| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014296016631000 | Rp 54,497,566,784 | - | |
| 0821476645411000 | - | - | |
| 0028216265805000 | Rp 53,262,551,368 | 1.Tidak menyampaikan Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil yaitu Pekerjaan Direksi Keet Permanen 2. Peralatan Tire Roller Merk SAKAI yang diusulkan daftar peralatan dan surat perjanjian sewa berjumlah 2 Unit, namun Bukti Kepemilikan peralatan yang dilampirkan hanya 1 unit Sehingga Kurang dari jumlah yang di Persyaratkan | |
| 0019164417027000 | Rp 56,218,541,000 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran asli baik secara langsung atau melalui pos/jasa pengiriman sampai dengan batas waktu yang di tetapkan. | |
| 0032237364643000 | Rp 51,629,873,903 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0018932418101000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0722459070326000 | - | - | |
| 0536054117832000 | - | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - | - |
| 0012503371812000 | - | - | |
| 0607333705832000 | - | - | |
Aman Damai Lancar | 08*7**4****47**0 | - | - |
| 0027152164331000 | - | - | |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0718339443823000 | - | - | |
| 0702344615807000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0931277990626000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0901875070833000 | - | - | |
| 0017423468105000 | - | - | |
| 0017076076606000 | - | - | |
PT Trio Sukses Bersatu | 09*1**7****28**0 | - | - |
| 0313946709532000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0929124782811000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0016228959201000 | - | - | |
| 0012094959722000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0818446908427000 | - | - | |
| 0030312441027000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0737943910722000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Bagian 1 - Perkerasan Lentur (Flexible Pavement)
1.1. Beton Aspal (Asphalt Concrete)
1.1.1. Batasan cuaca
Campuran aspal tidak boleh dihampar pada permukaan yang basah dan Ketika
terjadi hujan yang dapat mempengaruh suhu beton aspal. Penyedia Jasa harus
melakukan pengujian apabila menurut Pengawas Pekerjaan maupun Direksi Teknis
terdapat bagian yang tidak konsisten.
1.1.2. Asphalt plant
Asphalt plant atau sering juga disebut Asphalt Mixing Plant (AMP) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. Pemeriksaan AMP
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis harus mendapat akses ke semua area
dan semua fasilitas dalam rangka pemeriksaan terkait kecukupan peralatan,
material, operasi plant, timbangan, komposisi dan properties material dan
pemeriksaan suhu campuran.
b. Timbangan truck
Beton Aspal harus ditimbang pada timbangan yang telah dikalibrasi dan
disertifikasi oleh Badan Meteorologi atau instansi yang berwenang.
Timbangan harus selalu diperiksa dan berpenutup untuk menjamin
keakuratannya. Timbangan beton aspal harus berupa system penimbangan
elektronik (electronic weighing system) yang dilengkapi dengan printer
otomatis, atau dengan manual.
c. Fasilitas Pengujian
Penyedia Jasa memastikan ketersediaan fasilitas laboratorium dengan
peralatan dan sumber daya penguji yang memadai di lokasi AMP.
Laboratorium harus memiliki ruangan yang cukup dan peralatan yang baik
sehingga dapat beroperasi secara efisien. Laboratorium harus lengkap sesuai
persyaratan ASTM D3666 termasuk semua peralatan yang diperlukan,
material, kalibrasi, referensi standar terkini, dan peralatan core drill.
Lokasi laboratorium harus terletak di lokasi AMP dengan pandangan tidak
terhalang ke truk saat sedang memuat material. Fasilitas minimum harus
memiliki pencahayaan yang cukup, daya listrik yang cukup, alat pemadam api,
bangku pengujian, meja dan lemari kerja, toilet, exhaust fan, sink dengan
saluran air.
1.1.3. Pengaturan penimbunan agregat di stockpile
Timbunan agregat di lokasi plant diatur sedemikian rupa sehingga tumpukan
agregat dengan gradasi tertentu tidak tercampur dengan agregat atau material lain.
Agregat dari sumber yang berbeda harus dipisahkan. Agregat yang sudah
tercampur dengan tanah atau material lain tidak boleh digunakan.
Material yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan, harus sudah tersedia di
lokasi plant. Atau apabila tidak memungkinkan, pasokan material harus simultan
selama pekerjaan untuk memastikan kecukupan material.
1.1.4. Alat angkut
Mengangkut hotmix AC dari lokasi plant ke tempat pelaksanaan pekerjaan harus
menggunakan truk yang baknya dari metal, kokoh, bersih dan tidak terdapat bahan
lainnya. Setiap kali dimuati harus ditutup dengan kanvas atau semacamnya yang
cukup ukuran dan tebalnya untuk menghindari debu ataupun pengaruh cuaca.
Jumlah truk untuk mengangkut hotmix AC harus cukup dan dikelola sedemikian
rupa sehingga perlatan penghampar dapat beroperasi menerus dengan kecepatan
yang disetujui. Suhu campuran beraspal di atas truk dipertahankan agar saat
penghamparan sesuai dengan temperatur pada batas toleransi yang diizinkan dalam
JMF yang telah disetujui.
1.1.5. Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat penghampar harus mempunyai tenaga penggerak sendiri dan dilengkapi
dengan screed atau strike off dan automatic level. Bilamana perlu dilengkapi juga
dengan alat pemanas. Alat ini harus dapat menghampar dan meratakan lapisan
hotmix sesuai tebal, kemiringan dan kerataan yang ditentukan. Screed pada alat
tersebut harus memiliki system penggetar (vibrator) dan temper. Alat tersebut
harus mempunyai hopper yang dapat menampung kapasitas cukup sehingga dapat
menghasilkan penghamparan yang merata (homogen). Hopper harus dilengkapi
dengan sistim distribusi untuk mengatur adukan yang merata di muka screed.
