SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN LEVELING PERMUKAAN RUNWAY, TAXIWAY DAN APRON DENGAN
ASHPALT HOTMIX TERMASUK MARKING
TAHUN ANGGARAN 2024
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA KELAS III
TARDAMU - SABU
DISAHKAN DI : SABU
PADA TANGGAL : 29 NOVEMBER 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITEMEN
KANTOR UPBU KELAS III TARDAMU – SABU
EXANTHA P. A. PAKPAHAN
NIP. 19940303 201801 1 002
Bagian 1 – Kriteria Prasarana Bandar Udara
Seksi 1.1 Kriteria Geoteknik
1.1-1 Survei Penyelidikan Tanah.
Kriteria penyelidikan tanah, baik pelaksana, peralatan, jenis pengujian lapangan dan
laboratorium, jumlah titik pengujian, kedalaman pemboran, sondir atau SPT, dll, harus
sesuai dengan SNI 8460:2017.
1.1-2 Kriteria Penurunan Badan Perkerasan.
Penurunan total yang terjadi pada timbunan badan runway, setelah dimulainya
pekerjaan perkerasan dibatasi maksimum 100 mm dengan kecepatan penurunan
maksimum 20 mm/tahun setelah masa konstruksi selesai.
Perbedaan penurunan (differential settlement) pada runway maksimum 30 mm pada
jarak 45 m.
Derajat konsolidasi akibat timbunan sampai dengan permukaan subgrade harus lebih
besar dari 90%.
1.1-3 Kriteria Kegempaan dan Likuefaksi.
Pengaruh percepatan gempa harus diperhitungkan dalam analisa stabilitas lereng.
Besar nilai percepatan gempa di batuan dasar mengacu pada peta gempa Indonesia
terbaru.
Nilai percepatan gempa di permukaan tanah untuk perhitungan stabilitas lereng harus
dikoreksi dengan faktor amplifikasi sesuai kondisi tanah atau site classnya.
Perhitungan stabilitas lereng dengan metode limit equilibrium, nilai koefisien gempa
kh sesuai peta gempa terbaru.
Untuk lapisan tanah pasir jenuh sampai dengan kedalaman 20 m, harus dievaluasi
potensi likuefaksi sesuai percepatan gempa di permukaan tanah. Potensi likuefaksi
pada tanah tidak kohesif (cohesionless soils) dapat dilakukan dengan pendekatan Seed-
Idriss (1971) yaitu melakukan prosedur pendugaan rasio tegangan siklik akibat gempa
(Earthquaqe-Induced Cyclic Stress Ratio, CSR) dan koreksi potensi liquifaksi
berdasarkan hasil uji lapangan (Standard Penetration Test dan Cone Penetration Test)
untuk memperkirakan Cyclic Resistance Ratio (CRR), dengan faktor keamanan SF
minimum 1,1. Perhitungan lateral fondasi tiang lapisan tanah pasir yang
berpotensi mengalami likuefaksi harus memperhitungkan reduksi shear strength akibat
likuefaksi saat gempa.
1.1-4 Kriteria Faktor Kemanan (Safety Factor, SF).
Kestabilan lereng dievaluasi dengan tinjauan beban yang mungkin relevan yang
kemungkinan akan bekerja pada lereng. Beberapa kemungkinan beban yang bekerja
atau kondisi pembebanan (loading conditins) diantaranya:
1. Pada masa konstruksi dan pada akhir konstruksi
2. Pada beban penuh (pada saat beroperasi)
3. Kondisi lahan sekitar terendam atau tergenang air
4. Kondisi gempa
Faktor keamanan (Safety factor/SF) lereng pada semua fasilitas sisi udara baik
timbunan maupun galian ditetapkan dalam Tabel 1.1.1.
Tabel 1.1.1 Faktor aman (SF) stabilitas lereng
Kondisi Faktor Aman (SF) Minimum
Masa Konstruksi Statis: 1,25 dan Dinamis: 1,10
Operasional Statis: 1,5 dan Dinamis: 1,15
Lereng urugan tanah harus memenuhi safety factor yang telah ditentukan dan tinggi
lereng tidak boleh melebihi 5 m. Jika tinggi lereng lebih besar dari 5 m maka harus
diberi berm dengan lebar minimum 2 m. Pada kasus tertentu dengan berbagai
pertimbangan, lereng dapat diperkuat dengan berbagai material dan teknologi terbaru.
Dalam rangka memeliharaan dan mempertahankan nilai safety factor pada kondisi
hujan, lereng agar dilengkapi sistem drainase.
1.1-5 Stabilitas dan Perkuatan Tanah Dasar.
Stabilisasi tanah dasar diperlukan apabila kondisi tanah dasar kurang baik, kemapuan
drainase jelek, menghambat drainase permukaan, kurang baik untuk mendukung
beban sebagai subgrade. Stabilisasi dapat dilakukan dengan teknik-teknik yang sudah
dibakukan antara lain:
1. Stabilisasi kimiawi
2. Stabilisasi mekanis
Perkuatan tanah dasar atau konstruksi khusus untuk meningkatkan kemampuan tanah
dasar dapat digunakan untuk dilaksanakan sesuai pertimbangan teknis dan analisa life
cycles cost melalui value engineering.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5320-6 Airport Pavement Design and Evaluation
Standar Nasional Indonesia SNI 8460:2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 1.1
Bagian 2 – Persyaratan Umum
Seksi 2.1 Lingkup Pekerjaan
2.1-1 Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah
perjanjian tertulis antara pemberi pekerjaan dengan penyedia barang atau jasa. Maksud
kontrak diantaranya adalah sebagai aturan yang mengikat para pihak yang melakukan
suatu perjanjian, memberikan suatu kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban
para pihak dan sebagai pedoman bagi para pihak yang berkontrak.
Dalam pelaksanaannya, Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua tenaga
kerja, bahan, peralatan, alat, transportasi, dan persediaan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.
2.1-2 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup di dalam Spesifikasi ini adalah semua pekerjaan yang terkait
fasilitas sisi udara bandar udara, antara lain pekerjaan yang terkait pekerjaan tanah
(earthwork), struktur perkerasan, pagar pengaman, saluran drainase dan penanaman
rumput.
Spesifikasi ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan pematokan dan
survei lapangan yang detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia
Jasa harus menyiapkan Gambar Kerja (Shop Drawings) untuk diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
Penyedia Jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam Kontrak dan
memperbaiki cacat mutu selama masa kontrak yang harus diselesaikan sebelum
berakhirnya waktu yang diberikan untuk memperbaiki cacat mutu, termasuk pekerjaan
Pemeliharaan Kinerja Perkerasan Sisi Udara yang harus dilaksanakan dalam waktu
yang diberikan selama masa pelaksanaan.
Lingkup pekerjaan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, seluruh pekerjaan yang
terkait dengan:
1. Fasilitas dan Pelayanan Pengujian;
2. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3. Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi (termasuk
penyuluhan HIV/AIDs, jika disebutkan dalam Kontrak) yang dituangkan dalam
RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi);
4. Pengamanan Lingkungan Hidup; dan Manajemen Mutu.
2.1-3 Perubahan pekerjaan, penghapusan pekerjaan dan pekerjaan tambah.
Direksi Teknis berhak untuk melakukan perubahan item pekerjaan berupa
penambahan atau pengurangan volume pekerjaan atau membuat item pekerjaan baru
yang diperlukan karena keperluan lapangan atau pemenuhan target atau dalam rangka
penyelesaian pekerjaan dengan catatan perubahan pekerjaan tersebut tidak mewakili
perubahan signifikan dalam karakter pekerjaan atau tidak merubah outcome pekerjaan.
Ketentuan mengenai perubahan pekerjaan mengikuti peraturan yang berlaku.
2.1-4 Hak dan penggunaan bahan yang ditemukan dalam lokasi pekerjaan.
Penggunaan material yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pekerjaan dilokasi
pekerjaan seperti (tapi tidak terbatas pada); pasir, kerikil, tanah, batu, papan, kayu,
kerikil lempengan beton, harus dilaporkan kepada Direksi Teknis. Penggunaan
kembali material tersebut dapat dilakukan atas persetujuan Direksi Teknis dan apabila
mempengaruhi biaya dan volume pekerjaan agar dilengkapi dengan adendum
pekerjaan.
2.1-5 Pembersihan akhir.
Setelah menyelesaikan pekerjaan dan sebelum penerimaan dan pembayaran akhir akan
dilakukan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua mesin, peralatan, membersihkan
kelebihan dan bahan buangan, sampah, struktur sementara, dan tunggul atau bagian
pohon dari lokasi pekerjaan.
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.1
Seksi 2.2 Persiapan Pekerjaan
2.2-1 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya.
Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang, memelihara, membersihkan, menjaga,
dan pada saat selesainya Kontrak harus memindahkan atau membuang semua
bangunan kantor darurat, gudang-gudang penyimpanan, barak-barak tenaga kerja dan
bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk pengelolaan dan pengawasan kegiatan.
Kantor dan fasilitasnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan kantor Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
a) Penyedia Jasa harus menaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun
Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan
Denah Lapangan yang telah disetujui dan penempatannya harus diusahakan
sedekat mungkin dengan daerah kerja (site) dan telah mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik,
tahan cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang
cocok sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami
kerusakan.
f) Sesuai pilihan Penyedia Jasa, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit
dari komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan di atas fondasi yang
mantap dan dilengkapi dengan penghubung untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat
baru atau bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok
dengan maksud pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
2. Ukuran.
a) Ukuran kantor dan fasilitasnya sesuai untuk kebutuhan umum Penyedia Jasa
dan harus menyediakan sebuah ruangan yang digunakan untuk rapat
kemajuan pekerjaan.
b) Ukuran kantor minimum 36 m2.
3. Alat komunikasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan alat komunikasi dua arah dan dapat
digunakan selama masa Kontrak.
b) Bilamana sambungan saluran telepon tetap (stationary) atau bergerak
(mobile) tidak mungkin disediakan, atau tidak dapat disediakan dalam masa
mobilisasi, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pengganti berupa alat
komunikasi lainnya yang dapat berkomunikasi dengan jelas dan dapat
diandalkan antara kantor perwakilan Pengguna Jasa, kantor tim Supervisi
Lapangan dan titik terjauh di lapangan. Sistem telepon harus dipasang di
kantor utama dan semua kantor cabang serta digunakan sesuai dengan
petunjuk dari Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana izin atau perizinan dari instansi Pemerintah yang terkait
diperlukan untuk pemasangan dan penggunaan sistem telepon satelit
semacam ini, Pengawas Pekerjaan akan melakukan semua pengaturan, tetapi
semua biaya yang timbul harus dibayar oleh Penyedia Jasa.
4. Perlengkapan dalam ruang rapat dan penyimpanan dokumen
a) Meja rapat dengan kursi untuk paling sedikit 8 orang.
b) Rak atau laci untuk penyimpanan gambar dan arsip untuk Dokumentasi
Kegiatan secara vertikal atau horizontal, yang ditempatkan di dalam atau
dekat dengan ruang rapat.
c) Papan tulis (whiteboard) dan Proyektor LCD.
5. Kantor pendukung. Bilamana Penyedia Jasa menganggap perlu untuk mendirikan
satu kantor pendukung atau lebih, yang akan digunakan untuk keperluan sendiri
pada jarak 10 km atau lebih dari kantor utama di lapangan, maka Penyedia Jasa
harus menyediakan, memelihara dan melengkapi satu ruangan pada setiap kantor
pendukung dengan ukuran sekitar 12meter persegi yang akan digunakan oleh Staf
Pengawas Pekerjaan untuk setiap kantor pendukung.
Ketentuan bengkel dan Gudang Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a) Penyedia Jasa harus menyediakan sebuah bengkel di lapangan yang
diberi perlengkapan yang memadai serta dilengkapi dengan daya listrik,
sehingga dapat digunakan untuk memperbaiki peralatan yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Sebuah gudang untuk penyimpanan suku
cadang, bahan untuk rehabilitasi jembatan juga harus disediakan.
b) Bengkel tersebut harus dikelola oleh seorang kepala bengkel yang
mampu melakukan perbaikan mekanis dan memiliki sejumlah tenaga
pembantu yang terlatih.
2.2-2 Laboratorium.
Laboratorium digunakan sebagai pengendalian mutu dalam pelaksanaan proyek atau
uji kualitas. Uji kualitas ini bertujuan untuk membuktikan kesesuaian batas minimum
nilai ukur (parameter) dari bahan yang akan dan telah / sedang dilaksanakan termasuk
bahan maupun campuran bahan yang telah terpasang, yang dituangkan melalui
dokumen spesifikasi teknis pekerjaan.
Laboratorium pengujian bahan, meliputi uji kualitas material di bidang aspal, beton
dan tanah. Pelaksana harus menyediakan laboratorium dan menyiapkan staf, tenaga
laboratorium dan peralatan pengujian laboratorium sesuai dengan pekerjaan yang ada
di kontrak. Bangunan laboratorium disesuaikan dengan kondisi dilapangan dengan
mempertimbangkan semua material yang akan di uji. Semua biaya yang dikeluarkan
dalam penyediaan laboratorium / tes laboratorium sudah termasuk dalam biaya
proyek. Peralatan dan perlengkapan laboratorium dari keperluan pengujian dalam
spesifikasi ini harus sudah disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak tanggal
mulai kerja. Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, pengukur suhu dan
lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi yang masih berlaku.
2.2-3 Pengujian lapangan.
Penyedia barang dan jasa harus menyelenggarakan pengujian bahan-bahan untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi. Pengujian untuk
persetujuan material dan komposisi campuran dilaksanakan oleh laboratorium
independen yang terakreditasi.
Bila diperlukan, pengujian khusus di laboratorium pusat harus juga dilaksanakan bila
diminta oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus bertanggungjawab membayar biaya-biaya semua
pengujian yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan spesifikasi. Biaya
pengujian yang ditentukan dalam spesifikasi ini harus dimasukan dalam item
pembayaran, dan tidak ada pembayaran terpisah yang akan dibuat untuk pengujian.
2.2-4 Pemasangan Patok dan Pengukuran.
Lingkup pekerjaan pengukuran meliputi “Tranverse Survey, Center Line Survey,
Profile leveling cross section survey dan existing services survey” pada lokasi yang
menjadi lingkup pekerjaan di bawah kontrak untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan
lebih lanjut. Semua hasil pengukuran dan informasi ketinggian harus di transfer dalam
bentuk gambar dan disampaikan ke Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis untuk
mendapatkan persetujuan. Apabila hasil pengukuran dan gambar sudah benar dan
akurat, selanjutnya gambar tersebut ditandatangi oleh Direksi Teknis, Pengawas
Pekerjaan, serta penyedia barang dan jasa sebagai acuan pelaksanaan di lapangan.
Pelaksanaan pengukuran harus dilaksanakan oleh personel yang mendapat kendali
langsung dari tenaga ahli pengukuran (geodetic engineer) dan mendapat persetujuan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Penyedia barang dan jasa harus memperhatikan hal-hal di bawah ini selama
melakukan pelaksanaan pengukuran, yaitu :
1. Transverse survey
a) Semua ukuran harus dimulai dan berakhir pada benchmark yang pertama
- “triangle survey adopting a transverse method” harus digunakan untuk
menentukan titik awal untuk setiap pengukuran area;
- Sudut horizontal harus diukur tiga kali untuk kedua arah jarum jam dan
berlawanan jalur jam dan sudut yang dipakai adalah rata-rata dari enam
pembacaan;
b) Pengukuran jarak harus dilakukan dua kali. Rata-rata dari dua pengukuran
yang diambil sebagai ukuran jarak. Hal ini apabila dua ukuran tersebut tidak
berbeda melebihi dari toleransi standar;
c) Kesalahan “angular and linier” akhir tidak boleh melebihi ketentuan-
ketentuan standar.
2. Levelling survey
a) “Levelling Survey” harus dimulai dan berakhir pada bench mark yang
permanen;
b) Toleransi kesalahan akhir tidak boleh melebihi dari 10 √D dalam satuan mm,
dimana D adalah jarak loop (loop distance) dalam km;
c) Akurasi peralatan harus dalam batas-batas toleransi spesifikasi produsen
/ pabrik peralatan.
3. Centerline survey dan profill levelling
a) Penyedia barang dan jasa harus memasang patok, paku untuk memudahkan
penentuan lokasi dari titik awal dan levelling pada setiap interval 5 m
sepanjang “center line” dari area pengukuran;
b) Semua elevasi dari titik-titik ini dan titik-titik yang mengalami
perubahan elevasi, tepi perkerasan dan bangunan sepanjang Cross Section
Levelling harus tercatat.
4. Cross section levelling
a) “Cross Section Levelling” harus dilaksanakan tegak lurus terhadap arah
“center line” yang telah ditentukan untuk setiap pengukuran kawasan pada
setiap interval 3 m sepanjang “center line”;
b) Sepanjang arah tegak lurus “center line” elevasi/level harus diukur setiap
interval 5 m dan setiap perubahan titik/point, tepi perkerasan, struktur lain
seperti drainase, pagar dan lain-lain.
