| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015398522036000 | Rp 17,641,677,548 | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | Rp 111 | Tidak menyampaikan Jaminan Penawaran |
| 0026303818722000 | - | - | |
| 0032105058722000 | - | - | |
PT Pribumi Group Indonesia | 09*3**5****22**0 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0711767806027000 | - | - | |
PT Pribumi Energi Perkasa | 09*1**8****41**0 | - | - |
| 0417339652501000 | - | - | |
| 0017847963429000 | - | - | |
| 0712537562805000 | - | - | |
| 0399943968741000 | - | - | |
| 0737943910722000 | - | - | |
| 0841896418529000 | - | - | |
CV Dayma Totalindo | 07*0**6****05**0 | - | - |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0032378721701000 | - | - | |
| 0939973889723000 | - | - | |
CV Satya Laksana | 06*6**0****22**0 | - | - |
CV Aksa Jaya Persada | 09*0**2****07**0 | - | - |
| 0021353768721000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
PT Petra Sumber Sukses | 09*5**5****07**0 | - | - |
| 0413544727723000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0317072957922000 | - | - | |
| 0018932418101000 | - | - |
KEMENTRIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
LONG APUNG, MALINAU
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGEMBANGAN BANDAR UDARA
LONG APUNG, MALINAU
KALIMANTAN UTARA
Bagian 1 – Kriteria Prasarana Bandar Udara
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik
1.1-1 Survei Penyelidikan Tanah.
Kriteria penyelidikan tanah, baik pelaksana, peralatan, jenis pengujian lapangan dan
laboratorium, jumlah titik pengujian, kedalaman pemboran, sondir atau SPT, dll, harus
sesuai dengan SNI 8460:2017.
1.1-2 Kriteria Penurunan Badan Perkerasan.
Penurunan total yang terjadi pada timbunan badan runway, setelah dimulainya
pekerjaan perkerasan dibatasi maksimum 100 mm dengan kecepatan penurunan
maksimum 20 mm/tahun setelah masa konstruksi selesai.
Perbedaan penurunan (differential settlement) pada runway maksimum 30 mm pada
jarak 45 m.
Derajat konsolidasi akibat timbunan sampai dengan permukaan subgrade harus lebih
besar dari 90%.
1.1-3 Kriteria Kegempaan dan Likuefaksi.
Pengaruh percepatan gempa harus diperhitungkan dalam analisa stabilitas lereng.
Besar nilai percepatan gempa di batuan dasar mengacu pada peta gempa Indonesia
terbaru.
Nilai percepatan gempa di permukaan tanah untuk perhitungan stabilitas lereng harus
dikoreksi dengan faktor amplifikasi sesuai kondisi tanah atau site classnya.
Perhitungan stabilitas lereng dengan metode limit equilibrium, nilai koefisien gempa
kh sesuai peta gempa terbaru.
Untuk lapisan tanah pasir jenuh sampai dengan kedalaman 20 m, harus dievaluasi
potensi likuefaksi sesuai percepatan gempa di permukaan tanah. Potensi likuefaksi
pada tanah tidak kohesif (cohesionless soils) dapat dilakukan dengan pendekatan Seed-
Idriss (1971) yaitu melakukan prosedur pendugaan rasio tegangan siklik akibat gempa
(Earthquaqe-Induced Cyclic Stress Ratio, CSR) dan koreksi potensi liquifaksi
berdasarkan hasil uji lapangan (Standard Penetration Test dan Cone Penetration Test)
untuk memperkirakan Cyclic Resistance Ratio (CRR), dengan faktor keamanan SF
minimum 1,1. Perhitungan lateral fondasi tiang lapisan tanah pasir yang
berpotensi mengalami likuefaksi harus memperhitungkan reduksi shear strength akibat
likuefaksi saat gempa.
1.1-4 Kriteria Faktor Kemanan (Safety Factor, SF).
Kestabilan lereng dievaluasi dengan tinjauan beban yang mungkin relevan yang
kemungkinan akan bekerja pada lereng. Beberapa kemungkinan beban yang bekerja
atau kondisi pembebanan (loading conditins) diantaranya:
1. Pada masa konstruksi dan pada akhir konstruksi
2. Pada beban penuh (pada saat beroperasi)
3. Kondisi lahan sekitar terendam atau tergenang air
4. Kondisi gempa
Faktor keamanan (Safety factor/SF) lereng pada semua fasilitas sisi udara baik
timbunan maupun galian ditetapkan dalam Tabel 1.1.1.
Tabel 1.1.1 Faktor aman (SF) stabilitas lereng
Kondisi Faktor Aman (SF) Minimum
Masa Konstruksi Statis: 1,25 dan Dinamis: 1,10
Operasional Statis: 1,5 dan Dinamis: 1,15
Lereng urugan tanah harus memenuhi safety factor yang telah ditentukan dan tinggi
lereng tidak boleh melebihi 5 m. Jika tinggi lereng lebih besar dari 5 m maka harus
diberi berm dengan lebar minimum 2 m. Pada kasus tertentu dengan berbagai
pertimbangan, lereng dapat diperkuat dengan berbagai material dan teknologi terbaru.
Dalam rangka memeliharaan dan mempertahankan nilai safety factor pada kondisi
hujan, lereng agar dilengkapi sistem drainase.
1.1-5 Stabilitas dan Perkuatan Tanah Dasar.
Stabilisasi tanah dasar diperlukan apabila kondisi tanah dasar kurang baik, kemapuan
drainase jelek, menghambat drainase permukaan, kurang baik untuk mendukung
beban sebagai subgrade. Stabilisasi dapat dilakukan dengan teknik-teknik yang sudah
dibakukan antara lain:
1. Stabilisasi kimiawi
2. Stabilisasi mekanis
Perkuatan tanah dasar atau konstruksi khusus untuk meningkatkan kemampuan tanah
dasar dapat digunakan untuk dilaksanakan sesuai pertimbangan teknis dan analisa life
cycles cost melalui value engineering.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
Standar Nasional Indonesia SNI 8460:2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.1
Bagian 2 – Persyaratan Umum
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan
2.1-1 Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah
perjanjian tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang atau jasa. Maksud
kontrak diantaranya adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak yang melakukan
suatu perjanjian, memberikan suatu kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban
para pihak dan sebagai pedoman bagi para pihak yang berkontrak.
Dalam pelaksanaannya, Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua tenaga
kerja, bahan, peralatan, alat, transportasi, dan persediaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
2.1-2 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah semua pekerjaan yang terkait
fasilitas sisi udara bandar udara, antara lain pekerjaan yang terkait pekerjaan tanah
(earthwork), struktur perkerasan, pagar pengaman, saluran drainase dan penanaman
rumput.
Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Perkerasan Sisi Udara yang harus dilaksanakan dalam waktu
yang diberikan selama masa pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, seluruh pekerjaan yang
terkait dengan:
1. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3. Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
4. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan Manajemen Mutu.
2.1-3 Perubahan pekerjaan, penghapusan pekerjaan dan pekerjaan tambah.
Direksi Teknis berhak untuk melakukan perubahan item pekerjaan berupa
penambahan atau pengurangan volume pekerjaan atau membuat item pekerjaan baru
yang diperlukan karena keperluan lapangan atau pemenuhan target atau dalam rangka
penyelesaian pekerjaan dengan catatan perubahan pekerjaan tersebut tidak mewakili
perubahan signifikan dalam karakter pekerjaan atau tidak merubah outcome pekerjaan.
Ketentuan mengenai perubahan pekerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.
2.1-4 Hak dan penggunaan bahan yang ditemukan dalam lokasi pekerjaan.
Penggunaan material yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pekerjaan dilokasi
pekerjaan seperti (tapi tidak terbatas pada); pasir, kerikil, tanah, batu, papan, kayu,
kerikil lempengan beton, harus dilaporkan kepada Direksi Teknis. Penggunaan
kembali material tersebut dapat dilakukan atas persetujuan Direksi Teknis dan apabila
mempengaruhi biaya dan volume pekerjaan agar dilengkapi dengan adendum
pekerjaan.
2.1-5 Pembersihan akhir.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan sebelum penerimaan dan pembayaran akhir akan
dilakukan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua mesin, peralatan, membersihkan
kelebihan dan bahan buangan, sampah, struktur sementara, dan tunggul atau bagian
pohon dari lokasi pekerjaan.
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.1
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan
2.2-1 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga,
dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua
bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan
bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan kantor Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus diusahakan
sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami
kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok
dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
2. Ukuran.
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa
dan harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat
kemajuan pekerjaan.
b) Ukuran kantor minimum 36 m2.
3. Alat komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat
digunakan selama masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak
(mobile) tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa
mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat
komunikasi lainnya yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat
diandalkan antara kantor perwakilan Pengguna Jasa, kantor tim Supervisi
Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telepon harus dipasang di
kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan
petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait
diperlukan untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit
semacam ini, Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi
semua biaya yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4. Perlengkapan dalam ruang rapat dan penyimpanan dokumen
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi
Kegiatan secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau
dekat dengan ruang rapat.
c) Papan tulis (whiteboard) dan Proyektor LCD.
5. Kantor pendukung. Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan
satu kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri
pada jarak 10 km atau lebih dari kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan, memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor
pendukung dengan ukuran sekitar 12meter persegi yang akan digunakan oleh Staf
Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
Ketentuan bengkel dan Gudang Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang
diberi perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik,
sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku
cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
b) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang
mampu melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga
pembantu yang terlatih.
2.2-2 Laboratorium.
Laboratorium digunakan sebagai pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek atau
uji kualitas. Uji kualitas ini bertujuan untuk membuktikan kesesuaian batas minimum
nilai ukur (parameter) dari bahan yang akan dan telah / sedang dilaksanakan termasuk
bahan maupun campuran bahan yang telah terpasang, yang dituangkan melalui
dokumen spesifikasi teknis pekerjaan.
Laboratorium pengujian bahan, meliputi uji kualitas material di bidang aspal, beton
dan tanah. Pelaksana harus menyediakan laboratorium dan menyiapkan staf, tenaga
laboratorium dan peralatan pengujian laboratorium sesuai dengan pekerjaan yang ada
di kontrak. Bangunan laboratorium disesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan
mempertimbangkan semua material yang akan di uji. Semua biaya yang dikeluarkan
dalam penyediaan laboratorium / tes laboratorium sudah termasuk dalam biaya
proyek. Peralatan dan perlengkapan laboratorium dari keperluan pengujian dalam
spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak tanggal
mulai kerja. Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu dan
lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
2.2-3 Pengujian lapangan.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Pengujian untuk
persetujuan material dan komposisi campuran dilaksanakan oleh laboratorium
independen yang terakreditasi.
Bila diperlukan, pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua
pengujian yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya
pengujian yang ditentukan dalam spesifikasi ini harus dimasukan dalam item
pembayaran, dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengujian.
2.2-4 Pemasangan Patok dan Pengukuran.
Lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey, Center Line Survey,
Profile leveling cross section survey dan existing services survey” pada lokasi yang
menjadi lingkup pekerjaan di bawah kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
lebih lanjut. Semua hasil pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam
bentuk gambar dan disampaikan ke Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk
mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar sudah benar dan
akurat, selanjutnya gambar tersebut ditandatangi oleh Direksi Teknis, Pengawas
Pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personel yang mendapat kendali
langsung dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama
melakukan pelaksanaan pengukuran, yaitu :
1. Transverse survey
a) Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada benchmark yang pertama
- “triangle survey adopting a transverse method” harus digunakan untuk
menentukan titik awal untuk setiap pengukuran area;
- Sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum jam dan
berlawanan jalur jam dan sudut yang dipakai adalah rata-rata dari enam
pembacaan;
b) Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua pengukuran
yang diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua ukuran tersebut tidak
berbeda melebihi dari toleransi standar;
c) Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan-
ketentuan standar.
