| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0859173254005000 | Rp 20,699,467,409 | - | |
| 0023627532415000 | Rp 20,715,954,665 | PT. ASI Pudjiastuti Aviation Tidak Lulus Evaluasi Teknis Karena Jadwal & Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan/ Jumlah Pergerakan Pesawat yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di persyaratkan. | |
CV Gracio Multikarya | 0939875522922000 | - | - |
CV Saka Mukti | 04*8**7****24**0 | - | - |
| 0639256239922000 | - | - | |
| 0020206629822000 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
BADAN LAYANAN UMUM
KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DJALALUDDIN
Jl. Satria/Angkasa
Gorontalo - 96251
SPESIFIKASI TEKNIS
SUBSIDI ANGKUTAN UDARA PERINTIS 9 (SEMBILAN) RUTE
KOORDINATOR WILAYAH GORONTALO
TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal I
UMUM
1) Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang
melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara
komersial belum menguntungkan;
2) Rute Perintis adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan daerah
tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan apabila
dilayani oleh angkutan udara niaga berjadwal belum menguntungkan;
3) Tiket Angkutan Udara Perintis adalah dokumen berbentuk cetak yang merupakan
salah satu alat bukti adanya perjanjian antara penumpang dan pelaksana angkutan
udara perintis untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat
udara.Subsidi Angkutan Udara Perintis memberikan kepada masyarakat harga yang
terjangkau karena sebagian biaya operasional pesawat udara ditanggung oleh
Pemerintah;
4) Angkutan Udara Perintis menjamin keteraturan penerbangan pada rute-rute yang
telah ditentukan dengan jadwal yang tetap sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 186 Tahun 2023 tentang Penyelenggara
dan Rute Angkutan Udara Perintis Untuk Penumpang Serta Penyelenggara
Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat Udara Untuk Kegiatan Angkutan
Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2024;
5) Koordinator Wilayah adalah Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara yang ditunjuk
untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan angkutan udara perintis penumpang
dan/atau subsidi angkutan udara kargo pada wilayah yang ditentukan;
6) Pelaksana Angkutan Udara Perintis adalah Badan Usaha Angkutan Udara atau
pemegang izin kegiatan angkutan udara yang melayani angkutan udara perintis;
7) Jadwal dan jumlah pergerakan perminggu akan dituangkan dalam pasal tersendiri
yang dikombinasikan dengan jadwal penerbangan perintis;
8) Perhitungan Jam Terbang dan Kapasitas Daya Angkut (PayLoad) diatur dengan
pasal tersendiri.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1) Maksud pekerjaan adalah melaksanakan pelayanan penerbangan subsidi angkutan
udara perintis selama periode kontrak di Tahun Anggaran 2024 (01 Februari 2024
sampai dengan 31 Desember 2024) atau selama 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hari.
Penyelenggaraan subsidi angkutan udara perintis dilaksanakan ke daerah - daerah
yang secara komersil tidak menguntungkan, waktu tempuh yang jauh dengan moda
transportasi lain dan pulau kecil terluar yang dilaksanakan secara berjadwal dan
teratur dengan memberikan bantuan sebagian biaya operasional kepada operator
penerbangan;
2) Tujuannya adalah memberikan pelayanan penerbangan subsidi angkutan udara
perintis serta menghubungkan daerah, memberikan aksesibilitas dan mobilitas untuk
penumpang dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan kehidupan
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
1) Menyediakan armada pesawat terbang dengan type/jenis yang dapat mendarat,
lepas landas dan melaksanakan manuver pada topografi dan landasan tujuan
penerbangan perintis dengan jumlah yang cukup;
2) Melaksanakan penerbangan perintis pada rute-rute penerbangan yang telah
ditentukan untuk angkutan barang dan penumpang;
3) Menyusun jadwal penerbangan dalam satu minggu sesuai jumlah frekuensi yang
telah disepakati, minimal sama dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara;
4) Membuat laporan berkala setiap bulan tentang jumlah pergerakan semua rute,
jumlah penumpang dalam satu bulan, membuat laporan manifest penumpang dan
barang, membuat laporan kegiatan penerbangan harian, membuat laporan logbook
penumpang dan barang yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Kepala Bandara setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
5) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 335 (tiga ratus tiga puluh lima) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
Pasal 4
RUTE PENERBANGAN PERINTIS
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 186
Tahun 2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Untuk
Penumpang Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat
Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2024,
dengan Rute Penerbangan Perintis Korwil Gorontalo untuk Subsidi Angkutan Udara
Perintis sebanyak 9 (sembilan) Rute sebagai berikut :
1. Naha (Kepulauan Sangihe) - Miangas (Kepulauan Talaud);
2. Miangas (Kepulauan Talaud) - Melonguane (Kepulauan Talaud);
3. Naha (Kepulauan Sangihe) - Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro);
4. Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) - Sam Ratulangi (Manado);
5. Sam Ratulangi (Manado) - Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw);
6. Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw) - Djalaluddin (Gorontalo);