5. Penyusunan data dan pembuatan peta (compiling dan mapping)
a) Data pengukuran lapangan harus disusun dan diproses dengan cara yang akan
dijelaskan berikut ini;
b) Data pengukuran selanjutnya diketik dan ditanda tangani oleh pengawas
lapangan (field supervisor) yang harus berisi item-item di bawah ini :
- Nama dan koordinat dari benchmark yang digunakan sebagai
titik acuan (referensi acuan) untuk pertalian dan titik utama (linkage
and principal points);
- Perhitungan ketidakcocokan evaluasi antara elevasi point utama awal dan
elevasi point utama akhir;
- Nama dan tipe peralatan yang dipakai;
- Ukuran panjang poligon;
- Metode perhitungan sudut dan koreksi poligon;
- Lokasi peta dan uraian benchmark harus disampaikan dalam gambar;
- Semua sketsa lapangan dan hasil perhitungan;
- Koordinat dan elevasi dari titik kritis/utama dan kemiringan elevasi pada
titik pertemuan selama pelaksanaan survey lapangan, termasuk titik awal
dan titik akhir pada area survey;
- Hasil pengukuran harus diproses untuk menunjukan semua level,
kontur setiap 25 cm interval dan data lapangan dan diplot pada gambar
dengan ukuran A1 dengan skala sebagai berikut :
- Layout Plan Skala 1 : 1000
- Profil Skala Vertikal 1 : 100, Horizontal 1 : 1000
- Potongan Melintang Skala 1 : 100 untuk vertikal dan horizontal.
6. Patok
a) Penyedia barang dan jasa harus menyediakan patok dari kayu kaso ukuran
4/6 cm, tinggi 200 cm atau sesuai kebutuhan
b) Patok dicat warna putih dan hitam, tiap satu km dibutuhkan 80 buah patok.
2.2-5 Gambar Kerja (Shop Drawings).\
Gambar Kerja (Shop Drawings) dapat disiapkan secara bertahap oleh Penyedia Jasa.
Gambar kerja dibuat dalam format kertas A3.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.2
Seksi 2.3 Mobilisasi dan Demobilisasi
2.3-1 Deskripsi.
Item pekerjaan ini terdiri dari, tetapi tidak terbatas pada, pekerjaan dan operasi
yang diperlukan untuk perpindahan personel, peralatan, bahan dan persediaan ke dan
dari lokasi proyek untuk bekerja pada proyek kecuali sebagaimana ditentukan dalam
kontrak sebagai item pembayaran terpisah.
2.3-2 Batasan Mobilisasi dan Demobilisasi.
Mobilisasi dan demobilisasi dibatasi 10 persen dari total nilai proyek. Seluruh
mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang
terdiri dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap
digunakan sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus
diselesaikan dalam waktu paling lama 45 hari.
METODE PENGUKURAN
2.3-3 Dasar pengukuran dan pembayaran.
1. Berdasarkan pada harga lumpsum kontrak untuk pembayaran parsial “Mobilisasi”
sebagai berikut:
2. Dengan permintaan pembayaran pertama, 25%.
3. Ketika 25% atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 25%. c. Ketika 50%
atau lebih dari kontrak asli diperoleh, tambahan 40%.
4. Setelah Inspeksi Akhir, pengiriman semua materi Proyek Penutupan
sebagaimana dipersyaratkan, tambahan 10% final.
PEMBAYARAN
2.3-4 Metode Pembayaran.
Satuan pengukuran pembayaran dengan Lump Sum.
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10H Standard Spesification for Construction of Airport
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.3
Seksi 2.4 Metode Perhitungan Percentage of Material Within Specification Limits (PWL) /
Persentase Material yang Memenuhi Batas Spesifikasi
2.4-1 Umum
Metode ini digunakan untuk menghitung persentase material yang memenuhi
persyaratan. Metode ini hanya digunakan untuk item pekerjaan tertentu atau item
pekerjaan yang mensyaratkan perhitungan volume pekerjaan menggunakan metode ini
(PWL). Semua hasil pengujian untuk lot akan dianalisis secara statistik untuk
menentukan total estimasi persentase lot yang berada dalam batas spesifikasi. PWL
dihitung dengan menggunakan rata-rata sampel (X) dan standar deviasi sampel (Sn)
dari jumlah yang ditentukan (n) dari sublot untuk lot dan batas toleransi spesifikasi, L
untuk yang lebih rendah dan U untuk atas, untuk parameter penerimaan tertentu. Dari
nilai-nilai ini, masing-masing indeks Kualitas, QL untuk Indeks Kualitas Bawah dan
/ atau QU untuk Indeks Kualitas Atas, dihitung dan PWL untuk lot untuk n yang
ditentukan dari Tabel 2.4.1. Semua batas spesifikasi yang ditentukan dalam bagian
teknis harus menjadi nilai absolut. Hasil pengujian yang digunakan dalam perhitungan
harus dengan angka signifikan yang diberikan dalam prosedur pengujian.
Ada beberapa tingkat ketidakpastian (risiko) dalam pengukuran untuk penerimaan
karena hanya sebagian kecil dari bahan produksi (populasi) yang dijadikan sampel dan
diuji. Ketidakpastian ini ada karena semua bagian dari bahan produksi memiliki
probabilitas yang sama untuk dijadikan sampel secara acak. Risiko Penyedia Jasa
adalah probabilitas bahwa materi yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat
diterima tetapi ditolak atau dikenai penyesuaian pembayaran. Risiko Pemilik adalah
probabilitas bahwa material yang diproduksi pada tingkat kualitas yang dapat ditolak,
namun dapat diterima.
Maksud dari bagian ini adalah untuk memberi tahu Penyedia Jasa supaya secara
konsisten mengimbangi risiko Penyedia Jasa untuk material yang dievaluasi, kualitas
produksi (menggunakan rata-rata populasi dan standar deviasi populasi) harus dijaga
pada kualitas yang dapat diterima yang ditentukan atau lebih tinggi. Dalam semua
kasus, Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memproduksi pada tingkat kualitas
yang akan memenuhi kriteria penerimaan yang ditentukan ketika disampel dan diuji
pada frekuensi yang ditentukan.
Pada proyek yang sangat kecil, atau pada proyek yang merupakan jenis proyek
perbaikan pemeliharaan, PWL mungkin tidak sesuai. Konsep PWL bekerja paling baik
ketika bahan yang cukup ditempatkan memiliki setidaknya satu lot per hari.
2.4-2 Metode Perhitungan PWL
Langkah-langkah perhitungan PWL adalah sebagai berikut:
1. Bagi lot menjadi n sublot berdasarkan persyaratan penerimaan untuk masing-
masing item pekerjaan.
2. Tentukan titik pengambilan benda uji secara acak di setiap sublot sesuai jumlah
yang ditentukan dalam spesifikasi masing-masing item pekerjaan.
3. Lakukan pengukuran di setiap lokasi sesuai dengan persyaratan pengujian
spesifikasi.
4. Hitung nilai rata-rata hasi pengujian sample (X) di semua sublot dengan rumus:
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
dimana: X = nilai rata-rata semua pengujian benda uji pada sublot dalam satu lot
pekerjaan
x1, x2, . . .xn = nilai individu hasil uji dari benda uji n = jumlah benda uji
5. Hitung nilai standar deviasi (Sn) dengan menggunakan rumus:
2 2 2 2
Sn = [(d1 + d2 + d3 + . . .dn )/(n-
1/2
1)]
dimana: Sn = Standar deviasi
d1, d2, . .dn = Deviasi dari nilai pengujian individual benda uji dari nilai rata-
rataX
d1 = (x1 - X), d2 = (x2 - X) … dn = (xn - X)
n = Jumlah benda uji
6. Untuk batas persyaratan tunggal, misalnya hanya ditentukan batas bawah (nilai
minimum), maka hitung Lower Quality Index QL dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dimana: L = Nilai minimum yang disyaratkan dalam spesifikasi Hitung
persentase material within limits (PWL) dengan memasukkan nilai QL dan n
kedalam Table 2.4.1, jika nilai QL berada diantara dua nilai, maka gunakan nilai
PWL yang terbesar.
7. Untuk pekerjaan yang mensyaratkan nilai antara atau terdapat batas bawah dan
batas atas, maka hitung Lower Quality Index QL dan Upper Quality Index QU
dengan rumus:
QL = (X - L) / Sn
dan
QU = (U - X) / Sn
dimana: L dan U = batas bawah dan batas atas yang disyaratkan dalam spesifikasi
hitung persentase material within limits (PWL) antara batas bawah (L) dan atas
(U) dengan memasukkan nilai QL dan QU ke dalam Tabel PWL sesuai
dengan nilai n. selanjutnya tentukan persentase material diatas PL dan
persentase material dibawah PU. Jika nilai QL berada diantara dua nilai yang
ditunjukkan dalam Tabel PWL maka gunakan nilai tertinggi baik untuk nilai
PL atau PU. tentukan nilai PWL dengan menggunakan rumus:
PWL = (PU + PL) - 100
dimana: PL = persentase material dalam batas spesifikasi bawah dan PU =
persentase material dalam batas spesifikasi atas
CONTOH PERHITUNGAN PWL
Contoh 1:
Proyek: Overlay
Item Pekerjaan yang di Uji: Overlay pada satu lot pekerjaan, Lot A.
a) PWL Berdasarkan data Density (misal Persyaratan Density 96.3)
- Data Density dari 4 benda uji yang diambil dari satu lot, Lot A.
A-1 = 96,60
A-2 = 97,55
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
n = 4
- Hitung nilai rata-rata density benda uji.
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (96,60 + 97,55 + 99,30 + 98,35) / 4
X = 97,95% density
- Hitung standar deviasi.
Sn = [((96,60 - 97,95)2 + (97,55 - 97,95)2 +(99,30 - 97,95)2 + (98,35 -
97,95)2)) / (4 - 1)]1/2
Sn = [(1,82 + 0,16 + 1,82 + 0,16) / 3]1/2
Sn = 1,15
- Hitung Lower Quality Index QL (L=96.3) QL = (X - L) / Sn
QL = (97,95 - 96,30) / 1,15
QL = 1,4348
- Tentukan nilai PWL berasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL= 1.44 dan
n= 4. PWL = 98
b) PWL berdasarkan pori (Air voids), dimana persyaratan Air voids misalnya2
s/d 5.
- Data Air voids benda uji pada Lot A
A-1 = 5,00
A-2 = 3,74
A-3 = 2,30
A-4 = 3,25
- Hitung nilai rata-rata angka pori.
X = (x1 + x2 + x3 . . .n) / n
X = (5,00 + 3,74 + 2,30 + 3,25) / 4
X = 3,57%
- Hitung standar deviasi Sn.
Sn = [((3,57 - 5,00)2 + (3,57 - 3,74)2 + (3,57 - 2,30)2 + (3,57 -
3,25)2)/(4–1)]1/2
Sn = [(2,04 + 0,03 + 1,62 + 0,10) / 3]1/2
Sn = 1,12
- Hitung Lower Quality Index QL untuk lot A,(L=2.0)
QL = (X - L) / Sn
QL = (3,57 - 2,00) / 1.12
QL = 1,3992
- Tentukan nilai PL berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QL = 1,41dan
n = 4.
PL = 97
- Hitung Upper Quality Index QU lot A, (U= 5,0) QU = (U - X) / Sn
QU = (5,00 - 3,57) / 1,12
QU = 1,2702
- Tentukan nilai PU berdasarkan Tabel 2.4.1 dengan nilai QU = 1,29
dan n = 4.
PU = 93
- Hitung PWL berdasarkan air voids
PWL = (PL + PU) - 100 PWL = (97 + 93) - 100 = 90
Contoh 2:
Proyek: Perkerasan Kaku
Item Pekerjaan yang di Uji: Strength dan Tebal Slab
a) PWL berdasarkan capaian strength
- Misal persyaratan strength f’c = 32 Mpa, maka batas bawah (L)
adalah 0,93 x
32 Mpa = 29,76 Mpa
- Data strength benda uji pada Lot A.
A-1 = 29,50 Mpa
A-2 = 29,90 Mpa
A-3 = 29,45 Mpa
A-4 = 28,99 Mpa
A-5 = 29,77 Mpa
- Cek data outlier (ASTM E178) Nilai rata-rata data
X = (x1 + x2 + x3 + . . .xn) / n
X = (29,50 + 29,90+ 29,45+ 28,99+29,77) / 5
X = 29,32
Standar deviasi, Sn=0,767
Dari tabel critical value ASTM E178 , untuk n=5 dan significant level
5%
maka critical value = 1,672
Batas outlier:
Atas : 29,32+1,672 x 0,767 = 30,60 Mpa
Bawah : 29,32 - 1,672 x 0,767 = 28,04
Kesimpulan: semua data pengujian tidak diangap sebagai outlier
karena masih dalam range atas dan bawah yaitu 30,60 > Xn > 28,04
- Hitung nilai rata-rata strength
X = 29,32
- Hitung standar deviasi,
Sn Sn = 0,767
- Hitung lower quality index
(QL) QL = (X - L) / Sn
QL = (29,93 – 29,76 / 0,767
QL = 0,22
- Tentukan nilai PWL dengan Tabel 1 berdasarkan QL dan n=5
PL = PWL = 58
b) PWL berdasarkan tebal slab di lapangan
- Misalnya tebal yang disyaratkan 500 mm
- Batas bawah (L) = 500 mm – 0,5 inci = 500 mm – 12,7 mm = 487,3
mm
- Data ketebalan yang diambil dari data Cor Drill Lot A
A-1 = 485 mm
A-2 = 490 mm
A-3 = 487 mm
A-4 = 475 mm
A-5 = 480 mm
- Cek data Outlier
X = 483,40, Sn = 5,94, n = 5 significant level 5%, critical value =
1.672 Batas
outlier:
Batas atas = 490 +1,672 x 5,94 =499,93
Batas bawah = 475 – 1,672 x 5,94 =465 mm Kesimpulan: tidak ada
data outlier
- Hitung nilai rata-rata X = 483,40 mm
- Hitung standar deviasi, Sn Sn = 5.94
- Hitung lower quality index (QL)
QL = (X - L) / Sn
QL = (483.40 – 487.3 / 5.94
QL = - 0.66
- Tentukan nilai PWL dengan Tabel PWL (negative value)
berdasarkan QL dan n=5
PWL = PL = 27
Contoh perhitungan untuk Outlier (Referensi ASTM E178)
Proyek: Lapis Aspal
Tes Item: item pekerjaan lapis aspal, Lot A.
Data Mat density.
a) Data Density dari empat benda uji yang diambil dari Lot A diatur dalam
urutan menurun.
A-3 = 99,30
A-4 = 98,35
A-2 = 97,55
A-1 = 96,60
Nilai rata-rata dari benda uji tersebut adalah X=97,95 dan Standar
Deviasi
Sn=1,15
b) Dari ASTM E178, Tabel 2.4.2, untuk n=4 dan significance level
diatas 5%, critical value = 1,463.
c) Gunakan nilai rata-rata, standar deviasi dan test critical value untuk
mengevaluasi data density.
- Untuk hasil pengujian dengan nilai yang lebih besar dari nilai rata-
rata:
Jika hasil pengujian (measurement - average)/(standard deviation)
kurang dari test criterion, maka hasil pengukuran tidak diangap
outlier. Untuk data A-3, cek jika (99,30 – 97,95) / 1,15 = 1,174
- Karena 1,174 kurang dari 1,463, maka hasil pengukuran A-3 bukan
outlier. Untuk hasil pengujian kurang dari rata-rata:
Jika (average - measurement)/(standard deviation) kurang dari
kriteria, maka hasil pengujian tidak dianggap sebagai outlier.
Untuk data A-1, cek jika (97,95 – 96,60) / 1,15 = 1,174. Karena 1,174
kurang 1,463, maka hasil pengukuran A-1 bukan outlier.
Catatan:
Pada contoh ini, hasil pengujian dianggap sebagai outlier jika density:
Lebih besar dari (97,95 + 1,463 × 1,15) = 99,63% Atau Kurang dari (97,95
– 1,463 × 1,15) = 96,27%.
