| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015976210113000 | Rp 2,320,000,000 | - | |
| 0831391388127000 | Rp 2,320,000,000 | - | |
| 0763876570121000 | Rp 2,320,000,000 | Peserta tidak termasuk tiga besar berdasarkan evaluasi penawaran sesuai IKP 34.2.a | |
| 0824465488101000 | Rp 2,320,000,000 | Peserta tidak termasuk tiga besar berdasarkan evaluasi penawaran sesuai IKP 34.2.a | |
| 0012184487831000 | Rp 2,320,000,000 | - | |
| 0820136638101000 | Rp 2,398,450,188 | - | |
| 0725672810122000 | Rp 2,503,629,086 | - | |
| 0945223022121000 | Rp 2,671,850,919 | - | |
| 0028746378121000 | Rp 2,747,478,546 | - | |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0946913415952000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0016698888009000 | Rp 2,320,000,000 | Peserta tidak menyampaikan RKK sesuai yang disyaratrkan pada LDP huruf F. Persyaratan Teknis angka 5. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
| 0905215570009000 | Rp 2,587,992,000 | Dokumen RKK pada tabel B1 identifikasi bahaya yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP huruf f angka 5 | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
| 0316933290126000 | Rp 2,320,000,000 | Peserta tidak melampirkan memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0030568125105000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0614642783118000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0607078789009000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0312564057403000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0661051508101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0822695656101000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0738985308127000 | - | - | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0438850315451000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
DIREKTORAT JENDERAL PE RHUBUNBGAANND AURD UADRAAR A MANDAILING NATAL
KANTOR UNIT PENYELENGG ARA BANDAR UDARA SUMATERA UTARA
AEK GODANG – SUMATERA UTARA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS BANDARA
SUMATERA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM
1.1 Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik - baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan
ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar Metode
Pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan persyaratan Metode Pelaksanaan seperti
yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan atau perbedaan
dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada Perencanaan atau Manajemen Konstruksi (KONSULTAN PENGAWAS/
MK) untuk mendapatkan penyelesaian.
1.2 Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan - bahan dan alat - alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan
memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa Metode
Pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna
1.3 Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukkan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota
pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal -
hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
1.4 Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar - gambar yang
ada dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana / Manajemen Konstruksi secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
Metode Pelaksanaan dilokasi setelah Manajemen Konstruksi berunding terlebih
dahulu dengan Perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan
alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang waktu Metode Pelaksanaan.
1) Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang.
2) Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan Kontraktor wajib berunding terlebih dahulu dengan
Perencana. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran
yang tercantum seperti peil - peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain - lainnya sebelum memulai pekerjaan.
3) Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran -
ukuran yang tercantum didalam gambar Metode Pelaksanaan tanpa
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
sepengetahuan Manajemen Konstruksi.
4) Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing - masing dua salinan,
segala gambar - gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita - berita perubahan
dan gambar - gambar Metode Pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan. Dokumen - dokumen ini harus dapat dilihat Manajemen
Konstruksi dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen - dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
1.5 Gambar-Gambar Metode Pelaksanaan & Contoh-Contoh
1) Gambar - gambar Metode Pelaksanaan Metode Pelaksanaan ( shop drawing
) adalah gambar - gambar, diagram, ilustrasi jadwal, brosur atau data yang
disiapkan Kontraktor atau sub Kontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan - bahan atau sebagian pekerjaan.
2) Contoh - contoh adalah benda - benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Manajemen Konstruksi untuk menilai dahulu.
3) Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar - gambar Metode Pelaksanaan dan contoh -
contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Manajemen
Konstruksi.
4) Gambar - gambar Metode Pelaksanaan dan contoh - contoh harus diberi
tanda - tanda sebagaimana ditentukan Manajemen Konstruksi. Kontraktor
harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika ada hal - hal demikian.
5) Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar - gambar Metode
Pelaksanaan atau contoh - contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan
menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen
Kontrak.
6) Konsultan Manajemen Konstruksi dan Perencana akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar - gambar Metode Pelaksanaan atau contoh
- contoh dalam waktu sesingkat - singkatnya, sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat - syarat keindahan.
7) Kontraktor akan melakukan perbaikan - perbaikan yang diminta Konsultan
Manajemen Konstruksi dan menyerahkan kembali segala gambar - gambar
Metode Pelaksanaan dan contoh - contoh sampai disetujui.
8) Persetujuan Manajemen Konstruksi terhadap gambar - gambar Metode
Pelaksanaan dan contoh - contoh tidak membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Manajemen Konstruksi.
9) Semua pekerjaan yang memerlukan gambar - gambar Metode Pelaksanaan
atau contoh - contoh yang harus disetujui Konsultan Manajemen
Konstruksi, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
Konsultan Manajemen Konstruksi.
10) Gambar - gambar Metode Pelaksanaan atau contoh - contoh harus
dikirimkan Manajemen Konstruksi dalam dua salinan, Konsultan
Manajemen Konstruksi akan memeriksa dan mencantumkan tanda - tanda
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
“ Telah Diperiksa Tanpa Perubahan “ atau “ Telah Diperiksa Dengan
Perubahan “ atau “ Ditolak “.
11) Satu salinan ditahan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
12) Sebutan Katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Manajemen Konstruksi hal - hal yang sudah
ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak
perlu dirubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing
-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
13) Contoh - contoh yang disebutkan dalam Spesfikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
14) Biaya pengiriman gambar - gambar Metode Pelaksanaan, contoh - contoh,
katalog - katalog kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Perencanaan menjadi tanggungan Kontraktor.
1.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti - bukti mengenai hal - hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.7 Nama Pabrik / Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik / merk dari suatu jenis
bahan / komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan.
1.8 Contoh-Contoh
1) Contoh - contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh - contoh
tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat
dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai
dalam Metode Pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh - contoh tersebut jika
telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan
dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
2) Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang - barang contoh ( sample) dari
material yang akan dipakai / dipasang, untuk mendapatkan persetujuan
Manajemen Konstruksi.
3) Barang - barang contoh ( sample ) tertentu harus dilampiri dengan tanda
bukti / sertifikat pengujian dan spesifikasi teknis dari barang - barang /
material - material tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
4) Untuk barang - barang dan material yang akan didatangkan ke site
(melalui pemesanan), maka Kontraktor diwajibkan menyerahkan : Brochure,
katalogue, gambar kerja atau shop drawing dan sample, yang dianggap
perlu oleh Perencana / Manajemen Konstruksi dan harus mendapatkan
persetujuan Perencana / Manajemen Konstruksi.
1.9 Subtitusi
1) Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya
dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data - data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
2) Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk - produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya didalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya
katalog dan selanjutnya menguraikan data - data yang menunjukan secara
benar bahwa produk - produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik / Perencana / Manajemen Konstruksi.
1.10 Material Dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru.Seluruh peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus
bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
1.11 Komponen Produk Dalam Negeri
Seluruh peralatan material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
diproduksi didalam negeri sehingga mengurangi emisi karbon yang dihasilkan
dalam perjalanan atau pengiriman material, nilai tingkat komponen dalam
negeri minimal 40% dan didetailkan berdasarkan merek material yang ditentukan
oleh perencana.
1.12 Klausal Disebutkan KembalI
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal - klausal yang disebutkan kembali
pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan
pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain - lain untuk segala “
Claim “ atau tuntutan terhadap hak -hak asasi manusia.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
1.13 Koordinasi Pekerjaan
1) Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang lainnya dapat
dihindarkan.
Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan / Manajemen Konstruksi.
2) Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat
- syarat Metode Pelaksanaan, gambar - gambar dan instruksi - instruksi
tertulis dari Manajemen Konstruksi.
3) Manajemen Konstruksi berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh
Kontraktor pada setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian Manajemen
Konstruksi dalam pengontrolan terhadap kekeliruan - kekeliruan atas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor, tidak berarti Kontraktor
bebas dari tanggung jawab.
4) Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat - syarat Metode
Pelaksanaan (spesifikasi) atau gambar atau instruksi tertulis dari Manajemen
Konstruksi harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya yang diperlukan
untuk ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
1.14 Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda Dan Pekerjaan
1) Perlindungan terhadap milik umum :
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat -
alat mesin, bahan - bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama
kontrak berlangsung.
2) Orang - orang yang tidak berkepentingan :
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli
tekniknya yang bertugas dan para penjaga
3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :
Selama masa - masa Metode Pelaksanaan kontrak, Kontraktor bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan -
jalan, saluran - saluran pembuangan dan sebagainya ditempat pekerjaan,
dan kerusakan - kerusakan sejenis yang disebabkan operasi - operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima oleh Pemberi Tugas.
4) Penjagaan dan perlindungan pekerjaan :
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama Metode
Pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor, atas kehilangan
atau kerusakan bahan - bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam Metode Pelaksanaan.
5) Kesejahteraan Keamanan dan Pertolongan Pertama :
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengaman yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang akan datang kelokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
(memenuhi) ketentuan Undang - Undang yang berlaku pada waktu itu.
Dilokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai.
6) Gangguan pada tetangga :
Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya Pemberi Tugas akan
menentukannya dan tidak akan ada tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
1.15 Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi Pemilik ( owner ) terhadap semua “ claim “ atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang digunakan dalam proyek ini.
1.16 Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam
sempadan ( batas ) site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak
Pemberi Tugas.
1.17 Peraturan Teknis Pembangunan Yang Digunakan
1) Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Spesifikasi Teknis dan Metode Pelaksanaan ini, berlaku dan mengikat
ketentuan - ketentuan yang ada di dalam Peraturan Konstruksi di Republik
Indonesia antara lain :
a. Peraturan Beton bertulang Indonesia 1971 : NI – 2
b. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 : NI – 5
c. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 : NI – 8
d. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan oleh Konsultan Pengawas.
e. Semen Portland harus memenuhi NI – 8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-
78A
f. Pengendalian seluruh pekerjaan Beton harus sesuai dengan persyaratan
: PBI 1971 (NI -2), PUBI 1982 dan (NI-8).
g. Standar dari Bahan Waterproofing mengikuti prosedur yang ditentukan
oleh pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI-3, ASTM 828,
ASTME, TAPP I 803 dan 407.
h. Pengendalian pekerjaan Keramik harus sesuai dengan peraturan ASTM,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
NI – 19, PUBI 1982 Pasal 31 dan SII-0023-81
i. Pengendalian pekerjaan Gypsumboard/ papan gypsum harus sesuai
standard ASTM C 1396, metal frame sesuai standard AS 1397, aplikasi
sistem sesuai standard ASTM C 840.
j. Pengendalian seluruh pekerjaan Karpet harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM-D-2859 dan ASTM-E-648 dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari Pabrik.
k. Mutu dan Kualitas Kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan dalam
NI-5 (PKKI Tahun 1961), PUBI 82 Pasal 37 dan memenuhi persyaratan
pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
l. Pengendalian Seluruh pekerjaan Cat, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari Pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan
pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
m. Bahan Cat yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 533, BS NI.3900 : 1970 / 1971, AS.
