| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011141454018000 | Rp 52,201,580,953 | - | |
| 0022417919441000 | Rp 54,548,838,233 | - | |
| 0023712805003000 | Rp 79,617,910,000 | - | |
| 0010613651093000 | Rp 127,655,024,000 | - | |
| 0010600039093000 | Rp 141,500,738,026 | - | |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - | - |
Weltes Energi Nusantara | 00*7**6****41**0 | - | - |
| 0014969067503000 | - | - | |
| 0816169478408000 | Rp 57,136,618,215 | Lot#1 Depo Cicaheum Tidak lulus evaluasi administrasi karena tidak Melampirkan kelengkapan Dokumen penawaran sebagaimana diminta pada dokumen pemilihan yaitu : 1. Dok Administrasi; dan 2. Dok Teknis IKP.25.10.a evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dan data administrasi diluar data kualifikasi. IKP.25.10.b penawaran dinyatakan responsive/memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi. Tidak lulus kualifikasi karena tidak melampirkan dokumen kualifikasi. | |
| 0010016145093000 | - | - | |
| 0025084500941000 | - | - | |
| 0011393808403000 | Rp 51,944,811,940 | Lot#1 Depo Cicaheum Tidak lulus evaluasi administrasi karena tidak Melampirkan kelengkapan Dokumen penawaran sebagaimana diminta pada dokumen pemilihan yaitu : 1. Dok Administrasi; dan 2. Dok Teknis IKP.25.10.a evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran dan data administrasi diluar data kualifikasi. IKP.25.10.b penawaran dinyatakan responsive/memenuhi persyaratan administrasi, apabila syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan terpenuhi. Tidak lulus kualifikasi karena tidak melampirkan dokumen kualifikasi. | |
| 0010016129093000 | Rp 129,427,002,393 | Lot#1 Depo Cicaheum Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena berdasarkan hasil surat klarifikasi nomor: 02/BRT.B/UKPBJ.PHB/XI/2025 tanggal 14 November 2025 dan jawaban Klarifikasi PT NINDYA KARYA (Persero) dari Email tanggal 20 November 2025, bahwa PT NINDYA KARYA (Persero) tidak dapat menjelaskan bukti kepemilikan yang sah terhadap kendaraan Water Tank dengan nomor Polisi B 9589 TFU, karena dokumen yang disampaikan tidak menunjukan bahwa Aswar Pasaribu sebagai pemilik perusahaan. Lot#2 Depo Leuwipanjang Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena Tidak mampu menyediakan peralatan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu Water Tanker. Menyampaikan 2 unit, keduanya tidak memenuhi persyaratan yaitu : 1. Satu unit cadangan merupakan sewa dari PT Armada Trans Surabaya, bukti kepemilikan yang disampaikan adalah invoce mobil barang tidak menunjukan sebagai Water Tanker; dan 2. Satu unit sewa dari CV. Anugrah Mandiri, Berdasarkan Surat Klarifikasi Nomor : 02/BRT.B/UKPBJ.PHB/XI/2025 tgl 14 November 2025, dan jawaban melaui email Tanggal 20 November 2025, karena dokumen yang disampaikan tidak menunjukan bahwa Aswar Pasaribu sebagai pemilik perusahaan. | |
| 0010016103093000 | Rp 139,605,000,000 | Lot#1 Depo Cicaheum Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena Tidak menyampaikan referensi pengalaman dari permberi pekerjaan untuk seluruh personil tenaga ahli yang di tawarkan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) A.6 Lot#2 Depo Leuwipanjang Tidak lulus evaluasi administrasi karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sehingga tidak memenuhi ketentuan dokumen pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) IKP 20.1 dan 20.2 Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena tenaga ahli yang disampaikan tidak melampirkan referensi pengalaman dari pemberi pekerjaan tidak memenuhi dokumen pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi angka 6. | |
| 0033068859503000 | Rp 78,304,713,033 | Lot#2 Depo Leuwipanjang Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena Ahli K3 Konstruksi atas nama ANANG TRIMURJAYANTO, ST hanya memiliki pengalaman 1 tahun sebagai Ahli K3 Konstruksi. Mendasari Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan oleh PPK yang merupakan kesatuan dengan Dokumen Pemilihan Amandemen - 1 | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0010016145093000 | - | - | |
| 0839969763615000 | - | - | |
| 0949243869615000 | - | - | |
| 0021043922541000 | - | - | |
| 0801341793403000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - |
PT Hutama Karya Infrastruktur | 00*0**3****93**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Alam Karunia Warwanai | 06*5**0****51**0 | - | - |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0317486868113000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
| 0019206580008000 | - | - | |
| 0023330491441000 | - | - | |
| 0010005817431000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
Diga Indo Permata | 05*5**6****15**0 | - | - |
| 0024259103821000 | - | - | |
| 0019835461046000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0700719644001000 | - | - | |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0013927744061000 | - | - | |
CV Zaidan Multi Mandiri | 06*9**9****08**0 | - | - |
| 0013075817062000 | - | - | |
| 0017040114511000 | - | - | |
| 0026711382307000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0015927486606000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0023715675003000 | - | - | |
| 0011148269941000 | - | - | |
CV Maju Indo Teknik | 00*5**6****42**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Abk Construksi | 10*1**1****90**3 | - | - |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
PT Teknika Bangun Sarana | 09*2**1****44**0 | - | - |
| 0745949446629000 | - | - | |
| 0020467510051000 | - | - | |
| 0023806086048000 | - | - | |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - |
URAIAN SINGKAT LOT#1
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Depo Cicaheum
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Depo Cicaheum
I. Latar Belakang
Sistem transportasi umum massal yang andal dan terjangkau adalah salah satu elemen
kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Indonesia telah
menargetkan enam wilayah metropolitan sebagai kawasan prioritas, yaitu Medan, Jakarta,
Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Keenam wilayah ini diperkirakan akan
berkontribusi sekitar 41 persen dari PDB nasional pada tahun 2045.
Pemerintah Indonesia melaksanakan rencana dalam RPJMN tersebut melalui Proyek
Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN) yang ditujukan untuk mengatasi masalah
kebutuhan mobilitas di kota kota prioritas sekaligus untuk meningkatkan kualitas
kehidupan di kota sasaran. Proyek ini meliputi pengembangan kelembagaan dengan
dukungan program nasional dan pembangunan atau peningkatan jalan kota berbasis
sistem mass transit atau angkutan umum di Kawasan Cekungan Kota Bandung (BBMA).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota
yang tergabung dalam Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) dan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui pendanaan pinjaman
luar negeri Bank Dunia dan AFD mengupayakan pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit
(BRT) Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA). Proyek ini bertujuan untuk
menyediakan jaringan transportasi umum di kota melalui penyediaan sistem angkutan
massal yang efisien dan ramah lingkungan. Sistem BRT dirancang untuk mengurangi
kemacetan lalu lintas, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan mobilitas perkotaan
secara keseluruhan bagi penduduk Metropolitan Bandung.
Salah satu paket pekerjaan dalam proyek BRT BBMA yang dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan RI adalah Pembangunan Depo Cicaheum BRT BBMA. Keberhasilan
pembangunan Depo Cicaheum BRT BBMA ini sangat penting untuk keberhasilan proyek
secara keseluruhan, karena fasilitas ini merupakan komponen penting untuk operasi
sistem BRT.
Proyek ini bertujuan untuk membangun Depo Cicaheum BRT BBMA, dengan komitmen
untuk mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standard)
serta memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi dampak negatif
terhadap lingkungan dan masyarakat selama masa pembangunan .
Dokumen Kerangka Acuan ini dimaksudkan untuk menguraikan tujuan utama, ruang
lingkup, tanggung jawab, dan persyaratan Depo Cicaheum BRT BBMA, sebagai pedoman
penting untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi dilakukan dengan aman,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan semua ketentuan serta peraturan bahan,
pelaksanaan konstruksi, dan mitigasi dampak lingkungan yang berlaku.
