| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0841029184008000 | Rp 12,189,421,522 | - | |
| 0021784509125000 | Rp 12,172,056,502 | Tidak menyampaikan/melampirkan bukti pembayaran iuran BPJS. Item Peralatan utama no.1 tidak menyampaikan/melampirkan hasil uji kalibrasi terbaru Item Peralatan no. 3 (Dumptruck) tidak menyampaikan/melampirkan hasil uji KIR. Item peralatan No. 5 (Scaffolding), jumlah item yang disampaikan/dilampirkan kurang dari yang dipersyaratkan (hanya 400 Set) Item Peralatan No. 6 (Truck Mixer) tidak menyampaikan/melampirkan hasil pemeriksaan Uji KIR. Item peralatan no. 6 (Concerate Pump), tidak terbaca bukti kepemilikan yang disampaikan/dilampirkan. Riwayat pengalaman Tenaga SKA K3 memiliki riwayat pengalaman kerja kurang dari 2 tahun. Bahan material untuk Pekerjaan Waterproofing Coating dan Membran, Bahan material untuk Pekejaan Rangka Kuda-Kuda Baja Siku, Penutup Atap dan Konsul Baja Siku untuk Kanopi, dan Bahan material untuk Pekerjaan Air Conditioner VRV system Tidak menyampaikan/melampirkan brosur dan katalog yang di stempel basah. | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0029546165201000 | Rp 10,629,024,774 | 1. Item peralatan utama no.3 (Dumptruck), bukti penguasaan peralatan atas nama pemilik kendaraan berbeda dengan surat perjanjian sewa dan hasil Uji KIR . | |
| 0019854348201000 | Rp 11,518,550,007 | 1. Item peralatan no.1 (Theodoloite Digital) tidak menyampaikan/melampirkan hasil uji kalibrasi terbaru. 2. Item peralatan no. 3 (Dumptruck), nomor kendaraan yang disampaikan/dilampirkan bukti kepemilikan peralatan berbeda dengan yang tertera pada hasil Uji KIR. 3. Item peralatan no. 6 (Concerate Pump), bukti kepemilikan yang disampaikan/dilampirkan berbeda dari pemberi sewa 4. Tidak menyampaikan surat penugasan dari Distributor/Supplier/Agen resmi sebagai teknisi untuk bahan material untuk Pekerjaan Air Conditioner VRV system. | |
| 0026690123203000 | Rp 10,571,180,188 | 1. Merk, Type, dan kapasitas alat no. 6 (Truck/Tronton) Mixer berbeda antara perjanjian sewa dan bukti kepemilikan. 2. Item Peralatan utama nomor 6 (Concerate Pump) bukti Perjanjian Sewa hanya disampaikan untuk 1 unit dan teradapat perbedaan kepemilikan dari pemberi Sewa. 3. Item Peralatan utama nomor 6 (Concerate Pump) berbeda kepemilikan dari pemberi Sewa tuk 1 Unit. 4. Brosur dan katalog Tidak di stempel basah dr Distributor/Supplier/Agen Resmi untuk Bahan material untuk Pekerjaan Waterproofing Coating dan Membran. 5. Tidak menyampikan/melampirkan sertifikat keterampilan kerja (SKT TM055)/sertifikat kompetensi serta tidak menyampaikan surat penugasan untuk teknisi Bahan material untuk Pekerjaan Air Conditioner VRV system. 6. Tenaga Pelaksana Bangunan Gedung SKT TS 051tidak sesuai dengan syarat minimum pendidikan (Sesuai KAK 6.1) | |
| 0311911754124000 | Rp 11,727,805,728 | Jaminan penawaran yang diterima oleh Pokja (Hardcopy) melebihi batas akhir pemasukan penawaran. | |
| 0019967132013000 | Rp 12,309,043,946 | 1. Iuran BPJS hanya 1 bulan Pembayaran. 2. Tidak menyampaikan hasil Uji KIR Terbaru untuk 2 Unit Dumptruck. 3. Tenaga Pelaksana Bangunan Gedung Hanya Memiliki Sertifikat K3 & Ahli Sumber Daya Air / Tidak ada SKT Pelaksana Bangunan Gedung TS051 (Pemeriksaan Melalui Scanner LPJKN/SIKI.pu.go.id) | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0807736228216000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0021671243608000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0032844797214000 | - | - | |
CV Karya Makmur | 0025739012105000 | - | - |
| 0021556642411000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0031709454822000 | - | - | |
PT Kencana Jaya Bangunan | 06*5**8****08**0 | - | - |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
| 0710996497202000 | - | - | |
PT Misaly Sujood Kabira | 09*6**3****42**0 | - | - |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
CV Sepuluh Agustus | 04*4**5****01**0 | - | - |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
| 0739091494426000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0904193018216000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0031275092216000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0939574588425000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0314071689201000 | - | - | |
CV Mitra Pembangunan | 00*0**9****16**0 | - | - |
PT Tor Dolok Surungan | 08*2**3****02**0 | - | - |
| 0013486097411000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - | - |
| 0940508039323000 | - | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0819292376101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0867099046205000 | - | - | |
Merangkai Nusantara Sejahtera | 06*9**7****01**0 | - | - |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0829016450205000 | - | - | |
| 0025922337201000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0964458343126000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0019853191201000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0020500351201000 | - | - | |
| 0017367160202000 | - | - | |
| 0733926653201000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0711372086201000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
CV Bintang Sago Jaya | 0031916943203000 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0018969550202000 | - | - | |
| 0017568395201000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pekerjaan : Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Lokasi : Jalan Sungai Balang Bandar Buat Kota Padang, Sumatera Barat
Sumber Dana : DIPA APBN Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang
Kementerian Ketenagakerjaan Tahun anggaran 2023
Waktu Pelaksanaan : 200 (Dua Ratus) Hari Kalender
1. Penjelasan Umum / Lingkup Pekerjaan
a) Nama paket pekerjaan yaitu Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai.
b) Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Konstruksi Gedung Kantor Balai
Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Padang (Gedung 2 Lantai).
2. Maksud dan tujuan
Maksud dan Tujuan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini adalah untuk dapat
menjadi acuan persyaratan dalam proses tender dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut
diatas.
3. Referensi Hukum
a) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
4. Sumber Dana
Pelaksanaan pekerjaan ini dibiayai secara tahun tunggal oleh dana APBN Balai Pelatihan Vokasi
dan Produktivita Padang, Kementerian Ketenagakerjaan tahun Anggaran 2023 dengan nilai
Pagu Anggaran sebesar Rp._12.831.000.000,-
5. Persyaratan Kualifikasi Penyedia Jasa konstruksi.
a) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat izin usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan
Surat Izin Bidang Usaha (SBU) dengan persyaratan ketentuan Kualifikasi Kecil Bidang
Bangunan Gedung, Sub-Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Gedung Perkantoran (BG.002) KLBI. 41012 yang masih berlaku.
b) Memiliki Tanda Perusahaan Terdaftar (TDP) yang masih berlaku / Nomor Induk Berusaha
(NIB).
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
tahun pajak 2021 dan 2022.
d) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan) yang telah dilakukan pencatatan Administrasi Hukum Usaha (AHU) pada
Kementerian Hukum dan HAM RI.
e) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
f) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun pada bidang Jasa Konstruksi sejenis yaitu Bangunan Gedung Bertingkat Tidak
Sederhana.
g) Memiliki pengalaman pada subbidang Jasa Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung
Bertingkat Tidak Sederhana dengan Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sekurang-
kurangnya sama dengan 3 x NPT (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir)
dengan nilai total HPS.
h) Memiliki Tenaga Teknis/Terampil/Pendukung dan Tenaga Ahli dengan kualifikasi
kemampuan sesuai dengan yang dipersyaratkan Lembar Data Pemilihan (LDP) pada
dokumen pengadaan ini.
i) Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan
melaksanakan pekerjaan ini melaksanakan Pekerjaan ini minimal sesuai dengan yang
dipersyaratkan Lembar Data Pemilihan (LDP) pada dokumen pengadaan.
j) Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
6. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
6.1 Persyaratan Personil untuk Tender Pekerjaan :
Pendidikan Minimal
Jabatan dalam Pengalaman
dan Jumlah Orang
No pekerjaan yang akan Kerja (tahun)
Sertifikat Kompetensi
dilaksanakan Minimal
Kerja
1 Pelaksana Bangunan 3 Th S1. Sipil / Arsitektur 1 Orang
Gedung SKT TS.051
2 Petugas K3 Konstruksi 2 Th D3. Teknik memiliki 1 Orang
Sertifikat Pelatihan K3/
SKA Ahli K3 Konstruksi
7. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Penyedia jasa bisa memperlihatkan bukti keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti
pembayaran iuran paling kurang 3 bulan terakhir.
8. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan.
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sesuai dengan perencanaan dan
spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam tender nantinya, maka peralatan yang
dibutuhkan sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 THEODOLITE Digital 1 Unit
2 EXCAVATOR 80-140 HP 1 Unit
3 DUMPTRUCK 6-8 Ton 2 Unit
4 BABY ROLLER 2 Ton 1 Unit
5 SCAFFOLDING 500 Set
6 TRUCK MIXER & CONCRETE PUMP 6 m3 2 Unit
(untuk masing-masing alat)
Melampirkan Bukti Kepemilikan, jika bersifat sewa dibuktikan dengan Surat perjanjian sewa
yang dilengkapi surat bukti kepemilikan/penguasaan terhadap alat dan surat bukti pengujian
terakhir.
9. Surat Dukungan Material dari perusahaan Produksi/Fabrikasi/Distributor Resmi dan
Pengerjaan/Pemasangan Material Fabrikasi, untuk material:
a) Surat dukungan dan pernyataan ketersediaan bahan material untuk Pekerjaan Clading
Kaca Curtain Wall yang diterbitkan oleh Distributor/Supplier/Agent resmi dan dilengkapi
dengan brosur dan katalog yang di stempel basah.
b) Surat dukungan dan pernyataan ketersediaan bahan material untuk Pekerjaan
Waterproofing Coating dan Membran yang diterbitkan oleh Distributor/Supplier/Agent
resmi dan dilengkapi dengan brosur dan katalog yang di stempel basah.
c) Surat dukungan dan pernyataan ketersediaan bahan material untuk Pekejaan Rangka
Kuda-Kuda Baja Siku, Penutup Atap dan Konsul Baja Siku untuk Kanopi yang diterbitkan
oleh Distributor/Supplier/Agent resmi dan dilengkapi dengan brosur dan katalog yang di
stempel basah. (Surat Dukungan dapat diterbitkan oleh penyedia jasa spesialis).
d) Surat dukungan dan pernyataan ketersediaan bahan material untuk Pekerjaan Air
Conditioner VRV system yang diterbitkan oleh Distributor/Supplier/Agent resmi,
dilengkapi dengan brosur dan katalog yang di stempel basah, melampirkan sertifikat
keterampilan kerja (SKT TM055)/sertifikat kompetensi, dan surat penugasan dari
Distributor sebagai teknisi.
10. Uji Mutu/Teknis/Fungsi yang diperlukan.
a) Uji Daya Dukung Tanah (jika terjadi keraguan dan perbedaan kedalaman tanah keras
terhadap rencana pondasi).
b) Uji Tarik dan Tekuk Besi Beton (labor uji ditunjuk direksi proyek).
c) Uji Tekan Beton Struktur (labor uji ditunjuk direksi proyek).
d) Uji Kepadatan Tanah Timbunan.
e) Testing Comisioning Pekerjaan instalasi MEP HVAC sesuai Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
Seluruh biaya yang diakibatkan terhadap pelaksanaan pengujian Teknis/Mutu/Fungsi sudah
termasuk dalam nilai penawaran penyedia jasa konstruksi.
11. Spesifikasi Material dan Bahan
Spesifikasi Material dan Bahan untuk pekerjaan ini merujuk kepada Daftar Spesifikasi Teknis
Material terlampir.
12. Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Spesifikasi Metoda Konstruksi/ Metoda Pelaksanaan/ Metoda Kerja untuk pekerjaan ini
merujuk kepada Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja terlampir.
13. Spesifikasi SMK3 / Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Spesifikasi untuk pekerjaan ini merujuk kepada Dokumen SMK3 Terlampir.
NO. JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA PENGENDALIAN RESIKO K3
& RESIKOK3
1 Pekerjaan Persiapan 1. Tertimpa / terhimpit sisa 1. Laksanakan Briefing setiap
bongkaran beton atau memulai pekerjaan.
material lainnya. 2. PakaiTopi Pelindung (Safety
2. Terkena / terbentur alat Helmet)
berat (jika menggunakan 3. Pakai Sepatu Pengaman
Alat Berat) (SafetyShoes)
3. Resiko Luka ringan 4. Buat Tanda / Rambu Areal
Kerja.
5. Pasang Rambu di areal
sirkulasi alat berat sebagai
pengingat / larangan
mendekat.
6. Sediakan perlengkatan P3K
2 Galian Tanah dan 1. Tertimbun longsoran bekas 1. Laksanakan Briefing setiap
Penimbunan galian/ timbunan tanah memulai pekerjaan.
2. Terjatuh kelubang Galian. 2. Pasang Pita Garis Safety
3. Terkena Alat penggali. pada areal galian sebagai
4. Resiko Luka ringan / sedang Rambu Peringatan
3. Pakai Safety Belt jika bekerja
di areal galian yang dalam.
4. PakaiTopi Pelindung (Safety
Helmet)
5. Pakai Sepatu Pengaman
(SafetyShoes)
6. DahulukanPekerjaan
7. TurapPenahanTanah
sebelum melakukan
penimbunan areal
berkontur.
8. Sediakan perlengkapan P3K
3 Pekerjaan Pondasi 1. Tertimpah Batu atau 1. Laksanakan Briefing setiap
pondasi memulai pekerjaan.
2. Tangan,kaki dan kepala 2. Pasang Pita Garis Safety
kena/tertimpa batu, alat pada areal galian sebagai
dan material pondasi Rambu Peringatan
lainnya. 3. PakaiTopi Pelindung (Safety
3. Resiko Luka ringan / Helmet), Sepatu Pengaman
sedang. (SafetyShoes) dan Sarung
Tangan Pengaman (Safety
Hand).
4. Sediakan perlengkapan P3K.
NO. JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA PENGENDALIAN RESIKO K3
& RESIKOK3
4 Pekerjaan Beton 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Laksanakan Briefing setiap
Pekerjaan Lantai 2. Tertimpah Batu memulai pekerjaan.
Pekerjaan Dinding 3. Tangan kaki dan kepala 2. Buat Perancah yang Baik
Pekerjaan Plesteran kena / tertimpa batu, alat 3. Pakai Safety Belt jika bekerja
dan material lainnya di ketinggian lebih 2,5 m’.
4. ResikoLuka ringan/sedang. 4. PakaiTopi Pelindung (Safety
Helmet), Sepatu Pengaman
(SafetyShoes) dan Sarung
Tangan Pengaman (Safety
Hand).
5. Sediakan perlengkapan P3K.
6. Pasang Rambu peringatan/
larangan.
5 Pekerjaan Atap 1. Jatuh dari ketinggian 1. Laksanakan Briefing setiap
Pekerjaan Plafond/ 2. Tertimpa / Kejatuhan memulai pekerjaan.
langit-langit Pekerjaan Material dari atas 2. Pakai Safety Belt jika bekerja
Pintu dan Jendela ketinggian. di ketinggian lebih 2,5 m’.
3. Terkena percikan las, 3. PakaiTopi Pelindung (Safety
4. Terkena / terbentur Alat Helmet), Sepatu Pengaman
Kerja (SafetyShoes), Sarung
5. Telinga pekak akibat bunyi Tangan Pengaman (Safety
Ramset beton Hand)dan Pelindung Mata
6. Resiko Luka ringan / sedang serta telinga.
4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Pasang Rambu peringatan/
larangan.
6 Pekerjaan Pengecatan 1. Menghirup Uap Cat 1. Laksanakan Briefing setiap
Pekerjaan Pemasangan 2. Terkena Alat Kerja memulai pekerjaan.
Clading 3. Terjatuh dan luka 2. Pakai Safety Belt jika bekerja
4. Resiko Ringan dan Sedang di ketinggian lebih 2,5 m’.
3. PakaiTopi Pelindung (Safety
Helmet), Sepatu Pengaman
(SafetyShoes) dan Sarung
Tangan Pengaman (Safety
Hand).
4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Pakai Masker
6. Pasang Rambu peringatan/
larangan.
7 Pekerjaan Pipa & 1.Tergores / Luka akibat 1. Laksanakan Briefing setiap
Sanitasi Terkena material /bahan memulai pekerjaan.
sanitair 2. PakaiAPD (Safety Helmet,
2.Tertimpah dan Terjepit Shoes & Hand) yang
3.Tangan dan Kaki kena batu memadai.
4. Resiko Ringan dan Sedang 3. Sediakan perlengkapan P3K.
NO. JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA PENGENDALIAN RESIKO K3
& RESIKOK3
8 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1. Laksanakan Briefing setiap
2. Terjatuh dari ketinggian memulai pekerjaan.
3. Terkena Alat Kerja 2. Pakai Safety Belt jika bekerja
4. Resiko ringan/ sedang di ketinggian lebih 2,5 m’
3. PakaiAPD (Safety Helmet,
Shoes & Hand) yang
memadai.
4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Pasang Rambu Peringatan/
Larangan.
14. Daftar Pekerjaan Yang disubkontrakan.
No Jenis Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
-
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil)
-
15. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Untuk Evaluasi Kewajaran Harga
A. Daftar kelompok Pekerjaan / Item Pekerjaan Utama untuk Evaluasi Kewajaran Harga (80%
HPS):
No. Jenis/ Tipe Pekerjaan
1 Pek. Pondasi
2 Pek. Sloof Beton Bertulang
3 Pek. Kolom Beton Bertulang
4 Pek. Balok Beton Bertulang
5 Pek. Plat Beton Bertulang
5 Pek. Atap Baja Tipe I
6 Pek. Atap Baja Tipe II
7 Pek. Plesteran dan Pelapis Dinding
8 Pek. Lantai
9 Pek. Kosen, Pintu, Jendela & Ventilasi
10 Pek. Panel Elektrikal
11 Pek. Instalasi Listrik dan Armature
12 Pas. Penyambungan Daya PLN
13 Pek. Tata Udara (AC)
B. Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran Dibawah 80%
1) Komponen harga satuan Upah pekerja/buruh mengacu pada Keputusan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 562-889-2021 tentang Upah Minimum Provinsi Sumbar tahun
2022, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2) Komponen analisa harga atuan bahan sudah memperhitungkan pajak Galian-C
3) Kesesuaian Jarak material/alat dengan analisa penawaran.
4) Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Form. Analisa Harga Satuan
Pekerjaan terlampir.
5) Biaya Umum wajib minimal sebesar 3%.
16. Laporan
A. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan pekerjaan antara lain :
- Laporan Harian Pelaksanaan,
- Laporan Mingguan Pelaksanaan,
- Request Form Work (Izin Pelaksanaan Pekerjaan)
- Request Material (Izin Menggunakan Bahan dan Sampel)
- Shop Drawing
- Asbuild Drawing
- Back-Up Data Volume Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan
- Astek/BPJS
- Laporan Pelaksanaan K3
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
B. Semua laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/
Pengawas Lapangan dan diketahui oleh Pemberi Tugas.
DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
LOKASI : Jalan Sungai Balang Bandar Buat Kota Padang, Sumatera Barat
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
1 BATU BATA/BETON FABRIKASI
- Paving Block a. Tipe : Tipe I (Warna Merah) Cisankan
b. Dimensi : 10x20x6 cm
c Mutu Beton : K.250
d. Acuan Normatif : SNI 03 - 0691 - 1996
- Kanstin 60x30x25x20 cm a. Tipe : Tipe I Cisankan
b. Dimensi : 14x30x60 cm
c Mutu Beton : K.300
d. Acuan Normatif : SK SNI S - 02 - 1990 - F
2 PORTLAND CEMENT
- Portland Cement Tipe 1 a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Struktur/Praktis Semen Padang,
b. Acuan Normatif : SNI 15-2049-2004, ASTM C 150-04a Tiga Roda,
EN 197-1:2000 Gresik
- Portland Cement Tipe PCC a. Peruntukan Pemakaian : Semua Pasangan Semen Padang,
b. Acuan Normatif : SNI 15-7064-2004 Tiga Roda,
EN 197-1:2000 (42.5 N & 42.5 R) Gresik
- Tilegrout a. Peruntukan Pemakaian : Pengisi Nat Keramik / Homogeneous Tile SikaTileGrout
- Drymix Perekat a. Peruntukan Pemakaian : Pemasangan Flexiwall Mortal Utama
b. Tipe : MU-420 (MU)
c. Warna : Abu-Abu Putih
d. Acuan Normatif : DIN 18550, ASTM C109, ASTM C531, astm bs 4551 : 1980
3 BAHAN BESI KONSTRUKSI
- Baja Tulangan Beton a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Bertulang Gunung Garuda
b. Tipe : U24/BJTP 24 untuk Baja Tulangan Polos Raja Paksi
U40/BJTS 40 untuk Baja Tulangan Ulir RPS
c. Acuan Normatif : SNI 07-2052-2002 Baja Tulangan Beton
SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja
SNI 07-0371-1998 Batang Uji Tarik untuk Bahan Logam
SNI 07-0408-1989 cara Uji Tarik untk Bahan Logam
SNI 07-0410-1989 cara Uji Lengkung Tekan
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Baja Profil/Plate/Pipa & Logam Konstruksi Lainya a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Baja Gunung Garuda
b. Tipe : WF/IWF/H-Beam/Plate/Pipa Raja Paksi
c. Acuan Normatif : SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF RPS
SNI 2610:2011 Baja Profil H-Beam
SNI 07-0601:2006 Baja Lembaran, Plat dan Gulungan
SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum
SNI 07-0308-1989 Baja Karbon, Cara Uji Komposisi Kimia
JIS G 3101-1995, Rolled Steel for General Structure
JIS G 3192-2000, Dimension, Mass, and Permissible Variations of
Hot Rolled Steel Sections
DIN 1026, Bars, steel sections, hot rolled rounded h channel,
dimensions weight static properties
ASTM Standards A 36, Standard specifications for carbon steel
ASTM Standards A 6, Standard specifications for general
requirement rolled structural bars, plate sheet and sheet pilling
- Kawat Wiremesh a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi JKBL BRC
b. Mutu : U50
c. Acuan Normatif : SNI-07-0663-1995 JKBL untuk Tulangan Beton
- Kawat Las NSN 308 (Stainless Steel) a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Stainless Steel Nikko Steel,
b. Tipe : NSN-308 Hi-Steel
c. Acuan Normatif : AWS A5. 4 E308-16 & JIS Z 3221 D308-16
- Kawat Las RB-26 (Besi) a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Logam Non Stainless Steel Nikko Steel,
b. Tipe : RD-26 Hi-Steel
c. Acuan Normatif : AWS A5.1 E6013 / JIS Z 3211 D4313
4 BAHAN PLAFOND & PARTISI
- GRC/Kalsi 8 mm a. Tipe : Kalsipart 8 Kalsiboard
b. Dimensi :1220x2440 mm
c Tebal : 8 mm
d. Komposisi : 100% Bebas Asbes
e Indeks Reduksi Bunyi (Rw) : 30 dB
f. Acuan Normatif : ASTM E413, BS 5821
- GRC/Kalsi 6 mm a. Tipe : Kalsi Ling 6 Kalsiboard
b. Dimensi :1220x2440 mm
c Tebal : 6 mm
d. Komposisi : 100% Bebas Asbes
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
e Indeks Reduksi Bunyi (Rw) : 30 dB
f. Acuan Normatif : ASTM E413, BS 5821
- Gypsum Board a. Tipe : Tepi Kotak JayaBoard
b. Dimensi : 120x240 cm
c. Tebal : 9 mm
d. Motif : polos
e. Berat : 5,1 Kg/m2
f. Lainnya : Bebas Asbestos, Kandungan TVOC Rendah
Non Radioactive Material, Recyclable Material
Sertifikasi Green Label Singapore & Green Listing
- Gyptile Acoustic Panel a. Tipe : Jayaakustik JayaBoard
b. Dimensi : 60x60 cm dan 60x120 cm
c. Tebal : 9 mm
d. Motif : Sopran
e. Berat : 5,5 Kg/m2
f. Keunggulan : Bebas Asbestos, Kandungan TVOC Rendah
Non Radioactive Material, Recyclable Material
Performa Aqustik optimal (NRC-031-0,45)
Pemantulan Cahaya (LR 0,87)
- Plafond PVC a. Tipe : PVC PL 3077-1 Shunda
b. Dimensi : 30x300-500 cm
c. Tebal : 9 mm
d. Motif : Motif Kayu
- Rangka Plafond Acoustik Panel a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Ekspose Plafond Akustik USG
b. Tipe : DONN DXM OMEGA System Boral
c. Item Material : DONN DXM OG Main Tee Tbl. 0,3 mm JayaBoard
DONN DXM OG Long Cross Tee Tbl. 0,3 mm
DONN DXM OG Sort Cross Tee Tbl. 0,25 mm
DONN DXM OG Wall Angle Tbl. 0,45 mm
PN 410s Hanger Spring Adjuster
PN 409 Suspension Rod 3mm
PN 220 Suspension Bracet
PN 411 Hold Down Clip
PN 412 S Butterfly Clip Stainless Steel
d. Modul : 60x60 cm
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Rangka Plafond a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Plafond GRC dan Gypsum
b. Tipe : Pipa Kotak / Hollow Galvanis
c. Item Material : Main Frame 40x40x0,5 mm Jarak 120 cm
Sub. Frame 20x40x0,35 mm Jarak 60 cm
Pengantung 20x40x0,35 mm Jarak 120 cm
- Rangka Partisi a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Dinding Partisi
b. Tipe : Metal Track & Stut Sistem
c. Item Material : Track L.76 mm Tbl. 0,4 mm G Net
Stud L.75 mm Tbl. 0,4 mm
d. Modul : 60x80 cm
5 BAHAN ALUMUNIUM
- Profil Allumunium 4" (Powder Coating) a. Peruntukan Pemakaian : Frame Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi Alumunium Alexindo
- Frame Pintu Allumunium 4" (Powder Coating) b. Mutu : Alloy 6063
- Frame Jendela Allumunium 3" (Powder Coating) Alumunium-Magnesium-Silicon Alloy (AIMgSIO)
- Jalusi Alluminium Lovers (Powder Coating) c. Tebal Plat : Profil Kusen Tbl. 1,15 mm
Profil Pintu Tbl. 1,4 mm
Profil Jendela Tbl. 1 mm
d. Density : 2.71 x 10 -6 Kg/mm²
e. Metlting Range : 600-650°C
f. Spesifikasi Heat : 879 J/Kg °C
g. Coefficient of Linear Expansion : 20--100° C
h. Thermal Conductivity at 25°C : 23 x 10 -6 /ºC
i. Electrical Resistivity at 20°C : 0,033 Ωm
j Modulus of Elasticcity : 69 x 103 MPa
k. Warna Coating : Putih
- Allumunium Composite Panel (PVDF) a. Peruntukan Pemakaian : Clading ACP pada Eksterior Seven,
c. Tebal Plat : 4 mm MACO,
d. Tipe : PVDF GoodSense
e. Tebal Coating : min. 50 µ m
f. Alloy : 5005
g. Series : Camelion
h. Garansi Pabrik : 10 Tahun (dari Pabrik)
i. Garansi Pasang : 2 Tahun (dari aplikator resmi)
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Pengisi Celah Alumunium/Kaca a. Peruntukan Pemakaian : Semua Celah antar lembaran kaca atau Clading ACP Dextone
b. Tipe : HS-01 Surtex
c. Chemical Basis : Neutral Silicone (Oxime-Based) Pereseal
d. Flow sag or slump : 0
e. Tack Free Time : 60 menit
f. Hardness Share A : 49
g. Elongation of Break : 250%-300%
h. Ultimate Tensile Strength : 1,10 Mpa
j. Movement Capasity : 35%
6 BAHAN PELAPIS LANTAI/DINDING
- Homogenous Tile a. Ukuran / Tipe : 60x60 cm, 60x120 cm & 120x240 Polished NIRO GRANITE
b. Peruntukan Pemakaian : Selain Lantai Areal Basah GRANITO,
c. Ukuran / Tipe : 60x60 cm UnPolished INDOGRESS
d. Peruntukan Pemakaian : Lantai Areal Basah
- HPL Sheet a. Ukuran Lembar : 122x244 cm CARTA,
b. Tebal : 0,7 mm TACO,
c. Tipe : Woodgrain Doof GRASMERINO
- Lem HPL a. Tite : Lem Khusus untuk HPL, Plywood, Formika SUPERBOND
- Wallpaper a. Peruntukan Pemakaian : Pelapis Dinding Ruang Serbaguna
b. Material : PVC Premium bertekstur
c. Kualitas : Grade A
- Lem Wallpaper a. Tite : Lem Khusus untuk Wallpaper Dinding SUPERBOND
- PVC Foam Board a. Ukuran Lembar : 122x244 cm SHARKBOARD
b. Tebal : 12 mm
7 BAHAN KACA
Kaca polos,/ tidak berwarna, rata, dan bebas distorsi. Kaca ini bisa menghasilkan bayangan sempurna
- Kaca Polos ASAHIMAS
sampai lebih dari 90%, ketebalan yang digunakan 5 mm dan 8 mm
Kaca yang salah satu sisinya bertekstur. Memiliki efek dekoratif dan mengaburkan bayangan. Mampu
- Kaca Es/Embun ASAHIMAS
mengurangi sinar matahari sehingga ruangan tidak silau, ketabalan yang digunakan 5mm
Kaca polos dilapisi dengan lembaran warna yang terbuat dari campuran logam. Mampu menahan panas
- Kaca Reyban Tebal 5 mm ASAHIMAS
dan sinar matahari sampai 55%, ketebalan yang digunakan 5 mm dan 8 mm
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
Kaca dengan kekuatan yang sangat tinggi, mencapai 3—5 kali lipat dari kaca biasa. Mampu menahan
- Kaca Tempered Clear beban angin, berat, dan tekanan yang lebih tinggi dari kaca biasa, Kaca ini dibuat dengan memanaskannya ASAHIMAS
lalu didinginkan secara mendadak, ketebalan yang digunakan 10mm & 12mm.
