| 0955804083956000 | Rp 16,759,299,904 | |
| 0023397276956000 | - | |
CV Putra Papua Jaya | 0023394592956000 | - |
| 0819950429954000 | - | |
| 0026676171956000 | - | |
| 0014989271952000 | - | |
| 0018932418101000 | - | |
| 0416495794952000 | - | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | - |
| 0026585166952000 | - | |
| 0843741232956000 | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - |
| 0933129637952000 | - | |
| 0026581199952000 | - | |
CV Garis Bantu | 0739900223952001 | - |
| 0033386723952000 | - | |
| 0831843198807000 | - | |
| 0538640038953000 | - | |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - |
| 0814846705952000 | - | |
| 0413544727723000 | - | |
| 0719540841952000 | - | |
CV Helio Megatama | 03*6**6****56**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI
TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
1 |
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
DAFTAR ISI
BAB I. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ................................................................... 4
PASAL 1 : PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN ........................................................... 4
PASAL 2 : STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN ......................................................... 4
PASAL 3 : DOKUMEN KONTRAK ................................................................................ 5
PASAL 4 : LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................ 6
PASAL 5 : SARANA DAN METODE KERJA ................................................................... 6
PASAL 6 : JADWAL PELAKSANAAN ............................................................................ 7
PASAL 7 : JAMINAN KUALITAS .................................................................................. 7
PASAL 8 : KOORDINASI PEKERJAAN .......................................................................... 7
PASAL 9 : PERLINDUNGAN LOKASI KERJA ................................................................. 7
BAB II. PERSIAPAN PEKERJAAN ...................................................................................... 7
PASAL 10 : PENGUKURAN DAN POSITIONING ............................................................ 8
PASAL 11 : PATOK REFERENSI, BOWPLANK DAN PENGUKURAN ................................ 8
PASAL 12 : PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................ 8
PASAL 13 : MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ............................................................. 10
PASAL 14 : DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK ........................................................ 16
PASAL 15 : MATERIAL ............................................................................................. 165
PASAL 16 : KODE, STANDARD, SERTIFIKAT DAN LITERATUR DARI PABRIK ................ 16
PASAL 17 : LALU LINTAS ........................................................................................... 17
PASAL 18 : CUACA .................................................................................................... 17
PASAL 19 : PERALATAN SURVEY ............................................................................... 17
PASAL 20 : LAPORAN-LAPORAN ............................................................................... 17
PASAL 21 : PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN ................................................... 18
BAB III. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN ........................................................................ 19
PASAL 22 : PENJELASAN UMUM ............................................................................... 19
2 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
PASAL 23 : BAHAN AGREGAT BATU DAN ASPAL ....................................................... 19
PASAL 24 : GEOTEXTILE ............................................................................................ 36
BAB IX. PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN PEMBERSIHAN AKHIR .................................. 39
PASAL 25 : PERBAIKAN PEKERJAAN .......................................................................... 39
PASAL 26 : PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN .......................................................... 39
PASAL 27 : MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
PEKERJAAN ................................................................................................................. 40
BAB X. PERSYARATAN LAIN-LAIN DAN PERUBAHAN-PERUBAHAN ............................... 40
PASAL 28 : PERSYARATAN LAIN-LAIN ....................................................................... 40
PASAL 29 : PERUBAHAN-PERUBAHAN ...................................................................... 40
3 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
BAB I. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1 : PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Bandara Kepi di Provinsi Papua Selatan,
seperti pada gambar rencana.
b. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam
RKS, Gambar- gambar kerja (Shop drawing), Berita acara rapat penjelasan
pekerjaan serta addenda yang disampaikan selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
PASAL 2 : STANDAR-STANDAR PELAKSANAAN
Apabila tidak ditentukan lain dalam pelaksanaan pekerjaan ini berlaku dan
mengikat ketentuan- ketentuan yang tersebut di bawah ini dan dianggap
Kontraktor telah mengetahui dan memahaminya termasuk (apabila ada) segala
perubahan dan tambahannya sampai saat ini, yaitu :
a) Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
b) Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
d) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No.441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
f) Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI – 71) dan atau SNI Beton untuk
Bangunan Gedung 1992 (SKSNI T-15-1991-02).
g) Peraturan Perencanaan Perhitungan beton (SNI T-15-1991-03).
h) Peraturan Pembuatan campuran beton (SNI T-15-1990-03).
i) Agregat halus (SII 0404-80)
j) Agregat kasar(SII 0079-79/0087-75/0075-75)
k) Peraturan Portland Cement (SII 0013-81).
4 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
l) Peraturan Baja tulang beton (SII 01236-84).
m) Peraturan Kawat Pengikat beton (SNI 0040-87-A).
n) Peraturan Bata merah (SII 0021-78).
o) Keramik ; NI-129 (SII-0023-81)
p) Peraturan Cat Emulsi (SNI 1253-1989-A).
q) Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
r) Peraturan Meni Besi (SNI 0503-1989-A).
s) Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-f).
t) ASTM C144 untuk aggregate, C150 untuk portland cement
u) Standard Nasional Indonesia 03-6197-2000
v) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
w) Semua SNI Yang Terkait Dengan Mutu Bahan-Bahan Bangunan Arsitektur.
x) Semua SNI Yang Terkait Dengan Metode Perhitungan & Pelaksanaan
Konstruksi Struktur.
y) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
z) Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Pengguna Jasa/ Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
PASAL 3 : DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
c. Gambar-gambar kerja/Gambar Pelaksanaan
d. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah disetujui
e. Rencana kerja dan Syarat-syarat
f. Addendum yang disampaikan oleh Direksi Pekerjaan selama masa
Pelaksanaan Pekerjaan
2. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar lelang, RKS dan Dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/
ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar yang satu dengan lainnya, maka perbedaan tersebut harus diteliti
5 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
bersama antara Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan
segera dilakukan kesepakatan untuk memutuskan persyaratan yang dipakai
sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. Kesepakatan tersebut dituangkan
dalam Berita Acara yang ditanda tangani bersama.
3. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanaan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 4 : LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengembangan Bandara Kepi di Kepi Provinsi Papua Selatan
meliputi pekerjaan struktur dan mekanikal elektrikal.
PASAL 5 : SARANA DAN METODE KERJA
1. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau
tempat pekerjaan, melakukan pengukuran dan mempertimbangkan seluruh
lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
2. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang cakap dan
jumlah memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
3. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti alat
Dump Truck, Concerete mixer (molen), Concrete Vibrator, Kapal LCT,
Generator Set, Peralatan Las alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
4. Shop drawing atau gambar kerja harus dibuat oleh Kontraktor dan telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas sebelum suatu item kegiatan
konstruksi dilaksanakan. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan
6 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
5. Seluruh sarana kerja yang digunakan tersebut di atas harus dalam kondisi baik
dan siap pakai serta memenuhi persyaratan kerja sehingga mendukung
kelancaran dan kemudahan pekerjaan di lapangan.
6. Pembersihan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan/material
sisa pelaksanaan pekerjaan maupun bongkaran bangunan dan direksi keet
harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap sebelumnya.
PASAL 6 : JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana wajib menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
pekerjaan dalam bentuk kurva”S” dan Barchart yang dilengkapi dengan grafik
prestasi rencana berdasarkan lingkup pekerjaan sesuai dengan penawaran
pekerjaan.
2. Pembuatan jadual pelaksanaan ini harus diajukan kepada Pemberi Tugas dan
konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 7 : JAMINAN KUALITAS
Kontraktor memberikan jaminan kualitas kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah
sesuai dengan spesifikasi teknis dalam RKS dan gambar kerja kecuali ditentukan
lain serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
PASAL 8 : KOORDINASI PEKERJAAN
1. Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yan terlibat di dalam kegiatan proyek ini.
2. Untuk penyamaan persepsi, harus dilakukan rapat awal atau PCM (Pre
Contraction Meeting).
3. Rapat koordinasi selanjutnya dilakukan minimum setiap 1 bulan sekali.
PASAL 9 : PERLINDUNGAN LOKASI KERJA
1. Perlindungan terhadap milik umum :
7 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
2. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak.
BAB II. PERSIAPAN PEKERJAAN
PASAL 10 : PENGUKURAN DAN POSITIONING
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan ,
Kontraktor harus melakukan pengukuran di lapangan secara teliti dan benar,
sesuai dengan referensi Bench Mark atau titik tetap di lapangan seperti
ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.
2. Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
mempunyai presesi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya
disampaikan ke Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dalam hal terdapat perbedaaan rencana dalam gambar dan hasil pengukuran
yang dilaksanakan Kontraktor dengan kenyataan yang ada di lapangan maka
sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan
tersebut, Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Direksi untuk
mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
4. Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas
keamanan konstruksi dan kelancaran operasional penggunaan bangunan
tersebut.
PASAL 11 : PATOK REFERENSI, BOWPLANK DAN PENGUKURAN
1. Direksi akan menetapkan 2 (dua) “Bench Mark” sebagai referensi yang
ditetapkan di lapangan. Bila Bench Mark belum ada maka Kontraktor
berkewajiban membuat Bench Mark (BM) sesuai dengan petunjuk Direksi.
8 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
2. Semua batas ketinggian (elevasi) dinyatakan dalam satuan Matrik terhadap
Mean Sea water Level (MSL). Sedangkan ukuran-ukurannya dinyatakan dalam
satuan matrik, kecuali bila dinyatakan lain.
3. Kontraktor harus atau wajib membuat Bowplank dan memasang patok-patok
pembantu sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
ketelitian bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara
keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
4. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok pembantu, Bowplank harus disetujui
Direksi. Patok- patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
diperintahkan oleh Direksi.
PASAL 12 : PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Persiapan Lapangan
Untuk tempat kerja, penumpukan bahan-bahan, bangunan gudang, Direksi
Keet dan lain-lain Kontraktor harus membersihkan dan membenahi lapangan.
2. Penerangan, Pagar dan Tanda-tanda Pengaman
Kontraktor harus menyediakan penerangan di daerah kerja, membuat pagar
sementara di sekeliling lokasi kerja dan menyediakan tanda-tanda pengaman
yang perlu.
3. Bangunan Sementara
Untuk menjamin keamanan bahan dan perlengkapan lain yang dianggap
perlu. Kontraktor harus menyediakan gudang penyimpanan yang tertutup dan
aman dari resiko hilang atau rusak. Dan Kontraktor juga diwajibkan
menyediakan barak-barak untuk pekerja.
4. Kantor Direksi dan Kontraktor
a. Kontraktor harus menyediakan kantor Direksi di lapangan, yang letaknya
dekat dengan kantor Kontraktor, terdiri dari ruangan-ruangan kerja yang
dibuat sesuai keperluan di lapangan. Konstruksi kantor bersifat
sementara, lantai dari ruang-ruang dibuat dari beton rabat, dinding dari
papan. Kontraktor juga harus menyediakan kantor sementara dengan
luas dan kwalitas minimum sama dengan kantor Direksi.
b. Kontraktor juga harus menyediakan listrik dan air secukupnya yang
diperlukan kantor Direksi.
9 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
c. Kontraktor menyediakan perlengkapan, Kantor Kontraktor dan Kantor
Direksi Kontraktor, selain itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat
komunikasi agar hubungan antara Direksi Keet, Keet Kontraktor dan site
dapat berjalan dengan lancar.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
kantor Direksi
e. Setelah Pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus
dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar dan
memindahkan bila diminta Direksi.
5. Papan Nama Proyek
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm
atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
6. Pagar Sementara
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut :
• Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
• Tinggi pagar minimum 2,1 m.
• Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup
leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
• Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang
pengaman secukupnya di sekeliling konstruksi bangunan untuk
mencegah jatuhnya bahan- bahan bangunan dari atas yang
membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain di sekitar
bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan- perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
10 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
PASAL 13 : MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
A. Umum Uraian
1. Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi
pekerjaan persiapan yang diperlukan untuk pengorganisasian dan
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan proyek. Ini juga akan
mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang
memuaskan.
2. Mobilisasi dan demobilisasi yang dimaksudkan meliputi: bahan/material,
tenaga kerja dan peralatan kerja.
3. Pekerjaan meliputi pengadaan angkutan alat berat, material dari Gudang
ke dermaga dan dari dermaga asal ke dermaga sementara selanjutnya dari
dermaga sementara ke dermaga tujuan dan sebaliknya.
4. Termasuk biaya bongkar muat didermaga mulai dari muat di Gudang,
dermaga asal, bongkar didermaga sementara berganti dari expedisi ke LCT
yang lebih kecil karena medan sungai yang berkelok dan sempit ke
dermaga tujuan selanjutnya bongkar dari dermaga tujuan ke Gudang di
lokasi pekerjaan.
5. Penentuan Ukuran Utama Kapal
Sungai Digul 6-20 Meter
Kedalaman Sungai Minimum Kepi
Kapasitas Muatan 300
Kecepatan Rencana Max 10 Knot
A. Untuk besar DWT diasumsikan 2.18 kali besar muatan yang diangkut, dan
penambahan unsurunsur DWT seperti: Bahan bakar, minyak pelumas air
tawar, crew dan barang bawaannya diasumsikan sebesar 20% dari
muatan bersih yang direncanakan.
Sehingga = 20% x 250 ton
= 50 ton
Jadi = 50 + 250 ton
= 300 ton
B. Penentuan Harga DWT/Displasment Harga DWT/∆ diambil dari data kapal
pembanding, harga Harga DWT/displasemen adalah
11 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
sebagai berikut:
η = DWT/∆
= 508.57 / 1346.98
= 0.38
Penentuan Nilai t
V = L x B x T x Cb x masa jenis air
= 48 x 9 x 2.18 x 0.8 x 1.025
= 708.48
t = T / ∛∇
= 2 / ∛708.48
= 2 / 8.91
= 0.22
C. Penentuan Volume displasment yang direncanakan
η = 0.38
0.38 = DWT / D
= 300 / D
D = 300 / 0.38
= 789.47 m3
V = 789.47 / 1.025
= 770.22 m3
D. Penentuan Sarat (T) yang Direncanakan
t = 0.22
V = 770.22 m3
12 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
0.22 = T / ∛770.22
0.22 = T / 9.17
T = 9.17 x 0.22
= 2.06 meter Max 2,75 meter
E. Penentuan Lebar (B) yang Direncanakan
B/T = 6.667
B = 6.667 x 2.1
= Max 14 meter
F. Penentuan Tinggi (H) yang Direncanakan
H/T = 2.00
H = 2 x 2.1
= 0.95 meter
G. Penentuan Panjang (L) yang Direncanakan
L/B = 3.00
L = 3 x 14
= 42 meter Max 48 meter
B. Penyiapan Lapangan
1. Kontraktor akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan
pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah proyek.
2. Kontraktor harus memenuhi hal-hal berikut :
a. Memenuhi persyaratan Peraturan-Peraturan Nasional dan
Peraturan-Peraturan Propinsi.
b. Mengadakan konsultansi dengan Direksi Teknik sebelum
penempatan dan pembuatan kantor Proyek dan gudang-
gudang serta pemasangan peralatan produksi (Plant)
Konstruksi.
c. Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai
akibat dari operasi pelaksanaan.
13 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
3. Pekerjaan tersebut juga mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan
setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
peralatan konstruksi, serta semua bahan-bahan
C. Bahan-bahan dan Peralatan
1. Semua bahan yang dipasok harus sesuai dengan Spesifikasi dan harus
disetujui oleh Direksi Teknik. Sertifikat ujian pabrik pembuat harus
diserahkan untuk semua item-item yang dibuat pabrik termasuk tiang
pancang, semen kapur, baja konstruksi dan kayu. Kontraktor harus
menyediakan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk
pengujian dan mendapatkan persetujuan sebelum digunakan di lapangan
dan bilamana Direksi Teknik meminta demikian, sertifikasi selanjutnya
harus dilakukan atau pengujian-pengujian dilaksanakan untuk menjamin
kualitas.
2. Selama pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan peralatan
kerja antara lain:
Kepemilikan
Kapasitas
(Milik/Sewa
No. Merk/Type/Jenis Jumlah
minimal
Beli/Sewa)
Dump Truck 3-4M3 8 Unit Milik/Sewa
1
GT 356
2 Kapal LCT 1 Unit Milik/Sewa
107NT
3 Excavator 80-140HP 2 Unit Milik/Sewa
4 Generator Set 15KVA 2 Unit Milik/Sewa
5 Motor Grader >100HP 2 Unit Milik/Sewa
6 Water Tanker 3000-4500L 2 Unit Milik/Sewa
7 Tandem Roller 6-8T 2 Unit Milik/Sewa
8 Aspal Sprayer 15HP 2 Unit Milik/Sewa
9 Compressor 4000-6500L/M 1 Unit Milik/Sewa
10 Wheel Loader 1.0-1.6M3 2 Unit Milik/Sewa
11 Tire Roller 8-10T 2 Unit Milik/Sewa
12 Aspal Finisher 47HP 2 Unit Milik/Sewa
13 AMP 150HP 1 Unit Milik/Sewa
14 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
D. Jangka Waktu Mobilisasi
(1) Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah
penandatangan kontrak, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh
Pemimpin Proyek.
(2) Pembayaran mobilisasi untuk pekerjaan yang diuraikan sebelumnya
harus dimasukkan dalam item yang dinyatakan dalam daftar item
pembayaran, dan tidak boleh ada pembayaran terpisah untuk item ini.
