| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924811243908000 | Rp 2,271,200,000 | - | |
| 0966734436906000 | Rp 2,780,574,966 | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0028873750104000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0630554160101000 | Rp 2,271,200,000 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak sesuai dengan Pedoman II Perlem LKPP 12 tahun 2021 yang sudah menetapkan 7 point pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dalam Dokumen Pemilihan dan Lampiran B SSKK dimana bunyi pernyataan point '1' yaitu (Memenuhi Ketentuan Keselamatan Konstruksi) | |
| 0942958794911000 | - | - | |
| 0024801177907000 | Rp 2,697,300,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0811948520102000 | Rp 2,271,200,000 | Tidak dapat menunjukan dokumen asli peralatan utama saat klarifikasi sebagaimana yang di upload | |
| 0530543263003000 | Rp 2,271,200,001 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Tidak sesuai dengan Pedoman II Perlem LKPP 12 tahun 2021 yang sudah menetapkan 7 point pernyataan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi dalam Dokumen Pemilihan dan Lampiran B SSKK dimana bunyi pernyataan point '1' yaitu (Memenuhi Ketentuan Keselamatan Konstruksi) | |
| 0014104079813000 | Rp 2,271,200,000 | Nama paket pada PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI tidak sesuai Dengan nama paket yang di tenderkan | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0900806118101000 | Rp 2,256,364,771 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0020146999814000 | Rp 2,271,343,592 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0806806873831000 | Rp 2,271,200,000 | Terdapat ketidak sesuaian pembelian peralatan CONCRETE MIXER / BETON MOLEN tahun 2022 namun didaftar usulan peralatan tahun pembuatan 2023 | |
| 0940302219911000 | Rp 2,271,200,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0710237405647000 | - | - | |
| 0923323489912000 | Rp 2,271,200,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0432441103626000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | Rp 2,271,200,000 | Uraian dan identifikasi bahaya dokumen RKK yang disampaikan Tidak sesuai dengan Uraian dan identifikasi bahaya yang ditetapkan pada LDP (Dokumen Pemilihan) |
| 0024264525907000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0734143431915000 | - | - | |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
Alam Jaya Fa. | 0014144562912000 | - | - |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
CV Gasni Aditama | 05*5**2****42**0 | - | - |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0737054007624000 | - | - | |
| 0719916462106000 | - | - | |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0944379056821000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0753999952906000 | - | - | |
Wijaya Utama | 03*5**7****06**0 | - | - |
| 0015125404907000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0937002327006000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0027882836907000 | - | - | |
| 0533069308903000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0635337330822000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0017284043904000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0027792621423000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0610241044602000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0415103233907000 | - | - | |
| 0863358768907000 | - | - | |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0028640829908000 | - | - | |
| 0922841101704000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0729908806831000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Mustika Jaya | 00*6**7****08**0 | - | - |
| 0624033098601000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0022779342904000 | - | - | |
| 0801572991908000 | - | - | |
| 0027785047544000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
| 0834596835101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
(PERATURAN TEKNIS DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN)
PEKERJAAN : REHABILITASI BANGUNAN
OPERASIONAL
GAMBARAN UMUM
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca dan dimengerti bersama-
sama dengan gambar-gambar rencana, yang keduanya menguraikan tentang pekerjaan
yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Identitas pekerjaan seperti peta lokasi,
tempat pekerjaan dilaksanakan dijelaskan dalam gambar rencana. Dalam uraian ini
disebutkan detail dari spesifikasi teknis untuk Rehabilitasi Bangunan Operasional
pengerjaan akan diselenggarakan secara hati-hati dan efisien, disesuaikan dengan
Spesifikasi Teknis ini dan dengan petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
I. LINGKUP PEKERJAAN
Perincian bagian-bagian pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang tercantum
dalam gambar-gambar bersangkutan dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang tercantum pada pasal-pasal yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini serta
ketentuan-ketentuan dalam dokumen pelelangan atau Dokumen Kontrak
Pemborong. Lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Operasional meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1. Lingkup pekerjaan pembongkaran :
a. Pembongkaran kusen pintu
b. Pembongkaran kusen jendela
c. Pembongkaran tembok
d. Pembongkaran partisi
e. Pembongkaran konsol atap
f. Pembongkaran atap carport
g. Pekerjaan pembuangan sisa bongkaran
SPESIFIKASI TEKNIS 1
2. Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar dan petunjuk rencana
atau pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan hati-hati agar tidak
mengakibatkan kerusakan kontruksi lain. Pekerjaan karpusan yang harus
dibongkar/ dibobok sampai bersih.
3. Sebelum dilakukan pembongkaran Penyedia Barang/ Jasa harus mendapat
izin pembongkaran dari pemberi tugas serta izin-izin lain dari pemda
setempat termasuk izin pemakaian jalan, tempat pembuangan puing dan
lain-lain. Kelalaian dalam hal ini, resiko menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang/ Jasa.
C. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Lingkup pekerjaan tanah dan pasir meliputi :
a. Pekerjaan galian tanah pondasi menerus
b. Pekerjaan urugan tanah kembali
c. Pekerjaan urugan tanah dipadatkan
d. Pekerjaan urugan pasir
2. Persyaratan Bahan
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam/basa dan
sebagainya sesuai dengan SNI 2019.
3. Syarat Teknis Pelaksanaan :
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan seperti
gambar.
b. Dasar dari semua lubang galian pondasi harus diukur dengan waterpass.
Bilamana pada galian masih terdapat akar-akar pohon dan lain-lain sisa
jasad atau bagianbagian yang gembur, maka semua bagian ini dikeluarkan
dan lubang yang terjadi diisi dengan pasir urug yang disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali lubang yang waterpass.
c. Terdapat kemungkinan tergenangnya air di dalam lubang galian, baik pada
waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, dalam hal ini
SPESIFIKASI TEKNIS 2
harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat
bekerja terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
d. Bagian-bagian yang diurug kembali, harus diurug dengan tanah/pasir yang
bersih dari segala kotoran. Pelaksanaannya harus dipadatkan dengan
compactor lapis demi lapis (setiap lapis dengan tebal 20 cm).
e. Dibawah pekerjaan beton terlebih dahulu diurug dengan pasir yang
dipadatkan.
D. PEKERJAAN PASANGAN
1. Lingkup pekerjaan pasangan meliputi :
a. Pekerjaan Pasangan Batu Kosong.
b. Pekerjaan Pasangan Batu Kali 1: 5.
c. Pekerjaan Pasangan Batu Bata.
2. Persyaratan Bahan :
a. Bata
• Batu bata yang akan digunakan harus baru, terbuat dari tanah yang
baik sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam SNI 2019,
berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui Direksi.
• Batu bata yang digunakan setara dengan merk negara.
• Batu bata harus berkekuatan tekan /compressive strength sebesar
30 kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal/shear strength sebesar
1,7 kg/cm2.
• Batu bata harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah
atau hancur.
• Batu bata yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk
dipasang, kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
• Ukuran-ukuran bata harus seragam dan dapat disesuaikan
berdasarkan tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar
kerja.
b. Batu Kosong
• Batu yang dipakai adalah batu sungai/kali.
SPESIFIKASI TEKNIS 3
• Batu kali besarnya tidak melampaui 30 cm.
c. Batu Kali
• Batu yang dipakai adalah batu sungai/kali.
• Batu kali besarnya tidak melampaui 30 cm.
d. Semen
• Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakna untuk kontruksi
beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak ada gejala-gejala
membantu.
• Pemakaian semen didalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari satu
merk, merek semen yang digunakan setara dengan merk semen gresik.
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen
(berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SNI 2019
• Semen yang datang disimpan dalam Gudang yang lantainya kering dan
minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
e. Pasir Pasang
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari segala macam kotoran, baik
dari bahan organis dan alkalis maupun lumpur, tanah karang, garam/basa dan
sebagainya sesuai dengan SNI 2019.
f. Pasir Halus
Pasir halus yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
SNI 2019 yaitu memiliki kadar lumpur yang minimal, rendahnya kandungan
bahan organis, gradasi pasir halus sesuai dengan standar gradasi pasir halus
menurut SNI.