Tabel 2.4.1 Estimasi Nilai Percent of Lot Within Limits (PWL)
Percent Positive Values of Q (QL and QU)
n= n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
Within
3
Limit
99 1.1541 1.4700 1.6714 1.8008 1.8888 1.9520 1.9994 2.0362
98 s 1.1524 1.4400 1.6016 1.6982 1.7612 1.8053 1.8379 1.8630
97 1.1496 1.4100 1.5427 1.6181 1.6661 1.6993 1.7235 1.7420
96( PL and 1.1456 1.3800 1.4897 1.5497 1.5871 1.6127 1.6313 1.6454
95 1.1405 1.3500 1.4407 1.4887 1.5181 1.5381 1.5525 1.5635
94 1.1342 1.3200 1.3946 1.4329 1.4561 1.4717 1.4829 1.4914
PU)
93 1.1269 1.2900 1.3508 1.3810 1.3991 1.4112 1.4199 1.4265
92 1.1184 1.2600 1.3088 1.3323 1.3461 1.3554 1.3620 1.3670
91 1.1089 1.2300 1.2683 1.2860 1.2964 1.3032 1.3081 1.3118
90 1.0982 1.2000 1.2290 1.2419 1.2492 1.2541 1.2576 1.2602
89 1.0864 1.1700 1.1909 1.1995 1.2043 1.2075 1.2098 1.2115
88 1.0736 1.1400 1.1537 1.1587 1.1613 1.1630 1.1643 1.1653
87 1.0597 1.1100 1.1173 1.1192 1.1199 1.1204 1.1208 1.1212
86 1.0448 1.0800 1.0817 1.0808 1.0800 1.0794 1.0791 1.0789
85 1.0288 1.0500 1.0467 1.0435 1.0413 1.0399 1.0389 1.0382
84 1.0119 1.0200 1.0124 1.0071 1.0037 1.0015 1.0000 0.9990
83 0.9939 0.9900 0.9785 0.9715 0.9671 0.9643 0.9624 0.9610
82 0.9749 0.9600 0.9452 0.9367 0.9315 0.9281 0.9258 0.9241
81 0.9550 0.9300 0.9123 0.9025 0.8966 0.8928 0.8901 0.8882
80 0.9342 0.9000 0.8799 0.8690 0.8625 0.8583 0.8554 0.8533
79 0.9124 0.8700 0.8478 0.8360 0.8291 0.8245 0.8214 0.8192
78 0.8897 0.8400 0.8160 0.8036 0.7962 0.7915 0.7882 0.7858
77 0.8662 0.8100 0.7846 0.7716 0.7640 0.7590 0.7556 0.7531
76 0.8417 0.7800 0.7535 0.7401 0.7322 0.7271 0.7236 0.7211
75 0.8165 0.7500 0.7226 0.7089 0.7009 0.6958 0.6922 0.6896
74 0.7904 0.7200 0.6921 0.6781 0.6701 0.6649 0.6613 0.6587
73 0.7636 0.6900 0.6617 0.6477 0.6396 0.6344 0.6308 0.6282
72 0.7360 0.6600 0.6316 0.6176 0.6095 0.6044 0.6008 0.5982
71 0.7077 0.6300 0.6016 0.5878 0.5798 0.5747 0.5712 0.5686
70 0.6787 0.6000 0.5719 0.5582 0.5504 0.5454 0.5419 0.5394
69 0.6490 0.5700 0.5423 0.5290 0.5213 0.5164 0.5130 0.5105
68 0.6187 0.5400 0.5129 0.4999 0.4924 0.4877 0.4844 0.4820
67 0.5878 0.5100 0.4836 0.4710 0.4638 0.4592 0.4560 0.4537
66 0.5563 0.4800 0.4545 0.4424 0.4355 0.4310 0.4280 0.4257
65 0.5242 0.4500 0.4255 0.4139 0.4073 0.4030 0.4001 0.3980
64 0.4916 0.4200 0.3967 0.3856 0.3793 0.3753 0.3725 0.3705
63 0.4586 0.3900 0.3679 0.3575 0.3515 0.3477 0.3451 0.3432
62 0.4251 0.3600 0.3392 0.3295 0.3239 0.3203 0.3179 0.3161
61 0.3911 0.3300 0.3107 0.3016 0.2964 0.2931 0.2908 0.2892
60 0.3568 0.3000 0.2822 0.2738 0.2691 0.2660 0.2639 0.2624
59 0.3222 0.2700 0.2537 0.2461 0.2418 0.2391 0.2372 0.2358
58 0.2872 0.2400 0.2254 0.2186 0.2147 0.2122 0.2105 0.2093
57 0.2519 0.2100 0.1971 0.1911 0.1877 0.1855 0.1840 0.1829
56 0.2164 0.1800 0.1688 0.1636 0.1607 0.1588 0.1575 0.1566
55 0.1806 0.1500 0.1406 0.1363 0.1338 0.1322 0.1312 0.1304
54 0.1447 0.1200 0.1125 0.1090 0.1070 0.1057 0.1049 0.1042
53 0.1087 0.0900 0.0843 0.0817 0.0802 0.0793 0.0786 0.0781
52 0.0725 0.0600 0.0562 0.0544 0.0534 0.0528 0.0524 0.0521
51 0.0363 0.0300 0.0281 0.0272 0.0267 0.0264 0.0262 0.0260
50 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000 0.0000
Percent Within Negative Values of Q (QL and QU)
Limits
n=3 n=4 n=5 n=6 n=7 n=8 n=9 n=10
(PL and PU)
49 -0.0363 -0.0300 -0.0281 -0.0272 -0.0267 -0.0264 -0.0262 -0.0260
48 -0.0725 -0.0600 -0.0562 -0.0544 -0.0534 -0.0528 -0.0524 -0.0521
47 -0.1087 -0.0900 -0.0843 -0.0817 -0.0802 -0.0793 -0.0786 -0.0781
46 -0.1447 -0.1200 -0.1125 -0.1090 -0.1070 -0.1057 -0.1049 -0.1042
45 -0.1806 -0.1500 -0.1406 -0.1363 -0.1338 -0.1322 -0.1312 -0.1304
44 -0.2164 -0.1800 -0.1688 -0.1636 -0.1607 -0.1588 -0.1575 -0.1566
43 -0.2519 -0.2100 -0.1971 -0.1911 -0.1877 -0.1855 -0.1840 -0.1829
42 -0.2872 -0.2400 -0.2254 -0.2186 -0.2147 -0.2122 -0.2105 -0.2093
41 -0.3222 -0.2700 -0.2537 -0.2461 -0.2418 -0.2391 -0.2372 -0.2358
40 -0.3568 -0.3000 -0.2822 -0.2738 -0.2691 -0.2660 -0.2639 -0.2624
39 -0.3911 -0.3300 -0.3107 -0.3016 -0.2964 -0.2931 -0.2908 -0.2892
38 -0.4251 -0.3600 -0.3392 -0.3295 -0.3239 -0.3203 -0.3179 -0.3161
37 -0.4586 -0.3900 -0.3679 -0.3575 -0.3515 -0.3477 -0.3451 -0.3432
36 -0.4916 -0.4200 -0.3967 -0.3856 -0.3793 -0.3753 -0.3725 -0.3705
35 -0.5242 -0.4500 -0.4255 -0.4139 -0.4073 -0.4030 -0.4001 -0.3980
34 -0.5563 -0.4800 -0.4545 -0.4424 -0.4355 -0.4310 -0.4280 -0.4257
33 -0.5878 -0.5100 -0.4836 -0.4710 -0.4638 -0.4592 -0.4560 -0.4537
32 -0.6187 -0.5400 -0.5129 -0.4999 -0.4924 -0.4877 -0.4844 -0.4820
31 -0.6490 -0.5700 -0.5423 -0.5290 -0.5213 -0.5164 -0.5130 -0.5105
30 -0.6787 -0.6000 -0.5719 -0.5582 -0.5504 -0.5454 -0.5419 -0.5394
29 -0.7077 -0.6300 -0.6016 -0.5878 -0.5798 -0.5747 -0.5712 -0.5686
28 -0.7360 -0.6600 -0.6316 -0.6176 -0.6095 -0.6044 -0.6008 -0.5982
27 -0.7636 -0.6900 -0.6617 -0.6477 -0.6396 -0.6344 -0.6308 -0.6282
26 -0.7904 -0.7200 -0.6921 -0.6781 -0.6701 -0.6649 -0.6613 -0.6587
25 -0.8165 -0.7500 -0.7226 -0.7089 -0.7009 -0.6958 -0.6922 -0.6896
24 -0.8417 -0.7800 -0.7535 -0.7401 -0.7322 -0.7271 -0.7236 -0.7211
23 -0.8662 -0.8100 -0.7846 -0.7716 -0.7640 -0.7590 -0.7556 -0.7531
22 -0.8897 -0.8400 -0.8160 -0.8036 -0.7962 -0.7915 -0.7882 -0.7858
21 -0.9124 -0.8700 -0.8478 -0.8360 -0.8291 -0.8245 -0.8214 -0.8192
20 -0.9342 -0.9000 -0.8799 -0.8690 -0.8625 -0.8583 -0.8554 -0.8533
19 -0.9550 -0.9300 -0.9123 -0.9025 -0.8966 -0.8928 -0.8901 -0.8882
18 -0.9749 -0.9600 -0.9452 -0.9367 -0.9315 -0.9281 -0.9258 -0.9241
17 -0.9939 -0.9900 -0.9785 -0.9715 -0.9671 -0.9643 -0.9624 -0.9610
16 -1.0119 -1.0200 -1.0124 -1.0071 -1.0037 -1.0015 -1.0000 -0.9990
15 -1.0288 -1.0500 -1.0467 -1.0435 -1.0413 -1.0399 -1.0389 -1.0382
14 -1.0448 -1.0800 -1.0817 -1.0808 -1.0800 -1.0794 -1.0791 -1.0789
13 -1.0597 -1.1100 -1.1173 -1.1192 -1.1199 -1.1204 -1.1208 -1.1212
12 -1.0736 -1.1400 -1.1537 -1.1587 -1.1613 -1.1630 -1.1643 -1.1653
11 -1.0864 -1.1700 -1.1909 -1.1995 -1.2043 -1.2075 -1.2098 -1.2115
10 -1.0982 -1.2000 -1.2290 -1.2419 -1.2492 -1.2541 -1.2576 -1.2602
9 -1.1089 -1.2300 -1.2683 -1.2860 -1.2964 -1.3032 -1.3081 -1.3118
8 -1.1184 -1.2600 -1.3088 -1.3323 -1.3461 -1.3554 -1.3620 -1.3670
7 -1.1269 -1.2900 -1.3508 -1.3810 -1.3991 -1.4112 -1.4199 -1.4265
6 -1.1342 -1.3200 -1.3946 -1.4329 -1.4561 -1.4717 -1.4829 -1.4914
5 -1.1405 -1.3500 -1.4407 -1.4887 -1.5181 -1.5381 -1.5525 -1.5635
4 -1.1456 -1.3800 -1.4897 -1.5497 -1.5871 -1.6127 -1.6313 -1.6454
3 -1.1496 -1.4100 -1.5427 -1.6181 -1.6661 -1.6993 -1.7235 -1.7420
2 -1.1524 -1.4400 -1.6016 -1.6982 -1.7612 -1.8053 -1.8379 -1.8630
1 -1.1541 -1.4700 -1.6714 -1.8008 -1.8888 -1.9520 -1.9994 -2.0362
Tabel 2.4.2 Critical Value ASTM E 178
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations Federal
Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.4
Seksi 2.5 Kajian Teknis Lapangan
2.5-1 Deskripsi
Kajian teknis lapangan adalah suatu kegiatan untuk mencari kesesuaian antara
rancangan asli yang ditunjukkan dalam gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
Kegiatan ini terdiri dari survei lapangan dan analisa data lapangan. Penyedia Jasa harus
menyediakan personel teknik untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan sehingga
diperoleh mutu dan kinerja yang disyaratkan. Selain itu Penyedia Jasa juga
menyediakan tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya untuk mengarahkan
Penyedia Jasa dalam melakukan kajian agar tetap sesuai dengan kaidah keteknikan
dan aturan dan standar yang berlaku.
2.5-2 Survei Lapangan
Selama 30 hari pertama semenjak mobilisasi, Penyedia Jasa harus mengarahkan
personel teknisknya untuk melakukan survei lapangan, membuat laporan tentang
kondisi fisik dan/atau kondisi fasilitas eksisting di lokasi pekerjaan misalnya,
perkerasan, saluran, box culvert, pagar talud, runway strip dan struktur terkait lainnya.
Semua survei harus menggunakan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan
fasilitas yang disurvei.
Penyedia Jasa harus melaksanakan survei dengan akurat dan memasang patok Bench
Marking (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang lokasi kegiatan untuk memungkinkan
peninjauan ulang terhadap gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasandan
penetapan titik pengukuran (setting out) dari pekerjaan yang dilakukan.
Penyedia Jasa harus memasang patok pelasakaan (construction stakes) yang
menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan perkerasan, perbaikan
strip, drainase samping ataupun perbaikan dan perkuatan lereng timbunan dan galian.
Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Penyedia Jasa harus
melakukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah dengan interval
25 m, atau pada interval yang telah ditetapkan oleh Direksi Teknis.
2.5-3 Tenaga Ahli
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan,
misalnya tenaga ahli Perkerasan, Drainase, Geoteknik atau struktur, yang membantu
dalam pelaksanaan kajian teknis agar dilaksanakan mengikuti kaidah keteknikan dan
mengacu pada standar dan aturan baku. Tenaga Ahli yang disediakan adalah tenaga
ahli utama dengan pengalaman minimum 10 tahun menangani proyek sejenis atau dari
kalangan akademisi.
2.5-4 Pembayaran
Penyediaan semua pekerja, peralatan yang dibutuhkan dalam survei lapangan
termasuk Tenaga Ahli menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah dianggap
termasuk dalam konntrak harga satuan dan tidak ada biaya tambahan atas kegiatan
kajian teknis lapangan.
REFERENSI
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.5
Seksi 2.6 Pengukuran dan Pembayaran
2.6-1 Pengukuran kuantitas
Semua pekerjaan yang diselesaikan berdasarkan kontrak akan diukur oleh Direksi
Teknis, atau perwakilan resmi mereka, menggunakan alat ukur dengan Sistem Unit
Internasional. Metode pengukuran dan perhitungan yang akan digunakan dalam
penentuan volume material yang digunakan menggunakan metode pengukuran umum
dan standar sebagaimana tercantum di dalam Tabel 2.6.1.
Tabel 2.6.1 Ketentuan Pengukuran dan Pembayaran
Terminologi Uraian
Volume galian Dalam menghitung volume penggalian, metode perhitungan
dengan membuat rata-rata luas penampang potongan dikalikan jarak atau
dan urugan
interval
Pengukuran Istilah "ton" berarti ton pendek yang terdiri dari 2.000 pon (907 km)
avoirdupois. Semua bahan yang diukur atau proporsional dengan bobot
proporsi
berdasarkan berat harus ditimbang pada skala yang akurat, disertifikasi secara independen
oleh personel yang kompeten dan berkualifikasi di lokasi yang ditunjuk
oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jika material dikirim dengan kereta api,
berat mobil dapat diterima dengan ketentuan bahwa hanya berat material
aktual yang dibayar. Truk yang digunakan untuk mengangkut material
yang dibayar berdasarkan berat harus ditimbang kosong setiap hari dan
setiap truk harus memiliki tanda identifikasi yang jelas terbaca.
Pengukuran Bahan-bahan yang diukur berdasarkan volume pada kendaraan angkut
harus diangkut dalam kendaraan yang disetujui dan diukur di tempat
berdasarkan
pengiriman. Kendaraan untuk tujuan ini dapat dari berbagai ukuran atau
volume
tipe yang dapat diterima untuk material yang diangkut, asalkan bodinya
berbentuk sedemikian rupa sehingga isi sebenarnya dapat dengan
mudah dan akurat ditentukan. Semua kendaraan harus dimuat setidaknya
sampai kapasitas permukaan airnya, dan semua beban harus diratakan
ketika kendaraan tiba di titik pengiriman.
Material Asphalt Bahan aspal akan diukur dengan galon (liter) atau ton (kg). Ketika diukur
dengan volume, volume tersebut akan diukur pada 60 ° F (16 ° C) atau
Terminologi Uraian
akan dikoreksi ke volume pada 60 ° F (16 ° C) menggunakan ASTM
D1250 untuk
Semen Semen dihitung berdasarkan ukuran berat ton (kg)
aspal.
Struktur Struktur diukur disesuaikan dengan kondisi di lapangan
Papan/Kayu Papan/kayu diukur berdasarkan satuan kubik atau lembar atau batang
Pelat dan lembaran Ketebalan pelat dan lembaran galvanis yang digunakan dalam
pembuatan pipa logam bergelombang, gorong-gorong pipa logam dan
lengkungan, dan cribbing logam akan ditentukan dan diukur dalam
fraksi desimal inci.
Item Lainnya Ketika barang-barang standar hasil pabrikan seperti pagar, kawat,
pelat, bentuk gulungan, saluran pipa, dll., ditentukan berdasarkan satuan
yang dikeluarkan oleh pabrik terkait misalnya unit, lembar, rol dll.
Timbangan Timbangan harus diuji keakuratannya (dikalibrasi) dan diservis
sebelum
digunakan. Timbangan harus akurat dalam 0,5% dari berat yang benar di
seluruh rentang penggunaan. Penyedia Jasa harus memeriksa timbangan di
bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan sebelum mulai bekerja.
Peralatan sewa Penyewaan peralatan akan diukur berdasarkan waktu dalam jam yang
meliputi jangka waktu kerja aktual dan waktu mobilisasi yang diperlukan
2.6-2 Lingkup pembayaran
Penyedia Jasa harus menerima kompensasi yang ditentukan dalam kontrak sebagai
pembayaran penuh atas material terpasang yang memenuhi persyaratan.
2.6-3 Kompensasi untuk volume pekerjaan yang diubah
Ketika jumlah pekerjaan yang diterima berbeda dari jumlah dalam proposal dan
perubahannya tertuang di dalam addendum pekerjaan, maka Penyedia Jasa dapat
menerima pembayaran atas volume perubahan dalam addendum kontrak.
2.6-4 Pembayaran untuk bahan yang telah tersedia di lokasi
Pembayaran sebagian dapat dilakukan terhadap material yang sudah dikirim ke lokasi
pekerjaan dan ditempatkan di lokasi yang telah disetujui serta material tersebut
memenuhi kriteria dalam spesifikasi teknis dan diterima oleh Direksi Teknis.
Biaya pengiriman bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut dapat dimasukkan
dalam pembayaran parsial berikutnya setelah persyaratan berikut dipenuhi:
1. Materi telah disimpan atau tersimpan dengan cara yang dapat diterima oleh
Pejabat Pembuat Komitmen atau di lokasi yang disetujui.
2. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti yang dapat diterima tentang
kuantitas dan kualitas bahan yang disimpan atau ditimbun tersebut.
3. Penyedia Jasa telah melengkapi dengan bukti bahwa biaya material dan
transportasi telah dibayarkan.
4. Penyedia Jasa telah memberikan hak hukum Pemilik (bebas dari hak gadai atau
beban apa pun) untuk bahan yang disimpan atau ditimbun.
