| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905015343411000 | Rp 2,399,377,110 | - | |
| 0032919433019000 | Rp 2,425,375,785 | - Tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; - Tidak mempunyai pengalaman Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; a. Penyediaan jasa pada divisi 87 (Jasa Perawatan, perbaikan dan instalasi kecuali konstruksi) dan Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. b. Penyedia jasa pada kelompok (grup) 873 Jasa Instalasi (selain konstruksi); - Daftar peralatan tanpa bukti kepemilikan alat. | |
CV Memayu Hayuning Bawana | 06*7**2****11**0 | - | - |
| 0027275353432000 | - | - | |
PT Toba Harapan Nusantara | 06*0**9****13**0 | - | - |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0026488718411000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2024
Kementerian negara/lembaga : Kementerian Perhubungan
Unit eselon I/II : Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek/ Direktorat Lalu Lintas
Program : Program Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Layanan
Transportasi Jabodetabek
Indikator Kinerja Program : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
terhadap Pelayanan Transportasi
Perkotaan Jabodetabek
Kegiatan : Pemeliharaan Perangkat ATCS dan Alat
Counting di Wilayah Jabodetabek
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kinerja Pelayanan
Transportasi di Jabodetabek
Indikator Kinerja Kegiatan : Kecepatan Rata-rata Kendaraan
Penumpang di Jalan Nasional Jabodetabek
Klasifikasi Rincian Output : 4649.CCC OM Sarana Bidang Konektivitas
Darat
Indikator KRO : Jumlah Kegiatan Operasional dan
Pemeliharaan Sarana Intelligent Transport
System (ITS)
Rincian Output : Intelligent Transport System (ITS)
Jabodetabek yang dioperasikan
Indikator RO : Jumlah Kegiatan Operasional dan
Pemeliharaan Sarana Intelligent Transport
System (ITS)
Volume RO : 1 (satu)
Satuan RO : Unit
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
b. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan
Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan;
e. Peraturan Pemerintan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
f. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana
Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi;
g. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
h. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data
Indonesia (SDI);
i. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2014
tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan;
j. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014
tentang Marka Jalan;
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014
tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
l. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 65 Tahun 1993
tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
m. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010,
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan;
n. Peraturan Menteri Perhubungan R.I Nomor PM 110 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
o. Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 66 Tahun 2016 Tentang
Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala
Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi;
p. Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 78/PMK.02/2018
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
q. Peraturan Menteri Perhubungan R.I Nomor PM 112 Tahun 2017
tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan
Kementerian Perhubungan;
r. Keputusan Menteri Perhubungan R.I Nomor KM 69 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran;
s. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 222 Tahun 2020
Tentang Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi di
Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024;
t. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 150 Tahun 2021
tentang Tata Kelola Data dan Lingkungan Kementerian
Perhubungan;
u. Peraturan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Nomor PR-BPTJ 1 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Data di
Lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jabodebatek.
v. Keputusan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor KEP-
211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan
Akun Standar;
w. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:
SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis
Perlengkapan Jalan.
2. Gambaran Umum
Transportasi merupakan hal yang memegang peranan penting dalam
mendukung perekonomian suatu wilayah. Ketersedian sistem
jaringan jalan dan sistem transportasi yang memadai akan
meningkatkan distribusi orang dan barang. Berdasarkan undang –
undang 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan
pasal 1 angka 29 bahwa Manajemen rekayasa lalu lintas adalah
serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas
perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan
memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas.
Salah satu kegiatan pelaksanaan Manajemen rekayasa lalu lintas
yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
(BPTJ) yaitu dengan melakukan pengadaan, pemasangan, dan
pengoperasian perangkat ATCS (Area Traffic Control System) pada
persimpangan jalan di wilayah Jabodetabek (Kabupaten Bogor, Kota
Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tengerang Selatan), perangkat
Pusat Kendali di CCROOM BPTJ, dan jaringan komunikasi yang
mengubungkan perangkat ATCS di persimpangan dengan perangkat
Pusat Kendali. Salah satu aspek penting didalam pengoperasian
ATCS pemasangan perangkat ATCS adalah terpeliharanya seluruh
peralatan perangkat ATCS dan alat counting agar seluruh peralatan
berfungsi sesuai dengan standar fungsi dan spesifikasi yang
dipersyaratkan.