Pelaksanaan Depo Cicaheum BRT BBMA sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini,
merupakan salah satu komponen penting dalam operasional sistem BRT di Metropolitan
Bandung, dan bersama dengan komponen proyek lain yang meliputi fasilitas jalur dan
Halte/ Bus Station On Corridor, Off Corridor dan sistem pengaturan operasional BRT akan
dapat berkontribusi pada terwujudnya sistem transportasi umum yang berkelanjutan dan
efisien untuk Metropolitan Cekungan Bandung (BBMA). Selain itu, proyek ini sejalan
dengan tujuan nasional yang lebih luas yaitu pembangunan transportasi massal
perkotaan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi di Metropolitan Bandung dan
sekitarnya.
II. Gambaran Umum Proyek
Proyek Depo Cicaheum merupakan fasilitas pendukung transportasi BRT (Bus Rapid
Transit) yang dirancang untuk menunjang kegiatan operasional, administrasi, dan
pelayanan transportasi. Proyek ini mencakup pembangunan berbagai jenis bangunan
yang dirancang secara terpadu dengan memperhatikan aspek fungsionalitas dan
efisiensi. Adapun bangunan – bangunan yang terdapat pada Depo Cicaheum adalah:
1 Kantor Administrasi & Main Building
2 Gedung Workshop
3 Security Post
4 Inspection Gate
5 Kanopi Pendestrian
6 Rumah Pompa (Pump Room)
7 Power House
8 Maintenance Armada
9 Washing Area
10 TPS
11 UMKM
12 Perkerasan
13 Drainase
Proyek ini dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi dan standar teknis
yang berlaku, baik dari segi material, struktur, maupun teknologi yang
digunakan.
Gambar 1. Lokasi Depo Cicaheum Cekungan Bandung
III. Tujuan Proyek
Tujuan utama pengadaan ini adalah untuk menyediakan
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung – Paket
Depo Cicaheum sesuai dengan persyaratan Kementerian
Perhubungan dan memberikan jaminan kepada Kementerian
Perhubungan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal, sesuai
anggaran, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diinginkan
berdasarkan kontrak kerja. Tujuan utama layanan adalah sebagai
berikut:
a) Penilaian Pekerjaan Awal dan Perencanaan Lahan
Melakukan penilaian menyeluruh terhadap lokasi yang
ditunjuk untuk pembangunan Depo Cicaheum BRT
Cekungan Bandung, mengevaluasi dimensi, topografi,
dan kesesuaiannya dengan persyaratan proyek.
Selanjutnya, kontraktor perlu melakukan penilaian
terhadap lokasi yang ditentukan untuk memastikannya
memadai dan sesuai untuk pembangunan konstruksi
sesuai DED.
b) Kesesuaian dengan Peraturan dan Kerangka Kerja
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari
Proyek MASTRAN
Memastikan bahwa pembangunan Depo Cicaheum BRT
Cekungan Bandung mematuhi semua peraturan dan
persyaratan lingkungan, sosial, lokal, nasional dan Bank
Dunia yang relevan, dengan fokus khusus pada
meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
c) Pekerjaan Tepat Waktu
Melakukan kegiatan konstruksi sesuai jadwal pelaksanaan
proyek yang ditetapkan, memastikan bahwa konstruksi
yang dibangun mendukung fase konstruksi berikutnya.
d) Kesesuaian dengan Aturan tentang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja Menerapkan langkah-langkah
kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk melindungi
kesejahteraan semua personel yang terlibat dalam
kegiatan konstruksi dan untuk mengurangi potensi risiko
bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.
