1
SPESIFIKASI TEKNIS
SUBSIDI ANGKUTAN UDARA PERINTIS KARGO PAKET 5 RUTE
KOORDINATOR WILAYAH KPA TARAKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
PASAL 1
UMUM
1) Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang
melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial
belum menguntungkan;
2) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo adalah kegiatan angkutan udara kargo dalam
negeri yang melayani rute penerbangan dari dan ke bandar udara yang telah ditetapkan yang
diberikan subsidi operasi angkutan udara;
3) Kargo dalam kegiatan ini adalah adalah setiap barang kebutuhan pokok dan barang
kebutuhan penting sesuai dengan Perpres No. 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal,
Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan. Peraturan Menteri Perhubungan No. 79 Tahun 2017
Tentang Kriteria Dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara perintis Dan Subsidi
Angkutan Udara Kargo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 Tahun 2020 tentang
Penetapan Jenis Barang Yang Diangkut Dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan BarangDari Dan Ke DaerahTertinggal, Terpencil, Terluar,
Dan Perbatasan.
4) Angkutan Udara Perintis Kargo mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah
tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan; memberikan kepada masyarakat harga yang
terjangkau karena seluruh biaya operasional pesawat udara ditanggung oleh Pemerintah; dan
menjamin keteraturan penerbangan pada rute-rute yang telah ditentukan dengan jadwal yang
tetap sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 187
Tahun 2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi
Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat
Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan Program
Jembatan Udara Tahun Anggaran 2024;
5) Koordinator Wilayah adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang ditunjuk untuk
mengkoordinasikan penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang dan/atau subsidi
angkutan udara kargo pada wilayah yang ditentukan;
6) Pelaksana Angkutan Udara Perintis Kargo adalah Badan Usaha Angkutan Udara atau
pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani angkutan udara perintis kargo
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
2
7) Jadwal dan jumlah pergerakan perminggu akan dituangkan dalam pasal tersendiri yang
dikombinasikan dengan jadwal penerbangan perintis Kargo;
8) Perhitungan Jam Terbang dan Kapasitas Daya Angkut (PayLoad) diatur dengan pasal
tersendiri.
9) Kontrak pengadaan jasa lainnya ini dibiayai dari DIPA APBN Bandar Udara Juwata Tarakan
TA. 2023.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud pekerjaan adalah melaksanakan penerbangan ke daerah-daerah pedalaman yang
tidak ada moda transportasi lain, yang dilaksanakan secara berjadwal dan teratur dengan
memberikan bantuan sebagian biaya operasional kepada operator penerbangan;
2) Tujuannya adalah untuk mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal,
terpencil, terluar dan perbatasan serta membuka isolasi daerah, memberikan aksesibilitas dan
mobilitas untuk angkutan barang, dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan
kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan armada pesawat terbang dengan type/jenis yang dapat mendarat, lepas landas
dan melaksanakan manuver pada topografi dan landasan tujuan penerbangan perintis
dengan jumlah yang cukup;
2) Melaksanakan penerbangan perintis pada rute-rute penerbangan yang telah ditentukan untuk
angkutan barang;
3) Menyusun jadwal penerbangan dalam satu minggu sesuai jumlah frekwensi yang telah
disepakati, minimal sama dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
4) Membuat laporan berkala setiap bulan tentang jumlah pergerakan semua rute, jumlah kargo
dalam satu bulan, membuat laporan manifest kargo, membuat laporan kegiatan penerbangan
harian, membuat laporan logbook kargo yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dan Kepala Bandara setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
5) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
dalam periode kontrak di Tahun Anggaran 2024 (02 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
3
Pasal 4
RUTE PENERBANGAN PERINTIS KARGO
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 187 Tahun 2023
tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi Angkutan
Udara Kargo Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara
Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan Program Jembatan
Udara Tahun Anggaran 2024, Rute Penerbangan Perintis Kargo Korwil Tarakan ditentukan
sebagai berikut:
1. Tarakan - Long Bawan (PP)
2. Tarakan - Long Apung (PP)
3. Tarakan - Long Sule (PP)
4. Tarakan - Binuang (PP)
5. Tarakan - Long Layu (PP)
2) Rute penerbangan perintis kargo tersebut tetap dan tidak dapat diubah;
3) Apabila ada perubahan rute karena alasan teknis operasional, maka harus disampaikan
kepada Pejabat pembuat Komitmen selaku pemberi pekerjaan. Perubahan rute secara tetap
harus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
4) Target barang/kargo yang diangkut ditentukan minimal dalam seminggu, sangat
mempengaruhi frekuensi penerbangan kargo perintis dalam seminggu disesuaikan dengan
type pesawat yang digunakan.