K-41. Serta mengikuti ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
n. Peraturan AVE (Algemene Voorchriften voor Electrische Sterkstroom
Instalaties) / Norma N 2004 Belanda mengenai Instalasi Listrik.
o. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
p. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan peraturan tentang keselamatan
tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerjaan Republic
Indonesia.
q. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
r. Serta mengikat juga semua Peraturan-Peraturan Teknis yang ada
relevansinya dengan pekerjaan ini.
2) Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan
mengikat pula.
a. Gambar bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disahkan
oleh Pemberi Tugas termasuk juga gambar - gambar detail yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat - syarat Pekerjaan.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang Penunjukan
Kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja ( SPK )
g. Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
h. Jadwal Metode Pelaksanaan ( Tentative Time Schedule ) yang telah
disetujui.
i. Kontrak / Surat Perjanjian Pemborongan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
1.18 Shop Drawing
1) Harus selalu dibuat gambar Metode Pelaksanaan dari semua komponen
struktur berdasarkan disain yang ada dan harus dimintakan persetujuan
tertulis dari Manajemen Konstruksi.
2) Gambar Metode Pelaksanaan ini harus memberikan semua data - data
yang diperlukan termasuk keterangan produk bahan, keterangan
pemasangan, data - data tertulis, dan hal - hal lain yang diperlukan.
3) Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan - kesalahan
detailing fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian
konstruksi baja.
4) Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasikan di workshop, kecuali atas
persetujuan Manajemen Konstruksi.
5) Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus
selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada
lubang baut tersebut.
6) Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kurang teliti atau kelalaian Kontraktor,
harus dilakukan atas biaya Kontraktor.
7) Keragu - raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan
spesifikasi harus ditanyakan kepada Manajemen Konstruksi / Perencana.
8) Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar - gambar “ As Built
Drawing “ sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara
kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksaan dikemudian hari. Gambar -
gambar tersebut diserahkan kepada Manajemen Konstruksi.
1.19 Jadwal Pelaskanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan yang rinci, mengacu pada jadwal pelaksanaan yang diajukan
dalam dokumen penawaran tender.
2. Jadwal pelaksanaan ini harus mengidentifikasi lintasan kritis item pekerjaan,
sehingga dapat diantisipasi keterlambatan pekerjaan.
3. Lintasan kritis pekerjaan yang wajid ditentukan dalam jadwal pekerjaan ini
adalah pada fase struktur, arsitektur dan fase pekerjaan mekanikal elektrikal.
4. Jadwal pelaksanaan tersebut harus dibahas dalam rapat Pra Konstruksi bersama
semua pihak terkait dan disepakati bersama sebagai alat kendali pekerjaan.
1.20 Metode Pekerjaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib membuat metode
pelaksanaan pekerjaan yang rinci. Mengacu pada metode pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran tender.
2. Metode pelaksanaan ini harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
dokumen tender ( KAK, DED, BOW, RKS).
3. Metode pelaksanaan tersebut harus dibahas dalam rapat pra konstruksi
bersama semua pihak terkait dan disepakati bersama sebagai alat kendali
pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PASAL 1 Pekerjaan Pengukuran & Persiapan
2.1. Persiapan Tapak Proyek dan Kantor Direksi
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari sisa-sisa bongkaran
bangunan lama dan pembongkaran pondasi bangunan lama.
2) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan rata.
3) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bongkaran harus
dikeluarkan dari tapak proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun di luar
pagar proyek meskipun untuk sementara.
4) Kontraktor wajib menyediakan kantor direksi yang berfungsi sebagai tempat
konsultasi / rapat lapangan bersama konsultan dan pemberi tugas,
5) Kontraktor wajib mencetak semua gambar bestek berukuran A3 dan ditempel
didinding proyek serta disediakan dalam 1 bundel untuk bahan konsultan
pengawas dan pemberi tugas dalam menginspeksi pekerjaan.
6) Biaya pembuatkan Kantor Direksi dibebankan pada kontraktor.
7) Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor wajin memasang plang papan
proyek dilokasi proyek.
8) Kontraktor dapat membuat pagar proyek untuk mengamankan bahan dan
peralatan kontraktor yang ada diarea pekerjaan.
9) Pagar proyek tidak boleh menghalangi lalulintas dan kepentingan umum
disekitar lokasi pekerjaan.
2.2. Pengukuran Tapak Kembali
1) Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan- keterangan mengenai
peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas- batas tanah dengan alat-alat
yang sudah ditera kebenarannya.
2) Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana / Manajemen
Konstruksi untuk dimintakan keputusannya.
3) Kontraktor harus menyediakan waterpass beserta petugas yang melayaninya
untuk kepentingan pemeriksaan Perencana / Manajemen Konstruksi selama
Metode Pelaksanaan proyek.
4) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Perencana / Manajemen Konstruksi.
5) Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
2.3. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
1) Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Perencana/MK
2) Pada pekerjaan ini, yang menjadi acuan adalah sudut lahan yang
berbatasan dengan tetangga dimana bangunan menempel.
2.4. Papan Dasar Metode Pelaksanaan (Bouwplank)
1) Papan dasar Metode Pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau, tertancap
di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah- ubah, berjarak
maksimum 2m satu sama lain.
2) Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Perencana / Manajemen Konstruksi.
3) Setelah selesai pemasangan papan dasar Metode Pelaksanaan, Kontraktor
harus melaporkan kepada Perencana / Manajemen Konstruksi.
4) Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2.5. Pekerjaan Penyediaan Air & Daya Listrik Untuk Bekerja
1) Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari
debu, bebas dari Lumpur, minyak dan bahan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
Perencana / Manajemen Konstruksi.
2) Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan
daya yang disesuaikan dengan kebutuhab pekerjaan. Penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Manajemen Konstruksi. Daya listrik juga
disediakan untuk suplai Kantor Direksi Lapangan.
3) Segala biaya atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
2.6. Pekerjaan Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
1) Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) ex.Yamato lengkap dengan
isinya, dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 1 tabung berkapasitas
6 kg yang ditempatkan di direksi kit.
2) Apabila Metode Pelaksanaan pembangunan telah berakhir, maka alat
pemadam kebakaran tersebut menjadi hak milik Pemberi Tugas dan
ditempatkan didalam area bangunan.
2.7. Drainage Tapak
Kontraktor harus mengatur limpasan air dari lokasi proyek agar tidak keluar area
dan mengotori lingkungan sekitar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
2.8. Limbah Proyek
Kontraktor harus menyediakan area pembuangan limbah sementara baik limbah
padt, limbah cair dan limbah B3.
Limbah padat berupa bekas kayu bekisting, potongan besi, aluminium, seng,
gypsum, kardus bekas pembungkus material, bata dan material padat lainya
dikumpulkan disatu area dan disusun rapih.
Limbah cair berupa air bekas air siraman semen, limbah pencucian kendaraan,
dan limbah cair lainya harus dibuatkan lubang sampit agar tidak keluar ke area
lingkungan sekitar. Setelah proyek selesai, lubang tersebut ditutup dengan tanah
dan dipadatkan.
Limbah B3 berupa limbah berbaya yang mencemari lingkungan seperti sisa cat,
ember bekas cat, ember bekas proyek, kaleng cat, plastic pembungkus material, sisa
oli, dan material berbahaya lainya harus ditempatkan dalam wadah khusus yang
kering dan tidak berpotensi terjadi genangan air.
Semua limbah tersebut harus dikeluarkan dari area proyek,, tidak diperkankan
ditimbun atau dibakar diarea proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB III
SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELATAMAN KERJA ( SMKK)
3. 1. Perlengkapan Keamanan, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
1. Kontraktor juga wajib menyediakan rambu-rambu K3 sesuai dengan
ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kontra ktor juga wajib menyediakan Tenaga K3 yang bertugas menjamin
keselamatan dan Kesehatan kerja selama masa pelaksanan pekerjaan.
3. Kontraktor melalui tenaga ahli K3 wajib menyediakan RKK ( Rencana
Keselamattan Konstruksi) serta idektifikasi resiko bahaya ditiap item
pekerjaan serta cara pengendaliannya dan dibahas dalam rapat pra
konstruksi serta disepakai bersama semua pihak sebagai alat kendali
pekerjaan.
4. Tenaga K3 wajib melakukan Induksi K3 (pengarahan K3) kepada semua
tenaga kerja konstruksi setiap minggu sekali diwaktu pagi hari dan wajib
mengambil daftar hadir dan dokumentasi.
5. Biaya Tenaga Ahli K3 dibebankan pada kontraktor
6. Semua pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur K3 yang sudah
ditetapkan oleh petuhas K3 seperti memakai Alat Pelindung Diri (APD), unuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja. APD yang digunakan
oleh pekerja haus sesuai dengan SOP yang sudah ditetaplan.
3. 2. Perlengkapan Keamanan, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Perlengkapan dan Peralatan penunjang Program K3, meliputi :
1) Pemasangan Bendera K3, bendera Republik Indonesia dan Bendera
Perusahaan.
2) Pemasangan Sign Board K3, yang berisi antaralain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan sehat dan selamat.
3) Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (APD) antaralain :
- Perlindungan kepala (Safety Helmet ) harus memiliki material yang keras,
kuat dan tahan terhadap benturan, memiliki system suspense didalam
helem yang bertindak sebagai penahan goncangan.
Kontraktir menyediakan Untuk pekerja berwarna kuning, untuk
Manajemen berwarna putih, K3 berwarna merah, utk MEP berwarna
Biru, dan untuk tamu berwarna Merah muda.