E. Penyiapan Lapangan
(1) Kontraktor akan menguasai lahan yang ditujukan untuk kegiatan-
kegiatan pengelolaan dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah
proyek.
(2) Kontraktor harus memenuhi hal-hal berikut :
a. Memenuhi persyaratan Peraturan-Peraturan Nasional dan
Peraturan-Peraturan Propinsi.
b. Mengadakan konsultansi dengan Direksi Teknik sebelum
penempatan dan pembuatan kantor Proyek dan gudang-gudang
serta pemasangan peralatan produksi (Plant) Konstruksi.
c. Mencegah sesuatu polusi terhadap milik disekitarnya sebagai akibat
dari operasi pelaksanaan.
F. Pelaksanaan
1. Bahan-bahan material dan peralatan dari pabrik , toko /Gudang dibawa ke
Pelabuhan surabaya menggunakan dump truck.;
2. Memuat & menurunkan dari truck ke dalam kapal Expedisi dengan Crane.;
3. Kapal Expedisi membawa Bahan-bahan material dan peralatan dari
Surabya ke Asmat.;
4. Memuat & menurunkan dari Kapal Expedisi ke dalam kapal LCT dengan
Crane;
5. Kapal LCT 356 107 Ton Membawa Bahan-bahan material dan peralatan ke
Pelabuhan kepi;
15 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
6. Memuat & menurunkan dari/ke truck dengan Crane menuju lokasi
pekerjaan;
7. Pekerjaan tersebut juga mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan
setelah selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan
peralatan konstruksi, serta semua bahan-bahan.
PASAL 14 : DAERAH KERJA DAN JALAN MASUK
1. Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Lokasi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa/pinjam berdasarkan
ketentuan yang berlaku, harus membatasi operasinya di lapangan yang betul-
betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
2. Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan
dan jalur pengangkutan material di buat oleh Kontraktor dengan persetujuan
Direksi.
PASAL 15 : MATERIAL
1. Material yang dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi
dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang
disyaratkan maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan
dalam Dokumen Tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan
pada Direksi yang meliputi jenis, kwalitas dan kwantitas bahan yang dipesan,
untuk mendapat persetujuan.
PASAL 16 : KODE, STANDARD, SERTIFIKAT DAN LITERATUR DARI
PABRIK
Kontraktor harus menyediakan di lapangan antara lain: fotocopy persyaratan,
standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat dari pabrik dan informasi
lainnya yang diperlukan untuk semua material yang dipergunakan dalam proyek
ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur
yang direkomendasikan oleh pabrik.
16 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
PASAL 17 : LALU LINTAS
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan
pekerjaan, Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu
kelancaran lalu lintas atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada
dan prasarana lainnya. Bilamana terjadi kerusakan, Kontraktor berkewajiban
untuk memperbaiki/mengganti.
PASAL 18 : CUACA
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengijinkan yang
mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
PASAL 19 : PERALATAN SURVEY
Kontraktor harus menyediakan peralatan yang sewaktu-waktu akan dipakai oleh
Direksi dan staf. Alat-alat tersebut harus disetujui Direksi. Selama pelaksanaan
pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan operator dari peralatan tersebut dan
setelah pekerjaan selesai seluruh peralatan tersebut akan dikembalikan kepada
Kontraktor.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua peralatan survei tersebut terhadap
perawatan, kerusakan/kehilangan.
PASAL 20 : LAPORAN-LAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan membuat membuat dan menyampaikan laporan harian
dan laporan mingguan.
• Laporan Harian, adalah laporan yang disi setiap hari kerja yang
memuat perincian tentang :
- Kegiatan fisik
- Catatan dan perintah Konsultan pengawas yang disampaikan
secar lisan maupun secara tertulis
- Jumlah material masuk/ditolak
- Jumlah tenaga kerja
17 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
- Keadaan cuaca dan
- Pekerjaan tambah/kurang
• Laporan Minguan, Adalah laporan berkala minguan yang berisikan
garis-garis besar dari apa saja yang telah dicantumkan dalam laporan
harian, misalnya jumlah atau persentase pekerjan yang telah
dikerjakan maupun rencana kerja mingu berikutnya. Laporan minguan
dibuat oleh kontraktor dengan persetujuan konsultan pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh konsultan pengawas yang
ditujukan untuk pemberi tugas.
2. Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, Kontraktor
diwajibkan membuat dokumentasi berupa photo dan video untuk
didokumentasikan di dalam album dari bagian-bagian pekerjaan meliputi :
awal pekerjaan, pekerjaan yang sedang berlangsung/dilaksanakan atau yang
telah selesai dilaksanakan seperti yang diminta oleh Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas.
3. Dokumen harus berurutan dari awal sampai akhir proyek, agar dapat
memberikan visualisasi pelaksanaan pembangunan proyek dengan baik hasil-
hasil pembuatan dokumentasi tersebut harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas pada akhir dari setiap bulannya.
4. Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
5. Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
PASAL 21 : PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggungjawab
pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di
lapangan, yang bertindak sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai
kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang
bertanggungjawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
diberikan oleh pihak Direksi/Konsultan pengawas.
2. Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan
pada saat diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi/Konsultan pengawas.
18 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
BAB III. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
PASAL 22 : PENJELASAN UMUM
1. Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini harus memenuhi
ketentuan- ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, mengenai bahan
bangunan serta persyaratannya akan dicantumkan dibawah ini.
2. Bilamana akibat satu dan lain hal bahan yang disyaratkan tidak dapat
diperoleh, Kontraktor boleh mengajukan usul perubahan kepada Direksi
sepanjang mutunya paling tidak sama atau lebih tinggi apa yang disyaratkan.
3. Direksi akan menilai dan memberikan persetujuannya secara tertulis
sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan Kontraktor diwajibkan untuk
sejauh mungkin mempergunakan bahan-bahan produksi dalam negeri.
