| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0843211061428000 | Rp 12,851,606,749 | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0531885598805000 | Rp 13,396,876,245 | tidak menyampaikan bukti peralatan utama yang ditawarkan | |
PT Berkah Timur Mandiri | 05*7**4****18**0 | Rp 12,606,533,986 | tidak hadir Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sampai dengan waktu yang ditentukan |
| 0867478117822000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0015927486606000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
CV Wenny Sakti | 00*1**3****21**0 | - | - |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0020758538213000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0711376251526000 | - | - | |
| 0914537014444000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0843191172811000 | - | - | |
| 0031410764325000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - | - |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0706227774444000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
| 0023522741311000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0723183588422000 | - | - | |
| 0019028851102000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS (SPEKTEK)
KEMENTERIAN : KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDETAL PERHUBUNGAN
UNIT ESELON I :
DARAT
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
UNIT ESELON III/SATKER :
KELAS II SUMATERA SELATAN
PROGRAM : INFRASTRUKTUR KONEKTIVITAS
TRANSPORTASI DARAT
KEGIATAN : PRASARANA BIDANG KONEKTIVITAS
TRANSPORTASI DARAT
HASIL (OUTCOME) : PEMBANGUNAN PELABUHAN SUNGAI SALEK
JENIS KELUARAN (OUTPUT) : TERSELENGGARANYA PEMBANGUNAN
PELABUHAN SUNGAI SALEK
VOLUME : 1 (SATU) PAKET
BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
KELAS II SUMATERA SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG (WHY)
1. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
e. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009 Tentang kepelabuhanan;
f. Keputusan Presiden RI Nomor. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
APBN;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 48 Tahun 1995 tentang Tatacara
Tetap Pelaksanaan Pembangunan Dilingkungan Departemen Perhubungan;
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Pedoman dan
Proses Perencanaan Dilingkungan Kementerian Perhubungan;
j. Keputusan Menteri Perhubungan nomor 52 tahun 2004 Tentang penyelengaraan
Pelabuhan Penyeberangan;
k. Peraturan – peraturan lainnya yang terkait.
2. Gambaran Umum
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka menetapkan
perwujudan Wawasan Nusantara. Disamping itu, transportasi berperan sebagai
penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki
potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya
peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan sungai danau dan
penyeberangan sebagai salah satu moda transportasi yang dapat menyatukan
wilayah perairan dan meningkatkan roda perekonomian serta membuka daerah
yang terisolir.
Kecamatan Air Salek merupakan pemekaran dari Kecamatan Makarti Jaya yang
sebagian besar penduduknya adalah petani, lokasi Kecamatan Air Salek berada di
Kabupaten Banyuasin. Kecamatan Air Salek bersebelahan dengan Desa Upang
Makmur Kecamatan Makarti Jaya yang dipisahkan dengan Sungai Musi. Untuk
menjual hasil panen, masyarakat Desa Kecamatan Air Salek harus menggunakan
angkutan sungai ke Desa Upang Makmur Kecamatan Makarti Jaya yang berada di
seberang sungai, namun kondisi prasarana dermaga saat ini belum layak
dikarenakan masih berupa tempat sandar kapal sementara dari bangunan kayu.
Oleh karena itu, guna menjamin angkutan sungai yang selamat aman dan nyaman
bagi masyarakat, perlu di bangun prasarana dermaga guna menunjang aktivitas
masyarakat di kedua kecamatan tersebut.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan ini dimaksudkan untuk pembangunan baru Dermaga Sungai Delta Saleh
di Kecamatan Air Salek.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya prasarana Dermaga Penyeberangan
Sungai untuk masyarakat desa di kecamatan tersebut di Kabupaten Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat Kab. Banyuasin secara
keseluruhan, terutama masyarakat para pengguna transportasi sungai dan para
stakeholder (pengambil kebijakan).
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Dengan Pelelangan Umum, kontraktual sebagaimana diatur dalam Perpres 16
tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
2. Waktu Pelaksanaan
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah selama 7
(Tujuh) Bulan atau 210 Hari Kalender dengan masa pemeliharaan pekerjaan
selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Serah Terima Pertama (Ke-1) setelah
selesainya Pekerjaan Fisik.
3. Lokasi Pelaksanaan
Lokasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan Pelabuhan Sungai Salek adalah di
Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
sebanyak 1 (satu) paket
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan selama 210 (dua ratus
sepuluh) hari kalender.
