| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014690788631000 | Rp 12,509,515,058 | - | |
| 0011218658618000 | - | - | |
PT Poros Network Nusantara | 0029794427014000 | - | - |
PT Adhikarya Teknik Perkasa | 0023463755042000 | - | - |
| 0020061362451000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Metode Pelaksanaan Pekerjaan antara lain : I. Pada poin a) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama yang meliputi : - Poin nomor 2. Prediksi dan Penjelasan titik-titik kritis dalam urutan pekerjaan beserta tata cara penanganannya, yaitu Tidak menjelaskan titik titik kritis pada pekerjaan bongkaran, struktur dan arsitektur sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 3. Penjelasan mekanisme / metode pengeboran sumur air tanah, yaitu Tidak menjelaskan tahapan/ urutan pengeboran air tanah sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 5. Penjelasan mengenai urutan dan mekanisme pembongkaran yang mana tidak mengganggu operasional terminal, yaitu Tidak menjelaskan urutan bangunan yang akan dibongkar sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 6. Penjelasan bagaimana metode pemindahan penyewa kios terminal selama proses pembangunan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Prosedur pemindahan kios; 2. Fasilitas penampungan sementara para penyewa; 3. Gambar/Sketsa rencana relokasi kios. - Poin nomor 7. Jelaskan pengaruh kondisi cuaca lokasi kerja terkait dengan proses pekerjaan, yaitu Tidak menyampaikan/ menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1) Prediksi cuaca yang mempengaruhi pekerjaan; 2) Cara penanganan pekerjaan; 3) Alat yang digunskan saat cuaca tidak mendukung. - Poin nomor 8. Jelaskan bagaimana menghadapi pengujian hasil pekerjaan, proses serah terima akhir pekerjaan dan masa pemeliharaan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria eveluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Metode pemeriksaan pada tahap 25%, 50%, 75% dan 100%; 2. Cara penanganan iika hasil uji tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan; II. Pada poin b) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan /diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi : Poin nomor 2. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai metode penggunaan peralatan utama yang diperlukan, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penggunaan peralatan utama dengan mempertimbangkan kemampuan operator dan pengawasan tenaga ahli sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; III. Pada poin c) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan meliputi : - Poin nomor 1. Penjelasan metode penyedia jasa mengontrol dan meyakinkan kualitas material dan hasil pekerjaan serta waktu pengiriman ke lokasi kerja, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pelaksanaan pekerjaan seluruh item pada pekerjaan struktur bahwa material harus di uji terlebih dahulu disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan pihak dari Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Penjelasan dan ilustrasi mengenai rencana sumber material yang didukung dengan surat dukungan dilengkapi surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan, yaitu Surat dukungan Beton Readymix yang disampaikan tidak dilengkapi hasil uji. 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi antara lain : - Poin b. Penjelasan dan uraian Rencana Tindakan, yaitu Dokumen yang disampaikan tidak menjelaskan rincian keseluruhan item pekerjaan sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK); - Poin c. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha, yaitu Tidak melampirkan dokumen Pakta komitmen yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha; 3. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Peralatan Utama Minimal, yaitu pada peralatan Excavator dan Bor Pondasi (Bored Pile) tidak dilengkapi dengan Surat Izin Alat; 4. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, yaitu tidak melampirkan Surat dukungan subkontraktor, Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan dan Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor. | |
| 0022633416124000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Peralatan Utama Minimal, yaitu pada peralatan Bor Pondasi (Bored Pile) tidak dilengkapi dengan Surat Izin Alat; 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, yaitu tidak melampirkan Surat dukungan subkontraktor, Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan dan Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor. | |
| 0012342333651000 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, yaitu Tidak melampirkan Surat dukungan subkontraktor dan Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan atas nama CV.MULTI RAYA. | |
