| 0811069947105000 | Rp 35,327,050,241 | |
| 0317072957922000 | - | |
| 0014989636952000 | - | |
| 0664978715952000 | - | |
| 0011149689956000 | - | |
| 0014759690954000 | - | |
| 0013661244073000 | - | |
| 0829643444814000 | - | |
| 0014989271952000 | - | |
| 0415714690603000 | - | |
| 0025084500941000 | - | |
PT Moses Edgar Partogi Utama | 07*0**5****35**0 | - |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
| 0819950429954000 | - | |
| 0737943910722000 | - | |
| 0734608425956000 | - | |
| 0033386723952000 | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - |
PT Iman Karunia Karya | 05*5**5****43**0 | - |
| 0861971380952000 | - | |
| 0817354814804000 | - |
LANJUTAN PERBAIKAN DAN PENINGKATAN DAYA DUKUNG RUNWAY
TERMASUK MARKING
I-1
Bagian 1 – Kriteria Prasarana Bandar Udara
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik 1.1-
1 Survei Penyelidikan Tanah.
Kriteria penyelidikan tanah, baik pelaksana, peralatan, jenis pengujian lapangan dan
laboratorium, jumlah titik pengujian, kedalaman pemboran, sondir atau SPT, dll, harus sesuai
dengan SNI 8460:2017.
1.1-2 Kriteria Penurunan Badan Perkerasan.
Penurunan total yang terjadi pada timbunan badan runway, setelah dimulainya pekerjaan
perkerasan dibatasi maksimum 100 mm dengan kecepatan penurunan maksimum 20
mm/tahun setelah masa konstruksi selesai.
Perbedaan penurunan (differential settlement) pada runway maksimum 30 mm pada jarak 45
m.
Derajat konsolidasi akibat timbunan sampai dengan permukaan subgrade harus lebih besar
dari 90%.
1.1-3 Kriteria Kegempaan dan Likuefaksi.
Pengaruh percepatan gempa harus diperhitungkan dalam analisa stabilitas lereng. Besar nilai
percepatan gempa di batuan dasar mengacu pada peta gempa Indonesia terbaru.
Nilai percepatan gempa di permukaan tanah untuk perhitungan stabilitas lereng harus
dikoreksi dengan faktor amplifikasi sesuai kondisi tanah atau site classnya. Perhitungan
stabilitas lereng dengan metode limit equilibrium, nilai koefisien gempa kh sesuai peta gempa
terbaru.
Untuk lapisan tanah pasir jenuh sampai dengan kedalaman 20 m, harus dievaluasi potensi
likuefaksi sesuai percepatan gempa di permukaan tanah. Potensi likuefaksi pada tanah tidak
kohesif (cohesionless soils) dapat dilakukan dengan pendekatan Seed-Idriss (1971) yaitu
melakukan prosedur pendugaan rasio tegangan siklik akibat gempa (Earthquaqe-Induced
Cyclic Stress Ratio, CSR) dan koreksi potensi liquifaksi berdasarkan hasil uji lapangan
(Standard Penetration Test dan Cone Penetration Test) untuk memperkirakan Cyclic
Resistance Ratio (CRR), dengan faktor keamanan
I-2
SF minimum 1,1. Perhitungan lateral fondasi tiang lapisan tanah pasir yang berpotensi
mengalami likuefaksi harus memperhitungkan reduksi shear strength akibat likuefaksi saat
gempa.
1.1-4 Kriteria Faktor Kemanan (Safety Factor, SF).
Kestabilan lereng dievaluasi dengan tinjauan beban yang mungkin relevan yang kemungkinan
akan bekerja pada lereng. Beberapa kemungkinan beban yang bekerja atau kondisi
pembebanan (loading conditins) diantaranya:
1. Pada masa konstruksi dan pada akhir konstruksi
2. Pada beban penuh (pada saat beroperasi)
3. Kondisi lahan sekitar terendam atau tergenang air
4. Kondisi gempa
Faktor keamanan (Safety factor/SF) lereng pada semua fasilitas sisi udara baik timbunan
maupun galian ditetapkan dalam Tabel 1.1.1.
Tabel 1.1.1 Faktor aman (SF) stabilitas lereng
Kondisi Faktor Aman (SF) Minimum
Masa Konstruksi Statis: 1,25 dan Dinamis: 1,10
Operasional Statis: 1,5 dan Dinamis: 1,15
Lereng urugan tanah harus memenuhi safety factor yang telah ditentukan dan tinggi lereng
tidak boleh melebihi 5 m. Jika tinggi lereng lebih besar dari 5 m maka harus diberi berm
dengan lebar minimum 2 m. Pada kasus tertentu dengan berbagai pertimbangan, lereng
dapat diperkuat dengan berbagai material dan teknologi terbaru. Dalam rangka memeliharaan
dan mempertahankan nilai safety factor pada kondisi hujan, lereng agar dilengkapi sistem
drainase.
1.1-5 Stabilitas dan Perkuatan Tanah Dasar.
Stabilisasi tanah dasar diperlukan apabila kondisi tanah dasar kurang baik, kemapuan
drainase jelek, menghambat drainase permukaan, kurang baik untuk mendukung beban
sebagai subgrade. Stabilisasi dapat dilakukan dengan teknik-teknik yang sudah dibakukan
antara lain:
1. Stabilisasi kimiawi
I-3
2. Stabilisasi mekanis
Perkuatan tanah dasar atau konstruksi khusus untuk meningkatkan kemampuan tanah dasar
dapat digunakan untuk dilaksanakan sesuai pertimbangan teknis dan analisa life cycles cost
melalui value engineering.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
Standar Nasional Indonesia
SNI 8460:2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.1
I-4
Bagian 2 – Persyaratan Umum
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan
2.1-1 Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian
tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang atau jasa. Maksud kontrak
diantaranya adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak yang melakukan suatu
perjanjian, memberikan suatu kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak dan
sebagai pedoman bagi para pihak yang berkontrak.
Dalam pelaksanaannya, Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua tenaga kerja,
bahan, peralatan, alat, transportasi, dan persediaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
2.1-2 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah semua pekerjaan yang terkait fasilitas
sisi udara bandar udara, antara lain pekerjaan yang terkait pekerjaan tanah (earthwork),
struktur perkerasan, pagar pengaman, saluran drainase dan penanaman rumput.
Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia Jasa harus
menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya
waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
Perkerasan Sisi Udara yang harus dilaksanakan dalam waktu yang diberikan selama masa
pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, seluruh pekerjaan yang terkait
dengan:
1. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
II-1
3. Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk penyuluhan
HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam RK3K (Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
4. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan Manajemen Mutu.
2.1-3 Perubahan pekerjaan, penghapusan pekerjaan dan pekerjaan tambah.
Direksi Teknis berhak untuk melakukan perubahan item pekerjaan berupa penambahan atau
pengurangan volume pekerjaan atau membuat item pekerjaan baru yang diperlukan karena
keperluan lapangan atau pemenuhan target atau dalam rangka penyelesaian pekerjaan
dengan catatan perubahan pekerjaan tersebut tidak mewakili perubahan signifikan dalam
karakter pekerjaan atau tidak merubah outcome pekerjaan. Ketentuan mengenai perubahan
pekerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.
2.1-4 Hak dan penggunaan bahan yang ditemukan dalam lokasi pekerjaan.
Penggunaan material yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pekerjaan dilokasi pekerjaan
seperti (tapi tidak terbatas pada); pasir, kerikil, tanah, batu, papan, kayu, kerikil lempengan
beton, harus dilaporkan kepada Direksi Teknis. Penggunaan kembali material tersebut dapat
dilakukan atas persetujuan Direksi Teknis dan apabila mempengaruhi biaya dan volume
pekerjaan agar dilengkapi dengan adendum pekerjaan.
2.1-5 Pembersihan akhir.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan sebelum penerimaan dan pembayaran akhir akan
dilakukan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua mesin, peralatan, membersihkan
kelebihan dan bahan buangan, sampah, struktur sementara, dan tunggul atau bagian pohon
dari lokasi pekerjaan.
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.1
II-2
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan
2.2-1 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga, dan
pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua bangunan kantor
darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan bengkel-bengkel yang
dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan. Kantor dan fasilitasnya yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah
Kontrak berakhir.
Ketentuan kantor Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus diusahakan sedekat
mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga
terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan cuaca,
dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang mantap
dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
II-3
2. Ukuran.
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa dan
harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat kemajuan
pekerjaan.
2
b) Ukuran kantor minimum 36 m .
3. Alat komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat digunakan
selama masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak (mobile) tidak
mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa mobilisasi, maka
Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat komunikasi lainnya yang
dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat diandalkan antara kantor perwakilan
Pengguna Jasa, kantor tim Supervisi Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem
telepon harus dipasang di kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan
sesuai dengan petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait diperlukan untuk
pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit semacam ini, Pengawas
Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi semua biaya yang timbul harus
dibayar oleh Penyedia Jasa.
4. Perlengkapan dalam ruang rapat dan penyimpanan dokumen
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi Kegiatan
secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau dekat dengan ruang
rapat.
c) Papan tulis (whiteboard) dan Proyektor LCD.
5. Kantor pendukung. Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan satu
kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri pada jarak 10
km atau lebih dari kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa harus menyediakan,
memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor pendukung dengan ukuran
sekitar 12 meter persegi yang akan digunakan oleh Staf Pengawas Pekerjaan untuk setiap
kantor pendukung.
II-4
Ketentuan bengkel dan Gudang Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang diberi perlengkapan
yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik, sehingga dapat digunakan untuk
memperbaiki peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebuah gudang
untuk penyimpanan suku cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus
disediakan.
b. Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang mampu melakukan
perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga pembantu yang terlatih.
2.2-2 Laboratorium.
Laboratorium digunakan sebagai pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek atau uji
kualitas. Uji kualitas ini bertujuan untuk membuktikan kesesuaian batas minimum nilai ukur
(parameter) dari bahan yang akan dan telah / sedang dilaksanakan termasuk bahan maupun
campuran bahan yang telah terpasang, yang dituangkan melalui dokumen spesifikasi teknis
pekerjaan.
Laboratorium pengujian bahan, meliputi uji kualitas material di bidang aspal, beton dan tanah.
Pelaksana harus menyediakan laboratorium dan menyiapkan staf, tenaga laboratorium dan
peralatan pengujian laboratorium sesuai dengan pekerjaan yang ada di kontrak. Bangunan
laboratorium disesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan mempertimbangkan semua
material yang akan di uji. Semua biaya yang dikeluarkan dalam penyediaan laboratorium / tes
laboratorium sudah termasuk dalam biaya proyek. Peralatan dan perlengkapan laboratorium
dari keperluan pengujian dalam spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari
terhitung sejak tanggal mulai kerja. Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur
suhu dan lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
2.2-3 Pengujian lapangan.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Pengujian untuk
persetujuan material dan komposisi campuran dilaksanakan oleh laboratorium independen
yang terakreditasi.
II-5
Bila diperlukan, pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila diminta
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua pengujian
yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya pengujian yang ditentukan
dalam spesifikasi ini harus dimasukan dalam item pembayaran, dan tidak ada pembayaran
terpisah yang akan dibuat untuk pengujian.