Pemasangan screed atau strike off sedemikian rupa, sehingga dapat menghasilkan
secara efektif pekerjaan yang sempurna (tidak Tearing, shoving, pouging). Asphalt
finisher harus mampu berjalan dengan lancar sambal menghamparkan hotmix
dengan hasil yang memenuhi persyaratan. Roda penggerak alat penghampar harus
berupa roda crawler (rantai baja).
1.1.6. Alat penghampar campuran Aspal panas (Asphalt pavers/ finisher)
Alat pemadat yang dapat digunakan adalah alat pemadat roda baja (steel wheel)
dan roda karet (pneumatic tire roller). Rollers harus dalam kondisi baik dan mampu
beroperasi dalam kecepatan rendah untuk menghindari penurunan lapisan hotmix,
dengan jumlah, jenis dan berat harus cukup memadatkan hotmix. Depresi atau
penuruan pada permukaan perkerasan yang disebabkan oleh operasi roller harus
diperbaiki oleh Peyedia Jasa dengan biaya sendiri.
1.1.7. Alat uji kepadatan
Penyedia Jasa harus menyiapkan set perlengkapan pengujian kepadatan selama
pekerjaan pengaspalan untuk mengontrol jumlah lintasan optimum, jenis alat
pemadatan dan frekuensi pemadatan. Penyedia Jasa juga harus menyiapkan tenaga
/teknisi untuk pengujian kepadatan. Hasil pengujian kepadatan dilaporkan kepada
Direksi Teknis.
1.1.8. Persiapan asphalt binder
Aspal harus dipanaskan sedemikian rupa sehingga terhindar dari panas yang
berlebihan (overheating) tidak merata dan dapat memasok aspal terus-menerus
kedalam mixer pada suhu yang seragam.
1.1.9. Persiapan agregat
Agregat untuk hotmix harus dipanaskan dan kering. Suhu maksimum dan tingkat
pemanasan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada
agregatnya. Suhu agregat dan filler tidak boleh melebihi 180°C (356°F) ketika
dicampur dengan aspal. Jika agregat mengandung kalsium dan magnesium maka
diperlukan perlakuan khusus agar tidak mengalami kerusakan akibat pemanasan
yang berlebihan. Suhu tidak boleh terlalu rendah dari yang ditetapkan agar agregat
terselimuti dengan merata, sehingga diperoleh kinerja campuran yang sempurna.
1.1.10. Persiapan campuran AC
Agregat dan aspal ditimbang atau diukur dimasukkan ke dalam mixer dalam
jumlah yang sesuai dengan JMF. Campuran material tersebut di campur sampai
agregat terselimuti aspal dengan merata. Waktu pencampuran, berupa waktu
tersingkat untuk memproduksi campuran yang sempurna, namun tidak kurang dari
25 detik untuk setiap produksi (batch) campuran. Waktu pencampuran ditetapkan
berdasarkan prosedur untuk menentukan persentase material yang terselimuti aspal
dijelaskan di dalam ASTM D2489 untuk setiap AMP dan agregat yang digunakan.
1.1.11. Penghamparan Prime coat dan Tack coat
Sebelum dilakukan penghamparan aspal, lapisan dibawahnya dibersihkan sehingga
terbebas dari debu ataupun debris material. Prime coat digunakan sebagai resap
pengikat antara lapisan aspal dengan lapisan agregat base. Sementara tack coat
digunakan sebagai perekat sambungan vertikal maupun horizontal antara lapisan
aspal yang satu dengan lapisan aspal yang lainnya. Ketentuan mengenai prime coat
mengacu pada Seksi 3.1 dan tack coat mengacu pada Seksi 3.2 dalam spesifikasi
ini.
1.1.12. Rencana penghamparan, pengiriman material, penempatan, dan finishing.
Sebelum penghamparan, Penyedia Jasa terlebih dahulu menyiapkan rencana
penghamparan yang meliputi lajur penghamparan, lebar hampar untuk
meminimumkan jumlah sambungan dingin, ramp sementara, suhu dan perkiraan
waktu penyelesaian untuk setiap bagian pekerjaan. Rencana penghamparan ini
harus atas persetujuan Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Proses pengiriman
material, penghamparan serta finishing Hotmix AC adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman harus dijadwalkan sehingga penghamparan dan pemadatan aspal
seragam dan dilaksanakan secara simultan untuk meminimumkan berhentinya
alat penghampar. Lapisan yang telah dihampar dan dipadatkan tidak
diperkenankan untuk dilintasi oleh kendaraan apapun sebelum suhunya
mengalami penurunan hingga setara suhu sekitar.
2. Lajur hamparan Hotmix AC selanjutnya dapat dilakukan dengan acuan slink
maupun kontrol laser jika hamparan lajur Hotmix AC yang pertama sudah
memenuhi toleransi yang dipersyaratkan dan telah diverifikasi oleh surveyor.
Penyedia Jasa diharuskan memeriksa survey topografi setiap pelaksanaan
penghamparan dan setiap hamparan tersebut harus memenuhi toleransi
ketebalan seperti dipersyaratkan sebelum pelaksanaan penghamparan
selanjutnya.
3. Bagian tepi dari AC eksisting dimana sebelahnya akan dihampar Hotmix AC
baru harus dipotong menggunakan asphalt cutter dan dibersihkan serta dilapisi
dengan tack coat sebelum Hotmix AC baru dihamparkan.
4. Setelah sampai dilokasi pekerjaan, Hotmix AC dituang ke dalam asphalt
finisher dan segera dihamparkan selebar blade yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dipadatkan dengan ketebalan lapisan yang merata, sehingga bila
pekerjaan selesai akan memenuhi tebal sesuai dengan elevasi dan kontur
permukaan yang ditetapkan. Kecepatan asphalt finisher harus diatur agar
campuran Hotmix AC tidak melesak dan terkoyak (pulling dan Tearing).
5. Hotmix AC harus dihamparkan memanjang dengan lebar penghamparan
minimum 3 m dan maksimum sesuai bukaan blade asphalt finisher.
