| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016493793511000 | Rp 24,645,063,162 | - | |
| 0658077227418000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0811408145434000 | - | - | |
| 0715426854323000 | Rp 26,354,991,753 | Tidak lulus evaluasi kualifikasi karena PT. Bripona Jaya Abadi tidak memiliki atau tidak mengunggah pengalaman paling kurang 1 satu Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0014293047604000 | Rp 24,165,685,091 | Tidak lulus evaluasi teknis karena surat dukungan kusen UPVC dari CV. Ananta Karya Makmur tidak memenuhi syarat sebagai produsen atau distributor yang ditunjuk resmi oleh pabrik/ produsen. hal ini berdasarkan Surat Direktur PT. Terryham Proplas Indonesia Nomor 28/E/Dir.-TPI/V/2023 Tanggal 10 Mei 2023 Hal Balasan Klarifikasi yang menyatakan bahwa PT. Terryham Proplas Indonesia menyatakan bahwa "TIDAK BENAR mengeluarkan Surat Penunjukan Keagenan dan Aplikator dengan Nomor 67/SPKA-TPI/2022 kepada CV. Ananta Karya Makmur" | |
CV Anas Sentosa | 09*5**3****25**0 | - | - |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0314614769005000 | - | - | |
PT Poros Network Nusantara | 0029794427014000 | - | - |
| 0024153033031000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
PT Patria Kurnia Bersama | 08*1**6****42**0 | - | - |
| 0664935210009000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0661813352643000 | - | - | |
| 0022928485711000 | - | - | |
| 0019857218512000 | - | - | |
Penta Agung Persada | 09*7**3****03**0 | - | - |
| 0802533943512000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
PT Karunia Bangun Semesta | 00*6**6****21**0 | - | - |
| 0711376251526000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0313600702525000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0026894527101000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
Surya Djaya Mandiri | 09*1**8****01**0 | - | - |
| 0027555556451000 | - | - | |
| 0018484816521000 | - | - | |
CV Gradia Jaya Persada | 00*7**7****28**0 | - | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - | - |
CV Fang Fang Kreasindo | 09*7**0****07**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0757854468518000 | - | - | |
CV Janur | 0020642948445000 | - | - |
| 0017845322424000 | - | - | |
| 0722873411521000 | - | - | |
| 0017638057101000 | - | - |
BAB I
U M U M
BAB I
UMUM
1.1. URAIAN UMUM
1.1.1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan
Pekerjaan : Pembangunan Terminal Penumpang Tipe A
Purworejo, Jateng
Lokasi : Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah
Sumber Dana : SBSN
Tahun Anggaran : 2023-2024
1.1.2. Untuk pekerjaan tersebut Penyedia Jasa harus menyediakan:
a. Tenaga Kerja, tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan.
b. Alat-alat bantu seperti mesin pengaduk beton, mesin bor, mesin pemadat
tanah, alat ukur dan lain-lain.
c. Bahan bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang harus didatangkan ke lapangan tepat pada waktunya.
1.1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam
uraian kerja dan syarat-syarat, bestek dan detail serta keputusan Konsultan
Pengawas dan PPK.
1.2. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
1.2.1. KETENTUAN UMUM
a. Pekerjaan ini terdiri dari jenis jenis pekerjaan yang ditetapkan dalam
dokumen pelelangan, gambar kerja serta daftar kuantitas dan harga.
b. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan menurut syarat-syarat, ketentuan-
ketentuan dan cara-cara yang disebut dalam rencana pekerjaan ini serta
sesuai dengan penjelasan-penjelasan tambahan seperti tercatat dalam
Dokumen Kontrak berikut segala petunjuk dan perintah tertulis dari PPK
selama pekerjaan berlangsung.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan mendatangkan/mengangkat semua
bahan-bahan yang diperlukan, menyediakan alat-alat bantu, mengadakan
tenaga pengawas dan penjagaan serta membuat segala persiapan yang
diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
d. Pekerjaan harus diserahkan oleh Penyedia Jasa kepada PPK dalam keadaan
selesai seluruhnya dan disetujui pihak PPK.
e. Untuk memperoleh penyelesaian pekerjaan tersebut dengan pelaksanaan
yang tepat, baik dan lengkap, maka meskipun alat-alat atau bahan-bahan
dan atau pekerjaan yang dibutuhkan tidak disebutkan satu per satu atau
dinyatakan khusus dalam dokumen pelelangan atau gambar rencana,
adalah tetap menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
f. Lokasi yang perlu dikerjakan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa oleh
pihak pemilik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Penyedia Jasa harus mengembalikan seperti keadaan semula semua
bagian-bagian, meskipun tidak termasuk dalam pekerjaan ini, yang
menjadi rusak atau berubah karena pekerjaan ini.
h. Segala petunjuk dan perintah PPK di lapangan harus ditulis dalam buku
harian. Buku harian ini setiap hari harus ditandatangani oleh Penyedia Jasa,
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK. Bila diantara perintah dan
atau petunjuk PPK dalam buku harian ada yang tidak disetujui oleh
Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa:
1) Dalam waktu paling lambat dua hari sesudah perintah/petunjuk,
Penyedia Jasa diwajibkan mengajukan keberatannya terhadap bagian
bagian / perintah / petunjuk yang tidak disetujuinya secara tertulis
kepada PPK.
2) Bila setelah batas waktu tersebut Penyedia Jasa tidak mengajukan surat
keberatan, maka Penyedia Jasa dianggap menyetujui dan menerima
serta harus melaksanakan perintah petunjuk tersebut.
3) Apabila petunjuk itu tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan
maka PPK berhak menunda pekerjaan yang berkaitan dengan
perintah/petunjuk dari PPK.
i. Sepanjang tidak diatur dalam dokumen kontrak ini, hubungan kerja antara
pekerja dan Penyedia Jasa diatur sesuai dengan ketentuan dan peraturan
dalam Undang-Undang Perburuhan dan Sosial yang ada. Penyedia Jasa
diwajibkan menjaga dan memelihara keamanan bahan, peralatan dan
mengikuti tata tertib umum ditempat pekerjaan. Penyedia Jasa juga
diwajibkan mencegah bahaya kecelakaan yang dapat timbul pada pekerja
dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu Penyedia Jasa harus
menyediakan obat-obatan dan peralatan keamanan kerja yang cukup untuk
pertolongan pertama. Jika terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan, maka
Penyedia Jasa wajib memberikan pertolongan kepada korban dan
menanggung segala pengobatannya untuk memulihkan kesehatan korban
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada keadaan dimana pekerjaan
harus tinggal sementara ditempat pekerjaan, maka Penyedia Jasa wajib
menyediakan tempat tinggal yang layak termasuk penyediaan sarana
sanitasi dan air minum yang bersih dan memenuhi syarat.
j. Sepanjang tidak diatur dalam dokumen kontrak ini, Penyedia Jasa
diwajibkan menjaga keamanan bahan material bongkaran yang
mengandung nilai ekonomis sampai bongkaran tersebut dilelang oleh tim
penilai aset dari PPK atau sampai dengan selesainya kontrak kerja.
1.2.2. PENGAMANAN LALU LINTAS
a. Penutupan lalu lintas harus ada izin terlebih dahulu dari polisi lalu
lintas/aparat yang berwenang setempat.
b. Penyedia Jasa harus menjaga jangan sampai ada kemacetan lalu Iintas dan
bila diperlukan PPK dapat memerintahkan Penyedia Jasa supaya
menyediakan orang untuk mengatur lalu lintas.
c. Penempatan alat-alat dan penambahan bahan-bahan sedapat mungkin tidak
mengganggu lalu lintas dan apabila terpaksa bahan-bahan tersebut
diangkut dari tepi jalan selambat-lambatnya dalam waktu 1x24 jam
sesudah penurunan bahan-bahan tersebut.
d. Setiap kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Penyedia Jasa dalam
pengamanan tersebut di atas, sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
1.2.3. KETELITIAN PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Sebelum dimulainya pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan mencocokan
ukuran-ukuran yang tepat dalam gambar-gambar rencana dan bila
ditemukan adanya ketidak cocokan / perbedaan harus segera diberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan PPK.
b. Semua kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan karena
kelalaian Penyedia Jasa yang tidak memberitahukan adanya perbedaan
dalam ukuran seperti tersebut di atas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
c. Ukuran dan peil untuk pekerjaan ini harus dipasang oleh Penyedia Jasa
sesuai dengan gambar situasi.
d. Untuk memberikan patok-patok pengukuran yang telah dipasang tersebut,
kebenaran dari patok-patok ukuran dan peil tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
e. Jika ditempat pekerjaan terdapat patok Waster, Penyedia Jasa harus
membuat peil dari beton yang ditanam kokoh, tidak berubah dan ditempat
yang aman yang disetujui PPK, darl patok mana PPK dengan mudah dapat
mengadakan pemeriksaan pada bagian-bagian yang dilaksanakan. Patok
ini dibuat dari kayu kaso yang kuat ukuran 5/7 dan ditanam dengan
kedalaman 50 cm dan tinggi 30 cm dari permukaan tanah.
1.2.4. LINGKUP PERUSAHAAN
Kualifikasi yang dapat mengikuti tender pekerjaan ini adalah kualifikasi
perusahaan menengah memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub
bidang klasifikasi/Layanan SBU BG 009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung
Lainnya) atau BG 004 (jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersial)
KBLI 41019 dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 011 (bidang) Pekerjaan
Baja dan Pemasangannya, dan memiliki SPT Tahunan minimal tahun 2021.
1.2.5. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Mempersiapkan dan menyediakan keperluan lapangan dan segala sesuatu
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan.
b. Pemborong harus tetap menjaga kebersihan dilapangan.
1.2.6. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi harus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan pekerjaan yang berdasarkan tuntutan kondisi pekerjaan
dan/atau lapangannya. Pemenuhan mobilisasi dan demobilisasi meliputi hal-
hal sebagai berikut:
a. Ketentuan mobilisasi adalah sebagai berikut:
1) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia dan kegiatan pelaksanaan.
2) Mobilisasi semua personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur
organisasi pelaksana yang telah disetujui oleh pengawas pekerjaan
termasuk para pekerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan dalam kontrak dan Petugas Keselamatan
Konstruksi atau Ahli Keselamatan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
yang disyaratkan dalam spesifikasi (Permen PUPR Nomor 10 Tahun
2021).
3) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran serta peralatan pendukung yang
dibutuhkan dalam pekerjaaan msekipun tidak masuk dalam daftar
peralatan dalam penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan,
tempat peralatan tersebut akan digunakan.
4) Penyediaan dan pemeliharaan base camp / direksi keet Penyedia Jasa,
jika perlu termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang,
laboratorium.
b. Mobilisasi kantor lapangan dan fasilitasnya untuk Penyedia Jasa,
Konsultan Pengawas dan PPK
c. Mobilisasi fasilitas pengendalian mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan
di lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi
teknis. Laboratorium dan peralatannya, yang dipasok, akan tetap menjadi
milik Penyedia Jasa pada waktu kegiatan selesai.
d. Kegiatan demobilisasi
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir kontrak,
termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum pekerjaan dimulai.
e. Pembayaran mobilisasi termasuk demobilisasi bersifat lumsum, namun
dilengkapi dengan rincian.
1.2.7. BENCH MARK
Bench Mark (BM) yang disediakan di lapangan selama survei terdahulu harus
digunakan oleh Penyedia Jasa untuk kontrak ini, semua jalur dan ketinggian
yang ditunjukkan pada gambar-gambar harus dihubungkan dengan titik ini.
Sebelum dimulainya pekerjaan seperti yang disyaratkan dalam kontrak ini,
pemeriksaan seluruh lokasi dan ketinggian dari titik ini harus secara bersama-
sama dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan PPK serta
harus disetujui tempat dan ketinggian dari setiap titik, alat yang digunakan
untuk menentukan titik Bench Mark adalah Total Station (TS) dan Waterpass
untuk menentukan elevasi Bench Mark serta pekerjaan yang memerlukan
pengukuran elevasi.
Bila pada saat pelaksanaan ternyata Bench Mark tersebut karena disebabkan
oleh sesuatu telah hilang maka untuk ketinggian dapat diukur ulang dan
penentuan titik Bench Mark harus sepengetahuan serta disetujui Konsultan
Pengawas dan PPK. Untuk mendapatkan posisi yang tepat dipakai Global
Position System (GPS).
Titik-titik selanjutnya harus dibuat oleh Penyedia Jasa sebagaimana
disyaratkan oleh PPK. Bench Mark akan terdiri dari pipa baja yang berdiameter
25 mm, ditanam dalam blok beton sebagaimana disyaratkan oleh PPK dan
demikian pula harus disetujui tempat serta ketinggiannya.
Bench Mark ini harus didirikan dengan tingkat ketelitian paling tinggi dan
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Pada Bench Mark harus ditulis nama
dan ketinggian.
Penyedia Jasa harus melindungi semua Bench Mark dari kerusakan atau salah
pemindahan. Apabila suatu Bench Mark pindah atau rusak, Penyedia Jasa
harus membetulkan, mengganti dan/atau menempatkan kembali sehingga
disetujui oleh PPK.
Suatu pemeriksaan bersama secara periodik atas semua lokasi Bench Mark dan
ketinggiannya harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas
dan PPK. Tanpa pemeriksaan semacam itu Penyedia Jasa harus
bertanggungjawab menjamin ketelitian pelaksanaan pekerjaan tahap
permanen.
1.2.8. SYARAT-SYARAT BAHAN DAN PEMERIKSAAAN BAHAN
a. Pemeriksaan Laboratorium
1) PPK dapat memerintahkan agar diadakan pemeriksaan laboratorium
pada bahan-bahan atau pada campuran konstruksi beton bertulang dan
bahan lain yang dianggap perlu untuk menguji apakah syarat-syarat
mutu dipenuhi.
2) Semua biaya akibat butir 1 diatas ditanggung oleh Penyedia Jasa.
b. Pasir (Agregat Halus)
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PBI-1971/NI-3 diantaranya yang paling penting :
1) Agregat halus (pasir) dapat berupa pasir alam sebagai desintegrasi
alami dari batu batuan atau berupa pasir buatan yang dihasilkan alat
alat pemecah batu.
2) Pasir halus terdiri dari butir butir yang tajam dan keras. Butir butir pasir
bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh pengaruh
cuaca, seperti terik matahari dan hujan.
3) Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur ialah bagian
bagian yang dapat melalui ayakan 0,063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5 % maka pasir harus dicuci.
4) Pasir laut tidak diperkenankan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
5) Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm,
minimal 2% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 1 mm
minimal 10% dari berat sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm,
berkisar antara 80 % sampai 90 % dari berat.
6) Agregat halus yang dimaksud adalah pasir yang bersih, bebas dari
segala jenis kerang, silt, clay, garam dan bahan-bahan lain. Apabila
menurut Konsultan Pengawas diperlukan, pasir dicuci terlebih dahulu
sebelum digunakan. Sesuai dengan trial mix yang dilakukan, pasir yang
digunakan untuk campuran beton akan berasal dari satu sumber, yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
7) Agregat disimpan dalam keadaan terpisah satu sama lain berdasarkan
ukurannya di atas permukaan yang keras, sehingga terhindar dari
kemungkinan tercampur dengan lumpur maupun tanah. Akan
dibuatkan pula saluran air disekitar tempat penyimpanan agar kadar air
dari agregat tidak berubah terlalu banyak.
8) Penyedia Jasa akan melakukan pengujian laboratorium dari agregat
yang akan digunakan, dari sumber yang telah disetujui. Pengujian
dilakukan oleh badan yang independen. Test periodik dapat dilakukan
atas permintaan Konsultan Pengawas untuk melakukan cek terhadap
kadar air dari agregat. Seluruh biaya pengetesan ini adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa.
9) Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
10) Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan NaOH
7%).
c. Kerikil dan Batu Pecah (Agregat Kasar)
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-
80 tentang “Mutu dan Cara Uji Agregat Beton”.
Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus
memenuhi ketentuan ASTM C33 “Specification for Concrete Aggregates”.
Agregat kasar yang digunakan untuk beton struktur adalah batu pecah
dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Agregat kasar untuk beton dapat berupa kerikil sebagai hasil
desintegrasi alami dari batu-batuan atau berupa batu pecah yang
diperoleh dari pemecah batu. Pada umumnya yang dimaksud dengan
agregat kasar adalah agregat dengan besar butiran lebih dari 5 mm
2) Agregat kasar (kerikil dan batu pecah) harus terdiri dari butir butir yang
keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung butir butir
pipih hanya dapat dipakai apabila jumlah butir butir pipih tersebut tidak
melampaui 2 % dari berat agregat seluruhnya. Butir-butir agregat kasar
harus bersifat kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh-
pengaruh cuaca, seperti terik matahari, hujan atau alat bantu.
3) Agregat kasar tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1%. Apabila
kandungan lumpur lebih dari 1%, maka agregat kasar harus dicuci.
4) Agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton, seperti zat-zat yang relatif alkalis.
5) Batu pecah adalah butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang persegi 40 mm dan tertinggal di atas ayakan
berlubang persegi 2 mm.
6) Agregat kasar harus keras, bersih serta besar butirannya dan gradasinya
tergantung pada penggunaannya.
7) Agregat kasar harus memiliki kekerasan dengan ditunjukkan dengan
uji Los Angeles yang hancurnya tidak lebih dari 50%.
8) Bentuk agregat kasar yang kategori pipih dan lonjong tidak lebih dari
20% dari berat keseluruhan.
9) Agregat kasar bersih dari lumpur dan bahan-bahan kimia yang dapat
mempengaruhi kekuatan beton, memiliki ukuran yang beragam, keras
dan memiliki bentuk yang baik.
d. Semen Portland (PC)
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Komposit (Portland
Composite Cement, PCC), sesuai SNI 15-7064-2004. Jumlah semen
minimum adalah 275 kg/m3 sesuai SNI 03-6880-2002:
1) Semen PC yang digunakan harus memenuhi dan sesuai dengan syarat
ASTM dan S.400 menurut standart Portland Cement yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia serta memenuhi persyaratan SII 0013
81.
2) Semen harus diangkat ke lapangan dalam keadaan utuh (tidak terbuka
jahitan bungkusnya) dan harus disimpan ditempat yang kering /
terlindung dari hujan agar mutu semen tetap terjaga.
3) Semen yang digunakan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk (tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis /
merk).
4) Sebelum menggunakan semen, Penyedia Jasa akan menyerahkan
sertifikat pengujian semen dari produsen semen kepada Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas dapat meminta pengetesan semen
yang berada di lapangan apabila dianggap perlu. Semua biaya
pengetesan ini adalah atas tanggung jawab Penyedia Jasa.
5) Semen dikirim ke site dalam keadaan tertutup rapat dalam kemasan
aslinya dari pabrik, atau dalam container-container, sesuai dengan yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semen akan diletakkan
dalam silo atau ruangan, sehingga tidak mendapat pengaruh langsung
dari perubahan cuaca dan kelembaban. Gudang penyimpanan semen
tersebut diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan penyimpanan
pada saat pengiriman maupun pengambilan pada saat pemakaian.
6) Semen harus disimpan sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya
kerusakan bahan atau pengotoran oleh bahan lain.
7) Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
8) Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan kedatangan semen
tersebut di lokasi pekerjaan. Semen yang akan digunakan harus
disertakan brosurnya.
9) Semen yang sudah mengalami perubahan akibat cuaca maupun
kelembaban tidak diperkenankan untuk dipakai. Semen yang tidak
memenuhi syarat segera dikeluarkan dari site, sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan PPK.
10) Penggunaan bahan tambah pada campuran beton (admixtures)
digunakan sesuai dengan petunjuk dari produsen bahan tersebut dan
harus seijin Konsultan Pengawas dan PPK.
11) Apabila Pelaksana menganggap perlu menggunakan bahan tambahan
campuran beton ini, Penyedia Jasa meminta persetujuan Konsultan
Pengawas dan PPK.
12) Metoda pemakaian, jumlah yang akan digunakan, dan jenis bahan
tambahan campuran beton ini akan diajukan oleh Penyedia Jasa kepada
Konsultan Pengawas dan PPK sebelum dilaksanakan.
e. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-
ketentuan berikut ini:
1) Air yang digunakan tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
garam garam, bahan-bahan organis atau bahan bahan lain yang
merusak dan atau menurunkan mutu adukan.
2) Apabila terdapat keragu raguan air, dianjurkan untuk mengirimkan
contoh air itu ke lembaga pemeriksaan bahan bahan yang diakui untuk
menyelidiki sampai berapa jauh air itu mengandung zat zat yang dapat
merusak adukan dan atau besi/baja.
3) Jumlah air yang dipakai ditentukan dengan isi atau ukuran berat dan
harus dilakukan setepat tepatnya.
4) Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/ liter.
5) Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak
beton (asam-asam, zat organic, dan sebagainya) lebih dari 15
gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan
senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
6) Air yang dapat digunakan adalah air PAM maupun air yang berasal dari
sumber lain yang telah ditest dan disetujui oleh PTP. Test terhadap air
ini mengacu pada Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971. Apabila
dianggap perlu air dapat ditampung di site, tetapi terjaga dari
pencemaran.
f. Baja dan Batang Tulangan
1) Bahan-bahan baja tulangan dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dari PBI-1971.
2) Besi beton haruslah baja (batangan) tanpa cacat seperti serpih, retak,
belembung, berkarat, lipatan dan bagian yang tidak sempurna.
3) Setiap jenis baja tulangan yang dihasilkan oleh pabrik baja yang telah
sesuai dengan persyaratan standar dapat dipakai.
4) Untuk Besi Beton Polos harus mutu baja tulangan U24 dilengkapi
sertifikat mill sheet Krakatau steel atau setara dengan bahan tersebut.
5) Untuk Besi Beton Ulir harus mutu baja tulangan U40 dilengkapi
sertifikat mill sheet Krakatau steel atau setara dengan bahan tersebut.
6) Untuk wiremesh harus memenuhi persyaratan SNI dilengkapi sertifikat
mill sheet Krakatau steel atau setara dengan bahan tersebut.
7) Ukuran diameter harus tepat dan sesuai gambar konstruksi yang sudah
ditentukan.
8) Kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter
minimum 1 mm yang telah dipijaran terlebih dahulu dan tidak bersepuh
seng.
g. Sirtu dan LPA
Harus menggunakan bahan lokal setempat dan dilengkapi izin galian
tambang yang masih berlaku. Untuk Lapis Pondasi Agregat Kelas A
diperlukan agregat kasar yang mempunyai paling sedikit satu bidang
pecah.
h. Tanah
Harus menggunakan bahan lokal setempat dan dilengkapi izin galian
tambang yang masih berlaku. Tanah yang dipergunakan untuk urugan ialah
tanah yang tidak berubah strukturnya apabila berhubungan dengan udara,
air dan tidak boleh mengandung bahan bahan organik dan kotoran lainnya,
seperti daun daun, batang batang/ranting pohon, akar akar sisa tanaman
dan lain lainnya.
i. Penutup Atap UPVC
1) Bahan penutup atap ini harus mulus dan tidak rusak, atau terrores
permukaannya atau CACAT dan lain sebagainya.
2) Penyediaan bahan ini harus lengkap dengan penutup nok flasing
dengan arah memanjang dan arah melintang / listplank tepi.
3) Kaitan untuk baja profil, sekerup dengan hak, sealent dan aksesories
lainnya sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
4) Adapun spesifikasi penutup atap ini ádalah sebagai berikut:
Ø Bahan : UPVC
Ø Mutu : Terbaik
Ø Warna : Ditentukan kemudian
5) Penyedia Jasa harus menyerahkan semua contoh bahan kepada
Konsultan dan PPK Pengawas sebelum dilaksanakan pemasangan.
j. Beton Ready Mix
1) Beton Ready Mix dilengkapi dengan Mix Design, termasuk hasil uji
yang pernah dilaksanakan dan maksimal waktu tempuh 2 jam dari plant
atau 80 km dari plant.
2) Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3) Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan
seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus menerus oleh seorang
inspektor yang berpengalaman dan beranggung jawab.
4) Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Bacth
Mixer atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus betul-
betul kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya
dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
5) Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 15
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus
ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan
Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika
ternyata pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk
mendapatkan hasil adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam.
6) Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dalam setiap adukan.
7) Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang telah
ditentukan.
8) Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan
selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan
yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.
k. Alat Penerangan Jalan (APJ)
1) Spesifikasi Perangkat
a) Housing atau Rumah Lampu
Ø Terbuat dari aluminiumdie-casting / Extrusion yang tahan
terhadap pengkaratan.
Ø Pemasangan ke tiang, side entry dengan diameter tiang Ø 50-
60 mm.
Ø Rumah lampu dapat di upgrade / downgrade (ke daya (watt)
yang lebih tinggi / rendah) tanpa mengganti driver.
b) Ruang Optik dan Elektronik
Ø Design optical berdasarkan regulasi international roadway
lighting.
Ø Dilengkapi dengan surge protection eksternal device
(penangkal petir).
Ø Power factor minimal 0.95.
Ø Driver mempunyai THD (total harmony distorsi) < 20 %.
c) Kinerja Lampu LED
Adalah perangkat/komponen yang berfungsi untuk mengubah
energi listrik menjadi energi cahaya. Sehingga dapat menerangi
area jalan pada malam hari. Adapun spesifikasinya adalah sebagai
berikut :
Ø Umur kerja : 50.000 jam (80% lumen maintenance).
Ø Mempunyai lumen maintenance LM-80.
Ø Mempunyai CRI (colour rendering index) minimal 70.
Ø Mempunyai efisiensi minimal 120 Lumen/Watt (setara 18.400
lumen).
Ø Mempunyai minimal salah satu uji test LVD (low voltage
direction), EMC (electro magnetic compatible), LM 79, atau
SNI IEC 60598-2-3:2016.
Ø Luminer lampu LED mempunyai indeks proteksi minimal IP-
66.
Ø Dalam penggantian komponen dan masa pemeliharaan dapat
dilakukan dengan mudah.
Ø Voltage dengan pilihan : 100V-240V; 50Hz - 60Hz dengan
daya input 160 watt.
Ø Temperatur kerja : 0°C – +50°C.
Ø Mempergunakan suhu cahayaLED : 4.000° K – 6000° K.
Ø Mempunyai kisi kisi pendingin angin (self clean heatsink)
dengan design aerodinamis yang terletak di atas punggung
rumah lampu sehingga angina dapat berfungsi sebagai
pendingin dan berfungsi dengan maksimal karena aliran angina
yang mengalir dari sisi kanan ke kiri atau sebaliknya, sehingga
dapat melindungi kinerja dan umur lampu LED Roadway
sesuai standart yang digaransikan yaitu minimal 3 tahun.
Ø Lampu APJ menggunakan LED 160 watt dilengkapi TD
BUPBPJ dan TD BUPPJ.
2) Struktur Tiang Lampu
a) Struktur tiang lampu dibuat dari besi galvanized jenis oktagonal Ø
5" panjang 6 m dan Ø 4" panjang 3m (sampai ujung rumah lampu)
untuk tiang lampu lengan tunggal dan 2 (dua) tiang lengan Ø 2"
panjang 3 m (sampai ujung rumah lampu).
b) Pondasi struktur tiang lampu yang digunakan struktur beton dengan
kekuatan minimal K-250 atau dengan kata lain mempunyai kuat
tekan 250 kg/ cm2.
c) Plat plendes/tutup tiang bawah menggunakan plat 16 mm dengan
ukuran 400 mm x 400 mm.
d) Tebal Plat rib bawah menggunakan plat 10 mm.
e) Setiap tiang APJ harus diberi bukaan untuk memudahkan didalam
penggelaran kabel dan pemasangan MCB.
f) Untuk tiap-tiap tiang terdapat housing dan MCB sebesar 2 A, hal
ini dimaksudkan untuk meminimalisir gangguan listrik, sehingga
bila salah satu tiang terdapat gangguan maka tiang lampu yang lain
tidak terpengaruh.
g) Finishing tiang APJ dengan hot dipped galvanized.
h) Dilengkapi dengan pagar pengaman terbuat dari besi beton Ø 10”.
i) Gambar teknis Alat Penerangan Jalan terlampir.
3) Pembuat dan Penyedia Bahan
a) Bahan Lampu
Ø Apabila penyedia jasa merupakan perusahaan pembuat lampu,
dibuktikan dengan melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha
Pembuat Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) bidang alat
penerangan jalan serta melaksanakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan penyedia bahan lampu yang dibuktikan
dengan surat perjanjian kerjasama dengan melampirkan Tanda
Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD
BUPBPJ) bidang alat penerangan jalan.
Ø Apabila penyedia jasa bukan merupakan perusahaan pembuat
lampu, maka harus melakukan perjanjian kerjasama dengan
perusahaan pembuat lampu yang dibuktikan dengan surat
perjanjian kerjasama dengan melampirkan Tanda Daftar Badan
Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) bidang alat
penerangan jalan serta melaksanakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan penyedia bahan lampu yang dibuktikan
dengan surat perjanjian kerjasama dengan melampirkan Tanda
Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD
BUPBPJ) bidang alat penerangan jalan.
Ø Melampirkan Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga
terakreditasi KAN.
Ø Melampirkan IUI produsen lampu yang masih berlaku.
Ø Melampirkan brosur luminer.
Ø Melampirkan Sertifikat NRP SNI IEC 60598 dari kementerian
Perdagangan.
Ø Melampirkan Sertifikat SNI IEC 60598-2-3:2016 dari lembaga
terakreditasi KAN.
Ø Melampirkan Sertifikat/Hasil Uji lab Ketahanan air dan Debu
IP66 dari laboratorium terakreditasi KAN.
Ø Melampirkan Sertifikat/Hasil Uji fotometri LM79 dari
Laboratorium terakreditasi.
Ø Melampirkan Sertifikat/Hasil Uji Lab Impact Test IK10 dari
laboratorium terakreditasi.
Ø Melampirkan Sertifikat/Hasil Uji Lab Ketahanan Korosi dari
Laboratorium terakreditasi.
b) Bahan Tiang
Ø Apabila penyedia jasa merupakan perusahaan pembuat tiang
lampu, dibuktikan dengan melampirkan Tanda Daftar Badan
Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) bidang alat
penerangan jalan serta melaksanakan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan penyedia bahan tiang lampu yang
dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama dengan
melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan (TD BUPBPJ) bidang alat penerangan jalan
sub bidang tiang lampu.
Ø Apabila penyedia jasa bukan merupakan perusahaan pembuat
tiang lampu, maka harus melakukan perjanjian kerjasama
dengan perusahaan pembuat tiang lampu yang dibuktikan
dengan surat perjanjian kerjasama dengan melampirkan Tanda
Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ)
bidang alat penerangan jalan serta melaksanakan perjanjian
kerjasama dengan perusahaan penyedia bahan tiang lampu
yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama dengan
melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan (TD BUPBPJ) bidang alat penerangan jalan
sub bidang tiang lampu.
Ø Tiang lampu PJU dan tiang lampu highmast difinishing hot
dipped galvanis yang dikerjakan oleh perusahaan yang
kompeten di bidang hot dipped galvanis yang dibuktikan
dengan melampirkan sertifikat hasil hot dipped galvanis.
Ø Melampirkan sertifikat ISO 9001 untuk perusahaan penyedia
bahan tiang lampu yang masih berlaku.
Ø Melampirkan IUI untuk perusahaan penyedia bahan tiang
lampu yang masih berlaku.
Ø Melampirkan sertifikat ISO 9001 untuk perusahan galvanis
yang masih berlaku.
Ø Melampirkan IUI untuk perusahaan galvanis yang masih
berlaku.
Ø Melampirkan sertifikat keanggotaan asosiasi galvanis
Indonesia yang masih berlaku.
Ø Melampirkan sertifikat mill sheet plat bahan tiang lampu.
Ø Melampirkan sertifikat OHSAS 18001 untuk perusahaan
penyedia bahan tiang lampu yang masih berlaku.
l. Daun Rambu
1) Daun rambu yang harus digunakan adalah Daun Rambu ASTM tipe IV
merk 3M/Kiwalite.
2) Memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan
(TD-BUPPJ) Bidang Rambu Lalu lintas subbidang rambu lalu lintas
konvensional atau apabila peserta bukan Pembuat Perlengkapan Jalan
maka harus melakukan kerjasama dengan Badan Usaha yang memiliki
Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ)
bidang rambu lalu lintas subbidang rambu lalu lintas konvensional
dibuktikan dengan melampirkan perjanjian kerjasama dan Tanda
Daftar Badan Usaha PembuatPerlengkapan Jalan (TD- BUPPJ) Bidang
Rambu Lalu lintas subbidang rambu lalu lintas konvensional.
3) Memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan
Jalan (TD-BUPBPJ) Bidang rambu lalu lintas subbidang rambu lalu
lintas konvensional atau apabila peserta merupakan Pembuat
Perlengkapan Jalan namun bukan Penyedia Bahan maka harus
melakukan kerjasama dengan Badan Usaha yang memiliki Tanda
Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-
BUPBPJ) bidang Rambu Lalu lintas subbidang rambu lalu lintas
konvensional dibuktikan dengan melampirkan perjanjian kerjasama
dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
(TD-BUPBPJ) bidang Rambu Lalu lintas subbidang rambu lalu lintas
konvensional.
4) Apabila peserta bukan Pembuat Perlengkapan Jalan dan bukan
Penyedia Bahan, maka peserta harus melakukan kerjasama dengan
Badan Usaha yang memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) Bidang Rambu Lalu lintas subbidang
rambu lalu lintas konvensional dibuktikan dengan melampirkan
perjanjian kerjasama dan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) Bidang Rambu Lalu lintas subbidang
rambu lalu lintas konvensional. Pembuat Perlengkapan Jalan yang
bukan penyedia bahan harus melakukan kerjasama dengan Badan
Usaha yang memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan
Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) bidang Rambu Lalu lintas
subbidang rambu lalu lintas konvensional dibuktikan dengan
melampirkan perjanjian kerjasama dan Tanda Daftar Badan Usaha
Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) Bidang rambu lalu lintas
subbidang rambu lalu lintas konvensional;
5) Sertifikat ISO 9001 untuk produsen bahan sticker rambu yang masih
berlaku.
6) Sertifikat produk hasil uji untuk bahan stiker rambu Laboratorium
terakreditasi KAN.
1.3. JAMINAN KUALITAS
1.3.1. GANGGUAN
Penyedia Jasa harus merencanakan dan mengkoordinasikan pekerjaan untuk
mengurangi gangguan terhadap instalasi atau fasilitas yang sudah ada atau
gangguan diantara beberapa pekerjaan dan disiplin.
Apabila gangguan ini terjadi, PPK akan menentukan pengaturan tempat
kembali dari setiap bagian tanpa mempertimbangkan yang mana yang telah
dikerjakan lebih dahulu. Tempat peralatan dan/atau bahan-bahan harus
disesuaikan sebagaimana yang diminta dengan semua bahan penunjang dan
tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan direncanakan.
1.3.2. MUTU PEKERJAAN
PPK hanya akan menyetujui pekerjaan dengan mutu yang memenuhi standar.
Pekerjaan dengan mutu di bawah standar yang sudah ditentukan tidak akan
diterima dan tidak akan di progres.
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPK nama-nama karyawan dan
menghadirkan karyawan-karyawan tersebut sesuai dengan dokumen yang
diupload dengan kualifikasi dan pengalamannya dalam pekerjaan yang
dilaksanakannya. PPK berhak meminta mengganti karyawan yang tidak sesuai
dengan standar yang telah ditentukan.
1.3.3. ALAT DAN BAHAN
Semua alat dan bahan-bahan yang digunakan, kecuali jika ditentukan lain dan
disetujui oleh PPK, harus dalam keadaan baik dan bebas dari cacat atau
ketidaksempurnaan serta harus berasal dari produksi standar terbaru dari
pabrik yang biasa dipesan untuk pembuatan alat dan bahan-bahan semacam
itu.
1.3.4. KONDISI LINGKUNGAN
Semua bahan dan alat yang digunakan, sebagaimana yang diterapkan dalam
kontrak ini harus memadai dan sesuai dengan keadaan lingkungan proyek.
1.3.5. PEMERIKSAAN
Tanggung jawab terhadap pemeriksaan bahan-bahan, pembuatan oleh pabrik
berada pada pihak Penyedia Jasa, tetapi PPK tetap berhak untuk memeriksa
setiap waktu selama pekerjaan berlangsung untuk menjamin bahwa bahan-
bahan dan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan pelaksanaan
kerja yang paling baik. Pemeriksaan yang dilaksanakan PPK terhadap
pekerjaan tidak harus menyebabkan Penyedia Jasa. Kesalahan atau
kekurangan yang ditemukan selama pembuatan di pabrik dan setiap bahan
yang ditemukan tidak sempurna harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri.
1.3.6. PENYIMPANGAN
Untuk mendapatkan persetujuan PPK, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan
menyerahkan rencana yang terinci lengkap dengan spesifikasinya dalam waktu
tidak lebih dari 20 (dua puluh) hari. Dibawah ketentuan kontrak, Penyedia Jasa
harus tetap bertanggungjawab atas tidak selesainya pekerjaan dalam jangka
waktu atau waktu-waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Persetujuan rencana dan persetujuan atas rencana alternatif oleh PPK tidak
menyebabkan Penyedia Jasa bebas atas kewajiban-kewajiban menurut
ketentuan kontrak dan Penyedia Jasa harus menjamin rencana tersebut untuk
tujuan yang dimaksud dari bagian itu atau bagian-bagian dari pekerjaan yang
rencana alternatifnya telah diserahkan oleh Penyedia Jasa.
1.3.7. PERSYARATAN KEAMANAN
Penyedia Jasa harus menyediakan semua tanda peringatan, penghalang untuk
keamanan, alat pemadam kebakaran dan lain-lain yang diperlukan atau yang
diminta oleh PPK, untuk menjamin keamanan personil dan kendaraan-
kendaraan dalam lingkungan kerja dan jalan masuknya.
1.3.8. PENGAWASAN PABRIKAN
Penyedia Jasa harus meminta pabrik yang alatnya banyak dibeli atau dipakai
atau merupakan peralatan ataupun konstruksi khusus untuk menyediakan
pelayanan teknisi yang bermutu untuk mengawasi, memeriksa, menyelesaikan
dan menjalankan alat yang telah dipasang, sebelum atau pada waktu alat
tersebut diperiksa dan atau dipergunakan.
Pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian dan pengoperasian tersebut tidak
akan membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk
melaksanakan terpasangnya alat dengan baik dan siap untuk pengoperasian.
1.3.9. SUMBER PRODUKSI
Sumber produksi yang ditentukan dalam spesifikasi menunjukkan standar
kualitas yang harus digunakan sebagai dasar pemilihan bahan oleh Penyedia
Jasa akan mempertimbangkan produksi alat yang serupa dari pihak-pihak lain
yang mempunyai reputasi baik.
1.3.10. PEMBERSIHAN
Penyedia Jasa harus meninggalkan bangunan-bangunan dan daerah-daerah
kerja dalam keadaan sepenuhnya bersih dan rapi. Penyedia Jasa harus
membersihkan lokasi perkerjaan dari sisa-sisa bahan dan peralatan yang tidak
terpakai. Penyedia Jasa harus memindahkan semua halangan-halangan
sementara, peringatan-peringatan dan alat pelindung sementara setelah
memperbaiki tempat tersebut kepada keadaan semula.
1.4. PENGAWASAN KUALITAS
Penyedia Jasa harus memakai:
a. sistem pemeriksaan yang baik dan melaksanakan pemeriksaan yang dimaksud
serta menguji bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kontrak
dengan persyaratannya.
b. memelihara serta menyediakan untuk PPK, catatan-catatan yang memadai dari
pemeriksaan dan pengujian tersebut. Pemeriksaan kualitas harus mengacu pada
peraturan standar Indonesia.
1.5. DAERAH KERJA PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa bekerja sama dengan pemilik, pejabat setempat dan pemilik tanah untuk
menetapkan seluruh daerah kerja Penyedia Jasa. Dalam hal ini, Penyedia Jasa bila
perlu mendirikan dan memelihara kantor, gudang-gudang, perbekalan, bengkel
reparasi, bengkel kerja, penyimpanan kendaraan, penyimpanan bahan dan lain-lain,
serta semua fasilitas yang menunjang pelaksanaan kerja demi tercapainya efisiensi
kerja.
Tiga puluh hari sebelum tanggal dimana Penyedia Jasa memulai pembangunan
perkemahan, Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar-gambar dan spesifikasi-
spesifikasi dengan rincian mempermudah penentuan lokasi yang tepat, untuk
mendapat persetujuan dari PPK. Tidak ada perkemahan lain yang akan dibangun
selain perkemahan yang sifatnya sementara yang pembangunannya menurut gambar-
gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang telah disetujui oleh PPK.
Tanpa menunggu persetujuan PPK, Penyedia Jasa harus mentaati hukum dan
peraturan setempat yang mengatur bangunan, pemeliharaan atau pengelolaan kemah-
kemah mereka serta harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau tuntutan yang
diakibatkan dari tidak memadai atau tidak layaknya fasilitas.
1.6. PELAYANAN UNTUK PERKEMBANGAN DAN DAERAH KERJA PENYEDIA
JASA
1.6.1. PELAYANAN UMUM
Untuk kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan sumber tenaga
listrik, penerangan, air, sarana komunikasi, tempat pembuangan air kotor dan
sampah selama masa konstruksi.
1.6.2. PENJAGAAN DAN PENERANGAN
Untuk menjaga keselamatan kerja, Penyedia Jasa harus menyediakan rambu
kerja, lampu penerangan, penjagaan, pagar dan penjaga apabila diminta oleh
PPK atau pejabat resmi untuk perlindungan pekerjaan. Penyedia Jasa harus
mengganti setiap kerugian dan membebaskan pemilik dari setiap kerugian atau
kerusakan yang diderita pihak ketiga karena kesalahan Penyedia Jasa yang
tidak menyediakan lampu atau tanda-tanda lain yang diperlukan.
1.6.3. KANTOR DIREKSI
a. Kontraktor harus menyediakan kantor dengan luas minimal ± 12 m2.
b. Direksi keet dibuat dengan rangka kayu, atap seng gelombang, lantai
beton, jendela kaca nako, daun pintu dari triplek di cat sesuai dengan
arahan PPK.
c. Atas persetujuan PPK kantor harus dilengkapi dengan meja, kursi meja
rapat, meja gambar, lemari arsip, dan lain-lain.
d. Kontraktor harus menyediakan buku tamu, buku direksi.
e. Gambar kerja serta jadwal pelaksanaan harus dipasang di kantor direksi.
f. Kontraktor harus bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan
fasilitas-fasilitas tersebut dan harus menyediakan kelengkapan sarana
keperluan kantor, barang sanitasi dan konsumsi selama masa kontrak
1.6.4. PAPAN NAMA PROYEK
Penyedia Jasa harus menyediakan papan nama proyek yang terbuat dari kayu
papan atau seng plat atau bahan lain yang disetujui oleh PPK dengan ukuran
1,5 m x 1,2 m. Papan nama setidaknya harus mencakup informasi:
a. Nama dinas pemilik pekerjaan.
b. Nama Kegiatan / Pekerjaan.
c. Volume pekerjaan.
d. Jangka waktu pelaksanaan.
e. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan.
f. Nama penyedia jasa baik Penyedia Jasa maupun Konsultan Pengawas.
1.6.5. JALAN MASUK KE DAERAH KERJA
Pada awal pekerjaan, Penyedia Jasa harus menjamin adanya jalan masuk ke
daerah kerja yang memungkinkan untuk pemindahan alat dan bahan-bahan
yang akan digunakan.
Penyedia Jasa harus memperbaiki dan memelihara jalan masuk untuk
menghindari kelambatan angkutan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan. Jalan masuk sementara harus sekecil mungkin menghalangi
alinemen jalan-jalan yang ada.
Semua pengoperasian yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dan
pekerjaan sementara sedapat mungkin memenuhi persyaratan Kontrak agar
tidak menggangu saluran-saluran air umum, jalan-jalan umum atau pribadi,
jalan setapak ke atau dari tanah milik orang lain atau Pemilik Proyek. Penyedia
Jasa harus mengganti kerugian kepada Pemilik terhadap semua tuntutan-
tuntutan secara hukum, proses hukum, kerugian, biaya-biaya, ongkos-ongkos
dan pengeluaran apapun yang timbul atau dalam hubungannya dengan setiap
hal semacam itu sejauh masih menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus menyesuaikan pekerjaannya dengan peraturan dari pejabat
pengawasan pelabuhan, jalan raya, jalan kereta api dan harus mematuhi
perintah-perintah dari pejabat yang berwenang dari instansi tersebut tentang
penggunaan jalan air pelabuhan, jalan raya, jalan kereta api. Pelaksanaan
pekerjaan oleh Penyedia Jasa harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu, merusak dan membahayakan penggunaan dan bekerjanya
fasilitas pelabuhan yang ada termasuk jalan air, jalan, jalan kereta api, dan lalu
lintas setempat, kecuali mendapat persetujuan dari PPK untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengganti kerugian atas kerusakan pada jalan, jembatan
dan hak milik orang lain, sebagaimana tersebut diatas karena kelalaian
Penyedia Jasa atau Sub Penyedia Jasa nya dalam hubungannya dengan
pelaksanaan pekerjaan.
1.6.6. LAIN-LAIN
Kegiatan survei adalah tanggung jawab Penyedia Jasa, tetapi PPK berhak
untuk memeriksa survei tersebut selama masa berlakunya Kontrak.
Atas permintaan PPK, semua survei yang diperlukan dan peralatan yang
digunakan oleh PPK untuk pengujian dan pemeriksaan harus disediakan oleh
Penyedia Jasa.
Penyedia Jasa harus mendirikan stasiun meteorologi yang memenuhi syarat
untuk pencatatan temperatur, arah dan kecepatan angin, tekanan barometrik,
curah hujan, kelembaban dan lain-lain. Penyedia Jasa harus mencatat data-data
tersebut setiap hari, diperiksa dan diserahkan setiap bulan kepada PPK.
1.7. RENCANA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (RK3)-RESIKO
SEDANG
a. Rencana keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memelihara kesehatan
dan keselamatan lingkungan kerja serta untuk menciptakan tempat kerja yang
aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi
dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan
sistem dan produktifitas kerja.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan kesehatan untuk pertolongan pertama
apabila terjadi kecelakaan kerja. Peralatan kesehatan harus tersedia di kantor PPK
yang disimpan dalam kotak yang ditempatkan pada tempat sehingga dengan
mudah dapat dilihat dan dijangkau.
c. Pada lingkungan kerja harus disediakan alat pemadam kebakan berupa APAR (alat
pemadam api ringan).
d. Kontraktor harus menyediakan peralatan keselamatan kerja (APD) yang harus
dipakai oleh pekerja minimal:
1) Pelindung kepala (Safety Helmet).
2) Pelindung kaki (Safety Shoes).
3) Rompi nyala (Flame Vest).
4) Masker.
5) Sarung tangan.
Sedangkan untuk pekerjaan khusus harus dilengkapi dengan pelindung diri sesuai
dengan ketentuan dan peraturan.
Peraturan perundang-undangan rujukan yaitu:
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021.
1.8. PENYERAHAN-PENYERAHAN PENYEDIA JASA
a. Umum
1) Rencana proyek termasuk peralatan konstruksi, alat dan rencana tenaga kerja.
2) Rencana kejadian penting bagi persiapan dokumen, pengadaan, pembangunan
dan pemasangan.
3) Program pengawasan kualitas.
4) Catatan dokumen yang dikirimkan untuk pemeliharaan, informasi atau
persetujuan.
5) Program penyerahan.
6) Petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan.
7) Daftar pemasok.
8) Daftar gambar-gambar Penyedia Jasa.
9) Gambar-gambar dari pemasok dan dokumen-dokumen termasuk spesifikasi,
data, daftar bagian-bagian dan suku cadang yang disarankan.
10) Gambar-gambar dari Penyedia Jasa, data dan perhitungan fasilitas-fasilitas
sementara dan daerah kerja Kontraktor.
11) Daftar alat utama, daftar suku cadang yang disarankan, dan jadwal pemberian
minyak pelumas.
12) Laporan pemeriksaan / pengujian pabrik dan prosedur.
13) Laporan kemajuan bulanan.
14) Laporan akhir proyek.