Kaca tempered yang dibekali dengan teknologi Reflectiv yang mengurangi sifat tembus pandang dari salah
satu sisi. Kaca jenis ini juga biasa disebut dengan kaca one way, karena akan terlihat transparan di satu
- Kaca Tempered StopSol ASAHIMAS
sisi, Dibuat dengan tambahan lapisan oksida logam, melalui proses pyrolisis. Memiliki ketahanan kualitas
ketahanan terhadap perubahan cuaca, Memantulkan cahaya dan panas. Ketebalan yang digunakan 8mm
8 HARDWARE PINTU, JENDELA, VENTILASI & CUBICAL
- Pull Handle a. Peruntukan Pemakaian : Merupakan Aksesoris Pengantung dan pengunci bagi Pintu DEKKSON
- Floor Hinge Jendela, Ventilasi, Cubical Glass dan Glass Curtain Wall
- Hinge/Engsel b. Tipe : Sesuai yang Tercantum dalam BoQ
- Escutheon c. Jenis Stainless Steel : SUS 304
- Mortise d Kode Stanless Steel : Ni-8
- Cylinder
- Flush Bolt
- Door Closer
- Friction Stay
- Casement CH 425 DKS
- Patch Fitting
- Kaki Cubical
- Glass Clip
- Shower Hinge
- Glass Clip Seal
- Door Knop
- Glass Door Lock
- Pintu Besi Fabikasi a. Peruntukan : Pintu Maintenance dan Panic Door MARK STEEL
b. Dimensi : 80/90/100x210 cm' DOOR
Plat Kusen & Frame : 1,5 mm Powder Coating
Plat Daun Pintu : 0,8 mm Powder Coating
Aksesoris : - Cylinder Brass
- Lock Body 5572 z
- Handle Stainless Steel 304
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Isi dalam Pintu Honeycomb Paper
- Engsel Visible Flag Hinge
- Kaca daun Pintu Tempered Glass 6mm
9 BAHAN CAT
- Cat Eksterior a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Luar. TOA Paint
b. Formulasi : Anti-Weather Technology JOTUN
c. Ketahanan : Colour Protected Paint PROPAN
Tahan terhadap Lumut dan Jamur
Tahan kelupas dan Anti-Kapur
d. Kandungan Aditive : Tidak mengandung Timbal dan Merkuri
- Cat Interior a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Dalam & Partisi TOA Paint
b. Formulasi : Stain Guard (noda cair tidak menempel didinding) JOTUN
c. Ketahanan : Colour Protected Paint PROPAN
Tahan terhadap Lumut dan Jamur
Tahan kelupas dan Anti-Kapur
d. Kandungan Aditive : Kadar VOC kurang dari 0,63 gr/ltr atau mendekati ZERO VOC
- Cat Besi/Kayu Acrylic Enamel (Fin. Akhir) a.. Tipe : Acrilic satu Komponen Berbahan dasar Solvent PROPAN
b. Warna : Terlihat seperti Colour Card
c. Tampilan Akhir : Glossy
d. Solid by Volume : 31%
e. Spesific Gravity : 1.15 gr/cc
f. Flash Point : 27°C
g. kecepatan Kering : 20 Menit pada suhu 30°C
- WallSealer Interior a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi dalam & Partisi JOTUN
Wall Sealler Quick Primer TOA Paint
- WallSealer Eksterior a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi luar bangunan JOTUN
Wall Sealler Quick Primer TOA Paint
- Plamir/Dempul a. Peruntukan Pemakaian : Plamur/Dempul seluruh permukaan tembok & Partisi TOA Paint
b. Jenis : Acrylic Wall Filler JOTUN
- Zincromate a. Peruntukan Pemakaian : Under Coating seluruh permukaan besi PROPAN
: Protective Coatings KANSAI
1 0 BAHAN ATAP
- Genteng Onduvilla 106 x 40 cm a. Peruntukan Pemakaian : Seluruh material penutup Atap Onduline
b Material : Selulosa Bitumen
c. Panjang : 40 cm
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
d. Lebar : 106 cm
a. Ketebalan : 3 mm
b Tinggi Gelombang : 3,8 cm
c. Luas Efektif : 0,31 m2/Lembar
d. Berat : 1,27 Kg (4 Kg/m2)
a. Carboon Footprint : 4 Kg eq CO2/m2
d. Aksesoris Penunjang : sesuai rekomendasi pabrik
1 1 PERABOT TETAP DAN SANITAIR
- Kloset Duduk a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sanitari dalam bangunan dengan penempatan sesuai TOTO
- Kloset Jongkok Sesuai gambar rencana
- Wastafel b Tipe : Sesuai Tercantum dalam BoQ
- Urinoir d. Garansi Unit : 1 Tahun
- Partisi Urinoir e. Garansi Ketersedian SparePart : 5 Tahun
- Floor Drain
- Jet Washer
- Kran 1/2"
- Sink 1 Bowl a. Tipe : 1 Bowl 6045 BOLZANO
- Sink 2 Bowl b. Peruntukan Pemakaian : Ruang Ibu menyusui
c. Tipe : 2 Bowl 8045
d. Peruntukan Pemakaian : Pantry
e. Material : Stainless stell 304 Tebal 3mm
f. Jenis : Top Mount
g. Peredam pecikan : Lapisan peredam dengan bantalan Karet
h. Anti Bau : Pipa S
i. Over Flow/Anti Banjir : Ya
j. Aksesoris Lainnya : Saringan Keranjang
Keranjang Bilas Stainless Steel
Pipa Instalasi
k. Garansi Unit : 1 Tahun
l. Garansi Ketersedian SparePart : 5 Tahun
1 2 INSTALASI ARUS KUAT
- Kabel NYM 3 x 2.5 mm2 Multicores Kererangan untuk semua jenis kable :
- Kabel NYM 4 x 2.5 mm2 Multicores - Merupakan Kabel Berinsulasi
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Kabel NYY 4 x 6 mm2 Single & Multicores - Acuan Normatif SNI 0225;2011 (SNI PUIL 2011)
- Kabel NYY 4 x 10 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 16 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 25 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 35 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 50 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 70 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 95 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 120 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 150 mm2 Single & Multicores SUPREME,
- Kabel NYY 4 x 185 mm2 Single & Multicores ETERNA
- Kabel NYY 4 x 240 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 4 x 120 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYY 70 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYA 6 mm2 Single Core
- Kabel NYA 16 mm2 Single Core
- Kabel NYFGbY 2 x 2,5 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 3 x 2,5 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 4 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 35 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 50 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 95 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 150 mm2 Multicores
- Kabel NYFGbY 4 x 185 mm2 Multicores
- Box Panel 800.600.250 mm a. Tipe : Wall Mounted SCHNEIDER
- Box Panel 700.500.250 mm b. Indeks Proteksi : IP 66 untuk Panel 1 Pintu
- Box Panel 600.400.250 mm IP 55 untuk Panel 2 Pintu
- Box Panel 550.350.250 mm IK 10 untuk Pintu Polos
- Box Panel 400.300.200 mm IK 08 untuk Pintu Kaca
c. Warna : RAL 7035 (Grey)
d. Standart : IEC 62208, UL, CUL, BV, DNV, GL, RoHS
e. Material : Steel
- MCCB Type NSX100-630A 160-400A, 3P, 36 kA a. Arus Nominal : 100A - 630A dengan Micrologic SCHNEIDER
- MCCB Type NSX100-630A 100-250A, 3P, 36 kA b. Kapasitas Pemutus : F (36) kA pada 380/415 VAC
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- MCCB Type NSX100-630A 63-100A, 3P, 36 kA c. Front Indication : LED's 9Ready, Overload pre-alaram, overload alarm)
- MCCB Type NSX100-630A 40-100A, 3P, 36 kA d. Ics : 100% Icu.
- MCCB Type NSX100-630A 18-40A, 3P, 36 kA e. Trip Unit : Micrologic 2.2 (Elektronic Trip dengan Lsol)
f. Fixed Tipe : Front Connection
g. Acuan Normatif : IEC 60947-2
h. Adjustable Neutral Protection : N, N/2, Off untuk Pole MCCB
- MCCB Type NSX100-250F 175-250A, 3P, 36 kA (TM250D) a. Arus Nominal : 100 A/160 A/250 A SCHNEIDER
- MCCB Type NSX100-250F 140-200A, 3P, 36 kA (TM200D) b. Kapasitas Pemutus : F (36) kA pada 380/415 VAC
- MCCB Type NSX100-250F 112-160A, 3P, 36 kA (TM160D) c. Ics : 100% Icu.
- MCCB Type NSX100-250F 87,5-125A, 3P, 36 kA (TM125D) d. Trip Unit : TMD (Thermal Magnedtic (Adjustable 0,7-1xIn)
- MCCB Type NSX100-250F 70-100A, 3P, 36 kA (TM100D) e. Fixed Tipe : Front Connection
- MCCB Type NSX100-250F 56-80A, 3P, 36 kA (TM80D) f. Acuan Normatif : IEC 60947-2
- MCCB Type NSX100-250F 44-63A, 3P, 36 kA (TM63D)
- MCCB Type NSX100-250F 35-50A, 3P, 36 kA (TM50D)
- MCCB Type NSX100-250F 28-40A, 3P, 36 kA (TM40D)
- MCCB Type NSX100-250F 22,4-32A, 3P, 36 kA (TM32D)
- MCCB Type NSX100-250F 17,5-25A, 3P, 36 kA (TM25D)
- MCCB Type NSX100-250F 11,2-16A, 3P, 36 kA (TM16D)
- MCB DOM11340SNI 6A 1P 4,5kA a. Arus Hubung Singkat : ≤ 4,5 kA SCHNEIDER
- MCB DOM11341SNI 10A 1P 4,5kA b. Icn : 4500A (230V-1P, 400V-3P)
- MCB DOM11342SNI 16A 1P 4,5kA c. Kurva C : Magnetis trip antara 5 dan 10 In)
- MCB DOM11347SNI 6A 3P 4,5kA d. Elektrical Trip : 10.000 Kali
- MCB DOM11348SNI 10A 3P 4,5kA e. Mechanical Trip : 20.000 Kali
- MCB DOM11349SNI 16A 3P 4,5kA f. Acuan Normatif : SNI 04-6507.1-2002, Amd 1-2006 dan IEC 60898-1
- MCB DOM11350SNI 20A 3P 4,5kA
- MCB DOM11351SNI 25A 3P 4,5kA
- MCB DOM11352SNI 32A 3P 4,5kA
- MCB DOM11353SNI 40A 3P 4,5kA
- MCB DOM11337SNI 50A 3P 4,5kA
- Current Transformer (CT) 1250/5A a. Arus Sekunder (Is) : 5A SCHNEIDER
- Current Transformer (CT) 400/5A b. Rating Tegangan Maksimal (Ue) : 750V
- Current Transformer (CT) 300/5A c. Frekuensi : 50/60 Hz
- Current Transformer (CT) 250/5A d. Safety Factor (sf) : sf ≤ 5
- Current Transformer (CT) 200/5A e. Indeks Proteksi : IP 20
- Current Transformer (CT) 150/5A f Suhu Operasi : 25°C s.d 60°C & -25°C s.d 50°C untuk DB, DC, VV
- Current Transformer (CT) 125/5A g. Kelebihan Relatif : > 95%
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Current Transformer (CT) 100/5A h. Acuan Normatif : IEC 61869-2, VDE 04014
- Current Transformer (CT) 75/5A
- Current Transformer (CT) 50/5A
- Current Transformer (CT) 40/5A
- Ampere Meter Digital 50mA-6A 3P a. Kelas Akurasi : 0,5 untuk Tegangan dan Arus, 0,2 untuk Frekuensi SCHNEIDER
- Volt Meter Digital 50-480V AcLL 3P b. Display : 4 Digit LED
- Frekuensi Meter Digital 20 -100 Hz 3P c. Suhu Operasi : -10°C s.d 60°c
d. Dimensi : 96x96, Cutout 92x92
e. Rasio CT & PT : Adjustable
f. Acuan Normatif : IEC 61000-4-2, IEC 61000-4-4, IEC 61000-4-5 dan IEC 60060
- Cos phi / Regulator Kapasitor Varplus Logic 6-PF 6 Step a. Jumlah Step : 6 Step SCHNEIDER
b. Tegangan Supply (VAC) 50/60Hz : 90 hingga 550 VAC
c. Komunikasi Modbus : Ada
d. Display : Grafik LCD 56x25
e. Dimensi : 144x144x58
f. Flush Panel Mounting : Ya
g. 35 mm DIN Rail Mounting : Tidak
h. Alarm History : 5 Alarm terakhir
i. Internal Temp Probe : Ya, Offset Temperatur dapat diprogram
j. Alarm Relay : Suhu, Arus, Tegangan, PF Rendah, Step Derating,
Limit Alarm THD9u), Distorsi Tegangan
Batas Operasional Maksimal jumlah dan waktu Switching
k. Step Setting : Predefined & Adjustable Step
l. CT Compatible : hingga 9600A (Arus Primer)
- Power Meter Digital LCD Tipe PM2230 a. Arus (Phasa dan netral) : Ya SCHNEIDER
b. Tegangan : Ya
c. Frekuensi : Ya
d. Faktor Daya : Ya
e. Daya : Ya
f. Energi : Ya
g. THD : Ya
h. Kelas Akurasi Arus : 0,5
i. Kelas Akurasi Tegangan : 0,5
j. Kelas Akurasi Daya Aktif : 0,5
k. Kelas Akurasi Daya Reaktif : 1
l. Kelas Akurasi Energi Aktif : 0,5
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
m. Kelas Akurasi Energi Reaktif : 1
n. LCD : Resolusi 128x128 Monocrome
o. Modbus : RS485
- Fuse Carrier 3P+N 25A Memenuhi Standart DIN 49440 SCHNEIDER
- Fuse Cartridge 120kA Tipe aM
- Pilot Lamp Protected LED Diameter 22mm Modular Tipe Metal, Tegangan 24 V AC/DC SCHNEIDER
- Push Button ON/OFF XB4BA31 Diameter 22mm Modular Tipe Metal, Kontak 1 N/O SCHNEIDER
- Busbar 400A 8 Way a. Main Incoming Current : 100A, 250A & 400A SCHNEIDER
- Busbar 250 A 4 Way b. Jalur : 3 pole 4 & 8 Way untuk ≥250A
- Busbar Sisir 100 A Pitch 18mm/12 + Insulated Connector c. Acuan Normatif : IEC 60439-1
- Paket Penangkal Petir Elektrostatis System R = 120 m a. Elektrostatis Terminal Head R = 120 M' KURN
b. Instrumen Gounding < 2 ohm + Box Kontrol 40x40cm
c. Kabel BC50 + Klem + Conduit PVC
d. Kabel Pengantar NYY 1x70mm + Klem + Conduit PVC
e. AS Grounding 5/8"
f. Tiang Penyanggah Pipa GIP Ø 2' H.6 M' + Kedudukan dan Skor
g. Obstruction Light / Blits LED 50 W Komplit Instalasi dan Aksesoris Lainya
h. Insulator
i. Termasuk Test Commissioning + Pengesahan dari Dinas terkait
1 3 RAK KABEL/CABLE TRAY
- Cable Tray U Galvanis 300 x 100 x 2400 a. Material : Hot Dip Galvanis PILARTRONIK
- Cable Tray U Galvanis 150 x 100 x 2400 b. Tebal plat : 1,2 mm
- Tutup Cable Tray Galvanis 300 x 2400 c. Akssosris ; Sesuai rekomendasi pabrik
- Tutup Cable Tray Galvanis 150 x 2400
1 4 LAMPU & ARMATURE
- Lampu Smart Bright Panel RC091V LED26S/840 PSU W30L120 G2 MR PCV PHILIPS
- Lampu Downlight DN027B G2 LED6/CW 7W 220-240V D100 ID
PHILIPS
DN027C LED12/CW 15W 220V D175 RD ID
- Lampu Taman LedPost Top Solar Cell 15W 1950 lumen PHILIPS
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
1 5 SOUND SYSTEM
Sound System R. Serbaguna
- Mixer Pre Amplifier Type LBB1925/10
- Power Amplifier 240 Watt Type LBB1935/20
- Mixer Effect 12 Channel
- Handheld 2 Mic 1 Receiver Wireless, SHURE
- Dynamic Microphone Type LBC2900/15
- AM / FM / MP3 Player Type PLE-SDT BOSCH,
SOUND R. SERBAGUNA
- Floor Stand Mic Type Lokal TOA
- Desk Stand Mic Type Lokal
- Cabinet Speaker 30 Watt Type LB2-UC30-D1
- Equipment Standing Rack
Sound System Gedung
- Mixer Pre Amplifier LBB1925/10
- Power Amplifier 240 Watt LBB1935/20
- Paging Microphone LBB1946/00
- AM / FM / MP3 Player PLE-SDT BOSCH,
SOUND DALAM GEDUNG
- Ceiling Speaker 3Watt LHM0606/00 TOA
- Horn loudspeaker, 15W LBC3470/00
- Equipment Wallmount Rack
1 6 PLUMBING
- Pompa Transfer 2x2.200 Watt a. Type : IS 50-32-160 (Centrifugal End Suction) ARTHUR
b. Kapasitas : 2x200 LPM
c. Total Head : 20 M'
d. Motor : 2,2 KW/3HP/2900RPM/380V/50HZ
e. Seal : Gland Packing
f. Jumlah Unit Dalam 1 Paket : 2 Unit Pompa C/W Motor
g. Panel Kontrol : 1 Unit Panel Control Automatic
h. Included : Elektroda Holder, Stick Clean Water, Pressure Switch,
Instalasi Pipa, fitting-fitting & Test Comisioning
i. Garansi : 1 Tahun Unit Pompa & Spare Part Pompa
5 Tahun Ketersedian Spare Part
- Pompa Booster 2x1.500 Watt a. Type : CDF 8-40 (Vertical Multistage) ARTHUR
b. Kapasitas : 2x150 LPM
c. Total Head : 25 M'
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
d. Motor : 1,5 KW/2HP/2900RPM/380V/50HZ
e. Seal : Mechanical Seal
f. Jumlah Unit Dalam 1 Paket : 2 Unit Pompa C/W Motor
g. Panel Kontrol : 1 Unit Panel Control Automatic
h. Included : Elektroda Holder, Stick Clean Water, Pressure Switch,
Instalasi Pipa, fitting-fitting & Test Comisioning
i. Garansi : 1 Tahun Unit Pompa & Spare Part Pompa
5 Tahun Ketersedian Spare Part
- Rootank Fiber Panel Kap. 4.000 ltr & 8.000 Ltr a. Dimensi : 2000x2000x1000 mm & 4000x2000x1000 mm BIOTECH
b. Equipment : : Manhole dia. 50 cm BIOFRESH
Inlet & Outlet BIOMASTER
Ventilasi FIBERTECH
Mur & Baut Galvanis BIOGREEN
Plat Support 20x20 cm
Pipa GIP SNI Klas Medium 1 1/4" Tbl. 2mm
c. Finishing Luar : Smoth Surface
d. Finishing Dalam : Coating FRP
e. Tebal Panel : Panel Bawah 8mm
Panel Samping 7mm
Panel Atas/Tutup 4mm
f. Rangka Utama / Base Frame : UNP 80
- Rootank Fiber Panel Kap. 30.000 ltr a. Dimensi : 3000x5000x2000 mm BIOTECH
b. Equipment : : Manhole dia. 50 cm BIOFRESH
Inlet & Outlet BIOMASTER
Ventilasi FIBERTECH
Mur & Baut Galvanis BIOGREEN
Tangga Luar Galvanis
Tangga Dalam PVC (Coating FRP)
Plat Support 20x20 cm
Pipa GIP SNI Klas Medium 1 1/4" Tbl. 2mm
c. Finishing Luar : Smoth Surface
d. Finishing Dalam : Coating FRP
e. Tebal Panel : Panel Bawah 8mm
Panel Samping 7mm
Panel Atas/Tutup 4mm
f. Rangka Utama / Base Frame : UNP 80
Harga Upah Bahan 15
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Paket Bio Septictank Kap. 5 m3 a. Dimensi Dia. 1.350 x 3.500 mm BIOTECH
b. Kapasitas 5 M3 per hari BIOFRESH
c. Ketebalan Tangki 4 mm BIOMASTER
d. Model Cylender Horizontal FIBERTECH
e. Termasuk Media Cell A, Media Cell B, Bakteri starter BioEnzymes BIOGREEN
f. Termasuk Pekerjaan Sipil, Pondasi, Instalasi Pipa
g. Garansi Struktur Tank 10 Th
h. Garansi System Tank 2 Th
1 7 TATA UDARA VRF SYSTEM
Main Unit Oudoor
- VRV Model RXQ 40 AMY14 Kap. 382,400 BTUH DAIKIN
Centralized Controller CCM-270B/WS(A)
Main Unit Indoor
- VRV Wall Mounted Model FXAQ AVM4 Kap. Sesuai BoQ DAIKIN
- VRV R. Flow Cassette Model FXAQ AV4 Kap. Sesuai BoQ
Aksesories
- Refnet / Branching Joint DAIKIN
- Pipa Reducer
- Wired / Common Controller BRC1E63
Harga Upah Bahan 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
D A F T A R I S I
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN ............................................................................................................................................ I - 1
1.2. BATASAN/PERATURAN ...................................................................................................................... I - 1
1.3. DOKUMEN KONTRAK ............................................................................................................................ I - 2
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM ............................................................................................................................ I - 2
2.2. SARANA DAN CARA KERJA ................................................................................................................. I - 2
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN ............................................................................ I - 3
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT – SYARAT BAHAN .................................................................................. I - 3
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI ..................................................................................................................................... I - 4
3.2. AIR DAN DAYA ........................................................................................................................................ I - 4
3.3. SALURAN PEMBUANGAN ..................................................................................................................... I - 5
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG
DAN FASILITAS LAIN ............................................................................................................................. I - 5
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) ............................................................................................... I - 5
3.6. PAGAR SEMENTARA ............................................................................................................................. I - 5
3.7. PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................................... I - 6
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN .................................................................................................................... I - 6
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI .................................................................................................................. I - 6
3.10. PAPAN BANGUNAN ............................................................................................................................... I - 6
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR & ATAP
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI .................................................................................................. II - 1
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN ................................................................................................ II - 1
III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN / URUGAN .................................................. II - 2
3.1 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................... II - 2
3.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH ............................. II - 2
IV. PEKERJAAN PONDASI ......................................................................................................................... II - 3
4.1 PEKERJAAN PONDASI SUMURAN ...................................................................................... II - 3
4.2 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI/TURAP BATU KALI .................................................... II - 4
V. PEKERJAAN BETON BERTULANG ..................................................................................................... II - 4
5.1. UMUM ....................................................................................................................................... II - 4
5.2. BAHAN ..................................................................................................................................... II - 8
5.3. PELAKSANAAN BETON READY - MIXED ............................................................................ II - 10
5.4. PEMBESIAN ............................................................................................................................ II - 21
5.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN
DAN PEMOTONGAN .............................................................................................................. II - 22
VI. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH ......................................................................................... II - 35
6.1. PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH ............................................... II - 35
VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROFING .................................................................................... II - 44
7.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... II - 44
7.2. BAHAN .................................................................................................................................... II - 44
7.3. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN .................................................................................... II - 45
7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN ...................................................................................... II - 46
Halaman : I - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
7.5. CONTOH ................................................................................................................................. II - 46
7.6. PELAKSANAAN ...................................................................................................................... II - 46
VIII. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP ......................................................................................... III - 47
8.1. KETERANGAN ....................................................................................................................... III - 47
8.2. PERSYARATAN UMUM ......................................................................................................... III - 47
8.3. PERHITUNGAN BERAT KONSTRUKSI BAJA ...................................................................... III - 48
8.4. MATERIAL................................................................................................................................. III - 48
8.5. PENGGANTIAN PROFIL/PENAMPANG ................................................................................. III - 48
8.6. TOLERANSI DIMENSI, PANJANG DAN KELURUSAN ......................................................... III - 49
8.7. UJI MATERIAL .......................................................................................................................... III - 49
8.8. PERSYARATAN PELAKSANAAN ........................................................................................... III - 49
8.9. PERSYARATAN PENGANGKATAN DI BENGKEL ................................................................ III - 51
8.10. METODE PENGANGKATAN ................................................................................................... III - 51
8.11. PENGECATAN.......................................................................................................................... III - 53
8.12. ANTI LENDUT ........................................................................................................................... III - 54
IX. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ............................................................................................................. III - 54
9.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... III - 54
9.2. BAHAN ATAP .......................................................................................................................... III - 55
9.3. BUBUNGAN ATAP .................................................................................................................. III - 54
9.4. PELAKSANAAN ATAP DAN BUMBUNGAN ........................................................................ III - 54
BAB III
PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURRAALL
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 1
1.2. STANDAR / RUJUKAN ........................................................................................................................... III - 1
1.3. PROSEDUR UMUM ................................................................................................................................ III - 1
1.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................................................................ III - 1
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................................................. III – 2
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 3
2.2. PROSEDUR UMUM ................................................................................................................................. III - 3
2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................................................. III - 3
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 4
3.2. STANDAR /. RUJUKAN .......................................................................................................................... III - 4
3.3. PROSEDUR UMUM ................................................................................................................................. III - 4
3.4. BAHAN ..................................................................................................................................................... III - 4
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................................................. III - 5
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.1. KETERANGAN ........................................................................................................................................ III - 6
4.2. STANDAR DAN RUJUKAN ..................................................................................................................... III - 6
4.3. DESKRIPSI SISTEM ............................................................................................................................... III - 7
4.4. PROSEDUR UMUM ................................................................................................................................ III - 7
4.5. BAHAN ..................................................................................................................................................... III - 8
4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................................................. III - 9
4.7. PINTU BESI ............................................................................................................................................ III - 10
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... III - 10
5.2. STANDAR / RUJUKAN .......................................................................................................................... III - 10
5.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................................... III - 10
Halaman : I - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN .............................................................................................................. III - 11
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... III - 12
6.2. STANDAR / RUJUKAN .......................................................................................................................... III - 12
6.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................................... III - 13
6.4. BAHAN .................................................................................................................................................... III - 13
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................. III - 14
VII. PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... III - 15
7.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................................................ III - 15
7.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................................... III - 15
7.4. BAHAN ...................................................................................................................................................... III - 15
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................... III - 16
VIII. PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... III - 16
8.2. STANDAR / RUJUKAN .......................................................................................................................... III - 16
8.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................................... III - 16
8.4. BAHAN .................................................................................................................................................... III - 17
8.5. PELAKSANAAN ...................................................................................................................................... III - 18
IX. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
9.1. KETERANGAN ....................................................................................................................................... III - 18
9.2. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................................................... III - 18
9.3. STANDAR / RUJUKAN .......................................................................................................................... III - 18
9.4. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................................... III - 18
9.5. BAHAN .................................................................................................................................................... III - 19
X. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN ....................................................................................................................................... III - 20
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK ............................................................................................................... III - 20
XI. PELAPIS DINDING EKSTERIOR (FLEXY WALL)
11.1 KETERANGAN ....................................................................................................................................... III - 22
XII. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
12.1 KETERANGAN ........................................................................................................................................ III - 23
12.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... III - 23
12.3 STANDAR/RUJUKAN .............................................................................................................................. III - 23
XIII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN ........................................................................................................................................ III - 26
13.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... III - 26
13.3 STANDAR/RUJUKAN .............................................................................................................................. III - 26
13.4 PROSEDUR UMUM ................................................................................................................................. III - 26
13.5 BAHAN - BAHAN ...................................................................................................................................... III - 27
13.6 PELAKSANAAN PEKERJAN .................................................................................................................. III - 27
XIV. PEKERJAAN PERABOT TETAP DAN KELENGKAPAN INTERIOR
14.1 PEKERJAAN PERABOT TETAP ............................................................................................................ III - 30
XV. PEKERJAAN ALAT – ALAT SANITAIR DAN ASESORISNYA
15.1 KETERANGAN ........................................................................................................................................ III - 30
15.2 PEKERJAAN SANITAIR .......................................................................................................................... III - 30
15.3 AKSESORIS DAERAH BASAH ............................................................................................................... III - 31
XVI. ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
16.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 32
16.2 STANDAR/RUJUKAN .............................................................................................................................. III - 32
Halaman : I - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
16.3 BAHAN - BAHAN ...................................................................................................................................... III - 32
16.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................... III - 33
XVII. PEKERJAAN ORNAMEN FASAD
17.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 33
17.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................................................................................... III - 33
17.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................... III - 33
XVIII. PEKERJAAN INTERIOR
18.1 LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................................... III - 34
18.2 PERSYARATAN BAHAN ......................................................................................................................... III - 34
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................................... III - 34
BAB IV
PPEERRSSYYAARRAATTAANN TTEEKKNNIISS PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEPP,, HHVVAACC,,
TTAATTAA IINNFFOORRMMAASSII && TTEEKKNNOOLLOOGGII
4.1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... IV - 1
4.1.2. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK ..................................................................... IV - 3
4.1.3. SISTEM PENERANGAN ......................................................................................................................... IV - 3
4.1.4. PERSYARATAN PEK. KABEL TEGANGAN MENEGAH ...................................................................... IV - 6
4.1.5. PERSYARATAN PEK. KABEL TEGANGAN RENDAH ......................................................................... IV - 11
4.1.6. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI ............................................................................ IV - 14
4.1.7. PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN ............................................................................ IV - 16
4.2. PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
4.2.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... IV - 20
4.2.2. PEKERJAAN YANG HARUS DILAKSANAKAN...................................................................................... IV - 20
4.2.3. ELEKTRODA PENANGKAL PETIR ......................................................................................................... IV - 20
4.2.4. HANTARAN TURUN ................................................................................................................................ IV - 20
4.2.5. ELEKTRODA PEMBUMIAN ..................................................................................................................... IV - 20
4.2.6. BAK KONTROL / TERMINAL PENYAMBUNGAN .................................................................................. IV - 21
4.2.7. PENYANGGA DAN KLEM ....................................................................................................................... IV - 21
4.2.8. DAFTAR MATERIAL ................................................................................................................................ IV - 22
4.3. PEKERJAAN PLUMBING
4.3.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR ........................................................................................ IV - 22
4.4. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN PENGHAWAAN
4.4.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... IV - 29
4.4.2. KONDISI DAN OPERASI SISTEM .......................................................................................................... IV - 29
4.4.3. PEKERJAAN PEMIPAAN REFRIJERAN DAN KONDENSAT ............................................................... IV - 29
4.4.4. PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA REFRIJERAN .......................................................................... IV - 30
4.4.5. PERSYARATAN PEMASANGAN ISOLASI PIPA REFRIJERAN .......................................................... IV - 30
4.4.6. PERSYARATAN PEMASANGAN PIPA KONDENSAT .......................................................................... IV - 30
4.4.7. PEKERJAAN SALURAN UDARA ............................................................................................................ IV - 31
4.4.8. PERSYARATAN UNIT MESIN ................................................................................................................. IV - 31
4.4.9. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................................................................ IV - 32
4.4.10. PERSYARATAN PENGUJIAN ................................................................................................................. IV - 33
4.4.11. PERSYARATAN TEKNIS PELAKSANAAN ............................................................................................ IV - 34
4.4.12. DAFTAR MATERIAL ................................................................................................................................ IV - 40
4.5. PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
4.5.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... IV - 41
4.5.2. PESAWAT TELEPONE ............................................................................................................................ IV - 41
4.5.3. KEMAMPUAN OPERASI ......................................................................................................................... IV - 41
4.5.4. KOMUNIKASI DARI LUAR KEDALAM .................................................................................................... IV - 42
Halaman : I - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.5.5. SISTEM KONFERENSI ............................................................................................................................ IV - 42
4.5.6. SISTEM PAGING...................................................................................................................................... IV - 42
4.5.7. TRAFIC METERING ................................................................................................................................. IV - 42
4.5.8. PENOMORAN PESAWAT CABANG....................................................................................................... IV - 42
4.5.9. CALL HOLD & MUSIC CALL HOLD ........................................................................................................ IV - 42
4.5.10. NIGHT SERVICE ...................................................................................................................................... IV - 42
4.5.11. KEMAMPUAN LAINYA ............................................................................................................................. IV - 44
4.5.12. SENTRAL TELEPON LANGGANAN OTOMATIS .................................................................................. IV - 44
4.5.13. DAFTAR MATERIAL ................................................................................................................................ IV - 46
4.6. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA
4.6.1. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................................... IV - 39
4.6.2. SISTEM TATA SUARA PUBLIC ADDRES .............................................................................................. IV - 40
4.6.3. KEMAMPUAN OPERASI ......................................................................................................................... IV - 41
4.6.4. PERALATAN SENTRAL ........................................................................................................................... IV - 41
4.6.5. SPEAKER ................................................................................................................................................. IV - 44
4.6.6. ATTENUATOR .......................................................................................................................................... IV - 45
4.6.7. INSTALASI ................................................................................................................................................ IV - 45
4.6.8. TERMINAL BOX ....................................................................................................................................... IV - 46
4.6.9. DAFTAR MATERIAL ................................................................................................................................ IV - 46
BAB V
PENUTUP
Halaman : I - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai (komplek BLK Balai
Latihan Kerja) jl. Sungai Balang Bandar Buat Padang
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya),
bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara
Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
c. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
f. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang.
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2019 tentang Jasa Konstruksi.
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2015
tentang Bangunan Gedung Hijau
r. Surat Edaran Direktur Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 86/SE/DC/2016 tentang
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
s. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
t. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
u. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
v. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
Halaman : I - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
w. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
• Addenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai tersebut secara umum meliputi
pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan,
mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan/Pendahuluan
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal & Plumbing
f. Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
Halaman : I - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini
sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara
Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku
di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Konsultan Pengawas sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
Halaman : I - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor,
maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan penyiraman guna
pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang
telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air
untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam,
dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir pasang.
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Jalan Sungai Balang, Bandar Buat, Padang, Kota Padang, Sumatera Barat. Lokasi
proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor
hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan,
cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Halaman : I - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga
agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang
dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai
berikut :
a. Ruang : ukuran 48 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex Merantih, lantai plesteran, dinding double plywood
tidak usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 6 meja kerja 1/2 biro dan 12 kursi
1 meja rapat bahan plywood 9 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 15 kursi Plastik
2 unit Komputer + Printer A3 beserta peralatannya
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada
dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun
dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari Seng Gelombang 0,2 mm dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan
baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Halaman : I - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih
dahulu bila diperlukan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan,
batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari
tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang
berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Untuk Bangunan Utama Peil 0,00 lantai Bangunan diambil elevasi +0.60 dari entrance samping Kanan
Eksisting .
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil patokan
dari peil 0,00 lantai tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering.
Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak
satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur yang
disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan
bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
Halaman : I - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR DAN ATAP
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Kolom Beton Bertulang
• Pekerjaan Balok Beton Bertulang
• Pekerjaan Baja Profil
• Pekerjaan Begisting (cetakan beton)
• Pekerjaan Atap
• Dan pekerjaan lainnya yang jelas-jelas terkait dengan pekerjaan struktur
Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
• Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
• Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan.
• Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian,
ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat
gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
Situasi
• Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi site Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BPVP) Padang
• Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu rapat
penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai
tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
• Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk / dijelaskan tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
pada gambar.
Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar, waterpass, alat
penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna
ketetapan pengukuran.
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta pondasinya dan
lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar
kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya
minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Bekas puing-puing sisa runtuhan bangunan harus dipindahkan dari area bangunan utama dan dihancurkan menjadi
timbunan pada area pelataran.
3. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam penggalian
ditempat tersebut, kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang
lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
Halaman : II - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang ditentukan
oleh Konsultan Pengawas
5. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting yang berada di
dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya.
6. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus segera
dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
7. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh semua kegiatan
pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (existing).
III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
tanah meliputi :
• Pengurugan tanah didatangkan sesuai gambar Map Penimbunan.
• Clearing dan leveling.
• Pemadatan Tanah.
3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH
• Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan akar
tanaman.
• Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 90% kepadatan
maksimum modified proctor.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm tebal sebelum
dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan 3 wheel
power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic rollers lainnya dengan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan
sheep foot rollers.
• Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada kadar air
optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base
course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill material harus
sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material harus diberi
air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar
dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan
timbunan yang lebih kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan dihentikan.
Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage sehingga daerah pemadatan
selalu kering.
Halaman : II - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk mengetahui
kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah lain atau
dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor (untuk lapisan sub
grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR minimum = 4, maka tanah (sub
grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada 90% maksimum compacted mencapai nilai
soaked CBR = 4.