2.2-4 Pemasangan Patok dan Pengukuran.
Lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey, Center Line Survey, Profile
leveling cross section survey dan existing services survey” pada lokasi yang menjadi lingkup
pekerjaan di bawah kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan lebih lanjut. Semua hasil
pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam bentuk gambar dan disampaikan
ke Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk mendapatkan persetujuan. Apabila hasil
pengukuran dan gambar sudah benar dan akurat, selanjutnya gambar tersebut ditandatangi
oleh Direksi Teknis, Pengawas Pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa sebagai acuan
pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personel yang mendapat kendali langsung
dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan mendapat persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama melakukan
pelaksanaan pengukuran, yaitu :
1. Transverse survey
a. Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada benchmark yang pertama
- “triangle survey adopting a transverse method” harus digunakan untuk menentukan
titik awal untuk setiap pengukuran area;
- Sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum jam dan berlawanan
jalur jam dan sudut yang dipakai adalah rata-rata dari enam pembacaan;
b. Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua pengukuran yang
diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua ukuran tersebut tidak berbeda
melebihi dari toleransi standar;
c. Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan- ketentuan standar.
II-6
2. Levelling survey
a. “Levelling Survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark yang permanen;
b. Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam satuan mm, dimana
D adalah jarak loop (loop distance) dalam km;
c. Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi produsen / pabrik
peralatan.
3. Centerline survey dan profill levelling
a. Penyedia barang dan jasa harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 5 m sepanjang
“center line” dari area pengukuran;
b. Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami perubahan elevasi, tepi
perkerasan dan bangunan sepanjang Cross Section Levelling harus tercatat.
4. Cross section levelling
a. “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap arah “center line”
yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran kawasan pada setiap interval 3 m
sepanjang “center line”;
b. Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur setiap interval 5 m
dan setiap perubahan titik/point, tepi perkerasan, struktur lain seperti drainase, pagar
dan lain-lain.
5. Penyusunan data dan pembuatan peta (compiling dan mapping)
a. Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan cara yang akan
dijelaskan berikut ini;
b. Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh pengawas lapangan
(field supervisor) yang harus berisi item-item di bawah ini :
Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai titik acuan
(referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama (linkage and principal points);
Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point utama awal dan elevasi
point utama akhir;
Nama dan tipe peralatan yang dipakai;
Ukuran panjang poligon;
Metode perhitungan sudut dan koreksi poligon;
II-7
Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam gambar;
Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan;
Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan elevasi pada titik
pertemuan selama pelaksanaan survey lapangan, termasuk titik awal dan titik akhir
pada area survey;
Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua level, kontur setiap 25
cm interval dan data lapangan dan diplot pada gambar dengan ukuran A1 dengan
skala sebagai berikut :
Layout Plan Skala 1 : 1000
Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000
Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan horizontal.
6. Patok
a. Penyedia barang dan jasa harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran 4/6 cm,
tinggi 200 cm atau sesuai kebutuhan
b. Patok dicat warna putih dan hitam, tiap satu km dibutuhkan 80 buah patok.
2.2-5 Gambar Kerja (Shop Drawings).
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa. Gambar
kerja dibuat dalam format kertas A3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.2
II-8
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
2.3-1 Deskripsi.
Item pekerjaan ini terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan dan operasi yang
diperlukan untuk perpindahan personel, peralatan, bahan dan persediaan ke dan dari lokasi
proyek untuk bekerja pada proyek kecuali sebagaimana ditentukan dalam kontrak sebagai
item pembayaran terpisah.
2.3-2 Batasan Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mobilisasi dan demobilisasi dibatasi 10 persen dari total nilai proyek. Seluruh mobilisasi harus
diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal mulai kerja, kecuali
penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga
terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan sesuai dengan tahapan
mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
METODE PENGUKURAN
2.3-3 Dasar pengukuran dan pembayaran.
Berdasarkan pada harga lumpsum kontrak untuk pembayaran parsial “Mobilisasi” sebagai
berikut:
a. Dengan permintaan pembayaran pertama, 25%.
b. Ketika 25% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 25%.
c. Ketika 50% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 40%.
d. Setelah Inspeksi Akhir, pengiriman semua materi Proyek Penutupan
sebagaimana dipersyaratkan, tambahan 10% final
PEMBAYARAN
2.3-4 Metode Pembayaran.
Satuan pengukuran pembayaran dengan Lump Sum.
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.3
II-9
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL)
/ Persentase Material yang Memenuhi Batas Spesifikasi
2.4-1 Umum
Metode ini digunakan untuk menghitung persentase material yang memenuhi persyaratan.
Metode ini hanya digunakan untuk item pekerjaan tertentu atau item pekerjaan yang
mensyaratkan perhitungan volume pekerjaan menggunakan metode ini (PWL). Semua hasil
pengujian untuk lot akan dianalisis secara statistik untuk menentukan total estimasi
persentase lot yang berada dalam batas spesifikasi. PWL dihitung dengan menggunakan rata-
rata sampel (X) dan standar deviasi sampel (Sn) dari jumlah yang ditentukan (n) dari sublot
untuk lot dan batas toleransi spesifikasi, L untuk yang lebih rendah dan U untuk atas, untuk
parameter penerimaan tertentu. Dari nilai-nilai ini, masing-masing indeks Kualitas, QL untuk
Indeks Kualitas Bawah dan
/ atau QU untuk Indeks Kualitas Atas, dihitung dan PWL untuk lot untuk n yang
ditentukan dari Tabel 2.4.1. Semua batas spesifikasi yang ditentukan dalam bagian teknis
harus menjadi nilai absolut. Hasil pengujian yang digunakan dalam perhitungan harus dengan
angka signifikan yang diberikan dalam prosedur pengujian.
Ada beberapa tingkat ketidakpastian (risiko) dalam pengukuran untuk penerimaan karena
hanya sebagian kecil dari bahan produksi (populasi) yang dijadikan sampel dan diuji.
Ketidakpastian ini ada karena semua bagian dari bahan produksi memiliki probabilitas yang
sama untuk dijadikan sampel secara acak. Risiko Penyedia Jasa adalah probabilitas bahwa
materi yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat diterima tetapi ditolak atau dikenai
penyesuaian pembayaran. Risiko Pemilik adalah probabilitas bahwa material yang diproduksi
pada tingkat kualitas yang dapat ditolak, namun dapat diterima.
Maksud dari bagian ini adalah untuk memberi tahu Penyedia Jasa supaya secara konsisten
mengimbangi risiko Penyedia Jasa untuk material yang dievaluasi, kualitas produksi
(menggunakan rata-rata populasi dan standar deviasi populasi) harus dijaga pada kualitas
yang dapat diterima yang ditentukan atau lebih tinggi. Dalam semua kasus, Penyedia Jasa
bertanggung jawab untuk memproduksi pada tingkat kualitas yang akan memenuhi kriteria
penerimaan yang ditentukan ketika disampel dan diuji pada frekuensi yang ditentukan.
II-10
Pada proyek yang sangat kecil, atau pada proyek yang merupakan jenis proyek perbaikan
pemeliharaan, PWL mungkin tidak sesuai. Konsep PWL bekerja paling baik ketika bahan
yang cukup ditempatkan memiliki setidaknya satu lot per hari.
2.4-2 Metode Perhitungan PWL
Langkah-langkah perhitungan PWL adalah sebagai berikut:
a. Bagi lot menjadi n sublot berdasarkan persyaratan penerimaan untuk masing- masing
item pekerjaan.
b. Tentukan titik pengambilan benda uji secara acak di setiap sublot sesuai jumlah
yang ditentukan dalam spesifikasi masing-masing item pekerjaan.
c. Lakukan pengukuran di setiap lokasi sesuai dengan persyaratan pengujian spesifikasi.
d. Hitung nilai rata-rata hasi pengujian sample (X) di semua sublot dengan rumus:
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
dimana: X = nilai rata-rata semua pengujian benda uji pada sublot dalam satu lot
pekerjaan
x1, x2, . . .xn = nilai individu hasil uji dari benda uji n = jumlah benda uji
e. Hitung nilai standar deviasi (Sn) dengan menggunakan rumus:
Sn = [(d12 + d22 + d32 + . . .dn2)/(n-1)]1/2
dimana: Sn = Standar deviasi
d1, d2, . .dn = Deviasi dari nilai pengujian individual benda uji dari nilai rata- rataX
d1 = (x1 - X), d2 = (x2 - X) … dn = (xn - X) n =
Jumlah benda uji
f. Untuk batas persyaratan tunggal, misalnya hanya ditentukan batas bawah (nilai
minimum), maka hitung Lower Quality Index QL dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dimana: L = Nilai minimum yang disyaratkan dalam spesifikasi Hitung persentase
material within limits (PWL) dengan memasukkan nilai QL dan n kedalam Table 2.4.1,
jika nilai QL berada diantara dua nilai, maka gunakan nilai
II-11
PWL yang terbesar.
g. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan nilai antara atau terdapat batas bawah dan batas
atas, maka hitung Lower Quality Index QL dan Upper Quality Index QU dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dan
QU = (U - X) / Sn
dimana: L dan U = batas bawah dan batas atas yang disyaratkan dalam spesifikasi
hitung persentase material within limits (PWL) antara batas bawah (L) dan atas
(U) dengan memasukkan nilai QL dan QU ke dalam Tabel PWL sesuai dengan nilai
n. selanjutnya tentukan persentase material diatas PL dan persentase material dibawah
PU. Jika nilai QL berada diantara dua nilai yang ditunjukkan dalam Tabel PWL maka
gunakan nilai tertinggi baik untuk nilai PL atau PU. tentukan nilai PWL dengan
menggunakan rumus:
PWL = (PU + PL) - 100
dimana: PL = persentase material dalam batas spesifikasi bawah dan PU = persentase
material dalam batas spesifikasi atas
CONTOH PERHITUNGAN PWL
Contoh 1:
Proyek: Overlay
Item Pekerjaan yang di Uji: Overlay pada satu lot pekerjaan, Lot A.
A. PWL Berdasarkan data Density (misal Persyaratan Density 97.3)
1. Data Density dari 4 benda uji yang diambil dari satu lot, Lot A.
A-1 = 96,60
A-2 = 97,55
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
n = 4
2. Hitung nilai rata-rata density benda uji.
II-12
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (96,60 + 97,55 + 99,30 + 98,35) / 4
X = 97,95% density
3. Hitung standar deviasi.
2 2 2
Sn = [((96,60 - 97,95) + (97,55 - 97,95) +(99,30 - 97,95) + (98,35 -
2 1/2
97,95) )) / (4 - 1)]
1/2
Sn = [(1,82 + 0,16 + 1,82 + 0,16) / 3]
Sn = 1,15
4. Hitung Lower Quality Index QL (L=97.3) QL = (X - L) / Sn QL =
(97,95 - 96,30) / 1,15
QL = 1,4348
5. Tentukan nilai PWL berasarkan Tabel 2.4.1
dengan nilai QL= 1.44 dan n= 4.