No. Uraian kegiatan Tahun 2024
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Persiapan
2 Lelang
3 Pelaksanaan Fisik
4 Serah terima
F. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 2/M-IND/PER/1/2014 Pasal
6, yaitu dalam rencana pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran
mengelompokan barang dengan ketentuan barang diwajibkan yaitu barang
produksi dalam negeri yang wajin dipergunakan untuk memenuh persyaratan
kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan capaian Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari atau sama
dengan 40% (empat puluh persen) dan capaian TKDN barang lebih dari atau sama
dengan 25% (dua puluh lima persen);
G. PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Kualifikasi Badan Usaha
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/ layanan Jasa Pelaksana
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya
Air Lainnya (SI001) (KBLI 2015)/ Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Bukan Perikanan (BS011) (KBLI 2020);
2. Peralatan Utama
Untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud, penyedia jasa harus memiliki
kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
status kepemilikan alat berupa milik sendiri, sewa beli, dan/atau milik pihak lain
dengan perjanjian sewa bersyarat, sebagai berikut :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
Kap. Min. 600
1. Ponton Transport 1 Unit
GT
Kap. Min. 400
2. Ponton Pancang 1 Unit
GT
3 Tugboat Kap. Min. 90 GT 1 Unit
4. Diesel Hammer Kap. 3,5 Ton 1 Unit
5. Crawler Crane Kap. Min 25 Ton 1 Unit
6. Concrete Mixer Kap. 0,5 M3 3 Unit
Keterangan :
Peserta wajib melampirkan Bukti Kepemilikan Kapal (Ponton/Tugboad) Sesuai
UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, PP 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan,
PM 39 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal adalah Grosse
Akta.
3. Personel Manajerial
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah sebagai berikut :
N Pengalaman
Posisi Jabatan Jumlah SKK
o Minimal
SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Perumahan dan
Gedung Kelas 1 atau
1. Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
SKK Manajer
Lapangan Pelaksana
Pekerjaan Gedung
Jenjang 6
Ahli K3 Konstruksi
2. Ahli K3 Konstruksi 1 Orang 3/0 Tahun Muda/Madya atau
Jenjang 7/8
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko
serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
No Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Kejatuhan Alat Berat Sedang
Pemancangan
5. Persyaratan Lainnya
Surat Dukungan Tiang Pancang dari Pabrikan/ Distributor Resmi/
Aplikator/Agen dengan Melampirkan :
- Melampirkan Surat Penunjukan atau Surat Keterangan dari pabrik sebagai
Distributor Resmi/Supplier/Agen resmi apabila Surat Dukungan dari
Distributor/Suplier/Agen yang masih berlaku;
- Melampirkan Izin Perusahaan berupa NIB/Izin Usaha Industri apabila/
Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku;
- Melampirkan Sertifikat Kesesuaian/ Sertifikat Produk Tanda SNI yang
masih berlaku;
- Melampirkan sertifikat ISO 9001 : 2015, 14001 : 2015 dan 45001 : 2018
yang masih berlaku;
- Melampirkan Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang masih berlaku untuk Pipa Baja dengan minimal nilai TKDN
50%.
Surat Dukungan Composite Wrapping dari Pabrikan/ Distributor Resmi/
Aplikator/Agen dengan Melampirkan :
- Melampirkan Surat Penunjukan atau Surat Keterangan dari pabrik sebagai
Distributor Resmi/Supplier/Agen resmi apabila Surat Dukungan dari
Distributor/Suplier/Agen yang masih berlaku;
- Melampirkan Izin Perusahaan berupa NIB/Izin Usaha Industri apabila/
Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku;
- Melampirkan sertifikat ISO 9001 : 2015, 14001 : 2015 dan 45001 : 2018
yang masih berlaku;
- Melampirkan Tanda Sah Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) yang masih berlaku untuk Composite Wrapping dengan minimal
nilai TKDN 40%.
Surat Dukungan Fender dari Pabrikan/ Distributor Resmi/ Aplikator/Agen
dengan Melampirkan :
- Melampirkan Surat Penunjukan atau Surat Keterangan dari pabrik sebagai
Distributor Resmi/Supplier/Agen resmi apabila Surat Dukungan dari
Distributor/Suplier/Agen yang masih berlaku;
- Melampirkan Izin Perusahaan berupa NIB/Izin Usaha Industri apabila/
Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku;
- Melampirkan Sertifikat Kesesuaian/ Sertifikat Produk Tanda SNI yang
masih berlaku;
- Melampirkan Sertifikat Persetujuan Tipe/ Sertifikat PIANC yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang masih berlaku.