Mitigasi dan rencana kelola potensi dampak/ risiko perlu
dibuat dengan cara melakukan identifikasi potensi,
penilaian, dan pengendalian risiko dalam sebuah
dokumen Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), serta melakukan pemantauan dan pelaporan sebagai
bagian dari pengendalian dan perlindungan kepada semua
pihak yang berada di lokasi selama pelaksanaan konstruksi
berlangsung.
e) Meminimalkan Dampak Lingkungan dan Sosial
Mengembangkan dan menerapkan strategi untuk
meminimalkan dampak lingkungan dan sosial selama
konstruksi berdasarkan rencana kelola dan pengendalian
dampak lingkungan dan sosial yang disusun berdasar
regulasi dan panduan pengelolaan lingkungan dan sosial
proyek. Risiko dan dampak Lingkungan dan Sosial harus
dimitigasi dan dipantau sesuai ketentuan dokumen
Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF)
MASTRAN; Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial
(ESMP) yang tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan dan Sosial (ESIA) BBMA serta dokumen UKL-
UPL dan ANDALALIN. Lebih lanjut, kontraktor diwajibkan
untuk memitigasi dampak proyek sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Konstruksi (CESMP)
yang akan disusun oleh kontraktor dan dokumen
perlindungan terkait lainnya.
f) Keterlibatan Masyarakat
Melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan proyek,
mengembangkan strategi komunikasi dan keterlibatan
semua pihak yang efektif dan relevan dengan masyarakat
lokal, pihak yang terkena dampak (termasuk
masyarakat/kelompok rentan) dan pemangku
kepentingan proyek lainnya yang relevan, untuk
memastikan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap
proses konstruksi dan mengatasi masalah atau umpan
balik. Akan ada layanan penyampaian keluhan (Grievance
Redress Mechanism / GRM) yang efektif yang dibentuk
untuk menangani keluhan sehubungan dengan kegiatan
konstruksi.
g) Penyiapan lahan
Menyiapkan area untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi,
memastikan bahwa lahan sudah bersih dan bebas dari
sengketa (telah diperoleh proyek dan tidak sedang
dimanfaatkan oleh pihak lain), dan memastikan
kepatuhan terhadap spesifikasi dan persyaratan untuk
infrastruktur Depo Cicaheum BRT Cekungan Bandung.
h) Pelaporan dan Pemantauan
Secara teratur memantau dan melaporkan kemajuan
kegiatan konstruksi, dan memastikan pemangku
kepentingan proyek terinformasi tentang tantangan,
kesesuaian dari rencana, dan potensi risiko.
IV. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 tahun (365)
hari kalender, Penawar diminta mengajukan metodologi
pelaksanaan konstruksi serta rincian jadwal penggunaan
peralatan konstruksi yang digunakan untuk memastikan
pekerjaan konstruksi sesuai dengan jadwal penyelesain
konstruksi, seperti yang ditunjukan pada S- Curve berikut:
Tabel 4. S-Curve Depo Cicaheum Cekungan BandungURAIAN SINGKAT LOT#2
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Depo Leuwipanjang
URAIAN SINGKAT
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Depo Leuwipanjang
I. Latar Belakang
Sistem transportasi umum massal yang andal dan terjangkau adalah salah satu elemen
kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Indonesia telah
menargetkan enam wilayah metropolitan sebagai kawasan prioritas, yaitu Medan, Jakarta,
Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Keenam wilayah ini diperkirakan akan
berkontribusi sekitar 41 persen dari PDB nasional pada tahun 2045.
Pemerintah Indonesia melaksanakan rencana dalam RPJMN tersebut melalui Proyek
Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN) yang ditujukan untuk mengatasi masalah
kebutuhan mobilitas di kota kota prioritas sekaligus untuk meningkatkan kualitas
kehidupan di kota sasaran. Proyek ini meliputi pengembangan kelembagaan dengan
dukungan program nasional dan pembangunan atau peningkatan jalan kota berbasis
sistem mass transit atau angkutan umum di Kawasan Cekungan Kota Bandung (BBMA).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota
yang tergabung dalam Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) dan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui pendanaan pinjaman
luar negeri Bank Dunia dan AFD mengupayakan pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit
(BRT) Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA). Proyek ini bertujuan untuk
menyediakan jaringan transportasi umum di kota melalui penyediaan sistem angkutan
massal yang efisien dan ramah lingkungan. Sistem BRT dirancang untuk mengurangi
kemacetan lalu lintas, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan mobilitas perkotaan
secara keseluruhan bagi penduduk Metropolitan Bandung.
