KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Indonesia MASS TRANSIT PROJECT (IMTP)
URAIAN SINGKAT
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Halte On Corridor
URAIAN SINGKAT
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Halte On Corridor
I. Latar Belakang
Sistem transportasi umum massal yang andal dan terjangkau adalah salah satu elemen
kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Indonesia telah menargetkan
enam wilayah metropolitan sebagai kawasan prioritas, yaitu Medan, Jakarta, Bandung,
Semarang, Surabaya, dan Makassar. Keenam wilayah ini diperkirakan akan berkontribusi
sekitar 41 persen dari PDB nasional pada tahun 2045.
Pemerintah Indonesia melaksanakan rencana dalam RPJMN tersebut melalui Proyek
Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN) yang ditujukan untuk mengatasi masalah
kebutuhan mobilitas di kota kota prioritas sekaligus untuk meningkatkan kualitas
kehidupan di kota sasaran. Proyek ini meliputi pengembangan kelembagaan dengan
dukungan program nasional dan pembangunan atau peningkatan jalan kota berbasis
sistem mass transit atau angkutan umum di Kawasan Cekungan Kota Bandung. (BBMA).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota
yang tergabung dalam Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung , Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) bekerja sama dengan
Bank Dunia mengupayakan pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Basin
Metropolitan Area (BBMA). Proyek ini bertujuan untuk menyediakan jaringan transportasi
umum di kota melalui penyediaan sistem angkutan massal yang efisien dan ramah
lingkungan. Sistem BRT dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi
emisi karbon, dan meningkatkan mobilitas perkotaan secara keseluruhan bagi penduduk
Metropolitan Bandung.
Salah satu paket pekerjaan dalam proyek BRT BBMA yang dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota dan Kabupaten dalam BBMA
adalah Pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT BBMA . Keberhasilan pembangunan
fasilitas halte di koridor utama BRT BBMA ini sangat penting untuk
keberhasilan proyek secara keseluruhan, karena fasilitas ini merupakan komponen
penting untuk operasi sistem BRT.
Proyek ini bertujuan untuk membangun Fasilitas Halte On Corridor BRT BBMA, dengan
komitmen untuk mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social
Standard) serta memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi
dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat selama masa pembangunan .
Dokumen Kerangka Acuan ini dimaksudkan untuk menguraikan tujuan utama, ruang
lingkup, tanggung jawab, dan persyaratan Fasilitas Halte On Corridor BRT BBMA, sebagai
pedoman penting untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi dilakukan dengan aman,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan semua ketentuan serta peraturan bahan,
pelaksanaan konstruksi, dan mitigasi dampak lingkungan yang berlaku .
Pelaksanaan Fasilitas Halte On Corridor BRT BBMA sebagaimana diuraikan dalam
dokumen ini, merupakan salah satu komponen penting dalam operasional sistem BRT di
Metropolitan Bandung , dan bersama dengan komponen proyek lain yang meliputi
prasarana dan sarana jalan, depot BRT dan sistem pengaturan operasional BRT akan dapat
berkontribusi pada terwujudnya sistem transportasi umum yang berkelanjutan dan
efisien untuk Metropolitan Bandung (BBMA). Selain itu, proyek ini sejalan dengan tujuan
nasional yang lebih luas yaitu pembangunan perkotaan berkelanjutan dan pertumbuhan
ekonomi di Metropolitan Bandung dan sekitarnya.
II. Gambaran Umum Proyek
Lokasi proyek terletak di beberapa lokasi di wilayah Metropolitan Bandung yang meliputi wilayah administratif Kota Bandung, Kota
Cimahi, Kabupaten Bandung , Kabupaten Bandung Barat dan Lima Kecamatan di Kabupaten Sumedang, adapun area spesifiknya adalah
sebagai berikut.
Jalur Khusus BRT BBMA dan Titik Lokasi Halte / Bus Station
III. Tujuan Proyek
Tujuan utama pengadaan ini adalah untuk menyediakan fasilitas on corridor sesuai
dengan persyaratan Kementerian Perhubungan dan memberikan jaminan kepada
Kementerian Perhubungan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal, sesuai
anggaran, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diinginkan, serta sesuai
ketentuan mitigasi dampak lingkungan, berdasarkan kontrak kerja. Tujuan utama
layanan adalah sebagai berikut:
a) Penilaian Pekerjaan Awal dan Perencanaan Lahan
Melakukan penilaian menyeluruh terhadap titik – titik lokasi yang ditunjuk
untuk pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT Cekungan Bandung,
mengevaluasi dimensi, topografi, dan kesesuaiannya dengan persyaratan
proyek. Selanjutnya, kontraktor perlu melakukan penilaian terhadap titik –
titik lokasi yang ditentukan untuk memastikannya memadai dan sesuai
untuk pembangunan konstruksi sesuai dokumen DED.
b) Kesesuaian dengan Peraturan dan Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN
Memastikan bahwa pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT Cekungan
Bandung mematuhi semua peraturan dan persyaratan lingkungan, sosial,
lokal, nasional dan Bank Dunia yang relevan, dengan fokus khusus pada
meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
c) Pekerjaan Tepat Waktu
Melakukan kegiatan konstruksi sesuai jadwal pelaksanaan proyek yang
ditetapkan, memastikan bahwa konstruksi yang dibangun mendukung fase
konstruksi berikutnya.
d) Kesesuaian dengan Aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Menerapkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk
melindungi kesejahteraan semua personel yang terlibat dalam kegiatan
konstruksi dan untuk mengurangi potensi risiko bagi masyarakat sekitar
dan lingkungan.
Mitigasi dan rencana kelola potensi dampak/ risiko perlu dibuat dengan cara
melakukan identifikasi potensi, penilaian, dan pengendalian risiko dalam
sebuah dokumen Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
serta melakukan pemantauan dan pelaporan sebagai bagian dari
pengendalian dan perlindungan kepada semua pihak yang berada di lokasi
selama pelaksanaan konstruksi berlangsung .
e) Meminimalkan Dampak Lingkungan dan Sosial
Mengembangkan dan menerapkan strategi untuk meminimalkan dampak
lingkungan dan sosial selama konstruksi berdasarkan rencana kelola dan
pengendalian dampak lingkungan dan sosial yang disusun berdasar regulasi
dan panduan pengelolaan lingkungan dan sosial proyek. Risiko dan dampak
Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi dan dipantau sesuai ketentuan
dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF)
MASTRAN; Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang
tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA)
BBMA serta dokumen UKL-UPL dan ANDALALIN. Lebih lanjut, kontraktor
diwajibkan untuk memitigasi dampak proyek sesuai dengan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan disusun
oleh kontraktor dan dokumen perlindungan terkait lainnya.
f) Keterlibatan Masyarakat
Melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan proyek, mengembangkan
strategi komunikasi dan keterlibatan semua pihak yang efektif dan relevan
dengan masyarakat lokal, pihak yang terkena dampak (termasuk
masyarakat/kelompok rentan) dan pemangku kepentingan proyek lainnya
yang relevan, untuk memastikan kesadaran dan pemahaman mereka
terhadap proses konstruksi dan mengatasi masalah atau umpan balik. Akan
ada layanan penyampaian keluhan (Grievance Redress Mechanism / GRM)
yang efektif yang dibentuk untuk menangani keluhan sehubungan dengan
kegiatan konstruksi.
g) Penyiapan lahan
Menyiapkan area untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi, memastikan
bahwa lahan sudah bersih dan bebas dari sengketa (telah diperoleh proyek
dan tidak sedang dimanfaatkan oleh pihak lain), dan memastikan kepatuhan
terhadap spesifikasi dan persyaratan untuk infrastruktur Halte On Corridor
BRT Cekungan Bandung.
h) Pelaporan dan Pemantauan
Secara teratur memantau dan melaporkan kemajuan kegiatan konstruksi,
dan memastikan pemangku kepentingan proyek terinformasi tentang
tantangan, kesesuaian dari rencana, dan potensi risiko.
IV. Proses dan Persyaratan Pengadaan
a) Proses pengadaan akan dilakukan dengan metode Request for Bid (RFB) -
National Open (Tender Terbuka Nasional), sesuai dengan ketentuan
pengadaan Bank Dunia. Pengumuman tender akan dilakukan melalui Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan diunggah melalui aplikasi Systematic
Tracking of Exchanges in Procurement (STEP) sesuai ketentuan pengadaan
barang dan jasa Bank Dunia.
b) Kriteria umum kontraktor yang dapat untuk mengikuti tender adalah sebagai
berikut:
1. Pengalaman : Rekam jejak keberhasilan menyelesaikan
proyek sejenis
2. Kemampuan : Stabilitas keuangan kontraktor untuk
Finansial memastikan mereka dapat menyelesaikan
proyek tanpa kendala masalah keuangan
dengan dibuktikan laporan keuangan yang valid
dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tenaga Ahli : Perusahaan kontraktor memiliki tenaga ahli
yang berkompeten dalam hal manajemen
proyek/konstruksi, manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja (K3), serta manajemen
pengamanan dampak lingkungan dan social
yang sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
c) Evaluasi pemilihan kontraktor akan ditekankan pada beberapa hal sebagai
berikut:
1. Pengalaman : Rekam jejak berhasil menyelesaikan proyek
serupa
2. Kualifikasi : Keterampilan dan keahlian staf kontraktor yang
relevan dengan proyek sesuai dengan butir d) di
bawah
3 Kemampuan : Kemampuan untuk memenuhi spesifikasi teknis
Teknis yang diuraikan dalam dokumen pemilihan (RFB)
4 Mempunyai : Kemampuan finansial kontraktor untuk
Modal Kerja menanggung biaya operasional dan mengelola
yang Cukup arus kas sepanjang periode pelaksanaan proyek
minimal tidak kurang dari 20% dari HPS
5 Harga : Memprioritaskan Value for Money, bukan
hanya harga terendah
d) Kualifikasi Kontraktor
1. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan tentang badan usaha,
perusahaan harus dikategorikan klasifikasi sesuai ketentuan pada SPSE
dengan sub-kualifikasi:
- 41 – Bangunan Gedung (KBLI 2020).
2. Berpengalaman dengan kontrak yang sama/mirip berdasarkan jenis,
kompleksitas, metodologi, teknologi, dan karakteristik pekerjaan yang
dapat dijelaskan persamaannya dengan persyaratan minimal 1 (satu)
kontrak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak kurang dari 80% perkiraan
pemilik (HPS) atau minimal 2 (dua) kontrak dalam 5 (lima) tahun terakhir
masing-masing tidak kurang dari 40% perkiraan pemilik (HPS).
3. Memiliki peralatan untuk mendukung proyek (peralatan yang dimiliki
atau disewa) tapi tak terbatas dalam daftar berikut:
Tabel 1. Kebutuhan Peralatan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Peralatan Utama
1. Excavator Wheel Minimal Kap.50-90 HP 3 unit
2. Dump Truck Minimum 4 Ton (2-3m3) 9 unit
3. Flat Bed Truck Minimum 3-4 Ton 6 unit
4. Mobile Crane Minimum Kap 10-15 Ton 3 unit
5. Genarator Set Minimum 50 kVA 9 unit
6. Water Tanker Kap 3000-4500 L 9 unit
7. Concrete Mixer Kapasitas 0,3-0,6 M3 9 unit
Peralatan Minimal Untuk Menyelesaikan Pekerjaan
8. Jack Hammer Min. Daya Pukul 45 Joule 9 unit
9. Concrete Vibrator 9 unit
10. Welding Set 130 Ampere 9 unit
11. Water Pump 70 -100 mm 9 unit
12. Tamper Minimum 5 HP 9 unit
13. Bar Bender - 9 unit
14. Bar Cutter - 9 unit
15. Survey Equipment 9 set
4. Ketersediaan alat (Milik/Sewa) pada kebutuhan peralatan yang akan
menjadi bahan evaluasi adalah peralatan utama, sedangkan peralatan
lainnya (sesuai dengan persyaratan minimal) harus ada untuk
mendukung penyelesaian pekerjaan.