7. Djalaluddin (Gorontalo) - Pogogul (Buol);
8. Djalaluddin (Gorontalo) - Pohuwato (Pohuwato);
9. Pohuwato (Pohuwato) - Mutiara SIS Al - Jufri(Palu).
2) Rute penerbangan perintis tersebut tetap dan tidak dapat diubah;
3) Apabila ada perubahan rute karena alasan teknis operasional, maka harus
disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selaku pemberi pekerjaan.
Perubahan rute secara tetap harus berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara;
4) Apabila pesawat terbang tidak dapat mencapai tujuan karena cuaca yang tidak
memungkinkan atau karena hal-hal lain diluar kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
atau disebabkan faktor teknis pesawat terbang sehingga pesawat terbang kembali
ke tempat pemberangkatan / Return to Base (RTB), atau mendarat pada landasan
alternatif / Divert maka harus dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan
yang diketahui oleh pihak berwenang yang terkait.
Pasal 5
FREKUENSI PENERBANGAN
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 186
Tahun 2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Untuk
Penumpang Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat
Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2024,
Frekuensi Penerbangan Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang pada Korwil
Gorontalo untuk 9 (sembilan) rute ditetapkan target minimal dalam 1 (satu) minggu
sebagai berikut :
No Rute Frekuensi
1. Naha (Kepulauan Sangihe) - Miangas (Kepulauan Talaud) 1 x
2. Miangas (Kepulauan Talaud) - Melonguane (Kepulauan Talaud) 1 x
3. Naha (Kepulauan Sangihe) - Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) 1 x
4. Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) - Sam Ratulangi (Manado) 1 x
5. Sam Ratulangi (Manado) - Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw) 2 x
6. Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw) - Djalaluddin (Gorontalo) 2 x
7. Djalaluddin (Gorontalo) - Pogogul (Buol) 2 x
8. Djalaluddin (Gorontalo) - Pohuwato (Pohuwato) 2 x
9. Pohuwato (Pohuwato) - Mutiara SIS Al - Jufri(Palu) 2 x
2) Frekuensi penerbangan yang diangkut menyesuaikan target minimal frekuensi
dalam 1 (satu) minggu yang telah ditetapkan, dengan tipe pesawat yang digunakan.
Pasal 6
TARGET PENUMPANG
1) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 186
Tahun 2023 tentang Penyelenggara dan Rute Angkutan Udara Perintis Untuk
Penumpang Serta Penyelenggara Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pesawat
Udara Untuk Kegiatan Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2024,
Target Penumpang Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang pada Korwil
Gorontalo untuk 9 (sembilan) rute ditetapkan target penumpang per minggu sebagai
berikut :
Target
No Rute
Penumpang
1. Naha (Kepulauan Sangihe) - Miangas (Kepulauan Talaud) 30 Orang
2. Miangas (Kepulauan Talaud) - Melonguane (Kepulauan Talaud) 30 Orang
3. Naha (Kepulauan Sangihe) - Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) 30 Orang
4. Siau (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) - Sam Ratulangi (Manado) 30 Orang
5. Sam Ratulangi (Manado) - Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw) 60 Orang
6. Bolaang Mongondouw (Bolaang Mongondouw) - Djalaluddin (Gorontalo) 60 Orang
7. Djalaluddin (Gorontalo) - Pogogul (Buol) 60 Orang
8. Djalaluddin (Gorontalo) - Pohuwato (Pohuwato) 60 Orang
9. Pohuwato (Pohuwato) - Mutiara SIS Al - Jufri(Palu) 60 Orang
2) Target penumpang yang diangkut menyesuaikan target penumpang dalam 1 (satu)
minggu yang telah ditetapkan, dengan tipe pesawat yang digunakan.