Salah satu paket pekerjaan dalam proyek BRT BBMA yang dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan RI adalah Pembangunan Depo Leuwipanjang BRT BBMA. Keberhasilan
pembangunan Depo Leuwipanjang BRT BBMA ini sangat penting untuk keberhasilan
proyek secara keseluruhan, karena fasilitas ini merupakan komponen penting untuk
operasi sistem BRT.
Proyek ini bertujuan untuk membangun Depo Leuwipanjang BRT BBMA, dengan
komitmen untuk mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social
Standard) serta memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi
dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat selama masa pembangunan .
Dokumen Kerangka Acuan ini dimaksudkan untuk menguraikan tujuan utama,
ruang lingkup, tanggung jawab, dan persyaratan Depo Leuwipanjang BRT BBMA,
sebagai pedoman penting untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi dilakukan
dengan aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan semua ketentuan serta
peraturan bahan, pelaksanaan konstruksi, dan mitigasi dampak lingkungan yang
berlaku.
Pelaksanaan Depo Leuwipanjang BRT BBMA sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini,
merupakan salah satu komponen penting dalam operasional sistem BRT di Metropolitan
Bandung, dan bersama dengan komponen proyek lain yang meliputi fasilitas jalur dan
Halte/ Bus Station On Corridor, Off Corridor dan sistem pengaturan operasional BRT akan
dapat berkontribusi pada terwujudnya sistem transportasi umum yang berkelanjutan dan
efisien untuk Metropolitan Cekungan Bandung (BBMA). Selain itu, proyek ini sejalan
dengan tujuan nasional yang lebih luas yaitu pembangunan transportasi massal
perkotaan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi di Metropolitan Bandung dan
sekitarnya.
II. Gambaran Umum Proyek
Proyek Depo Leuwipanjang merupakan fasilitas pendukung transportasi BRT (Bus Rapid
Transit) yang dirancang untuk menunjang kegiatan operasional, administrasi, dan
pelayanan transportasi. Proyek ini mencakup pembangunan berbagai jenis bangunan
yang dirancang secara terpadu dengan memperhatikan aspek fungsionalitas dan
efisiensi. Adapun bangunan – bangunan yang terdapat pada Depo Leuwipanjang adalah:
1 Kantor Pelayanan Leuwipanjang (Office)
2 Kanopi Pejalan Kaki (Pedestrian Canopy)
3 Kanopi Area Parkir (Parking Area Canopy)
4 Kanopi E-Charging 1 (Tengah) (E-Charging Canopy 1)
5 Kanopi E-Charging 2 (Utara) (E-Charging Canopy 1)
6 Kanopi Gerbang Pemeriksaan (Inspection Gate Canopy)
7 Ruangan Sekuriti (Security Room)
8 Ruangan Pompa (Pump Room)
9 Electrical Substation
10 Power House
11 Ground Water Tank (GWT)
12 Struktur Maintenance
13 TPS
Proyek ini dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi dan standar teknis
yang berlaku, baik dari segi material, struktur, maupun teknologi yang
digunakan.
Gambar 1. Lokasi Depo Leuwipanjang Cekungan Bandung
III. Tujuan Proyek
Tujuan utama pengadaan ini adalah untuk menyediakan Pembangunan BRT
Metropolitan Cekungan Bandung – Paket Depo Leuwipanjang sesuai dengan
persyaratan Kementerian Perhubungan dan memberikan jaminan kepada
Kementerian Perhubungan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal, sesuai
anggaran, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diinginkan
berdasarkan kontrak kerja. Tujuan utama layanan adalah sebagai berikut:
a) Penilaian Pekerjaan Awal dan Perencanaan Lahan
Melakukan penilaian menyeluruh terhadap lokasi yang ditunjuk
untuk pembangunan Depo Leuwipanjang BRT Cekungan Bandung,
mengevaluasi dimensi, topografi, dan kesesuaiannya dengan
persyaratan proyek. Selanjutnya, kontraktor perlu melakukan
penilaian terhadap lokasi yang ditentukan untuk memastikannya
memadai dan sesuai untuk pembangunan konstruksi sesuai DED.