IV. PEKERJAAN PONDASI
4.1. PEKERJAAN PONDASI SUMURAN
(Digunakan untuk pondasi Bangunan Utama)
4.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan pondasi ini adalah :
a. Pondasi Sumuran yang kedalamannya sesuai gambar rencana.
b. Pengukuran harus dilakukan seteliti mungkin dengan menggunakan alat ukur.
c. Bouwplank dibuat dari kayu yang baik, untuk tiang dipakai kayu 5/7 dipasang dengan jarak 1,5 M dan untuk
papan dipakai 2,50 x 20 cm pada bagian muka diserut halus.
d. Diameter lingkar dalam Cincin Sumuran yang digunakan pada pekerjaan ini sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar detail rencana pondasi.
e. Pekerjaan pembuatan pondasi meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan /material untuk pekerjaan
tersebut dan peralatan perlengkapan untuk pekerjaan tersebut.
4.4.2. PERSYARATAN UMUM
a. Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan-peraturan atau normalisasi-normalisasi
yang berlaku di Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI, SK SNI Beton 2019, dan lain-lain.
b. Batu kali/batu pecah yang digunakan dari jenis yang keras, tidak berpori, tidak berkulit dengan minimal tiga
(3) muka pecahan, bergradasi baik.
c. Pasir untuk bahan adukan adalah pasir beton.
4.4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Pengalian Lubang Pondasi Harus Dilakukan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan persetujuan tertulis yang ditandatangani pengawas lapangan/Direksi teknis
b. Kontraktor harus menjaga lubang dari kelongsoran, segala akibat kelongsoran sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor dan Lubang yang digali harus tegak lusus dan posisi sesuai dengan
perencanaan.
c. Dasar Pondasi deberi lantai kerja dengan adukan 1 PC : 3 Ps : 5 Kr sesuai dengan gambar detail.
d. Cyclopen
Campuran beton Cyclopen terdiri dari 1 PC : 3 Ps : 5 Kr + 40 % Batu Kali dengan ukuran ± 20 cm Untuk
menjamin kerataan mutu campuran, kontraktor harus menghitung volume sumuran yang akan diisi dengan
batu kali dan menyediakanya disekitar lubang sehingga pemakaian batu kali terkontrol.
e. Beton Bertulang 1 : 2 : 3
Dipasang setelah pekerjaan Beton cyclopen selesai seperti yang diisyaratkan gambar serta izin dari
pengawas lapangan. Yang mana campuran sesuai dengan pekerjaan beton bertulang.
f. Beton Poer
Dipasang diatas Beton bertulang K-300 selesai seperti yang diisyaratkan gambar serta izin dari pengawas
lapangan. Yang mana campuran sesuai dengan pekerjaan beton bertulang.
Halaman : II - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.2. PEKERJAAN PONDASI/TURAP BATU KALI (Digunakan Pada Bangunan Penunjang)
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran pengukuran untuk as as pondasi sesuai
dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop
Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar
arsitektur atau bila ada hal hal yang kurang jelas.
c. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof dan sparing pipa
plumbing yang menembus pondasi.
d. Jika didahului oleh pekerjaan cut and fill, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap
tanah dasar/keras
e. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir
pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya,
sehingga pasir akan mengisi rongga rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali
dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen
f. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
g. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan ter bungkus lumpur tidak diperkenankan
dipakai.
h. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi dan berapen adalah 1pc : 4ps. Air yang digunakan harus
bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
i. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan-bahan yang dapat
merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan diameter
lubang sebesar 5 mm.
V. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. UMUM
5.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan
Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah
luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
SNI Beton 2019. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya,
sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di tempat,
termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan
terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan
Halaman : II - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding
beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
Lapangan.
5.1.2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi
edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for
Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
Methods, Part 2.
e. ASTM - C94 Standard Specification for Site-mixed Concrete.
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates.
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete.
h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building.
i. ACI – 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1.
j. ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
k. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete.
l. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
Method.
m. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete.
n. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete.
o. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field.
p. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of
Concrete.
q. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing
Concrete.
r. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
s. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types).
a. SII Standard Industri Indonesia
b. ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
c. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement.
d. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and
ties.
e. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
5.1.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan sesuai dengan
jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
Halaman : II - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan
beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton Site-Mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor harus sudah
menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan
laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix)
yang diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton Site-Mix untuk memperlancar pelaksanaan dan mendapat
persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai pengecoran.
5.1.4. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut, sehubungan
dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek
untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat kasar
dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga
hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum
pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971.
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang
dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan
berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton,
dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
Halaman : II - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x
tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang
tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih
dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali
bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran dan harus
disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan
pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus
dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri
Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh
tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan
dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam batas-
batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan
air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan kekuatan
yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga.
Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas
slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk
mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang. 12.50 10.00
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan konstruksi di bawah tanah. 9.00 7.50
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan laboratorium
selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau
pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu
khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
Halaman : II - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
5.2. BAHAN
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan Indonesia.
5.2.1. SEMEN
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan
Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan pozolan) maka
semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh
dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak
lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi terhadap
penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh pekerjaan.
"Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
5.2.2. AGREGAT
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat
Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-
2. PBI '71.
Halaman : II - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang
diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2
mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah
yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 %
bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-
bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara
90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60
% dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20
t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los
Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran bahan-
bahan lain.
5.2.3. AIR
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
5.2.4. BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture harus sesuai
dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan
harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5.2.5. MUTU DAN KONSISTENSI DARI BETON
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus seperti
berikut :
Semua Beton Pondasi Bangunan Utama : Ready Mixed K-300 (f’c = 26,4 MPa)
Semua Beton Struktur Bangunan Utama : Ready Mixed K-300 (f’c = 26,4 MPa)
Semua Beton Praktis Bangunan Utama : Site Mixed K-175 (f’c = 14,5 MPa)
Halaman : II - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Semua Beton Sruktur Banguan Penunjang : Site Mixed dengan mutu sesuai BoQ
Untuk semua beton Struktural Portland Cement Composit (PCC)
5.3. PELAKSANAAN BETON SITE-MIXED
5.3.1. UMUM
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton site-mixed yang didapatkan dari
sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya
harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di
laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton site-
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan
yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi
yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan
contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh kontraktor dan harus
diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton Site-Mix. Kekuatan tercantum adalah
kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Site-Mix.
Batas temperatur untuk beton Site-Mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38 ºC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton Site-Mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton Site-Mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan agregat
dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton Site-Mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus
sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam
cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder yang harus disetujui
oleh Direksi Lapangan.
Halaman : II - 10
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka Kontraktor harus
segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
adukan beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87 (Recommended
Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-
vibrator (engine/electric).
5.3.2. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
a. Persiapan
1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
2. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan kencangkan.
Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor
harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24 jam
sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing
lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
3. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat efektif
dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di
titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas
air dan lumpur.
4. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus
bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui
tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
5. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
6. Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SKSNI 1991.
7. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
Halaman : II - 11
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan ASTM C94-98.
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai
konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air
dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue
secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
c. Pengecoran
1. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 2019, ACI Committee 304, ASTMC 94-98.
2. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi lapisan
horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi
Lapangan.
4. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi
jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan
bahan-bahan.
5. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh dituang ke
dalam struktur.
6. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar, sama sekali
tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
mungkin setelah diaduk.
7. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar ketentuan yang
tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran,
maka "Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion", beroperasi pada
7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan
yang memadai.
Halaman : II - 12
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
3. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di lapangan dan
lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
• Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45ºC.
• Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
• Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras.
Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan
tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana
betonnya sudah mengeras.
• Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
dengan baik.
• Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap sekitar jarum
(air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum
30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
• Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah pengaruhnya
saling menutupi.
5.3.3. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan,
adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
5.3.4. SIAR PELAKSANAAN
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengurangi
kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan
geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-
siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara yang
cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari
balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara
monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah bentangnya,
dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya
terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan beton yang
rapuh.
Halaman : II - 13
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang
menggenang harus disingkirkan.
5.3.5. PERAWATAN BETON
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 2019. dan ACI 301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus
menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses
lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
5.3.6. TOLERANSI PELAKSANAAN.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-'71; ACI-301 dan ACI-
347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar
halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3
m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan maksimum
variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin
lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
5.3.7. PENYELESAIAN DARI PELAT (FINISHED SLAB)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang dicantumkan. Kemiringan
lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai
yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan terhadap
Halaman : II - 14
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari aliran.
5.3.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak
konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai bahannya
atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau
cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya,
dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi
dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
5.3.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT CUACA (WEATHER INJURY)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air dingin), agar
pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan
untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk melindungi beton
terhadap hujan dan terik matahari.
Halaman : II - 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan dari warna
terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam beton, tidak lebih
dari 3ºC dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan dan siap untuk
digunakan.
5.3.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan, harus
dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc atau setara.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat
beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
5.3.11. PENYELESAIAN STRUKTUR BETON (CONCRETE STRUCTURE FINISHES)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar dan perincian
disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada
penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan
dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan,
baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda (edge grain marks),
bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and
areas of surface voids of any size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali dan
lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan
tekanan) harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian
beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan tangan untuk
mencapai permukaan yang diperlukan.
Halaman : II - 16
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur,
kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-
kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian semen (yang
diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna
disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan
yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan panel-panel
contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan
penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran.
Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen
murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu
sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish
flush) dengan permukaan sekelilingnya.
5.3.12. PENYELESAIAN DARI BETON PELAT (CONCRETE SLAB FINISHES)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai dengan kemiringan
untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari
segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.
1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
• Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana permukaan agregat
dikehendaki.
• Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat yang
dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang dilakukan secara merata.
• Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah
mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk
mencapai permukaan yang halus.
• Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya untuk
mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-
tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton harus diadakan
dengan kepadatan sebagai berikut :
Halaman : II - 17
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2
• Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
• Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
5.3.13. LAPISAN PENUTUP LANTAI YANG DIKERJAKAN KEMUDIAN (SEPARATE FLOOR TOPPINGS)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda asing, semprot
dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir dan semen
pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada : 4.3.13.c.2.
5.3.14. BETON MASSA (MASS CONCRETE)
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79 Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari perbandingan, cara
pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
1. Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap sulfat.
2. Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain
pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang
serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for
Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in Portland Cement
Concrete).
4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang tercantum dalam
catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air (water reducing agent) atau harus
digunakan retarder type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan
dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang mempunyai suhu
serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap campuran
dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus distujui oleh Direksi Lapangan.
2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur beton juga perlu
Halaman : II - 18
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan sesuai dengan metoda yang
telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Penulangan
1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak berubah
selama pengecoran.
2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang pembesian.
3. Overlap pada sambungan tulangan Wajib mengikuti gambar perencanaan terkait detailing penulangan
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung dari sinar
matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan beton maka
temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran
beton dilaksanakan.
3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus sedemikian
sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada
permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus ditutupi dengan
kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian
dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya
sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan
yang mendadak.
5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan pada kekuatan
beton umur 28 hari.
6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan beton
dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi
Direksi Lapangan.
7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat menetukan waktu
yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau
sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
5.3.15. PERLINDUNGAN TERHADAP MEKANIK DAN KERUSAKAN PADA MASA PELAKSANAAN (PROTECTION
FROM MECHANICAL AND CONSTRUCTION INJURY).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-tegangan akibat
beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
5.3.16. PERCOBAAN BETON
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk menyimpan
benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor
harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus
Halaman : II - 19
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil dari
percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut
di bawah ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan drilled core ini
masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99. Apabila hasil dari
percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak
layak dipakai.
5.3.17. PENYIMPANGAN MAKSIMUM DARI PEKERJAAN STRUKTUR YANG DIIJINKAN
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for Structural Concrete for
Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah
yang terhebat/terkeras.
5.3.18. LAIN-LAIN
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan sendirinya.
Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian
agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan
penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban
sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-shrink grout diperlukan,
sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh
perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang memperlihatakan
bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan
sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28
Halaman : II - 20
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191,
memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai
penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM
C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
5.4. PEMBESIAN
5.4.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan material yang memenuhi kreiteria SNI yang disetujui dan harus
disertai millsheet ( surat keterangan percobaan dari pabrik.). Penggunaan besi untuk struktur utama (Ulir) Wajib
memenuhi Tegangan Leleh (Fy) 400 Mpa, dan untuk tulangan polos (Fy) 240 MPa
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji
Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-
0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan
harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran,
jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan
kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
5.4.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24,
sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi,
batang berulir dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang
kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
Halaman : II - 21
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan
dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
5.4.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai.
Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
5.4.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan
rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
5.4.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan
ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah
yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
5.5 PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
5.5.1. PERSIAPAN
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi
untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
5.5.2. PEMASANGAN TULANGAN
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran
pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan
tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempatnya.
Halaman : II - 22
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk
menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat
selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada
lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama
dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-
penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh
batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok
beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan
pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi
dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di
lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan
sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 °C.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata
mengalami pemanasan di atas 100 °C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram
dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter
pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
Halaman : II - 23
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti
tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan
ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang
ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
3. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar +
50 mm dan - 25 mm.
4. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak
60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
5. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 40 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk
tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada
tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara Penghitungan Struktur
Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
5.5.3. PEMASANGAN WIRE MESH
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok
dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yan
menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
5.5.4. LAS
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding
Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada
persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
Halaman : II - 24
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
5.5.5. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32
mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
5.5.6. PEKERJAAN BAJA
5.5.7. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan baja ini akan meliputi semua pengadaan material dan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi baja, yang akan meliputi antara lain :
– Material baja
– Pelaksanaan konstruksi baja
– Pengelasan baja
– Pemasangan angkur
– Pekerjaan pelapisan anti karat (coating)
5.5.8. URAIAN UMUM
– Pelaksanaan pekerjaan baja harus memenuhi syarat dan peraturan pelaksanaan pekerjaan baja yang
berlaku di Indonesia (SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural).
– Material baja yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah BJ-37, dengan tegangan leleh 240 MPa,
kecuali untuk angkur, yang diisyaratkan untuk mengunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830
MPa. Baja yang dipakai haruslah produksi dalam negeri yang mudah didapatkan di pasaran, namun
memenuhi dan sesuai dengan standar internasional yang telah disetujui secara umum, antara lain produksi
PT Krakatau Steel dan PT Gunung Garuda.
– Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyerahkan sertifikat tes baja dari pabrik untuk disetujui oleh Konsutan,
sebelum material baja dikirim ke lokasi pekerjaan. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi
harus dibersihkan dari karat dengan menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat
digunakan untuk menentukan tingkat kebersihan (SSPC VIS 1, SSPC VIS3, SSPC VIS 4 dan SSPC VIS 5).
– Pengelasan untuk pekerjaan baja harus menggunakan las listrik dengan elektroda yang baik. Penyedia
Jasa/ Kontraktor harus menjaga elektroda-elektroda tersebut agar selalu tetap kering. Semua permukaan
baja yang akan disambung, sebelum dilakukan pengelasan harus dibersihkan dari segala karat dan kotoran
yang melekat padanya pengelasan harus sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi AWS D1.1 – Structural
Welding Code dari American Welding Society (AWS).
– Untuk penyambungan konstruksi baja dengan sistem las, sedapat mungkin penyambungannya dilakukan
dalam bengkel kerja. Pekerjaan las di lapangan harus dilakukan sebaik mungkin dan tidak boleh dilakukan
dalam keadaan basah ataupun hujan.
– Semua pekerja yang dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi baja harus merupakan tenaga
ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman (yang bisa dibuktikan dengan sertifikat), dan benar-benar
mempunyai keterampilan yang baik dalam bidangnya serta mengerti betul akan tugas dan tanggung jawab
pada pekerjaan tersebut.
– Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai QC Las atau Welding inspector yang bersifat untuk menjaga
mutu atau prosedur pekerjaan las sesuai dengan standar yang diminta.
Halaman : II - 25
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
5.5.9. MATERIAL DAN FABRIKASI KONSTRUKSI BAJA
Material dan Bengkel Kerja
– Semua material baja harus baru dan disetujui Konsutan. Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat-
syarat dalam SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
– Tegangan leleh minimum baja adalah 240 MPa (BJ-37), kecuali untuk angkur yang disyaratkan dengan
menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa.
– Konsutan berhak meninjau keadaan bengkel kerja Penyedia Jasa/ Kontraktor dan memeriksa pekerjaan
fabrikasi atas biaya Penyedia Jasa/ Kontraktor.
Gambar Kerja (Shop Drawing)
– Sebelum fabrikasi dimulai, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
untuk konstruksi baja yang harus disetujui Konsutan sebelum dimulainya fabrikasi. Walaupun semua
gambar kerja telah disetujui Konsutan, tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa/
Kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar.
– Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama pemasangan elemen konstruksi baja (erection) tetap
berada pada Penyedia Jasa/ Kontraktor. Pengukuran dengan skala pada gambar tidak perkenankan.
Pemotongan Baja
– Semua pemotongan baja, terutama untuk keperluan struktural, harus dilaksanakan dengan rapi dan rata,
sesuai dengan gambar rencana. Pemotongan hanya boleh dilaksanakan dengan brinder atau gergaji besi.
Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperkenankan.
Pengelasan Listrik
– Pengelasan listrik harus dilaksanakan oleh tukang las yang berpengalaman dalam pelaksanaan konstruksi
baja. Walaupun demikian, pelaksanaan pekerjaan las harus selalu berada di bawah pengawasan seorang
supervisor yang berpengalaman.
– Sebelum pekerjaan las dilaksanakan, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsutan
satu copy sertifikat tukang las yang bersangkutan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan las
dimulai.
– Pelaksanaan las harus sesuai dengan gambar. Kawat las yang di pakai adalah merk kobesteel atau
sederajat.
– Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi sudah dalam keadaan tidak berubah
posisinya, dan sudah dalam keadaan yang stabil secara struktural. Stabilitas konstruksi harus selalu
diperhatikan dengan cermat pada saat pekerjaan berlangsung.
– Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dulu dari semua kotoran, bekas cat, minyak, karat
ataupun bekas-bekas potongan api yang kasar. Bila perlu, bekas potongan api digerinda sampai rata. Kerak
bekas pengelasan harus dikeluarkan dan disikat sampai bersih.
– Las yang dipakai baik las sudut maupun las tumpul mengacu kepada standar SNI 1729-2015 – Spesifikasi
untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
– Prosedur pengelasan untuk las di workshop dan di lapangan harus diajukan secara tertulis untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan.
– Penyimpanan dari prosedur yang telah diajukan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Konsultan.
Halaman : II - 26
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
– Permukaan las yang terlihat harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan las harus dihilangkan dan
permukaan yang terkena harus dibalut dan dibersihkan.
Ketentuan Umum Pengelasan
– Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus memenuhi persyaratan AWS
D1.1 (Structural Welding Code – Steel). Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh tukang-tukang
las yang berpengalaman dan bersertifikat yang sedikitnya mempunyai pengalaman 6 (enam) bulan pada
pekerjaan yang dimaksud.
– Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memberikan daftar kepada Konsultan mengenai tukang-tukang las yang
dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja dan keterangan–keterangan lain yang diperlukan.
Daftar ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan.
– Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan, antara lain cara pelaksanaanya,
teknik pengelasan, kualifikasi tukang las/ operator las/ tack welder, inspection/ testing, toleransi, perbaikan
las dan lain-lain harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) serta ketentuan-ketentuan
dibawah ini.
– AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) tersebut harus selalu ada baik di workshop maupun di
lapangan.
Material Kawat Las
– Kawat las atau elektroda adalah kobe Steel RB 26 atau E XX Low Hydrogen Elektrode dengan minimum
yield strenght 4200 kg/cm².
– Sebelum pemesanan kawat las, Penyedia Jasa/ Kontraktor diharuskan memberikan contoh kawat berikut
brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh Konsultan. Kawat las harus dikirim ke workshop dalam
bungkusan tertutup/ bersegel dengan baik.
– Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusannya harus dilindungi atau disimpan sedemikian rupa sehingga
sifatnya tidak berubah.
– Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak boleh dibiarkan di udara terbuka melebihi 4 (empat) jam. Kawat las
yang dibiarkan di udara melebihi 4 (empat) jam tidak boleh digunakan.
– Kawat las yang berada diudara terbuka sebelum 4 (empat) jam tersebut dapat dipanaskan kembali di dalam
holding oven pada temperature 120 C selama minimal 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan kembali.
Pemanasan tersebut hanya diperbolehkan cuma satu kali saja.
– Kawat las yang basah/ terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun lewat pemanasan oven
ulang.
5.5.10. Ukuran Maksimum Diameter Kawat Las, adalah sebagai berikut:
– 1.8 mm’ untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal kecuali untuk root passed
(pengelasan root).
– 2.6 mm’ untuk pengelasan sudut horizontal.
– 3.6 mm’ untuk root passed las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal dengan backing plate dengan
root opening 6 mm’ atau lebih.
– 4.4 mm’ untuk pengelasan vertical atau overhead.
Halaman : II - 27
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Mesin Las
- Mesin las yang digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain dapat menghasilkan arus yang
kontinyu dan stabil.
- Tenaga listrik mesin harus berasal dan genset yang dilengkapi dengan panel dan trafo las sehingga
besarnya arus/ampere dapat dikontrol/diatur sesuai kebutuhan. Besarnya kVA genset disesuaikan dengan
jumlah unit trafo yang hendak digunakan.
Pekerjaan Pengelasan
- Prosedur pengelasan harus disetujui oleh Konsultan sebelum pekerjaan dimulai.
- Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/ bagian yang hendak dilas basah atau
terekpose terhadap hujan, atau angin kencang atau keadaan dimana tukang-tukang las/ welder bekerja
pada kondisi buruk.
- Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan, jika telah
diambil langkah-langkah pengaman terhadap pengaruh cuaca buruk.
- Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltace dan ampere mesin las harus disesuaikan dengan type
groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan. Besar arus
harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh pembuat electrode/ kawat las yang bersangkutan.
- Bidang-bidang permukaan yang akan dilas harus bebas atau dibersihkan dari mill scale yang lepas, stag,
cat, karat, kelembahan, lemak dan material lainnya akan menggangu proses pengelasan dan atau
menghasilkan asap pengelasan yang menggangu kesehatan.
- Dalam melakukan thermal cutting, peralatan harus diatur sedemikian sehingga dapat dihindarkan
pemotongan yang melewati/melampaui garis pemotongan yang seharusnya.
- Bagian yang akan dilas dengan las sudut harus diletakan sedekat mungkin, sedangkan untuk bagian-
bagian yang akan dilas tumpul/butt joinst harus diatur sesuai dengan ketentuan Root Opening yang
diisyaratkan dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Las titik (tack weld) harus dilaksanakan sedemikian sehingga mempunyai kualiatas yang sama dengan las
akhir yang sebenarnya.
- Dalam assembling dan penyambungan bagian-bagian yang dilas maka harus dilakukan prosedur dan
urutan sedemikan sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin terjadinya distorsi dan penyusutan/
shringkage dari bagian-bagian yang akan dilas.
- Toleransi dimensi dari bagian yang sudah dilas harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code –
Steel).
- Profil penampang las/ weld profile dapat sedikit cekung/ cembung asalkan memenuhi syarat AWS D1.1
(Structural Welding Code – Steel).
- Pengelasan-pengelasan yang tidak memenuhi syarat toleransi yang disebutkan dalam AWS D1.1
(Structural Welding Code – Steel) harus diperbaiki dengan cara matching, grinding, chiping atau gouging
seperti diatur dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Bagian-bagian yang mengalami distorsi harus diluruskan dengan cara mekanis atau cara pemanasan lokal.
Temperatur pemanasan lokal tersebut tidak boleh melebihi 600 C.
- Pendempulan terhadap pengelasan sama sekali tidak diperbolehkan.
Halaman : II - 28
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Percikan-percikan las yang merusak permukaan pelat atau bagian-bagian lainnya harus dicegah. Cacat
atau noda akibat percikan las harus digerinda/ dihaluskan kembali.
- Pada peneglasan yang terdiri atas beberapa layer, sebelum melakukan pengelasan layer berikutnya, kerak
(stag) harus dibersihkan/ dilepas dari lapisan tersebut serta bagian pelat di sekitarnya harus disikat sampai
bersih. Kerak juga harus dibersihkan dan semua permukaan las yang sudah selesai. Las dan bagian
sekitarnya harus dibersihkan dengan cara disikat atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan. Permukaan
las yang sudah dibersihkan tidak boleh dicat sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.
- Untuk pengelasan yang menggunakan backing plate make backing plate tersebut harus dibuat menembus
sepanjang las. Ketebalan backing plate mengikuti AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik. Maka pada dasarnya
semua pekerjaan las harus dilakukan di workshop. Pada dasarnya semua pekerjaan las harus dilakukan di
workshop. Pada keadaan khusus pengelasan dilapangan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan.
Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan harus mengikuti gambar rancana.
Ketebalan Maksimum dari setiap Layer Root Passed dan Groove serta Las Sudut, adalah sebagai berikut :
- 3 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan pada posisi datar.
- 5 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan dalam posisi vertical, overhead, atau horizontal.
Ukuran Maksimum Dart Single Pass Las Sudut dan Root Passed dari Multypel Passed Las Sudut, adalah sebagai
berikut:
- 10 mm’ untuk pengelasan posisi datar.
- 8 mm’ untuk posisi overhead atau horizontal.
- 3 mm; untuk posisi vertikal.
- Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi syarat
seperti keropos, tumpang tindih, miring, kelebihan atau kurang tebalnya throat atau ukuran.
Penyelesaian Permukaan
- Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan, lekukan-lekukan sisa-sisa bahan las dan
cacat lain yang ada selama pelaksanaan setiap pekerjaan perbaikan las tidak boleh lebih pendek dari 5 cm
termasuk random arc strikes.
Semua pengelasan harus mencapai susut-sudut dan bagian yang dilas.
- Jika menurut pandangan Konsultan bagian-bagian yang dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometrik
yang akan menimbulkan penumpukan tegangan atau notch effect karena tidak tepatnya letak las, Penyedia
Jasa/ Kontraktor harus memperbaikinya dengan mengikir.
- Perbaikan dengan cara mengulang las di atasnya, tidak diijinkan. Jika untuk memperbaiki kesalahan tersebut
diatas dianggap perlu menambah las, maka pelaksanaanya harus mendapat persetujuan Konsultan.
Pekerjaan Las
- Pekerjaan las harus diperiksa atau disaksikan oleh engineer atau wakilnya yang ditunjuknya sesuai dengan
persyaratan dalam AWS DI.1-90 dan harus mencangkup pemeriksaan visual, test ultrasonic dan tes
radiografik. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan-pemeriksaan lain dijalan juga.
- Semua pengelasan, tanpa kecuali, harus mengalami visual inspection. Yang dilakukan oleh welding-welding
inspection dari Konsultan. Visual inspection tersebut harus dapat dilakukan pada seluruh proses pengelasan,
tidak hanya pada tahap akhir pengelasan saja. Visual inspection minimum harus berupa antara lain.
Halaman : II - 29
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Persiapan permukaan yang akan dilas (kebersihan, root face, root opening, groove angle, groove radius dan
lain-lain.
Assembling bagian-bagian yang akan dilas.
- Pemeriksaan weld profile atau penampang las termasuk pemeriksaan apakah terjadi porosity, undercut,
kelengkungan/kecembungan yang berlebihan, overlap, crack, slag inclusion dan lain-lain.
- Terhadap pengelasan yang diragukan kualitasnya, maka Konsultan akan meminta Penyedia Jasa/ Kontraktor
untuk melakukan radiographic test (x-ray test) atau ultrasonic test. Dalam hal ini, Penyedia Jasa/ Kontraktor
harus mempersiapkan segala sesuatu agar tes bisa dilaksanakan dengan baik.
Angkur
- Angkur yang disyaratkan umumnya menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa atau yang
setara. Khusus pada line I terdapat 3 titik (lihat gambar kerja) menggunakan HSL-3 Angkur Heavy-Duty
Expansion M-16 dengan N-min = 17.1 kN dan V-min = 57.8 kN, mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830
MPa atau yang setara.
Tanda pada Konstruksi Baja
- Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi tanda/ kode yang jelas sesuai
dengan bagian masing-masing agar dapat dipasang di lapangan dengan mudah.
5.5.11. PEKERJAAN COATING/ PENGECATAN BAJA DAN METAL LAINNYA
- Spesifikasi pekerjaan coating merupakan panduan formal yang memuat seluruh persyaratan teknis yang
harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor yang menangani pekerjaan pelapisan anti karat pada
permukaan baja dan metal lainnya.
5.5.12. Ruang Lingkup
- Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi pencucian permukaan, serangkaian aktivitas persiapan
permukaan, aplikasi pengecatan, dan inspeksi jaminan mutu pada seluruh struktur baja dan besi profile yang
terpasang pada seluruh bangunan baja yang terdapat pada proyek.
- Termasuk di dalamnya, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyediakan seluruh sumber daya terkait dengan
mobilisasi dan demobilisasi, transportasi, tenaga kerja, material, peralatan, dan suku cadangnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, gudang tertutup tempat penyimpanan material dan peralatan, alat
bantu dan kelengkapan lainnya yang diperlukan seperti terpal, tangga, scaffolding atau gondola, dan
perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.
- Lingkup pekerjaan didasarkan pada harga satuan (unit rate) yang menjadi acuan pembayaran atas dasar luas
permukaan yang telah tuntas dikerjakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor. Unit rate yang dimaksudkan
merupakan harga jasa hasil pelaksanaan pengecatan (pelapisan anti karat/ coating) yang meliputi seluruh
aktivitas.
5.5.13. Referensi dan Standar Kerja
- SSPC-SP1 : Solvent Cleaning.
- SSPC-SP2 : Hand-Tool Cleaning.
- SSPC-SP3 : Power-Tool Cleaning.
- SSPC-Vis2 : Method for Evaluating Degree of Rusting on Painted Steel Surface.
- SSPC-Vis3 : Visual Standard for Power- and Hand-Tool Cleaned Steel.
- SSPC-PA1 : Shop, Field, and Maintenance Painting of Steel.
- SSPC-PA2 : Measurement of Dry Coating Thickness with Magnetic Gauges.
Halaman : II - 30
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- SSPC-PA3 : Guide to Safety in Painting Application.
- NACE RP0178 : Design and Fabrication Details.
- ASTM E337 : Standard Test Method for Environment.
- ASTM D4285 : Standard Test Method for Quality of Compressed Air.
- ASTM D4414A : Standard Test Method for Wet Film Thickness.
- ASTM D1186 : Standard Test Method for Non-Destructive Dry Film Thickness.
- ISO 8502-3:1992 : Assessment for Surface Cleanliness.
- Peraturan Pemerintah Setempat dan Perundangan Terkait.
- Data Teknis Produk dan Lembar Keselamatan Manufactur (Paint Technical Data and Material Safety Data
Sheet).
5.5.14. Kewajiban Penyedia Jasa/ Kontraktor
1. Melaksanakan survey lokasi untuk melihat kondisi aktual pekerjaan yang telah ditentukan sebelum
operasionalisasi pekerjaan berlangsung.
2. Menyediakan seluruh tenaga kerja, material, peralatan, sarana dan alat bantu kerja, transportasi, gudang
penyimpanan tertutup, kelengkapan kesehatan dan keselamatan kerjaselama pekerjaan berlangsung
termasuk mengurus perijinan dari pemerintah setempat jika diperlukan.
3. Melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi dan harus melakukan koreksi atau tindakan perbaikan
bila ditemukan penyimpangan, ketidak cukupan, atau ketidak sesuaian terhadap dokumen ini tanpa
penambahan biaya apa pun juga yang dibebankan kepada Pemberi tugas.
4. Jika terdapat ketidakjelasan spesifikasi dengan data teknis produk yang digunakan, Penyedia Jasa/
Kontraktor harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan personil yang ditunjuk oleh Pemberi tugas.
5. Menghadirkan technical service representative paint manufacturer bila Pemberi tugas membutuhkannya
untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan coating.
6. Memperhatikan keselamatan karyawan dan lingkungan kerjanya serta menghindari terjadinya pencemaran
lingkungan. Bila terjadi kecelakaan atau komplain dari pihak lain, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus
bertanggung-jawab penuh atas musibah atau pengaduan tersebut dan menyelesaikannya dengan tuntas
tanpa membebankan resikonya kepada Pemberi tugas.
7. Melakukan pembersihan lokasi kerja dari sisa-sisa material dan sampah serta menata atau memperbaiki
kembali sarana dan fasilitas Pemberi tugas jika ada yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan.
8. Menunjukkan dan menyerahkan catatan atau rekaman rinci pekerjaan termasuk laporan kerja yang
dibutuhkan oleh Pemberi Tugas. Setiap penagihan harus dilengkapi dokumen tagihan dengan lampiran
laporan kemajuan kerja yang telah diperiksa dan ditanda-tangani oleh personil yang ditunjuk Pemberi tugas.
9. Mampu tunduk dan taat pada seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas dan apabila terjadi
musibah atau kecelakaan yang ditimbulkan oleh kelalaian, kesengajaan, maupun karena tindakan spekulatif
selama berlangsungnya masa kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan fisik pada sarana dan/
atau fasilitas Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung-jawab sepenuhnya
mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan tersebut sesuai penilaian yang dilakukan oleh Konsultan dan
Pemberi Tugas.
5.5.15. Persiapan Pekerjaan
1. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki standar prosedur kerja, prosedur tanggap gawat darurat, dan
formulir pelaporan dan rekaman kerja yang terlebih dahulu diverifikasi kecukupannya dan disetujui oleh
Pemberi tugas.
2. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memasang tangga, scaffolding atau gondola yang mampu mendukung
pelaksanaan pekerjaan yang aman dan memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Personil yang melakukan
Halaman : II - 31
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
pemasangan harus berpengalaman. Petugas safety yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas akan melakukan
inspeksi sebelum menerbitkan izin kerja dan sewaktu-waktu akan melaksanakan inspeksi keselamatan kerja
berkala.
3. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mengidentifikasi obyek atau sarana kritis yang harus dilindungi dari
kontaminasi atau cemaran yang dapat ditimbulkan selama pekerjaan berlangsung. Pemasangan terpal, tirai
penutup, dan rambu-rambu pada lokasi kerja harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor untuk
menjamin mobilisasi dan demobilisasi serta keefektifan pekerjaan.
4. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki gudang penyimpanan tertutup yang aman dari potensi ledakan
dan kebakaran untuk menjamin terpeliharanya kualitas material cat dan thinner yang digunakan. Material
tersebut harus ditaruh di atas palet kayu dan tidak boleh diletakkan langsung di atas lantai semen atau
tanah, serta paling tidak terdapat(satu) unit tabung pemadam kebakaran di dekat lokasi gudang
penyimpanan.
5. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki peralatan kerja minimal yang berfungsi dengan baik dan
memelihara ketersediaan suku cadangnya, antara lain :
– Water Cleaning dan kertas pH untuk pencucian.
– Telescopic Inspection Mirror untuk pengamatan kisi-kisi yang tersembunyi dan sulit terjangkau.
– SSPC-Vis2 untuk mengidentifikasi kondisi awal permukaan.
– Hand-tool dan power-tool, seperti wire brushes, scrapers, chisels, knives and chipping hammers untuk
penataan permukaan.
– SSPC-Vis3 untuk standar photo pembanding tingkat pembersihan permukaan.
– Sling Psychrometer dan Dewpoint Calculator untuk mengukur titik pengembunan dan kelembaban
udara.
– Magnetic Thermometer untuk mengukur temperatur permukaan yang dikerjakan.
– Transparent Tape atau plester bening untuk mendeteksi debu pada permukaan sebelum pengecatan.
– Round Brush dan Flat Brush untuk Stripe Coating.
– Agitator untuk pengadukan material cat dua komponen.
– Wet Film Thickness untuk pengukuran ketebalan cat basah.
– Air Spray atau Airless untuk aplikasi pengecatan.
– Digital Dry Film Thickness dan kalibratornya untuk mengukur ketebalan cat kering.
– Kompresor dengan kapasitas volume yang memadai dan tidak mengandung air dan minyak.
– Perlengkapan safety yang dibutuhkan seperti body hardness, safety boot, pakaian pengaman, rompi
sarung tangan, helm, masker dan tabung pemadam kebakaran.
6. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai sumber daya pelaksana, dengan ketentuan di bawah ini :
– Helper dengan kualifikasi minimal yang dapat membantu pekerjaan Blaster/ Painter.
– Blaster/ Painter dengan kualifikasi minimal Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia atau sesuai
standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.
– Foreman dengan kualifikasi minimal Coating Inspector Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia
atau sesuai standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.
– Scaffolder dengan kualifikasi minimal sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.
– Banyaknya sumber daya pelaksana yang diperlukan untuk klausa di atas diatur lebih lanjut berdasarkan
kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dan Penyedia Jasa/ Kontraktor.
5.5.16. Material Cat
1. Jenis material cat yang digunakan untuk pekerjaan pengecatan struktur baja, adalah sebagai berikut:
– Primer Coat dan Intermediate Coat menggunakan bahan Menie dan Zincromate dengan ketebalan
kering masing-masing 70 micron.
– Finish Coat menggunakan bahan Cat Duko dengan ketebalan kering 60 micron.
2. Material cat yang digunakan harus mempunyai sertifikat batch number dan shelf life yang dijamin belum
kadaluarsa oleh manufaktur atau produsennya pada saat penyerahan di lokasi kerja.
Halaman : II - 32
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
3. Lembar data teknis dan lembar keselamatan produk (MSDS) yang digunakan harus dimiliki, dibaca dan
dipahami oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan setiap saat mudah diakses;
4. Material cat yang diterima dari manufaktur harus terlebih dahulu diperiksa kondisinya, kaleng tidak cacat dan
harus tersegel rapat, memiliki label yang jelas (dapat dibaca), dengan kemasan kaleng yang orisinal.
5. Setiap kaleng material cat yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahuluoleh Pemberi tugas untuk
memastikan kualitasnya tidak gelling, berubah warna dan dapat diaduk dengan rata dan baik.
6. Thinner yang dipakai untuk mengencerkan material cat harus sesuai dengan kode pelarut dan aturan yang
tercantum pada lembar data teknis produk yang digunakan dari pihak manufaktur yang sama.
5.5.17. Kondisi Cuaca
Pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan tidak dapat dilakukan jika :
– Temperatur permukaan baja kurang dari 3°C di atas temperatur titik pengembunan (dewpoint).
– Kelembaban udara atau relative humidity sama dengan atau diatas 85%.
– Kondisi angin yang kencang dan berdebu.
– Pengujian cuaca untuk mendeteksi titik pengembunan dan kelembaban udara harus dilakukan sebelum,
selama, dan sesudah pada masing-masing tahap pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan
dengan ketentuan interval pengujian minimal setiap 2 (dua) jam sekali.
– Jika kondisi cuaca berfluktuasi atau tidak menentu, maka pengujian harus dilakukan sesering-mungkin untuk
memastikan kualitas pekerjaan tidak terganggu.
– Setiap pengujian yang dilakukan harus disaksikan oleh personil Pemberi tugas dan memperoleh
persetujuannya untuk tindak-lanjut pekerjaan.
– Pemberi tugas berhak untuk memberhentikan pekerjaan sewaktu-waktu jikac uaca tidak memenuhi ketentuan
diatas.
5.5.18. Persiapan Permukaan
1. Pekerjaan persiapan permukaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum coating diaplikasikan ke
permukaan benda kerja/ baja. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan permukaan yang bebas
kontaminan, memiliki propel dan permukaan yang rapih.
2. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan
menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat digunakan untuk menentukan tingkat
kebersihan (SSPC VIS1, SSPC VIS3, SSPC VIS4 dan SSPC VIS5).
3. Pihak Kedua harus mengidentifikasi segala kontaminasi seperti oli, minyak, debu, kerak besi, karat, dan cat
lama yang terkelupas, termasuk mengenali distribusi karat dan persentasenya pada permukaan sebelum
dikerjakan. Temuan-temuan yang diperoleh harus dicatat dan dikendalikan.
4. Cacat fabrikasi berupa porositas pengelasan dan bekas percikan las yang menempel pada permukaan
harus dihilangkan terlebih dahulu dengan sikat baja dan/ atau pahat pembersih.
5. Sudut-sudut yang tajam dan alur pengelasan yang kasar harus dirapikan dan dibulatkan dari permukaan
paling tidak sekitar 0.3 mm’ dari tiap sudutnya menggunakan gerinda atau alat yang sesuai.
6. Pencucian permukaan hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor bila telah disetujui oleh
Konsultan yang telah melakukan inspeksi awal.
7. Seluruh permukaan harus dicuci bersih dengan pressure washer yang bertekanan 3,000-5,000 psi
menggunakan air tawar tanah atau air PDAM dengan pH antara 6-8. Pemeriksaan kualitas air yang
digunakan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan disaksikan oleh Konsultan dan Pemberi
Tugas.
Halaman : II - 33
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
8. Oli, minyak, gemuk termasuk nodanya harus disikat dan dibilas bersih dengan sabun yang tidak
mengandung santan dan dicuci secukupnya dengan air tawar bersih hingga seluruhnya tidak nampak
secara kasatmata dari permukaan.
9. Cat lama yang merekat lemah pada permukaan termasuk karat dan kerak besinya jika ada, harus
dibersihkan seluruhnya dengan seksama dari permukaan menggunakan power-brush atau power-sander
hingga mencapai tingkat kebersihan SSPC-ESP3/ PWB atau SSPC-ESP3/ SD. Pembuktian harus dilakukan
menggunakan standar foto SSPC-Vis3.
10. Kriteria penerimaan dan penolakan antara karat dan cat lama yang merekat keras dan lemah pada
permukaan harus dibuktikan dengan pengikisan permukaan menggunakan pisau dempul.
11. Jika masih terdapat cat lama atau karat yang merekat lemah pada permukaan, pembersihan harus
ditindaklanjuti dengan power brush atau power sander hingga seluruhnya bersih dari permukaan.
12. Bila alat power brush atau power sander yang dilakukan menggunakan tenaga penggerak angin, kualitas
angin dari kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak. Pengujian harus disaksikan oleh Pemberi
tugas.
13. Setelah tingkat pembersihan permukaan dicapai, seluruh debu pada permukaan harus dihilangkan bersih
memenuhi ketentuan ISO 8502-3:1992 Rating 1 menggunakan air blow duster atau vacuum cleaner. Bila air
blow duster yang digunakan, kualitas angin dari kompresor harus dipastikan negatif dari air dan minyak.
14. Kualitas sambungan las yang terputus-putus yang dapat menimbulkan undercutting corrosion, harus ditutup
rata dengan epoxy sealer jenis putty yang memiliki kompatibilitas dengan material cat yang digunakan dan
ditindak lanjuti dengan perataan permukaan dengan baik. Kontaminasi debu yang dihasilkan harus
dibersihkan dan diuji sesuai ketentuan di atas.
15. Epoxy sealer yang digunakan pada Butir 14 di atas, tidak menyerap uap air dan harus disetujui
kesesuaiannya oleh Pihak Manufaktur material cat.
16. Pekerjaan pengecatan harus dilakukan pada hari yang sama dengan aktivitas persiapan permukaan dan
tidak boleh lebih dari 4 (empat) jam setelah pembersihan permukaan.
5.5.19. Pencampuran, Pengenceran dan Pengadukan
1. Material cat yang akan digunakan harus diatur menurut first-in first-outbasis, kode produk komponen A dan
B harus dicocokkan sesuai produk data teknis, termasuk kode produk pelarut yang akan dipakai untuk
pengenceran.
2. Komponen A harus diaduk rata terlebih dahulu, gumpalan cat yang mengendap pada dasar kaleng harus
diaduk sampai seluruhnya larut dan komponen B dituang masuk ke dalam komponen A secara perlahan-
lahan agar tidak menimbulkan buih atau gelembung udara.
3. Pencampuran komponen A dan B harus mengikuti perbandingan campuran atau mixing ratio yang
disyaratkan oleh lembar data teknis produk dan Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menggunakan agitator
untuk memastikan homogenitas pengadukan.
4. Thinner yang digunakan sebagai pengenceran, jenisnya harus sesuai menurut lembar data teknis produk
cat yang dipakai dan harus berasal dari pihak manufaktur yang sama serta jumlahnya yang ditambahkan ke
dalam cat tidak melebihi ambang yang disyaratkan oleh teknikal data.
5. Pot-life atau tenggang waktu pemakaian setelah pencampuran komponen A dan B harus diukur menurut
temperatur campuran cat untuk mengetahui tenggang waktu aplikasi yang sebenarnya.
5.5.20. Aplikasi Pengecatan
1. Permukaan yang akan diaplikasi dipastikan bersih dan kering, tidak mengandung air, oli, minyak, dan
gemuk, termasuk bekas jari tangan yang terdapat pada permukaan harus dibilas thinner.
Halaman : II - 34
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
2. Kondisi cuaca harus mendukung aplikasi pengecatan, tidak dibenarkan melakukan aplikasi bila kondisi tidak
memenuhi seluruh klausa tentang kondisi cuaca (Pasal 9.5.6). Rekaman pengujian cuaca harus
dikendalikan.
3. Bagian-bagian yang sulit dijangkau, kisi-kisi, sudut-sudut dan alur pengelasan yang telah ditata-rapi, terlebih
dahulu diaplikasi stripe coat menggunakan brush jenis oval. Bila memakai brush jenis flat, lebarnya tidak
boleh lebih dari 5 cm’ dan brush yang digunakan tersebut tidak meninggalkan serat pada permukaan.
4. Permukaan yang memiliki baut dan rivet, harus menggunakan brush jenis oval untuk stripe-coat dan
seratnya harus terbuat dari bahanalami yang lentur dan lembut (bukan sintetik/ plastik).
5. Hasil stripe coat tidak boleh meninggalkan cacat pada permukaan dan harus diperbaiki bila ditemukan
sagging (tetesan cat menggumpal), running (bleber) dan bekas serat pada permukaan.
6. Alat semprot yang digunakan harus memenuhi ketentuan SSPC-PA1. Bila menggunakan air spray untuk
intermediate harus memakai nozzle 1.8 mm’ dan untuk finish coat 1.5 mm’. Jika menggunakan airless,
nozzle yang digunakan untuk intermediate harus memiliki diameter 0.021 inch dan untuk finish coat 0.017-
0.019 inch dengan sudut kelebaran semprot yang sesuai.
7. Alat semprot yang digunakan harus dipastikan berfungsi dengan baik dan dalam keadaan bersih. Angin dari
kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak.
8. Sebelum penyemprotan pada permukaan, ketebalan basah sekali ayun harus diketahui terlebih dahulu agar
ketebalan kering yang diharapkan dapat dikendalikan.
9. Penyemprotan pada permukaan harus dilakukan menurut teknik yang benar, dengan sudut dan jarak
semprot yang tepat, dan dengan ayunan atau gerakan tangan yang stabil setiap saat untuk memenuhi
ketebalan basah yang disyaratkan.
10. Permukaan yang telah dicat harus dipastikan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor tidak terdapat cacat
penyemprotan, seperti cat yang bleber, kulit jeruk, debu cat (dry spray), permukaan yang terlewati/ tidak
tertutup cat, dan cemaran noda cat. Jika ditemukan harus segera dibetulkan oleh Penyedia Jasa/
Kontraktor.
11. Cat yang telah diaplikasi pada permukaan harus dibiarkan mengering sesuai ketentuan lembar data teknis
produk. Pengukuran ketebalan cat kering hanya dapat dilakukan apabila permukaan pengecatan bila
dipegang tidak meninggalkan bekas sidik jari pada permukaan tersebut.
12. Ketebalan cat kering yang diukur harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh dokumen ini
menggunakan prosedur pengukuran dan kriteria penerimaan dan penolakan sesuai SSPC-PA2. Alat DFT
yang digunakan harus dikalibrasi terlebih dahulu dan disaksikan oleh Konsultan/ Pemberi tugas.
13. Pelapisan finish coat selanjutnya harus dilakukan sesuai interval time yang diperkenankan oleh lembar data
teknis produk. Permukaan harus dipastikan bersih oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan aplikasi dikerjakan
sesuai ketentuan ketebalan yang ditetapkan oleh spesifikasi ini.
14. Konsultan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk memeriksa kualitas pekerjaan, berhak sepenuhnya
menolak dan menuntut perbaikan kepada Penyedia Jasa/ Kontraktor.
VI PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
6.1 PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH
6.1.1. UMUM
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan
Halaman : II - 35
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta
penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus
mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui
untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun
dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi Lapangan dalam
waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi
pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris
serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
3. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan
cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
Halaman : II - 36
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
6.1.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga
untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus
mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi
Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban
akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik
dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
Painted Finish).
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris.
Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus
disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan
harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Halaman : II - 37
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
3. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel
cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke
permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan/Bekisting
1. Cetakan dengan jenis ini (Multiplek) harus terdiri dari Multiplek 9 mm yang kering dioven. Semua
Multiplek harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari Multiplek haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari haruslah
penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
harus dikencangkan pada penunjang dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
4. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui,
bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi
dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu
menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda,
yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan
beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari
pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum
tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang
dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari
luasan perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
Halaman : II - 38
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut
(cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton
dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik
mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi
penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan
dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus
secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara
(alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak
ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam
saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan
lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
Halaman : II - 39
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan
ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
6.1.3. PELAKSANAAN
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan
penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai
atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton
tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak
ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan
yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya
untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang
ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses),
chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan
secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang
benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas,
sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Halaman : II - 40
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun
tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced
Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami
kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya)
segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa
tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan
selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan
untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan
pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan
dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton
maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian
khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan
dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi
dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan
pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
Halaman : II - 41
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua
sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah.
Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua
cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam
pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-perlengkapan, baut-baut,
penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar-
gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera
sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4 (empat) jam
dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air
sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water
Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-gambar.
Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct,
pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Halaman : II - 42
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang
sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah
tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan
secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya
semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali
harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan
bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk
mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan
sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
O. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi
yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan
dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi
Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang
dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan
mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara
menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-
perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada
potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang
tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur
penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
pembongkaran perancah.
Halaman : II - 43
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di dalam
beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah
pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban
terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan,
segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah balok
prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke
"Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-
gambar struktur atau pada gambar kerja.
VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap, tempat daerah
basah (toilet / kamar mandi) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau sesuai dengan gambar kerja.
7.2. BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet menggunakan produk Fosroc, Sika, Cementaid atau
sejenisnya yang setara.
3. Bahan Utama
Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk struktur ring balok dan plat atap menggunakan Intergral Water Proofing, bahan additive yang
dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plant merupakan produk Sika, Cementaid atau
sejenisnya yang setara.
b. Untuk plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet dan groundtank menggunakan Coating
Waterproofing dari Produk Onduline, Sika, Cementaid atau sejenisnya yang setara.
c. Untuk sudut bidang plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet diberi tambahan
Waterproofing Raintite Membran dari Produk Onduline, Sika, Cementaid dan atau setara.
d. Untuk sudut bidang dalam Groundtank diberi tambahan Waterstop dari Produk Sika, Cementaid dan
atau setara.
Halaman : II - 44
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
5. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih
tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau
selama pelaksanaan.
6. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih tersegel
dan berlabel sesuai pabriknya.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
8. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau selama
pelaksanaan.
9. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
7.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan
penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan sampai kondisi
yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
Halaman : II - 45
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
3. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus segera
melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan ditempat itu.
7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak
dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di
lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan
atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.
7.5. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan keaslian
material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas dalam jangka waktu
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna memperjelas usulan
material yang diajukannya.
7.6. PELAKSANAAN
a. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang melekat seperti
bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
b. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan dengan screeding
beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain yang setara.
Kemiringan screeding beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan
untuk mendapat persetujuan.
c. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki bidang-bidang tegak
sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang
polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non
shrink.
d. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent (additive) sehingga
mencapai ketebalan minimum 3 mm.
e. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang besinggungan dengan
air seperti atap dak beton.
f. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas manusia, water
proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama 24 jam
atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
h. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2 (dua) tahun.
i. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan "metode
pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
Halaman : II - 46
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
j. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari
tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung
sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun
material finishing lainnya
VIII. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA ATAP
8.1. KETERANGAN
1. Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan penutup atap, meliputi pemasangan penutup atap, sesuai yang
tertera dalam gambar.
8.2. PERSYARATAN UMUM
a. Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang dibutuhkan seperti
tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini dan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas/MK. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli yang berpengalaman
sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat dan benar.
c. 1Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang menjamin bahwa
personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan berlangsung.
d. Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan dalam proyek ini
dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
e. Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya sehingga tidak
menghambat pekerjaan lainnya.
8.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Tenaga kerja, material dan peralatan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan konstruksi baja termasuk penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-
bahan baik bahan dasar maupun bahan penyambung, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
Pengukuran lapangan.
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi, sehingga dalam gambar kerja diperlukan penyesuaian.
Tenaga ahli.
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi pekerjaan, sehingga dapat
menyelesaikan segala masalah yang timbul di lapangan secara cepat dan benar.
Gambar kerja/ shop drawings.
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara ditail, sebelum pekerjaan dimulai, termasuk penyesuaian dengan
kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari Konsultan / Direksi.
Gambar terlaksana/ As built drawings.
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai dengan struktur yang
dilaksanakan, dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sesuai dengan kontrak..
8.2.2 PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan peraturan
sebagai berikut :
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1984 (PPBBI)
• American Institute of Steel Construction Specification (AISC)
Halaman : II - 47
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Welding Society - Structural Welding Code (AWS)
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBBI-1982)
8.3 PERHITUNGAN BERAT KONSTRUKSI BAJA
Berat jenis baja
Berat jenis baja adalah 7800 kg/m3. Satuan berat elemen baja adalah sesuai dengan yang tercantum di dalam tabel
pabrik pembuat.
Berat baja di dalam BQ.
Di dalam menghitung volume baja di dalam Bill of Quantity (BQ), berat baja dihitung berdasarkan volume (berat)
teoritis sesuai dengan gambar struktur. Berat sisa atau "waste" akibat pemotongan atau pembentukan elemen-elemen
struktur dan juga alat penyambung seperti baut, las, angkur dan pelat buhul harus diperhitungkan di dalam analisa
harga satuan
8.4 MATERIAL
Baja Siku
Material pipa yang digunakan harus memiliki sertifikat hasil uji tes dari pabrik dan diketahui oleh konsultan pengawas.
Material Baja Siku yang digunakan yang memiliki tegangan leleh (yield stress) minimal, Fy = 240 Mpa dan tegangan
tarik (tensile stress) Fu = 400 Mpa. Baja jenis ini umum disebut baja karbon (Carbon Steel) yang mengandung karbon
antara 0.25 - 0.29 %. Semua material baja harus baru, bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan lainnya,
lurus, tidak terpuntir, tanpa tekukan, serta memenuhi syarat toleransi sesuai dengan spesifikasi ini.
Elektroda las.
Jika tidak disebutkan secara khusus di dalam gambar struktur, maka elektoda las yang digunakan adalah E70XX,
sesuai dengan lokasi penggunaannya.
Angkur.
Kecuali ditentukan lain di dalam gambar, maka angkur yang digunakan harus memiliki kualitas BJTD 40, dengan
panjang penjangkaran minimal sedalam 500 mm. Angkur harus memiliki ulir yang cukup sehingga pada saat
digunakan benar-benar dapat berfungsi secara benar.
Cat dasar/primer dan cat finish.
Seluruh material baja harus dilindungi dengan cat dasar Zinc Chromate dengan tebal seperti tertera di dalam
spesifikasi ini. Sedangkan untuk cat finish tertera di dalam spesifikasi teknis arsitektur dan jika tidak disebutkan harus
mengikuti ketentuan di dalam spesifikasi ini.
Angkur khusus.
Untuk menghubungkan elemen struktur beton lama dengan yang baru diperlukan suatu angkur khusus. Angkur
tersebut harus berasal dari pabrik Fischer.
8.5 PENGGANTIAN PROFIL / PENAMPANG
Pada prinsipnya dalam tahap perencanaan, profil yang digunakan adalah profil yang diproduksi oleh pabrik. Apabila
ternyata profil tersebut tidak tersedia, maka Kontraktor dapat mengganti profil tersebut dengan profil lain yang disetujui
oleh Konsultan / Direksi. Usulan perubahan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa
profil pengganti tersebut minimal sama kuat dan kakunya dengan profil yang digantikan. Juga harus diperhatikan
bahwa tinggi profil pengganti harus mempunyai tinggi maksimal sama dengan profil original, sehingga tidak
mengurangi ruang peralatan M&E. Walaupun perubahan profil tersebut disetujui, Kontraktor tetap harus mengantisipasi
perubahan tersebut, agar tidak terjadi klaim terhadap waktu pelaksanaan maupun biaya.
Halaman : II - 48
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
8.6 TOLERANSI DIMENSI, PANJANG DAN KELURUSAN
Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai dengan yang tertera di dalam tabel pabrik
pembuat Pipa SCH dengan tolereansi (±0.2) mm. Apabila material yang sampai dilokasi tidak sesuai dengan ukuran
perencanaan, maka material harus dipindahkan dalam waktu 2 x 24 jam.
Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik tumpunya, kecuali ditentukan lain oleh
Konsultan / Direksi.
8.7 UJI MATERIAL
Contoh Material.
Kontraktor wajib menyediakan contoh material (baja, baut dan lain lain) untuk diuji pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan / Direksi. Segala biaya pengujian harus termasuk di dalam penawaran yang diajukan.
Uji pengelasan.
Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi, maka akan dilakukan testing pada hasil pengelasan. Tipe dan jumlah
test untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan atas biaya Kontraktor.
8.8 PERSYARATAN PELAKSANAAN
Gambar kerja/ shop drawing.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan dan menyerahkan
gambar kerja untuk diperiksa dan disetujui Konsultan / Direksi. Bilamana disetujui, Kontraktor dapat mulai pekerjaan
fabrikasinya. Pemeriksaan dan persetujuan Konsultan MK atas gambar kerja tersebut hanya menyangkut segi
kekuatan struktur saja seperti :
• Ukuran/dimensi profil, ketebalan plat-plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan. Ketepatan ukuran-ukuran
panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi pipa SCH yang berhubungan dengan
pengangkutan menjadi tanggung jawab Kontraktor. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui
Konsultan / Direksi, tidaklah berarti mengurangi atau membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab ketidak
tepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
• Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
• Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang diperlukan untuk keperluan montase serta
cara-cara montase yang direncanakan.
Fabrikasi
• Selama proses fabrikasi Konsultan / Direksi harus menempatkan staffnya yang berpengalaman dalam fabrikasi
baja secara penuh untuk mengawasi pelaksanaan fabrikasi di bengkel kerja Kontraktor.
• Kontraktor harus memberikan Fabrication Manual Procedure termasuk Procedur Quality Control kepada Konsultan
MK untuk disetujui.
• Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan
diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
• Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran dan/atau bentuk yang diinginkan tanpa
menimbulkan distorsi-distorsi atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk
penanganan sambungan-sambungan serta las di lapangan dan sebagainya.
• Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan pemotongan besi harus dilakukan
dengan alat pemotong (brender) atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
Halaman : II - 49
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Tanda-tanda pada konstruksi baja
• Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dengan kode yang jelas sesuai bagian
masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
• Kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
• Pelat-pelat sambungan dan bagian elemen lain yang diperlukan untuk sambungan-sambungan di lapangan, harus
dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
Pengelasan
• Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC Specification dan baru dapat dilaksanakan setelah
mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan / Direksi. Pengelasan harus dilakukan dengan las listrik, bukan dengan las
karbit.
• Kawat las yang dipakai adalah harus dari produk yang disetujui oleh Konsultan / Direksi. Ukuran kawat las
disesuaikan dengan tebal pengelasan.
• Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil pengalaman yang baik dalam dalam
melaksanakan konstrksi baja sejenis. Hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat yang masih berlaku.
• Kontraktor harus memperhatikan dengan seksama tipe dan ukuran las yang tercantum di dalam gambar (las sudut,
las tumpul dan lain-lain), dan Kontraktor harus mempunyai alat untuk mengukur tebal las sehingga dengan mudah
dapat diketahui apakah tebal las sudah sesuai dengan gambar atau tidak.
• Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang
kasar dengan menggunakan mechanical wire brush dan untuk daerah-daerah yang sulit dapat digunakan sikat
baja. Bekas potongan api harus dihaluskan dengan menggunakan gurinda agar permukaan baja menjadi baik.
Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
• Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul distorsi dan tegangan residual pada
elemen konstruksi baja yang dilas. Pengelasan pada pertemuan elemen-elemen yang padat seperti pada tumpuan
harus dilakukan dengan teknik preheating.
• Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka sebelum dilakukan
pengelasan berikutnya lapisan terdahulu harus dibersihkan dahulu dari kerak-kerak las/slag dan percikan-percikan
logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
• Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik, maka pada dasarnya semua
pekerjaan pengelasan harus dilakukan di bengkel. Bila akan mengadakan pengelasan lapangan harus seijin tertulis
dari Konsultan / Direksi.
• Perhatian khusus diberikan pada pengelasan yang dilakukan di lapangan (field weld), dimana posisi dari tukang las
harus sedemikian sehingga dapat dengan mudah melakukan pengelasan dengan hasil yang baik tanpa
mengabaikan keselamatan kerja.
• Pada semua pengelasan harus dilakukan pemeriksaan visual untuk mengetahui apakah :
a) persiapan pengelasan sudah dilakukan dengan baik (bersih, gap yang cukup dan lain-lain).
b) las yang ada tidak berpori, undercut, retak permukaan atau cacat-cacat lain.
c) ukuran dan tipe las sudah sesuai gambar.
• Pada jumlah lokasi 30% dari seluruh lokasi pengelasan juga harus dilakukan "Liquid Penetrant Test". Lokasi
pengetesan ditentukan oleh Konsultan / Direksi.
• Apabila dianggap perlu oleh Konsultan / Direksi atau apabila ada keraguan terhadap hasil "Liquid Penetrant Test"
tersebut, maka Konsultan / Direksi dapat meminta pada Kontraktor untuk juga melakukan Radiographic Test.
• Laboratorium uji las yang ditunjuk harus mendapat persetujuan Konsultan / Direksi dan semua biaya pengujian las
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Baut penyambung dan Angkur.
• Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap baut pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan MK,
sebelum Kontraktor memesan baut yang akan dipakai.
Halaman : II - 50
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Jumlah baut yang diuji untuk masing-masing ukuran adalah minimum 3 (tiga) buah.
• Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat, Konsultan / Direksi berhak untuk meminta diadakan uji baut lainnya
dengan jumlah 1 (satu) baut dari setiap 250 baut yang digunakan. Biaya pengujian baut tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
• Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameter baut. Jika tidak disebutkan secara
khusus di dalam gambar, maka diameter lubang baut maksimal 1.60 mm (1/16 inci) lebih besar dari diameter baut.
Kontraktor tidak boleh membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan / Direksi.
• Pembuatan lubang baut harus memakai bor, untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin
pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
• Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan dengan kunci momen torsi yang sebelumnya sudah
dikalibrasi, sebagai berikut :
Diameter Baut Torsi
(inci) (mm) (lbs.ft) (kg.m)
½ 12 90 12,454
5/8 16 180 24,908
¾ 19 320 44,287
7/8 22 470 65,038
1 25 710 98,249
1 1/8 28 960 132,844
1 ¼ 32 1.350 186,872
1 ½ 38 2.580 357,018
• Setiap pengencangan baut harus dilakukan sampai mencapai gaya tarik baut sesuai dengan spesifikasi AISC.
Pelaksanaannya harus diawasi secara langsung oleh Konsultan / Direksi.
• Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4 ulir yang
menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
• Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus
diberi tanda dengan cat.
8.9 PERCOBAAN PENGANGKATAN DI BENGKEL
Untuk memudahkan pengangkatan konstruksi baja di lapangan, maka disyaratkan agar dilakukan percobaan
pengangkatan di pabrik (workshop assembly), sehingga dapat diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan
elemen-elemen konstruksi baja yang terpasang berikut sambungan-sambungannya. Percobaan tersebut penting untuk
dilaksanakan, agar dapat diketahui dengan pasti ketepatan ukuran dan juga kekuatan konstuksi baja tersebut, serta
dapat dilakukan penyempurnaan sebelum baja tersebut dipasang pada tempatnya.
8.10 METODE PENGANGKATAN
Waktu pengajuan.
Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis
permohonan untuk hal ini. Metode dan skedul pengangkatan tersebut harus disetujui oleh Konsultan / Direksi. Metode
pengangkatan harus mencakup antara lain :
• Rencana pengiriman baja dari bengkel.
• Lokasi penyimpanan elemen baja yang hendak dipasang.
• Alat-alat bantu yang digunakan berikut perlengkapannya.
Halaman : II - 51
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Urut-urutan pengangkatan.
• Langkah pengamanan selama pengangkatan berlangsung.
• Pengaku sementara untuk pengaman konstruksi selama pengangkatan berlangsung.
• Skedul pengangkatan elemen-elemen baja.
• Perlengkapan yang diperlukan sebelum dan selama pengangkatan.
Pemeriksaan akhir sebelum pengiriman.
Kontraktor harus membuat jadual rencana pengiriman dari pabrik ke lapangan kepada Konsultan MK. Dengan jadual
tersebut, Konsultan / Direksi dapat mengatur waktu untuk pemeriksaan akhir sebelum baja dikirim. Setiap pengiriman
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dapat ditolak oleh Konsultan / Direksi dan risiko biaya serta akibat lainnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Lokasi penempatan baja di lapangan.
Penempatan elemen baja di lapangan harus pada tempat yang kering/ terlindung sehingga elemen-elemen tersebut
tetap dalam kondisi baik hingga terpasang. Konsultan / Direksi berhak untuk menolak elemen-elemen baja yang
rusak karena salah penempatan atau rusak akibat proses apapun juga.
Waktu pengangkatan.
Pengangkatan elemen-elemen baja hanya boleh dilaksanakan setelah metode dan jadual pengangkatan disetujui
oleh Konsultan / Direksi.
Posisi angkur dll.
Sebelum pengangkatan dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali dudukan/ posisi angkur-angkur baja untuk
memastikan bahwa semuanya dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan, demikian juga dengan jarak dan
lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja dimana jarak-jarak/kedudukan angkur-angkur
harus tetap dan akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama
pengecoran angkur-angkur tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada tulangan kolom/balok atap.
Keselamatan di lapangan.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan. Untuk itu Kontraktor harus
menyediakan ikat pinggang pengaman, topi pengaman, sarung tangan dan alat lain yang diperlukan selama
pekerjaan berlangsung.
Kegagalan pengangkatan
Kontraktor harus merencanakan pengangkatan ini dengan baik dan mempersiapkan segala alat penunjang agar
proses pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan rencana. Kegagalan pengangkatan akibat kelalaian maupun
sebab lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, baik terhadap biaya maupun waktu.