2. Levelling survey
a) “Levelling Survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark yang
permanen;
b) Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam satuan mm,
dimana D adalah jarak loop (loop distance) dalam km;
c) Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi produsen
/ pabrik peralatan.
3. Centerline survey dan profill levelling
a) Penyedia barang dan jasa harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 5 m
sepanjang “center line” dari area pengukuran;
b) Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami
perubahan elevasi, tepi perkerasan dan bangunan sepanjang Cross Section
Levelling harus tercatat.
4. Cross section levelling
a) “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap arah
“center line” yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran kawasan pada
setiap interval 3 m sepanjang “center line”;
b) Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur setiap
interval 5 m dan setiap perubahan titik/point, tepi perkerasan, struktur lain
seperti drainase, pagar dan lain-lain.
5. Penyusunan data dan pembuatan peta (compiling dan mapping)
a) Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan cara yang akan
dijelaskan berikut ini;
b) Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh pengawas
lapangan (field supervisor) yang harus berisi item-item di bawah ini :
- Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai
titik acuan (referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama (linkage
and principal points);
- Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point utama awal dan
elevasi point utama akhir;
- Nama dan tipe peralatan yang dipakai;
- Ukuran panjang poligon;
- Metode perhitungan sudut dan koreksi poligon;
- Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam gambar;
- Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan;
- Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan elevasi pada
titik pertemuan selama pelaksanaan survey lapangan, termasuk titik awal
dan titik akhir pada area survey;
- Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua level,
kontur setiap 25 cm interval dan data lapangan dan diplot pada gambar
dengan ukuran A1 dengan skala sebagai berikut :
- Layout Plan Skala 1 : 1000
- Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000
- Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan horizontal.
6. Patok
a) Penyedia barang dan jasa harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran
4/6 cm, tinggi 200 cm atau sesuai kebutuhan
b) Patok dicat warna putih dan hitam, tiap satu km dibutuhkan 80 buah patok.
2.2-5 Gambar Kerja (Shop Drawings).\
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa.
Gambar kerja dibuat dalam format kertas A3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.2
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
2.3-1 Deskripsi.
Item pekerjaan ini terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan dan operasi
yang diperlukan untuk perpindahan personel, peralatan, bahan dan persediaan ke dan
dari lokasi proyek untuk bekerja pada proyek kecuali sebagaimana ditentukan dalam
kontrak sebagai item pembayaran terpisah.
2.3-2 Batasan Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mobilisasi dan demobilisasi dibatasi 10 persen dari total nilai proyek. Seluruh
mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang
terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap
digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
METODE PENGUKURAN
2.3-3 Dasar pengukuran dan pembayaran.
1. Berdasarkan pada harga lumpsum kontrak untuk pembayaran parsial “Mobilisasi”
sebagai berikut:
2. Dengan permintaan pembayaran pertama, 25%.
3. Ketika 25% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 25%. c. Ketika 50%
atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 40%.
4. Setelah Inspeksi Akhir, pengiriman semua materi Proyek Penutupan
sebagaimana dipersyaratkan, tambahan 10% final.
PEMBAYARAN
2.3-4 Metode Pembayaran.
Satuan pengukuran pembayaran dengan Lump Sum.
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.3
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) /
Persentase Material yang Memenuhi Batas Spesifikasi
2.4-1 Umum
Metode ini digunakan untuk menghitung persentase material yang memenuhi
persyaratan. Metode ini hanya digunakan untuk item pekerjaan tertentu atau item
pekerjaan yang mensyaratkan perhitungan volume pekerjaan menggunakan metode ini
(PWL). Semua hasil pengujian untuk lot akan dianalisis secara statistik untuk
menentukan total estimasi persentase lot yang berada dalam batas spesifikasi. PWL
dihitung dengan menggunakan rata-rata sampel (X) dan standar deviasi sampel (Sn)
dari jumlah yang ditentukan (n) dari sublot untuk lot dan batas toleransi spesifikasi, L
untuk yang lebih rendah dan U untuk atas, untuk parameter penerimaan tertentu. Dari
nilai-nilai ini, masing-masing indeks Kualitas, QL untuk Indeks Kualitas Bawah dan
/ atau QU untuk Indeks Kualitas Atas, dihitung dan PWL untuk lot untuk n yang
ditentukan dari Tabel 2.4.1. Semua batas spesifikasi yang ditentukan dalam bagian
teknis harus menjadi nilai absolut. Hasil pengujian yang digunakan dalam perhitungan
harus dengan angka signifikan yang diberikan dalam prosedur pengujian.
Ada beberapa tingkat ketidakpastian (risiko) dalam pengukuran untuk penerimaan
karena hanya sebagian kecil dari bahan produksi (populasi) yang dijadikan sampel dan
diuji. Ketidakpastian ini ada karena semua bagian dari bahan produksi memiliki
probabilitas yang sama untuk dijadikan sampel secara acak. Risiko Penyedia Jasa
adalah probabilitas bahwa materi yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat
diterima tetapi ditolak atau dikenai penyesuaian pembayaran. Risiko Pemilik adalah
probabilitas bahwa material yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat ditolak,
namun dapat diterima.
Maksud dari bagian ini adalah untuk memberi tahu Penyedia Jasa supaya secara
konsisten mengimbangi risiko Penyedia Jasa untuk material yang dievaluasi, kualitas
produksi (menggunakan rata-rata populasi dan standar deviasi populasi) harus dijaga
pada kualitas yang dapat diterima yang ditentukan atau lebih tinggi. Dalam semua
kasus, Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memproduksi pada tingkat kualitas
yang akan memenuhi kriteria penerimaan yang ditentukan ketika disampel dan diuji
pada frekuensi yang ditentukan.
Pada proyek yang sangat kecil, atau pada proyek yang merupakan jenis proyek
perbaikan pemeliharaan, PWL mungkin tidak sesuai. Konsep PWL bekerja paling baik
ketika bahan yang cukup ditempatkan memiliki setidaknya satu lot per hari.
2.4-2 Metode Perhitungan PWL
Langkah-langkah perhitungan PWL adalah sebagai berikut:
1. Bagi lot menjadi n sublot berdasarkan persyaratan penerimaan untuk masing-
masing item pekerjaan.
2. Tentukan titik pengambilan benda uji secara acak di setiap sublot sesuai jumlah
yang ditentukan dalam spesifikasi masing-masing item pekerjaan.
3. Lakukan pengukuran di setiap lokasi sesuai dengan persyaratan pengujian
spesifikasi.
4. Hitung nilai rata-rata hasi pengujian sample (X) di semua sublot dengan rumus:
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
dimana: X = nilai rata-rata semua pengujian benda uji pada sublot dalam satu lot
pekerjaan
x1, x2, . . .xn = nilai individu hasil uji dari benda uji n = jumlah benda uji
5. Hitung nilai standar deviasi (Sn) dengan menggunakan rumus:
2 2 2 2 1/2
Sn = [(d1 + d2 + d3 + . . .dn )/(n-1)]
dimana: Sn = Standar deviasi
d1, d2, . .dn = Deviasi dari nilai pengujian individual benda uji dari nilai rata-
rataX
d1 = (x1 - X), d2 = (x2 - X) … dn = (xn - X)
n = Jumlah benda uji
6. Untuk batas persyaratan tunggal, misalnya hanya ditentukan batas bawah (nilai
minimum), maka hitung Lower Quality Index QL dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dimana: L = Nilai minimum yang disyaratkan dalam spesifikasi Hitung
persentase material within limits (PWL) dengan memasukkan nilai QL dan n
kedalam Table 2.4.1, jika nilai QL berada diantara dua nilai, maka gunakan nilai
PWL yang terbesar.
7. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan nilai antara atau terdapat batas bawah dan
batas atas, maka hitung Lower Quality Index QL dan Upper Quality Index QU
dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dan
QU = (U - X) / Sn
dimana: L dan U = batas bawah dan batas atas yang disyaratkan dalam spesifikasi
hitung persentase material within limits (PWL) antara batas bawah (L) dan atas
(U) dengan memasukkan nilai QL dan QU ke dalam Tabel PWL sesuai
dengan nilai n. selanjutnya tentukan persentase material diatas PL dan
persentase material dibawah PU. Jika nilai QL berada diantara dua nilai yang
ditunjukkan dalam Tabel PWL maka gunakan nilai tertinggi baik untuk nilai
PL atau PU. tentukan nilai PWL dengan menggunakan rumus:
PWL = (PU + PL) - 100
dimana: PL = persentase material dalam batas spesifikasi bawah dan PU =
persentase material dalam batas spesifikasi atas
CONTOH PERHITUNGAN PWL
Contoh 1:
Proyek: Overlay
Item Pekerjaan yang di Uji: Overlay pada satu lot pekerjaan, Lot A.
a) PWL Berdasarkan data Density (misal Persyaratan Density 96.3)
- Data Density dari 4 benda uji yang diambil dari satu lot, Lot A.
A-1 = 96,60
A-2 = 97,55
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
n = 4
- Hitung nilai rata-rata density benda uji.
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (96,60 + 97,55 + 99,30 + 98,35) / 4
X = 97,95% density
- Hitung standar deviasi.
Sn = [((96,60 - 97,95)2 + (97,55 - 97,95)2 +(99,30 - 97,95)2 + (98,35 -
97,95)2)) / (4 - 1)]1/2
Sn = [(1,82 + 0,16 + 1,82 + 0,16) / 3]1/2
Sn = 1,15
- Hitung Lower Quality Index QL (L=96.3) QL = (X - L) / Sn
QL = (97,95 - 96,30) / 1,15
QL = 1,4348
- Tentukan nilai PWL berasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL= 1.44 dan
n= 4. PWL = 98
b) PWL berdasarkan pori (Air voids), dimana persyaratan Air voids misalnya2
s/d 5.
- Data Air voids benda uji pada Lot A
A-1 = 5,00
A-2 = 3,74
A-3 = 2,30
A-4 = 3,25
- Hitung nilai rata-rata angka pori.
X = (x1 + x2 + x3 . . .n) / n
X = (5,00 + 3,74 + 2,30 + 3,25) / 4
X = 3,57%
- Hitung standar deviasi Sn.
Sn = [((3,57 - 5,00)2 + (3,57 - 3,74)2 + (3,57 - 2,30)2 + (3,57 -
3,25)2)/(4–1)]1/2
Sn = [(2,04 + 0,03 + 1,62 + 0,10) / 3]1/2
Sn = 1,12
- Hitung Lower Quality Index QL untuk lot A,(L=2.0)
QL = (X - L) / Sn
QL = (3,57 - 2,00) / 1.12
QL = 1,3992
- Tentukan nilai PL berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL = 1,41dan
n = 4.
PL = 97
- Hitung Upper Quality Index QU lot A, (U= 5,0) QU = (U - X) / Sn
QU = (5,00 - 3,57) / 1,12
QU = 1,2702
- Tentukan nilai PU berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QU = 1,29
dan n = 4.