PWL = 98
B. PWL berdasarkan pori (Air voids), dimana persyaratan Air voids misalnya 2 s/d 5.
1. Data Air voids benda uji pada Lot A A-1
= 5,00
A-2 = 3,74
A-3 = 2,30
A-4 = 3,25
2. Hitung nilai rata-rata angka pori.
X = (x1 + x2 + x3 . . .n) / n
X = (5,00 + 3,74 + 2,30 + 3,25) / 4
X = 3,57%
3. Hitung standar deviasi Sn.
II-13
2 2 2 2
Sn = [((3,57 - 5,00) + (3,57 - 3,74) + (3,57 - 2,30) + (3,57 - 3,25) )/(4 –
1)]1/2
1/2
Sn = [(2,04 + 0,03 + 1,62 + 0,10) / 3]
Sn = 1,12
4. Hitung Lower Quality Index QL untuk lot A,(L=2.0) QL = (X
- L) / Sn
QL = (3,57 - 2,00) / 1.12
QL = 1,3992
5. Tentukan nilai PL berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL = 1,41dan n = 4.
PL = 97
6. Hitung Upper Quality Index QU lot A, (U= 5,0) QU = (U - X) / Sn
QU = (5,00 - 3,57) / 1,12
QU = 1,2702
7. Tentukan nilai PU berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QU = 1,29 dan n = 4.
PU = 93
8. Hitung PWL berdasarkan air voids
PWL = (PL + PU) - 100 PWL = (97 + 93) - 100 = 90
Contoh 2:
Proyek: Perkerasan Kaku
Item Pekerjaan yang di Uji: Strength dan Tebal Slab
A. PWL berdasarkan capaian strength
- Misal persyaratan strength f’c = 32 Mpa, maka batas bawah (L) adalah 0,93 x 32 Mpa
= 29,76 Mpa
- Data strength benda uji pada Lot A. A-1
= 29,50 Mpa
II-14
A-2 = 29,90 Mpa A-
3 = 29,45 Mpa A-4
= 28,99 Mpa A-5 =
29,77 Mpa
1. Cek data outlier (ASTM E178) Nilai rata-rata data
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (29,50 + 29,90+ 29,45+ 28,99+29,77) / 5
X = 29,32
Standar deviasi, Sn=0,767
Dari tabel critical value ASTM E178 , untuk n=5 dan significant level 5% maka critical
value = 1,672
Batas outlier:
Atas : 29,32+1,672 x 0,767 = 30,60 Mpa
Bawah : 29,32 - 1,672 x 0,767 = 28,04
Kesimpulan: semua data pengujian tidak diangap sebagai outlier karena masih dalam
range atas dan bawah yaitu 30,60 > Xn > 28,04
2. Hitung nilai rata-rata strength
X = 29,32
3. Hitung standar deviasi,
Sn Sn = 0,767
4. Hitung lower quality index
(QL) QL = (X - L) / Sn
QL = (29,93 – 29,76 / 0,767
II-15
QL = 0,22
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel 1 berdasarkan QL dan n=5 PL =
PWL = 58
B. PWL berdasarkan tebal slab di lapangan
- Misalnya tebal yang disyaratkan 500 mm
- Batas bawah (L) = 500 mm – 0,5 inci = 500 mm – 12,7 mm = 487,3 mm
- Data ketebalan yang diambil dari data Cor Drill Lot A A-1 =
485 mm
A-2 = 490 mm
A-3 = 487 mm
A-4 = 475 mm
A-5 = 480 mm
1. Cek data Outlier
X = 483,40, Sn = 5,94, n = 5 significant level 5%, critical value = 1.672 Batas
outlier:
Batas atas = 490 +1,672 x 5,94 =499,93
Batas bawah = 475 – 1,672 x 5,94 =465 mm Kesimpulan: tidak ada data outlier
2. Hitung nilai rata-rata X = 483,40 mm
3. Hitung standar deviasi, Sn Sn = 5.94
4. Hitung lower quality index (QL) QL
= (X - L) / Sn
QL = (483.40 – 487.3 / 5.94
QL = - 0.66
II-16
5. Tentukan nilai PWL dengan Tabel PWL (negative value) berdasarkan QL dan n=5 PWL =
PL = 27
Contoh perhitungan untuk Outlier (Referensi ASTM E178)
Proyek: Lapis Aspal
Tes Item: item pekerjaan lapis aspal, Lot A.
A. Data Mat density.
1. Data Density dari empat benda uji yang diambil dari Lot A diatur dalam urutan menurun.
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
A-2 = 97,55
A-1 = 96,60
Nilai rata-rata dari benda uji tersebut adalah X=97,95 dan Standar Deviasi Sn=1,15
2. Dari ASTM E178, Tabel 2.4.2, untuk n=4 dan significance level diatas 5%, critical value =
1,463.
3. Gunakan nilai rata-rata, standar deviasi dan test critical value untuk mengevaluasi data
density.
a. Untuk hasil pengujian dengan nilai yang lebih besar dari nilai rata-rata:
Jika hasil pengujian (measurement - average)/(standard deviation) kurang dari test
criterion, maka hasil pengukuran tidak diangap outlier. Untuk data A-3, cek jika (99,30
– 97,95) / 1,15 = 1,174
Karena 1,174 kurang dari 1,463, maka hasil pengukuran A-3 bukan outlier.
b. Untuk hasil pengujian kurang dari rata-rata:
Jika (average - measurement)/(standard deviation) kurang dari kriteria, maka hasil
pengujian tidak dianggap sebagai outlier.
Untuk data A-1, cek jika (97,95 – 96,60) / 1,15 = 1,174. Karena 1,174 kurang
1,463, maka hasil pengukuran A-1 bukan outlier.
Catatan:
Pada contoh ini, hasil pengujian dianggap sebagai outlier jika density:
II-17
Lebih besar dari (97,95 + 1,463 × 1,15) = 99,63% Atau Kurang dari (97,95 – 1,463
× 1,15) = 96,27%.
Tabel 2.4.1 Estimasi Nilai Percent of Lot Within Limits (PWL)
Percent Within Positive Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
99 1.1541 1.4700 1.6714 1.8008 1.8888 1.9520 1.9994 2.0362
98 1.1524 1.4400 1.6016 1.6982 1.7612 1.8053 1.8379 1.8630
97 1.1496 1.4100 1.5427 1.6181 1.6661 1.6993 1.7235 1.7420
96 1.1456 1.3800 1.4897 1.5497 1.5871 1.6127 1.6313 1.6454
95 1.1405 1.3500 1.4407 1.4887 1.5181 1.5381 1.5525 1.5635
94 1.1342 1.3200 1.3946 1.4329 1.4561 1.4717 1.4829 1.4914
93 1.1269 1.2900 1.3508 1.3810 1.3991 1.4112 1.4199 1.4265
92 1.1184 1.2600 1.3088 1.3323 1.3461 1.3554 1.3620 1.3670
91 1.1089 1.2300 1.2683 1.2860 1.2964 1.3032 1.3081 1.3118
90 1.0982 1.2000 1.2290 1.2419 1.2492 1.2541 1.2576 1.2602
89 1.0864 1.1700 1.1909 1.1995 1.2043 1.2075 1.2098 1.2115
88 1.0736 1.1400 1.1537 1.1587 1.1613 1.1630 1.1643 1.1653
87 1.0597 1.1100 1.1173 1.1192 1.1199 1.1204 1.1208 1.1212
86 1.0448 1.0800 1.0817 1.0808 1.0800 1.0794 1.0791 1.0789
85 1.0288 1.0500 1.0467 1.0435 1.0413 1.0399 1.0389 1.0382
84 1.0119 1.0200 1.0124 1.0071 1.0037 1.0015 1.0000 0.9990
83 0.9939 0.9900 0.9785 0.9715 0.9671 0.9643 0.9624 0.9610
82 0.9749 0.9600 0.9452 0.9367 0.9315 0.9281 0.9258 0.9241
81 0.9550 0.9300 0.9123 0.9025 0.8966 0.8928 0.8901 0.8882
80 0.9342 0.9000 0.8799 0.8690 0.8625 0.8583 0.8554 0.8533
79 0.9124 0.8700 0.8478 0.8360 0.8291 0.8245 0.8214 0.8192
78 0.8897 0.8400 0.8160 0.8036 0.7962 0.7915 0.7882 0.7858
77 0.8662 0.8100 0.7846 0.7716 0.7640 0.7590 0.7556 0.7531
76 0.8417 0.7800 0.7535 0.7401 0.7322 0.7271 0.7236 0.7211
75 0.8165 0.7500 0.7226 0.7089 0.7009 0.6958 0.6922 0.6896
74 0.7904 0.7200 0.6921 0.6781 0.6701 0.6649 0.6613 0.6587
73 0.7636 0.6900 0.6617 0.6477 0.6396 0.6344 0.6308 0.6282
72 0.7360 0.6600 0.6316 0.6176 0.6095 0.6044 0.6008 0.5982
71 0.7077 0.6300 0.6016 0.5878 0.5798 0.5747 0.5712 0.5686
70 0.6787 0.6000 0.5719 0.5582 0.5504 0.5454 0.5419 0.5394
69 0.6490 0.5700 0.5423 0.5290 0.5213 0.5164 0.5130 0.5105
68 0.6187 0.5400 0.5129 0.4999 0.4924 0.4877 0.4844 0.4820
67 0.5878 0.5100 0.4836 0.4710 0.4638 0.4592 0.4560 0.4537
66 0.5563 0.4800 0.4545 0.4424 0.4355 0.4310 0.4280 0.4257
65 0.5242 0.4500 0.4255 0.4139 0.4073 0.4030 0.4001 0.3980
64 0.4916 0.4200 0.3967 0.3856 0.3793 0.3753 0.3725 0.3705
63 0.4586 0.3900 0.3679 0.3575 0.3515 0.3477 0.3451 0.3432
62 0.4251 0.3600 0.3392 0.3295 0.3239 0.3203 0.3179 0.3161
61 0.3911 0.3300 0.3107 0.3016 0.2964 0.2931 0.2908 0.2892
60 0.3568 0.3000 0.2822 0.2738 0.2691 0.2660 0.2639 0.2624
59 0.3222 0.2700 0.2537 0.2461 0.2418 0.2391 0.2372 0.2358
58 0.2872 0.2400 0.2254 0.2186 0.2147 0.2122 0.2105 0.2093
57 0.2519 0.2100 0.1971 0.1911 0.1877 0.1855 0.1840 0.1829
56 0.2164 0.1800 0.1688 0.1636 0.1607 0.1588 0.1575 0.1566
55 0.1806 0.1500 0.1406 0.1363 0.1338 0.1322 0.1312 0.1304
54 0.1447 0.1200 0.1125 0.1090 0.1070 0.1057 0.1049 0.1042
53 0.1087 0.0900 0.0843 0.0817 0.0802 0.0793 0.0786 0.0781
52 0.0725 0.0600 0.0562 0.0544 0.0534 0.0528 0.0524 0.0521
51 0.0363 0.0300 0.0281 0.0272 0.0267 0.0264 0.0262 0.0260
50 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000
II-18
Percent Within Negative Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
49 -0.0363 -0.0300 -0.0281 -0.0272 -0.0267 -0.0264 -0.0262 -0.0260
48 -0.0725 -0.0600 -0.0562 -0.0544 -0.0534 -0.0528 -0.0524 -0.0521
47 -0.1087 -0.0900 -0.0843 -0.0817 -0.0802 -0.0793 -0.0786 -0.0781
46 -0.1447 -0.1200 -0.1125 -0.1090 -0.1070 -0.1057 -0.1049 -0.1042
45 -0.1806 -0.1500 -0.1406 -0.1363 -0.1338 -0.1322 -0.1312 -0.1304
44 -0.2164 -0.1800 -0.1688 -0.1636 -0.1607 -0.1588 -0.1575 -0.1566
43 -0.2519 -0.2100 -0.1971 -0.1911 -0.1877 -0.1855 -0.1840 -0.1829
42 -0.2872 -0.2400 -0.2254 -0.2186 -0.2147 -0.2122 -0.2105 -0.2093
41 -0.3222 -0.2700 -0.2537 -0.2461 -0.2418 -0.2391 -0.2372 -0.2358
40 -0.3568 -0.3000 -0.2822 -0.2738 -0.2691 -0.2660 -0.2639 -0.2624
39 -0.3911 -0.3300 -0.3107 -0.3016 -0.2964 -0.2931 -0.2908 -0.2892