Pasal 7
DATA BANDAR UDARA TUJUAN
1) Data Bandar Udara Tujuan penerbangan perintis terdiri dari letak geografis,
ketinggian dari permukaan laut, ukuran landas pacu, konstruksi permukaan
landasan, kemiringan memanjang landasan, fasilitas komunikasi dan navigasi
penerbangan, kondisi topografi dan lingkungan;
2) Data Bandar Udara disampaikan sebagai berikut:
• Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo
Koordinat : 003817N 1225108E
Dimensi Runway : 2500 x 45 m
Konstruksi : Aspal
Slope : Longitudinal: 0.474% Transversal: 1%
Navcom : TWR, APP (122.6 MHz)
• Bandar Udara Mutiara SIS Aljufrie
Koordinat : 005500S 1195437E
Dimensi Runway : 2500 x 45 m
Konstruksi : Aspal
Slope : NIL
Navcom : TWR, APP (118.7 MHz)
• Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
Koordinat : 013244N 1245530E
Dimensi Runway : 2650 x 45 m
Konstruksi : Aspal
Slope : 0 %
Navcom : TWR (118.1 MHz), APP (119.0 MHz)
• Bandar Udara Pogogul Buol
Koordinat : 010619N 1212456E
Dimensi Runway : 1546 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : Longitudinal: 1% Transverse: 1.5%
Navcom : AFIS (123.0 MHz)
• Bandar Udara Siau Sitaro
Koordinat : 023911N 1252529E
Dimensi Runway : 1325 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : NIL
Navcom : AFIS (122.05 MHz)
• Bandar Udara Naha Tahuna
Koordinat : 034108N 1253145E
Dimensi Runway : 1500 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : 0.16%
Navcom : AFIS (123.0 MHz)
• Bandar Udara Melonguane
Koordinat : 040022N 1264029E
Dimensi Runway : 1600 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : Longitudinal: 0.6% Transversal: 1.5%
Navcom : AFIS (123.0 MHz)
• Bandar Udara Miangas
Koordinat : 053322N 1263436E
Dimensi Runway : 1400 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : 0.09 %
Navcom : AFIS (123.0 MHz)
• Bandar Udara Bolaang Mongondouw
Koordinat : 005310N 1240225E
Dimensi Runway : 1600 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : ______________________
Navcom : ______________________
• Bandar Udara Pohuwato
Koordinat : 002742N 1214912E
Dimensi Runway : 1300 x 30 m
Konstruksi : Aspal
Slope : ______________________
Navcom : ______________________
Pasal 8
ARMADA PESAWAT UDARA
1) Pesawat Udara yang dapat melayani pekerjaan pelayanan Subsidi Angkutan Udara
Perintis Penumpang 9 (sembilan) rute Korwil Gorontalo yaitu Pesawat udara dengan
mesin ganda (double engine) minimal 1 (satu) unit dan berkapasitas minimal 18
(delapan belas) penumpang.
2) Jaminan kesiapan penguasaan armada pesawat udara dengan jumlah cukup dan
sesuai kebutuhan pada ayat 1 serta sesuai kebutuhan jam terbang harus dalam
kondisi laik udara yang ditunjukkan dengan bukti penguasaan pesawat udara yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pasal 9
PENGOPERASIAN PESAWAT TERBANG BERMESIN GANDA
1) Persyaratan pengoperasian pesawat terbang bermesin ganda secara komersial telah
diatur dalam CASR Part 135.21;
2) Pesawat terbang yang dioperasikan untuk penerbangan perintis yaitu bermesin
ganda yang sudah disertifikasi untuk 18 penumpang, maka jumlah minimum pilot
adalah 1 orang sebagai Pilot in Command (PIC), 1 orang sebagai Co-Pilot, 1 orang
engineer serta 1 orang Flight Operation Officer (FOO).