6. Kecuali ditentukan lain, penghamparan harus dimulai dari sepanjang sumbu
(center line) runway atau taxiway atau dari sisi yang tertinggi untuk daerah
daerah dengan satu kemiringan untuk memastikan aliran air yang lancar.
7. Screed tambahan tidak boleh dipasang untuk memperlebar paver guna
mencapai lebar lajur minimum kecuali jika dipasang bersamaan dengan auger
dengan lebar yang bersesuaian.
8. Sambungan longitudinal pada satu lapisan harus offset dari sambungan
longitudinal lapisan dibawahnya dengan jarak offset minimum 30 cm, namun
demikian sambungan pada lapisan paling atas harus ada pada sumbu.
Sambungan melintang dari lapisan harus memiliki offset minimum 30 cm dari
sambungan lapisan dibawahnya.
9. Untuk area dengan bentuk penghamparan yang tidak beraturan atau dengan
rintangan yang tidak dapat dihindarkan sehingga penghamparan mekanis
menggunakan paver sulit dilakukan atau tidak memungkinkan, Hotmix AC
dapat dihamparkan menggunakan alat bantu tangan.
10. Area yang mengalami segregasi pada lapis aspal permukaan, yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, ketika diinstruksikan, Peyedia
Jasa harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten. Atau jika diperintahkan, Penyedia Jasa harus membongkar dan
membuang lapisan tersebut dan diganti atas biaya Penyedia Jasa.
Pembongkaran dilakukan dengan asphalt cutter dan milling dengan kedalaman
satu lapis hamparan. Area yang akan dibuang dan diganti harus dengan lebar
minimum selebar asphalt finisher dan panjang minimum 3 m.
1.1.13. Pemadatan Beton Aspal.
Setelah penghamparan, Hotmix AC harus dipadatkan seluruhnya dan secara merata
menggunakan alat pemadat. Ketentuan pelaksanaan pemadatan Hotmix AC adalah
sebagai berikut:
1. Permukaan harus dipadatkan sesegera mungkin saat Hotmix AC telah cukup
stabil, sehingga AC tidak mengalami lendutan, retak rambut, maupun
terdorong. Urut-urutan pemadatan dan jenis alat pemadat harus sesuai pada
saat melakukan Trial Compaction.
Kecepatan alat pemadat setiap waktu harus cukup lambat untuk menghindari
terjadinya pergerakan Hotmix AC namun juga tetap efektif memadatkan.
Kecepatan alat pemadat untuk roda baja tidak lebih dari 4 km/jam dan tidak
lebih dari 10 km/jam untuk roda karet. Jika terjadi pergerakan/perpindahan
yang disebabkan perubahan arah alat pemadat, atau oleh sebab lain, maka
harus dilakukan perbaikan seketika.
2. Jumlah alat pemadat harus dipastikan memadai dengan jumlah produksi dari
AMP. Pemadatan harus terus dilakukan sampai permukaan dari lapisan yang
dipadatkan memiiki tekstur yang seragam, elevasi dan kontur yang akurat,
serta memiliki kepadatan lapangan yang memenuhi persyaratan. Untuk
menghindari Hotmix AC melekat pada permukaan roda alat pemadat, maka
roda alat pemadat wajib dilengkapi dengan scrapper dan dijaga tetap lembab,
namun pemakaian air secara berlebihan tidak diperkenankan.
3. Pada area-area yang tidak memungkinkan penggunaan alat pemadat mekanis,
maka Hotmix AC harus dipadatkan secara seragam dan menyeluruh
menggunakan alat bantu pemadat (power tamper) yang disetujui Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Power Tamper yang digunakan harus memiliki
berat minimum 125 kg, dengan lebar pelat tamper tidak kurang dari 38 cm,
dioperasikan dengan minimum getaran/vibrasi 4.200 per menit, dan dilengkapi
dengan bagian pembasah pelat tamper. Ketika diinstruksikan oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa harus mengambil sampel dan
menguji bahan apa pun yang tampak tidak konsisten.
4. Untuk AC yang mengalami kerusakan tercampur dengan kotoran dan retak
harus segera dibuang dan diganti dengan hotmix AC yang baru dan
dipadatkan. Pekerjaan ini harus dilakukan atas biaya Penyedia Jasa. Skin
Patching (patching permukaan) tidak diperbolehkan. Patching harus dilakukan
setebal lapisan AC yang dikerjakan.
1.1.14. Sambungan (Joints)
Formasi dari seluruh sambungan harus dibuat sedemikian rupa untuk memastikan
ikatan yang menerus antara lapisan maupun lajur hotmix dan dengan kepadatan
lapangan seperti yang disyaratkan. Ketentuan sambungan lapisan AC sebagai
berikut:
1. Semua sambungan harus mempunyai tekstur yang sama dengan lapisan
hotmix di bagian lain, dengan kehalusan (smoothness) dan elevasi yang telah
ditentukan. Alat pemadat tidak diperbolehkan memadatkan bagian tepi dari
hotmix tanpa bekisting yang baru dihampar, kecuali jika dibutuhkan untuk
membentuk sambungan melintang.
Untuk kedua cara pembuatan sambungan tersebut, bidang kontak sambungan
harus dilapisi dengan tack coat sebelum menggelar hotmix di lajur berikutnya.
2. Sambungan memanjang yang sudah dibiarkan terbuka lebih dari 4 jam, dimana
temperatur permukaan sudah menjadi dingin dibawah 80ºC, atau dengan
bentuk tidak teratur, rusak, tidak terpadatkan harus dipotong 7,5 cm hingga 15
cm untuk menghasilkan bindang kontak yang bersih, mantap, dan dengan
bidang vertikal yang seragam sesuai kedalaman lapisan. Material sisa
potongan hotmix tersebut harus dibersihkan dari lokasi pekerjaan. Ketika
diinstruksikan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis, Peyedia Jasa
harus mengambil sampel dan menguji bahan apa pun yang tampak tidak
konsisten. Asphalt tack coat yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan
Direksi teknis, harus digunakan untuk melapisi bagian sambungan yang telah
kering dan bersih sebelum penghamparan hotmix di lajur yang bersebelahan.