3. Syarat Adukan
a. Pasangan Batu Bata
• Adukan untuk pasangan kedap air adalah 1 bagian semen pc dan 2 bagian
pasir halus (trasram).
• Adukan untuk pasangan dinding biasa (di atas trasram) adalah 1 bagian
semen pc dan 4 bagian pasir halus.
b. Pasangan Batu Kali
Adukan untuk pasangan batu kali 1 bagian semen pc dan 5 bagian pasir
pasang.
SPESIFIKASI TEKNIS 4
4. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Pasangan Batu Kosong
• Batu kosong dipasang setebal 20 cm dan diisi pasir urug dan disiram
dengan air hingga rongga-rongga menjadi padat/penuh.
• Ketebalan pemasangan batu kosongharus disesuaikan dengan Gambar
Kerja, dan apabila dilakukan kurang dari atau tidak sesuai dengan
yang disebutkan dalam Gambar Kerja, maka harus segera diperbaiki.
Kesalahan pelaksanaan yang menyebabkan perbaikan atas pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor.
b. Pasangan Batu Kali
• Semua pekerjaan pasangan batu kali baru boleh dikerjakan bila galian
tanah sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
• Batu karang/kali/gunung yang dipakai tidak keropos dan sebelum dipasang
harus dibersihkan dari kotoran dan tanah yang mengandung bahan
organis.
• Semua bidang permukaan tanggul bagian luar di atas tanah yang
kelihatan harus diplester/diberaben dengan adukan 1pc : 3psr kemudian
diaci dengan saus semen.
• Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, perbaikan
tersebut dilaksanakan hingga sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan
finishing lainnya.
• Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pelaksanaannya, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali dan
biaya yang ditimbulkan dengan pekerjaan perbaikan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
• Kontraktor harus melakukan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan untuk dapat dihindarkan dari kerusakan.
• Biaya yang ditimbulkan oleh pengamanan pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 5
c. Pasangan Batu Bata
• Pasangan batu bata yang dilaksanakan harus rata, tegak dan lajur
penaikannya diukur tepat dengan tiang lot, setiap pemasangan tidak boleh
lebih dari 1,00 m baru boleh dilanjutkan setelah betul-betul mengeras.
• Sebelum dipasang batu bata harus direndam dalam air/direndam terlebih
dahulu.
• Pada proses pemasangan dinding bata agar sudah diperhitungkan adanya
fasilitas conduit/sparing yang harus tertanam didalam pasangan batu bata.
• Rangka penguat berupa, kolom praktis dan ringbalk dari beton dipasang
untuk setiap luas dinding maksimun 12 m2 dan sesuai persyaratan pabrik
pembuat batu bata atau yang disetujul Direksi. Kolom praktis bertulang
dibuat ukuran 11x11 cm, dengan tulang 4 Ø 10 mm, beugel Ø6 mm jarak
15 cm.
• Pencampuran spesi harus menggunakan alat/mesin/molen.
E. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan plesteran tertera dalam gambar pelaksanaan.
2. Persyaratan Bahan :
a. Semen
• Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakna untuk
kontruksi beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak ada
gejala-gejala membantu.
• Pemakaian semen didalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari
satu merk, merek semen yang digunakan setara dengan merk semen
gresik.
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen
(berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SNI 2019)
• Semen yang datang disimpan dalam Gudang yang lantainya kering
dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
b. Pasir halus
Pasir halus yang digunakan harus sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia SNI 2019 yaitu memiliki kadar lumpur yang minimal,
SPESIFIKASI TEKNIS 6
rendahnya kandungan bahan organis, gradasi pasir halus sesuai dengan
standar gradasi pasir halus menurut SNI.
c. Air
Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam campuran
atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis lainya.
3. Syarat Adukan Plesteran :
Plesteran dinding menggunakan campuran semen dan pasir 1 : 5.
4. Syarat teknis pelaksanaan pekerjaan plesteran :
a. Tebal plesteran harus berkisar setebal 1 s/d 2 cm, tebal pasangan bata
jadi max. 15 cm.
b. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai terlebih dahulu permukaan
pasangan batako dan beton dibasahi atau disiram air terlebih dahulu.
c. Semua jenis bahan plesteran harus diaduk sesuai persyaratan jenis
campuran yang disetujui Direksi.
d. Plesteran harus rata vertikal dan horizontal.
e. Ketebalan plesteran merupakan lapisan dengan permukaan kasar
untuk mencapai bidang rata dan lebih teliti setelah itu baru pengacian.
f. Sebelum Pemborong melanjutkan pekerjaan plesteran, maka
Pemborong diwajibkan membuat contoh bidang plesteran.
g. Setelah diplester selanjutnya permukaan plesteran tersebut diaci
hingga halus.
F. PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup pekerjaan acian sesuai dengan gambar.
2. Persyaratan bahan :
a. Semen
• Mutu/kwalitas harus sama dengan PC yang digunakna untuk
kontruksi beton, tidak keras, tidak mengandung butiran dan tidak ada
gejala-gejala membantu.
• Pemakaian semen didalam satu adukan tidak dibenarkan lebih dari
satu merk, merek semen yang digunakan setara dengan merk semen
gresik.
SPESIFIKASI TEKNIS 7
• Untuk bahan bangunan ramuan adukan menggunakan semen
(berdasarkan kwalitas yang ditetapkan dalam SNI 2019.
• Semen yang datang disimpan dalam Gudang yang lantainya kering
dan minimum 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah sekitarnya.
b. Mill
Mill yang digunakan berkualitas baik yang setara dengan merek Cap
Gajah.
c. Air
Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari segala macam
campuran atau larutan minyak, asam garam/basa dan bahan organis
lainya.
3. Peryaratan adukan acian :
Acian menggunakan campuran 1 semen berbanding 3 mill.
4. Persyaratan teknis pemasangan :
a. Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran/beton berumur 7 hari.
b. Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan
siap untuk di aci.
c. Lakukan pembasahan / penyiraman dengan air terhadap
plesteran/beton/bidang yang akan diaci.
d. Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.
e. Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.
f. Setelah acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7
hari, dan setelah itu acian baru dikeringkan.
g. Setelah acian benar – benar kering dan atas persetujuan
Direksi/Pengawas Pekerjaan, pekerjaan pengecatan/plamiran baru dapat
dilaksanakan.
G. PEKERJAAN PASANGAN KALSIBOARD
1. Lingkup pekerjaan pasangan kalsiboard meliputi :
a. Pasangan Rangka Plafond Kalsiboard
b. Pasangan Papan Kalsiboard
2. Persyaratan bahan :
SPESIFIKASI TEKNIS 8
a. Rangka Kalsiboard
Menggunakan besi hollow kotak berukuran 4×4 dengan ketebalan
1.6mm. besi hollow yang digunakan setara dengan merek garuda.
b. Sekrup
Sekrup yang digunakan kalsicrew Pc Panjang 1 Inch.
c. Papan Kalsiboard
Papan Kalsiboard type kalsipart 8 dengan tebal 8 mm, lebar 1200
mm, Panjang 2400 mm dengan berat 32,7 kg.
d. Sambungan
Sambungan yang digunakna dalam pasangan partisi kalsiboard yaitu
kalsi kompon IN-F & Kalsi Tape FG-50
3. Persyartan teknis pemasangan :
a. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan
tegak lurus dengan lantai.
b. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian
struktur gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila
kena benturan.
c. Panel kalsiboard dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan
horizontal ditengahnya. Semua sambungan antar panel kalsiboard
harus di tengah dengan kalsi tape dan ditutup dengan compound dan
diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel kalsiboard harus
ditempel pada rangka- rangkanya dengan sekrup khusus (standart)
dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm,
kecuali untuk bagian tepinya.
d. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6
atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton
1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm.
e. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S 6
dengan jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
H. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan beton :
SPESIFIKASI TEKNIS 9
a. Pekerjaan pembesian
b. Pekerjaan Bakesting
c. Pekerjaan Beton
2. Persyaratan Bahan :
a. Besi
• SNI 1726-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
• Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak
cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
• Mutu baja tulangan yang digunakan adalah U-24 untuk diameter besi
≤12 mm (BJTP 24) sedangkan U-40 (BJTP40)untuk diameter besi ≥
13mm.
b. Bakesting
• Polywood yang digunakan untuk pekerjaan bakesting adalah
polywood ukuran 9 mm.