PU = 93
- Hitung PWL berdasarkan air voids
PWL = (PL + PU) - 100 PWL = (97 + 93) - 100 = 90
Contoh 2:
Proyek: Perkerasan Kaku
Item Pekerjaan yang di Uji: Strength dan Tebal Slab
a) PWL berdasarkan capaian strength
- Misal persyaratan strength f’c = 32 Mpa, maka batas bawah (L)
adalah 0,93 x
32 Mpa = 29,76 Mpa
- Data strength benda uji pada Lot A.
A-1 = 29,50 Mpa
A-2 = 29,90 Mpa
A-3 = 29,45 Mpa
A-4 = 28,99 Mpa
A-5 = 29,77 Mpa
- Cek data outlier (ASTM E178) Nilai rata-rata data
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (29,50 + 29,90+ 29,45+ 28,99+29,77) / 5
X = 29,32
Standar deviasi, Sn=0,767
Dari tabel critical value ASTM E178 , untuk n=5 dan significant level
5%
maka critical value = 1,672
Batas outlier:
Atas : 29,32+1,672 x 0,767 = 30,60 Mpa
Bawah : 29,32 - 1,672 x 0,767 = 28,04
Kesimpulan: semua data pengujian tidak diangap sebagai outlier
karena masih dalam range atas dan bawah yaitu 30,60 > Xn > 28,04
- Hitung nilai rata-rata strength
X = 29,32
- Hitung standar deviasi,
Sn Sn = 0,767
- Hitung lower quality index
(QL) QL = (X - L) / Sn
QL = (29,93 – 29,76 / 0,767
QL = 0,22
- Tentukan nilai PWL dengan Tabel 1 berdasarkan QL dan n=5
PL = PWL = 58
b) PWL berdasarkan tebal slab di lapangan
- Misalnya tebal yang disyaratkan 500 mm
- Batas bawah (L) = 500 mm – 0,5 inci = 500 mm – 12,7 mm = 487,3
mm
- Data ketebalan yang diambil dari data Cor Drill Lot A
A-1 = 485 mm
A-2 = 490 mm
A-3 = 487 mm
A-4 = 475 mm
A-5 = 480 mm
- Cek data Outlier
X = 483,40, Sn = 5,94, n = 5 significant level 5%, critical value =
1.672 Batas
outlier:
Batas atas = 490 +1,672 x 5,94 =499,93
Batas bawah = 475 – 1,672 x 5,94 =465 mm Kesimpulan: tidak ada
data outlier
- Hitung nilai rata-rata X = 483,40 mm
- Hitung standar deviasi, Sn Sn = 5.94
- Hitung lower quality index (QL)
QL = (X - L) / Sn
QL = (483.40 – 487.3 / 5.94
QL = - 0.66
- Tentukan nilai PWL dengan Tabel PWL (negative value)
berdasarkan QL dan n=5
PWL = PL = 27
Contoh perhitungan untuk Outlier (Referensi ASTM E178)
Proyek: Lapis Aspal
Tes Item: item pekerjaan lapis aspal, Lot A.
Data Mat density.
a) Data Density dari empat benda uji yang diambil dari Lot A diatur dalam
urutan menurun.
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
A-2 = 97,55
A-1 = 96,60
Nilai rata-rata dari benda uji tersebut adalah X=97,95 dan Standar
Deviasi
Sn=1,15
b) Dari ASTM E178, Tabel 2.4.2, untuk n=4 dan significance level
diatas 5%, critical value = 1,463.
c) Gunakan nilai rata-rata, standar deviasi dan test critical value untuk
mengevaluasi data density.
- Untuk hasil pengujian dengan nilai yang lebih besar dari nilai rata-
rata:
Jika hasil pengujian (measurement - average)/(standard deviation)
kurang dari test criterion, maka hasil pengukuran tidak diangap
outlier. Untuk data A-3, cek jika (99,30 – 97,95) / 1,15 = 1,174
- Karena 1,174 kurang dari 1,463, maka hasil pengukuran A-3 bukan
outlier. Untuk hasil pengujian kurang dari rata-rata:
Jika (average - measurement)/(standard deviation) kurang dari
kriteria, maka hasil pengujian tidak dianggap sebagai outlier.
Untuk data A-1, cek jika (97,95 – 96,60) / 1,15 = 1,174. Karena 1,174
kurang 1,463, maka hasil pengukuran A-1 bukan outlier.
Catatan:
Pada contoh ini, hasil pengujian dianggap sebagai outlier jika density:
Lebih besar dari (97,95 + 1,463 × 1,15) = 99,63% Atau Kurang dari (97,95
– 1,463 × 1,15) = 96,27%.
Tabel 2.4.1 Estimasi Nilai Percent of Lot Within Limits (PWL)
Percent Within Positive Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
99 1.1541 1.4700 1.6714 1.8008 1.8888 1.9520 1.9994 2.0362
98 1.1524 1.4400 1.6016 1.6982 1.7612 1.8053 1.8379 1.8630
97 1.1496 1.4100 1.5427 1.6181 1.6661 1.6993 1.7235 1.7420
96 1.1456 1.3800 1.4897 1.5497 1.5871 1.6127 1.6313 1.6454
95 1.1405 1.3500 1.4407 1.4887 1.5181 1.5381 1.5525 1.5635
94 1.1342 1.3200 1.3946 1.4329 1.4561 1.4717 1.4829 1.4914
93 1.1269 1.2900 1.3508 1.3810 1.3991 1.4112 1.4199 1.4265
92 1.1184 1.2600 1.3088 1.3323 1.3461 1.3554 1.3620 1.3670
91 1.1089 1.2300 1.2683 1.2860 1.2964 1.3032 1.3081 1.3118
90 1.0982 1.2000 1.2290 1.2419 1.2492 1.2541 1.2576 1.2602
89 1.0864 1.1700 1.1909 1.1995 1.2043 1.2075 1.2098 1.2115
88 1.0736 1.1400 1.1537 1.1587 1.1613 1.1630 1.1643 1.1653
87 1.0597 1.1100 1.1173 1.1192 1.1199 1.1204 1.1208 1.1212
86 1.0448 1.0800 1.0817 1.0808 1.0800 1.0794 1.0791 1.0789
85 1.0288 1.0500 1.0467 1.0435 1.0413 1.0399 1.0389 1.0382
84 1.0119 1.0200 1.0124 1.0071 1.0037 1.0015 1.0000 0.9990
83 0.9939 0.9900 0.9785 0.9715 0.9671 0.9643 0.9624 0.9610
82 0.9749 0.9600 0.9452 0.9367 0.9315 0.9281 0.9258 0.9241
81 0.9550 0.9300 0.9123 0.9025 0.8966 0.8928 0.8901 0.8882
80 0.9342 0.9000 0.8799 0.8690 0.8625 0.8583 0.8554 0.8533
79 0.9124 0.8700 0.8478 0.8360 0.8291 0.8245 0.8214 0.8192
78 0.8897 0.8400 0.8160 0.8036 0.7962 0.7915 0.7882 0.7858
77 0.8662 0.8100 0.7846 0.7716 0.7640 0.7590 0.7556 0.7531
76 0.8417 0.7800 0.7535 0.7401 0.7322 0.7271 0.7236 0.7211
75 0.8165 0.7500 0.7226 0.7089 0.7009 0.6958 0.6922 0.6896
74 0.7904 0.7200 0.6921 0.6781 0.6701 0.6649 0.6613 0.6587
73 0.7636 0.6900 0.6617 0.6477 0.6396 0.6344 0.6308 0.6282
72 0.7360 0.6600 0.6316 0.6176 0.6095 0.6044 0.6008 0.5982
71 0.7077 0.6300 0.6016 0.5878 0.5798 0.5747 0.5712 0.5686
70 0.6787 0.6000 0.5719 0.5582 0.5504 0.5454 0.5419 0.5394
69 0.6490 0.5700 0.5423 0.5290 0.5213 0.5164 0.5130 0.5105
68 0.6187 0.5400 0.5129 0.4999 0.4924 0.4877 0.4844 0.4820
67 0.5878 0.5100 0.4836 0.4710 0.4638 0.4592 0.4560 0.4537
66 0.5563 0.4800 0.4545 0.4424 0.4355 0.4310 0.4280 0.4257
65 0.5242 0.4500 0.4255 0.4139 0.4073 0.4030 0.4001 0.3980
64 0.4916 0.4200 0.3967 0.3856 0.3793 0.3753 0.3725 0.3705
63 0.4586 0.3900 0.3679 0.3575 0.3515 0.3477 0.3451 0.3432
62 0.4251 0.3600 0.3392 0.3295 0.3239 0.3203 0.3179 0.3161
61 0.3911 0.3300 0.3107 0.3016 0.2964 0.2931 0.2908 0.2892
60 0.3568 0.3000 0.2822 0.2738 0.2691 0.2660 0.2639 0.2624
59 0.3222 0.2700 0.2537 0.2461 0.2418 0.2391 0.2372 0.2358
58 0.2872 0.2400 0.2254 0.2186 0.2147 0.2122 0.2105 0.2093
57 0.2519 0.2100 0.1971 0.1911 0.1877 0.1855 0.1840 0.1829
56 0.2164 0.1800 0.1688 0.1636 0.1607 0.1588 0.1575 0.1566
55 0.1806 0.1500 0.1406 0.1363 0.1338 0.1322 0.1312 0.1304
54 0.1447 0.1200 0.1125 0.1090 0.1070 0.1057 0.1049 0.1042
53 0.1087 0.0900 0.0843 0.0817 0.0802 0.0793 0.0786 0.0781
52 0.0725 0.0600 0.0562 0.0544 0.0534 0.0528 0.0524 0.0521
51 0.0363 0.0300 0.0281 0.0272 0.0267 0.0264 0.0262 0.0260
50 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000
Percent Within Negative Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
49 -0.0363 -0.0300 -0.0281 -0.0272 -0.0267 -0.0264 -0.0262 -0.0260
48 -0.0725 -0.0600 -0.0562 -0.0544 -0.0534 -0.0528 -0.0524 -0.0521
47 -0.1087 -0.0900 -0.0843 -0.0817 -0.0802 -0.0793 -0.0786 -0.0781
46 -0.1447 -0.1200 -0.1125 -0.1090 -0.1070 -0.1057 -0.1049 -0.1042
45 -0.1806 -0.1500 -0.1406 -0.1363 -0.1338 -0.1322 -0.1312 -0.1304
44 -0.2164 -0.1800 -0.1688 -0.1636 -0.1607 -0.1588 -0.1575 -0.1566
43 -0.2519 -0.2100 -0.1971 -0.1911 -0.1877 -0.1855 -0.1840 -0.1829
42 -0.2872 -0.2400 -0.2254 -0.2186 -0.2147 -0.2122 -0.2105 -0.2093
41 -0.3222 -0.2700 -0.2537 -0.2461 -0.2418 -0.2391 -0.2372 -0.2358
40 -0.3568 -0.3000 -0.2822 -0.2738 -0.2691 -0.2660 -0.2639 -0.2624
39 -0.3911 -0.3300 -0.3107 -0.3016 -0.2964 -0.2931 -0.2908 -0.2892
38 -0.4251 -0.3600 -0.3392 -0.3295 -0.3239 -0.3203 -0.3179 -0.3161
37 -0.4586 -0.3900 -0.3679 -0.3575 -0.3515 -0.3477 -0.3451 -0.3432
36 -0.4916 -0.4200 -0.3967 -0.3856 -0.3793 -0.3753 -0.3725 -0.3705
35 -0.5242 -0.4500 -0.4255 -0.4139 -0.4073 -0.4030 -0.4001 -0.3980
34 -0.5563 -0.4800 -0.4545 -0.4424 -0.4355 -0.4310 -0.4280 -0.4257
33 -0.5878 -0.5100 -0.4836 -0.4710 -0.4638 -0.4592 -0.4560 -0.4537
32 -0.6187 -0.5400 -0.5129 -0.4999 -0.4924 -0.4877 -0.4844 -0.4820
31 -0.6490 -0.5700 -0.5423 -0.5290 -0.5213 -0.5164 -0.5130 -0.5105
30 -0.6787 -0.6000 -0.5719 -0.5582 -0.5504 -0.5454 -0.5419 -0.5394
29 -0.7077 -0.6300 -0.6016 -0.5878 -0.5798 -0.5747 -0.5712 -0.5686
28 -0.7360 -0.6600 -0.6316 -0.6176 -0.6095 -0.6044 -0.6008 -0.5982
27 -0.7636 -0.6900 -0.6617 -0.6477 -0.6396 -0.6344 -0.6308 -0.6282
26 -0.7904 -0.7200 -0.6921 -0.6781 -0.6701 -0.6649 -0.6613 -0.6587
25 -0.8165 -0.7500 -0.7226 -0.7089 -0.7009 -0.6958 -0.6922 -0.6896
24 -0.8417 -0.7800 -0.7535 -0.7401 -0.7322 -0.7271 -0.7236 -0.7211
23 -0.8662 -0.8100 -0.7846 -0.7716 -0.7640 -0.7590 -0.7556 -0.7531
22 -0.8897 -0.8400 -0.8160 -0.8036 -0.7962 -0.7915 -0.7882 -0.7858
21 -0.9124 -0.8700 -0.8478 -0.8360 -0.8291 -0.8245 -0.8214 -0.8192
20 -0.9342 -0.9000 -0.8799 -0.8690 -0.8625 -0.8583 -0.8554 -0.8533
19 -0.9550 -0.9300 -0.9123 -0.9025 -0.8966 -0.8928 -0.8901 -0.8882
18 -0.9749 -0.9600 -0.9452 -0.9367 -0.9315 -0.9281 -0.9258 -0.9241