3. Untuk pekerjaan overlay bandar udara yang beroperasi, maka diakhir
pekerjaan baik pada arah memanjang maupun melintang, dibuatkan tapering
(ramp) dengan kemiringan maksimum 1%. Tapering harus dipotong dengan
keseluruhan kedalaman maupun memanjang pada garis lurus untuk
menghasilkan permukaan vertikal yang akan disambungkan dengan
penghamparan hotmix selanjutnya.
1.1.15. Saw-cut Grooving
Pada kondisi tertentu dan bila disyaratkan dalam desain dan ditunjukkan dalam
gambar kerja, permukaan AC-WC dapat dibuat Grooving.
1.1.16. Penggelaran di malam hari
Kegiatan penggelaran hotmix di malam hari harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. Seluruh asphalt finisher, alat pemadat, truk pengangkut dan kendaraan lainnya
yang dibutuhkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan harus
dilengkapi dengan lampu penerangan dan stiker reflektif yang memadai untuk
memudahkan pengawasan pergerakan peralatan tersebut, sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan aman.
2. Tingkat iluminasi minimum harus 20 horizontal foot-candles (~200 lumen/m
atau 200 lux) dan harus tetap dipertahankan pada daerah-daerah seperti sebagai
berikut:
a. Daerah dengan lebar 9 m dan panjang 9 m dibelakang asphalt finisher
pada saat penggelaran hotmix .
b. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 9 m di depan dan belakang alat
pemadat selama proses pemadatan.
c. Daerah dengan lebar 4.5 m dan panjang 4.5 m pada setiap daerah yang
sudah di tack coat dan siap dilaksanakan penghamparan hotmix .
3. Untuk memenuhi sebagian kebutuhan persyaratan tersebut, Penyedia Jasa
harus menyiapkan dan menggunakan sistem penerangan setara lampu sorot
dengan kapasitas minimum 3.000 watt, dipasangkan pada setiap peralatan.
4. Rencana penerangan harus diajukan oleh Penyedia Jasa untuk disetujui
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan
penghamparan hotmix di malam hari.
Bagian 2 – Prime Coat, Tack Coat, Marka
2.1. Lapis Resap Pengikat Aspal (Asphalt Prime Coat)
2.1.1. Aplikasi Prime Coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Prime coat, dilakukan pembersihan permukaan
menggunakan kompresor. Aspal disemprot secara seragam dengan alat
distributor 0,7 s.d 1,5 Kg/m2 tergantung dari tekstur base course. Interlayer Shear
Strength rata-rata minimum harus tercapai 0,4 MPa ketika diuji berdasarkan
AASHTO TP 114-18 atau ditentukan lain di dalam dokumen desain.
Setelah aplikasi bahan aspal emulsi dan sebelum penerapan lapisan perkerasan
berikutnya, biarkan lapisan aspal mengering (cure) dan menguap dari kelembaban
atau volatile. Pertahankan permukaan lapisan dari kerusakan dan dengan
memperbaiki dan melapisi ulang area yang tidak sempurna. Biarkan lapisan
primer mengering (cure) tanpa diganggu selama periode 48 jam atau lebih lama,
selama yang dibutuhkan agar dapat menembus treated course. Lengkapi dan
sebarkan pasir untuk membersihkan dan mengatasi material aspal berlebih secara
efektif. Penyedia Jasa harus menghilangkan pasir berlebih secara efektif.
Penyedia Jasa harus menghilangkan pasir yang mengering sebelum operasi
pengaspalan beton aspal tanpa biaya tambahan. Jauhkan lalu lintas dari
permukaan yang baru ditambah dengan material aspal. Berikan tanda peringatan
dan barikade sehingga lalu lintas tidak akan melalui material yang baru saja
dipasang.
2.2. Lapis Perekat Aspal (Asphalt Tack Coat)
2.2.1. Aplikasi Tack Coat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan Tack coat, dilakukan terlebih dahulu
pembersihan permukaan menggunakan kompresor.
Material tack coat harus diaplikasikan secara merata menggunakan aspal
distributor pada tingkat yang tepat untuk kondisi dan permukaan yang sesuai
dengan Tabel 2.2.1. Tipe material aspal dan laju aplikasi harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis sebelum dilakukan aplikasi.
Tabel 2.2.1. Tingkat Aplikasi Tack Coat
Jenis Permukaan Tingkat Bar Aplikasi Emulsi, (ltr/m2)
Aspal Baru 0,15 – 0,35
Setelah aplikasi tack coat, permukaan harus dibiarkan mengering tanpa terganggu
selama periode waktu yang dibutuhkan hingga kering dan setting. Waktu tunggu
ini harus ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penyedia Jasa
harus melindungi tack coat dan menjaga permukaan hingga lapisan berikutnya
atau lapisan selanjutnya ditempatkan. Apabila tack coat terganggu oleh aktifitas
pelaksanaan pekerjaan, tack coat harus diulangi kembali dengan biaya Penyedia
Jasa.
2.3. Marka
2.3.1. Aplikasi Tack Coat
Pengecatan marka dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan surface
course. Pengecatan dilaksanakan sesuai dengan lokasi, dimensi dan jarak marka
sebagaimana yang ditunjukan dalam gambar kerja. Cat tidak boleh diaplikasikan
sampai tata letak dan kondisi permukaan telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Tepi dari marka harus seragam dalam satu garis, tidak boleh menyimpang lebih
dari 12 mm dalam 15 m, serta dimensi dan jarak marka harus berada di dalam
toleransi seperti ditunjukkan dalam Tabel 2.3.1.