- Melampirkan sertifikat ISO 14001 : 2015 dan 45001 : 2018 yang masih
berlaku;
Surat Dukungan Bollard dari Pabrikan/ Distributor Resmi/ Aplikator/Agen
dengan Melampirkan :
- Melampirkan Surat Penunjukan atau Surat Keterangan dari pabrik sebagai
Distributor Resmi/Supplier/Agen resmi apabila Surat Dukungan dari
Distributor/Suplier/Agen yang masih berlaku;
- Melampirkan Izin Perusahaan berupa NIB/Izin Usaha Industri apabila/
Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku;
- Melampirkan sertifikat ISO 14001 : 2015 dan 45001 : 2018 yang masih
berlaku;
Surat Dukungan Material Alam dari Pabrikan/ Distributor Resmi/
Aplikator/Agen dengan Melampirkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
6. Justifikasi
Penetapan persyaratan-persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi diatas
dimaksudkan untuk menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
penyedia dan juga untuk menjamin kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan
suplai material yang berkelanjutan.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia serta aturan-aturan yang terkait lainnya, diantaranya sebagai berikut:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 11, (1) PPK dalam Pengadaan
Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki
tugas:, c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Lampiran II Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, III. Persiapan
Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi; 3.5.5 Penambahan
Persyaratan Kualifikasi dan Persyaratan Teknis, “Dalam hal diperlukan,
terhadap persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis dapat
dilakukan penambahan persyaratan. Penambahan persyaratan dilakukan
pada setiap paket pekerjaan. Penambahan persyaratan kualifikasi
Penyedia dan persyaratan teknis tidak bertentangan dengan prinsip
pengadaan, etika pengadaan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan”.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 19, (1) PPK dalam menyusun
spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan: a. produk dalam
negeri.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1, (1) Perizinan Berusaha
adalah Legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai
dan Menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. (12) Nomor Induk
Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan
sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan
usahanya. Pasal 176 Ayat 1 berbunyi “NIB Wajib dimiliki oleh setiap
Pelaku Usaha”.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 66, “(2) Kewajiban
penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dilakukan
apabila terdapat produk dalam negeri memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen)”.
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 4 yang menyatakan sebagai
berikut :
1) menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya,
lokasi dan Penyedia;
2) meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
g. Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional,
Pasal 1 ayat 13 “Tanda SNI adalah tanda sertifikat yang dibutuhkan pada
barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya
persyaratan Standar Nasional Indonesia”
h. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 1 ayat 11 “Tanda
Kesesuiaian adalah tandah sertifikat selain Tanda SNI yang ditetapkan
kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah nonkementerian atau
ditetapkan berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek hokum
internasional.
i. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Izin Usaha Pertambangan (IUP) diperlukan ketika proyek konstruksi
memerlukan pengambilan material tambang seperti pasir, kerikil, batu,
atau bahan galian lainnya. Material- material ini sering digunakan dalam
pembangunan jalan, pondasi bangunan, beton, dan proyek konstruksi
lainnya. Tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai, pengambilan
dan pengolahan material tambang dapat dianggap ilegal. Oleh karena itu,
pemegang izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki hak hukum untuk
melakukan kegiatan eksploitasi tersebut;
H. SUMBER DANA
Untuk kegiatan ini dialokasikan pagu dana sebesar
Rp. 13.998.297.000,- (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Tujuh Ribu Rupiah) yang bersumber dari
PNBP Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
I. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana
Pekerjaan untuk melaksanakan kegiatan dilapangan dan dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Palembang, 14 Maret 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BPTD KELAS II SUMATERA
SELATAN
TTD
SEPTIANSAH
NIP. 19900912 201402 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 January 2024 | Pembangunan Dermaga Sungai Upang (Tahap I) | Kementerian Perhubungan | Rp 14,075,481,000 |
| 10 November 2023 | Pembuatan Pagar Sisi Udara Dengan Wiremesh (Tender Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 10,774,600,000 |
| 25 February 2020 | Lanjutan Pembangunan Bandar Udara Sobaham | Kementerian Perhubungan | Rp 9,704,600,000 |
| 1 March 2023 | Peningkatan/Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Pananaru | Kementerian Perhubungan | Rp 5,000,000,000 |
| 25 May 2022 | Pembangunan Sarpras Posal Bima | Kementerian Pertahanan | Rp 4,000,000,000 |
| 15 November 2024 | Pembangunan Gapura Pelabuhan Laut Lerokis | Kementerian Perhubungan | Rp 117,700,000 |