| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313946709532000 | Rp 97,897,945,495 | - | |
| 0010600039093000 | Rp 98,847,931,124 | - | |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - | - |
| 0700719644001000 | - | - | |
| 0816169478408000 | - | - | |
Wijaya Sahabat Nusantara | 09*1**7****43**0 | - | - |
| 0010016129093000 | Rp 94,395,000,000 | Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena tidak mampu menyediakan seluruh peralatan utama untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi ini berdasarkan Surat Klarifikasi Nomor : 04/BRT.B/UKPBJ.PHB/XI/2025 tgl 14 November 2025, dan jawaban Klarifikasi PT. Nindya Karya (Persero) melaui email Tanggal 20 November 2025 dlm hal ini Klarifikasi PT. Nindya Karya (Persero) dinyatakan : Tidak Mampu menyediakan seluruh peralatan utama untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini, yaitu : Dump Truck (CV. CAHAYA INDRA LAKSANA) Water Tank (CV. CAHAYA INDRA LAKSANA) Tidak Dapat menunjukkan bukti kelayakan Kendaraan 6 (enam) unit Dump Truck dan Water Tank (2 unit). Dump Truck (PT. GUNUNG EMAS PUTIH) Setelah dilakukan Klarifikasi : PT. NINDYA KARYA (Persero) menambah dokumen penawaran yaitu menawarkan alat Dump Truck Nomor registrasi kendaraan Dump Truck W 8067 UL beserta KIR, namun pada penawaran awal Dump Truck W 8067 UL tidak ditawarkan dan tidak tertera pada surat perjanjian sewa dengan PT. GUNUNG EMAS PUTIH. Flat Bed Truck (PT. GUNUNG EMAS PUTIH) Surat Pernyataan Kepemilikan kendaraan Flat Bed Truck atas nama Edi Suhartono, Namun dalam STNK atas nama PT.Sari Gunung Polowijo tanpa melengkapi bukti pembelian dari PT.Sari Gunung Polowijo atau Surat Pelepasan Hak milik dari PT.Sari Gunung Polowijo ke Edi Suhartono dan Kepemilikan Flat Bed Truck atas nama Pribadi bukan atas nama PT. GUNUNG EMAS PUTIH. Flat Bed Truck (PT Arta Nusa Gemilang) Setelah dilakukan Klarifikasi : PT. NINDYA KARYA (Persero) menambah dokumen penawaran yaitu menawarkan alat Flat Bed Truck Nomor registrasi kendaraan Flat Bed Truck BH 8235 BO beserta KIR, namun pada penawaran awal Flat Bed Truck BH 8235 BO tidak ditawarkan dan tidak tertera pada surat perjanjian sewa dengan PT Arta Nusa Gemilang. Surat Pernyataan Kepemilikan kendaraan Flat Bed Truck atas nama Ardiles, Namun dalam STNK atas nama Imah, Sri Lestasi,Supena dan Oding Hidayat tanpa melengkapi bukti pembelian dari PT Arta Nusa Gemilang atau Surat Pelepasan Hak milik dari atas nama Imah, Sri Lestasi,Supena dan Oding Hidayat ke Ardiles. Kepemilikan Flat Bed Truck atas nama Pribadi bukan atas nama PT Arta Nusa Gemilang. | |
| 0023330491441000 | Rp 80,890,102,878 | Tidak Lulus evaluasi administrasi karena : 1. Nama Paket yang tertera di dalam Jaminan Penawaran : Pembangunan BRT Metropolitan Mebidang - Paket Off Corridor Seharusnya tertera : Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung - Paket Off Corridor Pada IKP 25.10.3.(g) Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang ditenderkan 2. Nama KSO sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi adalah KSO MARKTEL DHJ, sedangkan nama KSO yang tertera di dalam Jaminan Penawaran adalah PT. Manunggaling Rizki Karyatama Telnics - PT. Duta Hita Jaya, KSO Pada IKP 25.10.3.(i)Jaminan Penawaran atas nama KSO harus ditulis atas nama KSO Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena : 1. ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015, ISO 45001 : 2018 PT. DUTA HITA JAYA, KSO, Tidak Berlaku IKP : 3.5 Setiap anggota kerjasama operasi harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan di Lembar Data Kualifikasi (LDK) IKP : 3. 3.14 Peserta wajib menyampaikan seluruh persyaratan yang diminta oleh Pokja Pemilihan yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan 2. Pengalaman Yang dilampirkan Bukan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung melainkan System Transportasi LDK : PERSYARATAN KUALIFIKASI Pengalaman minimum 1 (satu) kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupa/sejenis bidang Konstruksi Bangunan Gedung yang telah diselesaikan sebagai penyedia utama, anggota KSO, penyedia manajemen atau sub-penyedia selama 5 tahun terakhir 3. Peralatan Utama : KUALIFIKASI : (ALAT) Excavator Dump Truck Flat Bed Truck Concrete Mixer Mobile Crane Water Tanker Nama Perusahan Penyewa (PIHAK KEDUA), tidak sesuai dengan Surat KSO Pada surat perjanjian sewa tertulis PT MANUNGGALING RIZKI KARYATAMA TELNICS sedangkan pada surat perjanjian KSO Tertulis KSO MARKTEL DHJ 4. Personil Manajerial : KUALIFIKASI : (PERSONIL) Project Manager / Kepala Pelaksana Site Manager / Manajer Lapangan Ahli Teknik Bangunan Gedung Ahli Arsitektur Ahli Elektrikal Ahli K3 Konstruksi Ahli Lingkungan Ahli Sosial Pengalaman tidak di hitung - Tidak Melampirkan Referensi dari Pengguna Jasa LDK Poin 6.b Untuk tenaga ahli yang diusulkan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (CV) dan surat referensi pengalaman dari pemberi pekerjaan | |
