| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0707749909711000 | Rp 1,643,434,990 | - | |
| 0942446899711000 | Rp 1,575,654,990 | 1. Pada persyaratan teknis yaitu: “Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan”, persyaratan tenaga teknis peserta CV. JAYA BARU atas nama Sri Wulwina dan jabatan dalam pekerjaan sebagai PELAKSANA, pada lembar Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial yang disampaikan yaitu pada pengalaman pekerjaan TIDAK MENYAMPAIKAN NAMA INSTANSI PEMBERI PEKERJAAN hal ini TIDAK SESUAI pada MDP Nomor: Dok.01/Ramsu/BPTDKALTENG/POKJA/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 pada BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN halaman 76, ”Contoh Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial” dan penjelasan pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada Evaluasi Teknis poin c. (4) pada halaman 35 “Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau REFERENSI KERJA DARI PEMBERI PEKERJAAN” . 2. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan pada lpse.tanahlautkab.go.id bahwa pengalaman personil tenaga teknis peserta CV. JAYA BARU atas nama Sri Wulwina dan jabatan dalam pekerjaan sebagai PELAKSANA untuk pengalaman pada pekerjaan tahun 2014 Pekerjaan “Rehabilitasi Tanggul Sungai DAS Kintap Kecamatan Kintap” dan pengalaman pada pekerjaan tahun 2015 “Rehabiltasi Tanggul Sungai DAS Swarangan dan DAS Asam-asam Kecamatan Jorong” adalah TIDAK BENAR disebabkan kedua paket pekerjaan tersebut masih dalam proses tender pada tahun anggaran 2024. | |
| 0020234118726000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0902946037811000 | - | - | |
| 0717269468518000 | - | - | |
CV Artha Capricornus | 0019220680711000 | - | - |
| 0316812437627000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0729476150711000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU SUNGAI DI DAS MENTAYA KABUPATEN
KOTAWARINGIN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
BALAI PENGELOLAAN TRANSPORTASI DARAT KELAS II KALIMANTAN TENGAH
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
DIREKTORAT TRANSPORTASI SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN
A. LATAR BELAKANG
I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Peningkatan dan
rehabilitasi Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Peningkatan dan rehabilitasi
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kab/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan
Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 Tahun 2008 tentang Rencana
Peningkatan dan Rehabilitasi Jangka Panjang Departemen Perhubungan Tahun 2005
- 2025;
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 2010 tentang Cetak Biru
Pengembangan Transportasi Penyeberangan 2010 -2030;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 TAHUN 2018 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 35 Tahun 2019 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Angkutan Penyeberangan;
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Sungai Dan Danau.
II. Gambaran Umum
Kelancaran transportasi merupakan komponen yang sangat penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat di suatu daerah, namun masih terhambat oleh
keterbatasan sarana dan prasarana transportasi.
Dengan Luas wilayah sebesar 157.983 km² Provinsi Kalimantan Tengah memiliki
11 Daerah Aliran Sungai (DAS) yang cukup dominan sebagai sarana penunjang
transportasi dengan jumlah penduduknya (2.202.599 jiwa).
Sungai sebagai salah satu sarana transportasi bagi masyarakat Kalimantan Tengah
saat ini kondisi fasilitas penunjang keselamatan penunjang yang masih sangat
minim, sehingga kegiatan ini diharapkan bisa keselamatan kegiatan pelayaran di
Daerah Aliran Sungai yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.
Melihat gambaran tersebut diatas, dianggap perlu adanya Pembangunan
Pelabuhan untuk menunjang kelancaran aktifitas angkutan penyeberangan
penumpang dan barang yang berkeselamatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Rencana Pengadaan dan Pembangunan Rambu Sungai adalah untuk meningkatkan
keselamatan transportasi masyarakat di Daeah arus sungai Mentaya Kabupaten
Kotawaringin Timur. Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah para pengguna jasa
angkutan sungai dan penyeberangan serta para stakeholder (pihak yang terkait
langsung maupun tidak langsung).
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
I. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Metode Pelaksanaan
Kontraktual sebagaimana diatur dalam Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
II. Tahapan & Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana pengadaan dan pemasangan
rambu sungai di DAS Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan
Tengah adalah selama 6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender.
Tahun 2024
No Kegiatan Waktu dalam Bulan
11 12
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1. Proses Lelang
2. Persiapan
3. Pelaksanaan
4. Pembuatan Laporan
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
D. WA K T U P E N C A PA I A N K E L U A R A N
Keluaran kegiatan berupa pengadaan dan pemasangan rambu sungai di Kabupaten
Kotawaringin Timur DAS Mentaya Provinsi Kalimantan Tengah, dimana rencana
pengadaan dan pemasangan rambu sungai di Kabupaten Kotawaringin Timur DAS
Mentaya Kalimantan Tengah tersebut pada butir C harus dicapai/terselesaikan sebelum
akhir Tahun Anggaran 2024.
E . B I AYA
Pengadaan dan Pemasangan Rambu Sungai di Das Mentaya Kabupaten Kotawaringin
Timur adalah Rp 1.694.263.000 (Satu Miliyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta
Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Palangka Raya, ……….. 2024
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pengelola Transportas Darat Kelas II
Kalimantan Tengah
MUHAMMAD ABDI, ST
NIP. 19870425 201001 1 003