| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0610797698809000 | Rp 910,831,699 | - | |
| 0436994685809000 | - | - | |
| 0015676273723000 | Rp 900,000,000 | Tidak Lulus Evaluasi Teknis Karena tidak menyampaikan Peralatan utama berupa Concrete Mixer Truck, Dump Truck dan Scafolding Dasar: Mengacu kepada Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada angka 28.12. Evaluasi Teknis: huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | Rp 888,962,148 | Tidak Lulus Evaluasi Teknis Karena tidak menyampaikan peralatan utama berupa Concrete Mixer Truck dan Mesin Genset. Dasar: Mengacu kepada Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada angka 28.12. Evaluasi Teknis: huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP |
| 0668298235727000 | Rp 990,400,000 | Tidak hadir klarifikasi Sesuai undangan Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengacu Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0317084325727000 | Rp 816,848,283 | Tidak lulus evaluasi teknis karena : 1. Bukti kepemilikan peralatan Concrete Mixer Truck berupa Invoice (00660) tanggal 12/01/2024 dari PT. Daya Mulia Turangga TIDAK BENAR berdasarkan BA.klarifikasi No:0400.8/BAHK/UPP.TJS/UKPBJ.PHB/III/2024, CV.Arga tidak pernah transaksi pembelian dengan perusahaan tersebut 2. Bukti kepemilikan peralatan mesin Genzet berupa nota pembelian tanggal 23/01/2024 dari UD. Terang Jaya Baru No. 001 TIDAK BENAR (untuk memenuhi persyaratan, nota pembelian dibuat sendiri) sesuai Berita Acara Klarifikasi tgl 25/03/2024 DASAR : Tidak Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan huruf 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. | |
| 0029054939723000 | Rp 930,000,000 | Tidak hadir klarifikasi Sesuai undangan Pokja Pemilihan sampai dengan waktu yang telah ditetapkan, mengacu Dokumen pemilihan BAB III IKP angka 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0017088659429000 | Rp 851,790,749 | Tidak Lulus Evaluasi Teknis Karena 1) tidak menyampaikan peralatan utama berupa Concrete Mixer Truck, Mesin Genset, Mesin pemadat tanah. 2) Dump truck yang dilampirkan/diuploud dengan status SEWA ALAT dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk keperluan pada pelekasanaan Kelompok Kerja Pemilihan Rehab Kantor Pelayanan Terpadu (Bukan paket yang ditenderkan) Dasar: Mengacu kepada Dokumen Pemilihan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) pada angka 28.12. Evaluasi Teknis: huruf b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan: b) Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: meliputi: (1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: (a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli; (c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.; | |
| 0665180162723000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
CV Citta Karya Konstruksi | 04*9**4****11**0 | - | - |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0025082488941000 | - | - | |
| 0014151468925000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0018504068009000 | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | |
| 0015257413514000 | - | - | |
| 0016361503101000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | |
| 0027222942802000 | - | - | |
| 0860735620723000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II TANJUNG SELOR
Jl. Jenderal Sudirman RT.VIII No.16 Telp / Fax : (0552) 21125
Kalimantan Utara
Tanjung Selor - Kode Pos 77212 Email : [email protected]
RIWAYAT PEKERJAAN PENINGKATAN GEDUNG KANTOR UPP KELAS II
TANJUNG SELOR KAB. BULUNGAN
1. Latar Belakang
Secara umum kegiatan Pekerjaan Peningkatan Gedung Kantor dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan yang diatur pada :
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok
Agraria;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
f. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 tentang Pedoman
dan Proses Perencanaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
g. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016;
h. Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk
Pelabuhan Nasional;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2018.
j. DIPA Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Tanjung Selor, No. SP DIPA
– 022.04.2.417693/2024, tanggal 22 Nopember 2023
2. Makasud dan Tujuan
A. Maksud
Berdasarkan pada Rencana lnduk Pelabuhan Tanjung Selor maka rencananya
akan dibangun/dikembangkan Fasilitas-fasilitas pendukung operasional
Pelabuhan untuk mendukung kegiatan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Selor.
B. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Peningkatan Gedung Kantor ini adalah:
• Meningkat sarana dan prasarana pendukung operasional Pelabuhan
Tanjung Selor.
• Menciptakan suasana kerja pegawai yang nyaman dan aman.
C. Target/Sasaran
Target / sasaran yang ingin dicapai adalah terselesaikannya Pekerjaan
Peningkatan Gedung Kantor Tahun anggaran 2024.
3. Ruang lingkup pekerjaan Peningkatan Gedung Kantor adalah :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PENINGKATAN GEDUNG KANTOR :
a. Pekerjaan Pembongkaran;
b. Pekerjaan dan Pemasangan
c. Pekerjaan Kusen / P / J;
d. Pekerjaan Plafond;
e. Pekerjaan Atap.
C. PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUANG KANTOR
a. Pekerjaan Tanah dan Pondasi;
b. Pekerjaan struktur;
c. Pekerjaan Dinding;
d. Pekerjaan Plafond;
e. Pekerjaan Beton dan Lantai;
f. Pekerjaan Kusen / P / J;
g. Pekerjaan Atap.;
h. Pekerjaan Instalasi Listrik;
i. Pekerjaan Sanitair;
j. Pekerjaan lain-lain.
Pekerjaan Peningkatan Gedung Kantor UPP Kelas II Tanjung Selor KAB.
Bulungan propinsi Kaltara dengan HPS sebesar Rp. 1.021.050.146,00 ( satu milyar dua
puluh satu juta lima puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah ).
Demikian penyampaian secara singkat riwayat pekerjaan ini ..sekian
Tanjung Selor 22 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan
Kelas II Tanjung Selor
A S N A W I, S.E
NIP. 19660714 198903 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 May 2023 | Rehabilitasi Berat Pagar Pelabuhan Palipi | Kementerian Perhubungan | Rp 700,000,000 |
| 5 June 2023 | Pembangunan & Kelengkapan Lt 2 Uptd Banggae Timur / Dak Fisik | Kab. Majene | Rp 251,863,000 |
| 28 November 2024 | Pengecatan Lambung Rescue Boat Lamadukkelleng | Kementerian Perhubungan | Rp 145,700,000 |