| 0011141454018000 | - | - | |
| 0011148269941000 | - | - | |
CV Maju Indo Teknik | 00*5**6****42**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Abk Construksi | 10*1**1****90**3 | - | - |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
PT Teknika Bangun Sarana | 09*2**1****44**0 | - | - |
| 0020467510051000 | - | - | |
| 0745949446629000 | - | - | |
| 0010613651093000 | - | - | |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0010613115093000 | - | - | |
| 0801341793403000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0010016145093000 | - | - | |
| 0839969763615000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
Perkasa Halomoan Pane | 03*5**9****22**0 | - | - |
PT Angkasa Rabbani Panen | 09*8**6****15**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0029428752701000 | - | - | |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0317486868113000 | - | - | |
| 0021545033511000 | - | - | |
PT Anggaraksa Abadi Utama | 10*0**0****63**0 | - | - |
| 0905015343411000 | - | - | |
| 0019206580008000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0012150827812000 | - | - | |
| 0902946037811000 | - | - | |
| 0010005817431000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0011393808403000 | - | - | |
| 0013927744061000 | - | - | |
| 0018507954123000 | - | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - | - |
CV Jona Dwitama | 07*1**0****11**0 | - | - |
| 0026711382307000 | - | - | |
| 0704623172411000 | - | - | |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
| 0027232750432000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
PT Tobada Karya Sejati | 06*2**9****19**0 | - | - |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0015927486606000 | - | - | |
| 0023806086048000 | - | - | |
Weltes Energi Nusantara | 00*7**6****41**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0023715675003000 | - | - | |
| 0023712805003000 | - | - |
URAIAN SINGKA
T
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Off Corridor
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Off Corridor
I. Latar Belakang
Sistem transportasi umum massal yang andal dan terjangkau adalah salah satu elemen
kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Indonesia
telah menargetkan enam wilayah metropolitan sebagai kawasan prioritas, yaitu Medan,
Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Keenam wilayah ini diperkirakan
akan berkontribusi sekitar 41 persen dari PDB nasional pada tahun 2045.
Pemerintah Indonesia melaksanakan rencana dalam RPJMN tersebut melalui Proyek
Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN) yang ditujukan untuk mengatasi masalah
kebutuhan mobilitas di kota kota prioritas sekaligus untuk meningkatkan kualitas
kehidupan di kota sasaran. Proyek ini meliputi pengembangan kelembagaan dengan
dukungan program nasional dan pembangunan atau peningkatan jalan kota berbasis
sistem mass transit atau angkutan umum di Kawasan Cekungan Kota Bandung (BBMA).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota
yang tergabung dalam Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) dan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui pendanaan
pinjaman luar negeri Bank Dunia dan AFD mengupayakan pelaksanaan proyek Bus
Rapid Transit (BRT) Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA). Proyek ini bertujuan
untuk menyediakan jaringan transportasi umum di kota melalui penyediaan sistem
angkutan massal yang efisien dan ramah lingkungan. Sistem BRT dirancang untuk
mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan
mobilitas perkotaan secara keseluruhan bagi penduduk Metropolitan Bandung.
Salah satu paket pekerjaan dalam proyek BRT BBMA yang dilaksanakan oleh
Kementerian Perhubungan RI adalah Pembangunan Fasilitas Off Corridor BRT BBMA.
Keberhasilan pembangunan fasilitas Off Corridor BRT BBMA ini sangat penting untuk
keberhasilan proyek secara keseluruhan, karena fasilitas ini merupakan komponen
penting untuk operasi sistem BRT.
Proyek ini bertujuan untuk membangun Off Corridor BRT BBMA, dengan komitmen
untuk mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Standard)
serta memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi dampak negatif
terhadap lingkungan dan masyarakat selama masa pembangunan .
Dokumen Kerangka Acuan ini dimaksudkan untuk menguraikan tujuan utama, ruang
lingkup, tanggung jawab, dan persyaratan Off Corridor BRT BBMA, sebagai pedoman
penting untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi dilakukan dengan aman,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan semua ketentuan serta peraturan bahan,
pelaksanaan konstruksi, dan mitigasi dampak lingkungan yang berlaku.