PASAL 23 : BAHAN AGREGAT BATU DAN ASPAL
1. Bebas dari bahan vegetatif, tanah liat yang berlebihan, dan zat-zat lain yang
dapat menurunkan kinerja kekuatan dan ketahanan lapisan Subbase;
2. Dicampur secara seragam; dan
3. Mampu dipadatkan menjadi Subbase yang padat dan stabil.
Gradasi Material Subbase
Ukuran saringan Persentase Berat Lolos Tolerasi Gradasi
Pelaksanaan di
Saringan
Lapangan
Subbase Bahan Daur
(Persen)
Ulang Aspal
Agregate
atau Beton
3 inci (75 mm) 100 - 0
1 1/2 inci (37,5 mm) - 100 0
3/4 inci (19,0 mm) 70 - 100 70 - 100 ±10
No. 10 (2,00 mm) 20 - 100 20 - 100 ±10
No. 40 (425 µm) 5 - 60 5 - 60 ±5
No. 200 (75 µm) 0 - 15 0 - 15 ±5
Tebal padat (cm) 10 - 15 10 - 15
19 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
4. Bahan dasar Agregat Base course tersusun dari agregat halus dan kasar. Bahan
harus bersih, keras, awet berupa batu pecah, kerikil atau slag yang dicampur.
Agregat harus bebas dari gumpalan tanah liat, bahan organik, bahan vegetatif
atau bahan yang tidak diinginkan yang dapat mempengaruhi kualitas dan
ketahanan bahan.
5. Metode yang digunakan untuk memproduksi batu pecah harus menghasilkan
partikel pecahan dalam produk jadi yang konstan dan seragam. Agregat halus,
didefinisikan sebagai bagian yang melewati saringan No. 4 (4,75 mm) yang
diproduksi oleh mesin penghancur atau pasir alam, harus digabungkan dalam
bahan dasar sejauh diizinkan oleh persyaratan gradasi.
Persyaratan Agregat Base Course
Parameter Persyaratan Standar Pengujian
Agregate Kasar
Abrasi dengan mesin Maksimum 50% ASTM C131
Los Angeles
Kekekalan bentuk Maks 12% jika menggunakan ASTM C88
terhadap larutan
Sodium sulfate
(Soundness)
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfate
Persentase berat butir Minimum 60% partikel memiliki ASTM D5821
pecah pada agregat bidang pecah dua dan palig sedikit
kasar (Percentage of
75% memiliki bidang pecah satu
Fractured Particles)
20 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Persentase berat Maksimum 10% ASTM D4791
partikel pipih dan
partikel lonjong
Bulk density terak/slag Tidak kurang dari 70 Pcf (1,12 ASTM C29
(jika digunakan) Mg/cubic meter)
Kandungan lumpur dan Kurang dari atau sama dengan 3% ASTM C142
material rapuh Clay
lumps and friable
particles (jika ada)
Agregat Halus
Batas cair Maksimum 25% ASTM D4318
Indeks Plastisitas Maksimum 5% ASTM D4318
Saringan Percentase berat lolos saringan
Gradasi 1 Gradasi 2 Gradasi 3
2 inci (50 mm) 100 -- --
1 - 1/2 inci (37,5 mm) 70 - 100 100 --
1 inci (25,0 mm) 55 - 85 70 - 100 100
3/4 inci (19,0 mm) 50 - 80 55 - 85 70 - 100
21 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
No. 4 (4.75 mm) 30 - 60 30 - 60 35 - 65
No. 40 (425 µm) 10 - 30 10 - 30 10 - 25
No. 200 (75 µm) 5 - 15 5 - 15 5 - 15
Tebal padat (cm) 11 - 15 7,5 - 11 Levelling (<8)
Gradasi Agregate Base Course
6. Agregate Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas
dari bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari
bahan organik dan bahan lain yang tidak dikehendaki.
Persyaratan Agregat Kasar (Asphalt Concerete)
Pengujian Persyaratan Standar
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los Maks 25% untuk perkerasan ASTM
yang melayani pesawat C131
dengan berat lebih besar atau
Angeles
sama dengan 60.000 lbs
(27.200 kg)
atau
Maks 40% untuk perkerasan
yang melayani pesawat
dengan berat kurang dari
60.000 lbs (27.200 kg), paved
shoulder,
jalan akses PKP-PK, service road
22 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Kekekalan bentuk agregat Kehilangan setelah 5 putaran: ASTM
terhadap larutan Maks 12% jika menggunakan C88
(Soundness) Sodium sulfat
atau
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan Maks 0,3% ASTM
bahan mudah C142
pecah/rapuh dalam
agregat (Clay lumps and
friable particles)
Persentase partikel Untuk perkerasan yang ASTM
pecah pada agregat direncanakan melayani D5821
kasar (Percentage of pesawat dengan berat 60,000
Fractured Particles) pounds (27.200 kg) atau lebih:
85% agregat memiliki bidang
pecah satu atau lebih dan 75%
agregat memiliki bidang pecah
dua atau lebih
7. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet,
bersudut (hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai
agregat halus. Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan
bahan lain yang tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan
pasir alam.
Persyaratan Agregat Halus (Asphalt Concerete)
23 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 3 - 6% ASTM C 4079
Non Plastis
Batas cair ASTM D4318
Non Plastis
Indeks Plastisitas ASTM D4318
Kehilangan setelah 5 putaran:
Kekekalan bentuk ASTM C88
Maks 10% jika menggunakan Sodium
agregat terhadap
sulfate atau
larutan
(Soundness) Maks 15% jika menggunakan
magnesium sulfate
Kandunga n
lempung, Maksimum 0,3% ASTM C142
material
organik dan
bahan mudah
pecah dalam
agregat (Clay lumps
and friable
particles)
Nilai setara Minimu
ASTM D2419
pasir (Sand m 45
equivalent)
Fine agregate Minimum 45%
SNI 03-6877-2002
angularity (Uji
Kadar Rongga
Tanpa Pemadatan)
8. Bahan Pengisi (Mineral Filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines).
Mineral filler harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler
dapat berupa abu batu, semen atau debu batu kapur (limestone dust).