Setiap perubahan di lapangan dari gambar perencanaan / spesifikasi, Penyedia
Jasa harus membuat Shop Drawing (gambar kerja) sebelum suatu komponen
kerja dilaksanakan, dan untuk selanjutnya dimasukkan dalam “as built
drawing” yang disiapkan oleh Penyedia Jasa. Setiap saat pada masa konstruksi,
kontraktor harus menyediakan gambar-gambar yang telah direvisi sebagai
referensi oleh PPK.
b. Pekerjaan Sipil dan Struktur
1) Usulan lokasi pengambilan material
2) Daftar peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan berikut :
a) Pengambilan material.
b) Pekerjaan struktur yang lain.
c) Gambar-gambar kerja, prosedur, dan jadwal kerja.
1.9. LAPORAN KEMAJUAN
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada PPK
Laporan Kemajuan yang berisi kemajuan pekerjaan yang sesungguhnya. Laporan ini
dibagi menurut pekerjaan utama berdasarkan kontrak yang tersusun dalam Lingkup
Kontrak. Laporan tersebut antara lain:
a. Laporan Harian yang berisikan uraian pekerjaan, peralatan, volume bahan dan
tenaga kerja yang digunakan pada hari tersebut.
b. Laporan Mingguan yang berisikan prosentase kemajuan pekerjaan yang diambil
dari laporan harian selama 7 hari, didalam laporan mingguan dicantumkan foto
dokumentasi dan juga tertuang kurva S kemajuan pekerjaan.
c. Laporan Bulanan berisikan prosentase kemajuan pekerjaan selama 1 bulan yang
diambil dari rekapan laporan mingguan selama 4 minggu, didalam laporan bulanan
juga tertuang kurva S kemajuan pekerjaan.
1.10. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
Sebelum melaksanakan pekerjaan kontraktor harus mengajukan gambar kerja, gambar
kerja diajukan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK. Pengajuan gambar
kerja mengacu pada gambar desain dan spesifikasi teknis yang sudah disetujui,
perhitungan volume untuk semua item pekerjaan mengacu kepada Shop Drawing. Jika
ada perubahan dari gambar desain karena menyesuaikan keadaan di lapangan,
Penyedia Jasa harus mengajukan justifikasi teknis serta melampirkan perubahan
gambar untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan PPK. Apabila perubahan
gambar sudah disetujui maka gambar tersebut digunakan sebagai acuan kerja.
1.11. GAMBAR YANG SEBENARNYA TERPASANG DAN PENYERAHAN DATA
Sebelum penyerahan pertama dari seluruh atau sebagian pekerjaan, satu berkas
gambar yang sebenarnya terpasang (as built drawing) yang lengkap, data-data,
kepustakaan pabrikan, pedoman pengoperasian, dan dokumen lainnya yang
berhubungan dengan pembangunan, bangunan, alat, sistem atau perlengkapan-
perlengkapan yang termasuk dalam pekerjaan, harus sudah diperiksa oleh Kosultan
Pengawas serta disetujui oleh PPK untuk diserahterimakan kepada PPK dalam
mengoperasikan dan memelihara hasil pekerjaan. Semua bahan yang diserahkan itu
harus dengan jelas diberi tanda “SEBENARNYA TERPASANG (AS BUILT)”.
1.12. BACKUP VOLUME BERJENJANG
Jika terdapat perubahan volume, Penyedia Jasa harus menyerahkan perubahan
perhitungan volume yang baru yang sudah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan PPK.
1.13. HASIL UJI LABORATORIUM
Setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus menyerahkan semua hasil pengujian
laboratorium baik sebelum pekerjaan dimulai hingga pekerjaan berakhir.
1.14. BACKUP MATERIAL
Setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa menyerahkan backup material yang
digunakan selama pekerjaan berlangsung, backup material harus sesuai dengan
kualitas dan kuantitas yang ada pada volume dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
1.15. DAFTAR ALAT
Penyedia Jasa harus menyediakan dan bertanggung jawab atas daftar alat sebagai
bagian dari persyaratan kontrak untuk pemasangan oleh Penyedia Jasa, Sub
Kontraktornya atau tenaga ahli teknis pemasangan yang mewakili pabrikan.
Penyedia Jasa harus mencantumkan nomor katalog milik pabrikan, nomor, nomor-
nomor bagian, nomor model, gaya, jenis, tarif dan setiap identifikasi lainnya yang
diminta untuk memudahkan identifikasi komponen alat.
1.16. SYARAT-SYARAT PENYIMPANAN BAHAN DAN PERALATAN
Syarat-syarat penyimpanan yang baik harus diadakan untuk mengurangi kemungkinan
turunnya mutu. Syarat-syarat tersebut seperti disebutkan dibawah ini :
a. Gudang harus mampu melindungi semua bahan, barang dan peralatan yang
disimpan dari hujan, angin yang menghembuskan pasir dan debu, sinar matahari
langsung (diatas 15oC, dibawah 30oC) dan kelembaban yang tidak lebih dari 70%.
Gudang harus mempunyai ventilasi yang baik, bersih dan rapi.
b. Lantai harus kering dan bebas dari getaran.
c. Gudang harus terhindar dari asap penyebab karat.
d. Dinding dan lantai harus disikat secara berkala dan tetap dijaga kebersihannya.
e. Sedapat mungkin gudang harus bebas dari tikus dan serangga yang merugikan.
Apabila memungkinkan, barang-barang harus disimpan dalam tumpukan-
tumpukan yang seragam paling tidak 15 cm diatas lantai, dengan ketinggian
tumpukan yang memudahkan pemeriksaan.
f. Semua barang-barang harus diletakkan jauh dari dinding dan disimpan sedemikian
rupa sehingga terdapat lorong-lorong untuk mempercepat pemeriksaan
menyeluruh.
1.17. PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BARANG-BARANG
a. Apabila memungkinkan, semua barang-barang harus dibongkar di dalam gudang.
b. Apabila memungkinkan, barang-barang yang dikirim dengan peti-peti yang
terlindung harus dibongkar di dalam gudang dan diperiksa kelengkapannya,
kerusakannya dan penurunan mutunya, kecuali diduga rusak, maka peti tersebut
tidak boleh dibongkar. Panel-panel instrumen dan panel listrik harus dipak dengan
baik sebelum dikirimkan agar tahan lama dalam gudang yang kurang memenuhi
syarat. Panel sebaiknya dibungkus dengan kantung-kantung politin yang
mengandung dessicant dan dengan hati-hari diletakkan dalam kotak pembungkus.
Peti pembungkus sebaiknya tidak dibuka (kecuali bila telah turun mutunya atau
rusak dalam perjalanan) sampai panel-panel tersebut digunakan dan harus
diperiksa dalam selang yang teratur seperti dirinci dalam subbab 7.4 dibawah.
c. Semua barang harus dilengkapi dengan lapisan pelindung. Pembungkus, blok kayu
dan tutupnya, dan sebagainya sebelum dikirim. Barang-barang harus selalu berada
dalam keadaan baik. Apabila setiap bentuk pelindung merosot mutunya, hilang
atau rusak dalam pengiriman, maka harus diganti, kecuali diduga ada kerusakan-
kerusakan pada permukaan barang, maka pelindungnya tidak boleh diganti. Setiap
kerusakan pada lapisan pelindung atau penutup harus segera diganti/diperbaiki.
Bagian tertentu mungkin harus dicat kembali pada selang yang teratur, hal-hal ini
akan dicantumkan dalam Dokumen Kontrak atau Dokumen yang menyertai
barang-barang.
d. Pembukaan setiap peti yang berisi peralatan yang mudah pecah, alat elektronik,
meteran-meteran, pengontrol, dan lain-lain harus di dalam gudang dan dibawah
pengawasan mekanik yang ahli atau kepala tukang yang dapat diandalkan serta
dihadiri pihak berwenang yang ditunjuk oleh PPK. Peralatan tersebut harus
ditangani secara hati-hati.
1.18. PEMERIKSAAN BARANG-BARANG DALAM GUDANG
Semua barang-barang harus diperiksa secara teratur terhadap tanda-tanda kerusakan
berikut ini:
a. Permukaan logam: berkarat dan berlubang.
b. Sambungan dan paking: mengeras, retak, hancur, memudarnya warna dan
perubahan bentuk.
c. Mesin: kekakuan dari bagian-bagian yang bergerak, karatan dan perubahan
bentuk.
d. Permukaan-permukaan yang dicat: kerusakan pada pekerjaan cat dan karat.
e. Peti-peti yang isinya belum pernah dipindahkan (contoh: panel peralatan): kayu
pemisah, bentuk dan lubang simpul, bukan sambungan, penggerogotan kayu oleh
binatang pengerat dan serangga, lubang-lubang bor dan puing-puing.
f. Pembungkus dan kantung-kantung plastik: memudarnya warna, merosotnya mutu
dan sobek-sobek.
1.19. PENGUJIAN PENERIMAAN PABRIK
Pemberitahuan mengenai jadwal pengujian kepada PPK yang tepat harus diberikan
oleh Penyedia Jasa. Setiap kekurangan-kekurangan dalam alat atau mutu pekerjaan
yang ditemukan oleh pengujian ini harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan biaya
sendiri sebelum penerimaan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pabrikan melaksanakan semua pengujian sesuai
dengan Spesifikasi Teknik dan Standar yang dapat diterapkan.
1.20. PENGUJIAN PENYERAHAN
Pengujian penyerahan peralatan permanen harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
pabrikan dan prosedur pemasangan serta persyaratan-persyaratan Spesifikasi Kontrak.
Pengujian penyerahan harus membuktikan bahwa fungsi unit-unit yang saling
tergantung cukup memuaskan satu dengan lainnya menurut pengoperasian dan
pengawasan dalam keadaan normal dan keadaan darurat. Apabila diperintahkan oleh
PPK, kesalahan dan kemacetan harus disimulasikan untuk menunjukkan kelengkapan
dan fungsi alat keselamatan.
1.21. PERATURAN / PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
a. Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia
Apabila tidak disebutkan lain dalam RKS dan Gambar Rencana maka berlaku
mengikat peraturan-peraturan di bawah ini:
1) Peraturan Pelaksanaan Bahan-Bahan Bangunan (PUPB NI-3/56).
2) Peraturan Beton Indonesia PBI.
3) Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982).
4) Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait.
5) Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengerahan Tenaga Kerja).
6) Peraturan-peraturan Pemerintah / Perda setempat.
b. Persyaratan Teknik Pada Gambar / RKS Yang Harus Diikuti
1) Pelaksanaan berdasarkan gambar kerja, syarat-syarat dan uraian dalam RKS
ini, gambar tambahan serta perubahan-perubahan dalam Berita Acara
Aanwijzing, petunjuk serta perintah PPK pada waktu atau sebelum
berlangsungnya pekerjaan. Termasuk hari ini adalah pekerjaan-pekerjaan
tambah / kurang yang timbul dalam pelaksanaan. Namun demikian harus
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada PPK.
2) Perbedaan ukuran. Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian
antara:
a) Gambar rencana dan detail, maka yang mengikat adalah gambar yang
skalanya besar.
b) Perubahan gambar harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan dari PPK.
c) Bila pada gambar terlukis sedang dalam bestek tidak, maka harus
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas dan PPK.
3) Bilamana dalam bestek tersebut disebutkan, sedang dalam gambar tidak
dilukiskan, maka yang mengikat adalah bestek. Meskipun demikian, hal-hal
tersebut diatas harus diberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan PPK
untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilaksanakan.
4) Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum skala
gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
1.22. PENYEDIAAN TENAGA KERJA
Pekerjaan pembangunan terminal diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang
selalu berada dilokasi pekerjaan, tenaga ahli tersebut minimal adalah sebagai berikut:
Pengalaman
No Uraian Sertifikat
kerja
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8
1 (kode SIP.01.002.8) atau ahli madya Teknik
Manager Proyek 4 tahun
bangunan gedung (kode 201)
Ahli Madya pesawat lift dan escalator jenjang 8
2 (kode MEK.04.002.8) atau ahli madya Teknik
Manager Teknik 4 tahun
Transportasi Dalam Gedung (kode 305)
Ahli K3
3 3 tahun SKA ahli K3 Konstruki - muda
Konstruksi
Manager 4 tahun
4 ijazah
Keuangan
BAB II
LINGKUP
PEKERJAAN
BAB II
LINGKUP PEKERJAAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
2.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan yang dicakup di RKS ini berupa Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan
Tanah, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Landscape,
Pekerjaan Elektrikal serta Pekerjaan Mekanikal.
b. Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan
pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar
selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja
(Shop Drawing) untuk diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas
dan PPK.
c. Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam
Kontrak dan memperbaiki cacat mutu selama Masa Kontrak yang harus
diselesaikan sebelum berakhirnya waktu yang diberikan untuk
memperbaiki cacat mutu, yang harus dilaksanakan dalam waktu yang
diberikan selama masa pelaksanaan.
d. Pekerjaan yang akan dikerjakan meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan.
Ø Mobilisasi dan Demobilisasi.
Ø SMK3.
2) Pembangunan Tanah.
Ø Pekerjaan Urugan Tanah dan Pemadatan Tanah.
3) Pekerjaan Struktur.
Ø Pekerjaan Bangunan Terminal.
Ø Pekerjaan Pos Jaga.
Ø Pekerjaan Rumah Genset.
Ø Pekerjaan Rumah Pompa.
4) Pekerjaan Arsitektur.
Ø Pekerjaan Bangunan Terminal.
Ø Pekerjaan Pos Jaga.
Ø Pekerjaan Rumah Genset.
Ø Pekerjaan Rumah Pompa.
5) Pekerjaan Landscape.
6) Pekerjaan Elektrikal.
7) Pekerjaan Mekanikal.
2.2.2. KODE DAN STANDAR RUJUKAN
SNIASTMC136- : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus
2012 dan agregat kasar.
SNI 1974 : 2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda
uji silinder yang dicetak.
SNI 1972 : 2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973 : 2008 : Metode pengujian berat isi beton.
SNI 2417 : 2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin
Los Angeles.
SNI 2458 : 2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran
beton segar.
SNI 03-2493-1991 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton
d laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rancangan campuran beton
normal.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 03-4142-1996 : Metode pengujian jumlah bahan dalam agregat
yang lolos saringan No. 200 (0,007 mm).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4810-1998 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton
di lapangan.
SNI 03-6817-2002 : Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam
beton.
SNI 15-0302-2004 : Semen Portland Pozzolan.
2.2.3. KETENTUAN TEKNIS
a. Sebelum pekerjaan survei dimulai Penyedia Jasa harus mempelajari
Gambar untuk dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, dan harus
memastikan dan memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang
terjadi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan ini. Penyedia jasa
dan pengawas pekerjaan harus mencapai kesepakatan dalam menentukan
ketepatan setiap perubahan yang dibuat dalam revisi gambar.
b. Selama periode mobilisasi pada saat dimulainya kontrak, Penyedia jasa
harus melaksankan survei lapangan yang lengkap terhadap kondisi fisik
dan struktur pekerjaan yang akan dilaksanakan. Setelah pekerjaan survei
lapangan selesai, penyedia jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
laporan lengkap dan detail dari hasil survei ini kepada Konsultan
Pengawas, tidak lebih dari 30 hari setelah tanggal mulai kerja.
c. Gambar Kerja (Shop Drawing) dapat disiapkan secara bertahap oleh
Penyedia Jasa untuk mendapat persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
pekerjaan dimulai.
2.2.4. SISTEM SPESIFIKASI
a. Umum
Bagian ini menguraikan hal-hal yang umum sehubungan dengan
pekerjaan/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa.
b. Bahan
Bagian ini menguraikan spesifikasi dan persyaratan mutu bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan secara terinci. Secara umum, uraian bahan
terdiri dari persyaratan mutu baku, bahan campuran dan bahan pabrikan.
c. Pelaksanaan
Bagian ini menguraikan petunjuk umum untuk pelaksanaan yang terinci,
termasuk ketentuan-ketentuan umum untuk peralatan, percobaan dan
pelaksanaan.
d. Pengendalian Mutu
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk
mencapai mutu yang disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
e. Pengukuran dan Pembayaran
Bagian ini menguraikan perintah dan petunjuk yang lengkap untuk
mencapai mutu yang disyaratkan dalam penerimaan mutu pekerjaan.
2.2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.2.1. PENGUKURAN LAHAN
Sebelum memulai pelaksanaan pembangunan struktur-struktur bangunan,
terlebih dahulu akan dilaksanakan pekerjaan setting out, dimana diperlukan
joint survey bersama-sama antara Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan
wakil PPK. Hasil survey akan dipakai untuk keperluan shop drawing dan
perhitungan kuantitas aktual volume pekerjaan. Sebelum dimulai pelaksanaan
pekerjaan, lapangan terlebih dahulu harus dilakukan pengukuran ulang dan
harus dibersihkan / diamankan dari bangunan-bangunan, fasilitas yang
mengganggu. Lapangan selalu dijaga tetap bersih dan rata.
2.2.2. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Apabila menggunakan alat berat maka penggunaan alat berat dan
pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan yang
ditetapkan oleh Dinas, pihak Kepolisian dan Badan Lingkungan
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan
tugasnya dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera
dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan /
peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya
dan tidak mencemari air dan tanah
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih
dahulu diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan PPK Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium,
apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut
ke luar lokasi proyek dalam waktu 3x24 jam.
c. Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia
Jasa pada saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi,
peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian
kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
2.2.3. BOUWPLANK
Setelah pekerjaan pangukuran (survey) lokasi proyek selesai, keterangan titik
ketinggian peil dan sudut-sudut fisik bangunan sudah didapatkan maka
pekerjaan selanjutnya adalah Pemasangan Bouwplank, Bouwplank sendiri
merupakan patok kayu sementara yang berfungsi untuk menentukan titik AS
bangunan yang akan dibangun. Adapun syarat-syarat memasang bouwplank
adalah sebagai berikut:
a. Kedudukannya harus kuat dan tidak mudah goyah.
b. Berjarak cukup dari rencana galian, diusahakan bouwplank tidak goyang
akibat pelaksanaan galian tanah.
c. Terdapat titik atau dibuat tanda-tanda.
d. Sisi atas bouwplank harus terletak satu bidang (horizontal) dengan papan
bouwplank lainnya.
e. Letak kedudukan bouwplank harus seragam (menghadap kedalam
bangunan semua).
f. Garis benang bouwplank merupakan as (garis tengah) dari pada pondasi
dan dinding batu bata.
2.2.4. DIREKSI KEET DAN GUDANG
Penyedia Jasa menyediakan Direksi Keet untuk keperluan Konsultan
Pengawas dan PPK dengan bahan semi permanen (Ruang Konsultan
Pengawas, Ruang Kantor Penyedia Jasa dan Ruang Rapat), lantai diplester,
dinding tripleks / papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-
alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini Penyedia Jasa dapat memanfaatkan
sementara ruangan / lokasi pada area bangunan yang belum / tidak dibongkar
yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.2.5. LAPORAN DAN ADMININISTRASI DOKUMENTASI
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian dan
Dokumentasi mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan, baik bersifat teknis maupun administratif.
b. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Penyedia Jasa harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan
sebenarnya.
c. Laporan Harian, Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh
Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
2.2.6. AIR DAN LISTRIK KERJA
a. Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa dengan membuat
instalasi air kerja atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan PPK dan Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Jasa mempersiapkan listrik tenaga untuk keperluan kerja dan
penerangan (besarnya daya disesuaikan dengan kebutuhan), lengkap
dengan penempatan penerangan buatan (titik lampu untuk keperluan
pekerjaan), kabel, stop kontak, saklar dan meteran.
d. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban Penyedia
Jasa.
2.2.7. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1x2 m, dan dipasang dilokasi
kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia Jasa menerima SPK selama
kegiatan berlangsung. Papan nama proyek yang berisikan informasi mengenai
pelaksanaan kegiatan di lapangan yang mencantumkan nama pemberi kerja,
sumber dana, nama kegiatan, masa pelaksanaan dan nama penyedia jasa.
2.2.8. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(SMK3)
a. Ruang Lingkup
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Keselamatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Pedoman dan Standar
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021.
c. Keselamatan Kerja
1) Sejak permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
2) Penyedia Jasa wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan
melengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line,
rambu-rambu, papan promosi keselamatan, dan lain-lain.
3) Penyedia Jasa wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat
dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi
dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan
kerja yang berlaku (Jamsostek).
4) Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu
dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan.
5) Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety
belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada
pekerjaan pemasangan baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa
benda keras
6) Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC
yang layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja. Membuat
tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak
diperkenankan, kecuali atas izin dari PPK.
7) Apabila terjadi kecelakaan, Penyedia Jasa segera mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban kecelakaan itu.
2.2.9. BONGKARAN BANGUNAN
Pekerjaan bongkaran ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak mengganggu
atau merusak bangunan lainnya yang masih bisa dipakai. Adapun yang harus
diperhatikan dalam pekerjaan bongkaran sebagai berikut:
a. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Penyedia Jasa terlebih dahulu
harus memberitahukan secara tertulis dan mendapat ijin terlebih dahulu
dari Konsultan Pengawas dan PPK.
b. Sebelum dilaksanakan pembongkaran, komponen-komponen bangunan
yang akan dibongkar harus diinventarisir baik jenis maupun volume /
dimensinya.
c. Daftar barang bongkaran dan hasil pemotongan diserahkan kepada pihak
PPK yang bersangkutan disertai dengan berita acara serah terima barang
bongkaran.
d. Pekerjaan bongkaran harus memperhatikan mengenai bahan-bahan yang
masih bisa dipergunakan atau yang mempunyai nilai ekonomis.
e. Rambu dan pengaman pekerjaan harus dipasang mengingat lokasi ada pada
area bongkaran.
f. Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang
ditimbulkan akibat dari pekerjaan bongkaran tersebut, baik di dalam lokasi
pekerjaan maupun sekitar lokasi pekerjaan.
Adapun yang harus diperhatikan dalam pekerjaan buangan dari bongkaran
sebagai berikut:
a. Bahan yang tidak dipakai dibuang dilokasi yang telah ditentukan dengan
berkoordinasi dengan PPK.
b. Bahan yang dipakai kembali diserahkan ke PPK.
c. Apabila ada bongkaran yang akan digunakan dalam pekerjaan maka
Penyedia Jasa berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas dan
mendapatkan izin dari PPK.
d. Pembuangan menggunakan kendaraan dengan menggunakan pengaman
dan penutup agar tidak tercecer dijalan.
e. Pembuangan harus dilaksanakan sampai dengan tuntas sehingga diakhir
pekerjaan bahan sisa konstruksi dan bahan tidak terpakai bersih dari area
pekerjaan
2.3. PEKERJAAN STRUKTUR
2.3.1. PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
a. Pengadaan dan Pemasangan Tiang Pancang
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua tenaga, alat-alat dan bahan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan tiang beton sesuai dengan gambar rencana, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari PPK dan
Konsultan Pengawas dalam uraian syarat-syarat pelaksanaan.
2) Bahan dan Peralatan
a) Bahan
Ø Beton yang dipakai untuk pembuatan tiang beton cetak harus
mempunyai mutu beton minimal K-450 (beton ready mix).
Ø Kualitas tiang pancang mengunakan tipe mini pile segi empat
ukuran 40x40 cm.
Ø Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
b) Peralatan alat pancang
Ø Hydraulic jack 120 ton atau Vibratory Pile Driver 120 ton.
Ø Alat pendukung pemancangan.
3) Pelaksanaan
a) Keahlian dan pertukangan
Ø Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap seluruh
pekerjaan pemancangan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, temasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaiannya.
Ø Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-
tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan
pekerjaannya.
Ø Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang
sebanding dengan standar umum yang berlaku.
Ø Apabila Konsultan Pengawas memandang perlu untuk meminta
kepada Penyedia Jasa dapat melakukan konsultasi dari tenaga
ahli pemancangan beton yang ditunjuk, atas beban Penyedia
Jasa.
b) Spesifikasi teknis
Ø Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai
kapasitas dan efisiensi, sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
Manometer pengukur tekanan harus dilampiri sertifikat
kalibrasi yang masih berlaku dari pihak yang berwenang.
Ø Daya Pikul Tiang
- Didapat dari penunjukan meter (gauge) yang terpasang
pada alat Hydraulic Jack atau Vibratory Pile Driver yang
digunakan.
- Pemancangan dihentikan bila daya dukung yang diingnkan
sudah tercapai.
4) Pemancangan
a) Pemancangan tiang
Ø Panjang tiang pancang yang akan ditekankan harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, sesuai dengan
keadaan tanah setempat.
Ø Setiap tiang pancang harus dipancang terus menerus sampai
penetrasi atau kedalaman yang disyaratkan tercapai. Kecuali
Konsultan Pengawas menyetujui bahwa penghentian
pemancangan terjadi karena hal-hal yang diluar kekuasaan
Penyedia Jasa.
Ø Setiap saat pada saat pemancangan, tiang pancang harus
disanggah dengan baik sehingga tidak berubah dari posisi yang
telah ditentukan serta tidak terjadi kemungkinan tekuk.
Penyanggahan ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan kerusakan pada tiang tekan.
Ø Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tiang beton cetak yang
baru dibuat tidak mengganggu atau merusak tiang-tiang yang
dibuat sebelumnya.
Ø Penyedia Jasa harus membuat catatan pemancangan (tiap
pemasukan 200 mm kecuali sisa 2000 mm terakhir harus dibaca
tiap 150 mm) atau sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
Ø Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan
karakteristik yang diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan
tanah maupun penekanan-penekanan sebelumnya, Penyedia
Jasa harus segera memberitahukan Konsultan Pengawas untuk
meminta petunjuknya.
Ø Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa
sehingga pengaruh yang jelek dari "heave" dan desakan tanah
kesamping dapat dibatasi sekecil mungkin. Urut-urutan
penekanan ini harus dikonsultasikan dan disetujui secara
tertulis oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
Ø Bila terjadi heave, Penyedia Jasa harus melakukan penekanan
ulang pada semua tiang yang terjadi heave.
b) Pemasangan dan penyambungan
Ø Pemasangan tie beam dapat dilaksanakan setelah semua tiang
mini terpasang baik dan setelah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Ø Penyambungan tiang
- Tiang beton cetak disambung dengan mengelas plat baja
pada kedua tiang yang akan disambung dengan full
buttweld.
- Sebelum pengelasan dilakukan potongan tiang yang akan
disambung distel hingga satu garis dengan tiang yang telah
terpancang di dalam tanah.
- Setelah pengelasan selesai dilaksanakan, sambungan
tersebut diberi lapisan aspal dan pemancangan tiang
dilanjutkan.
c) Toleransi posisional dan kemiringan tiang
Ø Toleransi untuk ketepatan titik tiang tidak lebih dari 8 cm dari
letak titik pada awal pemancangan dan jarak antara dua buah
tiang pancang tidak bertambah / berkurang lebih dari 15 cm dari
yang seharusnya.
Ø Toleransi kemiringan untuk tiang yang seharusnya vertikal
adalah tidak lebih miring dari 1:75.
d) Pemotongan kepala tiang tekan
Ø Bila pemancangan telah mencapai kapasitas tiang atau
kedalaman yang disyaratkan, maka kepala tiang tekan harus
dikupas sampai dengan level yang ditentukan dalam gambar
pelaksanaan.
Ø Panjang tulangan yang terkupas harus sesuai dengan panjang
yang disyaratkan dalam gambar pelaksanaan.
Ø Penyedia Jasa harus melakukan segala usaha agar pemotongan
tiang tekan ini tidak menyebabkan kerusakan pada tiang tekan
tersebut.
Ø Setiap tiang tekan yang retak atau cacat harus dibongkar dan
diper-baiki dengan beton dengan mutu yang sama dengan mutu
beton yang disyaratkan untuk tiang tekan.
e) Gangguan pelaksanaan
Jika terdapat gangguan dalam pelaksanaan tiang beton cetak yang
diluar kemampuan Penyedia Jasa untuk mengatasinya, maka
Penyedia Jasa dapat menambah satu atau lebih tiang beton cetak,
dan sebelum pelaksanaan harus minta persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
f) Penolakan tiang
Ø Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak
memenuhi spesifikasi ini akan ditolak.
Ø Penyedia Jasa wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya
tambahan.
g) Kewajiban
Penyedia Jasa harus membuat as built drawing dari letak dan
kedalaman tiang pancang mini pile dengan persetujuan Konsultan
Pengawas dan PPK.
b. Pengujian Pile Driving Analyzer (PDA) Test
Pile Driving Analyzer (PDA) test adalah jenis pengujian tiang pancang
yang digunakan pondasi bangunan menggunakan alat khusus berupa
monitor tablet yang terintegrasi dengan sensor strain transducer dan
accelerometer serta terhubung dengan palu atau hammer menggunakan
kapasitas tertentu. PDA test dilakukan setelah pemancangan dilaksanakan
setelah umur tiang 5 hari setelah masa pemancangan dan beton berumur 21
hari terhitung setelah pengecoran. Bagian kepala tiang yang diuji harus
dalam keadaan rata, jika kondisi tiang sudah tertanam maka harus
dilakukan penggalian. Pengujian ini dilakukan minimal 2 titik pondasi mini
pile yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK.
Parameter yang diukur menggunakan pengujian PDA Test yaitu:
1) Daya dukung tiang pancang.
2) Displacement tiang.
3) Nilai keutuhan tiang.
4) Besarnya efisiensi energi yang ditransfer dari hammer ke tiang.
Pelaksanaan PDA test ini mengacu pada ASTM D-4945 (Standard Test
Method for High-Stratin Dynamic Testing of Deep Foundations)
menggunakan prosedur yang disebut Case Method. Prosedur Case Method
ini menganalisa data kecepatan (velocity) dan gaya (force) yang diambil
dari pukulan hammer secara real time sehingga nantinya didapatkan nilai
daya dukung pondasi tiang tunggal.
c. Galian Tanah
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi:
a) Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan
kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan tanah yang sesuai dengan gambar-gambar
dan spesifikasi.
b) Urugan pasir dengan pasir urug t = 10 cm. Peninggian lantai dengan
tanah urug t = 50 cm. Pemadatan tanah per 20 cm.
c) Pekerjaan galian tanah meliputi pekerjaan penggalian atau
pembuangan tanah, batu-batuan atau material lain yang tidak
berguna dari tempat proyek, pembuangan lapisan tanah atas,
pembuangan bekas-bekas longsoran, yang kesemuanya
disesuaikan dengan spesifikasi ini.
d) Pekerjaan pengurugan kembali sesuai lingkup peker jaan sampai
pada Elevasi yang telah ditentukan di dalam gambar kerja.
2) Pekerjaan Galian
a) Untuk memulai penggalian, Penyedia Jasa harus mengukur elevasi
tanah asli dengan menggunakan waterpass yang disetujui oleh PPK
dan Konsultan Pengawas. PPK dan Konsultan Pengawas harus
hadir dalam pengukuran tersebut.
b) Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu
mendapatkan sistem drainase yang baik.
c) Penyedia Jasa harus membuat turap sementara yang cukup kuat
untuk menahan lereng-lereng tanah galian sehingga lereng-lereng
galian tersebut tidak ambruk, dan agar tidak mengganggu
pekerjaan.
d) Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan
yang berada didekat lereng galian, tetap stabil.
e) Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh
pekerjaan galian, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab
terhadap kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya
atas biaya kontraktor.
f) Penyedia Jasa harus melakukan perlindungan dan perawatan yang
cukup untuk bagian-bagian pekerjaan diatas maupun di bawah
tanah, drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan
yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan. Semua biaya yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g) Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1
(satu) horizontal dengan 1 (satu) vertical, kecuali diperlihatkan lain
dalam gambar.
h) Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis yaitu:
Ø Galian tanah biasa.
Ø Galian batu.
Ø Galian konstruksi / obstacle.
i) Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi
untuk ketiga macam galian tersebut diatas.
j) Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti
ketentuan-ketentuan letak, peil, dan dimensi seperti yang
dicantumkan dalam gambar rencana atau petunjuk Konsultan
Pengawas.
k) Galian Tanah Biasa
Galian tanah biasa harus mencakup semua galian yang bukan
galian batu, galian konstruksi atau galian material dan bahan baku
lainnya.
l) Galian Batu
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-
batuan pada daerah galian termasuk batu-batuan konglomerat yang
menurut pendapat Konsultan Pengawas harus dilakukan
pembongkaran.
m) Galian Konstruksi / Obstacle
Galian Konstruksi adalah semua galian, selain dari galian tanah dan
galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam Spesifikasi
ini atau tercantum dalam Gambar Rencana. Semua galian yang
disebut sebagai galian Konstruksi terdiri dari galian lantai
bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan
jalan/halaman, galian pipa / kabel listrik, pipa gas, saluran-saluran
serta konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada
Spesifikasi ini.
n) Sebelum memulai pekerjaan galian, Penyedia Jasa harus memberi
tahukan Konsultan Pengawas. Sehingga penampang, peil dan
pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum
terganggu.
o) Galian untuk pilecap, tie beam, balok sloof atau konstruksi lainnya
harus digali sampai pada batas-batas kemiringan dan peil yang
tercantum pada Gambar Rencana atau atas petunjuk Konsultan
Pengawas. Galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup
agar penempatan konstruksi dengan dimensi yang sesuai dengan
Gambar Rencana, dapat dengan mudah dilaksanakan.
p) Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang,
dalam, kemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan
konstruksinya atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar.
q) Bilamana tanah yang digali ternyata baik untuk digunakan sebagai
lapisan permukaan atau pembatas maka tanah ini perlu diamankan
dahulu untuk penggunaan tersebut di atas.
r) Tanah galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut
ke luar lokasi kegiatan.
s) Penggalian tanah dilakukan dengan alat manual ataupun dengan
alat mesin.
t) Galian harus dalam keadaan kering pada saat pengerjaan pondasi
maupun saluran, jika galian tergenang dengan air maka harus di
sedot dengan menggunakan pompa.
u) Jenis pompa disesuaikan dengan debit yang ada.
v) Penyingkiran dan pengangkutan di atas merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa atau bilamana perlu memindahkan tanah-tanah atau
bahan yang tidak dipakai atau kelebihan-kelebihan tanah yang
digunakan untuk urugan atau sebagaimana yang diinstruksikan
oleh Konsultan Pengawas.
w) Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas penunjuk
Konsultan Pengawas.
x) Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan
tanah dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta
dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
d. Urugan Tanah Kembali
1) Semua bekas-bekas galian pondasi harus diurugan kembali.
2) Lapisan pasir dibawah pondasi harus dipadatkan dengan stamper
sehingga mencapai kepadatan minimal.
3) Pengurugan kembali dengan tanah:
a) Tanah yang akan digunakan untuk pengurugan harus mendapat
persetujuan dari tim teknis dan pengawas lapangan.
b) Semua bahan-bahan organis, sisa-sisa bongkaran bekisting, puing,
sampah-sampah harus disingkirkan.
c) Bongkaran-bongkaran tanah harus dipecahkan menjadi komponen-
komponen yang kecil terlebih dahulu.
e. Urugan Pasir Urug
1) Metode Pelaksanaan
a) Pasir urug setebal 10 cm untuk lapisan atas tanah asli.
b) Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
c) Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar
pelaksanaan atau dalam gambar pelaksanaan.
d) Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata
(waterpass), ketebalan disesuaikan sebagaimanan yang tercantum
dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari
kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan
urugan pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat
pemadat mekanis (stamper).
e) Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung
potongan-potongan bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
2) Peralatan yang digunakan :
a) Dump truck, digunakan sebagai alat pengangkut material pasir dari
sumber material ke tempat pekerjaan.
b) Excavator, digunakan sebagai alat perataan material pasir di area
yang akan di kerjakan.
c) Stamper, digunakan untuk pemadatan pasir setelah dilaksanakan
perataan material pasir dan sudah sesuai dengan elevasi yang sudah
direncanakan.
d) Vibro roller, digunakan untuk pemadatan pasir yang sudah
diratakan di area yang akan dikerjakan.
e) Waterpass, untuk mengukur beda tinggi antara dua titik atau lebih.
Disamping itu waterpass juga dapat digunakan untuk pengukuran
sudut secara horizontal.
f) Alat bantu. alat bantu yang diperlukan untuk pekerjaan pengecoran
diperlukan sesuai dengan kondisi lapangan.
f. Lantai Kerja
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan lantai kerja dengan ukuran
sesuai gambar detail. Lantai kerja menggunakan beton K-100 dengan
ketebalan 5 cm.
2) Bahan
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
3) Pelaksanaan
a) Pembuatan cetakan beton dapat menggunakan papan kayu 2/18
atau multipleks 12 mm. Pada sambungan papan agar dibuat rapat
sedemikian rupa sehingga air semen tidak merembes keluar, pada
bagian sambungan yang berimpit dapat diplester / lakban
disepanjang sambungan papan tersebut.
b) Cetakan harus menghasilkan konstruksi akhir yang mempunyai
bentuk, dimensi dan batas-batas sesuai dengan gambar. Cetakan
harus rapi, kokoh, cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran,
untuk itu cetakan harus dibuat dari bahan yang baik, tidak meresap
air dan direncanakan sedemikian rupa sehingga mudah dilepas dari
beton tanpa menyebabkan kerusakan.
c) Sebelum diadakan pengecoran, begesting dibersihkan terlebih
dahulu dari segala kotoran dan dibasahi pada sisi dalamnya.
d) Sebelum pengecoran dimulai, penulangan diperiksa terlebih dahulu
dan diteliti serta disesuaikan dengan detail gambar. Bila ada hal-hal
yang tidak sesuai, posisi / kedudukan tulangan bengkok atau
bergeser / berubah posisinya segera dibetulkan.
e) Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang diminta
atau ketentuan-ketentuan yang disyaratkan.
g. Beton Pile Cap, Tie Beam, Sloof dan Lantai Dasar
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab spesifikasi teknik ini meliputi
kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan
material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan
pekerjaan Pile Cap, Tie Beam, Sloof dan Lantai Dasar. Pekerjaan Pile
Cap, Tie Beam, Sloof dan Lantai Dasar terdiri:
a) Pile Cap dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja untuk bangunan terminal.
b) Pile Cap dengan mutu beton K-250 dengan ukuran sesuai gambar
kerja untuk bangunan pos jaga, rumah genset dan rumah pompa.
c) Tie Beam dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
d) Sloof dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
e) Lantai Dasar dengan mutu beton K-200 dengan ukuran sesuai
gambar kerja.
Semua pekerjaan beton harus sesuai dengan apa yang diminta dari
spesifikasi ini dan peraturan-peraturan berikut ini :
a) NI-2-1971.
b) NI-3-1970.
c) NI-8-1972.
d) Pedoman Beton Indonesia 1988-SKBI -1.4.53.1988.
e) Peraturan SNI 2847-2019.
f) Peraturan SNI 1726-2019.
2) Material
a) Urugan pasir dengan tebal 10 cm.
b) Lantai kerja menggunakan beton K-100 dengan tebal 5 cm.
c) Beton pile cap menggunakan beton K-300 untuk bangunan
terminal.
d) Beton pile cap menggunakan beton K-250 untuk bangunan pos
jaga, rumah genset dan rumah pompa.
e) Beton tie beam menggunakan beton K-300.
f) Beton sloof menggunakan beton K-300.
g) Beton lantai dasar menggunakan beton K-200.
h) Pembesian menggunakan besi tulangan sedang harus BJTP 24 yang
sesuai dengan SII 0136 1984, British Standard No. 785 atau yang
setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan
tinggi harus BJTD 40 yang sesuai dengan SII 0136-1984. British
Standard No. 4449 : 1969 atau yang setara untuk baja ulir yang
bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi
harus minimal 40.0 kg/cm².
i) Bekisting dari kayu kaso 5/7, 6/12 dan multiplex tebal 9 mm.
j) Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1 : 3 : 5 dipasang
pada tempat-tempat yang ditunjukan dalam gambar dimana di
bawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir setebal 5 cm.
k) Apabila tidak ditunjukan pada gambar kerja, seluruh konstruksi
beton bertulang yang berada di atas tanah mendapatkan pelapisan
lantai kerja yang sekualitas beton rabat.
3) Syarat Bahan
a) Semen Portland
Semen harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Bahan Perekat Hidrolis sebagai Bahan Bangunan. Penggunaan
material bahan merupakan produk dalam negeri.
b) Pasir Beton
c) Agregat
Agregat harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Agregat sebagai Bahan Bangunan.
d) Air
Air harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Air
sebagai Bahan Bangunan
e) Besi Beton
Ø Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
Ø Jenis
- Baja tulangan beton polos (BjTP)
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton
berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak
bersirip/berulir.
- Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS)
Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton
yang permukaannya memiliki sirip/ulir melintang dan
memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya
lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang
secara relatif terhadap beton.
Ø Syarat Mutu
- Penggunaan material bahan merupakan produk dalam
negeri.
- Sifat Tampak
Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan,
lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya
diperkenankan berkarat ringan pada permukaan.
- Bentuk
o Baja Tulangan Beton Polos
Batang baja tulangan beton berpenampang bundar dan
permukaan harus rata tidak bersirip/berulir.
o Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Permukaan batang baja tulangan beton sirip/ulir harus
bersirip/berulir secara teratur. Setiap batang dapat
mempunyai sirip / ulir memanjang yang searah tetapi
harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang
terhadap sumbu batang. Sirip-sirip / ulir-ulir melintang
sepanjang batang baja tulangan beton harus terletak
pada jarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan
ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka
atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton,
maka sirip/ulir melintang pada posisi di mana angka
atau huruf dapat ditiadakan. Sirip / ulir melintang tidak
boleh membentuk sudut kurang dari 45° terhadap
sumbu batang.
- Ukuran dan Toleransi
o Diameter, Berat dan Ukuran Sirip/Ulir
Diameter dan berat per meter baja tulangan beton polos
seperti tercantum pada Tabel Baja tulangan beton polos.
Diameter, ukuran sirip/ulir dan berat per meter baja
tulangan beton sirip/ulir seperti tercantum pada Tabel
ukuran baja tulangan beton sirip / ulir.
Tabel Baja Tulangan Beton Polos
Luas Berat
Diameter
Penampang Nominal
No Penamaan Nominal
Nominal (A) per meter*
(d) mm
mm2 kg/m
1
P6 6 28 0,222
Luas Berat
Diameter
Penampang Nominal
No Penamaan Nominal
Nominal (A) per meter*
(d) mm
mm2 kg/m
2
P 8 8 50 0,395
3
P 10 10 79 0,617
4
P 12 12 113 0,888
5
P 14 14 154 1,208
6
P 16 16 201 1,578
7
P 19 19 284 2,226
8
P 22 22 380 2,984
9
P 25 25 491 3,853
10
P 28 28 616 4,834
11
P 32 32 804 6,313
12
P 36 36 1018 7,990
13
P 40 40 1257 9,865
14
P 50 50 1964 15,413
CATATAN:
*sebagai referensi
Cara menghitung luas penampang nominal, keliling
nominal, berat nominal dan ukuran adalah sebagai
berikut:
a) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
b) Berat Nominal
Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Tinggi Sirip Lebar
Diameter Luas (H) Jarak sirip sirip Berat
Pena Nominal Penampang Min Maks melintang membu nominal
No
maan (d) Nominal (A) (mm) (mm) (P) Maks jur (T) per meter
mm mm2 mm Maks Kg/m
mm
1 S6 6 28 0,3 0,6 4,2 4,7 0,222
2 S8 8 50 0,4 0,8 5,6 6,3 0,395
3 S10 10 79 0,5 1,0 7,0 7,9 0,617
4 S13 13 133 0,7 1,3 9,1 10,2 1,042
5 S16 16 201 0,8 1,6 11,2 12,6 1,578
6 S19 19 284 1,0 1,9 13,2 14,9 2,226
7 S22 22 380 1,1 2,2 15,4 17,3 2,984
8 S25 25 491 1,3 2,5 17,5 19,7 3,853
9 S29 29 661 1,5 2,9 20,3 22,8 5,185
10 S32 32 804 1,6 3,2 22,4 25,1 6,313
11 S36 36 1018 1,8 3,6 25,2 28,3 7,990
12 S40 40 1257 2,0 4,0 28,0 31,4 9,865
13 S50 50 1964 2,5 5,0 35,0 39,3 15,413
14 S54 54 2290 2,7 5,4 37,8 42,3 17,978
15 S57 57 2552 2,9 5,7 39,9 44,6 20,031
CATATAN:
a) Diameter nominal hanya dipergunakan untuk perhitungan parameter nominal
lainnya dan tidak perlu diukur
b) Cara menghitung luas penampang nominal, keliling nominal, berat nominal dan
ukuran adalah sebagai berikut:
c) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
d) Berat Nominal
e) Jarak sirip melintang maksimum = 0,70 d
f) Tinggi sirip minimum = 0,05 d
Tinggi sirip maksimum = 0,10 d
g) Jumlah 2 (dua) sirip membujur maksimum = 0,25 K
Keliling nominal (K)
K = 0,3142 x d (mm)
o Toleransi Diameter
Toleransi diameter baja tulangan beton polos seperti
pada tabel ukuran dan toleransi diameter BjTP
o Panjang
Panjang baja tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m.
o Toleransi Panjang
Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan
minimum 0 mm (0mm), maksimum plus 70 mm
(maksimum + 70 mm)
- Toleransi Berat per Batang
Toleransi berat per batang baja tulangan beton sirip/ulir
ditetapkan seperti tercantum dalam Tabel Toleransi berat
per batang BjTS
Ø Cara Pengambilan Contoh
- Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang
berwenang
- Petugas pengambil contoh harus diberi keleluasaan oleh
pelaku usaha untuk melakukan tugasnya
- Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random) pada
kelompok nomor leburan
- Jumlah contoh uji
o Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan
dan ukuran yang sama diambil 1 (satu) contoh uji dari
bagian tengah batang dan tidak boleh dipotong dengan
cara panas.
o Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang
berbeda dari satu ukuran dan satu kelas baja yang sama,
sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1 (satu)
contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya.
o Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan
kebutuhan masing-masing, maksimum 1,5 meter.
4) Peralatan
a) Mobil mixer.
b) Bar cutter listrik.
c) Alat penekuk besi.
d) Alat bantu tukang.
e) Genset.
5) Pelaksanaan
a) Kontraktor mengajukan gambar kepada pengawas dan PPK.
b) Pemasangan bowplank untuk acuan harus sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Penggalian tanah dengan menggunakan alat berat / manual.
d) Urugan pasir diatas galian dipadatkan.
e) Lantai kerja diatas urugan pasir.
f) Pemasangan bekisting.
g) Pembesian sesuai dengan gambar.
h) Pemotongan besi menggunakan bar cutter listrik, suplai listrik dari
genset.
i) Pengecoran menggunakan K-300 untuk pile cap bangunan
terminal, tie beam dan sloof, K-200 untuk lantai dasar, K-250 untuk
pile cap bangunan pos jaga, rumah genset dan rumah pompa
dipadatkan dengan vibrator.
j) Sparing conduit dan pipa-pipa
Ø Untuk kepastian posisi sparing, kontraktor harus membuat
gambar “superimpose” untuk pelaksanaan dari sparing ME
terkait.
Ø Letak dari sparing sedemikian supaya tidak mengurangi
kekuatan struktur.
Ø Sebelum pengecoran sparing-sparing harus diperkuat, sehingga
tidak bergeser.
Ø Sparing harus dijaga sehingga tidak terisi beton sewaktu
pengecoran.
Ø Shaft dan lubang vent harus difinish dengan plester yang baik.
k) Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
karena sesuatu hal harus seijin PPK yang melalui persetujuan
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
6) Pengujian Beton
a) Campuran percobaan dan testing untuk memenuhi mutu-mutu
beton yang diminta harus menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Syarat-syarat spesifikasi ini dan peraturan-peraturan yang
mengatur pembetonan dan pembesian harus dipenuhi, kecuali
disyaratkan dengan cara lain.
c) Khusus untuk pekerjaan struktur bawah yang di cor dengan beton
site mix setiap 3-5 m2 beton harus dibuat 1 benda uji.
d) Apabila sudah terkumpul 20 benda uji, harus diperiksakan ke
laboratorium beton adapun pemeriksaan kuat tekan beton tersebut,
pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
e) Apabila hasil pemeriksaan masih meragukan, maka pemeriksaan
lanjutan dilakukan dengan menggunakan Core Drilling dan ditest
menggunakan Hammer Test pada beton yang sudah terpasang, hal
ini dilakukan untuk meyakinkan penilaian kualitas beton yang ada.
f) Biaya pekerjaan dalam pasal-pasal ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
g) Sampel untuk specimen uji kekuatan setiap campuran beton harus
memenuhi ketentuan a) hingga c) Mengacu SNI 2847 2019:
Ø Setidaknya sekali sehari.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 110 m3 beton.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 460 m2 luas permukaan pelat
atau dinding.