Kerusakan elemen baja
Secara prinsip elemen baja yang rusak baik karena salah pemotongan maupun tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan tidak diizinkan untuk digunakan pada proyek ini, kecuali diizinkan oleh Konsultan / Direksi.
Halaman : II - 52
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Tenaga ahli untuk pengangkatan.
Untuk proses pengangkatan di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja
yang senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan
tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan / Direksi.
Las lapangan.
Secara prinsip las di lapangan sedapat mungkin dihindarkan. Jika pengelasan harus dilakukan di lapangan dengan
alasan tertentu, maka Kontraktor wajib membuktikan bahwa hasil las lapangan tersebut secara teknis memenuhi
syarat. Untuk itu Kontraktor harus mengusulkan cara pengujian atas hasil las lapangan ini, agar dapat disetujui oleh
Konsultan / Direksi. Uji las tersebut meliputi antara lain tebal las, kualitas las dan kepadatan las.
8.11 PENGECATAN
Persiapan Pengecatan
Semua permukaan elemen baja sebelum dicat harus bebas dari :
• lapisan mill, yaitu lapisan tipis mengkilap yang berasal dari pabrik baja.
• karat
• minyak dan bahan kimia lainnya.
• kotoran yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan.
Pembersihan harus dilakukan dengan menggunakan "mechanical wire brush" (sikat baja mekanis) dan tidak boleh
menggunakan sikat baja manual, kecuali hanya untuk permukaan-permukaan yang betul-betul tidak dapat
dijangkau oleh "mechanical wire brush" tersebut, sebelum pengecatan dilakukan. Pembersihan dengan
menggunakan sand blasting sangat dianjurkan, terutama untuk permukaan baja yang mengalami korosi.
Pengecatan Primer/Dasar
Setelah persiapan pengecatan seperti tersebut di atas, elemen baja dicat dasar sebagai berikut :
Item Cat Dasar
Tipe Menie Besi
Ketebalan 35 micron
Cat dilakukan di Workshop/ pabrik
Apabila cat dasar yang sudah dilakukan belum sempurna, maka Kontraktor wajib memperbaiki kondisi ini dengan
melakukan pembersihan atas cat dasar tersebut dan pengecatan diulang kembali sesuai dengan prosedur yang
ada.
Cat Finish.
Jika tidak disebutkan secara khusus maka cat finish harus dilakukan 2 (dua) kali dengan ketentuan sebagai
berikut :
Item Cat Finish I Cat Finish II
Tipe Zinc Cromate Zinc Cromate
Ketebalan 30 micron 30 micron
Cat dilakukan di Pabrik Pabrik
Halaman : II - 53
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Sama seperti cat dasar, maka cat finish I maupun cat finish II baru boleh dilaksanakan setelah lapisan cat-cat
sebelumnya betul-betul kering. Kontraktor wajib melakukan pengecatan sehingga hasil yang diperoleh sesuai
dengan yang diinginkan. Hasil yang tidak sempurna, harus diperbaiki dan Kontraktor bertanggung jawab atas
segala risiko yang terjadi.
Pemeriksaan tebal cat.
Untuk memeriksa tebal cat, Kontraktor harus menyediakan alat ukur khusus untuk itu.
Baja yang dibungkus dan baja sementara.
Khusus untuk elemen baja yang akan dibungkus beton atau baja yang tidak permanen, maka bagian permukaan
tersebut hanya dicat dengan cat dasar saja.
8.12 ANTI LENDUT
Secara umum konstruksi baja harus difabrikasi dengan memperhatikan anti lendut khususnya untuk kuda-kuda
dan kantilever. Besarnya anti lendut adalah minimum sama dengan besarnya lendutan akibat beban mati.
Besarnya anti lendut tersebut dapat dilihat pada gambar atau jika tidak disebutkan secara khusus besarnya
adalah sebesar 1/350 kali bentang.
9 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan penutup atap seperti disebut dalam RKS serta gambar – gambar
Kontrak termasuk penyediaan bahan, tenaga ahli dan peralatan yang memadai untuk pekerjaan ini.
9.2 BAHAN ATAP
Bahan yang digunakan untuk gedung ini adalah Atap Bitumen Selulosa Onduvilla dengan spesifikasi material
sesuai dengan yang tercantum dalam Boq dan Gambar Rencana.
9.3 BUBUNGAN ATAP
Bubungan atap serta pertemuan – pertemuan lainnya harus khusus dari produksi yang sama dengan bahan
atapnya begitu juga dengan warnanya.
9.4 PEMASANGAN ATAP DAN BUBUNGANNYA :
Atap dipasang sedemikian baiknya sehingga betul – betul mendapat bidang atap yang baik. Untuk itu agar
mengikuti petunjuk – petunjuk dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pabrik pembuat atap tersebut serta
instruksi yang diberikan oleh Direksi dilapangan.
Demikian juga bahannya untuk bubungan atap, teknik pemasangannya agar mengikuti ketentuan pabrik.
Halaman : II - 54
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
❑ Pasangan batu bata
❑ Adukan
❑ Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
1.2. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun 1
Batu dan ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta Merk
dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN - BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi lokal / eks daerah setempat dari kualitas
yang baik dengan ukuran 5,5 x 11 x 23 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran
bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus
diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai
dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-
2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan
adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk trasram.
Halaman : iiI - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk produk Merk yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas
tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang Praktis
Beton bertulang Praktis dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : Sloof Praktis, Kolom praktis,
Balok Latey dan Ring Balok Praktis.
Komposisi bahan beton praktis sebagai rangka penguat dinding (Sloof Praktis, Kolom praktis, Balok Latey
dan Ring Balok Praktis) adalah K.175.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu Merk untuk seluruh pekerjaan).
Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan
batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof Praktis, Kolom Praktis, Balok Latey dan Ring Balok Praktis.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 13 x 13 cm, ring
balok dan balok latay 13 x 20 cm. Kolom praktis dan ring balok diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik (KOLOM
PRAKTIS MEMAKAI BESI Φ 12 & BEGEL MEMAKAI BESI Φ 8) dan atau sesuai gambar rencana
pelaksanaan.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air
adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. SETIAP LUAS PASANGAN DINDING BATA MENCAPAI 9 M2 HARUS DIPASANG BETON
PRAKTIS (KOLOM, DAN RING BALK)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton
harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
Halaman : iiI - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan didinding partisi dari Rangka Metal System Track76 & Stud75 Tbl 0.4mm,
Kalsiboard 8 mm dan Plint Alumunium Tbl. 1,8mm H.101mm yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan rangka partisi dan Kalsiboard 8mm serta Plint Alumunium
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Material rangka dan Kalsiboard harus disimpat didaerah yang
kering / tidak lembab untuk menjaga keutuhan material sebelum dilakukan proses pemasangan dilapangan.
Penumpukan material harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan / cacat pada
material yang akan dipasang.
2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan dinding partisi
2. Approval material yang akan digunakan harus disetujui oleh pihak direksi/pengawas pekerjaan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain : Kalsiboard 8mm, rangka Metal System tebal 0,4mm, sekrup rangka
dan Kalsiboard, textile tape / UBTape, compound, air, dll.
5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-unting, gerinda, gergaji, bor
screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.
6. Sebelum pemasangan rangka partisi dimulai, juru ukur/surveyor dengan theodolith lebih dahulu menentukan
dan menandai (marking) pada bagian lantai dan dinding pemasangan dinding partisi.
7. Potong rangka dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja dengan jarak pemasangan rangka vertikal 60 cm
dan rangka horizontal 80 cm..
8. Pemsangan rangka harus dipastikan terpasang tegak lurus (siku).
9. Pasang lembaran Kalsiboard pada rangka partisi dengan perkuatan menggunakan sekrup, lembaran
Kalsiboard dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
10. Pastikan instalasi mekanikal dan elektrikal terpasang sebelum lembaran Kalsiboard sisi berikutnya dipasang.
11. Permukaan pasangan dinding partisi harus benar-benar rata, sambungan antar Kalsiboard diberi textile
tape/UB Tape dan di compound kemudian digosok dengan ampelas halus untuk mendapatkan permukaan
yang rata/flat.
12. Semua kepala sekrup ditutup dengan compound lalu gosok dengan ampelas agar permukaan rata.
Halaman : iiI - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
13. Pemeriksaan dan Pengujian. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada
bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek..
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen.
Semen tipe PCC harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen
Padang, Tiga Roda, Holcim dan Gresik.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merk dagang.
Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan
ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari
Merk yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang
produk Merk.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar
butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air,
yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
Halaman : iiI - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan
bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai
dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali
yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan MK.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan
dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui
sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum
pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai petunjuk dan rekomendasi dari
pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan
karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Halaman : iiI - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus
untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang
lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
6. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus,
tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari
atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
7. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi
kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan
sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
4.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan
bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
4.2. STANDAR DAN RUJUKAN
4.2.1. STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur.
4.2.2. BRITISH STANDARD (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
Halaman : iiI - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
4.2.3. AMERICAN SOCIETY FOR TESTING AND MATERIALS (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4.2.4. AMERICAN ARCHITECTURAL MANUFACTURES ASSOCIATION (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
4.2.5. JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
4.3. DESKRIPSI SISTEM
4.3.1. KRITERIA PERENCANAAN
- Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan
tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material
dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
4.3.2. PERGERAKAN KARENA TEMPERATUR
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau
sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak Merkat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus
mampu menampung pergerakan ini.
4.3.3. PERSYARATAN STRUKTUR
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool)
dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar
62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4.3.4. KEBOCORAN UDARA
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang
bukaan pada tekanan 75 Pa.
4.3.5. KEBOCORAN AIR
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
4.4. PROSEDUR UMUM
4.4.1. CONTOH BAHAN DAN DATA TEKNIS
• Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan, warna
dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
kelokasi pekerjaan.
• Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan MK/Pengawas atau
harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Halaman : iiI - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Ketebalan lapisan,
- Keseragaman warna,
- Berat,
- Karat,
- Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
- Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
- Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
4.4.2. SPESIFIKASI TEKNIS
• Dimensi : 4” (untuk kusen pintu, jendela dan Ventilasi)
• Tebal profil alumunium : 1.15 mm (minimal)
• Ultimate strength : 28.000 pci
• Yield strength : 22.000 pci
• Shear strength : 17.000 pci
• Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron dengan warna akan
ditentukan kemudian (produk Merk Alexindo).
4.4.3. BIAYA PENGADAAN CONTOH BAHAN MENJADI TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR.
4.4.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN.
• Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
• Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
• Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain
yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
4.4.5. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
• Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk
puntiran, lekukan dan cacat.
• Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat
yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
4.4.6. GARANSI
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan,
pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk
periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.5. BAHAN - BAHAN
4.5.1. ALUMUNIUM
• Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy yang
memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
• Tebal profil minimal 1,15 mm, seperti Produk Merk Alexindo, atau yang produk Merk dengan ukuran 4” x 1 ¾”
dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
Halaman : iiI - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik
pembuatan.
4.5.2. ALAT PENGENCANG DAN AKSESORI.
• Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam
untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
• Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
• Penahan udara dari bahan vinyl.
• Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4.5.3. KACA DAN NEOPRENE/GASKET.
• Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
• Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus memenuhi
ketentuan.
• Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
• Bahan : EPDM
• Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
4.5.4. PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
4.5.5. SEALANT DINDING (TEMBOK)
Bahan : Single komponen
Type : Neutral Silicone Sealant
4.5.6. SCREW
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
4.5.7. JOINT SEALER
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah sambungan
profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.6.1. FABRIKASI
• Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang
diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
• Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta
dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
4.6.2. PEMASANGAN
• Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
• Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak
digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
• Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
• Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada
jarak setiap 500mm.
• Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat
transparan atau lembaran plastik.
Halaman : iiI - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
• Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus trdiri dari
bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
• Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
• Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
• Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
• Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
• Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
• Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halaman pekerjaan
jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
• Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
• Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
• Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
• Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
yang benar.
• Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”.
• Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga
hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
• Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan “Lacquer
Film”.
• Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah
terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar
kosen tetap terjamin kebersihannya.
4.7. PINTU BESI
a. Daun pintu besi fabrikasi yang akan digunakan dengan ketentuan :
▪ Tebal plat untuk frame adalah 1,5 mm
▪ Tebal plat untuk daun pintu adalah 0,8 mm
▪ Pengunci dan pengantung merupakan material yang terbuat dari Stainless Steel SS304-Ni.8. Material
produksi produk Merk ex marks
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.3. PROSEDUR UMUM
5.3.1. CONTOH BAHAN DAN DATA TEKNIS.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau
ketentuan yang disyaratkan.
5.3.2. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan Merk pabrik dan data teknisnya.
Halaman : iiI - 10
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan,
pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.3.3. BAHAN - BAHAN
• Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-
0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang produk Merk. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Kaca Berwarna/Tinted Glass.
Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan menambahkan sedikit
logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap buatan Asahimas atau yang produk Merk.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna kaca harus sesuai
ketentuan dalam Skema Warna.
• Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai temperatur
sekitar 700°C dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua
permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas atau yang produk Merk. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Kaca Es/Sandblasted Glass.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat
dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti buatan Asahimas atau yang produk Merk.
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari kualitas baik
seperti Miralux dari dari Asahimas atau yang produk Merk.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Kaca Reflective
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan sinar matahari, seperti
stopsol supersilver glass produk Asahimas atau produk Merk.
• Kaca Laminated
Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB). PVB akan
Merkatkan kaca sehingga pecahan kaca tetap menempel meskipun telah pecah. Meskipun mempunyai
ketahan lebih terhadap penetrasi, kekuatan kaca laminated tidak berbeda jauh dengan kaca float biasa.
• Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang produk Merk untuk perlengkapan pemasangan kaca pada
rangka alumunium. Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca dan
jenis profil alumunium yang digunakan.
5.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
5.4.1. UMUM.
• Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari
Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli Merk pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Halaman : iiI - 11
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Merk-Merk tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
5.4.2. PEMASANGAN KACA.
• Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
• Persiapan Permukaan.
- Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa Merka dapat bergerak dengan baik.
- Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
- Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang
berasal dari pabrik.
• Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang
sesuai.Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi
sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
• Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup stainless steel.
Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang rata dan kokoh pada
tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi Merk
perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
6.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
6.3. PROSEDUR UMUM
Halaman : iiI - 12
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
6.3.1. CONTOH
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
6.3.2. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya,
tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan Merknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
6.3.3. KETIDAKSESUAIAN.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor
harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6.4. BAHAN - BAHAN
6.4.1. UMUM
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan
disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe
tersebut dibawah.
6.4.2. ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI.
• Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau produk Merk DEKSSON/DORMA dengan
sistem Master Key model U handle.
Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali putar,
dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless
steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan
ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
• Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan 4 (empat) Ball Bearing produk Merk DEKSSON/DORMA.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus
dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk Merk
DEKSSON/DORMA..
• Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk Merk
DEKSSON/DORMA.
• Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk Merk DEKSSON/DORMA.
Halaman : iiI - 13
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Gembok.
Gembok produk Merk Cisa, Dekson, IHS atau produk Merk dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
[pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
• Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai
produk Merk DEKSSON/DORMA.
• Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka produk Merk.
DEKSSON/DORMA.
• Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish, kecuali
bila ditentukan lain.
• Perlengkapan Lain.
Door closer : produk Merk DEKSSON/DORMA
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
• Airtight - PEMKO S2/S3
• Fireproof - PEMKO S88
• Smokeproof - PEMKO S88
• Soundproof - PEMKO 320 AN
• Weatherproof - PEMKO S2/S3
• Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
6.5.1. UMUM.
• Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
• Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun
jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang
memiliki pagangan.
• Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
• Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat..
• Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu
kaca.
6.5.2. PEMASANGAN PINTU.
• Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai.
• Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak
maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel
tersebut.
• Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci.
• Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Halaman : iiI - 14
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
6.5.3. PEMASANGAN JENDELA.
• Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
• Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap
sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya,
tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
• Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.
• Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
• Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
• Celah antara langit – langit dan dinding.
• Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
7.3.1. CONTOH BAHAN DAN DATA TEKNIS.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
7.3.2. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel, berMerk jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi
udara.
7.4. BAHAN - BAHAN
7.4.1. TIPE UMUM.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi
dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Merk Dow Corning 795 Silicone Building
Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral.
7.4.2. TIPE STRUKTURAL.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan
produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti
angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
7.4.3. TIPE AKRILIK.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang
dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada
segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic.
Halaman : iiI - 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.5.1. PERSIAPAN.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan
segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak
mengandung minyak seperti methyl.
7.5.2. DESAIN PERTEMUAN.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak
lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
7.5.3. CARA PENGAPLIKASIAN.
• Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat yang akan
diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
• Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran pelindung.
Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah.
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
• Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan
pengisi celah dapat melekat dengan baik.
• Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus)
• Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
• Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh
delapan) jam.
7.5.4. LAPISAN PELINDUNG.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam
warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
7.5.5. LAPISAN KEDAP AIR.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan
kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
VIII. PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan Railing Fabrikasi serta Pipa Stainless SUS 304
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : tangga, Ramp, Selasar, teras/rabat keliling dan fasilitas lain sesuai gambar rencana.
STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Welding Society (AWS)
• American Institute of Steel Construction (AISC)
• American National Standard Institute (ANSI)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) :
• SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
Halaman : iiI - 16
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
8.2. PROSEDUR UMUM
8.2.1. CONTOH BAHAN DAN SERTIFIKAT PABRIK.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis / brosur bahan metal
bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan
ke lokasi proyek.
8.2.2. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan MK. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
8.2.3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa bahan
tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan. Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan
aman sehingga terhindar dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
8.2.4. KETIDAKSESUAIAN.
• Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan / ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
• Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi
Teknis maupun Gambar Kerja.
• Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
8.3. BAHAN - BAHAN
8.3.1. UMUM.
• Railing untuk tangga utama dan pembatas pada gallery pajang menggunakan Railing Fabrikasi produk
Merk Produk RAILINGKU
• Untuk Tangga Putar menggunakan Railling Pipa Hitam dengan diameter dan ketebalan seseuai dengan
gambar kerja / rencana.
• Untuk Railing disabilitas menggunakan Pipa stainless steel SUS304 dengan diameter dan ketebalan
seseuai dengan gambar kerja / rencana.
• Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling
cocok untuk maksud yang bersangkutan.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
8.4.1. UMUM.
• Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh itu
harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
Halaman : iiI - 17
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
• Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Semua pengelasan,
kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar
ahli dan berpengalaman.
• Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya. Bila
memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan
warna dengan bahan yang diikatnya.
• Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
• Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesoris) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan
lain.
• Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
• Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan
fabrikasi atas biaya Kontraktor.
IX. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
11.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-langit
sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
11.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan rangka plafond
rangka Hollow Galvanis 40x40x0.35mm, untuk Plafond Kalsiboard 6 mm dan Gypsum 9mm, Rangka Ekspose
BMS DONN DX-II untuk Plafond Gyptile Aqustic Tbl 9 mm uk. 60x120 cm. Serta aksesori pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
11.3. STANDAR / RUJUKAN
• Australian Standard (AS)
• American Standard for Testing and Materials (ASTM).
11.4. PROSEDUR UMUM
11.4.1. CONTOH BAHAN DAN DATA TEKNIS BAHAN.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan
MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
11.4.2. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh
Konsultan MK.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-
ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
11.4.3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN.
• Material rangka plafond, Panel Penutu Plafond dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
• Maerial dan aksesoris harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap
jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
• Material dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan yang
rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
Halaman : iiI - 18
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
11.4.4. Ketidaksesuaian.
• Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
• Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak sesuai yang telah
disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
• Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
tambahan waktu.
11.5. BAHAN - BAHAN
11.5.1. Pemasangan Kalsiboard & Gypsum
• Kalsiboard produk Merk ex. Kalsiboard dan Gypsum produk Merk ex. Jayaboard
Kalsiboard harus dari produk yang memiliki teknologi (100% bebas Asbes) yang sesuai untuk daerah tropis
dan memliki ketebalan minimal 6 mm untuk plafond dan 8 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Kalsiboard. Sedangkan untuk Gypsum merupakan material bebas
Asbestos dengan TVOC rendah dengan ketebalan 9 mm dan merupakan bahan yang Sustainable / atau
dapat di olah kembali (Recycle) sebesar 45%.
.
Panel KALSIBOARD dan GYPSUM BOARD harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS
1230 atau ASTM C 36.
• Semen Penyambung.
Semen penyambung KALSIBOARD harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat KALSIBOARD.
• Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu KALSIBOARD & GYPSUM BOARD harus dibuat dari Besi
Hollow Galvalum 40.40.0,5mm dan 20.40.0.35mm dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk
pemasangan KALSIBOARD.
• Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat KALSIBOARD / GYPSUM BOARD yang memenuhi ketentuan AS 2589.
• Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan rangka dan panel plafond, antara lain seperti tersebut berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat KALSIBOARD / GYPSUM BOARD:
- Perekat
- Pita kertas berperforasi,
- Cat dasar khusus untuk permukaan KALSIBOARD & GYPSUM BOARD
- Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar KALSIBOARD dan GYPSUM BOARD terpasang
dengan baik.
X. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar bangunan sesuai
dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
10.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
Halaman : iiI - 19
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
10.2.2. STANDAR / RUJUKAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
• Australian Standard (AS)
• British Standard (BS)
• American National Standard Institute (ANSI).
10.2.3. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 3 (tiga) gradasi warna
untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/Merk dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2.4. BAHAN - BAHAN
• Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik / KW 1 dan dari Merk yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau
cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
• Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur Merk Niro Granite, Granito, Indogrees seperti tersebut berikut :
- Ubin berglasur ukuran 300 mm x 600 mm untuk dinding KM/WC.
- Step nosing dari keramik berglaris dengan ukuran sesuai standar dari pabrik pembuat.
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan pada
pembangunan tahap sebelumnya.
• Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Konsultan MK, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK
101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall.
• Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Sika Tilegrout, Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured
Grout atau yang produk Merk yang disetujui.
Halaman : iiI - 20
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
10.2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan
lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
• Pemasangan.
Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimu;lai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat dan
bersih.
Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran
1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan permukaan
belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk
menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak
boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan
disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak
yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang
ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Pengawas Lapangan.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Halaman : iiI - 21
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XI. PELAPIS DINDING EKSTERIOR (FLEXY WALL)
11.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan pelapis dinding luar bangunan dan dinding luar pot bunga seperti yang
tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
11.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan flexywall pada tempat-tempat sesuai petunjuk
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.1.2. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan Flexywall harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 3 (tiga) gradasi
warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Flexywall ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/Merk dagang yang utuh dan jelas.
11.1.3. BAHAN - BAHAN
• Umum.
Flexywall harus dari kualitas yang baik dan dari Merk yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Bagian yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau
cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
• Adukan.
Adukan Perekat khusus untuk pemasangan Flexywall harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat.
• Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran khusus dari pabrik pembuat
11.1.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Persiapan.
Pekerjaan pemasangan flexywall baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
Permukaan dinding harus rata dan bersih dari minyak
Pemasangan flexywall harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang pasangan flexywall ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
Halaman : iiI - 22
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Pemasangan.
Setiap pemasangan flexywall dipasang oleh tenaga ahli terampil dari flexywall.
Sambungan atau celah-celah antara flexywall menggunakan pengisi khusus yang direkomendasikan oleh
flexywall
Pengisi celah harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin dan vynil harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin dan vynil tile harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat
atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Flexy wall.
XII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
12.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan tangga,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
12.2 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik dan Vynil Tile pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
12.3 STANDAR / RUJUKAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Bergaris
• Australian Standard (AS)
• British Standard (BS)
• American National Standard Institute (ANSI).
12.3.1 PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 3 (tiga) gradasi warna
untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin dan Vynil Tile ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/Merk dagang yang utuh dan jelas.
Halaman : iiI - 23
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
12.3.2 BAHAN - BAHAN
• Umum.
Ubin dan Vynil Tile harus dari kualitas yang baik dan dari Merk yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
Ubin dan Vynil Tyle yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak
siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
• Keramik Berglasur.
Keramik berglasur produk Merk Niro Granite, Granito, Indogres terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut
berikut :
- Ubin Homogeneous Tile berglasur tipe non-slip ukuran 60x60 cm dan 30x60 cm untuk Areal
Basah.
- Ubin Homogeneous Tile bertexture ukuran 60 x 60 cm produk Merk Niro Granite, Granito, Indogres
untuk tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Ubin Homogeneous Tile berglasur ukuran 60x120 cm produk Merk Niro Granite, Granito, Indogres
untuk tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
• Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti
Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang
produk Merk.
• Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
produk Merk yang disetujui.
• Vynil Tile
Vynil Tile Produk Merk LG Decotile dengan ukuran 120x180mm untuk tempat tempat seperti ditunjukan
dalam gambar kerja
• Perekat
Perekat pemasangan Vynil menggunakan rekomendasi lem khusus Vynil merk yang digunakan
12.3.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin dan vynil tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar
selesai.
Pemasangan ubin dan vynil tile harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih
dahulu.
• Pemasangan.
Ubin
Halaman : iiI - 24
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran
1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai
Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan untuk
menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rata.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak
boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan
disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak
yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang
ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan MK.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Vynil Tile
Sebelum memasang vinyl, pastikan lantai harus rata, dan kering. Tentukan titik pusat dari keempat sisi
dinding dalam ruangan. Kemudian hubungkan titik dari ujung dinding ke titik tengah. Sehingga bisa menjadi
acuan saat memasang vinyl lantai.
Oleskan lem secukupnya ke permukaan lantai dan bagian bawah vinyl tile. Tempelkan segera vinyl setelah
lem dibalurkan. Ikuti garis pedoman agar hasil semakin rapi.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin dan vynil harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin dan vynil tile harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat
atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin dan vynil tile.
Halaman : iiI - 25
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
XIII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-bahan
emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton,
dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
13.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal
1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3. STANDAR / RUJUKAN
• Steel Structures Painting Council (SSPC).
• Swedish Standard Institution (SIS).
• British Standard (BS).
• Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
13.4. PROSEDUR UMUM
13.4.1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
13.4.2. Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda Merk
dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua)
bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga
puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan
contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu
lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Halaman : iiI - 26
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
13.5. BAHAN – BAHAN
13.5.1. Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/Merk
dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/Merk dagang dengan cat akhir yang
akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi TOA Paint, Propan, Jotun.
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan
600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah produk Merk produk TOA
Paint, Jotun, Akzo Nobel atau produk Merk.
13.5.2. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau produk Merk :
- Cat Dasar Quick /Ultra Primer untuk permukaan plesteran, beton, Kalsiboard.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
13.5.3. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
13.5.4. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang produk Merk :
- Cat Interior produk Merk TOA PAINT, PROPAN dan JOTUN untuk permukaan interior plesteran, beton dan
Kalsiboard pada bidang dalam bangunan.
- Cat Eksterior khusus TOA PAINT, PROPAN dan JOTUN untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, dan
Kalsiboard bidang luar bangunan.
- High quality solvet-based high quality gloss finish (Acrylic Gloss Enamel) untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
13.6.1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
• Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat,
instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang
baru dan basah.
• Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu
untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
Halaman : iiI - 27
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering,
bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan
seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
• Permukaan KALSIBOARD dan Gypsum
Permukaan KALSIBOARD dan GYPSUM harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan KALSIBOARD dan GYPSUM tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
KALSIBOARD dan GYPSUM, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
• Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan
secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat
dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari Merk yang sama dengan cat akhir yang
akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis
ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
13.6.2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama
atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
Halaman : iiI - 28
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
atas.
13.6.3. Pelaksanaan Pengecatan.
• Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
• Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) setelah diplamur,
sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, KALSIBOARD.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis Quick/Ultra Primer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat Interior Nano Clean.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis Quick/Ultra Primer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat ekterior Nano Sheilt
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Duko PU PUC
- Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar
pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
• Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
• Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Halaman : iiI - 29
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Cat dasar untuk permukaan kalsiboard diberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
• Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
XIV. PEKERJAAN PERABOT TETAP DAN KELENGKAPAN INTERIOR LAINNYA
14.1. PEKERJAAN PERABOT TETAP
14.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan fixed furniture ditunjukkan dalam gambar, meja beton dan meja
counter, Panel, dll sesuai gambar rencana. Pekerjaan ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk
keperluan.
XV. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN ASESORISNYA
15.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
15.2. PEKERJAAN SANITAIR
15.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan
15.2.2. BAHAN - BAHAN
• Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
- Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (produk Merk ex. TOTO), lengkap dengan stop kran dan
peralatan lain (warna standard).
- Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (produk Merk ex. TOTO), lengkap dengan stop kran dan
peralatan lain (warna standard).
- Wastafel
• Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (produk Merk ex. TOTO),
lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
• Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (produk Merk ex. TOTO),
lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
• Wastafel pedestal produk Merk ex. TOTO.
- Sink (BOLZANO/MODENA atau yang produk Merk)
- Urinoir produk Merk ex. TOTO
- Sekat Urinoir TOTO
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
lainnya yang diperlukan.
Halaman : iiI - 30
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Keran, Floor Drain, Dll
- Keran air (TOTO atau yang produk Merk)
- Floor Drain (TOTO atau yang produk Merk)
- Towel Ring (TOTO atau yang produk Merk)
- Paper Holder (TOTO atau yang produk Merk)
- Shower Spray (TOTO atau yang produk Merk)
- Shop Holder (TOTO atau yang produk Merk)
• Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun. Kontraktor
harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
15.2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang sanitair
yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
• Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan
sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak
bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
• Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
• Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar alat-alat
tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
• Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
• Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada 530mm diatas
lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat perlengkaan
sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
• Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya,
pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
• Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada
dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang
dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di
atas lantai.
15.3. ASESORIS DAERAH BASAH
15.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan mencakup pengangkutan, pengadaan dan pemasangan aksesori daerah basah pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis ini.
15.3.2. STANDAR / RUJUKAN
• Standar dari Pabrik Pembuat.
15.3.3. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan/atau data teknis/brosur aksesoris daerah basah yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disutujui terlebih dahulu sebelum dikirimkan kelokasi proyek. Data
teknis harus mencantumkan tipe, dimensi, warna dan data lain yang diperlukan untuk pemasangan.
Halaman : iiI - 31
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pemasangan Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
dimensi, detail tata letak, cara pemasangan dan pengencangan dan detail lain yang diperlukan, kepada
Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui.
• Penyimpanan.
Semua bahan-bahan harus disimpan dalam tempat yang bersih dan kering serta terlindungi dari kerusakan,
sebelum dan sesudah pemasangan.
15.3.4. BAHAN - BAHAN
• Aksesori.
Kecuali ditentukan lain, aksesori untuk daerah basah, seperti kamar mandi harus sesuai atau produk Merk
dengan produk berikut dan terdiri dari :
- Tempat sabun cair : tipe T ex. Toto atau yang produk Merk.
- Tempat sabun padat : tipe TX ex Toto atau yang produk Merk.
- Tempat kertas tisu : tipe TS ex. Toto atau yang produk Merk.
- Kait handuk : tipe TX /TS ex. Toto atau yang produk Merk.
- Gantungan baju : tipe TS Toto atau yang produk Merk.
• Cermin.
Kecuali ditentukan lain harus menggunakan cermin dengan tebal 5mm dengan ukuran sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
15.3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Semua aksesoris harus dipasang menurut petunjuk pabrik dan Gambar Kerja, kecuali bila dinyatakan lain
secara tertulis.
• Letak/posisi pemasangan dan jumlah setiap jenis aksesori harus dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Kontraktor bertanggung jawab melengkapi semua aksesori daerah basah yang diperlukan sehingga
pemasangan terlaksana dengan baik.
• Cermin berupa produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya, sedang cermin selain
produk jadi harus dipasang sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Perlengkapan plambing seperti kloset, wastafel dan lainnya dapat dilihat dalam Spesifikasi Teknis.
XVI ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup fasade sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis
ini.
16.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07 – 0603 – 1989 Produk Alumunium untuk Arsitektur
American Society for Testing Materials (ASTM)
ASTM E. 330 Metode Pengujian Struktural untuk Curtain Wall
Japanese Industrial Standard (JIS
JIS H. 8602 Spesifikasi Pelapisan Anodize untuk Alumunium
16.3. BAHAN
- Alumunium Composite Panel tebal 4 mm, dengan lebar panel standar 1.220 mm produk Merk SEVEN,
MACO, GOODSENSE
- Rangka Hollow Galvalume 40.40.1 mm
- Steel Pipe Bracket 1,0 mm x 1,0 mm x 2”, atau mengikuti standar fabrikan yang dipakai
- Joint Sealer dan Back Up Rod.
- Produk ACP untuk Dinding Luar dengan coating PVDF 0.30mm ALLOY Min. 3300
Halaman : iiI - 32
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Produk ACP untuk Dinding Dalam dengan coating PE 0.21 mm ALLOY 1100
- GARANSI PABRIK Min. 10 Th
- GARANSI PASANG Min. 2 Th.
- PEMBERI GARANSI PASANG dari Agent/Distributor Resmi.
16.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan alumunium composite panel yang dipilih.
XVII PEKERJAAN ORNAMEN FASAD
17.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan , peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
• Pekerjaan ini meliputi pengerjaan shading pvc foamboard dan ornament logo kemnaker pvc foamboard dan
ukiran pada dinding atap gonjong.