- Perlindungan pernafasan ( safety masker), terbuat dari bahan serat halus,
kuat dan dapat menyaring partikel debu halus dari semen dan debu
material. Masker sekali pakai harus disiapkan secara kontinyu diarea
proyek.
- Perlingdungan kulit tangan safety gloves), ,terbut dari material serat kain
yang kuat, tahan terhadap sobekan, terdiri dari dua jenis yaitu sarung
tangan biasa dan sarung tangan pengelasan, masing- masing harus
disediakan diarea proyek sesuai kebutuhan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
- Perlindungan Kaki (Safery Shoes), terdiri dari boot palstik untuk pekerja
dan boot kulit untuk manajemen dan direksi proyek.
- Perlindungan Mata dan wajah ( safety Glasses / Googles), digunakan
pada item pekerjaan tertentu yang berhubungan dengan resiko bahaya
pada mata dan wajah.
- Romp kerja, terbuat dari bahan kain jaring berwarna mencolok agar
mudah dilihat dalam kondisi siang atau malamhari.
Untuk pekerja berwarna oranye, untuk manajemen berwarna hijau
menyala, untuk K3 berwarna merah, dan untuk tamu berwarna hijau
menyala.
4) Sarana peralatan lingkungan berupa :
- Tabung Pemadam kebakaran ABC Powder minimal 6 Kg
- Kotak P3K yang berisi obat-obatan pertolongan pertama pada kecelakaan
lengkap,
- Pagar Pengaman
- Pemeliharaan jalan dan sirkulasi menuju dan dari proyek ke jalan raya.
- Jaring pengaman dinding yang berbatasan dengan tetangga agar tidak
kejatuhan material proyek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 Pekerjaan Tanah
4. 1. Sebelum memulai pekerjaan pasangan bouwplank, Pemborong harus yakin bahwa
semua permukaan tanah, baik tanah datar maupun garis transis yang tercantum
dalam gambar adalah benar.
4. 2. Jika belum merasa yakin terhadap kebenaran keadaan permukaan tanah, Pemborong
harus melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Direksi untuk
selanjutnya diselesaikan bersama.
4. 4. 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah”
seperti tertera pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pembongkaran pondasi lama
b. Pembersihan lahan dari puing-puing bangunan lama
c. Pengurugan dan pemadatan
d. Pembuatan Bouwplank
e. Pengukuran dan penggambaran kembali
4. 4. 2. Bahan / Material
Untuk pemasangan bouwplank menggunakan bahan :
a. Kayu jenis papan, tebal 3 cm.
b. Kaso 5/7.
4. 4. 3. Metode Pelaksanaan
1) Pembersihan persiapan daerah yang akan dikerjakan.
a. Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan.
Sampah yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada
dalam daerah yang akan dikerjakan, harus dihilangkan, atau dibuang
dengan cara-cara yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi. Semua
sisa-sisa tanaman seperti akar-akar, rumput- rumput dan sebagainya,
harus dihilangkan sampai kedalaman 0,5 m di bawah tanah dasar /
permukaan.
b. Semua daerah urugan, harus dipadatkan, baik urugan yang telah
ada maupun terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih
dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan
pelapukan dikemudian hari.
c. Pembuatan dan pemasangan papan dasar Metode Pelaksanaan
(bouwplank) termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari
kayu jenis meranti atau setaraf dengan tiang dari kaso atau dolken
dengan jarak 2 meter satu sama lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
Pemasangan harus kuat dan permukaan atasnya rata dan sipat datar
(waterpass).
d. Segala pekerjaan pengukuran. persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
e. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur sepanjang masa
Metode Pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman.
- Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil tanah, letak batas-batas
tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya oleh
Konsultan Pengawas.
- Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
- Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass / teodolith.
- Kontraktor harus menyediakan teodolith / waterpass beserta
petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemerikasaan
Konsultan Pengawas.
- Pengukur sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas
segitiga phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian- bagian
kecil yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
f. Pada papan dasar Metode Pelaksanaan (bouwplank) harus dibuat
tanda-tanda yang menyatakan as-as dan atau level / peil- peil dengan
warna yang jelas dan tidak mudah hilang jika terkena air / hujan.
2) Pekerjaan Galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-
syarat yang ditentukan menurut keperluan.
b. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap
galian masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian- bagian
gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang- lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga
mendapatkan kembali dasar yang waterpass.
c. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan
pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
terus menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi
galian agar tidak longsor dengan memberikan suatu dinding penahan
atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
e. Juga kepada Kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah
pengamanan terhadap bangunan lain yang berada dekat sekali dengan
lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada
bangunan tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak
akan mengalami kerusakan.
f. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian,setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman
pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk
Konsultan Manajemen Konstruksi.
g. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah
dan memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug. Metode
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak di dalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urug yang diratakan dan diairi serta dipadatkan
sampai mencapai 95% kepadatan maksimum yang dibuktikan dengan
test lab.
h. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah. Kecuali ditunjukkan
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin
ditemui di lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila
sampai menderita kerusakan harus direparasi / diganti oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri.
i. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan
Kontraktor, Kontraktor harus segera mengganti kerugian yang terjadi
yang dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan
Kontraktor.
j. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di
bawah tanah dan teletak di dalam lapangan pekerjaan harus
dipindahkan keluar lapangan ke tempat yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi atas tanggungan Kontraktor.
3) Pekerjaan Urugan dan Pemadatan yang dimaksudkan disini adalah
pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah dengan syarat khusus dimana
tanah hasil urugan ini akan dipergunakan sebagai pemikul beban.
a. Bila akan ada penimbunan tanah, terlebih dahulu harus dilakukan
pengupasan lapisan atas tanah (stripping) minimal setebal 30 cm
dengan tujuan untuk menghilangkan lapisan rumput, sisa-sisa akar
tanaman, tanah humus dan benda-benda lainnya yang dapat
mengganggu kekuatan tanah.
b. Pemborong harus selalu menyediakan pompa air untuk menghindari
genangan air dan lumpur di tempat kerja.
c. Tanah urug harus bebas dari kotoran. Hasil dari pengurugan harus
padat dan mencapai peil yang dibutuhkan.
d. Tanah Urug bukan dari tanah jenis plastis yang lengkett, tanah harus
tidak jenuh air, ketika dilakukan pemadatan dengan stamper, maka
tanah tidak bergerak/labil pada area lainya.
e. Tanah yang akan diurug harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari konsultan pengawas atau direksi, kontraktor wajib mengajukan
persetujuan material disertai sampel tanah. Jika diperlukan, konsultan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
pengawas akan meninjau lokasi kuari tempat pengambilan tanah atau
melalukan uji laboratorium.
f. Galian dan urugan (cut & fill) pada tapak harus dilakukan secermat
mungkin untuk menghindari adanya pekerjaan ulangan.
g. Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimum lapisan 30
cm dan setiap lapis dipadatkan secara mekanis, dengan menggunakan
Stamper.
h. Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil pengurugan harus berada
dalam kondisi baik, padat dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik,
maka pengurugan harus diulang sampai mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi.
i. Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat dilakukan untuk daerah -
daerah urugan yang tidak akan menerima beban besar. Pemadatan
dilakukan dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap lapis yang
tebalnya tidak lebih dari 15 cm.
j. Kepadatan yang disyaratkan untuk kosntruksi tanah urug adalah :
• Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan sub grade,
harus mencapai 90% dari kepadatan (kering) maksimum.
• Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah permukaan sub grade,
tanah dasar tanpa kolusi dan tanah dasar berkolusi dengan indeks
plastis kurang dari 25 cm, harus mencapai 100% kepadatan
(kering) maksimum.
• Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama dengan atau lebih
besar dari 25 cm, terlebih dahulu harus diturunkan indeks
plastisnya.
• Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus dijaga agar tidak
lebih besar dari 2% kadar air optimum.
4) Pekerjaan Urugan Pasir
a. Urugan Pasir
• Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan
kebutuhan.
• Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
tumbuh.
• Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah
pondasi dan lantai.
• Pemadatan pasir urug menggunakan handpress atau stamper
dan dengan penyiraman secukupnya.
• Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam
air dan dipadatkan.
5) Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan Pondasi
a. Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan dasar, tanda
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
peil lantai serta sumbu dinding dan kolom disetujui Konsultan
Pengawas dan Direksi.
b. Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja dan tanah kelebihannya harus digunakan untuk urugan
kembali atau untuk mengurug site dan peilnya belum sesuai dengan
peil rencana atau dibuang.
c. Pemborong bertanggung jawab penuh, bilamana pekerjaan galian
tersebut melalui atau mengganggu jaringan instalasi yang ada dibawah
tanah, dengan membuat perlindungan atau saluran sementara.
d. Pemborong harus menjaga hasil galian dari longsoran, genangan air
dan hal - hal lain yang dapat merusak hasil galian.
e. Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, pekerjaan
pondasi segera dapat dimulai.
f. Pemborong harus dapat menjaga keutuhan bangunan yang sudah ada
apabila didekat bangunan tersebut diadakan penggalian.
g. Urugan tanah pondasi dipadatkan per 20cm.
h. Muka tanah dibawah pondasi dipadatkan menggunakan stamper.
6) Galian Tanah Lebih dan Galian Salah
a. Apabila kedalaman tanah galian melebihi dari yang ditentukan atau
galian tanah yang tidak pada tempatnya, maka Pemborong wajib
mengurug kelebihan atau kesalahan galian tersebut dengan bahan
yang sesuai dengan syarat pengisian bahan pondasi atau sesuai
dengan spesifikasi pondasi sampai batas kedalaman atau keadaan yang
dikehendaki.
PASAL 2 Pekerjaan Beton Non Struktural
4. 4. 1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, lantai beton untuk
bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting / acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
4. 4. 2. Persyaratan Bahan
1). Semen Portland :
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Manajemen Konstruksi dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah
mengeras sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
2). Pasir Beton :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi
butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971.
3). Koral Beton / Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai
gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan /
penimbunan pasir dan koral beton harus dipisahkan satu sama lain,
hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan
beton yang tepat.
4). Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis / bahan lain yang dapat
merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
perlu Manajemen Konstruksi dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemerikasaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
5). Besi Beton :
Digunakan kelas baja tulangan BJTP 280 (fy 280 Mpa) dan BJTS 420B
(fy 420 Mpa) dengan kode warna merah pada ujung besi. Besi harus bersih
dari lapisan minyak / lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI
1971) Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa
mutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
a. Peraturan-peraturan / standard setempat yang biasa dipakai.
b. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
c. Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5. (d). Peraturan
Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
d. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
e. Ketentuan-ketentuan umum untuk Metode Pelaksanaan Pemborongan
Pekerjaan Umum (AV). No 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan
Lembaran Negara No.1457.
f. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis
yang diberikan Perencana / Owner.
g. Standar Normalisasi Jerman (DIN).
h. American Society for Testing and Material (ASTM) A615 M & A706
M.
i. American Concrete Institute (ACI).
j. SNI 2052:2017
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
4. 4. 3. Syarat-Syarat Metode Pelaksanaan
1). Mutu beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 (Fc
= 19.3 MPa) dan harus Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
PBI-1971.
2). Pembesian
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
(ring), persyaratannya harus sesuai PBI-1971.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan
dengan gambar konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas
dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
sesuai dengan ketentuan dalam PBI- 1971.
4. 4. 4. Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan
penahan jarak.
2. Pengecoran beton structural harus dilakukan dengan menggunakan alat mixer
beton (molen), dan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang- sarang koral / split yang dapat memperlemah
konstruksi.
4. 4. 5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan / yang diperlukan dalam gambar.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
dilakukan.
3. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi gergaji), potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
4. Kawat pengikat besi beton / rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton / rangka harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam NI-
2 (PBI tahun 1971).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
5. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus
diperhatikan.
4. 4. 6. Kontraktor Dan Kualifikasi Pelaksana / Kontraktor
1. Pelaksana / Kontraktor bertanggung jawab atas kesempurnaan pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
2. Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana /
Kontraktor harus berkualifikasi, minimum STM 3 (tiga) tahun pengalaman kerja
dan harus mempunyai sertifikat keterampilan kerja.
3. Kontraktor harus mengikuti semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian
dan syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar- gambar atau
peraturan yang berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
4. Kontraktor mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan
pemilik, baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis
lainnya.
5. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat
diperlukan untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan masalah
administratif
4. 4. 7. Syarat-Syarat Pengiriman Dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
bercacat. Bebarapa bahan tersebut harus masih di dalam kotak / kemasan
aslinya yang masih bersegel dan berlebel pabriknya.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas beban
Kontraktor.
4. 4. 8. Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24
jam setelah pengecoran.
2. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
4. Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan
dalam PBI-1971). Satu hari setelah pengecoran harus dilakukan pencuringan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 3 Pekerjaan Logam Non Struktural
4. 5. 1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan rapi. Pekerjaan ini meliputi antara lain :
• Baja Canal C truss ( baja ringan ) C.75x75
• Hollow besi 40x40x2 mm, 20x40x2mm,
• Baja Fasade
• Aluminium backup plat
• Aluminium Composit panel
4. 5. 2. Persyaratan Bahan
disesuaikan dengan kebutuhan
4. 5. 3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Besi
1) Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan.
2) Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal,
fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
digalvanisasi.
3) Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
4) Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk
pekerjaan-pekerjaan tetentu dengan petunjuk Manajemen Konstruksi /
Pemberi Tugas.
5) Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan
6) Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
7) Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
8) Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah
yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
9) Perhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak
akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las
harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas). Cacat pada
pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab
Kontraktor.
10) Untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan hasil yang optimal harus dibuat
mock up yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi dan diketahui oleh user.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 4 Pekerjaan Kayu Non Struktural
4. 6. 1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan rapi.
Antara lain :
• Pintu solid
• Fasade Kayu
• Plafond Kayu
• Pekerjaan kayu halus pada umumnya
4. 6. 2. Standard
SNI 03 – 0675 - 1989, Spesifikasi ukuran kusen, pintu kayu, jendela kayu, daun
pintu kayu untuk bangunan rumah dan gedung.
4. 6. 3. Persyaratan Bahan
1). Jenis kayu yang dipakai :
a. Kayu Interior : Solid kelas A kering oven 90% SNI Standard di tiap-
tiap lapisan atau bagian.
b. Kayu Exterior : Solid kelas A kering oven 90 %
c. Kayu plywood, yang diawetkan, Kelas Kuat I-II Kelas Awet I, mutu A,
kecuali dinyatakan lain dalam Buku Syarat-syarat Teknis dan yang
dinyatakan dalam gambar.
d. Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing- masing.
e. Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih
kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
f. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat
PKKI. Untuk kayu Kamper Kalimantan, kelembaban tidak dibenarkan
melebihi 12 %.
g. Semua kayu yang dipasang / dipakai ialah yang disetujui oleh
Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas.
h. Seluruh kayu harus diawetkan dengan bahan pengawetan sistem
pengeringan dengan oven.
2). Bidang Panel dan Pintu :
a. Bahan yang digunakan untuk bidang panel, kecuali ditentukan lain
adalah Plywood. Jenis Plywood yang digunakan adalah Teak
Plywood, dengan muka berkualitas baik untuk bidang tampak. Tiap
lembar plywood yang dipakai harus mempunyai tanda / cap dari
pabrik yang dikenal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
b. Semua perekat berupa paku, sekrup, baut, kawat dan lain- lainnya
harus digalvanisasikan sesuai dengan NI-5.
c. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus
diletakkan di satu tempat / ruangan yang kering dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi
dari kerusakan.
3). Syarat - syarat Metode Pelaksanaan
a. Semua proses pemotongan dan pembuatan dikerjakan dengan mesin,
kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Manajemen Konstruksi /
Pemberi Tugas.
b. Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus
digalvanisasi sesuai dengan HI-5. Tidak diperkenankan pengerjaan di
tempat pemasangan.
c. Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai pekerjaan
untuk mendapatkan ketetapan pemasangan di lapangan.
d. Rangka kayu untuk langit-langit dibuat sesuai pola dari langit- langit
yang telah direncanakan dalam gambar, dengan memperhatikan letak
dan bentuk armature lampu yang akan terpasang pada langit-langit dan
lain-lain yang terpasang.
e. Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus, rata
dan waterpass.
f. Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2m².
g. Pekerjaan Kayu Halus
• Semua ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sudah
diketam halus dan siap difinish). Kontraktor wajib menyerahkan
shop drawing dan contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada
Manajemen Konstruksi / Pemberi Tugas untuk mendapatkan
persetujuan.
• Semua bahan yang digunakan proses pengerjaannya harus
menggunakan mesin tanpa kecuali dan tidak diperkenankan
mengerjakannya di tempat pemasangan.
• Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara
memaku atau cara lainnya yang disetujui Manajemen Konstruksi
/ Pemberi Tugas.
• Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus diberi
dempul atau sejenisnya yang telah disetujui Manajemen Konstruksi
/ Pemberi Tugas.
• Hindari terlalu banyak pemakuan pada permukaan kayu.
• Permukaan kayu yang terlihat harus diketam halus sedemikian
rupa sehingga siap menerima finish. Penggunaan meni sama
sekali tidak disetujui termasuk memberi lapisan dempul atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
sejenisnya, kecuali disyaratkan lain oleh Owner / Perencana.
• Jika diperlukan bahan perekat, maka Kontraktor harus
mengajukan terlebih dahulu baik kualitas maupun jenisnya
kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
• Semua pekerjaan kayu sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan dari Owner. Jika ada yang tidak memenuhi syarat,
maka Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
PASAL 5 Pekerjaan Pasangan Bata
4. 7. 1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukkan dalam gambar.
4. 7. 2. Standard
1) Standar Lokal , lebar 12 cm tebal minimal 4,5 cm, panjang minimal 19 cm (
pengajuan material harus disetujui oleh Pengawas )
4. 7. 3. Bahan / Produk
1) Bata
Batu bata yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Batu bata harus baru, dan terbuat dari campuran tanah liat yang
dibakar dan mencapai kematangan sesuai standar dan disetujui
Pengawas.
b. Bilamana terdapat bahan yang tidak dapat sesuai Standar tersebut di
atas maka Direksi dapat menentukan jenis-jenis lain yang ada di
pasaran lokal dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
c. Mempunyai sifat kondisi rendah, sifat isolasi suara dan penetrasi air
yang rendah.
d. Seluruh permukaan datar / rata tidak melengkung, tanpa
cacat/berlubang ataupun mengandung kotoran, sudut-sudutnya tidak
tumpul.
e. Ukuran seragam dengan standar nominal.
f. Mutu setaraf produksi/lokal dengan persetujuan Direksi.
2) Bahan untuk adukan, plesteran dan acian
Bahan campuran (air, semen dan pasir) yang digunakan untuk adukan harus
memenuhi ketentuan seperti untuk bahan campuran beton dalam buku RKS
ini ataupun dalam SK SNI T15199103.
4. 7. 4. Metode Pelaksanaan
1) Pasangan Bata Merah
a. Dinding harus dipasang/didirikan dengan ketebalan dan ketinggian
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
sesuai gambar rencana.
b. Masing-masing bata merah dipasang dengan nat/jarak : 1 cm, diberi
dasar adukan pengikat dengan baik.
c. Pemasangan dinding tidak boleh diteruskan di satu bagian setinggi
lebih dari 1 meter.
d. Tidak diperbolehkan memakai potongan bata merah untuk
bagianbagian dinding kecuali untuk bagian dinding yang terpaksa
harus menggunakan potongan, potongan yang diperbolehkan untuk
maksud tersebut tidak boleh lebih kecil dari 1/2 bata merah.
PASAL 6 Pekerjaan Plesteran
4. 9. 1. Lingkup Pekerjaan
1) Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
4. 9. 2. Standard
- SNI 03-6862-2002, spesifikasi perawatan, pemasangan dinding bata dan
plesteran.
- SNI 03-6882-2002, spesifikasi mortar untuk pekerjaan pasangan.
4. 9. 3. Persyaratan Bahan
1) Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan)
2) Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
3) Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
4) Penggunaan adukan plesteran :
(a) Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
(b) Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding
lainnya.
(c) Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4. 9. 4. Syarat-Syarat Metode Pelaksanaan
1) Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana / Manajemen
Konstruksi, dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan
ini.
2) Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana / Manajemen
Konstruksi sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
4) Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume,
cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet dan daerah basah
lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily Bond, dengan
perbandingan 1 pc : 1 Daily Bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan
dosis 200 - 250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut
dengan pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk
adukan kedap air.
5) Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6) Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua
lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk
plester.
7) Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan
plesteran).
8) Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya
diberi alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi
ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya.
9) Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan
keratan bidang.
10) Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta
gambar. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5
cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diijinkan perencana /
Manajemen Konstruksi.
11) Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm
dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
12) Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor.
13) Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan - bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
14) Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Perencana / Manajemen Konstruksi dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
Kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
15) Selama pemasangan dinding batu bata / beton bertulang belum finish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
16) Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
PASAL 7 Pekerjaan Keramik & Granit Tile
4. 9. 5. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan Metode Pelaksanaan
pekerjaan yang bermutu baik.
2) Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
4. 9. 6. Standard
1) PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982
2) ANSI : American National Standard Institute
3) TCA : Tile Council of America, USA.
TCA 137.1 - Recommended Standard Spesification for Ceramik
Tile.
4. 9. 7. Persyaratan Bahan
4) Lantai interior yang digunakan :
Ukuran : 60x60 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas II
Finishing Permukaan : Glossy/ Polish
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
Bahan pengisi : Semen khusus Nat warna senada
dengan keramik/granit tile
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 4 pasir
5) Lantai eksterior yang digunakan :
6) Ukuran : 60x60 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas II
Finishing Permukaan : Mate / Unpolish
Bahan pengisi : Semen khusus Nat warna senada
dengan keramik/granit tile
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 4 pasir
7) Lantai interior Toilet yang digunakan :
Ukuran : 30 x 30 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas II
Finishing Permukaan : Polos / bertekstur
Bahan pengisi : Semen khusus Nat warna senada
dengan keramik/granit tile
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 3 pasir
8) Dinding interior toilet yang digunakan :
Ukuran : 30x30 cm
Warna/type : Ditentukan kemudian
Kualitas : Kelas II
Finishing Permukaan : Polos / motif
Bahan pengisi : Semen khusus Nat warna senada
dengan keramik/granit tile
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 4 pasir
9) Skirting/plint lantai yang digunakan :
10) Ukuran : 10x60 cm
Warna/type : sama dengan warna lantai
Kualitas : Kelas II
Finishing Permukaan : Polish
Bahan pengisi : Semen khusus Nat warna senada
dengan keramik/granit tile
Bahan perekat : Spesi 1 pc : 4 pasir
11) Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Manajemen Konstruksi / Pemberi
tugas disertai dokumen pengajuan material.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
4. 9. 8. Syarat-Syarat Metode Pelaksanaan
1) Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop
drawing mengenai pola keramik dan Granit tile.
2) Keramik / Granit tile yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
cacat dan bernoda.
3) Adukan pasangan / pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang
dan ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula
digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
4) Bahan keramik dan Granit tile sebelum dipasang harus direndam dalam
air bersih (tidak mengandung asam alkali) sampai jenuh.
5) Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan
kemiringan di daerah basah dan teras.
6) Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik dan lantai Homogeneous
harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan
luban g instalasi dan drainase / bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7) Jarak antara unit-unit pemasangan keramik dan homogenenous tile satu
sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya, maksimum 3 mm, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
8) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan
seperti yang telah diisyaratkan di atas.
9) Pemotongan unit-unit keramik dan Granit tile harus menggunakan alat
pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
10) Keramik dan Granit tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
11) Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan
lain. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak
ada lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus
ditutup dengan adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap
permukaan sekelilingnya.
4. 9. 9. Pemasangan Ubin Keramik Dan Granit tile
1) Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar,ubin, dan Granit tile harus
dibasahi. Pakai benang untuk menentukan lay out, yang telah ditentukan
dan pasang sebaris ubin atau homogeneous guna jadi patokan untuk
pemasangan selanjutnya.
2) Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin dan Granit tile harus dimulai dari
bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
3) Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi ubin.
4) Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
/ dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan
permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang
dengan kain lap basah.
5) Pemasangan tile grout (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan
pabrik.
6) Semua step nozing menggunakan ex pabrikan dengan ukuran dan material
yang disesuai dengan gambar.
4. 9. 10. Pemasangan Tile Untuk Lantai Dan Dinding
1) Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi.
Pakai benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan
pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
2) Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
3) Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi ubin.
4) Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan
ketinggian lebih dari ketentuan berikut :
* 1,2 m - 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm.
* 0,7 m - 0,9 m, untuk tile tinggi 90 - 120 mm.
* Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
5) Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang
/ dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan
permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang
dengan kain lap basah.
6) Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan
pabrik.
PASAL 8 Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
4. 11. 1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga Kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pekerjaan kusen pintu dan kusen jendela seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan yang berhubungan; pekerjaan sealent, pekerjaan pintu dan jendela
rangka alumunium, pekerjaan kaca dan cermin.
4. 11. 2. Persyaratan Bahan
Kusen alumunium yang digunakan;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
1) Kusen Aluminium yang digunakan :
• Bahan : Alumenium Framing Sesuai Standart SNI dengan bahan baku
aluminium menggunakan Alloy 6063 dengan T5 ukuran 1,5 x 4 inchi,
tebal 1,15 – 1,2 mm
• Bentuk : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
• Pengawas
• Warna Profil : Hitam/Coklat Tua (contoh warna diajukan Kontraktor).
• Nilai Deformasi Diijinkan Maksimal 2mm
2) Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syaratsyarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan -
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
3) Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
5) Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain- lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama.
6) Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
• Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• Untuk diagonal 2 mm. Kaca dan cermin yang digunaka;
7) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
8) Toleransi lebar dan panjang : Ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
9) Kesikuan : Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
10) Cacat-cacat.
• Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai
ketentuan dari pabrik.
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pemandangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan
lebar ke arah luar / masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan
(scratch).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
• Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
• Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik.
11) Bahan kaca :
• Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
• Bahan untuk cermin menggunakan : Clear float glass, tebal
sesuaikan dengan gambar (t=5 mm)
• Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
• Permukaan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-
bercak lainnya.
• Produksi : ex. Asahimas, Mulia, Saint Gobain, or equal.
12) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
4. 11. 3. Syarat-Syarat Metode Pelaksanaan
Alumuniumn;
1) Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2) Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas.
3) Semua frame/ kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
4) Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati
tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5) Pengelasan dibenarkan menggunakan non –activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
6) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7) Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2 - 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8) Penyekrupan harus dipasang tidak terlih at dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan
harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2 . Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant.
9) Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh
kemungkinankemungkinan sebagai berikut :
• Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
• Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain- lain.
10) Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
11) Untuk sistem partisi, Harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit- langit.
12) Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
13) Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akankontak dengan besi, tembaga ataulainnyamaka permukaan
metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari
kontak korosi.
14) Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
15) Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang . Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
16) Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
Penggunaan ini pada swing door dan double door.
17) Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara.
18) Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan
air hujan.
Kaca dan cermin;
• Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian
dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
• Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
• Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi
/ Perencana.
• Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
kapur. Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
• Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
• Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke
dalam alur kaca pada kusen.
• Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
• Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
kusen, harus diisi dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
PASAL 9 Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
4. 11. 1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan -bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2) Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan daun
jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail
gambar.
3) Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium
• Pekerjaan Pintu Kayu
4. 11. 2. Persyaratan Bahan
1) Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian 'hardware' akibat dan pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2) Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
4. 11. 3. Bahan/Produk
Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless
steel / bebas dan anti karat.
2) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
ruang panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless
steel atau logam anti karat.
3) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan
PENGAWAS.
Pekerjaan Engsel.
1) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu
kualitas baik, dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk setiap daun
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu.
2) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai
(floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai
sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan
gambar untuk itu.
3) Untuk j endela digunakan engsel kualitas baik.
4) Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel kualitas baik disertai
pada posisi single action.
5) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu dibuat khusus untuk keperluan
masing-masing pintu.
4. 11. 4. Pelaksanaan
4) Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
5) Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
6) Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
7) Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
8) Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap
di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi
pabrik.
9) Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Pengawas.
PASAL 10 Pekerjaan Plafond
4. 12. 1. Persyaratan
Pemasangan plafond boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di
dalam plafon ( kabel - kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat- alat penggantung
dan penguat plafond ) siap dan selesai dikerjakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
4. 12. 2. Lingkup Pekerjaan
1). Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
pemasangan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2). Pemasangan plafond pada ruang seperti yang
ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar. Meliputi pekerjaan plafond
dengan finishing:
- Gypsum board 9 mm, ukuran dan type sesuai gambar.
- Kemampuan api, kedap suara, dan bebas asbestor.
- Rangka plafond menggunakan besi hollow galvanis uk 4x4 cm
- List plafond menggunakan list gypsum ukuran 3x3 cm
- Fibersemen Board 6 mm
4. 12. 3. Standard
SNI 03-6384-2000, spesifikasi panel/ papan gypsum.
4. 12. 4. Persyaratan Bahan
- Bahan Rangka :
1. Gypsum board dan Calsiboard menggunakan rangka plafond dibuat
dari metal furring/Galvalum , modul 600x600mm.
- Penutup Plafond :
1. Gypsum board tebal 9 mm yang bermutu baik produk dalam negeri,
merk yang disetujui pangawas. Bahan yang digunakan harus sesuai
persyaratan dan yang telah disetujui pengawas dalam arti ketebalan,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut. Produk yang digunakan ex.
Knauf, Armstrong, or equal.
5. Fibersmen 6 mm produk Kalsiboard, GRC, Jayaboard atau setara.
- Bahan Finishing :
Finishing plafond gypsum-board adalah cat interior emulsion. (lihat
persyaratan pekerjaan pengecatan).
4. 12. 5. Metode Pelaksanaan
1) Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga
diperoleh bidang plafon yang rata, datar dan tidak melengkung.
2) Pemasangan plafon harus rata, sambungan-sambungan harus rapi dan
kuat.
3) Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin
terjadi terhadap:
• Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka plafon.
• Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksanaan /
kontrol
• Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
penggantung, sehingga plafon menjadi bergelombang karenanya.
• Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance
pada plafon luifel diluar bangunan.
• Untuk itu harus ada koordinasi antara kontraktor dan sub
kontraktor serta persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Pekerjaan plafond Gypsum Board.
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan plafond gypsum board dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-
tempat yang tercantum pada gambar .
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond dibuat dari C
channel dan Metal furing saling dikaitkan dengan modul
600x1200mm.
c. Pemasangan lembaran Gypsum Board,
Bahan penutup plafond menggunakan gypsumboard ukuran
1200x2400 tebal 12 mm dipasangkan pada konstruksi rangka hollow
kemudian dicompound fin cat AEP. Dipasang sesuai dengan gambar
d. Bahan lembaran Gypsum Board
1. Spesifikasi bahan
- Material : water felted mineral fibre
- Tebal : minimal 9 mm
- RH : 95 %
0
- Suhu maks : 40 C
- Acc.values : NRC 0.5-0.6
7) Pekerjaan plafond Fibersemen.
a. Lingkup pekerjaan meliputi,
Penyediaan bahan Fibersemen dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang
tercantum pada gambar.
b. Rangka plafond,
Kecuali pada gambar tertulis lain, rangka plafond dibuat dari C
channel dan metal furring saling dikaitkan dengan modul
600x1200mm.
c. Pemasangan lembaran Fibersemen,
Bahan penutup plafond menggunakan kalsiboard ukuran 1200x2400
tebal 6 mm dipasangkan pada konstruksi rangka hollow kemudian
dicompound fin cat AEP. Dipasang sesuai dengan gambar .
Produk yang digunakan: ex Kalsiboard, Knauf , Jaya Board, Shunda
Plafond or equal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 11 Pekerjaan Pengecatan
4. 13. 1. Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
Dengan petunjuk Konsultan Perencana. Standar :
- SNI 03-2407-2002, tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
- SNI 03-2410-1994, tata cara pengecatan dinding , tembok dengan cat
emulsi.
- SNI 03-2408-1921, tata cara pengecatan logam.
4. 13. 2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
4. 13. 3. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-
bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh Manajemen Konstruksi dan Perencana,
barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum pada 11.2) di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
4) Pekerjaan Cat Dinding
(a). Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
(b). Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar,
jenis weathershield, weather coat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
(c). Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Acrylic
Emulsion dengan lapisan dasar Color Binder, Warna ditentukan
Perencana.
(d). Plamur yang digunakan adalah plamur tembok
(e). Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering,
tidak ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada
Owner.
(f). Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
(g). Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian
dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
dinding dicat dengan menggunakan roller.
(h). Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistence sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic
Emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
- Lapis II kental.
- Lapis III encer.
(i). Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
(j). Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding
dijaga terhadap pengotoran-pengotoran
5) Pekerjaan langit-langit
1) Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit- langit
calcium silicate/GRC, pelat beton atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
2) Cat yang digunakan sama dengan cat bagian dalam bangunan untuk
plafond bagian dalam dan cat luar bangunan untuk plafond bagian
luar. Warna putih atau ditentukan perencana setelah melakukan
percobaan pengecatan.
3) Plamur yang digunakan adalah plamur kayu kualitas baik.
4) Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada
pengecatan langit-langit ini.
5) Untuk Pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Gypsum Spray
dengan finish cat emulsi kualitas baik.
6) Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar
tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
4. 13. 4. Produk
1) Exterior wall paint : weathershield,
2) weather coat :
▪ Propan , Nipon, Dulux
3) Interior wall paint :
Acrylic :
▪ Propan, Nipon, Dulux
4) Wood paint : Synthetic enamel, Oil paint
▪ Propan, Nipon, Dulux
5) Iron paint : Synthetic enamel, Oil paint
▪ Propan, Nipon, Dulux
PASAL 12 Pekerjaan Sanitair
4. 14. 1. Umum
1) Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakainnya / operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan
kloset, floor drain, clean out dan metal sink.
2) Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana
/ Manajemen Konstruksi beserta persyaratan / ketentuan pabrik
untuk mndapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan,
pengganti harus disetujui Perencana / Manajemen Konstruksi
berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
4. 14. 2. Bahan / Produk
1. Untuk kloset jongkok memakai bahan porselen, warna putih, biru muda,
kuning muda (disesuaikan dengan persetujuan owner), kualitas baik.
2. Untuk kloset duduk memakai bahan porselen warna putih, merk dengan
kualitas baik.
3. Kitchen Zinc dari bahan stainless steel tipe single bowl merk local kualitas
baik.
4. Floor drain bahan steel yang dilapisi verchroom ex. Local kualitas baik.
2.5. Kran air bahan stainless steel ex. Local kualitas baik.
4. 14. 3. Metode Pelaksanaan
1) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar- gambar
yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
detail sesuai gambar.
2) Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada perencana / Manajemen Konstruksi.
3) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4) Selama Metode Pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5) Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / menganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa Metode Pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik
6) Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel yang digunakan adalah dengan segala aksesorisnya seperti
tercantum dalam brosurnya
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksi baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu serta petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
7) Pekerjaan Kloset
a. Kloset duduk dan jongkok berikut segala kelengkapannya harus
terpasang semua. Warna dan jenis akan ditentukan Perencana
kemudian.
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telah disetujui Manajemen Konstruksi
c. Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan
telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti
dasar kloset. Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup
kuningan.
d. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar, water pass. Semua noda-noda harus dibersihkan,
sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
8) Pekerjaan kran
a. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah dengan
kualitas terbaik dengan chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan
masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat saintair.
Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan
mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada
dinding. Keran-keran yang dipasang di halaman harus mempunyai
ulir, sink di pantry disambung dengan pipa leher angsa (extension)
b. Stop kran yang dapat digunakan dari bahan kuningan dengan
putaran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar
untuk itu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
9) Pekerjaan Metal Sink
a. Metal sink yang digunakan minimal 1 mm, bahan stailess steel, seperti
ditunjuk dalam gambar.
b. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik
sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada
dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Setelah metal sink terpasang, letak ketinggian pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu, baik water passnya dan bebas dari
kebocoran-kebocoran air.
PASAL 13 Pekerjaan Atap
4. 16. 1. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan rangka atap baja ringan canal C75.75 dan reng 40.45
2) Pekerjaan Penutup Atap menggunakan Metal Zingalume corrugated tebal 0,3
mm
4. 16. 2. Bahan / Produk Rangka Atap
• Deskripsi : rangka atap baja ringan canal C75x75 dan
reng 40.45
Pekerjaan Penutup Atap Metal
• Deskripsi : Penutup Atap menggunakan Metal
Zingalume corrugated tebal 0,3 mm
• Warna : Coklat Tua/ Ditentukan dilapangan
4. 16. 3. Persyaratan Pelaksanaan
1) Koordinasi Kerja: Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian
dan persyaratan pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan
Pengawas. Diperlukan koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang
bersangkutan dengan pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan
maupun posisi meletakkan peralatan ditempat.
2) Pemasangan Bahan: Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus
disetujui Direksi/Konsultan Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau
hilang sebelum masa penyerahan tiba. Pada saat pemasangan peralatan,
perhatikan semua ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk pemasangan pada
rangka atap. Peralatan harus dipasang dengan rapi sesuai dengan pola yang
tertera pada gambar. Pemasangan rangka atap harus dilakukan dengan
hati-hati. Sambungan antar pipa menggunakan sambungan las. Setelah
rangka atap selesai dipasang kemudian dipasang gording sesuai gambar kerja
yang dilanjutkan dengan pemasangan penutup atap spandek.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB V
PEKERJAAN BETON
PASAL 1 Umum
1) Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku
persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis
ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
• Sni-03-1750-1990 : agregat beton, mutu dan cara uji.
• Sni 03-2461-1991 : spesifikasi agregat ringan untuk beton.
• Sni 03-6861.1-2002 : spesifikasi bahan bangunan. Bagian a: bahan
bangunan bukan logam
• Sni-03-6880-2002 : spesifikasi beton struktural
• Sni-2496-2008: spesifikasi bahan tambahan pembentuk gelembung udara
untuk beton
• Sni-03-2834-2000 : tata cara pembuatan campuran beton normal
• Sni 2847-2013 : persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
• Sni-1726-2012 : tata cara perencanaan gempa untuk gedung dan non gedung
• Sni-03-1972-2008 : cara uji slumb beton.
• Sni-03-6815-2002 : tata cara mengevaluasi hasil uji kekuatan beton
• Sni-2458-2008: tata cara pengambilan contoh uji beton segar
• Sni 4817-2008 : spesifikasi lembaran bagan penutup untuk perawatan beton
• Sni-15-2049-2015: semen portland
• Sni 8140-2016 : persyaratan beton struktural untuk rumah tinggal
2) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-
instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya Kontraktor sendiri.
3) Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai
persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas
berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-bahan tersebut dan
Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya.
4) Semua material yang tidak disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
PASAL 2 Lingkup Pekerjaan
1) Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton
sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan
peralatan pembantu.
2) Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3) Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 3 Material Semen
1) Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan
persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan
produksi dari satu merk.
2) Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan
type, kualitas dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate”
yang menyatakan memenuhi persyaratan tersebut diatas.
3) Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping,
tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkanuntuk digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
4) Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
PASAL 4 Agregat Kasar
1) Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai
SNI dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
2) Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang
pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami
pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los
Angeles Abration (LAA).
3) Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” No. 4 95,00 mm 20 – 55
4,76 mm 0- 1
PASAL 5 Agregat Halus
1) Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu
dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak
mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
2) Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel
berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” No. 4 9,50 mm 100
No. 8 4,76 mm 90 – 100
2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0- 5
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 6 Air
1) Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam
serta zat-zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.
PASAL 7 Baja Tulangan
1) Baja Tulangan yang digunakan untuk tulangan utama Fy 420 Mpa dan tul
sengkang Fy 280 Mpa.
2) Pemberi tugas atau Direksi/Konsultan Pengawas jika diperlukan akan melakukan
pengujian test tarik-putus dan “Bending” untuk setiap 10 ton baja tulangan,
atas biaya Kontraktor.
PASAL 8 Bahan Pencampur
1) Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
2) Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan
percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan
pencampur (Admixture) tersebut. Hasil “Crushing test” dari Laboratorium yang
berwenang terhadap kubus kubus beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
Contoh yang harus disediakan
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material
: koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas.
2) Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standart / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh
Pemborong ke lapangan.
3) Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh- contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
PASAL 9 Mutu Beton
1) Mutu beton untuk konstruksi bangunan ini adalah K-250.
2) Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan
standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump maks. (mm) Slump min. (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi Pelat lantai 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 50
120 100
3) Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka harga
tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak melebihi 150
mm dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton (trial mix).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 10 Percobaan Pendahuluan ( Trial Mix )
1) Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan pendahuluan di lapangan
sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu beton yang akan
digunakan (Job Mix Design).
2) Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang
diperlukan (Job Mix Design.
3) Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1971.
4) Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu
yang tidak sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh
dilaksanakan.
5) Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan
di laboratorium.
PASAL 11 Pengadukan dan Peralatannya
1) Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari
masing-masing bahan pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Pengawas.
2) Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman
dan bertanggung jawab.
3) Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau
Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar- benar kosong sebelum
menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
4) Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit
sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila
kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan Pengawas berwenang
untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan dan cara
pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna
yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi
dan konsistensi dalam setiap adukan.
5) Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air
harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama
pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang berlebihan
yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang
dikehendaki.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 12 Persiapan Pengecoran
1) Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagianbagian yang akan
ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
plumbing dan perlengkapan- perlengkapan lain).
2) Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
3) Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut harus
disapu dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik pembuatnya.
4) Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 13 Pengangkutan dan Pengecoran
1) Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi
perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor.
2) Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan
persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas.
3) Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat- lambatnya 2
(dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4) Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa gangguan.
5) Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen
dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dapat berkuran, bila Konsultan
Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
6) Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan
dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu
bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
7) Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter.
Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
8) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
9) Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik
dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah.
10) Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi
keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman
yang cukup, sehingga didapat beton yang padat.
Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan
dan cetakan harus dibersihkan.
11) Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka
sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem
penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
PASAL 14 Pemadatan Beton
1) Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan
dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang
cukup padat tanpa perlu penggetaran yang berlebihan.
2) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan
3) dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
4) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan,
terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yan telah mulai mengeras.
PASAL 15 Sambungan Konstruksi ( Construction Joints )
1) Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”.
Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat
merubah letak “construction joints” tersebut.
2) Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
3) “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan
maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
PASAL 16 Baja Tulangan
1) Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat,
minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
2) Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus
sesuai dengan persyaratan dalam SNI 2052-2017. Selimut beton harus
mempunyai ketetapan sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
• Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
• Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
• Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
PASAL 17 Benda-benda yang tertanam dalam beton
1) Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak
mengurangi kekuatan adukan encer dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2
pasal 5.7.
2) Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton
bila ditunjukkan pada gambar.
3) Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka
Kontraktor harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan / Pengawas.
4) Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan /Pengawas.
PASAL 18 Benda-benda yang ditanam dalam beton
1) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan
pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang
sebelum pengecoran beton dilakukan.
2) Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak
tergeser pada saat pengecoran beton.
3) Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan
pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
4) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran,
harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas
setelah pelaksanaan pengecoran.
PASAL 19 Cacat-cacat pekerjaan
1) Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan
ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka
bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2) Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang
digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung
oleh Kontraktor.
PASAL 20 Pengujian beton
1) Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971
dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.
2) Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam
satu hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.
3) Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
ukuran 15x15x15 cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada
umur 7 (tujuh) hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Pengawas, sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji
pada umur 28 hari. Hasil pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen
tersebut. Batas
4) kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari kekuatan karakteristik 300
kg/cm2 untuk mutu beton K-300 (sloof dan pile cap,plat, kolom,balok), tidak
boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian kurang dari kekuatan beton
karakteristik tersebut.
5) Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan
sebenarnya.
PASAL 21 Suhu
1) Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di taruh
berada diantara 27° dan 32° C.
2) Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan
suhu beton melebihi 32° C, maka Kontraktor harus mengambil langkah-langkah
yang efektif, misalnya mendinginkan agregat atau melakukan pengecoran pada
malam hari.
PASAL 22 Beton ready mixed
1) Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konatruksi/Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara
pengiriman/pengangkutan yang memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada
ASTM C94-78a.
2) Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah
diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersamasama oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas dan Supplier beton ready mixed.
Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di Laboratorium.
3) Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
• Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30° C.
• Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed harus sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan dengan persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas. Bilamana diperlukan dua
atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya harus dikerjakan secara
terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI
212.1R63.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka permukaan
beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya, untuk
mempertahankan panas sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan
panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
temperatur yang mendadak dibagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan beton
tetap harus dilindungi terhadap pengertian yang mendadak.
PASAL 23 Pemeliharaan beton ( curing beton )
1) Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua minggu
beton harus dibasahi terus menerus , antara lain dengan menutupinya dengan
karung karung basah
2) Pada pelat pelat atap pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan
merendamnya (menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah
selesai pengecoran , proses pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang
untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat
penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahanbahan
yang berat.
3) Perawatan dengan uap bertekanan tinggi , uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lainuntuk mempersingkat waktu pengerasan dapat
dipakai. Cara-cara ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Ahli.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
BAB VI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PASAL 1 Pekerjaan Sistem Catu Daya Dan Distribusi Listrik
6. 1. Umum
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua
bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan
selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh
sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
6. 2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
1) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
(PUTR), panel kapasitor, panel-panel sub-distribusi (PSD), panel- panel
penerangan/daya dan panel-panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan
gambar perancangan.
2) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
0,6/1 kV lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai
gambar perancangan):
• Dari PUTR menuju P.KWH, Unit Hunian, menggunakan kabel tegangan
rendah jenis NYY, NYM dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
• Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.
• Dari P.KWH menuju ke panel unit hunian dan panel -panel lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY dan NYM.
3) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap dengan
kotak kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
4) Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu rak
kabel dan peralatan bantu lainnya).
6. 3. Koordinasi
1) Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar -gambar perancangan
untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah dari peralatan-
peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus melengkapi dan
memasang seluruh peralatan- peralatan bantu yang dibutuhkan.
2) Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor
harus mengadakan perubahan -perubahan yang diperlukan yang disesuaikan
dengan keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
3) Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan pada
gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
6. 4. Standar Dan Peraturan
1) Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
• Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
• Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225- 2000.
c . Standar Industri Indonesia (SII) .
• Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
• Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA,
JIS, NFPA, dan lain-lain.
• Peraturan - Peraturan lain yang terkait.
6. 5. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal -hal sebagai
berikut :
1) Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail tentang
pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta hubunganhubungannya
dengan pekerjaan lain.
2) Gambar – gambar kerja yang menunjjukkan posisi - posisi elevasi, pengkabelan
serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
3) Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
4) Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian bagian tertentu
yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
6. 6. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
1) Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar - gambar instalasi
terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas/MK,
kepadaPemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan 2 set
cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
2) Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
3) Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemilik,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/ mengoperasikan
seluruh sistem dengan baik.
6. 7. Masa Pemeliharaan dan Garansi
1) Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan
pemeliharaan/ service selama masa yang ditentukan yaitu Garansi selama 1 tahun
2) Pemeliharaan selama 6 bulan
3) Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan
4) Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
5) Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan pabrik.
6) Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut mahir
dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang dipasang.
6. 8. Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
6. 9. Persyaratan Bahan/Material
1) Umum
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis. Material-
material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru. Untuk
material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
dealer/agen/pabrik.
2) Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
daftar material yang menyebutkan : merk, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender. Table daftar material
ini diutamakan untuk komponen-komponen berupa barang-barang produksi.
3) Penyebutan Merk/Produk
Apabila pada spesifikasi teknik ini pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen
tertentu terutama untuk material-material listrik utama , maka kontraktor
wajib melakukan didalam taraf penawarannya material yang dalam
tarafmutu/pabrik yang disebutkan itu. Apabila nanti selama proyek berjalan,
terjadi bahwa material yang disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan
oleh Kontraktor, yang di akibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas/MK, Konsultan Perancang dan Pemilik,
maka dapat dipikirkan penggantian merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu
kepada Kontraktor.
PASAL 2 Pekerjaan Panel Tegangan Rendah
6. 10. Lingkup pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pernasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan
kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar
dan spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
6. 11. Type dan Macam
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada tegangan 220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly grounded
dan harus dibuat mengikuti standar PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEC dan peraturan
lain yang terkait.
Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
column/wall mounting atau free standing untuk pasangan dalam (indoor use)
lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada : 3. Panel- panel lainnya
yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam gambar
perancangan sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
6. 12. Konstruksi
1) Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus
tenaga mini (MCB), pemasangan kembali indikatorindikator, pengecekan
tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
2) Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan -peralatan atau penyambungan penyambungan.
3) Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas/operator.
4) Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masingmasing terpisah satu
dengan yang lain dengan alat pemisah.
5) Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan mini circuit breaker
(MCB) dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang- kurangnya
4,5 simetris.
6) Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB)
atau No Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar
perancangan dengan breaking capacity seperti ditunj ukkan dalam gambar
perancangan.
7) Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan
kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap
panel daya (power panel) harus dilengkapi dengan
8) Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan
mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya
sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga utama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN RUMAH DINAS
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 3 Pekerjaan Kabel Daya Tegangan Rendah
6. 13. Lingkup pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan
kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar
dan spesifikasi teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
6. 14. Tipe dan Macam
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan
tipe yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, 0,6/1
kV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
6. 15. Pemasangan dan Instalasi Bahan;
1) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000 dan LMK. Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
2) Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih
kecil 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
3) Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari tipe :
4) Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan konduit uPCV high impact.
Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan penerangan luar/jalan dengan
menggunakan kabel NYFGbY.
PASAL 4 Pekerjaan Sistem Penerangan
6. 16. Umum
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan
dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem penerangan dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
6. 17. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem penerangan sesuai
dengan gambar perancangan:
Lampu dan Armatur
1) Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang tertera pada gambar-gambar perancangan. Semua armatur lampu harus
mempunyai terminal pembumian (grounding).
2) Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
3) Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
4) Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
5) Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
6) Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi
proses "posphating", dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat
akhir dengan powder coating warna putih.
7) Kotak terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
8) Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,7 mm.
Kabel lnstalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi
kabel harus mengi ku ti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut fasa R : merah fasa
S : kuning fasa T : hitam netral : biru pembumian : hijau/kuning.
Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high
impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus
sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
Junction box) dan armatur lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurangkurangnya diameter
19 - 25 mm.
Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable tray yang
terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan
difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan
kimia dan gas kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYM untuk
penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan
sekurang-kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
6. 18. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
1) Pengujian tahanan isolasi
2) Pengujian kekuatan tegangan impuls
3) Pengujian kenaikan suhu
4) Pengujian kontinyuitas.