Sarana dan prasarana tersebut diatas, harus beroperasi secara
kontinu selama 24 jam per hari dan 7 hari dalam seminggu (24/7),
dimana sebagian besar perangkat tersebut bekerja pada lingkungan
di luar ruangan (outdoor), yang secara langsung dipengaruhi oleh
keadaan suhu/cuaca, debu/polusi, petir, EMI (Electronic Magnetic
Interference), fluktuasi catu daya PLN, dan lain sebagainya.
Untuk menjaga tingkat pengoperasian perangkat diatas sesuai
dengan fungsi dan spesifikasi yang dipersyaratan, diperlukan
kegiatan perawatan dan perbaikan perangkat ATCS dan Alat
Counting terpasang dibawah kewenangan BPTJ, agar pelayanan
kepada masyarakat khususnya pengguna jalan dapat terjaga secara
optimal, sehingga terlaksana kelancaran, keselamatan, dan
keamanan lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Jabodetabek.
B. PENERIMA MANFAAT
Kementerian perhubungan, Pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota,
pengguna jalan di wilayah Jabodetabek, serta pihak lain yang terkait
dalam upaya pengembangan dan peningkatan layanan transportasi di
wilayah Jabodetabek.
C. STRATEGI DAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual
dengan menggunakan jasa kontraktor pelaksana. Melalui hasil
evaluasi dan analisis dari tim survei Monitoring Pemeliharaan BPTJ
terhadap kegiatan rutin setiap tahunnya, maka permasalahan pada
perangkat ATCS dan Alat Counting yang rusak dan belum
terselesaikan pada tahun sebelumnya akan menjadi masukan dan
informasi untuk segera di tindak lanjuti pada tahun selanjutnya.
Saat ini jaringan Fiber Optic terhubung melalui segmen Rawa
Panjang dan Segmen Pal UI, melalui hasil laporan rutin dari tim
BPTJ bahawa pada segmen Rawa Panjang yang berada pada koridor
Bekasi permasalahan tertinggi pada tahun sebelumnya sebesar 56%
terjadi pada perangkat
Gambar 1
Sedangkan pada segmen Pal UI yang terhubung pada akses Bogor-
Depok dan Tangerang kondisi perangkat telah menjadi permasalahan
tertinggi dengan persentase sebesar 84% diikuti pada perangkat
diikuti permasalahan teknis lainnya.
Gambar 2
Dengan adanya permasalahan yang sering terjadi pada perangkat
ATCS, telah menjadi sesuatu hal yang harus segera terselesaikan.
Adapun permasalahan untuk mengganti perangkat yang rusak juga
diperlukan pemeliharaan yang rutin pada per 3 bulannya untuk
menjaga kondisi perangkat agar tetap bekerja dalam kondisi yang
baik.