Sampel pengujian harus diambil secara acak. Agar mewakili
periode pengujian, waktu sampling, atau batching beton,
menggunakan basis kesempatan pengujian. Sampel batching beton
tidak diambil dengan basis tampilan, kenyamanan, atau kriteria bias
lainnya, jika hal ini dilakukan maka akan menyebabkan analisis
statistik yang dilakukan menjadi tidak kredibel. Spesimen untuk
satu uji kekuatan (seperti yang tercantum dalam (a)) harus terbuat
dari satu batch, serta tidak boleh ada material lain yang
ditambahkan setelah sampel diuji. Dalam menghitung luas
permukaan, cukup satu sisi permukaan pelat atau dinding yang
dihitung. Kriteria c) membutuhkan sampling lebih dari sekali untuk
setiap 110 m3 beton yang ditempatkan jika rata-rata ketebalan
dinding atau pelat kurang dari 240 mm.
7) Perawatan
Perawatan beton di lapangan harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Beton dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah, selama 7
hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut;
c) Beton berkekuatan awal tinggi harus dipertahankan dalam kondisi
lembab selama paling sedikit 3 hari pertama;
d) Metoda pemeliharaan beton diajukan oleh Penyedia Jasa pada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Selain
menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat
dilakukan dengan:
Ø Campuran kimia untuk pemeliharaan beton, campuran kimia
ini benar-benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing
dimulai.
Ø Pembasahan terus-menerus dapat dilakukan dengan cara
merendam air.
Ø Pada permukaan beton kolom-kolom dipergunakan karung-
karung yang dibasahi terus menerus.
Ø Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan
disetujui Konsultan Pengawas.
e) Bila diperlukan uji kuat tambahan harus diikuti ketentuan berikut:
Ø Untuk memeriksa tingkat pelaksanaan perawatan dan
perlindungan dari beton dalam struktur di lapangan, pengawas
dapat meminta agar dilakukan uji tekan atas benda uji yang
dirawat di lapangan.
Ø Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai dengan
kondisi di lapangan berdasarkan SK SNI M-62-1990-03
tentang Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium menurut ketentuan yang berlaku.
Ø Benda uji silinder yang dirawat di lapangan harus dicetak pada
saat yang bersamaan dan diambil dari contoh yang sama dengan
benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
Cara untuk melindungi dan merawat beton harus ditingkatkan
bila kekuatan dari silinder yang dirawat di lapangan pada umur
uji yang telah ditetapkan kurang dari 8,5% dari kekuatan
pasangan silinder yang dirawat di laboratorium untuk
penentuan kekuatan f’c.
8) Perbaikan Beton:
a) Penyedia Jasa harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia Jasa, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak
sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau
yang rusaknya berlebihan (jangan menambal, mengisi, memulas,
memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk
Konsultan Pengawas).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki
penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang
pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang
akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip -sirip dan
tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang
bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera
setelah pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak
berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh
ditambal manual, menambalan harus digrouting dengan mesin
tekanan hydrolis.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur
warnanya atau beton yang akan dicat dengan :
Ø Semprotan pasir ringan.
Ø Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
Ø Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Ø Pembersihan dengan larutan asal muriatic yang mengandung
tidak kurang dari 2% dan tidak lebih dari 5% asal dalam
volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya
telah dilembabkan dengan air bersih.
Ø Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
Ø Tambalan semen.
Ø Mengikir dan menggerinda
9) Kegagalan Pekerjaan Beton
a) Penyedia Jasa akan segera memeriksa seluruh permukaan beton
setelah bekisting dibuka dan melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas dan PPK apabila ditemukan ada permukaan beton yang
keropos.
b) Apabila ternyata kekeroposan beton tersebut mengakibatkan
pengurangan kekuatan beton, keretakan atau creep dan shrinkage,
atas instruksi Konsultan Pengawas dan PPK, bagian beton tersebut
akan dibongkar dan dicor ulang, tempat pemotongan dan
construction joint ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
atas usul Penyedia Jasa.
c) Apabila kekeroposan masih dapat diperbaiki tanpa pembongkaran,
Penyedia Jasa akan mengajukan metoda kerjanya kepada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Perbaikan
(penambalan) tidak akan dilaksanakan sebelum diperiksa dan
metoda kerja penambalannya disetujui oleh Konsulatan Pengawas
dan PPK.
d) Apabila kekeroposan beton ini mengakibatkan kekuatan beton
kurang dari yang dispesifikasikan, Konsultan Pengawas dan PPK
dapat menghentikan pekerjaan pengecoran lain yang mempunyai
relevansi dengan unsur struktur tersebut.
h. Bekisting
1) Uraian Umum
a) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran
tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang maupun
perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran, ketinggian-
ketinggian serta posisi dari beton yang dicetak/tercetak.
b) Perencanaan pelaksanaan, serta pembongkaran bekisting harus
sesuai dengan cara-cara yang disarankan.
c) Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-
benar bersih penggunaannya.
d) Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah defleksi bahan-bahan bekisting.
e) Bekisting beserta sambungan-sambungan harus dapat mencegah
kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.
f) Lubang-lubang pembukaan sementara harus disesuaikan didalam
bekisting untuk memungkinkan pembersihan bekisting.
2) Pengendalian Pekerjaan
Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan-persyaratan di bawah
ini :
a) NI-2-1971.
b) NI-3-1982.
c) NI-5-1961.
3) Bahan
Bahan bekisting harus terbuat dari multipleks / plywood tebal 9 mm
dengan sistem struktur rangka-rangka kuat.
4) Pemasangan
Penyedia Jasa baru diperbolehkan mulai dengan pelaksanaan setelah
mendapat persetujuan atas rencana bekisting yang dibuatnya.
a) Perawatan Beton
Bekisting harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
b) Perawatan Beton
Ø Beton harus dilindungi dari pengaruh panas untuk menghadapi
penguapan cepat.
Ø Beton setelah dicor harus digenangi air paling sedikit selama 10
hari setelah pengecoran.
Perbaikan permukaan beton pada daerah yang tidak sempurna,
misalnya beton keropos, hanya boleh dilakukan setelah mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2.3.2. BETON STRUKTUR ATAS
a. Kolom, Kolom Praktis, Balok, Ring Balok, Tangga, Plat Lantai dan Plat
Dak Bangunan Terminal.
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab spesifikasi teknik ini meliputi
kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan
material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan
pekerjaan kolom, kolom praktis, balok, ring balok, tangga dan dak atap.
Pekerjaan kolom, kolom praktis, balok, ring balok, tangga dan dak atap
terdiri :
a) Kolom dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
b) Kolom praktis dengan mutu beton K-200 dengan ukuran sesuai
gambar kerja.
c) Balok dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
d) Ring balok dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai
gambar kerja.
e) Tangga dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
f) Plat lantai dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
g) Dak atap dengan mutu beton K-300 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
Semua pekerjaan beton harus sesuai dengan apa yang diminta dari
spesifikasi ini dan peraturan-peraturan berikut ini :
a) NI-2-1971.
b) NI-3-1970.
c) NI-8-1972.
d) Pedoman Beton Indonesia 1988-SKBI -1.4.53.1988.
e) Peraturan SNI 2847-2019.
f) Peraturan SNI 1726-2019.
2) Material
a) Beton kolom menggunakan beton K-300.
b) Beton kolom praktis menggunakan beton K-200.
c) Beton balok menggunakan beton K-300.
d) Beton ring balok menggunakan beton K-300.
e) Beton tangga menggunakan beton K-300.
f) Beton plat lantai menggunakan beton K-300.
g) Beton dak atap menggunakan beton K-300.
h) Pembesian menggunakan besi tulangan sedang harus BJTP 24 yang
sesuai dengan SII 0136 1984, British Standard No. 785 atau yang
setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan
tinggi harus BJTD 40 yang sesuai dengan SII 0136-1984. British
Standard No. 4449 : 1969 atau yang setara untuk baja ulir yang
bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi
harus minimal 40.0 kg/cm².
i) Bekisting dari kayu kaso 5/7, 6/12 dan multiplex tebal 9 mm.
j) Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1 : 3 : 5 dipasang
pada tempat-tempat yang ditunjukan dalam gambar dimana di
bawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir setebal 5 cm.
3) Syarat Bahan
a) Semen Portland
Semen harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Bahan Perekat Hidrolis sebagai Bahan Bangunan. Penggunaan
material bahan merupakan produk dalam negeri.
b) Pasir Beton
c) Agregat
Agregat harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Agregat sebagai Bahan Bangunan.
d) Air
Air harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Air
sebagai Bahan Bangunan
e) Besi Beton
Ø Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
Ø Jenis
- Baja tulangan beton polos (BjTP)
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton
berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak
bersirip/berulir.
- Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS)
Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton
yang permukaannya memiliki sirip/ulir melintang dan
memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya
lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang
secara relatif terhadap beton.
Ø Syarat Mutu
- Sifat Tampak
Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan,
lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya
diperkenankan berkarat ringan pada permukaan
- Bentuk
o Baja Tulangan Beton Polos
Batang baja tulangan beton berpenampang bundar dan
permukaan harus rata tidak bersirip/berulir.
\
o Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Permukaan batang baja tulangan beton sirip/ulir harus
bersirip/berulir secara teratur. Setiap batang dapat
mempunyai sirip/ulir memanjang yang searah tetapi
harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang
terhadap sumbu batang. Sirip-sirip/ulir-ulir melintang
sepanjang batang baja tulangan beton harus terletak
pada jarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan
ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka
atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton,
maka sirip/ulir melintang pada posisi di mana angka
atau huruf dapat ditiadakan. Sirip/ulir melintang tidak
boleh membentuk sudut kurang dari 45° terhadap
sumbu batang.
- Ukuran dan Toleransi
o Diameter, Berat dan Ukuran Sirip/Ulir
Diameter dan berat per meter baja tulangan beton polos
seperti tercantum pada Tabel Baja tulangan beton polos.
Diameter, ukuran sirip/ulir dan berat per meter baja
tulangan beton sirip/ulir seperti tercantum pada Tabel
ukuran baja tulangan beton sirip/ulir.
Tabel Baja Tulangan Beton Polos
Luas Berat
Diameter
Penampang Nominal
No Penamaan Nominal
Nominal (A) per meter*
(d) mm
mm2 kg/m
1
P6 6 28 0,222
2
P 8 8 50 0,395
3
P 10 10 79 0,617
4
P 12 12 113 0,888
5
P 14 14 154 1,208
6
P 16 16 201 1,578
7
P 19 19 284 2,226
8
P 22 22 380 2,984
9
P 25 25 491 3,853
10
P 28 28 616 4,834
11
P 32 32 804 6,313
12
P 36 36 1018 7,990
13
P 40 40 1257 9,865
14
15,41
P 50 50 1964
3
CATATAN:
*sebagai referensi
Cara menghitung luas penampang nominal, keliling
nominal, berat nominal dan ukuran adalah sebagai
berikut:
c) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
d) Berat Nominal
Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Tinggi Sirip Lebar
Diameter Luas (H) Jarak sirip sirip Berat
Pena Nominal Penampang Min Maks melintang membu nominal
No
maan (d) Nominal (A) (mm) (mm) (P) Maks jur (T) per meter
mm mm2 mm Maks Kg/m
mm
1 S6 6 28 0,3 0,6 4,2 4,7 0,222
2 S8 8 50 0,4 0,8 5,6 6,3 0,395
Tinggi Sirip Lebar
Diameter Luas (H) Jarak sirip sirip Berat
Pena Nominal Penampang Min Maks melintang membu nominal
No
maan (d) Nominal (A) (mm) (mm) (P) Maks jur (T) per meter
mm mm2 mm Maks Kg/m
mm
3 S10 10 79 0,5 1,0 7,0 7,9 0,617
4 S13 13 133 0,7 1,3 9,1 10,2 1,042
5 S16 16 201 0,8 1,6 11,2 12,6 1,578
6 S19 19 284 1,0 1,9 13,2 14,9 2,226
7 S22 22 380 1,1 2,2 15,4 17,3 2,984
8 S25 25 491 1,3 2,5 17,5 19,7 3,853
9 S29 29 661 1,5 2,9 20,3 22,8 5,185
10 S32 32 804 1,6 3,2 22,4 25,1 6,313
11 S36 36 1018 1,8 3,6 25,2 28,3 7,990
12 S40 40 1257 2,0 4,0 28,0 31,4 9,865
13 S50 50 1964 2,5 5,0 35,0 39,3 15,413
14 S54 54 2290 2,7 5,4 37,8 42,3 17,978
15 S57 57 2552 2,9 5,7 39,9 44,6 20,031
CATATAN:
a) Diameter nominal hanya dipergunakan untuk perhitungan parameter nominal
lainnya dan tidak perlu diukur
b) Cara menghitung luas penampang nominal, keliling nominal, berat nominal
dan ukuran adalah sebagai berikut:
c) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
d) Berat Nominal
e) Jarak sirip melintang maksimum = 0,70 d
f) Tinggi sirip minimum = 0,05 d
Tinggi sirip maksimum = 0,10 d
g) Jumlah 2 (dua) sirip membujur maksimum = 0,25 K
Keliling nominal (K)
K = 0,3142 x d (mm)
o Toleransi Diameter
Toleransi diameter baja tulangan beton polos seperti
pada tabel ukuran dan toleransi diameter BjTP
o Panjang
Panjang baja tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m.
o Toleransi Panjang
Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan
minimum 0 mm (0mm), maksimum plus 70 mm
(maksimum + 70 mm)
- Toleransi Berat per Batang
Toleransi berat per batang baja tulangan beton sirip/ulir
ditetapkan seperti tercantum dalam Tabel Toleransi berat
per batang BjTS
- Cara Pengambilan Contoh
o Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang
berwenang
o Petugas pengambil contoh harus diberi keleluasaan oleh
pelaku usaha untuk melakukan tugasnya
o Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random)
pada kelompok nomor leburan
o Jumlah contoh uji
• Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor
leburan dan ukuran yang sama diambil 1 (satu)
contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh
dipotong dengan cara panas.
• Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan
yang berbeda dari satu ukuran dan satu kelas baja
yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton
diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan
kelipatannya.
Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan
kebutuhan masing-masing, maksimum 1,5 meter.
4) Peralatan
a) Mobil mixer.
b) Concrete pump.
c) Bar cutter listrik.
d) Alat penekuk besi.
e) Alat bantu tukang.
f) Genset.
5) Pelaksanaan
a) Penyedia Jasa mengajukan gambar kepada Konsultan Pengawas
dan PPK.
b) Pemasangan bowplank untuk acuan harus sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Pemasangan bekisting.
d) Pembesian sesuai dengan gambar.
e) Pemotongan besi menggunakan bar cutter listrik, suplai listrik dari
genset.
f) Pengecoran menggunakan K-300 untuk kolom, balok, ring balk,
tangga, palat lantai dan dak atap dan K-200 untuk kolom praktis
dipadatkan dengan vibrator.
g) Sparing conduit dan pipa-pipa
Ø Untuk kepastian posisi sparing, kontraktor harus membuat
gambar “superimpose” untuk pelaksanaan dari sparing ME
terkait.
Ø Letak dari sparing sedemikian supaya tidak mengurangi
kekuatan struktur.
Ø Sebelum pengecoran sparing-sparing harus diperkuat, sehingga
tidak bergeser.
Ø Sparing harus dijaga sehingga tidak terisi beton sewaktu
pengecoran.
Ø Shaft dan lubang vent harus difinish dengan plester yang baik.
Ø Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas karena sesuatu hal harus seijin PPK yang melalui
persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
6) Pengujian Beton
a) Campuran percobaan dan testing untuk memenuhi mutu-mutu
beton yang diminta harus menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Syarat-syarat spesifikasi ini dan peraturan-peraturan yang
mengatur pembetonan dan pembesian harus dipenuhi, kecuali
disyaratkan dengan cara lain.
c) Khusus untuk struktur atas yang di cor dengan beton site mix setiap
3-5 m2 beton harus dibuat 1 benda uji.
d) Apabila sudah terkumpul 20 benda uji, harus diperiksakan ke
laboratorium beton adapun pemeriksaan kuat tekan beton tersebut,
pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
e) Apabila hasil pemeriksaan masih meragukan, maka pemeriksaan
lanjutan dilakukan dengan menggunakan Core Drilling dan ditest
menggunakan Hammer Test pada beton yang sudah terpasang, hal
ini dilakukan untuk meyakinkan penilaian kualitas beton yang ada.
f) Biaya pekerjaan dalam pasal-pasal ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
g) Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 10 ± 2 cm.
h) Slump yang terjadi diluar batas tersebut diatas akan ditolak oleh
Konsultan Pengawas.
i) Sampel untuk specimen uji kekuatan setiap campuran beton harus
memenuhi ketentuan a) hingga c) Mengacu SNI 2847 2019:
Ø Setidaknya sekali sehari.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 110 m3 beton.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 460 m2 luas permukaan pelat
atau dinding.
j) Sampel pengujian harus diambil secara acak. Agar mewakili
periode pengujian, waktu sampling, atau batching beton,
menggunakan basis kesempatan pengujian. Sampel batching beton
tidak diambil dengan basis tampilan, kenyamanan, atau kriteria bias
lainnya, jika hal ini dilakukan maka akan menyebabkan analisis
statistik yang dilakukan menjadi tidak kredibel. Spesimen untuk
satu uji kekuatan (seperti yang tercantum dalam (a) harus terbuat
dari satu batch, serta tidak boleh ada material lain yang
ditambahkan setelah sampel diuji. Dalam menghitung luas
permukaan, cukup satu sisi permukaan pelat atau dinding yang
dihitung. Kriteria c) membutuhkan sampling lebih dari sekali untuk
setiap 110 m3 beton yang ditempatkan jika rata-rata ketebalan
dinding atau pelat kurang dari 240 mm.
7) Perawatan
Perawatan beton di lapangan harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Beton dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah, selama 7
hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut;
c) Beton berkekuatan awal tinggi harus dipertahankan dalam kondisi
lembab selama paling sedikit 3 hari pertama;
d) Metoda pemeliharaan beton diajukan oleh Penyedia Jasa pada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Selain
menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat
dilakukan dengan:
Ø Campuran kimia untuk pemeliharaan beton, campuran kimia
ini benar-benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing
dimulai.
Ø Pembasahan terus-menerus dapat dilakukan dengan cara
merendam air.
Ø Pada permukaan beton kolom-kolom dipergunakan karung-
karung yang dibasahi terus menerus.
Ø Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan
disetujui Konsultan Pengawas.
e) Bila diperlukan uji kuat tambahan harus diikuti ketentuan berikut:
Ø Untuk memeriksa tingkat pelaksanaan perawatan dan
perlindungan dari beton dalam struktur di lapangan, pengawas
dapat meminta agar dilakukan uji tekan atas benda uji yang
dirawat di lapangan.
Ø Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai dengan
kondisi di lapangan berdasarkan SK SNI M-62-1990-03
tentang Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium menurut ketentuan yang berlaku.
Ø Benda uji silinder yang dirawat di lapangan harus dicetak pada
saat yang bersamaan dan diambil dari contoh yang sama dengan
benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
Ø Cara untuk melindungi dan merawat beton harus ditingkatkan
bila kekuatan dari silinder yang dirawat di lapangan pada umur
uji yang telah ditetapkan kurang dari 8,5% dari kekuatan
pasangan silinder yang dirawat di laboratorium untuk
penentuan kekuatan f’c.
8) Perbaikan Beton :
a) Penyedia Jasa harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia Jasa, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak
sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau
yang rusaknya berlebihan (jangan menambal, mengisi, memulas,
memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk
Konsultan Pengawas dan PPK).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki
penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang
pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang
akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip -sirip dan
tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang
bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera
setelah pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak
berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh
ditambal manual, menambalan harus digrouting dengan mesin
tekanan hydrolis.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur
warnanya atau beton yang akan dicat dengan :
Ø Semprotan pasir ringan.
Ø Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
Ø Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Ø Pembersihan dengan larutan asal muriatic yang mengandung
tidak kurang dari 2% dan tidak lebih dari 5% asal dalam
volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya
telah dilembabkan dengan air bersih.
Ø Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
Ø Tambalan semen.
Ø Mengikir dan menggerinda.
9) Kegagalan Pekerjaan Beton
a) Penyedia Jasa akan segera memeriksa seluruh permukaan beton
setelah acuan dibuka dan melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas dan PPK apabila ditemukan ada permukaan beton yang
keropos.
b) Apabila ternyata kekeroposan beton tersebut mengakibatkan
pengurangan kekuatan beton, keretakan atau creep dan shrinkage,
atas instruksi Konsultan Pengawas dan PPK, bagian beton tersebut
akan dibongkar dan dicor ulang, tempat pemotongan dan
construction joint ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
atas usul Penyedia Jasa.
c) Apabila kekeroposan masih dapat diperbaiki tanpa pembongkaran,
Penyedia Jasa akan mengajukan metoda kerjanya kepada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Perbaikan
(penambalan) tidak akan dilaksanakan sebelum diperiksa dan
metoda kerja penambalannya disetujui oleh Konsulatan Pengawas
dan PPK.
d) Apabila kekeroposan beton ini mengakibatkan kekuatan beton
kurang dari yang dispesifikasikan, Konsultan Pengawas dan PPK
dapat menghentikan pekerjaan pengecoran lain yang mempunyai
relevansi dengan unsur struktur tersebut.
b. Kolom, Balok dan Plat Dak Bangunan Pos Jaga, Rumah Genset, Rumah
Pompa.
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab spesifikasi teknik ini meliputi
kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan
material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan
pekerjaan kolom, balok dan dak atap. Pekerjaan kolom balok dan dak
atap terdiri :
a) Kolom dengan mutu beton K-250 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
b) Balok dengan mutu beton K-250 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
c) Dak atap dengan mutu beton K-250 dengan ukuran sesuai gambar
kerja.
Semua pekerjaan beton harus sesuai dengan apa yang diminta dari
spesifikasi ini dan peraturan-peraturan berikut ini :
a) NI-2-1971.
b) NI-3-1970.
c) NI-8-1972.
d) Pedoman Beton Indonesia 1988-SKBI -1.4.53.1988.
e) Peraturan SNI 2847-2019.
f) Peraturan SNI 1726-2019.
2) Material
a) Beton kolom menggunakan beton K-250.
b) Beton balok menggunakan beton K-250.
c) Beton dak atap menggunakan beton K-250.
d) Pembesian menggunakan besi tulangan sedang harus BJTP 24 yang
sesuai dengan SII 0136 1984, British Standard No. 785 atau yang
setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan
tinggi harus BJTD 40 yang sesuai dengan SII 0136-1984. British
Standard No. 4449 : 1969 atau yang setara untuk baja ulir yang
bertegangan tinggi, tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi
harus minimal 40.0 kg/cm².
e) Bekisting dari kayu kaso 5/7, 6/12 dan multiplex tebal 9 mm.
f) Beton rabat yang digunakan harus dari campuran 1 : 3 : 5 dipasang
pada tempat-tempat yang ditunjukan dalam gambar dimana di
bawahnya terlebih dahulu harus diberikan pasir setebal 5 cm.
3) Syarat Bahan
a) Semen Portland
Semen harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Bahan Perekat Hidrolis sebagai Bahan Bangunan. Penggunaan
material bahan merupakan produk dalam negeri.
b) Pasir Beton
c) Agregat
Agregat harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi
Agregat sebagai Bahan Bangunan.
d) Air
Air harus memenuhi SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi Air
sebagai Bahan Bangunan
e) Besi Beton
Ø Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
Ø Jenis
- Baja tulangan beton polos (BjTP)
Baja tulangan beton polos adalah baja tulangan beton
berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak
bersirip/berulir.
- Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS)
Baja tulangan beton sirip/ulir adalah baja tulangan beton
yang permukaannya memiliki sirip/ulir melintang dan
memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya
lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang
secara relatif terhadap beton.
Ø Syarat Mutu
- Sifat Tampak
Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan,
lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya
diperkenankan berkarat ringan pada permukaan
- Bentuk
o Baja Tulangan Beton Polos
Batang baja tulangan beton berpenampang bundar dan
permukaan harus rata tidak bersirip/berulir.
\
o Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Permukaan batang baja tulangan beton sirip/ulir harus
bersirip/berulir secara teratur. Setiap batang dapat
mempunyai sirip/ulir memanjang yang searah tetapi
harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang
terhadap sumbu batang. Sirip-sirip/ulir-ulir melintang
sepanjang batang baja tulangan beton harus terletak
pada jarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan
ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka
atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton,
maka sirip/ulir melintang pada posisi di mana angka
atau huruf dapat ditiadakan. Sirip/ulir melintang tidak
boleh membentuk sudut kurang dari 45° terhadap
sumbu batang.
- Ukuran dan Toleransi
o Diameter, Berat dan Ukuran Sirip/Ulir
Diameter dan berat per meter baja tulangan beton polos
seperti tercantum pada Tabel Baja tulangan beton polos.
Diameter, ukuran sirip/ulir dan berat per meter baja
tulangan beton sirip/ulir seperti tercantum pada Tabel
ukuran baja tulangan beton sirip/ulir.
Tabel Baja Tulangan Beton Polos
Luas Berat
Diameter
Penampang Nominal
No Penamaan Nominal
Nominal (A) per meter*
(d) mm
mm2 kg/m
1
P6 6 28 0,222
2
P 8 8 50 0,395
3
P 10 10 79 0,617
4
P 12 12 113 0,888
5
P 14 14 154 1,208
6
P 16 16 201 1,578
7
P 19 19 284 2,226
8
P 22 22 380 2,984
9
P 25 25 491 3,853
10
P 28 28 616 4,834
11
P 32 32 804 6,313
12
P 36 36 1018 7,990
13
P 40 40 1257 9,865
14
15,41
P 50 50 1964
3
CATATAN:
*sebagai referensi
Cara menghitung luas penampang nominal, keliling
nominal, berat nominal dan ukuran adalah sebagai
berikut:
e) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
f) Berat Nominal
Tabel Ukuran Baja Tulangan Beton Sirip/Ulir
Tinggi Sirip Lebar
Diameter Luas (H) Jarak sirip sirip Berat
Pena Nominal Penampang Min Maks melintang membu nominal
No
maan (d) Nominal (A) (mm) (mm) (P) Maks jur (T) per meter
mm mm2 mm Maks Kg/m
mm
1 S6 6 28 0,3 0,6 4,2 4,7 0,222
2 S8 8 50 0,4 0,8 5,6 6,3 0,395
3 S10 10 79 0,5 1,0 7,0 7,9 0,617
4 S13 13 133 0,7 1,3 9,1 10,2 1,042
5 S16 16 201 0,8 1,6 11,2 12,6 1,578
6 S19 19 284 1,0 1,9 13,2 14,9 2,226
7 S22 22 380 1,1 2,2 15,4 17,3 2,984
8 S25 25 491 1,3 2,5 17,5 19,7 3,853
9 S29 29 661 1,5 2,9 20,3 22,8 5,185
10 S32 32 804 1,6 3,2 22,4 25,1 6,313
11 S36 36 1018 1,8 3,6 25,2 28,3 7,990
12 S40 40 1257 2,0 4,0 28,0 31,4 9,865
13 S50 50 1964 2,5 5,0 35,0 39,3 15,413
14 S54 54 2290 2,7 5,4 37,8 42,3 17,978
15 S57 57 2552 2,9 5,7 39,9 44,6 20,031
CATATAN:
h) Diameter nominal hanya dipergunakan untuk perhitungan parameter nominal
lainnya dan tidak perlu diukur
i) Cara menghitung luas penampang nominal, keliling nominal, berat nominal
dan ukuran adalah sebagai berikut:
j) Luas Penampang nominal (A)
A = 0,7854 x d2 (mm2)
D = diameter nominal (mm)
k) Berat Nominal
l) Jarak sirip melintang maksimum = 0,70 d
m) Tinggi sirip minimum = 0,05 d
Tinggi sirip maksimum = 0,10 d
n) Jumlah 2 (dua) sirip membujur maksimum = 0,25 K
Keliling nominal (K)
K = 0,3142 x d (mm)
o Toleransi Diameter
Toleransi diameter baja tulangan beton polos seperti
pada tabel ukuran dan toleransi diameter BjTP
o Panjang
Panjang baja tulangan beton ditetapkan 10 m dan 12 m.
o Toleransi Panjang
Toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan
minimum 0 mm (0mm), maksimum plus 70 mm
(maksimum + 70 mm)
- Toleransi Berat per Batang
Toleransi berat per batang baja tulangan beton sirip/ulir
ditetapkan seperti tercantum dalam Tabel Toleransi berat
per batang BjTS
- Cara Pengambilan Contoh
o Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang
berwenang
o Petugas pengambil contoh harus diberi keleluasaan oleh
pelaku usaha untuk melakukan tugasnya
o Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random)
pada kelompok nomor leburan
o Jumlah contoh uji
• Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor
leburan dan ukuran yang sama diambil 1 (satu)
contoh uji dari bagian tengah batang dan tidak boleh
dipotong dengan cara panas.
• Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan
yang berbeda dari satu ukuran dan satu kelas baja
yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton
diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan
kelipatannya.
Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan
kebutuhan masing-masing, maksimum 1,5 meter.
4) Peralatan
a) Mobil mixer.
b) Concrete pump.
c) Bar cutter listrik.
d) Alat penekuk besi.
e) Alat bantu tukang.
f) Genset.
5) Pelaksanaan
a) Penyedia Jasa mengajukan gambar kepada Konsultan Pengawas
dan PPK.
b) Pemasangan bowplank untuk acuan harus sepengetahuan
Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Pemasangan bekisting.
d) Pembesian sesuai dengan gambar.
e) Pemotongan besi menggunakan bar cutter listrik, suplai listrik dari
genset.
f) Pengecoran menggunakan K-250 untuk kolom, balok, plat dak
dipadatkan dengan vibrator.
g) Sparing conduit dan pipa-pipa
Ø Untuk kepastian posisi sparing, kontraktor harus membuat
gambar “superimpose” untuk pelaksanaan dari sparing ME
terkait.
Ø Letak dari sparing sedemikian supaya tidak mengurangi
kekuatan struktur.
Ø Sebelum pengecoran sparing-sparing harus diperkuat, sehingga
tidak bergeser.
Ø Sparing harus dijaga sehingga tidak terisi beton sewaktu
pengecoran.
Ø Shaft dan lubang vent harus difinish dengan plester yang baik.
Ø Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di
atas karena sesuatu hal harus seijin PPK yang melalui
persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
6) Pengujian Beton
a) Campuran percobaan dan testing untuk memenuhi mutu-mutu
beton yang diminta harus menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Syarat-syarat spesifikasi ini dan peraturan-peraturan yang
mengatur pembetonan dan pembesian harus dipenuhi, kecuali
disyaratkan dengan cara lain.
c) Khusus untuk struktur atas yang di cor dengan beton site mix setiap
3-5 m2 beton harus dibuat 1 benda uji.
d) Apabila sudah terkumpul 20 benda uji, harus diperiksakan ke
laboratorium beton adapun pemeriksaan kuat tekan beton tersebut,
pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
e) Apabila hasil pemeriksaan masih meragukan, maka pemeriksaan
lanjutan dilakukan dengan menggunakan Core Drilling dan ditest
menggunakan Hammer Test pada beton yang sudah terpasang, hal
ini dilakukan untuk meyakinkan penilaian kualitas beton yang ada.
f) Biaya pekerjaan dalam pasal-pasal ini menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
g) Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal
adalah 10 ± 2 cm.
h) Slump yang terjadi diluar batas tersebut diatas akan ditolak oleh
Konsultan Pengawas.
i) Sampel untuk specimen uji kekuatan setiap campuran beton harus
memenuhi ketentuan a) hingga c) Mengacu SNI 2847 2019:
Ø Setidaknya sekali sehari.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 110 m3 beton.
Ø Setidaknya sekali untuk setiap 460 m2 luas permukaan pelat
atau dinding.
j) Sampel pengujian harus diambil secara acak. Agar mewakili
periode pengujian, waktu sampling, atau batching beton,
menggunakan basis kesempatan pengujian. Sampel batching beton
tidak diambil dengan basis tampilan, kenyamanan, atau kriteria bias
lainnya, jika hal ini dilakukan maka akan menyebabkan analisis
statistik yang dilakukan menjadi tidak kredibel. Spesimen untuk
satu uji kekuatan (seperti yang tercantum dalam (a) harus terbuat
dari satu batch, serta tidak boleh ada material lain yang
ditambahkan setelah sampel diuji. Dalam menghitung luas
permukaan, cukup satu sisi permukaan pelat atau dinding yang
dihitung. Kriteria c) membutuhkan sampling lebih dari sekali untuk
setiap 110 m3 beton yang ditempatkan jika rata-rata ketebalan
dinding atau pelat kurang dari 240 mm.
7) Perawatan
Perawatan beton di lapangan harus memenuhi ketentuan berikut:
a) Beton dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan
terhadap matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air
dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum
waktunya.
b) Semua permukaan beton yang terbuka dijaga tetap basah, selama 7
hari dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada
permukaan beton tersebut;
c) Beton berkekuatan awal tinggi harus dipertahankan dalam kondisi
lembab selama paling sedikit 3 hari pertama;
d) Metoda pemeliharaan beton diajukan oleh Penyedia Jasa pada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Selain
menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat
dilakukan dengan:
Ø Campuran kimia untuk pemeliharaan beton, campuran kimia
ini benar-benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing
dimulai.
Ø Pembasahan terus-menerus dapat dilakukan dengan cara
merendam air.
Ø Pada permukaan beton kolom-kolom dipergunakan karung-
karung yang dibasahi terus menerus.
Ø Cara-cara perawatan lainnya harus senantiasa diketahui dan
disetujui Konsultan Pengawas.
e) Bila diperlukan uji kuat tambahan harus diikuti ketentuan berikut:
Ø Untuk memeriksa tingkat pelaksanaan perawatan dan
perlindungan dari beton dalam struktur di lapangan, pengawas
dapat meminta agar dilakukan uji tekan atas benda uji yang
dirawat di lapangan.
Ø Silinder yang dirawat di lapangan harus dirawat sesuai dengan
kondisi di lapangan berdasarkan SK SNI M-62-1990-03
tentang Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium menurut ketentuan yang berlaku.
Ø Benda uji silinder yang dirawat di lapangan harus dicetak pada
saat yang bersamaan dan diambil dari contoh yang sama dengan
benda uji silinder yang akan dirawat di laboratorium.
Ø Cara untuk melindungi dan merawat beton harus ditingkatkan
bila kekuatan dari silinder yang dirawat di lapangan pada umur
uji yang telah ditetapkan kurang dari 8,5% dari kekuatan
pasangan silinder yang dirawat di laboratorium untuk
penentuan kekuatan f’c.
8) Perbaikan Beton :
a) Penyedia Jasa harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
b) Penyedia Jasa, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak
sesuai dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau
yang rusaknya berlebihan (jangan menambal, mengisi, memulas,
memperbaiki atau mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk
Konsultan Pengawas dan PPK).
c) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki
penyelesaian cor di tempat menggunakan acuan khusus. Lubang
pengikat harus ditutup. Permukaan ekspos dan permukaan yang
akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip -sirip dan
tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang
bebas dari lapisan penutup dan debu.
d) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera
setelah pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak
berkerut dan melebihi kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh
ditambal manual, menambalan harus digrouting dengan mesin
tekanan hydrolis.
e) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur
warnanya atau beton yang akan dicat dengan :
Ø Semprotan pasir ringan.
Ø Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat
lembut, kemudian disiram dengan air.
Ø Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam
oksalid, biarkan sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
Ø Pembersihan dengan larutan asal muriatic yang mengandung
tidak kurang dari 2% dan tidak lebih dari 5% asal dalam
volume, yang diaplikasikan pada permukaan yang sebelumnya
telah dilembabkan dengan air bersih.
Ø Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat
rusak karena asam.
Ø Tambalan semen.
Ø Mengikir dan menggerinda.
9) Kegagalan Pekerjaan Beton
a) Penyedia Jasa akan segera memeriksa seluruh permukaan beton
setelah acuan dibuka dan melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas dan PPK apabila ditemukan ada permukaan beton yang
keropos.
b) Apabila ternyata kekeroposan beton tersebut mengakibatkan
pengurangan kekuatan beton, keretakan atau creep dan shrinkage,
atas instruksi Konsultan Pengawas dan PPK, bagian beton tersebut
akan dibongkar dan dicor ulang, tempat pemotongan dan
construction joint ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
atas usul Penyedia Jasa.
c) Apabila kekeroposan masih dapat diperbaiki tanpa pembongkaran,
Penyedia Jasa akan mengajukan metoda kerjanya kepada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk disetujui. Perbaikan
(penambalan) tidak akan dilaksanakan sebelum diperiksa dan
metoda kerja penambalannya disetujui oleh Konsulatan Pengawas
dan PPK.
Apabila kekeroposan beton ini mengakibatkan kekuatan beton
kurang dari yang dispesifikasikan, Konsultan Pengawas dan PPK
dapat menghentikan pekerjaan pengecoran lain yang mempunyai
relevansi dengan unsur struktur tersebut.
c. Bekisting
1) Uraian Umum
a) Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
sedemikian rupa agar pada waktu pengecoran dan pembongkaran
tidak mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang maupun
perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran, ketinggian-
ketinggian serta posisi dari beton yang dicetak/tercetak.
b) Perencanaan pelaksanaan, serta pembongkaran bekisting harus
sesuai dengan cara-cara yang disarankan.
c) Permukaan bekisting yang berhubungan dengan beton harus benar-
benar bersih penggunaannya.
d) Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat
mencegah defleksi bahan-bahan bekisting.
e) Bekisting beserta sambungan-sambungan harus dapat mencegah
kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.
f) Lubang-lubang pembukaan sementara harus disesuaikan didalam
bekisting untuk memungkinkan pembersihan bekisting.
2) Pengendalian Pekerjaan
Seluruh bekisting harus mengikuti persyaratan-persyaratan di bawah
ini :
d) NI-2-1971.
e) NI-3-1982.
f) NI-5-1961.
3) Bahan-bahan
Bahan bekisting harus terbuat dari multipleks/ plywood tebal 9 mm
dengan sistem struktur rangka-rangka kuat.
4) Pemasangan
Penyedia Jasa baru diperbolehkan mulai dengan pelaksanaan setelah
mendapat persetujuan atas rencana bekisting yang dibuatnya.
a) Perawatan Beton
Bekisting harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur
yang dicetak.
b) Perawatan Beton
Ø Beton harus dilindungi dari pengaruh panas untuk menghadapi
penguapan cepat.
Ø Beton setelah dicor harus digenangi air paling sedikit selama 10
hari setelah pengecoran.
Ø Perbaikan permukaan beton pada daerah yang tidak sempurna,
misalnya beton keropos, hanya boleh dilakukan setelah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
2.3.3. PEKERJAAN ATAP
a. Cat Zinc Chromate dan Cat Finish Baja
1) PPK dan Konsultan Pengawas akan memerintahkan pengecatan ulang
pada setiap lapisan cat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut atas
biaya Penyedia Jasa.
2) Untuk mengecek ketebalan-ketebalan pengecatan maka Penyedia Jasa
diharuskan menyediakan alat ukur khusus guna keperluan tersebut.
3) Khusus untuk bagian permukaan Baja yang akan dibungkus beton
(kalau ada), maka bagian permukaan tersebut tidak perlu dicat dasar
maupun finish.
4) Pengecatan primer maupun finish harus dilakukan dengan cara spray,
bukan dengan cara kuas.
b. Rangka Atap Baja Ringan
1) Pekerjaan Baja Ringan
a) Rangka atap baja hollow dengan ukuran 50.50.2.3.
b) Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan
baja sesuai dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk di
dalamnya tapi tidak terbatas pada.
c) Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga
serta bahan-bahan seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain
menurut kebutuhan sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-
persyaratan teknis pelaksanaan.
d) Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi baja, seperti
sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut, maupun las
penuh, sambungan dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar
kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
e) Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti
pemasangan rangka atap (kuda-kuda), rangka ikatan angin, ikatan
pengaku, gording, trekstang, pengecatan dan lain-lain sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
2) Persyaratan Umum
Semua pelaksanaan pekerjaan baja ini harus memenuhi persyaratan-
persyaratan normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti :
a) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3
PBUBB (1970) dan lain-lain kecuali ada hal- hal yang khusus.
b) AISC 'Specification for Fabrication and Erection' 12 Pebruari
1981.
c) Semua pekerjaan baut (bolt) pada bangunan ini juga harus
memenuhi syarat dari AISC 'Spesification for Structural Jonts
Bolts'.
d) Semua pekerjaan las harus mengikuti 'American Welding' Society
for Arc Welding in Building Construction Section'.
e) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
c. Penutup Atap Zincalume
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pemasangan atap meliputi seluruh pasangan penutup
atap pada rangka atap yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Persyaratan Bahan
a) Penutup teras kios menggunakan Zincalume tebal 0,5 mm Bahan
penutup atap ini tidak rusak permukaannya atau cacat lainnya.
b) Penyedia Jasa harus memberikan contoh-contoh bahan, brosur
serta data teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
c) Penyimpanan semua bahan atap, harus memperhatikan cara-cara
sedemikian rupa sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak,
tertekuk selama penyimpanan.
d) Sebelum pemasangan penutup atap, semua pekerjaan yang
mendahuluinya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas
diantaranya pekerjaan gording.
e) Bahan atap Zincalume ex. Bluescoop atau setara.
f) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pemasangan dilakukan dengan kemiringan atap sesuai dengan
gambar.
b) Sebelum pemasangan penutup atap, semua pekerjaan yang
mendahuluinya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK
diantaranya pekerjaan reng.
c) Pemasangan penutup atap tepat pada tempatnya, lurus, rata dan
level, ukur dari bagian-bagian yang sudah permanen, lakukan
pemotongan dan keperluan lain untuk pemasangan sesuai dengan
shop drawing.
d) Pemasangan bubungan / nok menggunakan bubung genteng yang
berkualitas sama dengan atapnya, pemasangan harus dilakukan
dengan baik dan teliti. Kebocoran bubungan yang diakibatkan
ketidak-sempurnaan pelaksanaan pekerjaan maupun bahan
merupakan kewajiban Penyedia Jasa untuk mengulang kembali /
memperbaiki pekerjaan tersebut.
e) Perbaikan / pembersihan harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
f) Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan
pekerjaan penutup atap ini, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan
finishing tersebut harus segera diperbaiki dan tidak ada
penambahan anggaran perbaikan karena kerusakan yang
diakibatkan oleh Penyedia Jasa.
d. Baja Profil
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Konstruksi Baja IWF seperti
tercantum dalam gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik.
a) Bahan Baku
Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom dan billet
baja tuang kontinyu. Bahan IWF menggunakan ex. Krakatau Steel
atau setara.
Ø Kolom Baja IWF 300.150.6.5.9 : Type K1.
Ø Kolom Baja IWF 250.125.6.5.9 : Type K2.
Ø Balok Baja IWF 250.125.6.9 : Type B1.
Ø Balok Baja IWF 200.100.5.5.8 : Type B2.
b) Syarat Mutu
Ø Bentuk Penampang
- Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti pada
gambar berikut:
Gambar Penampang Kesikuan
Tabel Penyimpangan kesikuan yang diizinkan (out of square)
Satuan dalam
milimeter
Penyimpangan
No Tinggi Nominal (H) kesikuan (T) yang
diizinkan
1 s/d 150 1,5
2 150 < H < 300 1,0 % B
3 Diatas 300 1,2 % B
- Kelendutan W
Bentuk kelendutan adalah seperti pada keterangan Gambar
berikut:
Gambar Penampang Kelundutan
Tabel Besar Kelendutan W yang diizinkan
Satuan dalam milimeter
No Tinggi Badan Nilai W yang diizinkan
Nominal H (maks)
1 H < 400 2,0
2 400 ≤ H < 600 2,5
3 H ≥ 600 3,0
- Penyimpangan pusat sumbu badan S
Kedudukan sumbu badan seperti pada Gambar berikut dan
penyimpangan yang diizinkan adalah seperti pada Tabel
dibawah ini:
Gambar Penyimpangan Pusat Sumbu Bahan
Tabel Besar penyimpangan pusat sumbu badan S yang
diizinkan
Satuan dalam milimeter
No Ukuran Nominal Penyimpangan S yang
Tinggi Badan diizinkan (maks)
1 H ≤ 300 2,5
2 300 < H ≤ 500 3,5
3 H > 500 5
- Kelurusan
Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan
seperti pada gambar berikut adalah q dan besarnya seperti pada
table dibawah ini
Gambar Penyimpangan Kelurusan
Tabel Besar penyimpangan kelurusan q yang diizinkan
Satuan dalam milimeter
No Tinggi Badan Nilai q maks yang diizinkan
Nominal H
1 H ≤ 300 0,20 % x L
2 300 < H ≤ 500 0,15 % X L
Catatan L adalah panjang nominal
Ø Sifat Tampak
Permukaan Bj P WF-beam tidak boleh ada serpihan, lipatan,
gelombang, cerna yang dalam dan hanya boleh berkarat ringan
atau cacat-cacat lainnya yang tidak merugikan pada penggunaan
akhir
Ø Dimensi Toleransi
- Panjang
Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m
adapun toleransi seperti pada Tabel
Tabel Ukuran Panjang dan Toleransi
Ukuran
No Toleransi Minimum
Panjang
1 s/d 6 m + 40 mm
0
2 diatas 6 m Setiap pertambahan panjang
1 m maka dari toleransi
nilai positip tersebut diatas
ditambah 5 mm
- Berat
Toleransi berat per kelompak Bj P WF-beam seperti table
berikut:
Tabel Toleransi Berat perkelompok
No Tebal Sayap t Toleransi Berat
2
(mm) (%)
1 0 s/d 10 ±5
2 Diatas 10 ±4
CATATAN
1. Kelompok harus terdiri dari ukuran yang sama
2. Jumlah batang dari tiap kelompok adalah 10
3. Berat tiap kelompok minimum 1 ton
- Penampang
• Ukuran Penampang
Ukuran dan luas penampang, berat permeter panjang batang
dan karakteristik penampang dari gambar adalah seperti
table dibawah ini
Gambar Karakteristik Penampang
Tabel Toleransi Ukuran Penampang
• Toleransi
Toleransi ukuran penampang berdasarkan pada gambar
karakteristik penampang adalah seperti table berikut ini.
Tabel Toleransi ukuran penampang profil WF-Beam
Satuan dalam
milimeter
No Bagian profil Batas ukuran Toleransi
B < 100 ± 2,0
Lebar Sayap
1 100 ≤ B < 200 ± 2,5
(B)
B ≥ 200 ± 3,0
H < 400 ± 2,0
Tinggi Badan
2 400 ≤ H < 600 ± 3,0
(H)
H ≥ 600 ± 4,0
t₁ ≤ 16 ± 0,7
Tebal t₁
3 t₁ ≥ 16 ± 1,0
Tebal t₂ t₂ < 16 ± 1,0
16 ≤ t₂ < 25 ± 1,5
t₂ ≥ 25 ± 1,7
Ø Sifat Mekanis
Nilai kuat Tarik, batas ulur dan regangan Bj P WF – Beam
ditetapakan seperti table pada berikut ini
Tabel sifat mekanis Bj P WF-Beam
Ø Komposisi Kimia
Komposisi kimia Bj P WF-Beam adalah seperti table berikut:
Tabel Komposisi Kimia Bj P WF-Beam
c) Pengambilan Contoh
Ø Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
Ø Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak
produsen/ penjual untuk melakukan tugas
Ø Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random)
Ø Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji
tarik dan uji lengkung dengan panjang 1 (satu) meter
Ø Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi
dengan ukuran dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh)
ton minimal diambil 1 (satu) contoh uji dan sebanyak-banyaknya
5 contoh
d) Cara Pengujian
Ø Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat
bantu untuk memeriksa adanya cacat-cacat
Ø Uji ukuran dan kesikuan
- Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal
sayap (t ), tinggi badan (H), tebal badan (t1) dan radius (r)
2
sesuai dengan dimensinya pada table toleransi ukuran
penampang dan untuk toleransi
- Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat
siku
Ø Uji sifat mekanis
- Posisi pengambilan bagian yang akan diuji Tarik dan uji
lengkung dari uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989,
Peraturan umum pemeriksaan baja. Posisi pengambilan benda
uji tarik dan uji lengkung sesuai dengan gambar dibawah ini
- Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji
tarik logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998,
Batang uji tarik untuk logam
- Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989,
Cara uji lengkung tekan, dengan batang uji lengkung sesuai
SNI 07-0372-1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam
Ø Uji komposisi kimia
Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI
07-0308-1989 Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat
menggunakan spectrometer.
e) Syarat Lulus Uji
Ø Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari
kelompok tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu)
Ø Apabila sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat
dilakukan uji ulang dengan mengambil contoh sejumlah 2 x
contoh pertama yang gagal
Ø Apabila dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi
maka kelompok tersebut dinyatakan tidak lulus uji
Ø BJ37 memenuhi persyaratan SNI07-1729-2002 dilengkapi
dengan sertifikast mill sheet
f) Syarat Pelaksanaan
Ø Sebelum fabrikasi dimulai, Penyedia Jasa harus membuat gambar-
gambar kerja yang diperlukan untuk diperiksa dan disetujui PPK dan
Konsultan Pengawas. Bilamana disetujui, Penyedia Jasa dapat
dimulai pekerjaan fabrikasinya
Ø Pemeriksaan dan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas atas
gambar kerja tersebut hanyalah menyangkut segi kekuatan struktur
saja seperti:
Ø Ukuran-ukuran/dimensi-dimensi profil, ketebalan pelat-pelat,
ukuran/jumlah bout/las, tebal pengelasan. Ketetapan ukuran-ukuran
panjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi Baja
yang berhubungan dengan erection tetap menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Dengan kata lain walaupun semua gambar kerja telah
disetujui PPK dan Konsultan Pengawas, tidaklah berarti mengurangi
atau membebaskan Penyedia Jasa dari tanggung jawab
ketidaktepatan serta kemudahan dalam erection elemen-elemen
konstruksi Baja.