5. Penyedia Jasa telah memberikan bukti kepada Pemilik bahwa material yang
disimpan atau ditimbun diasuransikan terhadap kehilangan karena kerusakan
atau hilangnya material tersebut setiap saat sebelum digunakan dalam
pekerjaan.
2.6-5 Garansi
1. Selain jaminan lain dalam kontrak ini, Penyedia Jasa menjamin bahwa
pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak ini sesuai dengan persyaratan
kontrak dan bebas dari segala cacat dalam peralatan, material, pengerjaan
2. Garansi ini akan berlanjut untuk jangka waktu satu tahun sejak
tanggal penerimaan akhir pekerjaan, kecuali diatur lain di dalam kontrak.
REFERENSI
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 2.6
Bagian 3 – PELAPISAN
Seksi 3.1 Asphalt Concrete Base (AC-Base)
LINGKUP PEKERJAAN
3.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan base course yang distabilisasi menggunakan
aspal (Asphalt Concrete Base). Lapisan tersebut selanjutnya disebut sebagai lapisan
AC- Base. Lapisan AC-Base tersusun dari bahan agregat dengan gradasi tertentu
dicampur dengan aspal menggunakan mesin pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP)
dan dihampar pada lokasi yang sudah disiapkan dan dinyatakan telah memenuhi
spesifikasi. Setiap lapisan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi,
kemiringan, tebal dan tingakat kepadatan. Lapisan AC-Base digunakan sebagai lapisn
fondasi yang di stabilisasi (stabilized base) pada perkerasan yang melayani pesawat
dengan berat minimum 100.000 lbs (45359 kg).
MATERIAL
3.1-2 Agregat
Agregat terdiri dari batu atau kerikil pecah, abu batu dan filler. Agregat harus terbebas
dari bahan lain yang dapat menyebabkan kerusakan perkerasan dan tidak
menempelnya marka pada permukaan perkerasan. Bagian yang tertahan saringan No.
4 (4.75 mm) didefinisikan sebagai agregat kasar dan material yang lolos saringan No.
4 (4.75 mm) didefinisikan sebagai agregat halus.
1. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari
bahan yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan
organik dan bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi
kriteria sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.1.
Tabel 3.1.1 Persyaratan Agregat Kasar
Standar
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los
Maksimum 30% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5
putaran: Maks 12% jika
Kekekalan bentuk agregat menggunakan Sodium sulfat
atau ASTM C88
terhadap larutan (Soundness)
Maks 18% jika menggunakan
magnesium sulfat
Gumpalan lempung, bahan
organik dan bahan mudah
pecah dalam agregat (Clay ASTM C142
Maksimum 0,3%
lumps and friable particles)
Minimum 75% agregat memiliki
Butir pecah pada agregat
bidang pecah dua atau lebih dan
kasar (Percentage of
85% agregate memiliki bidang ASTM D5821
Fractured Particles)
pecah satu atau lebih
Maks 8% maximum,
Partikel pipih dan lonjong ASTM D4791
dengan perbandingan
5:1
2. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang
tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam.
Persyaratan agregat halus ditampilkan dalam Tabel 3.1.2.
Tabel 3.1.2 Persyaratan Material Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 Maksimum 3% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kehilangan setelah 5 putaran:
Kekekalan bentuk
Maks 10% jika menggunakan
agregat terhadap ASTM C88
Sodium sulfate atau Maks 15% jika
larutan (Soundness)
menggunakan magnesium sulfate
Kandungan lempung,
material organik dan
Maksimum 0,3% ASTM C142
bahan mudah
pecah/rapuh dalam
agregat (Clay lumps and
friable particles)
Nilai setara pasir
Minimum 45 ASTM D2419
(Sand
equivalent)
Fine agregate Menyesuaikan Bina
angularity Marga
3. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
3.1-3 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines). Mineral
filler harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler dapat berupa abu
batu, semen atau debu batu kapur (limestone dust). Pemilihan material filler atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Persyaratan material harus sesuai
dengan ketentuan yang ditampilkan dalam Tabel 3.1.3:
Tabel 3.1.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
3.1-4 Asphalt binder
Asphalt binder yang digunakan untuk AC-Base ditentukan dalam desain oleh
Perencana, minimum menggunakan aspal penetrasi 60/70.
3.1-5 Aspal Penetrasi
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan dalam Tabel 3.1.4.
Tabel 3.1.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60-70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25 , 100g, 5
60-70 (dmm) ASTM D5
detik
Titik lembek Min 48 (ºC) ASTM D36
Titik nyala (COC)
Min 232 (ºC) ASTM D92
Daktilitas pada 25º C, 5
Min 100 cm ASTM D113
cm/menit
Berat jenis 1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3 Min 99 % ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT) Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT Min 80% ASTM D5
KOMPOSISI
3.1-6 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC-Base harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat (dense
graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan Job
Mix formula (JMF).
3.1-7 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
3.1-8 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. AC-Base harus dirancang
mengikuti prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual,
7th Edition 2014. Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM D6926
dan pengujian stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM D6927.
JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari sebelum mulai pelaksanaan.
JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan masa produksi agregat yang
digunakan untuk pekerjaan.
JMF yang diajukan harus menyertakan minimum sebagai berikut:
Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap fraksi
agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam JMF;
1. Persentase dari bahan perekat aspal;
2. Jenis aspal yang digunakan;
3. Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
4. Temperatur pencampuran di Laboratorium;
5. Temperatur pemadatan di Laboratorium;
6. Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal yang
menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
7. Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
8. Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan Stability, Flow, air
voids/VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan density;
9. Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
10. Persentase muka bidang pecah;
11. Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
12. Anti-strip agent (jika dibutuhkan);
13. Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam
masa konstruksi tidak diperbolehkan
Kriteria terkait rancangan AC-Base ditampilkan dalam Tabel 3.1.5 dengan gradasi
agregat dalam Tabel 3.1.6.
Tabel 3.1.5 Kriteria Rancangan AC-Base
Metode
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Jumlah tumbukan (per sisi) 75
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids in mineral agregate 13 ASTM D6995
(VMA), (%)
Tabel 3.1.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal (AC-Base)
Ukuran Saringan Persentase Berat, Lolos Saringan
1-½ inci (37,5 mm) 100
1 inci (25,4 mm) 86 - 98
¾ inci (19,0 mm) 68 - 93
½ inci (12,5 mm) 57 - 81
⅜ inci (9,5 mm) 49 - 69
No. 4 (4,75 mm) 34 - 54
No. 8 (2,36 mm) 22 - 42
No. 16 (1,18 mm) 13 - 33
No. 30 (0,600 mm) 8 - 24
No. 50 (0,300 mm) 6 - 18
No. 100 (0,150 mm) 4 - 12
No. 200 (0,075 mm) 3 - 6
Kadar Aspal 4,5 - 7,0
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 8 - 10
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan dalam Tabel 3.1.6.
Agregat terdiri dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas
bawah satu ukuran saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang berdekatan,
atau sebaliknya.
Gradasi agregat tersebut adalah berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki
specific gravity yang seragam. Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran
saringan harus dikoreksi jika agregat yang digunakan memiliki specific gravity yang
bervariasi, merujuk pada Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design Methods, 7th
Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis, Penyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
3.1-9 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan pemadatan.
Sebelum dilaksanakan di lapangan, Penyedia Jasa harus melakukan uji pemadatan di
luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan persetujuan Pengawas Pekerjaan
dan Direksi Teknis.
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan.
Selain itu, percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal
padat lapisan AC-Base. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m
maksimum 6 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen. Perbedaan tiap segmen
tergantung dari jumlah lintasan pada setiap tahapan pemadatan. Apabila percobaan
pemadatan sudah memenuhi syarat, maka hasilnya akan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan penuh di lapangan. Jika hasil percobaan pemadatan tidak memenuhi
persyaratan, maka dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction rasio kepadatan harus tercapai minimum 99%.
METODE KONSTRUKSI
3.1-10 Batasan cuaca
Campuran AC-Base tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah. Penyedia Jasa
harus melakukan pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi
Teknis terdapat bagian yang tidak konsisten.
3.1-11 Asphalt Mixing Plant (AMP)
Asphalt Mixing Plant harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
1. Pemeriksaan plant
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area
dan semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan,
material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties material dan
pemeriksaan suhu campuran.
2. Timbangan truk
Hotmix harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan
disertifikasi oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang.
Timbangan harus selalu diperiksa dan berpenutup untuk menjamin
keakuratannya.
Timbangan hotmix harus berupa sistem penimbangan elektronik (electronic
weighing system) yang dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan
manual.
3. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan
peralatan dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP.
Laboratorium harus memiliki ruangan yang cukup dan peralatan yang baik
sehingga dapat beroperasi secara efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai
persyaratan ASTM D3666 termasuk semua peralatan yang diperlukan,
material, kalibrasi, referensi standar terkini, dan peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material. Fasilitas minimum harus
memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup, alat pemadam api,
bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink dengan
saluran air.
3.1-12 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat
dari sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan
tanah atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus kontinu
selama pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
3.1-13 Alat angkut
Mengangkut campuran AC-Base dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan
harus menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat
bahan lainnya. Setiap kali diberi muatan harus ditutup dengan kanvas atau
semacamnya yang cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun
pengaruh cuaca. Jumlah truk untuk mengangkut campuran AC- Base harus cukup dan
dikelola sedemikian rupa sehingga perlatan penghampar dapat beroperasi menerus
dengan kecepatan yang disetujui.
Suhu campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat penghamparan sesuai
dengan temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
3.1-14 Alat penghampar aspal (Asphalt pavers/finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan alat
pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai tebal,
kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus memiliki
system penggetar (vibrator) dan temper.
Alat tersebut harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup
sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang merata (homogen). Hopper harus
dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata dimuka
screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt
finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix dengan
hasil yang memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus berupa roda
crawler (rantai baja).
3.1-15 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan
roda karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu
beroperasi dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix ,
dengan jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix . Depresi atau
penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa dengan biaya sendiri.
3.1-16 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat
pemadatan dan frekuensi pemadatan.
Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil
pengujian kepadatan dilaporkan kepada Direksi Teknis
3.1-17 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang
berlebihan (overheating), aspal yang tidak merata dan dapat memasok aspal terus-
menerus kedalam mixer pada suhu yang seragam.
3.1-18 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kondisi kering. Suhu maksimum dan
tingkat pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada
agregatnya. Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 356°F (180°C) ketika
dicampur dengan aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka
diperlukan perlakuan khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan yang
berlebihan. Suhu tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat
terselimuti dengan merata, sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
3.1-19 Persiapan campuran AC-Base
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah
yang sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat
terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat untuk
memproduksi campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik untuk
setiap produksi (batch) campuran. Waktu pencampuran ditetapkan berdasarkan
prosedur untuk menentukan persentase material yang terselimuti aspal dijelaskan di
dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
3.1-20 Penghamparan Lapis Resap Pengikat Aspal (Prime coat)
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material.
Prime coat digunakan sebagai lapis resap pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan
base dibawah AC-Base. Ketentuan mengenai prime coat mengacu pada prime coat
dalam spesifikasi ini.
3.1-21 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk
meminimumkan jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan
waktu penyelesaian untuk setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini harus
atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Proses pengiriman material,
penghamparan serta finishing AC-Base adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya
alat penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak
diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya
mengalami penurunan hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan AC-Base selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink
maupun kontrol laser jika hamparan lajur AC-Base yang pertama sudah
memenuhi toleransi yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor.
Penyedia Jasa diharuskan memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan
penghamparan dan setiap hamparan tersebut harus memenuhi toleransi
ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum pelaksanaan penghamparan
selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC-Base eksisting dimana sebelahnya akan dihampar AC- Base
baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi
dengan tack coat sebelum AC-Base baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, AC-Base dituang ke dalam asphalt finisher
dan segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya
dipadatkan dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaan
selesai akan memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yang
ditetapkan. Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar campuran AC-Base
tidak melesak dan terkoyak (pulling dan Tearing).
Campuran AC-Base harus dihamparkan memanjang dengan lebar
penghamparan minimum 3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt
finisher
5. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu
(center line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah-
daerah dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancer.
6. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna mencapai
lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger dengan lebar
yang bersesuaian.
7. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan
longitudinal lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun
demikian sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu.
Sambungan melintang dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari
sambungan lapisan dibawahnya.
8. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, AC-Base dapat
dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
9. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia Jasa
harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten. Atau jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan
membuang lapisan tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa. Pembongkaran
dilakukan dengan asphalt cutter dan milling dengan minimum kedalaman 50
mm. Area yang akan dibuang dan diganti harus dengan lebar minimum selebar
asphalt finisher dan panjang minimum 3 m.
3.1-22 Pemadatan AC-Base
Setelah penghamparan, AC-Base harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan AC-Base adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat AC-Base telah cukup stabil,
sehingga AC-Base tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun terdorong.
Urut-urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada saat melakukan
Trial Compaction. Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat
untuk menghindari terjadinya pergerakan AC-Base namun juga tetap efektif
memadatkan.
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak lebih
dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan yang
disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka harus
dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari
AMP. Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang
dipadatkan memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat, serta
memiliki kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk menghindari
AC-Base melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda alat pemadat
wajib dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab, namun pemakaian air
secara berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka hotmix harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan
alat bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki berat minimum
125 kg, dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan dengan
minimum getaran/vibrasi 5.300 per menit, dan dilengkapi dengan bagian
pembasah pelat tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa
pun yang tampak tidak konsisten.
4. Untuk AC-Base yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak
harus segera dibuang dan diganti dengan AC-Base yang baru dan dipadatkan.
Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin Patching (patching
permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan setebal lapisan AC-
Base yang dikerjakan.
3.1-23 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan
ikatan yang menerus antara lapisan maupun lajur AC-Base dan dengan kepadatan
lapangan seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan AC-Base sebagai berikut:
Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan AC- Base di
bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah ditentukan.
1. Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi AC-Base yang baru
dihampar tanpa bekisting, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk
sambungan melintang.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan bentuk
tidak teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15 cm untuk
menghasilkan bidang kontak yang bersih, mantap, dan dengan bidang vertikal
yang seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan AC-Base
tersebut harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan.
3. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
4. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi teknis,
harus digunakan untuk melapisi bagian sambungan yang telah kering dan bersih
sebelum penghamparan AC-Base di lajur yang bersebelahan.
3.1-24 Saw-cut Grooving
Tidak diperlukan Grooving pada permukaan AC-Base
3.1-25 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya
yang dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus
dilengkapi dengan lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk
memudahkan pengawasan pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2
atau 200 lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai
berikut:
- Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
- Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang
alat pemadat selama proses pemadatan.
- Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang
sudah di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot dengan
kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan
penghamparan AC-Base di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
3.1-26 Kriterian Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
1. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang
diakui atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
2. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran AC-Base yang
dibagi menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublot antara 400 - 600 ton
campuran AC-Base. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar,
maka satu lot disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari
produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau
hari berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume campuran AC-Base yang relatif kecil (kurang
dari 3000 ton (2,270 metrik ton), penerimaan dan pembayaran material
dilaksanakan berdasarkan volume penghamparan per hari.
Ketika digunakan lebih dari satu AMP untuk memproduksi AC-Base, maka
produksi campuran AC-Base dari masing-masing AC-Base dihampar dalam lot
yang terpisah.
3. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
- Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan
ASTM D3665. Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di
atas truck pengangkut sesuai dengan ASTM D979. Sampel aspal
dapat dimasukkan ke dalam timah logam tertutup dan ditempatkan
dalam oven selama 30 - 60 menit untuk mempertahankan bahan
pada atau di atas suhu pemadatan seperti yang ditentukan dalam
JMF.
- Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM
D3203 untuk setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan
dengan mengacu pada ASTM D6926 dan ASTM D6925.
4. Kepadatan (Density)
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi.
Dalam spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory
Density JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk
specific gravity dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Nilai Bulk specific
gravity ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
- Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (12,5 cm) sesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat,
tenaga kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas
lubang core. Bekas yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera
dihapus setelah Coring, dan lubang inti harus diisi dengan material
sejenis dalam satu hari setelah pengambilan sampel.
- Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika
Coring menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka
Coring tambahan dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan
yang kurang. Area yang tidak terikat (unbonded area) harus
dibongkar, diberikan prime coat dan dilapis ulang. Biaya
pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
- Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot.
Maksimum deficieny disetiap titik tidak lebih dari 6 mm dari tebal
lapisan yang direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal
rencana dan kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia
Jasa diwajibkan melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
- Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar
sambungan melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30
cm dari sambungan. Bulk specific gravity setiap sampel core diuji
berdasarkan ASTM D2726. Persentase kepadatan Percent of Bulk
density merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan
dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam
persamaan:
- Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing-
masing sublot yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan
titik cor mengacu pada ASTM D3665 atau sebagaimana yang
disepakati bersama antara Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan
maupun Direksi Teknis. Nilai bulk specific gravity setiap sampel
ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
3.1-27 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Umum
Kriteria penerimaan atau persetujuan hasil pekerjaan didasarkan pada
karakteristik aspal yang dihasilkan antara lain meliputi; air voids, kepadatan (mat
density dan sambungan), tebal, dan tercapainya slope yang direncanakan.
2. Air voids dan kepadatan lapangan
Air voids lapisan AC-Base ditetapkan antara 3–7,5%. Adapun Derajat kepadatan
(degree of compaction/density ratio) lapisan AC-Base:
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 97%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan
dan air voids didasarkan pada mekanisme percentage of material within
specification limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum
90%. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran ditentukan .
