| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0712121961307000 | Rp 10,764,000,000 | - | |
| 0932541873804000 | - | - | |
| 0944906270307000 | - | - | |
CV Banda Raya Indah | 03*7**1****01**0 | - | - |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0908898976307000 | Rp 11,115,000,000 | 1. Mobil Tangki Air yang ditawarkan tidak melampirkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. 2. Dump Truck yang ditawarkan tidak mencamtumkan masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. | |
| 0031400609307000 | Rp 9,360,485,248 | Jaminan Penawaran Asli belum diterima sampai dengan batas akhir Evaluasi Penawaran. | |
| 0022031843307000 | Rp 9,945,000,000 | Untuk peralatan Pickup yang ditawarkan: 1. KIR / Bukti Lulus Uji Berkala habis masa berlaku. 2. kapasitas pickup melebihi jumlah yang telah dipersyaratkan. | |
| 0415800150518000 | Rp 9,360,000,000 | 1. Peralatan excavator yang ditawarkan pada Surat perjanjian (merk komatsu pc75) dengan bukti dukung kepemilikan (merk Sanny) berbeda. Dan berat excavator melebihi berat maksimal. 2. Tidak ada surat dukungan dr ready mix. 3. Spesifikasi teknis Automatic Sliding Door yang ditawarkan tidak sesuai dengan Spektek dalam RKS. 4. Dukungan kayu lapis yang ditawarkan Tidak ada jaminan garansi dan purna jual, Tidak melampirkan sertifikat merk yg dikeluarkan Kemenkumham, tidak memiliki ISO 9001:2015, ISO 14001:2015 dan 45001:2018. | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0438850315451000 | - | - | |
| 0822711123301000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0903107605517000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
Unicelebes | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0433697117108000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0905215570009000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0919168500544000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0924582323438000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0715093324104000 | - | - | |
| 0701231946615000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0025430091312000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0410912257008000 | - | - | |
| 0017950874833000 | - | - | |
| 0719246241201000 | - | - | |
| 0312023476122000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0903478899328000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0745022483701000 | - | - | |
| 0022633416124000 | - | - | |
| 0022000228123000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0031876675101000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0028657328311000 | - | - | |
PT Prasetya Mulya Abadi | 00*6**9****27**0 | - | - |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0317172625501000 | - | - | |
| 0929511830101000 | - | - | |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0954630166518000 | - | - | |
PT Putri Indah Berkarya | 0028356293008000 | - | - |
PT Cahya Berkat Gemilang | 08*7**1****15**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
CV Kiel Jaya Bersama | 09*6**4****23**0 | - | - |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0902955442101000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
SATUAN KERJA : POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
PROGRAM : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI GEDUNG PRODI MANAJEMEN BANDAR UDARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG PRODI MANAJEMEN BANDAR UDARA
A. LATAR BELAKANG
Politeknik Penerbangan Palembang sebagai salah satu penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bidang aviasi di bawah Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kementerian Perhubungan, terus berusaha untuk meningkatkan
kualitas insan perhubungan udara Indonesia. Selama beberapa tahun belakangan,
Politeknik Penerbangan Palembang berkonsentrasi mengembangkan sarana dan
prasarana sebagai bentuk upaya mencapai tujuan peningkatan mutu kompetensi
lulusan. Semakin meningkatnya jumlah lulusan Politeknik Penerbangan Palembang
membuktikan bahwa semakin tingginya permintaan masyarakat di seluruh Indonesia
akan insan penerbangan yang berkompeten.
Program Studi Manajemen Bandar Udara merupakan jurusan yang berada
pada Politeknik Penerbangan Palembang. Pada tahun 2023 Politeknik Penerbangan
Palembang melakukan ahli fungsi bangunan menjadi Gedung Prodi Manajemen
Bandar Udara. Bangunan gedung dengan luas ± 147,25 M2 dirasakan tidaklah cukup
untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Sehingga pada tahun
anggaran 2024 akan dilakukan pekerjaan Renovasi Gedung Prodi Manajemen
Bandar Udara yang bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
Renovasi Gedung Manajemen Bandar Udara ini menggunakan anggaran DIPA
Politeknik Penerbangan Palembang Tahun Anggaran 2024. Akan tetapi sumber dana
yang akan digunakan sedang dalam proses persetujuan dan untuk mendapatkan hasil
bangunan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya Politeknik Penerbangan
Palembang melakukan tahapan-tahapan kegiatan agar waktu pelaksanaan pekerjaan
nantinya memiliki waktu yang lebih panjang dan menghasilkan keluaran yang
diharapakan oleh Politeknik Penerbangan Palembang. Apabila anggaran yang
dimaksud dalam pelaksanaan ini tidak tersedia (blokir) maka proses pemilihan/lelang
pekerjaan ini dianggap batal.
Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi
kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur. Gedung Prodi Manajemen Bandar
Udara exsiting ukuran 9,5 x 15,5 meter dengan luas ± 147,25 M2. Rencana Renovasi
Gedung Prodi Manajemen Bandar Udara menjadi 3 (tiga) lantai dengan luas
bangunan 1.500 M2. Dengan ruangan (a) Lantai 1 : Lobby, Ruangan Staff, Instruktur
dan Dosen Prodi Manajemen Bandar Udara, (b) Lantai 2 : Ruangan Kelas dan
(c) Lantai 3 : Ruang Kelas dan Laboratorium. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
pendidikan sangatlah penting demi tercapainya kualitas pendidikan yang baik.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilakukan Pekerjaan Renovasi Gedung Prodi Manajemen Bandar
Udara adalah sebagai berikut :
a. Meningkatakan kualitas pelayanan pendidikan bagi peserta didik dengan
menambahkan ruang-ruang yang layak.
b. Meningkatakan kuantitas luas gedung dari 147,25 M2 menjadi 1.500 M2,
sehingga dapat meningkatkan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
c. Agar tercapainya pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Prodi
Manajemen Bandar Udara Penerbangan Palembang ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir gedung dan
kelengkapannya yang sesuai.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan barang
adalah :
Satuan Kerja : Politeknik Penerbangan Palembang
PPK : SAHYUMAR LISBO ADAM,S.E.
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari APBN Kementrian Perhubungan
Politeknik Penerbangan Palembang tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai
berikut :
Pagu Dana : Rp. 12.300.545.000 ,- (dua belas miliar tiga ratus juta lima ratus
empat puluh lima ribu rupiah)
HPS/OE : Rp. 11.700.000.000 ,- (sebelas miliar tujuh ratus juta rupiah)
Kode KBLI : 41016 ( Konstruksi Gedung Pendidikan )
KlasifikasI : BG006 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Pendidikan)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan : 300 (tiga ratus) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir Renovasi
Gedung Prodi Manajemen Bandar Udara dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
- Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan. Melakukan control terhadap kondisi eksisting di
lapangan;
- Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
- Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
tenaga kerja.
bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran
(termin);
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah :
a. LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian ini harus dibuat Konsultan Pengawas dan disetujui oleh
Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani
(dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara lain,
Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga kerja;
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
b. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor
(7 hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara
lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor;
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
Monitor masalah teknis di lapangan;
Permasalahan non teknis yang dihadapi
Monitor Kendali Mutu
Pemeriksaan Gambar Kerja;
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
H. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pengukuran berpedoman dari hasil ukur lapangan kondisi lahan
yang akan digunakan Renovasi Gedung Prodi Manajemen Bandar Udara dan setelah
dilaksanakan sehingga dapat volume realisasi dan disajikan melalui gambar kerja.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/ satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
K. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/ atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
1. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar
baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja di tapak dapat tercapai.
2. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah
ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan
Direksi setiap saat sampai dengan serahterima kesatu. Setelah serah terima
kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
tugas.
3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
DokumenKontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan
dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan
syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan
dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana,
tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.Satu
salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua
dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa
Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.Barang
cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing
jenis dan diperlukan samaseperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-
katalog kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
5. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran.Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama.Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material
yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa
material-materialtersebut telah dipesan (order import).
6. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/ Konsultan Perencana.
7. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru,
dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
keterampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan
bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-
masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada
klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukanberarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya.Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau
terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagaipatokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling
tinggi.Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
8. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/ memerinci setiap pekerjaan
sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
9. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
a. Kontraktor harus menjaga lingkungan yang tidak terganggu dengan kondisi
Renovasi Gedung Perpustakaan ini dan sebagainya serta memelihara
kelancaran aktivitas pendidikan selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan,dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yangdianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang datang
ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harusmenurut (memenuhi) ketentuan
Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor
wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama,
yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan
paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama.
f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
10. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan
membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas
L. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor : 70 tahun 2012, Tentang Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 Perubahan Peraturan
Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan No. 9
Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui
Penyedia;
d. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik PembangunanIndonesia ( DTPI );
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/KPTS/M/2007 Tahun 2007
Tentang ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 Tetang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
M. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN
NO POSISI JABATAN KUALIFIKASI JML. PENGALAMAN
ORG (TAHUN)
1. Pelaksana SKK Pelaksana Lapangan 1 2
Pekerjaan Gedung Level 3
(SKTK Pelaksana bangunan
gedung/ Pekerjaan Gedung
(TA022))
NO POSISI JABATAN KUALIFIKASI JML. PENGALAMAN
ORG (TAHUN)
2. Pelaksana K3 Ahli Muda K3 Konstruksi Level 1 0
Konstruksi 7 (Ahli muda K3 Konstruksi
(603))
1. Pelaksana
Pelaksana Lapangan memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Level 3 (SKTK Pelaksana bangunan gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)) adalah
personil yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan
proyek konstruksi sebanyak 1 (satu) orang, pengalaman kerja minimal 2 (dua)
tahun mempunyai pengetahuan dan berpengalaman luas dalam pekerjaan
pelaksanaan. bertugas dalam disiplin keilmuannya untuk:
a. Melaksanakan pekerjaan secara umum, terutama dilapangan dalam bidang
kegiatan proyek, koordinasi dan inspeksi kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara
terus menerus sampai dengan penyerahan pekerjaan kedua;
b. Memperhatikan kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen kegiatan proyek, peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan
pekerjaan di lapangan;
c. Menjaga dan bertanggung jawab terhadap kemajuan pekerjaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu seperti yang
tercantum dalam dokumen kontrak dipenuhi;
d. Melaporkan setiap perubahan apabilah terjadi perubahan terhadap dokumen
pelaksanaan, berupa pengurangan dan penambahan biaya akibat perubahan
pekerjaan apabila dipandang perlu untuk dilakukannya perubahan dan harus
disampaikan kepada Konsultan Pengawas dan disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen untuk mendapat persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran.