5. Menyediakan kebutuhan personil kunci untuk penugasan tersebut.
Kontraktor dapat menambah personil lain untuk memberikan penugasan
berdasarkan kebutuhan Kontraktor. Ketersediaan personil yang akan
menjadi bahan evaluasi adalah personil kunci.
Tabel 2. Persyaratan Personil
Pengalaman
Kerja Pendidikan Jumlah
No Tenaga Ahli Profesi Keahlian
Minimal Minimal (Orang)
(tahun)
Personil Kunci
SKK Ahli
Manajemen
Project S1 Seluruh
Proyek Jenjang 8,
Manager / Program Studi
1. 8 atau 1
Kepala Bidang
SKA Ahli Madya
Pelaksana Konstruksi
Manajemen
Proyek Konstruksi.
SKK Ahli
Manajemen
Site S1 Seluruh
Konstruksi Jenjang
Manager / Program Studi
2. 5 8, atau 1
Manajer Bidang
SKA Ahli Madya
Lapangan Konstruksi
Manajemen
Konstruksi
Ahli Teknik SKK Ahli Muda
S1 Teknik Sipil
3 Bangunan 3 Teknik Bangunan 1
atau Arsitektur
Gedung Gedung Jenjang 7
Pengalaman
Kerja Pendidikan Jumlah
No Tenaga Ahli Profesi Keahlian
Minimal Minimal (Orang)
(tahun)
atau SKA Ahli
Muda Teknik
Bangunan Gedung.
SKK Ahli
Arsitektural
Ahli
4 3 S1 Arsitektur Jenjang 7. 1
Aristektur
atau
SKA Arsitek Muda
SKK Ahli Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
S1 Teknik
Gedung, Jenjang
Ahli Elektro, Teknik
5 3 7, atau SKA Ahli 1
Elektrikal Fisika, Teknik
Muda Elektrikal
Mesin
Konstruksi
Bangunan
Gedung.
SKK Ahli Madya K3
Konstruksi,
Ahli K3 S1 Seluruh
6 3 Jenjang 8, atau 1
Konstruksi Program Studi
SKA Ahli Madya K3
Konstruksi
SKK Ahli Muda
Teknik
S1 Teknik
Lingkungan,
Lingkungan,
Bidang Jasa
Ahli Teknik
7 3 Konstruksi Jenjang 1
Lingkungan Penyehatan,
7, atau SKA Ahli
Teknik Sipil dan
Muda Teknik
Teknik Kimia
Lingkungan Bidang
Jasa Konstruksi.
S1 Seluruh
8 Ahli Sosial 3 - 1
Program Studi
Personil Pendukung
Manajer D3 Akuntansi /
1 3 - 1
Keuangan Ekonomi
Koordinator
2 Lingkungan 3 S1 Sosial - 1
dan Sosial
Ahli
S1 Sosial/
3 Pelibatan 3 - 1
Komunikaasi
Masyarakat
Ahli
4 Manajemen 3 S1 Teknik Sipil - 1
Lalu Lintas
Pengalaman
Kerja Pendidikan Jumlah
No Tenaga Ahli Profesi Keahlian
Minimal Minimal (Orang)
(tahun)
Manajer
5 Kendali 3 S1 Teknik Sipil - 1
Mutu
Cost
6 3 S1 Teknik Sipil - 3
Estimator
7 Surveyor 3 D3 Teknik - 3
Administrasi
8 3 D3 Teknik - 5
Teknik
Administrasi D3 Akuntansi /
9 3 - 2
Keuangan Ekonomi
Petugas K3,
D3 Teknik
Damkar dan
10 3 Lingkungan/D3 - 6
Tenaga
Kesehatan
Kesehatan
Persyaratan Personil :
(1) Personil manajerial dilengkapi dengan hasil pemindaian (scan) ijazah
terakhir, Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja
dilengkapi Sertifikat Kompetensi Kerja, daftar riwayat pengalaman
kerja yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan personil yang
bersangkutan/referensi kerja dari pemberi tugas, KTP, NPWP, Surat
Penugasan masing-masing personil yang ditandatangani oleh pimpinan
perusahaan, Surat Pernyataan Kesediaan Untuk ditugaskan di lokasi
pekerjaan;
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia, namun tetap harus dilampirkan dalam dokumen
penawaran karena kelompok kerja berhak melakukan
klarifikasi/pengecekan terhadap dokumen yang dianggap kurang jelas
sehingga akan didapatkan kebenaran dokumen;
(3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
(4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.
(5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
(6) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan
jabatan yang disyaratkan;
(7) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
(8) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah
personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk
memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
(9) Ketersediaan personil yang akan menjadi bahan evaluasi adalah
personil kunci, sedangkan personil pendukung lainnya sesuai daftar
diatas harus ada untuk penyelesaian pekerjaan.
Deskripsi tugas:
1) Kepala Pelaksana: bertanggung jawab merencanakan,
mendelegasikan, mengelola, dan memastikan penyelesaian proyek.
Menjamin keberhasilan keseluruhan proyek dari awal hingga akhir.
Memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
telah disetujui, termasuk dalam hal jadwal, anggaran, dan spesifikasi
teknis. Menjaga kelancaran operasional di lapangan dan menangani
masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
2) Manajer Lapangan: bertanggung jawab untuk mengelola dan
mengawasi pekerjaan di lapangan dalam konstruksi pembangunan.
Memimpin dan mengawasi pekerja atau tim yang bekerja di lapangan.
Memastikan semua pekerjaan dilakukan dengan tepat dan sesuai
dengan spesifikasi serta standar yang telah ditetapkan. Manajer
lapangan memastikan bahwa proyek atau kegiatan berjalan dengan
lancar, sesuai dengan standar, jadwal, dan anggaran yang telah
ditetapkan.
3) Ahli Sipil: bertanggung jawab dalam mengelola proyek dari awal hingga
selesai, memastikan bahwa proyek selesai tepat waktu, sesuai
anggaran, dan dengan kualitas yang baik. Mengawasi tim, kontraktor,
dan pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi.bekerja di bidang
teknik sipil, yang berkaitan konstruksi dan bangunan. Ini bisa mencakup
proyek-proyek seperti jalan raya, jembatan, gedung, bendungan,
sistem air bersih, serta berbagai jenis proyek lainnya yang berhubungan
dengan konstruksi dan infrastruktur.
4) Ahli Arsitektur: bertanggung jawab untuk memastikan desain yang
direncanakan sesuai dengan anggaran, jadwal, dan standar kualitas
selama proses konstruksi. Mengawasi pembangunan untuk
memastikan bahwa eksekusi konstruksi sesuai dengan desain yang
telah disetujui.
5) Ahli Elektrikal: profesional yang memiliki keahlian dalam merancang,
mengembangkan, menguji, dan memelihara sistem kelistrikan dan
elektronik. Bidang ini mencakup banyak aspek, mulai dari sistem tenaga
listrik, sirkuit elektronik, hingga perangkat dan teknologi yang
mengandalkan listrik.
6) Ahli K3 Konstruksi: bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
pekerja dan semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dapat
bekerja dengan aman, sehat, dan terlindungi dari berbagai potensi
bahaya.
7) Ahli lingkungan bertugas menilai risiko dan dampak lingkungan,
merencanakan, serta melaksanakan tindakan pencegahan dan
pengelolaan risiko tersebut secara proaktif. Ahli lingkungan memastikan
kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap Rencana Lingkungan, Sosial,
Kesehatan Masyarakat, dan Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
Kerja (LSK3) serta Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat. Secara
proaktif melakukan pemantauan kualitas lingkungan, seperti kualitas
udara dan air, serta memastikan dokumentasi yang lengkap dari setiap
kegiatan. Ahli lingkungan harus mampu beradaptasi dengan perubahan
kondisi yang mungkin terjadi selama proyek berlangsung, serta
memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Tanggung jawab ahli lingkungan juga mencakup
pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara, pengelolaan limbah
konstruksi termasuk limbah berbahaya, konservasi sumber daya alam
seperti air dan energi, serta memberikan edukasi kepada pekerja
konstruksi mengenai praktik ramah lingkungan. Dalam kolaborasi
dengan ahli social, pelibatan Masyarakat dan ahli K3, ahli lingkungan
menyusun laporan pelaksanaan dan pemantauan dampak lingkungan
dan sosial, serta memfasilitasi mekanisme pengaduan yang efektif.
8) Ahli Sosial bertanggung jawab dalam menilai risiko dan dampak sosial,
serta merencanakan dan melaksanakan KDRT pencegahan dan
pengelolaan risiko dan dampak yang teridentifikasi. Ahli sosial juga
memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Rencana Lingkungan,
Sosial, Kesehatan Masyarakat, dan Kesehatan dan Keselamatan
Konstruksi Kerja (RLSK3) serta Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat
selama kegiatan konstruksi. Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga ahli
sosial memastikan bahwa kegiatan proyek dilaksanakan di lahan yang
telah dibebaskan dan tidak sedang dimanfaatkan oleh pihak lain (clean
and clear), memastikan pencegahan KBG (Kekerasan Berbasis Gender,
termasuk di dalamnya eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual
serta kekerasan terhadap
anak) dan HIV/AIDS melalui pendidikan/pelatihan pekerja dan
mitigasi melalui koordinasi dengan penyedia layanan eksternal,
melakukan kunjungan/kajian berkala ke lokasi dan masyarakat yang
terkena dampak, memastikan pengaduan/masukan diterima,
ditindaklanjuti/diselidiki dan ditangani, serta berkoordinasi dengan
tenaga ahli Pelibatan Masyarakat /Community Engagement untuk
memastikan bahwa saluran pengaduan berfungsi dengan baik. Bekerja
sama dengan ahli lingkungan dan ahli pelibatan masyarakat, ahli
sosial menyusun laporan pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan
dampak lingkungan dan sosial, serta memfasilitasi penerapan
Mekanisme Pengaduan yang efektif dan responsif.
9) Manajer Keuangan: bertanggung jawab untuk mengelola dan
merencanakan aspek keuangan. Manajer keuangan memastikan
bahwa keuangan proyek dikelola dengan efektif, efisien, dan sesuai
dengan tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Manajer
keuangan juga bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, analisis
keuangan, pengendalian biaya, serta pengelolaan risiko keuangan.
10) Ahli Pelibatan Masyarakat: Bertanggung jawab atas perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan konsultasi serta pelibatan masyarakat secara
inklusif, responsif dan adil, berkoordinasi dengan Tenaga ahli Sosial,
Tenaga ahli Lingkungan, dan Tenaga ahli K3 untuk memastikan
bahwa setiap pengaduan/masukan ditindaklanjuti/diinvestigasi dan
ditangani secara transparan. Tugas ini meliputi pemetaan pemangku
kepentingan, pengembangan strategi komunikasi, penjangkauan
(outreach) dan sosialisasi melalui media untuk memastikan informasi
proyek tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. Selain itu,
ahli ini akan mengelola dan mengoperasikan saluran penanganan
keluhan proyek/Grievance Redress Mechanism (GRM) yang responsif
dan adil, memastikan setiap keluhan ditangani secara transparan dan
tanpa paksaan. Ahli pelibatan masyarakat juga bertugas untuk
mendorong partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, termasuk
kelompok rentan, dalam setiap tahapan proyek, serta memastikan
bahwa proses pelibatan dilakukan dengan mempertimbangkan
keberagaman dan inklusivitas.
11) Ahli Manajemen Lalu Lintas: Bertanggung jawab atas pengaturan
lalulintas selama pelaksanaan konstruksi, berkoordinasi dengan pihak
terkait baik Dinas Perhubungan dan Ditlantas Setempat. Membantu
dalam penyediaan data dan informasi dalam pembuatan laporan ESMF.
12) Surveyor: bertanggung jawab untuk pengukuran dan pemetaan lahan
secara akurat, yang menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan
proyek.
13) Administrasi Teknik: bertanggung jawab untuk pengelolaan dokumen,
koordinasi, dan dukungan administratif teknis.