24 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Pemilihan material filler atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Khusus untuk semen, hanya dapat digunakan pada aspal Penetrasi
60/70
Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
9. Binder Aspal
Binder aspal yang digunakan pada perkerasan area pergerakan (sisi udara)
bandar udara ditentukan tergantung dari bobot pesawat rencana yang
ditetapkan dalam desain.
Ketentuan Penggunaan Binder Aspal pada Movement Area
Bobot pesawat rencana Jenis Aspal
Penetrasi 60-70
Kurang dari 100.000 lbs (45.359 kg)
Penetrasi 60-70 atau
100.000 lbs (45.359 kg) s.d 300.000
Performance Grade
(136.077 kg)
Performanance Grade (PG) 76
(PG) 76
Lebih dari 300.000 lbs (136.077 kg) atau diatasnya
Ketentuan Penggunaan Jenis Asphalt Selain Movement Area
25 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
A Jenis Aspal
r
Paved shoulder, Blaset Pads, Jalan Akses Penetrasi 60-70 atau
a Performance
PKP- PK, Service road dan GSE
Road
Grade
10. Aspal Penetrasi
(PG) 76
Persyaratan Asphalt Penetrasi 60-70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25, 100g, 5
60 - 70 (dmm) ASTM D5
detik
Titik
lembe Min 48 (C) ASTM D36
k
Titik nyala (COC)
Mini 232 (C) ASTM D92
Daktilitas pada 25C, 5 Min 100 cm ASTM D113
cm/menit
Ber 1,01 – 1,06 ASTM D70
at
Kelarutajenn di alam C2HCI3 Mi ASTM D2042
s n
Kehilangan berat (TFOT) M99aks 0,2% ASTM D1754
%
Penetrasi setelah TFOT Mi ASTM D5
n
Daktilitas setelah TFOT M8i0n 100 cm ASTM D113
%
Kadar parafin 0 SNI 03-3639
-
2
Gradasi Agregat – Beton Aspal
%
Persentase berat lolos saringan
26 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Gradasi 1 (AC-BC) Gradasi 2 (AC-WC)
Ukuran saringan
1 inci (25,0 mm) 100 --
3/4 inci (19,0 mm) 90 - 100 100
1/2 inci (12,5 mm) 68 - 88 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 60 - 82 72 - 88
No. 4 (4,75 mm) 45 - 67 53 - 73
No. 8 (2,36 mm) 32 - 54 38 - 60
No. 16 (1,18 mm) 22 - 44 26 - 48
No. 30 (600 µm) 15 - 35 18 - 38
No. 50 (300 µm) 9 - 25 11 - 27
No. 100 (150 µm) 6 - 18 6 - 18
No. 200 (75 µm) 3 - 6 3 - 6
Minimum Voids in mineral 14,0 15,0
agregate (VMA)
Kadar Aspal 4,5 - 7,0 5,0 - 7,5
Rekomendasi tebal 6,0 – 7,5 4,0 – 5,0
konstruksi (cm)
11. Material Aspal Emulsi dan Cut Back
Jenis Aspal Emulsi dan Cut Back untuk Prime coat
27 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
SS-1, SS-1h ASTM D 977 20 - 70
MS-2, HFMS-1 ASTM D 977 20 - 70
CSS-1, CSS-1h ASTM D 2397 20 - 70
CMS-2 ASTM D 2397 20 - 70
CRS-1, CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Cut Back Asphalt
RC-250 ASTM D 2028 75 +
RC-70 ASTM D 2028 50 +
Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas 20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
28 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Residu dengan Distilasi Minimum 57% ASTM D6997 atau ASTM
atau Evaporasi D6934
Pengujian saringan, Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24 Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan, Maksimum 7,5% ASTM D6930
Stabilitas penyimpanan 5-
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH ASTM D7402
muatan listrik
maksimum
Penetrasi residu pada 25ºC, 60 – 162,50 mm ASTM D5-05
100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC, 100 Minimum 40 cm ASTM D11317
gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Keelastisan setelah Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian
residu
12. Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack Coat)
29 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Jenis Aspal untuk Tack coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
SS-1, SS-1h ASTM D 977 20 - 70
MS-2, HFMS-1 ASTM D 977 20 - 70
CSS-1, CSS-1h ASTM D 2397 20 - 70
CMS-2 ASTM D 2397 20 - 70
CRS-1, CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Cut Back Asphalt
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
RC-70 ASTM D 2028 50+
Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas 20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
Residu dengan Distilasi Minimum 57% ASTM D6997 atau ASTM
atau Evaporasi D6934
30 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Pengujian saringan, Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24 Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan, Maksimum 7,5% ASTM D6930
Stabilitas penyimpanan 5
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH ASTM D7402
muatan listrik
maksimum
Penetrasi residu pada 25ºC, 60 – 162,50 mm ASTM D5-05
100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC, 100 Minimum 40 cm ASTM D11317
gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian
residu
Tingkat Aplikasi Tack coat
Jenis Permukaan Tingkat Residu, Tingkat Bar Aplikasi
(ltr/m2)
Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,1 - 0,25 0,15 - 0,35
31 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Aspal Eksisting 0,2 - 0,35 0,3 - 0,50
Milled Surface 0,2 - 0,4 0,3 - 0,55
Beton 0,3 - 0,7 0,3 - 0,7
13. Standar Rujukan :
• ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm
(No.200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
• ASTM C136 Standard Test Method for Sieve Analysis of Fine and Coarse
Agregates
• ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
• ASTM D1250 Standard Guide for Use of the Petroleum Measurement
Tables
• ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
• ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified
Asphalts
• ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft- lbf/ft3 (600 kN-
m/m3))
• ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
• ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft3 (2,700 kN-
m/m3))
• ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
• ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified
Asphalt
32 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
• ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
• ASTM D4253 Standard Test Methods for Maximum Index Density and Unit
Weight of Soils Using a Vibratory Table
• ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
• ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of
Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm
•
(No.200) Sieve in Mineral Agregates by Washing
• ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density (Specific
Gravity) and Absorption of Coarse Agregate
• ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of
Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the Los Angeles
Machine
• ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
• ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in
Agregates
• ASTM 566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture Content of
Agregate by Drying
• ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
• ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for Bituminous Paving
Mixtures
• ASTM D946 Standard Specification for Penetration-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
• ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures
• ASTM D91073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt Paving
Mixtures
• ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
33 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
• ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures
for Laboratory Testing
• ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
• ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
• ASTM D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of Bituminous
Materials by Ductilometer
• ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
• ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
• ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum Sealing
Method
• ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination
of the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by Means of
the SuperPave Gyratory Compactor.
• ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens
Using Marshall Apparatus
• ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and Flow of
Bituminous Mixtures
• ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on
the Maximum Specific Gravity of the Mix (Gmm)
• ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and
Test Sieves
• ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
• ASTM E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement Roughness
Using a Profilograph
• ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile
of Traveled Surfaces with an Accelerometer Established Inertial Profiling
Reference
34 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
• ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled Surface
• AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants
for Hot-Mixed, Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
• AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix
Asphalt (HMA) by Oven Method
• AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing
of Compacted Asphalt Mixtures
• AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting
Susceptibility of Hot Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement
Analyzer (APA)
• Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
• Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition
• AI State Binder Specification Database
• Long Term Pavement Performance Binder Program
• AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
• AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
• 5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and
Equipment Standards
• Software FAARFIELD
• Kementrian PUPR Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Jembatan
• ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Standard Effort (12,400 ft- lbf/ft3 (600 kN-
m/m3))
• ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Sand-Cone Method
• ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction
Characteristics of Soil Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft3 (2700 kN-
m/m3))
35 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
• ASTM D2167 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in
Place by the Rubber Balloon Method
• ASTM D2487 Standard Practice for Classification of Soils for Engineering
Purposes (Unified Soil Classification System)
• ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
• ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated
Particles, or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
• ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the Percentage of
Fractured Particles in Coarse Agregate
• ASTM D6938 Standard Test Method for In-Place Density and Water Content
of Soil and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow Depth)
• ASTM D7928 Standard Test Method for Particle-Size Distribution
(Gradation) of Fine-Grained Soils Using the Sedimentation (Hydrometer)
Analysis
• M288 Standard Specification for Geosynthetic Specification for Highway
Applications
• AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
PASAL 24 : GEOTEXTILE
1. Uraian
• Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pemasokan dan pemasangan bahan
geotekstil filter (seperti drainase bawah permukaan) dan separator.
• Spesifikasi ini memberikan nilai-nilai sifat fisik, mekanis dan ketahanan
yang harus dipenuhi atau dilebihi, oleh geotekstil yang akan digunakan.
• Spesifikasi ini ditujukan untuk menjamin kualitas dan kinerja geotekstil
yang baik untuk digunakan pada aplikasi.
• Persyaratan kuat tarik geotekstil dalam spesifikasi ini dipertimbangkan
berdasarkan daya bertahan (survivability) geotekstil terhadap tegangan
yang terjadi pada saat pemasangan.
Persyaratan Kekuatan Geotekstil
36 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Kelas Geotekstil
Kelas 1 Kelas 2 Kelas 3
Sifat Metode Uji Satuan
Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi Elongasi
(3) (3) (3) (3) (3) (3)
< 50% ≥50% < 50% ≥50% < 50% ≥50%
RSNI M-01-2005
Kuat Grab (Grab
(ASTM D4632/ 1400 900 1100 700 800 500
Strength) N
D4632M-15a)
Kuat Sambungan RSNI M-01-2005
Keliman 4) (Sewn (ASTM D4632/ 1260 810 990 630 720 450
N
Seam Strength) D4632M-15a)
SNI 08-4644-
1998 (ASTM
Kuat Sobek (Tear 500 350 400(3) 250 300 180
D4533/
Strength) N
D4533M-15)
Kuat Tusuk
ASTM D6241-14 2750 1925 2200 1375 1650 990
(Puncture Strength) N
SNI 08-6511- Nilai sifat minimum untuk Permitivitas, Ukuran Pori-pori
2001 (ASTM Geosintetik (Apparent Opening Size, AOS), dan Stabilitas
Permitivitas detik -1
D4491/ Ultraviolet ditenti berdasarkan aplikasi geosintetik. Lihat
(Permittivity)
D4491M-17) Error! Reference source not found. untuk drainase bawah
permukaan, Error! Reference source not found. untuk
Ukuran Pori-pori
SNI 08-4418-
separator.
(3, 4)
Geotekstil
1997 (ASTM D4751- mm
(Apparent Opening
16)
Size, AOS)
ASTM D4355/
Stabilitas Ultraviolet
D4355M- %
(kekuatan sisa)
14(2018)
37 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Persyaratan Geotekstil Separator
Sifat Metode Uji Satuan Persyaratan
Kelas Geotekstil Lihat Error!
Permitivitas SNI 08-6511-2001 (ASTRMe ference source
detik-1 0,02(1)
(Permittivity) D4491/ D4491M-17) not found.
SNI 08-4418- 0,60
Ukuran Pori-pori Geotekstil
1997 (ASTM mm (nilai gulungan rata-rata
(Apparent Opening Size, AOS)
D4751-16) maks)
ASTM D4355/ D4355M- 50% setelah terekpos 500
Stabilitas Ultraviolet (kekuatan sisa) %
14(2018) jam
2. Standar Rujukan :
• SNI 0264:2015 : Tekstil - Cara uji identifikasi serat pada bahan tekstil
• SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas
tanah
• SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah
• SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
• SNI 4417:2017 : Metode uji beban putus dan mulur geotekstil dengan cara
cekau (grab) (ASTM D 4632 / 4632M-15a, MOD)
• SNI 08-4418-1997 : Cara uji ukuran pori-pori geotekstil
• SNI 08-4419-1997 : Cara pengambilan contoh geotekstil untuk
pengujian
• SNI 08-4644-1998 : Cara uji kekuatan sobek geotekstil cara trapesium
• SNI 08-6511-2001 : Daya tembus air pada geotekstil - cara uji
• AASHTO M288-15 : Geotextile Spesifïcation for Highway Applications.