| 0022109839641000 | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/ Legalitas dalam memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, Klasifikasi Bangunan Gedung, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004), yaitu SubKualifikasi pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0024428047618000 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Metode Pelaksanaan Pekerjaan antara lain : I. Pada poin a) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama yang meliputi : - Poin nomor 1. Penjelasan mekanisme / tahapan pengerjaan struktur dan arsitektur serta jenis pengujian mutu bahan / hasil pekerjaan yang harus dilaksanakan selama proses pembangungan berlangsung , yaitu Tidak melampirkan surat dukungan beton dan besi sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Prediksi dan Penjelasan titik-titik kritis dalam urutan pekerjaan beserta tata cara penanganannya, yaitu Tidak menjelaskan titik titik kritis pada pekerjaan bongkaran sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 6. Penjelasan bagaimana metode pemindahan penyewa kios terminal selama proses pembangunan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Prosedur pemindahan kios; 2. Fasilitas penampungan sementara para penyewa; 3. Gambar/Sketsa rencana relokasi kios. - Poin nomor 7. Jelaskan pengaruh kondisi cuaca lokasi kerja terkait dengan proses pekerjaan, yaitu Tidak menyampaikan/ menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1) Prediksi cuaca yang mempengaruhi pekerjaan; 2) Alat yang digunakan saat cuaca tidak mendukung. - Poin nomor 8. Jelaskan bagaimana menghadapi pengujian hasil pekerjaan, proses serah terima akhir pekerjaan dan masa pemeliharaan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria eveluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Metode pemeriksaan pada tahap 25%, 50%, 75% dan 100%; 2. Cara penanganan jika hasil uji tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan; II. Pada poin b) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan /diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi : Poin nomor 2. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai metode penggunaan peralatan utama yang diperlukan, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penggunaan peralatan utama dengan mempertimbangkan kemampuan operator dan pengawasan tenaga ahli sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; III. Pada poin c) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan meliputi : Poin 2. Penjelasan dan ilustrasi mengenai rencana sumber material yang didukung dengan surat dukungan dilengkapi surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan, yaitu Tidak melampirkan surat dukungan yang dilengkapi dengan surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan. | |
| 0837629625543000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Metode Pelaksanaan Pekerjaan antara lain : I. Pada poin a) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama yang meliputi : - Poin nomor 2. Prediksi dan Penjelasan titik-titik kritis dalam urutan pekerjaan beserta tata cara penanganannya, yaitu Tidak menjelaskan titik titik kritis pada pekerjaan bongkaran, struktur dan arsitektur sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 4. Penjelasan mengenai pengamanan fasilitas peralatan operasional terminal selama proses pekerjaan, yaitu Tidak menjelaskan metode pengamanan fasilitas peralatan dan lokasi penyimpanan pada seluruh tahapan pekerjaan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 6. Penjelasan bagaimana metode pemindahan penyewa kios terminal selama proses pembangunan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Prosedur pemindahan kios; 2. Fasilitas penampungan sementara para penyewa; 3. Gambar/Sketsa rencana relokasi kios. - Poin nomor 7. Jelaskan pengaruh kondisi cuaca lokasi kerja terkait dengan proses pekerjaan, yaitu Tidak menyampaikan/ menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1) Cara penanganan pekerjaan; 2) Alat yang digunakan saat cuaca tidak mendukung. - Poin nomor 8. Jelaskan bagaimana menghadapi pengujian hasil pekerjaan, proses serah terima akhir pekerjaan dan masa pemeliharaan, yaitu Tidak menjelaskan cara penanganan iika hasil uji tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan sesuai kriteria eveluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. II. Pada poin b) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan /diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi : - Poin nomor 1. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai mobilisasi peralatan dan penempatannya selama masa konstruksi, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penempatan peralatan harus disimpan pada tempat terlindung dari hujan dan bebas dari gangguan orang lain sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai metode penggunaan peralatan utama yang diperlukan, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penggunaan peralatan utama dengan mempertimbangkan kemampuan operator dan pengawasan tenaga ahli sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; III. Pada poin c) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan meliputi : - Poin nomor 1. Penjelasan metode penyedia jasa mengontrol dan meyakinkan kualitas material dan hasil pekerjaan serta waktu pengiriman ke lokasi kerja, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pelaksanaan pekerjaan seluruh item pada pekerjaan struktur bahwa material harus di uji terlebih dahulu disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan pihak dari Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Penjelasan dan ilustrasi mengenai rencana sumber material yang didukung dengan surat dukungan dilengkapi surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan, yaitu Surat dukungan Beton Readymix yang disampaikan tidak dilengkapi hasil uji. 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Personel Manajerial, yaitu dokumen keseluruhan personil yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Surat Penugasan masing-masing personil yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. 3. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Peralatan Utama Minimal; 4. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, yaitu Tidak melampirkan Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan dan Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor. | |
| 0014293047604000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Personel Manajerial, yaitu dokumen keseluruhan personil yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Surat Penugasan masing-masing personil yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, Poin b. Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah), yaitu Tidak melampirkan Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah. | |
| 0014296024631000 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Metode Pelaksanaan Pekerjaan antara lain : I. Pada poin a) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama yang meliputi : - Poin nomor 2. Prediksi dan Penjelasan titik-titik kritis dalam urutan pekerjaan beserta tata cara penanganannya, yaitu Tidak menjelaskan titik titik kritis pada pekerjaan bongkaran, struktur dan arsitektur sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 4. Penjelasan mengenai pengamanan fasilitas peralatan operasional terminal selama proses pekerjaan, yaitu Tidak menjelaskan metode pengamanan fasilitas peralatan dan lokasi penyimpanan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 6. Penjelasan bagaimana metode pemindahan penyewa kios terminal selama proses pembangunan, yaitu Tidak menjelaskan Gambar/Sketsa rencana relokasi kios sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 7. Jelaskan pengaruh kondisi cuaca lokasi kerja terkait dengan proses pekerjaan, yaitu Tidak menyampaikan/ menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan, antara lain : 1) Prediksi cuaca yang mempengaruhi pekerjaan; 2) Cara penanganan pekerjaan; 3) Alat yang digunskan saat cuaca tidak mendukung. - Poin nomor 8. Jelaskan bagaimana menghadapi pengujian hasil pekerjaan, proses serah terima akhir pekerjaan dan masa pemeliharaan, yaitu Tidak menyampaikan/ menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan, antara lain : 1) Metode pengujian setiap proses pekerjaan; 2) Metode pemeriksaan pada tahap 25%, 50%, 75% dan 100%; 3) Alat penguji; 4) Cara penanganan jika hasil uji tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan; 5) Prosedur pemelharaan dan durasi waktu. II. Pada poin b) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan /diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi : Poin nomor 2. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai metode penggunaan peralatan utama yang diperlukan, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penggunaan peralatan utama dengan mempertimbangkan kemampuan operator dan pengawasan tenaga ahli sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; III. Pada poin c) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan meliputi : - Poin nomor 1. Penjelasan metode penyedia jasa mengontrol dan meyakinkan kualitas material dan hasil pekerjaan serta waktu pengiriman ke lokasi kerja, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap mengenai pelaksanaan pekerjaan seluruh item pada pekerjaan struktur bahwa material harus di uji terlebih dahulu disaksikan oleh Konsultan Pengawas dan pihak dari Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Penjelasan dan ilustrasi mengenai rencana sumber material yang didukung dengan surat dukungan dilengkapi surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan, yaitu Surat dukungan yang disampaikan tidak dilengkapi hasil uji. | |
