| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903850774001000 | Rp 2,750,000,000 | Peserta tidak hadir sesuai undangan yang telah dikirimkan melalui SPSE sesuai jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0743964587804000 | Rp 3,130,000,000 | - | |
| 0015862105003000 | Rp 3,338,398,326 | - | |
| 0395813926403000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0026852673922000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III
WUNOPITO – LEWOLEBA
Alamat: Jl. Trans Lembata – Lewoleba Telp : (0383) 2343507
Kec. Nubatukan, Kab. Lembata Fax. : (0383) 2343581
Prov. Nusa Tenggara Timur E-mail : [email protected]
Kode Pos 86616 [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMENUHAN STANDAR RUNWAY STRIP SISI UTARA
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka mendukung perkembangan perekonomian, perdagangan dan pariwisata,
serta untuk melayani aksesibilitas masyarakat ke dan dari Kabupaten Lembata Provinsi
Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan bermaksud melaksanakan pekerjaan “Pemuhana Standar Runway Strip (sisi
Utara)” (Bandar Udara Wunopito Lewoleba) di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
Pengembangan Bandar Udara Wunopito Lewoleba di Kabupaten Lembata
diharapkan dapat meningkatkan pelayanan jasa transportasi udara dalam menopang
perekonomian, mendukung jalannya roda pemerintahan. Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 dan KM 166 Tahun 2019 tentang
Tatanan Kebandarudaraan Nasional, peran Bandar Udara Wunopito Lewoleba di
Kabupaten Lembata adalah sebagai simpul, gerbang ekonomi, penanganan daerah
rawan bencana, alih moda transportasi dan prasarana memperkukuh wawasan
nusantara dan kedaulatan negara.
Kondisi Eksisting Bandar Udara Wunopito di Kabupaten Lembata Propinsi Nusa
Tenggara Timur adalah merupakan Bandar Udara Kelas III. Pesawat yang dilayani adalah
jenis ATR 72, dengan pergerakan pesawat 1 kali pergerakan dalam sehari. Berada pada
0 0
Koordinat 008 21’ 36”S – 123 27’ 30” E dan berada pada elevasi 62 msl. Suhu rata-
0 0
rata sebesar 29 - 31 C. Bandar Udara Wunopito berjarak ± 2 km dari kota terdekat
yaitu Lewoleba. Kondisi lahan di sekitar bandara adalah tanaman campuran dengan
pemukiman penduduk yang tidak padat.
A. RELEVANSI RPJMN/ RENSTRA/ RKP KEMENTERIAN
Bidang Prioritas:
• Sosial budaya dan kehidupan beragama;
• Ekonomi;
• Ilmu
• Sarana dan Prasarana;
• Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pemenuhan Standar Runway Strip sisi Utara ini adalah
memenuhi standar keselamatan dan keamanan di Bandar Udara Wunopito Lewoleba.
C. RUANG LINGKUP
Adapun ruang lingkup adalah:
Pekerjaan Pemenuhan standar Runway Strip sisi Utara;
I. Pekerjaan Persiapan
- Papan nama Proyek
Direksi Keet termasuk fasilitas penunjang
- Mobilisasi dan dimobilisasi
- Pek. Pengukuran sebelum dan sesudah pekerjaan
- Penyelenggaraan SMK3
II. Pemenuhan Standar Runway Strip
- Pekerjaan Timbunan Tanah
- Pekerjaan Cut and Fill
- Pekerjaan perataan dan pemadatan bekas pekerjaan cut and Fill
III. Pembuatan Saluran
- Pemasangan Bouwplank
- Pasir Urug T=5cm
- Pasangan Batu kali dengan spesi 1pc :4 ps
- Plesteran Spesi 1:4 Tebal 15mm
- Pemasangan Pintu Air Hot DIP
D. INDIKATOR PENCAPAIAN PROYEK
Uraian Kriteria Indikator Kinerja
Impact Alasan kegitan 1. Meningkatkan 1. Pemenuhan Standar
dilaksanakan Keamanan dan Runway strip sisi utara
Keselamatan sesuai dengan perarturan
transportasi Udara yang berlaku
2. Memacu dan 3. Peningkatan PDRB
memperlancar roda Daerah
perekonomian
Outcome Hasil yang dicapai 1. Meningkatnya Peningkatan standar
pelayanan jasa pelayanan Keselamatan dan
angkutan barang dan keamanan transportasi udara
penumpang.
2. Meningkatnya Peningkatan penggunaan
fasilitas, aksesibilitas, transportasi udara
mobilitas barang dan
penumpang.