Ø Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak
diperkenankan.
Ø Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagian-bagian tambahan yang
diperlukan untuk keperluan montase serta cara-cara montase yang
direncanakan.
Ø Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi Baja harus dilaksanakan
oleh tukang-tukang yang berpengalaman dan diawasi mandor-
mandor yang ahli dalam Konstruksi Baja.
Ø Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan
rapi dan pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong atau
gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las atau api sama sekali tidak
diperbolehkan.
Ø Penyedia Jasa harus memberikan Marking procedure (tanda–tanda
atau kode) yang akan dipakai kepada PPK dan Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
Ø Semua konstruksi Baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan
dan diberi kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat
dipasang dengan mudah.
Ø Kode-kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
Ø Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan
untuk sambungan-sambungan di lapangan, harus dibaut/diikat
sementara dulu pada masing-masing elemen dengan tetap diberi
tanda-tanda.
Ø Pengelasan
- Sebelum pekerjaan las dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
menyerahkan prosedur kerja cara-cara pengelasan yang akan
dikerjakan di lapangan dan harus disetujui oleh PPK dan
Konsultan Pengawas.
- Sebelum pekerjaan las dimulai, maka harus ada dipastikan bahwa
bidang-bidang yang akan disambung dengan sambungan las tidak
boleh bergerak sampai pekerjaan las selesai dilakukan.
- Bagian-bagian yang akan dilas sebaiknya dalam keadaan datar,
dan bila ada yang harus dilas tegak, maka pengelasan harus
dimulai dari bawah kemudian kearah atas.
- Bagian ujung dari suatu las tumpul harus mendapat dipastikan
bahwa sambungan dilaksanakan dalam keadaan penuh. Untuk itu
sebaiknya dipakai batang-batang penyambungan pada bagian
ujung dari sambungan tersebut agar pengelasan dapat
dilaksanakan dengan penuh.
- Pengelasan harus dilaksanakan dengan travo las listrik dan batang
las harus dari bahan yang sama campurannya dengan bahan yang
akan dilas
- Pengelasan harus dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang
berpengalaman dan dengan ketepatan tinggi. Penyedia Jasa
Konstruksi wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-
masing tukang lasnya sesuai peraturan
- Pengelasan hanya dilakukan pada tempat-tempat yang
dinyatakan dalam gambar kerja. Ukuran las yang tercantum
adalah ukuran efektif
- Apabila diperlukan pengelasan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan gambar rencana baik ukuran panjang maupun
ketebalannya
- Setelah pengelasan selesai, maka sisa-sisa kerak las harus
dibersihkan dengan baik
Ø Baut Pengikat
- Kecuali ditentukan lain dalam gambar Mutu baut penyambung
dan angkur minimal sama dengan baja yang digunakan
- Baut penyambung harus berkualitas baik dan baru, diameter baut,
panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan
- Baut harus dilengkapi dengan 2 (dua) ring, masing-masing 1 buah
pada kedua sisinya
- PPK dan Konsultan Pengawas dapat meminta Penyedia Jasa
melakukan Test Baut pada Laboratorium yang disetujui oleh PPK
dan Konsultan Pengawas, sebelum Penyedia Jasa memesan baut
yang akan dipakai
- Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai
dengan diameternya. Penyedia Jasa Konstruksi tidak boleh
merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin PPK
dan Konsultan Pengawas.
- Pembuatan lubang baut harus memakai mesin bor magnet. Untuk
konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai mesin
pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan.
- Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter
baut.
- Setiap pengencangan baut harus diawasi secara langsung oleh
PPK dan Konsultan Pengawas, apabila dianggap perlu
pengencangan baut harus menggunakan kunci momen.
- Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah
dikencangkan masih dapat paling sedikit 3 (tiga) ulir yang
menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada
ulir baut tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini
harus diganti dan tidak boleh digunakan.
- Untuk menghindarkan adanya baut yang belum dikencangkan
maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda
dengan cat.
g) Erection Schedule / Method
Ø Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan terlebih dahulu
setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan guna pengecekan
PPK dan Konsultan Pengawas. PPK dan Konsultan Pengawas dapat
menolak setiap pengiriman Baja dari Workshop apabila pengiriman
tersebut tidak sesuai spesifikasi maupun modul yang disepakati.
Ø Penempatan elemen konstruksi Baja di lapangan harus di tempat
yang kering / cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen-
elemen tersebut. PPK dan Konsultan Pengawas berhak untuk
menolak elemen-elemen konstruksi Baja yang rusak karena salah
penempatan atau rusak.
Ø Erection elemen-elemen konstruksi Baja hanya boleh dilaksanakan
setelah Penyedia Jasa mengajukan Erection Schedule/Method untuk
disetujui oleh PPK dan Konsultan Pengawas.
Ø Sebelum erection dimulai, Penyedia Jasa harus memeriksa kembali
kedudukan angkur-angkur Baja dan memberitahukan kepada PPK
dan Konsultan Pengawas metode dan urutan pelaksanaan erection.
Ø Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
sepenuhnya.
Ø Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrikasi, tidak
akan diperbolehkan dipakai untuk erection.
Untuk pekerjaan erection di lapangan, Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga ahli dalam bidang Konstruksi Baja yang
senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan
erection.
e. Penutup Atap UPVC
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan atap UPVC, untuk
lokasi disesuaikan dengan arahan dari PPK atau sama dengan gambar
kerja (shop drawing). Untuk semua peralatan ditanggunkan kepada
pihak pelaksana pekerjaan.
2) Persyaratan Bahan
a) Tes laboratorium menunjukan bahwa atap UPVC yang tebalnya 10
mm bisa mengurangi suara yang masuk hingga 27% (ASTM E90).
b) Bahan yang digunakan produksi Alderon atau setara produk
tersebut.
c) Bahan penutup atap untuk void bangunan menggunakan bahan atap
UPVC jenis skylite.
d) Untuk warna atap UPVC dari Penyedia Jasa akan mengajukan
untuk mendapatkan persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas.
e) Jenis atap dengan rongga ini mampu menahan beban hingga 200kg.
f) Semua penggunaan bahan penutup atap harus berasal dari produsen
dengan mutu terbaik dan disetujui PPK lapangan, pelaksanaan
harus mengikuti persyaratan yang ditentukan produsen.
g) Bagian nok atap harus dilengkapi dengan bahan atau profil
pembantu disamping profil noknya sendiri demikian pula antara
penutup atap dengan dinding, balok/plat beton. Sambungan dialasi
dan harus menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan
kebocoran, pelaksanaan pekerjaan penutup atap sama sekali harus
menghindari masuknya air hujan kedalam atap.
h) Pemasangan rangka atap harus diperhatikan kerataannya sehingga
tidak bergelombang dan tidak terjadi kebocoran-kebocoran.
i) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Pesyaratan Pelaksanaan
Untuk lokasi pekerjaan sudah benar-benar siap sebelum dilakukan
pemasangan. Pemasangan penutup atap ini biasanya setelah
pemasangan rangka atap telah selesai dilaksanakan.
f. Listplank GRC
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan lisplank GRC,
untuk lokasi disesuaikan dengan arahan dari PPK atau sama dengan
gambar kerja / shop drawing. Untuk semua peralatan ditanggunkan
kepada pihak pelaksana pekerjaan.
2) Persyaratan Bahan
Lisplank yang digunakan adalah bahan dari GRC. Untuk sepesifikasi
ukurannya adalah dengan ketebalan 8 mm. Sebelum dipasang Penyedia
Jasa diwajibkan mengajukan contoh kepada PPK dan Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Penggunaan material bahan
merupakan produk dalam negeri.
3) Pesyaratan Pelaksanaan
Untuk lokasi pekerjaan sudah benar-benar siap sebelum dilakukan
pemasangan. Pemasangan lisplank ini biasanya setelah pemasangan
rangka dan penutup atap telah selesai dilaksanakan.
g. Pekerjaan Baseplate
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Konstruksi Baja Plat seperti tercantum
dalam gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan baja dan alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan dengan baik. Penggunaan material bahan
merupakan produk dalam negeri.
2) Syarat Mutu
a) Dimensi
Ukuran Tebal, lebar dan panjang nominal serta toleransi Bj P
seperti yang tertera pada Tabel Ukuran Tebal Nominal, Tabel
Ukuran dan Toleransi Tebal, Tabel Ukuran dan Toleransi Lebar,
Tabel Ukuran dan Toleransi Lebar Belahan dan Tabel Ukuran
Toleransi Panjang.
Tabel Ukuran Tebal Nominal
Satuan dalam milimeter
1,8 2,0 2,25 2,5 2,8 3,0 3,2 3,6 4,0 4,5
5,0 5,6 6,0 6,5 7,0 8,0 9,0 10,0 11,0 12,0
12,7 13,0 14,0 15,0 16,0 17,0 18,0 19,0 20,0 22,0
24,0 25,0
Tabel Ukuran dan Toleransi Tebal
Tabel Ukuran dan Toleransi Lebar
Satuan dalam milimeter
Jeni Produk Produk canai potong sisi
s canai
Tebal
2,4 ≤ t < 25 t < 3,15 3,15 ≤ t < 6,0 ≤ t < 20 20 ≤ t < 25
Lebar
6,0
600 ≤ L < 630 0, + 20 0, + 10 0, + 10 0, + 10 0, + 15
630 ≤ L <1000 0, + 25 0, + 10 0, + 10 0, + 10 0, + 15
1000 ≤ L <1250 0, + 30 0, + 10 0, + 10 0, + 15 0, + 15
1250 ≤ L <1600 0, + 35 0, + 10 0, + 10 0, + 15 0, + 15
1600 ≤ L < 2000 0, + 40 0, + 10 0, + 10 0, + 1,2% 0, + 1,2%
2000 ≤ L < 3500 0, + 40 0, + 10 0, + 10 0, + 1,2% 0, + 1,2%
Tabel Ukuran dan Toleransi Lebar Belahan
Tabel Ukuran dan Toleransi Panjang
b) Komposisi Kimia
Komposisi kimia Bj P sesuai dengan klasifikasi yang tertera pada
tabel Komposisi kimia
Tabel Komposisi Kimia Bj P
Komposisi Kimia (%) Maksimum
Simbol
C Mn P S
Bj PS 0,25 0,60 0,04 0,03
Bj PC 0,15 0,60 0,04 0,03
Bj PD 0,10 0,50 0,04 0,03
Bj PE 0,10 0,50 0,02 0,03
c) Sifat Mekanis
Sifat mekanis Bj P sesuai dengan klasifikasi yang tertera pada
tabel Sifat Mekanis.
Tabel Sifat Mekanis
Notasi Kuat Tarik Kuat % Regang (min) Benda Sudut Radius dalam Benda Uji
kg/mm2 Tarik uji Lengkung dengan Lengkung
(N/mm2) kg/mm2 tarik tekan Ketebalan (SNI 07-
(min) (N/mm2) (SNI contoh 0372-
(min) 07- 1989)
0371-
1998)
1,8 2,0 2,5 3,2 ≥4, <3,2 ≥
≤ t ≤ t ≤ t ≤ t 0 3,2
< < < <
2,0 2,5 3,2 4,0
Bj PS 24,5 41-52 21 21 21 21 17 Batang - - - Batang uji
(245) (400-510) uji No. no. 1
(min) (min) 1 searah
Searah canai
canai
Bj PC - 27,5 (270) 29 29 29 31 31 Batang 180° Teku Teku Batang uji
(min) uji No. k k ½ no. 3
5 penuh tebal searah
Searah (0xt) (½ x canai
canai t)
Bj PD - 27,5 (270) 32 33 35 37 39 - - -
(min)
Bj PE - 27,5 (270) 33 35 37 39 41 - - -
(min)
CATATAN Pada uji lengkung material tidak boleh retak (baik) pada sisi bagian luar
d) Sifat Tampak dan Bentuk
Ø Sifat Tampak
Sifat tampak permukaan Bj P harus bebas dari cacat yang akan
mengganggu pada proses selanjutnya. Cacat dengan kelas
ringan untuk Bj P pelat dapat dihilangkan dengan proses
gurinda. Kedalaman gurinda maksimum adalah 7% dari tebal
dengan luas permukaan cacat 2% dari pelat dan lembaran pada
satu sisi, perbaikan dengan sistem pengelasan tidak
diperbolehkan.
Ø Toleransi Bentuk
Bentuk Bj P diatur dalam tabel kerataan permukaan Bj P, Tabel
lengkung samping Bj P arah memanjang untuk gulungan dan
tabel toleransi kelengkungan arah memanjang untuk baja pelat.
Ø Toleransi kerataan permukaan Bj P.
Tabel Toleransi kerataan permukaan Bj P
Satuan dalam milimeter
Lebar Sampai dengan
2000 < L < 3500
2000 (b)
Tebal (b) maksimum
maksimum
1,8 ≤ t < 3,2 18 -
3,2 ≤ t < 4,0 16 -
4,0 ≤ t < 6,0 14 24
6,0 ≤ t <10,0 13 21
10,0 ≤ t <14,0 12 12
Gambar Kerataan Permukaan
Ø Toleransi lengkung samping arah memanjang (camber)
untuk baja gulungan
Tabel Toleransi lengkung samping Bj P arah memanjang
untuk gulungan
satuan dalam milimeter
Lebar Nilai Maksimum
< 8 setiap 2000
250 panjang
≥ 5 setiap 2000
250 panjang
Gambar Kelengkungan baja gulungan setiap 10.000 mm
panjang
Ø Toleransi lengkung samping arah memanjang untuk baja
pelat
Tabel kelengkungan arah memanjang untuk baja pelat
Satuan dalam milimeter
Panjang Lebar 250 ≤ L < 630 ≤ L < L ≥ 1000
630 1000
P < 2500 5 4 3
2500 ≤ P < 8 6 5
4000
4000 ≤ P < 12 10 8
6300
6300 ≤ P < 20 16 12
10000
P ≥ 4000 20 setiap 16 setiap 12 setiap
10000 10000 10000
panjang panjang panjang
Gambar Kelengkungan Baja Pelat
Ø Toleransi Ketinggian Gelombang (g)
Tabel Ketinggian Gelombang Bj P gulungan
Satuan dalam milimeter
Ketinggian
Lebar
(g maks)
P < 2500 16
2500 ≤ P < 4000 18
4000 ≤ P < 6300 20
Gambar Ketinggian Gelombang
Ø Toleransi kesikuan baja lembaran
Besar simpangan kesikuan (A) ditetapkan maksimum 1%.
Gambar Bentuk Lembaran Kesikuan
3) Pengambilan Contoh
a) Pengambilan contoh dilakukan oleh petugas yang berwenang.
b) Pengambilan contoh dilakukan secara acak (random).
c) Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan dan ukuran
yang sama diambil satu contoh uji.
d) Setiap kelompok yang terdiri dari satu nomor leburan untuk lebih
dari satu ukuran dan kelas baja diambil satu contoh setiap 50 ton.
e) Contoh uji sifat mekanis Bj P gulungan diambil minimum 1,5m
dipotong dari ujung gulungan dengan panjang contoh maksimum
1m.
f) Contoh uji sifat mekanis baja lembaran dan pelat diambil dari
masing-masing ujung dengan panjang maksimum 0,5 m.
4) Cara Uji
a) Uji Komposisi Kimia
Uji komposisi kimia dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308-1989,
Cara uji komposisi kimia baja karbon atau dengan menggunakan
metode spectrometer sesuai dengan JIS G 1253-1997, Iron and
steel – method for spark discharge atomic emission spectrometric
analysis
b) Uji Sifat Mekanis
Ø Uji Tarik
Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji
tarik logam. Batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji
tarik untuk bahan logam
Ø Uji Lengkung
Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989,
Cara uji lengkung tekan logam. Batang uji sesuai SNI 07-0372-
1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam
Ø Uji Sifat Tampak dan Bentuk
Uji sifat tampak Bj P dilakukan secara visual dan tanpa alat
bantu, sedangkan pemeriksaan bentuk menggunakan alat bantu
ukur dan mengacu pada besaran Tabel kerataan permukaan Bj
P, Tabel lengkung samping Bj P arah memanjang untuk
gulungan tabel toleransi kelengkungan arah memanjang untuk
baja pelat, dan tabel ketinggian gelombang Bj P gulungan.
5) Syarat Lulus Uji
a) Pengujian dan pemberian tanda lulus uji dilakukan oleh badan yang
berwenang.
b) Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari
kelompok tersebut memenuhi syarat mutu.
c) Apabila salah satu syarat mutu tidak terpenuhi, dapat dilakukan uji
ulang dengan jumlah contoh uji sebanyak 2 kali jumlah dari contoh
yang gagal untuk kelompok yang sama.
d) Apabila hasil uji ulang memenuhi syarat mutu, maka kelompok
tersebut dinyatakan lulus uji.
e) Kelompok dinyatakan tidak lulus uji kalau salah satu syarat mutu
pada uji ulang tidak dipenuhi.
h. Angkur dan Baut
1) Untuk menghubungkan struktur beton dengan struktur baja diperlukan
angkur. Ukuran angkur yang digunakan sesuai dengan gambar kerja.
2) Murbaut
a) Ukuran murbaut berpedoman pada gambar shop drawing, harus
diperhatikan benar-benar untuk lubang sambungan baut harus
presisi.
b) Jumlah baut dan mur pada setiap joint-joint konstruksi baja akan
kita cek dan harus sesuai gambar kerja.
i. Aluminium Composit Panel (ACP)
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pemasangan Aluminium Composit Panel
(ACP) yaitu pemasangan besi untuk perkuatan rangka hollow dengan
penutup Aluminium Composit Panel (ACP).
2) Persyaratan Bahan
a) Penutup rangka dengan ACP modul sesuai detail gambar.
b) Pemasangan rangka utama besi hollow hitam 60x60x2,3
c) Rangka vertikal dan horisontal dengan material hollow alumunium
ekstrussion 40x40x0,8 sebagai rangka dudukan Aluminium
Composit Panel (ACP).
Bahan : Aluminium Composite setara Alumetalec PVDF
non perforated.
Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 3 mm
Polyetylene dan 0,5 mm alumunium.
Berat : 5-6 Kg / 5 mm
Finished : Flourocarbond factory finished / PVDF
Coating
d) Bahan composite panel harus dalam keadaan rata, warna akan
ditentukan kemudian.
e) Bahan yang digunakan produksi ex. Seven atau setara.
f) Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforce dari
alumunium ekstrussion.
g) Infill dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna
ditentukan kemudian.
h) Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain).
i) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
a) Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini.
b) Bentuk serta ukuran dari rangka ACP harus sesuai dengan gambar
kerja atau dengan ukuran lain disesuaikan dengan kondisi lapangan
dan disetujui oleh semua pihak yang terkait.
c) Rangka hollow dengan modul 40.40.0,3 digunakan untuk
penerjaan pemasangan ACP.
d) Pemasangan Aluminium Composit Panel (ACP):
Ø Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam
pekerjaan ini dengan menunjukkan surat keterangan referensi
pekerjaan.
Ø Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu
untuk mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan
hasdil.
Ø Pemasangan harus akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
Ø Rangka-rangka dudukan ACP harus dipersiapkan dengan teliti,
tegak lurus dan tepat pada posisinya.
Ø Metode pemasangan dengan cara di skrup pada rangka
aluminium.
Ø Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel
dengan bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor.
4) Persyaratan teknis pekerjaan besi rangka:
a) Sebelum memulai pemasangan, Penyedia Jasa agar meneliti
gambar dan kondisi di lapangan.
b) Penyedia Jasa agar terlebih dahulu membuat shop drawing lengkap
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas yang meliputi gambar
denah lokasi, contoh bahan, ukuran, bentuk dan kualitas untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Penyambungan dengan las harus dilaksanakan dengan kelipatan
dan keahlian yang tinggi. Pengelasan dengan las listrik. Pekerjaan
pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan pada bahan besinya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan
dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
minyak dan karat.
d) Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
e) Setelah selesai pengelasan, sisa-sisa kerak las harus dibersihkan
dengan baik.
2.3.4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. Pasangan Dinding Bata Ringan
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pasangan adalah pasangan bata ringan.
2) Bahan
Bahan batu harus memenuhi syarat-syarat:
a) Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan
saling tegak lurus, tidak retak-retak tidak mengandung batu dan
tidak berlubang-lubang
b) Ukuran
panjang : 60 cm atau disesuaikan dengan ukuran di pasaran
lokal.
lebar : 20 cm atau disesuaikan dengan ukuran di pasaran
lokal.
tebal : 10 cm atau disesuaikan dengan ukuran di pasaran
lokal.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan sampel dari bata ringan yang
akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Batu bata yang ternyata tidak memenuhi syarat harus
segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan dari pasangan dinding adalah sebagai berikut:
a) Sebelum digunakan, batu bata harus disiram / direndam dengan air.
b) Setelah terpasang dengan adukan, naad / siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian disiram
air.
c) Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti cor kolom praktis.
d) Adukan harus dilaksanakan dengan Concrete Mixer adukan yang
mulai mengeras tidak boleh digunakan lagi.
e) Bidang bata yang luasnya lebih dari 9 m2 dan maksimal jarak
vertikal maupun horizontal 3 m harus ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom dan ring praktis).
f) Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek besi beton
diameter 10 mm, jarak setiap pasangan 10 lapis batu bata, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian beton dan bagian
yang ditanam pada bata sekurang-kurangnya 50 cm.
g) Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi
50%.
h) Pasangan bata merah untuk batu bata ringan harus menghasilkan
dinding pasangan yang rapi dan benar-benar tegak lurus.
b. Plesteran dan Acian
1) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan plesteran adalah sebagai berikut : plesteran ciprat,
plesteran kasar, plesteran, acian, plesteran mortar dan acian mortar.
2) Bahan
a) Pasir untuk pekerjaan pasangan dan plesteran harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI-1971/NI-3, diantaranya
yang paling penting:
Ø Butir-butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan
jari dan pengaruh cuaca.
Ø Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%.
Ø Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran
di atas 4 mm, minimal 2% dari berat sisa butiran-butiran di atas
ayakan 1 mm minimal 10% dari berat sisa butiran-butiran di
atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80% sampai 90% dari
berat.
Ø Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Ø Syarat-syarat tersebut harus dibuktikan dengan pengujian di
laboratorium.
Ø Kadar warna zat organik tidak lebih dari grid 3 (diuji dengan
NaOH 7%).
b) Semen yang digunakan adalah Portland Composite Cement (PCC).
Semen tersebut merupakan hasil produksi dalam negeri yaitu
Semen Mortar Utama (MU) atau setara. Penggunaan material
bahan merupakan produk dalam negeri. Semen harus disimpan
sedemikian rupa hingga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau
pengotoran oleh bahan lain.
Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup,
sedemikian rupa sehingga semen terhindar dari basah atau
kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
c) Proporsi Campuran Pasangan / Spesi dan Plesteran
Ø Perbandingan Campuran
NO. PEKERJAAN PC/SM KAPUR PASIR
1 Plesteran ciprat 1 - 2
2 Plesteran kasar 1 - 1
3 Plesteran 1 1 2
4 Acian 1 - -
Adukan yang tumpah ke bawah pada waktu pemasangan
bata bekas dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2 (dua)
jam tidak boleh dipakai atau dicampurkan kembali dengan
adukan yang baru.
Ø Perbandingan Campuran Bata Ringan dan Mortar
- 1 m3 pasangan bata ringan = 83 bata ringan : 31,39 MU-
380.
- 1 m2 pasangan bata ringan trasram = 8,33 bata ringan : 1
m2 Plesteran Ciprat : 8,33 MU-380.
- 1 m2 plesteran mortar = 1 SM : 1 KP : 2 PP.
- 1 m2 acian mortar = 2 kg MU-200.
3) Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilaksanakan sebagai berikut:
a) Pembuatan campuran plesteran harus menggunakan mesin
pengaduk (Concrete Mixer) dan peralatan yang memadai.
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat
dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan Pengawas.
b) Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya
harus dikerok sedalam 1 cm untuk memberikan pegangan pada
plesteran.
c) Seluruh permukaan untuk plesteran harus cukup basah, namun
tidak sampai jenuh. Plesteran dapat dilakukan apabila permukaan
air yang terlihat sudah lenyap / kering kembali, barulah plesteran
lapis pertama dapat dikerjakan.
d) Plesteran lapis ke dua berupa acian semen.
e) Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata yang
dimungkinkan terkena air hujan dan dinding untuk kamar mandi,
WC dan toilet, dan daerah basah lainnya.
f) Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai
dengan yang disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran
harus dibuat “kepala plesteran”.
g) Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti
tidak rata, tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau
retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar kembali
untuk diperbaiki atas biaya Penyedia Jasa.
h) Pelaksanaan plesteran dilaksanakan minimal setelah pasangan
dinding / beton berumur 2 (dua) minggu.
i) Penyedia Jasa harus memperlihatkan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Penyedia Jasa harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
c. Pasang Kusen Pintu dan Jendela UPVC
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan bouven atau
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar dan juga daun
pintu dan daun jendela.
c) Pemasangan kusen pintu dan Jendela UPVC, lengkap dengan
assesoris kelengkapan kusen pintu dan Jendela UPVC.
d) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen,
pintu dan Jendela UPVC.
2) Bahan
a) Persyaratan Kusen Pintu dan Jendela UPVC:
Ø Kusen pintu dan Jendela, terbuat dari bahan UPVC warna akan
ditentukan setelah Penyedia Jasa mengajukan ke PPK dan
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Ø Kusen pintu dan Jendela, terbuat dari bahan UPVC
menggunakan produk ex. CONCH atau setara.
Bahan yang digunakan adalah sebagai berikut.
NO URAIAN KUALITAS
1. Kusen pintu bangunan Ex. CONCH atau setara
utama
2. Kusen jendela Ex. CONCH atau setara
3. Kusen pintu toilet Ex. CONCH atau setara
b) Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih
dahulu dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran,
ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan
Konsultan Pengawas dan PPK.
d) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja
dan Syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
e) Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f) Apabila terdapat penyesuaian pekerjaan dilapangan dengan gambar
kerja maka Penyedia Jasa segera melakukan perubahan gamber
kerja dan diajukan ke Konsultan Pengawas dan PPK untuk
mendapatkan persetujuan.
g) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan:
a) Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil
lubang bukaan dinding), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout/penempatan, cara pemasangan/mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
b) Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa diwajibkan mengajukan
contoh dari semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
kepada Konsultan Pengawas dan membuat contoh jadi (mock-up)
untuk semua detail sambungan dan profil yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
c) Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing yang mencantumkan
semua data produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan
tersebut.
d) Gambar kerja (shop drawing) sebelum dilaksanakan harus disetujui
dahulu oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
e) Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan
pembuatan shop drawing atas petunjuk Konsultan Pengawas,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-
perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku.
Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan
ini.
f) Semua kusen baik untuk jendela dan pintu, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
g) Bentuk dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
jadi.
h) Untuk daun pintu dan jendela kaca setelah dipasang harus rata,
tidak bergelombang, tidak melincang dan semua peralatan dapat
berfungsi dengan baik.
i) Akhir bagian kusen pintu dan jendela harus disambung dengan kuat
dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
j) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
jendela, partisi dan penguat lain serta pemasangan kaca agar tetap
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas
penyetelan.
k) Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar
1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen harus ditutup
oleh sealant.
l) Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari timbulnya korosi.
m) Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak
jangkauan tangan.
n) Penimbunan bahan-bahan pintu di lokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik
tidak terkena cuaca langsung dan terlindungi dari kerusakan dan
kelembaban.
o) Pembongkar dinding partisi yang akan dibongkar dan dipindahkan
posisinya harus dilakukan dengan hati-hati. Langkah
pembongkaran sesuai dengan tahapan pada saat pemasangan yang
harus dilakukan pembongkaran perbagian komponen dari partisi
tersebut. Pemasangan kembali partisi dilaksanakan sampai
diperoleh pemasangan yang sempurna.
d. Pekerjaan Daun Pintu UPVC
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b) Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca dan UPVC dipasang
diseluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c) Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (pekerjaan alat
penggantung dan kunci serta pekerjaan kaca).
d) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
2) Syarat Pelaksanaan
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout /
penempatan, cara pemasangan / mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
b) Sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Jasa wajib mengajukan
contoh dari semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
kepada Konsultan Pengawas.
c) Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing yang mencantumkan
semua data produk, ukuran dan cara pemasangan dari pekerjaan
tersebut.
d) Gambar shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu
oleh Konsultan Pengawas.
e) Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka pintu dan
jendela dan penguat lain serta pemasangan kaca agar tetap terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan, tidak
boleh terjadi noda-noda atau cacat bekas penyetelan.
f) Bentuk dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
jadi.
g) Untuk daun pintu setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang,
tidak melincang dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik.
NO URAIAN SEKUALITAS
1. Daun pintu Ex. CONCH atau setara.
2. Daun jendela Ex. CONCH atau setara
3. Kaca tebal : 4 mm Ex. Asahimas atau setara
4. Kaca tempered 10 mm Ex. Asahimas atau setara
5. Handle pintu Ex. Solid atau setara
6. Lock case Ex. Solid atau setara
NO URAIAN SEKUALITAS
7. Casement Ex. Solid atau setara
8. Rambuncis Ex. Solid atau setara
9. Door closer Ex. Solid atau setara
e. Granit Homogenues Polish, Unpolish dan Difabel
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan granit homogenues lantai polish dan
unpolish 60x60 dan granit difabel 30x30 sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan granit homogenues lantai polish dan
unpolish 60x60 dan granit difabel 30x30 yang disebutkan / ditunjuk
dalam gambar.
c) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plint granit homogenues tile 10x60
polish.
d) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan granit homogenues tile 30x30
polish dan unpolish.
e) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan dinding granit homogenues tile
30x60 polish.
f) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan stepnosing granit homogenues
30x60 polish.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan
Jenis : - Granit Homogenues Polish 60x60 Ex. Roman
atau setara.
- Granit Homogenues Unpolish 60x60 Ex.
Roman atau setara.
- Granit Homogenues Unpolish 30x60 Ex.
Roman atau setara.
- Granit Homogenues Polish 30x60 Ex. Roman
atau setara.
- Plint Granit Homogenues Polish 10x60 Ex.
Roman atau setara.
- Granit Difabel 30x30 Ex. Roman atau setara.
- Stepnosing Granit Homogenues Polish 30x60
Ex. Roman atau setara.
Warna : Penyedia Jasa akan mengajukan ke Konsultan
Pengawas dan PPK untuk mendapatkan
persetujuan.
Technical Test Method or ISO 13006
Characteristic As Per Norm Requirement
Length and Width ISO 10545-2 ±0.6%
Side Straightness ISO 10545-2 ±0.5%
Rectangularity ISO 10545-2 ±0.6%
Centre & Edge
ISO 10545-2 ±0.5%
Curvature
Warpage ISO 10545-2 ±0.5%
Thickness ISO 10545-2 ±5.0%
Water Absorption ISO 10545-3 Group Bla ≤ 0.5%
Group Bla 35 Ind.
Modulus of Rupture ISO 10545-4
Min. 32 N/mm2
Crazing Resistance ISO 10545-11 Requaired
Technical Test Method or ISO 13006
Characteristic As Per Norm Requirement
Chemical Resistance ISO 10545-13 Minimum Class GB
Stain Resistance ISO 10545-14 Minimum Class III
Abrasion Resistance ISO 10545-7 Group I to V
b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB
1970 dan PVBI 198.
c) Semen Portland harus memenuhi NI-8 menggunakan produk Ex.
Mortar Utama (MU) atau setara, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI
1971 (NI-2) dan ASTM.
d) Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus
seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak oleh Konsultan
Pengawas dan PPK.
e) Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus
disetujui Konsultan Pengawas dan PPK.
f) Nat lantai menggunakan Semen Portland menggunakan produk Ex.
Mortar Utama (MU) atau setara.
g) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Syarat Pelaksanaan
a) Sebelum dimulai pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan membuat
shop drawing mengenai pola granit.
b) Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat
dan ternoda.
c) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir
Pasang.
d) Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih
(tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
e) Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan
ukuran / letak dan semua peralatan yang akan terpasang yang
tertera didalam gambar.
f) Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan
kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih
dahulu dengan PPK dan Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g) Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-
garis siar harus benar-benar lurus. Siar arah horizontal maupun
vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil
lantainya harus merupakan satu garis lurus.
h) Jarak antara unit-unit pemasangan granit satu sama lain (siar-siar)
harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-
garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
i) Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi
penuh dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan
permukaan nat yang sama dengan garis tepian tegel.
j) Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
k) Granit yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban
selama 3x24 jam dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
f. Paving Block
1) Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan paving block adalah suatu komposisi bahan
bangunan yang terbuat dari campuran semen portland atau bahan
perekat hidrolis lainnya, air dan agregat dengan atau tanpa bahan
tambahan lainnya yang tidak mengurangi mutu beton tersebut (SNI 03-
0691-1996). Ukuran paving block yang digunakan adalah 21x10.5 cm
dengan tebal minimal 6 cm.
2) Syarat Mutu
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan mutu
paving block dimana harus memenuhi persyaratan SNI 03-0691-1996
diantaranya adalah sebagai berikut:
a) Sifat Tampak
Paving block memiliki bentuk yang sempurna, tidak boleh
mengalami retak-retak atau pun cacat, serta bagian sudut dan
rusuknya tidak mudah direpihkan dengan kekuatan tangan.
b) Bentuk dan Ukuran
Dalam hal ini bentuk dan ukuran paving block untuk lantai
bergantung dari persetujuan antara pemakai dan produsen. Dimana
produsen akan memberikan penjelasan mengenai bentuk, ukuran,
dan konstruksi pemasangan paving block untuk lantai.
c) Sifat Fisik
Paving block untuk lantai harus mempunyai kekuatan fisik yang
ditunjukkan pada table sebagai berikut:
Kuat Tekan Ketahanan Atas Penyerapan
(Kg/cm2) (mm/menit) Air Rata-
Mutu Kegunaan
Rata- Rata- Rata Maks
Min Min
Rata Rata (%)
A Perkerasan 400 350 0,0090 0,103 3
jalan
B Tempat 200 170 0,1300 1,149 6
parkir mobil
C Pejalan kaki 150 125 0,1600 1,184 8
D Taman kota 100 85 0,2190 0,251 10
3) Tahapan pelaksanaan
a) Permukaan tanah eksisting dilakukan penggalian sedalam pola dan
peil kontur (dengan bentuk sesuai detail gambar rencana).
b) Pastikan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk
membangun jalanan atau area paving block. Setiap bahan bangunan
dan peralatan tentu memiliki fungsinya masing-masing, jadi jangan
sampai mengabaikannya.
c) Rapikan area yang hendak dibangun conblock dulu agar hasil
pemasangannya terlihat rata. Bersihkan area pembangunan dari
hal-hal yang mengganggu, seperti daun, rumput liar, bebatuan, dan
lain-lain. Gunakan cangkul agar dapat membersihkan kotoran kecil
yang bisa saja tertimbun di dalam tanah.
d) Proses ini harus dilakukan agar conblock yang dipasang bisa
bertahan lama dan tetap menempel pada tempatnya. Selain kualitas
paving block yang dipilih, harus memerhatikan kepadatan
tanahnya. Lahan yang dilapisi dengan paving block ini pasti akan
dilintasi kendaraan seperti mobil, motor, atau hanya pejalan kaki di
atasnya, jadi pertimbangkan beban tanahnya.
e) Jika tanah masih lembek, lakukan pemadatan menggunakan
stamper kuda atau mesin vibro roller. Untuk materialnya dapat
memanfaatkan batu kapur, sirtu, atau makadam. Pastikan tanah
sudah cukup kuat untuk dipasangi paving block agar tidak
terperosok ke dalam.
f) Pengukuran atau leveling tanah berguna untuk memastikan
ketinggian dan kemiringan paving block yang akan dipasang.
Tahap ini dilakukan agar struktur paving block tetap rata dan tidak
bergelombang. Selain itu, leveling berguna untuk menghindari
potensi munculnya genangan air saat hujan. Air hujan pun lebih
mudah menyerap ke tanah apabila proses leveling-nya dilakukan
secara tepat.
g) Kanstin merupakan pembatas sisi jalan yang menggunakan
susunan paving block. Pemasangan kanstin beton ini bertujuan
untuk menjaga posisi paving block agar tidak mudah bergeser saat
dipasang. Setiap kepingan conblock yang disusun dapat saling
menempel apabila dipasangi kanstin.
h) Sebelum memasang paving block harus menebarkan abu batu
terlebih dulu di atas area pembangunannya. Pola paving block
mirip seperti keramik di mana terdapat nat di antara materialnya.
Abu batu ini berguna agar nat paving block mampu meresap air.
i) Pasang paving block satu per satu sambil mengarah maju ke depan.
Berikan celah 1 cm agar bisa diisi oleh nat. Gunakan palu karet agar
susunan paving block tetap rapat.
j) Pada area pinggir yang tidak bisa dipasang balok utuh, potong
paving block terlebih dulu sesuai polanya. Sesuaikan juga ukuran
lebar celahnya agar conblock tidak bergeser dari kanstin yang
sudah dipasang.
k) Finishing ini bisa berupa pemadatan akhir menggunakan stamper
kodok, mengisi celah paving block dengan nat, dan mengecat
conblock. Pemasangan nat harus diperlukan agar paving block
tetap stabil pada posisinya. Pemadatan pun harus dilakukan agar
conblock tidak bergelombang dan tetap rata pada tempatnya.
g. Rangka Plafon 40.40.0,3 mm
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan dan penutup atap dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Pekerjaan rangka hollow galvanis 40.40.0,3 mm ini meliputi
seluruh pemasangan kisi-kisi hollow seperti yang ditunjukkan / dinyatakan
dalam detail gambar.
h. Plafond Gypsum Board
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pemasangan plafond gypsum board dengan modul sesuai
detail gambar dan list plafond gypsum board dipasang pada seluruh
bangunan, sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Bahan
a) Penutup langit-langit
Digunakan gypsum board yang bermutu baik produk Ex. Aplus
atau setara, tebal minimal 9 mm yang disetujui dalam arti
ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. List penutup
langit-langit digunakan gypsum list pada sisi tepi dan naad
pasangan etenit dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam
arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
b) Bahan finishing penutup plafond
Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan
dasar cat yang bermutu baik produk Ex. Jotun atau setara itu yang
telah disetujui Konsultan Pengawas. Sebelum pengecatan semua
sambungan / pertemuan harus rata dan halus (di treatment). Plafond
gypsum board dan list plafond gypsum ini difinish dengan cat.
c) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK
dan Konsultan Pengawas.
d) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Pelaksanaan
a) Pekerjaan pemasangan gypsum board ditangani oleh aplikator / ahli
yang berpengalaman dalam bidang ini.
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar dengan memperhatikan letak ME
(armatur lampu, pipa-pipa, conduit dan lain-lain). Dengan
memperhatikan standart jarak gantungan adalah 1200x1200 mm
dan apabila posisi penggantung tepat berada dibawah ducting AC,
atau pipa diameter < 6” maka dapat ditanggulangi dengan
penambahan rangka semu (rangka paralel) yang biasanya
menggunakan besi hollow 20x40 mm.
c) Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau
riveting. Setiap sambungan harus siku dan lurus.
d) Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil
yang dikehendaki. Pemasangan kerangka metal diatur sedemikian
rupa agar tepat pada as sambungan gypsum board.
e) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan
dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
f) Melaksanakan pekerjaan memasang ramseting dan gantungan
dengan menanamkan paku tembak beserta angle clip ke dak beton
(concrete) dengan menggunakan alat tembak, misalnya ramset,
omark, sesuai dengan posisi gantungan ceiling atau digantungkan
ke rangkat atap. Pekerjaan ramseting dan hangering dapat
dilaksanakan apabila instalasi ME diatas plafond (ducting AC, pipa
springkler, pipa plumbing, rak kabel, dan lain-lain) sudah
terpasang, untuk selanjutnya bisa dipasang gantungan plafond
sesuai dengan tinggi plafond yang dikehendaki. Pekerjaan
pemasangan rangka (Main Tee dan Cross Tee). Setelah diketahui
ketinggian plafond maka dilaksanakan pemasangan rangka tepi
(wall angle). Pekerjaan wall angle dapat dilaksanakan apabila
dinding telah selesai dengan baik dan sudah difinish (diaci /
dipasang keramik, marble dan lain-lain).
g) Setelah pemasangan list tepi dan instalasi ME diatas plafond
seperti: ducting AC, rak kabel, pipa dan lain-lain apabila sudah
selesai, maka dilanjutkan pemasangan main tee dan cross tee. Main
tee dipasang tiap jarak 1200 mm atau sesuai dengan pola plafond
yang disetujui, sedangkan pemasangan cross tee adalah bertumpu
pada ke dua sisi main tee. Perlu diketahui bahwa konstruksi rangka
plafond adalah didesain untuk kebutuhan dan berat plafond gypsum
board. Tidak merekomendasikan untuk beban-beban yang lain, bila
ada box lampu, AC dan lain-lain harus digantung tersendiri.
h) Pemasangan antara sambungan gypsum board harus tepat di as
rangka metal.
i) Penempelan gypsum board pada rangka menggunakan skrup
berkualitas baik.
j) Rangka langit-langit setelah dipasang / distel, kemudian dicat
menggunakan cat besi Ex. Dulux atau setara (khusus rangka
hollow).
k) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
l) Setelah pekerjaan pemasangan rangka sudah selesai, selanjutnya
rangka dilevelling (diratakan). Untuk levelling bisa digunakan alat
theodolite / autolevel, atau dengan cara manual dengan selang air.
Setelah rangka plafond level (rata) maka bisa dilanjutkan pekerjaan
ME, misalnya pasang armatur lampu, pasang droper springkler dan
lain-lain. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pemasangan rangka
plafond sebaiknya diadakan pemeriksaan sekali lagi, apakah
memang benar seluruh instalasi ME sudah selesai dengan baik dan
sudah ditest sambungan-sambungan kabel, penyambungan pipa
plumbing, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
kerusakan panel langit-langit, ataupun terjadinya bongkar pasang.
Jika memang sudah aman maka pemasangan panel acoustic dapat
dilaksanakan. Pemasangan panel langit-langit dimulai dari yang
standart (utuh) baru kemudian yang potongan (las-lasan).
m) Bahan penutup langit-langit adalah gypsum board dengan mutu
bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
n) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding
dipasang list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar.
o) Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah
dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama,
tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
p) Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board tidak
terlihat.
q) Penyambungan antara gypsum board dengan gypsum board
menggunakan plaster penyambungan dan metal lath serta dempul
yang sesuai dengan spesifikasi pabrik.
r) Permukaan sambungan gypsum board yang telah diberi dempul
dan kering, diampelas sehingga rata dan halus.
s) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel
di langit-langit yang bisa dibuka (tanpa merusak gypsum board di
sekelilingnya), untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan ME.
i. Plafond PVC
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan pemasangan plafond PVC dengan modul sesuai detail
gambar dan list plafond PVC dipasang pada seluruh bangunan,
sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2) Bahan
a) Penutup langit-langit
Digunakan PVC yang bermutu baik produk Shunda atau setara itu,
tebal 8 mm yang disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan
produk dari bahan tersebut. List penutup langit-langit digunakan
list PVC pada sisi tepi.
b) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK
dan Konsultan Pengawas.
c) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Pelaksanaan
a) Pekerjaan pemasangan kalsiboard ditangani oleh aplikator / ahli
yang berpengalaman dalam bidang ini.
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar dengan memperhatikan letak ME
(armatur lampu, pipa-pipa, conduit dan lain-lain). Dengan
memperhatikan standart jarak gantungan adalah 1200x1200 mm
dan apabila posisi penggantung tepat berada dibawah ducting AC,
atau pipa diameter < 6” maka dapat ditanggulangi dengan
penambahan rangka semu (rangka paralel) yang biasanya
menggunakan besi hollow 20x40 mm.
c) Masing-masing rangka disambung dengan las (spot welding) atau
riveting. Setiap sambungan harus siku dan lurus.
d) Rangka harus benar-benar kuat dan tegak lurus, sesuai dengan peil
yang dikehendaki. Pemasangan kerangka metal diatur sedemikian
rupa agar tepat pada as sambungan plafond PVC.
e) Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan
dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup
langit-langit yang dipasangnya.
f) Melaksanakan pekerjaan memasang ramseting dan gantungan
dengan menanamkan paku tembak beserta angle clip ke dak beton
(concrete) dengan menggunakan alat tembak, misalnya ramset,
omark, sesuai dengan posisi gantungan ceiling atau digantungkan
ke rangkat atap. Pekerjaan ramseting dan hangering dapat
dilaksanakan apabila instalasi ME diatas plafond (ducting AC, pipa
springkler, pipa plumbing, rak kabel, dan lain-lain) sudah
terpasang, untuk selanjutnya bisa dipasang gantungan plafond
sesuai dengan tinggi plafond yang dikehendaki. Pekerjaan
pemasangan rangka (Main Tee dan Cross Tee). Setelah diketahui
ketinggian plafond maka dilaksanakan pemasangan rangka tepi
(wall angle). Pekerjaan wall angle dapat dilaksanakan apabila
dinding telah selesai dengan baik dan sudah difinish (diaci /
dipasang keramik, marble dan lain-lain).
g) Setelah pemasangan list tepi dan instalasi ME diatas plafond
seperti: ducting AC, rak kabel, pipa dan lain-lain apabila sudah
selesai, maka dilanjutkan pemasangan main tee dan cross tee. Main
tee dipasang tiap jarak 1200 mm atau sesuai dengan pola plafond
yang disetujui, sedangkan pemasangan crosstee adalah bertumpu
pada ke dua sisi main tee. Perlu diketahui bahwa konstruksi rangka
plafond adalah didesain untuk kebutuhan dan berat plafond PVC.
Tidak merekomendasikan untuk beban-beban yang lain, bila ada
box lampu, AC dan lain-lain harus digantung tersendiri.
h) Penempelan plafond PVC pada rangka menggunakan skrup
berkualitas baik.
i) Rangka langit-langit setelah dipasang / distel, kemudian dicat
menggunakan cat besi Dulux atau setara itu (khusus rangka
hollow).
j) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak
cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
k) Setelah pekerjaan pemasangan rangka sudah selesai, selanjutnya
rangka dilevelling (diratakan). Untuk levelling bisa digunakan alat
theodolite / autolevel, atau dengan cara manual dengan selang air.
Setelah rangka plafond level (rata) maka bisa dilanjutkan pekerjaan
ME, misalnya pasang armatur lampu, pasang droper springkler dan
lain-lain. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pemasangan rangka
plafond sebaiknya diadakan pemeriksaan sekali lagi, apakah
memang benar seluruh instalasi ME sudah selesai dengan baik dan
sudah ditest sambungan-sambungan kabel, penyambungan pipa
plumbing, dan lain-lain. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari
kerusakan panel langit-langit, ataupun terjadinya bongkar pasang.
