelihara Bandar Udara VVIP; dan
7) mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Aturan di atas menjelaskan bahwa Presiden menugaskan Menteri Perhubungan
bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan percepatan dalam
kegiatan pembangunan Bandara VVIP IKN. Adapun Menteri Perhubungan
memiliki peran melaksanakan pembangunan fasilitas sisi darat.
Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN
dilaksanakan dalam rangka terselenggaranya pengoperasian dan pelayanan
transportasi udara yang nyaman, aman, dan selamat dengan tetap menjamin
aspek keselamatan dan keamanan penerbangan untuk mendukung Ibu Kota
Nusantara.
Dengan adanya Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP
IKN diatas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
bermaksud memenuhi fasilitas sisi darat sesuai dengan masterplan yang ada
sehingga dilaksanakan kegiatan “Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat
Bandar Udara VVIP IKN Tahap II”.
III. Strategi Pencapaian:
Secara umum, tugas Penyedia Jasa Konstruksi meliputi :
1) Tahapan Pekerjaan Persiapan
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa dapat memulai pekerjaan
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan kegiatan persiapan
pekerjaan meliputi:
a) Pengukuran awal dan penyiapan lahan;
b) Pekerjaan mobilisasi alat;
c) Pekerjaan pembuatan profil design;
d) Pengujian-pengujian awal material/bahan yang hendak dipakai atau
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di laboratorium
independen atau yang ditunjuk.
2) Tahapan Pekerjaan Fisik
Tahapan pekerjaan fisik adalah tahapan pekerjaan dimana pekerjaan konstruksi
dilaksanakan setelah pekerjaan persiapan dilakukan. Tahapan ini dilaksanakan
dengan durasi waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disetujui dan
meliputi Pekerjaan Persiapan ; Pekerjaan Infrastruktur yang terdiri dari Pekerjaan
Infrastruktur Jalan (Lanjutan Jalan Perimater Barat 3 ; Jalan Lingkungan Rumah
Dinas ; Lanjutan Jalan Perimeter Timur ; Pekerjaan Penanganan Lereng berupa
Socrete, Geocell, Geomate, Taplok di Jalan Perimeter Timur, Jalan Perimeter
Barat 1, Jalan Perimeter Barat 2, Jalan Perimeter Barat 3, Area Belakang Parkir
Terminal VVIP, Area Belakang Terminal VIP, Area Tower ATC – MPH Bangunan
A2B, Embung, Area Belakang Rumah Dinas dan Area Belakang Bundaran Utama
; Pekerjaan Embung Plaza ; Pekerjaan Land Grading ; Pekerjaan Sheet Pile dan
Normalisasi Sungai Riko Mati ; Pekerjaan Pedestrian VIP ; Pekerjaan Galian di
Belakang MPH/PKP-PK ; Signage Exterior dan Interior ; Rumah Nursery ; dan
Pekerjaan Pagar Batas Lahan), Drainase (Pekerjaan Drainase Tipe U-Ditch 60 x
60 di Perimeter Timur ; Pekerjaan Drainase Keliling Setiap Bangunan ; dan
Pekerjaan Drainase di Lereng Belakang VIP dan di Lereng Belakang MPH),
Landscape (Area PKP-PK ; Area Rumah Dinas ; Area Embung ; Area Bundaran
Utama, Bundaran Depan VIP dan Bundaran Perimeter Barat ; dan Area Taman
Segitiga Kecil VVIP), MEP Kawasan (Pompa Collecting Air Kotor Kawasan ;
Elektrikal Kawasan ; Sub Station 1 ; Kabel Distribusi Utama Tegangan Rendah ;
Special Lighting di Tower ATC dan Jogging Track ; Pekerjaan Scada dan Instalasi
Direct Digital Controller, Field Devices, Cabling & Installation, Testing &
Commisioning ; Pekerjaan Flight Information Display System dan Instalasi di
Bangunan Terminal VVIP dan VIP) ; Bangunan Alat-Alat Berat (A2B) ; Bangunan
Balai Karantina dan Laboratorium ; Bangunan Pemeliharaan/Bengkel ; Bangunan
EOC dan Kantin ; Pos Jaga ; Bangunan Kantor Kesehatan Pelabuhan ; Bangunan
Kantor Keamanan ; Bangunan Kantor Imigrasi ; Bangunan Kantor Bea & Cukai ;
Bangunan BMKG ; Bangunan Kantin/Pujasera ; Bangunan Catering ; Bangunan
Rumah Dinas Tipe 70 dan Rumah Dinas Tipe 36 ; Ground Water Tank Bangunan
PKPPK ; Pekerjaan Xray di Terminal VVIP & Instalasinya ; Drop Off & Pickup
Zone Terminal VIP ; Pekerjaan Epoxy MPH, SST1, SST2, dan AC di Fixbridge;
dan Menara Tempat Peribadatan ; serta Pekerjaan pelaporan.
Adapun Metode Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan Syarat-syarat Teknis
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
3) Tahapan Pemeliharaan
Tahapan pemeliharaan ini adalah tahapan dimana terdapat mutu pelaksanaan
pekerjaan kurang baik yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan spesifikasi
untuk dilakukan perbaikan dan di tahapan ini merupakan tahapan perawatan hasil
pekerjaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
4) Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan
Tahapan serah terima hasil pekerjaan dibagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu serah
terima hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over/PHO) yang direncanakan
pada bulan Desember 2025 dan serah terima hasil pekerjaan terakhir (Final Hand
Over/FHO) yang direncanakan pada bulan Desember 2026. Adapun serah terima
hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
(BAST) dari penyedia kepada PPK.
IV. Demikian uraian kegiatan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Juli 2025
Satuan Kerja Direktorat Bandar Udara
Bandar Udara VVIP IKN
Pejabat Pembuat Komitmen,
Muhammad Anis
NIP. 19740325 200712 1 001