• Bekisting untuk pekerjaan beton, dibuat dari kayu kelas 2
yang berkualitas baik, lurus dan tidak pecah-pecah.
• Paku, angkur yang digunakna dalam pekerjaan bakesting adalah
paku ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat untuk menahan
bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
c. Beton
Pekerjaan beton dalam pelaksanaan harus memenuhi persyaratan yang
termuat dalam SNI 2019 Baik mengenai material koral, pasir, semen
dan baja maupun pelaksanaannya. Sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan, pemborong diwajibkan untuk membuat Job Mix Desain
sesuai dengan material yang akan diajukan.
• Test laboratorium harus dilakukan untuk menjamin spesifikasi
proyek. Test laboratorium yang diperlukan untuk campuran
adalah :
- Berat jenis semen
- Untuk agregat diperlukan Analisa tapis, berat jenis, prosentase
dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat
SPESIFIKASI TEKNIS 10
kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
terhalus dari agregat halus.
• Semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional
atau Spesifikasi Bahan Bangunan SNI atau sesuai SII-0013-82,
Type-1 atau NI-8 seperti Tiga Roda untuk butir pengikat awal
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen
yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan dimana jika hal
tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan. Jika
mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen
portland dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi
ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland
atau spesifikasi untuk semen hidraulis campuran. Di dalam syarat
pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis
semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan
jenis semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu
(semen tipe 1).
• Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup
dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk
beton.
- Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari; butir-butir tajam,
keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan- bahan
organis. Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-
partikel seperti yang ditentukan di SNI 2019 Agregat halus tidak
boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat
kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5
%, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai SNI 2019 atau SII 0051-
SPESIFIKASI TEKNIS 11
82. Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus
minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 %
berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90
% berat. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk
semua mutu beton. Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa
sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
- Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi
alami dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari
pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai SNI :
2019. Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu
pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak
mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh
pengaruh cuaca. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 %
(terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-bagian
yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1 %
maka agregat kasar harus dicuci. Tidak boleh mengandung zat-zat
yang reaktif alkali yang dapat merusak beton. Ukuran butir : sisa
diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm,
harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif
di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60
% dan minimum 10 % berat.
• Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau
bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau
jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang
akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada laboratorium yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Mutu Beton
Mutu Beton yang digunakan adalah K-250 kg/m2 untuk pekerjaan plat lantai,
beton meja dapur. K 100 untuk rabatan lantai dan Mutu K-175 untuk sloof
praktis, kolom praktis dan ring praktis.
SPESIFIKASI TEKNIS 12
4. Syarat Adukan dan Campuran Beton :
a. Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design. Trial mix atau
mix design dibuat berdasarkan sample pada masing- masing umur 3, 7, 14, 21
dan 28 hari. Setiap umur dibuatkan sampel 3 buah.
b. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat- lambatnya
3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus
sesuai dengan mutu standard SNI 2019.
c. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai
diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier
beton yang lain.
d. Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen
terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran
untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
e. Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan
kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan
memakai nilai faktor air-semen yang berbeda- beda.
5. Pembuatan Benda Uji Beton
a. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai SNI 2847 : 2019, ACI
Committee - 304, ASTM C 94-98.
b. Benda uji beton readymix diambil 1 benda uji setiap pengecoran beton 15
m3, untuk pengecoran beton dibawah 60 m3, untuk pengecoran diatas 60
m3, benda uji beton ready mix diambil 1 benda uji setiap pengecoran 20 m3.
Hal ini akan terus dilakukan setiap pengecoran, kecuali ada instruksi khusus
dari Direksi Lapangan untuk melakukan perubahan terkait uji beton.
c. Hasil uji untuk setiap pengujian beton sample untuk pekerjaan pengecoran
beton dilapangan dilakukan pada umur 7 dan 28 hari. Pembuatan benda uji
harus mengikuti ketentuan SNI 2847 : 2019, dilakukan di lokasi pengecoran
dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda
SPESIFIKASI TEKNIS 13
pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan
dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada
lokasi yang akan dilaksanakan.
d. Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan
dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan SNI 2847 : 2019 atau metoda uji
bahan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan
disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk
keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun
sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
6. Pengujian Slump
a. Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai
slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam SNI 2847 : 2019 dan
sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
b. "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh
untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian
yang memenuhi syarat batas slump.
c. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
7. Syarat Teknis pelaksanaan
a. Pekerjaan pembesian
• Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau
mendapat persetujuan pengawas.
• Hubungan antara besi beton satu dengan yang lainnya harus
menggunakan kawat beton, diikat dengan teguh, tidak bergeser selama
pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor, besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat,
SPESIFIKASI TEKNIS 14
karet lepas, kulit giling atau bahan-bahan lain yang merusak. Semua besi
beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
b. Pekerjaan Bekesting
• Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan.
Pastikan ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
• Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai
dengan design dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa
dipastikan akan menghasilkan beton yang sesuai dengan kebutuhan-
kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan dimensi.
• Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus dibuat
kedap air, untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan
deformasi bentuk beton. Hubungan-hubungan ini harus diusahakan
seminimal mungkin.
• Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas
seijin Direksi Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada
sisi pengecoran harus dibuang.
• Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural
yang tidak diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuan dari Direksi.
• Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan
(chamfer strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok,
kolom dan dinding.
• Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut
Deviasi garis vertikal dan horizontal :
- 4mm, pada jarak 3000 mm
- 8 mm, pada jarak 6000 mm
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok,
ketebalan plat 4 mm.
• Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan
SPESIFIKASI TEKNIS 15
besi beton, angkur-angkur dan bahan-bahan tempelan (embedded item)
lainnya. Bahan yang dipakai dan cara aplikasinya tidak boleh
menimbulkan karat atau mempengaruhi warna permukaan beton.
• Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak
terkena bahan pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai.
Untuk itu, dalam hal bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam
bekisting harus dibasahi dengan air bersih. Dan permukaan ini harus
dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
• Kontrol Kualitas :
- Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna
memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan rancangan
bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian lainnya aman.
- Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah
dilaksanakan, dan telah dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan.
Mintakan persetujuan Direksi terhadap bekisting yang telah
dilaksakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
- Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih
dari 2 kali tidak diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga
tidak diperkenankan kecuali pada bukaan-bukaan sementara yang
diperlukan.
- Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari Direksi Lapangan.
• Pembersihan
- Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda
yang tidak perlu. Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing
dari bagian dalam bekisting. Siram dengan air, menggunakan air
bertekanan tinggi, guna membuang benda-benda asing yang masih
tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah mengalir
keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
SPESIFIKASI TEKNIS 16
- Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang
berlaku sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak
seimbangan beban yang terjadi pada struktur.
- Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar
peralatan-peralatan yang dipakai untuk membuka tidak merusak
permukaan beton.
- Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah
dibuka harus disimpan dengan cara yang memungkinkan perlindungan
terhadap permukaan yang akan kontak dengan beton tidak mengalami
kerusakan.
- Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen
struktur yang telah dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan
dan konstruksi sehingga pekerjaan-pekerjaan konstruksi di lantai-
lantai di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang bekisting
hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat tekan
28 hari (28 day compressive strength) yang diperlukan.
- Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton,
tidak boleh dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
c. Pekerjaan Beton
• Mixed yang didapatkan dari sumber yang disetujui Direksi
Lapangan,dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam
ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
• Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
sesuai dengan yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten
harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton ready-
mixed.
• Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil
pengujian yang diadakan di laboratorium.
• Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak
melampaui 38 oC.
SPESIFIKASI TEKNIS 17
• Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan
peralatan pengukur air yang tepat.
• Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit
setelah semen dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
• Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk
di kendaraan pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka
waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam
cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai
petunjuk Direksi Lapangan.
• Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan
slump beton maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau
keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak
dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam kondisi
tersebut.
• Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan
SNI 2847 : 2019. Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan
concrete-vibrator (engine/electric).
• Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat
lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa
adukan nonshrink.
• Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak,
basahkan bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan
dan menjaga pelaksanaan beton.
• Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan
persyaratan SNI 2847 : 2019. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap
ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang dengan
penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama
dengan mutu beton yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka
penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter
SPESIFIKASI TEKNIS 18
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
• Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 2847 : 2019, ACI
Committee 304, ASTMC 94-98.
• Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan
akhir dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan
30 cm. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila
tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi Lapangan. Untuk beton
expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa
cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian
sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak
terjadi segregasi/pemisahan bahan-bahan.
• Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan
asing tidak boleh dituang ke dalam struktur.
• Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat
penggetar/vibrator, untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong
dan sarang-sarang kerikil.
8. Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 2847 :
2019. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan
yang belum saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana
kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan
beton.
b. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika
tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus
dipertahankan tidak melebihi 38 oC.
c. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap
dalam keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut
SPESIFIKASI TEKNIS 19
pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-
karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu
pengerasan dapat dipakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Lapangan.
I. PEKERJAAN PASANGAN BALOK BAJA WF 250
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan struktur baja adalah seluruh pekerjaan baja sesuai
dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak
terbatas pada :
a. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta
bahna-bahan seperti pelat, profil, baut, angker dan lain-lain menurut
kebutuhan sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan
teknis pelaksanaan.
b. Pekerjaan pembuatan bagian-bagian kontruksi baja, seperti sambungan-
sambungan, pengelasan baik las sudut, maupun las penuh, sambungan
dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
pelaksanaan.
c. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian kontruksi baja , ikatan angin, ikatan
pengaku dan Pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan
persyaratan teknis pelaksanaan.
2. Persyaratan bahan
a. Seluruh profil baja yang digunakan sudah memenuhi standar nasional
Indonesia (SNI) serta ESO 9001 (pabrikasi gunung garuda) dan harus
mendapat persetujuan konsultan pengawas/ Direksi yang dilampiri sertifikat
dari pabrik peLingkup Pekerjaan
b. Membuat profil baja tersebut.
c. Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan konsultan pengawas, harus disimpan pada tempat
SPESIFIKASI TEKNIS 20
terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari bahan elektroda
tersebut.
d. Semua bahan kontruksi baja yang digunakan harus memenuhi persyaratan
Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus memenuhi
standar ASTM A-36.
e. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
supplier/distributor yang memiliki ijin dalam lingkup penjualan serta
pemasangannya.
f. Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
detail-detail kontruksi yang ditunjukan pada gambar harus disesuaikan.
3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar detail/
sambungan dari bagian-bagian kontruksi baja yang tidak/belum tercantum
dalam gambar kerja, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum memulai pekerjaan tersebut.
c. Perubahan bahan atau detail berhubung alasan - alasan tertentu harus
diajukan dan diusulkan pada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
d. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan
detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian-
bagian konstruksi baja.
e. Seluruh pekerjaan struktur baja dapat difabrikasi di Workshop sehingga
tidak harus dikerjakan dilapangan.
f. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang rivet atau baut tersebut.
g. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada
waktu pemasangan yang diakibatkan atau diganti oleh kurang teliti
atau kelalaian kontraktor, harus dilaksanakan atas biaya kontraktor.
SPESIFIKASI TEKNIS 21
h. Kekurang tepatan pemasangan karena hasil fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya untuk ini harus
ditanggung oleh kontraktor.
i. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang
digunakan.
j. Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan
terhadap bahan konstruksi baja tersebut.
k. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan
yang tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-penyangga,
alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat siku peralatan
penunjang untuk presisi dan komponen maupun pekerja sendiri.
l. Pekerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan teliti untuk
menghasilkan tampak yang rapi sekali.
m. Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang perlu
demi kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan /
disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau dipersyaratkan lain.
n. Konstruksi baja yang telah dikerjakan, tetapi belum dilakukan pengecatan,
harus segera dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-
lain dengan cara yang memenuhi syarat.
o. Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian
yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat, maka
bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
p. Pengelasan harus dikerjakan oleh ahli yang perpengalaman. Pemborong
wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya.
q. Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari type E 6010, untuk posisi
pengelasan plat horizontal dan overhead, dan type E 6012 dan E 6013 unutk
SPESIFIKASI TEKNIS 22
posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya dalam keadaan baik dan
kering.
r. Pekerjaan las harus dilakukan dibengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan keadaan baik dan teliti.
s. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
t. Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
u. Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjaan dengan rapih dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
v. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
w. Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
x. Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran , cat,
minyak, karat dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan
yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.
y. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai type yang
sesuai dengan yang dibutuhkan , sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 - 40 volt dan
200 - 400 Ampere.
z. Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan , maka hal ini harus
dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas , biaya
perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Pemborong.
4. Syarat Sambungan
a. Sambungan - sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
lenturan batang.
b. Lubang bolt harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter bolt, jika bolt
dikerjakan di shop , maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerat, semua pelubangan / pengeboran untuk bolt ketat harus dapat
SPESIFIKASI TEKNIS 23
dikerjakan sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan dikerjakan
tersebut dikerjakan.
c. Daerah - daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang bolt dan bolt
itu sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat
meneruskan gaya tersebut.
d. Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali
pengelasan dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test ,
sebanyak 2 (dua ) titik pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random
testing. Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus
diulangi kembali sampai memenuhi persyaratan. Biaya X ray test ditanggung
oleh Kontraktor.
5. Syarat pemasangan
a. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm, dari
as nya. Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan
bidang permukaan lantai.
b. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi
yang bertumpuk dilapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat
pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
c. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang bertumpuk dilapangan, agar
jangan rusak karena perubahan cuaca.
d. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-
lain.
• Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain pada gambar rencana.
• Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih ,
sekali- sekali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
• Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran
bekas irisan, maka bagian-bagian tersebut harus dibuang sekurang-
kurangnya 2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal
2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
SPESIFIKASI TEKNIS 24
• Bagian - bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu
dibuang bekas-bekas potongan atau kotoran - kotoran lainnya.
e. Menembus mengebor dan meluaskan lubang
• Semua lubang - lubang pada bahan baja harus dibor.
• Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat
dan sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak
0,1 mm dan 0.4 mm dari pada diameter batang baut-baut.
• Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang
harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus
sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai maka
perubahan-perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak tidak boleh melebihi 0.5 mm.
• Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan
permintaan gambar rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan
bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.
• Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan
dulu, mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan besi/sikat
kawat atau besi besi pengaruk.
6. Perawatan dan Perlindungan
a. Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan
kotoran- kotoran ataupun minyak - minyak , dengan menggunakan sikat baja
atau sand blasting, sampai permukaannya memperoleh warna metalik
merata.
b. Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop,
seluruh permukaannya harus cepat-cepat dicat dengan meni ( zinc
chromate ) yang tebalnya 30 - 35 micron. Cat dasar ini harus betul- betul
merata untuk seluruh permukaan profil.
c. Cat dasar yagn tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali, disikat
kawat, digosok dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah
diuraikan.Cat dasar dilaksanakan dua kali pengecatan dan dipakai produksi
ICI.
SPESIFIKASI TEKNIS 25
d. Pengecatan harus sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik
dan mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Sebelum memulai
pengecatan kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuannya.
J. PEKERJAAN PASANGAN STEK BESI PLAT DENGAN HILTI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan kusen-kusen kayu kamper.
b. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan daun pintu polywood.
c. Kaca
Penggunaan jenis kaca adalah kaca bening tebal 5 mm untuk ventilas dan
daun jendela dan kaca es tebal 6 mm untuk pintu. Produk Asahi Mas, Mulia.
2. Persyratan Bahan :
Bahan yang diggunakan adalah besi polos ukuran 10 merek perwira, dan lem
besi setara ex. Dextone
3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan :
a. Besi stek yang dipasang disesuaikan dengan gambar dan petunjuk direksi.
b. Sebelum besi stek dipasang dibor terlebih dahulu menggunakan bor hilti.
Pastikan lubah beton sesuai dengan gambar.
c. Pemasangan besi stek dibeton harus menggunakan lem besi, agar besi terikat
dengan kuat.
K. PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan kusen-kusen kayu kamper.
b. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan daun pintu polywood.
c. Kaca
Penggunaan jenis kaca adalah kaca bening tebal 5 mm untuk ventilas dan
daun jendela dan kaca es tebal 6 mm untuk pintu. Produk Asahi Mas, Mulia.