3. Kepadatan sambungan
Derajat kepadatan (degree of compaction/density ratio) area sambungan lapisan
AC-Base harus tercapai :
a) Untuk VIM (Voids in Mix) = 3 - 3,99%, Density ratio minimum 95%.
b) Untuk VIM (Voids in Mix) = 4 - 5%, Density ratio minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan
didasarkan pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat
diterima. Jika nilai PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus
melakukan evaluasi penyebab tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika
PWL kurang dari 80%, Penyedia Jasa harus menghentikan produksi sampai
diketahui penyebab kurangnya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari
71% pekerjaan tersebut dapat dibayar namun pembayarannya akan dikurangi
5%.
Pengurangan pembayaran akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Penerimaan pekerjaan dan pembayaran ditentukan .
4. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness
dan grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil
pengukuran tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera
melakukan perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah
pengukuran selesai. Ketika diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa
harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan AC-Base tidak boleh menyimpang lebih dari 9
mm dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval
pengukuran per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari
24 jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji kerataannya
dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal) untuk
mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel
dan melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat
diperbaiki akan dibongkar dan diganti dengan AC-Base baru.
3.1-28 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4 Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam tabel berikut ini:
Tabel 3.1.7 Batas Toleransi Penerimaan AC-Base
Batas toleransi spesifikasi
Pengujian
L U
Stability (kg) 800 -
Air voids Total Mix (%) 3 5
10
Mat density (%) 96,3
1
Joint density (%) 95,5 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang terisisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan didasarkan
pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi maksimum
1.55.
3.1-29 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
1. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas
permintaan secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi
Teknis.
a) Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru
dengan data yang ada sebelumnya.
b) Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
2. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi
dasar pembayaran.
METODE PENGUKURAN
3.1-30 Pembayaran
Pembayaran suatu lot pekerjaan aspal ditentukan berdasarkan hasil pengujian
kepadatan dan rongga udara.
1. Pembayaran keseluruhan pekerjaan aspal tidak boleh lebih besar dari biaya dan
volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price).
2. Harga yang dibayarkan harus termasuk harga material,
persiapan, pencampuran, mobilisasi dan penempatan, seluruh tenaga kerja
yang dilibatkan, peralatan, alat bantu dan kebutuhan yang bersifat insidentil
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi.
3. Faktor pembayaran. Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus
dihitung sesuai dengan Tabel 3.1.8.
Tabel 3.1.8 Penentuan Faktor Pembayaran AC-Base
Percentage of material within Faktor Pembayaran untuk satu lot
specification pekerjaan (% kontrak unit price)
limits (PWL)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0.5 PWL + 55
55 – 74 1.4 PWL – 12
Dibawah 55 Ditolak
Catatan:
1. Meskipun secara teoritis memungkinkan untuk menghasilkan fakor
pembayaran 106% dari unit price, harga yang dibayarkan adalah
maksimum 100%.
2. “Reject” atau pembongkaran. Pembongkaran mungkin saja tidak
dilakukan ketika PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara
Penyedia Jasa dengan Direksi Teknis dengan faktor pembayaran
maksimum 50%.
Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah
antara data perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori. Jika nilai
PWL untuk kepadatan sambungan kurang dari 71% maka faktor
pembayaran dikurangi 5% dengan syarat area yang tidak tercapai
kepadatan yang disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and Voids in
Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of Sodium
Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No.200) Sieve in
Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density (Specific Gravity)
and Absorption of Coarse Agregate
ASTM C131 Standard Test Method for Resistance to Degradation of Small-Size
Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine and Coarse
Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture Content of Agregate
by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for Bituminous Paving
Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration-Graded Asphalt Cement for Use
in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures ASTM D1073
Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen from Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific Gravity and
Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and Fine
Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating of
Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of Non-
Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in Place by
Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted Dense and Open
Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt Cement for Use in
Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for Agencies Testing
and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and Plasticity Index
of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix Recycling Agents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles, or Flat and
Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt Concrete Paving
Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures for
Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining thePercentage of Fractured
Particles in Coarse Agregate
ASTM D8.14 Standard Test Method for Elastic Recovery of Bituminous Materials by
Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix Asphalt by Ignition
Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum Sealing
Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination of the Relative
Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by Means of the SuperPave
Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens Using
Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and Flow of Bituminous
Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on the Maximum
Specific Gravity of the Mix (Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations
ASTM E1274 Standard Test Method for Measuring Pavement
Roughness Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile of Traveled
Surfaces with an Accelerometer Established Inertial Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to Measure
Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled SurfaceAmerican
Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants for Hot-Mixed,
Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix Asphalt (HMA)
by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing of Compacted
Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting Susceptibility of Hot
Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement Analyzer (APA) Asphalt
Institute (AI) Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder Asphalt
Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition Federal Highway
Administration (FHWA) Long Term Pavement Performance Binder
Program Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports AC 150/5320-6 Airport
Pavement Design and Evaluation
FAA Orders 5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and Equipment
Standards Software
FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 3.1
Bagian 4 – Perkerasan Lentur (Flexible Pavements)
Seksi 4.1 Beton Aspal (Asphalt Concrete )
LINGKUP PEKERJAAN
4.1-1 Bagian ini meliputi pekerjaan lapisan permukaan dari bahan beton aspal (asphalt
concrete) pada perkerasan yang terdiri dari campuran agregat dan aspal yang dicampur
menggunakan mesin pencampur Asphalt Mixing Plant (AMP). Lapisan beton aspal
(asphalt concrete) terdiri dari 2 (dua) jenis tergantung dari ukuran maksimum agregat
dan gradasinya, yaitu Asphalt Concrete – Wearing Course yang selanjutnya disebut
AC-WC dan Asphalt Concrete – Binder Course yang selanjutnya disebut AC – BC.
Bahan AC-WC maupun AC-BC dihampar pada lokasi yang sudah disiapkan sesuai
dengan spesifikasi dan memenuhi persyaratan gradasi, tebal lapisan dan jalur
penghamparan. Setiap lapisan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana elevasi, tebal
dan kepadatan. Lapisan AC-BC terdiri dari dari 1 (satu) atau beberapa lapis, sedangkan
AC-WC dibatasi maksimum hanya 1 (satu) lapis dan merupakan lapisan paling atas
dari suatu perkerasan lentur (flexible).
Dalam hal lapis AC-BC lebih dari satu lapis, maka penghamparan lapis berikutnya
dapat dilakukan setelah lapis pertama mendapat persetujuan Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis.
MATERIAL
4.1-2 Agregat
1. Agregat Kasar
Agregat kasar terdiri dari bahan yang tahan cuaca, keras, awet, terbebas dari bahan
yang dapat mengurangi daya rekat terhadap aspal, bebas dari bahan organik dan
bahan lain yang tidak dikehendaki. Agregat kasar harus memenuhi kriteria dalam
Tabel 4.1.1.
Tabel 4.1.1 Persyaratan Agregat Kasar
Standar
Pengujian Persyaratan
Pengujian
Abrasi dengan mesin Los
Maks 40% ASTM C131
Angeles
Kehilangan setelah 5
putaran: Maks 12% jika
Kekekalan bentuk agregat menggunakan Sodium
terhadap larutan sulfat atau Maks 15% jika
ASTM C88
(Soundness) menggunakan magnesium
sulfate
Gumpalan lempung
dan bahan mudah
pecah/rapuh dalam
Maks 0,3% ASTM C142
agregat (Clay lumps
and friable particles)
85% agregat memiliki bidang
Persentase partikel
pecah satu atau lebih dan 75%
pecah pada agregat
agregat memiliki bidang
kasar (Percentage of ASTM D5821
pecah dua atau lebih
Fractured Particles)
Partikel pipih (rasio
Maksimum 8%, dengan
lebar dan tebal lebih
perbandingan berat partikel
dari 5 dan lonjong
pipih dan lonjong 5:1
(rasio panjang dan
lebar lebih dari 5) ASTM D4791
2. Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari bahan yang bersih, tanah cuaca, keras, awet, bersudut
(hasil produksi stone crusher) yang memenuhi persyaratan sebagai agregat halus.
Agregat halus harus terbebas dari tanah lempung, lumpur dan bahan lain yang
tidak dikehendaki serta tidak diperkenankan menggunakan pasir alam.
Persyaratan agregat halus seperti ditampilkan dalam Tabel 4.1.2.
Tabel 4.1.2 Persyaratan Agregat Halus
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Lolos saringan 200 3 - 6% ASTM C 4079
Batas cair Non Plastis ASTM D4318
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
Kehilangan setelah 5
putaran:
Kekekalan bentuk agregat Maks 10% jika
terhadap larutan menggunakan Sodium ASTM C88
(Soundness) sulfate atau
Maks 15% jika
menggunakan
magnesium sulfate
Kandungan lempung,
material organik dan bahan
Maksimum 0,3% ASTM C142
mudah pecah dalam agregat
(Clay lumps and friable
particles)
Nilai setara pasir (Sand
Minimum 45 ASTM D2419
equivalent)
Fine agregate angularity
Minimum 45% SNI 03-6877-2002
(Uji Kadar Rongga Tanpa
Pemadatan)
3. Sampling
Pengujian contoh agregat kasar dan halus berdasarkan ASTM D75.
4.1-3 Bahan pengisi (Mineral filler)
Pada kondisi tertentu diperlukan penambahan Mineral filler (baghouse fines). Mineral
filler harus memenuhi persyaratan pada ASTM D242. Material filler berupa abu batu.
Persyaratan Filler ditampilkan dalam Tabel 4.1.3.
Tabel 4.1.3 Persyaratan Material Filler
Pengujian Persyaratan Standard
Indeks Plastisitas Non Plastis ASTM D4318
4.1-4 Binder Aspal
Binder aspal yang digunakan pada perkerasan area pergerakan (sisi udara) bandar
udara Rendani adalah Aspal Penetrasi 60-70
4.1-5 Aspal Penetrasi 60/70
Persyaratan Asphalt penetrasi 60-70 ditampilkan pada Tabel 4.1.4 sebagai berikut:
Tabel 4.1.4 Persyaratan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Persyaratan Standar Pengujian
Penetrasi pada 25 , 100g, 5 60 - 70 (dmm) ASTM D5
detik
Titik lembek
Min 48 (ºC) ASTM D36
Titik nyala (COC)
Mini 232 ( C) ASTM D92
Daktilitas pada 25ºC, 5 cm/menit
Min 100 cm ASTM D113
Berat jenis
1,01 – 1,06 ASTM D70
Kelarutan dalam C2HCI3
Min 99% ASTM D2042
Kehilangan berat (TFOT)
Maks 0,2% ASTM D1754
Penetrasi setelah TFOT
Min 80% ASTM D5
Daktilitas setelah TFOT
Min 100 cm ASTM D113
Kadar parafin
0 - 2% SNI 03-3639
KOMPOSISI
4.1-6 Komposisi campuran
Komposisi campuran AC harus terdiri dari agregat yang bergradasi rapat (dense
graded), mineral filler, Anti-strip agent jika dibutuhkan, dan bahan perekat aspal.
Beberapa fraksi agregat harus disaring, dipisahkan sesuai gradasinya, dan dicampur
dengan proporsi yang membentuk campuran agregat yang memenuhi persyaratan Job
Mix formula (JMF).
4.1-7 Laboratorium Job Mix formula (JMF)
Laboratorium yang digunakan untuk menyusun JMF harus terakreditasi dan seluruh
peralatan di laboratorium telah dikalibrasi oleh instansi yang berwenang. Salinan
akreditasi atau hasil kalibrasi peralatan agar disampaikan kepada Direksi Teknis.
4.1-8 Job Mix formula (JMF)
JMF dirancang dengan menggunakan metode Marshall. Hotmix harus dirancang
mengikuti prosedur yang terdapat pada Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual,
7th Edition 2014. Persiapan benda uji/contoh Marshall merujuk kepada ASTM D6926
dan pengujian stabilitas dan kelelehan Marshall merujuk kepada ASTM D6927. Untuk
perkerasan dengan beban pesawat diatas 300.000 lbs (136.077 kg), dipersyaratkan
untuk pengujian Indirect Tensile
Strength (ITS). Tensile Strength Ratio (TSR) dari komposisi campuran, merujuk pada
ASTM D4867 tidak boleh kurang dari 80% saat dilakukan pengujian dengan tingkat
kejenuhan (saturation) 70 - 80%, atau jika hasil pengujian menunjukkan hasil kurang
dari 80% maka Penyedia Jasa dapat menambahkan Anti-strip agent untuk memastikan
bahwa TSR dari komposisi campuran lebih dari 80%, dengan biaya dibebankan
kepada Penyedia Jasa. JMF harus diajukan oleh Penyedia Jasa setidaknya 30 hari
sebelum mulai pelaksanaan. JMF harus dibuat pada rentang masa yang sama dengan
masa produksi agregat yang digunakan untuk pekerjaan. JMF yang diajukan harus
menyertakan minimum sebagai berikut:
- Persentase lolos tiap ukuran saringan untuk total gradasi gabungan, gradasi tiap
fraksi agregat, dan Persentase berat tiap fraksi agregat yang digunakan dalam
JMF;
- Persentase dari bahan perekat aspal;
- Jenis aspal yang digunakan;
- Jumlah tumbukan setiap sisi dari benda uji/spesimen Marshall;
- Temperatur pencampuran di Laboratorium;
- Temperatur pemadatan di Laboratorium;
- Grafik hubungan antara temperatur dan viskositas dari bahan perekat aspal yang
menunjukkan rentang temperatur pencampuran dan pemadatan, dan juga
menyertakan temperatur pencampuran dan pemadatan yang direkomendasikan
penyedia aspal;
- Plot gradasi gabungan agregat pada curve gradasi dengan “n” pangkat 0.45;
- Grafik hubungan antara kadar aspal (asphalt content) dengan stabillity, Flow, air
voids / VIM (void in mixture), VMA (voids in mineral agregate), dan density;
- Specific gravity dan absorpsi dari setiap jenis agregat;
- Persentase muka bidang pecah;
- Persentase berat dari partikel pipih, partikel lonjong dan partikel pipih &
lonjong;
- Tanggal JMF dibuat. JMF yang dibuat dengan tanggal yang tidak sama dalam
masa konstruksi tidak diperbolehkan
Tabel .1.5 Kriteri Rancangan Aspal Penetrasi 60/70
Pengujian Bobot Pesawat Metode Pengujian
>/= 60.000 Lbs
(27216 Kg),
tekanan ban 100 psi atau
lebih
75
Jumlah tumbukan (per sisi)
Stability (Kg) 980 ASTM D1559
Flow (mm) 2 - 4 ASTM D6927
Air voids (VIM), (%) 3 - 5 ASTM D3203
Percent voids ASTM D6995
Gradasi 1 :
in mineral
Min 14
agregate
Gradasi 2 :
(VMA), (%)
Min 15
Gradasi agregat yang digunakan harus memenuhi persyaratan gradasi. Agregat terdiri
dari butiran kasar hingga halus dan tidak bervariasi mendekati batas bawah satu ukuran
saringan serta mendekati batas atas pada saringan yang berdekatan, atau sebaliknya.
Gradasi beton aspal ditampilkan dalam Tabel 6.1.6. Gradasi agregat tersebutadalah
berdasarkan gradasi dari agregat yang memiliki specific gravity yang seragam.
Persentase dari lolos saringan untuk berbagai ukuran saringan harus dikoreksi jika
agregat yang digunakan memiliki specific gravity yang bervariasi, merujuk pada
Asphalt Institute MS-2, Asphalt Mix Design Methods, 7th Edition, 2014.
Gradasi agregat yang digunakan harus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau Direksi
Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak
tidak konsisten untuk dilakukan verifikasi.
Tabel 4.1.6 Gradasi Agregat – Beton Aspal
Persentase berat lolos saringan
Gradasi 1 Gradasi 2
Ukuran saringan
(AC-BC) (AC-WC)
1 inci (25,0 mm) 100 --
3/4 inci (19,0 mm) 90 - 100 100
1/2 inci (12,5 mm) 68 - 88 90 - 100
3/8 inci (9,5 mm) 60 - 82 72 - 88
No. 4 (4,75 mm) 45 - 67 53 - 73
No. 8 (2,36 mm) 32 - 54 38 - 60
No. 16 (1,18 mm) 22 - 44 26 - 48
No. 30 (600 µm) 15 - 35 18 - 38
No. 50 (300 µm) 9 - 25 11 - 27
No. 100 (150 µm) 6 - 18 6 - 18
No. 200 (75 µm) 3 - 6 3 - 6
Minimum Voids in mineral agregate (VMA) 14,0 15,0
Kadar Aspal 4,5 - 7,0 5,0 - 7,5
Rekomendasi tebal konstruksi (cm) 6,0 – 7,5 4,0 – 5,0
4.1-9 Trial Compaction
Setelah "Job Mix" mendapatkan persetujuan, harus dilakukan percobaan
pemadatan. Sebelum dilaksanakan pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus
melakukan uji pemadatan di luar atau didalam area yang akan dikerjaan dengan
persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis
Percobaan pemadatan dimaksudkan untuk mengetahui jumlah lintasan optimum,
sehingga tercapai nilai kepadatan lapangan sesuai dengan yang disyaratkan. Selain itu,
percobaan pemadatan juga menghasilkan rasio antara tebal hampar dan tebal padat
lapisan aspal. Luas area untuk percobaan pemadatan minimum 3 m x 30 m maksimum
6 m x 30 m yang dibagi menjadi 3 segmen. Perbedaan tiap segmen tergantung dari
jumlah lintasan pada setiap tahapan pemadatan. Apabila percobaan pemadatan sudah
memenuhi syarat, maka hasilnya akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penuh di
lapangan. Jika hasil percobaan pemadatan tidak memenuhi persyaratan, maka
dilakukan percobaan pemadatan ulang.