5) Apabila pesawat terbang tidak dapat mencapai tujuan karena cuaca yang tidak
memungkinkan atau karena hal – hal lain diluar kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan atau
disebabkan faktor teknis pesawat terbang sehingga pesawat terbang kembali ke tempat
pemberangkatan/ Return to Base (RTB), atau mendarat pada landasan alternatif/ Divert
harus menunjukkan Surat Keterangan yang diketahui oleh pihak berwenang yang terkait.
Pasal 5
FREKUENSI PENERBANGAN
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 187 Tahun
2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi
Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pesawat Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan
Program Jembatan Udara Tahun Anggaran 2024,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
4
Frekuensi atau jumlah penerbangan pada Rute Penerbangan Subsidi Angkutan Udara
Perintis Kargo Paket 5 Rute Korwil Tarakan ditentukan target minimal dalam seminggu
sebagai berikut :
NO RUTE FREKUENSI
1 Tarakan - Long Bawan 2 x seminggu
2 Tarakan - Long Apung 1 x seminggu
3 Tarakan - Long Sule 1 x seminggu
4 Tarakan - Binuang 1 x seminggu
5 Tarakan - Long Layu 1 x seminggu
Pasal 6
TARGET BARANG
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 187 Tahun
2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Kargo dan Subsidi
Angkutan Udara Kargo Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Pesawat Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Kargo, sebagai Pelaksanaan
Program Jembatan Udara Tahun Anggaran 2024, Target Kargo pada Rute Penerbangan
Perintis Kargo Tarakan , Paket 5 Rute Korwil Tarakan Tahun Anggaran 2024 ditentukan
target minimal Kargo per penerbangan sebagai berikut :
NO RUTE TARGET BARANG
1 Tarakan - Long Bawan 800 kg/ penerbangan
2 Tarakan - Long Apung 800 kg/ penerbangan
3 Tarakan - Long Sule 500 kg/ penerbangan
4 Tarakan - Binuang 500 kg/ penerbangan
5 Tarakan - Long Layu 500 kg/ penerbangan
2) Target Barang/Kargo yang diangkut ditentukan minimal dalam seminggu, sangat
mempengaruhi frekuensi penerbangan kargo perintis dalam seminggu disesuaikan dengan
tipe pesawat yang digunakan.
3) Barang yang di angkut telah mencapai 75% tujuh puluh lima persen) dari jumlah target
minimal kargo yang di tetapkan,atau; terdapat barang kebutuhan pokok atau jenis barang
lain yang harus segera di angkut sehubungan dengan adanya kebutuhan mendesak
masyarakat yang di buktikan dengan surat permohonan dari pemerintah Daerah setempat
kepada Koordinator wilayah;
4) Penundaan penerbangan yang di sebabkan tidak mencapainya target sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud,maka pelaksana Angkutan Udara Perintis kargo dan
Pelaksana subsidi Angkutan Udara kargo tidak di kenakan denda.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
5
Pasal 7
DATA BANDAR UDARA TUJUAN
1) Data Bandar Udara Tujuan penerbangan perintis terdiri dari letak geografis, ketinggian dari
permukaan laut, ukuran landas pacu, konstruksi permukaan landasan, kemiringan
memanjang landasan, fasilitas komunikasi dan navigasi penerbangan, kondisi topografi dan
lingkungan;
2) Data Bandar Udara disampaikan sebagai berikut:
A. BANDARA JUWATA TARAKAN
Pengelola : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kode : WAQQ
Lokasi
- Provinsi : Kalimantan Utara
- Kota : Tarakan
- Kecamatan : Tarakan Barat
- Kelurahan : Karang Anyar
Koordinat : 03 19 36 N 117 34 10 E
Elevasi : 23 ft
Runway
- Nomor : 06-24
- Panjang : 2250 x 45 M
- Perkerasan : Asphalt Concrete
- Kekuatan : 49 FCXT
(PCN)
Taxiway A : 82,5 x 23 M
- Dimensi : Asphalt Concrete