14) Administrasi Keuangan: bertanggung jawab untuk pengelolaan dana,
pencatatan transaksi, dan penyusunan aktivitas keuangan.
V. Perkiraan Biaya
Perkiraan biaya ada di OE/Owner Estimate (HPS, Harga Perkiraan Sendiri) sebesar
Rp 72.821.942.000,- (tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh satu juta
sembilan ratus empat puluh dua ribu Rupiah) dengan estimasi kuantitas seperti
yang ditunjukkan dalam BoQ (Bill of Quantity). Kontraktor harus mengisi harga
satuan mereka untuk mendapatkan Harga Penawaran.
VI. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada paket pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT
Metropolitan Cekungan Bandung ini adalah Pembangunan Halte / Bus Station
sebanyak 38 unit tersebar di sepanjang koridor utama 21 Km . Pekerjaan Utama
adalah Fabrikasi Struktur Bus Station dan Perakitan di titik lokasi dan Pekerjaan
yang bukan pekerjaan utama adalah Pekerjaan Elektrikal dan kelengkapan Halte /
Bus Station .
Kontraktor disarankan menyiapkan 3 tim setara yang masing-masing di pimpin oleh
Site Manager / Manajer Lapangan dan memiliki alat kerja yang tidak saling
ketergantungan satu sama lain agar pekerjaan dapat dilakukan secara paralel,
masing-masing tim akan mengerjakan Halte / Bus Station seperti pembagian
kelompok seperti pada pekerjaan jalur sebagai berikut:
Gambar 4. Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan Halte On Corridor
Tabel 3. Pembagian Tim Pelaksana
Tim A Tim B Tim C
BS 21 GKI Anugrah BS 01 St. Hall (Terminal) BS 11 Cikapundung
BS 22 Andir BS 02 Pasar Baru BS 12 Naripan
BS 23 Jamika BS 03 Dalam Kaum BS 13A Pasar Kosambi
BS 24 Suryani BS 04 Pasir Koja BS 13B Pasar Kosambi
BS 25 Bundaran Cibeureum BS 05 Tegallega (Jalan BKR) BS 14A Stadion Sidolig
BS 26 Batas Kota BS 06A Taman Tegallega Sisi Utara BS 14B Stadion Sidolig
BS 27 RS Rajawali BS 06B Taman Tegallega Sisi Selatan BS 15A IBCC Station
BS 28 YWKA BS 07 Ciateul BS 15B Santa Maria
BS 29 Rajawali Timur BS 08 ITC Kebon Kelapa BS 16 Cicadas
BS 30 Ciroyom BS 09 Kapatihan BS 17 Kebon Waru
BS 31 Trinitas BS 10 Alun-Alun BS 18 Simpang Lima
BS 32 Kebon Jati BS 20 Dulatip BS 19 Asia Afrika
BS 33 Banceuy Center BS 34 BTM
Tabel 4. Lingkup Pekerjaan
No Uraian
1. Pekerjaan Umum
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pengelolaan Dampak Sosial dan Lingkungan
Halte On Corridor
4. Pekerjaan Tanah dan Galian
5. Pekerjaan Stuktur Beton dan Baja
6. Pekerjaan Atap dan Plafon
7. Pekerjaan Tempat Duduk dan Bingkai
8. Pekerjaan Space Iklan dan Iconic Symbol
9. Pekerjaan Elektrikal
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Totem
12. Pekerjaan Bike Shelter
13. Pekerjaan Lain-lain
14. Pelaporan dan Dokumen
Semua kegiatan yang diuraikan dalam lingkup pekerjaan ini akan dilakukan dengan kesesuaian terhadap Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN, termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP – lihat Lampiran 1).
Risiko dan dampak Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi dan dipantau sesuai ketentuan dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) MASTRAN; Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang tercantum dalam
Analisis Mengenai DampakLingkungan dan Sosial (ESIA) BBMA. Lebih lanjut, kontraktor diwajibkan untuk memitigasi dampak
proyek sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan disusun oleh kontraktor dan
dokumen perlindungan terkait lainnya. Secara rinci, kontraktor perlu melakukan tahapan kegiatan berikut :
a) Appraisal, Pekerjaan Pendahuluan dan Penyiapan Lahan
1. Melakukan pengamatan komprehensif terhadap area konstruksi yang ditunjuk untuk kesesuaian, dimensi, dan topografi di
titik – titik lokasi Halte.
2. Berkoordinasi dan mengurus ijin yang diperlukan kepada Pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko dan dampak lalu lintas, lingkungan dan sosial yang dapat mempengaruhi
proses konstruksi.
4. Mengembangkan rencana persiapan terperinci .
5. Kontraktor wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang berisi metodologi pekerjaan secara rinci dan mempresentasikannya
untuk persetujuan setiap kali sebelum memulai pekerjaan, terutama dalam rapat persiapan konstruksi. Dokumen tersebut
harus mencakup beberapa hal seperti disebut di bawah ini:
a. Struktur Organisasi; Direktur yang bertanggung jawab Manajer Lapangan;
b. Mesin/peralatan yang digunakan dan penjadwalan tenaga kerja;
c. Papan petunjuk yang akan dipasang di Pagar proyek;
d. Tanda peringatan;
e. Tanda larangan;
f. Tanda-tanda wajib;
g. Tanda peralatan pemadam kebakaran;
h. Petunjuk kondisi aman;
i. Area pembuangan;
j. Izin & Jadwal Kerja;
k. Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
l. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sosial Kontraktor (C- ESMP).
6. Konsultan Pengawas akan meninjau dan menyetujui metodologi kerja sebagai referensi untuk memastikan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana kerja berdasarkan dokumen kontrak.
b) Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, nasional serta lingkungan dan sosial selama kegiatan.
2. Mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan untuk konstruksi dari otoritas terkait termasuk ijin Lingkungan.
3. Kontraktor harus melengkapi dirinya sendiri dengan izin yang relevan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Tidak hanya
di lapangan itu sendiri tetapi juga di permukaan tanah, dan kemungkinan adanya area pembuangan. (Biaya yang
disebutkan dalam proposal harus sudah memenuhi kebutuhan ini).
4. Melakukan identifikasi dan penyusunan risiko dan bahaya pelaksanaan pekerjaan , Sasaran K3 Proyek , Pengendalian Risiko
K3 dan Program K3 sesuai dnegan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Keselamatan Konstruksi.
Sekurang kurangnya meliputi risiko dan bahaya pada pekerjaan :
(i). Mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan bahan
(ii). Pekerjaan Galian dan bongkaran titik lokasi Halte / Bus Station
(iii). Pekerjaan pondasi dan pengecoran lantai Halte
(iv). Pekerjaan fabrikasi struktur Halte / Bus Station
(v). Pekerjaan perakitan struktur Halte / Bus Station di titik lokasi
c) Mitigasi Dampak Lingkungan
1. Melakukan pengambilan sampel kualitas udara, kebisingan dan getaran, serta pengujian lain yang dipersyaratkan.
2. Menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak lingkungan konstruksi, termasuk pengelolaan puing-puing
dan limbah berbahaya (oli pelumas bekas, bantalan rem, dll), sesuai peraturan yg berlaku
3. Melaksanakan upaya penghijauan di area proyek dan sekitarnya, untuk meminimalkan dampak visual dan meningkatkan
kualitas udara.
4. Memantau dan mengatasi masalah lingkungan tak terduga yang mungkin timbul selama proses konstruksi, serta melaporkan
secara berkala kepada pihak PPK.
5. Jika, selama periode konstruksi ditemukan bahan yang mengandung asbes, kontraktor wajib memastikan pembuangan yang
aman (sesuai dengan ESCOP di Lampiran 2). Hal ini harus diinformasikan (secara tertulis) segera kepada Konsultan Supervisi
dan meminta arahannya untuk penerapan ESCOP yang terkait dan metode yang aman untuk pemindahan dan pembuangan.
Keseluruhan proses ini harus didokumentasikan dengan baik oleh kontraktor.
d) Mitigasi Dampak Sosial
1. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal jika memungkinkan, untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat
sekitar;
2. Memastikan keamanan dan ketertiban selama masa konstruksi, serta meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat
sehari-hari;
3. Melakukan pemantauan dampak sosial secara berkala, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi
risiko/dampak sosial (termasuk pelatihan kesadaran pencegahan KBG dan kode etik, pelatihan HIV/AIDS, efektivitas GRM,
penanganan dan pencatatan keluhan, keterlibatan pemangku kepentingan, sosialisasi dan penjangkauan masyarakat,
manajemen tenaga kerja, kesehatan dan keselamatan masyarakat, kesiapsiagaan dan tanggap darurat masyarakat – untuk
kasus darurat yang disebabkan oleh proyek);
4. Menerapkan mekanisme pelaporan insiden (pemberitahuan dan pelaporan segera), berpartisipasi dalam
investigasi, terapkan/koordinasikan pelaksanaan rencana tindakan perbaikan, dan pemantauan efektivitas
rencana tindakan perbaikan;
5. Menjaga etika kerja yang baik, dan menghindari tindakan tindakan yang dapat merugikan warga sekitar;
6. Memastikan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak menganggu waktu istirahat warga sekitar.
e) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat untuk melindungi kesejahteraan personel dan
masyarakat sekitar;
2. Mengembangkan rencana tanggap darurat untuk mengatasi potensi kecelakaan atau bahaya;
3. Menyusun dan menganalisis perbaikan standar SMK3.
f) Estimasi Biaya dan Penganggaran
1. Memberikan perkiraan anggaran terperinci dan Bill of Quantity (BoQ) untuk Pembangunan Halte On Corridor BRT BBMA,
termasuk rincian biaya yang harus disampaikan 15 hari sesudah kajian lahan dan Rencana Persiapan;
2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan selama proses berlangsung.
g) Keterlibatan Masyarakat
1. Menetapkan strategi keterlibatan masyarakat yang melibatkan penduduk setempat dan melakukan konsultasi publik untuk
menginformasikan kepada pihak yang terkena dampak proyek tentang kegiatan konstruksi (Biaya yang disebutkan dalam
penawaran harus sudah mencakup kebutuhan ini);
2. Melakukan pemetaan pemangku kepentingan, penyuluhan dan sosialisasi. Menyediakan dan mensosialisasikan saluran dan
prosedur mekanisme pengaduan;
3. Menyediakan saluran komunikasi yang efektif bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masukan terkait dampak
sosial proyek;
4. Menampung masalah, umpan balik, atau kekhawatiran apa pun yang diajukan oleh masyarakat secara tepat waktu dan penuh
hormat .
h) Lahan Bersih dan Jelas (clean and clear)
1. Memastikan bahwa lahan memadai untuk pembangunan proyek Depo Cicaheum BRT Cekungan Bandung.
2. Berkoordinasi dengan tim Konsultan Pengawas dan PIU Dinas Perhubungan Provinsi Daerah setempat dengan lokasi
pembuangan perihal material.
3. Berkoordinasi dengan tim Detailed Engineering Design/DED untuk memastikan kesesuaian spesifikasi infrastruktur dan
fasilitas yang dipersyaratkan.
i) Pemantauan dan Pelaporan
1. Menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan semua pemangku kepentingan terinformasi terkait kemajuan kegiatan
konstruksi.
2. Laporan secara teratur kepada pemangku kepentingan proyek tentang status konstruksi, memperlihatkan setiap tantangan,
penyimpangan, atau potensi risiko (Laporan harian, mingguan, dan akhir)
3. Pelaporan harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku dan
menjadi satu kesatuan dengan KAK ini sebagai berikut:
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, hasil pengujian untuk masing-masing item pekerjaan dan lainnya.
c) Laporan untuk Pelaksanaan dan Pemantauan C-ESMP disampaikan persemester (per 6 bulan).
d) Foto pelaksanaan pekerjaan 0% , pelaksanaan dan 100%.
e) Video drone pelaksanaan pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%.
f) Shop Drawing dan As Built Drawing.