Pelaksanaan Off Corridor BRT BBMA sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini,
merupakan salah satu komponen penting dalam operasional sistem BRT di Metropolitan
Bandung, dan bersama dengan komponen proyek lain yang meliputi fasilitas jalur dan
Halte/ Bus Station On Corridor, Depo dan sistem pengaturan operasional BRT akan dapat
berkontribusi pada terwujudnya sistem transportasi umum yang berkelanjutan dan
efisien untuk Metropolitan cekungan Bandung (BBMA). Selain itu, proyek ini sejalan
dengan tujuan nasional yang lebih luas yaitu pembangunan transportasi massal
perkotaan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi di Metropolitan Bandung dan
sekitarnya.
II. Gambaran Umum Proyek
Lokasi proyek pembangunan BRT Paket Off Corridor terletak di wilayah Kota Bandung,
Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang
adapun area spesifiknya adalah sebagai berikut.
Gambar 1. Lokasi Off Corridor Cekungan Bandung
III. Tujuan Proyek
Tujuan utama pengadaan ini adalah untuk menyediakan Pembangunan BRT
Metropolitan Cekungan Bandung – Paket Off Corridor sesuai dengan
persyaratan Kementerian Perhubungan dan memberikan jaminan kepada
Kementerian Perhubungan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal, sesuai
anggaran, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diinginkan berdasarkan
kontrak kerja. Tujuan utama layanan adalah sebagai berikut:
a) Penilaian Pekerjaan Awal dan Perencanaan Lahan
Melakukan penilaian menyeluruh terhadap lokasi yang ditunjuk untuk
pembangunan Off Corridor BRT Cekungan Bandung, mengevaluasi
dimensi, topografi, dan kesesuaiannya dengan persyaratan proyek.
Selanjutnya, kontraktor perlu melakukan penilaian terhadap lokasi yang
ditentukan untuk memastikannya memadai dan sesuai untuk
pembangunan konstruksi sesuai DED.
b) Kesesuaian dengan Peraturan dan Kerangka Kerja
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek
MASTRAN
Memastikan bahwa pembangunan Off Corridor BRT Cekungan Bandung
mematuhi semua peraturan dan persyaratan lingkungan, sosial, lokal,
nasional dan Bank Dunia yang relevan, dengan fokus khusus pada
meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
c) Pekerjaan Tepat Waktu
Melakukan kegiatan konstruksi sesuai jadwal pelaksanaan proyek yang
ditetapkan, memastikan bahwa konstruksi yang dibangun mendukung
fase konstruksi berikutnya.
d) Kesesuaian dengan Aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Menerapkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang ketat
untuk melindungi kesejahteraan semua personel yang terlibat dalam
kegiatan konstruksi dan untuk mengurangi potensi risiko bagi
masyarakat sekitar dan lingkungan.
Mitigasi dan rencana kelola potensi dampak/ risiko perlu dibuat dengan
cara melakukan identifikasi potensi, penilaian, dan pengendalian risiko
dalam sebuah dokumen Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), serta melakukan pemantauan dan pelaporan sebagai bagian dari
pengendalian dan perlindungan kepada semua pihak yang berada di
lokasi selama pelaksanaan konstruksi berlangsung.
e) Meminimalkan Dampak Lingkungan dan Sosial
Mengembangkan dan menerapkan strategi untuk meminimalkan
dampak lingkungan dan sosial selama konstruksi berdasarkan rencana
kelola dan pengendalian dampak lingkungan dan sosial yang disusun
berdasar regulasi dan panduan pengelolaan lingkungan dan sosial
proyek. Risiko dan dampak Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi dan
dipantau sesuai ketentuan dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) MASTRAN; Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang tercantum dalam Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) BBMA. Lebih lanjut, kontraktor
diwajibkan untuk memitigasi dampak proyek sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan
disusun oleh kontraktor dan dokumen perlindungan terkait lainnya.
f) Keterlibatan Masyarakat
Melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan proyek,
mengembangkan strategi komunikasi dan keterlibatan semua pihak yang
efektif dan relevan dengan masyarakat lokal, pihak yang terkena dampak
(termasuk masyarakat/kelompok rentan) dan pemangku kepentingan
proyek lainnya yang relevan, untuk memastikan kesadaran dan
pemahaman mereka terhadap proses konstruksi dan mengatasi masalah
atau umpan balik. Akan ada layanan penyampaian keluhan (Grievance
Redress Mechanism / GRM) yang efektif yang dibentuk untuk menangani
keluhan sehubungan dengan kegiatan konstruksi.
g) Penyiapan lahan
Menyiapkan area untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, memastikan
bahwa lahan sudah bersih dan bebas dari sengketa (telah diperoleh
proyek dan tidak sedang dimanfaatkan oleh pihak lain), dan memastikan
kepatuhan terhadap spesifikasi dan persyaratan untuk infrastruktur Off
Corridor BRT Cekungan Bandung.
h) Pelaporan dan Pemantauan
Secara teratur memantau dan melaporkan kemajuan kegiatan
konstruksi, dan memastikan pemangku kepentingan proyek terinformasi
tentang tantangan, kesesuaian dari rencana, dan potensi risiko.
IV. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 tahun (365) hari kalender,
seperti yang ditunjukan pada S- Curve berikut:
Tabel 7. S-Curve Off Corridor Cekungan Bandung