• ASTM D123-17 : Standard Terminology Relating to
Textiles
• ASTM D4355/D4355M- : Test Method for Deterioration of
14 (2018)
Geotextilês from Exposure to Ultraviolet
38 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Light and Water (Xénon Arc Type
Apparatus)
• ASTM D4439-18 : Terminology for Geosynthetics
• ASTM D4354-12 : Standard Practice for Sampling of
Geosynthetics and Rolled Erosion Control
Products (RECPs) for Testing
• ASTM D4759-11(2018) : Practice for Determining the Specification
Conformance of Geosynthetics
• ASTM D4873/D4873M- : Standard Guide for Identification,
17
Storage, and Handling of Geosynthetic
Rolls and Samples.
• ASTM D5261-10 : Test Method for Measuring Mass per
Unit Area of Geotextiles
• ASTM D6241-14 Tes: t Method for Static Puncture Strength
of Geotextiles and Geotextile Related
Products Using a 50-mm Probe
BAB IX. PEKERJAAN PENYELESAIAN DAN
PEMBERSIHAN AKHIR
PASAL 25 : PERBAIKAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib meneliti kembali pekerjaan pekerjaan yang telah diselesaikan
serta mengerjakan pembetulan pembetulan kekurangan, perbaikan perbaikan dan
lain lain yang masih harus disempurnakan.
PASAL 26 : PEMBERSIHAN AKHIR PEKERJAAN
Setelah selesai seluruh pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan daerah kerja
antara lain mem-bongkar konstruksi konstruksi penolong, perlengkapan
39 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
perlengkapan pembantu, bahan bahan bekas tak terpakai sampai bersih
seluruhnya sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/ Pengawas.
PASAL 27 : MASA PELAKSANAAN, MASA PEMELIHARAAN DAN
SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Masa pelaksanaan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan
bersama dengan peserta pelelangan dalam aanwijzing.
2. Masa pemeliharaan adalah terhitung sejak saat penyerahan pertama yang
akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan peserta
pelelangan dalamaanwijzing.
- Selama masa pemeliharaan ini Kontraktor diwajibkan
untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan yang terjadi tanpa ada
tambahan biaya.
- Selama masa pemeliharaan tersebut Kontraktor masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan.
- Dalam masa ini Kontraktor masih bertanggung jawab penuh seluruh
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
BAB X. PERSYARATAN LAIN-LAIN DAN PERUBAHAN-
PERUBAHAN
PASAL 28 : PERSYARATAN LAIN-LAIN
1. Pelaksana diwajibkan membuat gambar-gambar revisi, bila diperlukan, dan
gambar-gambar detail dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Gambar –
gambar tersebut diajukan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar revisi atau
gambar-gambar detail harus dibuat dalam rengkap dua dan diserahkan
kepada Direksi. Kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan (as built
drawing) yang harus diserahkan Kontraktor kepada Direksi pada waktu
penyerahan Pekerjaan Pertama.
2. Penggunaan RKS dan Gambar
40 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
a. Penyedia barang/Jasa wajib meneliti semua gambar dan RKS termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam berita acara
penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bila gambar tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat/berlaku
adalah RKS, bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar lain, maka
gambar yang mempunyai skala lebih besar yang berlaku, begitu pula
Bestek (RKS) tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah
yang mengikat.
c. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Penyedia barang/Jasa wajib
menanyakan kepada direksi dan pengguna jasa. Penyedia barang/Jasa
mengikuti keputusan dalam rapat.
3. Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pemasangan instalasi sementara untuk air dan listrik, bila diperlukan
sampai berfungsi dengan baik serta seluruh biaya yang diperlukan adalah
tanggungan Kontraktor.
4. Kontraktor dan Direksi tidak terlepas dari tanggung jawab terhadap hal-
hal yang tidak diinginkan pada pekerjaan yang dilaksanakan atau yang
diawasi akibat pelaksanaan dan gambar/design yang tidak sesuai.
PASAL 29 : PERUBAHAN-PERUBAHAN
1. Semua ketentuan-ketentuan dalam RKS ini dan gambar-gambar kerja dapat
dirubah, ditambah, sesuai kebutuhan di mana perlu, akan tetapi semua hal
tersebut harus dilakukan pada waktu pemberian penjelasan dari pekerjaan ini
(aanwizjing) dan dituangkan dalam berita acara.
2. Perubahan-perubahan pada waktu pelaksanaan apabila menurut Direksi
diperlukan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
41 |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGEMBANGAN BANDAR UDARA KEPI TAHAP III (PENGEMBANGAN SISI UDARA)
Kepi, 05 Desember 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR UNIT PENYELENGGARA
BANDAR UDARA KEPI
IFA SA’ADIAH
Nip. 19770202 200712 2001
42 || Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2024 | Peningkatan Jalan Kotabaru-Eci-Senggo | Provinsi Papua Selatan | Rp 21,849,464,520 |
| 12 December 2020 | Perbaikan Dan Peningkatan Daya Dukung Landas Pacu Dan Apron | Kementerian Perhubungan | Rp 11,593,321,000 |
| 26 January 2021 | Preservasi Jalan Sota - Km 40 - Merauke | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,086,881,000 |
| 2 March 2021 | Pembangunan Ruas Jalan Buraka - Yowid (Dak Reguler Transportasi Perdesaan ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke | Rp 3,000,000,000 |