Ruang Lingkup Layanan ini menguraikan tugas dan tanggung jawab penting yang diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan
pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT Metropolitan Cekungan Bandung, dan mendukung tujuan keseluruhan proyek BRT
Metropolitan Cekungan Bandung . Ini menekankan pada kesesuaian, tanggung jawab lingkungan, keselamatan, dan keterlibatan
masyarakat sambil menyiapkan ruang untuk kegiatan konstruksi selanjutnya, serta koordinasi dengan paket pembangunan Jalur On
Corridor BRT Metropolitan Cekungan Bandung yang dilaksanakan secara paralel .
VII. Keluaran dan Tata waktu
Kontraktor diharapkan untuk menyediakan hal-hal berikut:
a) Rencana Penilaian dan Persiapan Lahan
1. Selama proses persiapan pekerjaan awal harus dilakukan pengembangan C-ESMP (menggunakan referensi Lampiran 1),
ditinjau oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh PIU sebelum dimulainya kegiatan lapangan apa pun;
2. Laporan komprehensif yang merinci penilaian lahan yang ditunjuk untuk konsntruksi, termasuk dimensi, topografi, dan
kesesuaian untuk proyek;
3. Dokumentasi tentang kesesuaian pada peraturan yang menunjukkan kepatuhan terhadap undang-undang dan standar
lingkungan lokal dan nasional;
4. Salah satu strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian pohon/penanaman kembali pohon apabila kontraktor
mengidentifikasi pohon-pohon yang perlu ditebang dan/atau ditanam kembali di dalam koridor BRT. Ketentuan penggantian
pohon ditetapkan dengan persetujuan pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku. Rencana
penebangan/penanaman kembali pohon yang ringkas harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
Supervisi untuk ditinjau dan kemudian kepada PIU untuk disahkan. Proses ini harus didokumentasikan secara memadai;
5. Analisis dampak lingkungan, termasuk strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian pohon dilakukan apabila
dapat dibuktikan pada titik lokasi terdapat eksisting pohon. Ketentuan penggantian pohon ditetapkan dengan persetujuan
pemerintah daerah, berdasarkan peraturan yang berlaku;
6. Protokol kesehatan dan keselamatan serta rencana tanggap darurat;
7. Perkiraan anggaran terperinci untuk pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT Metropolitan Cekungan Bandung , dengan
rincian biaya, termasuk tenaga kerja, peralatan, bahan, dan biaya lainnya;
8. Dokumentasi yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. (3 eksemplar dicetak, dan 1 soft file).
b) Strategi Keterlibatan Masyarakat
1. Strategi keterlibatan masyarakat yang terdefinisi dengan baik yang menguraikan bagaimana masyarakat lokal dan pihak
yang terkena dampak proyek akan diberi informasi dan dilibatkan selama kegiatan konstruksi;
2. Dokumentasi kegiatan sosialisasi atau konsultasi publik yang dilakukan;
3. Rekapitulasi umpan balik, kekhawatiran, dan tanggapan Masyarakat (3 eksemplar dicetak, dan 1 soft file).
c) Kegiatan Persiapan Lahan
1. Kontraktor harus melakukan semua persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi proyek sudah siap untuk
proses konstruksi selanjutnya , termasuk pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak (apabila ada);
2. Harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dan diproses dengan baik.
d) Laporan Kemajuan:
1. Laporan Rencana Mutu Konstruksi (RMK);
2. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan, termasuk back up data MC (Monthly Certificate) dan
administrasi request pelaksanaan pekerjaan;
3. Laporan Quality terdiri dari JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix Formula), pengujian untuk masing-masing item
pekerjaan;
4. Laporan Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi (C- ESMP) dilakukan dua kali setahun (6 bulan sekali),
serta laporan pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak (apabila ada).
6. Laporan dan analisis pengujian Pengaman Lingkungan Hidup dapat dilaksanakan apabila sesuai dengan kebutuhan pekerjaan
di lapangan dan mendapat persetujuan direksi teknis.
7. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L;
8. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Laporan monitoring indikator kinerja, daftar hadir pekerja dan daftar upah pembayaran setiap hari atau mingguan dan isian
lainnya sesuai petunjuk direksi pekerjaan;
10. Foto Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
11. Video Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
12. Shop Drawing dan As-built Drawing;
13. Seluruh dokumen laporan dan status kegiatan harus dikumpulkan dalam bentuk cetakan (3 eksemplar), dan 1 soft file.
e) Laporan Akhir
1. Laporan akhir merangkum hasil pembangunan Fasilitas Halte On Corridor BRT Metropolitan Cekungan Bandung, termasuk
keadaan dan kesiapannya untuk pembangunan selanjutnya.
2. Penilaian masalah atau tantangan tak terduga yang dihadapi dan penanganannya;
3. Dikumpulkan dalam bentuk 3 eksemplar yang dicetak, dan 1 soft file.
f) Dokumentasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Salinan semua izin, persetujuan, dan catatan kesesuaian dengan peraturan yang terkait dengan konstruksi;
2. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi, termasuk laporan tentang tanggung jawab pembuangan
puing-puing, limbah berbahaya;
3. Dikumpulkan dalam 3 eksemplar cetak, dan 1 file lunak.
VIII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 300 (tiga ratus) hari kalender. Penawar diminta mengajukan metodologi pelaksanaan
konstruksi serta rincian jadwal penggunaan peralatan konstruksi yang digunakan untuk memastikan pekerjaan konstruksi sesui dengan
jadwal penyelesain konstruksi, seperti yang ditunjukan pada S- Curve berikut:
Tabel 5. S-Curve Halte On Corridor Cekungan Bandung
IX. Jadwal
Jadwal pengadaan sesuai yang diunggah di LPSE
Tabel 6. Jadwal Tahapan Proses Lelang
No Tahap Mulai Sampai
1 Upload Dokumen pada hari pertama hingga minimal 21
Pengadaan di SPSE pengumuman tender hari kalender setelah
No Tahap Mulai Sampai
dan STEP Pengumuman Tender
2 Mengambil dokumen sama dengan item no.1 sehari sebelum batas
Pengadaan akhir Pemasukan
Penawaran
3 Calon peserta sama dengan item no.1 sehari sebelum batas
mendaftar sebagai akhir Pemasukan
peserta tender Penawaran
4 Penjelasan kepada sama dengan item no.1 sampai dengan
peserta tender seminggu (7 hari)
[Aanwizing] sebelum pemasukan
penawaran
5 Penyampaian Sehari setelah pemberian Hingga batas waktu
Penawaran penjelasan penyampaian
penawaran berakhir
6 Pembukaan Dokumen dilakukan paling lambat
Penawaran 1-2 jam setelah waktu
penyampaian penawaran
berakhir
7 Evaluasi dan Klarifkasi dilaksanakan sesaat Hingga dalam waktu
Penawaran setelah pembukaan 1 bulan kalender
penawaran setelah pembukaan
No Tahap Mulai Sampai
dokumen penawaran
8 Penetapan pemenang setelah masa Evaluasi dan
Klarifkasi Penawaran
selesai
9 Masa Sanggah sehari setelah penetapan selama 5 (lima) hari
pemenang kalender setelah
Penetapan
pemenang
10 Penunjukan Setelah PPK menerima
pemenang Hasil BAHP Pokja
Pemilihan
11 Penandatanganan Setelah PPK Menerbitkan
Kontrak Penunjukan pemenang
dan menerima Jaminan
Pelaksanaan dari Penyedia
Jasa
12 Jangka Waktu disesuaikan dengan Jangka
Pelaksanaan kontruksi Waktu Pelaksanaan pada
DED
X. Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara bulanan sesuai kemajuan pekerjaan, dengan ketentuan tahapan pembayaran
sebagai berikut.
Tabel 7. Pentahapan Pembayaran
Tahapan
Besaran % pembayaran dari
No Keterangan
pembayaran
Harga Kontrak
(termijn)
Setelah
menyerahkan
1 Uang Muka jaminan uang
Sebesar 15 % (lima belas persen) dari
muka dari bank
Kontrak
sebesar 15%
Sebesar persentase pencapaian progress
Perbulan perbulan dari nilai kontrak yang
dibayarkan kepada PENYEDIA
2 (Monthly
berdasarkan Monthly Certificate, dengan
Certificate)
memperhitungkan persentase potongan
dari uang muka.
Sebesar 5 % (lima persen) dari nilai
kontrak yang dibayarkan kepada
3 Retensi
PENYEDIA setelah dilaksanakan Serah
Terima Akhir Pekerjaan atau Final Hand
Over (FHO) berdasarkan Berita Acara
Serah Terima Akhir atau FHO.URAIAN SINGKAT
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Fasilitas Jalur On Corridor
URAIAN SINGKAT
Pembangunan BRT Metropolitan Cekungan Bandung –
Paket Fasilitas Jalur On Corridor
I. Latar Belakang
Sistem transportasi umum massal yang andal dan terjangkau adalah salah satu elemen
kunci dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah Indonesia telah menargetkan
enam wilayah metropolitan sebagai kawasan prioritas, yaitu Medan, Jakarta, Bandung,
Semarang, Surabaya, dan Makassar. Keenam wilayah ini diperkirakan akan berkontribusi
sekitar 41 persen dari PDB nasional pada tahun 2045.
Pemerintah Indonesia melaksanakan rencana dalam RPJMN tersebut melalui Proyek
Indonesia Mass Transit Project (MASTRAN) yang ditujukan untuk mengatasi masalah
kebutuhan mobilitas di kota kota prioritas sekaligus untuk meningkatkan kualitas
kehidupan di kota sasaran. Proyek ini meliputi pengembangan kelembagaan dengan
dukungan program nasional dan pembangunan atau peningkatan jalan kota berbasis
sistem mass transit atau angkutan umum di Kawasan Cekungan Kota Bandung (BBMA).
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota
yang tergabung dalam Cekungan Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang) dan Pemerintah Provinsi
Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan melalui pendanaan pinjaman
luar negeri Bank Dunia dan AFD mengupayakan pelaksanaan proyek Bus Rapid Transit
(BRT) Bandung Basin Metropolitan Area (BBMA). Proyek ini bertujuan untuk menyediakan
jaringan transportasi umum di kota melalui penyediaan sistem angkutan massal yang
efisien dan ramah lingkungan. Sistem BRT dirancang untuk mengurangi kemacetan lalu
lintas, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan mobilitas perkotaan secara
keseluruhan bagi penduduk Metropolitan Bandung.
Salah satu paket pekerjaan dalam proyek BRT BBMA yang dilaksanakan oleh Kementerian
Perhubungan RI adalah Pembangunan Fasilitas Jalur Bus On Corridor BRT Cekungan
Bandung. Keberhasilan pembangunan fasilitas jalur bus di koridor utama BRT BBMA ini
sangat penting untuk keberhasilan proyek secara keseluruhan, karena fasilitas ini
merupakan komponen penting untuk operasi sistem BRT.
Proyek ini bertujuan untuk membangun fasilitas Jalur On Corridor BRT BBMA, dengan
komitmen untuk mematuhi Standar Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social
Standard) serta memastikan pembangunan berkelanjutan dan mengurangi potensi
dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat selama masa pembangunan .
Dokumen Kerangka Acuan ini dimaksudkan untuk menguraikan tujuan utama, ruang
lingkup, tanggung jawab, dan persyaratan fasilitas jalur On Corridor BRT BBMA, sebagai
pedoman penting untuk memastikan bahwa kegiatan konstruksi dilakukan dengan aman,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan semua ketentuan serta peraturan bahan,
pelaksanaan konstruksi, dan mitigasi dampak lingkungan yang berlaku.
Pelaksanaan Fasilitas Jalur On Corridor BRT BBMA sebagaimana diuraikan dalam dokumen
ini, merupakan salah satu komponen penting dalam operasional sistem BRT di
Metropolitan Bandung, dan bersama dengan komponen proyek lain yang meliputi Halte/
Bus Station, dan sistem pengaturan operasional BRT akan dapat berkontribusi pada
terwujudnya sistem transportasi umum yang berkelanjutan dan efisien untuk
Metropolitan cekungan Bandung (BBMA). Selain itu, proyek ini sejalan dengan tujuan
nasional yang lebih luas yaitu pembangunan transportasi massal perkotaan berkelanjutan
dan pertumbuhan ekonomi di Metropolitan Bandung dan sekitarnya.