SPESIFIKASI TEKNIS 26
2. Persyaratan bahan
a. Kusen yang menggunakna kayu kamper berkualitas baik ,tua, kering dan
tidak cacat dengan kelembapan kurang dari 16% dan harus sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia SNI 2019 dengan persetujuan direksi.
b. Polywood yang digunakan polywood tebal 4mm.
3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
a. Pemasangan Kusen kayu Kamper
• Penyetelan kusen harus dijaga agar permukaan tidak cacat, tegak
lurusdan siku, serta kayu penyokong tidak boleh dipasang pada
bidang luar tetapi mudah dilepas.
• Permukaan kusen yang berhubungan dengan bahan lain harus dimeniter
lebih dahulu.
• Permukaan kusen yang berhubungan dengan bahan lain harus dimeniter
lebih dahulu.
• Pertemuan kusen dengan dinding harus diberi perkuatan angkur sebanyak
6 buah untuk kusen pintu dan 4 buah kusen jendela.
• Pada setiap perletakan kusen pintu dipasang neut beton tidak
bertulangcampuran 1 pc : 2 ps : 3 kr, setinggi 10 cm.
• Sudut kusen dijaga agar tetap siku selama dalam penyetelan. Semua
kusen setelah terpasang harus tetap diwaterpass. Semua sambungan kayu
kusen harus dibuat secara teknis, rapat, rapi dankuat. Semua permukaan
kayu harus rata, halus dan siku.
• Ukuran kayu kusen adalah ukuran sesuai gambar dengan toleransi
kekurangan akibat serutan maksimal 5 mm.
b. Pemasangan Daun Pintu dan Jendela
• Pemasangan daun pintu / jendela harus tepat pertemuannya dengan
kusen.
• Daun jendela kaca menggunakan kaca bening tebal 5 mm dan kaca mati
diklos.
• Ukuran raam pintu dan jendela sesuai gambar dengan
toleransikekurangan akibat serutan maksimal 3 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS 27
c. Pekerjaan Kaca
• Untuk pekerjaan kaca, toleransi ukuran panjang dan lebar tidak
bolehmelampaui toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
• Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari
segala noda dan bekas goresan.
L. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan kusen aluminium tertera dalam gambar.
2. Persyaratan bahan
a. Kusen pintu, jendela, penerangan atau ventilasi menggunakan kusen
aluminium Hp Metal, penempatan dan ukuran sesuai gambar.
b. Daun pintu, daun jendela menggunakan aluminium merk HP Metal. Dimensi
sesuai gambar.
c. Kusen, daun pintu, daun jendela menggunakan aluminium merk HP Metal.
3. Persyaratan teknis pelaksanaan
a. Kusen, daun pintu, daun jendela, maupun aksesories lainnya menggunakan
aluminium warna Putih. Pembuatan dan pemasangan jendela aluminium
untuk bangunan ini beserta fabrikasi dan instalasi alat penggantung dan
pengunci harus memenuhi persyaratan dari aluminium Window Manufature
Association Master Spesification dan ASTM.
b. Kepada kontraktor hanya diberikan ukuran, bentuk dan sistem standard
profil pokok.
c. Kontraktor harus membuat gambar perincian dengan usul-usul penggunaan
profil-profil sesuai detail yang diberikan.
d. Penunjukkan supplier harus dengan sepengetahuan dan mendapat izin
tertulis dari direksi/perencana.
e. Bahan aluminium yang akan dipergunakan dharus merupakan produksi
suatu pabrik yang mutunya telah”quality approved”.
• Supplier harus melampirkan hasil penelitian laboratorium dari suatu
testing laboratory yang indipenden dan diakui.
SPESIFIKASI TEKNIS 28
• Bahan-bahan aluminium yang terbuat dari textured aluminium, tebalnya
tidak boleh kurang dari 0.100 inci.
• Untuk plat yang tidak mempunyai rusuk penguat tebalnya minimal
0.087 inchi. Permukaan harus dianodisasi setelah 20-24 micron dengan
hard coat anozided. Jenis warna statuary bronze.
f. Sebelum maupun selama pemasangan, permukaan aluminium harus
dilindungi terhadap bahan plesteran, adukan beton, benturan maupun
pengecatan.
g. Pada tempat-tempat atau bagian konstruksi dimana persinggungan antara
aluminium dan besi (atau bahan-bahan lain yang mengakibatkan) korosi
dpapat dihindari, maka seluruh permukaan bahan-bahan pada bagian tersebut
harus dilapisi cat bitumen yang tahan alkali.
h. Pemasangan aluminium dilakukan dengan skup/fisher sedemikian rupa
sehingga rangka tersebut betul-betul melekat teguh pada tempatnya.
i. Pada pemasangan kaca dengan bahan-bahan perlengkapannya (glazing,
slips, beds ataupun sealant) ditempuh cara-cara pemasangan yang memenuhi
syarat.
j. Untuk jendela aluminium dipergunakan profil-profil bahan aluminium yang
sesuai dengan kusen yang bersangkutan.
k. Untuk mendapatkan hasil yang baik, pembuatan/penyetelan kusen
aluminium harus dilakukan dipabrik secara maksimal dan dilapangan tinggal
dipasang.
l. Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “seal”
yang elastis.
m. Sambungan-sambungan vertikal maupun harisontal, sambungan sudut,
maupun silang harus cukup kuat baik dengan skup maupun yang lainnya
yang tidak kelihatan.
M. PEKERJAAN BAJA RINGAN
1. Lingkup pekerjaan baja ringan
SPESIFIKASI TEKNIS 29
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar kerja
dengan hasil yang baik dan rapi.
b. Pekerjaan ini meliputi desain struktur kuda-kuda yang telah
diakui/direkomendasi oleh HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia)
atau, pengadaan, pabrikasi dan pemasangan kuda-kuda atap termasuk jurai
dalam dan reng.
2. Persyaratan bahan
a. Memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)
b. Memiliki sertifikat ISO (9002, 14001) Baja Ringan
c. Kuda-kuda atap yang digunakan adalah kuda-kuda baja ringan bahan dasar
yang digunakan adalah baja lapis ZINC ALUMINIUM (Zinkalume)..
Rangka C 75068, reng butten Ω 30.
d. Menggunakan baut/screw galvanize penyambung sesuai dengan
persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap. Talang menggunakan
vallley gutter.
e. Pelat penyambung yang digunakan harus berasal dari material yang sama
dan sesuai persyaratan dari pabrik produsen kuda-kuda atap.
3. Persyaratan teknis pelaksanaan
a. Fabrikasi/Perakitan rangka kap baja ringan
• Kontraktor atas dasar gambar pelaksanaan diwajibkan menyediakan
gambar detail fabrikasi (shop drawing) yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, bentuk kuda-kuda
berikut ukurannya, spacing, overhang dan jarak reng, pengakhiran-
pengakhiran, jumlah dan lokasi baut dan lain-lainnya yang belum/tidak
tercakup dalam gambar kerja, namun memenuhi persyaratan pabrik.
• Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-
gambar pelaksanaan serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat
termasuk jarak dan elevasi ring balok. Metode fabrikasi harus mengikuti
prosedur dan standar yang direkomendasikan oleh pabrik produsen kap
baja ringan dan harus dilakukan oleh fabrikator pemegang lisensi.
SPESIFIKASI TEKNIS 30
• Semua kuda-kuda yang sudah difabrikasi harus ditandai/dinomori
sesuai dengan gambar kerja untuk menghindari kesalahan
pemasangan/ereksi.
• Dalam kondisi apapun, bentuk dan proses fabrikasi tidak boleh
meyimpang dari apa sudah yang dinyatakan dalam gambar kerja yang
dikeluarkan produsen kap baja ringan.
• Apabila diperlukan pemotongan ataupun pencoakan, harus dilakukan
dengan alat bantu dan cara-cara yang direkomendasikan oleh pabrik.
b. Ereksi/ Pemasangan Kap Baja Ringan
• Sebelum dimulai pemasangan/ereksi, permukaan semua ring balok
harus diperiksa kembali apakah sudah berada pada satu bidang/level.