Tabel 2.3.1. Toleransi Dimensi dan Jarak Marka
Dimensi dan Jarak Toleransi
36 inci (910 mm) atau ke bawah ±1/2 inci (12 mm)
Lebih dari 36 inci hingga 6 kaki (910 mm hingga ±1 inci (25 mm)
1,85 m)
Lebih besar dari 6 kaki hingga 60 kaki (1,85 m ±2 inci (50 mm)
hingga 18,3 m)
Lebih besar dari 60 kaki (183 m) ±3 inci (76 mm)
Cat harus dicampur sesuai dengan instruksi perusahaan dan diaplikasikan pada
perkerasan dengan mesin pengecatan marka atau ditentukan lain oleh Pengawas
Pekerjaan dan Direksi Teknis. Penambahan Thinner tidak diizinkan.
Glass Beads harus didistribusikan pada area marka dengan lokasi yang
ditunjukkan pada rencana untuk ditempatkan Glass Beads segera setelah aplikasi
cat. Dispenser harus dilengkapi dengan desain yang sesuai untuk pemasangan
mesin penanda yang sesuai untuk menyalurkan Glass Beads. Glass Beads harus
ditempatkan dengan takaran yang direncanakan.
Glass Beads tidak boleh diaplikasikan pada cat hitam atau hijau. Glass Beads
harus perekat pada cat yang sudah kering (cured) atau seluruh operasi harus
dihentikan hingga koreksi dilakukan. Tipe bead yang berbeda tidak boleh
dicampur. Pemantauan berkala pada penanaman glass bead dan distribusi harus
dilakukan.
Bagian 3 – Pekerjaan Lansekap (Landscape)
3.1. Lansekap (Landscape)
3.1.1. Pemasangan
Pemeriksaan Pekerjaan, Persiapan Nursery dan Pekerjaan Tanah :
Kontraktor Lansekap harus memeriksa dan menerima semua pengerjaan
tanah, ketentuan kelistrikan dan drainase. Kontraktor Lansekap harus
menyimpan tanaman di nursery.
Tanaman harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemimpin
Proyek/ Direksi/Arsitek Lansekap. Nursery harus dekat dengan sumber air.
Kontraktor harus menyuburkan tanah yang ada di kebun bibit. Tes
keasaman/kebasaan tanah harus dilakukan untuk menentukan tingkat
keasaman tanah pada tapak. Kebun bibit harus diberi pagar dengan tinggi 2,7
meter.
Mempersiapkan dasar tanah dan mengolah hingga kedalaman 600 mm.
Material- material yang tergali selain tanah atas dipertimbangkan Pemimpin
Proyek/Direksi/ Arisitek Lansekap sebagai marterial yang tidak digunakan
harus dipindahkan dari tapak oleh kontraktor lansekap.
Batuan dan meterial-material yang tidak diinginkan yang terbawa selama
penggalian sedalam 100 mm harus dipindahkan, termasuk akar tanaman dan
gulma.
Pembentukan campuran tanah (tanah asal 60%, pasir 20%, tanah tambahan
20%) diperlukan untuk mencapai slaka pH antara 6.0 dan 7.0. pasir harus
bebas dari kandungan racun yang membahayakan manusia dan tanaman.
Tambahan (pupuk) diberikan untuk membuat tanah menjadi lebih subur.
3.1.2. Penanaman
a. Waktu penanaman :
Kontraktor dapat memulai pekerjaan penanaman bila divisi lain sedang atau
termasuk membuat lapisan atas tanah.
b. Peletakan :
Tanaman diletakkan sesuai dengan rencana kecuali ada kendala atau
terjadi perubahan pada konstruksi.
Sebelum penggalian lubang tanam, atau menyiapkan steger tanaman,
kontraktor harus mengetahui daerah jalur utilitas, kabel listrik, sistem
springkel, dan pipa saluran sehingga dilakukan tindakan pencegahan
agar tidak merusak yang lain. Apabila terjadi kesulitan, kontraktor harus
memberitahukan Pemimpin Proyek / Direksi / Arsitek Lansekap untuk
menentukan penggantian tempat bagi tanaman tersebut. Penyesuaian-
penyesuaian harus disahkan oleh Arsitek Lansekap atau wakilnya.
c. Setting tanaman :
Tidak ada lubang tanaman yang digali sebelum lokasi yang dinginkan
diberi tanda, oleh kontraktor, dan sampai semua lokasi telah disetujui
oleh pengawas konstruksi atau wakilnya. Setiap tanaman harus ditanam
pada tiap satu lubang. semua tali, kawat, steger dan yang lainnya harus
dipindahkan sebelum pengisian tanah dilakukan. Lapisan tanah atas/pupuk
organik setebal 10 cm harus diberikan pada setiap lubang. semua hasil dari
penggalian harus dipindahkan dari tapak.
Bagian 4 – Pekerjaan Arsitektur
4.1. Pekerjaan Persiapan dan Tanah
4.1.1. Pengukuran Lapangan dan Pematokan
Penyedia Barang dan Jasa dalam memulai pekerjaannya harus berdasarkan garis-
garis sumbu utama dan patok-patok pada Peta Situasi dan bertanggung jawab
penuh atas hasil pengukuran-pengukuran yang dilaksanakan. Pengecekan
pengukuran terhadap patok-patok utama yang ada mencakup elevasi jalan-jalan
existing dan as jalan existing dan elevasi bangunan existing.
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, termasuk juru-juru ukur (surveyor) yang berpengalaman dalam
melaksanakan pengukuran dan pematokan. Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan
untuk memelihara patok-patok serta tugu- tugu utama selama pelaksanaan proyek.
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan untuk membuat/mengadakan patok
pembantu di dalam lokasi proyek yang jumlah dan letaknya sesuai dengan petunjuk
Direksi.
4.2.Pekerjaan Metal
4.2.1. Pelaksanaan
Seluruh item-item dari pekerjaan metal tergambar di RAB, harus lengkap untuk
masing-masing pekerjaan, termasuk juga seluruh anodizing components termasuk
juga komponen-komponen tambahan dari bahan-bahan yang sama atau berbeda,
seperti cover strips, inserts, rails, dan seterusnya, seluruh fixings dan asesorisnya,
anodizing, galvanizing seperti yang disyaratkan.