17 -0.9939 -0.9900 -0.9785 -0.9715 -0.9671 -0.9643 -0.9624 -0.9610
16 -1.0119 -1.0200 -1.0124 -1.0071 -1.0037 -1.0015 -1.0000 -0.9990
15 -1.0288 -1.0500 -1.0467 -1.0435 -1.0413 -1.0399 -1.0389 -1.0382
14 -1.0448 -1.0800 -1.0817 -1.0808 -1.0800 -1.0794 -1.0791 -1.0789
13 -1.0597 -1.1100 -1.1173 -1.1192 -1.1199 -1.1204 -1.1208 -1.1212
12 -1.0736 -1.1400 -1.1537 -1.1587 -1.1613 -1.1630 -1.1643 -1.1653
11 -1.0864 -1.1700 -1.1909 -1.1995 -1.2043 -1.2075 -1.2098 -1.2115
10 -1.0982 -1.2000 -1.2290 -1.2419 -1.2492 -1.2541 -1.2576 -1.2602
9 -1.1089 -1.2300 -1.2683 -1.2860 -1.2964 -1.3032 -1.3081 -1.3118
8 -1.1184 -1.2600 -1.3088 -1.3323 -1.3461 -1.3554 -1.3620 -1.3670
7 -1.1269 -1.2900 -1.3508 -1.3810 -1.3991 -1.4112 -1.4199 -1.4265
6 -1.1342 -1.3200 -1.3946 -1.4329 -1.4561 -1.4717 -1.4829 -1.4914
5 -1.1405 -1.3500 -1.4407 -1.4887 -1.5181 -1.5381 -1.5525 -1.5635
4 -1.1456 -1.3800 -1.4897 -1.5497 -1.5871 -1.6127 -1.6313 -1.6454
3 -1.1496 -1.4100 -1.5427 -1.6181 -1.6661 -1.6993 -1.7235 -1.7420
2 -1.1524 -1.4400 -1.6016 -1.6982 -1.7612 -1.8053 -1.8379 -1.8630
1 -1.1541 -1.4700 -1.6714 -1.8008 -1.8888 -1.9520 -1.9994 -2.0362
Tabel 2.4.2 Critical Value ASTM E 178
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations Federal
Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.4
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan
2.5-1 Deskripsi
Kajian teknis lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara
rancangan asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
Kegiatan ini terdiri dari survei lapangan dan analisa data lapangan. Penyedia Jasa harus
menyediakan personel teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga
diperoleh mutu dan kinerja yang disyaratkan. Selain itu Penyedia Jasa juga
menyediakan tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya untuk mengarahkan
Penyedia Jasa dalam melakukan kajian agar tetap sesuai dengan kaidah keteknikan
dan aturan dan standar yang berlaku.
2.5-2 Survei Lapangan
Selama 30 hari pertama semenjak mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengarahkan
personel teknisknya untuk melakukan survei lapangan, membuat laporan tentang
kondisi fisik dan/atau kondisi fasilitas eksisting di lokasi pekerjaan misalnya,
perkerasan, saluran, box culvert, pagar talud, runway strip dan struktur terkait lainnya.
Semua survei harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan
fasilitas yang disurvei.
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei dengan akurat dan memasang patok Bench
Marking (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang terhadap gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasandan
penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memasang patok pelasakaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan perkerasan, perbaikan
strip, drainase samping ataupun perbaikan dan perkuatan lereng timbunan dan galian.
Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah dengan interval
25 m, atau pada interval yang telah ditetapkan oleh Direksi Teknis.
2.5-3 Tenaga Ahli
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan,
misalnya tenaga ahli Perkerasan, Drainase, Geoteknik atau struktur, yang membantu
dalam pelaksanaan kajian teknis agar dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan dan
mengacu pada standar dan aturan baku. Tenaga Ahli yang disediakan adalah tenaga
ahli utama dengan pengalaman minimum 10 tahun menangani proyek sejenis atau dari
kalangan akademisi.
2.5-4 Pembayaran
Penyediaan semua pekerja, peralatan yang dibutuhkan dalam survei lapangan
termasuk Tenaga Ahli menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah dianggap
termasuk dalam konntrak harga satuan dan tidak ada biaya tambahan atas kegiatan
kajian teknis lapangan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.5
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran
2.6-1 Pengukuran kuantitas
Semua pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan kontrak akan diukur oleh Direksi
Teknis, atau perwakilan resmi mereka, menggunakan alat ukur dengan Sistem Unit
Internasional. Metode pengukuran dan perhitungan yang akan digunakan dalam
penentuan volume material yang digunakan menggunakan metode pengukuran umum
dan standar sebagaimana tercantum di dalam Tabel 2.6.1.
Tabel 2.6.1 Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran
Terminologi Uraian
Volume galian Dalam menghitung volume penggalian, metode perhitungan
dengan membuat rata-rata luas penampang potongan dikalikan jarak atau
dan urugan
interval
Pengukuran Istilah "ton" berarti ton pendek yang terdiri dari 2.000 pon (907 km)
avoirdupois. Semua bahan yang diukur atau proporsional dengan bobot
proporsi
berdasarkan berat harus ditimbang pada skala yang akurat, disertifikasi secara independen
oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi di lokasi yang ditunjuk
oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jika material dikirim dengan kereta api,
berat mobil dapat diterima dengan ketentuan bahwa hanya berat material
aktual yang dibayar. Truk yang digunakan untuk mengangkut material
yang dibayar berdasarkan berat harus ditimbang kosong setiap hari dan
setiap truk harus memiliki tanda identifikasi yang jelas terbaca.
Pengukuran Bahan-bahan yang diukur berdasarkan volume pada kendaraan angkut
harus diangkut dalam kendaraan yang disetujui dan diukur di tempat
berdasarkan
pengiriman. Kendaraan untuk tujuan ini dapat dari berbagai ukuran atau
volume
tipe yang dapat diterima untuk material yang diangkut, asalkan bodinya
berbentuk sedemikian rupa sehingga isi sebenarnya dapat dengan
mudah dan akurat ditentukan. Semua kendaraan harus dimuat setidaknya
sampai kapasitas permukaan airnya, dan semua beban harus diratakan
ketika kendaraan tiba di titik pengiriman.
Material Asphalt Bahan aspal akan diukur dengan galon (liter) atau ton (kg). Ketika diukur
dengan volume, volume tersebut akan diukur pada 60 ° F (16 ° C) atau
Terminologi Uraian
akan dikoreksi ke volume pada 60 ° F (16 ° C) menggunakan ASTM
D1250 untuk
Semen Semen dihitung berdasarkan ukuran berat ton (kg)
aspal.
Struktur Struktur diukur disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Papan/Kayu Papan/kayu diukur berdasarkan satuan kubik atau lembar atau batang
Pelat dan lembaran Ketebalan pelat dan lembaran galvanis yang digunakan dalam
pembuatan pipa logam bergelombang, gorong-gorong pipa logam dan
lengkungan, dan cribbing logam akan ditentukan dan diukur dalam
fraksi desimal inci.
Item Lainnya Ketika barang-barang standar hasil pabrikan seperti pagar, kawat,
pelat, bentuk gulungan, saluran pipa, dll., ditentukan berdasarkan satuan
yang dikeluarkan oleh pabrik terkait misalnya unit, lembar, rol dll.
Timbangan Timbangan harus diuji keakuratannya (dikalibrasi) dan diservis
sebelum
digunakan. Timbangan harus akurat dalam 0,5% dari berat yang benar di
seluruh rentang penggunaan. Penyedia Jasa harus memeriksa timbangan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan sebelum mulai bekerja.
Peralatan sewa Penyewaan peralatan akan diukur berdasarkan waktu dalam jam yang
meliputi jangka waktu kerja aktual dan waktu mobilisasi yang diperlukan
2.6-2 Lingkup pembayaran
Penyedia Jasa harus menerima kompensasi yang ditentukan dalam kontrak sebagai
pembayaran penuh atas material terpasang yang memenuhi persyaratan.
2.6-3 Kompensasi untuk volume pekerjaan yang diubah
Ketika jumlah pekerjaan yang diterima berbeda dari jumlah dalam proposal dan
perubahannya tertuang di dalam addendum pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat
menerima pembayaran atas volume perubahan dalam addendum kontrak.
2.6-4 Pembayaran untuk bahan yang telah tersedia di lokasi
Pembayaran sebagian dapat dilakukan terhadap material yang sudah dikirim ke lokasi
pekerjaan dan ditempatkan di lokasi yang telah disetujui serta material tersebut
memenuhi kriteria dalam spesifikasi teknis dan diterima oleh Direksi Teknis.
Biaya pengiriman bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut dapat dimasukkan
dalam pembayaran parsial berikutnya setelah persyaratan berikut dipenuhi:
1. Materi telah disimpan atau tersimpan dengan cara yang dapat diterima oleh
Pejabat Pembuat Komitmen atau di lokasi yang disetujui.
2. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti yang dapat diterima tentang
kuantitas dan kualitas bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut.
3. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti bahwa biaya material dan
transportasi telah dibayarkan.
4. Penyedia Jasa telah memberikan hak hukum Pemilik (bebas dari hak gadai atau
beban apa pun) untuk bahan yang disimpan atau ditimbun.