2. Pelaksana K3 Konstruksi
Pelaksana K3 Konstruksi memiliki Ahli Muda K3 Konstruksi Level 7 (Ahli muda K3
Konstruksi (603)) ialah ahli yang memiliki kompetensi membuat menyusun
program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja proyek konstruksi
dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi
sebanyak 1 (satu) orang, mempunyai pengetahuan dan berpengalaman luas
dalam pekerjaan pelaksanaan. bertugas dalam disiplin keilmuannya untuk :
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait
K3 Konstruksi;
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi;
c. Merencanakan dan menyusun program K3;
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3;
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3;
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi;
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan;
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat.
N. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Peralatan yang dibutukan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
minimal yaitu :
NO JENIS PERALATAN KAPASITAS JUMLAH
1 Excavator PC-55 1 Unit
2 Mobil tangki air 4000 – 6000 liter 1 Unit
3 Dump Truck 3 - 10 ton 1 Unit
4 Mobil Pick up 1 ton 1 Unit
5 Concrete Mixer 0,25 M3 1 Unit
6 Hand Stamper 12 Kn 1 Unit
O. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO JENIS/TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Struktur Terjatuh dari ketinggian
P. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO JENIS KETERANGAN
1 Dukungan Beton Ready Mix Melampirkan surat dukungan dari
penyedia ready mix dengan
kapasitas maksimal 3 M3 dan hasil
pengujian beton ready mix dengan
mencantumkan nama UKPBJ dan
Paket Pekerjaan.
2 Dukungan Mesin Automatic Melampirkan surat dukungan
Sliding Door ketersediaan mesin dari pabrikan/
agen resmi/ distributor dari
penyedia Automatic Sliding Door
dengan mencantumkan nama
UKPBJ dan Paket Pekerjaan.
3 Dukungan Kayu Lapis Melampirkan surat dukungan dari
pabrikan meubiler/furniture, surat
garansi dan jaminan purna jual,
Sertifikat Merek yang dikeluarkan
oleh KEMENKUMHAM, sertifikat
SNI ISO 9001:2015, 1400:2015
dan 45001:2018 dan hasil test
material kayu lapis (HPL) report
chemical spot/chemical resistance,
report anti microba/ anti bakteri dan
anti fungi/ anti jamur, dengan
mencantumkan nama UKPBJ dan
Paket Pekerjaan
4 Dukungan Cat Green Label Melampirkan surat dukungan
ketersediaan cat jenis green label
dari pabrikan/ agen/ distributor
resmi dengan mencantumkan
nama UKPBJ dan Paket Pekerjaan
NO JENIS KETERANGAN
5 Dukungan Alumunium Melampirkan surat dukungan
Composite Panel (ACP) ketersediaan alumunium
composite panel (ACP) dari
pabrikan/ agen/ distributor resmi
dengan mencantumkan nama
UKPBJ dan Paket Pekerjaan
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan
Palembang,14 Desember 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK PENERBANGAN PALEMBANG
SAHYUMAR LISBO ADAM,S.E.
NIP. 19830313 201012 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 February 2020 | Pekerjaan Konstruksi Renovasi Perpustakaan | Kementerian Perhubungan | Rp 4,316,000,000 |
| 8 February 2018 | Pengembangan Jalan Lingkungan, Drainase Dan Lapangan Upacara | Kementerian Perhubungan | Rp 2,530,000,000 |
| 2 March 2018 | Pembangunan Workshop Kendaraan | Kementerian Perhubungan | Rp 2,140,000,000 |
| 9 March 2020 | Pembangunan Gedung Operasional Pos Pencarian Dan Pertolongan Pagar Alam | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 2,047,500,000 |
| 24 March 2017 | Pengadaan Interior Desain Dan Lanscape Asrama Alpha | Kementerian Perhubungan | Rp 1,400,959,000 |
| 20 May 2019 | Pengadaan Meubelair Dan Perlengkapan Asrama Bravo Dan Ruang Makan | Kementerian Perhubungan | Rp 1,097,790,000 |
| 15 March 2019 | Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Bravo | Kementerian Perhubungan | Rp 864,699,000 |
| 3 July 2019 | - Pembangunan Jalan Pos Sar Belitung | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 849,200,000 |
| 6 June 2023 | Pembangunan Pagar Dan Gapura Unit Siaga Sar Oku Timur | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 600,000,000 |
| 9 July 2019 | - Pembangunan Pagar Keliling Pos Sar Belitung | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 523,900,000 |