4.3.Pekerjaan Pintu dan Jendela
4.3.1. Pelaksanaan
- Pemasangan harus dilaksanakan oleh Sub Penyedia Barang dan Jasa yang
berpengalaman khusus dibidang pekerjaan ini dan memiliki tenaga ahli yang
berpengalaman dengan menunjukkan surat referensi proyek-proyek yang telah
dilaksanakan.
- Penyedia Barang dan Jasa harus mempunyai bengkel lengkap dengan peralatan-
peralatan mesin khusus untuk pekerjaan ini dan mempunyai lisensi dari Dinas
Pemadam Kebakaran setempat/terdekat.
- Pemasangan kusen harus dilakukan setelah pekerjaan pembangunan dan
sebelum pengecoran dinding beton bertulang.
- Komponen pintu harus dipasang dalam struktur yang kaku sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari Produsen/Pabrik.
4.4.Pekerjaan Finishing
4.4.1. Pelaksanaan
a. Pembuatan Plester
Plester harus dibuat dengan mesin mixer. Pencampuran non mixer hanya
diperkenankan untuk volume kecil. Apabila perlu dan sesuai dengan
perencanaan, Penyedia Barang dan Jasa diperkenankan menggunakan bahan-
bahan kimia sebagai campuran dengan persetujuan Direksi.
b. Persiapan Pekerjaan
- Permukaan beton dan dinding bata harus benar-benar bersih, bebas dari
debu, tidak lapuk/berlumut, dan materi-materi lain yang mengganggu
pekerjaan plsteran.
- Tidak diizinkan pekerjaan plesteran pada dinding bata yang baru berumur
kurang dari satu (1) minggu.
- Semua siar di permukaan dinding bata dikerok sedalam + 10 mm agar
plesteran lebih merekat.
- Permukaan yang hendak diplester harus disiram dengan air sebelum
pekerjaan plesteran dimulai.
- Untuk pekerjaan plesteran pada dinding beton, bidang beton itu harus
dikasarkan terlebih dahulu sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Untuk plesteran yang tipis pada dinding beton (kurang dari 15 mm)
ditambahkan kontruksi kawat ayam.
- Untuk plesteran yang mempertemukan dua (2) bidang bahan yang berbeda
(beton dan dinding bata), diperkuat dengan konstruksi kawat ayam
sepanjang bidang bahan yang berbeda dengan ketebalan 300 mm.
c. Proporsi
- Tipe A yaitu 1 bagian PC berbanding 2 bagian Pasir (mengacu pada Adukan
Pekerjaan Beton tipe M1).
- Tipe B yaitu 1 bagian PC berbanding 3 bagian Pasir.
- Tipe C yaitu 1 bagian PC berbanding 1 kerikil berbanding 4 bagian Pasir
(mengacu pada Adukan Pekerjaan Beton tipe M3).
- Tipe A digunakan pada seluruh dinding dari permukaan pondasi hingga
ketinggian 100 mm di atas elevasi lantai finishing, dinding untuk kamar
mandi, toilet, dan ruang-ruang lembab lainnya. Permukaan plesteran
diteruskan hingga ketinggian 1600 mm di atas elevasi lantai finishing.
- Tipe B digunakan pada seluruh lantai dan atap.
- Tipe C digunakan untuk seluruh dinding dan langit-langit.
d. Ketebalan Plesteran
- Ketebalan plesteran untuk dinding, langit-langit dan parapet minimum 15
mm.
- Ketebalan plesteran untuk lantai dan atap sesuai dengan gambar kerja.
- Ketebalan plesteran khusus untuk variasi-variasi pada permukaan-
permukaan tertentu yang diperkuat dengan konstruksi kawat ayam sesuai
dengan perencanaan.
e. Pekerjaan Plester untuk Dinding, Langit-langit dan Parapet
- Plesteran dikerjakan dalam dua (2) lapisan, dengan proporsi bahan
sebagaimana yang telah disebutkan, namun untuk lapisan terakhir
digunakan pasir terhalus.
- Plesteran lapisan pertama harus cukup melekat / kuat untuk menerima /
ditimpa lapisan kedua.
- Untuk permukaan yang licin dan kapilaristis (sedikit berdaya hisap),
terlebih dahulu harus diberi adukan yang basah (dengan campuran 1 PC : 3
pasir kasar) yang dipasangkan dengan cara melempar- lemparkannya
dengan kekuatan yang cukup (percikan-percikan kasar), dan harus ditunggu
hingga cukup keras untuk ditambahkan plesteran.
- Permukaan plesteran harus diratakan dengan list kayu dan sekop baja (steel
trower).
- Seluruh timbulan (arrises), sudut-sudut, dan seterusnya, harus lurus, rata,
radius yang halus pada sudut-sudut siku suatu varian bentukan.
f. Pekerjaan Plester untuk lantai dan atap
- Pada umumnya plesteran dikerjakan dalam satu (1) lapisan.
- Permukaan bidang plesteran tidak boleh lebih dari 15 m2, dimana masing-
masingnya dibatasi oleh joint untuk kontrol ketebalan dan elevasi.
- Permukaan plesteran harus diratakan dengan list kayu dan sekop baja (steel
trower).
- Joint plesteran harus sama dengan joint pada base beton di bawahnya.
- Permukaan bidang plesteran harus memiliki kemiringan yang akurat untuk
memudahkan pengaliran air yang ada di permukaan plesteran.
- Harus dibentuk fillet pertemuan tiga (3) bidang yang terbentuk pada seluruh
pertemuan-pertemuan atap dan dinding, atap dan parapet, sisi-sisi gutter
dan seterusnya.
g. Permukaan Semen Kedap Air
- Jenis compound kedap air harus disesuaikan dengan tipe plesteran yang
tertulis di atas dan petunjuk-petunjuk dari produsen bahan khusus campuran
kedap air, dan disetujui oleh Direksi.