5. Penyedia Jasa telah memberikan bukti kepada Pemilik bahwa material yang
disimpan atau ditimbun diasuransikan terhadap kehilangan karena kerusakan
atau hilangnya material tersebut setiap saat sebelum digunakan dalam
pekerjaan.
2.6-5 Garansi
1. Selain jaminan lain dalam kontrak ini, Penyedia Jasa menjamin bahwa
pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan persyaratan
kontrak dan bebas dari segala cacat dalam peralatan, material, pengerjaan
2. Garansi ini akan berlanjut untuk jangka waktu satu tahun sejak
tanggal penerimaan akhir pekerjaan, kecuali diatur lain di dalam kontrak.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.6
Bagian 3 – Site Work
Seksi 3.1 Pembersihan dan Penggusuran (Clearing & Grubbing)
LINGKUP PEKERJAAN
3.1-1 Bagian ini terdiri dari pekerjaan pembersihan (clearing), pembersihan sekaligus
penggusuran (Clearing and grubbing) dan penebangan pohon termasuk pembuangan
material ke area disposal.
1. Pembersihan
Pembersihan termasuk didalamnya pemotongan dan pembuangan pepohonan
(diameter maksimum 10 cm), semak belukar dan material lain yang tidak
diperlukan termasuk pembongkaran pagar bila diperlukan. Pekerjaan ini tidak
termasuk pencabutan tunggul dan akar-akaran pepohonan.
2. Pembersihan sekaligus Penggusuran
Pekerjaan ini termasuk didalamnya pembersihan permukaan area pekerjaan dari
semua benda, material yang tidak diperlukan seperti pohon (diameter maksimum
10 cm), tunggul dan akar pepohonan, kayu, semak-semak, pagar, tumbuh-
tumbuhan rumput atau gulma, semak belukar, pagar, struktur, puing-puing, dan
sampah alam apa pun, penghalang alami atau bahan sejenisnya.
3. Penebangan Pohon
Penebangan dan pembuangan pohon (diameter batang lebih dari 10 cm) termasuk
pembuangan tunggul dan akar-akaran baik pohon tunggal atau beberapa batang
pohon.
METODE PELAKSANAAN
3.1-2 Umum
Area yang direncanakan untuk dilakukan pembersihan atau pembersihan sekaligus
penggusuran adalah area sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja, atau area
yang ditunjukkan oleh Direksi Teknis. Untuk kelancaran pekerjaan, asset yang
akan digusur berupa struktur dan utilitas eksisting terlebih dahulu dilakukan
penghapusan aset oleh institusi yang berwenang. Penggalian pipa, tiang listrik,
saluran, culvert maupun fasilitas lain yang bersentuhan dengan masyarakat setempat
agar Penyedia Jasa bersama pihak terkait berkoordinasi dengan masyarakat
terdampak.
3.1-3 Lokasi pembuangan
Seluruh material hasil pembersihan atau pembersihan dan penggusuran dibuang di
lokasi yang telah didesain sebagai lokasi pembuangan. Apabila material buangan
dibakar, maka harus dipastikan dibawah pengawasan penjaga secara terus-menerus
untuk memastikan vegetasi dan/atau properti lain disekitar lokasi pembakaran aman.
Pembakaran harus sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku dan telah
mendapat persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Sejauh dapat dimanfaatkan,
bekas pasangan batu, beton maupun pasangan bata ditempatkan di lereng timbunan
dan disusun rapi. Material tersebut sewaktu- waktu dapat digunakan kembali.
Terhadap material yang tidak memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali, agar
ditempatkan di tempat pembuangan yang diatur sedemikian rupa tidak mengganggu
pemandangan.
3.1-4 Peledakan (Blasting)
Pada prinsipnya peledakan tidak direkomendasikan. Jika terpaksa dilakukan, maka
pelaksanaan peledakan harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku dan Penyedia
Jasa bertanggung jawab penuh terhadap dampak pelaksanaan peledakan.
3.1-5 Pembersihan (Clearing)
Penyedia Jasa harus membersihkan area kerja dari semua bahan, material, vegetasi
sesuai yang ditunjukkan dalam dokumen perencanaan. Pohon yang mengganggu
namun berada di luar area kerja sedapat mungkin ditebang. Pohon- pohon yang yang
sengaja dibiarkan tumbuh agar dahan-dahannya dipotong sedemikian rupa sehingga
tetap tumbuh. Pagar eksisting yang dibongkar agar digulung dengan rapi dan disimpan
ditempat yang telah ditentukan.
3.1-6 Pembersihan sekaligus Penggusuran (Clearing and grubbing)
Pada lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembersihan sekaligus penggusuran,
semua tunggul pohon, akar, batang yang tertanam, rumput dan semak belukar
serta semua material yang tidak diperlukan harus dibersihkan. Pengecualian pada
area diluar perkerasan yang direncanakan akan ditimbun sedalam minimum 1,5 m.
Pada area di luar perkerasan yang akan ditimbun sedalam minimum 1,5 m, semua
material yang tidak diperlukan agar dipindahkan serta semak belukar dan pepohonan
cukup dipotong hingga rata dengan tanah dasar tanpa pencabutan akar dan tunggul
pohon.
Namun demikian, bila memungkinkan pohon dan Semak belukar dengan diameter
lebih besar dari 38 mm agar dipotong dan digusur sampai kedalaman 0,5 m. Semua
bangunan dan struktur lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana harus
dihancurkan. Penghancuran juga dilakukan terhadap fondasi bangunan, sumur, tangki
air maupun bak septic tank. Hasil bongkaran yang tidak diperlukan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan seluruh biaya pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Area yang rendah atau lubang yang ada agar di urug kembali
dengan material yang memenuhi persyaratan dan dipadatkan sampai kepadatan yang
ditentukan. Lubang bekas penggusuran agar dibuat sedemikian rupa sehingga
memudahkan pelaksanaan pengurugan kembali dan pemadatan lapangan.
METODE PENGUKURAN
3.1-7 Pembersihan dan Penggusuran
Kuantitas pekerjaan pembersihan atau penggusuran yang akan dibayar sesuai dengan
Spesifikasi ini harus diukur dalam satuan meter persegi (m2) terhadap area yang telah
diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pembersihan atau penggusuran yang diperlukan untuk struktur permanen akan diukur
untuk pembayaran. Adapun pembersihan atau penggusuran untuk jalur
pengangkutan, jalur pelayanan dan semua konstruksi sementara tidak akan diukur
untuk pembayaran.
3.1-8 Penebangan Pohon
Kuantitas pekerjaan penebangan dan pembuangan pohon termasuk batang dan akar-
akarnya akan diukur untuk pembayaran dalam satuan jumlah pohon yang benar- benar
dipotong dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
3.1-9 Pembayaran
Pembayaran pekerjaan pembersihan, pembersihan sekaligus penggusuran dan
penebangan pohon dilaksanakan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan
pembayaran per meter persegi untuk pembersihan atau penggusuran dan per batang
pohon untuk penebangan pohon. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh tenaga kerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan
lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi ketentuan
seperti yang diuraikan dalam spesifikasi ini.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.1
Seksi 3.2 Klasifikasi Pekerjaan Galian
3.2-1.1 Klasifikasi Pekerjaan Galian
Semua material galian diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Galian batu/tanah keras
Galian batu terdiri dari penggalian batu-batu besar, lapisan batuan massif atau
bahan konglomerat padat yang keras yang tidak memungkinkan digali tanpa
peledakan (blasting), rockbreaker, jackhammer atau tanpa dengan alat
bajak/alat garuk yang ditarik penggerak utama traktor (rippers). Semua batu
dengan volume lebih besar dari 0,4 m3 diklasifikasikan ke dalam galian batu.
2. Galian tanah lunak, sampah, gambut dan tanah organic
Galian ini terdiri dari galian dan pembuangan tanah lunak, lumpur, sampah,
gambut, tanah organik atau campuran tanah-tanah tersebut. Tanah tersebut
merupakan bahan yang akan menghasilkan penurunan dan konsolidasi
jika langsung ditimbun atau jika digunkan sebagai bahan timbunan.
3. Galian drainase
Galian drainase adalah galian yang pada umumnya ditujukan untuk membuat
saluran drainase, bangunan inlet dan outlet baik yang bersifat permanen maupun
sementara.
4. Galian di sumber material urugan
Galian pada sumber material yang telah disetujui untuk dijadikan bahan
urugan. Ketersediaan material di lokasi sumber harus dipastikan lebih besar dari
volume yang diperlukan. Sumber material dapat diambil dari dalam bandar udara
maupun di luar bandar udara. Penggalian tanah di dalam bandar udara harus
dibatasi sesuai elevasi yang disyaratkan.
5. Galian Obstacle
Kriteria galian obstacle tergantung dari bahan penyusun obstacle. Galian obstacle
bisa berupa galian batu atau galian tanah keras dan juga bisa berupa galian tanah
yang serupa dengan galian di sumber material urugan.
METODE PELAKSANAAN
3.2-2.1 Galian
Galian baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan pengukuran dan terdapat informasi
yang lengkap tentang elevasi dan kemiringan areal yang akan digali. Semua area
yang akan digali terlebih dahulu digusur lapisan tanah humusnya (top soil). Tanah
humus hasil gusuran ditempatkan di area pembuangan yang telah ditentukan. Tanah
humus hasil gusuran dapat digunakan kembali sebagai lapisan humus area strip dan
pekerjaan landscaping.
1. Galian pembentukan permukaan
Ketika direncanakan akan dilakukan galian dalam rangka pembentukan
permukaan, maka hasil galian harus dimanfaatkan kembali sebagai
material urugan atau improved Subgrade. Jika dalam pelaksanaannya tidak
memungkinkan untuk langsung digunakan sebagai material urugan, maka hasil
galian ditempatkan di tempat penimbunan material (stockpile) untuk digunakan
kembali dikemudian hari. Biaya pengangkutan dan penimbunan material galian
di tempat penimbunan material (stockpile) menjadi item yang
diperhitungkan dalam pembayaran.
2. Galian bawah permukaan
Batuan, clay shale, tanah keras, batuan lepas, bongkahan batu atau material
yang tidak memenuhi persyaratan (gradasi) sebagai material Subgrade,
shoulders atau strip harus digali dengan kedalaman minimum 30 cm di
bawah Subgrade atau sampai kedalaman yang ditentukan dalam gambar
kerja. Lumpur, tanah gambut, tanah organik atau tanah lunak lainnya yang tidak
bisa dijadikan sebagai fondasi Subgrade harus digali sampai kedalaman yang
di tunjukkan dalam gambar kerja.
3. Over-break
Over-break, seperti material longsoran, adalah bagian dari material yang digali
diluar pekerjaan yang telah dilaksankan sesuai perencanaan. Material longsoran
harus dibersihkan dan dipindahkan oleh Penyedia Jasa. Volume pekerjaan
over-break yang terjadi karena kelalaian Penyedia Jasa menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
Over-break yang tidak dapat dihindari dapat dihitung dan termasuk item
pekerjaan yang dibayarkan.
4. Pembongkaran utilitas lainnya
Pembongkaran struktur dan utilitas eksisting dilaksanakan karena menjadi
prasyarat terlaksananya item pekerjaan yang lainnya. Fondasi digali
sampai kedalaman paling kurang 60 cm di bawah formation level atau
sesuai dengan kedalaman yang direncanakan atau ditunjukkan dalam
gambar. Lubang bekas galian diurug kembali dengan material yang
memenuhi persyaratan dan dipadatkan.