• Kontraktor utama wajib bekerja sama dengan industri mobiler / workshop spesialis cutting (sub-
kontraktor) yang memiliki peralatan yang cukup untuk memenuhi spesifikasi dan mutu pekerjaan yang
diharapkan. Industri mobiler / workshop yang boleh bekerja sama dengan kontraktor utama adalah industri
mobiler / workshop yang memiliki peralatan penunjang dimaksud antara lain : Mesin PVC Foam
Board Cutting CNC jenis Laser
• Pada waktu penawaran kontraktor utama wajib memasukkan surat dukungan dari sub-kontraktor (industry
mobiler / Workshop spesialis interior). Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor utama diwajibkan
mengajukan Shop Drawing, persetujuan material dan Hardware serta menghadirkan sub-kontraktornya. Sub-
kontraktor diharuskan membuat surat pernyataan dengan subtansi kesediaan menerima tim Teknis,
MK/Pengawas untuk melakukan kunjungan workshop terkait klrifikasi kepemilikan peralatan workshop sesuai
dengan yang dilampirkan dalam persyaratan dokumen penawaran Kontraktor Utama.
17.2 PERSYARATAN BAHAN
• Bahan yang digunakan adalah jenis pvc foam board ukuran 122x244 cm yang dipotong menggunakan mesin
CNC jenis Laser sesuai dengan motif yang tergambar dalam gambar kerja.
• Rangka yang digunakan adalah Besi Hollow 40.40.1,8mm untuk memasangkan pvc foamboard sebagai
shading penghalang silau matahari
• Pemasangan pvc foamboard logo kemenaker menggunakan Fisher screw dan dirapihkan menggunakan
Silicon sealant sebagai pengisi celah.
• Pemasangan Rangka ukiran harus terlebih dahulu dipasang pada kuda kuda. Sebelum pemasangan ukiran
pvc foam board, dipasang terlebih dahulu seng plat galvalume.
17.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pelaksanaan pekerjaan meliputi :
- Tahap I Persiapan, terdiri dari :
a) Pengukuran kembali,
Melakukan pengukuran kembali site pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara gambar
rencana dengan site yang ada. Apabila didapatkan hasil yang berbeda dengan site dalam gambar
rencana maka akan dilaporkan kepada konsultan pengawas dan konsultan perencana untuk
dilakukan penyesuaian.
b) Penentuan Finishing warna,
Penyerahan contoh bahan dan kombinasi warna yang akan digunakan dalam proses produksi
kepada pemilik pekerjaan dan konsultan perencana untuk penelitian dan persetujuan.
c) Persiapan material produksi,
Proses pembelian bahan baku dan bahan mentah dimana volume atau kuantitas dari bahan-bahan
tersebut didapat melaui product cost estimation yang dikalkulasikan dan disediakan oleh tenaga
ahli/teknis produksi.
Halaman : iiI - 33
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Tahap II Proses Produksi
a) Tahap dasar
Pada proses ini, bahan mentah seperti pvc foam board dipotong/dibelah dengan menggunakan
mesin potong cnc laser, disesuaikan dengan bagian pekerjaan/item/bentuk dan spesifikasi teknis
barang dan yang akan diproduksi. Setelah proses pemotongan dilanjutkan dengan proses Edging
dan Finishing pengecatan.
b) Tahap quality control checklist
Quality control checklist, pembersihan dan packing barang yang telah jadi dan siap dirakit /
dipasang.
- Tahap III Pekerjaan distribusi dan pemasangan/perakitan
a) Tahapan distribusi
Meliputi proses pengiriman barang yang telah diproduksi oleh bengkel ke gudang penyedia untuk
dilakukan pemeriksaan kualitas barang dan didistribusikan ke lokasi proyek.
b) Tahapan Perakitan/Pemasangan, Proses ini meliputi :
1. Pekerjaan pembersihan lapangan dan penyediaan gudang penyimpanan,
2. Pekerjaan pemasangan pvc foam board,
3. Pekerjaan perakitan/pemasangan sesuai bentuk/gambar kerja dan finishing kembali pada
lobang sekrup
4. Pengecekan hasil akhir dan pembersihan kembali lapangan.
XVIII PEKERJAAN INTERIOR
18.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan , peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
• Pekerjaan lemari counter pelayanan, Meja Counter Pelayanan, Rak Display, Bangku tunggu, Pilar Bulat dan
drak buku, gallery display serta lemari backdrop TV ruang Kepala .
• Kontraktor utama wajib bekerja sama dengan industri mobiler / workshop spesialis interior (sub-
kontraktor) yang memiliki peralatan yang cukup untuk memenuhi spesifikasi dan mutu pekerjaan yang
diharapkan. Industri mobiler / workshop yang boleh bekerja sama dengan kontraktor utama adalah industri
mobiler / workshop yang memiliki peralatan penunjang antara lain : Tabel Saw, Miter/Circular Saw,
Bor Mesin, Trimer/Router, Mesin Ketam/Serutan, Compresor dll.
• Pada waktu pelaksanaan kontraktor utama wajib mengajukan surat perjanjian kerja dengan pihak industry
mobiler / Workshop spesialis interior. Sebelum pelaksanaan pekerjaan kontraktor utama diwajibkan
mengajukan Shop Drawing, persetujuan material dan Hardware serta menghadirkan sub-kontraktornya. Sub-
kontraktor diharuskan membuat surat pernyataan dengan subtansi kesediaan menerima tim Teknis,
MK/Pengawas untuk melakukan kunjungan workshop terkait kalrifikasi kepemilikan peralatan workshop
sesuai dengan yang dilampirkan dalam persyaratan dokumen penawaran Kontraktor Utama.
18.2 PERSYARATAN BAHAN
• Rangka partisi dan backdrop digunakan plywood kualitas baik untuk perabot / Kw.I.
• Lapisan penutup plywood mengunakan Hotpress HPL tbl. 0.7 mm produk Merk TACO/CARTA yang telah
diedging atau dipostfrom atau digroving sesuai yang disebutkan dalam BoQ dan Gambar Rencana
• Variasi motif digunakan nat Aluminium atau Cat Duko
18.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pelaksanaan pekerjaan meliputi :
- Tahap I Persiapan, terdiri dari :
d) Pengukuran kembali,
Melakukan pengukuran kembali site pekerjaan untuk memastikan kesesuaian antara gambar
rencana dengan site yang ada. Apabila didapatkan hasil yang berbeda dengan site dalam gambar
rencana maka akan dilaporkan kepada konsultan pengawas dan konsultan perencana untuk
dilakukan penyesuaian.
Halaman : iiI - 34
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
e) Penentuan warna,
Penyerahan contoh bahan dan kombinasi warna yang akan digunakan dalam proses produksi
kepada pemilik pekerjaan dan konsultan perencana untuk penelitian dan persetujuan.
f) Persiapan material produksi,
Proses pembelian bahan baku dan bahan mentah dimana volume atau kuantitas dari bahan-bahan
tersebut didapat melaui product cost estimation yang dikalkulasikan dan disediakan oleh tenaga
ahli/teknis produksi.
- Tahap II Proses Produksi
c) Tahap dasar
Pada proses ini, bahan mentah seperti plywood dipotong/dibelah dengan menggunakan mesin
potong horizontal atau mesin potong vertical, disesuaikan dengan bagian pekerjaan/item/bentuk
dan spesifikasi teknis barang dan yang akan diproduksi. Setelah proses pemotongan dilanjutkan
dengan proses pengamplasan dengan menggunakan mesin sending master untuk meratakan
permukaan plywood dan membersihkan dari debu sisa amplas bagian yang akan dilaminasi/dilapis
dengan HPL
d) Tahap lanjutan proses HPL
Selanjutnya bahan dibawa kebagian laminasi untuk proses pelapisan HPL ke plywood dengan
menggunakan mesin hotpress dan dilanjutkan dengan proses pembentukan model/motif dengan
menggunakan mesin postforming (pelapisan HPL ke sisi plywood yang telah dibulatkan) atau mesin
grooving (pembuatan motif benam pada panil yang sudah dilaminasi HPL). Bagian yang telah
dibentuk sesuai model/motif dilanjutkan dengan proses penempelan sisi yang tidak dipostform
dengan PVC edging dengan menggunakan mesin edging.
e) Tahap quality control checklist
Quality control checklist, pembersihan dan packing barang yang telah jadi dan siap dirakit /
dipasang.
- Tahap III Pekerjaan distribusi dan pemasangan/perakitan
c) Tahapan distribusi
Meliputi proses pengiriman barang yang telah diproduksi oleh bengkel ke gudang penyedia untuk
dilakukan pemeriksaan kualitas barang dan pengelompokkan sesuai ruangan yang akan dirakit.
Berikutnya barang didistribusikan ke lokasi proyek.
d) Tahapan Perakitan/Pemasangan, Proses ini meliputi :
5. Pekerjaan pembersihan lapangan dan penyediaan gudang penyimpanan,
6. Pekerjaan pemasangan rangka kedinding,
7. Pekerjaan pemasangan panil/motif (fabrikasi) Krangka sesuai bentuk/gambar masing-masing
bagian,
8. Pekerjaan perakitan/pemasangan cabinet sesuai bentuk/gambar kerja,
9. Pengecekan hasil akhir dan pembersihan kembali lapangan.
Halaman : iiI - 35
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
BAB IV
PEKERJAAN
M.E.P HVAC/AHU, TATA INFORMASI & TEKNOLOGI
4.1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
4.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk
seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang
akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
• Kabel Daya Tegangan Menengah
Pekerjaan ini (by Owner) termasuk kabel yang menghubungkan gardu utama dengan HighVoltage
Main Distribution Panel (HVMDP), menghubungkan HVMDP dan Transformator Daya serta harus
termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
• Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution Panel (MVMDP)
Pekerjaan ini (by Owner) meliputi Incoming Panel, Metering Panel dan Out-going Panel serta
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
• Transformator Daya
Pekerjaan ini meliputi pengadaan transformer daya serta kelengkapan-kelengkapan lain yang
dibutuhkan sesuai persyaratan teknis, gambar perencanaan dan persyaratan keamanan lain yang
diperlukan untuk kesempurnaan sistem.
• Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel (MDP), Sub distribution Panel, Panel-
panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
Halaman : IV - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
• Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-kabel
yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk
seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
• Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-panel
daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor
Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan
dan Buku Persyaratan Teknis.
• Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel penerangan dengan
fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
Buku Persyaratan Teknis.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar
IEC.
• Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian
dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan
dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
• Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-peralatan lain
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini
tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
• Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis, hantaran
mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-peralatan
tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan.
• Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun
peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan
dan Persyaratan Teknis.
Halaman : IV - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.2 KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
• Sistem Distribusi Listrik
• Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari
Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
• Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
• Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk
mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump, peralatan bantu evakuasi.
4.1.3 SISTEM PENERANGAN
4.1.3.1 Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
• Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Lampu GreenPerform Highbay
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis BY718P LED300/CW PSU WB 203 W 220-240V
PF 0,95 IP 65 Fluk Cahaya awal 30000lm 145lm/w 6500k.
Lampu Downlight
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Led Wi-Fi TW/9W RD4" D105/827-65 12/1CT 220-
240V 600lm
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Led Wi-Fi TW/12.5W RD5" D125/827-65 12/1CT
220-240V 900lm
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Led Wi-Fi TW/17W RD5" D150/827-65 12/1CT
220-240V 1200lm
Lampu Spotlight
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis ST030T LED8/84010W 220-240V I NB BK 8W
800lm 220-240V
Dalam hal penawaran dan pelaksanaannya kontaktor harus mendapatkan surat dukungan dari
dukungan dari vendor Authorized Philips Lighting Sumatera Barat dan dalam pemasangan harus
aplikator yang ditunjuk oleh phlips Lighting atau sekarang Signify.
• Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti
bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal
maupun darurat. Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
-
evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
-
aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
-
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
Halaman : IV - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
-
mematikan lampu.
Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
-
magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar
tergantung pada terang gelapnya cuaca.
Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
-
➢ Minimum setting unit : 15 menit/unit,
➢ Minimum setting interval : 15 menit/unit,
➢ Back up failure : NICd battery,
➢ Back up time : 48 Jam (2 hari),
➢ Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
➢ Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
Untuk penerangan Fasade menggunakan jenis lampu Lampu Sorot Logi BVP172 LED43/NW 50W
WB GREY CE (PHILIPS), BVP171 LED26/NW 30W WB GREY CE (PHILIPS), WT008C
LED40/CW L1200 PSU (PHILIPS), BGP150 LED480/NW 6W 45D G (PHILIPS).
Untuk lampu penerangan Taman atau tempat parkir digunakan jenis LedPost Top Solar Cell 15W
1950 lumen, jenis ini tidak menggunakan suplay dari PLN, melainkan suplay dari energi surya,
dimana jenis ini satu kesatuan.
4.1.3.2 Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah (by Owner)
a. Ketentuan Umum.
b. Medium Voltage Main Distribution Panel (MVMDP) terdiri dari panel:
Incoming Panel
-
Metering Panel
-
Outgoing (transformer protection) Panel
-
Lighting arrester panel
-
c. MVMDP yang digunakan harus memenuhi SNI dan SPLN atau standard-standard lain yang diakui di
negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
d. MVMDP yang digunakan harus mempunyai rekomendasi untuk dipasang di daerah tropis.
4.1.3.3 Konstruksi Box Panel.
a. Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
b. Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi
cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
c. Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu panel
-
bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
-
Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan
-
interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan
-
busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
Halaman : IV - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.3.4 Kelengkapan – kelengkapan
HVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
4.1.3.5 Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
4.1.3.6 Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atau terminal untuk pembumian yang
terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis akibat
electrodynamic force.
4.1.3.7 Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan dan
pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian
ACB ( kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat
mengakibatkan Fuse medium voltage putus ).
4.1.3.8 Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
a. Amperemeter,
b. Voltmeter,
c. kWH-meter,
d. Trafo ukur tegangan menengah.
Halaman : IV - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.4 PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN MENENGAH
4.1.4.1 Ketentuan Umum.
a. Kabel tegangan menengah digunakan untuk menghubungkan:
b. Gardu PLN dengan MVMDP
c. MVMDP dengan Transformator Daya
d. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SNI dan IEC atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
4.1.4.2 Data Teknis.
a. Jenis kabel : N2XSY multi core atau single core sesuai dengan gambar
perencanaan.
b. Bahan konduktor : Tembaga
c. Isolasi : XLPE
d. Tegangan nominal : 24 kV
e. Ukuran kabel : Sesuai gambar perencanaan.
4.1.4.3 Persyaratan Pemasangan.
a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2011
atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan gangguan mekanis.
c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
kabel.
d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi
ciut panas yang sesuai.
e. Kabel yang menghubungkan antara gardu PLN dengan MVMDP dan antara MVMDP dengan
Trafo tidak boleh ada sambungan.
f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel
daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian
isolasi kabel tidak rusak.
h. Kabel antara gardu Utama dengan MVMDP (di ruang trafo) dipasang dengan cara ditanam
langsung dalam tanah dan Rak Kabel (seperti dalam Gambar Perencanaan).
4.1.4.4 Persyaratan Pekerjaan Transformator Daya
a. Ketentuan Umum.
b. Transformator daya yang digunakan harus memenuhi IEC standar dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
c. Transformator yang digunakan harus mempunyai rekomendasi untuk dipasang di daerah tropis.
4.1.4.5 Konstruksi.
a. Inti besi harus kokoh sehingga :
- dijamin tidak akan bergetar,
- rugi-rugi inti kecil.
Halaman : IV - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
b. Kumparan terbuat tembaga harus mempunyai ketahanan dielektrik dan mekanik yang cukup kuat.
c. Selungkup (housing) terbuat dari pelat baja yang di cat dasar tahan karat dan cat finish berwarna
putih.
d. Bushing isolator terbuat dari porcelin.
4.1.4.6 Trafo dilengkapi dengan komponen-komponen sebagai berikut:
a. Name plate.
b. Alat me-monitor temperatur yang dihubungkan ke:
- Alarm system,
- Fan control system,
- Tripping system.
c. Kuping pengangkat,
d. Tap changer,
e. Roda,
f. Terminal pengebumian.
4.1.4.7 Persyaratan listrik
a. Kapasitas : sesuai gambar perencanaan dan harus mampu dibebani sampai 125 % selama 15
menit.
b. Tegangan kerja nominal
- Sisi primer : 20 kV,
- Sisi sekunder : 400/230 Volt.
- Jumlah phasa : 3
- Frekwensi : 50 Hz.
- Hubungan belitan : DYn-5
- Tap changer : 3 tap dengan 2,5%, 1,5% per tap
- Basic Insulation Level : 125 kV
- Applied voltage test 1 menit : 50 kV
- Efisiensi : > 98 % dalam keadaan beban
- Jenis : Oil-immersed transformer.
- Impedansi : 5 %
c. Persyaratan Pemasangan.
a. Trafo ditempatkan pada ruang trafo seperti terlihat dalam gambar perencanaan.
b. Trafo dipasang pada dudukan setempat dengan perkuatan sedemikian rupa tidak akan bergeser
oleh gangguan mekanis.
4.1.4.8 Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
a. Konstruksi Box Panel
b. Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi siku dengan ukuran minimal 40x40x4
mm (free standing) atau plat besi yang terbentuk (wall mounted).
c. Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja dengan dengan ketebalan sebagai berikut:
Panel Dinding Pintu
LVMDP, SDP, SDP-FH 20 mm 3,0 mm
LP, PP 1,6 mm 2,0 mm
Halaman : IV - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
d. Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari plat tutup ini harus benar-benar 90°.
Plat penutup kerangka panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin plastic sebelum
cincin besi terhadap kerangka panel. Plat penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
e. Panel dilengkapi dengan tutup atas ataututup bawah yang dapat dilepas-lepas dan harus disiapkan
lubang serta Compression Cable Glad untuk setiap incoming dan outgoing feeder.
f. Pada dinding belakang atau/dan samping diperlukan membuat lubang-lubang ventilasi yang cukup.
Lubang ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada bagian dalam dari dinding
yang diberi ventilasi yang di-punch harus dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch,
hal ini untuk menjaga masuknya benda-benda atau tusuk akan pada bagian bagian yang
bertegangan dari peralatan panel.
g. Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan harus diusahakan tersembunyi serta
rapi. Kunci dan handle pintu harus dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan atas
dan dari bahan yang dilapisi vernikel.
h. Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus diberi cat dasar dan dilapisi dengan
powder coating warna abu-abu.
i. Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai index protection 557.
j. Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan disediakan ruang yang cukup apabila
terdapat penambahan peralatan.
k. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan (grounding) dan
busbar pentanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan.
l. Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan outgoing serta terminal penyambungan
kabel harus diberi indikasi/label/ sign plates mengenai nama beban atau kelompok beban yang
dicatu daya listriknya. Label ini harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN 4070.
m. Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm di- bawah ambang atas panel
atau disesuaikan dengan kebutuhan) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu indikator,
fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan
kedudukannya menetap (fixed).
4.1.4.9 Busbar dan Terminal Penyambungan.
a. Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mempunyai 5 busbar dimana busbar
pentanahan terpisah.
b. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan bahan perak. Galvanisasi ini, termasuk pula
bagian- bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain lain.
c. Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang kabel) pada busbar dan terminal
penyambungan harus menggunakan sepatu kabel.
d. Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik,
sehingga mampu menahan electro mechanical force akibat arus hubung singkat terbesar yang
mungkin terjadi.
4.1.4.10 Circuit Breaker.
a. Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB dan ACB yang dilengkapi dengan thermal
overcurrent release dan electromagnetic overcurrent release yang rating ampere trip-nya dapat
diatur (adjustable).
b. Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-motor harus dilengkapi dengan proteksi
kehilangan arus satu phasa.
c. Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan Circuit Breaker yang
dirancang khusus untuk pengaman motor (Circuit Breaker tipe M).
Halaman : IV - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
d. Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang tercantum dalam Gambar
Perencanaan.
e. Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah,
< 32 Ampere tipe MCB,
-
40 > sampai dengan 63 Ampere tipe MCCB Fix,
-
< 80 Ampere tipe MCCB Adjustable.
-
f. Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail sedangkan pemasangan MCCB dan komponen
komponen lain, seperti magnetic contactor, time switch dan lain lain harus menggunakan dudukan
plat. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak akan lepas
oleh gangguan mekanis.
g. Jika di dalam Gambar Perencanaan dinyatakan ada spare, maka spare tersebut harus terpasang
secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar.
h. Semua Circuit Breaker harus diberi label/signplate yang terbuat dari Alumunium mengenai nama
beban atau kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium
atau sesuai standard DIN-4070.
4.1.4.11 Alat Ukur/indikator.
a. Panel panel dilengkapi dengan alat-alat ukur, seperti :
Volt meter & Selector switch,
-
Ampere meter,*
-
Cosphi meter,
-
Frequensi meter,
-
Trafo arus,
-
kWh meter,
-
Indicator lamp & mini fuse,
-
Tidak semua panel dilengkapi dengan peralatan seperti di atas, melainkan harus disesuaikan
dengan gambar perencanaan.
b. Volt meter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai mode 7 posisi
3 kali phasa terhadap netral,
-
3 kali phasa terhadap phasa,
-
posisi Off.
-
c. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukuran sesuai dengan rating incoming
Circuit Breaker, seperti pada tabel berikut:
Halaman : IV - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
No. Rating incoming CB Panel Ranges of Ampere mater
1. 2500 – 4000 A 0 – 3600/6300 A
2. 1500 – 3600 A 0 – 2500/4000 A
3. 800 – 1250 A 0 – 1500/2500 A
4. 630 – 1000 A 0 – 1000/1200 A
5. 500 – 630 A 0 – 600/1200 A
6. 350 – 400 A 0 – 400/600 A
7. 250 – 300 A 0 – 250/500 A
8. 125 – 200 A 0 – 200/400 A
9. 80 – 100 A 0 – 100/200 A
10. 50 – 63 A 0 – 60/120 A
11. < 40 A 0 – 40/80 A
d. Pengukuran arus yang besar harus menggunakan trafo arus yang dirancang khusus untuk
pengukuran. Rating trafo arus harus sesuai dengan rating Amperemeter yang digunakan dan
tahan menerima impact short circuit terbesar yang mungkin terjadi. Rating trafo arus yang
digunakan harus sesuai dengan tabel berikut ini:
No. Ranges of Amperemeter Rating Trafo Arus
1. 0 – 1500/2500 A 2500/5
2. 0 – 1000/2000 A 1000/5
3. 0 – 600/1200 A 600/5
4. 0 – 400/800 A 400/5
5. 0 – 250/500 A 200/5
6. 0 – 200/400 A 200/5
7. 0 – 100/200 A 100/5
8. 0 – 60/120 A direct
9. 0 – 40/80 A direct
e. Amperemeter yang dipasang pada panel utama selain mempunyai pointer (jarum penunjuk)
untuk menunjukkan besarnya arus listrik yang ada dilengkapi juga dengan pointer lain yang
berfungsi sebagai "Maximum Demand Indicator"
f. Lampu indikator yang digunakan adalah :
Warna hijau untuk phasa R,
-
Warna kuning untuk phasa S,
-
Warna merah untuk phasa T,
-
Lampu-lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan mini fuse.
-
g. Amperemeter dan Voltmeter harus menggunakan tipe oving iron rectangular dengan kelas alat 2,0
dan mempunyai dimensi sebagai berikut :
Halaman : IV - 10
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Nama Panel Dimensi Alat Ukur
1. LVMDP, SDP 60 x 80
2 PPAC, PP-PUMP 40 x 60
4.1.4.12 Tipe Panel.
a. Berdasarkan cara pemasangannya, panel-panel tegangan rendah di klasifikasikan sebagai berikut :
No. Nama Panel Tipe Panel
1. LVMDP, PP-FH Free Standing
2. MDP, LP, PP, SDP, PP-AB, dan PP-STP Wall Mounting
b. Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada Gambar
Perencanaan.Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi baja dan harus
diperkuat dengan mur baut atau dynabolt sehingga tidak akan berubah posisi oleh gangguan
mekanis.
c. Panel jenis wall mounting dipasang flush mounting pada dinding tembok dengan lokasi sesuai
Gambar Perencanaan. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat dengan baut tanam (anchor
bolt) sehingga tidak akan rusak oleh gangguan mekanis.
d. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada di sekitar panel listrik harus
dihubungkan ke Sistem Pembumian Pengaman.
4.1.4.13 Gambar Skema Rangkaian Listrik.
a. Panel harus dilengkapi dengan gambar skema rangkaian listrik, lengkap dengan keterangan
mengenai bagian instalasi yang diatur oleh panel tersebut.
b. Gambar skema rangkaian listrik dibuat dengan baik, dilaminasi plastik dan ditempelkan pada pintu
luar panel bagian dalam.
4.1.5 PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
4.1.5.1 Ketentuan Umum.
a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
Kabel daya,
-
Instalasi daya,
-
Instalasi penerangan.
-
b. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan
panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke
Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump,
Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit,
Halaman : IV - 11
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-
peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
d. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara
panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4.1.5.2 Jenis Kabel.
a. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
b. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
d. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
e. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah
ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY, NYFGBY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NYA
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible mineral
indulated
f. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran
antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
g. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
h. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
4.1.5.3 Persyaratan Pemasangan.
a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2011 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
Halaman : IV - 12
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat kabel.
d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
yang sesuai.
e. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi
kabel tidak rusak.
h. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Ditanam langsung di dalam tanah,
-
Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
-
Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
-
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
➢ Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
➢ Diberi alas pasir setebal 10 cm.
➢ Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
➢ Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata pelindung
sebanyak 6 (enam) buah per meter.
➢ Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
-
harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya
sesuai dengan modul pipa.
Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau
-
empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
-
dilindunginya.
Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
-
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang memakai
-
handle dan harus mudah dibuka.
Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
-
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
mudah rusak.
i. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
Pada rak kabel,
-
Halaman : IV - 13
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Di dalam dinding.
-
j. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Kabel harus diatur rapi
-
Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut pada
-
dudukan/struktur rak.
Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di dalam High
-
Impact Conduit).
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam kotak
-
sambung atau kotak cabang.
k. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
Kabel harus dilindungi dengan sparing.
-
Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum ditutup
-
tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut
berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal flexible
-
conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan
dengan cara klem.
Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
-
4.1.6 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI
4.1.6.1 Outlet Daya.
a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 250 Volt
-
Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
-
Tipe pemasangan : recessed
-
c. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
d. Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus dilengkapi
dengan lampu indikator, saklar dan label
e. Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
f. Outlet untuk Gondola menggunakan jenis 'Waterproof'.
g. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana
Arsitektur/Interior.
h. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
i. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
Halaman : IV - 14
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.6.2 Saklar Lampu Penerangan.
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Rating tegangan : 250 Volt
-
Rating arus : minimal 10 A
-
Tipe : recessed
-
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior.
4.1.6.3 Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
a. Rigid Conduit.
b. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok
atau beton menggunakan High Impact Conduit.
c. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
d. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
e. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
Instalasi listrik : warna hitam,
-
Instalasi fire alarm : warna merah,
-
Instalasi tata suara : warna putih,
-
Instalasi telepon : warna kuning,
-
f. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
g. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
h. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
i. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
j. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
k. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak
atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk
kabel lain.
l. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
Halaman : IV - 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
m. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
% dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
4.1.6.4 Metal Flexible Conduit.
a. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
-
Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
-
Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
-
Pembelokan instalasi.
-
Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
-
b. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
c. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
d. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
e. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
4.1.6.5 Rak Kabel.
a. Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan
serta kabel instalasi arus lemah.
b. Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised
dengan ketebalan lapisan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
c. Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel
d. Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
e. Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan
besi.
4.1.7 PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN
4.1.7.1 Armature Lampu.
a. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
b. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
4.1.7.2 Lampu Penerangan Buatan.
a. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
b. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
c. Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
d. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
e. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
Halaman : IV - 16
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
f. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
g. Frekuensi : 50 Hertz
4.1.7.3 Emergency/Exit Lamp
a. Lampu ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
b. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
c. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
d. Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
- Change Over Switch
- Converter - Inverter
4.1.7.4 Escape Lamp
a. Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
battery bekerja.
b. Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi.
c. Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.
4.1.7.5 Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan
normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung
singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
4.1.7.6 Konstruksi.
a. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
b. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
c. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
d. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
dari 50 Volt.
Halaman : IV - 17
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.7.7 Pemasangan
a. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
b. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
d. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
e. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
f. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
g. Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
▪ Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
▪ Pembumian sistem telepon,
▪ Pembumian sistem tata suara,
▪ Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
▪ Pembumian sistem MATV.
4.1.7.8 Power Factor Correction
a. Capasitor Bank.
Kontruksi Panel,
▪ Capasitor ditempatkan di dalam panel/cabinet built-in sesuai dengan persyaratan dari produk
terpilih.
▪ Bagian-bagian panel yang terbuat metal tetapi dalam keadaan tidak aktif (dalam keadaan normal
tidak dialiri arus listrik) harus disambungkan dengan sistem pengetanahan sistem distribusi listrik.
▪ Pemasangan seluruh bagian atau komponen panel seperti fuse, magnetic contactor, capasitor
dan lain lain harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tidak mudah rusak/lepas oleh gangguan
mekanis.
b. Capasitor,
▪ Capasitor yang digunakan untuk memperbaiki faktor daya pada sistem distribusi listrik tegangan
rendah mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut:
- Kapasitas : 300 kVAR, jumlah sesuai dengan gambar
- Tegangan kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
▪ Capasitor yang digunakan terdiri dari beberapa 'unit capasitor' dan harus dapat beroperasi
terhubung/terputus (switching) ke/dari sistem bagian per bagian sebanyak sesuai dengan
kebutuhan, dengan kapasitas switching sebesar 25 kVAR per step.
▪ Kontraktor harus menyediakan sebanyak 20% dari jumlah kapasitor yang terpasang untuk spare.
Halaman : IV - 18
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.1.7.9 Pengaman
a. Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit Breaker.
b. Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
4.1.7.10 Magnetic Contactor
a. Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
b. Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor
regulator yang digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
4.1.7.11 Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan rekomendasi
produk terpilih.
4.1.7.12 Power Factor Regulator,
a. Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
b. Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
▪ Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual
dengan menggunakan push button.
▪ Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
▪ Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95
(leading).
▪ Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat melepaskan
semua capasitor.
▪ Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
c. Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
▪ Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan perlengkapan
lainnya.
▪ Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d 0,8
capacitive.
Halaman : IV - 19
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.2 SISTEM PENANGKAL PETIR
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi
sistem penangkal petir seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar
Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi
dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal
petir.
4.2.2 Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
a. Elektroda Penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination), dudukan air
termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem
penangkal petir.
b. Hantaran Turun,
c. Di dalam pekerjaan ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan klem untuk dudukan dan
pemasangan hantaran turun.
d. Elektroda Pembumian,
Pekerjaan ini meliputi batang pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan material -
material bantu lainnya.
e. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir atau
peraturan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat Rekomendasi dari
Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
4.2.3 Elektroda Penangkal Petir/Air Terminal
Elektroda penangkal petir ini terdiri dari :
a. Air Terminal dari jenis Electrostatis lightning terminal.
b. Dudukan air terminal yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan ketinggian
minimum 2,5 meter.
c. Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan dan angin.
d. Air terminal yang dipakai harus mendapat izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja
Republik Indonesia atau instansi lain yang berwenang.
e. Air terminal yang dipakai dengan menggunakan air terminal dari jenis bukan radioaktif.
f. Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Perencanaan.
g. Air terminal harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang cukup besar tanpa
terjadi kerusakan.
h. Elektroda penangkal petir harus dihubungkan dengan hantaran turun
i. Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua bagian atau benda
yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus dapat terlindung oleh sistem instalasi
penangkal petir.
4.2.4 Hantaran Turun
a. Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima/ditangkap oleh
elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian. Oleh karena itu, hantaran turun harus
Halaman : IV - 20
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
dihubungkan secara sempurna, baik dengan elektroda penangkal petir maupun elektroda
pembumian.
b. Hantaran turun terbuat dari Coaxial Cable yang dirancang khusus untuk hantaran turun sistem
penangkal petir.
c. Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik pembuatnya yang
menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem penangkal petir.
d. Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran min. 2 x 35 mm2
e. Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang cukup sehingga
mampu menahan gangguan mekanis.
4.2.5 Elektroda Pembumian
a. Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP diameter 11/2" dan plat tembaga serta lilitan kawat timah
dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
b. Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang bagian yang
tertanam minimal sepanjang 6 M dan mempunyai tahanan pentanahan sebesar 2 Ohm.
c. Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan hantaran turun harus
dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus menggunakan mur baut berukuran
M-10 sebanyak tiga titik.
d. Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian untuk sistem
elektrikal lainnya.
4.2.6 Bak Kontrol/Terminal Penyambungan
a. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir dengan
elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk melakukan pengukuran
tahanan pembumian.
b. Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.
d. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus dapat
dibuka dengan mudah.
4.2.7 Penyangga Dan Klem
a. Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
b. Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
c. Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Perencanaan.
d. Jarak antara 2 (dua) penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
4.2.8 Daftar Material
No Material Merk
1. Panel Pana Panel,Adhiwira, Travesindo
2. Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB) Schneider,LS,ABB
3. Armatur Lampu ( komplit Set). Philips.
4. Saklar & Stop Kontak Schneider (Vivace)
5. Kabel. Suprime, Kabelindo,Metal,Tranka
6. Unitruptable Power Suply (UPS) ICA, Aros, Vector
7. Try & Leader cable Tri Star, Tri Abadi,L Pro
Halaman : IV - 21
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
8. Conduit,TeeDos Clipsal,EGA
9. Litgthening Protection LPI,Kurn,EF
4.3. PEKERJAAN PLUMBING
4.3.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
• Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih.
• Pekerjaan Penyaluran Air-kotor cair dan Air-kotor padat dalam bangunan sampai dengan sistem
pengolahan air limbah
• Pekerjaan talang Air Hujan.
• Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan
dan Persyaratan Teknis.
• Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
4.3.1.1 Pekerjaan Air Bersih
• Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem dapat
bekerja secara baik.
• Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang mesin
sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan.