3) Perhitungan biaya operasi dapat menggunakan ketentuan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2021 dan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor PR 17 Tahun 2023 atau perhitungan lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
PERSYARATAN CALON PENYEDIA JASA
Persyaratan utama yang wajib dimiliki oleh calon penyedia jasa, antara lain:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi, antara lain:
a. Wajib memiliki sertifikat standar angkutan udara niaga atau sertifikat standar
angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang masih
berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 66 Tahun
2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79
Tahun 2017;
b. Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam point 1, harus sesuai dengan jenis
kegiatan angkutan udara perintis penumpang yang akan diajukan
c. Wajib memiliki air operator’s certificate (aoc) atau operator’s certificate (oc) yang
masih berlaku;
d. Wajib memiliki NPWP;
e. Wajib memiliki Akta Perusahaan;
f. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sesuai KBLI 2020 (51102:
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang dan
Kargo;
g. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid (Tahun 2022);
h. Mempunyai atau menguasai tempat atau kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik/sewa;
i. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatannya tidak sedang
dihentikan, dan/atau tidak dalam menjalani sanksi pidana dibuktikan dengan surat
pernyataan dari pimpinan;
j. Menguasai pesawat udara yang serviceable sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) Persyaratan Teknis, antara lain:
a. Menyampaikan surat pernyataan bersedia menempatkan armada utama minimal 1
(satu) pesawat bermesin ganda untuk kegiatan subsidi angkutan udara perintis
penumpang yang sebanding dengan rencana jumlah total jam terbang dan
tersedia minimal 1 (satu) armada cadangan dengan pesawat udara yang sekelas
bermesin ganda atau tunggal yang laik udara atau serviceable untuk mendukung
operasional penerbangan perintis;
b. Menyampaikan analisa kecukupan jumlah armada yang dimiliki terkait dengan
rencana utilitas pesawat udara untuk melaksanakan angkutan udara perintis dan
komersial, disertai dengan rotasi diagram pesawat untuk semua pesawat yang
dikuasai;
c. Wajib melampirkan certicate of insurance atau data pertanggungan lainnya yang
masih berlaku;
d. Wajib melampirkan dokumen perolehan/pembelian pesawat udara yang
ditawarkan baik armada utama maupun armada pengganti dan/atau dokumen
perjanjian sewa pesawat apabila pesawat udara bukan milik sendiri;
e. Wajib melampirkan Certificate of Registration (CofR), Certificate of Airworthiness
(CofA) untuk armada utama maupun cadangan;
f. Wajib Menyampaikan daftar personel/crew yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan dimaksud:
a) Pilot;
b) co-pilot;
c) engineer;
d) Flight Operation Officer / FOO (jika ada).
g. Personel/Crew yang disampaikan wajib memenuhi persyaratan, antara lain :
a) Melampirkan identitas : KTP (untuk WNI) dan KITAS (untuk WNA)
b) Melampirkan lisence dan rating yang masih valid
h. Menyampaikan daftar personil/ ground crew yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan dimaksud (jika ada);
a) Distric Manager/ Supervisor / Station Manager
b) Administrasi / flight support
i. Wajib menghitung dan menyampaikan komponen TKDN;
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR UPBU DJALALUDDIN
GORONTALO
FORRES KOMBOY
NIP. 19880506 201012 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 December 2022 | Subsidi Angkutan Udara Perintis 9 Rute | Kementerian Perhubungan | Rp 26,463,100,000 |
| 29 December 2021 | Subsidi Angkutan Udara Perintis 10 Rute (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 26,188,572,000 |
| 3 November 2020 | Subsidi Angkutan Udara Perintis 10 Rute (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 26,155,231,000 |
| 14 June 2021 | Subsidi Ongkos Angkut Penumpang (Double Engine) | Provinsi Kalimantan Utara | Rp 7,350,000,000 |
| 27 May 2022 | Kontrak Sewa Pesawat Terbang | Badan Informasi Geospasial | Rp 7,168,731,000 |
| 22 June 2021 | Subsidi Ongkos Angkut Barang Kecamatan Krayan | Provinsi Kalimantan Utara | Rp 2,000,000,000 |
| 9 June 2021 | Belanja Subsidi Ongkos Angkut Barang Via Udara | Kab. Nunukan | Rp 876,095,000 |