Jika tidak, harus diberi ganjalan/dudukan sehingga tidak ada gap antara
ring balok dengan kudakuda. Dudukan ini dapat berupa adukan mortar
khusus ataupun potongan profil dari material yang sama sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik. Dalam kondisi apapun tidak diperkenankan
menjadikan material kayu/balok kayu sebagai ganjalan/dudukan
permanen.
• Kuda-kuda yang sudah dirakit dapat diangkat ke atas ring balok secara
manual ataupun dengan alat bantu crane. Bila menggunakan crane,
kuda-kuda harus diikat minimum di 2 titik sebagai titik tumpu angkut.
Pengangkutan dilakukan dengan hati-hati sehingga kuda-kuda terhindar
dari resiko lentur, terpuntir atau lepas sambungannya.
• Bracing sementara harus terpasang terus hingga keseluruhan kuda-kuda
terpasang/terakit kokoh dan permanen.
• Semua kuda-kuda harus diangkut ke perletakan/ring balok dengan baik
dan kokoh sesuai disain dengan menggunakan pelat khusus atau pelat
siku penyambung yang disyaratkan oleh pabrik. Apabila kuda-kuda
duduk di atas wall plate, maka wall plate ini harus diangkur dulu ke
dalam perletakan/ring balok untuk mencegah kuda-kuda roboh atau
terangkat akibat tekanan horisontal dan uplift.
• Pelaksanaan pemasangan/ereksi kuda-kuda ini harus sesuai dan
mengikuti persyaratan dari pabrik berikut kelengkapannya dan mengacu
SPESIFIKASI TEKNIS 31
kepada MANUAL/HANDBOOK dari masing-masing pabrik dan harus
dilakukan oleh fabrikator pemegang lisensi yang ditunjuk.
• Apabila genteng beton / genteng keramik yang digunakan sebagai
penutup atapnya, genteng tidak boleh ditumpuk di atas kuda-kuda yang
sudah terpasang sampai melebihi 10 genteng pada jarak 60 cm dari pusat
ke pusat antar genteng.
N. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan Penutup Atap
a. Pekerjaan pasangan genteng metal berpasir
b. Pek bubungan genteng metal berpasir.
c. Pekerjaan pasangan kalsiplank
2. Persyaratan Bahan
a. Atap Genteng yang digunakan adalah genteng metal berpasir
b. Bubungan yang digunakan adalah nok genteng metal berpasir
c. Kalsiplank yang digunakan adalah kalsiplank 10-IL dengan tebal 10 mm
lebar 200 mm Panjang 3000 mm dan berat 8.5 kg.
3. Persyaratan teknis pelaksanaan
a. Bahan atap genteng maupun bubungan yang akan dipasang harus bermutu
baik dan disetujui Direksi dengan memperlihatkan contoh terlebih dahulu.
b. Pemasangan atap harus menghasilkan permukaan yang rata dan dari
pemasangannya harus memenuhi persyaratan yang ada.
O. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk pkerjaan plafond adalah seluruh pekerjaan plafond yang tertera
dalam gambar dan pekerjaan list plafond.
2. Persyaratan bahan
Jenis bahan : Kalsiboard Ling 4
Ukuran : tebal 4mm, lebar 1220, Panjang 2440 dengan berat 16.6 kg
Pola ukuran :sesuai gambar dan ruangan
SPESIFIKASI TEKNIS 32
Penggantung : Galvanized wired rod M5 drat + U clamp channel K4-TB.C
Rangka : hollow sinkalume 4 x 4
Finish : kompon IN-F & Kalsi Tape FG-50
List Plafond : list gypsum
3. Syarat teknis pelaksanaan
a. Rangka langit-langit hollow zinkalume dengan penggantung galvanized
wire rod diameter 4 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem,
penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka
baja yang ada.
b. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan,
pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperlihatkan modul pemasangan penutup langit-langit
yang dipasangnya.
c. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung,
kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan
bidang miring/tegak sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar.
e. Jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus presisi dan
tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Hasil pemasangan penutup, langit-langit harus rata, tidak melendut.
g. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang
list profil dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
P. PEKERJAAN PASANGAN ATAP SPANDEK
1. Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan Pasangan atap spandek
b. Pekerjaan rangka hollow atap spandek
2. Persyaratan bahan
a. hollow sinkalume 4 x 4
b. atap spandek tebal 0.3 mm
SPESIFIKASI TEKNIS 33
3. Syarat teknis pelaksanaan
a. Rangka atap hollow zinkalume dengan penggantung galvanized wire rod
diameter 4 mm. yang dilengkapi dengan mur dan klem, penggantung-
penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang ada.
b. Bidang pemasangan bagian rangka atap hollow harus sesuai dengan gambar.
c. Bahan penutup langit-langit adalah spandek pasir dengan mutu bahan
seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam gambar.
d. Hasil pemasangan atap spandek harus rata tidak melendut.
Q. PEKERJAAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pas. Keramik lantai 30x30 cm
b. Pas.Plint Keramik 10x30 cm
c. Pas Keramik Lantai KM/WC 20x20 cm
d. Pas.Keramik Dinding KM/WC 20x25 cm
2. Persyaratan Bahan :
Merek keramik setara dengan Asia Tile
3. Persyaratan Teknis pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan, Pemborong wajib
mengadakan pengecekan kembali peil lantai dan kemiringannya
disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah
ditentukan.
b. Didalam pemasangan harus menggunakan rentangan benang yang diukur
dengan water pass dan dipindahkan pada setiap keramik.
c. Peil lantai yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila terdapat hal-hal
yang berbeda dengan rencana yang disetujui, maka pelaksanaan pekerjaan
ini harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan jalan keluarnya.
d. Pelaksanaan pemasangan lapisan lantai dilaksanakan dengan adukan
1ps:3psr.
e. Nat antara lapisan lantai granite/keramik tile dibuat sekecil mungkin dan
diisi dengan semen berwarna sama dengan warna dasar lantai yang dipakai.
SPESIFIKASI TEKNIS 34
f. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta kegiatan
lain.
g. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan lebih
kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar Potongan
dilakukan tanpa bergerigi
h. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak
diharuskan untuk membasahi lantai dengan air secara terus menerus selama
satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran plastik untuk mendapatkan
hasil yang sempurna.
R. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup pekerjaan
a. Pek Pengecatan Dinding
b. Pek Pengecatan Plafond
c. Pek Pengecatan Kusen, Pintu dan Daun Jendela
d. Pek Pengecatan Kalsiplank
2. Persyaratan bahan
a. Cat yang digunakan untuk pengecatan tembok dan plafond setara dengan
merk dulux. Untuk Pengecatan kusen dan daun jendela setara dengan merk
mowilex, untuk Pengecatan pintu polywood dan kalsiplank menggunakan
merk emco.
b. Sifat-sifat umum
• Tahan terhadap pengaruh cuaca
• Tahan terhadap gesekan dan mudah diberslhkan
• Mengurangi Pori-Pori dan tembus uap air
• Tidak berbau
• Daya tutup tinggi
• Anti Bakteri
c. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 kg: atau 20 kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan
Pemilik Proyek atau Manager Konstruksi. Pengiriman cat harus disertakan
sertifikat dan agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim
SPESIFIKASI TEKNIS 35
dijamin keasliannya. Pemborong bertanggung jawab, babwa warna dan
bahan cat adalah tidak palsu dan sesual dengan RKS.
3. Persyratan teknis pelaksanaan
a. Pengecatan tembok luar atau tembok dalam
• Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk
mengering, setelah permukaan tembok kering maka persiapan
dilakukan dengan membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap
pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang biasanya terdapat pada
tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai benar-benar
bersih..
• Selanjutnya dilapis tipis dengan plamur.
• Pada bagian-bagian dimana banyak reaksi dengan alkali dan rembesan
air harus diberi lapisan wall sealer.
• Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
• Kemudian dicat dengan lapisan pertama
• Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan
diamplas halus setelah kering
• Warna cat sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana
TeknisKegiatan/Direksi
b. Pengecatan Kayu
• Permukaan kayu yang akan di cat harus diamplas, didempul / plamir
dan dimeni.