Dalam tiga segmen diambil contoh benda uji (core drill) untuk diukur tingkat
kepadatnnya. Contoh benda uji yang memenuhi harus mempunyai tingkat kepadatan
(percent of Bulk density) yang merupakan hasil bagi atau rasio antara kepadatan
lapangan dengan kepadatan laboratorium JMF dikalikan seratus. Dalam Trial
Compaction density rasio harus tercapai minimum 98%.
METODE KONSTRUKSI
4.1-10 Batasan cuaca
Campuran aspal tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah dan ketika terjadi
hujan yang dapat mempengaruh suhu beton aspal. Penyedia Jasa harus melakukan
pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis terdapat
bagian yang tidak konsisten.
4.1-11 Asphalt plant
Asphalt plant atau sering juga disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) harus memenuhi
persyaratan yang meliputi:
1. Pemeriksaan AMP
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area
dan semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan,
material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties
material dan pemeriksaan suhu campuran.
2. Timbangan truck
Beton Aspal harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan
disertifikasi oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang. Timbangan
harus selalu diperiksa dan berpenutup untuk menjamin keakuratannya.
Timbangan beton aspal harus berupa system penimbangan elektronik (electronic
weighing system) yang dilengkapi dengan printer otomatis, atau dengan manual.
3. Fasilitas pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan peralatan
dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP. Laboratorium harus
memiliki ruangan yang cukup dan peralatan yang baik sehingga dapat beroperasi
secara efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai persyaratan ASTM D3666
termasuk semua peralatan yang diperlukan, material, kalibrasi, referensi standar
terkini, dan peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material.
Fasilitas minimum harus memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang
cukup, alat pemadam api, bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet,
exhaust fan, sink dengan saluran air.
4.1-12 Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan agregat
dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain. Agregat
dari sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah tercampur dengan
tanah atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus simultan
selama pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
4.1-13 Alat angkut
Mengangkut hotmix AC dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang cukup
ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca. Jumlah truk
untuk mengangkut hotmix AC harus cukup dan dikelola sedemikian rupa sehingga
perlatan penghampar dapat beroperasi menerus dengan kecepatan yang disetujui. Suhu
campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat penghamparan sesuai dengan
temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam JMF yang telah disetujui.
4.1-14 Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi dengan
screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga dengan alat
pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan hotmix sesuai tebal,
kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat tersebut harus memiliki
system penggetar (vibrator) dan temper. Alat tersebut harus mempunyai hopper yang
dapat menampung kapasitas cukup sehingga dapat menghasilkan penghamparan yang
merata (homogen). Hopper harus dilengkapi dengan sistim distribusi untuk mengatur
adukan yang merata di muka screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt
finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambil menghamparkan hotmix dengan
hasil yang memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus berupa roda
crawler (rantai baja).
4.1-15 Alat pemadat Rollers
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel) dan
roda karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu
beroperasi dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix ,
dengan jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix . Depresi atau
penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus
diperbaiki oleh Peyedia Jasa dengan biaya sendiri.
4.1-16 Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat
pemadatan dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga
/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada
Direksi Teknis
4.1-17 Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang
berlebihan (overheating) tidak merata dan dapat memasok aspal terus-menerus
kedalam mixer pada suhu yang seragam. Suhu aspal modifikasi PG tidak boleh lebih
dari 180°C (356°F) ketika dicampurkan ke dalam agregat.
4.1-18 Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada agregatnya.
Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 180°C (356°F) ketika dicampur dengan
aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka diperlukan perlakuan
khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan yang berlebihan. Suhu
tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat terselimuti dengan merata,
sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
4.1-19 Persiapan campuran AC
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam jumlah
yang sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai agregat
terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu tersingkat untuk
memproduksi campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari 25 detik untuk
setiap produksi (batch) campuran. Waktu pencampuran ditetapkan berdasarkan
prosedur untuk menentukan persentase material yang terselimuti aspal dijelaskan di
dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
4.1-20 Penghamparan Prime coat dan Tack coat
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Prime coat digunakan sebagai resap
pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan agregat base. Sementara tack coat
digunakan sebagai perekat sambungan vertikal maupun horizontal antara lapisan aspal
yang satu dengan lapisan aspal yang lainnya. Ketentuan mengenai prime coat mengacu
pada Seksi 6.1 dan tack coat mengacu pada Seksi 6.2 dalam spesifikasi ini.
4.1-21 Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing.
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk
meminimumkan jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan
waktu penyelesaian untuk setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini harus
atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
Proses pengiriman material, penghamparan serta finishing Hotmix AC adalah sebagai
berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya alat
penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak diperkenankan
untuk dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya mengalami penurunan
hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan Hotmix AC selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink
maupun kontrol laser jika hamparan lajur Hotmix AC yang pertama sudah
memenuhi toleransi yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor.
Penyedia Jasa diharuskan memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan
penghamparan dan setiap hamparan tersebut harus memenuhi toleransi ketebalan
seperti dipersyaratkan sebelum pelaksanaan penghamparan selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC eksisting dimana sebelahnya akan dihampar Hotmix AC baru
harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi dengan
tack coat sebelum Hotmix AC baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, Hotmix AC dituang ke dalam asphalt finisher
dan segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan. Selanjutnya
dipadatkan dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila pekerjaan selesai
akan memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur permukaan yang
ditetapkan. Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar campuran Hotmix AC
tidak melesak dan terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Hotmix AC harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan minimum
3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher.
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu
(center line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah- daerah
dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna mencapai
lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger dengan lebar
yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan
longitudinal lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun
demikian sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu. Sambungan
melintang dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari sambungan
lapisan dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, Hotmix AC dapat
dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia Jasa harus
mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Atau
jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan membuang lapisan
tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa. Pembongkaran dilakukan dengan
asphalt cutter dan milling dengan kedalaman satu lapis hamparan. Area yang akan
dibuang dan diganti harus dengan lebar minimum selebar asphalt finisher dan
panjang minimum 3 m.
4.1-22 Pemadatan Beton Aspal
Setelah penghamparan, Hotmix AC harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan Hotmix AC adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat Hotmix AC telah cukup stabil,
sehingga AC tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun terdorong. Urut-
urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada saat melakukan Trial
Compaction.
Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan Hotmix AC namun juga tetap efektif memadatkan.
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak lebih
dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan yang
disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka harus
dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari AMP.
Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang dipadatkan
memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat, serta memiliki
kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk menghindari Hotmix AC
melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka roda alat pemadat wajib
dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab, namun pemakaian air secara
berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka Hotmix AC harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh menggunakan
alat bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan Direksi
Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki berat minimum 125 kg,
dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm, dioperasikan dengan minimum
getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan dilengkapi dengan bagian pembasah pelat
tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis,
Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak
tidak konsisten.
4. Untuk AC yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak harus
segera dibuang dan diganti dengan hotmix AC yang baru dan dipadatkan.
Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin Patching (patching
permukaan) tidak diperbolehka. Patching harus dilakukan setebal lapisan AC yang
dikerjakan.
4.1-23 Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan
ikatan yang menerus antara lapisan maupun lajur hotmix dan dengan kepadatan
lapangan seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan lapisan AC sebagai berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan hotmix di
bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah ditentukan.
Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi dari hotmix tanpa
bekisting yang baru dihampar, kecuali jika dibutuhkan untuk membentuk
sambungan melintang.
Untuk kedua cara pembuatan sambungan tersebut, bidang kontak sambungan
harus dilapisi dengan tack coat sebelum menggelar hotmix di lajur berikutnya.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan bentuk
tidak teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15 cm untuk
menghasilkan bindang kontak yang bersih, mantap, dan dengan bidang vertikal
yang seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa potongan hotmix tersebut
harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan menguji
bahan apa pun yang tampak tidak konsisten. Asphalt tack coat yang disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi teknis, harus digunakan untuk melapisi bagian
sambungan yang telah kering dan bersih sebelum penghamparan hotmix di lajur
yang bersebelahan.
3. Untuk pekerjaan overlay bandar udara yang beroperasi, maka diakhir pekerjaan
baik pada arah memanjang maupun melintang, dibuatkan tapering (ramp) dengan
kemiringan maksimum 1%. Tapering harus dipotong dengan keseluruhan
kedalaman maupun memanjang pada garis lurus untuk menghasilkan permukaan
vertikal yang akan disambungkan dengan penghamparan hotmix selanjutnya.
4.1-24 Saw-cut Grooving
Pada kondisi tertentu dan bila disyaratkan dalam desain dan ditunjukkan dalam
gambar kerja, permukaan AC-WC dapat dibuat Grooving.
4.1-25 Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya
yang dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus dilengkapi
dengan lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk memudahkan
pengawasan pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan
dengan aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m2 atau
200 lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai berikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher pada
saat penggelaran hotmix .
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang sudah
di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa harus
menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot dengan
kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan penghamparan
hotmix di malam hari.
PERSETUJUAN MATERIAL
4.1-26 Kriteria Pengujian Kualitas Pelaksanaan
Semua contoh material yang akan diuji harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini, dan atas biaya Penyedia Jasa.
1. Laboratorium
Laboratorium pengujian tempat dilakukan test merupakan laboratorium yang
diakui atau terakreditasi serta independent. Semua peralatan pengujian telah
dikalibrasi oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku.
2. Ukuran Lot
Ukuran standar lot setara dengan satu hari produksi campuran aspal yang dibagi
menjadi beberapa sublot dengan ukuran sublots antara 400 s.d 600 ton campuran
aspal. Apabila produksi campuran dalam satu hari relatif besar, maka satu lot
disetarakan dengan produksi campuran aspal dalam setengah hari produksi.
Namun, ketika produksi satu hari hanya cukup untuk satu atau dua sublot, maka
sublot tersebut digabungkan dengan sublot pada produksi hari sebelumnya atau
hari berikutnya.
Untuk pekerjaan dengan volume hotmix AC yang relatif kecil (kurang dari 3000
ton (2.270 metric tons), penerimaan dan pembayaran material dilaksanakan
berdasarkan volume penghamparan per hari.
Ketika digunakan lebih dari satu AMP, maka produksi AC dari masing- masing
AMP dihampar dalam lot yang terpisah.
3. Asphalt air voids
Kontrol terhadap air voids dilaksanakan pada setiap sublot.
- Benda uji
Pengambilan benda uji pada sublot dilaksanakan berdasarkan ASTM D3665.
Benda uji diambil dari bahan yang telah dimuat di atas truck pengangkut
sesuai dengan ASTM D979. Sampel AC dapat dimasukkan ke dalam timah
logam tertutup dan ditempatkan dalam oven selama 30- 60 menit untuk
mempertahankan bahan pada atau di atas suhu pemadatan seperti yang
ditentukan dalam JMF
- Pengujian
Air voids ditentukan untuk setiap lot dengan mengacu pada ASTM D3203
untuk setiap benda uji yang telah dipadatkan dan disiapkan dengan mengacu
pada ASTM D6926 dan ASTM D6925.
4. Kepadatan
Setiap sublot akan diperiksa tingkat kepadatannya, baik mat density maupun
density pada area sambungan, dengan mengacu kepada kepadatan referensi.
Dalam spesifikasi ini, kepadatan referensi yang digunakan adalah Laboratory Bulk
density JMF. Laboratory Bulk density merupakan hasil perkalian antara Bulk
specific gravity dengan density air (1000 kg/m3/62,4 lb/ft3). Bulk specific gravity
ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
- Benda uji
Benda uji diambil dengan diameter minimum 5 inci (125 mm) dsesuai
dengan ASTM D5361. Penyedia Jasa harus menyediakan semua alat, tenaga
kerja, dan bahan untuk membersihkan, dan mengisi bekas lubang core. Bekas
yang dihasilkan oleh operasi Coring harus segera dihapus setelah Coring, dan
lubang inti harus diisi dalam satu hari setelah pengambilan sampel.
- Ikatan (Bond)
Setiap lapisan aspal, harus terikat dengan lapisan diawahnya. Jika Coring
menunjukan bahwa permukaan tidak terikat (melekat), maka Coring
tambahan dilakukan untuk pemetaan daerah dengan rekatan yang kurang.
Area yang tidak terikat (unbonded area) harus dibongkar dan dilapis ulang.
Biaya pembongkaran dan pelapisan ulang menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
- Ketebalan (Thickness)
Pengukuran ketebalan dilakukan dengan Coring disetiap sublot. Maksimum
deficiency disetiap titik tidak lebih dari 1/4 inci (6 mm) dari tebal lapisan
yang direncanakan. Ketika tebal lapisan kurang dari tebal rencana dan
kekurangannya melebihi batas deficiency maka Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan upaya perbaikan atas biaya sendiri.
- Mat density
Satu titik core dilakukan disetiap sublot. Penentuan titik dilaksanakan
berdasarkan ASTM D3665. Titik core tidak boleh dilakukan disekitar
sambungan melintang maupun memanjang, maksimum pada jarak 30 cm dari
sambungan. Bulk specific gravity setiap sampel core diuji berdasarkan
ASTM D2726. Persentase kepadatan Percent of Bulk density merupakan
hasil bagi atau rasio antara kepadatan lapangan dengan kepadatan
laboratorium JMF dikalikan seratus, atau dalam persamaan:
- Kepadatan sambungan
Dalam satu lot, harus diambil minimum satu titik cor pada masing- masing
sublot yang mempunyai sambungan memanjang. Penentuan titik cor
mengacu pada ASTM D3665 atau sebagaimana yang disepakati bersama
antara Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis . Nilai
bulk specific gravity setiap sampel ditentukan berdasarkan ASTM D2726.
4.1-27 Kriteria Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Umum
Kriteria penerimaan didasarkan pada karakteristik beton aspal yang dihasilkan
antara lain meliputi; air voids, kepadatan (mat density dan sambungan), tebal, skid
resistance dan tercapainya slope yang direncanakan.
2. Air voids dan kepadatan lapangan (mat density)
Air voids lapisan beton aspal di lapangan (In-place air voids) ditetapkan sebesar 3
- 7,5%, sedangkan air voids di laboratorium, atau Voids in Mix (VIM) berdasarkan
Mix design criteria sebesar 3 - 5%.
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) berdasarkan
prosentase Kepadatan Laboratorium (Laboratory Density) ditetapkan sesuai
dengan nilai VIM sbb :
- VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 97%.
- VIM = 4 - 5%, Desity Ratio (DR) minimum 98%.
Persetujuan dari setiap produksi material yang didasarkan pada kepadatan dan air
voids ditentukan dengan mekanisme percentage of material within specification
limits (PWL). Pekerjaan dapat diterima jika PWL lot minimum 90%. Penerimaan
pekerjaan dan pembayaran ditentukan dalam Paragraf 6.1-8.1.
3. Kepadatan sambungan (Joint density)
Derajat kepadatan atau Degree of compaction atau Density ratio (DR) pada
Sambungan (Joint density) lapisan AC-BC dan AC-WC harus memenuhi syarat
sesuai dengan VIM (Voids in Mix).
a. VIM = 3 - 3,99%, Density ratio (DR) minimum 95%.
b. VIM = 4 - 5%, Density ratio (DR) minimum 96%.
Penerimaan dari setiap lot pekerjaan aspal untuk kepadatan sambungan didasarkan
pada PWL. Jika PWL lot 90% atau lebih, maka pekerjaan dapat diterima. Jika nilai
PWL kurang dari 90%, maka Penyedia Jasa harus melakukan evaluasi penyebab
tidak tercapainya kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 80%, Penyedia
Jasa harus menghentikan produksi sampai diketahui penyebab kurangnya
kepadatan sambungan. Jika PWL kurang dari 71% pekerjaan tersebut dapat
dibayar namun pembayarannya akan dikurangi 5%. Pengurangan pembayaran
akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerimaan pekerjaan dan
pembayaran ditentukan dalam Paragraf 6.1- 8.1.
4. Toleransi Kerataan Permukaan
Penyedia Jasa harus melakukan pemeriksaan smoothness dan grade minimum
pada hari pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai. Pemeriksaan smoothness
dan grade disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Jika hasil
pengukuran tidak memenuhi persyaratan spesifikasi maka Penyedia Jasa segera
melakukan perbaikan. Penyedia Jasa harus menyediakan data survey kepada
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis pada hari berikutnya setelah pengukuran
selesai. Ketika diinstruksikan oleh Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil
sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
Persyaratan grade diukur dengan interval pengukuran 15 m sejajar sumbu
perkerasan. Level akhir lapisan beton aspal tidak boleh menyimpang lebih dari 9
mm dari level yang ditentukan dalam gambar kerja ketika dikur pada interval
pengukuran per 15 m sejajar sumbu perkerasan.
Smoothness diukur setelah pemadatan selesai dilaksanakan tetapi tidak lebih dari
24 jam setelah pemadatan selesai. Setiap permukaan akan diuji kerataannya
dikedua arah melintang (transversal) maupun memanjang (longitudinal) untuk
mengetahui penyimpangan permukaan yang melebihi toleransi yang telah
ditentukan. Permukaan lapisan terakhir harus bebas dari jejak/tanda roda roller.