| 0016432783629000 | - | Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, antara lain : 1. Tidak melampirkan Surat dukungan subkontraktor dan Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan; 2. Pada Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor, Tidak melampirkan Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah. | |
| 0013224928015000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Metode Pelaksanaan Pekerjaan antara lain : I. Pada poin a) Tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama yang meliputi : - Poin nomor 1. Penjelasan mekanisme / tahapan pengerjaan struktur dan arsitektur serta jenis pengujian mutu bahan / hasil pekerjaan yang harus dilaksanakan selama proses pembangungan berlangsung , yaitu Tidak melampirkan surat dukungan beton dan besi sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Prediksi dan Penjelasan titik-titik kritis dalam urutan pekerjaan beserta tata cara penanganannya, yaitu Tidak menjelaskan titik titik kritis pada pekerjaan bongkaran, struktur dan arsitektur sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 5. Penjelasan mengenai urutan dan mekanisme pembongkaran yang mana tidak mengganggu operasional terminal, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1) Urutan bangunan yang akan dibongkar; 2) Alat yang dgunakan saat pembongkaran; 3) Prosedur pembongkaran; 4) Penangan sisa bongkaran - Poin nomor 6. Penjelasan bagaimana metode pemindahan penyewa kios terminal selama proses pembangunan, yaitu Tidak menjelaskan sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan, antara lain : 1. Prosedur pemindahan kios; 2. Fasilitas penampungan sementara para penyewa; 3. Gambar/Sketsa rencana relokasi kios. - Poin nomor 8. Jelaskan bagaimana menghadapi pengujian hasil pekerjaan, proses serah terima akhir pekerjaan dan masa pemeliharaan, yaitu Tidak menjelaskan cara penanganan iika hasil uji tidak sesuai dengan mutu yang diharapkan sesuai kriteria eveluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan. II. Pada poin b) Kesesuaian antara metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan /diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi : - Poin nomor 1. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai mobilisasi peralatan dan penempatannya selama masa konstruksi, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penempatan peralatan harus disimpan pada tempat terlindung dari hujan dan bebas dari gangguan orang lain sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; - Poin nomor 2. Jelaskan dan ilustrasikan mengenai metode penggunaan peralatan utama yang diperlukan, yaitu Tidak menjelaskan secara lengkap dalam penggunaan peralatan utama dengan mempertimbangkan kemampuan operator dan pengawasan tenaga ahli sesuai kriteria evaluasi metode pelaksanaan yang telah ditetapkan; III. Pada poin c) Kesesuaian antara metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan meliputi : Poin nomor 2. Penjelasan dan ilustrasi mengenai rencana sumber material yang didukung dengan surat dukungan dilengkapi surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan, yaitu Tidak melampirkan surat dukungan yang dilengkapi dengan surat perijinan, dokumentasi dan hasil uji material yang pernah dilakukan. 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Personel Manajerial, yaitu dokumen keseluruhan personil yang disampaikan tidak dilengkapi dengan Surat Penugasan masing-masing personil yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan Surat Pernyataan Kesediaan untuk ditugaskan di lokasi pekerjaan. 3. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Peralatan Utama Minimal; 4. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan, yaitu tidak melampirkan Surat dukungan subkontraktor, Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan dan Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor. | |
| 0210285649525000 | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis dalam memiliki paling kurang 1 (satu) Tenaga tetap sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan dengan ketentuan Kualifikasi Pendidikan S1 Teknik Sipil dan Sertifikat Keahlian SKA Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung, yaitu Sertifikat Keahlian pada Tenaga Tetap yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. | |