Uraian Kriteria Indikator Kinerja
3. Terciptanya Terpenuhinya standar
kenyamanan para pelayanan minimal di
pengguna jasa Bandar udara
transportasi udara.
Aktifitas Kegiatan Pemenuhan Terlaksananya Kegiatan 1. Pekerjaan Pemenuhan
Standar Runway pemenuhan standar Standar Runway Strip sisi
Strip Runway Strip Utara
Input Masukan terhadap Ketersediaan anggaran Terselesaikannya pekerjaan
pelaksanaan Pemenuhan Standar Pemenuhan Standar Runway
Pemenuhan Standar Runway Strip Sisi Utara Strip sisi utara selama Tahun
Runway Strip (sisi 2024
Utara)
E. LOKASI
Lokasi kegiatan berada di Bandar Udara Wunopito Lewoleba- Lembata , terletak di
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
F. RENCANA PENGADAAN BARANG DAN JASA
Setelah proses usulan rencana kegiatan disetujui dan telah keluar DIPA, maka Kelompok
Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa dapat memulai proses pelelangan sampai
dengan penandatanganan kontrak. Pelaksanaan proses pelelangan mengacu pada
Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, menggunakan pelelangan jasa
konstruksi Pascakualifikasi metode 1 (satu) sampul dengan evaluasi sistem gugur.
Kegiatan ini diperkirakan membutuhkan waktu 21 (Dua puluh satu) hari kalender.
Pokok-pokok kegiatan pada tahap ini meliputi:
1. Pengumumam lelang paskakualifikasi
2. Download dokumen pemilihan
3. Pemberian penjelasan
4. Upload dokumen penawaran
5. Pembukan dokumen penawaran
6. Evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga
7. Pembuktian kualifikasi
8. Penetapan pemenang
9. Pengumuman pemenang
10. Masa sanggah
11. Surat penunjukan penyedia barang/jasa
12. Penandatangan kontrak
G. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan ini meliputi tahapan - tahapan dan kriteria yang
harus dipenuhi sebagai berikut :
- Tahapan Pekerjaan Persiapan
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, kontraktor dapat memulai pekerjaan
setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan kegiatan
persiapan pekerjaan meliputi :
• Pekerjaan mobilisasi alat
• Pekerjaan pengukuran awal dan pembuatan profil desain
• Pengujian-pengujian awal material/bahan yang hendak dipakai atau
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan di
laboratorium independen atau yang ditunjuk.
- Tahapan Pekerjaan Fisik
• Tahapan pekerjaan fisik adalah tahapan pekerjaan mobilisasi
Material. Selama proses mobilisasi material ke lokasi Semua bahan
dan tahapan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan ini
dilaksanakan dengan durasi waktu pekerjaan sesuai dengan kontrak
yang telah disetujui.
• Dalam melaksanakan pekerjaan, pelaksana harus mematuhi
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi
(Keselamatan dan kesehatan kerja) yang dituangkan dalam metode
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan peraturan tentang K3 yang
berlaku.
• Pelaksana pekerjaan diwajibkan membuat metode tentang uraian
strategi khusus dan solusi dalam menghadapi kendala - kendala atau
gangguan yang mungkin terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
- Tahapan pengawasan
Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan dari mulai awal mobilisasi s/d
masa pelaksanaan dan pemeliharaan oleh konsultan pengawas, untuk
menjaga mutu hasil pekerjaan dan pelaksanaan sesuai dengan rencana
kerja yang telah diajukan.
- Tahapan pemeliharaan
Tahapan pemeliharaan ini adalah tahapan di mana terdapat mutu
pelaksanaan pekerjaan kurang baik yang tidak sesuai dengan rencana
kerja dan spesifikasi untuk dilakukan perbaikan dan di tahapan ini
merupakan tahapan perawatan hasil pekerjaan dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan dalam kontrak.
H. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
I. Persyaratan Adminstrasi;
syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan
terpenuhi, yaitu dengan dilampirkannya :
a. Surat Penawaran dengan masa berlaku 60 (Enam Puluh) hari Kalender
b. Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi ( apabila ada)
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi
secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun
tidak boleh mengubah substansi;
II. Persyaratan Kualifikasi
Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha seperti :
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah
anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga)
perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta diisyaratkan Sub Bidang Klasifikasi PL004 Pekerjaan Tanah dengan
Kode KBLI 43120 Penyiapan lahan KBLI Tahun 2020
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
4. Nomor NPWP badan usaha yang dilengkapi dengan status keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
III. Persyaratan Teknis
a. Personil :
Sertifikat Pengalaman Jumlah
No Jabatan
Kompotensi Kerja (Thn) (Org)
1 Pelaksana SKK Pelaksana 2 (Dua) 1
lapangan Pekerjaan
jalan jenjang 4
2 Petugas / Ahli K3 Ahli Muda K3 (SKA) 3 (Tiga) 1
b. Peralatan
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Ket.
