| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0841029184008000 | Rp 1,669,651,491 | - | |
| 0916711195654000 | Rp 1,848,944,479 | - | |
| 0025803719216000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0908148778608000 | Rp 1,328,267,305 | Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. | |
| 0815167283644000 | Rp 1,589,436,184 | 1) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot dan Waktu Pelaksanaan. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Biaya. | |
CV Sandikarya | 09*4**5****44**0 | - | - |
| 0313419749608000 | Rp 1,599,019,808 | 1) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Material. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. | |
| 0313420069608000 | Rp 1,490,852,628 | 1. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan. - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Material. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. | |
| 0022458376034000 | Rp 1,558,626,132 | Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal dilengkapi dengan Daftar Isu eksternal dan internal, Organisasi pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya dan Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja dan Pengelolaan Keselamatan Kerja. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Evaluasi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. | |
| 0025997636608000 | Rp 1,589,436,184 | 1. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Biaya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. | |
| 0915313506644000 | Rp 1,392,170,033 | 1) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan. - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya, Daftar kompetensi personil keselamatan konstruksi dan Kepedulian Organisasi. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. | |
| 0026001313608000 | Rp 1,589,431,672 | Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. b) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material dan Daftar kompetensi personil keselamatan konstruksi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. c) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. | |
| 0925495848608000 | Rp 1,589,894,125 | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu tidak menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak | |
| 0839001294615000 | Rp 1,589,435,399 | Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit. | |
| 0021671243608000 | Rp 1,400,118,499 | 1) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. | |
| 0935041087626000 | Rp 1,649,046,997 | 1. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; - Standar dan Peraturan Perundangan Keselamatan Konstruksi. c) Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya, Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi, Kepedulian Organisasi dan Informasi Terdokumentasi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit, Evaluasi, Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi. | |
| 0943894063644000 | - | - | |
| 0838592087543000 | Rp 1,671,999,999 | 1. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu Bukti lulus uji berkala (Keur) yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. (telah habis masa berlakunya) 2. Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot dan Waktu Pelaksanaan. c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya dan Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit dan Evaluasi. | |
| 0956432496608000 | Rp 1,548,481,203 | 1) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada : a. Bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. b. Peralatan Alimak Material/ Lift barang dengan status sewa, yaitu tidak melampirkan Perjanjian Sewa dilengkapi bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal dilengkapi dengan Daftar Isu eksternal dan internal, Organisasi pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; c. Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material dan Biaya. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. | |
| 0028079861623000 | - | - | |
| 0031936925615000 | - | - | |
| 0756131215629000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0312249931506000 | - | - | |
| 0837705201614000 | - | - | |
| 0944059591543000 | - | - | |
| 0020935300451000 | - | - | |
| 0029553005504000 | - | - | |
Ci.Manunggal | 0210626511517000 | - | - |
| 0025347246822000 | - | - | |
| 0837624519608000 | - | - | |
| 0928778893626000 | - | - | |
| 0023469141644000 | - | - | |
CV Gunung Slamet | 09*8**1****26**0 | - | - |
| 0916783681741000 | - | - | |
| 0867347296608000 | - | - | |
Masda Skay | 08*8**8****11**0 | - | - |
| 0715848479612000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0931277990626000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0014519219611000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0951195767102000 | - | - | |
| 0702516428655000 | - | - | |
| 0907424659502000 | - | - | |
| 0749082434608000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0021697842609000 | - | - | |
| 0661713222608000 | - | - | |
Mega Galaksi Konsulindo | 07*1**8****52**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 June 2019 | Pengadaan Pakan Ternak Ayam | Kementerian Pertanian | Rp 16,517,900,000 |
| 11 January 2023 | Pengembangan Sisi Darat Bandar Udara Morowali | Kementerian Perhubungan | Rp 13,500,000,000 |
| 12 May 2023 | Pembangunan Kantor Bpvp Padang 2 Lantai | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 12,831,000,000 |
| 28 February 2023 | Pembangunan Gedung Dirkrimsus Polda Kepri (Lanjutan) | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 12,300,000,000 |
| 19 May 2024 | Pembangunan Mess Pegawai Bptd Maluku Utara Tahap II | Kementerian Perhubungan | Rp 8,212,638,000 |
| 22 June 2020 | Rehab Gedung Kantor Bbplk Semarang | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 7,796,412,000 |
| 17 December 2020 | Upgrade Peralatan Survey Dan Pemetaan | Kementerian Perhubungan | Rp 7,500,000,000 |
| 12 April 2023 | Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Abadi Jaya | Pemerintah Daerah Kota Depok | Rp 7,359,790,000 |
| 19 August 2022 | Sarana Fasilitasi Penyediaan Coffee Shop Mobile 68 Unit (Tender Ulang) | Kementerian Pertanian | Rp 7,140,000,000 |
| 22 August 2019 | Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sarana Pendidikan Dan Pelatihan | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,360,320,000 |