38 -0.4251 -0.3600 -0.3392 -0.3295 -0.3239 -0.3203 -0.3179 -0.3161
37 -0.4586 -0.3900 -0.3679 -0.3575 -0.3515 -0.3477 -0.3451 -0.3432
36 -0.4916 -0.4200 -0.3967 -0.3856 -0.3793 -0.3753 -0.3725 -0.3705
35 -0.5242 -0.4500 -0.4255 -0.4139 -0.4073 -0.4030 -0.4001 -0.3980
34 -0.5563 -0.4800 -0.4545 -0.4424 -0.4355 -0.4310 -0.4280 -0.4257
33 -0.5878 -0.5100 -0.4836 -0.4710 -0.4638 -0.4592 -0.4560 -0.4537
32 -0.6187 -0.5400 -0.5129 -0.4999 -0.4924 -0.4877 -0.4844 -0.4820
31 -0.6490 -0.5700 -0.5423 -0.5290 -0.5213 -0.5164 -0.5130 -0.5105
30 -0.6787 -0.6000 -0.5719 -0.5582 -0.5504 -0.5454 -0.5419 -0.5394
29 -0.7077 -0.6300 -0.6016 -0.5878 -0.5798 -0.5747 -0.5712 -0.5686
28 -0.7360 -0.6600 -0.6316 -0.6176 -0.6095 -0.6044 -0.6008 -0.5982
27 -0.7636 -0.6900 -0.6617 -0.6477 -0.6396 -0.6344 -0.6308 -0.6282
26 -0.7904 -0.7200 -0.6921 -0.6781 -0.6701 -0.6649 -0.6613 -0.6587
25 -0.8165 -0.7500 -0.7226 -0.7089 -0.7009 -0.6958 -0.6922 -0.6896
24 -0.8417 -0.7800 -0.7535 -0.7401 -0.7322 -0.7271 -0.7236 -0.7211
23 -0.8662 -0.8100 -0.7846 -0.7716 -0.7640 -0.7590 -0.7556 -0.7531
22 -0.8897 -0.8400 -0.8160 -0.8036 -0.7962 -0.7915 -0.7882 -0.7858
21 -0.9124 -0.8700 -0.8478 -0.8360 -0.8291 -0.8245 -0.8214 -0.8192
20 -0.9342 -0.9000 -0.8799 -0.8690 -0.8625 -0.8583 -0.8554 -0.8533
19 -0.9550 -0.9300 -0.9123 -0.9025 -0.8966 -0.8928 -0.8901 -0.8882
18 -0.9749 -0.9600 -0.9452 -0.9367 -0.9315 -0.9281 -0.9258 -0.9241
17 -0.9939 -0.9900 -0.9785 -0.9715 -0.9671 -0.9643 -0.9624 -0.9610
16 -1.0119 -1.0200 -1.0124 -1.0071 -1.0037 -1.0015 -1.0000 -0.9990
15 -1.0288 -1.0500 -1.0467 -1.0435 -1.0413 -1.0399 -1.0389 -1.0382
14 -1.0448 -1.0800 -1.0817 -1.0808 -1.0800 -1.0794 -1.0791 -1.0789
13 -1.0597 -1.1100 -1.1173 -1.1192 -1.1199 -1.1204 -1.1208 -1.1212
12 -1.0736 -1.1400 -1.1537 -1.1587 -1.1613 -1.1630 -1.1643 -1.1653
11 -1.0864 -1.1700 -1.1909 -1.1995 -1.2043 -1.2075 -1.2098 -1.2115
10 -1.0982 -1.2000 -1.2290 -1.2419 -1.2492 -1.2541 -1.2576 -1.2602
9 -1.1089 -1.2300 -1.2683 -1.2860 -1.2964 -1.3032 -1.3081 -1.3118
8 -1.1184 -1.2600 -1.3088 -1.3323 -1.3461 -1.3554 -1.3620 -1.3670
7 -1.1269 -1.2900 -1.3508 -1.3810 -1.3991 -1.4112 -1.4199 -1.4265
6 -1.1342 -1.3200 -1.3946 -1.4329 -1.4561 -1.4717 -1.4829 -1.4914
5 -1.1405 -1.3500 -1.4407 -1.4887 -1.5181 -1.5381 -1.5525 -1.5635
4 -1.1456 -1.3800 -1.4897 -1.5497 -1.5871 -1.6127 -1.6313 -1.6454
3 -1.1496 -1.4100 -1.5427 -1.6181 -1.6661 -1.6993 -1.7235 -1.7420
2 -1.1524 -1.4400 -1.6016 -1.6982 -1.7612 -1.8053 -1.8379 -1.8630
1 -1.1541 -1.4700 -1.6714 -1.8008 -1.8888 -1.9520 -1.9994 -2.0362
II-19
Tabel 2.4.2 Critical Value ASTM E 178
II-20
II-21
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations Federal Aviation
Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.4
II-22
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan
2.5-1 Deskripsi
Kajian teknis lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara rancangan
asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual lapangan. Kegiatan ini terdiri
dari survei lapangan dan analisa data lapangan. Penyedia Jasa harus menyediakan personel
teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga diperoleh mutu dan kinerja yang
disyaratkan. Selain itu Penyedia Jasa juga menyediakan tenaga ahli berpengalaman dalam
bidangnya untuk mengarahkan Penyedia Jasa dalam melakukan kajian agar tetap sesuai
dengan kaidah keteknikan dan aturan dan standar yang berlaku.
2.5-2 Survei Lapangan
Selama 30 hari pertama semenjak mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengarahkan personel
teknisknya untuk melakukan survei lapangan, membuat laporan tentang kondisi fisik dan/atau
kondisi fasilitas eksisting di lokasi pekerjaan misalnya, perkerasan, saluran, box culvert, pagar
talud, runway strip dan struktur terkait lainnya. Semua survei harus menggunakan peralatan
dan perlengkapan yang sesuai dengan fasilitas yang disurvei.
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei dengan akurat dan memasang patok Bench
Marking (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang terhadap gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasandan
penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memasang patok pelasakaan (construction stakes) yang menunjukkan
garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan perkerasan, perbaikan strip, drainase
samping ataupun perbaikan dan perkuatan lereng timbunan dan galian. Bilamana diperlukan
untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus melakukan pengukuran
penampang melintang pada permukaan tanah dengan interval 25 m, atau pada interval yang
telah ditetapkan oleh Direksi Teknis.
II-23
2.5-3 Tenaga Ahli
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan, misalnya
tenaga ahli Perkerasan, Drainase, Geoteknik atau struktur, yang membantu dalam pelaksanaan
kajian teknis agar dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan dan mengacu pada standar dan
aturan baku. Tenaga Ahli yang disediakan adalah tenaga ahli utama dengan pengalaman
minimum 10 tahun menangani proyek sejenis atau dari kalangan akademisi.
2.5-4 Pembayaran
Penyediaan semua pekerja, peralatan yang dibutuhkan dalam survei lapangan termasuk
Tenaga Ahli menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah dianggap termasuk dalam
konntrak harga satuan dan tidak ada biaya tambahan atas kegiatan kajian teknis lapangan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.5
II-24
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran
2.6-1 Pengukuran kuantitas
Semua pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan kontrak akan diukur oleh Direksi Teknis, atau
perwakilan resmi mereka, menggunakan alat ukur dengan Sistem Unit Internasional. Metode
pengukuran dan perhitungan yang akan digunakan dalam penentuan volume material yang
digunakan menggunakan metode pengukuran umum dan standar sebagaimana tercantum di
dalam Tabel 2.7.1.
Tabel 2.7.1 Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran
Terminologi Uraian
Volume galian Dalam menghitung volume penggalian, metode perhitungan dengan membuat rata-
dan urugan rata luas penampang potongan dikalikan jarak atau interval
Pengukuran Istilah "ton" berarti ton pendek yang terdiri dari 2.000 pon (907 km) avoirdupois. Semua
proporsi bahan yang diukur atau proporsional dengan bobot harus ditimbang pada skala yang
berdasarkan berat akurat, disertifikasi secara independen oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi
di lokasi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jika material dikirim dengan
kereta api, berat mobil dapat diterima dengan ketentuan bahwa hanya berat material
aktual yang dibayar. Truk yang digunakan untuk mengangkut material yang dibayar
berdasarkan berat harus ditimbang kosong setiap hari dan setiap truk harus memiliki
tanda identifikasi yang jelas terbaca.
Pengukuran Bahan-bahan yang diukur berdasarkan volume pada kendaraan angkut harus diangkut
berdasarkan dalam kendaraan yang disetujui dan diukur di tempat pengiriman. Kendaraan untuk
volume tujuan ini dapat dari berbagai ukuran atau tipe yang dapat diterima untuk material yang
diangkut, asalkan bodinya berbentuk sedemikian rupa sehingga isi sebenarnya dapat
dengan mudah dan akurat ditentukan. Semua kendaraan harus dimuat setidaknya
sampai kapasitas permukaan airnya, dan semua beban harus diratakan ketika
kendaraan tiba di titik pengiriman.
II-25
Material Asphalt Bahan aspal akan diukur dengan galon (liter) atau ton (kg). Ketika diukur dengan volume,
volume tersebut akan diukur pada 60 ° F (16 ° C) atau
Terminologi Uraian
akan dikoreksi ke volume pada 60 ° F (16 ° C) menggunakan ASTM D1250 untuk aspal.
Semen Semen dihitung berdasarkan ukuran berat ton (kg)
Struktur Struktur diukur disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Papan/Kayu Papan/kayu diukur berdasarkan satuan kubik atau lembar atau batang
Pelat dan lembaran Ketebalan pelat dan lembaran galvanis yang digunakan dalam pembuatan pipa logam
bergelombang, gorong-gorong pipa logam dan lengkungan, dan cribbing logam akan
ditentukan dan diukur dalam fraksi desimal inci.
Item Lainnya Ketika barang-barang standar hasil pabrikan seperti pagar, kawat, pelat, bentuk gulungan,
saluran pipa, dll., ditentukan berdasarkan satuan yang dikeluarkan oleh pabrik terkait
misalnya unit, lembar, rol dll.