PASAL 5 Pekerjaan Kotak Kontak Dan Saklar
6. 19. Umum
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
6. 20. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak dan
saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
1) Kotak Kontak Biasa. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak
industrial 1 fasa + N + E, rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di
dinding/kolom. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak
industrial 1 fasa dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom
dengan ketinggian 150 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal
fasa, netral dan pembumian.
2) Isolating Switches / cam switch atau rotary switch. Isolating switches harus
dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indicator. Rating isolating
switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V. Saklar harus
dipasang pada kotak.
3) Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak. Kotak harus dari bahan baja atau
moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 3 5 mm. Kotak dari metal
harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara
yang mengembang tidak diperbolehkan.
4) Pemasangan Stop Kontak dan Saklar. Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam
didinding (inbow) yang penempatannya ditunjukkan dalam gambar rencana.
Stop Kontak dan Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai jadi.
5) Kabel Instalasi. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
NYM, NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
fasa R : merah fasa S : kuning fasa T : hitam netral : biru
pembumian : hijau/kuning
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
6) Pipa Instalasi Pelindung Kabel
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC
high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories
lainnya harus sesuai yang satu dengan Iainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19 - 25 mm.
• Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(T-Junction box) dan armatur lampu.
• Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa
konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang- kurangnya
diameter 19 - 25 mm.
7) Rak Kabel. Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis
cable tray yang terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-
kurangnya 2,0 mm, dan difinish hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate
harus tahan terhadap bahan kimia dan gas kimia. Demikian pula untuk rak
kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYY dan NYM untuk penerangan
dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-
kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
6. 21. Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
1) Pengujian tahanan isolasi
2) Pengujian kekuatan tegangan impuls
3) Pengujian kenaikan suhu
4) Pengujian kontinyuitas.
PASAL 6 Pekerjaan Penangkal Petir
6. 22. Umum
Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem proteksi
petir dapat beroperasi dengan baik dan benar.
6. 23. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi
teknik ini, serta pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen Tenaga
Kerja).
6. 24. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari
Jawatan Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
dan sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan
Pengawas/MK.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat- alat yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak. Sistem proteksi petir yang
dipakai adalah Sistem non radio aktif atau elektrostatik atau EF sistem dengan radius
80 m.
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a. Terminasi Udara :
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal atau EF sistem
radius 80 meter, yang dimaksudkan untuk menetralisir awan bermuatan
disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran petir bila terjadi petir.
b. Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan
secara listrik antara terminal udara dan penghantar
/ konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang menghubungkan
secara listrik antara terminal udara dan elektroda pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat
dari "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel
yang sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
c. Sistem Pembumian:
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan
pembumian secara berkala
d. Elektroda Pembumian :
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak
kurang dari 20 mm dan panjang sekurang – kurangnya
6.000 mm dan harus dimasukan ke dalam tanah secara vertikal dan harus
diperoleh tahanan pembumian setinggi – tingginya 5 Ohm.
6. 25. Pemasangan dan Pelaksanaan
1) Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dan spesifikasi pabrik.
2) Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker
atau klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya- gaya mekanis
pada saat timbulnya sambaran petir.
3) Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan
konduktor untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
• Sambungan - sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan
tidak mudah terlepas. Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-
kerugian tipis akibat adanya sambungan .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
• Pelindung mekanis
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis
dengan pipa uPVC tipe high impact.
6. 26. Pengujian
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka
harus diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
• Pengujian tahanan pembumian.
• Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
• Pengujian kontinyuitas.
6. 27. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian
yang diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6. 28. Pemeriksaan
1) Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/MK untuk
memastikan dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi
ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum ditutup
atau tersembunyi.
2) Setiap bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat spesifikasi teknis dan
gambar-gambar harus seaera diganti, tanpa biaya tambahan pada Pemilik
Proyek.
6. 29. Daftar Bahan/Material
1) Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi
daftar bahan/material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
2) Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen- komponen
yang berupa barang-barang produksi.
3) Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari bahan
4) / material atau komponen tertentu terutama untuk bahan- bahan/material-
material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
5) Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Pengawas/MK
dan Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan penggantian merk/tipe
dengan suatu sangksi tertentu kepada Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
PASAL 7 Pekerjaan Sistem Pembumian
6. 30. Bangunan Gedung
1) Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded)
secara baik, dengan cars menghubungkannya kepada bare copper conductor
pembumian yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja
dan peralatan logam lainnya.
2) Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan
dengan pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
3) Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan
dengan baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang
tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam sekurang- kurangnya sedalam 6 m,
sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
6. 31. Peralatan Logam Lainnya
1) Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel- panel,
housing peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-
lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau
secara terpisah (individual).
2) Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus
ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan
pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm. Untuk peralatan-peralatan yang
terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan pembumian terpadu, yaitu
dengan mengikuti standar- standar yang berlaku dalam PUIL 2000.
3) Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor daya Penampang
Konduktor pembumian (mm2)
<= 10 mm2 6 mm2
16 mm2 10 mm2
35 mm2 16 mm2
70 mm2 50 mm2
120 mm2 70 mm2
> = 150 mm2 95 m
PASAL 8 Masa Pemeliharaan Dan Jaminan
1) Masa pemeliharaan untuk seluruh Alat Set yang di supply dan dipasang adalah
selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan untuk yang
pertama kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini segala kerusakan peralatan
yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Pemborong yang
bersangkutan.
2) Jaminan (garansi) untuk seluruh Instalasi Generating Set yang dipasang adalah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak penyerahan pekerjaan untuk
yang kedua kalinya. Selama masa jaminan, segala kerusakan peralatan
mungkin timbul, Pemborong wajib memperbaiki dan suku cadang yang
diperlukan akan dibayar oleh Pemberi Tugas.
PASAL 9 Lain-Lain
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam Spesifikasi ini, harus dilengkapi oleh Pemborong, sehingga instalasi
dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
Pemborong harus meminta ijin-ijin yang mugkin diperlukan untuk pemasangan Diesel
Generating Set dengan biaya dari Pemborong. Equipment yang disupply harus dilengkapi
Factory test report.
Untuk Keaslian equipment, harus dilengkapi sertificate of origin for engine and alternator
from same country.
PASAL 10 Pengujian/ testing
Ketentuan Umum
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehingga mencapai
hasil baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan LMK, PLN dan pabrik. Bilamana
diperlukan bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diminta oleh Direksi untuk diuji
ke Laboratorium atas tanggungan biaya Pemborong.
Tahap Pengujian
Pengujian Instalasi Kabel Feeder. Semua kabel Feeder harus ditest isolasinya
sehingga memenuhi persyaratan LMK dan PLN. Tahanan tanah harus diuji sehingga
memenuhi persyaratan PLN atau lebih kecil 0,5 Ohm. Dan pengujian lainnya yang
disyaratkan oleh PLN. Semua pengujian harus disaksikan oleh Direksi dengan dibuat
laporan tertulis.
Testing dari pada Sistim Instalasi Listrik
1) Pada waktu instalasi telah selesai, sistim listrik yang dipasang harus ditest dan
mendapat pengesahan dari PLN (sampai dengan goodkeur oleh PLN).
2) Instalasi listrik penerangan maupun tenaga siap terpasang.
3) Siapkan alat-alat ukur, merger 0,6/l KV.
4) Pengukuran Untuk Instalasi Penerangan.
5) M.C.B ( Mini Circuit Breaker ) di panel dalam posisi off.
6) Pengukuran dilakukan setiap group maupun phase serta arde.
7) Untuk pengukuran instalasi penerangan tahanan kawat (sesuai PUIL 1987, pasal
251).
8) Setiap menunjukan hasil pengukuran tahanan kawat dibuatkan daftar.
9) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN maupun genset tidak
boleh dimasukkan.
10) PengetesanTerhadap Armature/Lampu Penerangan. Jangka waktu pengetesan
7 x 24 jam. Lampu dinyalakan secara terus-menerus. Pengujian dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN FASILITAS SISI UDARA
BANDAR UDARA MANDAILING NATAL
SUMATERA UTARA
dilakukan secara random dan secara keseluruhan.
11) Pengukuran Untuk Instalasi Tenaga.
12) Hubungan ke equipment (alat) diputuskan dengan mematikan switch untuk alat
itu.
13) Kontaktor maupun MCB untuk alat itu dalam posisi off.
14) Pengukuran dilakukan setiap phase, serta arde.
15) Untuk pengukuran instalasi tenaga, tahanan kawat (sesuai PUIL 1987 pasal
251).
16) Setiap penunjukan hasil pengukuran tahanan kawat dibuatkan daftar.
17) Diwaktu pengukuran dilaksanakan, sumber daya dari PLN maupun genset tidak
boleh dimasukan. Pengukuran Arde Induk. Pemantekan pipa arde selesai
dikerjakan serta kabel arde sudah ditanam. Setiap alat ukur khusus untuk
mengukur tahanan kawat dari arde. Hasil pengukuran dari pada tahanan
kawat dari pada arde harus (sesuai PUIL 2000 pasal 330 B.L).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2025 | Renovasi Masjid Raya Ahmad Yani Manado | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 9,000,000,000 |
| 14 August 2025 | Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Lanjutan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 5,973,366,000 |
| 19 August 2025 | Pembangunan Pasar Ikan Di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 3,500,000,000 |
| 23 August 2022 | Pekerjaan Gedung Laboratorium Tahap 2 | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 2,424,886,000 |
| 10 January 2025 | Pembangunan Pagar Brc | Kementerian Perhubungan | Rp 1,983,662,000 |
| 20 October 2025 | Ck.25.Gd.047 Pembangunan Kantor Kecamatan Blimbingsari (Lanjutan) | Kab. Banyuwangi | Rp 1,812,792,000 |
| 14 October 2025 | Pekerjaan Renovasi Lantai 8 Gpo | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia | Rp 1,606,170,000 |
| 10 June 2025 | Pekerjaan Jasa Konstruksi Perwakilan Bkkbn Provinsi Bali (Gedung Manacika) | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 1,358,000,000 |
| 21 September 2022 | Pembangunan Pagar | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,348,237,000 |
| 28 November 2024 | Pekerjaan Konstruksi Pembuatan Core Storage | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 1,199,999,000 |