| 0010694743093000 | Rp 43,077,799,080 | |
| 0030326128323000 | - | |
| 0013943766017000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
Kementrian Negara/Lembaga : Kementerian Perhubungan
Unit Eselon I : Ditjen Perhubungan Darat
Pembangunan Dan Pengelolaan
Program :
Angkutan Jalan
Pembinaan Dan Pengembangan Angkutan
Hasil :
Perkotaan
Unit Eselon II : Direktorat Angkutan Jalan
Pendampingan Manajemen Proyek
Pengembangan Angkutan Massal Berbasis
Kegiatan : Jalan di Kawasan Perkotaan dengan Skema
Pembelian Layanan (Buy The Service)
tahun 2024
Terselenggaranya pelayanan angkutan
Indikator Kinerja Kegiatan :
perkotaan
Satuan Ukur Dan Jenis Keluaran : Paket
Volume : 1 (Satu) Paket
A. RUANG LINGKUP, STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN, TENAGA
PELAKSANA DAN PELAPORAN
1. RUANG LINGKUP
Pihak ketiga atau perusahaan bertugas membantu Direktorat Angkutan Jalan dalam
teknis operasional pengelolaan manajemen pengelola sistem buy the service terhadap
operator bus dan dalam menyediakan personil pengawasan, verifikasi, survei, publikasi,
monitoring dan evaluasi, yang mencakup:
a. Melakukan penyesuaian dokumen pendukung serta verifikasi mulai dari Standar
Operational Prosedur (SOP), Pedoman Pelaksanaan, Dokumen penilaian Standar
Pelayanan ketika terjadinya perubahan;
b. Melakukan penyesuaian dokumen verifikasi terkait dengan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang akan diterapkan kepada operator bus apablia terjadi
perubahan;
c. Melakukan survei layanan dan evaluasi terkait dengan program Buy The Service
kepada masyarakat.;
d. Melakukan publikasi terhadap program penyelenggaraan Buy The Service kepada
pemerintah daerah, masyarakat, dan stakeholder lainnya baik melalui media sosial,
media cetak ataupun media elektronik;
e. Memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan angkutan
perkotaan sebelum beroperasi;
f. Melakukan verifikasi terhadap layanan yang harus dipenuhi oleh angkutan
perkotaan;
g. Melakukan analisis dan perhitungan pemenuhan kinerja pengelolaan operator bus;
h. Melakukan evaluasi terhadap data–data yang diperoleh meliputi data kinerja
sarana, prasarana, dan kinerja operasional;
i. Melakukan rapat tim teknis sesuai dengan kebutuhan dan menyiapkan berita acara
terhadap kinerja pengelolaan operator bus;
j. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada pengelola bus untuk melakukan
perbaikan apabila terjadi penyimpangan;
k. Penyusunan laporan kegiatan atas hasil pengawasan dan monitoring serta evaluasi
terhadap penyelenggaraan operator bus;
l. Melaksanakan sosilisasi secara komperhensif kepada stakeholder daerah dan
memberikan sosialisasi kepada sekolah sekolah di 11 kota BTS;
m. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan;
Selain ruang lingkup kegiatan diatas, Manajemen Pengelola juga bertugas membantu
Direktorat Angkutan Jalan dalam teknis pembuatan kajian teknis dan evaluasi angkutan
perkotaan yang mencakup : .
a. Memberikan rekomendasi secara teknis kepada Kementerian Perhubungan terkait
keberlanjutan dari program buy the service di 11 kota BTS dan membuat
pentahapan pentahapan untuk keberlanjutan dari program Buy The Service;
b. Melakukan reviu institusional terhadap kesiapan pengelolaan layanan angkutan
perkotaaan di 11 kota;
c. Melakukan evaluasi secara berkala baik secara operasional dan memberikan
rekomendasi kebijakan kemanfaatan kepada stakeholder terkait baik Kementerian
Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan Operator Bus;
d. Analisis Mitigasi Risiko terhadap keseluruhan aspek penyelenggaraan Buy The
Service meliputi Perencanaan, Pengelolaan, Pengoperasian, Pengembangan, dan
Keberlanjutan;
e. Melaksanakan bimbingan kepada daerah mengenai program Buy The Service
sehingga adanya pendampingan terhadap rencana pengambilalihan program Buy
The Service;
f. Merancang konsep dan kajian implementasi integrasi layanan angkutan perkotaan
dan integrasi pembayaran tarif dengan angkutan eksisting yang dimiliki oleh
angkutan kota daerah;
g. Membuat konsep perencanaan baik dari sisi kelembangaan dan bisnis serta
perencanaan secara teknis;
h. Mengevaluasi perhitungan BOK dan memberikan rekomendasi perhitungan biaya
operasi kendaraan baik dalam skema buy the service ataupun selisih antara biaya
operasional dan biaya pendapatan
i. Melaksanakan komunikasi dan konsultasi kepada stakeholder terkait perihal buy the
service