Timbangan Timbangan harus diuji keakuratannya (dikalibrasi) dan diservis sebelum digunakan.
Timbangan harus akurat dalam 0,5% dari berat yang benar di seluruh rentang penggunaan.
Penyedia Jasa harus memeriksa timbangan di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
sebelum mulai bekerja.
Peralatan sewa Penyewaan peralatan akan diukur berdasarkan waktu dalam jam yang meliputi jangka
waktu kerja aktual dan waktu mobilisasi yang diperlukan
2.6-2 Lingkup pembayaran
Penyedia Jasa harus menerima kompensasi yang ditentukan dalam kontrak sebagai
pembayaran penuh atas material terpasang yang memenuhi persyaratan.
2.6-3 Kompensasi untuk volume pekerjaan yang diubah
Ketika jumlah pekerjaan yang diterima berbeda dari jumlah dalam proposal dan perubahannya
tertuang di dalam addendum pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat menerima pembayaran
atas volume perubahan dalam addendum kontrak.
2.6-4 Pembayaran untuk bahan yang telah tersedia di lokasi
Pembayaran sebagian dapat dilakukan terhadap material yang sudah dikirim ke lokasi
pekerjaan dan ditempatkan di lokasi yang telah disetujui serta material tersebut memenuhi
kriteria dalam spesifikasi teknis dan diterima oleh Direksi Teknis.
II-26
Biaya pengiriman bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut dapat dimasukkan dalam
pembayaran parsial berikutnya setelah persyaratan berikut dipenuhi:
a. Materi telah disimpan atau tersimpan dengan cara yang dapat diterima oleh Pejabat
Pembuat Komitmen atau di lokasi yang disetujui.
b. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti yang dapat diterima tentang kuantitas dan
kualitas bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut.
c. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti bahwa biaya material dan transportasi telah
dibayarkan.
d. Penyedia Jasa telah memberikan hak hukum Pemilik (bebas dari hak gadai atau beban
apa pun) untuk bahan yang disimpan atau ditimbun.
e. Penyedia Jasa telah memberikan bukti kepada Pemilik bahwa material yang disimpan
atau ditimbun diasuransikan terhadap kehilangan karena kerusakan atau hilangnya
material tersebut setiap saat sebelum digunakan dalam pekerjaan.
2.6-5 Garansi
a. Selain jaminan lain dalam kontrak ini, Penyedia Jasa menjamin bahwa pekerjaan yang
dilakukan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan persyaratan kontrak dan bebas dari segala
cacat dalam peralatan, material, pengerjaan
b. Garansi ini akan berlanjut untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal penerimaan akhir
pekerjaan, kecuali diatur lain di dalam kontrak.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.6
II-27
Bagian 6 – Perkerasan Lentur (Flexible Pavements)
Seksi 6.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete )
LINGKUP PEKERJAAN
6.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan permukaan dari bahan beton aspal (asphalt concrete)
pada perkerasan yang terdiri dari campuran agregat dan aspal yang dicampur menggunakan mesin
pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP). Lapisan beton aspal (asphalt concrete) terdiri dari 2 (dua)
jenis tergantung dari ukuran maksimum agregat dan gradasinya, yaitu Asphalt Concrete – Wearing
Course yang selanjutnya disebut AC-WC dan Asphalt Concrete – Binder Course yang selanjutnya
disebut AC – BC.
Bahan AC-WC maupun AC-BC dihampar pada lokasi yang sudah disiapkan sesuai dengan
spesifikasi dan memenuhi persyaratan gradasi, tebal lapisan dan jalur penghamparan. Setiap lapisan
harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi, tebal dan kepadatan. Lapisan AC-BC terdiri dari
dari 1 (satu) atau beberapa lapis, sedangkan AC-WC dibatasi maksimum hanya 1 (satu) lapis dan
merupakan lapisan paling atas dari suatu perkerasan lentur (flexible).
Dalam hal lapis AC-BC lebih dari satu lapis, maka penghamparan lapis berikutnya dapat dilakukan
setelah lapis pertama mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
MATERIAL
6.1-2.1 Agregat
Agregat terdiri dari batu pecah, kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus
terbebas dari bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak
menempelnya marka pada permukaan perkerasan atau bahan lain yang tidak diinginkan.
Bagian yang tertahan saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai agregat kasar dan
material yang lolos saringan No. 4 (4,75 mm) didefinisikan sebagai agregat halus.
V-1
a. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan organik
dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi kriteria
dalam Tabel 6.1.1.
Tabel 6.1.1 Persyaratan Agregat Kasar
Standar
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los Maks 40% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5
Kekekalan bentuk agregat
putaran: Maks 12% jika
ASTM C88
terhadap larutan
menggunakan Sodium
(Soundness)
sulfat atau Maks 15% jika
menggunakan
magnesium sulfate
Gumpalan lempung
Maks 0,3% ASTM C142
dan bahan mudah
pecah/rapuh dalam
agregat (Clay lumps
and friable particles)
85% agregat memiliki bidang
Persentase partikel
ASTM D5821
pecah satu atau lebih dan
pecah pada agregat
75% agregat memiliki bidang
kasar (Percentage of
pecah dua atau lebih
Fractured Particles)
V-2
Partikel pipih (rasio
Maksimum 8%, dengan
ASTM D4791
lebar dan tebal lebih
perbandingan berat partikel
dari 5 dan lonjong
pipih dan lonjong 5:1
(rasio panjang dan
lebar lebih dari 5)
b. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang tidak
dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam. Persyaratan
agregat halus seperti ditampilkan dalam Tabel 6.1.2.
Tabel 6.1.2 Persyaratan Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 3 - 6% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kehilangan setelah 5
putaran:
Maks 10% jika
Kekekalan bentuk agregat
menggunakan Sodium
terhadap larutan ASTM C88
sulfate atau
(Soundness)
Maks 15% jika
menggunakan
magnesium sulfate
Kandungan lempung,
material organik dan bahan
mudah pecah dalam agregat Maksimum 0,3% ASTM C142
(Clay lumps and friable
particles)
V-3
Minimum 45 ASTM D2419
Nilai setara pasir (Sand
equivalent)
Fine agregate angularity (Uji
Kadar Rongga Tanpa Minimum 45% SNI 03-6877-2002
Pemadatan)
c. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
6.1-2.2 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines). Mineral filler
harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler berupa abu batu.
Persyaratan Filler ditampilkan dalam Tabel 6.1.3.
Tabel 6.1.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
6.1-2.3 Binder Aspal
Binder aspal yang digunakan pada perkerasan area pergerakan (sisi udara) bandar udara
Rendani adalah Aspal Penetrasi 60-70
6.1-2.4 Aspal Penetrasi 60/70
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan pada Tabel 6.1.4 sebagai berikut:
Tabel 6.1.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 5 detik 60 - 70 (dmm) ASTM D5
Titik lembek
Min 48 (ºC) ASTM D36
V-4
Titik nyala (COC) Mini 232 ( C) ASTM D92
Daktilitas pada 25ºC, 5
Min 100 cm ASTM D113
cm/menit
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99% ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
Daktilitas setelah TFOT Min 100 cm ASTM D113
Kadar parafin 0 - 2% SNI 03-3639
KOMPOSISI
6.1-3.1 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat (dense
graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan Job
Mix formula (JMF).
6.1-3.2 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
6.1-3.3 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. Hotmix harus dirancang mengikuti
prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition 2014.
Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM D6926 dan pengujian
stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM D6927. Untuk perkerasan
dengan beban pesawat diatas
300.000 lbs (136.077 kg), dipersyaratkan untuk pengujian Indirect Tensile
V-5
Strength (ITS). Tensile Strength Ratio (TSR) dari komposisi campuran, merujuk pada
ASTM D4867 tidak boleh kurang dari 80% saat dilakukan pengujian dengan tingkat
kejenuhan (saturation) 70 - 80%, atau jika hasil pengujian menunjukkan hasil kurang dari
80% maka Penyedia Jasa dapat menambahkan Anti-strip agent untuk memastikan bahwa
TSR dari komposisi campuran lebih dari 80%, dengan biaya dibebankan kepada
Penyedia Jasa. JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai
pelaksanaan. JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi
agregat yang digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap
fraksi agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam JMF;
Persentase dari bahan perekat aspal;
Jenis aspal yang digunakan;
Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
Temperatur pencampuran di Laboratorium;
Temperatur pemadatan di Laboratorium;
Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal
yang menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan stabillity, Flow, air
voids / VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan density;
Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
Persentase muka bidang pecah;
Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam masa
konstruksi tidak diperbolehkan
V-6
Tabel 6.1.5 Kriteri Rancangan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Bobot Pesawat Metode Pengujian
>/= 60.000 Lbs
(27216 Kg),
tekanan ban 100 psi atau lebih
Jumlah tumbukan (per sisi)
75
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (VIM), (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids in ASTM D6995
Gradasi 1 :
mineral agregate
Min 14
(VMA), (%)
Gradasi 2 :
Min 15
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan gradasi. Agregat terdiri
dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas bawah satu ukuran
saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang berdekatan, atau sebaliknya.
Gradasi beton aspal ditampilkan dalam Tabel 6.1.6. Gradasi agregat
tersebut adalah berdasarkan gradasi dari agregat yang
memiliki specific gravity yang seragam. Persentase dari lolos saringan untuk
berbagai ukuran saringan harus dikoreksi jika agregat yang digunakan memiliki specific
gravity yang bervariasi, merujuk pada Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design
Methods, 7th Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan harus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Direksi Teknis,
Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten untuk dilakukan verifikasi.
V-7
Tabel 6.1.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal
Persentase berat lolos saringan
Ukuran saringan
Gradasi 1 Gradasi 2
(AC-BC) (AC-WC)
1 inci (25,0 mm) 100 --
3/4 inci (19,0 mm) 90 - 100 100
1/2 inci (12,5 mm) 68 - 88 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 60 - 82 72 - 88
No. 4 (4,75 mm) 45 - 67 53 - 73
No. 8 (2,36 mm) 32 - 54 38 - 60
No. 16 (1,18 mm) 22 - 44 26 - 48
No. 30 (600 µm) 15 - 35 18 - 38
No. 50 (300 µm) 9 - 25 11 - 27
No. 100 (150 µm) 6 - 18 6 - 18
No. 200 (75 µm) 3 - 6 3 - 6
Minimum Voids in mineral agregate (VMA) 14,0 15,0
Kadar Aspal 4,5 - 7,0 5,0 - 7,5
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 6,0 – 7,5 4,0 – 5,0
6.1-3.4 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan
pemadatan. Sebelum dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
V-8
melakukan uji pemadatan di luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Selain itu,
percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal padat
lapisan aspal. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m maksimum
6 m x 30 m yang dibagi menjadi
2 segmen. Perbedaan tiap segmen tergantung dari jumlah lintasan pada setiap tahapan
pemadatan. Apabila percobaan pemadatan sudah memenuhi syarat, maka hasilnya
akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penuh di lapangan. Jika hasil percobaan
pemadatan tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction density rasio harus tercapai minimum 98%.
