Penyelesaian Replacement Gedung Kantor Ksop Kelas IV Kalianget

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 87416114
Date: 3 February 2022
Year: 2022
KLPD: Kementerian Perhubungan
Work Unit: Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kalianget
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,986,795,230
Winner (Pemenang): PT Inovasi Multi Kreasi
NPWP: 841029184008000
RUP Code: 33023671
Work Location: Jl. Komplek Pelabuhan No.02 Kalianget - Sumenep (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0841029184008000Rp 1,669,651,491-
0916711195654000Rp 1,848,944,479-
0025803719216000--
0847965621002000--
0908148778608000Rp 1,328,267,305Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2.
0815167283644000Rp 1,589,436,1841) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot dan Waktu Pelaksanaan. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Biaya.
CV Sandikarya
09*4**5****44**0--
0313419749608000Rp 1,599,019,8081) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Material. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja.
0313420069608000Rp 1,490,852,6281. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan. - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan dan Sumber Daya Material. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja.
0022458376034000Rp 1,558,626,132Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal dilengkapi dengan Daftar Isu eksternal dan internal, Organisasi pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya dan Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja dan Pengelolaan Keselamatan Kerja. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Evaluasi, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi.
0025997636608000Rp 1,589,436,1841. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Biaya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi.
0915313506644000Rp 1,392,170,0331) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan. - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c. Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya, Daftar kompetensi personil keselamatan konstruksi dan Kepedulian Organisasi. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja.
0026001313608000Rp 1,589,431,672Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. b) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material dan Daftar kompetensi personil keselamatan konstruksi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. c) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja.
0925495848608000Rp 1,589,894,125Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yaitu tidak menyampaikan status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
0839001294615000Rp 1,589,435,399Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum. c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit.
0021671243608000Rp 1,400,118,4991) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2) Pada dokumen RKK : Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi.
0935041087626000Rp 1,649,046,9971. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. 2. Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; - Standar dan Peraturan Perundangan Keselamatan Konstruksi. c) Peserta tidak memenuhi Elemen Dukungan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya, Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi, Kepedulian Organisasi dan Informasi Terdokumentasi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit, Evaluasi, Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi.
0943894063644000--
0838592087543000Rp 1,671,999,9991. Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up yaitu Bukti lulus uji berkala (Keur) yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. (telah habis masa berlakunya) 2. Pada dokumen RKK : a) Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal Dan Internal Dilengkapi Dengan Daftar Isu Eksternal dan Internal, Organisasi Pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b) Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot dan Waktu Pelaksanaan. c) Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material, Biaya dan Daftar Kompetensi Personil Keselamatan Konstruksi. d) Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja. - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja. - Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi. e) Peserta tidak memenuhi Elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Audit dan Evaluasi.
0956432496608000Rp 1,548,481,2031) Peserta tidak memenuhi kemampuan dalam menyediakan peralatan utama pada : a. Bukti kepemilikan peralatan Mobil Pengangkut/ Pick Up tidak dilengkapi bukti lulus uji berkala (Keur) yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan pada IKP poin 17.2. b. Peralatan Alimak Material/ Lift barang dengan status sewa, yaitu tidak melampirkan Perjanjian Sewa dilengkapi bukti kepemilikan/ penguasaan peralatan dari pemberi sewa. 2) Pada dokumen RKK : a. Peserta tidak memenuhi Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal dilengkapi dengan Daftar Isu eksternal dan internal, Organisasi pengelola SMKK dan Tinjauan Pelaksanaan Komitmen. b. Peserta tidak memenuhi Elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Jadwal Pekerjaan Yang Meliputi Uraian Pekerjaan, Bobot Dan Waktu Pelaksanaan; - Rencana Tindakan (Sasaran dan Program) secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Sasaran Umum dan Program Umum; c. Peserta tidak memenuhi Elemen dukungan keselamatan konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen yaitu Sumber Daya Peralatan, Sumber Daya Material dan Biaya. d. Peserta tidak memenuhi Elemen Operasi Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan penjelasan sub elemen antara lain : - Perencanaan Implementasi RKK secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja; - Pengendalian Operasi secara lengkap sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Konstruksi pada penjelasan Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja, Pengelolaan Keselamatan Kerja, Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Kerja.
0028079861623000--
0031936925615000--
0756131215629000--
0810850123731000--
0312249931506000--
0837705201614000--
0944059591543000--
0020935300451000--
0029553005504000--
Ci.Manunggal
0210626511517000--
0025347246822000--
0837624519608000--
0928778893626000--
0023469141644000--
CV Gunung Slamet
09*8**1****26**0--
0916783681741000--
0867347296608000--
Masda Skay
08*8**8****11**0--
0715848479612000--
0942517947831000--
0959933623908000--
0845426444211000--
0944635531612000--
0312627367008000--
0945495216009000--
0931277990626000--
0958225898822000--
0912013349009000--
0014519219611000--
0024552820833000--
0951195767102000--
0702516428655000--
0907424659502000--
0749082434608000--
0913932711606000--
0021697842609000--
0661713222608000--
Mega Galaksi Konsulindo
07*1**8****52**0--
Tenders also won by PT Inovasi Multi Kreasi
Authority
21 June 2019Pengadaan Pakan Ternak AyamKementerian PertanianRp 16,517,900,000
11 January 2023Pengembangan Sisi Darat Bandar Udara MorowaliKementerian PerhubunganRp 13,500,000,000
12 May 2023Pembangunan Kantor Bpvp Padang 2 LantaiKementerian KetenagakerjaanRp 12,831,000,000
28 February 2023Pembangunan Gedung Dirkrimsus Polda Kepri (Lanjutan)Provinsi Kepulauan RiauRp 12,300,000,000
19 May 2024Pembangunan Mess Pegawai Bptd Maluku Utara Tahap IIKementerian PerhubunganRp 8,212,638,000
22 June 2020Rehab Gedung Kantor Bbplk SemarangKementerian KetenagakerjaanRp 7,796,412,000
17 December 2020Upgrade Peralatan Survey Dan PemetaanKementerian PerhubunganRp 7,500,000,000
12 April 2023Pembangunan Dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Abadi JayaPemerintah Daerah Kota DepokRp 7,359,790,000
19 August 2022Sarana Fasilitasi Penyediaan Coffee Shop Mobile 68 Unit (Tender Ulang)Kementerian PertanianRp 7,140,000,000
22 August 2019Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Sarana Pendidikan Dan PelatihanPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 6,360,320,000