• Persyaratan Bahan Dan Peralatan
a. Pompa Air Bersih
- Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukan pada
pasal berikutnya.
- Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akan bekerja pada
efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
- Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 70 %.
- Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa
harus melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik
pembuat.
- Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor
Horse-power bila pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar
motor tidak menjadi 'overloading'.
- Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa
tersebut di Indonesia, sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada
saat dipasang; apabila hal ini belum dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor
harus melakukan penyejajaran kembali di tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Spesifikasi Teknis
- Jenis : Centrifugal, end suction
- Stage : Single stage
- Kapasitas : sesuai gambar dan skedul,
Halaman : IV - 22
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Discharge head : sesuai gambar dan skedul,
- Konstruksi : cast iron casing, bronze impeller,
- Kondisi : seal harus baik, sesedikit mungkin kebocoran,
beroperasi pada daerah stabil.
- Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel kontrol start-stop.
c. Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut,
- Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-box with gland
packing seal'
- Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal'.
d. Casing,
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off
head', dengan sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.
e. Coupling And Baseplate,
- Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP
dari motor penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
- Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate) dengan konstruksi
pabrik dari bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap
alat.
- Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta
dilengkapi dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
f. Kelengkapan,
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan
'flexible connection' pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi
hisap pompa.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup
isolasi, dipasang sesuai dengan gambar.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari
casing dan seal, yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air
hujan terdekat.
- Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan
mur baut pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
g. Penyesuaian Impeller,
- Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk
mendapatkan besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
- Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudu-sudu yang
utuh dan motor penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size
impeller tanpa terjadi 'overloading'.
- Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan
seijin Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dapat melakukan pemotongan
impelleruntuk penyesuaian dengan kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
- Produk pompa air bersih seperti buatan seperti pada daftar matrial.
h. Pressure Reducing Valve,
- Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai berikut,
➢ Pilot valve fitting,
➢ Strainer, pilot reducer dan coloum control valve,
➢ Maximum pressure reducing ratio 10 : 1,
➢ Body dan case dari cast-iron,
➢ Disc dan diagram dari Synthetic Rubber,
➢ End connection dari Flange,
Halaman : IV - 23
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai dengan yang
tercantum pada gambar.
- Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.
- Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek dinamika fluida, pada saat tidak
terjadi aliran, tekanan didi keluar harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure Reducing
Valve harus bekerja berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.
i. Water Level Controller
- Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op.24 V DC,
- Lokasi : Ground & Roof Reservoir,
- Jenis : Floater valve,
- Lokasi : Ground & Roof Reservoir.
j. Ground Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih Bawah
- Terbuat dari konstruksi beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
- Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan pompa Transfer
air bersih dan panel kontrol serta pompa kuras.
- Sparing pipa pada Ground Reservoar merupakan sparing jadi, pemasangan harus rapi, kuat
dan menjamin tidak terjadi kebocoran.
k. Panel Kontrol Start-Stop Dan Monitor
- Panel harus terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 2 mm, rangka plat baja
kontruksi las dicat meni tahan karat dan cat finish (cat bakar) warna abu-abu.
- Tekukan-tekukan dan sambungan-sambungan antara pelat satu dengan lainnya harus
dibuat rapi sehingga tidak terdapat tonjolan-tonjolan bekas las.
- Panel dilengkapi dengan pintu luar, pintu dalam, kunci dan handle sehingga aman tetapi
mudah pemeliharaan.
- Komponen-komponen panel harus semerek.
- Motor motor listrik yang mempunyai rating 5,5 HP keatas harus dilengkapi dengan 'wye-
delta starting unit'.
- Hal tersebut diatas tidak berlaku bagi mesin mesin yang telah memiliki built-in starting
device.
- Pemasangan komponen-komponen panel harus diatur rapi dan diperkuat sehingga tahan
oleh gangguan mekanis.
- Kabel yang digunakan dari jenis NYAF dan harus mempunyai kemampuan hantar arus
setingkat lebih besar dari rating pengaman rangkaian dimana kabel digunakan.
- Pemasangan kabel instalasi harus menggunakan sepatu kabel.
- Komponen-komponen switching pada panel seperti magnetic contactor timer switch,
disconnecting switch dan lain lain harus mempunyai rating setingkat lebih tinggi dari rating
pengaman rangkaian komponen-komponen tersebut.
- Untuk pemasangan kabel instalasi di dalam panel harus disediakan terminal
penyambungan yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti kata
pada bagian panel dimana kabel instalasi tersebut masuk dan keluar dari terminal
penyambungan.
- Pada setiap komponen panel, sepatu kabel, kabel instalasi serta terminal penyambungan
kabel harus diberi indikasi/label/sign plates mengenai nama terminal/peralatan yang diatur
instalasi listriknya. Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard DIN
4070.
l. Kemampuan Operasi.
- Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a) Menjalankan dan mematikan pompa.
b) Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara bergantian.
Halaman : IV - 24
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
c) Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara otomatis
ataupun secara manual.
d) Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector switch).
e) Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang
dilengkapi dengan indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut dapat
dimonitor operasi sistem pompa distribusi air bersih.
f) Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground reservoir
telah mencapai level yang paling rendah.
- Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan dengan
menggunakan push-button normally open dan normally close.
- Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang
dipasang pada pressure tank dan pressure switch yang dipasang di dalam pipa instalasi air
bersih, sehingga bila tekanan menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch
yang paling kecil), maka salah satu pompa akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah
mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka pompa yang sedang beroperasi
akan berhenti.
- Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus berlangsung
selama persediaan air di dalam ground reservoir berada pada batas-batas maximum level,
sedangkan apabila level air di dalam ground reservoir telah mencapai batas-batas minimum
level, maka pompa akan berhenti secara otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan
menggunakan alat pengatur 'water level control unit' yang dilengkapi dengan elektroda.
- Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor pada panel
kontrol secara visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.
m. Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump
Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing-masing harus dapat beroperasi untuk :
- Menjalankan dan mematikan pompa.
- Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya.
• Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
a. Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly Prophylene (PPr).
b. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal
terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi Pengawas/Manajemen
Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum
pembuatan dan pemasangan.
d. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah katup/flange
pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar-benar tegak.
e. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan 1/1000
menuju ke arah pipa tegak/riser.
f. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow, standard elbow,
bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
g. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliran yang berlebih
tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku ini.
h. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul kotoran yang
tertutup (capped dirt pocket).
i. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian yang sewajarnya
untuk pengukuran.
j. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan
copper, pemanasan press untuk pipa PPR/PVC.
k. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa (compressed air)
untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran yang mungkin sudah masuk ke
dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
Halaman : IV - 25
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
l. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan yang lainnya
telah diuraiakan pada pasal terdahulu
• Desinfeksi
a. Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsi dengan baik,
dan sebelum penyerahan pertama.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan cara injeksi.
c. Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d. Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar Chlor tidak
melebihi 0,2 ppm.
▪ Pengujian Instalasi Pemipaan
a. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari
pipa-pipa yang telah dipasang.
b. Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siap untuk
dilakukan pengujian.
c. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem pemipaan, tekanan
yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10 kg/cm2.
d. Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-sebabnya dan
melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
f. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
4.3.1.2 Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas Dalam Bangunan
• Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures dalam gedung sampai dengan Sistem Pengolahan.
• Persyaratan Bahan dan Peralatan
a. Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini
harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-
85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa
yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik
lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai
ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa
dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan
fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
b. Sambungan
- Untuk pipa kelas AW-CLASS dengan diameter 50 mm atau lebih kecil mengguna-kan
perekat solvent cement.
- Untuk pipa kelas AW-CLASS dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
c. Persyaratan Pelaksanaan
- Pemipaan
➢ Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
➢ Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
Halaman : IV - 26
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
➢ Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
➢ Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
➢ Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair
tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
➢ Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
➢ Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm di atas atap
dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
➢ Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air
kotor dan bekas.
➢ Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai
maupun dinding.
➢ Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan
dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
➢ Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang
berbau kedalam ruangan.
➢ Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem
permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless
steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
➢ Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean
out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
➢ Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-lain,
air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
➢ Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak di
grease trap.
➢ Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
- Pengujian Sistem
➢ Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
➢ Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
➢ Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air setelah
lewat 6 (enam) jam.
4.3.1.3 Pekerjaan Talang Air Hujan
• Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan talang air hujan. Pembuatan saluran gedung ke saluran drainase luar
bangunan (saluran air hujan tapak).
• Pekerjaan Talang Air Hujan
Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
- Bahan pipa talang,
Jenis : pipa PVC,
Kelas : AW Class
- Roof drain,
Jenis : aluminium cor,
Konstruksi : sesuai gambar,
• Persyaratan Pelaksanaan
- Pipa tegak, Pipa harus dipasang dengan dudukan baja dan klem dari baja. Jarak maksimum
antara klem adalah 300 cm atau pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.
Halaman : IV - 27
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Pipa datar, Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti penggantung pada pipa
air bersih. Jarak antara penggantung harus mengikuti ketentuan dia. 50 mm atau lebih kecil,
setiap 200 Cm sedangkan dia. 65 mm atau lebih besar, setiap 300 cm dengan kemiringan
minimum sebesar 1 persen.
• Pipa yang ditanam dalam tanah, Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton. Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi
sampai ke bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan kemiringan minimum 0.5
persen.
• Sambungan, Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm meng- gunakan solvent
cement. Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan
sambungan rubberring.
4.3.1.4 Daftar Material
No Matrial Merk
1. Pipa Air Bersih Merk ex. Wavin, Rucika, Denya
2. Pipa Air Kotor,Bekas & Hujan Merk ex. Wavin, Rucika, Denya
3. Valve Merk ex. Kitzawa,Toyo,Vivalco,Onda, Denya
4. Bio Septic Tank Merk ex. BioFresh, BioGreen
5. Pompa Air Bersih,Submersible Merk ex. Arhtur,Grundfos
Boster.
4.3.2.1 Alat Pemadam Api Ringan
• Portable Fire Extinguisher yang digunakan berisi bahan pemadam jenis dry chemical powder kelas
A, B, C dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas emadaman 2A-10B/NFPA.10 atau 2A/SKBI
atau minimum 6 kG.
• Extinguisher Head (Operating Head) dari jenis High Strength Non Corrosive dan dilengkapi dengan
Discharge Hose yang mempunyai Discharge Nozzle.
• Tabung APAR dipasang di dalam kotak FHC.
4.3.2.2 Daftar Material
No. Material Merk
1. Fire Suppression Hydrogen Fenwal,Harindo, Fike
4.4. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA
4.4.1. KETENTUAN UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SISTEM TATA UDARA
Umum
Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan- ketentuan yang perlu diikuti untuk
semua bagian- bagian yang dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi tata udara. Gambar-
gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Publikasi code dan Standard
Publikasi, code dan standard yang berlaku di Indonesia wajib dijadikan pedoman untuk instalasi
maupun peralatan. Untuk Publikasi, Code atau Standard yang belum ada di Indonesia,
Pemborong wajib mengikuti Standard codes atau Publikasi International yang berlaku dan
merupakan edisi terakhir antara lain seperti :
Halaman : IV - 28
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- SMACNA - 85
- ASHRAE - Guide and Data Book
- NFPA - 90A
- ARI
- AMCA
- CTI
- Dan lain- lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang belum tercantum
diatas.
Kondisi Perancangan
Kondisi udara luar
Temperatur 35 ° C
Relative Humidity 65 %
Perlindungan Kebakaran.
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan diperlukan tahan terhadap api dalam jangka
waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan adanya celah-celah antara pipa atau
duct dengan dinding atau lantai harus menggunakan material yang sesuai untuk tujuan tersebut.
4.4.2. Instalasi
Umum.
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan
yang secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan petunjuk dan
instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat- alat bantu
tersebut.
Landasan Peralatan.
Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian- bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan. Berat peralatan diartikan berat
dalam operasinya.
Platforms.
Untuk peralatan seperti fan dan sejenis yang menggantung dan duduk pada suatu platform, maka
platform harus diperkuat dengan suatu frame besi kanal (siku) yang dilas atau dibautkan, atau
dikeling ke frame sehingga cukup kuat, kaku dan tidak bergetar dalam operasinya.
Penetrasi Atap
semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi dengan
pinggiran beton ( curb ) sekeliling bagian – bagian instalasi tersebut sehingga konstruksinya betul – betul
kedap air.
Pencapaian Peralatan Untuk Service.
Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk
bisa diamati, di service dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories duct
seperti damper, filter dll. Untuk itu kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang
terbaik dari peralatan dan accessories tsb, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Direksi (bila belum ditunjukkan pada gambar)
pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan dan accessories yang berada dalam shaft
atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat. Bila dalam gambar rencana
sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari
acces panel tsb sehubungan dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior
perlu dibicarakan dengan Direksi untuk disetujui.
Halaman : IV - 29
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.4.3. Perlindungan Peralatan, Bahan.
Menjadi tanggungjawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi peralatan-peralatan, bahan-
bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan bisa rusak, cacat ataupun
mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir, lembab) atau pun oleh bahan-
bahan kimia sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan diajust kembali untuk membuktikan bahwa
peralatan dan bahan beroperasi dengn baik. Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak
dilakukan perlindungan yang benar adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah
terima belum 100%).
Sleeve, peralatan yang tertanam didinding.
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus concrete
atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang. Untuk itu ukuran, posisi yang
disiapkan untuk keperluan tsb harus dikonsultasikan dengan Direksi dan disertai gambar detail. Semua
ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance 20 mm jika duct atau
pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 20 mm antara isolasi dan sleeve menembus atap harus
diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai.
Penomoran, Nama Peralatan/Accessories
Semua peralatan terpasang dan accessoriesnya harus diberi code nama peralatan dan nomor, sesuai
seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau sabagai tercantum pada
gambar rencana. Bila ada peralatan atau accessories yang belum mempunyai kode nama dan
nomor, kontraktor wajib mengusulkan kepada Direksi dan semua ini sudah harus tercantum dalam as
built drawing.
4.4.4. Persyaratan Teknis Peralatan Dan Instalasi.
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan Instalasi Tata Udara
(Air Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation) secara lengkap termasuk
semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap
dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Pengadaan dan Pemasangan
1. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian semua peralatan tata udara (air conditioning).
2. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian peralatan ventilasi mekanikal (
Mechanical ventilation ) seperti : Centrifugal fan, Axial fan, Propeller fan, Filter, Attenuator dll.
3. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi ducting lengkap dengan fire
damper, volume control damper, spliter damper, back drap damper ( non return damper ) supply air
diffuser/register/grille/slot/integrated, return air grille, access panel,filter, gauge, Isolasi panas/suara
dll.
4. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi pemipaan air
pengembunan ( drainage ) sampai kesaluran air terdekat lengkap dengan fitting, isolasi panas dll.
5. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi kontrol sistem Indoor Unit dan
Outdoor Unit dan kontrol komponen seperti katup, damper, sensor, thermostat ruangan, humidistat
dll.
6. Pengadaan , pemasangan, pengaturan dan pengujian interlock sistim instalasi tata udara dan
ventilasi dengan sistim fire alarm yang ada.
Halaman : IV - 30
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
7. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti
kabel dan panel tata udara.
8. Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang terjadi akibat instalasi ini seperti tercantum
dalam dokumen ini.
9. Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
10. Mendidik petugas dari pemilik gedung, yang ditunjuk mengenai cara – cara menjalankan dan
memelihara instalasi ini.
11. Menyerahkan gembar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data teknis
lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
12. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
13. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan yang terpasang.
14. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta addendumnya.
4.4.5. VAC SYSTEM VRV
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit, Condensing Unit dan
pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus berasal dari brand yang sama untuk
memudahkan after sales service. Kapasitas masing-masing unit tertera dalam schedule peralatan dan
lembar gambar rencana. Jenis AC adalah VRV system, air cooled type, terdiri dari satu Condensing Unit
dengan sejumlah Fan Coil Unit , dimana setiap Fan Coil Unit mempunyai kemampuan untuk
mendinginkan ruangan secara independent. Condensing Unit dan Fan Coil Unit harus mempunyai
fleksibilitas design sampai ke 64 Fan Coil Unit yang bisa tersambung dalam 1 sistem dan dikontrol secara
independent. Condensing Unit harus dilengkapi dengan Inverter Controller, yang memungkinkan sistem
untuk beroperasi minimal berputar mengikuti variasi beban pendinginan.
Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk melakukan sistem pemeriksaan
otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff valve, sensor dan volume refrigeran. Hasil akan kembali
secara otomatis setelah selesai cek.
Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam memori. Pada saat
kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses mengidentifikasi dan memperbaiki penyebab
masalahnya. Hal ini juga akan membantu dalam mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi
kerusakan.
A. Condensing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level perbedaan tanpa ada oil trap.
Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT (Variable Refrigerant Temperature) yang dapat
menyesuaikan temperatur refrigerant sehingga dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi
energi, sehingga running cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan energi dapat menurun
dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator ditingkatkan untuk meminimalisirkan perbedaan
temperatur kondensor sehingga kinerja kompresor tidak terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain itu, condensor unit harus
menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai dengan BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted Technology (SMT) untuk
meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari dampak cuaca buruk seoerti pasir/debu dan udara
lembab. Teknologi pendingin Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi ketika salah satu kompresor
rusak.
• Condensing Unit 6HP, 8HP, 10HP dan 12HP harus memiliki satu kompresor inverter.
• Condensing Unit 14HP, 16HP, 18HP dan 20HP harus memiliki dua kompresor inverter.
Halaman : IV - 31
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
Untuk menghindari terjadinya shortcircuit akibat pengakumulasian panas, maka condensing unit harus
memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4 Pa serta mampu beroperasi hingga temperatur
49ᵒC, hal ini dibuktikan dengan CFD simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan dilengkapi dengan kontrol
inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai dengan kebutuhan beban pendinginan. Condensing
Unit harus memiliki multi-step kontrol untuk memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor harus dilengkapi dengan
neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Condensing Unit kapasitas 10 PK, 12 PK, 14 PK, dan 20 PK memiliki kompresor yang dilengkapi dengan
back pressure control mechanism untuk mengurangi operation loss karena kebocoran refrijeran dan
memastikan operasional yang stabil pada beban rendah.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara mekanis dengan fin
aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk meningkatkan efisiensi heat exchanger harus berbentuk
round type agar luas penampang untuk pelepasan panas lebih besar.
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid. Semua perangkat
keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin operasi keamanan sistem. Sistem harus
memiliki kemampuan untuk mengontrol suhu pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.
Fan motor
Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter, dengan standar external
static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30 Pa dan dapat di setting pada tombol pengaturan
sampai 78.4 Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga mampu mengurangi
kebisingan pada malam hari.
Safety Device
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch, control circuit fuses, crank
case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk kompresor dan motor fan, perlindungan arus berlebih
untuk inverter dan anti-recycling timer. Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian
diluar batas baik pada tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.
Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit, sirkuit harus dilengkapi
dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan kemudian setiap 8 jam
operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan untuk dipasang di antara Condensing Unit.
Refrigerant Charging
Condensing Unit harus dilengkapi dengan fitur Automatic Refrigerant Charge yang berfungsi untuk
menjalankan pengisian refrijeran secara otomatis melalui sistem untuk mencegah pengisian refrijeran
yang berlebihan yang dapat meningkatkan tekanan pada sistem dan konsumsi energi yang lebih tinggi.
Range Capacity
Kapasitas Condensing Unit harus mampu memenuhi kebutuhan 6 HP – 60 HP, baik tipe standar, maupun
tipe Hi-Efficiency (Hi-COP) dengan rasio koneksi hingga mulai dari 50% hingga 200%.
Pada kondisi normal dan beban 100%, tiap modul Condensing Unit High Efficiency harus memiliki rasio
Coefficient of Performance (COP) sebagai berikut:
Halaman : IV - 32
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
CAPACITY COP
6 4,95
8 4,65
10 4,45
12 4,29
14 4,23
16 3,93
18 3,90
20 3,78
B. Fan Coil Unit
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan, coil evaporator dan katup
ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi elektronik proporsional harus mampu mengendalikan
jumlah aliran refrigeran ke dalam unit dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol
akan dilakukan dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma kontrol.
B.1 Tipe Fan Coil Unit.
• Ceiling Mounted Cassette Type (Round Flow 360 °)
Memiliki putaran aliran udara 360 ° sehingga dapat mendistribusikan udara secara merata ke
seluruh bagian ruangan, dilengkapi dengan VAV (Variable Air Volume), dan dapat mengatur
hingga 5 level kecepatan fan.
• Wall Mounted Type
Dilengkapi dengan fiture auto swing
C. Katup Kontrol Elektronik
Koneksi dengan Series VRV Fan Coil Unit
Katup ekspansi Elektronik harus dibrazing dipabrik ke inlet dari coil. Ini akan mengatur volume refrigeran
dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif yang menanggapi terhadap variasi beban ruangan
secara terus menerus yang memungkinkan menjaga suhu dengan tepat dengan toleransi ± 5°C.
Koneksi dengan Fan Coil Unit Series RA
Katup ekspansi elektronik harus menjadi perangkat tersendiri dan tidak boleh terpasang dalam fan coil
unit untuk memastikan tidak adanya kebisingan modulasi refrigeran di fan coil unit. Perangkat ini akan
mengatur volume refrigeran dengan algoritma Proporsional Integrated Derivatif yang menanggapi
terhadap variasi beban ruangan secara terus menerus yang memungkinkan menjaga suhu dengan tepat
dengan toleransi ± 5°C.
4.4.6. Pengendalian Kontrol
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi non polaritas (2 core, berdiameter 0.75mm2 -
1.25mm2, sheathed vinyl) dari Condensing Unit ke Fan Coil Unit dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol
harus dilengkapi dengan fungsi pengaturan alamat otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi
pengecekan otomatis untuk mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa sehingga sistem berjalan
sesuai standar.
Fan Coil Unit harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan temperatur, modus
operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off switching, pengaturan kecepatan kipas, pengaturan
Halaman : IV - 33
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
termostat dan liquid crystal display. Alat kontrol harus dapat memberitahukan kerusakan kode (error code)
dan dilengkapi dengan sirkuit self-diagnosis untuk mempermudah dan mempercepat proses
pemeliharaan. Proses instalasi harus sesuai dengan SOP dan mengutamakan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
4.4.7. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring sistem AC.
Intelegent Touch Manager
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan langsung ke jalur
komunikasi VRV produsen dan akan menjadi perangkat mandiri tanpa dibutuhkan untuk dihubungkan ke
komputer. Perangkat mampu mengontrol hingga 512 kelompok fan coil unit dan mampu diintegrasikan ke
PC sampai dengan 5 (lima) perangkat yang memungkinkan kontrol terpusat hingga 2.560 kelompok fan
coil unit. Perangkat tidak akan berbobot lebih dari 2.4 kg.
I-Touch Manajer mampu menyediakan fungsi-fungsi berikut:
• Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh
• Floor plan display
• Kontrol Jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
• interlock dengan sistem keamanan
• Energi dan penghematan daya kontrol
• Monitoring dan kontrol dari sistem VRV
• Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
• port USB untuk output data dan koneksi dongle Wi-Fi untuk akses jarak jauh
• PPD (Power Proportional Distribution) untuk penagihan pemilik (opsional)
• Konsumsi dan manajemen Energi (opsional)
• Memantau dan kontrol dari situs remote oleh browser Web (opsional)
• Laporan Sistem kerusakan melalui Internet dengan E-mail (opsional)
Perangkat ini harus BMS kompatibel baik melalui BACnet atau LonWorks dengan kartu antarmuka
opsional.
4.4.8. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk Rohs
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan mematuhi petunjuk RoHS
(Pembatasan Hazardous Substances) pada peralatan listrik dan elektronik. RoHS adalah aturan yang
diberlakukan untuk mengatur penggunaan zat kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen, merkuri,
polybrominatedbiphenyl dan polybrominateddiphenulether) pada peralatan listrik untuk melindungi
lingkungan.
Halaman : IV - 34
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.4.9. Perawatan Peralatan & Garansi
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang ditentukan, dengan garansi
sparepart 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun setelah serah terima produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun instalasi dan diberikan
tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan bukti dokumenter kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai. Kontrak pemeliharaan
tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk memastikan bahwa garansi peralatan selama 1
tahun yang diberikan ke produsen tidak batal, dan harus memberikan bukti dokumenter.
4.4.10. Pressure Testing
Setelah pekerjaan pemipaan dilakukan, sebelum disambungkan ke outdoor unit, Sebelum pembungkusan
pipa dengan insulasi dan sebelum VRV system dinyalakan, Pekerjaan pemipaan harus di test tekanan
dengan memakai dry nitrogen sesuai table di bawah ini dan dicek ulang untuk mendeteksi kebocoran
yang mungkin terjadi :
Step1 Pressurize to 10.3 Bar 3 minutes or longer Allows discovery of major leaks
(149 Psi)
Step2 Pressurize to 21.5 Bar 5 minutes or longer
(312 Psi)
Step3 Pressurize to 38 Bar Approx 24 HOURS Allows discovery of minor leaks
(550 Psi) minimum
Outdoor unit haruslah dipasangkan ke pemipaan system dengan memakai torque wrench dengan torsi
pemasangan yang sesuai dengan table dibawah ini.
System pemipaan kemudian harus divacuumed sampai 0.2 torr (-755mmHg) Dan ditahan pada kondisi ini
selama 1 jam minimal sampai pada 4 jam tergantung dari panjang pipa dengan memakai 2 stage
Vacuum Pump. Pengerjaan ini harus dilakukan sebelum indoor unit disambungkan pada koneksi
listrik.
Jumlah tambahan refrigerant (HFC R410A) harus dihitung berdasarkan standard dari pabrik dan
ditimbang dengan mempertimbangkan panjang pipa actual yang terpasang dengan merefer ke installation
manual dari pabrik.
Pengisian refrigerant ini harus dilakukan dengan peralatan yang sesuai dan dibawah pengawasan
dari perwakilan pabrik.
Jumlah tambahan dari refrigerant ini harus disupply oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan dari pabrik. Pressure test harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan diawasi oleh
perwakilan pabrik. Proses vacuum system pemipaan harus dilakukan oleh kontraktor pemasang dan
diawasi oleh perwakilan pabrik.
Flare Standard Tightening Torque
Nut Kgf.cm N.cm
Size
¼ 144~176 1420~1720
3/8 333~407 3270~3990
½ 504~616 4950~6030
5/8 630~770 6180~7540
3/4 990~1210 9270~11860
Halaman : IV - 35
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.4.11. Pipe Material
Pipa refrigerant haruslah de-oxidized phosphorous seamless copper pipe sesuai dengan standard
ASTM B280,JIS H300, C1220T dengan CU 99,9 % (min). Baik bagian suction maupun gas haruslah
diinsulasi dengan insulasi yang sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak terjadi kondensasi
Seluruh koneksi shut off valve di dalam outdoor unit haruslah di brazed untuk mencegah kebocoran
refrigerant
Peralatan kerja untuk instalasi refrigerasi system haruslah dipakai. Dry Nitrogen (OFN) harus dialirkan
kedalam system pemipaan selama dilakukan brazing sehingga tidak terbentuk karbon didalam pipa yang
nantinya bisa merusak compressor. Insulasi pipa refrigerant yang dipakai adalah type close cell XLPE
dengan fire rated Class “O” dengan ketebalan minimal 10 mm untuk Suction lines dan 10 mm untuk Liquid
lines dan mesti dilindungi dengan penutup pada bagian yang terexpose dengan sinar matahari, lebih
disukai insulation yang 1 merk dengan pipa refrigerant yang disupply. Pekerjaan brazing harus dilakukan
oleh kontraktor pemasang dengan diawasi oleh perwakilan dari pabrik.
CALL CENTER
Supplier AC haruslah memiliki sebuah call center yang beroperasi selama 24 hours sehari, 7 hari
seminggu dan 365 hari setahun untuk mensupport pelayanan purna jual dan memberikan jaminan
sepenuhnya kepada kontraktor pemasang
KONTRAKTOR PEMASANG
Haruslah sudah berpengalaman dalam melakukan pemasangan AC VRV minimal selama 5 tahun dengan
melakukan minimal 10 proyek dengan hasil yang memuaskan.
Kontraktor dapat memperlihatkan proyek – proyek yang sudah menggunakan VRV atau siap melakukan
survey ke proyek – proyek tersebut bisa dilakukan jika diperlukan
Daftar Material
No. Material Merk
1. AC VRV Daikin
2. Pipa refrigerant DSP
3. Insulation DSP
Halaman : IV - 36
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4. Refrigerant DAIKIN
4.5 PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA (SOUND SYSTEM)
4.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, test
commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjuk-
kan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi
dianggap perlu untuk kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam spesifikasi teknis
ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-kan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud, Sistem Tata untuk Public Address' yaitu Tata Suara untuk
koridor, lobby utama dan lain-lain yang terdiri dari :
▪ Sentral Tata Suara Public Address'
Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
- Sytem amplifier
- Voice Announcement Board
- CD/MMC/USB player with FM Tunner
- Attenuator
- Remote Microphone
- Ceiling Speaker
- Firedome Speaker
- Horn Speaker
- Rak sentral tata suara, dan
- Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesem-purnaan system operasi tata suara
seperti yang diper-syaratkan pabrik pembuat.
▪ Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan terminal box tata suara, wiring
tata suara lengkap dengan conduitnya, attenuator serta kelengkapan lainnya yang dibutuh-
kan untuk kesempurnaan kerja sistem tata suara.
▪ Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, box speaker (dalam & luar
plafond), dudukan speaker, grille, matching transformer dan peralatan bantu lainnya untuk
kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam gambar rancangan dan
persyaratan teknis ini.
▪ Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan sebagai berikut,
- Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT sampai
titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi (merger = 1000
k?) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
Halaman : IV - 37
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
- Pengecekan instalasi dari sub TBT ke sub TBT dan dari M-TBT ke peralatan utama Tata
Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
- Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional seperti
yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui Direksi Pengawas/MK.
b. Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
4.5.2 Sistem Tata Suara Public Address,
a. Sistem Tata Suara ini digunakan untuk area Public Address mem-punyai 3 (tiga) tujuan, yaitu :
▪ Back Ground Music
▪ Paging and Messaging
▪ Emergency Call
b. Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa, sehingga
mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
▪ Emergency Call
▪ Paging and Messaging
▪ Back Ground Music
c. Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti tersebut di atas. Ada
speaker hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan a, b dan c.
d. Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap ruangan disediakan
minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator) untuk melayani semua speaker yang
terpasang di dalam ruang tersebut. Pengatur tingkat kuat suara ini juga dapat
'menghidupkan'/'mematikan, speaker di ruang tersebut.Pengaturan tingkat kuat suara dilakukan
secara bertingkat dengan menggu-nakan variable resitance devices.
e. Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music yang dilayani dari
Ruang Kontrol.
f. Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti ditunjukan
dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas.Kontraktor sudah memperhitungkan
kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya tambah.
4.5.3 Kemampuan Operasi
a. Sistem Tata Suara Public Address
Pemasangan/pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System' sedemikian rupa sehingga
mampu dioperasikan,
b. Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus dapat dilakukan secara
remote dari ruang kontrol, yaitu :
▪ Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan
▪ Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung .
▪ Meng'hidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat suara di setiap ruangan
yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
Halaman : IV - 38
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
▪ Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan untuk keperluan
paging dan messaging atau emergency call, walaupun pada saat itu sedang difungsikan
sebagai sarana back ground music.
▪ Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum dioperasikan untuk
paging dan messaging atau emergency call.
c. Untuk paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker sama dan tidak dipengaruhi oleh
posisi pengatur tingkat kuat suara yang dipasang di setiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk
paging dan messaging dapat diset secara terpusat dari sentral sistem tata suara.
d. Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus mempunyai
nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio lainnya).
e. Back ground music dapat diprogram untuk cassette deck, atau radio tuner.
4.5.4 Peralatan Sentral Sistem Tata Suara
a. Power Amplifier
▪ Power Amplifier yang digunakan mempunyai output daya (rms) seperti yang ditunjukkan di dalam
Gambar Perencanaan.
▪ Power Amplifier dilengkapi 'relay switching' untuk meng' hidup'kan speaker (jika dimatikan dari
attenuator) dan dapat pula dikontrol secara remote dari Sentral Sistem Pengindera
Kebakaran untuk keperluan Emergency Call.
▪ Fully Microprocessor Power Amplifier mempunyai pengatur tingkat kuat suara (Volume Control),
Indicator Lamp, Over Load dan Short Circuit Protection, baik pada input power supply maupun
beban dan mempunyai data teknis sebagai berikut :
- Distorsi : lebih kecil dari 3% THD pada rating power outputnya .
- Load Voltage : 50, 70 & 100 V
- Freq. Response : 50 - 14.000 Hz + 3 dB
- Power supply : 220V AC, 50 Hz & 24V DC
- Ambient Temp. range : 0 - 60 oC, amplifier harus tetap bekerja normal pada
daerah tsb.
b. Mixer Pre Amplifier
▪ Mixer Pre Amplifier ini dilengkapi dengan Filter dan Switching Unit.
▪ Switching Unit untuk switching urutan prioritas secara remote. Switching Unit tidak boleh
menimbulkan noise untuk Sistem Tata Suara.
▪ Filter ini digunakan untuk frekuensi orang berbicara dan musik.
▪ Data teknis, Mixer Pre Amplifier
- Distorsi : lebih kecil dari % THD pada rating
power outputnya.
- Freq. Response : 20 - 20.000 Hz + 3 dB
- Power Supply : 220V AC, 50 Hz dan 24V DC
- Input : Impedansi sensitivitas sesuai dengan
setiap input sumber audio yang diguna-kan sehingga dapat
bekerja dengan match. Input disesuaikan dengan kebu-tuhan
dan dilengkapi dengan spare input sebanyak 1 atau lebih
untuk masing - masing jenis module input.