- Perkerasan : 46 FCXT
- Kekuatan
Taxiway B : 82,5 x 23 M
- Dimensi : Asphalt Concrete
- Perkerasan : 46 FCXT
- Kekuatan
Apron Lama : 335 X 70 M
- Dimensi : Asphalt Concrete
: 46 FCXT
- Perkerasan
:
- Kekuatan
: 177 X 97 M
Apron Baru
: Rigid
- Dimensi
: 58 RCWT
- Perkerasan
- Kekuatan
Fasilitas
: - DVOR/DME “TRK” Freq 116.6 MHz / CH-113X
- Navigasi - NDB “OT” Freq 398 KHz
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
6
- ILS/LLZ “ITRK” Freq.109.7 MHz
- DME CH-34X
- GP 333.2 MHz
- Listrik
Primer : PLN
Sekunder
: 2 Generator Set 500 KVA dan 250 KVASwitch Over Time 11 detik
- PKP-PK
- 2 Crash Car ( Tipe Rosenbouer & Tipe III Morita )
: - 2 Combine Agent Tipe II
- 1 Rescue Car Tipe IV (Morita)
- 2 Ambulance
- 1 Water Tender
B. BANDARA YUVAI SEMARING LONG BAWAN
Pengelola : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kode : WAQJ
Lokasi
- Provinsi : Kalimantan Utara
- Kabupaten : Nunukan
- Kecamatan : Krayan Induk
- Desa : ----
Koordinat : 03 53 00 N 115 42 00 E
Elevasi : 2540 ft
Runway
- Nomor Runway : 04 - 22
- Panjang : 1600 x 30 M
- Perkerasan : Asphalt Kolakan
- Kekuatan : C 212
Taxiway
- Dimensi : 75 x 15 M
- Perkerasan : Asphalt Penetration
- Kekuatan : DHC - 6, BN-2A (5 FDZU)
Apron
- Dimensi : 170 x 40 M
- Perkerasan : Asphalt Penetration
- Kekuatan : DHC - 6, BN-2A (5 FDZU)
Fasilitas
- Navigasi : NDB “LN” Freq 356 KHz, DME (Rusak) VHF 122.9 MHz (AFIS), HF
- Listrik 5430 KHz
Primer :
Sekunder : Solar Cell
- PKP-PK : Generator Set 30 KVA (sedang dalam perbaikan)
Rescue Car kapasitas 100 Kg Dry Powder (kondisi rusak)
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
7
C. BANDARA LONG APUNG
Pengelola : Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kode : WAQL
Lokasi
- Provinsi : Kalimantan Timur
- Kabupaten : Malinau
- Kecamatan : --
- Desa : --
Koordinat : 01 03 00N & 114 58 00 E
Elevasi : 2436,67 ft
Runway
- Nomor Runway : 17 - 35
- Panjang : 840 x 23 M (dalam proses menjadi 940 x 23 M)
- Perkerasan : Asphalt Penetration
- Kekuatan : Cassa 212, BN-2A (5 FDZU)
Taxiway
- Dimensi : 75 x 15 M
- Perkerasan : Asphalt Penetration
- Kekuatan : Cassa 212, BN-2A (5 FDZU)
Apron
- Dimensi : 60 x 40 M
- Perkerasan : Asphalt Penetration
- Kekuatan : Cassa 212, BN-2A (5 FDZU)
Fasilitas :
- Navigasi : NDB Freq 227 KHz, VHF AFIS, X Ray
- Listrik
Primer : PLT Mikro Hydro
Sekunder : Generator Set , Solar Cell
- PKP-PK : Rescue Car Type IV
D. AIRSTRIP BINUANG
Pengelola : Pemerintah Kabupaten nunukan
Kode : WAQG
Lokasi
- Provinsi : Kalimantan Utara
- Kabupaten / Kota : Nunukan
- Kecamatan : -
- Kelurahan / Desa : -
Koordinat : 03 43 N 115 52 E
Elevasi : 2.500.12 ft
Runway
- Nomor Runway : 17 - 35
- Panjang : 415 x 20 M
- Perkerasan : Tanah, rumput
- Kekuatan : C 185, PC 6
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
8
E. AIRSTRIP LONG LAYU
Pengelola : Pemerintah Kabupaten Nunukan
Kode : WAQU
Lokasi
- Provinsi : Kalimantan Utara
- Kabupaten / : Nunukan
Kota : ---
- Kecamatan : ---
- Kelurahan / : 03 53 N 116 28 E
Desa : 2795.41 ft
Koordinat
Elevasi : 01 - 19
Runway : 550 x 26 M
- Nomor Runway : Tanah, Rumput
- Panjang : C 185, PC 6
- Perkerasan
- Kekuatan
Pasal 8
ARMADA PESAWAT UDARA
1) Pesawat Udara yang sesuai untuk rute-rute tersebut dan data Bandar udara sebagaimana
tercantum dalam pasal 7;
2) Jaminan kesiapan penguasaan armada pesawat udara dengan jumlah cukup dan sesuai
kebutuhan pada ayat 1 serta sesuai kebutuhan jam terbang harus dalam kondisi laik udara
yang ditunjukkan dengan bukti penguasaan pesawat udara yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara atau dengan pola kerjasama.
