| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0313575284423000 | Rp 979,450,902 | 85.25 | 88.2 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0907506588424000 | - | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023905375429000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013720941061000 | - | - | - | SBU yang yang dimiliki tidak sesuai dengan kualifikasi SBU yang dipersyaratkan | |
| 0019703230424000 | - | - | - | telah diberikan tambahan waktu kirim kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas | |
| 0848754271428000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | - | |
| 0020091898429000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0013015995063000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan tidak melampirkan SBU kualifikasi yang diperysratkan | |
PT Armudi Pradana Konsultan Cab. Bandung | 0731144473423001 | - | - | - | - |
| 0700955768643000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Lima Pilar Consultant | 09*1**5****29**0 | - | - | - | setelah diberikan tambahan waktu kirim kualifikasi nilai kualifikasi di bawah ambang batas |
| 0013662622077000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim kualifikasi nilai kualifikasi teknis dibawah ambang batas yang ditentukan | |
| 0026454256323000 | - | - | - | setelah diberikan waktu tambahan kirim kualifikasi nilai kualifikasi teknis di bawah ambang batas SBU yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0014539761615000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314763400602000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029710670101000 | - | - | - | - | |
| 0011188893423000 | - | - | - | - | |
PT Gugusawang Prakarsa | 00*6**9****23**0 | - | - | - | - |
| 0015491558061000 | - | - | - | - | |
PT Studio Pensil Lima | 09*7**7****22**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0025897588034000 | - | - | - | - | |
| 0019998343013000 | - | - | - | - | |
| 0946163409429000 | - | - | - | - | |
Mega Cakra Persada Engineering | 09*9**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0027489038009000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - | |
| 0013990874014000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
| 0019121904013000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
PT Galih Rereka Manunggal | 0022041529424000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
1. Metode Pelaksanaan
a. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan Penyusunan Masterplan dan DED Fasilitas
Penimbangan Trosobo dan Trowulan ini menggunakan metode kontraktual
dengan metode Pengadaan Barang/Jasa Seleksi umum, memilih penyedia
barang/jasa yang memberikan proposal terbaik, tenaga ahli yang sesuai dan
berpengalaman serta penawaran harga yang kompetitif.
b. Tempat Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi pelaksanaan kegiatan ini adalah fasilitas penimbangan Trosobo dan
Trowulan.
c. Ruang Lingkup penyusunan studi ini , sebagai berikut :
1) Pengumpulan dan pengolahan data teknis (data primer dan sekunder);
2) Melakukan pengolahan data dan kajian terhadap :
a) Peraturan atau pedoman terkait dengan penyelenggaraan penimbangan
kendaraan bermotor;
b) Studi terdahulu yang terkait dengan studi ini;
c) Studi pustaka/literatur mengenai kegiatan Penyusunan rencana induk
pengembangan (masterplan) dan Detail Engineering Detail (DED)
fasilitas penimbangan (studi dalam dan luar negeri/benchmarking)
d) Data primer dan sekunder;
3) Penyusunan rencana induk pengembangan (masterplan) UPPKB yang
sedikitnya meliputi kondisi saat ini, rencana pengembangan fasilitas utama
dan fasilitas penunjang penimbangan serta perubahan pemanfaatan ruang
di sekitar fasilitas penimbangan;
4) Penyusunan Detail Engineering Detail (DED) yang antara lain meliputi
gambar – gambar yang diperlukan untuk dikerjakan oleh kontraktor
pelaksana yang meliputi gambar Site Plan (SP), gambar arsitektur, gambar
struktur, gambar mekanikal dan elektrikal (ME) dan lainnya;
5) Menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengembangan fasilitas
penimbangan sesuai dengan Detail Engineering Detail (DED) yang sudah
disusun;
6) Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat pembangunan
fasilitas penimbangan;
7) Menyusun Detail Engineering Detail (DED) fasilitas penimbangan
berdasarkan masukan-masukan yang disepakati dalam rapat pembahasan.
d. Keluaran
Keluaran pekerjaan (Output) pekerjaan kegiatan ini adalah berupa dokumen
Masterplan dan Detail Engineering Detail (DED) fasilitas penimbangan di Provinsi
Jawa Timur, yang tersusun melalui tahapan sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan;
2) Laporan Antara;
3) Draft Laporan Akhir, yang memuat antara lain :
a) Album gambar rencana induk (masterplan);
b) Laporan survey;
c) Laporan desain dan perhitungan konstruksi;
d) Gambar desain;
e) Pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
f) Pembuatan rencana anggaran biaya (engineering estimate) dan bill of
quantity
4) Laporan Akhir, yang memuat antara lain :
1) Album gambar rencana induk (Masterplan);
2) Laporan survey;
3) Laporan desain dan perhitungan konstruksi;
4) Gambar desain;
5) Pembuatan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
6) Pembuatan rencana anggaran biaya (Engineering Estimate) dan Bill of
Quantity.
5) Executive Summary
6) Soft Copy (Solid State Drive).
2. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
a. Tahap Kegiatan
Pekerjaan dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1) Pengumpulan Data Sekunder
Pengumpulan data sekunder dilakukan sebelum kunjungan lapangan,
tujuannya adalah untuk mendapatkan :
a) Rencana induk UPPKB nasional;
b) Rencana tata ruang wilayah;
c) Jaringan jalan dan rencana pengembangannya;
d) Volume lalu lintas angkutan barang;
e) Tata guna lahan;
f) Studi terdahulu, studi pustaka/literatur yang berkaitan dengan ruang
lingkup kegiatan;
2) Pelaksanaan survey lapangan, meliputi:
a) Pengamatan lapangan secara visual;
b) Dokumentasi keadaaan lapangan melalui foto-foto dari darat maupun
udara;
c) Wawancara kondisi lapangan dengan Pemerintah setempat, perusahaan
pemilik barang, operator angkutan barang dan pengguna jalan lainnya
terkait rencana lokasi pembangunan fasilitas penimbangan;
d) Survey pendahuluan;
- Melakukan inventarisasi dan identifikasi awal terhadap fasilitas
penimbangan yang akan dikaji;
- Melakukan pengumpulan data sekunder;
- Survey lokasi berupa survey lahan, batas kepemilikan lahan dan
status lahan, estimasi tapak awal, estimasi kebutuhan lahan,
ketersediaan patok pengukuran (benchmark);
e) Survey topografi;
- Menentukan titik tetap (referensi) yang diperlukan untuk mengikat
benda-benda, bangunan dan lain-lain yang dianggap perlu untuk
dimasukan dalam peta topografi;
- Pengukuran ketinggian permukaan tanah daratan (topografi);
- Pengukuran detail batas lahan, batas bangunan, penggunaan lahan,
jalan, jembatan, maupun fenomena fisik bentang alam (jurang, parit,
Danau, dll) di sekitar rencana lokasi pembangunan fasilitas
penimbangan;
- Analisis hasil pengukuran topografi, kemudian menggambarkannya
dalam bentuk peta topografi;
- Peralatan yang dipergunakan antara lain Theodolite, Waterpass
dan sebagainya yang memenuhi syarat yang mempunyai derajat
ketelitian yang tinggi berdasarkan hasil koreksi terakhir dari
yang berwenang dan siap pakai;
- Personil yang mempergunakan peralatan tersebut harus
cukup berpengalaman dan bertanggung jawab.
f) Survey penyelidikan tanah;
- Letak titik-titik penyondiran digambar di dalam peta. Hasilnya
digambar dalam bentuk grafik sondir yang memperlihatkan besarnya
tahanan yang menunjukkan perkiraan letak lapisan tanah keras dan
dilengkapi dengan keterangan yang dianggap perlu;
- Metoda penyondiran mengikuti standar yang ada;
- Peralatan sondir yang dipergunakan harus memenuhi syarat
ketelitian yang tinggi dan siap dipakai berdasarkan koreksi terakhir
dari pihak yang berwenang.
g) Survey Lalu Lintas.
- Survai dilakukan pada saat periode jam normal dan jam puncak
periode waktu tertentu;
- Dilakukan pada 2 arah lalu lintas di sekitar fasilitas penimbangan;
- Memuat informasi jenis dan jumlah kendaraan yang melintas;
- Memuat informasi geometrik jalan seperti panjang ruas jalan, median
jalan bahu jalan.
3) Pengolahan data primer dan data sekunder;
4) Penyusunan rencana induk (masterplan) fasilitas penimbangan memuat
rencana pengembangan fasilitas utama dan fasilitas penunjang fasilitas
penimbangan serta perubahan pemanfaatan ruang di sekitar fasilitas
penimbangan ke depan.
5) Penyusunan dokumen album gambar rencana induk (masterplan) fasilitas
penimbangan
a. Pembuatan peta tata ruang kawasan sekitar fasilitas penimbangan yang
dimaksud;
b. Kondisi eksisting di sekitar lokasi pengembangan (sebelum dibangun) dan
sesudah dibangun
c. Kondisi rencana (pengaturan zonasi) di sekitar lokasi pengembangan
(setelah dibangun).
6) Penyusunan Rancangan Detil, dalam pembuatan Detail Engineering Design
(DED) berdasarkan pada luasan tanah eksisting dan rencana
pengembangan, meliputi :
a. Perhitungan struktur tanah dan bangunan serta perkerasan jalan;
b. Pembuatan gambar detil konstruksi dan desain arsitektur;
c. Perencanaan Fasilitas Utama pada fassilitas penimbangan dan fasiltas
penunjang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun
2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan
Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan;
d. Perencanaan konsep penataan site plan;
e. Perencanaan Material Konstruksi;
f. Perhitungan Konstruksi;
g. Perencanaan Mekanikal Elektrikal;
h. Manajemen rekayasa lalu lintas di fasilitas penimbangan yaitu memuat
pola pergerakan di dalam wilayah fasilitas penimbangan dan dilengkapi
dengan perambuan dan marka lalu lintas di wilayah fasilitas penimbangan;
i. Perencanaan Metodologi Konstruksi;
j. Estimasi volume pekerjaan dan rencana anggran biaya;
k. Perencanaan spesifikasi teknis peningkatan/rehabilitasi fasilitas
penimbangan;
l. Menyusun Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
7) Pembuatan peta
a) Peta Wilayah Kerja;
b) Peta Topografi;
c) Peta Batas Lahan dan Penggunaan Lahan.
8) Pembahasan materi terkait konsep rencana induk pengembangan
(masterplan) dan Detail Engineering Design (DED) fasilitas penimbangan;
9) Penyusunan perbaikan-perbaikan konsep rencana induk pengembangan
(masterplan) dan Detail Engineering Design (DED) fasilitas penimbangan
dari hasil penyelenggaraan rapat;
10) Penyusunan akhir laporan.