II. Gambaran Umum Proyek
Lokasi proyek pembangunan fasilitas jalur BRT On Corridor terletak di wilayah
Metropolitan Bandung yang meliputi wilayah administratif Kota Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung , Kabupaten Bandung Barat dan Lima Kecamatan di Kabupaten
Sumedang, adapun area spesifiknya adalah sebagai berikut.
Gambar 1. Lokasi On Corridor Cekungan Bandung
III. Tujuan Proyek
Tujuan utama pengadaan ini adalah untuk menyediakan Pembangunan BRT
Metropolitan Cekungan Bandung – Paket Fasilitas Jalur On Corridor sesuai
dengan persyaratan Kementerian Perhubungan dan memberikan jaminan
kepada Kementerian Perhubungan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai jadwal,
sesuai anggaran, sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang diinginkan
berdasarkan kontrak kerja. Tujuan utama layanan adalah sebagai berikut:
a) Penilaian Pekerjaan Awal dan Perencanaan Lahan
Melakukan penilaian menyeluruh terhadap lokasi yang ditunjuk untuk
pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan Bandung,
mengevaluasi dimensi, topografi, dan kesesuaiannya dengan
persyaratan proyek. Selanjutnya, kontraktor perlu melakukan penilaian
terhadap lokasi yang ditentukan untuk memastikannya memadai dan
sesuai untuk pembangunan konstruksi sesuai DED.
b) Kesesuaian dengan Peraturan dan Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN
Memastikan bahwa pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT
Cekungan Bandung mematuhi semua peraturan dan persyaratan
lingkungan, sosial, lokal, nasional dan Bank Dunia yang relevan, dengan
fokus khusus pada meminimalkan dampak lingkungan dan sosial.
c) Pekerjaan Tepat Waktu
Melakukan kegiatan konstruksi sesuai jadwal pelaksanaan proyek yang
ditetapkan, memastikan bahwa konstruksi yang dibangun mendukung
fase konstruksi berikutnya.
d) Kesesuaian dengan Aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Menerapkan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan yang ketat
untuk melindungi kesejahteraan semua personel yang terlibat dalam
kegiatan konstruksi dan untuk mengurangi potensi risiko bagi
masyarakat sekitar dan lingkungan.
Mitigasi dan rencana kelola potensi dampak/ risiko perlu dibuat dengan
cara melakukan identifikasi potensi, penilaian, dan pengendalian risiko
dalam sebuah dokumen Rencana Kerja Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3), serta melakukan pemantauan dan pelaporan sebagai bagian
dari pengendalian dan perlindungan kepada semua pihak yang berada di
lokasi selama pelaksanaan konstruksi berlangsung.
e) Meminimalkan Dampak Lingkungan dan Sosial
Mengembangkan dan menerapkan strategi untuk meminimalkan
dampak lingkungan dan sosial selama konstruksi berdasarkan rencana
kelola dan pengendalian dampak lingkungan dan sosial yang disusun
berdasar regulasi dan panduan pengelolaan lingkungan dan sosial
proyek. Risiko dan dampak Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi dan
dipantau sesuai ketentuan dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMF) MASTRAN; Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang tercantum dalam Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan dan Sosial (ESIA) BBMA serta dokumen UKL-UPL
dan ANDALALIN. Lebih lanjut, kontraktor diwajibkan untuk memitigasi
dampak proyek sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan disusun oleh kontraktor dan
dokumen perlindungan terkait lainnya.
f) Keterlibatan Masyarakat
Melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan proyek,
mengembangkan strategi komunikasi dan keterlibatan semua pihak
yang efektif dan relevan dengan masyarakat lokal, pihak yang terkena
dampak (termasuk masyarakat/kelompok rentan) dan pemangku
kepentingan proyek lainnya yang relevan, untuk memastikan kesadaran
dan pemahaman mereka terhadap proses konstruksi dan mengatasi
masalah atau umpan balik. Akan ada layanan penyampaian keluhan
(Grievance Redress Mechanism / GRM) yang efektif yang dibentuk untuk
menangani keluhan sehubungan dengan kegiatan konstruksi.
g) Penyiapan lahan
Menyiapkan area untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi,
memastikan bahwa lahan sudah bersih dan bebas dari
sengketa (telah diperoleh proyek dan tidak sedang
dimanfaatkan oleh pihak lain), dan memastikan kepatuhan
terhadap spesifikasi dan persyaratan untuk infrastruktur
Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan Bandung.
h) Pelaporan dan Pemantauan
Secara teratur memantau dan melaporkan kemajuan
kegiatan konstruksi, dan memastikan pemangku
kepentingan proyek terinformasi tentang tantangan,
kesesuaian dari rencana, dan potensi risiko.
IV. Proses dan Persyaratan Pengadaan
a) Proses pengadaan akan dilakukan dengan metode Request for Bid (RFB)-
National Open (Tender Terbuka Nasional), sesuai dengan ketentuan
pengadaan Bank Dunia. Pengumuman tender akan dilakukan melalui
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan diunggah melalui aplikasi
Systematic Tracking of Exchanges in Procurement (STEP) sesuai
ketentuan pengadaan barang dan jasa Bank Dunia.
b) Kriteria umum kontraktor yang dapat untuk mengikuti
tender adalah sebagai berikut:
1. Pengalaman : Rekam jejak keberhasilan menyelesaikan proyek
serupa.
2. Kemampuan : Stabilitas keuangan kontraktor untuk memastikan
Finansial mereka dapat menyelesaikan proyek tanpa
kendala masalah keuangan dengan dibuktikan
laporan keuangan yang valid dan
dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tenaga Ahli : Perusahaan kontraktor memiliki tenaga ahli yang
berkompeten dalam hal manajemen proyek,
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(K3), serta manajemen pengamanan dampak
lingkungan dan sosial yang sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
c) Evaluasi pemilihan kontraktor akan ditekankan pada beberapa hal
sebagai berikut:
1. Pengalaman : Rekam jejak berhasil menyelesaikan proyek
serupa.
2. Kualifikasi : Keterampilan dan keahlian staf kontraktor
yang relevan dengan proyek sesuai dengan
butir d) di bawah.
3 Kemampuan : Kemampuan untuk memenuhi spesifikasi
Teknis teknis yang diuraikan dalam dokumen
pemilihan (RFB).
4 Mempunyai : Kemampuan finansial kontraktor untuk
Modal Kerja menanggung biaya operasional dan
yang Cukup mengelola arus kas sepanjang periode
pelaksanaan proyek minimal tidak kurang
dari 20% dari HPS
5 Harga : Memprioritaskan Value for Money, bukan
hanya harga terendah.
d) Kualifikasi Kontraktor
1. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan tentang badan usaha,
perusahaan harus dikategorikan klasifikasi sesuai ketentuan pada SPSE
dengan sub-kualifikasi:
- 42101 - Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 2020)
2. Berpengalaman dengan kontrak yang sama/mirip berdasarkan jenis,
kompleksitas, metodologi, teknologi, dan karakteristik pekerjaan yang
dapat dijelaskan persamaannya dengan persyaratan minimal 1 (satu)
kontrak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak kurang dari 80% perkiraan
pemilik (HPS) atau minimal 2 (dua) kontrak dalam 5 (lima) tahun terakhir
masing-masing tidak kurang dari 40% perkiraan pemilik (HPS).
3. Memiliki peralatan untuk mendukung proyek (peralatan yang dimiliki
atau disewa) tapi tak terbatas dalam daftar berikut:
Tabel 1. Kebutuhan Peralatan
NO Jenis Alat Kapasitas Jumlah
PERALATAN UTAMA
1. Asphalt Finisher - 6 unit
2. Dump Truck Kap. 4 Ton (2-3 M3) 15 unit
3. Dump Truck Kap. 10 Ton (6-8 M3) 15 unit
4. Excavator Minimum 80-140 HP 6 unit
5. Excavator Wheel Minimal Kap.50-90 HP 9 unit
6. Flat Bed Truck Kap. 3-4 Ton 6 unit
7. Motor Grader 100 HP min , lebar min 2.5 3 unit
8. Wheel Loader 1.0 -1.6 m3 3 unit
9. Tandem Roller Kap. 6-8 Ton 6 unit
10. Tire Roller Kap. 8-10 Ton 6 unit
11. Vibratory Roller Kap. 5-8 Ton 3 unit
12. Pedestrian Roller Minimal 1 Ton 6 unit
13. Cold Milling Machine Lebar 1-2 m 6 unit
14. Asphalt Distributor Minimal 5000 L 6 unit
15. Truck Mixer (Agitator) Minimal 5 M3 18 unit
PERALATAN MINIMAL UNTUK PENYELESAIAN PEKERJAAN
16. Power Broom 6 unit
-
17. Concrete mixer 6 unit
Kap. 0,3 – 0,6 m3
18. Air Compressor Kap. 4000-6500 L/M 3 unit
19. Generator Set 12 unit
Minimal 15 kVA
20. Concrete Vibrator 6 unit
-
21. Water Pump Kap. 70 – 100 mm 6 unit
22. Water Tanker Kap. 3000 – 4500 L 6 unit
23. Tamper Minimum 5 HP 6 unit
24. Jack Hammer 3 unit
Min. Daya Pukul 45 Joule
25. Concrete Pump 6 unit
-
26. Welding Set Minimum 50 Amper 3 unit
27. Bar Bender 6 unit
-
28. Bar Cutter - 6 unit
29. Survey Equipment 3 set
4. Ketersediaan alat (Milik/Sewa) pada kebutuhan peralatan yang akan
menjadi bahan evaluasi adalah peralatan utama, sedangkan peralatan
lainnya (sesuai dengan persyaratan minimal) harus ada untuk
mendukung penyelesaian pekerjaan.
5. Menyediakan kebutuhan personil kunci untuk penugasan tersebut.
Kontraktor dapat menambah personil lain untuk memberikan
penugasan berdasarkan kebutuhan Kontraktor. Ketersediaan personil
yang akan menjadi bahan evaluasi adalah personil kunci.
Tabel 2. Persyaratan Personil
Pengalaman
Kerja Pendidikan Profesi Jumlah
No Tenaga Ahli
Minimum Minimum Keahlian (Orang)
(tahun)
PERSONIL KUNCI
SKK Ahli
Manajemen
Proyek
Project S1 Seluruh Jenjang 8,
Manager / Program Studi atau
1 8 1
Kepala Bidang SKA Ahli
Pelaksana Konstruksi Madya
Manajemen
Proyek
Konstruksi.
SKK Ahli
Manajemen
Konstruksi
Site S1 Seluruh
Jenjang 8,
Manager / Program Studi
2 5 atau 1
Manajer Bidang
SKA Ahli
Lapangan Konstruksi
Madya
Manajemen
Konstruksi.
SKK Ahli
Muda Teknik
S1 Teknik Sipil
Ahli Teknik Jalan Jenjang
3 3 atau Teknik 1
Jalan 7 atau SKA
Transportasi
Ahli Muda
Teknik Jalan.
SKK Ahli
Muda
Perencanaan
Jaringan
Ahli
S1 Teknik Sipil Drainase,
Perencanaan
4 3 atau Teknik Jenjang 7 atau 1
Jaringan
Pengairan SKA Ahli
Drainase
Muda
Perencanaan
Jaringan
Drainase.