PT Catur Harapan Utama | 0012043055903000 | - | 1. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Jangka waktu pelaksanaan antara lain : a) Tidak menyampaikan Penjelasan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dengan durasi setiap kategori pekerjaan dengan mempertimbangkan jenis kebutuhan, jumlah, lokasi dan rencana mobilisasi dengan tidak melampaui batas waktu penyelesaian pekerjaan dalam bentuk Kurva-S; b) Tidak menyampaikan Penjelasan jadwal mobilisasi peralatan untuk setiap kategori pekerjaan dengan mempertimbangkan jenis kebutuhan, jumlah, lokasi dan rencana mobilisasi dengan tidak melampaui batas waktu penyelesaian pekerjaan; c) Tidak menyampaikan Penjelasan jadual mobilisasi tenaga kerja dengan tidak melampaui batas waktu penyelesaian pekerjaan; d) Tidak menyampaikan Penjelasan jadual produksi dan pengiriman material/produk berdasarkan rencana produksi, moda transportasi dan jadual waktu pengiriman dengan tidak melampaui batas waktu penyelesaian pekerjaan. 2. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Peralatan Utama Minimal, yaitu pada peralatan Excavator tidak dilengkapi dengan Surat Izin Alat; 3. Peserta tidak memenuhi ambang batas unsur pada Bagian Pekerjaan yang akan disubkontrakkan antara lain : a) Poin a. Surat dukungan subkontraktor dan Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan, yaitu Tidak melampirkan Penawaran Biaya pekerjaan yang disubkontrakkan; b) Poin b. Kelengkapan administrasi (IUJK, SBU Kode SP 008, TDP, Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah) penyedia subkontraktor, yaitu Tidak menyampaikan Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah. |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - | - |
| 0025946393722000 | - | - | |
| 0015678816614000 | - | - | |
| 0025652140103000 | - | - | |
| 0315642496609000 | - | - | |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0924502917604000 | - | - | |
PT Mangisi Makmur Sentosa | 0013944564011000 | - | - |
PT Nuansatama Karya | 0013464284018000 | - | - |
Pancamanunggal Kapti Engineering | 00*5**5****09**0 | - | - |
| 0818444861427000 | - | - | |
| 0812556439902000 | - | - | |
| 0022083729631000 | - | - | |
| 0015125636908000 | - | - | |
| 0312783244017000 | - | - | |
| 0020091815429000 | - | - | |
| 0019177419413000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0022000228123000 | - | - | |
| 0906852603617000 | - | - | |
| 0025490723608000 | - | - | |
| 0723802468805000 | - | - | |
| 0030087290617000 | - | - | |
PT Wijaya Konstruksi Perkasa | 08*1**6****15**0 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0014249437631000 | - | - | |
CV Cahya Nugraha | 03*4**1****22**0 | - | - |
| 0867447443453000 | - | - | |
| 0723369369071000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
| 0661018465445000 | - | - | |
PT Lease Jaya Abadi | 00*2**7****27**0 | - | - |
PT Murgung Nusa Parama | 08*2**8****03**0 | - | - |
PT Multi Graha Industri | 00*9**4****63**0 | - | - |
| 0017821091619000 | - | - | |
CV Pratama Jaya Kontraktor | 07*8**2****14**0 | - | - |
| 0022830418515000 | - | - | |
| 0016231052201000 | - | - | |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0014408694641000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
PT Bidik Nasional Pers | 07*0**8****17**0 | - | - |
| 0742816176442000 | - | - | |
| 0019367101016000 | - | - | |
| 0022046197509000 | - | - | |
| 0316214717617000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
CV Bakti Wijaya Mandiri | 0723503272926000 | - | - |
| 0031175193024000 | - | - | |
CV Borneo Java Utama | 0713247658609000 | - | - |
PT Kwarta Usaha Buana | 07*0**1****26**0 | - | - |
| 0021697842609000 | - | - | |
PT Kaliabang Jaya Pratama | 00*2**7****07**0 | - | - |
| 0016511958429000 | - | - | |
| 0907616353626000 | - | - | |
| 0021702188609000 | - | - | |
| 0210082442623000 | - | - | |
| 0838302966629000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0023600497008000 | - | - | |
PT Wikanandaru Multi Laksana | 0023047756526000 | - | - |
| 0027449651121000 | - | - | |
| 0011069507511000 | - | - | |
PT Multi Info Infrastruktur | 08*6**0****09**0 | - | - |
| 0725453039626000 | - | - | |
PT Skynet Infotech Solution | 00*4**7****08**0 | - | - |
| 0026383547603000 | - | - | |
| 0028762847617000 | - | - | |
| 0022120505629000 | - | - | |
| 0030085070617000 | - | - | |
| 0015917826701000 | - | - | |
| 0750547747647000 | - | - | |
| 0801195744629000 | - | - | |
| 0029790193016000 | - | - | |
| 0721669505401000 | - | - | |
| 0019158120625000 | - | - | |
| 0019561505952000 | - | - | |
| 0747469559655000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0767759558617000 | - | - | |
Tatakarsa Kreasindo | 03*6**2****45**0 | - | - |
PT Bintang Wahana Tata | 0709111082643000 | - | - |
| 0022112304641000 | - | - | |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0013654421071000 | - | - | |
Sinar Mulia Mandiri | 00*0**2****04**0 | - | - |
| 0021760236619000 | - | - | |
| 0752255190106000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
| 0720726488503000 | - | - | |
| 0901610881542000 | - | - | |
| 0746590181543000 | - | - | |
Anjaya Karya Makmur | 08*4**3****09**0 | - | - |
| 0023376569604000 | - | - | |
| 0024135105641000 | - | - | |
| 0032389991624000 | - | - | |
| 0731618716525000 | - | - | |
| 0021702923627000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0724594882629000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - |