| Reason | |||
|---|---|---|---|
Harta Tahta Wanita | 04*0**0****48**0 | Rp 144,531,379,500 | Tidak Memenuhi Kualifikasi, karena tidak menyampaikan : 1.) Status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. SPT Pajak tahun 2021/2022; 2.) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 3.) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 4.) Pengalaman Pekerjaan : a. Penyediaan barang pada divisi 41: LOGAM DASAR paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok (grup) 412: PRODUK DARI BESI ATAU BAJA paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c. Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS yaitu Pekerjaan Pengadaan Rel/Wesel Kereta Api dengan nilai paling kurang Rp91.313.484.500,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah). |
| 0015256548511000 | Rp 173,130,046,206 | Tidak Memenuhi Teknis, karena : 1.) Pabrikan produksi Rel hanya menyampaikan 3 (tiga) Pengalaman yang dilengkapi dengan melampirkan bukti kontrak atau surat refrensi dari pemberi kerja selama kurun waktu 3 Tahun (2015, 2018 & 2021), tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu Pengalaman pabrikan produksi Plat Sambung min 5 tahun; 2.) Pabrikan produksi Plat Sambung hanya menyampaikan 3 (tiga) Pengalaman yang dilengkapi dengan melampirkan bukti kontrak atau surat refrensi dari pemberi kerja selama kurun waktu 3 Tahun (2015, 2018 & 2021), tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu Pengalaman pabrikan produksi Plat Sambung min 5 tahun. | |
| 0020841078424000 | Rp 175,540,694,145 | Tidak Memenuhi Kualifikasi, karena : Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS yang disampaikan adalah pekerjaan Pengadaan Wesel R.54 Untuk Wilayah Jawa & Sumatera dengan nilai kontrak Rp76.741.943.000,00 (tujuh puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah); tidak mencapai/kurang dari 50% nilai HPS yaitu 50% x Rp182.626.969.000,00 = Rp91.313.484.500,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah). | |
| 0019832096043000 | Rp 174,236,609,002 | Tidak Memenuhi Kualifikasi, karena : Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS yang disampaikan adalah pekerjaan Pengadaan Wesel R.54 Sudut 1:12 antara Kroya - Kutoarjo (Multi Years 2017-2019) dengan nilai kontrak Rp66.184.250.000,00 (enam puluh enam miliar seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); tidak mencapai/kurang dari 50% nilai HPS yaitu 50% x Rp182.626.969.000,00 = Rp91.313.484.500,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah). | |
| 0030073266074000 | Rp 175,767,936,309 | Tidak Memenuhi Teknis, karena tidak menyampaikan : 1.) Memiliki hasil uji yang disahkan oleh badan akreditasi Independen Internasional dan sesuai dengan standar EN 13674-1:2011, serta badan Independen Internasional yang memiliki perwakilan resmi di Indonesia; 2.) Tidak melampirkan kontrak atau surat referensi dari pemberi kerja untuk : a. Pengalaman pabrikan produksi Rel min 5 tahun; b. Pengalaman pabrikan produksi Plat Sambung min 5 tahun. | |
| 0015798648051000 | Rp 148,437,247,500 | Tidak Memenuhi Kualifikasi, karena : Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS yang disampaikan adalah pekerjaan Pengadaan Wesel R.60/1435 Lintas Makasar-Parepare-PB.206 dengan nilai kontrak Rp75.892.800.000,00 (tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); tidak mencapai/kurang dari 50% nilai HPS yaitu 50% x Rp182.626.969.000,00 = Rp91.313.484.500,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah). | |
| 0910660315542000 | - | - | |
CV Trimitra Sakti | 0021213780131000 | - | - |
PT Vandi Berkatama Persada | 09*9**0****33**0 | - | - |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0016535015542000 | - | - | |
| 0022048532509000 | - | - | |
| 0823315411416000 | - | - | |
| 0010611549093000 | - | - | |
Argo Selo Agung | 08*8**9****43**0 | - | - |
PT Berkat Sumber Rizki | 08*1**5****44**0 | - | - |
PT Deron Sukses Mandiri | 06*0**8****14**0 | - | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
PT Sang Hyang Engineering | 06*5**9****34**0 | - | - |
| 0024935348122000 | - | - | |
| 0024917676093000 | - | - | |
| 0016518797123000 | - | - | |
PT Digdaya Karya Abadi | 03*3**9****26**0 | - | - |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0736556945451000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
PT Kharisma Putra Adipratama | 07*8**2****42**0 | - | - |
| 0809608482051000 | - | - | |
| 0707257325618000 | - | - |
UARAIAN SINGKAT PENGADAAN REL R.54 UNTUK WILAYAH JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023 - 2024
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UNIT ESELON I/II : DIREKTORAT JENDERAL
PERKERETAAPIAN
PROGRAM : PRASARANA BIDANG KONEKTIVITAS
PERKERETAAPIAN
HASIL (OUTCOME) : MENINGKATNYA KAPASITAS SARANA
DAN PRASARANA TRANSPORTASI
PERKERETAAPIAN
KEGIATAN : PENGADAAN REL R.54 UNTUK WILAYAH
JAWA TENGAH
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN : PENGADAAN MATERIAL REL R.54
JENIS KELUARAN (OUTPUT) : REL R.54
VOLUME KELUARAN (OUTPUT) : 1
SATUAN UKUR KELUARAN : PAKET
(OUTPUT)
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019
tentang lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208 tahun 2019
tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar
Pelaksanaan Anggaran;
f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2012 tentang
Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api;
g. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 245 Tahun 2021 Tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 186 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran;
h. Spesifikasi Teknis Jalur dan Bangunan Kereta Api BAB 3 – Ballasted Track
– Bagian 1 – Rel;
i. Peraturan-peraturan lain yang terkait.
2. Gambaran Umum
Guna mendukung program pemerintah dalam pembangunan sarana dan
prasarana di bidang Perkeretaapian dibutuhkan material Rel R.54. Dalam hal ini
Kereta Api menjadi moda angkutan massal alternatif yang diminati oleh
masyarakat Indonesia. Selain aman dan harganya terjangkau maka dilakukan
peningkatan sarana dan prasarana dengan menggunakan jalur kereta api di
wilayah pulau Jawa salah satunya yaitu kegiatan Pembangunan Jalur Ganda KA
antara Solo - Semarang Tahap I Segmen Solo Balapan – Kalioso, dan
sebagainya) dan kegiatan Peningkatan Jalur KA antara Maos – Cilacap,
Peningkatan Jalur KA Lintas Solo – Wonogiri dan sebagainya) di wilayah Jawa
Tengah yang direncanakan terhadap kebutuhan angkutan penumpang dan
barang untuk menjamin perjalanan kereta api yang aman dan tepat waktu. Untuk
mendukung program Pemerintah di bidang transportasi khususnya pembangunan
dan peningkatan jalur kereta api dibutuhkan material pendukung yaitu Rel R.54.
Rencana penumpukan Rel R.54 akan ditempatkan di wilayah Jawa Tengah,
agar dapat mengakomodir kegiatan pembangunan dan peningkatan jalur kereta
api di wilayah Jawa sehingga dapat dimanfaatkan.
B. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Adapun ruang lingkup kegiatan Pengadaan Rel R.54 adalah :
1. Proses Produksi Material Rel R.54;
2. Inspeksi Pabrikan;
3. Inspeksi Pelabuhan;
4. Sewa Lahan;
5. Pengiriman ke lokasi penumpukan;
6. Pemeriksaan;
7. Serah Terima Pekerjaan; dan
8. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
2. Lokasi Kegiatan
Lokasi rencana penumpukan Rel R.54 lakan ditempatkan di wilayah Jawa
Tengah, agar dapat mengakomodir kegiatan pembangunan dan peningkatan
jalur kereta api di wilayah Jawa sehingga dapat dimanfaatkan.
Berikut adalah peta lokasi pelaksanaan Pengadaan Rel R.54 :
C. PENERIMA MANFAAT
1. Penerima Manfaat Internal
Penerima manfaat internal adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Satuan
Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian
selaku pelaksana pekerjaan.
2. Penerima Manfaat Eksternal
Penerima manfaat Eksternal adalah masyarakat yang akan menggunakan
transportasi kereta api.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Rel R.54 untuk Wilayah Jawa Tengah
dilaksanakan secara kontraktual melalui proses tender yang dibiayai oleh SBSN
tahun anggran 2023 s.d 2024.
2. Tahapan Kegiatan
Pekerjaan Tahun 2023 - 2024 :
a. Produksi
▪ Proses Produksi;
▪ Akan ada Tim Inspeksi Pabrikan pada saat proses produksi;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan produksi; dan
▪ Menyampaikan progress produksi pekerjaan.
b. Inspeksi Pabrikan
▪ Memastikan kualitas mutu material Rel R.54 sesuai dengan
speksifikasi teknis;
▪ Pengecekan dimensi pada Rel R.54;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan inspeksi pabrik; dan
▪ Menyusun laporan / berita acara sesuai pelaksanaan pekerjaan.
c. Inspeksi Pelabuhan
▪ Memastikan kuantitas material Rel R.54;
▪ Pengecekan penandaan atau marking pada Rel R.54;
▪ Menyusun Laporan / berita acara sesuai pelaksanaan pekerjaan.
d. Sewa Lahan
▪ Melakukan survey lokasi sewa lahan
e. Pengiriman ke lokasi penumpukan
▪ Melakukan survey untuk kesiapan lokasi penumpukan material;
▪ Proses pengiriman; dan
▪ Melengkapi dokumen pengiriman.
f. Pemeriksaan Material
▪ Melakukan pengecekan Rel R.54;
▪ Memastikan kuantitas dan kualitas fisik secara visual;
▪ Melakukan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan; dan
▪ Menyusun Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
g. Serah Terima Pekerjaan Sementara
• Menyusun Berita Acara Serah Terima Sementara.
h. Serah Terima Pekerjaan Akhir
▪ Menyusun Berita Acara Serah terima Akhir dan Penyelesaian
Pekerjaan.
3. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Rel R.54 untuk Wilayah Jawa Tengah selama
14 (empat belas) bulan atau 427 (empat ratus dua puluh tujuh) hari kalender,
sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 (MYC 2023 – 2024),
dengan matriks pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
MATRIK PELAKSANAAN KEGIATAN
Tahun
No Uraian Kegiatan 2023 2024
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6
Tahapan persiapan dokumen
1
tender
2 Tahapan Tender
Tahapan Pelaksanaan
3
Pekerjaan Rel R.54 :
• Produksi
• Inspeksi Pabrikan
• Inspeksi Pelabuhan
• Pengiriman ke Lokasi
• Pemeriksaan
• Serah Terima Sementara
• Serah Terima Akhir
Pekerjaan dan Penyelesaian
Pekerjaan di Lokasi
Penumpukan Akhir
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Rel R.54 untuk Wilayah Jawa Tengah dengan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 14 (empat belas) bulan atau
427 (empat ratus dua puluh tujuh) hari kalender MYC 2023 – 2024 dari tahap
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan tahapan serah terima.
F. PENUTUP
Hal – hal yang belum diatur dalam uraian singkat ini akan diatur kemudian hari dan
ditetapkan oleh Pemberi Tugas.