Jika memang sudah aman maka pemasangan panel acoustic dapat
dilaksanakan. Pemasangan panel langit-langit dimulai dari yang
standart (utuh) baru kemudian yang potongan (las-lasan).
l) Bahan penutup langit-langit adalah plafond PVC dengan mutu
bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
m) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding
dipasang list profil dari plafond PVC dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan gambar.
n) Plafond PVC yang dipasang adalah plafond PVC yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak
ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
o) Plafond PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar untuk itu dan setelah plafond PVC terpasang, bidang
permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak
bergelombang, dan sambungan antar unit-unit plafond PVC tidak
terlihat.
p) Penyambungan antara antara plafond PVC dengan plafond PVC
sesuai dengan spesifikasi pabrik.
q) Permukaan sambungan plafond PVC yang telah diberi dempul dan
kering, diampelas sehingga rata dan halus.
r) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel
di langit-langit yang bisa dibuka (tanpa merusak PVC di
sekelilingnya), untuk keperluan pemeriksaan / pemeliharaan ME.
j. Pengecatan
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan dinding interior dan
eksterior sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b) Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding interior yang disebutkan
/ ditunjuk dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan
Jenis : cat dasar tembok dan cat tembok interior Ex.
Jotun atau setara.
Warna : akan ditentukan kemudian.
b) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK
dan Konsultan Pengawas.
c) Penggunaan material bahan merupakan produk dalam negeri.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengukuran luasan dinding yang akan di cat.
b) Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah
dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan
bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-
benar kering, bersih dari debu, lemak / minyak dan noda-noda yang
melekat.
c) Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Sebelum memulai
pengecatan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan untuk
disetujui Konsultan Pengawas dan PPK.
d) Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas.
Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Konsultan
Pengawas dan PPK.
e) Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang
kurang menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan
sebagaimana ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan PPK, serta
harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik
yang bersangkutan.
f) Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan
termasuk penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun
pembersihan dengan kain kering.
g) Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan
menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang
sudah terpasang.
2.4. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
2.4.1. PEKERJAAN PLUMBING
a. Instalasi Air Bersih
1) Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan instalasi air bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik. Pengadaan dan pemasangan
Pemipaan air bersih beserta kelengkapan valve (assesories) dari
Pemipaan utama mesin pompa distribusi di area ground reservoir
sampai ke instalasi yang menuju rooftank, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rancangan.
2) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pompa Distribusi Air Bersih
Ø Ketentuan Umum
Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air
seperti yang ditentukan pada schedule gambar perencanaan.
Ø Spesifikasi Teknis
Jenis : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender
Kapasitas : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender
Discharge : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
head tender
Konstruksi : Cast iron casing, bronze impeller.
Kondisi : Seal harus baik, terhindar kebocoran,
beroperasi pada daerah stabil.
Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan
panel kontrol start-stop otomatis
b) Pompa Booster
Ø Ketentuan Umum
Pompa yang harus dipilih adalah pompa yang berupa sistem
paket dengan kemampuan daya hisap dan efesiensi yang tinggi.
Ø Spesifikasi Teknis
Jenis : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender.
Kapsitas : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender.
Head : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender.
Speed : Sesuai yang tertulis di BQ dan gambar
tender.
Seal Type : Mechanical seal.
Kelengkapan : - Water pressure diaprahgma tank.
- Panel control operation pump
(parallel alternate).
- Control Valve.
- Cable Instalation.
c) Ground Reservoir
Ø Terbuat dari konstruksi sesuai spesifikasi yang ditentukan
perencana struktur dengan kapasitas sesuai perencanaan.
Ø Lantai dasar ground reservoir dibuat dengan kemiringan 2% ke
salah satu sisi untuk memudahkan pengurasan.
Ø Bentuk / luas / detail Ground Reservoir sesuai perencanaan.
Ø Sparing pipa Ground Reservoir merupakan sparing jadi,
pemasangan harus rapi, kuat dan menjamin tidak terjadi
kebocoran.
d) Pemipaan
Ø Pipa untuk air bersih menggunakan Pipa PPR-PN10.
Ø Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang
tercantum dalam buku Pedoman Plumbing Indonesia.
Ø Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada
Konsultan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 3
(tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
Ø Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000
ke arah katup / flange pembuangan (drain valve / flange) dan
pipa naik / turun harus benar-benar tegak.
Ø Pelaksanaan pemasangan/penyambungan pipa dengan fitting-
fitting / alat bantu harus menggunakan bahan dengan standard
ukuran / merk yang sama dan Penyedia Jasa agar
memperhatikan petunjuk / ketentuan / persyaratan
penyambungan dengan baik.
Ø Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan
short elbow, standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak
diperkenankan.
Ø Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang
memiliki tahanan aliran yang berlebih tidak diperkenankan
dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku ini.
Ø Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat
pengumpul kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
Ø Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan
mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk pengukuran.
Ø Selama pemasangan berjalan, Penyedia Jasa harus menutup
setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan
kotoran lainnya, dengan dop / blind flange untuk pipa baja dan
copper, pemanasan press untuk pipa PPR.
Ø Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan
udara kempa (compressed air) untuk jangka waktu yang cukup
lama, agar kotoran-kotoran yang mungkin sudah masuk ke
dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
3) Pengujian Instalasi Pemipaan
a) Pengujian instalasi pipa dikerjakan sesuai tahapan pekerjaan /
parsial seperti telah diuraikan pada bab sebelumnya.
b) Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan
pipa serta kondisi dari pipa yang telah dipasang.
c) Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai
dikerjakan dan siap untuk dilakukan pengujian.
d) Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada
sistem pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan
kerja atau minimum 5 kg/cm2.
e) Pengujian harus dilakukan minimal selama 1 x 24 jam, tanpa
terjadinya penurunan tekanan.
f) Apabila terjadi penurunan tekanan, Penyedia Jasa harus mencari
sebab-sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan
mengharuskan.
g) Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
b. Pekerjaan Air Kotor
1) Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari dalam bangunan sampai buangan akhir septic
tank dengan sistem sesuai gambar perencanaan (Biotex).
2) Persyaratan Bahan dan Peralatan
a) Pipa dan Fitting
Ø Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan
dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis AW dan berasal dari
satu merk serta mengikuti SII 1246-85, SII 1448-85.
Ø Fitting harus terbuat dari produk yang sama dengan bahan pipa
yang dipakai.
Ø Untuk hal tersebut diatas Penyedia Jasa harus menyediakan
potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan digunakan dan
membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa
dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Konsultan
Pengawas dan PPK serta mendapat persetujuan untuk
penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan
purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
Ø Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan
cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab terdahulu.
b) Sambungan
Ø Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 mm atau lebih
kecil menggunakan perekat solvent cement.
Ø Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan dengan rubber-ring bell and spigot.
c) Persyaratan Pelaksanaan
Ø Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus
dari satu merk dan standard yang sama.
Ø Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
Ø Fitting harus dari jenis "injection moulded", sedangkan "welded
fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk dipergunakan
dalam sistem pemipaan.
Ø Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE
Sanitair atau COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS
BEND dengan clean out dan untuk luar bangunan harus
dilengkapi dengan bak control.
Ø Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas
muka banjir alat sanitair tertinggi dan dibuat dengan
kemiringan minimum sebesar 1%.
Ø Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ø Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-
kurangnya 15 cm di atas atap dan tidak boleh digunakan untuk
keperluan lain.
Ø Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak
tumpuan pada pipa air kotor.
Ø Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan
koordinasi dengan pekerjaan struktur mengingat adanya
penembusan beton/struktur lantai maupun dinding.
Ø Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan
gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-masing pipa
tercakup pula dalam gambar tersebut.
Ø Di setiap floor drain dilengkapi dengan U Trap, untuk
mencegah masuknya gas yang berbau kedalam ruangan.
Ø Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum
masuk ke inlet, sistem pemipaan air kotor bangunan, harus
dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk
mencegah penyumbatan di dalam pipa.
Ø Pada jalur pemipaan air kotor yang mengandung lemak
dipasang clean out di setiap belokan dan pada pipa vertikal
utama (di setiap pintu shaft).
Ø Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan
cara pemasangan seperti diuraikan pada bab sebelumnya.
d) Pengujian Sistem
Ø Sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
Ø Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi
penurunan muka-air setelah lewat 6 (enam) jam dan atas
sepengetahuan / persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.
c. Pekerjaan Sistem Septic Tank
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem penampungan air
kotor dan limbah septic tank sesuai perencanaan.
b) Pekerjaan lain yang masih termasuk dalam pekerjaan ini sesuai
dengan Persyaratan Teknis dan gambar perencanaan.
c) Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak
disebutkan secara jelas atau rinci didalam Gambar Perencanaan dan
Persyaratan Teknis.
d) Penyelesaian segala perijinan ke instansi yang berwenang /
lingkungan setempat (bila diperlukan) untuk penyambungan /
pembuangan ke saluran kota.
e) Testing dan Commissioning dari sistem yang dikerjakan hingga
berfungsi dengan baik dan sempurna sesuai perencanaan.
2) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pelaksanaan pekerjaan septic tank yang menyangkut kapasitas,
sistem instalasi dan pembuangan seusai gambar perencanaan.
b) Pekerjaan yang terkait dengan konstruksi septic tank, kontraktor
harus mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan oleh perencana
struktur.
c) Dalam pelaksanaan pekerjaan septic tank, kontraktor harus
berkoordinasi dengan pekerjaan lain (arsitektur dan struktur) atas
sepengetahuan Konsultan Pengawas dan PPK.
d. Pekerjaan Pemadaman Kebakaran - Fire Hydrant
1) Umum
a) Lingkup Pekerjaan
Ø Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran yang dimaksudkan
disini adalah pengadaaan dan pemasangan peralatan pencegah
kebakaran.
Ø Adapun Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran dalam proyek
ini meliputi pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran di dalam
dan di luar gedung untuk Pekerjaan peralatan pendukung terkait
dengan instalasi di atas.
b) Pekerjaan yang Berhubungan
Ø Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran dalam
gedung berkaitan dengan penempatan unit dalam gedung.
Ø Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran diluar
gedung berkaitan dengan penempatan unit pilar hydrant.
Ø Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi pemadam kebakaran
dalam dan luar gedung, Penyedia Jasa tetap memperhatikan
pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Penyedia Jasa juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu:
• Pekerjaan Structure
• Pekerjaan Arsitek dan Interior
c) Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan Pemadam
Kebakaran mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang berlaku, meliputi:
Ø SNI : Standart Nasional Indonesia.
Ø SNI 03-3987-1995, Tata Cara Perencanaan dan, Pemasangan
Pemadam Api Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung.
Ø NFPA: National Fire Protection Association. Petunjuk
Pemasangan Unit terkait.
Ø Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran di daerah setempat.
2) Persyaratan Teknis
a) Hydrant
Ø Hydrant Box
- Hidran box tersebut dari bahan plat baja ketebalan 2 mm di
cat di bagian luar dan dalam dengan cat dasar tahan karat,
dan cat finish dengan cat warna merah.
- Pada hidran box ditulis “Hydrant” dengan huruf yang
proporsional dengan warna putih
- Di dalam hidran box terdapat hose rack, hose, nozzle, stop
valve dan landing valve.
- Hose tersebut dari bahan asbes dengan diameter 65 mm dan
panjang 30 meter dan mampu menerima tekanan maximum
10 kg/cm, terpasang rapi pada rack.
- Nozzle terbuat dari bahan bronze, dan mampu menerima
tekanan 10 kg/cm2.
- Stop valve terbuat dari bahan bronze, dan mampu menerima
tekanan 20 kg/cm standard kwalitas.
• Standard kwalitas hidran box,ex lokal buatan pabrik.
• Standard kwalitas Nozzle, Stop Valve, Hose Rack,
buatan pabrik pembuatan alat-alat pemadam kebakaran.
Ø Hidran Pilar
- Hidran pilar terbuat dari bahan besi tuang, dicat dibagian
luar dan dalamnya dengan cat dasar anti karat dan dicat
finish dengan cat merah menyala.
- Hidran pilar mempunyai 1 (satu) outlet dengan diameter 65
mm, dilengkapi dengan valve dan cuopling Van der
Heyden.
- Hidran pilar harus mampu menerima tekanan sebesar 20
kg/cm2.
- Standard kwalitas dari Hidran Pilar ex Pabrik pembuat alat
pemadam kebakaran, misalnya Hart atau yang setara.
b) Sambungan untuk Regu Pemadam Kebakaran (Seamese
Connection) dan Landing Valve
Ø Seamese Connection Sambungan regu pemadam kebakaran
(seamese connection) memungkinkan regu pemadam
kebakaran untuk memompakan air ke dalam instalasi pemadam
kebakaran.
Ø Sambungan regu pemadam kebakaran (seamese connection)
lengkap dengan kotak dan penutup dari kaca, yang
keseluruhannya harus memenuhi ketentuan dari Dinas
Pemadam Kebakaran Sambungan ini mempunyai diameter 65
mm (2,5”) terdiri dari 2 (dua) inlet, chek valve, dan caps.
Ø Sambungan untuk regu Pemadam Kebakaran ini (seamese
connection) mampu menerima tekanan sebesar 20 kg/cm2.
Ø Sambungan untuk regu Pemadam Kebakaran ini terbuat dari
bahan sejenis bronze.
Ø Landing valve kemungkinan regu pemadam kebakaran
memasang hidran house untuk kebakaran. Landing Valve ini
lengkap dengan kotak, penutup dan kacanya, yang
keseluruhannya harus memenuhi ketentuan dari Dinas
Kebakaran. 203 Landing valve ini mempunyai diameter 65 mm
(2,5”) terdiri dari valve dan coupling vanderhyden. Landing
Valve ini mampu menerima tekanan kerja sebesar 20 kg/cm2.
Landing Valve ini terbuat dari bahan sejenis bronze.
3) Ketentuan Bahan dan Peralatan
a) Pemipaan
Material Pipa yang digunakan Black Steel Medium dan harus
diusahakan semuanya berasal dari satu merk.
Ø Untuk fitting digunakan Black Steel Pipe Shedule 40, Weld
Type.
Ø Valve-valve
b) Gate Valve
Ø Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan tipe
bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk,
screwed end.
Ø Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan tipe
bronze body, non rising stem, screwed bonnet, solid wedge disk,
screwed end.
Ø Untuk valve diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan tipe
flanged or lugged body, stainless steeldisk, stainless steel shaft,
hand wheel operated with position indicator. Material body :
Cast Iron.
Ø Tekanan kerja minimal : 16 bar.
c) Check Valve
Ø Untuk diameter valve sampai dengan 50 mm menggunakan
material cast iron body, swing type, Y pattern, screwed cup,
metal disk, screwed end.
Ø Untuk diameter 65 mm keatas swing silent type dengan
stainless steel disk dengan body material cast iron.
Ø Tekanan kerja minimal : 16 bar.
d) Wet Sprinkler Control Valve Set
Sprinkler control valve set terdiri dari 2 keperluan , yaitu
main control valve set dan branch control valve set.
Ø Main control vavle set
- Main control valve set harus dipasang setiap maximum 500
kepala sprinkler untuk bahaya kebakaran ringan dan 1000
kepala sprinkler untuk bahaya kebakaran sedang.
- Main control valve set harus mampu memberikan signal
listrik kepada controle alarm system maupun dengan
mechanical alarm gong apabila terjadi suatu aliran air
sebesar satu kepala sprinkler.
- Main control valve set antara lain harus terdiri dari
peralatan sebagai berikut:
• Main stop valve lockable, wet alarm valve.
• Alarm gong set, flow switch, pressure
indicators, terst valve set.
Ø Branch control valve set (katup kendali cabang)
- Branch control valve set harus dipasang seperti tertera
dalam gambar perencanaan.
- Branch control valve set harus mampu memberikan signal
listrik kepada kontrol alarm system apabila terjadi aliran air
sebesar satu kepala sprinkler.
- Branch control valve set antara lain harus terdiri dari
peralatan sebagai berikut:
• Branch stop valve lockable, flow switch, calibrated,
tamper switch.
• Test valve lockable, drain valve lockable, sigth glass.
e) Sprinkler Flushing
Ø Sprinkler flushing harus dipasang dibagian ujung dari branch
main pipe atau branch sub main pipe.
Ø Sprinkler flushing dimaksud untuk membuang air mati dalam
jaringan pipa sprinkler.
Ø Sprinkler flushing terdiri dari pipa drain diameter 25 mm yang
di tapping dari ujung branch main pipe atau submain ke
sprinkler drain riser melalui valve.
e. Pekerjaan Talang dan Drainase Tapak
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pembuatan instalasi titik buangan air hujan pada bangunan sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
b) Pembuatan saluran tambahan ke saluran drainase luar bangunan
(saluran air hujan tapak) yang saling terinterkoneksi dengan saluran
yang sudah ada.
c) Setiap titik buangan yang keluar dari bangunan harus dilengkapi
dengan bak control dan resapan dengan ukuran sesuai gambar
detail perencangan.
2) Pekerjaan Talang Air Hujan
a) Persyaratan Bahan dan Peralatan Bantu
Bahan pipa talang
Jenis : pipa PVC AW.
Kelas : 10 kg/cm2 atau S 12.5, JIS.
Fitting : JIS/AW.
b) Roof drain
Jenis : Sesuai speck di gambar kerja.
Konstruksi : sesuai gambar kerja.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pemipaan
Ø Pipa tegak
Pipa harus dipasang dengan/pada dudukan baja dan klem dari
baja. dengan jarak maksimum antara klem adalah 200 cm atau
pada setiap jarak sejauh jarak lantai ke lantai.
Ø Pipa datar
Pipa harus dipasang dengan penggantung dari baja seperti
penggantung pada pipa air bersih. Jarak antara penggantung
harus mengikuti ketentuan berikut ini:
- Dia. 50 mm atau lebih kecil, setiap 200 cm.
- Dia. 65 mm atau lebih besar, setiap 150 cm dengan
kemiringan minimum sebesar 1 %.
Ø Pipa yang ditanam dalam tanah
Pada sisi bawah dari pipa tegak yang dihubungkan dengan pipa
datar harus diberi dudukan dari blok beton.
Kedalaman pipa dari titik awal penanaman bervariasi sampai
ke bak titik sambung dengan saluran drainase tapak dengan
kemiringan minimum 0.5%.
b) Sambungan
Ø Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih kecil dari 50 mm
menggunakan solvent cement.
Ø Sambungan untuk pipa dengan diameter lebih besar dari 50 mm
menggunakan sambungan rubber-ring.
4) Pekerjaan Pemipaan Air Kotor Tapak
a) Lingkup Pekerjaan
Ø Pemipaan instalasi air kotor di tapak menuju bak penampungan
secara lengkap yang buangan akhirnya menuju septic tank
dengan over flow menuju ke saluran terdekat.
Ø Pembuatan bak kontrol untuk pembelokan aliran air kotor cair
maupun air kotor padat.
b) Persyaratan Pelaksanaan
Ø Penyambungan pipa
- Gelang karet / rubber-ring untuk perapat sambungan pipa
harus disimpan secara baik, pada tempat kering dan sejuk
sehingga tidak terjadi perubahan sifat fisika dan kimia karet
tersebut sebelum dipergunakan.
- Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya.
- Gelang karet tidak boleh terpuntir pada saat pemasangan
dan pipa harus ditekan dengan alat khusus untuk
mendapatkan tekanan yang merata pada setiap sambungan.
Ø Penanaman pipa
- Pipa diletakkan di atas landasan pasir yang telah dipadatkan
dengan posisi sesuai dengan "line and grade" yang tertera
pada gambar rancangan.
- Landasan pasir di bawah pipa dibuat setebal 10 cm dan pada
posisi tepat di bawah sambungan harus disediakan alur
berukuran 5x15 cm sehingga pipa memperoleh tekanan
secara merata.
- Urugan pasir dilakukan pada sisi-sisi pipa sampai setinggi
setengah pipa dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris
dari kayu dan selama pekerjaan berlangsung pipa harus
tetap pada posisi semula tidak diperkenankan adanya
geseran.
- Urugan selanjutnya dengan menggunakan tanah urug dan
dipadatkan secara merata dengan tanah urug seperti pada
persyaratan pekerjaan Sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-
menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah
pipa tertanam.
2.4.2. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
a. Pekerjaan Pengkondisian Udara
1) Instalasi Ventilation dan Air Conditioning
a) Peraturan Umum
Ø Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi
peraturan-peraturan sebagai berikut:
- PUIL dan PUIPP.
- AVE
- ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.
- National Fire Protection Association (NFPA)
- Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
- Fire Office Comitte (FOC)
- Pedoman Plambing Indonesia 1979.
- National Plambing Code.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. Per.
05/MEN/1982.
- Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang, seperti PLN, Dinas Pemadam Kebakaran, dan
lain-lain.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang
memiliki Surat Ijin Pemasangan Instalasi Tata Udara dari
Instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran
Ø Gambar Rencana
- Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini
merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi dan
sama mengikatnya.
- Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata
letak dari peralatan, sedangkan pemasangan harus
dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan
yang ada.
- Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil maupun Interior
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
Ø Koordinasi
- Penyedia Jasa instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan
kontraktor instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
- Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu
tidak menghalangi kemajuan instalasi yang lain
- Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi
yang lain, maka semua akibatnya menjadi tanggungjawab
Penyedia Jasa.
Ø Pelaksanaan Pemasangan
- Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai,
Kontraktor harus menyerahkan gambar kerja dan detailnya
kepada Konsultan dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya,
jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding
dan peralatan,
- Dimensi accessories yang dipakai. Konsultan Pengawas
berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti
ketentuan tersebut di atas.
- Penyedia Jasa wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas
segala ukuran dan kapasitas peralatan yang akan dipasang.
Apabila ada sesuatu yang diragukan, kontraktor harus
segera menghubungi Konsultan Pengawas.
- Beberapa peralatan tertentu (seperti Air Cooled Split, Fan,
dan lain-lain) ada asumsi yang diambil Konsultan dalam
menentukan performancenya.
- Asumsi-asumsi ini harus diganti oleh Penyedia Jasa sesuai
actual dari peralatan yang dipilih maupun kondisi lapangan
yang tidak memungkinkan. Untuk itu Penyedia Jasa wajib
menghitung kembali performance dari peralatan tersebut
dan memintakan persetujuan Konsultan Pengawas dan
PPK sebelum dilakukan pemasangan
Ø Persetujuan Material, Peralatan Dan Dokumen Yang
Diserahkan
- Umum
Penyedia Jasa setelah menerima SPK, dan sebelum
memulai pekerjaan instalasi peralatan ataupun material,
Penyedia Jasa harus menyerahkan shop drawing, daftar
peralatan dan bahan yang akan digunakan pada Proyek ini
untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
Konsultan Pengawas tidak bertanggungjawab atas contoh
bahan yang akan dipakai dan semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh / dokumen ini.
- Shop Drawings
Penyedia Jasa harus mengajukan gambar kerja berikut
detail dan potongan yang diperlukan untuk diperiksa dan
disetujui. Dengan mengajukan gambar-gambar kerja ini
berarti Penyedia Jasa sudah mempelajari keadaan setempat
lapangan, gambar-gambar Struktur, Arsitek maupun
gambar-gambar instalasi lainnya.
- Daftar Peralatan dan Bahan
Suatu daftar yang lengkap untuk peralatan dan bahan yang
akan digunakan pada Proyek ini harus diserahkan untuk
mendapat persetujuan konsultan perencana dengan
dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data-data
teknis, performance dan peralatan. Daftar peralatan dan
bahan yang diajukan harus memenuhi sesuai dengan
spesifikasi.
- Seleksi Data
Untuk persetujuan bahan dan peralatan, kontraktor harus
melengkapi dengan seleksi data dan menyerahkan dalam
rangkap 4 (empat). Kontraktor harus menunjukkan dalam
brosur unit yang dipilih dengan memberikan tanda. Data-
data pemilikan meliputi:
• Manufacturer Data
Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-
informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan
dengan pemenuhan spesifikasi.
• Performance Data
Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari suatu
table atau curva yang meliputi informasi yang
diperlukan dalam menseleksi peralatan-peralatan lain
yang ada kaitannya dengan unit tersebut.
• Quality Asurance
Suatu pembuktian dari pabrik atau Suplier setempat
terhadap kualitas dari unit berupa produk dari unit ini
sudah diproduksi beberapa tahun, telah terpasang di
beberapa lokasi, dan telah beroperasi dalam jangka
waktu tertentu dengan baik minimal 10 tahun.
Ø Peralatan dan bahan
- Umum
Semua peralatan dari bahan maupun komponennya harus
baru dan sesuai dengan brosur yang dipublikasikan dan
sesuai dengan spesifikasi sebagai yang diuraikan maupun
pada gambar-gambar rencana dan merupakan produk yang
masih beredar dan diproduksi secara teratur.
- Peralatan dan bahan Sejenis
Untuk peralatan dan bahan sejenis yang fungsi
penggunaannya sama harus diproduksi pabrik (merk),
sehingga memberikan kemungkinan saling dapat
dipertukarkan
- Penggantian Peralatan dan Bahan
Semua peralatan dan bahan yang diajukan dalam tender
harus sudah memenuhi spesifikasi walaupun dalam
pengajuan saat tender kemungkinan ada peralatan dan
bahan belum memenuhi spesifikasi bila sudah ditunjuk
sebagai Penyedia Jasa pelaksana Pekerjaan. Untuk
peralatan dan bahan yang sudah memenuhi spesifikasi,
karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari terpaksa harus
diganti, maka sebagai penggantinya harus dari jenis setaraf
atau lebih baik (equal or better) yang disetujui. Bila pihak
Konsultan Pengawas dan PPK membuktikan bahwa
penggantinya itu betul setaraf atau lebih baik, maka biaya
yang menyangkut pembuktian tersebut harus ditanggung
oleh Penyedia Jasa.
- Testing dan Comissioning
Penyedia Jasa instalasi ini harus melakukan semua testing
dan pengukuran untuk mengetahui apakah keseluruhan
instalasi sudah berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam perencanaan.
b) Ketentuan Umum Yang Berhubungan Dengan Sistem Air
Conditioning
Ø Peraturan Umum
Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-
ketentuan yang perlu diikuti untuk semua bagian-bagian yang
dalam pelaksanaannya berhubungan dengan instalasi air
conditioning. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan
spesifik yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
Ø Publikasi Code Dan Standard
Publikasi, code, dan standard yang berlaku di Indonesia wajib
dijadikan pedoman untuk instalasi maupun peralatan. Untuk
publikasi, Code atau Standard yang belum ada di Indonesia,
Kontraktor wajib mengikuti Standard codes atau Publikasi
Internasional yang berlaku dan merupakan edisi terakhir antara
lain seperti:
- SMACNA – 85
- ASHRAE – Guide and Data Book
- ARIPERENCANAAN
- AMCA
- CTI
- Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian
peralatan yang belum tercantum di atas.
Ø Kondisi Perancangan
- Kondisi udara luar
• Temperatur : 95° F
• Relative Humidity : 70%
- Kondisi dalam ruangan (semua ruang yang dikondisikan)
• Temperatur : 75° F ± 2° F
• Relative Humidity : 55% ± 10% RH
- Noise Criteria
• Kantor : 40 - 45 NC
• Toilet : 40 - 50 NC
c) Persyaratan Teknis Peralatan Dan Instalasi
Ø Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tersebut dalam spesifikasi ini meliputi seluruh
pekerjaan pengadaan dan pemasangan instalasi Tata Udara (Air
Conditioning), Ventilasi Mekanis (Mechanical Ventilation)
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana
penunjangnya, sehingga diperoleh suatu instalasi yang lengkap
dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk
dipergunakan. Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis
besar adalah sebagai berikut:
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian mesin
Air Conditioning Cooled SPLIT TYPE lengkap dengan
Compressor, Evaporator, Condensor, Filter Udara dan
perlengkapan Bantu / pengaturan (control) dan accessories
lainnya.
- Pengadaan, pemasangan pemipaan refrigerant lengkap
dengan isolasi thermis, vapour barrier dan perlengkapan
bahan lainnya yang diperlukan.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian
instalasi ducting udara exhaust dan lengkap dengan spliter
manual gantungan penguat dan sebagainya.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian exhaust
fan.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh
instalasi air pengembunan (drainage) sampai ke saluran air
terdekat.
- Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian
sumber daya listrik bagi instalasi ini seperti kabel, panel
dan sebagainya.
- Melaksanakan pekerjaan testing adjusting dan balancing
dari semua instalasi yang terpasang, sehingga instalasi
bekerja dengan sempurna, sesuai dengan criteria-criteria
design.
- Pengadaan dan pemasangan semua pekerjaan sipil yang
terjadi akibat instalasi ini seperti tercantum dalam dokumen
ini.
- Perbaikan kembali semua kerusakan dan finishing yang
diakibatkan oleh pekerjaan instalasi ini.
- Memberikan training mengenai cara pengoperasian,
pemeliharaan dan perbaikan dari peralatan-peralatan Air
Conditioning dan instalasi terpasang. Program training
harus mencakup segi teori/prinsip dasar serta aplikasinya
- Instruktur yang disediakan oleh kontraktorharus memiliki
pengetahuan mengenai sistem Air Conditioning dan
kemampuan mengajar yang cukup baik.
- Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara
menjalankan dan memelihara serta data teknis lengkap
peralatan instalasi yang terpasang.
- Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala
selama masa pemeliharaan.
- Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan
instalasinya yang terpasang selama 1 (satu) tahun sejak
serah terima pertama (kesatu).
2) Pekerjaan Sistem Elektrikal Standar
a) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua
material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan,
pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini
dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar rancangan listrik.
Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat keaslian produk
pabrik dari peralatan yang akan dipakai, jaminan garansi, petunjuk
operasi dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan
dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci
di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Penyedia Jasa harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera
dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis
ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan
atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor
untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan
biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Ø Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel,
Sub distribution Panel, Panel Daya dan Panel-panel Penerangan
termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
Ø Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah.
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel
MDP, kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk
menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus
termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
Ø Panel-Panel Daya.
Pekerjaan ini meliputi Panel HVMDP lengkap dengan
metering/kWh, MVMDP, MDP, SDP, Panel Daya Panel
Penerangan, Panel Daya Pompa Air Bersih, dan AC, termasuk
seluruh peralatan proteksi dan peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem distribusi daya listrik
seperti ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
Ø Kabel-Kabel Daya.
Pekerjaan ini meliputi kabel utama HVMDP, MVMDP, MDP,
SDP bangunan, Pompa Air Bersih, dan dari SDP ke panel
(PP/LP. PP-AC, PP-RF, PP-UPS) setiap lantai dan panel
lainnya. Juga sudah termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem jaringan instalasi
listrik.
Ø Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan
untuk menghubungkan panel-panel daya dengan outlet-outlet
daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan,
Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta
peralatan lain sesuai dengan Gambar rancangan dan Buku
Persyaratan Teknis.
Ø Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang
menghubungkan panel-panel penerangan dengan fixture lampu
dalam ruang.
Ø Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu,
fitting, ballast, starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-
bantu lainnya yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai
dengan standard pabrik yang dipilih dan sesuai gambar
rancangan.
Ø Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian
meliputi batang elektroda pengebumian yang dirancang khusus
dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini sesuai gambar
perencanaan.
Ø Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos
outlet daya, doos saklar, doos penyambungan, doos
pencabangan, elbow, flexible conduit, klem dan peralatan-
peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan jaringan
instalasi yang terpasang meskipun peralatan-peralatan ini tidak
disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar
rancangan.
Ø Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak
disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Rancangan dan Persyaratan Teknis.
b) Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
Sistem Distribusi Listrik pada keadaan normal, seluruh beban
dilayani oleh sumber catu daya listrik utama PLN. Pada saat
sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara
otomatis dengan bantuan AMF kebutuhan daya dilayani oleh
sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set
dengan kapasitas sesuai gambar rancangan.
c) Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
Ø Konstruksi Box Panel
- Yang melaksanakan pembuatan panel harus sub Kontraktor
panel (panelmaker) yang telah berpengalaman dalam
pembuatan/ pabrikasi panel dengan menunjukkan bukti
sertifikat yang telah diakui oleh Badan terkait dalam hal ini
PLN dan mempunyai workshop yang terkait dengan
pabrikasi panel.
- Panel terbuat dari plat baja dengan rangka terbuat dari besi
siku dengan ukuran minimal 600 x 400 x 400 mm (free
standing) atau plat besi yang terbentuk (wall mounted).
- Rangka utama harus diberi tutup dari bahan plat baja
dengan dengan ketebalan sebagai berikut:
PANEL DINDING PINTU
MVMDP, MDP, SDP 20 mm 3,0 mm
PP-AC, PP-UPS, PP-
1,6 mm 2,0 mm
ESC, PP-LIFT, PP/LP
- Plat tutup harus dikerjakan dengan baik dan setiap siku dari
plat tutup ini harus benar-benar 90o. Plat penutup kerangka
panel harus disekrup dengan rapi yang dilengkapi cincin
plastic sebelum cincin besi terhadap kerangka panel. Plat
penutup ini harus dapat dilepas-lepas.
- Panel dilengkapi dengan tutup atas atau tutup bawah yang
dapat dilepas-lepas dan harus disiapkan lubang serta
Compression Cable Glad untuk setiap incoming dan
outgoing feeder.
- Pada dinding belakang atau / dan samping diperlukan
membuat lubang-lubang ventilasi yang cukup. Lubang
ventilasi ini harus dibuat dengan cara punch dan rapi. Pada
bagian dalam dari dinding yang diberi ventilasi harus
dilengkapi tambahan dinding yang diberi lubang punch, hal
ini untuk menjaga masuknya benda-benda/binatang bagian
yang bertegangan dari peralatan panel.
- Antara badan panel tempat dudukan peralatan listrik yang
bertegangan dengan pintu panel harus dilengkapi dengan
dinding pengaman pelindung peralatan listrik dengan
material yang sama, sehingga pada saat pintu panel dibuka
yang tampak hanya tuas-tuas peralatan listrik, sedangkan
jaringan/montase kabel terlindung oleh dinding pengaman
tersebut.
- Engsel yang digunakan harus kuat dan tidak menonjol dan
harus tersembunyi serta rapi. Kunci dan handle pintu harus
dari type Spagnolet dengan tungkai penguat bawah dan atas
dan dari bahan yang dilapisi vernikel. Kontraktor / subkon
/ Panel harus dilengkapi “master key” yang bisa membuka
seluruh panel yang terpasang.
- Rangka, penutup, cover plate dan pintu seluruhnya harus
diberi cat dasar dan dilapisi dengan powder coating warna
abu-abu atau warna yang dipilih oleh Pemberi Tugas
melalui PPK dan Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan harus terlebih
dahulu menyerahkan contoh warna dan metoda
pelaksanaan pada PPK dan Konsultan Pengawas untuk
dimintakan persetujuan.
- Panel yang berada di luar bangunan harus mempunyai index
protection (IP) 557, sedangkan untuk dalam bangunan IP
540 sesuai standad yang dipersyaratkan.
- Ukuran panel diusahakan standart ukuran panel dan
disediakan ruang yang cukup apabila terdapat penambahan
peralatan.
- Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel
yang diketanahkan (grounding) dan busbar pentanahan,
yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pentanahan
sehingga pada saat pintu panel dibuka dalam keadaan aktif
kemungkinan adanya muatan kapasitif dapat dihindari.
- Pada circuit breaker, sepatu kabel, kabel incoming dan
outgoing serta terminal penyambungan kabel harus diberi
indikasi / label / sign plates mengenai nama beban atau
kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Petunjuk
tersebut berupa diagram system satu garis dan label ini
harus terbuat dari plat aluminium atau sesuai standard DIN
4070.
- Pada bagian atas panel (dari ambang atas sampai dengan 12
cm dibawah ambang atas panel atau disesuaikan dengan
kebutuhan harus disediakan tempat untuk pemasangan
lampu indikator, fuse dan alat-alat ukur. Bagian tersebut
merupakan bagian yang terpisah dari pintu panel dan
kedudukannya menetap (fixed).
Ø Busbar dan Terminal Penyambungan
- Panel harus sesuai untuk sistem 3 phasa, 4 kawat dan mem-
punyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah.
- Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan
bahan perak. Galvanisasi ini, termasuk pula bagian-bagian
yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan
peraltan Bantu lainnya.
- Pemasangan kabel (untuk semua ukuran luas penampang
kabel) pada busbar dan terminal penyambungan harus
menggunakan sepatu kabel.
- Busbar dan terminal penyambungan harus disusun dan
dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu
menahan electro mechanical force akibat arus hubung
singkat terbesar yang mungkin terjadi.
Ø Circuit Breaker
- Circuit breaker yang digunakan dari jenis MCB, MCCB,
ACB, dan LCB yang dilengkapi dengan thermal
overcurrent release dan electromagnetic overcurrent
release yang rating ampere trip-nya dari type adjustable
dari salah satu bagian jaringan untuk jarak jaringan kabel
yang pendek, sedangkan untuk jaringan kabel yang panjang
kedua belah sisi pengamannya harus dari type adjustable
atau seperti yang ditunjukan gambar rancangan.
- Outgoing circuit breaker dari Panel khusus untuk motor-
motor harus dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus
satu phasa. Dan system jaringan yang dilengkapi DOL atau
Y - ∆ atau seperti gambar rancangan tergantung besar-
kecilnya beban daya listrik. Jika dalam gambar rancangan
tidak terindikasi sudah merupakan kewajiban Kontraktor
untuk melengkapinya seperti yang dipersyaratkan oleh
standard yang berlaku tanpa mengakibatkan adanya biaya
tambah.
- Circuit Breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus
meng-gunakan Circuit Breaker yang dirancang khusus
untuk penga-man motor (Circuit Breaker tipe M).
- Breaking capacity dan rating CB yang digunakan harus
sebesar yang tercantum dalam Gambar rancangan.
- Tipe Circuit Breaker yang digunakan adalah,
• ≤ 32 Ampere tipe MCB,
• Arus Short Circuit (Ics) = Arus Ultimate (Icu).
• 40 ≥ sampai dengan 63 A tipe MCCB Fixed/adjustable,
• ≤ 80 Ampere tipe MCCB Adjustable.
- Pemasangan MCB harus menggunakan Omega Rail
sedangkan pemasangan MCCB dan komponen komponen
lain, seperti magnetic contactor, time switch dan lainnya
harus menggunakan dudukan plat. Pemasangan komponen-
komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak
akan epas oleh gangguan mekanis.
- Jika di dalam Gambar rancangan dinyatakan ada spare,
maka spare tersebut harus terpasang secara lengkap atau
sesuai dengan keterangan gambar rancangan
- Semua Circuit Breaker harus diberi label / signplate yang
terbuat dari Alumunium mengenai nama beban atau
kelompok beban yang dicatu daya listriknya. Label itu
harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standard
DIN-4070.
Ø Sistem Penerangan
Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan di dalam gedung dikategorikan
sebagai Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu
lampu penerangan buatan dengan intensitas penerangan yang
disesuaikan berdasarkan jenis kegiatan dalam ruangan.
d) Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
Ø Ketentuan Umum
- Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
• Kabel Daya
• Instalasi daya, dan
• Instalasi penerangan
- Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang
meng-hubungkan antara panel satu dengan panel yang
lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
- Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang
menghubungkan panel-panel daya dengan beban-beban
stop kontak, peralatan Sistem AC dan Penghawaan (Smoke
Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), sesuai dengan Gambar
rancangan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk
outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet
daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan
peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi daya.
- Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-
kabel yang menghubungkan antara panel-panel penerangan
dengan fixture-fixture lampu penerangan buatan. Di dalam
instalasi penerangan ini harus sudah termasuk semua
jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/ pencabang-an, metal flexible
conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi pene-
rangan buatan.
Ø Jenis Kabel
- Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard
SII dan SPLN atau standard-standard lain yang diakui di
negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi
dari LMK.
- Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi
listrik Tegangan Rendah yang digunakan minimal harus
sesuai dengan Gambar rancangan.
- Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated
voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
- Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian
rupa sehingga arus bocor yang terjadi tidak melebihi 1 mA
untuk setiap 100 M panjang kabel.
- Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan
darurat (seperti lift dan lain-lain seperti ditunjukkan di
dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan
adalah kabel PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan
fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini:
NO PEMAKAIAN JENIS KABEL
1 Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2 Ins. Penerangan luar bangunan NYY/NYFGbY
NO PEMAKAIAN JENIS KABEL
3 Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NYY
4 Ins. Daya luar bangunan NYFGbY
- Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk,
jenis, ukuran luas penampang, rating tegangan kerja dan
standard yang digunakan.
- Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-
plate yang terbuat dari alumunium mengenai nama beban
yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang
mencatu daya kabel/beban tersebut.
- Persyaratan Pemasangan.
- Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus
memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000 atau peraturan
lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
- Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh
sehingga tidak akan lepas atau rusak oleh gangguan
gangguan mekanis.
- Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga
jari-jari pembelokan tidak boleh kurang dari 15 kali
diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
- Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel
tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran luas penampang
kabel serta dililit dengan “excelcior tape” dan difinish
dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
- Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi
daya dan instalasi penerangan
- tidak diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel
instalasi daya dan instalasi penerangan. Penyambungan
kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction
box atau doos sesuai dengan persyaratan.
- Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan
bantu yang sesuai dan tidak boleh melebihi strength dan
stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat kabel.
- Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian
ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya harus dilindungi
dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor
maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
- Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua
cara, yaitu:
• Ditanam langsung di dalam tanah,
• Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
• Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam
tanah harus mempunyai kedalaman minimal 70 cM di
bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel
sebagai berikut :
o Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal
80 cM dan lebar galian sesuai dengan jumlah kabel
yang akan ditanam.
o Diberi alas pasir setebal 10 cM.
o Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun
serapi mungkin.
o Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cM dan di atas
pasir tersebut diberi bata pelindung sebanyak 6
(enam) buah per meter.
o Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian
dan usahakan tanah galian yang digunakan bebas
dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
o Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan
menggunakan pipa GIP sebagai pelindung harus
dilengkapi dengan bak kontrol berukuran sesuai
Gambar rancangan. Bak kontrol tersebut dipasang
pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah
daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
- Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti
banyak untuk sistem 3 phasa atau empat kabel berinti
tunggal untuk sistem 3 phasa.
- Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali
total diameter luar kabel yang dilindunginya.
- Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah
lebih dari satu buah, maka kabel tersebut harus disusun
sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cM.
- Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan
dilengkapi dengan tutup yang memakai handle dan harus
mudah dibuka.
- Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti
corong, dihaluskan sehingga bebas dari hal-hal yang dapat
merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel
tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan
bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah
rusak.
- Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan,
• Pada rak kabel,
• Di dalam dinding yang dilengkapi conduit
• Di plat lantai atap yang dilengkapi conduit.
- Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-
hal sebagai berikut :
• Kabel harus diatur rapi
• Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40
cm dengan perkuatan mur baut pada dudukan rak.
• Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus
dilindungi dengan conduit PVC type High Impact.
• Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam
conduit kecuali di dalam kotak sambung atau kotak
cabang.
- Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal
hal sebagai berikut:
Kabel harus dilindungi dengan sparing. Sparing (pipa
pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada
setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup
banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam
sehingga tersusun rapi dan kokoh.
Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing
harus dilindungi dengan 'metal flexible conduit' serta
pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible
conduit harus dilakukan dengan cara klem. Untuk instalasi
kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
e) Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
Ø Outlet Daya.
- Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi
standard SII, SPLN, VDE/DIN atau standard-standard lain
yang berlaku dan diakui di Indonesia.
- Outlet daya/plug yang terpasang harus mempunyai
spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 250 volt
Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Rencana.
Tipe pemasangan : recessed
- Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang
menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk, tipe
dan rating arus serta tegangannya.
- Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus
mengguna-kan doos dengan ketinggian pemasangan 30 cm
dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana
Interior atau atas persetujuan PPK melalui Konsultan
Pengawas.
- Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar rancangan dan
harus dikoordinasikan dengan tata letak furnitures /
peralatan.
Ø Saklar Lampu Penerangan
- Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN,
SII dan VDE/DIN atau standard-standard lain yang berlaku
dan diakui di Indonesia.
- Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 250 Volt
Rating arus : minimal 10 A
Tipe : recessed
- Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan
merk pabrik pembuat, standard produk, tipe dan rating arus
serta tegangannya.
- Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan
ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau ditentukan
oleh Perencana Interior atau keinginan PPK. Pemasangan
saklar harus menggunakan doos.
- Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar rancangan
dan dikoordinasikan dengan Perencana Interior atau atas
keinginan PPK sepengetahuan Konsultan Pengawas.
Ø Armature Lampu
- Armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk
dan penampilan sesuai dengan Gambar rancangan. Dan
kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan harus
menyerahkan contoh armature setiap type yang akan
dipasang lengkap dengan komponennya untuk dimintakan
persetujuan dari PPK melalui Konsultan Pengawas.
- Armatur lampu menggunakan produk lokal dengan
standard kualitas yang baik dan mempunyai workshop
untuk pabrikasi pekerjaan terkait, kecuali ditentukan lain
oleh PPK.
- Armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus
mempunyai ketebalan plat minimal 0,7 mm, dicat dasar
dengan meni tahan karat dan finish cat bakar.
- Armatur lampu yang dilengkapi dengan mirror seperti
ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
- Armatur lampu harus dilengkapi dengan komponen-
komponen lampu berupa ballast jenis low loss, starter dan
kapasitor dengan kualitas terbaik.
- Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan
kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh gangguan
mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
Ø Lampu Penerangan Buatan
- Jenis / kualitas lampu harus yang terbaik sesuai gambar
ranca-ngan dengan merk yang telah disetujui oleh PPK.
- Type Lampu yang ditawarkan harus dipilih dari jenis yang
mem-punyai efisiensi tinggi.
- Semua lampu yang digunakan harus tahan terhadap
fluktuasi tegangan dengan standard spesifikasi,
Tegangan kerja : 200 Volt - 240 Volt
Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
Frekuensi : 50 Hz
f) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Ø Conduit
- Conduit yang dipasang secara exposed menggunakan
conduit jenis PVC high impac dengan ketebalan minimum
2 mm juga termasuk conduit yang ditanam di dalam tembok
/ beton.
- Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter
dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter luar kabel yang
dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh
karena itu, kontraktor sebelum memasang conduit harus
rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan
dilindunginya.
- Ujung ujung conduit bahan steel / GSP yang dikondisikan
untuk pelindung kabel luar bangunan harus dihaluskan dan
diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
- Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing
seluruh instalasi daya, instalasi penerangan dan instalasi
lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan
serapi mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan
Finishing Arsitektur atas koordinasi PPK / Konsultan
Pengawas pipa conduit di atas plafond harus
dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk utilitas lain
seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system,
matv, ducting AC dan lain-lain sehingga tersusun rapi,
kokoh dan tidak saling mempengaruhi / mengganggu.
- Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar rancangan
diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,maka
Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan
mudah dan tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap
harus sesuai dengan persyaratan.
- Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam
dinding dengan pipa conduit di atas plafond harus
menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang
flexible conduit. Pemasangan flexible conduit tersebut harus
dilakukan dengan cara klem.
- Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi
dengan 1 (satu) kabel berinti banyak atau satu pasang kabel
untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
maupun untuk kabel lain.
- Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50
cm dari pipa air panas.
- Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton)
harus disediakan minimum sebanyak 120 % dari jumlah
kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai
satu buah sparing lebih banyak dari jumlah kabel yang akan
melewatinya.
Ø Trench Kabel, Kabel Leader dan Rak Kabel
- Trench Kabel digunakan untuk jalur kabel yang
menghubungkan sumber daya listrik yang berada
dibangunan pembantu menuju kebangunan utama.
Persyaratan teknis Trench Kabel sesuai gambar
perencanaan.
- Kabel leader dan Rak kabel yang digunakan untuk
menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya dari
lantai ke lantai dan, penerangan serta kabel instalasi arus
lemah diatas plafond.
- Kabel leader dan rak kabel terbuat dari plat baja dengan
ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised
dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan
dengan standart BS 729 (dalam shaft).
- Kabel leader harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung
penyangga kabel, jarak antar ruang penyangga kabel
maximum 50 cm.
- Penggantung dan dudukan dipasang pada plat beton dengan
anchor bolt dan harus kuat untuk menyangga rak kabel
beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-
gangguan mekanis.
- Harus mempunyai penggantung yang dapat diatur
(adjustable) yang terbuat dari bahan besi.
- Rak kabel yang dipergunakan arus kuat dan arus lemah
harus dipisahkan untuk menghindari kemungkinan adanya
induksi yang akan mengganggu fungsi system operasi.
Jarak rak kabel arus kuat dan arus lemah adalah 1 meter
yang dipasang sejajar, sedangkan yang bersilangan 30 cm.
g) Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ø Ketentuan umum.
- Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk
pengaman adalah pembumian dari badan-badan peralatan
listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang
bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-
benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan
gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan
kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
- Sistem pembumian ini bertujuan untuk
keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan
sentuh pada saat terjadinya gangguan.
- Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar
peralatan yang bersifat konduktif harus dihubungkan
dengan sistem pembumian ini.
- Ketentuan-ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL 2000,
SPLN dan standard-standard lain yang diakui di Negara
Republik Indonesia.
- Peralatan yang terhubung pada stop kontak daya pada
grouping yang menuju panel daya harus dilengkapi dengan
peralatan pengetanahan (arrester) seperti ditunjukan dalam
gambar perencanaan.
Ø Konstruksi
- Sistem pembumian terdiri dari grounding rod/plate, kabel
penghubung antara benda-benda yang diketanahkan dan
peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem ini.
- Grounding rod/plate dari sistem pembumian terbuat dari
pipa pabrikasi yang dirancang khusus untuk grounding
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
- Konduktor penghubung antara peralatan (yang
digrounding) dengan grounding rod terbuat dari 'bare
copper conductor' atau kabel berisolasi dengan tambahan
lempengan tembaga seperti ditunjukkan pada gambar
perencanaan.
- Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga
tegangan sentuh grounding ke netral yang terjadi harus
mencapai ≤ 50 Volt atau dipersyaratkan lain oleh Pemberi
Tugas.
Ø Pekerjaan Penangkal Petir
- Umum
• Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam
pekerjaan ini ialah semua penyediaan dan pemasangan
sistem penangkal petir, termasuk disini air terminal,
penghantar down conductor, electroda pentanahan dan
peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar
rencana.
• Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan
ini, haruslah mempelajari seluruh Dokumen Kontrak
dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini.
• Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahanbahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
• Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan
atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Pelaksana pekerjaan untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
- Lingkup Pekerjaan
• Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan
dan pemasangan instalasi penangkal petir jenis non
konvensional – non radioaktif, termasuk air terminal
(batang penerima), down conductor pentanahan /
grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang
berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan
maupun bagian-bagiannya seperti yang tertera pada
gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
• Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan
barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh
material, serah terima dan pemeliharaan selama 12
bulan.
• Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam
gambar maupun pada spesifikasi/syarat-syarat teknis
tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimaksudkan kedalam
pekerjaan ini.
• Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada
proyek ini adalah pengadaan dan pengangkutan ke
lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan
dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan
peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang
bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak
tercantum pada syarat-syarat teknis khusus atau gambar
dokumen.
b. Pekerjaan Genset
1) Lingkup Umum Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan,
pengujian danperbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga
teknisi dan tenaga ahli. Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan
yang tertera didalam gambar dan spesifikasi teknis ini maupun
tambahan-tambahan lainnya, sehingga Diesel Generator Set siap
dioperasikan secara baik sebagai sumber listrik utama. Diesel generator
set yang ditawarka harus baru (brand-new), dan dibuat serta dirakit di
original country (yang dapat dibuktikan dengan dokumen bill of
laiding), bukan buatan OEM diluar original country, serta pengkopelan
antara prime mover / diesel dengan alternator (generator) harus
dilakukan manufacture original country, bukan pada negara dimana
transit pengiriman ataupun di Indonesia. Pekerjaan tersebut terdiri dari
pangadaan pemasangan, dan testing.
2) Ruang Lingkup Pekerjaan Diesel Generator Set
a) Pengadaan, pemasangan dan pengujian lengkap dengan perijinan
diesel generator set, sebanyak 1 unit ex. Cummins Type Silent
dengan kapasitas 100 KVA stamford per-unit prime type lengkap,
Vibration hanger and support, seluruh auxiliary equipment
governor module dan kontrol untuk keperluan automatic start dan
manual start.
b) Tangki bahan bakar untuk mensuplay beban penuh lengkap dengan
pemipaan sistem gravitasi, tangki mingguan 500 liter yang
merupakan bejana berhubungan dan tangki harian lengkap dengan
valve dan kontrol untuk keperluan pengisian dan pengecekan
volume solar.
c) Filling tank point (tempat pengisian bahan bakar lengkap dengan
pompa, pemipaan dan peralatan control untuk keperluan pengisian
bahan bakar dari tempat pengisian menuju tangki bahan bakar
mingguan.
d) Pemipaan dari tangki solar ke diesel genset lengkap dengan
assesories lainnya (flow meter, clamps) yang diperlukan.
e) Pengadaan dan pemasangan grille, fan (kipas) untuk keperluan
ventilasi ruangan, sehingga temperature ruang genset tidak lebih
dari 30°C pada saat diesel genset tidak dioperasikan.
f) Sound attenuator / sound proofing ruangan dari bahan dasar jenis
rock wall yang dirakit dengan baik dan rapih sehingga didapatkan
sound pressure level tidak lebih dari 70dB pada jarak 1 meter dari
ruang genset.
g) Floor standing control panel lengkap dengan air circuit breaks,
digital metering,automatic main failure, control, protection,
auto dan manual synchronizing control, auto load transfering dan
load sharing, announciator panel, DC power supply untuk control
dan peralatan bantu lainnya.
h) Panel control untuk engine lengkap dengan peralatan auto starting
dan pengabelannya dan metering.
i) Kabel daya tunggal tegangan rendah 1 KV dan kabel kontrol multi
core tegangan rendah lengkap terpasang, komplit dengan kabel rak,
conduit, clamps dan assessoriesnya
j) Pengadaan behan bakar solar untuk keperluan pengujian-pengujian
sebelum serah terima pekerjaan, dan bahan bakar solar terisi penuh
pada seluruh tangki bahan bakar pada saat serah terima pekerjaan
k) Sistem pentanahan
Ø Sistem pentanahan bagi titik netral dan badan peralatan yang
terbuat dari metal dihubungkan pada sistem pentanahan dengan
tahanan pentanahan maximal 2 Ohm dan hal ini berlaku untuk
seluruh pentanahan pada power house.
Ø Pondasi-pondasi ringan, penggantung, support, tangga/railing,
Bak kontrol, kabel trench, kabel rak, sparing dan lain-lain.
Ø Training bagi calon operator as built drawing dan manual
operation book dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebanyak 5
rangkap.
Ø Mengurus izin-izin kepada badan berwenang untuk
pengoperasian diesel generator set.
Ø Peralatan lengkap yang direkomendasikan (spare parts and
tools) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun operasi
Ø Testing, Ballancing and Commissionig. Lengkap dengan bahan
bakar dalam tangki terisi penuh pada saat pekerjaan diesel
genset diserah terimakan pertama.
Ø Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam
gambar-gambar rencana maupun persyaratan teknis, tetapi
perlu untuk menunjang pekerjaan- pekerjaan tersebut diatas,
seperti pengadaan dan pemasangan Rock wall, pondasi pompa,
pondasi tangki dan peralatan bantu lainnya. Kepada Penyedia
Jasa diminta dalam penawaran mereka (dimana telah
dilampirkan katalog, brosur, dan sebagainya) untuk secara jelas
menunjukkan tipe, spesifikasi yang lengkap dan juga cara
pemasangan dari setiap bahan dan peralatan yang ditawarkan.
Penyedia Jasa diperbolehkan mengusulkan setiap alternatif
lainnya mengenai jumlah dan kapasitas masing-masing diesel
genset, cara operasi berbagai peralatan sistem, dan sebagainya,
selama dari masing-masing peralatan tersebut, secara
keseluruhan sistem dapat memenuhi tehadap kemampuan yang
diperlukan. Menjadi tanggung jawab pemborong untuk
memberikan garansi kesempurnaan bekerjanya seluruh sistem.
c. Pekerjaan Sentral Telepon (PABX)
1) Persyaratan Umum
Persyaratan umum dan persyaratan khusus, termasuk instruksi kepada
peserta pelelangan atau pemborong yang akan mengerjakan pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan ini. Spesifikasi teknis ini menjelaskan
tentang uraian dan syarat-syarat dalam hal penyediaan dan pemasangan
semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem telepon, baik
yang terpasang dibangunan dan diluar bangunan, seperti yang tertera
pada gambar-gambar atau pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
2) Gambar-gambar
a) Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi
telepon dalam Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan
nomor kode gambar ET.
b) Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
kesalahan / ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran
listriknya maupun pemasangan dan lain-lain.
c) Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar-
gambar pada waktu penjelasan tender / aanwaijzing.
d) Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap,
Pemborong wajib menyerahkan kepada Konsultan Pengawas 4
(empat) set gambar yang disebut "as built drawing" yaitu gambar
dari semua material dan instalasi sistem telepon.
e) Untuk instalasi sistem telepon, Penyedia Jasa harus menyiapkan
gambargambar instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan
diserahkan (keur) oleh yang berwenang.
3) Standard / Peraturan
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi,
sebagai berikut:
a) Peraturan yang dikeluarkan oleh pihak PT (Persero) TELKOM
yang menyangkut lingkup pekerjaan ini.
b) Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker)
c) Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
d) Ketentuan-ketentuan/ Aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik.
e) Ketentuan-ketentuan international/ Negara-negara lain sejauh tidak
bertenangan dengan peraturan yang berlaku di negara Republik
Indonesia, antara lain: CCITT dan lain-lain.
4) Daftar Material dan Jaminan
Pada waktu mengajukan penawaran, Penyedia Jasa harus menyertakan
/ melampirkan "Daftar Material" dari semua bahan yang akan dipasang
pada proyek ini nanti, dan yang sesuai dengan dipersyaratkan dalam
spesifikasi. Bila dinyatakan sebagai pemenang, maka pemborong
harus memberikan surat pernyataan dari Agen Tunggal (Prinsipal) dari
merk mesin yang ditawarkannya yang menyatakan barang yang
ditawarkan adalah 100% baru, dari model mutakhir pembuatan tahun
terakhir dan asli dari negara pembuat dan bersedia menjamin pelayanan
purna-jual. Dalam daftar material ini harus disebut pabrik, merk, dan
type lengkap disertai brosur/ katalog. Apabila pada waktu memasukan
penawaran tidak menyertakan/ mengajukan brosur / katalog atau tidak
lengkap, maka hal ini mempengaruhi penilaian, dan tidak lepas dari
kewajiban dari untuk menyesuaikan dengan spesifikasi teknis dan
untuk itu PPK dan Konsultan Pengawas dan perencana dapat
menentukan sendiri kemudian material yang memenuhi spesifikasi
teknis atas resiko Penyedia Jasa. Merk dan Type dari material yang
diajukan pada daftar material tersebut, pemborong harus sudah
memeriksa dan yakin bahwa dalam kurun waktu proyek, material
tersebut dapat diperoleh. tidak ada alasan dikemudian hari bahwa
material tidak dapat diperoleh dipasaran/ agen. Untuk hal ini PPK dan
Konsultan Pengawas akan menentukan merk / type lain dengan
spesifikasi minimal sama dan dengan resiko ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
5) Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari
satu jenis bahan, maka Penyedia Jasa wajib menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Apabila pada saat
pemasangan bahan/merk tersebut tidak/ sukar diperoleh, maka
Konsultan Pengawas dan PPK akan menunjuk merk lain tapi dengan
spesifikasi yang sama dan setara.
6) Contoh Bahan
a) Untuk bahan yang disebutkan dibawah ini, Pemborong wajib
memperlihatkan contoh bahannya sebelum pemasangan pada
Konsultan Pengawas / Perencana untuk disetujui.
b) Apabila dianggap perlu oleh PPK, Konsultan dan hal ini
memungkin-kan, maka Penyedia Jasa wajib memperlihatkan
contoh material yang lain sesuai spesifikasi pada Konsultan
Pengawas.
c) Kwalitas listrik dan teknis, merk / pabrik, besar fisik dan kwalitas
estetika, dari contoh material / bahan maupun instalasi yang telah
disetujui adalah mengikat.
d) Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan
Pemborong, contoh bahan atau material harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas /Perencana 14 (empat belas) hari kalender
setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan.
7) Klausal yang disebutkan kembali
a) Apabila dalam dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang
disebutkan pada item / ayat lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan item tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya.
b) Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau
terhadap spesifikasi, maka yang diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot
biaya yang paling tinggi.
c) PPK dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala macam
pengadaan bahan dan cara pemasangan, PPK bebas dari segala
claim atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan
lain-lain.
8) Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Pemborong instalasi
telepon wajib mengadakan koordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan
artau Penyedia Jasa lain atas petunjuk Konsultan Pengawas dan PPK.
Apabila ada item pekerjaan oleh Penyedia Jasa lain, maka Penyedia
Jasa wajib meyiapkan / menyerahkan bahan-bahan tersebut dan
penjelasan untuk pemasangan. Selama pemasangan oleh Penyedia Jasa
lain, maka menjadi kewajiban Penyedia Jasa telepon untuk hadir dan
memberi petunjuk bersama Konsultan Pengawas dan PPK, sehingga
hasilnya akan sesuai dengan kebutuhan instalasi. Dalam melaksanakan
pekerjan Pemborong diwajibkan untuk mengadakan koordinasi dengan
pemborong lainnya atas petunjuk Konstruksi Pengawas dan PPK.
9) Gambar Kerja / Shop Drawing
Setiap pelaksanaan sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan
material, Pemborong wajib mengajukan pada Konsultan dan PPK
untuk disetujui gambar kerja / shop drawing 4 (empat) set, paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Kerja (SPK).
10) Instruksi Pemakaian, Operasi Peralatan dan Cara-Cara Pemeliharaan
Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada pemilik, 1 (satu) bulan
sebelum serah terima, sebanyak 3 (tiga) set instalasi / manual untuk
menjalankannya, menggunakan / mengoperasikan dan pemeliharaan /
maintenance semua peralatan. Juga termasuk pemborong harus
memdidik orang-orang, untuk menjalankan dan pemeliharaan alat-alat
tersebut. Segala ongkos-ongkos tersebut adalah menjadi tanggungan
pemborong.
11) Lingkup Pekerjaan
a) Lingkup pekerjaan yang diuraikan di bawah ini adalah pengertian
yang mendalam daripada pengadaan, pemasangan, uji coba,
perijinan baik secara fisik, sistem maupun administratif sebagai
suatu sistem komunikasi telepon sistem kantor yang memiliki
features lengkap, yang berfungsi dan beroperasi dengan baik.
Secara umum disebutkan butir demi butir yang termasuk didalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengurusan, pengadaan, pemasangan,
uji coba yang mencakup dan diuraikan antara lain sebagai berikut.
b) Pemasangan dan Pemasangan kabel dari RK Telkom ke Main
Distribution Frame (MDF) yang berada didalam bangunan.
c) Sebuah sentral telepon otamatis atau "Private Automatic Branch
Exchange (PABX)" Fully Digital Time Division yang memiliki
Office Features lengkap berikut perlengkapan, "accessories" dan
"auxiliaries" nya. Termasuk antara lain:
Ø Software dan Hardwarenya.
Ø Sistem "battery-charger" dan batery, rak, panel, air exhausting
system.
Ø Main Distribution Frame.
Ø Wiring dan Cabling.
Ø Pentanahan (grounding system) daripada peralatan (maksimal
1-2 Ω).
Ø Penyiapan ruangan PABX dan Finishing dari keadaan yang ada
untuk siap digunakan/dipasangkan PABX sesuai persyaratan
pemasangan PABX.
Ø Saluran / jaringan kabel dari MDF ke Terminal BOX /TB yang
berada di bangunan.
Ø Instalasi Telepon lengkap kabel, konduit, outlet pada toko, kios
dan lain-lain.
Ø Pesawat-pesawat telepon (telepon hand set) dan dipasang pada
ruangan-ruangan fungsional dan sebanyak 50 unit / kapasitas
PABX.
Ø Melakukan supervisi, commisioning, pengetesan dan uji coba
sehingga sistem telepon ini mulai dari PABX, kabel jaringan
luar, Distribution Box, Terminal Box, Kabel didalam bangunan
sampai ke pesawat telepon, dapat berfungsi dengan benar dan
baik untuk selanjutnya dapat diserahkan kepada pemilik
bangunan.
Ø Pengurusan administratif, izin, uji type dan pengujian instalasi
dari pihak Perumtel serta penyambungan sistem telepon yang
dipasang ini ke jaringan/ saluran Perumtel.
Ø Melakukan training dan asistensi kepada petugas-petugas
pemilik.
Ø Melaksanakan masa pemeliharaan selama 6 bulan, termasuk
penyediaan suku cadang.
Ø Melaksanakan masa garansi selama 1 (satu) tahun masa kerja
peralatan yang dipasang, terhitung sejak serah terima II
(kedua).
Ø Menyerahkan dokumentasi, "as built drawing", informasi,
manuals, drawing / diagrams, parts list, administration dan
maintenance service dan lain-lain.
Ø Mengajukan usulan mengenai "maintenance contract" dan
penyediaan spare parts dan lain-lain hal yang menyangkut
terpasang dan bekerjanya sistem telepon.
Ø Membantu pengurusan dan pengadaan saluran sambungan
Perumtel sebanyak sesuai dengan gambar perencanaan dari
Perumtel.
12) Penyebutan dan Batasan
Pemborong yang disertakan didalam lelang ini adalah pemborong-
pemborong dengan kualitas dan tanggung jawab yang baik. Hal-hal
yang diuraikan/ digambarkan pada lingkup pekerjaan ini dan pada
bagianbagian lain daripada dokumen pelelangan tidaklah terbatas pada
penulisan harfiah/ gambar kerja saja, semua harus diartikan secara
lengkap, terpasang dan berfungsi.
Bila ada komponen atau bagian yang dari suatu item/ peralatan yang
diuraikan, maka diartikan disini bahwa komponen bagian harus
diadakan sedemikian rupa sehingga item/ peralatan tersebut dapat
dipasang dan berfungsi dengan baik. dicontohkan item: pemasangan
kabel didalam bangunan. Untuk item ini maka dengan sendirinya
minimal akan terdiri atas antara lain: Kabel, Rak kabel bila diperlukan,
klem, terminal / terminasi, pemasangan, pengetesan, uji-coba dan lain-
lain.
13) Spesifikasi Teknis Khusus
a) Sentral Telepon Otomat / PABX
Ø Kapasitas extention/pesawat cabang dan Trunk Perumtel harus
mempunyai kapasitas sebagai berikut: 5/ 100 Kapasitas/
Kemampuan extension/ Saluran cabang.
Ø Tipe PABX PABX serta kelengkapannya yang ditawarkan/
dipasang harus:
- Telah mendapat sertifikat baik/ uji/ type test dari Perumtel
- Bekerja didaerah tropis dengan temperatur normal 35°C
dan maupun/tahan tidak perlu dikondisikan baik temperatur
keliling s/d 45°C. Ruangan dimana PABX bekerja/
dipasang tidak perlu dikondisikan baik, baik temperatur
maupun kelembabannya.
Ø Disambungkan langsung ke saluran Perumtel dan beroperasi
tanpa memerlukan peralatan tambahan PABX harus compatible
kejaringan Perumtel).
Ø PABX yang ditawarkan haruslah PABX dengan sistem /
teknologi 'Stored Program Controlled" / SPC dan switching
"Time Division Multiplex" / TDM, Pusle Code Modulation
(PCM) atau "Digital PABX".
Ø Harus dapat diaplikasikan/dioperasikan pada jaringan-jaringan
peralatan digital maupun analog.
Ø Perlengkapan switching dibuat dalam bentuk modular, untuk
penyederhana-an yang mungkin terjadi.
Ø Bagian switching dari TRO tersebut haruslah dari type yang
dapat bekerja tidak menimbulkan bunyi yang sifatnya
mengganggu, tidak memerlukan ruangan khusus serta hanya
memerlukan usaha pemeliharaan yang minimum (tidak ada
lubrication tersebut). Tidak menggunakan kontak putar.
Ø Secara mudah dapat membagi extension dalam 4 (empat) kelas:
- Direct acces, yakni pesawat extension dapat
menyelenggarakan hubungan keluar tanpa bantuan
operator.
- Indirect access, yakni extension yang memerlukan bantuan
operator untuk berhubungan keluar (ditentukan kemudian).
- No acces, yakni extension yang sama sekali tertutup untuk
mengadakan hubungan keluar (ditentukan kemudian).
- Toll acces, yakni extension yang dapat langsung
menyelenggarakan hubungan interlokal otomatis tanpa
bantuan operator.
- Penyelengarakan pembagian kelas harus dapat dilakukan
dengan dan sederhana, dan dapat sewaktu -waktu dirubah
bilamana diperlukan.
Ø Semua peralatan switching hendaknya ada didalam kabinet
(dust proof cabinet) yang dilengkapi dengan pintu-pintu yang
dapat dikunci. Semua kabel-kabel antar kabinet atau antar-shelf
haruslah 'premanufactured pluggable tupe'.
Ø PABX harus dapat (atau / dan disiapkan) untuk melayani
komunikasi 'voice', 'text', 'data', sesuai pemakaiannya.
Ø Sistem harus memenuhi untuk melayani kebutuhan 'traffic'
yang tinggi.
b) Kemampuan dan Fasilitas PABX PABX haruslah berfungsi
sebagai suatu PABX yang baik dan modern dengan kemampuan
dan Fasilitas antara lain:
Ø Kemampuan
- TRO harus memiliki kemampuan standard bagi suatu
PABX yakni menyelenggarakan penyambungan antara
pesawat extension dengan saluran-saluran Perumtel,
menyelenggarakan hubungan yang otomatis antara
extension dan harus lengkap.
- Harus dapat melayani komunikasi dengan menggunakan
pesawat/ peralatan maupun sofware tambahan baik pada
PABX maupun pada pesawat.
- Perlengkapan untuk kelas extension toll access, (trunk
barring, discriminating unit) harus dapat bekerja dengan
sempurna, tidak tergantung sistem sentral lokal (PUBLIC
EXCHANGE) yang ada serta sulit untuk dimanipulir.
Pemborong diminta untuk memberikan penjelasan
terperinci tentang equipment yang ditawarkan, disertakan di
dalam brosur dan schedule material.
- Lalu lintas intern haruslah otomatis dengan bantuan roda
pilih/ dial pesawat telepon, maupun push-button dengan
dual tone (pesawat analog maupun digital).
- PABX harus mempunyai keandalan yang tinggi untuk
berfungsi 24 jam.
- Call dari luar (incoming calls) dilayani oleh operator dan
diteruskan ke pesawat cabang selama jam-jam kerja.
- Diluar jam kerja, dimana operator tidak bertugas, call dari
luar dialihkan pelayanannya pada suatu pesawat yang
ditunjuk / pesawat malam. Pada waktu ini maka access
clasification dari extension berubah secara otomatis pada
program yang diinginkan. Fasilitas "night service" ini
diaktifkan oleh operator dengan menekan tombol tertentu
pada pesawatnya, sebelum meninggalkan tugas.
- Fasilitas call transfer dan enquiry call / konsultasi harus
merupakan fasilitas standard.
- Apabila terjadi kesalahan pemakaian fasilitas call transfer /
enquiry call, maka hubungan dengan pihak luar tidaklah
terputus, melainkan tersambung pada pesawat operator.
- Rangkaian-rangkaian yang vital, harus diperlengkapi
dengan suatu alarm, sehingga jika terjadi suatu kerusakan
pada rangkaian tersebut, segera alarm menjadi aktif, dan
ditunjukan di pesawat operator.
- Ringing tone dan ringing current generator haruslah
menggunakan semi conductor sehingga pemeliharaan
minim.
- Semua incoming call muncul di pesawat operator secara
berurutan (queuing), artinya call yang pertama mendapat
pelayanan dari operator yang pertama pula dan sebagainya.
- Dalam hal operator menerima call yang penting sekali,
operator dapat menginterupsi pembicaraan intern yang
sedang berlangsung. Untuk ini PABX haruslah memberikan
nada "ticket" tertentu, agar pihak-pihak yang sedang
melangsungkan pembicaraan intern mengetahui dan
waspada.
- Automatic call-back untuk kondisi idle ataupun sibuk.
- Dimungkinkan melakukan charge-recording (optional)
baik bagi setiap pesawat cabang maupun dirangkaikan
operator dan disesuaikan dengan sistem atau pulsa yang
diberikan oleh Perumtel.
- Dan lain-lain kelengkapan suatu sistem kantor lainnya.
Ø Fasilitas dan Features Selain beberapa fasilitas dan 'features'
yang normal untuk suatu sistem komunikasi PABX disebutkan
beberapa fasilitas dan 'features' lainnya secara umum yang
tercakup sistem PABX antara lain:
- Camp on busy, ring when free
- Waiting/parking position
- Series calls (fasilitas ini penting untuk hubungan interlokal
yang akan dihubungkan oleh operator kepada lebih dari satu
pesawat cabang secara berurutan).
- Saluran pembicaraan intern / internal link tidak boleh
diduduki / digrendel selama berlangsungnya percakapan
extern.
- Lampu-lampu indicator dengan lampu khusus yang
menunjukkan percakapan extern yang ditransfer oleh
pesawat ke pesawat operator.
- Return call
Dalam hal incoming call sudah diteruskan oleh operator ke
pesawat cabang, namun dalam batas waktu tertentu (25
detik) tidak dijawab oleh pesawat yang bersangkutan maka
call tersebut harus kembali ke operator, dengan disertai
indikasi lampu LED tertentu.
- Automatic redialling untuk extension.
- Consultation dan transfer of call, dalam hal pembicaraan
intern antara extension maupun pembicaraan external.
- Station guarding untuk extension.
- Interruption call dari extension tertentu untuk hubungan
langsung ke bagian keamanan.
- Alternating, yakni fasilitas bergantian bicara dengan 2 (dua)
partner, pembicaraan dengan partner 1 (satu) tidak akan
bisa didengar oleh partner yang lainnya.
- Call diversion fixed atau variable.
- Call pick up;.
- Menjawab panggilan untuk pesawat lain dari pesawatnya
sendiri, tanpa harus meninggalkan tempat.
- Hunting group internal.
- Dengan operation mode cycling atau non cycling.
- Mempunyai kemungkinan untuk sambungan remote
diagnosis maupun remote management.
- ‘Chief and Secretary' operation. Penyedia Jasa agar
menyampaikan brosur / leaflet dan informasi dari pada
'optional feature' lainnya.
c) Proteksi
Sistem dan komponen PABX harus dilengkapi dengan peralatan
proteksi terhadap gangguan dan kemungkinan-kemungkinan
gangguan luar, gangguan elektris/surge/pulse dan lain-lain.
d) Integrated Services Digital Network (ISDN) Sekalipun ISDN
aplikasinya masih merupakan suatu rencana "Public Network'
untuk masa mendatang yang masih cukup lama dan belum tahu
kapan, namun jenis PABX yang ditawarkan/dipasang ini haruslah
dapat (atau disiapkan untuk dapat) diaplikasikan kepada sistem
'ISDN Public Network' ini.
e) Pesawat Pelayanan / Operator Set Pesawat pelayanan yang
dipasang pada tahap ini adalah 2 (dua) buah. Disamping
kemampuan standard bagi operator sets, (misal: transfer of trunk
call, camp-on-busy, holding of trunk call dan sebagainya). Terdapat
fasilitas khusus sebagai berikut:
Ø Mempunyai extension busy lamp panel dan exchange line busy
lamp panel (luminous annunciator, multi digit display).
Ø Key Sender.
Ø Untuk penyelenggaran hubungan intern dan keluar.
Ø Night call transfer switch ke ruang jaga (individual / night
service).
Ø Fasilitas lainnya yang berkaitan kepada kemampuan PABX
yang diuraikan pada butir diatas dan butir-butir lainnya.
Ø Telepon set yang dipasang adalah dari tipe yang dinyatakan
baik oleh Perumtel
14) Main Distribution Frame (MDF) Rak / terminal untuk menampung
masuk / keluarnya kabel-kabel extension. Jenis terminasi adalah
'solderless-terminal' jumlah terminal (parts) adalah sesuai gambar
perencanaan. Penyambungan rak/ MDF/ jumlah terminal untuk
dikemudian hari haruslah dimungkinkan. Rak/ rangka MDF harus
terbuat dari bahan metal yang kokoh dan dilapisi dengan bahan anti
korosi (galvanis). Terminal-terminal pada rak ini haruslah mudah
terlihat, mudah dioperasi sedemikian rupa sehingga apabila sedang
dilakukan pemasangan atau perbaikan pada salah satu terminal maka
hal ini dijamin tidak akan mengganggu kepada terminal-terminal lain
disekitarnya. Setiap pair terminal haruslah dilengkapi dengan
nomor/kode.
15) Software
Semua software harus disiapkan oleh suplier/ manufacture.
16) Pentanahan / Grounding Badan / rangka PABX ataupun sistem/
komponen PABX lainnya yang perlu untuk ditanahkan, maka
Pemborong harus mentanahkannya. Pemborong wajib mengadakan
dan memasang sistem pentanahan untuk PABX ini terlepas dari sistem
pentanahan listrik yang ada, dengan tahanan maksimal 1Ω. Termasuk
disini 'earthing wire', 'grounding elektrode', pencapaian tahanan
pentanahan sesuai yang direkomendasi oleh pabrik/manufacturer dan
instalasinya.
17) Sumber Tenaga Listrik/ Power Supply PABX bekerja dengan sistem
arus searah 48 Volt DC. Sistem power supply tercakup : rectifier,
battery dan panel dengan proteksi baik pada sisi AC/220 Volt maupun
pada sisi DC/48 Volt.
18) Rectifier / Penyearah Rectifier haruslah: 'solid state, electronically
controlled type' dan dapat bekerja paralel rectifier meliputi dan
memenuhi:
a) Kebutuhan tegangan dan ampere
b) Switched floating and charging mode
c) Increased level mode
d) Mains fluctuation + 10 % / - 15 %
e) Voltage stabilization + 0,5 % of value set
f) Ripple voltage 1 mV
g) Under and over voltage protection
h) Failure alarm
i) Explosion proof DC fused Rectifier harus mampu untuk melakukan
'rechaging' lengkap ke battery selama waktu 24 jam.
19) Battery
a) Telecomunication type lead-acid batteries
b) Sistem battery harus mampu melayani bekerjanya seluruh sistem
telepon selama tidak kurang dari 10 (sepuluh) jam waktu sibuk
(busy hour) dimana dianggap seluruh pesawat sedang bekerja.
c) Siap / dilengkapi untuk tetap melayani/hidupnya 'memory' untuk
tambahan waktu selama 72 (tujuh puluh dua) jam untuk menjaga
apabila battery gagal terisi kembali atau sumber daya listrik utama
(AC power) mengalami gangguan selama beberapa hari.
d) Battery haruslah 'gas-free', terisi, di dalam 'transparent containers'.
e) Termasuk 'floor stand' / rangka kayu, 'connecting materials' dan
'maintenance accessories'.
f) Kapasitas sistem battery :
Ø Tegangan kerja 48 Volt DC
Ø Ampere hours; mampu melayani seluruh sistem bekerja selama
10 jam operasi. Untuk itu Pemborong harus menghitung sesuai
data pemakaian daya listrik daripada pemakaian untuk setiap
pesawat. Dihitung untuk pemakaian 'ultimate' seluruh pesawat
cabang sedang bekerja. Battery harus diterima di dalam
keadaan terisi, siap untuk dioperasikan.
20) DC Power Distribution DC power distribution, fuse box, cabling dan
lain-lain.
Failure alarm.
Explosion proof DC fused.
21) Kabel Jaringan Telepon
a) Kabel didalam ruang PABX Kabel-kabel didalam ruang PABX,
PABX Ke MDF, Jumper wire dan lain-lain, termasuk kabel AC/DC
adalah termasuk sebagai kabel-kabel power peralatan PABX.
b) Jaringan
Ø Meliputi kabel jaringan telepon : Dari MDF ke Terminal ke
Terminal BOX /TB disetiap lantai bangunan harus memenuhi
spesifikasi SII
Ø Jenis Kabel: Jelly Filled, polytheline insulated, sheathed dan
armaroured.
- Solid Annelead copper conduktor / 0,6 mm diameternya
- Medium density, polyethylene high resistent to moisture
and wheater 4 insulated wires are twisted wire to star guad,
the guad are stranded to cable core.
- Diisi dengan "Petroleum Jely" Di "coated" dengan
alumunium foil/ shield extrunded polyethylene inner
sheath.
- Armouring: Dua lapis ('layer') 'stell tape helically' dengan
overlaping.
- Over sheath: Medium density, Polyethene warna hitam 3.
- Jumlah Pair: Jumlah Pair kabel disesuaikan dengan apa
yang tertera pada gambar.
c) Tes Equipment dan tool Peralatan untuk melakukan test
pengukuran dan maintenance didalam operasional.
22) Pemasangan
a) Umum
Ø Semua material yang didalam pengirimannya dalam keadaan
terbungkus apabila bungkus/ kolinya akan dibuka, maka harus
dilakukan secara hati-hati dan rapih.
Ø Material harus dihindari dari air, debu dan kemungkinan
kerusakan lainnya.
Ø Finishing tambahan dan penyiapan ruangan harus sesuai
persyaratan / requirement peralatan harus disiapkan oleh
pemborong.
b) Pemasangan PABX dan Accessories
Ø Peralatan Utama:
- Harus mengikuti 'installation intruction' dari pihak
manufacturer.
- ‘Protective packing' pada module dan wiring dan lain-lain,
hanya dapat dibuka setelah kabinet tersusun / dideretkan
semestinya.
- Kabinet harus rata / 'align' baik secara horisontal maupun
vertikal.
- Penyetelan dapat dilakukan melaui "adjusting screw" atau
dengan cara lainnya.
- Pemasangan kabel-kabel PABX harus sesuai dengan
penomoran yang telah ditentukan.
Ø Main Distribution Frame
- MDF dipasang diatas lantai atau menempel didinding.
- Penyambungan kabel ke terminal ataupun jumpers harus
menggunakan alat penyambung (conection tool) yang
khusus untuk jenis “solderless connection terminals type"
Ø Pengetanahan (Functional and protective ground)
- Pengetanahan ini harus diadakan dan dipasang sesuai
dengan pengarahan manufacturer.
- Untuk yakin mendapatkan hubungan pengetanahan yang
effisien (efficient ground connection), maka "lockwashers"
harus dipasangkan pada sekrup sambungan.
- Rectifier dan Batery.
- Pemasangan Batery dan Rectifier pada tempatnya.
- Batery dipasang diatas rak kayu dan ditempatkan di tempat
yang terpisah. kalau belum diisi cairan dan belum
dienergised, maka ini harus dilakukan oleh pemborong.
c) Pesawat Telepon
Ø Dipasang pada outlet terminal yang telah ada pada tempat/
lokasi yang akan ditentukan pemilik pada saat pemasangan.
Ø Mencoba operasi/ bekerjanya pesawat telepon.
d) Commisioning secara menyeluruh
Ø Setelah seluruh sistem terpasang dan testing, maka perlu
diperlukan commisioning / trial run.
Ø Commisioning terhadap seluruh fasilitas dan performance
sistem telepon yang dipasang.
d. Instalasi Jaringan Komputer / Kabel Data
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini meliputi hal hal
berikut tetapi tidak terbatas pada:
a) Pengadaan Pemasangan jaringan kabel data.
b) Pengadaan dan pemasangan hub dan kelengkapannya.
c) Pengadaan dan pemasangan stop kontak/outlet untuk computer.
2) Standar / Rujukan
a) Paraturan Umum Instalasi listrik (PUIL –2000).
b) Peraturan Umum Instalasi Petir (PUIPP –1983).
c) Insititute of Elektrikal and Elekrtonic Pengawas Ahlis (IEEE).
d) Internasional Standar Organization (ISO).
3) Prosedur Umum
a) Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
Ø Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan
persetujuanmaterial kapada pihak pengawas ahli selambat
lambatnya 3(tiga) hari sebelum pekerjaan di maksud
dilaksanakan
Ø Penyedia Jasa di wajibkan untuk memeriksa kembali atas
segala ikuran dan kapasitas peralatan (Equipment) yang akan
dipasang. Apabila terdapat keraguan raguan kontraktor harus
segera menghubingi pengawas ahli untuk berkonsultansi.
Ø Pengambilan ukuran dan pemilihan kapasitas Equipment. Yang
sebelumnya tidak dikonsultasikan dengan Pengawas ahli
apakah terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Untuk itu pemakaian material dan
equipment harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
b) Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
Ø Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Kontraktor harus
membuat dahulu Gambar detail Pelaksanaan (shop Drawing)
yang di ajukan kepada Pengawas lapangan untuk mendapat
persetujuan.
Ø Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus bekerja sama dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
Ø Gambar kerja shop drawing harus menunjukan tata letak dari
peralatan pengkabelan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran
pada sambungan sambungan, pemasangan harus di laksanakan
dengan memperhatikan kondisi setempat di lapangan.
c) Persyaratan Lainya
Ø Kontraktor wajib memeriksa gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuain baik dari segi besaran/
jumlah maupun pemasangan dan lain lain.
Ø Dalam Pemilihan jenis produk, Kontraktor dimungkinkan
untuk mengajukan alternative lain setara. Alternatif pada
produk yang di ajukan tersebut harus mendapat persetujuan
dalam bentuk tertulis dari Konsultan Pengawas dan PPK.
Ø Konsultan Pengawas ahli harus dibebaskan dari pembelian hak
cipta dan lain lain. Konsultan Pengawas bebas dari segala klaim
atau tuntutan hak khusus dan hak lainya untuk segala macam
bahan yang diadakan.
Ø Pada waktu pengadaan bahan dan pemasangan instalasi sistem
jaringan computer, Penyedia Jasa wajib mengadakan
koordinasi dengan Penyedia Jasa pekerjaan lain yang mungkin
bekerja di lokasi yang sama dan atas petunjuk Konsultan
Pengawas.
d) Pengiriman dan Penyimpanan
Ø Semua bahan dan peralatan yang di datangkan harus dalam
keadaan baik, baru, bebas dari segala cacat dan di lengkapi
dengan label, data teknis dan data lain yang di perlukan.
Ø Semua bahan dan peralatan harus di simpan dalam kemasannya
pada tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
e) Ketidaksesuaian
Ø Pengawas Lapangan berhak menolak setiap bahan yang
didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan
Gambar kerja dari/atau mengganti setiap pekerjaan yang di niali
tidak sesuai, tanpa tambahan biaya.
Ø Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau
berbeda dari yang di tentukan, Kontraktor harus membuat
pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan penggantian
berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan
segera di adakan penyesuain. Bila Kontraktor mengabaikan hal
di atas, kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar kerja.
f) Garansi
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas,
Garansi, tertulis yang mencakup kelancaran pengoprasian peralatan
selam 1 (satu) tahun, dimulai dari saat penerimaan pengujian
pengoprasian. Selama periode ini, Kontraktor atau pabrik
pembuat/pemasok harus memperbaiki atau mengganti dan
menanggung biaya setiap pekerjaan yang rusak atau cacat.
4) Bahan-Bahan
a) Kabel Data Semua Komunikasi data pada sistem jaringan komputer
menggunakan kabel Data tipe Twis Belden 8x1x0.6mm2.
b) Switch Hub Switch Hub harus jenis 10 Base – T Switch dengan
jumlah port 8 dan 24. Memenuhi standar IEEE 802.3 CSMA/CD,
IEEE 802.3i 10 Base T, 10 Base-F (FL/FOIRL) dan ISO 8802-3,
dan masing masing harus dilengkapidengan outlet tipe RJ-45.
5) Pelaksanaan Pekerjaan
a) Semua kabel data dan switch harus dipasang sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dan gambar Detail
pelaksanaan yang telah di setujui, pada tempat tempat seperti di
tunjuk dalam gambar kerja.
b) Semua jaringan kabel computer pada bangunan harus dipasang dan
ditempatkan dalam conduit sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis Daya dan Distribusi.
6) Training
Sebelum serah terima pekerjaan Kontraktor harus melaksanakan
training kepada calon operator yang di tunjuk oleh Pengawas Ahli.
Training tentang operasi dan perawatn tersebut lengkap dengan 4
(empat) set Operating Maintenance dan Repair Manual Book,
Sehungga operator yang ditunjuk dapat mengoperasikan dan
memelihara semua perlatan dengan baik dan benar.
7) Kelengkapan Untuk Serah Terima Pekerjaan
a) Intruksi/Buku Manual Operasi 2 set (asli+copy)
b) As Built Drawing meliputi :
Ø Schematic diagram untuk jaringan komputer
Ø Wiring layout instalasi jaringan computer
Ø Gambar instalasi secara lengkap yang mencantumkan Server,
Switching, Router dan Equipment lainya.
c) As built drawing dibuat dalam rangkap 3 (1asli + 2 copy) 7.4. Surat
jaminan ‘after Sales Service’ dan keagenan peralatan yang di
pasang.
8) Masa Pemeliharaan Testing Dan Komisioning
a) Jaminan/garansi selama 1 tahun terhadap semua instalasi dan
peralatan yang terpasang.
b) Masa pemeliharaan selama 1 tahun terhitung saat penyerahan
pertama.
c) Training periode kepada operator/teknisi pihak pemberi tugas
sampai mahir untuk resseting, maintenance / trouble shoting
(minimum 2 kali).
9) Perijinan
Penyedia Jasa wajib mengurus semua ijin ijin yang diperlukan atas
biaya kontraktor jika diperlukan.
10) Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Penyedia Jasa dimungkinkan untuk mengajukan alternative
lain yang setaraf dan Penyedia Jasa baru dapat menggantinya bila
sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
PPK.
11) Standar Instalasi Kabel Data
a) Umum
Ø Instalasi kabel horizontal merupakan instalasi kabel
Intermediate Distribution Facility / IDF ke computer pengguna
kabel UTP Cat -6. semua perangkat pasif seperti kabel UPT,
Patch Panel dan Modular Jack harus menggunakan Cat.6.
Ø Instalasi kabel vertical merupakan instalasi kabel dari
Intermediate Distribution Facility / IDF dari tiap lantai (1,2,3,
dan 4) ke Main Distribution Facility / MDF menggunakan kabel
Fiber OPtik 50/125 im Multimode Outdoor 6 core.
b) Wiring Closet
Kebutuhan wiring closet sebagai berikut:
Ø Sebuah ruangan khusus berpencahayaan, berventilasi dan
berpendingin ruangan yang sedapat mungkin berada di tengah
tengah lantai, dan mampu menampung minimal dua buah rack
switch. Wiring colset ini berfungsi sebagai MDF maupun IDF.
Ø Ruangan dilengkapi dengan minimal 2 pasang socket listrik
yang masing masin g ke satu 25 a circuit breaker terpisah.
Ø Ruangan harus di lengkapi dengan minimal sebuah rack switch
ukuran/dimensi 5U – 600 – 19” double door yang memungkin
akse kerja pada rack daro depan, belakang dan samping, setiap
satu rack switch maksimal digunakan untuk 200 kabel UPT dan
harus di grounding.
Ø Untuk menjamin kompatibitas maksimum antar komponen,
semua item seprti kabel, patchcord, faceplates dan patch panel
harus berasal dari satu pabrikan.
Ø Seluruh kabel UTP harus detrminasi pada RJ45 19” Patch Panel
Cat6. pada sisi lainya, kabel determinasi pada RJ45 Cat6 yang
terpasang pada faceplate. Setiap 24 port patch panel harus
dilengkapi dengan sebuah cable management. Setiap satu port
patch panel harus di lengkapi dengan sebuah patchcord 4 feet.
Setiap satu faceplat harus di lengkapi dengan sebuah patchcord
10 feet.
Ø Seluruh kabel fiber optic diterminasi pada sebuah 19” fibre
splice drawer rackmounted (untuk MDF) dan pada sebuah
wallmounted rack fibre splice (untuk IDF).
Ø Setiap ruangan dan rak harus berkunci.
c) Instaiasi Kabel Horisontal Dengan Kabel UTP
Ø Secara umum instalasi kabel data horizontal dilakukan hamper
sama dengan instalasi kabel listrik. Perbedaanya adalah pada
hal hal sebagai berikut :
- Panjang Kabel dari patch panel ke patchplate outlet tidak
lebih dari 90 meter termasuk 2 meter cable loop sebelum
wiring closet dan 1 meter cable loop sebelum data outlet
(rapi, terkat dan terlindungi) sebagai cadangan bila perlu
dilakukan terminasi ulang.
- Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi
dengan pipaPVC Conduit atau ducting tertutupsepanjang
route/jalur instalasi. Tidakboleh diinstal lintas lantai kecuali
dengan menggunakan communications cabling riser atau
ducting.
- Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 4 kali diameter
kabel
- Jalur jabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh :
pada instalasi 2 kabel, maka jalur kabelharus berukuran 5
kabel.
- Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel
listrik
- Kabel data tidak boleh berdampingan dan atau berlintasan
dengan kabel listrik, kecuali dipisahkan dengan earthed
metel fillet dan berjarak dan berjarak minimal 50 mm.
- Setiap 12 kabel yang masuk ke rack dan terhubung ke satu
patch panel harus diikat rapi dan diberi label.
- Setiap data outlet dan port panel harus dilengkapi dengan
label permanent yang jelas dan menggambarkan pengenal
unit outlet.port. Tanda pengenal harus memuat elemen
elemen sebagai berikut: Pengenal zona gedung (D=Gedung
Wisma Ahmad Soebardjo) Pengenal Zona / Lantai
pengkabelan (0 -14) Pengenal Patch Panel (A- Z) Pengenal
Patch Panel Jack/port (1-24).
Ø Sebagai contoh: sebuah outlet memiliki label D05 – C15 akan
dihibungkan ke jack no 15 pada patch panel (C) di lokasi
distribusi yang melayani lantai 5 di sebuah gedung.
d) Terminasi Kabel UTP Dan Pengetesan
Ø Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman minimal 2 tahun.
Ø Setiap ujung kabel harus memiliki 4 pasang inti yang
diterminasi pada patch panel dan outlet data (modular jack)
menggunakan standar TIA/EIA 568 –B.
Ø Untuk menjamin kenerja cabling system, lilitan (twists) pada
kabel harus dijaga sedekat mungkin pada titik terminasi dengan
panjang kabel yang tidak terlilit (untwist) 15mm pada titik
terminasi.
Ø Seluruh data kebel kan di install tanpa melalui alat/perangkat
perantara papun antara patch panel dan data outlet. Jika kabel
mengalami kerusakan sepanjang tarikan kabel, maka kabel
harus dig anti dengan yang baru.
Ø Setiap patch panel dan data outlet harus diberi label.
Ø Setiap kabel harsu dites dengan menggunakan sebuak fluke
DSP400 Digital Cable Analyser or an equivalent cable
analyzer. Hasil tes yang di luar margin mengharuskan terminate
ulang oleh penyedia. Hasil tes harus didokumentasikan dan
diserahkan kepada Departemen Luar Negeri
Ø Penyedia jasa harus menyediakan beberapa Dokumen:
- Waranty: Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end
minimal 5 tahun.
- Dokumnentasi: Penyedia jasa harus menyediakan
dokumentasi berupa deskiripsi komperenshif, layout, hasil
tes. Diagaram koneksi untuk tiap sambungan dan
administrasi jaringan (labeling).
- Commissioning Report: Penyedia jasa harus menyediakan
commissioning report.
e) Instalasi Kabel Vertikal Dengan Kabel Fiber Optik
Secara umum instalasi Kabel data vertical di lakukan dengan syarat
sebagai berikut :
Ø Panjang kabel dari tidak boleh lebih dari 500 meter termasuk 3
meter cable loop pada setiap ujung (rapi, terikat dan
terlindungi) sebgai cadangan bila perlu dilakukan terminasi
ulang.
Ø Pada semua kegiatan instalasi, kabel data harus dilindungi
dengan pipa.
Ø Instalasi bawah tanah menggunakan pipa high impact / logam
anti karat landskap yang digali ke kondisi semula menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Ø Radius belokan kabel tidak boleh lebih dari 2,5 kali diameter
kabel.
Ø Jalur kabel berukuran 2.5 kali kebutuhan instalasi. Contoh:
pada instalasi 2 kabel, maka jalur kabel harus berukura n5
kabel.
Ø Jalur kabel sedapat mungkin terpisah dari instalasi kabel listrik
Ø Setiap 1 kabel fiber optic (6 core) harus di sertai dengan 3 kabel
UTP Cat.6 sebagai cadangan.
Ø Patch cord fibre Optic yang digunakan adalah tipe ST to LC dan
ST to SC.
f) Terminasi Kabel Fiber Optik Dan Pengetesan
Ø Terminasi kabel harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertufikat
dan berpengalaman minimal2 tahun.
Ø Setiap ujung kabel 6 core harus diterminasi dengan baik
menggunakan ST Connector Light Crimp dan diberi label pada
setiap ujung core (asal kabel).