3.2-2.2 Penggalian di Borrow Area
Galian di borrow area tidak diperhitungkan di dalam item pekerjaan galian yang
akan dibayarkan. Untuk borrow area didalam area bandar udara adalah lokasi yang
telah ditentukan oleh Direksi Teknis atau ditunjukkan dalam gambar kerja.
Penggalian dilaksanakan sesuai dengan elevasi yang telah ditetapkan atau
yang diarahkan oleh Direksi Teknis. Material yang tidak memenuhi spesifikasi
agar dipindahkan dan ditempatkan di lokasi buangan yang telah ditetapkan.
3.2-2.3 Galian drainase
Galian drainase terdiri dari galian parit drainase, bangunan inlet dan outlet seperti
yang ditunjukkan di dalam gambar kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan berurutan sesuai
dengan tahapan konstruksi lainnya. Material galian yang memenuhi persyaratan agar
dimanfaatkan sebagai urugan dan material yang tidak dapat dimanfaatkan agar
ditempatkan di ditempat buangan yang telah ditetapkan (disposal area).
3.2-2.4 Penyiapan area galian untuk area perkerasan
Pada area dimana Subbase atau Base course akan dihampar, Subgrade berupa tanah
asli dikupas dan dipadatkan kembali sesuai dengan ketentuan untuk tanah non
kohesif (tanah dengan PI < 3). Untuk tanah kohesif pemadatan dilakukan sesuai
dengan desain.
3.2-2.5 Penyiapan area timbunan
Sebelum dilakukan penimbunan atau pengurugan, area yang akan diurug agar
dibersihkan terlebih dahulu. Setelah dibersihkan dilakukan penggusuran lapis
permukaan atau tanah humus setebal minimum 15 cm. Kecuali untuk
penimbunan yang relatif dalam, timbunan lebih dari 1,5 m di luar perkerasan, atau area
lain yang dalam desain tidak diperlukan penggusuran lapisan humus.
3.2-2.6 Control strip
Setelah setengah hari pertama pelaksanaan penimbunan tanah, pekerjaan
tersebut dianggap sebagai control strip. Penyedia Jasa harus menunjukkan kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis bahwa material, perlatan dan proses
konstruksi memenuhi persyaratan dalam spesifikasi, serta jumlah lintasan untuk
menghasilkan kepadatan yang ditentukan.
Ketebalan padat maksimum untuk satu lapis penghamparan adalah 25 cm untuk
pemdatan secara konvensional menggunakan alat pemadat Roller. Adapun untuk alat
pemadat khusus misalnya Dynamic Compaction, Rapid Impuls Compaction atau
yang lainnya, tebal padat sesuai hasil Trial Compaction di lapangan. Control strip
yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi harus dikerjakan ulang, dipadatkan
kembali dan diuji ulang.
3.2-2.7 Tebal penghamparan urugan
Material urugan dihampar dengan tebal padat minimum 15 cm dan tidak boleh lebih
dari 25 cm. Pengecualian untuk pemadatan dengan alat khusus seperti Dynamic
Compaction, Rapid Impuls Compaction dll, tebal padat disesuaikan dengan tebal
desain dan Trial Compaction di lapangan.
Ketika penghamparan lebih dari satu layer, maka penghamparan berikutnya dapat
dilanjutkan ketika layer dibawahnya memenuhi persyaratan kualitas material
dan persyaratan kepadatan. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas penggantian
material dan pemadatan ulang lapisan yang tidak memenuhi persyaratan.
Pekerjaan tanah harus dihentikan sementara waktu pada saat hujan atau kondisi
cuaca yang tidak memungkinkan menghasilkan kualitas sesuai spesifikasi. Penyedia
Jasa harus membuat slope, saluran sementara atau sodetan ketika terjadi hujan.
Batasan kadar air saat operasi pemadatan adalah ±2% dari optimum moisture content.
Penyedia Jasa melakukan upaya untuk mengontrol kadar air seperti dengan
menambahkan air (penyiraman), diangin-anginkan atau dengan pencampuran material
basah dan material kering atau dengan rekayasa lain yang dipandang lebih optimal.
Penyedia Jasa harus melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan dalam
metode, bahan atau kadar air untuk mencapai kepadatan timbunan yang ditentukan.
Pengujian kepadatan laboratorium dilakukan dengan pengujian Proctor atau
modified Proctor dengan mengacu pada ASTM D698 (pesawat dengan berat kurang
dari 60.000 lbs/27.200 kg) dan D 1557 (pesawat dengan berat lebih dari 60.1
lbs/ 27.200 kg).
Pengujian proctor dilakukan terhadap semua jenis tanah yang dibagi berdasarkan
pengamatan secara visual. Pengujian dilakukan oleh atau atas pengawasan Ahli
Geoteknik.
Jika material tertahan saringan 3/4-inci (19,0 mm) lebih dari 30%, koreksi kepadatan
kering maksimum ditentukan berdasarkan AASHTO T-180 Annex Correction of
maximum dry density and optimum moisture for oversized particles. Operasi
pemadatan harus dilakukan hingga mencapai kepadatan yang disyaratkan
sebagaimana tercantum.
Semua area diluar perkerasan, pemadatan tidak dilakukan pada ketebalan 10 cm dari
permukaan untuk disiapkan sebagai tempat penanaman rumput atau sodding. Batu,
fragmen pecahan beton atau aspal dengan diameter lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan berada dipermukaan Subgrade sampai kedalaman 30 cm dari
permukaan.
Ketika material galian berupa bongkahan batu yang tidak memungkinkan untuk
dihampar dengan tebal yang disyaratkan tanpa dihancurkan terlebih dahulu,
penempatannya dapat dilakukan dengan batasan tebal layer maksimum
60 cm. Namun, urugan batu tersebut tidak diperkenankan pada jarak 1.2 m
dibawah finished Subgrade.
Pengujian kepadatan lapangan maupun CBR lapangan untuk mengontrol
kualitas pemadatan dilakukan minimum 1 titik setiap 1.000 m2 setiap lapisan. Untuk
urugan di luar area selain lapisan subgrade pengujian lapangan hanya dilakukan
dengan uji kepadatan.
3.2-2.8 Proof rolling
Tujuan dari proof rolling pada Subgrade adalah untuk mengetahui dan
mengidentifikasi lokasi weak area dan tingkat keseragaman pemadatan, bukan untuk
pemadatan. Sebelum memulai penimbunan dan setelah dilakukan penimbunan,
permukaan Subgrade harus dilakukan pengujian proof rolling dengan truk bobot
20 ton (18.1 metric ton) Tandem axle Dual Wheel Dump truck yang dimuati tanah,
pasir atau batu dengan batasan standar tekanan roda 80/100/150 psi (0.551 MPa/0.689
MPa/1.034 MPa).
Area Subgrade yang mengalami penurunan atau deformasi lebih dari 25 mm harus
dibongkar dan diurug kembali dengan material yang sesuai dan dilakukan pemadatan
ulang hingga tidak terjadi deformasi.
3.2-2.9 Persyaratan pemadatan
Ketentuan pemadatan Subgrade mengacu pada Paragraf 3.2-1.6 dan pengujian hasil
pemadatan .
3.2-2.10 Finishing dan perlindungan Subgrade
Grading atau pembentukan permukaan dan pemadatan Subgrade harus dilakukan
sehingga mudah mengering ketika terjadi hujan. Semua bekas roda atau area
tambalan pada cekungan, lubang atau area timbunan tambahan harus dipadatkan dan
diuji ulang. Penyedia Jasa harus melindungi tanah dasar yang telah disiapkan dari
kerusakan dan membatasi pengangkutan (lalu lintas) di atas tanah dasar.
3.2-2.11 Haul
Kerusakan akibat pengangkutan peralatan yang melewati Subgrade menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa untuk memperbaiki. Biaya yang timbul akibat perbaikan
kerusakan pada saat proses hauling peralatan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3.2-2.12 Batas Toleransi Permukaan
Permukaan urugan, galian atau tanah asli yang nantinya akan dihampar lapisan
subbase, harus memenuhi persyaratan smoothness dan grade. Ketika dilakukan
penggusuran untuk penyesuaian, maka kedalaman penggusuran minimum 75 mm dan
selanjutnya diurug dan dipadatkan kembali. Persyaratan smoothness dan grade adalah
sebagai berikut:
1. Smoothness
Permukaan akhir harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari ± 12 mm dari
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di atas permukaan tanah dan
dipindahkan secara paralel dan melintang sumbu perkerasan. Pengukuran
dilakukan dengan memindahkan mistar straight edge pada jarak
1,5 m dalam grid area 15 m x 15 m.
2. Grade
Level akhir permukaan Subbase tidak boleh menyimpang lebih dari 15 mm
dari level yang ditentukan ketika diukur pada interval pengukuran per
15 m sejajar dengan sumbu perkerasan.
Pada area diluar perkerasan, grade dibatasi 30 mm dari elevasi yang ditentukan.
Jika terjadi deviasi maka dilakukan penyesuaian dengan urugan levelling
maupun pemotongan atau penggusuran.
3.2-3 PENGUKURAN
3.2-3.1 Pengukuran
Kuantitas pekerjaan galian, urugan dan penyiapan tanah dasar yang akan dibayar
sesuai dengan Spesifikasi ini harus diukur dalam satuan meter kubik (m3).
Pengukuran dilakukan pada posisi akhir terhadap area yang telah diterima dan
dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh Pengawas Pekerjaan.
Galian atau urugan yang dilakukan diluar pekerjaan yang ditentukan atau diluar lokasi
yang telah ditetapkan, tidak dihitung sebagai item yang dibayar.
PEMBAYARAN
3.2-3.2 Pembayaran
Galian, urugan dan penyiapan tanah dasar dibayar berdasarkan kontrak harga satuan
dalam satuan pengukuran meter kubik. Harga dan pembayaran telah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh pekerja, bahan, peralatan dan biaya tambahan lainnya
yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan, seperti
yang diuraikan dalam Spesifikasi ini.
REFERENSI
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO T-180 Standard Method of Test for Moisture-Density Relations of Soils
Using a 4.54-kg (10-lb) Rammer and a 457-mm (18- in.) Drop
ASTM International (ASTM)
ASTM D698 Standard Test Methods for Laboratory Compaction Characteristics of
Soil Using Standard Effort (12,400 ft- lbf/ft3 (600 kN-m/m3))
ASTM D1556 Standard Test Method for Density and Unit Weight of Soil in Place by
the Sand-Cone Method
ASTM D1557 Standard Test Methods for Laboratory Compaction Characteristics of
Soil Using Modified Effort (56,000 ft- lbf/ft3 (2700 kN-m/m3))
ASTM D6938 Standard Test Methods for In-Place Density and Water Content of Soil
and Soil-Agregate by Nuclear Methods (Shallow Depth)
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports AC 150/5370-2
Operational Safety on Airports During Construction Software Software
FAARFIELD – FAA Rigid and Flexible Iterative Elastic Layered Design U.S.
Department of Transportation
FAA RD-76-66 Design and Construction of Airport Pavements on Expansive Soils
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.2
Seksi 3.3 Pekerjaan Pengeboran dan Peledakan
LINGKUP PEKERJAAN
3.3-1 Rencana Kerja Standard pengeboran dan peledakan
Tahapan pelaksanaan peledakan sebagai berikut
1. Lokasi pengeboran disiapkan sebaik – baiknya, yaitu dengan membersihkan
batuan lepas, sehingga pengeboran dapat berjalan dengan lancar.