• Pengecatan dilakukan minimal 2 kali dengan 1 kali cat dasar
sampai diperoleh warna yang merata.
• Warna cat sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan /Direksi.
c. Pengecatan logam atau baja
• Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white
spirit atau solvent.
• Untuk baja galvanise, amplas dengan kertas amplas ukuran 360
sebelum diprimer.
SPESIFIKASI TEKNIS 36
• Pengecatan dilakukan minimal 2 kali dengan 1 kali cat dasar
sampai diperoleh warna yang merata.
• Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak
diijinkan untuk dimeni.
S. PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan waterproofing tertera dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan seperti NJ-3, ASTM-
828, ATME, TAPP-1-083 dan 407.
b. Water proofing menggunakan waterproofing cementbase Sikabon dan
Sikacoat, dengan penggunaan minimal 2,5 kg/m2.
c. Memiliki karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang merata serta
konstan. Kedap air dan uap termasuk pada bagian yang overlap.
Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan
1PC : 3 PSR).
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
• Permukaan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus
benar-benar bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan
tajam yang permanen dari tumpahan atau cipratan aduk dan dalam
kondisi kering (baik dalam arti kata kering leveling screed maupun
kering permukaan)
• Semua pertemuan 90 derajat atau sudut yang lebih tajam harus dibuat
tumpul, yaitu menutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap
air 1 PC : 3 PSR atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
• Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1 pc : 3psr
dibentuk menggunakan benang waterpas. Arah kemiringannya (Arah
kemiringan menuju ke lubang-lubang talang dan floordrain sebesar 1
derajat)
SPESIFIKASI TEKNIS 37
• Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus
menggunakan tulangan susut finemesh yang terpasang di tengah
ketebalan screed dan dipasang harus didatarkan terlebih dahulu
sehingga tidak melengkung
• Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah tertentu dan
diratakan permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan roskam,
digosok sedemikian rupa dengan roskam tadi sehingga gelembung-
gelembung udara yang terperangkap di dalam adukan screed dapat
keluar.
• Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen
sambil digosok lagi dengan roskam besi sehingga merata. Setelah
lapisan screed kering, tidak boleh diaci.
• Setelah kering udara kurang lebih 24 jam, screed baru ini harus
dilindungi dari kemungkinan pecah-pecah rambut dengan jalan
menutupi permukaan atasnya dengan goni-goni rami yang sudah
dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya
• Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal tujuh (7)
hari dalam kondisi cuaca cerah. Untuk cuaca buruk (hujan tidak
termasuk dalam perhitungan waktu pengeringan screed),
b. Lapisan Waterproofing
• Lapisan Waterproofing harus dipasang mulai dari titik terendah ke
arah titik tertinggi.
• Overlap antara lapisan minimum 65 mm dan/ atau sesuai spesifikasi
pabrik.
• Pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan
matahari dengan menggunakan tenda-tenda.
• Waterproofing yang sudah dipasang tidak boleh terinjak-injak apalagi
oleh sepatu. atau alas kaki yang tajam. Kontraktor harus melindungi
dan melokalisir daerah yang sudah terpasang waterproofing ini
• Pada daerah listplank beton, waterproofing harus dipasang mengikuti
bentuk listplank
SPESIFIKASI TEKNIS 38
• Kontraktor harus menghentikan pekerjaan apabila teriadi hujan dan
melanjutkan kembali setelah lokasi benar-benar kering.
c. Perbaikan Lapisan Waterproofing
• Bagian dari lapisan waterproofing di atas kebocoran disobek
secukupnya. Lekatnya potongan lapisan waterproofing baru sejauh
minimal 150 mm ke segala arah dihitung dari celah/ sobekan
• Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pengujian, dan permukaan harus
kering betul.
d. Lapisan Pelindung
• Setelah waterproofing terpasang, maka. di atas permukaan diberi
pelindung screed (perbandingan 1 PC:3 PSR), setebal 3 cm dengan
menggunakan tulangan susut finemesh yang terletak di tengah-tengah
adukan screed.
• Untuk mengatur jarak/ tebal screed, harus menggunakan beton
decking setebal 1,5 cm, setiap jarak 0,5 in.
• Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam pada saat kondisi
screed setengah kening dengan jalan menaburkan semen dan
menggosongkan sehingga licin.
• Setelah semua pemasang lapisan waterproofing dan sebelum
pelaksanaan lapisan pelindung, kontraktor melaksanakan, pengujian
kebocoran terutama untuk permukaan horizontal plat atap. Cara
pengujian adalah dengan menuangkan air ke area yang tertutup lapisan
waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan dibiarkan
selama 3 x 24 jam.
• Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau. bocor. Untuk plat
atap yang miring harus, dibagi menjadi beberapa segmen agar
genangan air tidak terlalu tinggi di titik plat terendah,
• Kontraktor wajib mengadakan pengamanan dan pelindung terhadap
pemasangan yang telah dilakukan, terhadap, kemungkinan pergeseran,
lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
• Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor
baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan maupun pada
SPESIFIKASI TEKNIS 39
saat pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus memperbaiki/
mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
ini adalah tanggung jawab kontraktor.
T. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan pengunci dan penggantung sesuai dengan gambar.
2. Persyaratan bahan :
Engsel Pintu : Engsel Pintu solid 4”
Engsel Jendela : Engsel 3” solid
Grendel Jendel : Spring knipe, Grendel kodok solid
Kunci Tanam : Kunci Pintu Solid
3. Syarat teknis Pelaksanaan :
a. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruhpemasangan pada daun pintu / jendela yang tertera dalam gambar.
b. Engsel atas dipasang + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
• Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu
• Engsel tengah dipasang di antara kedua engsel tersebut (± 40
cm dibawah Engsel atas).
c. Engsel untuk jendela hidup dipasang sesuai bukaan openingan.
d. Untuk alat-alat penggantung dan pengunci yang khusus atau
belumtercantum dalam RKS ini (hak angin, handle, grendel dan lain-lain)
makapenyedia jasa diharuskan mengajukan contohnya terlebih
dahulu untukmendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan /pengawas.
e. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dansyarat - syarat pekerjaan dalam buku ini.
U. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan kabel overspaning
SPESIFIKASI TEKNIS 40
b. Pasangan instalasi titik lampu
c. Pas instalasi stop kontak biasa
d. Pas instalasi stop kontak AC
e. Pas Saklar Tunggal
f. Pas Stop Kontak Biasa
g. Pas Stop Kontak AC
h. Pas Lampu Down Light
i. Pek Pemindahan Meteran Listrik
j. Pek. Pemindahan MCB
2. Persyaratan bahan
a. Kabel NYM 2 x2,5 mm ex Suprime untuk instalasi titik lampu.
b. Kabel NYM 3 x2,5 mm ex Suprime untuk instalasi stop kontak dan
instalasi AC.
c. Pipa Clipsal 20 mm hitam
d. Tee dos Clipsal 20 mm
e. Sock Clipsal 20 mm
f. Isolasi
g. Inbow dos plastic Clipsal E 150 P
h. Klem
i. Saklar tunggal Clipsal
j. Stop kontak Clipsal
k. Stop kontak Ac broco
l. Lampu downlight ex Philips 11 watt
m. Bus bar, terminal-terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus
sesuai SNI dan dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada
bagian yang bergetar.
3. Persyaratan teknis pelaksanaan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/
mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan baik dan
memenuhi semua persyaratan.
SPESIFIKASI TEKNIS 41
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing
tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan
khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan
oleb pabrik, harus disediakan Pemborong
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
team pelaksana. pembangunan.
d. Kabel-kabel yang akan dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
min.0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM.
e. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah jenis kabel
NYM dan NYY.
f. Sebelum dipergunakan kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada pengawas
g. Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada
gambar.
h. Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal
pentanahan (grounding).
V. PEKERJAAN PLUMBING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetesan dari
semua peralatan/material/mesin seperti yang disebutkan dalam spesifikasi
teknis, maupun pengadaan dan pemasangan dan peralatan/material yang tidak
disebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim
instalasi air bersih dan kotor yang baik, dimana setelah diuji, dicoba dan disetel
dengan teliti, siap untuk dipakai.