1 Water Tanker 3000-5000 ltr 1 (Satu) -
2 Motor Grader > 100 HP 1 (satu) -
3 Vibrator Roller 5 - 8 T 1 (satu) -
4 Dump Truck 3-4 m3 3 (Tiga) -
5 Excavator 80 - 140 HP 1 (Satu) -
6 Wheel Loader 1.0 - 1.6 m3 1 ( Satu) -
IV. Persyaratan Harga;
a. unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau
penting, dengan ketentuan:
1) Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan nilai total
HPS:
a. apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total
HPS, dinyatakan gugur; dan
b. apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS,
tender dinyatakan gagal.
2) Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan
keamanan dan kesehatan kerja serta Keselamatan Konstruksi maka
dinyatakan gugur.
3) Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran
yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga
satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:
a. apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut
dinyatakan timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Jika terjadi
penambahan volume terhadap pekerjaan yang
harga satuannya dinyatakan timpang, maka pembayaran terhadap
volume tersebut berdasarkan harga satuan hasil negosiasi;
b. apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut
dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga
satuan tersebut dinyatakan tidak timpang.
4) Apabila terdapat mata pembayaran yang harganya nol atau tidak ditulis
maka dilakukan klarifikasi, kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga pekerjaan lainnya.
b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Evaluasi kewajaran harga dilakukan terhadap bagian pekerjaan lumsum
dan bagian pekerjaan harga satuan;
2) Klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/
perubahan;
3) Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja Pemilihan
(apabila mensyaratkan TKDN);
4) Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran
dibawah 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga (untuk
bagian pekerjaan lumsum) dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk
bagian pekerjaan harga satuan);
b) Rincian Keluaran dan Harga (untuk bagian pekerjaan lumsum) dan
Analisa Harga Satuan Pekerjaan (untuk bagian pekerjaan harga satuan)
hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan
tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran
pekerjaan;
c) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi
harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran
sekurang- kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
d) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur
upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan sekurang-
kurangnya pada setiap pekerjaan utama;
e) Hasil penelitian butir c) dan butir d) digunakan untuk menghitung
kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang
ditawarkan;
f) Harga dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Rincian Keluaran
dan Harga yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
g) Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf f) dihitung
berdasarkan:
(1) volume yang ada dalam Daftar Kuantitas dan Harga; serta
(2) keluaran (output) yang ada dalam Daftar Keluaran dan
Harga.
h) Apabila total harga lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana huruf
g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur
harga;
i) Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi
sebagaimana huruf g) tersebut, maka harga penawaran dinyatakan
wajar;
j) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima
persen) dari nilai total HPS; dan
k) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai
Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS,
penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c. Tidak Mempersyaratkan preferensi harga atas penggunaan produksi
dalam negeri
I. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pada dasarnya jadwal pelaksanaan Pemenuhan Standar Runway strip sisi utara
dimulai dari periode persiapan proyek sampai dengan akhir masa kontrak pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Pelaksanaan pekerjaan ini
dikerjakan selama 5 (Lima Bulan) atau 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
dengan masa pemeliharaan selama 6 (enam) bulan atau 180 hari kalender.
J. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat :
1) manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai
identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi:
a) Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya,
menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko.
b) Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus,
dan Program K3.
2) Pakta komitmen yang ditanda-tangani oleh wakil sah badan usaha.
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Pekerja terpapar
debu saat
pekerjaan
timbunan tanah
mengakibatkan Resiko
1
Penimbunan Tanah
iritasi pada mata Sedang
dan Mobil / Alat
Berat Amblas
pada saat
beroperasi
Tangan dan Atau Resiko
2 Kaki Tertindis Sedang
Pemadatan Tanah
alat berat
K. PAGU ANGGARAN YANG DIPERLUKAN
Seluruh biaya dari kegiatan yang diusulkan berasal dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp.
3.340.000.000 ( Tiga miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah ) yang
merupakan biaya keseluruhan dan telah ditambah PPN 11%.
Lewoleba, 5 Januari 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR UPBU KELAS III WUNOPITO
LEWOLEBA
SIKSTUS D.L.D JAWANG,S.H
NIP. 19830807 201012 1 003