Ø Jika kabel mengalami kerusakan sepanjang tarikan kabel, maka
kabel harus diganti dengan yang baru.
Ø Sepanjang tarikan kabel setiap interval 3 meter, harus diberi
label yang menunjukan zona gedung, no kabel, jumlah core,
asal dan tujuan kabel.
Ø Setiap kabel harus dites dengan menggunakan sebuah Fluje
DSP400 Digital Cable Analyser atau perangkat lain yang
sejenis, hasil test yang diluar margin mengharuskan terminasi
ulang. Hasil tes harus didokumntasikan dan diserahkan kepada
Departemen Luar Negeri.
Ø Setiap titik harus dilengkapi dengan label permanent yang jelas.
Ø Penyedia jasa harus menyediakan beberapa dokumen:
- Waranty: Jaminan kualitas kinerja sambungan end to end
minimal 2 tahun.
- Dokumnentasi: Penyedia Jasa harus menyediakan
dokumentasi berupa deskiripsi komperenshif, layout, hasil
tes. Diagaram koneksi untuk tiap sambungan dan
administrasi jaringan (labeling).
- Commissioning Report: Penyedia jasa harus menyediakan
commissioning report.
g) Active Components
Komponen aktif (switch) yang digunakan adalah komponen aktif
existing. Apabila komponen aktif existing tidak dapat memenuhi
kebutuhan titik akses jaringan data, maka pengadaan komponen
aktif (switch) tambahan dengan typfe dan merk yang sama dengan
komponen aktif existing sesuai kebutuhan menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Instalasi komponen aktif
e. Pekerjaan Fire Alarm / Pengindera Kebakaran
1) Umum
a) Setiap Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan.
b) Pelaksana pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang
digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini.
2) Penjelasan Sistem
a) Fungsi sistem deteksi dan alarm kebakaran adalah sistem deteksi
awal apabila terjadi kebakaran, dimana pada waktu terjadi
kebakaran akan memberikan indikasi secara audio (bell) maupun
visual (lampu warna merah) dari mana asal kebakaran tersebut
dimulai, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan sedini
mungkin.
b) Fire alarm system ini menerima signal kebakaran yang diberikan
baik secara otomatis dari detector maupun secara manual dari push
button box.
3) Lingkup Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus
melaksanakan pengadaan, pemasangan & pengujian serta
menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap untuk
dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi fire
alarm system harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan
dan gambar instalasi fire alarm system. System yang dipakai semi-
addreseble.
4) Ketentuan Bahan dan Peralatan
a) Peralatan utama yang terdapat dalam sistem Fire Alarm ini adalah:
Ø Thermal Detector
- Jenis yang digunakan adalah rate of rise detector dan fixed
temperature detector yang memiliki response lamp di base.
- Data-data teknis lainnya:
• Frequency Test : dapat dipakai berulang kali
• Working Temprature : 57° C
• Operating Voltage : ± 20 V DC
• Quescent Current : < 100 mA
• Alarm Current : < 80 mA
• Visible/Audible Alarm
• Visible/Audible Fault Alarm
• Test Signal (Visible)
• Optical Signal “Zone Off”
Ø Smoke Detector
Ø Manual Push Button (Break Glass)
Ø Alarm Bell
Ø Zone Indicator
Ø Indicator Lamp
Ø Master Control Panel
b) Pipa Konduit
Ø Semua kabel harus dipasang didalam pipa konduit PVC High
impact dia. ¾”., baik yang diatas plafond (horizontal) maupun
yang di dinding / tembok / beton (vertikal). Pemasangan pipa
konduit vertikal harus inbow.
Ø Seluruh kotak sambungan, persimpangan, dan lain-lain harus
dipasang tutup sehingga tidak akan masuk benda-benda lain
kedalam kotak tersebut. Seluruh saluran ini harus terpisah
dengan sistem saluran lainnya yang terdapat pada bangunan ini.
c) Kabel
Kabel untuk main Power Supply dari setiap perlengkapan dalam
sistem harus menggunakan FRC dengan ukuran minimal 2 x 1,5
mm². Untuk circuit antar detector / manual push button / alarm bell
digunakan kabel NYA dengan diameter minimum 2 x 1,5 mm².
5) Persyaratan Teknis Pemasangan
a) Denah setiap lantai menunjukan lokasi perkiraan letak detector dan
peralatan-peralatan lain dari sistem ini, dimana letak yang pasti
dijelaskan pada gambar.
b) Untuk manual push button, dipasang pada ketinggian 1,5 m dari
lantai. Alarm Horn dipasang kira-kira 0,5 m di bawah plafond.
c) Disekitar detector harus ada ruangan bebas sekurang kurangnya
pada jarak 0,6 m dari detector tanpa ada timbunan barang atau alat-
alat lainnya.
d) Semua kabel harus dipasang didalam conduit, baik yang diatas
plafond (horizontal) maupun yang di dinding / tembok / beton
(vertical), ukuran conduit dan kabel harus sesuai gambar rencana.
e) Interconnecting Interlock
Ø Instalasi Fire Alarm ini, harus dipasang interlock / Interfacing
dengan Panel AC termasuk pemasangan kabel kontrol dan
relaynya. a.d Testing / Commissioning.
Ø Setelah pekerjaan Fire Alarm ini diselesaikan, harus dilakukan
testing / pengetesan, yang disaksikan oleh Konsultan
Pengawas.
Ø Satu persatu detector ditest, dengan menggunakan alat pemanas
dan untuk smoke detector menggunakan asap.
Ø Tiap-tiap zone, ditest satu persatu dan diberi nomor urutan
zonenya.
f) Lain-Lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus
disediakan oleh Penyedia Jasa sehingga instalasi dapat bekerja
dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Ditempat
pekerjaan, pengawas menempatkan petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa agar
pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi
Surat Perjanjian serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta
cermat.
6) Referensi Produk
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi teknis. Penyedia Jasa dimungkinkan untuk mengajukan
alternative lain yang setaraf dan Penyedia Jasa baru dapat
menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari
Konsultan Pengawas dan PPK.
2.4.3. PEKERJAAN LIFT
a. Umum
Perusahaan yang mendukung pengadaan dan pemasangan elevator
harus mempunyai dan melampirkan didalam dokumen lelang :
1) Sertifikat SBU dan IUJK yang berlaku untuk melakukan
Kegiatan Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) di seluruh
wilayah Indonesia
2) Sertifikat Badan Usaha SBU dan IUJK dengan Klasifikasi
Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan
elevator dan Tangga Berjalan (MK005)
3) Sertifikat penunjukan dari Dirjen Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
bidang Instalasi Teknik dan Pemeliharaan K3 Elevator
4) Sertifikat Lisensi K3 teknisi elevator dan eskalator yang
dikeluarkan oleh Dirjen Ketenagakerjaan Republik Indonesia
5) 1 (satu) orang S1 Teknik Mesin / Teknik Elektro yang
bersertifikat K3 Teknisi Pemeliharaan lift dan eskalator
6) Surat Keagenan atau Distributor Resmi dari perusahaan
pembuat elevator dan eskalator berbentuk Notarial Certificate
7) Sertifikat surat tanda pendaftaran sebagai distributor tunggal
barang produksi luar negeri
8) Copy sertifikat ISO 9001 dari perusaan pembuat unit elevator
dan eskalator
9) Copy sertifikat ISO 9001 dari Distibutor resmi unit elevator
dan eskalator di Indonesia
10) Menyampaikan jadwal rencana pekerjaan dan metode
pemasangan elevator yang akan dilaksanakan sesuai kondisi
lapangan
11) Surat pernyataan ketersediaan sparepart selama 10 (sepuluh)
tahun setelah unit terpasang
12) Referensi pekerjaan minimal 5 (lima) proyek di bidang yang
sama di tahun sebelumnya dengan melampirkan bukti Berita
Acara Serah Terima (BAST)
b. Sertifikat Hasil Uji Test
1) Penyedia barang dan jasa wajib menyelenggarakan test pabrik
berupa “Factory Test” untuk peralatan elevator yang bisa
dilakukan oleh pabrik pembuat
2) Setiap hasil test / pengujian harus mendapat persetujuan dari
pihak pengguna jasa dan konsultan
3) Setiap ada ketidaksesuaian antara pengetesan dengan desain
penyedia barang dan jasa harus melakukan konsultasi dengan
pihak pengguna jasa dan konsultan
c. Sertifikat / Surat Keterangan
Penyedia barang dan jasa Elevator dan Eskalator diwajibkan
membuat dan menyerahkan :
1) Sertifikat garansi unit 12 (dua belas) bulan setelah unit serah
terima. Diserahkan pada waktu serah terima pekerjaan
2) Sertifikat Country of Origin untuk unit elevator, sebagai bukti
bahwa unit buatan dari luar negeri
3) Surat keterangan garansi pemeliharaan selama 12 (dua belas)
bulan setelah unit terpasang, diserahkan pada waktu serah
terima pekerjaan.
d. Survey Lokasi
Setiap perusahaan distributor elevator dan eskalator bersedia
disurvey oleh team lelang ke kantor / workshop / maintenance base
sesuai area proyek pekerjaan (minimal masih dalam satu propinsi
dengan area proyek), hal ini dilakukan terkait dengan kelengkapan
ketersediaan spare part serta kaitannya dengan kecepatan
penanganan bila terjadi kerusakan (trouble) dan ada penggantian
spare part
e. Lingkup Pekerjaan
1) Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi di daerah
tropis dengan kelembapan tinggi
2) Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh
TUVRheinland Precisely Right , scope design, manufacturing,
sales, installation and maintenance services of elevator &
escalator, atau standard lain yang disetujui untuk dipergunakan
oleh Pengawas.
3) Perusahaan subcon elevator dan eskalator harus menawarkan
seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam
gambargambar perencanaan dimana bahanbahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi teknis ini.
4) Apabila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasii bahan
dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang
di persyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga seesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
5) Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang
sesuai dengan peraturan yang berlaku
6) Pengujian dan commissioning terhadap seluruh sistem oleh
pihak dari perwakilan dari perusahaan elevator yang
melaksanakan pekerjaan tersebut.
7) Lingkup pekerjaan yang bukan menjadi tanggung jawab
perusahaan subcon elevator dan eskalator :
a) Pengadaan dan pemasangan struktur sipil shaft elevator
secara lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik
sesuai dengan fungsinya
b) Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan hook, separator
beam, structure opening, jamb elevator menjadi tanggung
jawab kontraktor sipil
c) Perapihan celah celah antara panel panel operasi pada
dinding beton dan celah celah antara jamb maupun transom
dengan dinding beton sesuai dengan finishing arsitektur
d) Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk
kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut
tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam gambar
perencanaan dan persyaratan teknis
e) Pengadaan dan pemasangan panel SDP diruang mesin
untuk operasional elevator
f) Pengadaan dan pemasangan penarikan kabel dari MDP ke
SDP elevator di ruang mesin elevator
g) Pengadaan dan pemasangan : Power listrik untuk alat kerja
selama proses pemasangan elevator, Sub Panel Listrik
dekat ruang mesin elevator sebesar 60A , 3 Phase, 380 Volt,
50 Hz untuk operasional elevator, kable grounding min BC
10mm, Penambahan daya listrik ke PLN jika daya listrik
tidak mencukupi
h) Penyediaan lokasi/ gudang untuk penyimpanan material
elevator serta alat kerja selama proses pemasangan
i) Pilihan Merek produk elevator yang digunakan : SIGMA,
LG, MITSUBISHI ELECTRIC
f. Persyaratan Teknik Elevator
1) Faktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang
dituliskan dibawah ini :
a) Rope Susspension : 2 : 1
b) Breaking Load : working load = 10 : 1
c) Governer tripping speed maximum/ minimum. Brake/
rem mampu menahan tidak kurang dari 125% contact
load
d) Safety factor of wire rope car = 10 : 1
e) Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik
bahwa mesin/ sistem elevator tersebut memenuhi salah
satu standard tersebut diatas
2) Persyaratan Operasi
a) Operasi dan Penggunaan Kereta
Elevator dari jenis passenger elevator gearless traction
machine without machine room seperti yang dijelaskan
pada gambar dan lampiran yang menyertai dokumen ini.
b) Panel Operasi Kereta (Car Operation Panel)
c) Harus dipasang di sisi kanan/ kiri didalam kereta dengan
kelengkapan berikut dibawah ini :
i. Push Botton dengan lampu tanda terdaftar
(identification to register call), dan lampu tersebut
akan padam bila kereta sampai pada lantai
pendaratan tersebut
ii. Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala
(Illuminated car direction indicator)
iii. Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata
(recessed alarm bell stop button)
iv. Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan
penutupan pintu (door reopen and close button)
v. Interkom 2 (dua) arah komunikasi dengan
michrophone dan receiver slave unit antara kereta
dengan ruang mesin dan front office/ ruang jaga
vi. Recesses kabinet dengan kunci khusus dibagian
bawah panel opearsi berisi peralatan kontrol
d) Panel Operasi Hall (Landing Panel)
Dari jenis illuminated hall call push botton dengan tanda
panah arah gerak kereta harus dipasang pada setiap
lantai pendaratan sebagai berikut
i. Tombol permintaan naik di lantai dasar
ii. Tombol permintaan naik dan turun di lantai
lainnya
iii. Tombol tersebut harus dipasang pada recessed
box dengan steel face plat
iv. Penunjuk arah gerakan kereta,dan arrival gong
harus dipasang di setiap lantai
3) Sistem Operasi dan Pengarah
a) Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut
‒ Passenger elevator : gearless traction motor
without machine room
‒ Permintaan kereta pada suatu lantai harus terdaftar
(registered call)
‒ Bila ada permintaan yang terlambat, permintaan
tersebut tetap akan terdaftar
‒ Permintaan yang terdaftar dilayani sesuai dengan
priority order
b) Kelengkapan Operasi
‒ Attendant Operation
Dengan sebuah saklar yang ditempatkan pada
kotak terkunci dibawah panel oparasi didalam
kereta yang memberikan kontrol penuh kapada
petugas untuk mengoperasikan panggilan
berhenti, bergerak dan arah gerak kereta
‒ Auto/Hand Operation
Dengan sebuah saklar auto/ hand operation diatas
atap kereta, kereta dapat dioperasikan secara
langsung dan seluruh kontrol otomatis akan
padam. Operasi ini digunakan saat perawatan dan
pemeriksaan saja
‒ Automatic Bypass Operation
Operasi ini harus secara otomatis mendarat
dilantai terdekat jika terjadi pembebanan penuh
dan otomatis mengabaikan panggilan dari lantai
pendaratan
‒ Overload Protection
Overload protection device harus dipasang pada
setiap kereta dan secara otomatis menahan pintu
landing terbuka dan menahan kereta. Sistem
tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu
berkedap kedip saat overload
‒ Automatic Emergency Power Operation
Pada kondisi power supply utama mengalami
gangguan, kereta harus kembali ke lantai terdekat
dan mengabaikan panggilan permintaan ataupun
pendaratan, membuka pintu dan mematikan
seluruh sistem sampai daya listrik cadangan
masuk kembali
‒ Fire Emergency Return Operation
Signal adanya kebakaran diambil dari alarm
kebakaran gedung, dalam keadaan ini keretaharus
kembali ke lantai utama dan mengabaikan seluruh
panggilan
‒ Firemen Operation
c) Konstruksi Kereta dan Mesin Pengangkat
‒ Ketentuan Umum
• Harus mengikuti segala ketentuan yang
tercantum dalam standard yang dikeluarkan
oleh TUVRheinland Precisely Right , scope
design, manufacturing, sales, installation and
maintenance services of elevator & escalator,
atau standard lain yang disetujui untuk
dipergunakan oleh Direksi Pengawas/MK
• Tembusan standard harus dalam bahasa yang
telah disetujui bersama
‒ Pintu, Dinding, dan Lantai
• Dinding Kereta
• Harus dari konstruksi baja dan dinding dalam
seperti yang telah diisyaratkan
• Kereta harus dilengkapi dengan hal hal
berikut :
Ø Penerangan darurat
Ø Ventilasi dengan ceilling fan
Ø Pintu darurat di langit langit
Ø Intercom darurat yang dihubungkan
dengan Ruang Mesin/ operator dan ke
ruang lobby dengan sumber daya battery
• Pintu kereta dan pintu masuk
Jenis pintu yang dimaksud adalah single
entrance
• Pintu masuk harus dengan kontruksi pintu
lapis rapat udara dengan pembukaan sesuai
dengan spesifikasi kereta
• Operasi pintu harus menggunakan sistem
otomatis dengan listrik searah tanpa getaran
atau kejutan saat bergerak
• Harus menggunakan sistem interlock,
sehingga hal-hal berikut dapat terpenuhi :
Ø Pintu kereta harus tidak dapat terbuka
sebelum kereta mengalami pendaratan
yang sempurna
Ø Kereta harus tidak bisa berjalan bila pintu
belum menutup dengan benar
Ø Pintu landing harus tidak terbuka bila
kereta masih dalam perjalanan baik ketas
maupun turun
Ø Setiap pintu harus dilengkapi dengan
kunci khusus untuk membuka dari sisi
masuk
‒ Lantai / Dasar Kereta
• Rangka lantai kereta harus terbuat dari
konstruksi baja yang dilas dan baut, sehingga
tidak berubah bentuk bila terkena beban
penumpang
• Bila lantai di finish dengan vynil, tebal tidak
kurang dari 6 mm
d) Sistem kontrol dan Pengabelan
‒ Panel Kontrol
• Harus dari jenis free standing dan merupakan
kotak panel yang kokoh, dilengkapi lubang
lubang ventilasi dan pintu jenis berengsel
yang dilengkapi kabel
• Seluruh peralatan harus ditempatkan didalam
panel tersebut diatas
• Sistem kontrol harus tidak bising dan
dipasang dengan jarak yang cukup agar tidak
terjadi loncatan listrik
• Sistem kontrol harus dilengkapi dengan
peralatan yang akan mencegah terjadinya
kegagalan operasi kereta dengan adanya
kebocoran arus listrik
• Controller
Ø Harus dilengkapi dengan kontrol sistem
untuk setiap operasi, sistem pengaman
kereta dan sistem pembukaan pintu
Ø Kabinet untuk penempatan panel kontrol
harus dapat dipasang bebas dan tidak
jauh dengan posisi kereta
Ø Sistem harus dari jenis yang
memudahkan pekerjaan pemeriksaan/
perbaikan
Ø Sistem harus dari “Variable Voltage
Variable Frequency Controller”
‒ Pengkabelan
Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
dalam standard yang dikeluarkan oleh
TUVRheinland Precisely Right , scope design,
manufacturing, sales, installation and
maintenance services of elevator & escalator, atau
standard lain yang disetujui untuk dipergunakan
oleh pengawas
g. Spesifikasi Elevator
ELEVATOR SPECIFICATION
1 Type : Passenger Elevator, Gearless
2 Elevator No. : PA1
SOLON PREMIUM PA10 (800) CO60 2/2
3 Model Name :
STS-HL
4 Quantity (Unit’s) : 1 (one)
5 Capacity (Kg/Persons) : 800/10
6 Speed (mpm) : 60
7 Traction Motor (kW) : 5
8 Pit Depth (mm) : 1500
9 Overhead (mm) : 4200
10 Machine Room Height : NIL
Hoistway Size Dimension (W x D)
11 : 2000 x 1800
(mm)
12 No. of Floors : 2
13 No. of Entrance : 2
14 Service Floor Name : 1,2
15 Starting Floor Name : 1
AC-VVVF With Distributed Inverter Control
16 Control System :
System
17 Operation : Simplex
18 Machine Room : NIL
19 Power Supply :
- For Power : AC-380 V, 3 Ph, 50 Hz
- For Lighting : AC- 220 V, 1 Ph, 50 Hz
ELEVATOR CAR
Car Inside Dimension (W x D)
1 : 1350 x 1350
(mm)
Car Outside Dimension (W x D)
2 :
(mm)
3 Opening Type : 2-Panel Center Opening
Opening Size Dimension (W x H)
4 : 800 x 2100
(mm)
5 Car Illumination (Ceiling Type) : C-NS2
6 Car Door : Stainless Steel Hair Line Finished
7 Car Wall : Stainless Steel Hair Line Finished
8 Operating Panel Board : CBL-85CN
9 Flooring : DT-02
10 Door Sill : Extruded Hard Alluminium
ELEVATOR DOOR & JAMB
1 Jamb Type :
Wide Jamb with Transom Panel in STS HL
◦ Starting Floor :
Finished
Narrow Jamb without Transom Panel in STS
◦ Typical Floor :
HL Finished
2 Landing Floor
◦ All Floor : Stainless Steel Hair Line Finished
Opening Size Dimension (W x H)
3 : 800 x 2100
(mm)
4 Door Sill : Extruded Hard Alluminium
ELEVATOR SIGNAL
1 Car Position Indicator : Vertical Type Indicator On The OPB
2 Hall Postion Indicator
◦ Starting Floor : HBM-RBBS; HILA193
◦ Typical Floor : VIL-MBB2SN
3 Interpone : Provided between Car and Machine Room
4 Arrival Signal : Chime on Car
5 Others : Standard
SAFETY DEVICE & SPECIAL FEATURE
1 Safety drive operation; During normal operation, a malfunction is occurred suddenly
but it’s not serious, in this case, if the car is not in a door zone, then the car starts to run
to the nearest floor, the car remains stop with door fully open and “Out of service”
lamp.
Detection of jammed hall button and exclusion from operation service; If a hall
2
button is jammed mechanically, the hall call will be automatically
Attendant operation; The operating mode of an elevator can be changed from the
3
normal automatic operation to the attendant service by an attendant switch.
Independent operation; Key switch in the car operating panel will cancel any
4
existing hall calls and hold the door open at the landing position.
Anti-nuisance operation; In case of substantial difference between the number of
5
calls registered on the car operating panel and actual load in the elevator
Car call cancellation; Allows cancellation of an incorrectly registered car call. If you
6 push a wrong floor button in the car, you can cancel it by pressing the same button one
more time.
Nearest stop; When the car stops between floors due to mechanical malfunction. It
7
will move to the nearest floor for the emergency escape.
Automatic door open & close time adjustment; Door open & close are
8 automatically adjusted depending on whether the car is a car call to increase the
operating efficiency.
Car door safety edge; Extending the full height of the car door, this device enables
9
the doors to return to the fully open position
Automatic car light & fan turn-off; Car illumination and fan are turned off
10
automatically in case there is no hall call or car call to save energy.
Car position display; Car position display in car or hall, operated by car indicator or
11
hall indicator
Emergency lighting feature; In case of power failure, the emergency light will turn
12
on and maintain a period of time
13 Changeable reference floor; The reference floor can be changed by the customer.
Slow running when checking and repairing; When checking and repairing, the
14
elevator will operate slowly to ensure the worker’ safety.
By pass operation (80%); If the actual load comes to more than 80% of the allowable
15 maximum load, the elevator will not react to the calling signals from other passing
floors.
16 Over load (110% of rated load) holding stop; When the load of passengers exceeds
the maximum capacity, a buzzer sounds and the elevator remains stopped at that floor.
When the passengers get off, the buzzer will stop. Consequently elevator doors will
close and operation continues.
Over speed governor; causing activation of the elevator safety device, should the
17 elevator car accelerate beyond the predetermined maximum speed in the “up and
down” direction.
18 Car Chime; Arrival signal
Hall button Jam; when hall button continues to be active long time, a car could be
19
ignore the hall call.
Terminal limit switches; Prevent the elevator from traveling beyond a terminal
20
landing, in dependent of the functioning of the operating device
Interphone; Provide emergency communication between passengers in the car, the
21
machine room or building personnel in a security or maintenance room.
h. Testing Dan Commissioning Elevator
1) Kontraktor harus menyediakan dan menyerahkan laporan hasil uji untuk
peralatan kepada pengawas
2) Pekerjaan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik
3) Kontraktor diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standard uji
masing masing yang telah ditetapkan di pengaturan
4) Pengujian ini dilaksanakan dibawah pengawasan direksi / pengawas lapangan
yang ditunjuk dan jadwal pelaksanaan disesuaikan dengan kesepakatan
bersama
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada konsultan pengawas mengenai hal hal
berikut ini :
a) Pemeriksaan secara visual seluruh kelengkapan peralatan elevator
b) Pemeriksaan kekuatan mekanis, seluruh sistem harus diperiksa, diteliti dan
diuji dengan baik sebelum diserahkan
c) Pengujian pembebanan kereta
d) Pengujian kecepatan kereta sesuai spesifikasinya
e) Pengujian operasi kereta
6) Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard ang diikuti dan
persyaratan instansi yang berwenang
i. Merk Produk Yang Digunakan
1) Pilihan elevator merek yang digunakan : SIGMA, LG, MITSUBISHI
ELECTRIC
2) Bahan dan peralatan harus sesuai spesifikasi. Kontraktor tidak boleh
membawa’/ mengajukan merek selain merek yang sudah tercantum di Syarat-
syarat Kerja (RKS) kecuali distributor elevator yang merek nya dicantumkan
di RKS ini tidak bersedia atau tidak sanggup melaksanakan pekerjaan
elevator tersebut
j. Pendidikan Calon Operator Elevator
1) Proses pengamanan keselamatan
2) Pengelolaan masing masing tiap peralatan elevator
3) Prosedur pemeliharaan secara rutin
4) Calon operator yang dididik minimal 3 (tiga) orang
k. Pemeliharaan, Pelayanan Dan Garansi
1) Jaminan pemeliharaan dan perbaikan kembali jika terdapat kerusakan selama
12 (dua belas) bulan terhitung sejak serah terima pekerjaan
2) Pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tidak kurang dari tiap 2 (dua) bulan
sekali, oleh orang berkompeten dengan pembetulan-pembetulan, penyetelan
penyetelan, pembersihan-pembersihan seluruh peralatan elevator yang
dipandang perlu
3) Jaminan pelayanan free panggilan darurat selama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal serah terima pekerjaan
4) Semua instalasi dan material harus diberi masa jaminan selama 12 (dua belas)
bulan terhitung dari serah terima pekerjaan
5) Selama masa jaminan, kontraktor elevator harus memperbaiki dan mengganti
semua kerusakan yang terjadi atas biaya sendiri untuk instalasi dan material
yang rusak yang disebabkan bukan karena kesalahan pemakai dan kondisi
gedung yang tidak aman seperti kena petir, kebocoran air, tampias air hujan,
sparepart hilang/ dicuri, dan force majour lainnya.
l. Pekerjaan Genset
Rated Power :
Prime Power = 160 kW atau 200 Kva
Standby Power = 176 kW atau 220 Kva
Fuel Consumption :
Prime Power = 41.0 L/hr
Standby Power = 45.1 L/hr
Phase / Wire : 3 Phase / 4 Wire
Standart Voltage : 400 / 230 V
Available Voltage : 380 / 220 V ; 415 / 240 V
PF. (Cos ø ) : 0.8
Engine Technical Parameter :
Engine Model : A6T182D
Bore x Stroke : 114 x 135 mm
Cylinder – Configuration : 6 – in line
Compression Ratio : 17.0 : 1
Dispacement : 8.27 L
Governor : Electronic
Air Intake Type : Turbocharged, Air to Air charge cooled
Speed regulating rate : 0 – 5 %
Brake-specific fuel consumption : 195 g/kWh
BSFC @oil rated condition : ≤ 0.7 g/kWh
Rated Speed / Frequency : 1500 rpm / 50 Hz
Noise Level (@ 7 m distance ) : 75 dB
Alternator Technical Parameter :
Alternator Model : F 274H
Number of bearing : Single bearing
Standart winding connections : Star – serie
Rated output / Frequency : 200 kVa / 50 Hz
Insulation : H – Class
Enclosure : IP-23
Excitation system : Self excited, brushless
Voltage regulator : AVR ( Electronic )
Coupling system : Flexible disc
Coating type : Manufacture standard
FDL Generator
Merk Genset : Federal atau setara
Model Genset : FDD200S
Engine : A6T18D
Alternator : F274H
2.5. PEKERJAAN HARDSCAPE DAN LANDSCAPE
2.5.1. LAPIS RESAP PENGIKAT (PRIME COAT) DAN LAPIS PEREKAT (TACK
COAT)
a. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal
pada permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan
lapisan beraspal berikutnya.
Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan pondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Pondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus
dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti: Lapis Penetrasi
Macadam, Laston, Lataston dan diatas Semen Tanah, RCC, CTB,
Perkerasan Beton, dan lain-lain).
b. Standar Rujukan
SNI 03-3642-1994 : Metode Pengujian Kadar Residu Aspal
Emulsi dengan Penyulingan.
SNI 03-3643-1994 : Aspal Emulsi Tertahan Saringan No.20.
SNI 03-3644-1994 : Metode Pengujian Jenis Muatan Partikel
Aspal Emulsi.
SNI 03-6721-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Aspal Cair dan
Aspal Emulsi dengan alat Saybolt.
RSNI M-04-2004 : Cara Uji Kelarutan Aspal.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi Aspal Cair Tipe Penguapan
Sedang.
SNI 2432:2011 : Cara Uji Daktilitas Aspal.
SNI 2434:2011 : Cara Uji Titik Lembek Aspal·dengan Alat
Cincin dan Bola (Ring and Ball).
SNI 2488:2011 : Cara Uji Penetrasi Aspal.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 6832:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Anionik.
AASHTO M20-70 : Penetration Graded Asphalt Cement.
(2004)
AASHTO T59-01 : Testing Emulsified Asphalts.
(2005)
British Standards BS : Industrial Tachometer.
3403
c. Kondisi cuaca yang diijinkan untuk bekerja
1) Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang
kering atau mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya
pada permukaan yang benar-benar kering.
2) Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh
dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
3) Mutu pekerjaan dan perbaikan dari pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan
permukaan yang dilapisi dan tampak merata, tanpa adanya bagian-
bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
4) Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas
permukaan yang disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan
berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan aspal yang didistribu sikan
sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan penampilannya
kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
5) Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal
barus sudah meresap ke dalam lapis pondasi, meninggalkan sebagian
bahan aspal yang dapat ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam
yang merata dan tidak berongga (porus).
6) Tekstur untuk pennukaan lapis pondasi agregat harus rapi dan tidak
boleh ada genangan atau lapisan lipis aspal atau aspal tercampur
agregat halus yang cukup tebal sehingga mudah dikupas den gan pisau.
7) Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, termasuk pembuangan bahan yang berlebihan,
penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau penyemprotan
tambahan seperlunya.
d. Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal -hal berikut ini kepada Konsultan
Pengawas dan PPK:
1) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia
Jasa untuk digunakan dalam pekerjaan dilengkapi sertifikat dari pabrik
pembuatnya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan, diserahkan
sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelaskan
bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan
jenis yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat,
seperti yang ditentukan Spesifikasi ini.
2) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan
tongkat celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam
Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum
pelaksanaan dimulai.
3) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan dari spesifikasi ini
dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
4) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus
dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi ini. Laporan harian untuk
pekerjaan pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian
bahan harus memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
e. Kondisi Tempat Kerja
1) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih
memungkinkan sirkulasi lalu lintas dalam tapak tanpa merusak
pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
2) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja
(struktur, dinding, lantai dan lain-lain) harus dilindungi agar tidak
menjadi kotor karena percikan aspal.
3) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang
disetujui oleh PPK dan Konsultan Pengawas.
4) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga
pengadaan dan sarana pertolongan pertama.
f. Pengendalian sirkulasi dalam tapak
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila
sirkulasi kendaraan / pengguna di dalam tapak yang dijinkan lewat di atas
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang baru dikerjakan.
g. Bahan
1) Bahan Lapis Resap Pegikat
Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu dari bahan
berikut ini
a) Aspal emulsi reaksi sedang (medium setting) atau reaksi lambat
(slow setting) yang memenuhi SNI 03-4798-1998. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik
pada lapis pondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi
harus mengandung residu hasil penyulingan minyak bumi (aspal
dan pelarut) tidak kurang dari 60 % dan mempunyai penetrasi aspal
tidak kurang dari 80/100.
PPK dapat mengijinkan penggunaan aspal emulsi yang diencerkan
dengan perbandingan 1 bagian air bersih dan 1 bagian aspal emulsi
dengan syarat tersedia alat pengaduk mekanik yang disetujui oleh
PPK.
b) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60170, memenuhi AASHTO
M20, diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak
tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh PPK
Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis pondasi atas yang telah
selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.(2). Kecuali diperintah lain oleh
PPK, perbandingan pemakaian minyak tanah pada percobaan
pertama harus dari 80-85 bagian minyak per 100 bagian aspal
semen (80 pph - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
c) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau
anionik, harus sesuai dengan muatan batuan Japis pondasi.
Gunakan aspal emulsi kationik bila agregat untuk lapis pondasi
adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan gunakan aspal emulsi
anionik bila agregat untuk lapis pondasi adalah agregat asam
(bermuatan positit). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi
anionik sulit didapatkan, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan
untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
d) Bilamana lalu lintas diijinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat
maka harus digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil
pengayakan kerikil atau batu pecah, terbebas dari butiran-butiran
berminyak atau lunak, bahan kohesif atau bahan organik.
Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM 3/8" (9,5
mm) dan tidak lebih dari 2% harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
mm).
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi reaksi cepat (rapid setting) yang memenuhi ketentuan
SNI 03- 6932-2002 atau SNI 03-4798-1998. Konsultan Pengawas
dan PPK dapat mengijinkan penggunaan aspal emulsi yang
diencerkan dengan perbandingan 1 bagian air bersih dan 1 bagian
aspal ernulsi dengan syarat tersedia alat pengaduk mekanik yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
b) Aspal semen Pen.60170 atau Pen.80/100 yang memenuhi
ketentuan AASHTO M20, diencerkan dengan 25-30 bagian
minyak tanah per 100 bagian aspal (25 pph - 30 pph).
c) Aspal emulsi modifikasi reaksi cepat (rapid setting) harus bahan
styrene butadiene rubber latex atau polycholoprene latex sesuai
dengan AASHTO M316-99 (2003) Tabel I CRS-2L dengan
kandungan karet kering minimum 60%. Kadar baJ1an modifikasi
(polymer padat) dalam aspal emulsi haruslah min 2,5% terhadap
berat residu aspal. Dalam kondisi apapun, aspal emulsi modifikasi
tidak boleh diencerkan di lapangan. Aspal emulsi modifikasi reaksi
cepat (rapid setting, CRS-1) yang digunakan harus memenuhi
persyaratan.
h. Peralatan
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu
mekanis dan atau kompresor, distributor aspal, peralatan untuk
memanaskan bahan aspal dan peralatan yang sesuai untuk
menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Di stributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang
bermesin penggerak send iri, memenuhi peraturan keamanan jalan.
Bilamana dimuati penuh maka tekanan ban pada pengoperasian
dengan kecepatan penuh tidak boleh melampaui tekanan yang
direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan
dioperasikan sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas
yang sudah merata dapat disemprotkan secara merata dengan
berbagai variasi lebar pennukaan, pada takaran yang ditentukan
dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga
dapat mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah
horisontal dan vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan
jumlah minimum 24 nosel, dipasang pada jarak yang sarna yaitu 10
± 1 cm. Distributor aspal juga harus dilengkapi pipa semprot
tangan.
3) Perlengkapan
a) Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer
(pengukur kecepatan putaran), meteran tekanan, tongkat celup
yang telah dikalibrasi, sebuah termometer untuk mengukur
temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan
lambat.
b) Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi
untuk memenuhi toleransi yang ditentukan dari Spesifikasi ini.
Selanjutnya catatan kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan
tersebut harus diserahkan kepada PPK.
c) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada
distributor aspal dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan
berikut ini:
Ø Ketentuan dan Toleransi yang dijinkan
Tachometer pengukur
Kecepatan kendaraan : ± 1,8% dari skala putaran penuh
sesuai ketentuan BS 3403.
Kecepatan putaran : ± 1,8% dari skala putaran penuh
pompa sesuai ketentuan BS 3403.
Pengukur suhu : ± 8°C, rentang 0-250°C,
minimum garis tengah arloji 70
mm.
Pengukur volume : ± 2% dari total volume tangki,
atau tongkat celup nilai maksimum garis skala
Tongkat Celup 50 liter.
d) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Ø Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan yang hams
disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Ø Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran
pipa dan semua petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Ø Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara
kecepatan dan jumlah takaran pemakaian aspal yang digunakan
serta hubungan antara kecepatan pompa dan jumlah nosel yang
digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel.
Keluaran aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan
konstan, beserta tekanan penyemprotanya harus diplot pada
grafik penyemprotan.
Ø Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang
semprot dari pennukaan jalan dan kedudukan sudut horisontal
dari nosel semprot, untuk menjamin adanya tumpang tindih
(overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap
lebar permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
e) Kinerja Distributor Aspal
Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan
perlengkapan dan operatornya untuk pengujian lapangan dan harus
menyediakan tenaga-tenaga pembantu yang dibutuhkan untuk
tujuan tersebut sesuai perintah PPK.
Setiap distributor yang menurut pendapat PPK kinerjanya tidak
dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi dalam segala seginya,
maka peralatan tersebut tidak diperkenankan untuk dioperasikan
dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau penggantian distributor
aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
f) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal
yang dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara
melintaskan batang semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm
x 25 cm yang terbuat dari lembaran resap yang bagian bawahnya
kedap, yang beratnya harus ditimbang sebelum dan sesudah
disemprot. Perbedaan berat harus dipakai dalam menentukan
takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap lembar terbadap
takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
telah disemprot tidak boleh melampaui 15% takaran rata-rata.
g) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu
takaran sasaran pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara
yang sama dengan pengujian distribusi melintang pada butir (d) di
atas. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70% dari kapasitas
distributor aspal harus disemprotkan.
h) Peralatan Penyemprot Aspal Tangan (Hand Sprayer)
Bilamana diijinkan oleh PPK maka penggunaan perlatan
penyemprot aspal tangan dapat dipakai sebagai pengganti
distributor aspal.
Perlengkapan utama peralatan penyemprot aspal tangan harus
selalu dijaga dalam kond isi baik, terdiri dari:
Ø Tangki aspal dengan alat pemanas;
Ø Pompa yang memberikan tekanan ke dalam tangki aspal
sehingga aspal dapat tersemprot keluar;
Ø Batang semprot yang di lengkapi dengan lubang pengatur
keluarnya aspal (nosel). Agar diperoleh hasil penyemprotan
yang merata maka Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga
operator yang terampil dan diuji coba dahulu kemampuannya
sebelum disetujui oleh PPK.
4) Pelaksanaan Pekerjaan
a) Penyiapan permukaan yang akan disemprot aspal
Ø Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat
akan dilaksanakan pada permukaan perkerasan lokasi yang
sudah dipersiapkan.
Ø Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat
akan di laksanakan pada perkerasan baru, perkerasan tersebut
harus telah selesai dikerjakan sepenuhnya, sesuai dengan lokasi
dan jenis permukaan baru tersebut.
b) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada ketentuan yang disyaratkan dan untuk lapis
perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu pada
ketentuan yang disyaratkan.
Ø Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut
standar butir (a) dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan
pelaburan dilaksanakan.
Ø Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus
dibersihkan dengan memakai sikat mekanis atau kompresor
atau kombinasi keduanya. Bilamana peralatan ini belu m dapat
member ikan perm ukaan yang benar- benar bersih, penyapuan
tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kasar.
Ø Pembersihan harus di laksanakan melebihi 20 cm dari tepi
bidang yang akan disemprot.
Ø Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya
harus disingkirkan dari permukaan dengan memakai penggaru
baja atau dengan cara lainnya yang telah disetujui atau sesuai
dengan peri ntah PPK dan bagian yang telah digaru tersebut
harus dicuci dengan air dan disapu.
Ø Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum
perkerasan telah disiapkan dapat diterima oleh PPK.
c) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
Ø Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah
pengawasan PPK untuk mendapatkan tingkat takaran yang
tepat (liter per meter persegi) dan percobaan tersebut akan
diulangi, sebagaimana diperintahkan oleh PPK, bila jenis dari
permukaan yang akan disemprot atau jenis dari bahan aspal
berubah.
Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan berada
dalam batas-batas sebagai berikut:
Lapis Resap : 0,4 sampai 1,3 liter per meter persegi
Pengikat untuk Lapis Pondasi Agregat tanpa
bahan pengikat.
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang
akan menerima pelaburan dan jenis
bahan aspal yang akan dipakai.
Ø Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan, kecuali diperintahkan lain oleh PPK. Temperatur
penyemprotan untuk aspal cair yang kandungan minyak
tanahnya berbeda dari yang ditentukan dalam daftar ini,
temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Ø Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang
berulang-ulang pada temperatur tinggi haruslah dihindari.
Setiap bahan yang menurut pendapat Konsultan Pengawas dan
PPK, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
d) Pelaksanaan Penyemprotan
Ø Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan
penyemprotan harus diukur dan ditandai. Khususnya untuk
Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi yang disemprot harus
ditandai dengan cat atau benang.
Ø Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan
aspal harus disemprotkan dengan batang penyemprot dengan
kadar aspal yang diperintahkan, kecuali jika penyemprotan
dengan distributor tidaklah praktis untuk lokasi yang sempit,
Konsultan Pengawas dan PPK dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Ø Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyem
protan yang telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan
kendaraan, ketinggian batang semprot dan penempatan nosel
harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut sebelum dan
selama pelaksanaan penyemprotan.
Ø Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan
bahan yang cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan
dihentikan sampai seluruh batas bahan pelindung tersemprot,
dengan demikian seluruh nose! bekerja dengan benar pada
sepanjang bidang pekerjaan yang akan disemprot.
Ø Distributor aspal harus dijaga konstan sesuai ketentuan, agar
batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan sampai
melalui titik akhir.
Ø Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada
ketidaksempurnaan peralatan semprot pada saat beroperasi.
Ø Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis
Perekat, bahan aspal yang berlebihan dan tergenang di atas
permukaan yang telah disemprot harus diratakan dengan
menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau alat
penyapu dari karet.
Ø Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat
yang menunjukkan adanya bahan aspal berlebihan harus
ditutup dengan bahan penyerap (blotter material) yang
memenuhi persyaratan, sebelum penghamparan lapis
berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
Ø Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan
aspal harus dilabur kembali dengan bahan aspal yang sejenis
secara manual dengan kadar yang hampir sama dengan kadar
disekitarnya.
5) Pemeliharaan dan Pembukaan bagi Lalu Lintas
a) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
Ø Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah
diberi Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar
yang ditetapkan sesuai Spesifikasi ini, sampai lapisan
berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya hanya dapat
dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap
sepenuhnya ke dalam lapis pondasi dan telah mengeras dalam
waktu paling sedikit 48 jam setelah penyemprotan atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh PPK.
Ø Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau
Burda, waktu penundaan harus sebagaimana yang
diperintahkan Direksi Pekerjaan minimum dua hari dan tak
boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari lalu lintas,
cuaca, bahan aspal dan bahan lapis pondasi yang digunakan.
Ø Lalu lintas tidak diijinkan lewat sampai bahan aspal telah
meresap dan mengering serta tidak akan terkelupas akibat
dilewati roda lalu lintas. Dalam keadaan khusus, lalu lintas
dapat diijinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi tidak boleh
kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap
Pengikat tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang
bersih, yang sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini harus
dihampar sebelum lalu lintas diijinkan lewat. Agregat penutup
harus disebar dari kendaraan angkut sedemikian rupa sehingga
roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat.
b) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Ø Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum
penghamparan lapis aspal berikut di atasnya untuk memperoleh
kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan beraspal
berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang
kelengketannya melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi,
debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu lapis aspal dalam
keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari
kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu
lintas. Pemberian kembali lapis perekat (retackcoating) harus
dilakukan bila lapis perekat telah mengering sehingga hilang
atau berkurang kelengketannya.
Ø Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun
dengan tiba-tiba dengan menggunakan udara bertekanan
(compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal dihampar
hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis
perekat terkena hujan lebih dari 4 jam.
6) Pengendalian mutu dan pengujian di lapangan
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke
lapangan pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil
dari distributor aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan
dan pada saat menjelang akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan
Spesifikasi ini sebagai berikut:
Ø Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak
tersebut.
Ø Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi,
perlu dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor
tersebut.
Ø Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan
kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat
tersebut digunakan.
2.5.2. CAMPURAN ASPAL PANAS
a. Uraian
1) Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa
lapis perata, lapis pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran
beraspal panas yang terdiri dari agregat dan bahan aspal yang
dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta
menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi atau
permukaan lokasi yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini
dan memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin
bahwa asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga
udara, stabilitas, kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas
rencana.
b. Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan seperti yang ditentukan pada
Gambar Kerja, yaitu:
1) Lapis Aspat Beton (Asphalt Concrete, AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari
tiga jenis campuran, HRS Lapis Aus (HRS-WC), Setiap jenis
campuran HRS yang menggunakan bahan Aspal Polimer atau Aspal
dimodifikasi dengan Aspal Alam disebut masing-masing sebagai
HRS-WC Modified.
2) Tebal Lapisan dan Toteransi
a) Tebal setiap lapisan campuran beraspat bukan perata harus
diperiksa dengan benda uji "inti" (core) perkerasan yang diambil
oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk PPK. Benda uji inti (core)
paling sedikit harus diambil dua titik pengujian per penampang
melintang per lajur dengan jarak memanjang antar penampang
metintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b) Tebal aktual hamparan lapis beraspat di setiap segmen,
didefinisikan sebagai tebal rata-rata yang memenuhi syarat
toteransi dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen
tersebut. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam
satu hari produksi AMP.
c) Tebal aktual hamparan lapis beraspal bukan perata, harus sama
atau lebih besar dari tebat rancangan yang ditentukan dalam
Gambar Kerja.
d) Bilamana tebal lapisan beraspat datam suatu segmen terdapat
benda uji inti yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang
disebutkan diatas maka subsegmen yang tidak memenuhi syarat
harus dibongkar atau ditapis kembali dengan tebal nominal
minimum yang dipersyaratkan dan harus memenuhi ketentuan
kerataan.
e) Tebal setiap titik dari masing-masing jenis campuran beraspal
bukan perata tidak boleh kurang dari tebal rancangan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dengan toleransi masing-masing
jenis campuran yang disyaratkan.
f) Tebal aktual hamparan campuran beraspal perata dapat kurang
atau lebih tebal dari tebal perkiraan yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja karena adanya perbaikan bentuk. Toleransi tebal
untuk tiap lapisan campuran beraspal:
Ø Latasir tidak lebih dari 2,0 mm.
Ø Lataston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm.
Ø Lataston Lapis Pondasi tidak lebih dari 3,0 mm.
Ø Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm.
Ø Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm.
Ø Laston Lapis Pondasi tidak lebih dari 5,0 mm
3) Perbedaan kerataan permukaan lapisan aus (AC-WC) yang telah
selesai dikerjakan, harus memenuhi berikut ini:
a) Kerataan Melintang
Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang
diletakkan tepat di atas permukaan tidak boleh melampaui 5 mm
untuk lapis aus dan lapis antara atau 10 mm untuk lapis pondasi.
Perbedaan setiap dua titik pada setiap penampang melintang tidak
boleh melampaui 5 mm dari elevasi yang dihitung dari penampang
melintang yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Kerataan Memanjang
Setiap ketidakrataan individu bila diukur dengan Roll Profilometer
tidak boleh melampaui 5 mm.
c) Bilamana campuran beraspal dihamparkan sebagai lapis perata
maka tebal lapisan tidak boleh melebihi 2,5 kali tebal nominal yang
disyaratkan dan tidak boleh kurang dari diameter maksimum
partikel yang digunakan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasioal Indonesia:
SNI 06-2440-1991 : Metoda pengujian kehilangan berat
minyak dan aspal dengan cara A.
SNI 03-3426-1994 : Survai kerataan permukaan perkerasan
jalan dengan alat ukur NAASRA.
SNI 03-3640-1994 : Metode pengujian kadar aspal dengan cara
ekstraksi menggunakan alat Soklet.
SNI 03-4141-1996 : Metode pengujian gumpalan lempung dan
butir-butir mudah pecah dalam agregat.
SNI 03-4428-1997 : Metode pengujian agregat halus atau pasir
yang mengandung bahan plastis dengan
cara setara pasir.
SNI 06-6399-2000 : Tata cara pengambilan contoh aspal.
SNI 03-6441-2000 : Metode pengujian viskositas aspal minyak
dengan alat Brookfield Termosel.
SNI 03-6723-2002 : Spesifikasi bahan pengisi untuk campuran
beraspal. Metode pengujian berat jenis
nyata campuran.
SNI 03-6757-2002 : Beraspal dipadatkan menggunakan benda
uji kering permukaan jenuh.