Permukaan akhir juga harus rata dan tidak boleh menyimpang lebih dari 6 mm
mistar straight edge panjang 3,7 m yang diletakkan di permukaan secara paralel
dan melintang sumbu perkerasan.
Ketika kerataan permukaan melebihi toleransi spesifikasi dan tidak dapat
diperbaiki akan dibongkar dan diganti dengan beton aspal baru.
4.1-28 Percentage of material within specification limits (PWL)
Prosedur perhitungan PWL mengacu pada Seksi 2.4. dalam Spesifikasi ini. Batas yang
disyaratkan dalam spesifikasi (L) untuk batas bawah dan (U) untuk batas atas
sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.7.
Tabel 4.1.7 Batas Toleransi Penerimaan Beton Aspal
Desain Perkerasan untuk Pesawat
Udara dengan Berat Total Lebih
Besar atau sama dengan 60.000 Lbs,
Tekanan Ban 100 psi atau
lebih
Pengujian
Batas toleransi spesifikasi
L U
Jumlah Tumbukan (per sisi) 75 -
Stability (kg)
800 -
Flow (mm)
2 4
Air voids Total Mix (%)
2 5
Surface course (AC-WC), mat density
96,3 101,3
(%)
Binder course (AC-BC), mat density (%) 95,5 101,3
Joint density 93,3 -
Pemerikasaan penyimpangan data (outliers) mengacu pada ASTM E178 pada tingkat
signifikansi 5%. Sampel outliers tidak digunakan dan perhitungan PWL ditentukan
berdasarkan sampel yang tersisa. Spesifikasi rongga udara dan kepadatan didasarkan
pada proses produksi yang memiliki variabilitas dengan standar deviasi: AC-WC Mat
density (%), 1.30; AC-BC Mat density (%), 1.30; Joint density (%) 1.55.
4.1-29 Ketentuan pengujian ulang kepadatan.
1. Umum
Pengujian ulang kepadatan hanya diperkenkan untuk mat density atas permintaan
secara tertulis Penyedia Jasa yang disampaikan kepada Direksi Teknis Prosedur
pengujian mengacu pada Paragraf 6.1-6.1d dan 6.1-6.2b. Hanya satu sampel per
lot yang diizinkan.
- Perhitungan ulang PWL dilakukan dengan menambahkan data terbaru
dengan data yang ada sebelumnya.
- Biaya pengambilan sampel dan pengujian menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
2. Pembayaran
Hasil perhitungan PWL setelah dihitung ulang dengan data tambahan menjadi
dasar pembayaran.
METODE PENGUKURAN
4.1-30 Pengukuran
Perhitungan campuran beton aspal berdasarkan satuan berat (tonase). Pengukuran
bobot/tonnase beton aspal harus didasarkan dari penimbangan hotmix di Batch AMP
yang sudah dimuat dalam dump truck, kalau perlu menimbang dump truck kosong dan
dump truck yang sudah terisi hotmix dari AMP. Material tersebut telah dihamparkan,
dipadatkan dan sudah memenuhi syarat density ratio. Pengujian density hotmix harus
menunggu setelah hamparan hotmix tersebut berumur 24 jam - 48 jam. Bobot hotmix
AC = bobot dump truck berisi hotmix dikurangi bobot dump truck kosong.
PEMBAYARAN
4.1-31 Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan hotmix AC yang memenuhi persyaratan dan diterima
dibuat dalam satuan harga per ton atau kg, dengan faktor pembayaran berdasarkan
percentage of material within specification limits (PWL).
Harga yang dibayarkan sudah termasuk kompensasi untuk bahan, perlengkapan dan
perlatan, persiapan pencampuran, penghamparan, tenaga dan biaya insidentil yang
dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang memenuhi persyaratan.
4.1-32 Faktor Pembayaran
Faktor pembayaran untuk setiap lot pekerjaan harus dihitung sesuai dengan Tabel
4.1.8.
Tabel 4.1.8 Penentuan Faktor Pembayaran
Percentage of material within Faktor Pembayaran untuk satu lot
specification limits (PWL) pekerjaan (% kontrak unit price)
96 – 100 106
90 – 95 PWL + 10
75 – 89 0,5 PWL + 55
55 – 74 1,4 PWL – 12
Kurang dari 55 Reject
Ketentuan mengenai batasan faktor pembayaran adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran keseluruhan pekerjaan beton aspal tidak boleh lebih besar dari biaya
dan volume dalam kontrak (maksimum 100% unit price), meskipun secara teoritis
memungkinkan untuk menghasilkan fakor pembayaran 106% dari unit price ketika
PWL pada rentang 96-100.
2. Pembongkaran atau “reject”. Pembongkaran mungkin saja tidak dilakukan ketika
PWL kurang dari 55 jika ada kesepakatan tertulis antara Penyedia Jasa dengan
Direksi Teknis dengan faktor pembayaran maksimum 50%.
3. Faktor pembayaran untuk individual lot adalah nilai persentase terendah antara
data perhitungan berdasarkan kepadatan dan rongga pori.
Jika nilai PWL untuk kepadatan sambungan kurang dari 71% maka faktor
pembayaran dikurangi 5% dengan syarat area yang tidak tercapai kepadatan yang
disyaratkan tidak lebih dari 95%.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM C29 Standard Test Method for Bulk density (“Unit Weight”) and Voids in
Agregate
ASTM C88 Standard Test Method for Soundness of Agregates by Use of Sodium
Sulfate or Magnesium Sulfate
ASTM C117 Standard Test Method for Materials Finer than 75-μm (No. 200) Sieve in
Mineral Agregates by Washing
ASTM C127 Standard Test Method for Density, Relative Density
(Specific Gravity) and Absorption of Coarse Agregate ASTM C131 Standard Test
Method for Resistance to Degradation
of Small-Size Coarse Agregate by Abrasion and Impact in the Los Angeles Machine
ASTM C136 Standard Test Method for Sieve or Screen Analysis of Fine and Coarse
Agregates
ASTM C142 Standard Test Method for Clay lumps and friable particles in Agregates
ASTM C566 Standard Test Method for Total Evaporable Moisture Content of Agregate
by Drying
ASTM D75 Standard Practice for Sampling Agregates
ASTM D242 Standard Specification for Mineral Filler for Bituminous
Paving Mixtures
ASTM D946 Standard Specification for Penetration - Graded Asphalt Cement for Use
in Pavement Construction
ASTM D979 Standard Practice for Sampling Asphalt Paving Mixtures ASTM
D1073Standard Specification for Fine Agregate for Asphalt Paving
Mixtures
ASTM D1188 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Compacted Bituminous Mixtures Using Coated Samples
ASTM D2172 Standard Test Method for Quantitative Extraction of Bitumen from
Asphalt Paving Mixtures
ASTM D1461 Standard Test Method for Moisture or Volatile Distillates in Asphalt
Paving Mixtures
ASTM D2041 Standard Test Method for Theoretical Maximum Specific Gravity and
Density of Bituminous Paving Mixtures
ASTM D2419 Standard Test Method for Sand equivalent Value of Soils and Fine
Agregate
ASTM D2489 Standard Practice for Estimating Degree of Particle Coating of
Bituminous-Agregate Mixtures
ASTM D2726 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of Non-
Absorptive Compacted Bituminous Mixtures
ASTM D2950 Standard Test Method for Density of Bituminous Concrete in Place by
Nuclear Methods
ASTM D3203 Standard Test Method for Percent Air voids in Compacted Dense and Open
Bituminous Paving Mixtures
ASTM D3381 Standard Specification for Viscosity-Graded Asphalt
Cement for Use in Pavement Construction
ASTM D3665 Standard Practice for Random Sampling of Construction Materials
ASTM D3666 Standard Specification for Minimum Requirements for Agencies Testing
and Inspecting Road and Paving Materials
ASTM D4318 Standard Test Methods for Liquid Limit, Plastic Limit, and Plasticity Index
of Soils
ASTM D4552 Standard Practice for Classifying Hot-Mix Recycling Agents
ASTM D4791 Standard Test Method for Flat Particles, Elongated Particles, or Flat and
Elongated Particles in Coarse Agregate
ASTM D4867 Standard Test Method for Effect of Moisture on Asphalt Concrete Paving
Mixtures
ASTM D5361 Standard Practice for Sampling Compacted Asphalt Mixtures for
Laboratory Testing
ASTM D5444 Standard Test Method for Mechanical Size Analysis of Extracted Agregate
ASTM D5821 Standard Test Method for Determining the
Percentage of Fractured Particles in Coarse Agregate ASTM D8.14 Standard Test
Method for Elastic Recovery of
Bituminous Materials by Ductilometer
ASTM D6307 Standard Test Method for Asphalt Content of Hot Mix Asphalt by Ignition
Method
ASTM D6373 Standard Specification for Performance Graded Asphalt Binder
ASTM D611.5 Standard Test Method for Bulk Specific Gravity and Density of
Compacted Bituminous Mixtures Using Automatic Vacuum Sealing
Method
ASTM D6925 Standard Test Method for Preparation and Determination of the Relative
Density of Hot Mix Asphalt (HMA) Specimens by Means of the SuperPave
Gyratory Compactor.
ASTM D6926 Standard Practice for Preparation of Bituminous Specimens Using
Marshall Apparatus
ASTM D6927 Standard Test Method for Marshall Stability and Flow of Bituminous
Mixtures
ASTM D6995 Standard Test Method for Determining Field VMA based on the Maximum
Specific Gravity of the Mix (Gmm)
ASTM E11 Standard Specification for Woven Wire Test Sieve Cloth and Test Sieves
ASTM E178 Standard Practice for Dealing with Outlying Observations ASTM E1274
Standard Test Method for Measuring Pavement
Roughness Using a Profilograph
ASTM E950 Standard Test Method for Measuring the Longitudinal Profile of Traveled
Surfaces with an Accelerometer Established Inertial Profiling Reference
ASTM E2133 Standard Test Method for Using a Rolling Inclinometer to Measure
Longitudinal and Transverse Profiles of a Traveled Surface American
Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
AASHTO M156 Standard Specification for Requirements for Mixing Plants for Hot-
Mixed, Hot-Laid Bituminous Paving Mixtures.
AASHTO T329 Standard Method of Test for Moisture Content of Hot Mix Asphalt
(HMA) by Oven Method
AASHTO T324 Standard Method of Test for Hamburg Wheel-Track Testing of Compacted
Asphalt Mixtures
AASHTO T 340 Standard Method of Test for Determining the Rutting Susceptibility of Hot
Mix Asphalt (APA) Using the Asphalt Pavement Analyzer (APA)
Asphalt Institute (AI) Asphalt Institute Handbook MS-26, Asphalt Binder
Asphalt Institute MS-2 Mix Design Manual, 7th Edition AI State Binder
Specification Database
Federal Highway Administration (FHWA) Long Term Pavement Performance
Binder
Program Federal Aviation Administration (FAA) AC 150/5370-10 Standards for
Specifying Construction of Airports AC 150/5320-6 Airport Pavement
Design and Evaluation
FAA Orders 5300.1 Modifications to Agency Airport Design, Construction, and Equipment
Standards Software FAARFIELD
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 4.1
Bagian 5 – Prime Coat, Tack Coat, Marka
Seksi 5.1 Lapis Resap Pengikat Aspal ( Asphalt Prime coat )
LINGKUP PEKERJAAN
5.1-1 Bagian ini mencakup penggunaan aspal emulsi sebagai lapis resap pengikat yang dihampar
di atas lapis fondasi atas lapisan perkerasan lentur pada lokasi yang ditunjukkan dalam
gambar sesuai dengan volume dalam kontrak.
Aspal emulsi digunakan sebagai prime coat pada perkerasan yang melayani pesawat dengan
bobot lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg).
MATERIAL
5.1-2 Material Aspal Emulsi
Material aspal emulsi yang digunakan sebagai prime coat ditampilkan dalam Tabel 4 .1.1.
Khusus aspal emulsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Tabel
5.1.1.
Tabel 5.1.1 Jenis Aspal Emulsi untuk Prime coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Tabel 5.1.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas Saybolt Furol
pada 50°C 20 – 100 detik ASTM D7496
Residu dengan Distilasi atau
Minimum 57% ASTM D6997
Evaporasi
atau ASTM
D6934
Pengujian saringan, tertahan no 20 Maksimum 0,1% ASTM D6933
Stabilitas penyimpanan 24 Jam Maksimum 1,2% ASTM D6930
Pengujian penurunan, Stabilitas
penyimpanan 5- hari Maksimum 7,5% ASTM D6930
Positif, dengan pH
Identifikasi Cationic, muatan listrik ASTM D7402
maksimum 6,5
Penetrasi residu pada 25ºC, 100 gr, 5 detik
60 – 120 mm ASTM D5-05
Daktilitas residu 25ºC, 100 gr, 5 detik
Minimum 40 cm ASTM D11317
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah penembalian residu
Minimum 20% AASHTO T 301-2003
METODE KONSTRUKSI
5.1-3 Batasan Cuaca
Prime coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur atmosfer
10°C keatas, dan temperatur tidak berada di bawah (2°C) untuk 12 jam sebelum aplikasi dan
ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
5.1-4 Peralatan
Perlengkapan yang digunakan oleh Penyedia Jasa harus meliputi kompresor, aspal
distributor otomatis serta peralatan untuk memanaskan bahan aspal, serta peralatan-
peralatan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan bagian ini, dioperasikan
sedemikian rupa sehingga temperatur aspal seragam dan dapat digunakan secara seragam
pada lebar permukaan yang bervariasi. Kapasitas distributor menghasilkan semprotan
material aspal dalam cakupan yang seragam pada temperature spesifik, dengan laju yang
telah ditentukan dan secara terkontrol dari 0,23 – 4,5 Liter/m2, dengan range tekanan dari
25 - 75 psi (172,4–517,1 kPa).
5.1-5 Aplikasi prime coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Prime coat, dilakukan pembersihan permukaan
menggunakan kompresor. Aspal disemprot secara seragam dengan alat distributor 0,7 s.d
1,5 Kg/m2 tergantung dari tekstur base course. Interlayer Shear Strength rata-rata
minimum harus tercapai 0,4 MPa ketika diuji berdasarkan AASHTO TP 114-18 atau
ditentukan lain di dalam dokumen desain. Setelah aplikasi bahan aspal emulsi dan sebelum
penerapan lapisan perkerasan berikutnya, biarkan lapisan aspal mengering (cure) dan
menguap dari kelembaban atau volatile. Pertahankan permukaan lapisan dari kerusakan dan
dengan memperbaiki dan melapisi ulang area yang tidak sempurna. Biarkan lapisan primer
mengering (cure) tanpa diganggu selama periode 48 jam atau lebih lama, selama yang
dibutuhkan agar dapat menembus treated course. Lengkapi dan sebarkan pasir untuk
membersihkan dan mengatasi material aspal berlebih secara efektif. Penyedia
Jasa harus menghilangkan pasir berlebih secara efektif. Penyedia Jasa harus menghilangkan
pasir yang mengering sebelum operasi pengaspalan beton aspal tanpa biaya tambahan.
Jauhkan lalu lintas dari permukaan yang baru ditambah dengan material aspal. Berikan tanda
peringatan dan barikade sehingga lalu lintas tidak akan melalui material yang baru saja
dipasang.
5.1-6 Percobaan (Trial application rates)
Penyedia Jasa harus melakukan uji coba Prime coat dan peralatan pada area minimum pada
3 kali 30 m. Terapkan tiga rentang aplikasi yang berbeda dari material aspal dalam rentang
aplikasi yang ditentukan dalam Paragraf 7.1-3.3. Aplikasi uji coba lainnya dapat dibuat
dengan material yang berbeda sesuai dengan arahan Pengawas Pekerjaan atau Direksi
Teknis. Aplikasi uji coba adalah untuk menunjukkan bahwa perlengkapan dapat
mengaplikasikan material aspal secara merata dengan rate yang spesifik dan menentukan
rate aplikasi untuk pelaksanaan di lapangan.
METODE PENGUKURAN
5.1-7 Pengukuran kuantitas pekerjaan prime coat ditentukan berdasarkan satuan luas yaitu m2
pekerjaan prime coat yang dilaksanakan di lokasi sesuai gambar kerja dan dinyatakan telah
memenuhi persyaratan bahan dan kualitas pelaksanaan oleh Pengawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
5.1-8 Pembayaran pekerjaan prime coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan dengan
volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah termasuk
kompensasi penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan
material serta untuk tenaga kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D2995Standard Practice for Estimating Application Rate and Residual Application Rate of
Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified Asphalts
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.1
Seksi 5.2 Lapis Pengikat Aspal ( Asphalt Tack Coat )
LINGKUP PEKERJAAN
5.2-1 Bagian ini mencakup persiapan dan pemberian lapis tipis aspal cair sebagai lapis
pengikat (tack coat) pada permukaan perkerasan yang akan dilapisi beton aspal
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar kerja.
Aspal emulsi digunakan sebagai tack coat pada perkerasan yang melayani pesawat
dengan bobot lebih besar atau sama dengan 100.000 lbs (45.359 kg).