- Plesteran Semen Kedap Air yang dicampurkan dan diaplikasikan seperti
pada instalasi anti air harus bebas kebocoran dan perembesan.
h. Curing
- Diperlukan untuk mencegah pengeringan permukaan semen yang terlalu
cepat. Oleh karena itu selama proses pengeringan, harus dijaga
kelembabannya. Gunakan fog spray yang baik atau vapor barrier covering.
- Curing pada permukaan plester dasar, sekurang-kurangnya 48 jam
- Curing pada permukaan finisihing, sekurang-kurangnya 7 hari.
- Curing harus dilakukan segera pada setiap bagian pekerjaan yang
dilakukan.
i. Patching
- Diperlukan untuk menambal/memperbaiki bidang permukaan yang cacat
seperti: berpasir, retak, bisul, berlubang, tidak rata, tidak sewarna dan cacat
yang lain yang dapat timbul oleh pekerjaan plesteran. Patching hanya boleh
dikerjakan dengan seizin dan disetujui oleh Direksi
4.5.Pekerjaan Partisi
4.5.1. Pelaksanaan
a. Rangkaikan sesuai dengan instruksi Produsen/Pabrik
b. Pasangkan perangkaian berdasarkan shop drawing yang disetujui
c. Sediakan fasterings secara tepat sesuai kondisi dan bahan-bahan terkait dan daya
tahan beban untuk sambungan-sambungan struktur
d. Setiap unit haruslah lurus, siku dan parallel dengan garis-garis bangunan pada
lokasi-lokasi
e. Tandai selalu tiap pelevelan, sesuaikan dan sealed untuk memudahkan
konstruksi yang berhubungan dengannya.
f. Pasang panel pada jenang-jenang joints dan benar-benar rapat
g. Joinst antara panel-panel harus benar-benar rapat
h. Kondisi-kondisi non tipikal : adakan pertemuan dengan Direksi untuk
menghasilkan persetujuan agar mendapatkan pekerjaan yang konsisten
dengan kondisi-kondisi tipikal
4.6.Pekerjaan Kaca
4.6.1. Pelaksanaan
Persyaratan yang diterapkan pada Pekerjaan Kaca jika tidak ada cara lain, harus
mengikuti yang disyaratkan oleh Produsen / Pabrik kaca.
4.7.Pekerjaan Dinding Bata
4.7.1. Pelaksanaan
a. Seluruh dinding harus dibangun dengan pengikatan-pengikatan yang
diketahui oleh Direksi.
b. Seluruh joints sudut-sudut dinding harus secara baik terikat dan
mencengkeram satu sama lain dengan alternatif terbaik dari berbagai cara
yang ada.
c. Seluruh siku dan bentuk-bentuk sudut dinding lainnya harus dibangun
dengan benar dan sebidang. Tidak boleh ada batu bata yang retak atau
cacat lainnya yang digunakan sebagai pengikat.
d. Angkur dan tali-tali pengikat yang mengikat dinding batu bata terhadap
kolom dan balok beton dan pekerjaan besi baja harus merupakan besi
baja digalvanisasi tipe standar dan diletakkan pada pusat / as yang sama.
Semuanya harus dengan persetujuan Direksi
e. Dalam satu hari, pasangan batu bata tidak boleh lebih tinggi dari 1 meter
dan pengakhirannya harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak
bergigi, untuk menghindari retak dinding di kemudian hari.
f. Pekerjaan pasangan bata dilaksanakan dengan waterpass (horisontal)
dengan menggunakan benang dan tiap-tiap kali lantai diteliti keratannya.
Pemasangan benang terhadap pasangan di bawahnya tidak boleh lebih
dari 30 cm.
g. Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama lain harus terdapat
pengikatan yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu bata
pecahan separuh panjang, kecuali sesuai dengan peraturannya ( di sudut
). Lapisan yang satu dengan lapisan yang di atasnya harus dipasang secara
zig-zag (berselang-seling dengan perbedaan separuh panjang). Pada
pasangan satu batu dan pasangan yang lebih tebal (kalau ada), maka
pelaksanaan harus sesuai petunjuk / peraturan yang disyaratkan ( NI-3 ).
h. Untuk dinding setengah batu bata pada tiap-tiap pertemuan tegak lurus
harus diperkuat dengan kolom beton praktis. Demikian juga setiap luas
dinding 12 m2 harus diberi penguat kolom praktis dan balok praktis.
Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
i. Sebelum dimulai pemasangan, batu-bata harus direndam terlebih dahulu
di dalam air dan permukaan yang akan dipasang pun harus basah.
Tebal siar batu-bata tidak boleh kurang dari 1 cm ( 10 mm ) dan siarnya
harus benar-benar terisi adukan.
j. Sebagai persiapan plesteran, siar harus dikerok sedalam 1 cm supaya
cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
k. Semua lubang-lubang yang terdapat pada dinding harus ditutup dengan
baik sebelum plesteran dipasang.
l. Bilamana di dalam pasangan ternyata terdapat batu-bata yang cacat atau
tidak sempurna, wajib untuk menggantinya.
m. Rangka kosen harus dipasang terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan
pekerjaan pasangan.
n. Rangka kosen pemasangannya harus diperkuat dengan angkur besi
berbentuk L, yang ujungnya disekrupkan ke dalam kusen, sedangkan
ujung bengkoknya ditanamkan ke dalam pasangan dinding / kolom
praktis. Pasangan angkur terpasang tidak lebih dari 22,5 cm. Tiap-tiap
angkur dipasang dengan jarak 60 cm satu sama lain.
o. Pekerjaan pemasangan pipa dan / atau alat-alat yang ditanam di dalam
dinding, maka harus dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada
pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan tersebut setelah
dipasangnya pipa / alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh dinding.
p. Untuk lebar pahatan lebih dari 7 cm sebelum diplester harus dipasang
kawat ayam yang dipakukan pada dinding bata, untuk menghindari
keretakan di kemudian hari.
q. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering atau dengan
persetujuan Direksi baru pekerjaan plesteran dimulai.
r. Plesteran menggunakan adukan yang sama dengan adukan pasangan.