2. Titik – titik lubang bor dipersiapkan dengan menggunakan pita survey dan
disusun sesuai dengan pola peledakan yang diinginkan.
3. Pola pengeboran digambarkan di “Drill & Blast” Form dengan dilengkapi data
– data pengeboran.
4. Setelah pengeboran selesai, maka lubang tersebut harus ditutup dengan karung
plastic dan ditimbung dengan cutting bor. Hal ini untuk menghindari masuknya
air hujan atau batu/pasir.
5. Pencampuran AN dan Solar harus sesuai dengan perbandingan 94.5% “ 5.5%
dan diaduk sampai merata. Setelah campuran siap, maka dimasukan kembali ke
kantong smeula dan diikat dengan kuat untuk kemudian disimopan di Gudang
atau langsung digunakan untuk peledak.
6. Semua lubang tempak harus dicek kedalaman serta banyaknya air. Untuk
lubang yang berair harus disiapkanpula kantong plastic untuk ANFO. Apabila
ada lubang yang rusak / buntu, maka harus diberi tanda untuk kemudian
dilakukan pengeboran ulang.
7. Untuk lubang basah harus disemprot terlebih dahulu serta dipersiapkan ANFO
didalam kantong plastic, extra High Explosive.
8. Detonator listrik harus selevel dengan lantai bench (bukan pada dasar lubang
tembak), hal ini untuk memaksimalkan energi peledakan.
9. Seteleah Electric Detonator dimasukkan ke lubang tembak, pengisian ANFO
harus dilakukan sehati – hati mungkin agar stemmingnya sesuai rencana.
10. Untuk lubang basah kantong plastic harus dipersiapkan sebaik mungkin agar
tidak bocor.
11. Lubang yang telah diisi bahan peledak, kemudian di stemming dengan
menggunakan cutting bora tau chiping.
12. Setelah semua lubang selesai diisi bahan peledak dan telah destemming,
kemudian dilakukan penyambungan dengan “connecting wire”.
13. Setelah peledakan siap dilaksanakan, maak dilakukan koordinasi dengan bagian
“Load & Haul” untuk memeindahkan alat – alat ke tempat yang aman, serta
koordinasi dengan Security untuk membersihkan wilayah yang dianggap
berbahaya.
14. Setelah peledakan selesai, dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah
semua lubang telah meledak dan tidak ada misfire. Apabila ditemukanm maka
harus dilakukan peledakan ulang.
15. Apabila peledakan telah aman, maka pemimpin peledakan dapat memberikan
instruksi untuk membunyikan sirene tanda aman dan operasi dapat dilanjutkan
seperti sedia kala.
16. Sampai tahap ini maka scope of work Pemboran dan Peledakan selesai.
17. Material hasil peledakan dimuat dan diangkut ke lokasi pembuangan /
“dumping area” yang telah ditentukan.
Geometri Pengeboran dan pola pengeboran dirancang secara terpadu dalam rancangan
peledakan. Geometri pengeboran meliputi: diameter lubang bor, burden, spasi,
kedalaman lubang bor dan kemiringan.
Geometri pengeboran juga meliputi arah pengeboran. Arah pengeboran ada dua yaitu:
arah pengeboran tegak dan arah pengeboran miring. Lubang tembak yang dibuat tegak,
maka pada bagian lantai jenajng akan menerima gelombang tekan yang besar, sehinga
menimbulkan tonjolan (toe) pada lantai jenjang, hal ini dikarenakan gelombang tekan
sebagian akan dipantulkan pada bidang bebas dan sebagian lagi akan diteruskan pada
bagian bawah lantai jenjang. Dan energi apada peledakan ini juga tidak cukup untuk
memberikan dorongan untuk melepas batuan dari batuan induknya. Sedangkan dalam
pemakaian lubang tembak miring akan membentuk bidang bebas yang lebih luas,
sehingga akan mempermudah proses pecahnya batuan karena gelombang tekan yang
dipantulkan lebih besar dan gelombang tekan yang diteruskan pada lantai jenjang lebih
kecil. Kemiringan lubang tembak sebenarnya tergantung pada lokasi peledakan
dilapangan.
3.3-2 Pola Pengeboran
Keberhasilan suatu peledakan salah satunya terletak pada ketersediaan bidang bebas
yag mencukupi. Pola pengeboran merupakan suatu pola pada kegiatan pengeboran
dengan mendapatkan lubang-lubang tembak secara sistematis. Pola pengeboran yang
bisa diterapkan pada tempat terbuka biasanya ada tiga macam pola pemboran yaitu:
1. Pola Bujur Sangkar (square pattern) Pola pengeboran ini adalah dimana jarak antara
burden dan spasi nya sama panjang yang membentuk bujursangkar.
2. Pola Persegi Panjang (rectangular pattern) Pola pengeboran persegi panjag dimana
ukuran spacing dalam satu baris lebih besar dari jarak burden yang membentuk pola
persegi panjang. Untuk mendapatkan fragmentasi yang baik, pola ini kurang tepat
karena daerah yang tidak terkena pengaruh peledakan cukup besar.
Gambar 3.1 Pola pemboran square pattern dan rectangular pattern
3. Pola selang-seling (staggered pattern) Dalam pengeboran selang seling lubang
tembak dibuat seprti zig zag sehingga membentuk pola segi tiga. Dimana jarak
spacing besar sama atau lebih besar dari pada jarak burden. Pada pola ini daerah
yang tidak terkena pengaruh peledakan cukup kecil dibandingkan dengan pola yang
lainya. Namun pada penerapan dilapangan pola ini cukup sulit melakukan
pengeboran dan pengaturan lebih lanjut. Tetapi untuk menperbaiki fragmentasi
batuan hasil peledakan maka pola ini lebih cocok untuk digunakan. (sumber ;
diktat pelaksanaan peledakan pada kegiatan penambangan bahan galian)
Gambar 3.2 Keuntungan pola pemboran selang-seling
Untuk mendapatkan fragmentasi hasil peledakan yang baik, pola pengeboran juga harus
diperhatikan. Karena, terlihat jelas pada gambar
24 area tidak terkena energi peledakan lebih kecil dibandingkan pola pemboran sejajar.
Dimana pada area tidak terkena energi peledakan, batuan tersebut akan berukuran besar
atau dapat dikatakan fragmentasi hasil peledakan berukuran besar (boulder).
a) Geometri Peledakan merupakan suatu hal yang sangat menentukan hasil peledakan
dari segi fragmentasi yang dihasilkan, rekahan yang diharapkan maupun dari segi
jenjang yang terbentuk.
Dalam kegiatan peledakan, yang termasuk geometri peledakan adalah : burden,
spasi, stemming, subdrilling, kedalaman lubang ledak, panjang kolom isian,
diameter lubang ledak dan tinggi jenjang.
Gambar 3.3 Geometri Peledakan
- Burden (B) merupakan jarak tegak lurus antara lubang tembak terhadap
bidang bebas yang paling dekat. Burden merupakan dimensi yang paling
penting dalam kegiatan peledakan, karna burden digunakan untuk
menentukan geometri peledakan lainnya. Jarak burden yang baik adalah
jarak yang memungkinkan energi secara maksimal dapat bergerak keluar
dari kolom isian menuju bidang bebas dan dipantulkan kembali dengan
kekuatan yang cukup untuk melampaui kuat tarik batuan sehingga akan
terjadi penghancuran. Apabila peledakan dilakukan dengan penerapan jarak
burden yang terlalu kecil maka akan mengakibatkan energi ledakan dengan
mudah bergerak menuju bidang bebas dapat menyebabkan terjadinya
batuan terbang (flying rock). Sedangkan jarak burden yang terlalu besar
akan mengakibatkan energi tidak cukup kuat untuk mencapai bidang bebas
sehingga pecahnya batuan akan terbentuk bongkahan atau (boulder)
- Spasi (S) adalah jarak antara lubang tembak dalam satu baris dan diukur
sejajar terhadap dinding teras (jenjang). Dalam memperkirakan panjang
spasi, yang perlu diperhatikan adalah apakah ada interaksi antara charges
yang berdekatan. Apabila masing – masing lubang bor diledakan sendiri –
sendiri dengan interval waktu yang cukup panjang dan untuk
memungkinkan setiap lubang bor meledak dengan sempurna, maka tidak
akan terjadi interaksi antar gelombang energi masing – masing. Tetapi
kalau waktu tunda diperpendek maka akan terjadi interaksi, sehingga akan
menyebabkan terjadinya efek yang kompleks.
- Stemming (T) atau collar merupakan suatu kolom untuk tempat material
penutup di dalam lubang tembak yang terletak di atas kolom isian.Stemming
digunakan untuk menentukan stress balance (Tegangan untuk memecah
batuan agar dapat meledak keatas dan kesamping secara serentak).
Stemming juga berguna untuk mengurung gas – gas yang timbul dari hasil
peledakan sehingga dapat merekahkan batuan dengan energi yang
maksimal. Ada dua hal yang berhubungan dengan stemming antara lain:
1) Ukuran panjang stemming Ukuran panjang stemming pada umumnya
sama dengan burden apabila peledakan dilakukan pada batuan yang
kompak, untuk mendapatkan hasil peledakan yang maksimal dan
sesuai dengan yang diharapkan. Apabila didalam proses peledakan
menggunakan panjang stemming yang terlalu pendek maka energi
ledakan yang dihasilkan cenderung lebih cepat mencapai bidang bebas
sehingga menimbulkan batuan terbang (fly rock) dan energi yang
menekan batuan tidak maksimal. Stemming yang pendek juga akan
menghasilkan fragmentasi batuan yang kurang baik. Sebaliknya apabila
panjang stemming telalu panjang dapat menyebabkan energi ledakan
terkurung secara sempurna sehingga energi ledakan tidak sampai ke
permukaan lubang tembak yang dapat menyebabkan terjadinya
bongkahan- bongkahan pada permukaan lubang tembak.
2) Ukuran material stemming Ukuran material stemming sangat
berpengaruh terhadap hasil peledakan, apabila bahan stemming terdiri
dari butiran-butiran halus hasil pemboran (cutting), kurang memiliki
gaya gesek terhadap lubang tembak sehingga udara yang bertekanan
tinggi akan mudah mendorong material stemming tersebut. Sehingga
energi yang seharusnya untuk menghancurkan batuan, banyak hilang
melalui rongga stemming. untuk mencegahnya banyak menggunakan
bahan yang berbutir kasar dan keras.
Gambar 3.4 Stemming
- Subdrilling (J) merupakan penambahan kedalaman pada lubang ledak
dengan tujuan supaya batuan dapat meledak secara full face sebagaimana
yang diharapkan dan batuan yang terbongkar hanya sebatas lantai jenjang
saja. Subdrilling yang terlalu pendek dapat mengakibatkan terjadinya
tonjolan (toe) sehingga dapat menyulitkan proses kegiatan selanjutnya.
- Kedalaman lubang ledak (H) Kedalaman lobang ledak merupakan
kedalaman lobang yang akan diledakan yang merupakan penjumlahan
antara tinggi jenjang dengan subdrilling. Kedalaman lobang ledak yang
dibuat tidak boleh lebih kecil dari pada burden. Hal ini bertujuan untuk
menghidari tejadinya (overbreak) dan (fly rock). Kedalaman lobang ledak
bisaanya ditentukan berdasarkan kapasitas produksi yang diinginkan.