METODE KONSTRUKSI
6.1-4.1 Batasan cuaca
Campuran aspal tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah dan ketika terjadi
hujan yang dapat mempengaruh suhu beton aspal. Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis terdapat bagian
yang tidak konsisten.
6.1-4.2 Asphalt plant
Asphalt plant atau sering juga disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) harus memenuhi
persyaratan yang meliputi:
a. Pemeriksaan AMP
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area dan
semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan
V-9
peralatan, material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties
material dan pemeriksaan suhu campuran.
b. Timbangan truck
Beton Aspal harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan disertifikasi
oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang. Timbangan harus selalu
diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya. Timbangan beton aspal
harus berupa system penimbangan elektronik (electronic weighing system) yang
dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan manual.
c. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan dan
sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus memiliki
ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi secara
efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666 termasuk
semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar terkini, dan
peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material.
Fasilitas minimum harus memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup,
alat pemadam api, bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink
dengan saluran air.
6.1-4.3 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat dari
sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan tanah
atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus simultan selama
pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
V-10
6.1-4.4 Alat angkut
Mengangkut hotmix AC dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang cukup
ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca. Jumlah truk untuk
mengangkut hotmix AC harus cukup dan dikelola sedemikian rupa sehingga perlatan
penghampar dapat beroperasi menerus dengan kecepatan yang disetujui. Suhu
campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat penghamparan sesuai dengan
temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
6.1-4.5 Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan alat
pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai tebal,
kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus memiliki
system penggetar (vibrator) dan temper. Alat tersebut harus mempunyai hopper yang
dapat menampung kapasitas cukup sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang
merata (homogen). Hopper harus dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur
adukan yang merata di muka screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt finisher
harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix dengan hasil yang
memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus berupa roda crawler
(rantai baja).
6.1-4.6 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan roda
karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu beroperasi
dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix , dengan
jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan
V-11
hotmix . Depresi atau penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh
operasi roller harus diperbaiki oleh Peyedia Jasa dengan biaya sendiri.
6.1-4.7 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat pemadatan
dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga /teknisi untuk
pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada Direksi Teknis
6.1-4.8 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang berlebihan
(overheating) tidak merata dan dapat memasok aspal terus-menerus kedalam mixer pada
suhu yang seragam. Suhu aspal modifikasi PG tidak boleh lebih dari 180°C (356°F) ketika
dicampurkan ke dalam agregat.
6.1-4.9 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada agregatnya.
Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 180°C (356°F) ketika dicampur dengan
aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka diperlukan perlakuan
khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan yang berlebihan. Suhu
tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat terselimuti dengan merata,
sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
6.1-4.10 Persiapan campuran AC
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah yang
sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat terselimuti
aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat untuk memproduksi
campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik untuk setiap produksi (batch)
campuran. Waktu pencampuran ditetapkan berdasarkan prosedur untuk menentukan
persentase material yang terselimuti aspal
V-12
dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
6.1-4.11 Penghamparan Tack coat
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Tack coat digunakan sebagai perekat
sambungan vertikal maupun horizontal antara lapisan aspal yang satu dengan lapisan
aspal yang lainnya. Ketentuan mengenai tack coat mengacu pada Seksi 6.2 dalam
spesifikasi ini.
6.1-4.12 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing.
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk meminimumkan
jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan waktu penyelesaian untuk
setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini harus atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Proses pengiriman material, penghamparan serta finishing Hotmix AC adalah sebagai
berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya alat
penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak diperkenankan untuk
dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya mengalami penurunan hingga
setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan Hotmix AC selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink maupun
kontrol laser jika hamparan lajur Hotmix AC yang pertama sudah memenuhi toleransi
yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor. Penyedia Jasa diharuskan
memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan penghamparan dan setiap hamparan
tersebut harus memenuhi toleransi ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum
pelaksanaan penghamparan selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC eksisting dimana sebelahnya akan dihampar Hotmix AC
baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi
V-13
dengan tack coat sebelum Hotmix AC baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, Hotmix AC dituang ke dalam asphalt finisher dan
segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya dipadatkan
dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaan selesai akan
memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yang ditetapkan.
Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar campuran Hotmix AC tidak melesak dan
terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Hotmix AC harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan minimum 3
m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher.
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu (center
line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah- daerah dengan
satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna mencapai
lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger dengan lebar
yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan longitudinal
lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun demikian
sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu. Sambungan melintang
dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari sambungan lapisan
dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, Hotmix AC dapat
dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia Jasa harus
mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Atau
jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan membuang lapisan
tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa. Pembongkaran dilakukan dengan
asphalt cutter dan milling dengan kedalaman satu lapis hamparan. Area yang akan
dibuang dan diganti harus dengan lebar minimum selebar asphalt finisher dan
panjang minimum 3 m.
V-14
6.1-4.13 Pemadatan Beton Aspal
Setelah penghamparan, Hotmix AC harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan Hotmix AC adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat Hotmix AC telah cukup stabil,
sehingga AC tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun terdorong. Urut-urutan
pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada saat melakukan Trial
Compaction.
Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan Hotmix AC namun juga tetap efektif memadatkan. Kecepatan
alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak lebih dari 10 km/jam
untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan yang disebabkan perubahan
arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka harus dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari AMP.
Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang dipadatkan
memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat, serta memiliki
kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk menghindari Hotmix AC
melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda alat pemadat wajib
dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab, namun pemakaian air secara
berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis, maka
Hotmix AC harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan alat
bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki berat minimum 125 kg, dengan
lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan dengan minimum
getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan dilengkapi dengan bagian pembasah pelat
tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
4. Untuk AC yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak harus
segera dibuang dan diganti dengan hotmix AC yang baru dan dipadatkan. Pekerjaan
ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin
V-15
Patching (patching permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan setebal
lapisan AC yang dikerjakan
6.1-4.14 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan ikatan
yang menerus antara lapisan maupun lajur hotmix dan dengan kepadatan lapangan seperti
yang disyaratkan. Ketentuan sambungan lapisan AC sebagai berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan hotmix di
bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah ditentukan. Alat
pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi dari hotmix tanpa bekisting
yang baru dihampar, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk sambungan melintang.
Untuk kedua cara pembuatan sambungan tersebut, bidang kontak sambungan harus
dilapisi dengan tack coat sebelum menggelar hotmix di lajur berikutnya.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan bentuk tidak
teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15 cm untuk
menghasilkan bindang kontak yang bersih, mantap, dan dengan bidang vertikal yang
seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan hotmix tersebut harus
dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun
yang tampak tidak konsisten. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi teknis, harus digunakan untuk melapisi bagian sambungan
yang telah kering dan bersih sebelum penghamparan hotmix di lajur yang
bersebelahan.
3. Untuk pekerjaan overlay bandar udara yang beroperasi, maka diakhir pekerjaan baik
pada arah memanjang maupun melintang, dibuatkan tapering (ramp) dengan
kemiringan maksimum 1%. Tapering harus dipotong dengan keseluruhan kedalaman
maupun memanjang pada garis lurus untuk menghasilkan permukaan vertikal yang
akan disambungkan dengan penghamparan hotmix selanjutnya.
V-16
6.1-4.15 Saw-cut Grooving
Pada kondisi tertentu dan bila disyaratkan dalam desain dan ditunjukkan dalam gambar
kerja, permukaan AC-WC dapat dibuat Grooving.
6.1-4.16 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya yang
dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus dilengkapi dengan
lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk memudahkan pengawasan
pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2 atau 200
lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai berikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang sudah
di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot dengan
kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan penghamparan hotmix
di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
6.1-6.1 Kriteria Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
V-17
a. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang diakui
atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah dikalibrasi
oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
b. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran aspal yang dibagi
menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublots antara 400 s.d 600 ton campuran
aspal. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar, maka satu lot
disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau hari
berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume hotmix AC yang relatif kecil (kurang dari 3000 ton
(2.270 metric tons), penerimaan dan pembayaran material dilaksanakan berdasarkan
volume penghamparan per hari.
Ketika digunakan lebih dari satu AMP, maka produksi AC dari masing- masing
AMP dihampar dalam lot yang terpisah.
c. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
(1) Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM D3665.
Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck pengangkut sesuai
dengan ASTM D979. Sampel AC dapat dimasukkan ke dalam timah logam
tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30
- 60 menit untuk mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan
seperti yang ditentukan dalam JMF
(2) Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203 untuk
setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan mengacu pada
ASTM D6926 dan ASTM D6925.
V-18
d. Kepadatan
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi. Dalam
spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory Bulk density
JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk specific gravity
dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Bulk specific gravity ditentukan
berdasarkan ASTM D2726.
(1) Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (125 mm) dsesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat, tenaga
kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang core. Bekas
yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus setelah Coring, dan
lubang inti harus diisi dalam satu hari setelah pengambilan sampel.
(2) Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring tambahan
dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang. Area yang
tidak terikat (unbonded area) harus dibongkar dan dilapis ulang. Biaya
pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
(3) Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot. Maksimum
deficiency disetiap titik tidak lebih dari 1/4 inci (6 mm) dari tebal lapisan yang
direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan
kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
(4) Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar sambungan
melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm dari sambungan.
Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan ASTM D2726.
Persentase kepadatan Percent of Bulk
V-19
density merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan dengan
kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam persamaan:
(5) Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing- masing sublot
yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor mengacu pada
ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama antara Penyedia
Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis . Nilai bulk specific gravity
setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
6.1-5.2 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
a. Umum
Kriteria penerimaan didasarkan pada karakteristik beton aspal yang dihasilkan antara
lain meliputi; air voids, kepadatan (mat density dan sambungan), tebal, skid
resistance dan tercapainya slope yang direncanakan.
b. Air voids dan kepadatan lapangan (mat density)
Air voids lapisan beton aspal di lapangan (In-place air voids) ditetapkan sebesar 3 -
7,5%, sedangkan air voids di laboratorium, atau Voids in Mix (VIM) berdasarkan Mix
design criteria sebesar 3 - 5%.
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) berdasarkan
prosentase Kepadatan Laboratorium (Laboratory Density) ditetapkan sesuai dengan
nilai VIM sbb :
VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 97%.
VIM = 4 - 5%, Desity Ratio (DR) minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan air
voids ditentukan dengan mekanisme percentage of material within specification
limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum 90%. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam
V-20
Paragraf 6.1-8.1.
c. Kepadatan sambungan (Joint density)
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) pada
Sambungan (Joint density) lapisan AC-BC dan AC-WC harus memenuhi syarat sesuai
dengan VIM (Voids in Mix).
a. VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 95%.
b. VIM = 4 - 5%, Density ratio (DR) minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan didasarkan
pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat diterima. Jika
nilai PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan evaluasi penyebab
tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 80%, Penyedia Jasa
harus menghentikan produksi sampai diketahui penyebab kurangnya kepadatan
sambungan. Jika PWL kurang dari 71% pekerjaan tersebut dapat dibayar namun
pembayarannya akan dikurangi 5%. Pengurangan pembayaran akan dievaluasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran
ditentukan dalam Paragraf 6.1- 8.1.
d. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness dan
grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil pengukuran
tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera melakukan
perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah pengukuran selesai. Ketika
diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan
menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan beton aspal tidak boleh menyimpang lebih dari 9 mm
dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval pengukuran
per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari 24
jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji
V-21
kerataannya dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal)
untuk mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm mistar
straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel dan
melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat diperbaiki
akan dibongkar dan diganti dengan beton aspal baru.
