| 0012008892303000 | Rp 26,795,705,515 | |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - |
| 0017423468105000 | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - |
| 0015474893301000 | - | |
| 0029556164326000 | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - |
| 0024153033031000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
| 0022928485711000 | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0020758538213000 | - | |
| 0752728139303000 | - | |
| 0939639134101000 | - |
Bandar Udara Silampari merupakan Bandar Udara yang melayani penerbangan sipil dan dioperasikan oleh
Kementerian Perhubungan. Bandar Udara Silampari merupakan salah satu bandar udara yang berada di
kawasan yang sedang berkembang di wilayah Indonesia Barat, tepatnya di Kota Lubuklinggau Provinsi
Sumatera Selatan, mempunyai peran strategis dalam mendukung upaya peningkatan peran angkutan udara
dalam kaitan dengan mitigasi bencana, Pariwisata serta pembangunan Daerah khususnya dan
pembangunan Nasional pada umumnya.
Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang aktivitas suatu wilayah
perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan kebandarudaraan secara nasional yang andal dan
berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan
tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan penerbangan secara
nasional. Hal ini sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU No, 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,
UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang
Kebandarudaraan serta KM Menteri Perhubungan No. KM 83 Tahun 1998 Tentang Pedoman Proses
Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Apron Bandar Udara Silampari saat ini mempunyai Luasan 18.000 m2 dengan ukuran 180 m x 100 m
dapat menampung 4 pesawat, tetapi masih belum sempurna karena adanya sungai diharapkan dengan
kegiatan ini perluasan Apron menjadi 238.000 dengan ukuran 238 m x 100 m yang dapat menampung 6
pesawat dan 2 Taxiway dapat meningkatkan kapasitas Apron maupun pelayanan penumpang dan
keamanan penerbangan yang ada di Bandar Udara Silampari dengan uraian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan : Pekerjaan Lanjutan Pelebaran Apron dan Pembuatan
Taxiway Bravo
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud melaksanakan pekerjaan Lanjutan Pelebaran Apron dan Pembuatan Taxiway
Bravo di Bandar Udara Silampari Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan konstruksi ini untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan
penerbangan dan kenyamanan Pengguna Jasa Penerbangan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai pada Pelaksanaan Pekerjaan Lanjutan Pelebaran Apron dan
Pembuatan Taxiway Bravo adalah
a) Pengguna jasa transportasi udara : merasa nyaman menggunakan jasa transportasi
udara di Bandar Udara Silampari;
b) Operator penerbangan dan Operator Bandar Udara : dapat memberikan pelayanan jasa
penerbangan yang aman, tertib dan nyaman serta melaksanakan tugas operasional
penerbangan dengan efektif dan efesien;
c) Masyarakat Kota Lubuklinggau dan Negara Kesatuan RI yaitu : dengan pelayanan
jasa yang baik akan meningkatkan penggunaan transportasi udara dan peningkatan
kepercayaan terhadap keselamatan jasa transportasi yang mempengaruhi juga
pertumbuhan ekonomi bagi daerah setempat maupun seluruh rakyat Indonesia
Hasil pembangunan prasarana dan sarana Fasilitas Sisi Udara dapat menjadi lebih memadai
Lokasi
Lokasi Pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pelebaran Apron dan Pembuatan Taxiway Bravo terletak di
Bandar Udara Silampari Lubuklinggau
Sumber Dana
Sumber Pendanaan Pekerjaan Lanjutan Pelebaran Apron dan Pembuatan Taxiway Bravo
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)