2. Persyaratan Bahan
a. Pipa yang digunakan Pipa PVC merk WAVIN dengan ukuran sesuai
dengan gambar.
b. Pekerjaan Sanitair menggunakan merk TOTO
c. Semua bahan/material yang digunakan/dipasang harus dari jenis
material berkualitas. baik, dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan bekas
SPESIFIKASI TEKNIS 42
pakai/ rusak/afkir), sesuai dengan mutu dan standar yang berlaku (SII) atau
standar internasional seperti BS, JIS, ASA, DIN.
d. Pemborong bertanggung jawab penuh atas mutu dan kualitas material yang
akan dipakai, setelah mendapat persetujuan pengawas/Direksi.
e. Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, pemborong harus
menyerahkan contoh-contoh (sample) dari bahan/material yang akan
dipasang kepada pengawas/Direks
f. Bahan/material pipa untuk distribusi air bersih adalah GIP pipe, Pipa dan
fitting yang digunakan harus mengikutl standar SII dan harus disertai
sertifikat hasil pengujian
g. Katup-katup (valve) untuk ukuran lebih kecjl atau sama dengan 50 mm
dibuat danri bahan kuningan dengan system penyambungan menggunakan
ulir /screwed, sedangkan yang lebih besar dari 50 mm dibuat dari bahan GIP,
dengan system sambungan ulir
h. Penggantung pipa. (hanger) dan penjepit pipa (klem) harus dari bahan
metal yang digalvanis.
3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
a. Untuk sambungan yang menggunakan ulir harus memiliki spesifikasi
panjang ulir.
b. Sebelum dilakukan penyambungan, bagian yang berulir harus dibersihkan
terlebih dahulu dari kotoran-kotoran yang melekat
c. Setiap pemasangan katup yang menggunakan ulir harus digunakan
sepasang water moer ( union coupling ) untuk mempermudah pekerjaan
pemeliharaan.
d. Semua ujung yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup
dengan dop/plug atau blank flanged
e. Pipa-pipa harus diberi penyangga, pipa-pipa tegak yang menempel
sepanjang kolom atau dinding dan pada setiap percabangan atau belokan
harus diberi pengikat (klem).
f. Penyangga pipa harus dipasang pada lokasi-lokasi yang ditentukan.
SPESIFIKASI TEKNIS 43
g. Apabila lokasi penggantung pipa berhimpitan dengan katup, maka
penyangga tersebut harus digeser dari posisi tersebut dengan catatan pipa
tidak akan melengkung apabila katup tersebut dilepas.
h. Pipa-pipa induk dan distribusi harus ditest dengan tekanan hidrostatik
sebesar 8 kg/cm2 dan dalam waktu minimum 8 jam, tekanan tersebut tidak
turun/naik serta tidak terjadi kebocora
i. Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan,
alat-alat yang diperlukan dan biaya perbaikannaya ditanggung oleh
pemborong.
j. Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu,
kemudian sistim pemipaan diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/I
Chloor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam sistim dibilas dengan
air bersih sampai kadar sisa Chloor 2 mg/l.
k. Sambungan-sambungan antara pipa PVC, diberi solvent cement darl
kualitas balk yang disetujui oleh pengawas/Direksi.
l. Pada pipa vent, semua ujung pipa atau fitting yang terakhir tidak
dilanjutkan lagi harus ditutup dengan dop atau plug dari bahan material
yang sama.
m. Pipa PVC untuk saluran air kotor dan limbah manusia yang tertanam harus
diberi pondasi bantalan beton I pc + 3 ps + 5 krI pada setiap Jarak 3 m,
pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
belokan.
n. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
pertemuan antara pipa tegak dan datar di lantai dasar.
o. Pipa-pipa sebelum disambungkan ke fixture harus ditest dahulu terhadap
kebocoran-kebocoran.
p. Pipa yang tertanam pada tembok harus ditutup oleh pekeriaan finishing.
q. Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk
keluar, dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk
pipa air kotor mendatar yang berukuran lebih besar dari 80 mm harus dibuat
kemiringan minimal I % (satu persen), dan pipa yang berukuran lebih kecil
atau sama dengan 80 mm harus dibuat kemiringan minimal 2 % (dua
SPESIFIKASI TEKNIS 44
persen). Pipa limbah manusia harus dipasang dengan kemiringan minimal
2 % (dua persen).
r. Pada Ujung buntu dilengkapi dengan lubang pembersih (clean out) dengan
ukuran diameter 50 mm atau 80 mm.
s. Ujung-ujung pipa dan lubang-lubang harus didop/plug selama
pemasangan, untuk mencegah kotoran masuk ke pipa.
h. Pekerjaan sanitasi
• Perlengkapan sanitasi yang ditanam kelantai harus dengan cara yang
baik sambungansambungannya kokoh
• Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran.
• Pemasangan perlengkapan sanitasi harus rapih, tidak miring.
• Selesai pemasangan. perlengkapan sanitasi wajib dilaksanakan final
test dan disaksikan pengawas/Manager Konstruksi.
• Biaya pengujian, pemeriksaan dan kerusakan material adalah
tanggung jawab pemborong.
W. PEKERJAAN PASANGAN TANGGA BESI
1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan tangga besi yang tertera dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Plat besi menggunakan bahan plat bordes tebal 2 mm finishing cat hitam
b. Reiling tangga menggunakan hollow Zinkalume 3,5 x 3,5 cm
c. Plat besi siku L 5x5 cm dan Plat siku L 3 cm
3. Persyaratan teknis pelaksanaan
a. Pasangan pintu besi dipasang sesuai dengan gambar.
b. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan
detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian-
bagian konstruksi tangga besi.
c. Seluruh pekerjaan struktur tangga besi dapat difabrikasi di Workshop
sehingga tidak harus dikerjakan dilapangan.
SPESIFIKASI TEKNIS 45
d. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan
harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang rivet atau baut tersebut.
e. Kekurang tepatan pemasangan karena hasil fabrikasi harus dibetulkan,
diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya untuk ini harus
ditanggung oleh kontraktor.
f. Pengelasan harus dikerjakan oleh ahli yang perpengalaman. Pemborong
wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya.
g. Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan type E 6010,
untuk posisi pengelasan plat horizontal dan overhead, dan type E 6012 dan
E 6013 unutk posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya dalam
keadaan baik dan kering.
h. Pekerjaan las harus dilakukan dibengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Besi yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan keadaan baik dan teliti
i. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
j. Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
k. Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan , maka hal ini harus
dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas , biaya
perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Pemborong.
l. Sambungan - sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan
lenturan batang.
II. JENIS DAN MUTU BAHAN
Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan Spesifikasi Teknis.
SPESIFIKASI TEKNIS 46
III. PERSYARATAN UMUM
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di bidang jasa
konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG001 – Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel (KBLI 2015) atau BG001 Konstruksi
Gedung Hunian (KBLI 2020);
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak tahun 2022;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
5. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas;
6. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta;
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.
9. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a) Dikecualikan dari ketentuan angka (8) untuk pengadaan dengan nilai paket
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah);
b) Harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu
1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P
SPESIFIKASI TEKNIS 47
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil (menengah dan besar), nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma
dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat
bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
11. Memiliki peralatan minimal yang dibutuhkan dan dibuktikan dengan dokumen
kepemilikan :
No Jenis Kapasitas Jumla
1 Dump Truck 4 M3 2 Unit
2 Mesin Gergaji Kayu Dia 177 mm 3 Unit
3 Mesin Bor Kayu Dia.20mm/2800rpm 3 Unit
4 Concrete Mixer 0,3 m3 2 Unit
12. Memiliki personil minimal yang dibutuhkan dan dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi :
a. Petugas K3.
b. Pelaksana, Pengalaman 2 tahun
SKT Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA 022) atau SKK
Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6.
13. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Atap dan Terjatuh Kecil
Plafond
SPESIFIKASI TEKNIS 48
IV. PENUTUP
Hal-hal yang belum jelas disebutkan dalam bestek ini, tapi mutlak perlu dalam
pelaksanaan pembangunan akan dilengkapi dalam berita acara aanwijzing.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV
Pejabat Pembuat Komitmen
Risdiyono
NIP. 19850801 200312 1 003
SPESIFIKASI TEKNIS 49