6.1-5.3 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4. dalam Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam Tabel 6.1.5.
Tabel 6.1.9 Batas Toleransi Penerimaan Beton Aspal
Desain Perkerasan untuk Pesawat
Udara dengan Berat Total Lebih
Besar atau sama dengan 60.000 Lbs,
Tekanan Ban 100 psi atau
lebih
Pengujian
Batas toleransi spesifikasi
L U
Jumlah Tumbukan (per sisi) 75 -
Stability (kg)
800 -
Flow (mm)
2 4
Air voids Total Mix (%)
2 5
Surface course (AC-WC), mat density
96,3 101,3
(%)
Binder course (AC-BC), mat density (%) 95,5 101,3
Joint density 93,3 -
V-22
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang tersisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan didasarkan
pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi: AC-WC Mat
density (%), 1.30; AC-BC Mat density (%), 1.30; Joint density (%) 1.55.
6.1-5.4 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
a. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis Prosedur
pengujian mengacu pada Paragraf 6.1-6.1d dan 6.1-6.2b. Hanya satu sampel per lot
yang diizinkan.
(1) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru dengan
data yang ada sebelumnya.
(2) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi dasar
pembayaran.
METODE PENGUKURAN
6.1-6.1 Pengukuran
Perhitungan campuran beton aspal berdasarkan satuan berat (tonase). Pengukuran
bobot/tonnase beton aspal harus didasarkan dari penimbangan hotmix di Batch AMP yang
sudah dimuat dalam dump truck, kalau perlu menimbang dump truck kosong dan dump
truck yang sudah terisi hotmix dari AMP. Material tersebut telah dihamparkan, dipadatkan
dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian density hotmix harus menunggu
setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 jam - 48 jam. Bobot hotmix AC = bobot
dump truck berisi hotmix dikurangi bobot dump truck kosong.
V-23
PEMBAYARAN
6.1-6.1 Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan hotmix AC yang memenuhi persyaratan dan diterima dibuat
dalam satuan harga per ton atau kg, dengan faktor pembayaran berdasarkan percentage
of material within specification limits (PWL).
Harga yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi untuk bahan, perlengkapan dan
perlatan, persiapan pencampuran, penghamparan, tenaga dan biaya insidentil yang
dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan.
6.1-7.2 Faktor Pembayaran
Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung sesuai dengan Tabel
6.1.10.
Tabel 6.1.10 Penentuan Faktor Pembayaran
Percentage of material within Faktor Pembayaran untuk satu lot
specification limits (PWL) pekerjaan (% kontrak unit price)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0,5 PWL + 55
55 – 74 1,4 PWL – 12
Kurang dari 55 Reject
Ketentuan mengenai batasan faktor pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran keseluruhan pekerjaan beton aspal tidak boleh lebih besar dari biaya
dan volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price), meskipun secara teoritis
memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran 106% dari unit price
ketika PWL pada rentang 96-100.
2. Pembongkaran atau “reject”. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan
V-24
ketika PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa
dengan Direksi Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
3. Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah antara data
perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori.
Jika nilai PWL untuk kepadatan sambungan kurang dari 71% maka faktor
pembayaran dikurangi 5% dengan syarat area yang tidak tercapai kepadatan yang
disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and
Voids in Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use
of Sodium Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No. 200)
Sieve in Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density
(Specific Gravity) and Absorption of Coarse Agregate ASTM
C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation
of Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the
Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine
and Coarse Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles
in Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture
Content of Agregate by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for
Bituminous Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration - Graded Asphalt
V-25
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures ASTM
D1073 Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen
from Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific
Gravity and Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and
Fine Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating
of Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Non-Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in
Place by Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted
Dense and Open Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction
Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for
Agencies Testing and Inspecting Road and Paving
V-26
Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and
Plasticity Index of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix Recycling Agents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles,
or Flat and Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt
Concrete Paving Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures
for Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of
Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the
Percentage of Fractured Particles in Coarse Agregate ASTM
D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of
Bituminous Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix
Asphalt by Ignition Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt
Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density
of Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum
Sealing Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination of
the Relative Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by
Means of the SuperPave Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens
Using Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and
Flow of Bituminous Mixtures
V-27
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on
the Maximum Specific Gravity of the Mix (Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and
Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations ASTM
E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement
Roughness Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile of
Traveled Surfaces with an Accelerometer Established Inertial
Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to
Measure Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled
Surface
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants for Hot-
Mixed, Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix Asphalt
(HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing of
Compacted Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting Susceptibility of Hot
Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement Analyzer (APA)
Asphalt Institute (AI)
Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition AI State Binder Specification
Database
Federal Highway Administration (FHWA)
Long Term Pavement Performance Binder Program Federal Aviation
V-28
Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports AC
150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
FAA Orders
5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and Equipment Standards
Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 6.1
V-29
Bagian 7 – Tack Coat, Marka
Seksi 7.2 Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack coat)
LINGKUP PEKERJAAN
7.2-1 Bagian ini mencakup persiapan dan pemberian lapis tipis aspal cair sebagai lapis pengikat
(tack coat) pada permukaan perkerasan yang akan dilapisi beton aspal sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar kerja.
Aspal emulsi digunakan sebagai tack coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan bobot
lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg).
MATERIAL
7.2-2 Material aspal
Material aspal harus berupa aspal emulsi yang ditentukan dalam ASTM D3628 sebagai
aplikasi aspal untuk tack coat yang sesuai dengan kondisi setempat. Jenis aspal yang
yang digunakan sebagai tack coat ditampilkan dalam Tabel 6 .2.1 sedangkan
persyaratan khusus untuk aspal emulsi ditampilkan dalam Tabel 7.2.2 sebagai berikut:
Tabel 7.2.1 Jenis Aspal untuk Tack coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
VI-30
Tabel 7.2.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas
20 – 100 detik ASTM D7496
Saybolt Furol pada 50°C
ASTM D6997 atau
Residu dengan Distilasi
Minimum 57% ASTM D6934
atau Evaporasi
Pengujian saringan,
Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24
Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan,
Stabilitas penyimpanan 5 Maksimum 7,5% ASTM D6930
hari
Identifikasi Cationic, Positif, dengan pH
ASTM D7402
muatan listrik maksimum 6,5
Penetrasi residu pada
60 – 120 mm ASTM D5-05
25ºC, 100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC,
Minimum 40 cm ASTM D11317
100 gr, 5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah
Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian residu
METODE KONSTRUKSI
7.2-3.1 Batasan Cuaca
Tack coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur atmosfer
10°C (50°F) keatas, dan temperature tidak berada di bawah 2°C (35°F) untuk 12 jam
sebelum aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
7.2-3.2 Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang meliputi persiapan
VI-31
dan pelaksanaan termasuk peralatan pemanas dan penghampar. Tack coat harus
diaplikasikan dengan mesin aspal distributor. Peralatan harus bekerja dengan baik dan
tidak mengandung kontaminasi atau pengencer pada tangki. Ujung semprotan harus
bersih serta memiliki ukuran yang dapat menjaga distribusi aspal emulsi yang seragam.
Truk distribusi harus disertai dengan spreader spray bar. Truk distributor harus
memiliki thermometer yang mudah diakses yang secara konstan melakukan monitor
terhadap emulsi, dan memiliki alat ukur tangki mekanis yang dapat beroperasi sehingga
dapat digunakan untuk memeriksa ulang akurasi komputer.
Truk distributor harus memiliki perlengkapan yang dapat memanaskan dan mencampur
material secara efektif sesuai dengan temperatur yang diperlukan sebelum aplikasi.
Pemanasan dan pencampuran harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi
manufaktur/pabrik.
Distributor juga harus dilengkapi dengan hand sprayer. Selain itu, mesin distributor aspal
juga arus dikalibrasi tiap tahun sesuai dengan ASTM D2995.
Power broom atau blower digunakan untuk membersihkan permukaan dari debu,
contaminat atau benda lainnya sebelum diaplikasikan tack coat.
7.2-3.3 Aplikasi tack coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Tack coat, dilakukan terlebih dahulu pembersihan
permukaan menggunakan kompresor.
Material tack coat harus diaplikasikan secara merata menggunakan aspal distributor pada
tingkat yang tepat untuk kondisi dan permukaan yang sesuai dengan Tabel 7.2.3. Tipe
material aspal dan laju aplikasi harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis sebelum dilakukan aplikasi.
Tabel 7.2.3 Tingkat Aplikasi Tack coat
Jenis Permukaan
Tingkat Bar Aplikasi Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,15 - 0,35
VI-32
Setelah aplikasi tack coat, permukaan harus dibiarkan mengering tanpa terganggu
selama periode waktu yang dibutuhkan hingga kering dan setting. Waktu tunggu ini harus
ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus melindungi
tack coat dan menjaga permukaan hingga lapisan berikutnya atau lapisan selanjutnya
ditempatkan. Apabila tack coat terganggu oleh aktifitas pelaksanaan pekerjaan, tack coat
harus diulangi kembali dengan biaya Penyedia Jasa.
METODE PENGUKURAN
7.2-4 Kuantitas dari pekerjaan tack coat untuk pembayaran dihitung berdasarkan satuan luas yaitu m2
pekerjaan tack coat yang telah dihampar di lokasi yang ditentukan dalam gambar kerja dan telah
dinyatakan memenuhi persyaratan bahan dan pelaksanaan oleh Pegawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
7.2-5 Pembayaran pekerjaan tack coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan dengan
volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk kompensasi
penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan material serta untuk tenaga
kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D1250 Standard Guide for Use of the Petroleum Measurement Tables
ASTM D2995 Standard Practice for Estimating Application Rate and
Residual Application Rate of Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified Asphalts
VI-33
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 7.2
VI-34
Seksi 7.3 Marka Perkerasan
LINGKUP PEKERJAAN
7.3-1 Bagian ini termasuk persiapan dan pengecatan angka, tanda atau garis pada permukaan
runway sesuai dengan spesifikasi dan pada lokasi yang ditunjukkan pada rencana, atau sesuai
arahan dari Direksi Teknis. Istilah “cat” dan “material marka” berikut “pengecatan” dan “aplikasi
marka” dapat bertukar pada keseluruhan spesifikasi ini.
MATERIAL
7.3-2.1 Persetujuan material
Penyedia Jasa harus melengkapi laporan tes atau sertifikasi pabrik, untuk material yang
dikirim ke lokasi pekerjaan. Sertifikat harus mencakup pernyataan bahwa material telah
memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bersama dengan salinan material marka, termasuk
adhesi, flow promoting dan/atau floatation additive; serta persyaratan aplikasi harus
diserahkan dan disetujui oleh Direksi Teknis sebelum aplikasi awal pemberian marka.