b) Kesesuaian dengan Peraturan dan Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN
Memastikan bahwa pembangunan Depo Leuwipanjang BRT
Cekungan Bandung mematuhi semua peraturan dan persyaratan
lingkungan, sosial, lokal, nasional dan Bank Dunia yang relevan,
dengan fokus khusus pada meminimalkan dampak lingkungan dan
sosial.
c) Pekerjaan Tepat Waktu
Melakukan kegiatan konstruksi sesuai jadwal pelaksanaan proyek
yang ditetapkan, memastikan bahwa konstruksi yang dibangun
mendukung fase konstruksi berikutnya.
d) Kesesuaian dengan Aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Menerapkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang
ketat untuk melindungi kesejahteraan semua personel yang terlibat
dalam kegiatan konstruksi dan untuk mengurangi potensi risiko bagi
masyarakat sekitar dan lingkungan.
Mitigasi dan rencana kelola potensi dampak/ risiko perlu dibuat
dengan cara melakukan identifikasi potensi, penilaian, dan
pengendalian risiko dalam sebuah dokumen Rencana Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta melakukan pemantauan
dan pelaporan sebagai bagian dari pengendalian dan perlindungan
kepada semua pihak yang berada di lokasi selama pelaksanaan
konstruksi berlangsung.
e) Meminimalkan Dampak Lingkungan dan Sosial
Mengembangkan dan menerapkan strategi untuk meminimalkan
dampak lingkungan dan sosial selama konstruksi berdasarkan rencana
kelola dan pengendalian dampak lingkungan dan sosial yang disusun
berdasar regulasi dan panduan pengelolaan lingkungan dan sosial
proyek. Risiko dan dampak Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi
dan dipantau sesuai ketentuan dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) MASTRAN; Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang tercantum dalam Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) BBMA serta
dokumen UKL-UPL dan ANDALALIN. Lebih lanjut, kontraktor
diwajibkan untuk memitigasi dampak proyek sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan
disusun oleh kontraktor dan dokumen perlindungan terkait lainnya.
f) Keterlibatan Masyarakat
Melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan proyek,
mengembangkan strategi komunikasi dan keterlibatan semua pihak
yang efektif dan relevan dengan masyarakat lokal, pihak yang terkena
dampak (termasuk masyarakat/kelompok rentan) dan pemangku
kepentingan proyek lainnya yang relevan, untuk memastikan
kesadaran dan pemahaman mereka terhadap proses konstruksi dan
mengatasi masalah atau umpan balik. Akan ada layanan penyampaian
keluhan (Grievance Redress Mechanism / GRM) yang efektif yang
dibentuk untuk menangani keluhan sehubungan dengan kegiatan
konstruksi.
g) Penyiapan lahan
Menyiapkan area untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, memastikan
bahwa lahan sudah bersih dan bebas dari sengketa (telah diperoleh
proyek dan tidak sedang dimanfaatkan oleh pihak lain), dan
memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi dan persyaratan untuk
infrastruktur Depo Leuwipanjang BRT Cekungan Bandung.
h) Pelaporan dan Pemantauan
Secara teratur memantau dan melaporkan kemajuan kegiatan
konstruksi, dan memastikan pemangku kepentingan proyek
terinformasi tentang tantangan, kesesuaian dari rencana, dan potensi
risiko.
IV. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 tahun (365) hari kalender,
Penawar diminta mengajukan metodologi pelaksanaan konstruksi serta
rincian jadwal penggunaan peralatan konstruksi yang digunakan untuk
memastikan pekerjaan konstruksi sesui dengan jadwal penyelesain konstruksi,
seperti yang ditunjukan pada S- Curve berikut:
Tabel 4. S-Curve Depo Leuwipanjang Cekungan Bandung