MATERIAL
5.2-2 Material aspal
Material aspal harus berupa aspal emulsi yang ditentukan dalam ASTM D3628
sebagai aplikasi aspal untuk tack coat yang sesuai dengan kondisi setempat. Jenis
aspal yang yang digunakan sebagai tack coat sedangkan persyaratan khusus untuk
aspal emulsi ditampilkan dalam Tabel 5.2.1 sebagai berikut:
Tabel 5.2.1 Jenis Aspal untuk Tack coat
Aplikasi Temperatur
Tipe dan Grade Spesifikasi º C
Aspal Emulsi
CRS-1P ASTM D 2397 20 - 70
Tabel 5.2.2 Persyaratan Aspal Emulsi
Properties Persyaratan Standar Pengujian
Kekentalan, Viskositas Saybolt
20 – 100 detik ASTM D7496
Furol pada 50°C
ASTM D6997 atau
Residu dengan Distilasi atau
Minimum 57% ASTM D6934
Evaporasi
Pengujian saringan,
Maksimum 0,1% ASTM D6933
tertahan no 20
Stabilitas penyimpanan 24
Maksimum 1,2% ASTM D6930
Jam
Pengujian penurunan, Stabilitas
penyimpanan 5 hari Maksimum 7,5% ASTM D6930
Identifikasi Cationic, muatan Positif, dengan
ASTM D7402
listrik pH
maksimum
6,5
Penetrasi residu pada 25ºC,
60 – 120 mm ASTM D5-05
100 gr, 5 detik
Daktilitas residu 25ºC, 100 gr,
Minimum 40 cm ASTM D11317
5 detik
Titik lembek residu Minimum 50°C ASTM D3461
Keelastisan setelah
Minimum 20% AASHTO T 301-2003
penembalian residu
METODE KONSTRUKSI
5.2-3 Batasan Cuaca
Tack coat diaplikasikan hanya ketika permukaan eksisting kering, temperatur
atmosfer 10°C (50°F) keatas, dan temperature tidak berada di bawah 2°C (35°F)
untuk 12 jam sebelum aplikasi dan ketika cuaca tidak berkabut atau hujan.
5.2-4 Peralatan
Penyedia Jasa harus menyediakan semua peralatan yang meliputi persiapan dan
pelaksanaan termasuk peralatan pemanas dan penghampar. Tack coat harus
diaplikasikan dengan mesin aspal distributor. Peralatan harus bekerja dengan baik
dan tidak mengandung kontaminasi atau pengencer pada tangki. Ujung semprotan
harus bersih serta memiliki ukuran yang dapat menjaga distribusi aspal emulsi yang
seragam.
Truk distribusi harus disertai dengan spreader spray bar. Truk distributor harus
memiliki thermometer yang mudah diakses yang secara konstan melakukan monitor
terhadap emulsi, dan memiliki alat ukur tangki mekanis yang dapat beroperasi
sehingga dapat digunakan untuk memeriksa ulang akurasi komputer.
Truk distributor harus memiliki perlengkapan yang dapat memanaskan dan
mencampur material secara efektif sesuai dengan temperatur yang diperlukan
sebelum aplikasi. Pemanasan dan pencampuran harus dilakukan sesuai dengan
rekomendasi manufaktur/pabrik.
Distributor juga harus dilengkapi dengan hand sprayer. Selain itu, mesin distributor
aspal juga arus dikalibrasi tiap tahun sesuai dengan ASTM D2995.
Power broom atau blower digunakan untuk membersihkan permukaan dari debu,
contaminat atau benda lainnya sebelum diaplikasikan tack coat.
5.2-5 Aplikasi tack coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Tack coat, dilakukan terlebih dahulu pembersihan
permukaan menggunakan kompresor.
Material tack coat harus diaplikasikan secara merata menggunakan aspal distributor
pada tingkat yang tepat untuk kondisi dan permukaan yang sesuai dengan Tabel 7.2.3.
Tipe material aspal dan laju aplikasi harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi Teknis sebelum dilakukan aplikasi.
Tabel 7.2.3 Tingkat Aplikasi Tack coat
Jenis Permukaan
Tingkat Bar Aplikasi Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,15 - 0,35
Setelah aplikasi tack coat, permukaan harus dibiarkan mengering tanpa terganggu
selama periode waktu yang dibutuhkan hingga kering dan setting. Waktu tunggu ini
harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus
melindungi tack coat dan menjaga permukaan hingga lapisan berikutnya atau lapisan
selanjutnya ditempatkan. Apabila tack coat terganggu oleh aktifitas pelaksanaan
pekerjaan, tack coat harus diulangi kembali dengan biaya Penyedia Jasa.
METODE PENGUKURAN
5.2-6 Kuantitas dari pekerjaan tack coat untuk pembayaran dihitung berdasarkan satuan
luas yaitu m2 pekerjaan tack coat yang telah dihampar di lokasi yang ditentukan
dalam gambar kerja dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan bahan dan
pelaksanaan oleh Pegawas Pekerjaan.
PEMBAYARAN
5.2-7 7 Pembayaran pekerjaan tack coat harus dibuat sesuai dengan kontrak harga satuan
dengan volume pengukuran dalam satuan m2. Harga yang dibayarkan harus sudah
termasuk kompensasi penuh untuk seluruh material, persiapan, pengantaran, dan
pemasangan material serta untuk tenaga kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya
tak terduga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D1250 Standard Guide for Use of the Petroleum Measurement Tables ASTM D2995
Standard Practice for Estimating Application Rate and Residual Application Rate of
Bituminous Distributors
ASTM D3628 Standard Practice for Selection and Use of Emulsified Asphalts
Federal Aviation Administration (FAA)
AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports
Kementerian PUPR
Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.2
Seksi 5.3 Marka Perkerasan
LINGKUP PEKERJAAN
5.3-1 Bagian ini termasuk persiapan dan pengecatan angka, tanda atau garis pada permukaan
runway sesuai dengan spesifikasi dan pada lokasi yang ditunjukkan pada rencana, atau
sesuai arahan dari Direksi Teknis. Istilah “cat” dan “material marka” berikut
“pengecatan” dan “aplikasi marka” dapat bertukar pada keseluruhan spesifikasi ini.
MATERIAL
5.3-2 Persetujuan material
Penyedia Jasa harus melengkapi laporan tes atau sertifikasi pabrik, untuk material
yang dikirim ke lokasi pekerjaan. Sertifikat harus mencakup pernyataan bahwa
material telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi ini bersama dengan salinan material
marka, termasuk adhesi, flow promoting dan/atau floatation additive; serta persyaratan
aplikasi harus diserahkan dan disetujui oleh Direksi Teknis sebelum aplikasi awal
pemberian marka. Laporan dapat digunakan untuk penerimaan materi atau Direksi
Teknis dapat melakukan tes verifikasi. Penyedia Jasa harus melaporkan kepada
Direksi Teknis mengenai kedatangan material ke lokasi pekerjaan. Seluruh material
yang sampai harus tiba dalam wadah tertutup yang mudah diukur untuk diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis.
5.3-3 Material marka
Material marka yang digunakan harus terlebih dahulu disetujui oleh Direksi Teknis.
Marka yang diajukan untuk persetujuan mencakup, tipe, warna (nomor warna),
takaran aplikasi, tambahan Glass Beads jika diperlukan termasuk tipe dan takaran
aplikasinya.
1. Cat
Cat dapat berupa waterborne, epoxy, methacrylate atau solvent-base dengan
ketentuan pemakaian dan persyaratan sebagai berikut:
a) Penggunaan waterborne atau solvent based paints:
- Type I digunakan untuk lokasi dimana pesawat bergerak pelan.
- Type II digunakan pada lokasi dimana curing lebih cepat diperlukan.
- Type III digunakan pada lokasi yang membutuhkan lapisan tebal dan lebih
tahan lama.
b) Marka sementara menggunakan waterborne atau solvent based dengan takaran
30% s.d 50% dari aplikasi penuh.
c) Pada permukkan yang porus, pengecatan dilakukan dua lapis yang
dilaksanakan pada arah yang berlawanan. Lapis pertama pada tingkat 50%
tanpa glas beads dan lapis kedua arah berlawanan pada tingkat 100% dengan
Glass Beads.
d) Retroflectivity diukur dengan alat portable yang sesuai dengan ASTM E1710.
e) Pengecatan pada marka Preformed Thermoplastic (yang sudah ada) harus
menghasilkan setidaknya 225 mcd/m2/lux pada marka warna putih dan 100
mcd/m2/lux pada marka warna kuning.
Ketentuan terkait takaran cat dan glass beads ditampilkan dalam Tabel 5.3.1,
sementara takaran cat pada Tabel 5.3.2 berikut:
Tabel 5.3.1 Takaran Cat dan Glass Beads
Tambahan Glass Beads
Cat
(Bila diperlukan)
Application Rate Tipe I,
Type Gradasi A
Maksimum Minimum
230 ft2/gal
Waterborne II
No beads
(5,6 m2/l)
Tabel 5.3.2 Persyaratan Cat
Jenis Cat Persyaratan
Porsi non-volatile dari kendaraan untuk semua jenis
cat harus terdiri dari 100% polimer akrilik
sebagaimana ditentukan dengan analisis spectral
Waterborne
inframerah.
METODE KONSTRUKSI
5.3-4 Batasan Cuaca
Pengecatan hanya boleh dilakukan dengan permukaan yang kering, dan temperature
sekitar dan temperature permukaan yang memenuhi rekomendasi pabrik sesuai dengan
Paragraf 7.3-2.1. Operasi pengecatan harus dihentikan apabila temperature sekitar atau
permukaan tidak memenuhi rekomendasi pabrik. Marka tidak boleh diaplikasikan
apabila kecepatan angin melebih 10 mph. kecuali windscreen digunakan untuk
menyelimuti material guns. Marka tidak boleh diaplikasikan apabila kondisi cuaca
hingga waktu kering diperkirakan tidak memenuhi rekomendasi pabrik untuk aplikasi
5.3-5 Peralatan
Peralatan harus termasuk perlengkapan yang diperlukan untuk membersihkan
pemukaan, mesin marka mekanis, mesin pengeluaran beads, serta alat bantuan untuk
pengecatan dengan tangan yang mungkin dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pembuat marka mekanis harus berupa tipe semprotan atomisasi atau tipe mesin marka
tanpa udara dengan dispenser Glass Beads otomatis yang tepat untuk aplikasi cat.
Mesin harus menghasilkan ketebalan film yang seragam dan merata serta cat dan Glass
Beads menutupi sesuai keperluan dengan pinggiran yang rapi tanpa ada luberan atau
cipratan serta tanpa semprotan berlebih. Peralatan marka untuk cat dan beads harus
dikalibrasi setiap hari.
5.3-6 Persiapan Permukaan
Segera sebelum aplikasi cat, permukaan harus kering dan bebas kotoran, minyak,
pelumas, laitance, atau kontaminasi lain yang dapat mengurangi ikatan antara cat dan
perkerasan. Penggunaan bahan kimia atau dampak selama persiapan permukaan harus
disetujui secepatnya oleh Direksi Teknis. Setelah operasi pembersihan, penyapuan,
peniupan, atau penyucian dengan air bertekanan harus dilakukan untuk memastikan
permukaan bersih dan bebas pasir atau serpihan yang tersisa dari proses pembersihan.
- Persiapan permukaan perkerasan baru
Area yang akan di cat harus dicat dan dibersihkan dengan sapu, blower,
water blasting, atau dengan metode lain yang diizinkan oleh Direksi Teknis
untuk menghilangkan semua kontaminan, termasuk senyawa curing beton,
untuk meminimalisir kerusakan pada permukaan perkerasan.
5.3-7 Tata letak marka
Usulan marka harus ditemptkan sebelum aplikasi cat. Lokasi marka untuk
menempatkan Glass Beads harus ditunjukkan dalam gambar kerja.
5.3-8 Aplikasi
Pengecatan marka dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan surface
course. Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan lokasi, dimensi dan jarak arka
sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar kerja. Cat tidak boleh diaplikasikan
sampai tata letak dan kondisi permukaan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tepi dari marka harus seragam dalam satu garis, tidak boleh menyimpang lebih dari
12 mm dalam 15 m, serta dimensi dan jarak marka harus berada di dalam toleransi
seperti ditunjukkan dalam Tabel 5.3.3.
Tabel 5.3.3 Toleransi Dimensi dan Jarak Marka
Dimensi dan Jarak Toleransi
36 inci (910 mm) atau ke bawah ±1/2 inci (12 mm)
Lebih dari 36 inci hingga 6 kaki (910 mm hingga 1,85 m) ±1 inci (25 mm)
±2 inci (50 mm)
Lebih besar dari 6 kaki hingga 60 kaki (1,85 m hingga 18,3 m)
Lebih besar dari 60 kaki (183 m) ±3 inci (76 mm)
Cat harus dicampur sesuai dengan instruksi perusahaan dan diaplikasikan pada
perkerasan dengan mesin pengecatan marka atau ditentukan lain oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penambahan Thinner tidak diizinkan.
Glass Beads harus didistribusikan pada area marka dengan lokasi yang ditunjukkan
pada rencana untuk ditempatkan Glass Beads segera setelah aplikasi cat. Dispenser
harus dilengkapi dengan desain yang sesuai untuk pemasangan mesin penanda yang
sesuai untuk menyalurkan Glass Beads. Glass Beads harus ditempatkan dengan
takaran yang direncanakan.
Glass Beads tidak boleh diaplikasikan pada cat hitam atau hijau. Glass Beads harus
merekat pada cat yang sudah kering (cured) atau seluruh operasi harus dihentikan
hingga koreksi dilakukan. Tipe bead yang berbeda tidak boleh dicampur. Pemantauan
berkala pada penanaman glass bead dan distribusi harus dilakukan.
5.3-9 Marka preformed thermoplastic pada bandar udara
Pada umumnya marka tipe preformed thermoplastic pada perkerasan bandar udara
tidak diizinkan.
5.3-10 Control strip.
Sebelum dilakukan pengecatan marka secara keseluruhan, Penyedia Jasa wajib
mempersiapkan strip control. Pelaksanaan strip control dilakukan dihadapan
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa harus menunjukkan metode
pelaksanaan, peralatan dan material cat yang digunakan memenuhi persyaratan
spoesifikasi. Sebelum penerimaan area pekerjaan yang dianggap sebagai control strip,
marka harus dievaluasi pada waktu gelap untuk memastikan penampilan yang
seragam.
5.3-11 Retro-reflectance
Reflektansi harus diukur dengan retro-reflectometer portable yang memenuhi ASTM
E1710 (atau setara). Total pembacaan harus diambil dari setiap arah. Rata- rata harus
sama dengan atau diatas level minimum dari seluruh pembacaan dalam batas 30% satu
sama lain. Jumlah Minimum retro-reflectance ditampilkan dalam Tabel 5.3.4
Tabel 5.3.4 Jumlah Minimum Retro-Reflectance
Retro-reflectance mcd/m2/lux
Material
Putih
Initial Type I 300
Initial Type III 600
Initial Thermoplastic 225
Pengecatan ulang/tambahan 100
5.3-12 Perlindungan dan pembersihan
Setelah pengecatan marka, marka harus dilindungi dari kerusakan hingga kering.
Seluruh permukaan harus dilindungi dari kelembaban berlebih dan/atau hujan dan dari
perubahan bentuk karena cipratan, percikan, tumbahan, atau bocoran. Penyedia
Jasa harus menghilangkan debu, sampah, media reflektif yang lepas, dan produk
samping yang dihasilkan selama persiapan permukaan dan operasi pengecatan di area
pekerjaan. Penyedia Jasa harus membuang limbah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan atau peraturan terkait lingkungan yang berlaku.
METODE PENGUKURAN
5.3-13 Pengukuran kuantitas marka untuk pembayaran dilakukan atas hasil pengecatan marka
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar kerja dan dinyatakan memenuhi
persyaratan berdasarkan satuan luas, meter persegi (m2).
PEMBAYARAN
5.3-14 Pembayaran dilakukan berdasarkan kontrak harga satuan dengan satuan pengukuran
dalam m2. Harga yang dibayarkan sudah harus termasuk kompensasi penuh untuk
seluruh material, persiapan, pengantaran, dan pemasangan material serta untuk tenaga
kerja, peralatan, pelengkapan, serta biaya tak terduga yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan sesuai Spesifikasi.
REFERENSI
ASTM International (ASTM)
ASTM D476 Standard Classification for Dry Pigmentary Titanium Dioxide Products
ASTM D968 Standard Test Methods for Abrasion Resistance of Organik Coatings by
Falling Abrasive
ASTM D1652 Standard Test Method for Epoxy Content of Epoxy Resins
ASTM D2074 Standard Test Method for Total, Primary, Secondary, and Tertiary Amine Values
of Fatty Amines by Alternative Indicator Method
ASTM D2240 Standard Test Method for Rubber Property - Durometer Hardness
ASTM D7585 Standard Practice for Evaluating Retroreflective Pavement Markings Using
Portable Hand-Operated Instruments
ASTM E303 Standard Test Method for Measuring Surface Frictional
Properties Using the British Pendulum Tester
ASTM E1710 Standard Test Method for Measurement of Retroreflective Pavement Marking
Materials with CEN-Prescribed Geometry Using a Portable
Retroreflectometer
ASTM E2302 Standard Test Method for Measurement of the Luminance Coefficient Under
Diffuse Illumination of Pavement Marking Materials Using a Portable
Reflectometer
ASTM G154 Standard Practice for Operating Fluorescent Ultraviolet (UV) Lamp Apparatus
for Exposure of Nonmetallic MaterialsCommercial Item DescriptionA-A-
2886B Paint, Traffic, Solvent based Federal Aviation Administration (FAA)
FAA AC 150/5370-10 Standards for Specifying Construction of Airports FAA
AC 150/5340-1 Standards for Airport Markings FAA AC 150/5320-12 Measurement,
Construction, and Maintenance of Skid Resistant Airport Pavement Surfaces
BAGIAN AKHIR DARI SEKSI 5.3