Laporan dapat digunakan untuk penerimaan materi atau Direksi Teknis dapat melakukan
tes verifikasi. Penyedia Jasa harus melaporkan kepada Direksi Teknis mengenai
kedatangan material ke lokasi pekerjaan. Seluruh material yang sampai harus tiba dalam
wadah tertutup yang mudah diukur untuk diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis.
7.3-2.2 Material marka
Material marka yang digunakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Teknis. Marka
yang diajukan untuk persetujuan mencakup, tipe, warna (nomor warna), takaran
aplikasi, tambahan Glass Beads jika diperlukan termasuk tipe dan takaran aplikasinya.
a. Cat.
Cat dapat berupa waterborne, epoxy, methacrylate atau solvent-base dengan
ketentuan pemakaian dan persyaratan sebagai berikut:
VI-35
1. Penggunaan waterborne atau solvent based paints:
• Type I digunakan untuk lokasi dimana pesawat bergerak pelan.
• Type II digunakan pada lokasi dimana curing lebih cepat diperlukan.
• Type III digunakan pada lokasi yang membutuhkan lapisan tebal dan lebih
tahan lama.
2. Marka sementara menggunakan waterborne atau solvent based dengan takaran
30% s.d 50% dari aplikasi penuh.
3. Pada permukkan yang porus, pengecatan dilakukan dua lapis yang dilaksanakan
pada arah yang berlawanan. Lapis pertama pada tingkat 50% tanpa glas beads
dan lapis kedua arah berlawanan pada tingkat 100% dengan Glass Beads.
4. Retroflectivity diukur dengan alat portable yang sesuai dengan ASTM E1710.
5. Pengecatan pada marka Preformed Thermoplastic (yang sudah ada) harus
2
menghasilkan setidaknya 225 mcd/m /lux pada marka warna putih dan 100
2
mcd/m /lux pada marka warna kuning.
Ketentuan terkait takaran cat dan glass beads ditampilkan dalam Tabel 7.3.1,
sementara takaran cat pada Tabel 7.3.2 berikut:
Tabel 7.3.1 Takaran Cat dan Glass Beads
Tambahan Glass Beads (Bila
Cat
diperlukan)
Application Rate Tipe I, Gradasi A
Type
Maksimum Minimum
230 ft2/gal
Waterborne II
No beads
(5,6 m2/l)
VI-36
Tabel 7.3.2 Persyaratan Cat
Jenis Cat Persyaratan
Porsi non-volatile dari kendaraan untuk semua jenis
cat harus terdiri dari 100% polimer akrilik
sebagaimana ditentukan dengan analisis spectral
Waterborne
inframerah.
\
METODE KONSTRUKSI
7.3-3.1 Batasan Cuaca
Pengecatan hanya boleh dilakukan dengan permukaan yang kering, dan temperature
sekitar dan temperature permukaan yang memenuhi rekomendasi pabrik sesuai dengan
Paragraf 7.3-2.1. Operasi pengecatan harus dihentikan apabila temperature sekitar atau
permukaan tidak memenuhi rekomendasi pabrik. Marka tidak boleh diaplikasikan apabila
kecepatan angin melebih 10 mph. kecuali windscreen digunakan untuk menyelimuti
material guns. Marka tidak boleh diaplikasikan apabila kondisi cuaca hingga waktu
kering diperkirakan tidak memenuhi rekomendasi pabrik untuk aplikasi.
7.3-3.2 Peralatan
Peralatan harus termasuk perlengkapan yang diperlukan untuk membersihkan pemukaan,
mesin marka mekanis, mesin pengeluaran beads, serta alat bantuan untuk pengecatan
dengan tangan yang mungkin dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pembuat marka mekanis harus berupa tipe semprotan atomisasi atau tipe mesin
marka tanpa udara dengan dispenser Glass Beads otomatis yang tepat untuk aplikasi cat.
Mesin harus menghasilkan ketebalan film yang seragam dan merata serta cat dan Glass
Beads menutupi sesuai keperluan dengan pinggiran yang rapi tanpa ada luberan atau
cipratan serta tanpa semprotan berlebih. Peralatan marka untuk cat dan beads harus
dikalibrasi setiap hari.
VI-37
7.3-3.3 Persiapan Permukaan
Segera sebelum aplikasi cat, permukaan harus kering dan bebas kotoran, minyak,
pelumas, laitance, atau kontaminasi lain yang dapat mengurangi ikatan antara cat dan
perkerasan. Penggunaan bahan kimia atau dampak selama persiapan permukaan harus
disetujui secepatnya oleh Direksi Teknis. Setelah operasi pembersihan, penyapuan,
peniupan, atau penyucian dengan air bertekanan harus dilakukan untuk memastikan
permukaan bersih dan bebas pasir atau serpihan yang tersisa dari proses pembersihan.
a. Persiapan permukaan perkerasan baru
Area yang akan di cat harus dicat dan dibersihkan dengan sapu, blower, water
blasting, atau dengan metode lain yang diizinkan oleh Direksi Teknis untuk
menghilangkan semua kontaminan, termasuk senyawa curing beton, untuk
meminimalisir kerusakan pada permukaan perkerasan.
7.3-3.4 Tata letak marka
Usulan marka harus ditemptkan sebelum aplikasi cat. Lokasi marka untuk
menempatkan Glass Beads harus ditunjukkan dalam gambar kerja.
7.3-3.5 Aplikasi
Pengecatan marka dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan surface
course. Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan lokasi, dimensi dan jarak arka
sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar kerja. Cat tidak boleh diaplikasikan sampai
tata letak dan kondisi permukaan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tepi dari marka harus seragam dalam satu garis, tidak boleh menyimpang lebih dari 12
mm dalam 15 m, serta dimensi dan jarak marka harus berada di dalam toleransi seperti
ditunjukkan dalam Tabel 7.3.5.
VI-38
Tabel 7.3.5 Toleransi Dimensi dan Jarak Marka
Dimensi dan Jarak Toleransi
36 inci (910 mm) atau ke bawah ±1/2 inci (12 mm)
Lebih dari 36 inci hingga 6 kaki (910 mm hingga 1,85 m) ±1 inci (25 mm)
±2 inci (50 mm)
Lebih besar dari 6 kaki hingga 60 kaki (1,85 m hingga 18,3
m)
Lebih besar dari 60 kaki (183 m) ±3 inci (76 mm)
Cat harus dicampur sesuai dengan instruksi perusahaan dan diaplikasikan pada
perkerasan dengan mesin pengecatan marka atau ditentukan lain oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penambahan Thinner tidak diizinkan.
Glass Beads harus didistribusikan pada area marka dengan lokasi yang ditunjukkan pada
rencana untuk ditempatkan Glass Beads segera setelah aplikasi cat. Dispenser harus
dilengkapi dengan desain yang sesuai untuk pemasangan mesin penanda yang sesuai
untuk menyalurkan Glass Beads. Glass Beads harus ditempatkan dengan takaran
yang direncanakan.
Glass Beads tidak boleh diaplikasikan pada cat hitam atau hijau. Glass Beads harus
merekat pada cat yang sudah kering (cured) atau seluruh operasi harus dihentikan hingga
koreksi dilakukan. Tipe bead yang berbeda tidak boleh dicampur. Pemantauan berkala
pada penanaman glass bead dan distribusi harus dilakukan.
7.3-3.6 Marka preformed thermoplastic pada bandar udara
Pada umumnya marka tipe preformed thermoplastic pada perkerasan bandar udara tidak
diizinkan.
7.3-3.7 Control strip.
Sebelum dilakukan pengecatan marka secara keseluruhan, Penyedia Jasa wajib
VI-39
mempersiapkan strip control. Pelaksanaan strip control dilakukan dihadapan Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus menunjukkan metode pelaksanaan,
peralatan dan material cat yang digunakan memenuhi persyaratan spoesifikasi. Sebelum
penerimaan area pekerjaan yang dianggap sebagai control strip, marka harus dievaluasi
pada waktu gelap untuk memastikan penampilan yang seragam.
7.3-3.8 Retro-reflectance
Reflektansi harus diukur dengan retro-reflectometer portable yang memenuhi ASTM E1710
(atau setara). Total pembacaan harus diambil dari setiap arah. Rata- rata harus sama
dengan atau diatas level minimum dari seluruh pembacaan dalam batas 30% satu
sama lain. Jumlah Minimum retro-reflectance ditampilkan dalam Tabel 9.6.6.
Tabel 7.3.6 Jumlah Minimum Retro-Reflectance
Retro-reflectance mcd/m2/lux
Material
Putih
Initial Type I 300
Initial Type III 600
Initial Thermoplastic 225
Pengecatan ulang/tambahan 100
7.3-3.9 Perlindungan dan pembersihan
Setelah pengecatan marka, marka harus dilindungi dari kerusakan hingga kering.
Seluruh permukaan harus dilindungi dari kelembaban berlebih dan/atau hujan dan dari
perubahan bentuk karena cipratan, percikan, tumbahan, atau bocoran. Penyedia
Jasa harus menghilangkan debu, sampah, media reflektif yang lepas, dan produk
samping yang dihasilkan selama persiapan permukaan dan operasi pengecatan di area
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuang limbah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau peraturan terkait lingkungan yang berlaku.
VI-40
METODE PENGUKURAN
7.3-4 Pengukuran kuantitas marka untuk pembayaran dilakukan atas hasil pengecatan marka sesuai
dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan
satuan luas, meter persegi (m2).
PEMBAYARAN
7.3-5 Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan pengukuran dalam
m2. Harga yang dibayarkan sudah harus termasuk kompensasi penuh untuk seluruh material,
persiapan, pengantaran, dan pemasangan material serta untuk tenaga kerja, peralatan,
pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai
Spesifikasi.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D476 Standard Classification for Dry Pigmentary Titanium Dioxide
Products
ASTM D968 Standard Test Methods for Abrasion Resistance of Organik
Coatings by Falling Abrasive
ASTM D1652 Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy Resins
ASTM D2074 Standard Test Method for Total, Primary, Secondary, and Tertiary Amine
Values of Fatty Amines by Alternative Indicator Method
ASTM D2240 Standard Test Method for Rubber Property - Durometer Hardness
ASTM D7585 Standard Practice for Evaluating Retroreflective Pavement Markings Using
Portable Hand-Operated Instruments
ASTM E303 Standard Test Method for Measuring Surface Frictional
VI-41
Properties Using the British Pendulum Tester
ASTM E1710 Standard Test Method for Measurement of Retroreflective Pavement
Marking Materials with CEN-Prescribed Geometry Using a Portable
Retroreflectometer
ASTM E2302 Standard Test Method for Measurement of the Luminance
Coefficient Under Diffuse Illumination of Pavement Marking Materials
Using a Portable Reflectometer
ASTM G154 Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet (UV) Lamp
Apparatus for Exposure of Nonmetallic Materials
Commercial Item Description
A-A-2886B Paint, Traffic, Solvent based
Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports FAA
AC 150/5340-1 Standards for Airport Markings
FAA AC 150/5320-12 Measurement, Construction, and Maintenance of Skid
Resistant Airport Pavement Surfaces
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 7.3
Merauke, Desember 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR UBPU KELAS I MOPAH MERAUKE
TAUFIK KURNIAWAN, S.Tr.T
Penata (III/c)
NIP. 19850328 200912 1 005
VI-42
XI-1