2. Ruang lingkup pekerjaan Pemeliharaan ATCS dan Alat Counting di
Wilayah Jabodetabek
Pemiliharaan pada perangkat ATCS dan Alat Counting di Wilayah
Jabodetabek dilaksanakan dengan uraian kegiatan sebagai berikut:
a. Melaksanakan inventarisasi perangkat ATCS dan Alat Counting
dibawah kewenangan BPTJ di wiliayah Jabodetabek yang telah
berakhir masa garansi dari Penyedia Perangkat;
b. Melakukan identifikasi dan verifikasi kerusakan perangkat ATCS
dan Alat Counting berdarsarkan laporan dari petugas
teknis/lapangan BPTJ, Dinas Perhubungan
Propinsi/Kabupaten/Kota, dan atau pengguna jalan lainnya;
c. Melakukan analisa kerusakan berdasarkan hasil verikasi serta
menentukan tindak lanjut diperlukan untuk melakukan
perbaikan perangkat tersebut, serta melapor kepada tim teknis
BPTJ untuk dilakukan perbaikan;
d. Melakukan penggantian dan pemasangan barang/suku cadang
pada perangkat yang diperbaiki, dan menyerahkan barang/suku
cadang yang rusak/diganti kepada tim teknis BPTJ;
e. Medokumentasikan kondisi perangkat sebelum perbaikan, saat
perbaikan, dan setelah perbaikan dilaksanakan serta
melaporkannya kepada tim teknis BPTJ
3. Barang / Suku Cadang Perbaikan Perangkat ATCS dan Alat Counting
Pelaksana pekerjaan berkewajiban menyedian barang/suku cadang
perbaikan Perangkat ATCS yang terdiri dari:
No. Uraian Barang / Suku Cadang Satuan
I PERANGKAT APILL ATCS (Belanja Barang)
1 Battery VRLA 12V - 80Ah (BSB-SOLAR Deep Cycle) Unit
2 IC RS-232 Buah
3 Modul Led Luminer
4 Led Merah Dia 30 cm 24 Volt DC Modul
5 Led Hijau Dia 30 cm 24 Volt DC Modul
6 Psu Swicthing 500 -24 Volt, indutrsial Grade Unit
7 Module CPU 24 Volt Unit
8 Module Firing 2 SG Unit
9 Module Fuse 4 SG Unit
Perangkat Kamera
1 PTZ IP-Camera H.265 25x zoom 2 MP, IR, Smart Tracking Unit
2 Fixed IP-Camera, H.265 2 MP Varifocal Unit
Perangkat Link Komunikasi FO
1 Modul VoIP (Voice IP) Modul
2 Manageable Switch-Hub, 8 Port LAN 1000 MB + dual slot FO Unit
1000 Mbps
3 Terminal Server - 232 Unit
4 Kabel FO (24 core, type ADSS) Meter
5 Join Clousure Buah
6 Aksessoris Tiang FO Set
7 Terminasi Kabel FO (Splicing dan pengukuran OTDR) Core
Perangkat CC Room
1 Motherboard Unit
2 Mouse Unit
3 Microphone Unit
4 Storage Web ATCS Unit
II JASA PEMASANGAN
1 Battery VRLA 12V - 80Ah (BSB-SOLAR Deep Cycle) Buah
2 IC RS-232 Buah
3 Modul Led Luminer
Led Merah Dia 30 cm 24 Volt DC Unit
Led Hijau Dia 30 cm 24 Volt DC Unit
Psu Swicthing 500 -24 Volt, indutrsial Grade Unit
Module CPU 24 Volt Unit
Module Firing 2 SG Unit
Perangkat Kamera
1 Tiang Penyangga PTZ-Kamera, Oktagonal galvanis,T=10 Unit
meter, lengan 50 cm
2 Tiang Penyangga Kamera Fixed Unit
PERANGKAT LINK KOMUNIKASI FO
1 Modul VoIP (Voice IP) Unit
2 Manageable Switch-Hub, 8 Port LAN 1000 MB + dual slot FO Unit
1000 Mbps
3 Terminal Server - 232 Meter
4 Kabel FO (24 core, type ADSS) Buah
5 Join Clousure Set
6 Aksessoris Tiang FO Core
7 Terminasi Kabel FO (Splicing dan pengukuran OTDR) Meter
8 Jasa Boring (Duct Tunnel) Unit
III JASA SEWA INTERNET
1 Biaya Sewa Internet Bulan
4. Peralatan Pendukung Perbaikan Perangkat ATCS
Peralatan pendukung perbaikan perangkat ATCS terdiri dan terbatas
dari:
Nama Peralatan Kapasitas Satuan Jumlah
MOBIL Crane Bucket / 3 Tons Unit 1,00
Mobil Crane
MOBIL Pick Up 1 Tons Unit 1,00
PERANGKAT SPILICING 1130/1550 Nm Unit 1,00
DAN OTDR
AVO METER AC/DC Unit 2,00
AlAT KESELAMATAN K3 1 SET 1,00
-Traffic Cone
-Rambu Jalan (Hati-hati)
-Rompi Reflektif
-Helm safety
-Stick Light
5. Persyaratan Lainnya
Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk pelaksanaan
pekerjaan:
No Posisi Kualifikasi Pengalaman Jumlah
1 Pelaksana Minimal SMA • SKT Pelaksana 1 orang
atau sederajat Jalan TE 060
dibuktikan Teknisi Instalasi
dengan ijazah, Jaringan Tegangan
KTP, NPWP, Rendah ( JTR )
CV dan surat syarat pengalaman
pernyataan 1 Tahun
bekerja
fulltime
2 Ahli K3 Minimal S1 • SKA Ahli Muda K3 1 orang
Elektrikal Elektrikal atau Elektrikal/
sipil memiliki Sertifikat
dibuktikan K3 kelistrikan
dengan ijazah, • Pengalaman 3
tahun
KTP, NPWP,
CV dan surat
pernyataan
bekerja
fulltime
a. Memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan
(TDBUPPJ) APILL;
b. Memiliki dan atau di dukung dari perusahaan yang mempunyai
tanda daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan
(TDBUPBPJ) APILL;
c. Memiliki Jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Memiliki Sertifikat SNI ISO 9001 – 2015 dibidang APILL
e. Wajib Memberikan garansi Barang selama 1 Tahun;
f. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Badan
Usaha:
1) Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) : 43216 :
Instalasi Sinyal dan Rambu-Rambu Jalan Raya kualifikasi Kecil
2) Memiliki NPWP dan Mempunyai status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Tahun
2022 atau 2023.
3) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa.
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada kontrak yang dibuktikan dengan :
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5) Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang meliputi :
a) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
b) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil
kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf f
poin 1), 2) dan 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
6) Menyetujui Surat Pernyataan peserta yang berisi:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan;
d) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
f) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
g) Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran
yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium/kerja
sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia :
1) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak Penyediaan jasa pada divisi 87 (Jasa Perawatan,
perbaikan dan instalasi kecuali konstruksi)
2) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak Penyedia jasa pada kelompok
(grup) 873 Jasa Instalasi (selain konstruksi)
3) Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang
dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan
dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada butir 1)
huruf a) dan b) untuk paket pengadaan dengan nilai sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah).
4) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan
termasuk layanan purnajual (jika diperlukan).
a) Tenaga Ahli dengan klasifikasi sesuai Lembar Data Pemilihan
/LDP
b) Peralatan dengan klasifikasi sesuai Lembar Data Pemilihan
/LDP
5) Data kualifikasi yang diunggah (upload) pada fasilitas
pengunggahan lain :
a) SIUP / NIB
b) SBU
c) NPWP, KWSP
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan ATCS dan Alat Couting di Wilayah
Jabodetabek direncanakan akan dilaksanakan selama 8 (Delapan)
bulan atau 240 Hari Kalender.
BULAN
No KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Pemeliharaan Perangkat
ATCS dan Alat Counting
BPTJ Koridor Bogor
2 Pemeliharaan Perangkat
ATCS dan Alat Counting
BPTJ Koridor Bekasi
3 Pemeliharaan Perangkat
ATCS dan Alat Counting
BPTJ Koridor Tangerang
4 Pemeliharaan Perangkat
ATCS dan Alat Counting
BPTJ Koridor Depok
5 Pemeliharaan Fasilitas
Server dan Control Room
E. SISTEM PELAPORAN
Laporan yang dibuat harus dibuat meliputi :
1. Laporan Bulanan 2 (dua) eksemplar
2. Laporan Akhir 3 (tiga) eksemplar
Isi laporan meliputi kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan,
penggunaan modul/material serta peralatan yang digunakan dan
kendala dan pemecahan yang dilakukan.
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
ATCS dan Alat Couting di Wilayah Jabodetabek Tahun 2024 dengan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.462.314.000,00 (Dua Milyar
Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Belas Ribu
Rupiah) sedangkan kemampuan Pagu Anggaran Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2024 adalah sebesar Rp.
2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Anggaran
tersebut bersumber dari DIPA Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2024.
Pejabat Pembuat Komitmen
Peningkatan Kinerja Lalu Lintas Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek
TTD
ANGGA KUSUMADIAHRJA,S.ST
NIP. 19890516 201012 1 007