Halaman : IV - 39
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
c. Cassette Deck Recorder
▪ Fully Transistorized Cassette Deck Recorder dilengkapi dengan Play Button, Push Button,
Rewind Button, Forward Button, Lampu Indikator, Head Phones Jack dan lain-lain
▪ Untuk Cassette Deck Recorder dapat digunakan dari merk yang berbeda dengan peralatan
Sistem Tata Suara lainnya. Data teknis, sebagai berikut :
- Freq.Response : 40 - 15.000 Hz + 3dB (with normal tape) 40 - 12.000 Hz +
1dB (with chrome tape)
- S/N Ratio : Better than 50 dB.
- WOW/Flutter : 0,1 % (WRMS) maximum
- Tape Speed Accurary : 1 %
- Power Supply : 220V AC, 50 Hz
▪ Kabel penghubung dari Cassette Deck Recorder ke Amplifier menggunakan Stereo to Mono
Consversion Cable Device.
▪ Cassette Deck Recorder ditempatkan di atas meja operator (termasuk lingkup pekerjaan). Meja
built-in buatan pabrik.
d. Chime Generator
▪ Chime Generator ini dapat diaktifkan secara remote dari Emer gency Microphone.
▪ Mempunyai nada yang dapat diprogram untuk keperluan di atas.
▪ Power Supply 220V AC, 50 Hz dan 24V DC.
e. Graphic Analizer
Data data teknis graphic equalizer adalah sebagai berikut :
▪ Frequency Response : + 1dB, 20 Hz to 20 kHz
▪ Total Harmonic Distortion : Less than 0.2% at 1 kHz all sliders at 0 position rated
output.
▪ Equalization Center Frequencies: 31.5Hz to 16kHz 31.5Hz, 40Hz, 50Hz, 63Hz, 80Hz, 100Hz,
125Hz, 160Hz, 200Hz, 250Hz, 315Hz, 400Hz, 500Hz, 630Hz, 800Hz, 1kHz, 1.25kHz,
1.6 kHz, 2kHz, 2.5kHz, 3.15kHz, 4kHz, 5kHz, 6.3kHz, 8kHz, 10kHz, 12.5kHz, 16kHz.
▪ Equalization Control : + 12 dB
▪ Input Level Control : + 12 dB
▪ Rated Input Level : + 4dB (Input level Control set for 0 position
▪ Rated Output Level : + 4dB with 600 ohm load
▪ Max. Input Level : 24 dB at 1 kHz
▪ Max. Output Level : 24 dB with 600 ohm load
▪ Input Impedance : 10 k ohms (balanced)
▪ Output Impedance : 600 ohms (balanced)
▪ High Pass Filter : 18 dB/octave Adjustable - Cut – off , frequency : 15 Hz
▪ Low Pass Filter : 12 dB/octave, Adjustable Cut off,
frequency : 8 kHz to 25 kHz
▪ Hum and Noise : - 103 dB (EQ IN, all sliders at 0 position, IHF-A weighted)
▪ Indicators : A red LED for output clipping , A green LED for equalizer IN, A
green LED for power ON
▪ Protect : AC fail safe
▪ AC line Voltage : AC Mains 50 Hz.
Halaman : IV - 40
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
f. Dynamic Microphone.
Data-data teknis :
▪ Type : Dynamic 3 position voicing switch (Off/Vocal/Music)
▪ Freq. Response : 50 - 18.000 Hz
▪ Polar Pattern : Cardioids
▪ Impedance : 250 Ohms balanced
▪ Output Level : Power level-56dB Complete with padded, cloth storage bag,
stand mounting and adaptor, removable windscreen
mic cable 4.5M and 20M.
▪ Stand & boom : Metal tripod base Height 96-158 cm, Boom arm
with 73 cm length.
g. Radio Tuner.
Data teknis adalah sebagai berikut:
▪ Tuning range : FM : 87.5 MHz - 108 MHz, 50 kHz step
AM : 522 kHz - 1611 kHz, 9 kHz step
▪ Sensitivity : FM : 2.5 V/98 MHz for 30 dB quieting
AM : 20 V/999 kHz for 20 dB quieting
▪ IF frequency : FM : 10.7 MHz
AM : 455 kHz
▪ Antenna Impedance : 75 ohms, unbalanced
▪ Tuning Control : Auto/Manual switch able
▪ Preset frequencies : FM : 4 frequencies
AM : 4 frequencies
▪ Memory backup : for7 days (After DC power is cut off)
▪ Output level : -20 dB V
▪ Output Impedance : 10k ohms, unbalanced
▪ Distortion : Less than 1 %
▪ Signal to Noise Ratio : Better than 65 dB
▪ Power requirements : 20 V DC - 24 V DC
▪ Indicators
- Frequency : Red numeric LED
- Memory : Red LED
- Preset : 4 x Green LED frequencies
- Auto Tuning : Orange LED
▪ Programming Function :Muting; When priority function of a module located at the right hand
side is activated, output level of these modules decrease automatically by 60 dB. The muting
level is adjustable with the slide switch and the semi-fixed volume on the printed circuit board.
Complete with AM & FM antenna
h. Remote Microphone
Data teknis adalah sebagai berikut :
▪ Control : 18-Channel
▪ Output : 0 dB, 600 ohms balanced
▪ Power Source : 24 V DC
▪ Distortion : less than 1 %
▪ Prog. Function : 1st-in-1st served priority, cascade priority
▪ Switches : Talk switch non lock type, Individual lock type
Halaman : IV - 41
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
i. Rack Sistem Tata Suara.
Data-data teknis adalah sebagai berikut :
▪ Dimension disesuaikan dengan merk dan kelengkapan yang terpilih oleh Pemberi Tugas
▪ Bahan terbuat dari pelat baja dengan ketebalan minimal 1,6 mm, dicat tahan karat dan off-white
finish
▪ Dilengkapi :
- Blower : AC mains 50 Hz, manual/off/auto switch control, 1500 ml/mon ventilation, use
for air in and out system.
- Main power switch control : 220 V, 50 Hz, 1-phasa.
- Main junction panel for AC mains 50 Hz 5 x 2 -unswitched outlet 2 x 1 kVA
- Blank and perforated dengan dimensi sesuai merk terpilih.
- Monitor panel
j. Compressor Amplifier/limiter,
▪ Compression ratio : 1 : 1 - 30:1
▪ Threshold level : - 20 dBs s/d + 20 dBs,
▪ Input : 2 channel
▪ Output : 2 channel
▪ Frequency response : 20 s/d 20 000 Hz.
▪ Sumber daya : 220 Volt ac, 50 Hz, 1 phase.
k. Speaker Selector Switch
▪ Zone selector speaker
▪ all zone lengkap dengan remote control facility.
▪ Jumlah disesuai kebutuhan
4.5.5 Speaker
a. Ceiling Speaker
▪ Ceiling Speaker dan Matching Transformer ditempatkan di dalam suatu box speaker dipasang
reccessed ceiling pada plafond dan difinish dengan Speaker Grille. Bentuk dan warnanya
ditentukan kemudian oleh Perencana Interior/permintaan Pemberi Tugas melalui DIREKSI
PENGAWAS/MK.
▪ Data Teknis.
- Rated Power : 6 Watt Model ZS-648R
- Impedansi input : 3,3 k Ohm
- Frequency Response : 100 - 16.000 Hz
- SPL minimum (1m,1W) : 90 Db
▪ Sisi Primer Matching Transformer mempunyai 3 (tiga) buah tap untuk 100, 70 dan 50 Volt.
b. Horn Speaker
▪ Horn Speaker dipasang seperti ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
▪ Data Teknis
- Rated Power : 25 Watt Model
- Frequency Response : 100 - 12.000 Hz
- SPL minimum (1m,1W) : 90 dB
Halaman : IV - 42
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.5.6 Attenuator (Pengatur Kuat Suara)
a. Attenuator dengan transformer, flush mounting mempunyai On-Off Plate berbentuk segi empat
yang warnanya ditentukan kemudian oleh Perencana Interior.
b. Data Teknis
▪ Rated Voltage : 5-30 Watt Model ZV-303.
▪ Rated Power : 1,6 beban speaker dilayani (minimum).
▪ Ketinggian pemasangan 1,25 M dari lantai, tetapi jika pada ketinggian tersebut ada jendela,
maka ketinggian 0,70 M dari lantai disesuaikan dengan keadaan dimana attenuator tersebut
akan ditempatkan.
4.5.7 Instalasi
a. Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan kabel yang
mempunyai tegangan kerja 100 Volt.
b. Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYAFHY yang dilengkapi PVC Insulated
dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum di dalam gambar rancangan
c. Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem dapat
bekerja dengan baik dan benar.
d. Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan setiap pipa hanya
boleh diisi dengan satu pasang kabel.
e. Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai jarak
minimum 30 cm.
f. Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau ditanam di dalam
dinding.
g. Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan alat
diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan peralatan yang ada
pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari Sistem Tata Suara tersebut tetap
berada kemampuan puncak.
h. Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban melakukan chek dan menyesuaikan kabel instalasi agar
dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan teknis dan rekomendasi
dari produk sistem tata suara yang terpilih.
i. Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas lainnya.
j. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel dan lain lain
sama dengan persyaratan penun-jang untuk instalasi sistem daya listrik dan penerangan.
4.5.8 Terminal Box Sistem Tata Suara
a. Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm Konstruksi las, dicat
dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan ditentukan kemudian atas
persetujuan DIREKSI PENGAWAS/MK.
b. Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan.
c. Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding.
d. Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus mempunyai kesamaan
dengan box system lain (kesamaan merk) dan dilengkapi master key,
e. Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box dilakukan dengan
menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'.
Halaman : IV - 43
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pembangunan Kantor BPVP Padang 2 Lantai
4.5.9 Daftar Material
No Material Merk
1. Amplifire,Mixer,Speaker dll Bosch, TOA
Halaman : IV - 44
................................
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
(LOGO & NAMA
PERUSAHAAN)
DAFTAR ISI
A. KEBIJAKAN K3 PROYEK
B. ORGANIASAI K3
C. PERENCANAAN K3
C.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Resiko K3, Program K3 dan Biaya K3
C.2 Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainya
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
A. KEBIJAKAN K3 PROYEK
................................
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(SMK3)
(LOGO & NAMA
PERUSAHAAN)
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Bertindak untuk dan atas nama :
Alamat :
Telepon/Fax/HP :
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa sebagai kami segenap jajaran PT/CV .......disi nama penyedia jasa..........
berkomitmen untuk menerapkan system manajemen Keselematan Kerja (K3) pada pekerjaan .......disi nama
Pekerjaan.......... dan selalu mengemban kepeercayaan dengan :
1. Meningkatkan cara kerja K3 sesuai peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan pengendalian resiko K3 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
3. Melaksanakan norma-norma perlindungan kerja dan lingkungan serta menciptakan tempat kerja yang aman,
sehat dan bebas resiko kecelakaan.
4. Melakukan perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan stakholder
lainnya..
Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
.................., ............................2023
PT/CV.............................................
materai
.....................................................
Direktur
B. ORGANISASI K3
1. Struktur Organisasi Proyek/Lapangan
2. Struktur Organisasi Tanggap Darurat
3. Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
Jabatan dalam pekerjaan yang
No Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
akan dilaksanakan
Tenaga Ahli/Profesional (Wajib)
1 Pelaksana Bangunan Gedung Memimpin pelaksanaan sebuah proyek, karena itu juga project
manager memiliki tugas yang vital dalam sebuah proyek. Mulai dari
membuat perencanaan, mengalokasi tim, mitigasi risiko, hingga
membuat report untuk para stakeholder.
2 Peyugas K3 Konstruksi Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi, Merencanakan dan menyusun program K3,
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3,
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3, Melakukan evaluasi
dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi, Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan
3
A d m
L
in
o
is t
g is
r
t
a s
ik
i &
P e la k s a
G
n
e
a
d
B
u
a
n
n
g
g u n a n
P e t u g a s K 3 K o n s t r u k s i
S Q
t u
a J a
f
A d
m
L o
g
u
r u
G
n
t it
y
in is
t
a
m
S
u
s
it
r
ik
b
a
r
v
e
a r y
s o
i r
P
e
m
a
d a m
K
e b
a k a
r
a
n
P e t u g a s K 3 K o n s t r u k s i
K K
o
o m
m
u T
E v a k P 3 u n i k a n i k a s L o g r a n s p K e a m
u
a s
K s
i I n
i
E k
i s
t i k
o
r t a
a
n a
i t e r s t e s i n
n r
a n
l a
l
H S S S S
i d h h h h
r i f i f i f i f
a t t t t
n A B C D
t
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan, Melakukan penanganan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
3 Administrasi & Menyusun rencana anggaran dan biaya (RAB) untuk setiap kegiatan.
Logistik Bertanggung jawab terhadap pengelolaan pengadaan, administrasi
dan keuangan proyek. Mengelola tim adminitrasi dan keuangan agar
dapat mendukung berjalannya kegiatan dan Menyediakan kebutuhan
pengadaan material termasuk akomadasi dan transportasi.
4 Ahli K3 Konstruksi Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi, Merencanakan dan menyusun program K3,
Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3,
Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3, Melakukan evaluasi
dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi, Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan
konstruksi berbasis K3, jika diperlukan, Melakukan penanganan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
Tenaga Pendukung (Opsional)
1 Juru Gambar Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan yang dijadikan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2 Quantity Surveyor Menghitung kebutuhan bahan, tenaga kerja dan volume pelaksanaan
setiap item pekerjaan dilapangan.
4. Kompetensi yang diperlukan pada Organisasi Proyek/Lapangan
Pengalaman Kerja Pendidikan Minimal
Jabatan dalam pekerjaan yang
No (tahun) dan
akan dilaksanakan
Minimal Sertifikat Kompetensi Kerja
Tenaga Ahli/Profesional (Wajib)
1 Pelaksana Bangunan Gedung 3 Th S1. Sipil / Arsitektur SKT TS.051
2 Petugas K3 Konstruksi 2 Th D3. Teknik memiliki Sertifikat
Pelatihan K3/ SKA Ahli K3 Konstruksi
3 Administrasi & 2 Th Min. SMA/ Sederajat Ijazah Bidang
Logistik administrasi / sertifakat
Tenaga Pendukung (Opsional)
1 Juru Gambar 2 Th SMK SKT TA 003/ SKT TS 003
2 Quantity Surveyor 2 Th SMK TS 047
C. PERENCANAAN K3
B.1 Identifikasi Bahaya, Sasaran K3 Proyek, Pengendalian Resiko K3, Program K3 dan Biaya K3
TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO DAN PELUANG
NO. JENIS/TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RESIKOK3 PENGENDALIAN RESIKO K3
1 Pekerjaan Persiapan 1. Tertimpa / terhimpit sisa bongkaran beton atau 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
material lainnya. 2. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet)
2. Terkena / terbentur alat berat (jika 3. Pakai Sepatu Pengaman (SafetyShoes)
menggunakan Alat Berat) 4. Buat Tanda / Rambu Areal Kerja.
3. Resiko Luka ringan 5. Pasang Rambu di areal sirkulasi alat berat sebagai pengingat / larangan mendekat.
6. Sediakan perlengkatan P3K
2 Galian Tanah dan Penimbunan 1. Tertimbun longsoran bekas galian/ timbunan 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
tanah 2. Pasang Pita Garis Safety pada areal galian sebagai Rambu Peringatan
2. Terjatuh kelubang Galian. 3. Pakai Safety Belt jika bekerja di areal galian yang dalam.
3. Terkena Alat penggali. 4. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet)
4. Resiko Luka ringan / sedang 5. Pakai Sepatu Pengaman (SafetyShoes)
6. DahulukanPekerjaan TurapPenahanTanah sebelum melakukan penimbunan areal
berkontur.
7. Sediakan perlengkapan P3K
3 Pekerjaan Pondasi 1. Tertimpah Batu atau pondasi 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
2. Tangan,kaki dan kepala kena/tertimpa batu, 2. Pasang Pita Garis Safety pada areal galian sebagai Rambu Peringatan
alat dan material pondasi lainnya. 3. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Pengaman (SafetyShoes) dan Sarung
3. Resiko Luka ringan / sedang. Tangan Pengaman (Safety Hand).
4. Sediakan perlengkapan P3K.
4 Pekerjaan Beton Pekerjaan Lantai Pekerjaan 1. Terjatuh saat pengecoran 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
Dinding Pekerjaan Plesteran 2. Tertimpah Batu 2. Buat Perancah yang Baik
3. Tangan kaki dan kepala kena / tertimpa batu, 3. Pakai Safety Belt jika bekerja di ketinggian lebih 2,5 m’.
alat dan material lainnya 4. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Pengaman (SafetyShoes) dan Sarung
4. ResikoLuka ringan/sedang. Tangan Pengaman (Safety Hand).
5. Sediakan perlengkapan P3K.
6. Pasang Rambu peringatan/ larangan.
5 Pekerjaan Atap Pekerjaan Plafond/ langit-langit 1 . Jatuh dari ketinggian 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
Pekerjaan Pintu dan Jendela 2. Tertimpa / Kejatuhan Material dari atas 2. Pakai Safety Belt jika bekerja di ketinggian lebih 2,5 m’.
ketinggian. 3. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Pengaman (SafetyShoes), Sarung
3. Terkena percikan las, Tangan Pengaman (Safety Hand)dan Pelindung Mata serta telinga.
4. Terkena / terbentur Alat Kerja 4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Telinga pekak akibat bunyi Ramset beton 5. Pasang Rambu peringatan/ larangan.
6. Resiko Luka ringan / sedang
6 Pekerjaan Pengecatan 1. Menghirup Uap Cat 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
Pekerjaan Pemasangan Clading 2. Terkena Alat Kerja 2. Pakai Safety Belt jika bekerja di ketinggian lebih 2,5 m’.
3. Terjatuh dan luka 3. PakaiTopi Pelindung (Safety Helmet), Sepatu Pengaman (SafetyShoes) dan
4. Resiko Ringan dan Sedang Sarung Tangan Pengaman (Safety Hand).
4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Pakai Masker
6. Pasang Rambu peringatan/ larangan.
7 Pekerjaan Pipa & Sanitasi 1.Tergores / Luka akibat 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
Terkena material /bahan sanitair 2. PakaiAPD (Safety Helmet, Shoes & Hand) yang memadai.
2.Tertimpah dan Terjepit 3. Sediakan perlengkapan P3K.
3.Tangan dan Kaki kena batu
4. Resiko Ringan dan Sedang
8 PekerjaanListrik 1. Tersengat Listrik 1. Laksanakan Briefing setiap memulai pekerjaan.
2. Terjatuh dari ketinggian 2. Pakai Safety Belt jika bekerja di ketinggian lebih 2,5 m’
3. Terkena Alat Kerja 3. PakaiAPD (Safety Helmet, Shoes & Hand) yang memadai.
4. Resiko ringan/ sedang 4. Sediakan perlengkapan P3K.
5. Pasang Rambu Peringatan/ Larangan.
B.2 Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainya
Daftar Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
melaksanakan proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Plut KUMKM Kota Padang.
1. Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja
dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja,
kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja dengan uraian sebagai berikut :
a. Undang – undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
b. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini mengatur
tentang :
- Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) meliputi :
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian
lain yang berbahaya.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerja.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi,
suara dan getaran.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan,
infeksi atau penularan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada.
Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan
barang.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar
kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.
Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala.
Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :
a) Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.
b) Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya..
c) Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan.
d) Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.
Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-
tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.
Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua
bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk
yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja
tersebut.
- Kewajiban dan hak pekerja, meliputi :
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
Memakai APD dengan tepat dan benar.
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan.
Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan
kerja yang diwajibkan.
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan
kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-
hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat
dipertanggungjawabkan.
- Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi
aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka
melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
- Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)Undang-undang RI
No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Dalam UNDANG- UNDANG nomor 23 pasal 23
Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
c. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dalam Undang- Undang nomor 23
pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
- Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa
membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja
yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
- Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan
syarat kesehatan kerja.
- Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
- Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
- Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas
juta rupiah)
d. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan Dalam peraturan ini diatur bahwa
setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Moral dan kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
e. Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diataur tentang:Perencanaan
tenaga kerja:
- Pelatihan kerja
- Kompetensi kerja
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Waktu kerja
- Keselamatan dan kesehatan Kerja
2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang
keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya
serta pengangkutan zat radioaktif.
a. Dasar Hukum yang digunakan
- UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan.
- UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja.
b. Tujuan penerapan SMK3
- Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/
buruh, dan/atau SP/SB.
- Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas.
c. Ketentuan Penilaian SMK3
Audit dilakukan Lembaga Audit Independen yg ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan-
perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3.
d. Laporan Audit SMK3
- Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
- Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :
Menteri pembina sektor
Gubernur
Bupati/Walikota
e. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
- Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang
direncanakan.
- Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku
kepentingan, termasuk para pekerja.
- Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran.
- Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif.
- Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya.
- Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam
waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur
manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan.
- Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas perencanaan yang
bermakna dan perbaikan berkesinambungan.
f. Peraturan pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap
Radiasi Dalam peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan nilai
ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.Pengaturan mengenai
petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu
kesehatan, pertukaran tugas pekerjaan, ketentuan- ketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau
sumber radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif, kecelakaan dan
ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut :
- Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi radiasi dimana petugas proteksi
mempunyai tugas menyusun pedoman dan instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai
tugas mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi.
- Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja radiasi adalah:
Calon pekerja radiasi
Berkala setiap satu tahun
Pekerja radiasi yang akan putus hubungan kerja.
- Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan petugas proteksi radiasi wajib
mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis pajanan radiasi yang diterima masing-masing
pekerja.
- Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai ambang batas yang diizinkan, maka
pekerja tersebut harus dipindahkan tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi.
- Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan
limbah radioaktif.
- Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat apabila terjadi kecelakaan
radiasi.
- Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
g. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin pemakaian Zat Radioaktif atau sumber
Radiasi lainnya Dalam peraturan ini diatur tentang pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi
lainnya, syarat dan cara memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta
pemeriksaan dan ketentuan pidana.
h. Permen PU No. 14 Tahun 2013 Perubahan Atas Permen PU No. 07 Tahun 2013
3. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul
karena hubungan kerja.
Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja. Dalam
peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja
tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam
hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja
berakhir).
4. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut
tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat- syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik,
pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain.
a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan
barang.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula
untuk pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker. Selain
kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan lift.
b. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
pada Konstruksi Bangunan.
Dalam peraturan ini, diatur tentang tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga,
alat-alat angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesin-mesin, peralatan
konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan
beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan, penyelamatan dan perlindungan diri.
Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah sakit yang sedang mengadakan renovasi atau
membangun rumah sakit baru ataupun dalam perawatan bangunan.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men /1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pekerja dalam penyelenggaran
keselamatan kerja, dimana ada 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan sebelum bekerja,
pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
- Pemeriksaan sebelum kerja
Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment)
Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi- tingginya, tidak
mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja lainnya dan cocok untuk
pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan yang
bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin.
Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani,
rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai
dengan hazard di tempat kerja.
Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan
kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja sesuai
dengan bidang pekerjaannya.
- Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu
terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya dilakukan secara rutin
setiap tahun).
Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam
pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap
kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi
pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin serta
pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu.
Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman pemeriksaan
kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan perusahaan dan
kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja.
Apabila pada waktu pemeriksaan berkala ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-
gangguan kesehatan pada pekerja, pimpinan wajib melakukan tindak lanjut untuk mengobati
gangguan kesehatan tersebut dan mencari penyebab masalah agar dapat dilakukan koreksi
untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter
perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu
Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap
pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu
Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :
1) Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan
perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu..
2) Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja muda usia yang
melakukan pekerjaan tertentu
3) Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan
gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan.
4) Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas keselamatan dan
kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja dan
instansi terkait lainnya atau atas pendapat umum di masyarakat.
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/Men/1980 tentang
Peraturan ini menjelaskan jenis kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan serta bagaimana
pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Pemasangan alat pemadam api ringan
(APAR) :
- Ditempatkan posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta
dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari lantai tepat di atas APAR tersebut.
- Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak melebihi 15 meter kecuali ditetapkan lain oleh
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Tabung APAR sebaiknya warna merah dan tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat karena
karat.
- Tabung APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan
sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya ditempatkan dalam lemari atau box. Apabila
box tersebut dikunci maka bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2
mm.
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun
yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan, selain itu setiap
tabung APAR perlu dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun
guna melihat kekuatan tabung.
Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
e. Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1981 tentang kewajiban
melaporkan penyakit akibat kerja.
Dalam peraturan ini diuraikan jenis-jenis penyakit akibat kerja, dimana ada 30 jenis. Dari 30 jenis
penyakit tersebut salah satunya adalah penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat dalam
suatu pekerjaan kesehatan dan laboratorium. Batas waktu kewajiban melaporkan penyakit akibat
kerja adalah 2 x 24 jam. Dalam peraturan ini diuraikan juga tentang kewajiban pimpinan untuk
melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja tidak terulang lagi serta kewajiban untuk
menyediakan alat pelindung diri.
f. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. Per-03/ Men/1982 Tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa merupakan kewajiban pimpinan untuk memberikan
pelayanan kesehatan kerja kepada pekerja, dapat diselenggarakan sendiri atau mengadakan ikatan
kerjasama dengan pelayanan kesehatan kerja lain. Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi
:
- Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan
khusus.
- Pembinaan dan Pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap pekerja.
- Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter.
- Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan pekerja.
- Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja.
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
- Pendidikan kesehatan untuk pekerja dan latihan untuk petugas P3K.
- Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan
APD yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja.
- Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam
kesehatannya.
- Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus.
g. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
Peraturan ini mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian alarm kebakaran
otomatik. Untuk pemasangan diperlukan akte pengesahan, selain buku akte pengesahan diperlukan
juga buku catatan yang ditempatkan di ruangan panel indicator. Buku catatan tersebut dipergunakan
untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya. Yang
dimaksud dengan instalasi alarm kebakaran otomatik adalah system atau rangkaian alarm
kebakaran yang menggunakan detector panas, detector asap, detector nyala api dan titik
panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada system alarm kebakaran.
Oleh karena itu dalam peraturan ini juga diatur system deteksi panas, system deteksi asap dan
system detector api (flame detector).
Pemeliharaan dan pengujian berkala instalasi alarm kebakaran otomatik dilakukan secara mingguan,
bulanan dan tahunan.
- Pemeliharaan dan pengujian mingguan meliputi membunyikan alarm secara simulasi,
memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh system
alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian dan dicatat di buku catatan.
- Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi: uji coba kebakaran simulasi,
memeriksa lampu-lampu indicator, fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat, mencoba
dengan kondisi gangguan terhadap system, memeriksa kondisi dan kebersihan panel indicator
dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan.
- Pemeliharaan dan pengujian tahunan meliputi: memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi
dan kebersihan seluruh detector, menguji sekurang- kurangnya 20 % detector dari setiap
kelompok instalasi sehingga selambat- lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor
sudah diuji.
h. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur
Petir
Yang dimaksud dengan instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir
terdiri dari penerima (Air Termina/Rod), penghantar penurunan (Down conductor), Elektroda bumi
(Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang berfungsi
untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan ke bumi.
Sejalan dengan hal tersebut maka dalam peraturan ini diatur mengenai penerima (air terminal),
penghantar turunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, cerobong yang
lebih tinggi dari 10 meter, pemeriksaan pengujian, pengesahan. Oleh karena itu instalasi penyalur
petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan peraturan ini. Gambar
rencana instalasi penyalur petir harus mendapat pengesahan dan sertifikat dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuknya.
i. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja (SMK3)
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran system manajemen K3, penerapan
system manajemen K3, audit system manajemen K3, mekanisme pelaksanaan audit dan sertifikasi
K3. Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen
K3 Yang terdiri dari :
- Komitmen dan kebijakan
Kepemimpinan dan Komitmen menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat
menentukan keputusan perusahaan.
Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3
sehingga penerapan SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
Setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam
menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
- Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan dan atau pengurus yang memuat
keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan
program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan
atau operasional.
- Perencanaan
Perencanaan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko
Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya
Tujuan dan sasaran (SMART)
Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil pekerja, Ahli
K3, P2K3 dan pihak lain yang terkait.
Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau ulang kembali secara teratur sesuai
dengan perkembangan
- Indikator Kinerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan
indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian keinerja K3 yang sekaligus merupakan
informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3
- Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang berlangsung
Penerapan
1) Jaminan Kemampuan
2) Sumber daya manusia sarana dan dana
3) Integrasi
4) Tanggung jawab dan tanggung gugat
5) Konsultasi, motivasi dan kesadaran
6) Pelatihan dan kompetensi kerja
7) Kegiatan pendukung
- Komunikasi 2 arah, mengkomunikasikan hasil audit K3, identifikasi dan menerima informasi K3
yang terkait dari luar perusahaan dan menjamin informasi terkait disampaikan kepada pihak yang
membutuhkan.
Pelaporan
Insiden
Ketidaksesuaian
Kinerja K3
Identifikasi sumber bahaya
Pelaporan untuk memenuhi regulasi
Pendokumentasian
Pengendalian dokumen
1) Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan
2) Ditinjau ulang secara berkala, jika perlu direvisi
3) Sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil berwenang
4) Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu
5) Semua dokumen yang usang harus segera disingkirkan
6) Mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami
7) Pencatatan dan manajemen informasi
8) Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
9) Identifikasi sumber bahaya
10) Penilaian risiko
11) Tindakan Pengendalian
12) Perancangan (design) dan rekayasa
13) Pengendalian administrative
14) Tinjauan ulang kontrak
15) Pembelian
16) Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
17) Prosedur menghadapi Insiden
18) Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat.
19) Pengukuran dan Evaluasi
20) Inspeksi dan pengujian
21) Audit Sistem Manajemen K3
22) Tindakan Perbaikan dan pencegahan
23) Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
24) Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
25) Tujuan, sasaran dan kinerja K3
26) Hasil temuan audit system manajemen K3
27) Evaluasi efektifitas penerapan system manajemen K3 dan kebutuhan untuk
mengubah system manajemen K3 sesuai dengan :
a) Perubahan peraturan perundangan
b) Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c) Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d) Perubahan struktur organisasi perusahaan
5. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Permenkes).
Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tentang aspek K3, lebih terkait dengan aspek
kesehatan kerja dari pada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
Departemen Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahaya
Berbahaya Bagi Kesehatan.
Dalam peraturan ini di atur tentang distribusi atau pengedaran, pengelolaan bahan berbahaya bagi
kesehatan, dimana setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan
baik dan aman. Pada wadah kemasan dicantumkan nama sediaan atau nama dagang, nama
bahan aktif, isi berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau symbol bahaya, petunjuk pertolongan
pertama pada kecelakaan yang disebut MSDS (Material Safety Data Sheet). Dalam peraturan ini juga
dilampirkan daftar bahan berbahaya yang harus didaftarkan
B.3 Sasaran dan Program K3
1. Sasaran K3
- Tidak ada kecelakaan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Acident)
- Tingkat penerapan elemen SMK3 Minimal 40%.
- Semua pekerja wajib mengenakan APD yang sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya masing-
masing.
- Menjamin agar dalam pelaksanaan proyek tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Program K3
- Melaksanakan Rencana K3 dengan menyediakan sumber daya K3 yaitu APD, Rambu-rambu,
Spanduk Poster, Pagar Pengaman, Jaring Pengaman, sesuai kebutuhan dilapangan secara
konsisten.
- Melakukan Inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja yang berpotensi bahaya.
- Memastikan semua pekerja untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
3. Form. Tabel 2.1 Penyusunan Sasaran dan Program K3
Sasaran K3 Program K3
n
No. Uraian Pekerjaan P e n g e n d a li
a
R e s i k o U r a i a n T o l a k U k u r S u m b e r D a y a J a n g k a W a k t u I n d i k a t o r P e n c a p a i a n M o n i t o ri n g P e n a n g g u n g J a w a b
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1 Pek. Pondasi
2 Pek. Struktur
3 Pek. Atap
5 Pek Arsitektur
6 Pek. MEP
Cara Pengisian :
- Kolom 1 : Nomor Urut Kegiatan.
- Kolom 2 : Uraian Pentahapan Pekerjaan.
- Kolom 3 : Upaya Pengendalian.
- Kolom 4 : Uraian sasaran yang ingin dicapai terhadap upaya pengendalian.
- Kolom 5 : Tolak Ukur yang bersifat kualitatif ataupun kuantitatif terhadap pencapaian
sasaran pada kolom 4.
- Kolom 6 : Sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran
yang hendak dicapai dari kolom 5.
- Kolom 7 : Jangka Waktu yang ditetapkan untuk melaksanakan program kerja atas sasaran
yang hendak dicapai..
- Kolom 8 : Indikator pencapaian / ukuran keberhasilan pelaksanaan program.
- Kolom 9 : Bentuk-bentuk monitoring yang dilaksanakan dalam tangka memastikan bahwa
pencapaian sasaran dipenuhi sepanjang memastikan bahwa pencapaian sasaran
dipenuhi sepanjang waktu pelaksanaan
- Kolom 10 : Penanggung jawab pelaksana program
D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3
Pengendalian operasi berupa prosedur kerja/petunjuk kerja yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian
Operasional K3, antara lain :
1. Menunjuk Penanggung Jawab kegiatan SMK3 Konstruksi
2. Upaya Pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan.
3. Prediksi dan rencana panaganan kondisi keadaan daruarat tempat kerja
4. Program-program detail pelatihan sesuai upaya pengendalian.
5. Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan.
6. Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian resiko K3
.................., ............................2023
PT/CV.............................................
.....................................................
Direktur