5 Ahli 3 S1 Arsitektur SKK Ahli 1
Pengalaman
Kerja Pendidikan Profesi Jumlah
No Tenaga Ahli
Minimum Minimum Keahlian (Orang)
(tahun)
Arsitektur Arsitektural
Jenjang 7.
atau
SKA Arsitek
Muda
SKK Ahli
Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
S1 Teknik Gedung,
Ahli Elektro, Teknik Jenjang 7,
6 3 1
Elektrikal Fisika, Teknik atau SKA Ahli
Mesin Muda
Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung
SKK Ahli
Madya K3
Konstruksi,
Ahli K3 S1 Seluruh
7 3 Jenjang 8, 1
Konstruksi Program Studi
atau SKA Ahli
Madya K3
Konstruksi
SKK Ahli
Muda Teknik
S1 Teknik Lingkungan,
Lingkungan, Bidang Jasa
Teknik Konstruksi
Ahli
8 3 Penyehatan, Jenjang 7, 1
Lingkungan
Teknik Sipil atau SKA Ahli
dan Teknik Muda Teknik
Kimia Lingkungan
Bidang Jasa
Konstruksi.
S1 Seluruh
9 Ahli Sosial 3 - 1
Program Studi
PERSONIL PENDUKUNG
Manajer D3 Akuntansi /
1 3 - 1
Keuangan Ekonomi
Koordinator
2 Lingkungan 3 S1 Sosial - 1
dan Sosial
Ahli
S1 Sosial/
3 Pelibatan 3 - 1
Komunikasi
Masyarakat
Ahli
4 Manajemen 3 S1 Teknik Sipil - 1
Lalu Lintas
Manajer
5 Kendali 3 S1 Teknik Sipil - 1
Mutu
Cost
6 3 S1 Teknik Sipil - 3
Estimator
7 Surveyor 3 D3 Teknik - 4
Administrasi
8 3 D3 Teknik - 3
Teknik
9 Administrasi 3 D3 Akuntansi / - 2
Pengalaman
Kerja Pendidikan Profesi Jumlah
No Tenaga Ahli
Minimum Minimum Keahlian (Orang)
(tahun)
Keuangan Ekonomi
Petugas K3,
D3 Teknik
Damkar dan
10 3 Lingkungan/D3 - 3
Tenaga
Kesehatan
Kesehatan
Persyaratan Personil :
(1) Personil manajerial dilengkapi dengan hasil pemindaian (scan) ijazah
terakhir, Surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja
dilengkapi Sertifikat Kompetensi Kerja, daftar riwayat pengalaman
kerja yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan personil
yang bersangkutan/referensi kerja dari pemberi tugas, KTP, NPWP,
Surat Penugasan masing-masing personil yang ditandatangani oleh
pimpinan perusahaan, Surat Pernyataan Kesediaan Untuk ditugaskan
di lokasi pekerjaan;
(2) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan
penyedia, namun tetap harus dilampirkan dalam dokumen penawaran
karena kelompok kerja berhak melakukan klarifikasi/pengecekan
terhadap dokumen yang dianggap kurang jelas sehingga akan didapatkan
kebenaran dokumen;
(3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.
(4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa.
(5) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat
pengalaman kerja dan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai
pengalaman.
(6) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan keterampilan/keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan
jabatan yang disyaratkan;
(7) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran);
(8) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah
personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk
memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.
(9) Ketersediaan personil yang akan menjadi bahan evaluasi adalah
personil kunci, sedangkan personil pendukung lainnya sesuai daftar
diatas harus ada untuk penyelesaian pekerjaan.
Deskripsi tugas:
1) Kepala Pelaksana: bertanggung jawab merencanakan,
mendelegasikan, mengelola, dan memastikan penyelesaian proyek.
Menjamin keberhasilan keseluruhan proyek dari awal hingga akhir.
Memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan rencana yang
telah disetujui, termasuk dalam hal jadwal, anggaran, dan spesifikasi
teknis. Menjaga kelancaran operasional di lapangan dan menangani
masalah yang mungkin timbul selama pelaksanaan proyek.
2) Manajer Lapangan: bertanggung jawab untuk mengelola dan
mengawasi pekerjaan di lapangan dalam konstruksi pembangunan.
Memimpin dan mengawasi pekerja atau tim yang bekerja di
lapangan. Memastikan semua pekerjaan dilakukan dengan tepat dan sesuai
dengan spesifikasi serta standar yang telah ditetapkan. Manajer lapangan
memastikan bahwa proyek atau kegiatan berjalan dengan lancar, sesuai
dengan standar, jadwal, dan anggaran yang telah ditetapkan.
3) Ahli Jalan: bertanggung jawab dalam merancang geometri dan struktur
jalan, serta merencanakan pekerjaan drainase dan struktur
pendukung lainnya, Melaksanakan pekerjaan persiapan, konstruksi,
drainase, tanah, perkerasan (aspal dan beton), serta struktur jalan
lainnya, Mengawasi pelaksanaan pekerjaan persiapan, administrasi,
drainase, tanah, perkerasan, dan struktur jalan untuk memastikan
kualitasnya, Menerapkan norma dan etika profesi, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidangnya.
4) Ahli Arsitektur: bertanggung jawab untuk memastikan desain yang
direncanakan sesuai dengan anggaran, jadwal, dan standar kualitas
selama proses konstruksi. Mengawasi pembangunan untuk
memastikan bahwa eksekusi konstruksi sesuai dengan desain yang
telah disetujui.
5) Ahli Elektrikal: profesional yang memiliki keahlian dalam merancang,
mengembangkan, menguji, dan memelihara sistem kelistrikan dan
elektronik. Bidang ini mencakup banyak aspek, mulai dari sistem
tenaga listrik, sirkuit elektronik, hingga perangkat dan teknologi yang
mengandalkan listrik.
6) Ahli K3 Konstruksi: bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
pekerja dan semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dapat
bekerja dengan aman, sehat, dan terlindungi dari berbagai potensi
bahaya.
7) Ahli lingkungan bertugas menilai risiko dan dampak lingkungan,
merencanakan, serta melaksanakan tindakan pencegahan dan
pengelolaan risiko tersebut secara proaktif. Ahli lingkungan
memastikan kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap Rencana
Lingkungan, Sosial, Kesehatan Masyarakat, dan Kesehatan dan
Keselamatan Konstruksi Kerja (LSK3) serta Kesehatan dan
Keselamatan Masyarakat. Secara proaktif melakukan pemantauan kualitas
lingkungan, seperti kualitas udara dan air, serta memastikan dokumentasi
yang lengkap dari setiap kegiatan. Ahli lingkungan harus mampu beradaptasi
dengan perubahan kondisi yang mungkin terjadi selama proyek berlangsung,
serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Tanggung jawab ahli lingkungan juga mencakup
pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara, pengelolaan limbah
konstruksi termasuk limbah berbahaya, konservasi sumber daya alam seperti
air dan energi, serta memberikan edukasi kepada pekerja konstruksi
mengenai praktik ramah lingkungan. Dalam kolaborasi dengan ahli social,
pelibatan Masyarakat dan ahli K3, ahli lingkungan menyusun laporan
pelaksanaan dan pemantauan dampak lingkungan dan sosial, serta
memfasilitasi mekanisme pengaduan yang efektif.
8) Ahli Sosial: bertanggung jawab dalam menilai risiko dan dampak
sosial, serta merencanakan dan melaksanakan tindakan pencegahan
dan pengelolaan risiko dan dampak yang teridentifikasi. Ahli sosial
juga memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan Rencana
Lingkungan, Sosial, Kesehatan Masyarakat, dan Kesehatan dan
Keselamatan Konstruksi Kerja (RLSK3) serta Kesehatan dan
Keselamatan Masyarakat selama kegiatan konstruksi. Dalam
melaksanakan tugasnya, tenaga ahli sosial memastikan bahwa
kegiatan proyek dilaksanakan di lahan yang telah dibebaskan dan
tidak sedang dimanfaatkan oleh pihak lain (clean and clear),
memastikan pencegahan KBG (Kekerasan Berbasis Gender, termasuk
di dalamnya eksploitasi, kekerasan dan pelecehan seksual serta
kekerasan terhadap anak) dan HIV/AIDS melalui
pendidikan/pelatihan pekerja dan mitigasi melalui koordinasi dengan
penyedia layanan eksternal, melakukan kunjungan/kajian berkala ke
lokasi dan masyarakat yang terkena dampak, memastikan
pengaduan/masukan diterima, ditindaklanjuti/diselidiki dan
ditangani, serta berkoordinasi dengan tenaga ahli Pelibatan
Masyarakat /Community Engagement untuk memastikan bahwa
saluran pengaduan berfungsi dengan baik. Bekerja sama dengan ahli
lingkungan dan ahli pelibatan masyarakat, ahli sosial menyusun
laporan pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan dampak lingkungan dan
sosial, serta memfasilitasi penerapan Mekanisme Pengaduan yang efektif
dan responsif.
9) Manajer Keuangan: bertanggung jawab untuk mengelola dan
merencanakan aspek keuangan. Manajer keuangan memastikan bahwa
keuangan proyek dikelola dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan
tujuan serta kebijakan yang telah ditetapkan. Manajer keuangan juga
bertanggung jawab atas perencanaan anggaran, analisis keuangan,
pengendalian biaya, serta pengelolaan risiko keuangan.
10) Ahli Pelibatan Masyarakat: Bertanggung jawab atas perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan konsultasi serta pelibatan masyarakat secara
inklusif, responsif dan adil, berkoordinasi dengan Tenaga ahli Sosial,
Tenaga ahli Lingkungan, dan Tenaga ahli K3 untuk memastikan
bahwa setiap pengaduan/masukan ditindaklanjuti/diinvestigasi dan
ditangani secara transparan. Tugas ini meliputi pemetaan pemangku
kepentingan, pengembangan strategi komunikasi, penjangkauan
(outreach) dan sosialisasi melalui media untuk memastikan informasi
proyek tersampaikan dengan jelas dan mudah dipahami. Selain itu, ahli
ini akan mengelola dan mengoperasikan saluran penanganan keluhan
proyek/Grievance Redress Mechanism (GRM) yang responsif dan adil,
memastikan setiap keluhan ditangani secara transparan dan tanpa
paksaan. Ahli pelibatan masyarakat juga bertugas untuk mendorong
partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, termasuk kelompok
rentan, dalam setiap tahapan proyek, serta memastikan bahwa proses
pelibatan dilakukan dengan mempertimbangkan keberagaman dan
inklusivitas.
11) Ahli Manajemen Lalulintas: Bertanggung jawab atas pengaturan
lalulintas selama pelaksanaan konstruksi, berkoordinasi dengan pihak
terkait baik Dinas Perhubungan dan Ditlantas Setempat. Membantu
dalam penyediaan data dan informasi dalam pembuatan laporan
ESMF.
12) Ahli Cost Estimator (juga disebut Estimator Biaya atau Quantity Surveyor
dalam konteks tertentu) adalah seorang profesional yang bertanggung
jawab untuk menghitung, menganalisis, dan memperkirakan total biaya
yang dibutuhkan dalam suatu proyek konstruksi atau rekayasa — mulai dari
tahap perencanaan, desain, hingga pelaksanaan proyek, Ahli Cost Estimator
(juga disebut Estimator Biaya atau Quantity Surveyor dalam konteks
tertentu) adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk
menghitung, menganalisis, dan memperkirakan total biaya yang
dibutuhkan dalam suatu proyek konstruksi atau rekayasa — mulai dari
tahap perencanaan, desain, hingga pelaksanaan proyek, Memberikan saran
biaya kepada pemilik proyek atau kontraktor.
13) Surveyor: bertanggung jawab untuk pengukuran dan pemetaan lahan
secara akurat, yang menjadi dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan
proyek.
14) Administrasi Teknik: bertanggung jawab untuk pengelolaan dokumen,
koordinasi, dan dukungan administratif teknis.
15) Administrasi Keuangan: bertanggung jawab untuk pengelolaan dana,
pencatatan transaksi, dan penyusunan aktivitas keuangan.
V. Perkiraan Biaya
Kegiatan ini didanai melalui dana pinjaman luar negeri / Loan dari World Bank
dan AFD disalurkan melalui APBN kementerian Perhubungan dengan nilai
sebesar Rp 373.050.158.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima puluh juta
seratus lima puluh delapan ribu Rupiah) dengan estimasi kuantitas seperti yang
ditunjukkan dalam BoQ (Bill of Quantity).
