| 0805622669105000 | Rp 23,045,783,202 | |
| 0029556164326000 | - | |
| 0017423468105000 | Rp 21,167,919,257 | |
| 0730019692214000 | - | |
| 0737943910722000 | - | |
PT Mair Bela Khatulistiwa | 00*2**8****04**0 | - |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - |
PT Poros Network Nusantara | 0029794427014000 | - |
| 0605212752105000 | - | |
| 0030611628821000 | - | |
| 0846722338322000 | - | |
| 0812814887023000 | - | |
Rcm Engineering Consultant | 09*4**6****01**0 | - |
| 0800975997101000 | - | |
| 0016535015542000 | - | |
PT Patra Geoteksindo Jaya | 09*6**1****35**0 | - |
PT Petra Sumber Sukses | 09*5**5****07**0 | - |
| 0014054431703000 | - |
URAIAN SINGKAT
Bandar udara sebagai prasarana penyelenggaraan penerbangan dalam menunjang aktivitas
suatu wilayah perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan kebandarudaraan
secara nasional yang andal dan berkemampuan tinggi, maka dalam proses penyusunan
penataan bandar udara tetap perlu memperhatikan tata ruang, pertumbuhan ekonomi,
kelestarian lingkungan, keamanan dan keselamatan penerbangan secara nasional. Hal ini
sesuai sebagaimana yang diatur dalam UU No, 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU
No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang
Kebandarudaraan serta KM Menteri Perhubungan No. KM 83 Tahun 1998 Tentang Pedoman
Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Bandar Udara Silampari merupakan Bandar Udara yang melayani penerbangan sipil dan
dioperasikan oleh Kementerian Perhubungan. Bandar Udara Silampari merupakan salah satu
bandar udara yang berada di kawasan yang sedang berkembang di wilayah Indonesia Barat,
tepatnya di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, mempunyai peran strategis dalam
mendukung upaya peningkatan peran angkutan udara dalam kaitan dengan mitigasi bencana,
Pariwisata serta pembangunan Daerah khususnya dan pembangunan Nasional pada umumnya.
Fasilitas runway di Bandar Udara M. Taufiq Kiemas – Pesisir Barat memiliki dimensi 1.400 m x
30 m dengan arah perpanjangan pada TH. 30, dan diharapkan pada tahun anggaran 2023-2024
pekerjan perpanjangan runway menjadi 1.450 x 30 m termasuk pekerjaan tanah. Tetapi hal
tersebut masih terkendala dengan belum tersedianya lahan yang memadahi, area pekerjaan
masih berupa daerah turunan yang curam dan berupa jurang-jurang. Kegiatan ini merupakan
kelanjutan dan pentahapan kegiatan pembentukan badan landas pacu dengan timbunan tanah,
maka diharapkan di tahun anggaran 2023-2024 dapat dilaksanakan, sehingga kebutuhan fasilitas
landas pacu/runway dengan dimensi 1.650 x 30 m dapat terwujud nantinya.
Berikut uraian pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan : Pekerjaan Perpanjangan Runway Menjadi 1.450 x 30 M Termasuk Pekerjaan Tanah
1. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud diadakannya Kontraktor Pelaksana adalah:
Melaksanakan dan menyelesaikan tugas – tugas dari Pemberi Tugas.
Melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan atas perencanaan
yang ditetapkan dan disetujui oleh konsultan supervisi dengan membuat metode
kerja yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Mengatur dan mengendalikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kriteria
berupa biaya, waktu, dan kualitas yang telah ditentukan pada spesifikasi teknis.
Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan seperti sumber daya manusia
(pekerja), material, dan peralatan.
Memahami gambar desain, dan melakukan evaluasi desain yang telah
direnacakan dan melakukan pemeriksaan ulang untuk mengantisipasi terjadinya
kesalahan.
Menyusun program kerja harian dan menyerahkannya pada tenaga kerja di
lapangan
Menyusun laporan progres pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, serta laporan bulanan kepada pemilik proyek.
Isi dari laporan tersebut adalah laporan kemajuan proyek, jumlah tenaga kerja
yang digunakan saat ini, kondisi alam, cuaca, serta perubahan pekerjaan (CCO)
apabila ada.
Mengatur dan mempertahankan kecepatan proyek konstruksi agar dapat selesai
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Menjaga keamanan dan kenyamanan lokasi selama proses pekerjaan
berlangsung.
Memberikan jaminan secara professional bahwa proyek yang dikerjakan telah
memenuhi seluruh unsur keselamatan konstruksi dan undang-undang yang
berlaku
b. Tujuan
Tujuan diadakannya Kontraktor Pelaksana adalah untuk melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstrusi yang maksimal dan menghasilkan kegiatan yang sesuai
dengan yang telah ditetapkan.
2. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai pada Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan Perpanjangan Runway
Menjadi 1.450 x 30 M Termasuk Pekerjaan Tanah adalah
a) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terlaksana dengan baik dan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.
b) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
c) Hasil pembangunan prasarana dan sarana Fasilitas Sisi Udara dapat menjadi
lebih memadai
3. Lokasi
Lokasi Pekerjaan Pekerjaan Perpanjangan Runway Menjadi 1.450 x 30 M Termasuk Pekerjaan
Tanah terletak di Bandar Udara M. Taufiq Kiemas –Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
4. Sumber Dana
Sumber Pendanaan Pekerjaan Perpanjangan Runway Menjadi 1.450 x 30 M Termasuk Pekerjaan
Tanah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).