Pasal 9
PENGOPERASIAN PESAWAT TERBANG BERMESIN TUNGGAL/GANDA
1) Persyaratan pengoperasian pesawat terbang bermesin tunggal/ganda secara komersial telah
diatur dalam CASR Part 135.21;
2) Pesawat terbang yang dioperasikan untuk penerbangan perintis kargo yaitu bermesin tunggal
yang sudah disertifikasi dengan jumlah minimum pilot adalah 1 orang sebagai Pilot in
Commad (PIC) dan Co-pilot adalah 1 orang serta Engineer. Flight Operation (FOO) 1 orang
jika ada
3) Perhitungan biaya operasi disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PR 17 tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Kegiatan Angkutan
Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
9
Pasal 10
PERSYARATAN CALON PENYEDIA JASA
Persyaratan utama yang wajib dimiliki oleh calon penyedia jasa, antara lain:
A. Persyaratan Kualifikasi, antara lain:
1) Wajib memiliki sertifikat standar angkutan udara niaga atau sertifikat standar angkutan
udara bukan niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang masih berlaku sesuai
dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 pasal 14 tentang
kriteria dan penyelenggaraan angkutan udara perintis dan PM 66 Tahun 2020 tentang
perubahan atas PM 79 Tahun 2017;
2) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam point 1, harus sesuai dengan jenis kegiatan
angkutan udara perintis kargo yang akan diajukan;
3) Wajib memiliki air operator’s certificate (aoc) atau operator’s certificate (oc) yang masih
berlaku;
4) Wajib memiliki NPWP;
5) Wajib Memeiliki Akta Perusahaan;
6) Wajib memiliki TDP/NIB dengan kode KBLI 51102;
7) Memiliki status valid keterangan wajib pajak dengan melampirkan konfirmasi status
wajib pajak (KSWP);
8) Mempunyai atau menguasai tempat atau kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik/sewa;
9) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatannya tidak sedang dihentikan,
dan/atau tidak dalam menjalani sanksi pidana dibuktikan dengan surat pernyataan dari
pimpinan;
10) Menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
B. Persyaratan Teknis, antara lain:
1) Menyampaikan surat pernyataan bersedia menempatkan armada utama minimal 1
(satu) pesawat untuk kegiatan angkutan udara perintis kargo yang sebanding dengan
rencana jumlah total jam terbang dan 1 (satu) armada cadangan dengan tipe pesawat
udara yang sejenis yang laik udara atau serviceable untuk mendukung operasional
penerbangan perintis kargo;
2) Menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan rencana
utilitas pesawat udara untuk melaksanakan angkutan udara perintis dan komersial,
disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang dikuasai;
3) Wajib melampirkan certicate of insurance atau data pertanggungan lainnya yang masih
berlaku;
4) Wajib melampirkan dokumen perolehan/pembelian pesawat udara yang ditawarkan
baik armada utama maupun armada pengganti dan/atau dokumen perjanjian sewa
pesawat apabila pesawat udara bukan milik sendiri;
5) Menyampaikan daftar personil/ crew yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
dimaksud:
a. Pilot dengan kualifikasi tipe rating sesuai dengan pesawat yang ditawarkan;
b. co-pilot dengan kualifikasi tipe rating sesuai dengan pesawat yang ditawarkan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023
10
c. engineer dengan kualifikasi tipe rating sesuai dengan pesawat yang ditawarkan;
d. Flight Operational Officer (jika ada) dengan kualifikasi sesuai tipe pesawat yang
ditawarkan.
Catatan : Untuk seluruh personel/crew tenaga Kerja Asing / Warga Negara Asing
wajib melampirkan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku
6) Menyampaikan daftar personil/ ground crew yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan dimaksud;
a. Distric Manager/ Supervisor/Station Manager;
b. Administrasi/Flight Support.
Pasal 11
TATA CARA PERHITUNGAN BIAYA OPERASI PER JAM
Tata cara perhitungan Biaya Operasi Per Jam dapat disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PR 17 tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Kompensasi Kegiatan
Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo, terdapat hal yang perlu
diperhatikan dalam perhitungan komponen pembentuk TOC sebagai berikut :
- Harga satuan kegiatan Ground Handling dimaksud adalah termasuk biaya transportasi
dari gudang pengumpulan ke gudang penyimpanan gedung kargo (untuk kargo
outgoing) dan sebaliknya dari gudang penyimpanan ke gudang pengumpulan (untuk
kargo incoming) untuk di Bandar Udara Juwata Tarakan.
Tarakan, 27 November 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUBSIDI ANGKUTAN UDARA PERINTIS
BADAN LAYANAN UMUM
UNIT PENYELENGARA BANDAR UDARA JUWATA
CHOIRUL ARIF
NIP 19810421 200211 1 003
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Subsidi Angkutan Udara Perintis Kargo 5 Rute Korwil Tarakan TA. 2023