- Tinggi jenjang (L) Secara spesifik tinggi jenjang maksimum ditentukan
oleh peralatan lobang bor dan alat muat yang tersedia. Tinggi jenjang
diambil berdasarkan kedalaman lobang tembak dan subdrilling. Jika tinggi
jenjang melebihi kedalaman lobang tembak, maka sering terbentuknya
tojolan (toe) dibagian bawah jenjang. Hal ini desebabkan karena energi
ledak dari bahan peledak tidak mampu mencapai bagian bawah jenjang.
- Panjang kolom isian (PC) merupakan panjang kolom lobang tembak yang
akan diisi bahan peledak. Panjang kolom ini merupakan kedalaman lobang
tembak dikurangi stemming yang digunakan. Semakin banyak bahan
peledak yang digunakan dalam proses peledakan maka akan memerlukan
panjang kolom isian yang cukup panjang sehingga juga akan berpengaruh
kepada ukuran panjang stemming.
b) Pola peledakan Secara umum pola peledakan menunjukkan urutan ledakan dari
sejumlah lubang ledak. Adanya urutan peledakan berarti terdapat jeda waktu
ledakan diantara lubang-lubang ledak yang disebut waktu tunda (delay time).
Berikut ini adalah keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan waktu tunda
pada sistem peledakan antara lain :
- Mengurangi getaran
- Mengurangi over break dan batuan terbang (fly rock)
- Mengurangi gegaran akibat air blast dan suara (noise)
- Dapat mengarahkan lemparan fragmentasi batuan
- Dapat memperbaiki ukuran fragmentasi batuan hasil peledakan
Berdasarkan arah runtuhan batuan, pola peledakan diklasifikasikan sebagai
berikut:
- Box cut adalah pola peledakan yang arah runtuhan batuannya kedepan dan
membentuk kotak
- Corner cut adalah pola peledakan yang arah runtuhan batuannya ke salah satu
sudut dari bidang bebas
- V cut adalah pola peledakan yang arah runtuhan batuannya kedepan dan
membentuk huruf V.
3.3-3 Klasifikasi Bahan Peledak
Bahan peledak pada umumnya terbuat dari campuran bahan-bahan kimia, sehingga
disebut bahan peledak kimia. Defenisi dari bahan peledak adalah suatu bahan kimia
senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang
apabila diberi aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan bereaksi dengan
sangat cepat dan bersifat panas (eksotermis) yang hasil reaksinya sebagian atau
seluruhnya berbentuk gas bertekanan tinggi dan temperatur yang sangat panas.
Peledakan akan memberikan hasil yang berbeda dari yang diharapkan karena
tergantung pada kondisi eksternal saat pekerjaan tersebut dilakukan yang
mempengaruhi kualitas bahan kimia pembentuk bahan peledak tersebut. Panas
merupakan awal terjadinya proses dekomposisi bahan kimia pembentuk bahan
peledak yang menimbulkan pembakaran, dilanjutkan dengan deflagrasi dan terakhir
detonasi. Proses dekomposisi bahan peledak dapat diuraikan sebagai berikut :
(sumber ; diktat pelaksanaan peledakan pada kegiatan penambangan bahan galian)
1. Pembakaran
Pembakaran adalah reaksi kimia yang bersifat panas pada permukaan objek yang
terbakar dan dijaga keberlangsungan proses pembakarannya oleh panas yang
dihasilkan dari reaksi itu sendiri dan produknya berupa gas-gas. Reaksi
pembakaran memerlukan unsur oksigen baik yang terdapar di alam bebas
maupun dari ikatan molekul bahan ataupun material yang terbakar.
2. Deflagrasi
Deflagrasi adalah reaksi pembakaran dengan kecepatan sangat tinggi dan
menghasilkankan gas-gas bertekanan yang tekananya meningkat (ekspansi)
selama proses pembakaran berlangsung, sehingga menimbulkan ledakan. Akibat
dari tekanan ini, maka terjadi efek pengangkatan yang besarnya sebanding
dengan proses pembakaran yang terjadi.
3. Ledakan
Ledakan adalah ekspansi seketika yang cepat dari gas menjadi bervolume lebih
besar dan diiringi suara keras serta efek mekanis yang merusak. Dari defenisi
tersebut tersirat bahwa ledakan tidak melibatkan reaksi kimia, tapi
kemunculannya disebabkan oleh transfer energi ke gerakan massa yang
menimbulkan efek mekanis yang merusak disertai panas dan bunyi yang keras.
4. Detonasi
Detonasi adalah proses kimia-fisika dengan kecepatan reaksi yang sangat tinggi
yang menghasilkan gas dan temperatur sangat besar serta membangun ekspansi
gaya yang sangat besar pula. Kecepatan reaksi tersebut menyebarkan tekanan
panas ke seluruh zona peledakan dalam bentuk gelombang tekan kejut (shock
compression wave) dan proses ini berlangsung terus menerus untuk
membebaskan energi hingga berakhir dan memberikan efek merusak (shattering
effect).
Bahan peledak diklasifikasikan berdasarkan sumber energinya menjadi bahan
peledak mekanik, kimia dan nuklir. Jenis bahan peledak secara garis besar
diklasifikasikan menjadi 3 golongan (menurut JJ manon 1978) adalah: (sumber;
Diktat Pelaksanaan Peledakan Pada Kegiatan PenambanganBahan Galian,
Khursus Juru Ledak 2011)
- Bahan peledak mekanis
- Bahan peledak kimia
a) High explosive : primary explosive dan secondari explosive
b) Low explosive : permissible ecposive dan non permissible
explosive
- Bahan peledak nuklir
3.3-4 Sifat Fisik Bahan Peledak
Sifat fisik bahan peledak merupakan suatu kenampakan nyata dari sifat bahan peledak
ketika menghadapi perubahan kondisi lingkungan sekitarnya. Kenampakan nyata
inilah yang harus diamati dan diketahui tanda-tandanya oleh seorang juru ledak
untuk mengidentifikasi suatu bahan peledak yang rusak, rudak tapi masih bisa
dipakai, dan tidak rusak. Sifat fisik bahan peledak yang harus diperhatikan adalah :
(sumber; Diktat Pelaksanaan Peledakan Pada Kegiatan Penambangan Bahan Galian,
Khursus Juru Ledak 2011)
1. Densitas
Densitas secara umum adalah angka yang menyatakan perbandingan berat per
volume
2. Sensitivitas
Sensitivitas adalah sifat yang menunjukkan tingkat kemudahan atau kerentanan
suatu bahan peledak untuk terinisiasi (meledak) akibat adanya dorongan dari luar
dalam bentuk benturan (impact), gelombang kejut (shock wave), panas (flame),
atau gesekan (friction).
3. Ketahanan Terhadap Air (water resistance) Ketahanan bahan peledak terhadap
air adalah ukuran kemampuan suatu bahan peledak untuk melawan air
disekitarnya tanpa kehilangan sensitivitas. Apabila suatu bahan peledak larut
dalam air dalam waktu yang pendek berarti bahan peledak tersebut mempunyai
ketahanan terhadap air yang buruk, sebaliknya bila tidak larut dalam air disebut
sangat baik (exellent). Contoh bahan peledak yang mempunyai ketahan terhadap
air yang buruk adalah ANFO (Ammonium Nitrat, Fuel Oil), sedangkan bahan
peledak yang mempunyai ketahanan terhadap air yang sangat baik adalah
emulsi, watergel, slurries.
4. Kestabilan Kimia (chemical stability) Kestabilan kimia bahan peledak adalah
kemampuan untuk tidak berubah secara kimia dan tetap mempertahankan
sensitivitas selama dalam penyimpanan di dalam gudang dengan kondisi
tertentu. Faktor-faktor yang mempercepat ketidak stabilan kimiawi antara lain
panas, dingin, kelembaban, kualitas bahan baku, kontaminasi, pengepakan dan
fasilitas gudang bahan peledak.
5. Karakteristik Gas (fumes characteristic) Detonasi bahan peledak akan
menghasilkan fume, yakni gas hasil peledakan yang mengandung racun
(toxic), apabila proses pencampuran ramuan bahan peledak tidak sempurna
yang menyebabkan terjadinya kelebihan atau kekurangan oksigen selama proses
dekomposisi kimia bahan peledak berlangsung. Gas hasil peledakan yang
tergolong fume antara lain nitrogen monoksida (NO), nitrogen oksida
(NO2), dan karbon monoksida (CO).
Sangat diharapkan dari detonasi suatu bahan peledak komersial tidak menghasilkan
gas-gas beracun, namun kenyataannya di lapangan hal tersebut sulit dihindari akibat
beberapa faktor antara lain :
1. Pencampuan ramuan bahan peledak yang meliputi unsur oksida dan bahan bakar
tidak seimbang, sehingga tidak mencapai zero oxygen balance
2. Letak primer tidak tepat
3. Kurang tertutup karna pemasangan stemming kurang padat dan kuat
4. Adanya air dalam lubang ledak
5. Sistem waktu tunda (delay time system) tidak tepat
6. Kemungkinan adanya reaksi antarabahan peledak dengan batuan.
3.3-5 Metodologi Pemecah Masalah
1. Pengisian bahan peledak
- Powder faktor (PF)
Powder faktor merupakan suatu bilangan untuk menyatakan jumlah
material yang diledakkan atau dibongkar oleh sejumlah bahan peledak yang
dapat dinyatakan dalam kg/ton. (Raimon Kopa) Pf biasanya sudah
ditetapkan oleh perusahaan karena merupakan hasil dari beberapa penelitian
sebelumnya dan juga karna berbagai pertimbangan.
- Panjang kolom isian (PC) Panjang kolom isian adalah kedalaman lubang
ledak dikurangi stemming. (sumber : diktat kuliah teknik peledakan, UNP)
PC = H – T Keterangan :
Pc = Panjang Kolom Isian (m) H = Kedalaman Lubang (m)
T = Stemming (m)
- Bahan Peledak ANFO
Dalam penggunaan ANFO sesuai dengan ketentuan Zero Oxygen Balance
maka perbandingan yang digunakan adalah 94,5 % Amonium Nitrat (AN)
dan 5,5 % Fuel Oil (FO). (sumber ; Diktat Pelaksanaan Peledakan Pada
Kegiatan Penambangan Bahan Galian, Khursus Juru Ledak 2011)
- Loading Density Loading Density merupakan banyaknya bahan peledak
untuk setiap panjang kolom lubang ledak yang dinyatakan dalam kg/m.
(sumber : diktat kuliah teknik peledakan, UNP) de = 1/4 x 3,14 (De)2 x SG
x 1000
Keterangan :
de = Loading Density Kg/m
De = Diameter Lubang tembak Inchi
SG = Spesific Gravity
3.3-6 Perhitungan Volume Peledakan
Perhitungan Volume Hasil Peledakan dari Geometri peledakan Pada tambang terbuka
atau quary, yang umumnya menerapkan peledakan jenjang atau bench blasting,
volume batuan yang akan diledakkan tergantung pada burden, spasi, tinggi jenjang,
dan jumlah lubang. (sumber: diktat kuliah teknik peledakan, UNP)
Volume peledakan perlubang = B x S x H
Total volume peledakan = (B x S x H) x jumlah lubang
Panjang kolom isian = berat handak perlubang / loading density