SNI 03-6819-2002 : Spesifikasi agregat halus untuk campuran
perkerasan beraspal.
SNI 03-6835-2002 : Metode pengujian pengaruh panas dan
udara terhadap lapisan tipis aspal yang
diputar.
SNI 03-6877-2002 : Metode pengujian kadar rongga agregat
halus yang tidak dipadatkan.
SNI 03-6893-2002 : Metode pengujian berat jenis maksimum
campuran beraspal.
SNI 03-6894-2002 : Metode pengujian kadar aspal dan
campuran beraspal cara Sentrifius.
SNI 04-7182-2006 : Metode uji standar untuk bilangan asam.
SNI 1969:2008 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air
agregat kasar.
SNI 1970:2008 : Cara uji berat jenis dan penyerapan air
agregat halus.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin
abrasi Los Angeles.
SNI 2490:2008 : Cara uji kadar air dalam produk minyak
bumi dan bahan mengandung aspal
dengan cara penyulingan.
SNI 3407:2008 : Cara uji sifat kekekalan bentuk batu
dengan menggunakan larutan Natrium
Sulfat atau Magnesium Sulfat.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal
SNI 2433:2011 : Cara uji titik nyala dan titik bakar dengan
alat Cleveland Open Cup.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat
cincin dan bola (Ring and Ball).
SNI 2439:2011 : Cara uji penyelimutan dan pengelupasan
pada campuran agregat-aspal.
SNI 2441:2011 : Cara uji berat jenis aspal padat.
SNl 2456:2011 : Cara uji penetrasi bahan-bahan Bitumen.
SNI ASTM : Metode uji bahan yang lebih halus dari
Cl17:2012 saringan 75 µm (No.200) dalam agregat
mineral dengan pencucian.
SNI ASTM : Cara uji untuk analisis saringan agregat
Cl36:2012 halus dan agregat kasar.
SNI 6721:2012 : Metode pengujaan kekentalan aspal cair
dan aspal emulsi dengan Alat Saybolt
Furol.
SNI 6753:2008 : Cara uji ketahanan campuran beraspal
panas terhadap kerusakan akibat
perendaman.
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir
pecah pada agregat kasar.
AASHTO:
AASHTO T96-02 : Resistance to Degradation of Small-Size
(2006) Coarse Aggregate by Abrasion and
Impact in the Los Angeles Machine.
AASHTO Tl 95- : Standard Method of Test for Detennining
67 (2007) Degree of Particle Coating of
Bituminous-Aggregate Mixtures.
AASHTO T283- : Resistance of Compacted Bituminous
07 Mixture to Moisture Induced Damaged.
AASHTO T301- : Elastic Recovery Test of Bituminous.
99 (2003)
ASTM:
ASTM 02042-01 : Standard Test Method for Solubility of
Asphalt Materials in Trichloroethylene.
ASTM 02073-07 : Test Methods for Total, Primary,
Secondary, and Tertiary Amine Values of
Fatty Amines by Alternative lndivator
Method.
ASTM 03625 : Standard Practice for Effect of Water on
(2005) Bituminous Coated Aggregate Using
Boiling Water.
ASTM 04791-99 : Standard Test Method for Flat or
Elongated Particles in Coarse
Aggregate.
ASTM D558 1-07a : Test Method for Resistance to Plastic
Flow of Bituminous Mixture using
Marshall Apparatus (6 inch-diameter
Specimen).
ASTM 06927-06 : Standard Test Methods for Marshall
Stability and Flow of Bituminous
Mixtures.
Lainnya:
BS 598 Part 104 (1989) : The Compaction Procedure Used in the
Percentage Refusal Density Test.
c. Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum dan selama pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Konsultan Pengawas dan PPK untuk mendapat persetujuan
beberapa hal sebagai berikut:
1) Contoh dari seluruh bahan yang disetujui untuk digunakan, yang
disimpan oleh Konsultan Pengawas dan PPK selama periode Kontrak
untuk keperluan rujukan.
2) Setiap bahan aspal yang diusulkan Penyedia Jasa untuk digunakan,
berikut keterangan asal sumbernya bersama dengan data pengujian
sifat-sifatnya, baik sebelum maupun sesudah Pengujian Penuaan
Aspal (RTFOT sesuai dengan SNI 03-6835-2002 atau TFOT sesuai
dengan SNT 06-2440-1991).
3) Laporan tertulis yang menjelaskan sifat-sifat hasil pengujian dari
seluruh bahan, sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Laporan tertulis setiap pemasokan aspal beserta sifat-sifat bahan,
sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Hasil pemeriksaan peralatan laboratorium dan pelaksanaan.
6) Rumusan campuran kerja (Job Mix Formula, JMF) dan data
pengujian yang mendukungnya sesuai ketentuan yang berlaku, dalam
bentuk laporan tertulis.
7) Pengukuran pengujian permukaan sesuai ketentuan yang berlaku
dalam bentuk laporan tertulis.
8) Laporan tertulis mengenai kepadatan dari campuran yang dihampar,
sesuai ketentuan yang berlaku.
9) Data pengujian laboratorium dan lapangan. Sesuai ketentuan yang
disyaratkan untuk pengendalian harian terhadap takaran campuran
dan mutu campuran, dalam bentuk laporan tertulis.
10) Catatan harian dari selu ruh muatan truk yang ditimbang di alat
penimbang, sesuai ketentuan yang disyaratkan.
11) Catatan tertulis mengenai pengukuran tebal lapisan dan dimensi
perkerasan, sesuai ketentuan yang disyaratkan.
d. Kondisi Cuaca yang Dijinkan untuk Bekerja
1) Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan
keadaan kering dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
2) Perbaikan pada campuran beraspal yang tidak memenui ketentuan
a) Bilamana persyaratan kerataan hasil hamparan tidak terpenuhi
atau bilamana benda uji inti dari lapisan beraspal dalam satu
subsegmen tidak memenuhi persyaratan tebal atau kepadatan
sebagaimana ditetapkan dalam spesifikasi ini, maka panjang yang
tidak memenuhi syarat harus dibongkar atau dilapis kembali
dengan tebal lapisan nominal minimum yang di syaratkan
sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
dan selebar satu hamparan.
b) Bila perbaikan telah diperintahkan maka jumlah volume yang
diukur untuk pembayaran haruslah volume yang seharusnya
dibayar.
c) Tidak ada waktu dan atau pembayaran tambahan yang akan di
lakukan untuk pekerjaan atau volume tambahan yang diperlukan
untuk perbaikan.
e. Lapisan Perata
Atas persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK, maka setiap jenis
campuran dapat digunakan sebagai lapisan perata. Semua ketentuan dari
Spesifikasi ini harus berlaku kecuali : bahan harus disebut HRS-WC(L) ,
HRS-Base(L), AC-WC(L), AC-BC(L) atau AC-Base(L) dan sebagainya.
1) Bahan
a) Agregat - Umum
Ø Agregat yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
sedemikian rupa agar campuran beraspal, yang proporsinya
dibuat sesuai dengan rumusan campuran kerja dan memenuhi
semua ketentuan yang disyaratkan.
Ø Agregat tidak boleh digunakan sebelum disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
Ø Sebelum memulai pekerjaan Penyedia Jasa harus sudah
menumpuk setiap fraksi agregat pecah dan pasir untuk
campuran beraspal.
Ø Dalam pemilihan sumber agregat, Penyedia Jasa dianggap
sudah memperhitungkan penyerapan aspal oleh agregat.
Variasi kadar aspal akibat tingkat penyerapan aspal yang
berbeda, tidak dapat diterima sebagai alasan untuk negosiasi
kembali harga satuan dari campuran beraspal.
Ø Penyerapan air oleh agregat mak simum 3%.
Ø Berat jenis (spesific gravity) agregat kasar dan halus tidak
boleh berbeda lebih dari 0,2.
b) Agregat Kasar
Ø Fraksi agregat kasar untuk rancangan campuran adalah yang
tertahan ayakan No.4 (4,75 mm) yang di lakukan secara basah
dan harus bersih, keras, awet dan bebas dari lempung atau
bahan yang tidak dikehendaki lain nya dan memenuhi
ketentuan yang disyaratkan.
Ø Fraksi agregat kasar harus dari batu pecah mesin dan
disiapkan dalam ukuran nominal sesuai dengan jenis
campuran yang direncanakan.
Ø Agregat kasar harus mempunyai angularitas seperti yang
disyaratkan. Angularitas agregat kasar didefinisikan sebagai
persen terhadap berat agregat yang lebih besar dari 4,75 mm
dengan muka bidang pecah satu atau lebih berdasarkan uji
menurut SNI 7619:2012 dalam Lampiran 6.3.C.
Ø Agregat kasar untuk Latasir kelas A dan B boleh dari kerikil
yang bersih.
Ø Fraksi agregat kasar harus ditumpuk terpisah dan harus
dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan menggunakan
pemasok penampung dingin (cold bin feeds) sedemikian rupa
sehingga gradasi gabungan agregat dapat dikendalikan
dengan baik.
c) Agregat Halus
Ø Agregat halus dari sumber bah an manapun, harus terd iri dari
pasir atau hasil pengayakan batu pecah dan terd iri dari bahan
yang lolos ayakan No. 4 (4,75 mm).
Ø Fraksi agregat halus pecah mesin dan pasir harus ditempatkan
terpisah dari agregat kasar.
Ø Agregat pecah halus dan pasir harus ditumpuk terpisah dan
harus dipasok ke instalasi pencampur aspal dengan
menggunakan pemasok penampung dingin (cold bin feeds)
yang terpisah sehingga gradasi gabungan dan presentase pasir
didalam campuran dapat dikendalikan dengan baik.
2.5.3. Penghamparan Campuran
a. Menyiapkan permukaan yang akan dilapisi
1) Bilamana permukaan yang akan dilapisi termasuk perataan setempat
dalam kondisi rusak, menunjukkan ketidak stabilan, atau permukaan
aspal lama telah berubah bentuk secara berlebihan atau tidak melekat
dengan baik dengan lapisan di bawahnya, harus dibongkar atau
dengan cara perataan kembali.
2) Semua bahan yang lepas atau lunak harus dibuang dan permukaannya
dibersihkan dan/atau diperbaiki dengan campuran beraspal atau bahan
lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
3) Bilamana permukaan yang akan di lapisi terdapat atau mengandung
sejumlah bahan dengan rongga dalam campuran yang tidak memadai,
sebagimana yang ditunjukkan dengan adanya kelelehan plastis
dan/atau kegemukan (bleeding), seluruh lapisan dengan bahan plastis
ini harus dibongkar.
4) Pembongkaran semacam ini harus diteruskan ke bawah sampai
diperoleh bahan yang keras (sound). Toleransi permukaan setelah
diperbaiki harus sama dengan yang disya ratkan untuk pelaksanaan
lapis pondasi agregat.
5) Sesaat sebelum penghamparan, permukaan yang akan dihampar harus
dibersihkan dari bahan yang lepas dan yang tidak dikehendaki dengan
sapu mekanis yang dibantu dengan cara manual bila diperlukan. Lapis
perekat (tack coat) atau lapis resap pengikat (prime coat) harus
diterapkan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Acuan Tepi
a. Untuk menjamin sambungan memanjang vertikal maka harus
digunakan besi profil siku dengan ukuran tinggi 5 mm lebih kecil dari
tebal rencana dan dipakukan pada perkerasan dibawahnya.
b. Penghamparan dan pembentukan
Ø Sebelum memulai penghamparan, sepatu (screed) alat
penghampar harus dipanaskan. Campuran beraspal harus
dihampar dan diratakan sesuai dengan kelandaian, elevasi, serta
bentuk penampang melintang yang disyaratkan.
Ø Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju
lajur yang lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan
lebih dari satu lajur.
Ø Mesin vibrasi pada screed alat penghampar harus dijalankan
selama penghamparan dan pembentukan.
Ø Penampung alat penghampar (hopper) tidak boleh dikosongkan,
sisa campuran beraspal harus dijaga tidak kurang dari temperatur
yang disyaratkan.
c. Alat penghampar harus dioperasikan dengan suatu kecepatan yang
tidak menyebabkan retak permukaan, koyakan, atau bentuk
ketidakrataan lainnya pada permukaan. Kecepatan penghamparan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan PPK dan ditaati.
Ø Bilamana terjadi segregasi, koyakan atau alur pada permukaan,
maka alat penghampar harus dihentikan dan tidak boleh
dijalankan lagi sampai penyebabnya telah ditemukan dan
diperbaiki.
Ø Proses perbaikan lubang-lubang yang timbul karena terlalu kasar
atau bahan yang tersegregasi karena penaburan material yang
halus sedapat mungkin harus dihindari sebelum pemadatan.
Butiran yang kasar tidak boleh ditebarkan diatas permukan yang
telah padat dan bergradasi rapat.
Ø Harus diperhatikan agar campuran tidak terkumpul dan
mendingin pada tepi-tepi penampung alat penghampar atau
tempat lainnya.
Ø Selama pekerjaan penghamparan fungsi-fungsi berikut ini harus
dipantau dan dikendalikan secara elektronik atau secara manual
sebagaimana yang diperlukan untuk menjamin terpenuhinya
elevasi rancangan dan toleransi yang disyaratkan serta ketebalan
dari lapisan beraspal:
- Tebal hamparan aspal gembur sebelum dipadatkan, sebelum
dibolehkannya pemadatan (diperlukan pemeriksaan secara
manual).
- Kelandaian sepatu (screed) alat penghampar untuk menjamin
terpenuhinya lereng melintang dan super elevasi yang
diperlukan.
- Elevasi yang sesuai pada sambungan dengan aspal yang telah
dihampar sebelumnya, sebelum dibolehkannya pemadatan.
- Perbaikan penampang memanjang dari perrnukaan aspal lama
dengan menggunakan perata, kawat baja atau hasil penandaan
survei.
c. Pemadatan
1) Segera setelah campuran beraspal dihampar dan diratakan,
permukaan tersebut harus diperiksa dan setiap ketidaksempurnaan
yang terjadi harus diperbaiki. Temperatur campuran beraspal yang
terhampar dalam keadaan gembur harus dipantau dan penggilasan
harus dimulai dalam rentang viskositas aspal.
2) Pemadatan campuran beraspal harus terdiri dari tiga operasi yang
terpisah berikut ini:
a) Pemadatan Awal.
b) Pemadatan Antara.
c) Pemadatan Akhir.
3) Pemadatan awal atau breakdown rolling harus dilaksanakan baik
dengan alat pemadat roda baja. Pemadatan awal harus dioperasikan
dengan roda penggerak berada di dekat alat penghampar. Setiap titik
perkerasan harus menerima minimum dua lintasan pengilasan awal.
4) Pemadatan kedua atau utama harus dilaksanakan dengan alat pemadat
roda karet sedekat mungkin dibelakang penggi lasan awal. Pemadatan
akhir atau penyelesaian harus dilaksanakan dengan alat pemadat roda
baja tanpa penggetar (vibrasi). Bila hamparan aspal tidak
menunjukkan bekas jejak roda pemadatan setelah pemadatan kedua,
pemadatan akhir bisa tidak dilakukan.
5) Pertama-tama pemadatan harus dilakukan pada sambungan
melintang yang telah terpasang kasau dengan ketebalan yang
diperlukan untuk menahan pergerakan campuran beraspal akibat
penggilasan. Bila sambungan melintang dibuat untuk menyambung
lajur yang dikerjakan sebelumnya, maka lintasan awal harus
dilakukan sepanjang sambungan memanjang untuk suatu jarak yang
pendek dengan posisi alat pemadat berada pada lajur yang telah
dipadatkan dengan tumpang tindih pada pekerjaan baru kira-kira 15
cm.
6) Pemadatan harus dimulai dari tempat sambungan memanjang dan
kemudian dari tepi luar. Selanjutnya, penggilasan dilakukan sejajar
dengan sumbu jalan berurutan menuju ke arah sumbu, kecuali untuk
superelevasi pada tikungan harus dimulai dari tempat yang terendah
dan bergerak kearah yang lebih tinggi. Lintasan yang berurutan harus
saling tumpang tindih (overlap) minimum setengah lebar roda dan
lintasan-lintasan tersebut tidak boleh berakhir pada titik yang kurang
dari satu meter dari lintasan sebelumnya.
7) Bilamana menggilas sambungan memanjang, alat pemadat untuk
pemadatan awal harus terlebih dahulu memadatkan lajur yang telah
dihampar sebelumnya sehingga tidak lebih dari 15 cm dari lebar roda
pemadat yang memadatkan tepi sambungan yang belum dipadatkan.
Pemadatan dengan lintasan yang berurutan harus dilanjutkan dengan
menggeser posisi alat pemadat sedikit demi sedikit melewati
sambungan, sampai tercapainya sambungan yang dipadatkan dengan
rapi.
8) Kecepatan alat pemadat tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk roda
baja dan 10 km/jam untuk roda karet dan harus selalu dijaga rendah
sehingga tidak mengakibatkan bergesernya campuran panas tersebut.
Garis, kecepatan dan arah penggilasan tidak boleh diubah secara tiba-
tiba atau dengan cara yang menyebabkan terdorongnya campuran
beraspal.
9) Semua jenis operasi penggilasan harus dilaksanakan secara menerus
untuk memperoleh pemadatan yang merata saat campuran beraspal
masih dalam kondisi mudah dikerjakan sehingga seluruh bekas jejak
roda dan ketidakrataan dapat dihilangkan.
10) Roda alat pemadat harus dibasahi dengan cara pengabutan secara
terus menerus untuk mencegah pelekatan campuran beraspal pada
roda alat pemadat, tetapi air yang berlebihan tidak diperkenankan.
Roda karet boleh sedikit diminyaki untuk menghindari lengketnya
campuran beraspal pada roda.
11) Peralatan berat atau alat pemadat tidak diijinkan berada di atas
permukaan yang baru selesai dikerjakan, sampai seluruh permukaan
tersebut dingin.
12) Setiap produk minyak bumi yang tumpah atau tercecer dari kendaraan
atau perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa di atas
perkerasan yang sedang dikerjakan, dapat menjadi alasan
dilakukannya pembongkaran dan perbaikan oleh Penyedia Jasa atas
perkerasan yang terkontaminasi, selanjutnya semua biaya pekerjaaan
perbaikan ini menjadi beban Penyedia Jasa.
13) Permukaan yang telah dipadatkan harus halus dan sesuai dengan
lereng melintang dan kelandaian yang memenuhi toleransi yang
disyaratkan. Setiap campuran beraspal padat yang menjadi lepas atau
rusak, tercampur dengan kotoran, atau rusak dalam bentuk apapun,
harus dibongkar dan diganti dengan campuran panas yang baru serta
dipadatkan secepatnya agar sama dengan lokasi sekitarnya. Seluruh
tonjolan setempat, tonjolan sambungan, cekungan akibat ambles, dan
segregasi permukaan yang keropos harus diperbaiki sebagaimana
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
14) Sewaktu permukaan sedang dipadatkan dan diselesaikan, Penyedia
Jasa harus memangkas tepi perkerasan agar bergaris rapi. Setiap
bahan yang berlebihan harus dipotong tegak lurus setelah pemadatan
akhir.
d. Sambungan
1) Sambungan memanjang maupun melintang pada lapisan yang
berurutan harus diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapis
satu tidak terletak segaris yang lainnya. Sambungan memanjang harus
diatur sedemikian rupa agar sambungan pada lapisan teratas berada di
pemisah lajur.
2) Campuran beraspal tidak boleh dihampar di samping campuran
beraspal yang telah dipadatkan sebelumnya kecuali bilamana tepinya
telah tegak lurus atau telah dipotong tegak lurus atau dipanaskan
dengan menggunakan lidah api (dengan menggunakan alat burner).
Bila tidak ada pemanasan, maka pada bidang vertikal sambungan
harus lapis perekat.
2.5.4. PENGENDALIAN MUTU DAN PEMERIKSAAN DI LAPANGAN
a. Pengujian Permukaan Perkerasan
1) Pemukaan perkera san harus diperiksa dengan mistar lurus sepanjang
3 m, yang disediakan oleh Penyedia Jasa dan harus dilaksanakan
tegak lurus dan sejajar dengan sumbu jalan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan disetujui oleh PPK untuk memeriksa
seluruh permukaan perkerasan. Toleransi harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2) Pengujian untuk memeriksa toleransi kerataan yang disyaratkan harus
dilaksanakan segera setelah pemadatan awal, penyimpangan yang
terjadi harus diperbaiki dengan membuang atau menambah bahan
sebagaimana diperlukan. Selanjutnya pemadatan dilanjutkan seperti
yang dibutuhkan. Setelah penggilasan akhir, kerataan lapisan ini harus
diperiksa kembali dan setiap ketidak-rataan permukaan yang
melampaui batas-batas yang disyaratkan dan setiap lokasi yang cacat
dalam tekstur, pemadatan atau komposisi harus diperbaiki
sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
b. Kerataan pennukaan perkerasan
Kerataan permukaan lapis perkerasan penutup atau lapis aus segera setelah
pekerjaan selesai harus diperiksa kerataannya dengan menggunakan alat
ukur kerataan NAASRA-Meter sesuai SNI 03-3426-1994.
c. Ketentuan Kepadatan
1) Kepadatan semua jenis campuran beraspal yang telah dipadatkan,
seperti yang ditentukan dalam SNI 03-6757-2002, tidak boleh
kurang dari 97% Kepadatan Standar Kerja (Job Standard Density)
yang tertera dalam JMF untuk Lataston (HRS) dan 98% untuk semua
campuran beraspal lainnya.
2) Benda uji inti untuk pengujian kepad atan harus sama dengan benda
uji untuk pengukuran lebal lapisan. Cara pengambilan benda uji
campuran beraspal dan pemadalan benda uji di laboratorium
masing-masing harus sesuai dengan ASTM 06927-06 untuk ukuran
butir maksimum 25 mm atau ASTM D558 l-07a untuk ukuran
maksimum 50 mm.
3) Benda uji inti paling sedikit harus diambil dua titik pengujian
perpenampang melintang.
4) Penyedia Jasa dianggap telah memenuhi kewajibannya dalam
memadatkan campuran aspal bilamana kepadatan lapisan yang telah
dipadatkan sama atau lebih besar dari nilai-nilai yang diberikan.
Bilamana rasio kepadatan maksimum dan minimum yang ditentukan
dalarn serangkaian benda uji inti pertama yang mewakili setiap
lokasi yang diukur untuk pembayaran, lebih besar dari 1,08 maka
benda uji inti tersebut harus dibuang dan serangkaian benda uji inti
baru harus diambil.
2.5.5. PEKERJAAN TANAMAN DAN LANSEKAP
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat bantu
yng dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini, untuk mencapai hasil
yang baik (maksimal). Pekerjaan tersebut mulai dari pembersihan tanah,
persiapan tanah dan penambahan top soil serta pembentukan tanah
kemudian penanaman pohon lengkap dengan steiger, tanaman semak /
perdu / penutup tanah serta penanaman rumput di halaman.
Uraian macam pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan Penanaman.
2) Pekerjaan tanah / Pengolahan tanah.
3) Pekerjaan penanaman.
4) Pekerjaan Perawatan / Pemeliharaan tanaman.
b. Prosedur Umum
1) Semua Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
syarat pekerjaan lansekap, peraturan pemakaian bahan yang berlaku,
standard spesifikasi bahan yang digunakan serta sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan PPK.
2) Sebelum memulai pekerjaan, harus dilaksanakan kordinasi dengan
struktur, arsitek ME dan lainnya, supaya tidak terjadi kerusakan
terhadap pekerjaan yang sudah terpasang atau sedang dipasang.
3) Semua bahan sebelum dipasang, harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan PPK.
c. Persyaratan Pelaksanaan Penanaman Tanaman
1) Pekerjaan Persiapan
a) Pembersihan lokasi
Lokasi yang akan ditanami, harus bersih dari kotoran, puing
bangunan, sisa akar tanaman dan tanaman liar. Kemudian tanah
digemburkan.
b) Pengadaan tanaman atau penyediaan bibit
Ø Tanaman harus berasal dari stock nursery yang sudah tumbuh,
dalam keadaan terbungkus (keranjang/poly bag)
Ø Perlu diperhatikan cara pengangkutan yang baik untuk
mengurangi resiko kerusakan tanaman.
c) Pengujian bibit tanaman
Pengujian dilakukan berupa memeriksa jumlah dan jenis tanaman,
melihat bentuk / form dari tanaman, tanaman harus bebas dari
penyakit. Jika tanaman terssebut sudah dalam keadaan baik dan
memenuhi syarat, maka bibit tanaman tersebut disimpan teratur
ditempat yang teduh.
2) Pengadaan peralatan kerja/ bahan penunjang lain
Disediakannya peralatan peralatan standard untuk melakukan
pekerjaan tersebut termasuk ketersediaan air bersih yang bebas dari
lumpur dan bahan kimia yang merusak.
3) Pekerjaan Tanah
a) Pembersihan tanah
Tanah yang telah siap untuk dilaksanakan penanaman harus benar
benar bersih dari puing, kerikil, dan lain-laim. Tanah yang dipakai
untuk urugan adalah lapisan tanah top soil.
b) Pengolahan tanah
Pembuatan lubang lubang sesuai dengan kebutuhan dan didiamkan
selama 5 hari. Tanah yang dibuang diganti dengan top soil baru
yang dicampur dengan pupuk dengan perbandingan seperti
disebutkan di uraian berikut. Pembentukan tanah, leveling tanah
mengikuti gambar rencana.
4) Pekerjaan Penanaman
Semua pekerjaan harus sesuai dengan rencana. Jika terjadi perbedaan
antara gambar dan keadaan di lapangan, maka harus dilaporkan kepada
konsultan Konsultan Supervisi untuk diambil keputusan dari perbedaan
tersebut.
a) Pekerjaan penanaman pohon
Ø Pekerjaan persiapan
- Pekerjaan persiapan meliputi persiapan peralatan.
- Ketersediaan alat pemeliharaan seperti selang, ember, alat
penggembur tanah.
- Steger tanaman.
- Penyediaan pupuk.
- Penyediaan bibit.
Ø Pematokan dan Pengolahan Tanah
- Seluruh permukaan tanah diurug dengan top soil (tanah
merah super tanpa batu), minimal setebal 20 cm padat
ketinggian sesuai rencana. Kemudian baru diadakan
pengolahan tanah.
- Top soil sampai kedalaman 50 cm dicampur dengan
humus dengan bandingan 3 bagian top soil berbanding
dengan 1 bagian humus. Periksa PH tanah. PH yang baik
adalah sekitar 4,5 – 8,5.
- Penggalian lubang tanaman untuk pohon:
• Ukuran atas 80x80 cm.
• Ukuran dasar lubang 80x80 cm.
• Ukuran dalam 100x100 cm.
Ø Pelaksanaan Penanaman Pohon
- Setelah didiamkan selama 5 hari dan pupuk sudah menyatu
dengan tanah olahan lubang tersebut disiram dengan air.
- Keranjang atau pembungkus tanaman harus dilepas dengan
hati-hati dekat lubang yang ditanami.
- Bibit tanaman tersebut dimasukkan dengan hati hati
kedalam lubang yang akan ditanami. Tanah diurug sedikit
demi sedikit (top soil + pupuk) sambil dipadatkan
secukupnya supaya tanaman tidak goyah.
- Pangkal batang pohon harus tepat pada permukaan tanah,
setelah itu kompos steril siap pakai diletakkan diatas
permukaan tanah setebal 5 cm.
- Batas permukaan tanaman harus lebih tinggi 5-10 cm dari
permukaan tanah yang sebenarnya.
- Setelah pekerjaan penanaman selesai, kemudian dipasang
steger (penunjang tanaman) yang diikat dengan tali ijuk.
- Batang tanaman yang diikat denngan steger terlebih dahulu
dibungkus dengan karung supaya batang tanaman tersebut
tidak rusak.
- Daun yang terlalu tua / masih muda harus dikurangi, dengan
maksud untuk membantu mengurangi penguapan.
- Kemudian disiram dengan air sebanyak 10 liter untuk setiap
pohon, dan untuk selanjutnya penyiraman dilakukan setiap
2 kali sehari selama dua bulan pertama setelah penanaman.
Ø Pekerjaan penanaman semak / perdu
- Pekerjaan Persiapan
Secara umum sama dengan Persiapan penanaman pohon.
- Pengolahan Tanah
• Seluruh tanaman harus bersih dari tanaman liar /
sampah.
• Tanah asli diganti dan diolah dengan perbandingan 7
bagian tanah top soil berbanding dengan 3 bagian
humus steril. Kedua bahan dicampur merata, setelah itu
tanah digemburkan dan dicangkul sedalam 50 cm.
• Lapisan kompos diletakkan pada lubang lubang yang
akan ditanami tanaman setebal 5 cm.
• Kemudian lubang tersebut didiamkan selama 3 hari.
- Jenis tanaman/pohon : Tabebuia, Sepatu Dea dan Soka
- Pelaksanaan Penanaman
• Secara umum, teknis pelaksanaan penanaman sama
dengan penanaman pohon.
• Setelah selesai penanaman, kemudian disiram air
sebanyak 10 liter/m2 dan penyiraman selanjutnya
dilakukan 2 (dua) kali sehari.
• Jarak tanaman sesuai gambar.
• Pekerjaan diatas dilakukan setelah selesai pekerjaan
sipil/engineering dan penanaman pohon.
Ø Pekerjaan penanaman rumput
- Jenis rumput : gajah mini
- Petunjuk Penanaman
• Seluruh areal yang akan ditanami rumput, dicangkul
minimum 20 cm kemudian tanah asli diganti dengan top
soil bercampur humus dengan perbandingan 3 bagian
top soil berbanding dengan 1 bagian humus.
• Areal bebas dari sampah, puing dan rumput liar.
• Permukaan tanah untuk penanaman rumput pada bidang
luas harus dibuat kemiringan 2 per mil atau sesuai
gambar. Hindari terjadi lubang lubang genangan air
serta erosi.
b) Cara Penanaman Rumput
Ø Rumput berupa lempengan 30x30 cm dari jenis rumput gajah
mini.
Ø Daerah yang ditanami harus dicangkul dan diratakan sambil
dipadatkan.
Ø Untuk meratakan permukaan, cukup menggunakan sebilah
papan yang dipukul berulang kali ke permukaan rumput atau
digiling dengan buis beton ukuran kecil diberi lapisan pasir.
Ø Penyiraman dilaksanakan 2 kali sehari sampai rumput tumbuh
dengan baik. Selanjutnya cukup disiram sehari sekali.
Ø Dalam proses pertumbuhan rumput, tanaman liar lainnya harus
dibuang tanpa menggunakan weed killer.
Ø Lubang tersebut didiamkan selama 3 hari.
c) Penyediaan pupuk kandang steril siap pakai
Ø Pupuk organik diberikan pada awal penanaman, dengan kondisi
pupuk matang / pupuk siap pakai, sehingga tidak terlalu panas
bagi tanaman.
Ø Lokasi penyimpanan pupuk pada daerah yang tidak terlalu
lembab.
Ø Jumlah pupuk yang diperlukan disesuaikan dengan jumlah
tanaman (1kg / 3 m2).
5) Pemeliharaan
a) Lingkup Pekerjaan
Ø Meliputi penyediaan tenaga, bahan bahan serta peralatan dan
alat bantu untuk terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
Ø Pekerjaan ini adalah semua pekerjaan yang dilaksanakan untuk
memelihara dan merawat segala tanaman yang telah selesai
ditanam maupun yang belum ditanam dari segala kerusakan.
Ø Pekerjaan ini meliputi:
- Penyiraman
- Penyiangan
- Penggantian pohon/tanaman mati atau rusak
- Pemangkasan
- Pemupukan
- Pemberantasan hama/penyakit
b) Persyaratan Pekerjaan Pemeliharaan Tanaman
Ø Semua pekerjaan dilaksanakan mengikuti petunjuk gambar dan
syarat pekerjaan.
Ø Pemeliharaan tanaman adalah selama 6 bulan setelah
penanaman.
Ø Selama jangka waktu tersebuut kontraktor diwajibkan secara
teratur memelihara tanaman yang rusak atau mati. Semua
penggantian menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Ø Pemeliharaan tanaman ini disesuaikan dengan sifat dan jenis
tanaman.
c) Bahan dan Material
Ø Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat kerja.
Ø Pupuk dan obat anti hama yang digunakan sesuai dengan syarat
yang berlaku.
Ø Penggantian tanaman harus sesuai dengan rencana.
d) Penyiraman
Ø Penyiraman dilakukan dengan air bersih, bebas dari segala
bahan organis/zat kimia lain yang dapat mengganggu
pertumbuhan tanaman.
Ø Penyiraman dilakukan dengan selang dan dilakukan secara
teratur (2 x sehari sampai tanaman tersebut tumbuh dan sehat).
Ø Banyaknya air harus sampai membasahi permukaan tanah.
Ø Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang
air, air harus dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
e) Penyiangan
Ø Penyiangan harus dilakukan teratur setiap dua minggu sekali
bagi semua tanaman.
Ø Penggemburan tanah dilakukan disekeliling tanaman hindari
jangan sampai merusak akar.
Ø Tidak diperkenankan tanah bekas siraman terlihat tergenang
air, air harus dapat terserap baik oleh tanah disekitar tanaman.
f) Pemangkasan
Ø Pemangkasan dilakukan setiap bulan.
Ø Untuk rumput, pemangkasan dilakukan dengan gunting
tanaman.
g) Pemupukan
Ø Pemupukan menggunakan pupuk organik dan pupuk
anorganik.
Ø Kebaikan dari pupuk organik yaitu dapat merubah keadaan
tanah padat menjadi tanah berongga dan subur. Pupuk organik
baik digunakan untuk pemupukan tanaman baru.
Ø Pupuk Anorganik dapat memberikan kekurangan unsur
makanan yang kurang pada tanaman.
- Pupuk yang mengandung unsur N, misal Urea
• 14 gram Urea untuk setiap 1 m2 luas tanah.
• Kegunaannya untuk mempercepat pertumbuhan,
menyuburkan daun.
• Digunakan pada rumput, dengan cara ditabur sesuai
dosis, kemudian disiram dengan air secukupnya.
- Pupuk yang mengandung unsur P, K, misalnya NPK & TSP
• Unsur P untuk merangsang pembungaan
• Unsur K untuk memperkuat akar
• Untuk pohon : 0,3 kg/pohon tiap 2 bulan sekali
• Untuk semak / perdu : 0,1 kg/m2 tiap 2 bulan sekali.
- Pupuk Kandang
• Terdiri dari kotoran ayam, kambing, sapi dengan
catatan pupuk kandang tersebut sudah membusuk dan
menjadi tanah (sudah matang).
• Pemakaian 2 – 5 kg/m2.
2.5.6. PENGECATAN MARKA JALAN DENGAN CAT THERMOPLASTIC
a. Spesifikasi Bahan Marka
1) Jenis bahan untuk marka jalan yang digunakan harus menghasilkan
marka jalan tidak licin dan memantulkan cahaya pada malam hari
(Retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan, dengan ketentuan:
a) AASHTO M 247 – 09 untuk manik-manik kaca.
b) AASHTO M-249 – 98 untuk cat Thermoplastic.
2) Bahan marka jalan jenis Thermoplastic terdiri atas 5 (lima) komponen
dengan komposisi sebagai berikut:
a) Binder.
b) Manik-manik kaca.
c) Titanium dioxide (TiO2).
d) Calcium carbonate dan inert filler.
e) Pigment kuning untuk marka kuning.
3) Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan
dengan ketebalan 3 mm, tidak lebih dari 10 menit pada suhu udara 32
+ 2ºC.
4) Untuk jalan nasional marka jalan harus memiliki rata-rata tingkat
retroreflektif RL minimal 300 mcd/m²/lux dan Qd minimal 160
mcd/m2/Lux untuk warna putih RL minimal 175 mcd/m²/lux serta Qd
minimal 160 mcd/m2/lux, untuk warna kuning pada umur 0-6 bulan
setelah aplikasi. Pada akhir tahun ke-1 rata-rata tingkat retroreflektif
RL minimal 250 mcd/m²/lux untuk warna putih dan RL minimal 100
mcd/m²/lux untuk warna kuning.
5) Bahan yang digunakan dalam spesifikasi ini tidak boleh lebih dari 1
(satu) Tahun dari tanggal produksi (tidak kadaluarsa).
6) Setiap bahan yang akan dipergunakan harus lulus uji laboratorium
dengan menunjukan sertifikat uji Laboratorium resmi dalam negeri
atau luar negeri. Perbandingan komposisi marka jalan pada saat
aplikasi wajib berpedoman pada hasil uji laboratorium.
7) Bentuk, Ukuran, Warna dan Tata Cara Penempatan
Bentuk, ukuran, warna, dan tata cara penempatan marka jalan mengacu
pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 34 Tahun 2014 tentang
Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 67 Tahun
2018 Tentang perubahan atas Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang
Marka Jalan.
8) Pekerjaan Pengecatan Marka Jalan
Pelaksanaan pengecatan marka jalan harus menggunakan peralatan
mekanis khusus yang diperuntukan untuk pekerjaan pengecatan jalan.
b. Persyaratan Penyedia Bahan Marka jalan, dengan melampirkan:
1) Apabila penyedia jasa merupakan perusahaan pembuat marka jalan,
dibuktikan dengan melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) marka jalan serta melaksanakan
perjanjian kerjasama dengan perusahaan penyedia bahan marka yang
dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama dengan melampirkan
Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD
BUPBPJ) marka jalan.
2) Apabila penyedia jasa bukan merupakan perusahaan pembuat marka,
maka harus melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan
pembuat marka jalan yang dibuktikan dengan surat perjanjian
kerjasama dengan melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat
Perlengkapan Jalan (TD BUPPJ) marka jalan dan perusahaan pembuat
tersebut melaksanakan perjanjian Kerjasama dengan perusahaan
penyedia bahan marka jalan yang dibuktikan dengan surat perjanjian
kerjasama dengan melampirkan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia
Bahan Perlengkapan Jalan (TD BUPBPJ) marka jalan.
3) Melampirkan dokumen hasil uji laboratorium terakreditasi KAN untuk
bahan marka yang akan dipergunakan.
2.6. PENGADAAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengadaan semua tenaga pekerja, bahan dan peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan.
2) Adapun lingkup pekerjaan Mebelair yang harus dikerjakan meliputi:
a) Kursi ruang tunggu 4 sheet : terdapat 2 sandaran lengan, dilengkapi
sandaran punggung yang cukup empuk, kapasitas 4 orang dengan
material rangka steel
b) Tempat Sampah : tempat sampah 40 liter material besi
c) Pot Tanaman.
d) Troli Barang : troli bandara stainless dengan ukuran dimensi minimal
85 x 43 x 95 bahan pipa ss
e) Interior Ruangan.
f) Meja Tamu.
g) Kursi Tamu.
h) Meja Pos Jaga.
i) Kursi Pos Jaga.
j) Meja Rapat.
k) Kursi Rapat.
l) Sofa Tamu.
m) Meja Tamu.
n) Kursi Staf.
o) Meja Staf.
p) Kursi Ruang Rapat.
q) Meja Ruang Rapat.
r) Kursi Ruang Kepala Terminal.
s) Meja Ruang Kepala Terminal.
t) Pekerjaan Signage.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Semua barang komponen sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2) Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan
pengganti harus disetujui Konsultan Pengawas terlebih dahulu berdasarkan
contoh yang diajukan Penyedia Jasa.
3) Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4) Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa harus segera
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
5) Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6) Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7) Penyedia Jasa wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Penyedia
Jasa.
c. Pemasangan
1) Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik, dan gambar-
gambar pemasangan harus dibuat secara rinci oleh Penyedia Jasa.
2) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
disediakan dan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa tanpa menuntut biaya
tambahan.
d. Pengujian
1) Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ada kerusakan maka Penyedia
Jasa harus mengganti bagian yang rusak tersebut dan pengujian diulang sampai
hasil pengujianya diterima oleh Konsultan Pengawas dan PPK.
2) Penggantian bagian yang rusak tersebut harus dengan yang baru. Penambalan
dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
e. Persetujuan Bahan dan Peralatan
1) Penyedia Jasa memperoleh kontrak pekerjaan, Penyedia Jasa harus
mengajukan daftar yang lengkap dari pabrik-pabrik atau perusahaan-
perusahaan yang membuat atau memproduksi alat atau bahan yang akan
dipasang untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
2) Setelah daftar tersebut disetujui, Penyedia Jasa harus menyerahkan brosur-
brosur dari alat / bahan yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan PPK.
3) Penyedia Jasa bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan
dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan PPK.
4) Penyedia Jasa bertanggungjawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh bahan-bahan yang akan
dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan PPK.
5) Pembiayaan yang perlu karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh
bahan-bahan yang akan dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
2.7. PERSYARATAN TEKNIS DOKUMEN PEMILIHAN
2.7.1. LEMBAR DATA PEMILIHAN
a. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Vibratory Roller 8 - 12 ton 1 unit
Peralatan alat pancang ( Hydraulic 120 ton 2 set
2
jack atau Vibratory Pile Driver
3 Asphalt mixing plant Min. 60 ton/jam 1 set
4 Truck Mixer 5 – 7 m3 3 unit
5 Mobil Crane 7 ton 2 unit
6 Dump Truck 8 m3 3 unit
b. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pengalaman
No Uraian Sertifikat
kerja
Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung Jenjang 8
1 (kode SIP.01.002.8) atau ahli madya Teknik
Manager Proyek 4 tahun
bangunan gedung (kode 201)
Ahli Madya pesawat lift dan escalator jenjang 8
2 (kode MEK.04.002.8) atau ahli madya Teknik
Manager Teknik 4 tahun
Transportasi Dalam Gedung (kode 305)
Ahli K3
3 3 tahun SKA ahli K3 Konstruki - muda
Konstruksi
Manager 4 tahun
4 ijazah
Keuangan
c. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan
Paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp25.000.000.000,00
(dua puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
No. Jenis Pekerjaan yang wajib Disubkontrakkan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(Kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis – SP 007, dan SP 004)
1. Pekerjaan Pondasi, termasuk pemancangannya
2. Pekerjaan Bidang Pekerjaan Tanah, galian dan Timbunan
Pekerjaan bukan Pekerjaan Non Utama (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Kualifikasi Spesialis Menengah – SP 008 dan SP 014)
1. Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanah Dalam
2. Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh
Pejabat Pembuat Komitmen):
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pondasi Beton Tertimpa material pancang
2.7.2. INSTRUKSI KEPADA PESERTA
Kemampuan Menyediakan Surat Dukungan Suplay Material Pekerjaan dari
penyedia barang, yaitu :
No. Bahan/Material Spesifikasi Spesifikasi Teknis
a) Beton Readymix ( K.350, K.300, K.250, dilengkapi surat dukungan
K.175, K.100 ) dan ketersediaan bahan
bermaterai;
b) Aspal Hotmix AC Base, AC Binder dan • dilengkapi surat
AC Wearing Coarse dukungan dan
ketersediaan bahan
bermaterai;
• dilengkapi Perijinan,
SLO dan tera AMP yang
masih berlaku.
c) Urugan SBU SP 004 • dilengkapi surat
dukungan dan
ketersediaan bahan
bermaterai;
f) Kusen UPVC Profil BR 58; ketebalan 2,5 • dilengkapi surat
s.d. 2,7 mm dukungan dari produsen
atau distributor yang
ditunjuk resmi oleh
pabrik/ produsen
ketersedian bahan
bermaterai bermaterai;
• dilengkapi sertifikat
TKDN
No. Bahan/Material Spesifikasi Spesifikasi Teknis
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stempel
h) Marka Thermoplastic • dilengkapi surat
dukungan dari produsen
ketersedian bahan
bermaterai bermaterai
• Dilengkapi dengan TD-
BUPBPJ dan TD-
BUPPJ,
• Dilengkapi ISO
9001:2015 tentang marka
jalan thermoplastik,
• Dilengkapi dokumen
hasil uji laboratorium
untuk bahan marka;
• Surat perjanjian dengan
badan usaha pembuat dan
penyedia bahan marka
jalan Thermoplastic;
• Melampirkan hasil tes
laboratorium yang
menerangkan bahwa
marka jalan harus
memiliki rata rata tingkat
retroreflektif minimal
300 mcd/m²/lux pada
umur 0-6 bulan setelah
aplikasi dan pada akhir
tahun ke-1 rata rata
tingkat retroreflektif
minimal 250mcd/m²/lux.
No. Bahan/Material Spesifikasi Spesifikasi Teknis
i) LPJU 160 Watt • Dilengkapi dengan TD-
BUPBPJ tiang dan lampu
serta TD-BUPPJ;
• Surat perjanjian dengan
badan usaha pembuat dan
badan usaha penyedia
bahan tiang dan lampu;
• dilengkapi ISO 9001
tahun 2015 dan ISO
14001 tahun 2015 yang
masih berlaku bagi
Produsen lampu;
• Surat Garansi Produk
minimal 3 Tahun;
• Sertifikat produk Hasil
Uji fotometri IES LM 80
atau LM 79 dari instansi
berwenang;
• Sertifikat produk Hasil
Uji Lab Impact Test IK 8/
IK 10 dari instansi
berwenang;
• Sertifikat produk Hasil
Uji Lab Ketahanan
Korosi dari instansi
berwenang.
• Dilengkapi dengan hasil
uji bahan,
• Dilengkapi surat
dukungan dari produsen
dan ketersediaan bahan
bermaterai;
No. Bahan/Material Spesifikasi Spesifikasi Teknis
• Untuk bahan lampu
dilengkapi sertifikat
TKDN
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stempel
l) Tiang Pancang K 450 • dilengkapi surat
Mini Pile dukungan dari produsen
atau distributor yang
ditunjuk resmi oleh
pabrik/ produsen
ketersedian bahan
bermaterai bermaterai;
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stempel
j) ACP (Aluminium Tebal standart : 4 mm • Ex seven/ setara
Lebar standart : 1.220 mm
Composite Panels) dilengkapi surat
Panjang standar : 2.440
dukungan dari produsen
mm atau 4.880 mm
atau distributor yang
ditunjuk resmi oleh
pabrik/ produsen
ketersedian bahan
bermaterai bermaterai,
dilengkapi sertifikat
TKDN
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stempel
k) Elevator Kapasitas 630 – 1.600 kg, • Dilengkapi surat
tanpa mesin penggerak
dukungan dari produsen
atau distributor yang
ditunjuk resmi oleh
pabrik/ produsen,
ketersedian bahan
No. Bahan/Material Spesifikasi Spesifikasi Teknis
bermaterai bermaterai,
dilengkapi sertifikat
TKDN
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stemple
• dilengkapi sertifikat ISO
9001:2015 yang masih
berlaku
l) Genset Silent 200 Kva, jenis diesel • Dilengkapi surat
genset, tipe silent
dukungan dari produsen
atau distributor yang
ditunjuk resmi oleh
pabrik/ produsen,
ketersedian bahan
bermaterai bermaterai,
dilengkapi sertifikat
TKDN
• dilengkapi brosur produk
dibubuhi stemple
• dilengkapi sertifikat ISO
9001 :2015 yang masih
berlaku
2.7.3. Daftar Peralatan pendukung (persyaratan berkontrak)
No Jenis Peralatan Kapasitas/ Jumlah
Daya Min
1
Buldozer 60 HP 1 Unit
2 Rangkaian scaffolding
- 10 set
3 Asphalt Finisher (Roda Track
dan Automatic Level),
- 1 Set
Pneumatic Tyred Roller (8-12
ton), Tandem Roller (4-8 ton)
4
Genset 3000 watt 1 unit
5
Mesin marka thermoplastic - 1 unit
6
Alat potong granit - 1 unit
a. Kepemilikan semua peralatan pendukung adalah milik sendiri, sewa beli,
dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan
surat dukungan) dan harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan
terhadap peralatan dari pemberi sewa. Persyaratan Peralatan Pendukung
menjadi persyaratan kontrak dan akan wajib dipenuhi pemenang pada saat
rapat pra kontrak sehingga dapat diupload pada saat pemasukan dokumen
penawaran. Jika tidak menyampaikan peserta dinyatakan gugur;
b. Bukti kepemilikan berupa kuitansi, nota pembelian, invoice harus dapat
menunjukan identitas yang jelas dari pihak penjual, sehingga dapat dilakukan
klarifikasi terhadap kebenaran bukti milik;
c. Melampirkan Surat Ijin Alat (SIA) dan Surat Ijin Operator (SIO) Untuk alat
berat (Buldozer, Alat Paving Hotmix Set).
Surakarta, 11April 2023
Disusun Oleh :