Bagian 5 – Pekerjaan Sipil
5.1. Pekerjaan Tanah
5.1.1. Pelaksanaan
Kontraktor harus mengetahui benar–benar tentang sifat, banyaknya serta
penerapan bahan yang harus digali secara kasar yang dilaksanakan pada kedalaman
tertentu sehingga masih ada sisa bahan yang memadai di atas lapisan yang
dicadangkan untuk memungkinkan pemadatan bagi lapisan yang dimaksud.
Untuk kelebihan galian akan diberikan pembayaran lebih apabila menurut
pendapat Pejabat Pembuat Proyek terdapat daerah yang lunak atau keras dan
tanah/bahan yang tidak mudah dipadatkan pada subgrade.
Bahan tersebut akan dibuang dan ditimbun kembali dengan bahan yang telah
diuji/disetujui. Pembayaran lebih tidak diberikan terhadap semua kelebihan galian
lainnya diluar ketentuan yang telah disetujui.
5.2.Sub Base
5.2.1. Pelaksanaan
Semua pekerjaan yang menyangkut pembersihan serta pengupasan lubang – lubang
/ pits dan penanganan bahan–bahan yang tidak diinginkan harus dilaksanakan oleh
kontraktor atas biaya sendiri. Bahan Subbase harus diperoleh dari lubang–lubang
atau sumber–sumber yang telah diuji/disetujui. Bahan di dalam lubang-lubang
digali dan ditangani sedemikian rupa sehingga diperoleh suatu hasil yang seragam
serta memuaskan.
5.3.Base
5.3.1. Pelaksanaan
Semua pekerjaan yang ada sangkut pautnya dengan pembersihan/clearing dan
pengupasan/striping fidder quarries dan pits termasuk pembuangan bahan-bahan
yang tidak diinginkan harus dilakukan oleh Kontraktor atas biaya sendiri. Bahan
itu akan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang seragam dan
memuaskan.
5.4.Drainase / Selokan dan Saluran Air
5.4.1. Pelaksanaan
a. Penentuan Titik Saluran
1. Lokasi, panjang, arah aliran dan kelandaian yang disyaratkan bagi semua
selokan yang akan dibentuk lagi atau digali atau diberi pasangan, dan lokasi
dari semua kantung lumpur dan selokan pembuangan harus diusulkan dan
diperlihatkan oleh Penyedia Barang dan Jasa, dan sesudah itu disetujui dan
diperbaiki oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ Direksi, pada gambar
pengukuran penampang memanjang yang disediakan oleh Penyedia Barang
dan Jasa.
2. Dalam usaha untuk mencapai hasil teknis yang memuaskan pada semua
drainase dan masalah keamanan lalu lintas sepanjang kontrak, lokasi
selokan yang khas dan penampang melintang yang terlihat pada gambar
akan diubah oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi bila diperlukan untuk
memungkinkan mempertahankan pohon yang ada, khususnya pada lokasi
dimana kehadirannya adalah penting untuk kestabilan lereng.
b. Konstruksi Selokan
1. Tumbuhnya tanaman yang kurang dikehendaki, sampah dan endapan
lainnya harus dikeluarkan dari tepi dan lantai dasar selokan.
2. Penggalian, penimbunan dan pemotongan harus harus dilaksanakan
sebagaimana disyaratkan untuk membentuk kembali selokan-selokan baru
sampai kelandaian terlihat pada gambar penampang memanjang yang
disetujui dan pada profil yang terlihat pada gambar, atau sebagaimana
diarahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ Direksi.
3. Sesudah pembentukan selokan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen/
Direksi, maka pasangan batu adukan harus dibangun sebagaimana
ditetapkan dalam spesifikasi.
4. Semua bahan-bahan penggalian harus dibuang dengan menge- luarkannya
dari tempat kerja sampai membusuk
5.5.Rambu Penunjuk Arah
5.5.1. Pelaksanaan
a. Pemasangan Rambu, Patok-patok, dan Rel Pengaman
Jumlah, jenis dan lokasi setiap rambu, patok pengarah, patok kilometer dan
bagian rel pengaman harus menurut petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen/Direksi.
Semua rambu dan patok harus dipasang secara tepat pada lokasi dan ketinggian
dengan cara yang menjamin tertanam kuat pada tempatnya, terutama sewaktu
mengerasnya adukan beton.
b. Pengecatan Patok-patok
Semua patok kilometer dan patok pengarah harus dicat dengan satu kali cat
dasar, sekali dengan lapis cat bawah dan terakhir dengan cat mengkilap sesuai
dengan petunjuk pada Gambar Rencana. Penandaan lainnya dan reflektor
harus dilaksanakan sesuai perintah Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi .
c. Pengecatan Pelat Rambu
Semua pengecatan pada Pelat Rambu Penunjuk Arah harus dilaksanakan
dengan cara semprotan diatas permukaan pelat yang kering dan telah
disiapkan. Permukaan hasil pengecatan harus rata dan halus dan dikeringkan
dengan lampu pemanas atau dimasukkan kedalam oven bila diharuskan
demikian.
5.6.Pekerjaan Kanstin atau Kerb
5.6.1. Pelaksanaan
Sebelum memulai pekerjaan kontraktor harus benar-benar memahami kondisi /
keadaan atau hal-hal yang mungkin akan mempengaruhi kontraktor dan harus
sudah memperhitungkan segala akibatnya.
Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi berhak menolak kanstin yang cacat dan tidak
memnuhi syarat, pemasangan yang salah dan memperbaiki kembali atas biaya
kontraktor.
Pemasangan kantin berlubang untuk pembuangan air dari permukaan jalan harus
menurut petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen/Direksi. dilakukan oleh Kontraktor
atas biaya sendiri. Bahan itu akan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang seragam dan memuaskan.