VI. Lingkup Pekerjaan
Dalam proyek pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan
Bandung, Lingkup kegiatan mencakup pembangunan jalur khusus BRT
sepanjang kurang lebih 21 km, perbaikan jalan eksisting sepanjang 21 km,
pemasangan rambu lalu lintas, perbaikan trotoar termasuk di beberapa akses
jalan dan kelengkapannya, perbaikan drainase, lanskap taman, pekerjaan
listrik, penerangan jalan dan marka jalan, sesuai dengan BoQ.
Masing-masing tipikal potongan melintang dapat dilihat pada dokumen
Gambar / Drawings. Sebagai ilustrasi, salah satu tipikal potongan melintang
sebagai contoh dapat dilihat sebagai berikut.
Gambar 2. Contoh Penampang Melintang Pada Fasilitas Jalur On-Corridor
Cekungan Bandung
Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan Bandung terdiri dari 89,56 % jalur
khusus bus dan 10,44 % jalur mix traffic, dengan pembagian sebagai berikut:
Gambar 3. Pembagian Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan Bandung
Kontraktor disarankan menyiapkan 2 tim setara yang dipimpin oleh Site
Manager / Manajer Lapangan dan memiliki alat kerja yang tidak saling
berketergantungan satu sama lain agar pekerjaan dapat dilakukan secara
paralel, masing-masing tim akan mengerjakan ruas jalan yang berbeda, dan
satu set alat digunakan pada jalur khusus dengan pembagian sebagai berikut:
Gambar 4. Rekomendasi Pelaksanaan Pekerjaan Jalur On Corridor
Tabel 3. Ruas Jalan On Corridor BRT Cekungan Bandung
No Nama Jalan Panjang (m) Status Jalan
1 Jl. Asia Afrika 1.475 Jalan Kota
2 Jl. Jend Sudirman (Jl. Otto Iskandardinata - Jl. 2.990 Jalan Kota
Nurtanio)
3 Jl. Jend Sudirman (Jl. Nurtanio - Jl. Rajawali Barat) 1.250 Jalan Nasional
4 Jl. Rajawali Barat 957 Jalan Nasional
5 Jl. Rajawali Timur 1.462 Jalan Kota
6 Jl. Kebon Jati 1.542 Jalan Kota
7 Jl. Suniaraja 206 Jalan Kota
8 Jl. Banceuy 633 Jalan Kota
9 Jl. ABC 354 Jalan Kota
10 Jl. Naripan 835 Jalan Kota
11 Jl. Ahmad Yani A (SW-NE) 2.409 Jalan Kota
12 Jl. Ahmad Yani A (SW-NE), (Jl. Laswi - Jl. 535 Jalan Provinsi
Supratman)
13 Jl. Ahmad Yani B (NE-SW) 1.515 Jalan Kota
14 Jl. Ahmad Yani B (NE-SW), (Jl. Laswi - Jl. 535 Jalan Provinsi
Supratman)
15 Jl. Ibrahim Adjie 515 Jalan Kota
16 Jl. Jakarta 1.049 Jalan Kota
17 Jl. Otto Iskandar Dinata 2.333 Jalan Kota
18 Jl. BKR 279 Jalan Provinsi
19 Jl. Moch. Toha 1.056 Jalan Kota
20 Jl. Pungkur 87 Jalan Kota
21 Jl. Dewi Sartika 533 Jalan Kota
22 Jl. Dalem Kaum 101 Jalan Kota
23 Jl. Alun Alun Timur 133 Jalan Kota
24 Jl. Sunda 58 Jalan Kota
No Nama Jalan Panjang (m) Status Jalan
25 Jl. Veteran 169 Jalan Kota
Tabel 4. Pembagian Tim Pelaksana
Tim A Tim B
Jl. Asia Afrika 4 Jl. Ahmad Yani 1
Jl. Asia Afrika 5 Jl. Ibrahim Adjie
Jl. Jend Sudirman 1 Jl. Jakarta
Jl. Jend Sudirman 2 Jl. Ahmad yani 2
Jl. Jend Sudirman 3 Jl. Ahmad yani 3
Jl. Jend Sudirman 4 Jl. Ahmad yani 4
Jl. Jend Sudirman 5 Jl. Asia Afrika 1
Jl. Jend Sudirman 6 Jl. Asia Afrika 2
Jl. Rajawali Barat Jl. Asia Afrika 3
Jl. Rajawali Timur 1 Jl. Otista 2
Jl. Rajawali Timur 2 Jl. Otista 3
Jl. Kebon Jati 1 Jl. Otista 4
Jl. Kebon Jati 2 Jl. Otista 5
Jl. Suniaraja 1 Jl. BKR
Jl. Otista 1 Jl. Moch Toha 1
Jl. Suniaraja 2 Jl. Moch Toha 2
Jl. Banceuy 2 Jl. Pungkur
Jl. Dewi Sartika 1
Jl. Dewi Sartika 2
Jl. Dalem Kaum
Jl. Alun Alun Timur
Jl. Banceuy 1
Jl. ABC
Jl. Naripan 1
Jl. Naripan 2
Jl. Sunda
Jl. Veteran
Tabel 5. Lingkup Pekerjaan
No. URAIAN
A. Pekerjaan Umum
B. Sistem Manajemen keselamatan Konstruksi (SMKK)
C. JALAN
1. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
2. Perkerasana Berbutir
3. Perkerasan Aspal
4. Struktur
5. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
D. TROTOAR
1. Pekerjaan Tanah dan Galian
2. Pekerjaan Lantai
3. Pekerjaan Lain-lain
E. DRAINASE
1. Drainase
2. Perkerasan Berbutir
3. Struktur
4. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
F. PENERANGAN JALAN UMUM
G. Pengelolaan Dampak Lingkungan Dan Sosial
Semua kegiatan yang diuraikan dalam lingkup pekerjaan ini akan dilakukan
dengan kesesuaian terhadap Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan
Sosial (ESMF) dari Proyek MASTRAN, termasuk Rencana Pengelolaan
Lingkungan dan Sosial (ESMP – lihat Lampiran 1). Risiko dan dampak
Lingkungan dan Sosial harus dimitigasi dan dipantau sesuai ketentuan
dokumen Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF)
MASTRAN; Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMP) yang
tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial
(ESIA) BBMA. Lebih lanjut, kontraktor diwajibkan untuk memitigasi
dampak proyek sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Sosial Konstruksi (CESMP) yang akan disusun oleh kontraktor dan
dokumen perlindungan terkait lainnya. Secara rinci, kontraktor perlu
melakukan tahapan kegiatan berikut:
a) Appraisal Pekerjaan Pendahuluan dan Penyiapan Lahan
1. Melakukan pengamatan komprehensif terhadap area konstruksi
yang ditunjuk untuk kesesuaian, dimensi, dan topografi.
2. Berkoordinasi dan mengurus ijin yang diperlukan kepada Pemerintah
daerah setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi risiko dan dampak lalu
lintas, lingkungan dan sosial yang dapat mempengaruhi proses
konstruksi.
4. Mengembangkan rencana persiapan terperinci.
5. Kontraktor wajib menyiapkan dokumen-dokumen yang berisi
metodologi pekerjaan secara rinci dan mempresentasikannya untuk
persetujuan setiap kali sebelum memulai pekerjaan, terutama dalam
rapat persiapan konstruksi. Dokumen tersebut harus mencakup
beberapa hal seperti disebut di bawah ini:
a. Struktur Organisasi, Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab
Manajer Lapangan;
b. Mesin/peralatan yang digunakan dan penjadwalan tenaga
kerja;
c. Papan petunjuk yang akan dipasang di Pagar proyek;
d. Tanda peringatan;
e. Tanda larangan;
f. Tanda-tanda wajib;
g. Tanda peralatan pemadam kebakaran;
h. Petunjuk kondisi aman;
i. Area pembuangan;
j. Izin & Jadwal Kerja;
k. Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3);
l. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sosial Kontraktor
(C-ESMP).
6. Konsultan Pengawas akan meninjau dan menyetujui metodologi kerja
sebagai referensi untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana kerja berdasarkan dokumen kontrak.
b) Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan lokal, nasional
termasuk lingkungan dan sosial selama kegiatan.
2. Mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan untuk
konstruksi dari otoritas terkait termasuk ijin Lingkungan.
3. Kontraktor harus melengkapi dirinya sendiri dengan izin yang relevan
untuk melakukan pekerjaan tersebut. Tidak hanya di lapangan itu
sendiri tetapi juga di permukaan tanah, dan kemungkinan adanya
area pembuangan. (Biaya yang disebutkan dalam proposal harus
sudah memenuhi kebutuhan ini).
4. Melakukan identifikasi dan penyusunan risiko dan bahaya
pelaksanaan pekerjaan , Sasaran K3 Proyek , Pengendalian Risiko K3
dan Program K3 sesuai dnegan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Keselamatan Konstruksi. Sekurang
kurangnya meliputi risiko dan bahaya pada pekerjaan :
(i) Mobilisasi dan demobilisasi peralatan dan bahan
(ii) Pekerjaan Galian dan bongkaran;
(iii) Pekerjaan pondasi;
(iv) Pekerjaan Stuktur Beton dan Baja;
(v) Pekerjaan Finishing Gedung;
c) Mitigasi Dampak Lingkungan
1. Melakukan pengambilan sampel kualitas udara, kebisingan dan
getaran, serta pengujian lain yang dipersyaratkan;
2. Menerapkan langkah-langkah untuk meminimalkan dampak
lingkungan konstruksi, termasuk pengelolaan puing-puing dan limbah
berbahaya (oli pelumas bekas, bantalan rem, dll), sesuai peraturan yg
berlaku;
3. Melaksanakan upaya penghijauan di area proyek dan sekitarnya,
untuk meminimalkan dampak visual dan meningkatkan kualitas
udara;
4. Memantau dan mengatasi masalah lingkungan tak terduga yang
mungkin timbul selama proses konstruksi, serta melaporkan secara
berkala kepada pihak PPK;
5. Jika, selama periode konstruksi ditemukan bahan yang mengandung
asbes, kontraktor wajib memastikan pembuangan yang aman (sesuai
dengan ESCOP di Lampiran 2). Hal ini harus diinformasikan (secara
tertulis) segera kepada Konsultan Supervisi dan meminta arahannya
untuk penerapan ESCOP yang terkait dan metode yang aman untuk
pemindahan dan pembuangan. Keseluruhan proses ini harus
didokumentasikan dengan baik oleh kontraktor.
d) Mitigasi Dampak Sosial
1. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal jika memungkinkan,
untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar;
2. Memastikan keamanan dan ketertiban selama masa konstruksi, serta
meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari;
3. Melakukan pemantauan dampak sosial secara berkala, dan
menerapkan langkah-langkah pencegahan dan mitigasi
risiko/dampak sosial (termasuk pelatihan kesadaran pencegahan KBG
dan kode etik, pelatihan HIV/AIDS, efektivitas GRM, penanganan dan
pencatatan keluhan, keterlibatan pemangku kepentingan, sosialisasi
dan penjangkauan masyarakat, manajemen tenaga kerja, kesehatan
dan keselamatan masyarakat, kesiapsiagaan dan tanggap darurat
masyarakat – untuk kasus darurat yang disebabkan oleh proyek);
4. Menerapkan mekanisme pelaporan insiden (pemberitahuan dan
pelaporan segera), berpartisipasi dalam investigasi,
terapkan/koordinasikan pelaksanaan rencana tindakan perbaikan,
dan pemantauan efektivitas rencana tindakan perbaikan;
5. Menjaga etika kerja yang baik, dan menghindari tindakan tindakan
yang dapat merugikan warga sekitar;
6. Memastikan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan
tidak menganggu waktu istirahat warga sekitar.
e) Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Menetapkan dan menegakkan protokol kesehatan dan keselamatan
yang ketat untuk melindungi kesejahteraan personel dan masyarakat
sekitar;
2. Mengembangkan rencana tanggap darurat untuk mengatasi potensi
kecelakaan atau bahaya;
3. Menyusun dan menganalisis perbaikan standar SMK3.
f) Estimasi Biaya dan Penganggaran
1. Memberikan perkiraan anggaran terperinci dan Bill of Quantity (BoQ)
untuk Pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan
Bandung, termasuk rincian biaya yang harus disampaikan 15 hari
sesudah kajian lahan dan Rencana Persiapan;
2. Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan selama proses
berlangsung.
g) Keterlibatan Masyarakat
1. Menetapkan strategi keterlibatan masyarakat yang melibatkan
penduduk setempat dan melakukan konsultasi publik untuk
menginformasikan kepada pihak yang terkena dampak proyek
tentang kegiatan konstruksi (Biaya yang disebutkan dalam proposal
harus sudah memenuhi kebutuhan ini);
2. Melakukan pemetaan pemangku kepentingan, penyuluhan dan
sosialisasi. Menyediakan dan mensosialisasikan saluran dan prosedur
mekanisme pengaduan;
3. Menyediakan saluran komunikasi yang efektif bagi masyarakat untuk
menyampaikan keluhan atau masukan terkait dampak sosial proyek;
4. Menampung masalah, umpan balik, atau kekhawatiran apa pun yang
diajukan oleh masyarakat secara tepat waktu dan penuh hormat.
h) Lahan Bersih dan Jelas (clean and clear)
1. Memastikan bahwa lahan memadai untuk pembangunan proyek
pembangunan Fasilitas Jalur On Corridor BRT Cekungan Bandung;
2. Berkoordinasi dengan tim Konsultan Pengawas dan PIU Dinas
Perhubungan Provinsi Daerah setempat dengan lokasi pembuangan
perihal material;
3. Berkoordinasi dengan tim Detailed Engineering Design/DED untuk
memastikan kesesuaian spesifikasi infrastruktur dan fasilitas yang
dipersyaratkan.
i) Pemantauan dan Pelaporan
1. Menerapkan sistem pemantauan untuk memastikan semua
pemangku kepentingan terinformasi terkait kemajuan kegiatan
konstruksi;
2. Laporkan secara teratur kepada pemangku kepentingan proyek
tentang status konstruksi, memperlihatkan setiap tantangan,
penyimpangan, atau potensi risiko (Laporan harian, mingguan, dan
akhir);
3. Pelaporan harus dibuat oleh penyedia jasa sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu
kesatuan dengan KAK ini sebagai berikut:
a) Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan
bulanan.
b) Laporan Quality terdiri dari JMD dan JMF, hasil pengujian
untuk masing-masing item pekerjaan dan lainnya.
c) Laporan untuk Pelaksanaan dan Pemantauan C-ESMP
disampaikan persemester (per 6 bulan).
d) Foto pelaksanaan pekerjaan 0% , pelaksanaan dan 100%.
e) Video drone pelaksanaan pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%.
f) Shop Drawing dan As Built Drawing.
Ruang Lingkup Layanan ini menguraikan tugas dan tanggung jawab penting yang
diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan Fasilitas Jalur On
Corridor BRT Cekungan Bandung dan mendukung tujuan keseluruhan proyek
BRT Cekungan Bandung. Ini menekankan pada kesesuaian, tanggung jawab
lingkungan, keselamatan, dan keterlibatan masyarakat sambil menyiapkan
ruang untuk kegiatan konstruksi selanjutnya, serta koordinasi dengan paket
pembangunan Halte On Corridor BRT Metropolitan Cekungan Bandung yang
dilaksanakan secara paralel .
VII. Keluaran dan Tata waktu
Kontraktor diharapkan untuk menyediakan hal-hal berikut:
a) Rencana Penilaian dan Persiapan Lahan
1. Selama proses persiapan pekerjaan awal harus dilakukan
pengembangan C-ESMP (menggunakan referensi Lampiran 1),
ditinjau oleh Konsultan Pengawasan dan disetujui oleh PIU sebelum
dimulainya kegiatan lapangan apa pun.
2. Laporan komprehensif yang merinci penilaian lahan yang ditunjuk
untuk konstruksi, termasuk dimensi, topografi, dan kesesuaian untuk
proyek;
3. Dokumentasi tentang kesesuaian pada peraturan yang menunjukkan
kepatuhan terhadap undang-undang dan standar lingkungan lokal dan
nasional;
4. Salah satu strategi mitigasi yang diusulkan, antara lain penggantian
pohon/penanaman kembali pohon apabila kontraktor
mengidentifikasi pohon-pohon yang perlu ditebang dan/atau ditanam
kembali di dalam koridor BRT. Ketentuan penggantian pohon
ditetapkan dengan persetujuan pemerintah daerah, berdasarkan
peraturan yang berlaku. Rencana penebangan/penanaman kembali
pohon yang ringkas harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Konsultan Supervisi untuk ditinjau dan kemudian kepada PIU
untuk disahkan. Proses ini harus didokumentasikan secara memadai.
5. Analisis dampak lingkungan, termasuk strategi mitigasi yang diusulkan,
antara lain penggantian pohon dilakukan apabila dapat dibuktikan
pada titik lokasi terdapat eksisting pohon. Ketentuan penggantian
pohon ditetapkan dengan persetujuan pemerintah daerah,
berdasarkan peraturan yang berlaku;
6. Protokol kesehatan dan keselamatan serta rencana tanggap darurat;
7. Perkiraan anggaran terperinci untuk pembangunan Fasilitas Jalur On
Corridor BRT Cekungan Bandung, dengan rincian biaya, termasuk
tenaga kerja, peralatan, bahan, dan biaya lainnya;
8. Dokumentasi yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas
keuangan. (3 eksemplar dicetak, dan 1 soft file).
b) Strategi Keterlibatan Masyarakat
1. Strategi keterlibatan masyarakat yang terdefinisi dengan baik yang
menguraikan bagaimana masyarakat lokal dan pihak yang terkena
dampak proyek akan diberi informasi dan dilibatkan selama kegiatan
konstruksi.
2. Dokumentasi kegiatan konsultasi publik yang dilakukan.
3. Rekapitulasi umpan balik, kekhawatiran, dan tanggapan Masyarakat (3
eksemplar dicetak, dan 1 soft file).
c) Kegiatan Persiapan Lahan
1. Kontraktor harus melakukan semua persiapan yang diperlukan untuk
memastikan bahwa lokasi proyek sudah siap untuk proses konstruksi
selanjutnya, termasuk pembebasan lahan dan relokasi warga
terdampak (apabila ada).
2. Harus memastikan bahwa semua limbah dikelola dan diproses dengan
baik.
d) Laporan Kemajuan:
1. Laporan Rencana Mutu Konstruksi (RMK);
2. Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan,
termasuk back up data MC (Monthly Certificate) dan administrasi
request pelaksanaan pekerjaan;
3. Laporan Quality terdiri dari JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix
Formula), pengujian untuk masing-masing item pekerjaan;
4. Laporan Rencana kelola dan pengendalian Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi
(C-ESMP) dilakukan dua kali setahun (6 bulan sekali), serta laporan
pembebasan lahan dan relokasi warga terdampak (apabila ada);
6. Laporan dan analisis pengujian Pengaman Lingkungan Hidup dapat
dilaksanakan apabila sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan
dan mendapat persetujuan direksi teknis.
7. Laporan Bulanan dan Triwulan SMK3L;
8. Laporan Bulanan dan Triwulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
9. Laporan monitoring indikator kinerja, daftar hadir pekerja dan daftar
upah pembayaran setiap hari atau mingguan dan isian lainnya sesuai
petunjuk direksi pekerjaan;
10. Foto Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
11. Video Visual pekerjaan 0%, pelaksanaan dan 100%;
12. Shop Drawing dan Asbuilt Drawing
13. Seluruh dokumen laporan dan status kegiatan harus dikumpulkan
dalam bentuk cetakan (3 eksemplar), dan 1 soft file.
e) Laporan Akhir
1. Laporan akhir merangkum hasil pembangunan Fasilitas Jalur On
Corridor BRT Cekungan Bandung, termasuk keadaan dan kesiapannya
untuk pembangunan selanjutnya.
2. Penilaian masalah atau tantangan tak terduga yang dihadapi dan
bagaimana penanganannya.
3. Dikumpulkan dalam bentuk 3 eksemplar yang dicetak, dan 1 soft file.
f) Dokumentasi Kepatuhan Terhadap Regulasi
1. Salinan semua izin, persetujuan, dan catatan kesesuaian dengan
peraturan yang terkait dengan konstruksi;
2. Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Pekerjaan Konstruksi,
termasuk laporan tentang tanggung jawab pembuangan puing-puing
dan limbah berbahaya;
3. Dikumpulkan dalam 3 eksemplar cetak, dan 1 soft file.
VIII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 1 tahun (365) hari kalender,
seperti yang ditunjukan pada S- Curve berikut:
Tabel 6. S-Curve Fasilitas Jalur On Corridor Cekungan Bandung
IX. Jadwal
Jadwal pengadaan sesuai yang diunggah di LPSE
Tabel 7. Jadwal Tahapan Proses Lelang
No Tahap Mulai Sampai
1 Upload Dokumen pada hari pertama hingga minimal 21 hari
Pengadaan di SPSE pengumuman tender kalender setelah
dan STEP Pengumuman Tender
2 Mengambil dokumen sama dengan item no.1 sehari sebelum batas
Pengadaan akhir Pemasukan
Penawaran
No Tahap Mulai Sampai
3 Calon peserta sama dengan item no.1 sehari sebelum batas
mendaftar sebagai akhir Pemasukan
peserta tender Penawaran
4 Penjelasan kepada sama dengan item sampai dengan
peserta tender no.1 seminggu (7 hari)
[Aanwizing] sebelum pemasukan
penawaran
5 Penyampaian Sehari setelah pemberian Hingga batas waktu
Penawaran penjelasan penyampaian penawaran
berakhir
6 Pembukaan Dokumen dilakukan paling lambat
Penawaran 1-2 jam setelah waktu
penyampaian penawaran
berakhir
7 Evaluasi dan dilaksanakan sesaat Hingga dalam waktu 1
Klarifkasi Penawaran setelah pembukaan bulan kalender setelah
penawaran pembukaan dokumen
penawaran
8 Penetapan pemenang setelah masa Evaluasi
dan Klarifkasi
Penawaran selesai
9 Masa Sanggah sehari setelah penetapan selama 5 (lima) hari
pemenang kalender setelah
Penetapan pemenang
10 Penunjukan pemenang Setelah PPK menerima
Hasil BAHP Pokja
Pemilihan
11 Penandatanganan Setelah PPK
31
Kontrak Menerbitkan Penunjukan
pemenang dan menerima
Jaminan Pelaksanaan
dari Penyedia Jasa
12 Jangka Waktu disesuaikan dengan
Pelaksanaan Jangka Waktu
konstruksi Pelaksanaan pada DED
X. Pembayaran
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Sertifikat Bulanan atau
Monthly Certificate, dengan ketentuan tahapan pembayaran sebagai berikut.
Tabel 8. Pentahapan Termin Pembayaran
Tahapan
Besaran % pembayaran dari
No Keterangan
pembayaran
Harga Kontrak
(termijn)
Setelah
menyerahkan
1 Uang Muka jaminan uang
Sebesar 15 % (lima belas persen)
muka dari bank
dari Kontrak
sebesar 15%
Sebesar persentase pencapaian
progress perbulan dari nilai kontrak
Perbulan
yang dibayarkan kepada PENYEDIA
2 (Monthly berdasarkan Monthly Certificate,
Certificate) dengan memperhitungkan
persentase potongan dari uang muka.
Sebesar 5 % (lima persen) dari
nilai kontrak yang dibayarkan
3 Retensi
kepada PENYEDIA setelah
dilaksanakan Serah Terima Akhir
Pekerjaan atau Final Hand Over
(FHO) berdasarkan Berita Acara
Serah Terima Akhir atau FHO.